PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDORASA PRIMA ABADI DAN FEDERASI KAMIPARHO SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA

New2

BAB I : UMUM

Pasal 1

1.Pengusaha adalah Pimpinan perusahaan Indorasa Prima Abadi.

2.Serikat buruh adalah Federasi Kamiparho yang bergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

3.Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat dengan PKB adalah suatu perjanjian antara serikat buruh dengan pengusaha.

4.Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara perusahaan dengan serikat buruh/serikat pekerja berhubung tidak adanya persamaan paham mengenai hubungan kerja dan atau keadaan perburuhan.

5.Buruh adalah orang yang bekerja di perusahaan Indorasa Prima Abadi.

6.Keluarga buruh adalah istri/suami, Anak yang sah menjadi tanggung jawab buruh itu sendiri yang dapat dibuktikan keterangan yang sah.

7.Istri atau Suami adalah istri/suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada perusahaan.

8.Anak sah adalah anak yang ditanggung buruh/pekerja sebagaimana terdaftar pada perusahaan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

9.Ahli waris adalah isteri/suami, anak sah atau orang yang ditunjuk oleh buruh untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian/pekerjaan.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Berlakunya PKB

Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama hanya berlaku untuk:

1.Perusahaan Indorasa Prima Abadi, Pabrik kerupuk, mihun, mi lidi, Kabupaten Simalungun.

2.Semua buruh/pekerja harian tetap, bulanan, dan borongan pada perusahaan tersebut dalam ayat 1 baik yang menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat buruh/pekerja pada perusahaan Indorasa Prima Abadi.

3.Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi para pekerja diluar yang tersebut dalam ayat dua diatas dan bagi pekerja yang mana diatur syarat-syarat kerja khusus.

Pasal 3 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Buruh

1.Pengusaha dan buruh/pekerja, masing-masing pihak untuk kepentingan sendiri berkewajiban memenuhi/mematuhi Perjanjian Kerja Bersama.

2.Perusahaan dan Serikat pekerja/Serikat Buruh atau seluruh pekerja berkewajiban mentaati perjanjian kerja bersama

3.Perusahaan mengakui serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan yang telahterdaftar sesuai dengan yang disebut pada pasal 1 ayat 3, sebagai serikat pekerja/serikat buruh yang sah dalam perusahaan dan sudah mewakili seluruh buruh/pekerja yang menjadi anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif ) dalam masalah ketenaga kerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerjabagi buruh/pekerja.

4.Serikat pekerja/Serikat buruh mengakui bahwa perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para buruh/pekerja.

5.Pengusaha tidak akan melakukan tekanan, baik langsung maupun tidak langsung terhadap buruh/pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat buruh/ serikat pekerja dan fungsionarisnya atau perlakuan diskriminatif serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaannya dalam serikat buruh/serikat pekerja.

6.Serikat Buruh/Pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan dukungan terhadap pimpinan dan petugas-petugas perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para buruh/pekerja, untuk mencapai ketertiban, keamanan,kenyamanan untuk bekerja, sehingga tercapai kemajuan perusahaan dan kesejahteran buruh/pekerjaan.

Pasal 4 : Pengusaha Dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di Perusahaan

1.Pengusaha memberi izin kepada anggota pengurus serikat buruh/pekerja untuk meninjau keadaan buruh/pekerja yang bekerja pada perusahaan, setelah terlebih dahulu mengadakan perundingan dan dengan syarat bahwa kelancaran pekerjaan tidak boleh terganggu karena peninjauan.

2.Pengusaha memberi izin kepada fungsionaris serikat buruh/pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah dalam rangka tugas atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi, dengan menunjukkan surat resmi dari serikat buruh/pekerja yang bersangkutan serta kepentingan perusahaan atau kepentingan negara.

3.Fasilitas ruang untuk mengadakan rapat PK/PUK serikat buruh/pekerja dapat disediakan perusahaan sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

4.Perusahaan memberi izin kepada serikat buruh/pekerja di perusahaan untuk membuat papan nama serikat buruh/pekerja di perusahaan.

5.Kesediaan pemsahaan untuk melakukan pemungutan/pemotongan anggota serikat buruh/pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/ 1994.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 5 : Penetapan Dan Pemindahan Buruh

1.Dalam hal pemindahan buruh/pekerja,pengusaha dapat mempertimbangkan sesuai kebutuhan/kepentingan operasional dengan ketentuan tidak mengurangi upah buruh/pekerja tersebut.

2.Pemindahan buruh/pekerja tidak boleh didasarkan hal-hal pribadi atau karena keanggotaan dalam suatu organisasi buruh, tetapi semata-mata untuk kepentingan dan kelancaran perusahaan.

3.Pemindahan buruh/pekerja yang bersifat sementara/insidentil dapat dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

4.Bagi buruh/pekerja yang akan dimutasikan secara permanen harus diberitahukan terlebih dahulu kira-kira 1 (satu) minggu sebelum dipindahkan/dimutasikan.

Pasal 6 : Kewajiban Para Pihak

1.Perusahaan dan serikat buruh/serikat pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi PKB ini kepada anggotanya.

2.Perusahaan dan serikat buruh/serikat pekerja berkewajiban untuk menaati isi PKB dan dapat mengatur pihak lain bila tidak mengindahkan isi PKB.

BAB III : WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT KERJA

Pasal 7 : Waktu Dan Jam Kerja

1.Waktu kerja adalah dan mulai hari Senin sampai dengan Sabtu

2.Jam kerja adalah sebagai berikut:

  • Senin sampai jumat 7 (tujuh) Jam kerja
  • Sabtu 5 (lima) jam kerja

3.Buruh yang bekerja di bagian cetak tidak terikat dengan ketentuan ayat 2

Pasal 8

Apabila buruh tidak bekerja sebagai akibat dan tidak adanya pekerjaan/dirahasiakan oleh pengusaha, maka buruh diberi upah sebesar 50 % dan upah sehari.

Pasal 9 : Mangkir

1.Bagi buruh yang tidak bekerja selama 5 hari berturut - turut tanpa keterangan (mangkir) setelah dipanggil oleh perusahaan dikualifikasikan mengundurkan diri.

2.Bagi buruh yang tidak bekerja selama 5 hari tidak berturut - turut tanpa keterangan (mangkir) selama satu bulan maka di perusahaan memberikan surat peringatan.

Pasal 10 : Istirahat Kerja

1.Untuk istirahat kerja dilakukan 1 (satu) jam setiap harinya yakni antara jam 11.00 wib s/d jam12.00 wib danjam 12.00 wib s/d 13.00 Wib.

2.Istirahat di atur sebagaimana kebutuhan produksi.

3.Istirahat mingguan jatuh pada hari Ahad setiap minggunya dan bila perusahaan meminta untuk bekerja, maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 : Peraturan Kerja Diwaktu Tidak Ada Pekerjaan/Hujan

Bagi buruh yang telah hadir untuk bekerja namun karena tidak adanya pekerjaan/hujan maka buruh diberikan pengganti ongkos sebesar ongkos angkutan kota PP dan bukan merupakan pinjaman, serta upah diberlakukan sesuai dengan pasal 8.

Pasal 12

1.Setelah buruh bekerja selama 23 (dua puluh tiga) hari dalam satu bulan berhak mendapat cuti tahunan satu hari. Dan apabila cuti tahunan tidak diambil maka pengusaha memberikan pengganti cuti sebesar upah sehari.

2.Bagi buruh wanita yang mendapat haid pengusaha memberi istirahat 2 (dua) hari dengan ketentuan buruh tersebut diberi upah penuh dan apa bila buruh tidak menggunakan cuti haid tersebut, maka perusahaan akan mengganti dengan upah kerja.

3.Bagi buruh yang hendak mengambil cuti yang telah di tentukan oleh peraturan yang berlaku, terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan perusahaan. Namun yang sifatnya mendadak buruh dapat memberitahukan setelah pengambilan cuti

4.Kalender umum yang menunjukkan tanda fakultatif maka perusahaan dan serikat buruh harus terlebih dahulu merundingkannya.

5.Bila terjadi penambahan hari libur untuk keagamaan, perusahaan dan serikat buruh wajib merundingkannya terlebih dahulu.

Pasal 13 : Hari - Hari Libur

Hari -hari besar umum resmi ialah hari - hari yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.

Pasal 14

Bila buruh bekerja pada hari - hari istirahat kerja maka akan dihitung lembur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV : PENGUPAHAN

Pasal 15 : Pembayaran Upah

1.Dalam hal pengupahan perusahaan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Upah buruh dihitung sekali dalam satu bulan.

3.Setiap pertengahan bulan buruh di berikan berupa pinjaman oleh perusahaan.

Pasal 16 : Perhitungan Upah Dan Lembur

1.Perhitungan upah buruh di hitung sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yakni upah sebulan dibagi dengan 30 hari kerja.

2.Perhitungan upah lembur diatur sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku yakni sebesar 3/20 upah sebulan.

3.Bila perusahaan mempekerjakan buruh pada hari istirahat serta melebihi jam kerja biasa maka perusahaan membayar 2 (dua) kali sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 17 : Upah Berkala/Premi

Perusahaan memberikan upah berkala yang disesuaikan dengan masa kerjanya yaitu:

a.1 tahun sebesar Rp. 0,- perbulan.

b.1 -3 tahun sebesar Rp. 15 .000,- perbulan.

c.3 -5 tahun sebesar Rp. 25.000,- perbulan.

d.5 -7 tahun sebesar Rp. 50.000, - perbulan.

e.7 -9 tahun sebesar Rp. 100.000,- perbulan.

f.9 tahun dengan seterusnya Rp. 150.000,- perbulan.

Perusahaan memberi uang premi yang dianggap perusahaan layak yang ketentuannya di atur dalam aturan tambahan.

Pasal 18 : Pemotongan Upah

1.Pemotongan upah dilaksanakan oleh perusahaan untuk hal- hal sebagai berikut :

a.Iuran Jamsostek

b.Iuran koperasi (bila memang ada)

c.Iuran Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

2.Besarnya pemotongan upah tidak boleh lebih dari 20 %

Pasal 19 : Bantuan Perusahaan

Perusahaan memberikan bantuan bagi buruh dan keluarganya yang mengalami suka cita maupun duka cita yang besar bantuan tersebut dibuat secara terpisah.

BAB V : JAMINAN SOSIAL

Pasal 20 : Jaminan Kesehatan

1. Jaminan kesehatan baik buruh maupun keluarganya di berikan oleh perusahaan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Jamsostek.

2. Apabila ada buruh yang sakit parah pada saat bekerja diperusahaan, maka pihak perusahaan wajib mengantar buruh tersebut untuk berobat.

Pasal 21 : Jaminan Kecelakaan Kerja

Bagi buruh yang mengalami kecelakaan dalam ruang lingkup perusahaan, maka perusahaan menyediakan mobil hantaran sampai ketempat tujuan.

BAB VI : PERALATAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 22

1.Perusahaan memberikan/menyediakan alat-alat kerja yang lengkap kepada buruh yang memerlukan secara cuma-cuma/gratis. Bila peralatan tersebut rusak maka buruh dapat meminta kepada perusahaan agar diganti dengan yang baru dengan memberi bukti peralatan yang rusak tersebut.

2.Perusahaan dan buruh sekuat tenaga mengutamakan keselamatan/kesehatan kerja di dalam perusahaan.

BAB VII : KEWAJIBAN BURUH DAN PENGUSAHA

Pasal 23 : Kewajiban Buruh

1.Buruh berkewajiban memperhatikan kepentingan perusahaan sebaik-baiknya dan memberikan kerjasama untuk memelihara disiplin, ketertiban, ketentraman, kesehatan serta keselamatan kerja di dalam perusahaan.

2.Buruh berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya sebaik mungkin dan melaksanakan yang layak perintah atasan atas nama perusahaan

3.2 (dua) menit sebelum jam kerja buruh telah selesai menggunakan pakaian kerja. Dan sebelum selesai jam kerja buruh tidak boleh menanggalkan pakaian kerja.

4.Setelah selesai bekerja buruh wajib membersihkan tempatnya bekerja.

5.Buruh berkewajiban memperhatikan serta memelihara aset perusahaan yang di percayakan kepadanya.

6.Pada hari sabtu merupakan jam terpendek, sehingga disepakati bersama untuk menambah jam kerja bila dibutuhkan perusahaan dan merupakan lembur dengan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24 : Kewajiban Pengusaha

Pengusaha berkewajiban membayarkan upah tepat pada waktunya.

Pengusaha berkewajiban memberikan kerjasama sepenuhnya untuk memelihara hubungan yang harmonis, tertib, tenteram, dan kegairahan kerja terhadap buruh.

BAB VIII : BATAS USIA PENSIUN

Pasal 25

1.Setiap buruh yang telah memasuki usia 55 tahun, maka berhak meminta untuk pensiun.

2.Buruh yang telah memiliki usia pensiun tetapi masih berkeinginan untuk bekerja, maka buruh tersebut wajlb merundingkannya dengan pihak perusahaan

3.Perusahaan berkewajiban memberitahukan buruh yang telah memasuki usia pensiun.

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 26

Pengusaha dan Buruh berupaya agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, namun bila hal tersebut tidak dapat dihindarkan, maka pengusaha dan serikat buruh menempuh jalur yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

BAB X : KETENTUAN UMUM

Pasal 27

1.Pengusaha tidak menerima buruh baru dengan syarat-syarat yang lebih rendah dari ketentuan dalam perjanjian ini.

2.Ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tidak mengurangi ketentuan yang lebih tinggi nilainya.

3.Jika keadaan memerlukan, pengusaha dapat memindahkan buruh kebagian lain selagi masih dalam ruang lingkup perusahaan.

BAB XI : ATURAN TAMBAHAN

Pasal 28

Perjanjian Kerja Bersama ini perlu dibuat aturan tambahan yang sifat dan teknis kerja di bagian masing- masing dalam ruang lingkup perusahaan INDORASA PRIMA ABADI.

Pasal 29 : Khusus Bagian Cetak Mie Hun

1.Bagian cetak tidak dapat dipindahkan kebagian manapun sebelum adanya pemberitahuan sedikit- dikitnya 1 x 24 jam kecuali masih dalam bagian tersebut.

2.Dalam menghitung kerja, bagian cetak telah mendapatkan target kerja yang tidak merugikan kedua belah pihak dan bukan tergantung kepada jam kerja.

3.Perusahaan berusaha membuat lancarnya produksi cetak dengan cara menambah peralatan yang dianggap kurang.

Pasal 30 : Target Kerja

1.Jumlah buruh yang bekerja yakni sebanyak 30 orang yang mengelola sebanyak :

a.Untuk hari Senin s/d Jumat sebanyak 34 (tiga puluh empat) sorong.

b.Untuk hari Sabtu sebanyak 24 ( dua puluh empat) sorong.

2.Bila perusahaan membutuhkan buruh bekerja sebanyak 25 orang, maka yang menjadi target adalah:

a.Untuk hari Senin s/d Jumat sebanyak 30 (tiga puluh) sorong.

b.Untuk hari Sabtu sebanyak 20 (dua puluh) sorong.

3.Bila perusahaan membutuhkan buruh bekerja sebanyak 18 orang, maka yang menjadi target adalah:

a.Untuk hari Senin s/d Jumat sebanyak 22 (dua puluh dua) sorong.

b.Untuk hari Sabtu sebanyak 16 (enam belas) sorong.

4.Bagian cetak selalu di bantu oleh laki-laki sebanyak 8 (delapan) orang.

5.Perhitungan upah bagian cetak adalah UMK/UMP di 30 (tiga puluh) hari dalam satu bulan.

Pasal 31 : Perhitungan Lembur

1.Bila ada buruh yang tidak dapat bekerja pada hari kerja maka pengusaha membayarkan upah yang tidak bekerja kepada yang hadir sebagai pengganti lembur

2.Bila pengusaha menambah ketentuan yang telah diatur dalam pasal 1 (satu) maka perusahaan memberikan upah lembur dengan ketentuan untuk satu sorong sebesar 1,5 upah harian kerja.

3.Buruh yang tidak dapat bekerja dengan alasan cuti dan sakit perusahaan memberikan upah penuh

Pasal 32

Perusahaan dapat menambah anggota di bagian cetak dengan ketentuan untuk satu orang maka target bertambah sebanyak 0,925 sorong.

Pasal 33 : Isi Sorong

Apabila isi sorong terlalu padat dan tidak di pisah-pisah maka bagian cetak dapat memberitahukannya kepada pihak atasan (yang dipercayakan pimpinan perusahaan) agar diberikan Peringatan

Pasal 34

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dengan maksud sebagai menambah ketentuan normatif yang telah diatur oleh peraturan perundangan

Pasal 35 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Ketetapan Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditandatangani dan diadakan untuk Jangka waktu 2 (dua) tahun.

2.Ketetapan ini mengikat kedua belah pihak dan bersifat kolektif.

3.Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya ketetapan ini kedua belah pihak harus mengadakan perundingan mengenal Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

4.Apabila 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja, Bersama ini belum terdapatpersesuaian kedua belah pihak, maka salah satu pihak dapat mengajukan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

5.Jika pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini belum juga ditetapkan Perjanjian Kerja Bersama yang baru, perjanjian ini berlaku hingga Perjanjian Kerja Bersama yang baru mulai berlaku.

6.Perubahan dan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini harus dengan persetujuan kedua belah pihak.

7.Jika dalam waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, ada Peraturan/undang-undang/ketetapan pemerintah yang baru maka akan diadakan penyesuaian Perjanjian Kerja Bersama ini.

8.Perjanjian Kerja Bersama ini disusun terdiri dari XI Bab dan 35 Pasal.

9.Perjanjian Kerja Bersama ini diperbuat dan ditandatangani para pihak serta di bubuhi materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah), yang aslinya rangkap 2 (dua),1 (satu) untuk pengusahaan dan 1 (satu) untuk Pengurus Komisariat.

10.Ketetapan Perjanjian Kerja Bersama ini disetujui kedua belah pihak dan di tanda tangani bersama pada hari Kamis tanggal dua bulan Februari tahun dua ribu enam.

IDN PT. Indorasa Prima Abadi - 2006

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2006-02-02
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2008-02-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2006-02-02
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Produk Makanan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indorasa Prima Abadi
Nama serikat pekerja: →  PK FSB KAMIPARHO Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Tidak

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...