Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Istana Garmindo Jaya Dengan PSP SPN PT. Istana Garmindo Jaya 2019 - 2021

Istana Garmindo Jaya

MUKADIMAH

Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang bertujuan mengemban cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan falsafah Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur, dituntut peran aktif semua warga Negara.

Di dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila ditegaskan bahwa perusahaan harus tumbuh dan berkembang demi meningkatkan sumbangannya terhadap tercapainya tujuan pembangunan nasional, yang sasarannya antara lain meningkatkan harkat derajat bangsa Indonesia.

Sejalan dengan hal itu maka perusahaan beserta pekerjanya dituntut berupa meningkatkan produktivitasnya untuk serta efisiensi kerja secara kontinu, yang akan menjamin baik kemajuan perusahaan, maupun dan martabat manusia dan moral agama.

Untuk maksud tersebut diatas, Perusahaan beserta Serikat Pekerja membuat kerangka dasar yang dituangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)sebagai hasil dari keleluasaan bermusyawarah dan mufakat untuk menentukan syarat – syarat kerja yang paling tepat sebagai perwujudan dari hubungan industrial Pancasila.

Berdasarkan Kerjasama yang baik dan harmonis, saling menghormati dan mempercayai Perusahaan dan pekerjanya berkewajiban untuk menjunjung tinggi isi perjanjian kerja bersama / PKB ini dan melaksanakan konsekuen.

Perjanjian Kerja Bersama / PKB ini dibuat berdasarkan :

1.Undang – Undang Dasar Tahun 1945

2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999

3.Undang – Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak – Pihak Yang Melakukan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara :

1.Perusahaan PT. ISTANA GARMINDO JAYA

Berdasarkan Akta Notaris: P. SUTRISNO A TAMPUBOLON, SH

Nomor: 26

Tanggal: 12 November 1998

Nomor SUP: 58 / T / Industri / 1999

Domisili: Jln. Tapos 32 A Cibiniong – Bogor

2.PSP SPN PT. ISTANA GARMINDO JAYA

Berdasarkan No. Pencatatan: DINAS KETENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI KAB. BOGOR

Nomor: 565 / 1855 / HI SYAKER / 2005

Tanggal: 29 Juli 20005

Domisili: Jln. Tapos 32 A Cibinong – Bogor

Pasal 2 : Istilah – Istilah Atau Pengertian

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan :

PT. ISTANA GARMINDO JAYA yang beralamat di Cibinong Kabupaten Bogor.

2.Pengusaha :

Orang yang memimpin dan menjalankan Perusahaan yaitu Direksi atau pejabat Perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakili Perusahaan.

3.Pekerja :

Setiap orang yang mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan yang menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

4.Serikat Pekerja :

Organisasi Serikat Pekerja Nasional yang beralamat di Jalan Mayor Oking Kabupaten Bogor.

5.Pengurus Serikat Kerja :

Anggota Serikat Pekerja Nasional yang telah dipilih oleh anggotanya secara demokratis dan masih berstatus sebagai pekerja di PT. ISTANA GARMINDO JAYA.

6.Keluarga Pekerja :

Istri, suami dan anak yang menjadi tanggungan pekerja yang sah menurut Undang – undang yang berlaku.

7.Anak Pekerja :

Anak yang ditanggung pekerja yaitu semua anak yang belum kawin dan belum bekerja serta masih berusia dibawah 18 tahun.

8.Suami Pekerja :

Seorang suami dari hasil perkawinan yang sah sebagaimana telah terdaftar pada Perusahaan.

9.Istri Pekerja :

Seorang istri dari hasil perkawinan yang sah sebagaimana telah terdaftar pada Perusahaan.

10.Orang Tua Pekerja :

Ayah dan Ibu kandung Pekerja sebagaimana telah terdaftar pada Perusahaan.

11.Ahli Waris :

Keluarga atau orang yang di tunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya bilamana pekerja meninggal dunia, dalam hal ini tidak ada penunjukkan atas ahli waris di atur menurut hukum yang berlaku.

12.Tertanggung :

Orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan bawah.

13.Atasan :

Pekerja yang jabatannya lebih tinggi.

14.Atasan Langsung :

Pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit kerja / bagian yang menjadi tanggung jawabnya.

15.Hari Kerja :

Hari – hari pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.

16.Istirahat :

Waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah satu kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut – turut.

17.Jam Kerja :

Jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.

18.Jam Kerja Lembur :

Selama kerja di luar kerja pokok 7 (tujuh) jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja dikurangi satu hari jam kerja pendek 5 (lima) jam kerja, atau 8 (delapan) jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja dalam satu minggu yang mana kerja lembur pada jam kerja pertama 15 (lima belas) menit harus diperhitungkan setengah jam kerja dan pekerja harus berada di lokasi kerja serta melaksanakan tugasnya.

19.Hari libur :

Hari dimana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari – hari di Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah.

20.Upah :

Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerja yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menutur suatu perjanjian atau persetujuan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.

21.Komplek Perusahaan :

Seluruh ruangan, halam, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja, serta merupakan milik perusahaan.

Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan wakil pekerja yang dalam Perjanjian Kerja Bersama, ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional untuk :

1.Mempertegas dan memperjelaskan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.

2.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

3.Menetapkan secara bersama – sama syarat – syarat kerja, hubungan kerja, kondisi kerja yang sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan atau yang telah ditetapkan bersama.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama – sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2.Apabila Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya perjanjian kerja bersama ini kecuali apabila ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari perjanjian kerja bersama yang ada.

3.Apabila Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka diluar hasil perjanjian akan mempunyai akibat hukum.

4.Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional tetap memiliki hak – hak lainnya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

5.Perjanjian kerja bersama belaku bagi seluruh pekerja / buruh di perusahaan (sesuai Undang – Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 118).

6.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal – hal pokok yang bersifat umum.

7.Perjanjian Kerja Bersama ini meliputi hak – hak lain yang diatur dan ditetapkan serta dilindungi perundang – undangan yang berlaku.

8.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional menyadari apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian kerja bersama ini, maupun pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah.

Pasal 5 : Pengakuan Kedua Belah Pihak

1.Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa yang mengatur jalannya perusahaan dan para pekerja adalah wewenang dan tanggung jawab management Perusahaan.

2.Dalam menjalankan usaha, Pengusaha harus tetap mentaati syarat – syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama ini dan peraturan perundang – perundangan yang berlaku.

3.Serikat Pekerja Nasional mengakui bahwa management Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur jalannya Perusahaan seperti :

a.Menerima pekerja baru, karyawan PKWT dan PKWTT

b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.

c.Memberikan pendidikan dan pelatihan serta keterampilan sesuai dengan kebutuh.

d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.

e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional adalah serikat pekerja yang sah di lingkungan perusahaan yang mewakili pekerja baik secara individu maupun bersama – sama dalam bidang ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat – syarat dan kesejahteraan pekerja.

5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional telah meyakini, menyetujui dan menyepakati serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan hubungan industrial yang selaras dan seimbang.

6.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional manjunjung tinggi sikap saling percaya, serta saling menghormati untuk tidak mencampuri urusan internal masing – masing.

7.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional selalu mengutamakan sikap musyawarah dan mufakat dalam menyikapi setiap perselisihan yang timbul tetapi apabila cara tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah maka penyelesaiannya dilakukan melalui proses ketenagakerjaan sesuai dengan hukum dan Undang – Undang yang berlaku.

8.Pengusaha tidak akan mengambil tindakan sepihak dan selalu melakukan perundingan dengan serikat pekerja nasional dalam masalah ketenagakerjaan.

9.Serikat pekerja nasional membantu kelancaran dalam menegakkan kedisiplinan dan produktivitas kerja para pekerja demi kelancaran dan kemajuan perusahaan.

Pasal 6 : Kewajiban Kedua Belah Pihak

1.Kedua belah pihak sepakat untuk menyebarluaskan perjanjian kerja bersama ini, menjelaskan ketetapan – ketetapan yang tercantum didalamnya agar diketahui oleh semua pekerja.

2.Kedua belah pihak sepakat untuk mentaati isi perjanjian kerja bersama ini dan mengambil langkah – langkah penertiban terhadap semua pelanggaran.

Pasal 7 : Hak Pengusaha

Pengusaha Berhak :

1.Mengatur pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu kerja.

2.Menugaskan pekerja melakukan kerja lembur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

3.Menuntut produktivitas kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.

4.Menetapkan tata tertib kerja dalam perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian bersama ini.

5.Menempatkan pekerja di seluruh lingkungan pekerjaan yang ada di Perusahaan sesuai dengan kebutuhan.

6.Melakukan Mutasi, demosi dan promosi sesuai dengan kebutuhan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

7.Memberikan teguran atau sanksi sampai dengan peutusan hubungan kerja kepapda pekerja yang melanggar peraturan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.

Pasal 8 : Hak Pekerja

Setiap Pekerja Berhak :

1.Atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.

2.Atas upah lembur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, kecuali bagi pekerja yang memiliki perjanjian khusus secara tertulis dengan Perusahaan.

3.Memperoleh jaminan asuransi sosial ketenagakerjaan (BPJS) Tenaga Kerja dan (BPJS) Kesehatan.

4.Atas cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan, istirahat haid dan izin resmi tetap menerima upah.

5.Menerima ganti rugi / tunjangan / santunan atasa gangguan kesehatan atau cacat permanen yang diakibatkan kecelakaan dalam hubungan kerja diatur dalam ketentuan BPJS Tenaga Kerja.

6.Mengemukakan pendapat usul dan saran baik kepada atasan langsung maupun melalui serikat pekerja.

7.Menanyakan hak – haknya dan diajukan melalui prosedur yang berlaku.

8.Setelah bekerja lembur selama minimal 3 (tiga) jam berturut – turut perusahaan menyediakan makanan.

9.Mendapat istirahat 1 (satu) jam penuh setelah bekerja minimal 4 (empat) jam kerja berturut – turut.

10.Mendapat istirahat mingguan selama sehari setengah bekerja selama minimal 40 (empat puluh) jam kerja berturut – turut.

Pasal 9 : Keanggotaan Serikat Pekerja

1.Pada dasarnya semua pekerja yang bekerja di PT. Istana Garmindo Jaya berhak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional.

2.Setiap pekerja tidak boleh dipaksa atau dihalang – halangi untuk menjadi anggota serikat pekerja oleh siapapun.

3.Yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional adalah :

a.Mereka uang karena fungsinya dan tugasnya dalam sehari – hari sering mewakili kepentingan pengusaha dalam berhadapan dengan para pekerja.

b.Tenaga kerja Asing.

c.Mereka yang tidak tunduk dan tidak melaksanakan terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 10 : Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja

1.Pengusaha tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal – hal yang berkaitan dengan organisasi Serikat Pekerja Nasional, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja nasional.

2.Pengusaha memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja Nasional untuk menjalankan tugas organisasi sehari – hari sebagai berikut :

a.Sebagai penyalur aspirasi para anggotanya dalam masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi.

b.Memberikan perlindungan serta mendapatkan hak – hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.

c.Meningkatkan keterampilan dan pengabdian anggota terhadap perkembangan dan kemajuan organisasi.

d.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggota untuk terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.

3.Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan memberikan izin kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan tugas organisasi di lingkungan perusahaan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan dan tanpa mengurangi hak – haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 : Dispensasi Waktu Untuk Kepentingan Dan Urusan Serikat Pekerja

1.Perusahaan wajib memberikan dispensasi kepada pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja Nasional yang ditunjuk mewakili organisasi untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi di luar komplek pabrik.

2.Pekerja yang ditugaskan untuk melakukan aktifitas sebagaimana yang tercantum dalam ayat 1 pasal ini tidak boleh diberikan sanksi apapun dan tidak boleh dikurangi hak – haknya sebagai pekerja.

3.Sebelum mendapatkan dispensasi, Serikat Pekerja harus membuat surat permohonan terlebih dahulu dengan menjelaskan alasan meminta dispensasi.

Pasal 12 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

Perusahaan menyediakan fasilitas berupa kantor dan perlengkapannya untuk tugas – tugas organisasi yang merupakan inventaris perusahaan antara lain :

1.Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari – hari.

2.Peralatan dan perlengkapan kantor Serikat Pekerja, PSP. SPN PT. Istana Garmindo Jaya.

3.Perusahaan mengizinkan serikat pekerja mengadakan rapat – rapat di ruangan kantor.

4.Perusahaan membantu pendanaan serikat pekerja tanpa mengikat.

5.Perusahaan menyediakan papan pengumuman di setiap bagian untuk digunakan bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja.

6.Setiap pengumuman atau pemberitahuan atau lieflect yang dibuat dan diedarkan oleh serikat pekerja tidak boleh di intervensi oleh perusahaan sepanjang isinya bisa dipertanggung jawabkan dan ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja dan diketahui perusahaan.

Pasal 13 : Pemotongan Iuran

1.Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Nasional melalui check of system (COS) yang dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan periode pembayaran upah yang sudah ditentukan.

2.Besarnya iuran adalah 0,5% dari upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bogor.

3.Serikat Pekerja wajib membuat laporan keuangan organisasi setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 14 : Penerimaan, Pengangkatan, Dan Pengesahan Pekerja Baru

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa Penerimaan, penempatan dan jalannya perusahaan adalah hak pengusaha sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

2.Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

3.Untuk diterima sebagai pekerja baru harus dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan dan harus lulus seleksi yang diadakan oleh perusahaan.

4.Calon yang sudah lulus seleksi akan menjadi karyawan (PKWT) yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan ketentuan yang berlaku.

5.Perusahaan dapat mengangkat pekerja waktu tertentu (PKWTT) menjadi karyawan tetap (PKWT) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 15 : Syarat – Syarat Menjadi Pekerja Baru

Syarat umum untuk menjadi pekerja baru adalah :

1.Berumur minimal 18 tahun.

2.Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK.

4.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Domisili.

5.Mempunyai pendidikan atau pengalaman kerja sesuai dengan formasi lowongan kerja yang tersedia.

6.Melengkapi surat administrasi yang diperlukan.

7.Lulus seleksi yang diselenggarakan.

8.Pas foto

Pasal 16 : Mutasi, Demosi, Promosi Dan Pendelegasian

1.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian adalah menjadi hak Perusahaan.

2.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian tidak boleh dilakukan atas dasar sentimen pribadi dan atau diskriminasi SARA.

3.Mutasi, Demosi, Promosi dan pendelegasian hanya berlaku di lingkungan PT. Istana Garmindo Jaya yang beralamat di Jl. Tapos No. 32 A Cibinong – Kabupaten Bogor.

4.Apabila Perusahaan melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian untuk kepentingan di luar PT. Istana Garmindo Jaya yang beralamat di Jl. Tapos 32 A Cibinong – Kabupaten Bogor, maka yang bersangkutan harus diputuskan hubungan kerjanya terlebih dahulu terkecuali ada kesepakatan khusus antara perusahaan dan yang bersangkutan.

5.Sebelum melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja nasional.

6.Dalam melakukan Mutasi, Demosi, Promosi, dan pendelegasian harus melalui surat keputusan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan diketahui yang bersangkutan.

7.Mutasi adalah penempatan dan pemindahan pekerja ke bagian yang lain secara permanen dengan tidak mengurangi atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya.

8.Demosi adalah penurunan jabatan atau kualitas tanggung jawab atau kualitas pekerjaan sebagai bentuk hukuman yang ditunjukkan untuk pembinaan dan dapat mempengaruhi atas upah.

9.Promosi adalah pengangkatan status terhadap pekerja yang berprestasi :

a.Perusahaan memberikan kesempatan pada pekerja untuk mengisi lowongan jabatan tertentu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

b.Menempati posisi yang barum pekerja harus diberi kesempatan melakukan penyesuaian diri paling lama 3 (tiga) bulan.

c.Setelah pengangkatan, upah disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.

10.Pendelegasian adalah pemindahan kerja ke tempat lain dalam jangka waktu tertentu dengan tanpa mengurangi hak – haknya sebagai pekerja.

11.Pendelegasian paling lama 1 (satu) tahun dan setelah itu harus dikembalikan pada posisi dan jabatan semula.

BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 17 : Hari Kerja Dalam Seminggu

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang – undangan yang berlaku hari kerja di perusahaan umumnya adalah senin sampai dengan sabtu dan untuk beberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.

2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dengan ketentuan apabila pengusaha memerlukan kerja shift maka pekerja bersedia untuk melaksanakan jam kerja tersebut.

Pasal 18 : Jam Kerja Sehari Dalam Seminggu

Jam Kerja Perusahaan diatur sebagai berikut :

1.Untuk 6 (enam) hari kerja

Hari Senin s/d Jum’at : Pukul 07.30 – 15.30 WIB

Hari Sabtu: Pukul 07.30 – 13.00 WIB

Dan Istirahat Senin s/d Kamis: Pukul 11.30 – 12.30 WIB

Istirahat Jum’at : Pukul 11.30 – 13.00 WIB

2.Untuk 5 (lima) hari kerja

Hari Senin s/d Kamis: Pukul 07.30 – 16.30 WIB

Hari Jum’at: Pukul 07.30 – 17.00 WIB

Istirahat Senin s/d Kamis: Pukul 11.30 – 12.30 WIB

Istirahat Jum’at: Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Hari Sabtu: LIBUR

3.Setiap hari kecuali hari Sabtu diberikan istirahat 1 (satu) jam setelah bekerja paling lama 4 (empat) jam kerja.

4.Dalam keadaan tertentu perusahaan dapat mengubah waktu kerja dan disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (40 jam dalam seminggu).

5.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengamatan (satpam), waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku di Perusahaan.

6.Khusus bagi pekerja perempuan yang melaporkan kehamilannya tidak diperkenankan melaksanakan kerja malam hari atau kerja lembur (atas keterangan Dokter Perusahaan).

7.Perusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan memberitahukan terlebih dahulu.

8.Sebelum melakukan penyimpangan jam kerja, perusahaan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.

Pasal 19 : Kerja Lembur

1.Apabila perusahaan memerlukan, maka pekerja bersedia untuk melakukan pekerjaan lembur.

2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

3.Untuk pengajuan izin lembur harus ada surat izin yang sudah disetujui oleh atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Bagian / Manajer Personalia.

4.Untuk bagian tertentu apabila pengusaha meminta untuk bekerja di luar lingkungan pabrik maka kelebihan jam kerja harus dihitung lembur.

Pasal 20 : Pengaturan Jam Kerja Shift

Pengaturan Kerja Shift pekerja diatur oleh Perusahaan

Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter akan disesuaikan jam kerja atau shiftnya dan penempatannya pada bagian tertentu yang sesuai.

Untuk pekerja yang mengajukan pindah jam kerja shift untuk kepentingan pribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasan dan keputusan menjadi wewenang perusahaan.

Dalam melaksanakan pergantian kerja shift pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya atau penggantinya.

Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 21 : Daftar Hadir Atau Catatan Waktu Kerja Atau Finger Print

1.Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.

2.Perusahaan membuat rekaman atau catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.

3.Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau ID Card miliknya sendiri dan tidak dibenarkan dipergunakan oleh orang lain atau menggunakan milik orang lain.

4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan melakukan pencatatan waktu kerja, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalia, apabila tidak melapor dianggap tidak masuk kerja.

5.Untuk pencatatan waktu kerja perusahaan wajib memeriksa dan memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.

BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 22 : Istirahat Mingguan

1.Setelah bekerja 6 (enam) hari bagi pekerja yang 6 (enam) hari kerja dan 5 (lima) hari untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja pekerja diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari yaitu minggu dan 2 (dua) hari yaitu sabtu dan minggu untuk pekerja yang 5 (lima) hari kerja.

2.Untuk pekerja pada bagian tertentu karena sifat pekerjaannya, maka istirahat mingguannya di atur dengan tidak menyalahi ketentuan jam kerja.

Pasal 23 : Istirahat Haid

1.Kepada pekerja perempuan yang ada dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama pertama dan kedua pada waktu haid.

2.Pekerja perempuan dapat menjalankan istirahat pada hari pertama dan kedua pada waktu datang haid dengan menunjukkan surat keterangan Sakit dari Dokter / Bidan yang ditunjuk (sesuai dengan BPJS Kesehatan atau Dokter Umum).

3.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa pemberitahuan, dinyatakan mangkir dan upah tidak dibayar.

4.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja perempuan yang akan mengambil istirahat haid dengan memberitahukan lewat surat keterangan Dokter apabila di rumah.

5.Apabila pekerja tidak mengambil izin sakit karena Haid, maka akan mendapatkan insentive haid sebanyak 2 (dua) hari upah. Dan apabila karyawan hanya mengambil 1 (satu) hari izin karena sakit haid maka insentive haid yang diterima hanya 1 (satu) hari upah.

6.Insentif haid berlaku untuk semua karyawan wanita (baik status Kontrak dan permanen).

7.Jika dalam satu bulan karyawan (perempuan) tidak masuk kerja 1 (satu) hari dengan alasan apapun, maka insentibe haid akan hilang 1 (satu) hari, dan jika tidak masuk kerja 2 (dua) hari maka insentif haid akan hilang 2 (dua) hari.

Pasal 24 : Izin Meninggalkan Kerja Dengan Tidak Mendapatkan Upah

1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena untuk kepentingan pribadi.

2.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak ada keterangan dari Dokter yang sah.

3.Pekerja yang akan meminta izin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada atasannya dan atau Personalia.

Pasal 25 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Dibayar Penuh

Seorang pekerja dapat diberikan izin meninggalkan tempat pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah penuh, seperti tersebut di bawah ini :

1.Pernikahan pekerja: 3 Hari.

2.Pernikahan anak pekerja: 2 Hari.

3.Kematian Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak, Menantu: 2 Hari.

4.Istri Pekerja Melahirkan / Keguguran: 2 Hari.

5.Khitanan / Baptis anak pekerja: 2 Hari.

6.Anggota keluarga dalam 1 rumah yang masuk satu KK

meninggal Dunia: 1 Hari.

7.Menunaikan ibadah Agama mendapat izin dengan

menunjukkan surat keterangan dari Instansi terkait.

8.Menunaikan tugas Negara mendapat izin sebanyak yang

dibutuhkan dengan terlebih dahulu dirundingkan dengan

Perusahaan.

9.Ke 8 (delapan) Item di atas ketentuan berlaku.

Pasal 26 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit

1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, harus menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter yang memeriksa pada hari pertama pekerja masuk kerja sesuai dengan Faskes BPJS Kesehatan.

2.Pada saat karyawan dalam bepergian baik dinas luar, pribadi dan pada saat itu dalam Emergency yang bersangkutan sakit, apabila jauh dari Faskes BPJS Kesehatan, maka karyawan tersebut diperbolehkan dan sah berobat pada Rumah Sakit / Klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan ketentuan berlaku.

3.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus melaporkan surat keterangan dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

4.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja pokok atau jam kerja lembur karena sakit setelah mendapat izin dari atasannya.

5.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana tercantum dalam ayat 2 dan 3 pasal ini tetap mendapat upah penuh setelah surat keterangan sakitnya sesuai Faskes BPJS Kesehatan.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 27 : Sistem Pengupahan

1.Upah adalah suatu mpenerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suaru perjanjian persetujuan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku yang terdiri dari komponen – komponen sebagai berikut :

a.Gaji Pokok / UMK

b.Tunjangan – tunjangan

-Tunjangan Jabatan

-Tunjangan berkala / Masa Kerja

c.Gaji tidak tetap

-Premi Hadir

-Tunjangan Grade

-Insentif

d.Pendapatan non Upah

-Fasilitas

-Tunjangan Hari Raya

-Lain – lain

2.Yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten adalah imbalan berupa uang yang diterima oleh pekerja setiap bulan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sesuai wilayah Provinsi atau Kabupaten / Kota.

3.Perusahaan menyusun suatu sistem dan Struktur Skala Pengupahan untuk setiap jabatan atau penggolongan jabatan dan dilengkapi dengan program pengembangan pengupahan.

4.Dalam rangka merumuskan sistem dan Struktur Skala Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini perusahaan juga mempertimbangkan faktor – faktor :

a.Ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah.

b.Posisi Perusahaan dan Struktur Industri Sejenis.

c.Kondisi atau keadaan Perusahaan.

d.Bobot atau nilai jabatan.

Pasal 28 : Tunjangan Jabatan

1.Untuk pekerja pada bagian tertentu yang mempunyai Jabatan karena sifat dan tanggung jawab pekerjaannya, maka Perusahaan memberikan tunjangan jabatan.

2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh Kebijakan Perusahaan.

3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatan harus dihapus atau tidak diberikan.

4.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan.

Pasal 29 : Bantuan Makan

1.Perusahaan memberikan bantuan makan kepada pekerja yang hadir.

2.Bagi pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun, maka bantuan makan tidak diberikan hanya pada hari ketidakhadirannya.

3.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang.

Pasal 30 : Kenaikan Upah Berkala Atau Peninjauan Upah

1.Upah pekerja terendah adalah sekurang – kurangnya sebesar Upah Minimum yang berlaku.

2.Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 (satu) tahun, dilakukan penyesuaian upah berdasarkan masa kerja.

3.Penyesuaian upah (kenaikan upah berkala) diberikan kepada pekerja berdasarkan kebijakan Perusahaan.

Pasal 31 : Pembayaran Upah

Upah pekerja dibayarkan pada setiap tanggal 01 (satu) awal bulan.

Pasal 32 : Upah Untuk Pekerja Yang Berhenti

1.Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai keputusan pasal 156 ayat 4.

2.Bagi pekerja / buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3.Pekerja / buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus memenuhi syarat.

4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (sesuai Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 162).

Pasal 33 : Upah Selama Sakit Berkepanjangan

1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk Jamsostek, maka upahnya tetap harus dibayar.

2.Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk Jamsostek, maka upah tidak dibayar.

3.Apabila pekerja sakit dalam waktu yang lama dan dapat dibuktikan melalui surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.4 bulan pertama dibayar 100%

b.4 bulan kedua dibayar 75%

c.4 bulan ketiga dibayar 50%

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25%

4.Setelah sembuh dari sakit panjang, maka perusahaan harus mempekerjakan kembali dengan tanpa mengurangi hak – haknya seperti sebelum pekerja mengalami panjang.

5.Apabila dalam 1 (satu) tahun pekerja belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya (Thr)

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih.

2.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.

3.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) ditetapkan sebagai berikut :

a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara berturut – turut atau lebih, mendapatkan 1 (satu) bulan upah.

b.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yaitu dengan perhitungan :

Masa kerja / 12 × 1 (satu) bulan upah

4.Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan – tunjangan tetap.

5.Pembayaran Tunjangan Hari Raya / THR dibayarkan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Keagamaan.

Pasal 35 : Medical Check Up

1.Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) kepada setiap pekerja untuk mengetahui tingkat kesehatan pekerja dan untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja.

2.Prosedur tentang pemeriksaan kesehatan diatur perusahaan.

BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 36 : Panitia Pembina Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (P2K3)

1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk membina dan mengevaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

2.Dalam melaksanakan tugas – tugasnya P2K3 dibantu oleh kepala bagian dan supervisor di tiap bagian.

3.Selain P2K3 perusahaan juga akan membentuk tim pemadam kebakaran dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

4.Setiap pekerja harus bersedia dan siap bila ditunjuk menjadi pengurus P2K3.

Pasal 37 : Alat – Alat Keselamatan Kerja

1.Perusahaan menyediakan alat – alat K3 secara cuma – cuma menurut macam dan jenisnya pekerjaan yang dibutuhkan dan pekerja wajib menggunakannya.

2.Pekerja wajib merawat alat – alat tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.

3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat – alat kerja dan karenanya perlu diganti maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat – alat kerja yang lama dan rusak tersebut pada atasannya.

Pasal 38 : Pakaian Kerja Dan Alat Pengenal

1.Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada karyawan sesuai dengan bagiannya masing – masing dalam bentuk dan warna yang telah ditentukan, yang harus dipakai selama jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

-Bentuk pakaian kerja tersebut tidak boleh diubah.

-Karyawan / pemakai berkewajiban untuk menjaga kebersihan serta perawatannya.

2.Pengusaha menyediakan Kartu Karyawan atau Kartu Pengenal yang wajib dipakai selama jam kerja atau selama berada di lingkungan Perusahaan.

3.Dilarang meminjamkan kartu pengenal kepada orang lain.

Pasal 39 : Program Pendidikan Dan Pelatihan

1.Perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan kemampuan pekerja.

2.Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Pasal 40 : Ketersediaan WC Yang Cukup

1.Perusahaan menyediakan kamar WC

2.Jumlah Toilet atau WC harus berbanding lurus dengan jumlah pekerja yaitu 1 (satu) banding 25 (dua puluh lima).

BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 41 : Program Jaminan Sosial

Perusahaan menyertakan seluruh pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b.Jaminan Kematian (JKM)

c.Jaminan Hari Tua (JHT)

d.Jaminan Pensiun (JP)

e.BPJS Kesehatan Tenaga Kerja dan Keluarga

Pasal 42 : Klinik Kesehatan

Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan bagi pekerja dengan Dokter jaga 2 (dua) hari 1 (satu) bulan.

Pasal 43 : Kebebasan Beribadah Dan Sarana Peribadahan

3.Perusahaan menjamin kebebasan seluruh pekerja untuk melakukan, menjalankan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing – masing.

4.Perusahaan menyediakan sarana beribadah bagi seluruh umat beragama seperti mushola untuk umat muslim.

5.Perusahaan memfasilitasi setiap pekerja untuk membentuk wadah bagi seluruh penganut agama dan berada dibawah koordinasi bagian umum.

Pasal 44 : Koperasi Pekerja

1.Perusahaan mendukung pengembangan koperasi dimana pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada pekerja dibawah pengawasan Perusahaan dan Serikat Pekerja.

2.Perusahaan menyediakan fasilitas berupa ruangan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus kantor koperasi.

3.Perusahaan membina koperasi pekerja baik dalam manajemen maupun aspek – aspek yang dibutuhkan untuk pengembangan usahanya.

4.Segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban pekerja dalam koperasi diatur dalam AD/ART Koperasi.

Pasal 45 : Sarana Prasarana Olahraga Dan Kesenian

1.Dalam rangka ikut menunjang pemeliharaan tubuh yang sehat dan pengembangaan bakat dalam bidang olah raga dan kesenian, maka Perusahaan menyediakan dana dan sarana olah raga dan kesenian dengan disesuaikan kondisi perusahaan.

2.Pekerja membentuk kepengurusan olahraga dan kesenian yang bertujuan menangani urusan – urusan olahraga dan kesenian dan bertanggung jawab terhadap sarana olahraga dan kesenian tersebut.

3.Perusahaan memberikan bantuan dan bagi kegiatan olah raga dan kesenian.

4.Semua kegiatan olah raga dan kesenian akan dibicarakan antara pengurus olahraga dan kesenian dengan serikat pekerja.

BAB VIII : KELUH KESAH

Pasal 46 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah

Bahwasannya Perusahaan dan serikat pekerja secara bersama – sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik – baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja, karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar melalui saluran prosedur sebagaimana ditetapkan.

Pasal 47 : Perundingan Dan Musyawarah

1.Untuk membina kerjasama dan pengertian yang bak kedua belah pihak saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal – hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.

2.Untuk kepentingan bersama hal – hal yang bersifat rahasia kedua belah pihak akan saling menjaga kerahasiaan hasil konsultasi.

3.Atas persetujuan bersama kedua belah pihak akan menempel hasil pembicaraan pada papan pengumuman yang sudah disediakan oleh perusahaan.

4.Atas izin perusahaan serikat pekerja dapat memberikan penyuluhan kepada anggotanya.

5.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundungan masalah – masalah hubungan kerja baik yang telah tercantum didalam perjanjian kerja bersama maupun yang belum makan pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lusan atau tulisan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal – hal yang mendesak.

6.Dalam perundingan kedua belah pihak mengupayakan setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.

7.Apabila dalam perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sekalipun telah diusahakan sedemikian rupa setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak maka salah satu puhak atau keduanya dapat meminta jasa baik pihak ketiga yaitu instansi pemerintah yang berkepentingan untuk mencapai penyelesaian masalah.

BAB IX : TATA TERTIB

Pasal 48 : Kewajiban – Kewajiban Pekerja Setiap Pekerja Berkewajiban Untuk :

1.Melengkapi surat – surat dan lain sebagainya yang diperlukan perusahaan untuk kelengkapan administrasi perusahaan.

2.Melaksanakan tugas pekerjaannya yang diperintahkan oleh atasannya dengan penuh tanggung jawab.

3.Memelihara dengan sebaik – baiknya peralatan kerja yang disediakan perusahaan.

4.Segera melapor ke bagian personalia bilamana terjadi perubahan – perubahan status dirinya dengan disertai bukti – bukti yang sah.

5.Memegang teguh rahasia perusahaan.

6.Memiliki sifat jujur, rajin dan memelihara nama baik perusahaan serta taat kepada peraturan – peraturan yang berlaku.

7.Harus berada ditempat kerja 15 (lima belas) menit sebelum mulai kerja.

8.Menjaga kerapihan dan kebersihan tempat kerja.

9.Membantu menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.

10.Bersedia menjalani pemeriksaan rutin sewaktu – waktu yang dilakukan oleh satuan pengaman (satpam) perusahaan.

11.Membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan – bahan milik perusahaan.

12.Bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.

13.Mencegah perbuatan orang lain di dalam atau di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.

14.Bersikap sopan atau ramah terhadap sesama pekerja atasan maupun tamu perusahaan.

15.Memakai kartu pengenal selama berada di pabrik.

16.Mematuhi perjanjian kerja bersama dan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

17.Memakai alat – alat keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja.

18.Setiap pekerja yang akan meninggalkan pabrik pada jam kerja baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi atau keluarga harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan perusahaan melalui atasannya.

Pasal 49 : Larangan Bagi Pekerja

1.Membawa makanan dan minuman berwarna dari luar ke dalam ruangan kerja.

2.Membawa barang – barang atau alat – alat kerja yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

3.Membawa keluar barang milik perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan atau yang berhak memberi izin.

4.Merokok di ruangan produksi serta di tempat lainnya yang dilarang.

5.Berjudi, berkelahi dan memium minuman keras.

6.Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan sejenisnya.

7.Memasang pamflet dan mengedarkan pengumuman dan perbuatan sejenisnya yang bersifat menghasut dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

8.Membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan bakar yang mudah meledak.

9.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.

10.Membujuk, merayu atau memancing serta mengajak pekerja yang lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.

11.Menolak perintah yang wajar dari atasan atau perusahaan.

12.Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya ataupun hasil pekerjaannya.

13.Menganiaya, menghina secara kasat atau melakukan ancaman yang membahayakan pekerja lain, atasan, pimpinan perusahaan ataupun keluarganya.

14.Bertindak sembrono, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang perusahaan.

15.Membuang sampah disembarang tempat dan meludah di lantai.

16.Mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa izin kepada pimpinan perusahaan atau teman sekerja.

17.Berjual beli semua jenis barang di dalam lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan.

18.Memperkaya diri sendiri dengan merugikan teman sekerja dan atau perusahaan,

19.Tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).

Pasal 50 : Sikap Atasan Dan Bawahan

1.Atasan wajib untuk :

a.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan oleh perusahaan.

b.Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

c.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

d.Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.

e.Melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.

f.Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

2.Pekerja wajib untuk :

a.Melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya dengan sebaik – baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB.

b.Bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya serta loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas – tugas yang diberikan oleh perusahaan melalui atasannya.

c.Menanyakan kepada atasannya mengenai hal – hal yang belum atau kurang jelas.

d.Dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.

Pasal 51 : Sanksi

1.Kedua belah pihak menyadari sepenuhnya bahwa perlu adanya penegasan disiplin kerja karena itu terhadap pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja dapat diberikan sanksi.

2.Sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah upaya korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja.

3.Bagi yang melanggar disiplin kerja atau lalai melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

a.Surat Teguran

b.Surat Peringatan I, II, III (Terakhir)

c.Skorsing

d.Pemutusan Hubungan Kerja.

4.Pekerja yang karena perbuatannya mempunyai unsur kesengajaan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dikenakan sanksi Surat Peringatan sesuai tingkat kesalahan.

5.Surat Peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan / pelanggaran yang dilakukan.

6.Masing – masing surat Peringatan mempunyai masa berlaku sebagai berikut :

a.Surat Peringatan I (satu) masa berlakunya 6 (enam) bulan.

b.Surat Peringatan II (dua) masa berlakunya 6 (enam) bulan.

c.Surat Peringatan III (tiga) masa berlakunya 6 (enam) bulan.

Dan apabila telah mendapatkan Surat Peringatan ke III (tiga) ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat melakukan Skorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

7.Setiap Perusahaan mengeluarkan surat teguran atau surat peringatan dan surat skorsing, serikat pekerja diberikan tembusannya.

8.Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membicarakannya terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Pasal 52 : Surat Teguran

Surat teguran dikeluarkan akibat pelanggaran terhadap :

1.Tidak sopan / tidak ramah terhadap kawan sekerja, atasan atau tamu perusahaan.

2.Terlambat datang kerja dari jam yang sudah ditentukan tanpa izin dari atasannya.

3.Lupa melakukan absensi dalam satu periode gaji.

4.Tidak memakai kartu pengenal atau seragam sesuai dengan aturan yang berlaku.

5.Tidak memakai sarana K3.

6.Menggunakan waktu pribadi yang telah diizinkan oleh atasannya secara berlebihan.

Pasal 53 : Surat Peringatan

1.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Pertama ( SP I) adalah :

a.Kinerja yang sangat rendah sehingga kurang mampu melaksanakan petunjuk – petunjuk tugas dan tanggung jawab sehari – hari.

b.Bekerja tidak serius / bercanda.

c.Membawa makanan ke dalam ruangan kerja.

d.Membawa minuman berwarna ke dalam ruang kerja.

e.Membuang sampah sembarangan atau perbuatan yang mengakibatkan lingkungan menjadi kotor dan tidak sehat.

f.Tindak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sudah disediakan pada saat bekerja.

g.Tidak melaksanakan perintah kerja yang layak / SOP dari atasan / Perusahaan.

h.Meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah yaitu :

a)Mangkir tanpa keterangan selama satu hari.

b)Sakit tiga hari berturut – turut tanpa pemberitahuan.

c)Dating kerja terlambat dari jadwal yang telah ditentukan 3 (tiga) kali berturut – turut.

2.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Kedua (SP II) adalah :

a.Dalam masa Surat Peringatan I (satu) yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali.

b.Mencoret – coret atau merobek pengumuman yang ditempel secara resmi oleh perusahaan atau Serikat Pekerja tanpa seizin atasannya dan pengurus serikat pekerja.

c.Melawan perintah yang layak dari atasan / perusahaan.

d.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan / perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.

e.Menggunakan fasilitas perusahaan tanpa seizin baik di dalam maupun di luar perusahaan.

f.Berjual beli atau berdagang tanpa seizin di dalam lingkungan perusahaan.

g.Membentuk mengadakan perkumpulan sosial dan keagamaan tanpa izin perusahaan di lingkungan pabrik.

h.Merokok di ruangan produksi atau lingkungan pabrik yang rentan terhadap kebakaran.

i.Melakukan tindakan yang menghambat produktivitas kerja dirinya sendiri dan atau orang / bagian lain.

j.Menolak Mutasi, Demosi yang diperintahkan Manajemen Perusahaan.

3.Pelanggaran kategori Surat Peringatan Ketiga / Terakhir (SP III) adalah :

a.Dalam masa Surat Peringatan II (dua) yang bersangkutan melakukan kesalahan kembali.

b.Dengan sengaja melawan perintah atasan atau perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

c.Mencuri / mengambil target, memberi / menerima target yang bukan hasil kerja sendiri serta memanipulasi jumlah target kerja.

d.Menyalahgunakan kartu absensi.

e.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan kerja bagi dirinya dan orang lain.

f.Menolak perintah mutasi, Demosi dan pendelegasian.

g.Menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan atau check body yang dilakukan oleh bagian pengamanan.

h.Dengan sengaja merusak barang – barang milik teman sekerja.

i.Tidur pada saat jam kerja tanpa izin dari atasannya langsung.

j.Meminta sumbangan tanpa izin dari perusahaan.

k.Kemampuan kurang, selalu gagal untuk mencapai syarat yang tepat guna (efisiensi) walaupun telah 3 (tiga) kali diberi pelatihan dan atau peringatan.

l.Melakukan pelecehan seksual.

4.Kesalahan berat yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja :

a.Melakukan pencurian, penipuan dan atau penggelapan di dalam lingkungan perusahaan.

b.Berkelahi di lingkungan pabrik.

c.Melakukan penganiayaan atau mengancam terhadap pimpinan perusahaan, keluarga pengusaha, atasan atau sesama pekerja.

d.Memberikan keterangan, kesaksian dan informasi palsu.

e.Membujuk atau merayu teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum di lingkungan perusahaan.

f.Membocorkan / membongkar rahasia perusahaan.

g.Melakukan perbuatan asusila dan atau amoral di lingkungan perusahaan.

h.Membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api atau bahan yang bisa mencederai orang lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau bahan – bahan yang mudah meledak.

i.Terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

j.Mengkonsumsi atau memperbanyak dan memperdagangkan minuman – minuman keras, narkotika dan alat psikotropika lainnya di lingkungan pabrik.

k.Berjudi di lingkungan pabrik.

l.Merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.

m.Diputus bersalah karena perbuatan kriminal menurut undang – undang atau hukum di Indonesia.

Pasal 54 : Skorsing

1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya atau tindakan yang merugikan perusahaan setelah melalui mekanisme Surat Peringatan dalam rangka pembinaan atau mendidik.

2.Skorsing dapat dilakukan terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat sambil menunggu proses pemutusan hubungan kerja sebelum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Pasal 55 : Mangkir

1.Pekerja / buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena didiskualifikasikan mengundurkan diri.

2.Keterangan tertulis dengan buktu yang sah sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama kerja / buruh masuk kerja.

3.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja / buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuang pasal 156 ayat 4 tahun 2003 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (seusai pasal 168 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003).

BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAH HUBUNGAN KERJA

Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh karena atas kehendak dari pekerja sendiri atau atas kehendak dari perusahaan.

2.Perusahaan, Pekerja, Serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

3.Pemutusan hubungan kerja dilarang antara lain :

a.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit menurut keterangan Dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus – menerus.

b.Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

c.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.

d.Pekerja menikah.

e.Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

4.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat (4) Tahun 2003 dan ada setelah ada putusan hukum tetap.

5.a.Pekerja / buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat(4) Tahun 2003.

b.Bagi pekerja / buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yangtugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secaralangsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) Tahun 2003 diberikan uang pisah yang besarnya danpelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atauperjanjian kerja bersama. Adapun besarnya uang pisah sebagai berikut :

1)Untuk masa kerja 3 (tiga) Tahun dan kurang dari 5 (lima) Tahun diberikan ½ (setengah) bulan gaji pokok.

2)Untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan seterusnya diberikan 1 (satu) bulan gaji pokok.

c.Pekerja / buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalamayat 1 (satu) harus memenuhi syarat :

1)Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2)Tidak terikat dalam ikatan Dinas, dan

3)Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

d.Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauansendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubunganindustrial sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003Pasal 162.

Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib Atau Indisipliner.

1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan pada pekerja / buruh, berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) Tahun 2003.

2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja / buruh diperusahaannya maka pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat 3 (tiga, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003.

Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Ahli Management

1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali seusai pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 (tiga)) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 (empat) UU. No. 13 tahun 2003.

2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan nya maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 4 (empat) UU. No 13 tahun 2003

BAB XI : PERATURAN PERALIHAN

Pasal 59 : Peraturan Peralihan

1.Apabila dikemudian hari anggota – anggota serikat pekerja dan pengusaha yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

2.Dengan berlakunya perjanjian kerja bersama ini semua ketentuan – ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan lainnya yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini dinyatakan batal demi hukum.

3.Peraturan kerja bersama ini tetap tunduk kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

4.Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersama ini.

5.Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan disahkan maka menjadi kewajiban kedua belah pihak untuk mensosialisasikan isi perjanjian kerja bersama ini kepada seluruh pekerja.

Pasal 60 : Masa Berlaku, Perubahan Dan Perpanjangan

1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani.

2.Perjanjian kerja bersama ini hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3.30 hari sebelum masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini habis, maka kedua belah pihak wajib saling mengingatkan supaya segera dilakukan pembaharuan atau peninjauan ulang untuk kemudian disahkan bersama.

4.Selama perundingan dilakukan tetapi masa berlakunya perjanjian kerja telah habis, maka perjanjian kerja bersama yang telah habis masa berlakunya tetap berlaku sampai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang baru.

BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61 : Penutup

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani secara bersama – sama oleh kedua belah pihak di Kabupaten Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau isi perjanjian kerja bersama, maka kedua belah pihak sepakat untuk memusyawarahkannya yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi perjanjian kerja bersama ini.

Setelah perjanjian kerja bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan – ketentuan yang baru dimana nilai – nilainya lebih baik dan lebih tinggi dari isi perjanjian kerja bersama ini, maka dengan sendirinya perjanjian kerja bersama ini harus disesuaikan.

PIHAK – PIHAK YANG BERSEPAKAT

Pihak Perusahaan

PT. ISTANA GARMINDO JAYA

LEE MI SOOK

Wakil Presiden Direktur

TULAS DWIYOGO

Mgr. HRD & GA

Pihak Pekerja

PSP / SPN PT. ISTANA GARMINDO JAYA

WAWAN SETIAWAN

Ketua PSP / SPN

ISNAINI

Ketua I

RISA RISTIYANI 1

JUNARTI 2

Sekretaris

Mengetahui :

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

KABUPATEN BOGOR

Drs. Rahmat Surjana, M. Si

Pembina Utama Muda

NIP : 196006041986031014

IDN PT. Istana Garmindo Jaya -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Istana Garmindo Jaya
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Wawan Setiawan, Isnaini, Risa Ristiyani, Junarti

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → -9 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → -9.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → -9.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Tunjangan masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...