BAB I : ISTILAH – ISTILAH DAN PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Pasal 1 : Istilah - Istilah
Dalam perjanjian kerja bersama ini yang diartikan dengan :
1.Perusahaan adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. lntibenua Perkasatama yang berkedudukan di Jalan Datuk Laksamana Areal Pelabuhan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
2.Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Burun baik di Perusahaan maupun diluar Perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan membela Serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, Serikat Buruh/Pekerja yang dimaksud adalah PK.SBSI PT.IBP, Nomor Pendaftaran 568/PSY/DTK-TRANS/VII/03, tanggal O8 Juli 2012.
3.Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disingkat PKB) adalah suatu perjanjian antara Serikat Buruh dengan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UU No. l3 Tahun 2003 Bab IX Tentang Hubungan Kerja.
4.Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakihatkanpertentangan antara Perusahaan dengan Buruh atau Serikat Buruh karena adanya perselisihanmengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
5.Buruh/Pekerja adalah semua tenaga kerja yang terdaftar dan bekerja pada PerusahaanPT.Inti Benua Perkasatama dengan mendapatkan upah.
6.Keluarga Buruh adalah suami/istri, anak dan orangtua/mertua.
7.Tanggungan Buruh adalah :
a.1 (satu) istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Personalia Perusahaan.
b.Maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan terdaftar di Perusahaan dan dibuktikandengan kartu keluarga dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja dan masihmenjadi tanggungan orang tua, batas usia dibawah 18 (delapan belas) tahun.
8.Hari kerja adalah hari dimana Buruh diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan.
9.Waktu kerja adalah waktu dimana Buruh efektif bekerja.
10.Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk, diwasiati oleh Buruh untuk mengurusikepentingannya kepada Perusahaan apabila Buruh yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris Buruh adalah sesuai dengan ketentuan Undang - Undang yang berlaku.
11.Lingkungan Perusahaan adalah lingkungan kerja PT.lntibenua Perkasatama termasuk juga dalam hal ini semua fasilitas - fasilitas Perusahaan.
12.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat dari hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi mulai saat buruh berangkat dari rumah ketempat kerja dan pulang kembali ke rumah melalui jalan yang wajar dilalui.
13.Kesejahteraan Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yangaman dan sehat.
14.Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai buruh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta loyalitas buruh yang meliputi bidang produktifitas, efisiensi, kerjasama, disiplin dan sikap/kepribadian.
15.Tunjangan tetap adalah sejumlah pembayaran yang melekat pada gaji dan dibayarkan secara tetap dan terus menerus bersamaan dengan gaji pokok dan dinyatakan dengan jelas sebagai tunjangan tetap.
16.Tunjangan tidak tetap adalah sejumlah pembayaran yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada buruh yang dapat berdasarkan atas kehadiran buruh atau jelas dinyatakan sebagai tunjangan yang bersifat tidak tetap, dapat berubah sewaktu – waktu, pembayarannya dapat disamakan saatnya dengan pembayaran upah dengan alasan kemudahan administrasi pembayaran namun tidak mengurangi/mengubah esensinya sebagai tunjangan tidak tetap.
17.Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan oleh Perusahaan yangbersifat khusus untuk meningkatkan kesejahteraan Buruh.
18.Mutasi adalah perpindahan kerja dari posisi satu ke posisi yang Iainnya dalam satu atau antarbagian dalam satu Perusahaan atau antar Perusahaan didalam satu kepemilikan Perusahaan, berdasarkan pada kebutuhan Perusahaan.
19.Promosi adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada Buruh sehubungan dengan prestasi kerja yang bersangkutan.
20.Demosi adalah penurunan jabatan Buruh karena ketidakmampuan untuk menduduki jabatannya.
21.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan denganBuruh.
Pasal 2 : Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan
Pihak - pihak yang mengadakan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1.PIHAK PERTAMA adalah pihak Manajemen PT. Intibenua Perkasatama yang beralamat dijalan Datuk laksamana Areal Pelabuhan - Dumai bertindak untuk dan atas nama Perusahaan selanjutnya di sebut sebagai pihak Perusahaan.
2.PIHAK KEDUA adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (PK.F.SB.KAMIPARHO-SBSI) PT. Intibenua Perkasatama bukti pencatatan Nomor : 568/PSY/DTK-TRANS/VII/03 bertindak untuk dan atas nama seluruh Buruh yang bekerja pada Perusahaan PT. Intibenua Perkasatama selanjutnya disebut sebagai pihak Buruh.
BAB II : KETENTUAN UMUM
Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai ketentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak antara Perusahaan/Pengusaha dengan pihak Buruh.
2.Menciptakan semangat kerja.
3.Guna peningkatan produktifitas kerja
4.Mengembangkan musyawarah dan mufakat
5.Mewujudkan suatu ketenangan kerja bagi kedua belah pihak.
6.Menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Pasal 4 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Buruh yang bekerja dan menerima upah dan telah diangkat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan PT.Intibenua Perkasatama-Dumai.
2.Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, baik Pengusaha maupun Serikat Buruh/Pekerja tetap memiliki hak-hak Iainnya yang diatur ataupun yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
3.Pedoman disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan tambahan Iainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak dimasa yang akan datang, diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini serta ketentuan perundangan yangberlaku.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak Perusahaan Dan Pihak Serikat Buruh
1.Pengusaha maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik-baiknya.
2.Pengusaha maupun Serikat Buruh berkewajiban untuk menyebarluaskan, menjelaskan kepada semua buruh isi Perjanjian Kerja Bersama ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta membagikannya dalam bentuk buku saku.
3.Pengusaha maupun Serikat Buruh masing-masing berhak mengingatkan pihak yang tidak mengindahkan atau melaksanakan dengan sepenuhnya isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
4.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban bekerja sama untuk menjaga, memelihara dan melestarikan makna dan hakekat Perjanjian Kerja Bersama ini.
5.Serikat Buruh selaku partner Pengusaha berkewajiban aktif dalam perjuangan hak Buruh, dan sekaligus membantu Pengusaha menegakkan disiplin kerja serta memberi motivasi kepada Buruh.
6.Kedua belah pihak berkewajiban menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui hubungan kerja yang baik, hormat menghormati dan saling mempercayai sehingga hubungan terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.
7.Pimpinan/Wakil Perusahaan dan Pengurus Serikat Buruh dapat sewaktu-waktu melakukan pertemuan bipartit bilamana diperlukan.
Pasal 6 : Pengakuan Hak - Hak Pengusaha
1.Serikat Buruh mengakui, menghargai hak Pengusaha untuk mengelola dan menentukan 1 jenis pekerjaan, pendayahgunaan tenaga kerja secara efektif dan efisien, tehnis pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan produksi sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
2.Serikat Buruh mengakui, menghargai hak Pengusaha untuk mengadakan pemindahan tugas dan pekerjaan dalam satu grup Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan kemampuannya tanpa mengurangi upah normatif.
3.Perusahaan berhak meminta prestasi kerja yang baik dan wajar kepada para Buruh.
4.Apabila terjadi kemunduran produksi yang diakibatkan menurunnya prestasi kerja, Serikat Buruh berkewajiban membantu Perusahaan untuk menyelesaikan/menanggulangi masalah tersebut melalui jalur musyawarah.
5.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Buruh dan Perusahaan akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing maupun para pihak.
6.Serikat Buruh bekerja sama dengan pihak Pengusaha untuk sepenuhnya memberikan bantuan dalam membina, mengatur dan menertibkan para Buruh.
Pasal 7 : Pengakuan Hak - Hak Serikat Buruh
1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh adalah terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT.lBP, sebagai Serikat Buruh yang sah dalam Perusahaan, dengan demikian berhak mewakili anggotanya untuk membicarakan masalah ketenagakerjaan.
2.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Buruh adalah hak bagi semua buruh tanpa membedakan jabatan, agama dan suku.
3.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Buruh mempunyai wewenang penuh dalam mengaturorganisasinya dan anggotanya masing-masing.
Pasal 8 : Landasan Hukum
1.Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
2.Undang-undang No. 13 tahun 2003.
3.Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2004.
4.Peraturan perundang - undangan Iainnya yang terkait.
Pasal 9 : Fasilitas Untuk Serikat Buruh
1.Perusahaan akan memberikan izin kepada Pengurus Serikat Buruh dalam melaksanakan tugas keperluan Serikat Buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan memperoleh upah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.2 (dua) orang Fungsionaris Serikat Buruh menurut waktu yang diperlukan sepanjang tidak menganggu jalannya aktifitas Perusahaan, diizinkan untuk mengurus keperluan organisasi dengan bukti surat izin dari DPC Serikat Buruh, yang disampaikan kepada Pengusaha minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.
b.2 (dua) orang Fungsionaris Serikat Buruh menurut Waktu yang diperlukan, dapat mengikuti/menghadiri kongres/konferensi organisasi, dengan mengajukan permohonan kepada Pengusaha minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan disertai bukti undangan terhadap peserta tersebut
2.Dengan seizin Pengusaha, Serikat Buruh dapat menggunakan ruangan beserta alat-alat yang digunakan untuk kepentingan Rapat Pengurus atau Rapat Anggota sepanjang hal ini tidak mengganggu jalannya produksi dengan mengajukan permohonan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali untuk hal yang sangat mendesak.
3.Perusahaan bersedia untuk melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku, dengan ketentuan Pimpinan/Pengurus Serikat Buruh harus menyampaikan Surat Kuasa dari anggota secara kolektif.
4.Perusahaan akan memberikan izin kepada Serikat Buruh untuk memasang pengumuman dan papan tanda nama serikat setelah diketahui oleh Perusahaan.
5.Dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan, Perusahaan akan menyediakan/memfasilitasi ruangan dan perlengkapannya untuk Serikat Buruh agar Serikat Buruh dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.
Pasal 10 : Lembaga Kerjasama Bipartit
1.Untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Buruh maka dibentuk lembaga kerja sama bipartit.
2.Aspirasi Buruh adalah harapan-harapan Buruh mengenai penyempurnaan atau perbaikan berbagai aspek kondisi kerja, sistem dan suasana kerja di Perusahaan.
3.Segala aturan pelaksanaan lembaga kerja sama bipartit mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku.
4.Dalam keadaan vang bersifat insidentil pertemuan lembaga kerja sama bipartite dapat dilakukan tanpa harus sesuai dengan jadwal pertemuan minimal yang ditetapkan dalam aturan.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Penerimaan Buruh
1.Serikat Buruh mengakui sepenuhnya wewenang Pengusaha memilih Calon Buruh untuk diterima menjadi Buruh di Perusahaan melalui seleksi/persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan.
2.Untuk diterima menjadi calon Buruh di Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan maksimal 35tahun kecuali adanya dispensasi/izin dari atasan
b.Berbadan dan berjiwa sehat berdasarkan surat keterangan Dokter.
c.Memiliki ijasah/pengetahuan/keterampilan yang diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
d.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi/Kepolisian setempat.
e.Tidak sedang berada dalam status yang berurusan dengan pihak yang berwajib sehubungan dengan suatu tindak pidana kejahatan.
f.Bersedia mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.
g.Bersedia menandatangani surat perjanjian kerja masa percobaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
h.Lulus seleksi baik lisan maupun tulisan yang diadakan Perusahaan pada saat penerimaan.
i.Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak ketiga baik berbentuk badan hukum maupunperseorangan.
j.Memenuhi persyaratan administrasi Iainnya yang ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 12 : Masa Percobaan
1.Setiap buruh yang telah memenuhi persyaratan diatas dan dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak buruh mulai bekerja.
2.Selama dalam masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat/tanpa kompensasi apapun. Dan bila Perusahaan mengadakan pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak berkewajiban memberitahukan terlebih dahulu alasan-alasannya kepada yang bersangkutan dan pihak buruh harus pengembalikan alat kerja dan fasilitas perusahaan yang telah diberikan sebelumnya secara seketika.
3.Seorang Buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan dinyatakan lulus sesuai dengan penilaian Perusahaan akan diangkat sebagai buruh tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Pimpinan Perusahaan dan masa percobaan tersebut terhitung sebagai masa kerja.
4.Setiap Buruh harus menyerahkan data-data pribadi dan keluarga yang sah yang diperlukan oleh Pengusaha.
5.Bila dengan sengaja data/keterangan yang diberikan Buruh/Pekerja adalah palsu atau dipalsukan dan tidak benar sesuai dengan bukti autentik, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 : Kepangkatan Buruh
1.Jenjang kepangkatan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan terdiri dari :
Golongan : Posisi/jabatan :
1.Umum, Kernet
2.Satpam, Supir, Laboratorium, Sparepart, Operator, Mekanik Bengkel, Pengapalan, Bongkaran.
3.Wakil Mandor, Ka.Satpam
4.Mandor/Staff
5.Ka.Bagian
2.Staff adalah pekerja yang dalam struktural organisasi Perusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggungjawab dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijakan Perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan Perusahaan.
3.Kriteria pekerja staff adalah:
a.Mereka yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi perusahaan
b.Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap kebijaksanaan Perusahaan.
c.Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik dari pada buruh/pekerja Iainnya.
Pasal 14 : Penempatan Buruh
1.Semua buruh akan ditempatkan/ditugaskan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2.Secara umum buruh ditugaskan untuk bekerja dimana dia ditugaskan, namun untuk kepentingan perusahaan dan kelancaran jalannya usaha, pimpinan perusahaan berhak untuk mempekerjakan buruh pada posisi ataupun tugas iainnya dalam perusahaan tanpa mengurangi upahnya.
3.Pengusaha berhak memindahtugaskan buruh kebagian lain menurut kebutuhan dan kepentingan operasional perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian yang dimilikinya.
Pasal 15 : Pendidikan dan Latihan Kerja
Pendidikan dan latihan kerja Perusahaan mengacu kepada Undang - Undang No.13 Thn 2003 dan Perda Kota Dumai No.10 Tahun 2004.
Pasal 16 : Mutasi
1.Pengusaha berhak memutasikan atau memindahkan Buruh ke tempat lain dibawah naungan grup Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, jabatan dan kemampuan yang dimiliki tanpa mengurangi upah normatif.
2.Buruh yang menerima perintah mutasi harus menyerahkan tugas-tugasnya kepadapenggantinya atau atasannya Iangsung untuk melaksanakan tugas yang baru sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
3.Biaya pemindahan/mutasi diluar tempat kedudukan semula adalah tanggung jawab Perusahaan.
4.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau keanggotaan Buruh tetapi benar-benar untuk kepentingan dan kelancaran Perusahaan.
5.Dalam hal mutasi ini, Perusahaan terlebih dahulu memberitahukan kepada Buruh dan menginformasikannya pada Serikat Buruh 1 (satu) minggu sebelumnya.
6.Buruh yang menolak mutasi dianggap melanggar disiplin kerja, dan karenanya dapat diberikan surat peringatan. Bila setelah mendapat surat peringatan Buruh yang bersangkutan tidak mematuhi juga, maka dapat diberi sanksi berupa surat peringatan III sampai Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan tujuan :
1.1Mengenali kelebihan dan kelemahan buruh sehingga dapat diketahui adanya kebutuhan pelatihan dan disiapkan arah pengembangannya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
1.2Menyadarkan Buruh bahwa keberadaannya di Perusahaan menimbulkan kewajiban bagi dirinya untuk nwmlaerikan prestasi kerja yang terbaik bagi Perusahaan sehingga prestasi kerja akan mempengaruhi pemberian bonus, kesempatan promosi dan dan demosi.
2.Penilaian prestasi kerja didasarkan pada :
a.Masa kerja
b.Skill / Kecakapan
c.Inisiatif
d.Kerja sama
e.Disiplin
3.Penilaian prestasi kerja merupakan hak Perusahaan yang mana pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
4.Penilaian prestai kerja dapat dilakukan oleh atasan Iangsung sampai tingkat manajer.
5.Penilaian prestasi kerja bersifat pribadi, objektif dan rahasia antara sesama buruh namun bersifat terbuka antara peniIai dengan yang dinilai.
Pasal 18 : Demosi
1.Perusahan berhak memindahtugaskan buruh ke bagian/jabatan lain yang Iebih rendah tingkatnya jika Perusahaan merasa tidak puas atas prestasi kerja dan kondisi buruh yang bersangkutan terus menerus menurun.
2.Buruh yang dikenakan Demosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala hak berupa tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut akan dicabut dan disesuaikan dengan bagian/jabatan terakhir.
Pasal 19 : Promosi
1.Perusahaan berhak untuk memindahkan buruh kebagian/jabatan Iain yang Iebih tinggi jika Perusahaan menilai dan merasa puas atas prestasi kerja dan kondisi Buruh.
2.Buruh yang mendapat promosi jabatan wajib menjalani masa percobaan pada jabatan yang dimaksud selama 3 (tiga) bulan dan apabila dalam masa percobaan dimaksud dinyatakan gagal oleh Perusahaan maka akan dikembalikan ke posisi semula.
3.Buruh yang dipindahkan ke bagian/jabatan yang lebih tinggikan mendapat tunjangan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
4.Buruh yang mendapat promosi akan diberikan Surat Pengangkatan oleh Perusahaan.
5.Promosi dapat dilakukan bersamaan dengan mutasi.
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 20 : Hari Kerja Dan Jam Kerja
1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja umum di Perusahaan adalah Senin sampai dengan Sabtu. Apabila ada perubahan hari kerja akan disampaikan kepada Serikat Buruh terlebih dahulu.
2.Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.
3.Perusahaan memberikan waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap shift kepada buruh, jam istirahat tidak terhitung sebagai jam kerja.
4.Setiap jam istirahat wajib dicatat jam mulai dan jam selesai istirahat pada form absensi yangsudah disediakan pada masing - masing bagian dan dicek oleh masing - masing Kepala Bagian. Jam Istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
5.Setiap Buruh wajib memenuhi Semua hari dan waktu kerja serta melaksanakan Pekerjaan masing- masing pada jam -jam kerja sebagaimana yang ditetapkan.
6.Perusahaan penyediakan form absensi/mesin absensi yang digunakan pada waktu masuk istirahat dan pulang kerja.
7.Jadwal kerja shift diatur sebagai berikut:
a.Shift I : pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib
b.Shift II : pukul 15.00 wib s/d 24.00 wib
c.Shift III : pukul 23.00 wib s/d 08.00 wib
Kelebihan jam kerja di shift II dan III dihitung sebagai Lembur
8.Bagi Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain oleh Perusahaan, wajib memberitahukan ke bagian personalia secara tertulis atau dengan keterangan dari dokter yang sah dan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
9.Keterlambatan masuk kerja dengan alasan ketinggalan bus, meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa sepengetahuan atau izin kepala bagiannya, merupakan suatu pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi yaitu berupa surat peringatan kecuali kondisi bus rusak atau terlambat.
Pasal 21 : Bukti Kehadiran
1.Setiap buruh wajib membuktikan kehadirannya di tempat kerja.
2.Perusahaan menyediakan mesin absensi dan daftar absensi yang tata cara penggunaan dan pencatatannya telah ditetapkan oleh Perusahaan.
3.Kehadiran hanya dianggap sah bila data buruh yang bersangkutan tercatat pada computer melalui scan jari dengan menggunakan mesin absensi dan daftar absensi yang ditandatanganioleh Buruh dimana daftar absensi tersebut ditentukan dan disediakan oleh Pengusaha.
4.Apabila salah satu dari ketentuan pada point (3) diatas tidak dipenuhi oleh Buruh maka Buruh tersebut dianggap tidak hadir.
Pasal 22 : Hari Istirahat Mingguan
1.Pada umumnya hari istirahat mingguan adalah hari Minggu, kecuali jika ditetapkan hari Iain oleh Perusahaan, mengingat kepentingan perusahaan dan keinginan buruh satu dan lain atas dasar kesepakatan.
2.Khusus untuk Buruh bagian keamanan dan bagian perawatan/penjagaan operasional mesin yang harus dijalankan terus menerus, maka disusun jadwal kerja dengan tetap diberikan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Jadwal kerja disusun oleh Kepala Bagian masing - masing.
Pasal 23 : Hari - Hari Libur Resmi
Hari-hari Iibur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 24 : Pekerjaan Pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi
Pada hari istirahat mingguan dan pada hari Iibur resmi, buruh tidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat dihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pelaksanaan pekerjaan ketika itu juga.
Pasal 25 : Kerja lembur
1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan buruh melebihi waktu kerja normative atas perintah Perusahaan, kecuali :
a.Dalam hal-hal yang bersifat darurat force majour seperti kebakaran, bencana alam, Pekerjaan mendesak dan sebagainya;
b.Dalam hal apabila pekerjaan tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang;
2.Untuk Buruh yang sistem kerjanya menggunakan sistem produktivitas/sistem kerja yang tidak terikat waktu maka kelebihan jam kerja tidak berdasarkan perhitungan Iembur melainkan diberikan dalam bentuk premi khusus untuk penggangkutan seperti supir, kernet dan Iainnya berdasarkan ketentuan Perusahaan.
3.Besarnya upah Iembur untuk tiap jam kerja diatur sebagai berikut :
a.Pada hari biasa :
- Untuk jam Iembur pertama upah dibayar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja Iembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah
b.Pada hari istirahat mingguan, hari Libur resmi dan atau hari raya keagamaan untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu ;
- Perhitungan upah kerja Iembur untuk 7 (tujuh) jam penama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam Iembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
- Apabila hari Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah Iembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam Iembur ketujuh dan kedelapan dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
c. Perhitungan upah sejam untuk Buruh bulanan : 1/ 173 x upah sebulan (upah pokok ditambah tunjangan tetap)
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 26 : Sistem Pengupahan
1.Berdasarkan status buruh, buruh di PT. Intibenua Perkasatama adalah buruh tetap yang perhitungan upahnya diatur atas dasar sistem pengupahan yang pembayarannya secara bulanan.
2.Pada dasarnya pemberian upah adalah kewajiban perusahaan dengan tidak melanggar ketentuan normatif sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
3.Sistem pengupahan di perusahaan didasarkan atas komponen sebagai berikut upah ditambah tunjangan tetap dan dapat ditambah dengan tunjangan tidak tetap.Untuk system borongan maka komponen ini diperhitungkan dalam penentuan upah borongan.
4.Pembayaran upah diberikan 1 (satu) kali dalam sebulan dilakukan paling Iambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, jikaada perubahan waktu karena sesuatu dan lain hal maka Perusahaan akan memberitahukannya terlebih dahulu kepada Serikat Buruh.
5.Untuk menyesuaikan upah, Perusahaan pada setiap tahun akan mengadakan peninjauan upah atas dasar :
a.Kebijakan pemerintah;
b.Kemampuan dan keadaan perusahaan;
c.Prestasi / konduite Buruh;
d.Masa kerja.
6.Setiap hari kemangkiran buruh upah tidak wajib dibayar dengan perhitungan 1/30 dari gaji sebulan diluar ketentuan izin yang berlaku sesuai peraturan.
7.Untuk pembayaran Iembur, THR, pesangon/jasa dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 27 : Pembayaran Upah Selama Sakit
1.Buruh yang berhalangan hadir dikarenakan sakit akan dibayar upahnya jika dapat membuktikan dengan harga surat keterangan sakit dari dokter yang sah dan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan/Jamsostek.
2.Pemberitahuan lisan ataupun tulisan harus disampaikan pada atasannya paling Iambat 1 (satu) hari setelah buruh tidak masuk kerja, sedangkan surat keterangan sakit dari dokter wajib disampaikan kepada personalia perusahaan paling Iambat 1 (satu) hari setelah buruh bekerja seperti biasanya.
3.Bagi buruh yang tidak dapat bekerja dalam waktu Iama karena sakit menurut keterangan dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dan prosedur penyampaian yang telah benar akan dibayarkan upah selama sakit oleh Perusahaan sesuai dengan peraturanPerundang-undangan, sebagai berikut :
a.4 (empat) bulan pertama akan di bayar : 100 % dari upah
b.4 (empat) bulan kedua akan di bayar : 75 % dari upah
c.4 (empat) bulan ketiga akan di bayar : 50 % dari upah
d.Untuk bulan selanjutnya : 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.
4.Bila setelah 12 (dua belas) bulan, dan diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan /dokter Perusahaan ternyata buruh yang bersangkutan belum juga dapat bekerja sebagaimana mestinya, maka terhadap buruh dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 28 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah apabila :
a.Buruh sendiri menikah : 3 (tiga) hari
b.Khitanan anak Buruh : 2 (dua) hari (khusus agama Islam)
c.Pembaptisan anak Buruh : 2 (dua) hari (non Islam)
d.Pernikahan anak Buruh : 2 (dua) hari
(Jika jarak radius minimum 150 km dari lokasi kerja maka diberi tambahan 1 hari)
e.Anggota keluarga meninggal dunia yaitu anak/menantu,suami/istri, orang tua/mertua : 2 (dua) hari
(Jika jarak radius minimum 150 Km dari Iokasi kerja maka diberi tambahan 1 hari)
f.Istri sah melahirkan / keguguran : 2 (dua) hari
g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari
2.Setiap Buruh yang tidak masuk kerja harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan atau atasannya 1 (satu) minggu sebelumnya, jika tidak ada pemberitahuan maka buruh tersebut dianggap mangkir.
3.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya sebagainiana dimaksud ayat (1) dan telahmendapatkan izin dari perusahaan atau atasannya, maka buruh tersebut mendapat upah.
4.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya untuk alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi formulir permohonan izin.
5.Setiap buruh yang memohon izin untuk tidak masuk kerja bukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat permohonan cuti/izin secara iangsung kepada perusahaan atau atasan yang bersangkutan.
6.Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaannya bukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapatkan izin dari perusahaan atau atasannya, jika izin tersebut mengurangi cuti tahunan buruh maka buruh tersebut mendapatkan upah. Tetapi apabiia hak cuti tahunan buruh telah habis, maka buruh tersebut mendapat izin tanpa mendapatkan upah.
7.Permohonan izin sepeni yang tersebut pada ayat (4) diajukan paling Iambat 3 (tiga) hari sebelum hari yang diinginkan kecuali untuk hal yang tidak terduga.
8.Bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, surat permohonan izin dapat disampaikan melalui surat atau telepon paling Iambat pada hari pertama buruh masuk kerja kembali, untuk hal-hal yang tidak dapat dihindarkan sebagaiberikut:
a.Terjadi kecelakaan yang berakibat fatal pada Buruh atau keluarga Buruh;
b.Orang Tua/Mertua/ Keluarga Buruh meninggal dunia;
c.Adanya bencana alam yang tidak dapat dihindari;
d.Istri sah melahirkan atau keguguran kandungan.
9. Buruh harus menginformasikan minimal secara lisan kepada perusahaan atau atasannya sebelum membuat surat permohonan izin tertulis apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 29 : Mangkir
1.Apabila buruh tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya dan atau tanpa alasan jelas yang dapat dipertanggungjawabkan, maka buruh tersebut dianggap mangkir dan selama buruh mangkir upahnya tidak dibayarkan.
2.Dalam hal buruh tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 5 (lima) hari secara benurut-turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah atau tanpa izin dari atasan yang bersangkutan, dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara layak, maka buruh tersebut dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Perusahaan akan membuat panggilan kerja kepada buruh secara tertulis;
a.Apabila Buruh tidak ditemui atau tidak berkenan menandatangani surat panggilan kerja, maka surat panggilan kerja tetap sah berlaku apabiia ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang mengetahui hal ini.
b.Apabila Buruh tidak ditemui karena alamat Buruh tidak sesuai dengan data yang ada dalam personalia perusahaan, maka perusahaan akan mengirimkan surat panggilan melalui kantor pos kepada alamat yang terdaftar dalam perusahaan dan tetap sah jika ada bukti kirim dari kantor pos.
4. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diserahkan paling Iambat pada hari penama Buruh masuk kerja kmbali.
Pasal 30 : Premi Kehadiran
Pengusaha memberikan premi kehadiran kepada buruh disesnaikan dengan kemampuan dan sifat pekerjaan dengan tujuan untuk memacu semangat kerja dan buruh, yang ditentukan sebesar 4 (empat) dikali (1/30 x upah pokok sebulan). Premi kehadiran diberikan pada buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan berturut-turut dari hari kerja umum dalam 1 (satu) periode perhitungan upah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Tidak masuk selama 1 (satu) hari maka premi kehadiran diberikan sebesar 2 dikali (1/30 x upah pokok sebulan.
b.Tidak masuk bekerja selama 2 hari dan seterusnya maka premi kehadiran akan hapus/hilang dengan sendirinya.
c.Jika cuti yang diambil merupakan Cuti atas instruksi Perusahaan maka premi tetap diberikan.
Pasal 31 : Upah Selama Ditahan
1.Dalam hal buruh/pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima per seratus) dari upah;
b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari upah;
c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima per seratus) dari upah;
d.Untuk 4 (empat) orang atau lebih 1 50 % (lima puluh per seratus) dari upah;
2.Bantuan yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling Iama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Buruh/Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Buruh yang setelah 6 (enam bulan) tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan buruh dinyatakan tidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan buruh kembali.
5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Buruh yang bersangkutan.
6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7.Pengusaha wajib membayar kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 (4) UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 32 : Pajak Penghasilan
1.Sebagai Warga negara Republik lndonesia untuk Buruh yang penghasilannya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib membayar Pajak Penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
2.Adapun penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh adalah:
a.Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur ataupun tidak teratur;
b.Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan Iainnya dengan nama apapun.
3.Pajak penghasilan buruh ditanggung oleh buruh dan dihitung berdasarkan ketentuan pajak yang ditetapkan Pemerintah.
4.Pajak Penghasilan buruh dipotong langsung dari gaji bulanan buruh dan dicantumkan dalam slip gaji setiap bulannya.
5.Hak-hak Buruh sebagai Wajib Pajak PPh pasal 21 adalah meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.
6.Kewajiban-kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21 adalah:
a.Menyerahkan Surat Pernyataan kepada Pemotong Pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri. Surat Pernyataan harus diserahkan pertama kali saat seseorang mulai bekerja;
b.Menyerahkan Surat Pernyataan kepada pemotong pajak dalam hal ada perubahan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim;
c.Memasukkan SPT Tahunan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dan 1 (satu) pemberi kerja
7.Besarnya Pajak Penghasilan Tahunan yang wajib dibayar Buruh akan dihitung kembali setiap akhir tahun dengan perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) disetahunkan menurut Peraturan paj ak yang berlaku.
8.Apabila terjadi keleblhan bayar dari Buruh, maka perusahaan akan mengembalikan kepada Buruh. Begitu juga apabila terjadi kekurangan bayar dari Buruh, maka Buruh akan membayar kembali kepada Perusahaan.
9.Perhitungan kekurangan/kelebihan bayar diatas berlaku juga untuk buruh yang berhenti kerja sebelum akhir tahun.
Pasal 33 : Perjalanan Dinas Buruh
Untuk menunjang kegiatan Perusahaan, Perusahaan dapat meminta Buruh melakukan Perjalanan Dinas untuk menyelesaikan pekerjaan/tugas diluar area tugasnya. Adapun prosedur dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.
BAB VI : WAKTU ISTIRAHAT
Pasal 34 : Istirahat Mingguan dan Libur
Pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi bagi buruh yang dibutuhkan Perusahaan untuk bekerja
Pasal 35 : Cuti Tahunan
1.Hak cuti tahunan muncul setelah buruh telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan secara tidak terputus.
2.Perusahaan berwenang untuk menetapkan cuti massal kepada seluruh buruh dan cuti massal tersebut akan diperhitungkan kedalam cuti tahunan.
3.Permohonan cuti tahunan harus diajukan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan paling Iambat 1 (satu) minggu sebelum cuti tahunan dijalankan.
4.Perusahaan berwenang untuk mengatur atau menunda hari cuti yang diambil buruh jika ada hal-hal yang mendesak di Perusahaan.
5.Jika dalam Waktu 6 (enam) bulan setelah munculnya hak cuti tahunan tersebut ternyata Buruh tidak menggunakannya bukan karena alasan yang diberikan oleh Perusahaan, maka hak cuti tahunan tersebut akan gugur/hangus.
6.Setiap Buruh yang menjalankan cuti tahunannya tetap mendapatkan upah
7.Apabila pada saat Buruh sedang menjalani cuti tahunan dan mengalami sakit, maka yang dibayar Perusahaan adalah upah selama cuti tahunan.
Pasal 36 : Cuti Ibadah
1.Cuti ibadah diberikan sesuai waktu yang diperlukan dan atau sesuai jadwal yang ditetapkanPemerintah.
2.Buruh yang akan mengambil cuti ibadah (untuk Muslim seperti Naik Haji) harus mengajukan permohonan cuti paling Iambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan cuti ibadah dimaksud dengan menyertakan surat keterangan dari instansi yang terkait.
3.Untuk tertib administrasi dan kejelasan jangka waktu cuti ibadah menjalankan kewajiban agama, maka Buruh yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan jadwal waktu ibadah yang diperlukan.
4.Selama menjalankan cuti ibadah, upah Buruh tetap dibayar.
5.Setiap Buruh hanya berhak satu kali dalam masa kerja untuk menjalankan cuti dengan alasan menjalankan ibadah seperti yang tersebut pada ayat (1) dengan upah dibayar.
Pasal 37 : Izin Sakit
1.Setiap Buruh yang tidak dapat masuk kerja karena alasan sakit harus menyerahkan surat keterangan istirahat dari dokter yang sah dan atau yang ditunjuk oleh Jamsostek / Perusahaan.
2.Buruh yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit tetapi tidak dapat memberikan surat keterangan sakit dan tanpa ada izin dari perusahaan atau atasannya dikategorikan sebagai mangkir.
3.Bagi Buruh yang berobat dalam keadaan darurat maka diberi waktu dalam 1x24 jam untuk melapor atau memberi informasi pada Perusahaan.
4.Buruh yang sakit berobat menggunakan fasilitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN BURUH
Pasal 38 : Penyelenggaraan Jaminan Sosial Buruh
1.Untuk memberikan kepastian perlindungan kepada Buruh guna memperoleh jaminan sosial maka Perusahaan mengikutsertakan buruhnya pada Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi :
a.Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.Program Jaminan Kematian (JKM);
c.Program Jaminan Hari Tua (JHT)
d.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
3.Apabila terjadi kecelakaan kerja, buruh/keluarga buruh dan atasannya harus melaporkan kepada personalia perusahaan dalam waktu 1x24 jam.
Pasal 39 : Pengobatan dan Perawatan
1.Seluruh Buruh yang bekerja di Perusahaan akan diperiksakan kesehatannya 1 (satu) tahun sekali kepada dokter yang ditunjuk Perusahaan atau yang dibenarkan oleh Dokter Pengawas kesehatan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
2.Bagi Buruh yang membutuhkan pengobatan dan perawatan darurat, paling lama 1 x 24 jam harus segera melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan untuk dilaporkan ke PT. Jamsostek. Bila pengobatan atau perawatan yang dilakukan diluar sepengetahuan Perusahaan, maka seluruh biaya yang timbul adalah diluar tangung jawab Perusahaan.
3.Perusahaan memberikan izin kepada Buruh yang tiba-tiba sakit sewaktu jam kerja untuk berobat dengan ketentuan diberikan obat generik dahulu, kemudian setelah beberapa saat belum ada perubahaan, baru diizinkan untuk berobat ke dokter yang ditunjukkan oleh Perusahaan (batas waktu berobat max 2 jam bila Buruh akan kembali bekerja harus menunjukkan surat berobat atau surat keterangan istirahat karena sakit dari dokter.
4.Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan kepada Buruh untuk kebutuhan emergency dalam hal terjadi kecelakaan kerja.
Pasal 40 : Fasilitas Pakaian Seragam dan Alat Pelindung Diri
1.Perusahaan akan memberikan secara cuma-cuma kepada Buruh pakaian Seragam sebanyak 2 (dua) pasang dan kaos sebanyak 1 (satu) pcs setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan divisinya masing-masing.
2.Perusahaan akan memberikan secara cuma - cuma kepada Buruh Sepatu kerja sebanyak 1 (satu) pasang setiap 1 ( satu ) tahun sekali sesuai dengan divisinya masing - masing.
3.Perusahaan akan memberikan secara cuma - cuma kepada Buruh Alat Pelindung Diri (APD) yang jadwal pembagian dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
4.Untuk Buruh, Satpam/Security yang telah lulus masa percobaan, Perusahaan akan memberikan pakaian seragam, sepatu dan perlengkapan lainnya.
5.Apabila Buruh, Satpam/Security tersebut tidak bertugas sebagai Satpam/Security lagi maka ia wajib mengembalikan pakaian, sepatu dan perlengkapannya kepada pihak Perusahaan.
6.Sistim pelaksanaan pembagian pakaian seragam dan sepatu kerja akan diatur tersendiri.
7.Bagi Buruh yang telah mendapat pakaian seragam wajib memakainya pada saat masuk kerja, bekerja, dan pulang kerja. Pelanggaran terhadap hal tersebut di atas akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.
Pasal 41 : Fasilitas Olah Raga
Untuk menjaga kondisi phisik Buruh, Perusahaan sesuai dengan kemampuannya akan menyediakan fasilitas berupa perlengkapan olahraga bagi buruh yang pelaksanaannya tidak mengganggu aktifitas Perusahaan
Pasal 42 : Fasilitas Sarana Ibadah
Untuk menunjang pembinaan rohani Buruh/Pekerja yang akan menjalankan ibadah, Pengusaha menyediakan sarana ibadah sesuai dengan kondisi lingkungan dan kemampuan Perusahaan.
Pasal 42 : Fasilitas Transportasi
Perusahaan memberikan fasilitas transportasi berupa bus yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1.Buruh akan dijemput dari dan diantar ke pos - pos penungguan yang telah ditetapkan Perusahaan.
2.Bus dilarang untuk masuk ke lokasi yang tidak terdaftar pada rute yang telah ditetapkan Perusahaan. Kecuali atas izin dari Perusahaan, atasan / Emergency.
Pasal 44 : Fasilitas Ruang Istirahat
Bagi Buruh/Pekerja yang hendak istirahat di lokasi Perusahaan pada saat jam istirahat, Perusahaan memfasilitasi ruangan untuk istirahat sesuai dengan kondisi tata ruang Perusahaan.
Pasal 45 : Bantuan Pernikahan
1.Buruh yang akan melangsungkan pernikahan yang sah menurut Undang - Undang dan untuk pertama kalinya diberikan bantuan pernikahan sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
2.Pengajuan klaim bantuan diatas harus melampirkan bukti tertulis yang sah. Batas waktu pengklaiman paling Iambat 1 ( satu ) minggu setelah pernikahan.
Pasal 46 : Bantuan Biaya Bersalin
1.Satu istri yang sah dari Buruh yang melahirkan / bersalin (sampai batas anak ke-3) akan mendapat bantuan biaya bersalin dari Perusahaan sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Anak kembar dihitung sebagai satu kali kelahiran.
2.Setiap Buruh yang istrinya melahirkan wajib memberitahu kepada Perusahaan.
3.Keterlambatan pernberitahuan seperti dimaksud pada ayat (2) maka Buruh tidak berhak atas biaya bantuan melahirkan. Batas waktu pemberitahuan paling lambat 1 (satu) minggu setelah melahirkan.
Pasal 47 : Bantuan Duka
1.Bantuan duka diberikan kepada Buruh yang terkena musibah kematian anggota keluarganya (suami/istri, anak kandung, orang tua kandung dan mertua Buruh)
2.Bantuan duka yang diberikan adalah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
3.Pengajuan klaim bantuan diatas harus melampirkan bukti tertulis yang sah. Batas waktu pengkalaiman paling lambat 1 (satu) minggu setelah meninggal dunia.
Pasal 48 : Bantuan Meninggal Dunia
1.Dalam hal Buruh meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya yang sah akan diberikan santunan dari PT.Jamsostek yang jumlah dan tata cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. J amsostek
2.Selain dari santunan di atas, maka kepada ahli warisnya yang sah, Perusahaaan akan membayar sejumlah uang, yaitu ;
a.Upah bulan berjalan.
b.Biaya penguburan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
c.Uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 49 : Izin Melayat
1.Perusahaan memberikan izin melayat kepada buruh terhadap buruh yang ditimpa musibah (orang tua, mertua, suami/istri atau anak) sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
2.Perusahaan memberikan izin 2 (dua) jam kepada Buruh untuk melayat tetangga, musibah kemalangan (radius seratus meter persegi dari tempat tinggal Buruh yang bersangkutan) maksimum 2 orang.
Pasal 50 : Kebersihan dan Kerapian
1.Setiap Buruh harus menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerjanya.
2.Dilarang meludah, membuang puntung rokok dan atau sarnpah serta kotoran lain-lainnya kecuali pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu.
3.Buang air besar atau buang air kecil serta mandi/membersihkan badan atau mencuci harus pada tempat yang sudah disediakan khusus untuk itu.
Pasal 51 : Perlengkapan Kerja dan Alat Keselamatan Kerja
1.Perusahaan akanmenyediakan perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan kerja yang diperlukan Buruh Sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat tersebut tetap merupakan milik Perusahaan.
2.Buruh yang mendapat perlengkapan kerja dan atau alat keselamatan kerja tersebut diatas diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut dengan baik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.
3.Diluar waktu kerja dan kepentingan kerja dilarang memakai atau atau mempergunakan perlengkapan dimaksud.
Pasal 52 : Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kecelakaan Kerja dan Bahaya Lainnya
1.Untuk mencegah kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka Seiiap Buruh wajib sebagai berikut:
a)Sebelum meninggalkan lokasi kerja Buruh wajib memberikan laporan tertulis atau lisan kepada atasan dan memastikan lokasi kerjanya dalam keadaan aman.
b)Tempat kerja, jalan, dan pintu keluar masuk harus kelihatan bersih dan rapi tempat -tempat dimana ditempatkan alat pemadam kebakaran dan atau alat-alat P3K.
c)Buruh wajib mengetahui dan memahami cara-cara mempergunakan alat pengaman pemadam kebakaran, dan P3K serta penyimpanannya.
d)Dilarang merokok ditempat kerja dan atau menimbulkan/membuat api pada tempat-tempat terlarang atau memungkinkan timbulnya kebakaran.
e)Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Buruh yang bersangkutan harus memeriksa terlebih dahulu kondisi peralatan yang akan digunakan, seperti motor, mesin dan alat – alat lainnya, jika ada yang rusak dan atau membahayakan, wajib dilaporkan segera kepada atasannya yang berwenang.
f)Jika terjadi kendala yang disebabkan karena tidak menjalan kewajiban pada point-point di atas maka Buruh yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan.
2.Untuk menanggulangi bahaya kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya Iainnya maka setiap Buruh harus mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a)Dalam hal terjadi kebakaran dan bahaya Iainnya, maka setiap Buruh yang mengetahui adanya kebakaran dan bahayanya harus segera bertindak dan memberitahukannya kepada sesama Buruh, atasan dan pihak berwajib.
b)Apabila kebakaran atau bahaya lainnya pada tempat dan atau tempat sekitarnya yang membahayakan tempat kerja terjadi diluar jam kerja, maka Buruh yang ada dan berdiam di tempat kerja dan atau sekitar tempat kerja yang mengetahui adanya kebakaran dan atau bahaya lainnya tersebut wajib untuk segera berkumpul di tempat yang telah ditentukan dan berinisiatif untuk bertindak mengamankan tempat kejadian dan tempat kerja.
c)Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau bahaya lainnya dan atau ada Buruh yang sakit pada jam kerja, maka Buruh yang mengetahui siapa dengan segera dan cepat memberitahukan atasannya untuk membawa korban ke Dokter dan atau Rumah Sakit mana yang lebih dekat.
Pasal 53 : Tanggungan Buruh
Yang termasuk Tanggungan Buruh adalah:
1.1 (satu) istri yang sah dari Buruh dan tidak bekerja.
2.Jika Buruh menikah melebihi 1 (satu) istri, maka salah satu istri yang sah harus ditunjuk menjadi tanggungan Buruh.
3.Anak yang menjadi tanggungan Buruh yaitu:
a.Batasan yang ditanggung di Perusahaan adalah Anak Pertama sampai dengan AnakKetiga;
b.Anak kandung dari perkawinan yang sah;
c.Anak tiri yang sah dan menjadi tanggungan ibu/bapaknya yang terbukti dari SuratKeterangan/Keputusan Pengadilan Agama/Negeri;
d.Anak angkat yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri;
e.Anak yang cacat yang menurut keterangan seorang ahli tidak dapat melakukan Pekerjaan, menjadi tanggungan Buruh tanpa batas umur;
f.Belum menikah dan tinggal bersama dengan orang tuanya sampai batas usia maksimal 17(tujuh belas) tahun;
g.Buruh yang telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dan kemudian seorang diantaranya meninggal dunia atau berumah tangga menikah maka anak yang meninggal dunia atau kerumah tangga/menikah tidak dapat digantikan oleh anak Buruh yang belum terdaftar pada Perusahaan sebagai tanggungannya sehingga yang menjadi tanggungan perusahaan tetap 2 (dua) orang anak;
h.Bagi Buruh yang telah mempunyai 2 (dua) orang anak, kemudian pada kelahiran berikutnya ternyata kembar, maka salah satu anak kembar tersebut menjadi tanggungan Perusahaan;
i.Perusahaan setiap waktu berhak melakukan pemeriksaan terhadap susunan keluargaBuruh untuk mengetahui kebenaran jumlah tanggungannya;
j.Pengubahan umur anak-anak yang dilakukan oleh Buruh tidak diperbolehkan.
Pasal 54 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Bonus
1.Buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan tunjangan hari raya keagamaan diberikan secara proporsional.
2.Buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun minimal tunjangan hari raya keagamaan adalah 1 (satu) bulan upah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3.Tunjangan hari raya keagamaan akan dibayarkan kepada Buruh paling Iambat 1 (satu) minggu sebelum tibanya hari haya keagamaan yang bersangkutan.
4.Komponen perhitungan tunjangan hari raya keagamaan adalah dari upah pokok dan tunjangantetap.
5.Bonus tahunan bukan merupakan hak mutlak yang harus diberikan Perusahaan kepada Buruh tetapi merupakan kebijaksanaan Perusahaan dengan melihat pada kondisi keuangan kemampuan, dan kebijaksanaan Perusahaan.
Pasal 55 : Koperasi Buruh
1.Guna meningkatkan kesejahteraan Buruh, setiap Buruh berhak menjadi anggota Koperasi Karyawan Pelabuhan (KOPKARPEL PT. IBP) dengan memenuhi Persyaratan yangberlaku.
2.Perusahaan membantu berjalannya kegiatan koperasi yang dapat mendukung kesejahteraan buruh PT. Inti Benua Perkasatama.
3.Perusahaan memberikan izin kepada pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya dengan mengkonfirmasikan kepada personalia sepanjang tidak mengganggu jam kerja.
BAB VIII : PERATURAN DISIPLIN BURUH
Pasal 56 : Kewajiban Buruh
Setiap Buruh wajib :
a.Mengisi kehadiran di mesin absensi, mentaati ketentuan waktu kerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan waktu kerja, dengan menggunakan waktu yang sebaik-baiknya untuk bekerja .
b.Melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilarmya secara maksimal.
c.Mamberitahukan kepada Perusahaan atas terjadinya pembahan status dan atau susunan keluarga serta tempat tinggalnya dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja setelah penertiban bukti tertulis dari instansi yang berwenang.
d.Memenhara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai Perusahaan.
e.Menjaga, menyimpan dan atau memelihara barang milik atau aset - aset yang berada dalam penguasaan Perusahaan atau barang milik orang lain yang ada di Iingkungan Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya sehingga selalu dalam keadaan aman dan atau berfungsi baik.
f.Menjaga, memelihara, dan meningkatkan nama baik Perusahaan didalam maupun diluar Perusahaan.
g.Saling menghormati, bersikap ramah dan sopan dalam hubungan atasan dan bawahan.
h.Menghindari perbuatan tercela antara lain membuat keributan, keonaran, penengkaran, perkelahian Serta perbuatan yang mengganggu ketertiban, kelancaran tugas dan ketenangan bekerja.
i.Bekerja dengan jujur, kreatif, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan.
j.Melaporkan kepada atasan atau pejabat yang berwenang apabila mengetahui ada hal yangmerugikan atau dapat merugikan Perusahaan.
k.Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang harmonis, tertib, dan aman.
l.Menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik di Iingkungan Perusahaan dan masyarakat.
m.Merasa ikut memiliki Perusahaan serta bertanggungjawab serta berusaha untuk memajukan, mengamankan Perusahaan.
n.Memakai pakaian kerja dan atribut kerja sesuai dengan ketentuan.
o.Melaksanakan dan mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
p.Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam interaksi hubungan kerja demi terciptanya komunikasi yang baik.
q.Bagi Buruh yang melalaikan/melanggar kewajiban-kewajiban tersebut diatas akan diberikan surat peringatan secara tertulis.
Pasal 57 : Larangan Bagi Buruh
Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, Buruh dilarang melakukan perbuatan yang disebut dibawah ini, baik di Iingkungan kerja atau tempat bekerja ataupun ditempat Iain berupa :
a.Dengan sengaja menolak atau melalaikan perintah, prosedur kerja atau tugas yang diberikan, kecuali dalam keadaaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan badan.
b.Memerintahkan bawahan untuk melakukan Pekerjaan yang patut diduga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa atau badan kecuali sesuai sifat dan fungsi tugasnya.
c.Membiarkan bawahan melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Menghalangi/menghambat bawahan untuk berprestasi/memberikan kontribusi positif terhadap Perusahaan.
e.Tidur di lingkungan tempat kerja pada saat sedang menjalankan tugas.
f.Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jam kerja yang ditentukan.
g.Berada dilokasi kerja yang bukan tempat kerjanya, kecuali untuk kepentingan Perusahaan.
h.Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara atau Perusahaan atau Buruh.
i.Melakukan atau membantu melakukan pencurian, dan atau penggelapan uang, surat berharga, peralatan atau barang milik Perusahaan atau peralatan/barang yang dipercayakan oleh Perusahaan.
j.Menyalahgunakan wewenangnya.
k.Membocorkan atau membiarkan dengan sadar bocornya rahasia Perusahaan.
l.Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah.
m.Memnuguk atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian Perusahaan.
n.Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat penting lainnya yang dapat menimbulkan kerugian Perusahaan.
o.Memanipulasi data yang dapat merugikan Perusahaan.
p.Melakukan intimidasi atau penghinaan terhadap perusahaan, pimpinan perusahaan, dan atau buruh.
q.Menipu, memfitnah menghasut berbohong yang mengakibatkan kerugian materil terhadap Perusahaan atau Buruh.
r.Melukai atau mencoba melukai orang diwaktu kerja atau di lingkungan tempat kerja Perusahaan, kecuali terbukti bahwa tindakan itu dilakukan untuk membela diri.
s.Berkelahi membuat kegaduhan atau kekacauan ditempat kerja.
t.Melakukan tindakan pemerasan, percaloan dan tindakan lain yang sejenis
u.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan memakai atau mengedarkan narkotika psikotropika, dan zat adiktif Iainnya yang terlarang.
v.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja.
w.Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang berbahaya lainnya kecuali keperluan dinas.
Pasal 58 : Sanksi Pelanggaran Disiplin
1.Sanksi pelanggaran disiplin yang tidak berupa ganti rugi diurutkan dari yang ringan sampai yang berat yaitu :
a.Teguran, adalah peringatan yang dilakukan oleh atasan Iangsung atau pihak lain yang berwenang dalam pelanggaran ringan dan dapat diperbaiki dilakukan secara lisan. Buruh yang mendapat teguran harus memperbaiki kesalahannya, apabila 3 (tiga) bulan sejak ditegur tidak ada perubahan akan dikenakan sanksi yang lebih berat (sanksi administrasi)
b.Sanksi administrasi berupa :
- Surat Peringatan Pertama
- Surat Peringatan Kedua
- Surat Peringatan Ketiga
Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urut - urutannya, dengan mempertimbangkan hal -hal sebagai berikut :
- Bobot kesalahan atau perbuatan yang dilakukan.
- Kerugian yang ditirnbulkan dari pelanggaran tersebut.
- Frekuensipelanggaran.
- Faktor - faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelangaran.
- Adanya unsur kesengajaan atau tidak.
Peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Perusahaan kepada Buruh adalah dalam rangka pembinaan Buruh sebagai upaya perbaikan sikap perilaku dan mental Buruh.
Apabila seorang Buruh telah mendapat surat peringatan III (ketiga) dan masih melakukan pelanggaran disiplin, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Buruh yang bersangkutan sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.
c.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.Sanksi administrasi berupa Surat Peringatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
2.1Pelanggaran Tingkat I yang dapat diberikan Surat Peringatan Pertama antara lain :
a.Tidak memakai pakaian seragam dan sepatu kerja yang telah diberikan pada waktu masuk dan pulang kerja.
b.Tidak memelihara, memakai, dan mengurus dengan baik inventaris/barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya seperti alat-alat kerja, alat-alat perlindungan dirimesin-mesin, bahan produksi, dan lain-lain.
c.Tidak menyimpan alat-alat kerja pada tempatnya setelah selesai dipergunakan.
d.Tidak melakukan serah terima pekerjaan sebelum meninggalkan pekerjaan dengan rekan sekerjanya.
e.Sering tidak scan jari ke mesin absensi yang telah ditetapkan Perusahaan pada waktu masuk dan pulang kerja.
f.Mengisi kartu hadir orang lain atau sebaliknya.
g.Tidur pada waktu jam kerja.
h.Sering datang terlambat dan pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan.
i.Sering istirahat melebihi dari waktu yang telah ditentukan
j.Mengabaikan petunjuk-petunjuk atau peringatan-peringatan untuk memperbaiki pekerjaan.
k.Menolak kerja Iembur tanpa mengajukan bukti pada atasan.
l.Tidak mematuhi perintah/pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
m.Merokok di area yang ditetapkan sebagai area bebas rokok
n.Mengabaikan kewajiban sebagai buruh sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal
2.2 Pelanggaran Tingkat II yang dapat diberikan Surat Peringatan Kedua antara lain :
a.Pengulangan atas Pelangaran Tingkat I.
b.Menyalahgunakan wewenang/melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Perusahan/atasan sehingga menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
c.Tidak berada di tempat kerja pada waktu jam kerja kecuali meninggalkan tempat kerja setelah mendapat izin dari atasan.
d.Tidak hadir selama 2 (dua) hari dalam 1 bulan tanpa keterangan tertulis yang sah.
e.Manapergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin/sepengetahuan pimpinan Perusahan/atasan.
2.3 Pelanggaran Tingkat III yang dapat diberikan Surat Peringatan Ketiga antara lain:
a.Pengulangan atas Pelanggaran Tingkat II.
b.Berkelahi pada waktu jam kerja.
c.Mengajak/menghasut Buruh/Pekerja lain untuk melakukan pelangaran terhadap PKB dan ketentuan Perusahaan Iainnya.
d.Tidak masuk selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah.
e.Tidak masuk selama 4 hari tidak berturut-turut dalam 1 minggu tanpa keterangan tertulis yang sah.
f.Tidak masuk selama 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa keterangan tertulis yang sah.
g.Buruh secara bersama-sama (massal min 10 orang) meninggalkan lokasi kerja pada saat jam kerja tanpa seizin atasan.
Pasal 59 : Skorsing
1.Buruh yang melakukan pelanggaran isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Buruh tersebut dapat diberikan tindakan “Pembebasan Tugas Sementara (SKORSING)”
2.Pembebasan tugas sementara (SKORSING) yang dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan selama Skorsing upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Setelah masa skorsing berjalan 6 (enam) bulan Perusahaan tidak Iagi diwajibkan membayar upah Buruh.
BAB IX : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 60 : Penanganan Keluh - Kesah
1.Perusahaan dan Serikat Buruh wajib menyelesaikan keluhan/permasalahan Buruh secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan asas Hubungan Industrial.
2.Apabila terjadi perselisihan dari Buruh atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan, maka pada tahap awal akan dilakukan perundingan secara bipartit minimal
3.Apabila persoalan tersebut belum dapat diselesaikan secara bipartite, maka pihak Perushaan ataupun pihak Buruh dapat menyampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
4.Selama dalam proses penanganan perselisihan masing - masing pihak wajib untuk tetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta tidak dibenarkan untuk melakukan penekanan dan intimidasi.
BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 61 : Pengertian
Perusahaan dengan segala upaya akan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap Buruh yang bersangkutan dan atau memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan Perusahaan. Pembinaan yang dimaksud dapat dilakukan oleh Perusahaan dengan cara memberikan peringatan kepada Buruh, baik secara lisan maupun tertulis sebelum melakukan Pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi pemutusan hubungan kerja akan dilakukan apabila:
a.Buruh yang masa percobaan tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.
b.Buruh meninggal dunia.
c.Buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak Perusahaan atas kemauan sendiri.
d.Melakukan kesalahan tertentu yang termasuk dalam kategori alasan mendesak.
e.Buruh telah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan ke Perusahaan melalui Serikat Buruh.
f.Sakit berkepanjangan terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 62 : PHK Dengan Alasan Mendesak
1.Setiap Buruh yang melakukan kesalahan tertentu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan mendesak tanpa pemberian SP (surat peringatan) terlebih dahulu.
2.Buruh yang di PHK dengan alasan mendesak tidak mendapat uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah. PHK dapat dilakukan tanpa menunggu putusan dan Pengadilan Negeri (apabila menyangkut perkara kriminal), cukup dengan pembuktian Perusahaan berupa:
- Pengakuan Buruh yang bersangkutan atau;
- Adanya 2 (dua) orang saksi atau;
- Tertangkap tangan atau;
- Adanya barang bukti dapat bempa laporan dari pihak yang berwenang di Perusahaan.
3.Kesalahan yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pihak Perusahaan.
c.Meminum minuman keras yang memabukkan/menjual minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif Iainnya di Iingkungan Perusahaan.
d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di Iingkungan Perusahaan.
e.Merokok di tempat kerja dan tempat lain di Iingkungan Perusahaan sehingga cenderung menyebabkan terjadinya kebakaran, peledakan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan Perusahaaan.
f.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja/atasan atau Pimpinan Perusahaan dilingkungan Perusahaan.
g.Membujuk teman sekerja/atasan atau Perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
i.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja/atasan atau pimpinan perusahaan dalam keadaan bahaya dilingkungan perusahaan.
j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
k.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam dengan hukum pidana.
l.Memberi kenderaan yang menjadi tanggungjawabnya kepada orang lain tanpa seizin pihak Perusahaan/atasan kecuali diperuntukkan untuk keperluan yang layak.
m.Bekerja secara sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak perusahaan.
n.Membawa barang-barang milik perusahaan keluar lingkungan kerja tanpa seizin atasan atau pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang.
o.Menggunakan barang-barang atau alat-alat milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin atasan atau pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang.
p.Mengganggu ketenteraman keluarga pimpinan perusahaan atau atasan atau buruh.
q.Dengan sengaja melawan pimpinan perusahaan atau atasan dengan tindakan kekerasan atau kata-kata yang tidak terpuji.
r.Menerima uang suap atau uang sogok dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian perusahaan baik moril maupun materil.
s.Tidur pada saat jam dinas sehingga cenderung menimbulkan kerugian yang fatal bagi perusahaan dan orang lain.
4.Buruh yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara serta merta tanpa mendapat uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun kompensasi Iainnya, kecuali hak-hak seperti gaji dan sisa cuti.
Pasal 63 : Mengundurkan Diri
1.Buruh yang ingin mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memberitahukan pengunduran dirinya secara tertulis kepada Perusahaan paling Iambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
2.Buruh yang mengundurkan diri dan belum memenuhi persyaratan seperti ayat (1) atau belum mendapat persetujuan dari Perusahaan wajib tetap melaksanakan pekerjaannya.
3.Buruh yang mengundurkan diri wajib melaksanakan serah terima tugas dengan Buruh pengganti yang ditunjuk Perusahaan.
4.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena buruh mengundurkan diri secara baik-baik dari Perusahaan, maka buruh tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak perumahan, pengobatan dan perawatan sesuai dengan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. B.600/MEN/SLHK/VIII/2005.
5.Buruh yang mengundurkan diri seperti yang tersebut pada ayat (1) yang pekerjaannya tidak mewakili kepentingan perusahaan diberikan uang pisah sebesar :
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun tapi kurang dari 6 (enam) tahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah)
b.Masa kerja 6 (enam) tahun tapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun tapi kurang dari 12 (dua belas) tahun diberikan uang pisah
d.sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun tapi kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun tapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun tapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
h.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun lebih diberikan uang pisah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
6.Pekerjaan yang dimaksud tidak mewakili kepentingan Perusahaan adalah non staff.
7.Pekerjaan yang dimaksud mewakili kepentingan Perusahaan adalah golongan manajemen dan staff (pegawai kantor, administrasi, sekretaris) dan sebagainya keatas.
Pasal 64 : Pensiun
1.Usia pensiun untuk Buruh adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
2.Buruh yang sudah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan pensiun dimana yang berwenang untuk menentukan pensiun atau tidak adalah Perusahaan.
3.Buruh yang telah memasuki usia pensiun seperti yang tersebut pada ayat (1) wajib memberitahu secara tertulis kepada Perusahaan 60 (enam puluh) hari sebelumnya.
BAB XI : PENUTUP
Pasal 65 : Masa Berlaku PKB
1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk masa 2 (dua) tahun sejak ditandatangani PKB ini oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke instansi yang berwenang /Dinas Tenaga Kerja.
2.Tempat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah di kantor PT. Intibenua Perkasatama.
3.Setelah masa tersebut diatas berakhir, Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang jangka waktunya 1 (satu) tahun kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keninginan untuk membuka musyawarah baru tentang Perjanjian Kerja Bersama ini.
4.Konsep Perjanjian Kerja Bersama yang baru dikemudian hari dapat diajukan oleh masing-masing pihak 3 (tiga) bulan sebelum habis masa Perjanjian Kerja Bersama yang Iama. Selama belum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama akan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun hingga tercapainya Perjanjian KerjaBersama yang baru.
Pasal 66 : Ketentuan Penutup
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah dimusyawarahkan dan disepakati serta ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang berwenang masing-masing dengan pikiran yang sehat dan kesadaran yang tulus, dengan pengharapan mutu produksi dan produktifitas kerja serta kesejahteraan buruh akan senantiasa meningkat.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak dan akan dilaksanakan sesuai dengan jiwa dan semangat Hubungan Industrial.
3.Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat ketentuan yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka kedua belah pihak pihak sepakat untuk bermusyawarah dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
4.Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan jiwa Hubungan Industrial antara Manajemen PT. Intibenua Perkasatama dengan Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO SBSI PT. Intibenua Perkasatama untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
DUMAI, JUNI 2013
PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PIHAK SERIKAT BURUH : FSB. KAMIPARHO-SBSI PT. INTIBENUA PERKASATAMA
PIHAK PERUSAHAAN : PT. INTIBENUA PERKASATAMA
1.Indra S.J1. Falentina
2.Zulkifil2. Lina
3.Herman. S AL
4.Hamdi nasri
5.Zainudin
6.Selamat
7.Misdi
8.Alfarozi
9.Yusdianto
MENGETAHUI / MENYAKSIKAN :
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA DUMAI
H. AMIRUDDIN, MM
Pembina Tingkat I
Nip. 196005131981011002