PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDORAMA VENTURES INDONESIA

DENGAN PUK SP – TSK SPSI PT. INDORAMA VENTURES INDONESIA

PERIODE 2019-2021

PT. INDORAMA VENTURES INDONESIA 2019-2021

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pada dasarnya hubungan antara Pengusaha dan Pekerja saling membutuhkan. Perusahaan menuju kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif, sementara pekerja di dalam batas kegiatan Perusahaan mengharapkan dan menghendaki perbaikan serta kemajuan dalam kehidupannya. Apabila kedua belah pihak saling tidak mempunyai pengertian yang cukup terhadap kedudukan pihak lain dan tidak bekerjasama, jelas tidak akan diperoleh hasil yang memuaskan.

Dalam upaya mencapai tingkat kinerja yang optimal, tentunya perlu dibuat suatu Perjanjian Kerja Bersama yang merupakan pengejawantahan atas prinsip-prinsip saling menghormati hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kedudukannya masing masing serta saling bekerja sama demi perkembangan Perusahaan dan berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya yang dilandaskan pada semangat Hubungan Industrial dan kedua belah pihak berkepentingan dan mengikuti Nilai Perusahaan seperti menghormati Hak Asasi Manusia dan Perbedaan, Anti Diskriminasi dan Anti Korupsi, fokus pada Kesehatan dan Keselamatan Pekerja termasuk kebijakan HIV-AIDS Oleh karena segala sesuatu yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama ini senantiasa dilindungi oleh Undang – Undang,

Peraturan – Peraturan, Kebijakan dari dan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja bersama – sama bertanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban yang telah disetujui di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan hati yang tulus serta memelihara dan mempertahankan Hubungan Industrial secara damai, mantap dan harmonis.

BAB I: PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PASAL 1: PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pihak I: Dewan Direksi PT Indorama Ventures Indonesia dan pejabat yang ditunjuk oleh Dewan Direksi yang berkedudukan di desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang akta pendiriannya dibuat oleh Notaris Sutjipto SH No. 155 tertanggal 28 Maret 1991 dengan segala perubahannya, sebagaimana dengan perubahan terakhir akta No. 15 tanggal 22 Desember 2015, dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Novita Puspitarini, SH. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM No : AHU-AH.01.03.0990738 tanggal 23 Desember 2015, dalam hal ini diwakili oleh:

  1. Shin, Yong Sig sebagai Senior Vice President (Direktur) PT. Indorama Ventures Indonesia
  2. Kim, Sang Ho sebagai Vice President PT Indorama Ventures Indonesia

Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari:

  1. Tri Trisnaningsih
  2. Govind Sodani
  3. Shofianto Hendrowidodo
  4. Wisman
  5. Erwin Osmal Yuniver
  6. Irwan Wipraseno
  7. Sunandi
  8. Dodi Widianto

Selanjutnya di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut Pengusaha.

Pihak II: Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-TSK SPSI) PT Indorama Ventures Indonesia yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dengan Nomor: 44 / Disnaker / III / 2012 tanggal 06 Maret 2012 yang berkantor di PT Indorama Ventures Indonesia dalam hal ini diwakili oleh:

  1. Caska selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-TSK SPSI) PT Indorama Ventures Indonesia
  2. Sugiyono selaku Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-TSK SPSI) PT Indorama Ventures Indonesia

Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari:

  1. Pepep Taufik
  2. Suparmin
  3. Dede Supriyanto
  4. Mahdi
  5. Handoko Kilat Setiawan
  6. Yanto
  7. Ade Hermansyah
  8. Efran Darson
  9. Fauzi

Selanjutnya di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja

PASAL 2: LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak, termasuk segala perubahan, penambahan maupun pengurangannya.
  2. Apabila Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama dan/ atau penggabungan dengan Perusahaan dan/ atau Organisasi lain maka isi dan pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali kedua belah pihak menentukan lain.

PASAL 3: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama ini adalah mengatur hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4: PENGAKUAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha berkewajiban mempertahankan dan berusaha meningkatkan kesejahteraan Pekerja sesuai dengan kemampuannya yang dibuktikan dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pengusaha wajib mengakui bahwa Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Indorama Ventures Indonesia adalah satu - satunya organisasi Serikat Pekerja yang ada di PT. Indorama Ventures Indonesia
  3. Serikat Pekerja wajib menyampaikan rencana kegiatan kerja kepada Pengusaha baik tentang jadwal dan materi kegiatan kerjanya, dan Pengusaha meneliti serta mempertimbangkan rencana kerja tersebut berdasarkan kepentingan Perusahaan dan tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja / anggotanya.
  5. Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mentaati Perjanjian Kerja Bersama ini serta berhak menegur pihak yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama ini

PASAL 5: PENGAKUAN HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur dan menjalankan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianutnya termasuk pengelolaan tenaga kerja.
  2. Serikat Pekerja mewakili anggotanya yang menjadi Pekerja pada Perusahaan, baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam bidang Hubungan Industrial.
  3. Serikat Pekerja mempunyai hak membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha.
  4. Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengajukan saran, usulan dan memusyawarahkan kepada Pengusaha mengenai kesejahteraan Pekerja
  5. Pengusaha dan Serikat Pekerja berhak saling mengingatkan apabila menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama.
  6. Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya yang diatur maupun yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6: HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dalam melaksanakan hubungan industrial maka masing-masing pihak mempunyai fungsi dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Serikat Pekerja Mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  2. Pengusaha Mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

PASAL 7: KEGIATAN SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan Serikat Pekerja di dalam jam kerja sesuai agenda kerja yang telah disampaikan sebelumnya kepada pihak Pengusaha, pemberian dispensasi harus mengedepankan kepentingan perusahaan. Sedangkan untuk pemasangan brosur, pamflet dan spanduk harus menyampaikan rencana terlebih dahulu kepada pihak Pengusaha dengan mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan menjaga kondisi kerja yang kondusif.
  2. Panggilan lembaga dan pemerintah kepada Serikat Pekerja terlebih dahulu akan diteliti oleh Pengusaha isi panggilan tersebut bersama-sama Serikat Pekerja, kemudian diputuskan dan dalam memenuhi panggilan tersebut harus melalui prosedur yang berlaku di Perusahaan dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan.
  3. Pengusaha tidak boleh melakukan tekanan-tekanan secara langsung maupun tidak langsung, tindakan diskriminasi dan/ atau tindakan pembalasan terhadap Pekerja yang dipilih/ ditunjuk selaku fungsionaris Serikat Pekerja karena kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya.
  4. Dalam melakukan kegiatannya, Serikat Pekerja harus menjunjung tinggi prinsip Hubungan Industrial dan menjaga harmonisasi hubungan kerja serta tidak akan melakukan aksi-aksi sepihak maupun pernyataan-pernyataan Pekerja dengan mengatasnamakan kepentingan Pekerja yang dapat merugikan Perusahaan.
  5. Serikat Pekerja akan menyampaikan daftar nama-nama anggotanya kepada Pengusaha.
  6. Serikat Pekerja dilarang melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan hak dan kewajibannya.

PASAL 8: FASILITAS SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha akan memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja dalam batas-batas tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disetujui dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Pengusaha mengijinkan pemakaian fasilitas-fasilitas Perusahaan sepanjang tidak mengganggu aktivitas Perusahaan dan berusaha menyediakan segala peralatan yang dibutuhkan oleh Serikat Pekerja sebatas kemampuannya.
  3. Pengusaha menyediakan suatu forum musyawarah untuk kepentingan komunikasi antara Serikat Pekerja dan Pengusaha dengan tempat, jangka waktu dan cara berdasarkan kesepakatan bersama berupa:

    a. Forum musyawarah tingkat I antara Serikat Pekerja dan wakil Pengusaha (Industrial Relationship)

    b. Forum musyawarah tingkat II antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

  4. Segala bentuk komunikasi harus diupayakan melalui tahapan sebagaimana ayat 3 (tiga). Dalam hal keputusan tidak tercapai setelah melalui tahapan sebagaimana ayat 3 (tiga) maka 4 pengambilan keputusan dilakukan melalui proses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dengan bantuan Pengusaha, Serikat Pekerja dapat melaksanakan pemungutan iuran keanggotaan melalui pemotongan Upah Pekerja.
  6. Apabila Serikat Pekerja menghendaki pemotongan selain iuran sebagaimana dimaksud ayat 5 (lima), harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pengusaha secara tertulis serta mendapat persetujuan tertulis dari anggotanya.

PASAL 9: KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA

Adalah seluruh Pekerja PT Indorama Ventures Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

BAB II: ISTILAH – ISTILAH

PASAL 10: ISTILAH DAN PENGERTIAN

Di Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan.

Adalah PT Indorama Ventures Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Akte Pendirian No. 155, tertanggal 28 Maret 1991, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta, dengan segala perubahannya sebagaimana dengan perubahan terakhir akta No. 15 tanggal 22 Desember 2015, dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris Novita Puspitarini, SH di Tangerang. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM No : AHU-AH.01.03.0990738 tanggal 23 Desember 2015, yang berkedudukan di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dengan salah satu kantor cabangnya yang berkedudukan di Bandung.

2. Pengusaha.

Adalah Presiden Direktur dan jajaran Direksi.

3. A. Wakil Pengusaha.

Adalah orang yang ditunjuk oleh Pengusaha untuk bertindak atas

nama Pengusaha.

B. Atasan yang berwenang

Adalah Pekerja yang mempunyai dan/ atau diberikan wewenang maupun tanggung jawab untuk melakukan penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung di seksinya.

C. Petugas yang berwenang.

Adalah petugas yang diberikan tugas dan wewenang oleh atasan yang berwenang.

4. Lingkungan Perusahaan. Adalah seluruh tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan Perusahaan dan/ atau digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

5. Tempat Kerja.

Adalah tempat dimana Pekerja melakukan tugas pekerjaannya.

6. Serikat Pekerja.

Adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Indorama Ventures Indonesia yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 44 / Disnaker / III / 2012 tanggal 06 Maret 2012.

7. Pekerja.

Adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat secara sah, dengan menerima balas jasa berupa upah dari Pengusaha.

8. Keluarga Pekerja.

a. Adalah seorang isteri/ suami yang dinikahi secara sah berdasarkan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan telah dilaporkan kepada seksi HRD.

b. Adalah anak sah Pekerja yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan atau anak yang disahkan menurut hukum (adopsi) atau anak tiri, dengan pembatasan sebagai berikut:

b.1. belum berumur 21 tahun.

b.2. belum berpenghasilan sendiri.

b.3. belum pernah menikah.

b.4. sampai dengan tiga anak, apabila ada hal-hal yang khusus akan diatur tersendiri.

Dikecualikan dalam point b.1 adalah anak cacat tetap yang tidak mampu berpenghasilan sendiri berdasarkan pengkajian oleh Pengusaha.

c. Dalam hal terjadi pernikahan sesama Pekerja, maka isteri dan anak yang sah dari hasil perkawinan menjadi tanggungan pihak suami. Apabila terjadi perceraian, maka Pekerja wajib melaporkan ke seksi HRD dengan melampirkan bukti yang sah menurut hukum yang berlaku dan anak yang sah tetap menjadi tanggungan pihak suami sampai adanya keputusan pengadilan.

9. Ahli Waris.

Adalah keluarga Pekerja atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima setiap haknya dan/ atau untuk mengurus segala sesuatu dengan Perusahaan dalam hal Pekerja meninggal dunia. Apabila tidak ada petunjuk atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun rincian mengenai ahli waris dapat dilihat dilampiran.

10. Teman Sekerja.

Adalah setiap Pekerja PT Indorama Ventures Indonesia.

11. Pekerja Tetap.

Adalah Pekerja untuk waktu tidak tertentu yang telah selesai menjalani masa percobaan dan/ atau sudah diangkat menjadi Pekerja tetap serta terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

12. Pekerja untuk waktu tertentu.

Adalah Pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dalam jangka waktu dan jenis pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

13. Pekerja Pasca Pensiun.

Adalah pekerja yang telah melalui masa pensiun normal usia 56 (lima puluh enam) tahun dan telah mendapatkan hak pensiunnya yang dipekerjakan kembali oleh Pengusaha dengan menggunakan perjanjian kerja baru yang ditentukan oleh Pengusaha.

14. Tugas.

Adalah semua kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dan merupakan dasar perhitungan untuk mendapatkan upah.

15. Upah

Adalah hak Pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

16. Hari dan Jam Kerja.

a. Hari Kerja adalah hari disaat seorang Pekerja diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan cara ( system ) yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b. Jam kerja adalah waktu kerja disaat seorang Pekerja diwajibkan untuk kerja sesuai dengan jadwal/jam dan cara ( system ) kerja yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

17. Hari dan Jam Kerja Shift.

a. Hari Kerja Shift adalah hari kerja yang diatur secara bergiliran pagi, sore maupun malam dan hari istirahatnya tidak harus jatuh di hari yang sama dengan hari istirahat Kerja Non Shift.

b.Jam Kerja Shift adalah jam kerja untuk Pekerja yang menggunakan hari kerja shift yang dilakukan secara bergiliran menurut jadwal kerja yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.

18. Jam Kerja Non Shift.

Adalah jam kerja untuk Pekerja yang tidak memakai jam kerja shift atas dasar 40 (empat puluh) jam satu minggu dengan jumlah hari kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

19. Kerja Lembur

Adalah bekerja melebihi atau diluar jam kerja yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya hari libur.

20. Hari Libur.

Adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

21. Hari Istirahat.

Hari Istirahat adalah hari-hari saat seorang Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan cara dan jadwal kerjanya

22. Mangkir.

Adalah tidak masuk kerja pada hari kerja tanpa ijin atasan yang berwenang terlebih dahulu.

23. Meninggalkan pekerjaan pada waktu kerja.

Adalah Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja untuk keperluan pribadi dan kembali ke tempat kerja sebelum jam kerja berakhir, dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin atasan yang berwenang.

24. Terlambat.

Adalah belum berada di tempat kerja seperti yang ditunjukkan pada mesin absensi, sesuai dengan jenis kerjanya.

25. Pulang Cepat.

Adalah Pekerja yang meninggalkan pekerjaan bukan untuk kepentingan dinas sebelum jam kerja berakhir dengan ijin atasan yang berwenang.

26. Komite Disiplin.

Adalah suatu komite yang ditunjuk oleh Pengusaha untuk mempertimbangkan dan menentukan pemberian sanksi terhadap Pekerja yang melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

27. Dianggap mengundurkan diri.

Adalah Pekerja yang mangkir 5 (lima) hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis atau mengundurkan diri sebelum batas waktu pengunduran diri. Surat pemanggilan akan dikeluarkan oleh HRD setelah ada konfirmasi dari Tim terkait.

28. Dirumahkan.

Adalah suatu tindakan yang diambil oleh Pengusaha dengan memerintahkan seluruh atau sebagian pekerjanya untuk tidak masuk kerja, sebagai usaha untuk menyelamatkan Perusahaan dari kondisi yang sangat buruk.

29. Skorsing.

Adalah pembebastugasan untuk waktu tertentu bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

30. Pemutusan Hubungan Kerja.

Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu sebab tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

31. Sanksi.

Adalah suatu bentuk hukuman yang dikenakan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

32. Kecelakaan Kerja.

Adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

33. Sakit Akibat Hubungan Kerja.

Adalah sakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

34. Unjuk Rasa Illegal Pekerja. Adalah unjuk rasa yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku

BAB III: HUBUNGAN KERJA

PASAL 11: HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja.

PASAL 12: PENERIMAAN PEKERJA

Persyaratan penerimaan Pekerja baru adalah hak sepenuhnya dari Pengusaha sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Penerimaan pekerja baru mengikuti Peraturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku minimal berusia 18 tahun dan/atau lebih dari 18 tahun (sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 26).

PASAL 13: MASA PERCOBAAN

  1. Setiap Pekerja baru dikenakan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan kecuali Pekerja yang menjalani perjanjian kerja untuk waktu tertentu, Pekerja Pasca Pensiun.
  2. Dalam masa percobaan tersebut baik Pengusaha maupun Pekerja berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan tanpa syarat apapun. Apabila hubungan kerja diputuskan dalam masa percobaan, maka Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak.
  3. Pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaan tersebut, diterima sebagai Pekerja Tetap.
  4. Pekerja yang masih dalam status percobaan menerima upah sebesar 80% dari upah tetap, dengan catatan tidak lebih kecil dari ketentuan upah minimum yang berlaku.

PASAL 14: PEKERJA UNTUK WAKTU TERTENTU

  1. Perusahaan dapat menerima tenaga kerja sebagai Pekerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pekerja untuk waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu), harus mentaati peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pengusaha.

PASAL 15: PERJANJIAN KERJA

  1. Mereka yang dinyatakan dapat diterima sebagai Pekerja terlebih dahulu menandatangani Perjanjian Kerja yang dibuat rangkap dua, satu untuk Pengusaha satu untuk Pekerja.
  2. Pekerja yang telah menandatangani perjanjian kerja sebagaimana tercantum pada ayat 1 (satu), dianggap menyetujui segala ketentuan yang tercantum di dalamnya dan Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Isi Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Jenis perjanjian kerja disesuaikan dengan status Pekerja yang bersangkutan.

PASAL 16: STATUS PEKERJA

Status Pekerja terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut:

  1. Pekerja Tetap.
  2. Pekerja untuk waktu tertentu.
  3. Pekerja dalam masa percobaan.
  4. Pekerja Pasca Pensiun.

PASAL 17: KEPANGKATAN / JABATAN

Kepangkatan/ jabatan untuk Pekerja adalah sebagai berikut:

Kepangkatan / Jabatan
Senior General Manager
Deputy General Manage
General Manager
Senior Manager
Deputy Senior Manager
Manager
Assistant Manager
Senior Supervisor
Supervisor

Senior Foreman

Foreman
Leader
Senior Worker
Worker

PASAL 18: PROMOSI

Bagi Pekerja yang mempunyai prestasi, hasil evaluasi, sikap kerja dan kinerja yang baik, dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan ke pangkat/ jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

PASAL 19: MUTASI

1. Pengusaha mempunyai hak untuk memutasikan Pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam lingkungan Perusahaan dan/ atau ke tempat lain yang merupakan bagian dari unit perusahaan, sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Adapun mutasi sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan :

a. Kebutuhan Perusahaan akan pekerjaan tertentu di tempat atau di bagian tertentu.

b. Pengurangan pekerjaan pada suatu bagian dan bertambahnya pekerjaan pada bagian lainnya.

c. Kebijakan dalam rangka memberikan kesempatan untuk maju bagi Pekerja dengan memberikan pengalaman di bagian lainnya.

d. Kebijakan Perusahaan dalam rangka restrukturisasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan Pekerja.

e. Keputusan mutasi harus diberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan selambat - lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mutasi tersebut dilaksanakan.

3. Pekerja wajib mematuhi kebijakan mutasi yang ditetapkan Pengusaha.

4. Dalam hal Pekerja menjadi pengurus Serikat Pekerja maka Pengusaha tidak boleh melakukan mutasi yang dapat menghalangi hak Pekerja dalam berserikat sesuai Undang - Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja BAB VII Pasal 28, kecuali dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja secara tertulis.

PASAL 20: WAJIB LAPOR DATA PRIBADI

1. Pekerja wajib melaporkan kepada seksi HRD melalui Team masing-masing setiap perubahan data kepersonaliaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan yang meliputi:

a. Perubahan nama

b. Perubahan alamat atau tempat tinggal

c. Perubahan status perkawinan dan atau perceraian

d. Kelahiran, kematian, dan/ atau perkawinan anak

e. Kematian suami/ isteri, orang tua/ mertua

f. Nomor rekening bank untuk transfer gaji

g. Perubahan-perubahan lain yang diperlukan

2. Khusus untuk ayat 1.d wajib dilaporkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah perubahan.

3. Khusus untuk ayat 1.f wajib dilaporkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah perubahan.

4. Setiap perubahan harus dilampirkan bukti-bukti yang sah dari instansi pemerintah terkait dan/ atau lembaga Pemerintah.

PASAL 21: PERUBAHAN – PERUBAHAN JENIS KERJA ATAS DASAR ALASAN KESEHATAN

Berhubungan dengan kesehatan Pekerja, Pengusaha dapat melakukan perubahan-perubahan jenis kerja, dispensasi waktu kerja, pengawasan atau perawatan kepada Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter Perusahaan atau dokter yang merawatnya. Perubahan tersebut berdasarkan permintaan Team ke HRD dan/ atau bagian terkait serta mengkomunikasikannya ke Serikat Pekerja.

PASAL 22: DIRUMAHKAN

  1. Berdasarkan kondisi Perusahaan, Pengusaha berhak merumahkan Pekerja selama waktu tertentu, setelah dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.
  2. Perlakuan terhadap Pekerja yang dirumahkan diberitahukan kepada Serikat Pekerja dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Masa dirumahkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan diperhitungkan sebagai masa kerja Pekerja.

PASAL 23: USIA PENSIUN

  1. Batas usia pensiun bagi Pekerja adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Pekerja dapat mengajukan pensiun dini apabila telah memiliki masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun dan/ atau berumur sekurang-kurangnya 51 (lima puluh satu) tahun bagi Pekerja laki - laki dan 46 (empat puluh enam) tahun bagi Pekerja perempuan, dengan memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Pengusaha membutuhkan Pekerja yang telah pensiun atau mengundurkan diri yang memiliki keahlian khusus dapat dipekerjakan sebagai Pekerja Pasca Pensiun atau Kontrak (PKWT) sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Perusahaan

PASAL 24: PERJALANAN DINAS DAN DINAS LUAR

  1. Pengusaha berhak menugaskan kepada Pekerja untuk melakukan perjalanan dinas dan dinas luar.
  2. Yang dimaksud dengan Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja dalam rangka melakukan tugas Perusahaan ke suatu tempat di luar tempat kerja, yang berjarak lebih dari 150 (seratus lima puluh) km.
  3. Yang dimaksud dengan Dinas Luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja dalam rangka melakukan tugas Perusahaan ke suatu tempat di luar tempat kerja, yang berjarak kurang dari 150 (seratus lima puluh) km.
  4. Apabila Pekerja bekerja melebihi jam yang telah ditentukan oleh Pengusaha maka jam kerja tersebut dihitung sebagai kerja lembur dengan syarat dan ketentuan Team terkait harus menginformasikan kepada HRD untuk jadwal kerja Pekerja selama perjalanan dinas.
  5. Biaya perjalanan dinas menjadi tanggungan Pengusaha yang mencakup:

    a. Biaya transportasi (bila memakai kendaran Perusahaan tidak diberikan).

    b. Biaya penginapan

    c. Uang makan

    d. Uang saku

  6. Untuk Dinas Luar Pengusaha hanya menanggung uang makan (apabila Pekerja pada waktu jam makan masih berada di luar tempat kerja). Adapun transportasi untuk Dinas Luar disediakan oleh Pengusaha.
  7. Besarnya biaya dan prosedur Perjalanan Dinas dan Dinas Luar diatur tersendiri dan ditentukan oleh Pengusaha. Perkiraan biaya tersebut diatas harus sudah diselesaikan sebelum Pekerja berangkat meninggalkan Perusahaan dan Pekerja yang bersangkutan harus menandatanganinya.

BAB IV: HARI KERJA, JAM KERJA DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA

PASAL 25: HARI KERJA

1. Bagi Pekerja yang mempunyai hari dan jam kerja non shift, hari kerja dimulai sejak hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Hari Sabtu dan hari Minggu adalah hari istirahat mingguan.

2. Hari Kerja Pekerja Shift diatur sebagai berikut:

Jenis Shift Jadwal Kerja Keterangan
a. 3 Shift 4 Group 4 Pagi, 1 Libur, 4 Sore, 1 Libur, 4 Malam, 2 Libur
b. 2 Shift 3 Group 1 Pagi, 1 Malam, 1 Libur Satpam
c. Daily Shift 5 hari kerja daily 2 hari libur

3 .Adapun hari kerja dan hari istirahat mingguan yang sifatnya khusus diatur tersendiri menurut kondisi kerja pada masing-masing bagian.

4. Hari kerja dimulai dari jam 06.00 sampai dengan jam 06.00 pada hari berikutnya.

PASAL 26: JAM KERJA

1. Jam Kerja Dasar diatur dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Penerapan Jam Kerja, bisa berubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Jam Kerja untuk Pekerja adalah sebagai berikut:

a. Jam Kerja Non Shift Hari Senin ~ Jum’at : 08.00 ~ 17.00 WIB

b. Jam Kerja Shift:

Jenis Shift Jam Kerja Keterangan
Pagi (P) Sore (S) Malam (M)
a. 3 Shift 4 Group 06.00 - 14.00 14.00 - 22.00 22.00 - 06.00
b. 2 Shift 3 Group 08.00 - 20.00 20.00 - 08.00 Kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur
c. Daily Shift Sen~Jmt 08.00~17.00

Sabtu~Minggu

08.00~16.00

PASAL 27: JAM ISTIRAHAT / JAM MAKAN

1. Jam istirahat / jam makan ditentukan oleh Perusahaan dan dapat digunakan sepenuhnya oleh Pekerja untuk istirahat / makan di tempat yang telah disediakan, serta kembali ke tempat kerja tepat pada waktunya.

2. Untuk kepentingan operasional Perusahaan, jam istirahat / jam makan dapat disesuaikan menurut kebutuhan Perusahaan. Dalam hal khusus, Team Manager dapat mengatur waktu istirahat dengan sistem bergiliran, mengganti jam istirahat atau dengan memberikan kompensasi Lembur atas konfirmasi Team dan persetujuan HRD Team.

3. Adapun jam istirahat bagi Pekerja Non Shift dan Shift adalah sebagai berikut:

a. Jam istirahat non shift:

1. Senin ~ Kamis : 12.00 WIB ~ 13.00 WIB

2. Jum’at : 11.45 WIB ~ 13.00 WIB

b. Jam istirahat shift

Jenis Shift Periode Istirahat Jam Istirahat
Pagi (P) Sore (S) Malam (M)
a. 3 Shift 4 Group 1 (satu) 09.30 - 10.30 17.30 - 18.30 00.30 - 01.30
2 (dua) 10.30 - 11.30 18.30 - 19.30 01.30 - 02.30
b. 2 Shift 3 Group Diatur sendiri seksi yang bersangkutan

*Bagi Pekerja 3 Shift 4 Grup hanya berhak menggunakan salah satu periode istirahat.

PASAL 28: KERJA LEMBUR

  1. Kerja lembur dilakukan berdasarkan pengaturan kerja lembur dan surat perintah lembur dari atasan yang berwenang dan apabila Pekerja menolak perintah lembur tersebut harus disertai dengan alasan yang wajar.
  2. Terhadap Pekerja yang melakukan kerja lembur dibayar upah lembur sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.
  3. Ketentuan kerja lembur yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diberlakukan untuk seluruh Pekerja. Adapun untuk jabatan Supervisor ke atas diatur tersendiri sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat (Secara rinci dapat dilihat pada lampiran)

PASAL 29: HARI LIBUR / HARI ISTIRAHAT

  1. Pada prinsipnya Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur/ hari istirahat, kecuali kepada Pekerja yang mempunyai hari dan jam kerja shift, wajib masuk sesuai dengan jadwalnya pada hari libur.
  2. Pengusaha dapat memerintahkan kepada Pekerja untuk melakukan pekerjaan pada hari libur/ hari istirahat dan kepada Pekerja yang bersangkutan akan diberikan upah lembur.
  3. Pekerja yang mendapat perintah untuk bekerja lembur pada hari libur/ hari istirahat dan pekerja telah menyetujui untuk bekerja pada hari libur/ hari istirahat wajib melaksanakannya

PASAL 30: CUTI TAHUNAN

  1. Pekerja yang telah menjalani masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak saat dipekerjakan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari.
  2. Pekerja yang hendak mempergunakan cuti tahunan tersebut, harus mengajukan Surat Permohonan kepada atasan yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  3. Pengambilan hak cuti tahunan dapat dibagi dalam beberapa tahap, atau secara sekaligus dengan persetujuan atasan yang berwenang.
  4. Cuti tahunan dapat ditunda untuk kepentingan Perusahaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari hak cuti yang baru timbul.
  5. Sisa cuti tahunan akan dibayarkan pada Pekerja bersamaan dengan upah pada waktu cuti baru timbul. Besarnya nilai 1 (satu) hari cuti adalah (upah tetap x 1/173) x 8 (delapan) jam.
  6. Selama cuti, Pekerja tetap menerima upah penuh dan dilarang bekerja pada perusahaan lain.
  7. Pengusaha dapat melaksanakan cuti massal sebanyak-banyaknya 6 (enam) hari dalam setahun untuk kepentingan Perusahaan, dan cuti massal tersebut dapat diperhitungkan sebagai cuti tahunan tiap Pekerja.
  8. Hari libur resmi tidak dihitung sebagai hak cuti tahunan.

PASAL 31: CUTI TAMBAHAN

1. Kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja tertentu, diberikan cuti tambahan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

MASA KERJA

CUTI TAMBAHAN

5 atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 2 hari
7 atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 hari
9 atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun 4 hari
11 atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 6 hari
lebih dari 15 tahun 8 hari

2. Pengambilan hak atas cuti tambahan tersebut, setiap tahun dapat diambil secara sekaligus atau secara berangsur-angsur.

3. Cuti tambahan tersebut di atas, apabila tidak dipergunakan dapat dikompensasikan dengan uang sesuai dengan perhitungan cuti tahunan.

4. Apabila ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberlakuan cuti panjang untuk perusahaan-perusahaan swasta tertentu dan PT Indorama Ventures Indonesia masuk ke dalam kategori tersebut, maka akan dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.

5. Sebagaimana halnya hak atas cuti tahunan demi ketertiban pelaksanaan, cuti tambahan ini akan diatur oleh Perusahaan.

6. Bagi Pekerja Pasca Pensiun, cuti tambahan diatur tersendiri.

PASAL 32: CUTI MELAHIRKAN

1. Cuti melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada Pekerja perempuan paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan jumlah total cuti 3 (tiga) bulan dengan mendapat upah penuh. Adapun penggunaan cuti melahirkan tersebut bisa disesuaikan dengan keinginan Pekerja selama penggunaannya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.

2. Pekerja perempuan yang hendak mempergunakan hak cutinya, terlebih dahulu harus mengajukan Surat Permohonan Cuti melahirkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya, dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter Kandungan atau Bidan yang merawatnya.

3. Termasuk dalam pengertian cuti melahirkan ini adalah cuti yang diberikan kepada Pekerja perempuan karena gugur kandungan yang bukan karena abortus provocatus (keguguran yang disengaja), dan diberikan cuti bersalin maksimum 1 ½ (satu setengah) bulan.

PASAL 33: CUTI HAID

  1. Cuti haid adalah suatu keadaan dimana Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja pada saat haid pertama dan kedua.
  2. Pemberian cuti haid diberikan berdasarkan siklus haid.

PASAL 34: IZIN KHUSUS

1. Pekerja dapat diberikan ijin khusus dengan mendapat upah penuh untuk keperluan-keperluan di bawah ini:

a. Pernikahan Pekerja : 5 hari kerja

b. Pernikahan anak sah Pekerja : 2 hari kerja

c. Isteri sah Pekerja melahirkan atau keguguran : 2 hari kerja

d. Khitanan/pembaptisan anak sah Pekerja : 2 hari kerja

e. Kematian keluarga Pekerja (suami, isteri, orang tua/ mertua atau anak sah Pekerja) : 3 hari kerja

(lebih dari 150 km dari Perusahaan) : 5 hari kerja

f. Kematian saudara kandung Pekerja : 2 hari kerja

(lebih dari 150 km dari Perusahaan) : 5 hari kerja

g. Pernikahan saudara kandung Pekerja : 1 hari kerja

(lebih dari 150 km dari Perusahaan) : 2 hari kerja

h. Kematian orang yang tinggal serumah dengan Pekerja : 1 hari kerja

i. Suami/ isteri sah dan / anak sah Pekerja di opname di Rumah Sakit : 1 hari kerja 15

j. Suami/ isteri sah Pekerja di opname di Rumah Sakit : 1 hari kerja tambahan

(1 kasus per tahun)

k. Dan lain - lain sesuai dengan PP No.8/1981 :

1. Pekerja yang menjalankan kewajiban negara berdasarkan surat resmi penugasan dari Pemerintah.

2. Pekerja yang melaksanakan ibadah haji dimana pelaksanaan baik keberangkatan maupun kepulangannya tidak lebih dari waktu yang ditentukan oleh jadwal pemerintah.

l. Hal - hal yang dapat dianggap sebagai kondisi force majeure. Adapun lama ijin khusus diputuskan oleh Pengusaha berdasarkan kepatutan.

m.Dipanggil sebagai saksi di Pengadilan/ Kepolisian selama waktu yang diperlukan.

n. Akibat terjangkitnya suatu wabah penyakit menular yang membahayakan kesehatan selama waktu yang diharuskan oleh Pemerintah/dokter Perusahaan/ dokter yang merawatnya dengan pengesahan terlebih dahulu dari dokter / rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha.

2. Pernikahan adalah pernikahan pertama dan bila suami/ isteri yang sah meninggal/ cerai, maka pernikahan berikutnya adalah sah.

3. Ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi Pekerja PT Indorama Ventures Indonesia, adapun untuk Pekerja dengan waktu tertentu dan juga Pekerja dalam masa percobaan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam hal isteri Pekerja melahirkan bayi kembar, maka ijin khusus yang diberikan sama dengan ayat 1.c.

5. Dalam hal isteri Pekerja melahirkan bayi yang sudah meninggal, maka ijin khusus yang diberikan sama dengan ayat 1.e.

6. Dalam hal isteri Pekerja melahirkan kemudian meninggal, maka ijin khusus yang diberikan adalah 5 (lima) hari atau 7 (tujuh) hari untuk yang berjarak lebih dari 150 km dari Perusahaan.

7. Dalam hal Pekerja mengkhitankan atau membaptiskan 2 (dua) anak atau lebih pada waktu bersamaan, maka ijin khusus yang diberikan sama dengan ayat 1.d.

8. Dalam hal Pekerja menikahkan anak, sekaligus mengkhitankan atau membaptiskan, maka ijin khusus yang diberikan sama dengan ayat 1.b atau 1.d.

9. Pekerja yang hendak memperoleh ijin khusus, harus mengajukan terlebih dahulu Surat Permohonan yang dilengkapi dengan surat-surat dan bukti-bukti yang sah, kecuali karena keadaan mendadak bukti-bukti dapat diajukan kemudian.

BAB V: PENGUPAHAN

PASAL 35: SISTEM PENGUPAHAN

1. Penetapan upah Pekerja berdasarkan kemampuan Perusahaan, pangkat/ jabatan, evaluasi kerja, masa jabatan, keahlian dan pengetahuan serta jasa yang diberikan pada perusahaan.

2. Komponen Upah terdiri dari:

a Upah Pokok

b. Tunjangan Tetap (tunjangan yang diberikan secara tetap yang perhitungannya tidak dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja, seperti: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, tunjangan shift/ non shift dan komponen-komponen lainnya).

c. Tunjangan Tidak Tetap (tunjangan yang perhitungannya dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja, seperti: tunjangan hadir, tunjangan transport, uang transportasi dan komponen - komponen lainnya).

3. Tunjangan Keluarga

a. Tunjangan keluarga diberikan kepada Pekerja Tetap PT Indorama Ventures Indonesia dengan jabatan WK ~ SFM

b. Adapun yang dimaksud dengan keluarga adalah sesuai dengan istilah yang diatur pada pasal 10 poin 8 . 16

c. Bagi suami / istri yang bekerja di PT. Indorama Ventures Indonesia maka tunjangan keluarga diberikan kepada salah satu Pekerja dengan konsekuensi pada fasilitas asuransi kesehatan.

4. Upah pertama untuk Pekerja baru ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 36: UPAH POKOK

Upah Pokok adalah bagian dasar dari upah keseluruhan yang mencerminkan jabatan, masa jabatan dan prestasi kerja.

PASAL 37: UPAH DASAR

Upah Dasar adalah Upah Pokok ditambah dengan tunjangan jabatan.

PASAL 38: UPAH TETAP

Upah Tetap adalah Upah Dasar ditambah dengan tunjangan tetap.

PASAL 39: PEMBAYARAN UPAH

  1. Pembayaran upah dilakukan setiap bulan pada tanggal 25 dan apabila tanggal 25 jatuh bertepatan pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
  2. Cara pembayaran upah dilakukan melalui transfer ke rekening tabungan Pekerja pada bank yang ditentukan oleh Perusahaan.

PASAL 40: MASA PERHITUNGAN UPAH

  1. Masa perhitungan upah mulai dari tanggal 16 (enam belas) sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
  2. Perhitungan upah bagi Pekerja baru dan Pekerja yang memutuskan hubungan kerja dihitung secara harian.

PASAL 41: PENINJAUAN UPAH

  1. Pada prinsipnya peninjauan upah Pekerja dilakukan 1 ( satu ) kali dalam setahun dan dilaksanakan pada bulan Januari, yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja
  2. Dalam hal hasil musyawarah dicapai setelah bulan Januari, maka perhitungan perubahannya dimulai per Januari.
  3. Musyawarah peninjauan upah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dilakukan dengan mempertimbangkan :

    a. Kemampuan dan Kinerja Perusahaan.

    b. Tingkat inflasi

    c. Kenaikan Upah Minimum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

    d. Hasil Evaluasi Pekerja

    e. Kenaikan harga barang

  4. Bagi Pekerja Pasca Pensiun peninjauan upah diatur tersendiri.

PASAL 42: PEMOTONGAN UPAH

  1. Pengusaha dapat memotong upah Pekerja berdasarkan persetujuan dan/ atau atas permintaan Pekerja sendiri secara tertulis untuk keperluan tertentu.
  2. Pengusaha memotong upah Pekerja untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau jaminan sosial lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

PASAL 43: PAJAK

Pembayaran pajak penghasilan untuk setiap Pekerja ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.

PASAL 44: UPAH LEMBUR

1. Upah lembur diberikan apabila Pekerja telah melaksanakan kerja lembur sesuai dengan aturan kerja lembur yang berlaku.

2. Dasar perhitungan Upah Lembur ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif Upah Lembur per jam: Upah Tetap x 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga).

b. Besarnya upah lembur Pekerja diatur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep 102/MEN/VI/2004, sebagai berikut:

b.1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

b.1.1. Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1 ½ (satu setengah) kali upah per jam.

b.1.2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah per jam.

b.2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur

b.2.1. Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam dibayar upah 2 (dua) kali Upah per jam.

b.2.2. Untuk jam kerja pertama setelah 7 (tujuh) jam dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah per jam.

b.2.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam dan seterusnya dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah per jam.

b.2.4. Kepada Pekerja yang mempunyai hari dan jam kerja shift yang terjadwal masuk pada hari libur yang ditetapkan Pemerintah selain dibayar upah lembur sesuai dengan aturan kerja lembur yang berlaku, ditambah dengan 3 (tiga) kali upah per jam.

3. Total jam lembur dibulatkan per 30 (tiga puluh) menit dengan pembulatannya adalah 15 (lima belas) menit atau kurang tidak diperhitungkan, tetapi jika lebih dari 15 (lima belas) menit akan dibulatkan menjadi 30 (tiga puluh) menit.

PASAL 45: UPAH SELAMA PEKERJA DIRUMAHKAN

Apabila Pekerja dirumahkan, maka Pekerja tersebut tetap menerima upah sebesar upah tetap.

PASAL 46: UPAH SELAMA SKORSING

Kepada Pekerja yang terkena tindakan skorsing, upah yang diberikan adalah sebesar 100 % (seratus per seratus) dari upah tetap dan diberikan selama maksimum 6 (enam) bulan.

PASAL 47: UPAH DAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KELUARGA PEKERJA APABILA PEKERJA DITAHAN

1. Terhadap Pekerja yang ditahan oleh yang berwajib atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha wajib membayar upah sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari upah tetap selama 6 (enam) bulan sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

2. Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pengusaha tidak wajib membayar upah, akan tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 1 (satu) orang tanggungan : Upah Tetap x 25 % (dua puluh lima per seratus)

b. 2 (dua) orang tanggungan : Upah Tetap x 35 % (tiga puluh lima per seratus)

c. 3 (tiga) orang tanggungan : Upah Tetap x 45 % (empat puluh lima per seratus)

d. 4 (empat) orang tanggungan : Upah Tetap x 50 % (lima puluh perseratus)

3. Pemberian bantuan sebagaimana ayat 2 diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, sedangkan bagi Pekerja yang ditahan lebih dari 6 (enam) bulan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dalam masa 6 (enam) bulan dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali.

5. Dalam hal Pekerja divonis bebas atas pengaduan Pengusaha, selain dipekerjakan kembali, Pengusaha wajib membayar sisa upah dan hal lainnya yang seharusnya diterima terhitung sejak Pekerja ditahan.

PASAL 48: UPAH SELAMA SAKIT BERKEPANJANGAN

1. Apabila Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit berkepanjangan, maka pembayaran Upah berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

a. 4 bulan pertama : Upah Tetap x 100 %(seratus per seratus)

b. 4 bulan kedua : Upah Tetap x 75 % (tujuh puluh lima per seratus)

c. 4 bulan ketiga : Upah Tetap x 50 % (lima puluh per seratus)

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima per seratus) sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan.

2. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit berkepanjangan/ sick leave, harus mendapat ijin terlebih dahulu dengan mengajukan surat keterangan dokter atau Rumah Sakit yang merawatnya.

3. Apabila Pekerja yang bersangkutan ingin bekerja kembali, harus ada dan membawa surat keterangan dokter yang merawatnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah sembuh dan dapat bekerja kembali.

4. Pekerja yang telah diijinkan untuk bekerja kembali setelah sembuh, kemudian dalam kurun waktu kurang dari 4 (empat) minggu kembali sakit karena sakit yang sama, dinyatakan sebagai sakit berkepanjangan.

5. Terhadap Pekerja yang sakit berkepanjangan secara terus menerus selama waktu 1 (satu) tahun lebih, dapat mengajukan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

6. Pengusaha berhak melakukan pemeriksaan ulang atas surat keterangan dokter yang diajukan oleh Pekerja

PASAL 49: TUNJANGAN HARI RAYA

1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja yang pemberiannya dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Hari Raya.

2. Dasar perhitungan pemberian Tunjangan Hari Raya adalah Upah Tetap.

3. Besarnya Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada Pekerja adalah sebagai berikut:

Kurang dari 1 bulan Tidak diberikan
1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 2 bulan 10%
2 bulan atau lebih tetapi kurang dari 3 bulan 20%
3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 6 bulan 50%
6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun 100%

1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun

110%
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun

120%

10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 135%
15 tahun ke atas 150%

Perhitungan masa kerja dihitung sampai dengan jatuhnya Hari Raya.

PASAL 50: BONUS

  1. Yang dimaksud dengan Bonus adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja sehubungan dengan hasil kinerja Perusahaan dalam 1 (satu) tahun.
  2. Serikat Pekerja dapat mengajukan kepada Pengusaha permohonan presentasi kinerja keuangan dan produktivitas Perusahaan selama satu tahun.
  3. Penentuan besarnya dan tanggal pembagian bonus akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun.

BAB VI: PERLENGKAPAN DAN KESELAMATAN KERJA

PASAL 51: PERLENGKAPAN KERJA

  1. Pakaian seragam dan alat-alat perlengkapan kerja yang dibutuhkan Pekerja disediakan oleh Pengusaha.
  2. Pada waktu kerja/ jam kerja Pekerja wajib mengenakan pakaian seragam dan perlengkapan lainnya yang disediakan Pengusaha, adapun standar pemberiannya ditentukan oleh Pengusaha dengan mempertimbangkan usulan dan saran dari Serikat Pekerja.
  3. Pekerja dilarang memberikan pakaian seragam Perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja lainnya kepada orang lain.
  4. Pekerja dilarang membawa alat-alat perlengkapan kerja keluar lingkungan Perusahaan kecuali untuk hal-hal tertentu yang berhubungan dengan tugas Perusahaan.
  5. Pekerja wajib memelihara dan menjaga pakaian dan alat-alat perlengkapan kerja yang diberikan oleh Pengusaha.
  6. Apabila hubungan kerja dengan Perusahaan berakhir, Pekerja harus mengembalikan pakaian seragam dan perlengkapan kerja lainnya.

PASAL 52: PERLINDUNGAN DAN KESELAMATAN KERJA

  1. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas-fasilitas tertentu guna terciptanya perlindungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
  2. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, Pekerja wajib mematuhi dan menjalankan seluruh standar kerja, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kerja yang dikeluarkan oleh Pengusaha.
  3. Pengusaha wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja untuk dipakai oleh Pekerja dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Pekerja wajib menggunakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan lokasi dan jenis pekerjaan yang dilakukannya.
  5. Alat-alat perlindungan kerja harus selalu diperiksa dan dirawat. Apabila alat-alat perlindungan kerja tersebut sudah tidak memadai lagi segera mengusulkan kepada atasan yang berwenang untuk diadakan penggantian seperlunya.
  6. Alat-alat perlindungan kerja harus disimpan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan memindahkan ke tempat lain tanpa persetujuan petugas yang berwenang.
  7. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
  8. Pekerja dilarang masuk ke daerah berbahaya seperti daerah listrik bertegangan tinggi, gas bertekanan tinggi, tempat menyimpan benda / bahan yang berbahaya serta ke dalam gardu listrik, tanpa seijin petugas yang berwenang.
  9. Pekerja tidak diperkenankan menyentuh, menjalankan dan menghentikan mesin-mesin serta alat-alat lainnya di luar tugas dan wewenangnya.
  10. Mesin-mesin atau alat-alat lainnya sebelum dijalankan, terlebih dahulu harus diperiksa dengan teliti. Mesin-mesin atau alat-alat tersebut dapat dijalankan setelah dipastikan bahwa tidak ada kerusakan atau gejala-gejala yang dapat menimbulkan bahaya.
  11. Apabila terjadi keabnormalan yang gawat pada mesin / peralatan yang sedang dijalankan sehingga diperkirakan akan membawa akibat pada bagian lain, segera melaporkan kepada atasan yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan.
  12. Pekerja dilarang merokok atau mempergunakan api, selain di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pengusaha.
  13. Pekerja diwajibkan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
  14. Apabila terjadi suatu keadaan darurat, Pekerja harus bekerja sama untuk berusaha mengamankan dan mengatasinya.
  15. Pekerja diwajibkan untuk mengamankan diri sendiri, teman sekerja, maupun Perusahaan dan wajib mentaati peraturan-peraturan Keselamatan Kerja.
  16. Peraturan yang lebih terperinci mengenai perlindungan dan keselamatan kerja akan diatur tersendiri, dan semua Pekerja wajib melaksanakannya.

BAB VII: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

PASAL 53: BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pengusaha mengikutsertakan Pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 54: JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Apabila Pekerja mendapat kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan, maka Jaminan Kecelakaan Kerja akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara asuransi kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40/ 2004 jo Undang-Undang No. 24/ 2011 jo PP No. 44/ 2015.

PASAL 55: JAMINAN KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA

Apabila Pekerja mendapat kecelakaan di luar jam kerja, maka Jaminan Kecelakaan tersebut akan diberikan sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Tangerang No.35 Tahun 2003 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja Bagi Pekerja Pada Perusahaan-Perusahaan Swasta.

PASAL 56: BANTUAN BIAYA PERAWATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA

  1. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja di lingkungan Perusahaan yang biaya pengobatan dan perawatannya melebihi batas yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggungan Pengusaha, berdasarkan kebijakan Pengusaha.
  2. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja di luar lingkungan kerja dan/ atau di luar jam kerja yang biaya pengobatan dan perawatannya melebihi batas yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau Lembaga pertanggungan sesuai yang diatur di dalam SK Bupati Kabupaten Tangerang No. 35 Tahun 2003, maka selisih biaya tersebut tidak menjadi tanggungan Pengusaha, akan tetapi Pengusaha memberikan bantuan maksimal sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) per kasus per orang atau ditinjau per kasus yang timbul.
  3. Bagi Pekerja Pasca Pensiun dan Pekerja untuk waktu tertentu bantuan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja diatur tersendiri.
  4. Dalam hal terjadi kecelakaan menimpa Keluarga Pekerja maka pihak Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pengusaha, menjamin biaya yang timbul karena kecelakaan tersebut.

PASAL 57: KLINIK PERUSAHAAN

  1. Pengusaha menyediakan klinik di dalam Perusahaan untuk memberikan pertolongan pertama bagi Pekerja yang mengalami gangguan kesehatan maupun kecelakaan kerja.
  2. Pekerja yang akan berobat ke klinik Perusahaan harus mendapat ijin atasan yang berwenang.

PASAL 58: FASILITAS KESEHATAN PEKERJA

  1. Untuk menjamin kesehatan Pekerja dan keluarganya, Pengusaha mengikutsertakan Pekerja dan keluarganya dalam program asuransi kesehatan yang telah ditentukan oleh Pengusaha berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan juga musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
  2. Bila biaya pengobatan Pekerja dan keluarganya melebihi biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan, Pengusaha memberikan pinjaman lunak sebesar sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur sendiri.
  3. Untuk Pekerja Perempuan menikah dan keluarganya, jaminan kesehatannya diatur tersendiri.
  4. Untuk Pekerja Pasca Pensiun jaminan kesehatannya diatur tersendiri.

PASAL 59: PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA

  1. Untuk memelihara kesehatan Pekerja dan menjalankan kegiatan Perusahaan dengan lancar, Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh Pekerja sekali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pekerja tidak dapat menolak perintah Pengusaha untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter, Rumah Sakit dan/ atau lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Pengusaha.
  3. Waktu dan jenis pemeriksaan kesehatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dan ditentukan oleh Pengusaha.

PASAL 60: IMUNISASI / VAKSINASI

Pekerja harus mengikuti imunisasi dan/ atau vaksinasi yang dilakukan oleh dokter atau Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Pengusaha dalam rangka pencegahan penyakit menular atau wabah penyakit, kecuali Pekerja yang bersangkutan dapat memperlihatkan Surat Keterangan dokter bahwa yang bersangkutan telah di imunisasi atau vaksinasi.

PASAL 61: PEMBERIAN RANSUM MAKAN

  1. Pengusaha memberikan ransum makan satu kali bagi Pekerja yang menjalankan pekerjaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) jam sehari, dengan sistem kupon makan/ fingerprint.
  2. Pengusaha juga memberikan ransum makan bagi Pekerja yang menjalankan kerja lembur pada saat jam makan.
  3. Bagi Pekerja shift 1 yang bekerja lembur ke shift 2 minimal sampai jam 17.00 WIB diberikan kupon extra fooding yang dapat ditukarkan di Toko Koperasi yang nilai diatur tersendiri oleh Pengusaha.
  4. Kupon makan tidak bisa diuangkan atau ditukarkan dalam bentuk lain.
  5. Bagi Pekerja muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan puasa, kupon makan akan diganti dengan uang senilai harga kupon.

PASAL 62: KADO PERNIKAHAN & KELAHIRAN

  1. Pengusaha memberikan kado pernikahan kepada Pekerja sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pernikahan yang sah.
  2. Dalam hal Pekerja menikah untuk kedua kali dan seterusnya, maka kado pernikahan diberikan hanya jika dengan alasan sebagai berikut:

    a. Isteri/ Suami sah sebelumnya meninggal dunia.

    b. Isteri/ Suami sah sebelumnya sudah dicerai dengan menunjukkan surat perceraian yang sah.

  3. Bagi Pekerja Perempuan dan/ atau isteri Pekerja yang melahirkan akan diberikan kado kelahiran, yang besar dan bentuknya ditentukan oleh Pengusaha.
  4. Kado kelahiran diberikan sampai dengan anak ke-3 (tiga).
  5. Dalam hal suami dan isteri sama-sama menjadi Pekerja di PT Indorama Ventures Indonesia, maka kado kelahiran hanya diberikan kepada pihak suami.
  6. Untuk Pekerja Pasca Pensiun pemberian kado pernikahan dan kelahiran diatur tersendiri.

PASAL 63: SANTUNAN KEMATIAN

  1. Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka kepada ahli waris yang sah, akan menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya.
  2. Pengusaha juga akan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta uang duka cita sebesar Upah Tetap x 500% (lima ratus per seratus). Apabila ada biaya-biaya timbul sehubungan dengan proses pengurusan jenazah yang dibayarkan oleh Pengusaha, maka akan dipotong dari Santunan Kematian yang akan diterima oleh ahli waris.
    1. Dalam hal keluarga Pekerja meninggal dunia, Pengusaha akan memberikan uang duka cita sebesar:
    • Isteri/ suami, anak : Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah)
    • Orang tua / mertua : Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah)

      PASAL 64: BANTUAN ATAS BENCANA

      1. Pengusaha dapat memberikan bantuan kepada Pekerja yang mendapat bencana, yang merusak harta milik Pekerja.
      2. Besar dan bentuk dari bantuan tersebut ditentukan oleh Pengusaha.
      3. Bencana yang terjadi harus dibuktikan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
      4. Jenis bencana sebagaimana ayat 1 adalah sebagai berikut:

      a. Kebakaran

      b. Badai, tanah longsor, gempa bumi

      c. Banjir

      d. Ledakan bom

      PASAL 65: KEROHANIAN

      Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi Pekerja yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kerohanian, yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid.

      PASAL 66: DARMAWISATA

      Guna memberikan kesegaran kepada Pekerja dan Keluarganya, Perusahaan menyelenggarakan Darmawisata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang pelaksanaannya diatur bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja, sesuai kesepakatan bersama.

      PASAL 67: OLAHRAGA

      1. Untuk meningkatkan semangat kerja dan kesehatan Pekerja, Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga yang dikelola oleh Badan Pengembangan Olah Raga PT Indorama Ventures Indonesia.
      2. Pengusaha dapat menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan seperti dimaksud ayat 1 (satu).

      PASAL 68: UANG TRANSPORTASI

      1. Pengusaha memberikan uang transportasi sebagai pengganti alat transportasi bagi Pekerja yang hendak pergi atau pulang kerja.
      2. Besarnya uang transportasi dan peninjauannya akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja sesuai dengan formula yang telah disepakati.

      PASAL 69: KOPERASI PEKERJA

      1. Salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan Pekerja, tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing Pekerja dapat dikembangkan untuk usaha melalui pembentukan Koperasi Pekerja.
      2. Pengusaha sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja di Perusahaan.

      BAB VIII: PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN

      PASAL 70: PELATIHAN KERJA

      1. Untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan teknik Pekerja serta untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan, Pengusaha sewaktu-waktu dapat menugaskan Pekerja untuk mengikuti pelatihan kerja.
      2. Setiap Pekerja yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan kerja maka Pekerja tersebut wajib melaksanakannya.
      3. Setiap Pekerja yang telah selesai mengikuti pelatihan kerja wajib menyerahkan laporan pelatihan kerja yang telah diikutinya.
      4. Semua kegiatan pelatihan kerja baik yang diselenggarakan oleh internal seksi dan / atau pelatihan yang dilakukan di luar Perusahaan harus dikoordinasikan dengan Seksi HRD
      5. Semua biaya pelatihan kerja ditanggung oleh Pengusaha.

      PASAL 71: JENIS, TEMPAT DAN WAKTU PELATIHAN KERJA

      1. Pekerja wajib mengikuti ketentuan tentang jenis dan tempat, serta jangka waktu pelatihan kerja sesuai dengan apa yang diatur oleh Pengusaha.
      2. Pelatihan kerja dapat diadakan di dalam maupun diluar Perusahaan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Pengusaha.
      3. Pelatihan juga dapat diadakan di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
      4. Jenis pelatihan kerja yang diberikan dapat berupa latihan dalam bidang manajemen dan/ atau bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

      PASAL 72: LEMBAGA PELATIHAN

      1. Pengusaha dapat menunjuk Lembaga Pelatihan baik dari swasta maupun Pemerintah untuk melakukan latihan kerja di dalam Perusahaan.
      2. Pengusaha dapat mengirim pekerjanya untuk melakukan pelatihan kerja pada lembaga - lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu).
      3. Pengusaha dapat juga menunjuk para Pekerja untuk memberikan pelatihan kerja kepada Pekerja lainnya.

      BAB IX: TATA TERTIB

      PASAL 73: HAK-HAK PEKERJA

      1. Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari Pengusaha sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      2. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukannya.
      3. Pekerja berhak atas upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu yang telah ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      4. Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan lain, sesuai yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
      5. Pekerja berhak memperoleh cuti, tunjangan dan hak-hak lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

      PASAL 74: KEWAJIBAN PEKERJA

      1. Mentaati/ mematuhi serta menjalankan semua tatatertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      2. Melakukan semua tugas/ perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang ataupun Pengusaha sehubungan dengan pekerjaannya.
      3. Memberikan keterangan yang sebenarnya, baik tentang dirinya maupun tentang pekerjaannya kepada Pengusaha.
      4. Hadir di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja tepat pada waktunya.
      5. Menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaannya sebelum jam kerja dimulai.
      6. Selama jam kerja Pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja untuk pergi ke tempat lain tanpa ijin atasan yang berwenang.
      7. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar kerja atau instruksi - instruksi Pengusaha/ atasan yang berwenang.
      8. Menjaga rahasia Perusahaan.
      9. Menjaga, memelihara barang-barang maupun dokumen-dokumen milik Perusahan yang dipercayakan kepadanya dan dilarang membawa, memindahkan dan/ atau meminjam barang Perusahaan tersebut dengan tujuan pribadi tanpa ijin Petugas yang berwenang.
      10. Menjaga tata tertib serta norma-norma keselamatan kerja dan berusaha mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri, teman sekerja atau Pengusaha.
      11. Memelihara kebersihan di dalam lingkungan kerja masing-masing dan kerapihan diri sendiri.
      12. Menghormati Pengusaha, teman sekerja dan keluarganya.
      13. Menjaga kesopanan, adat istiadat dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat di lingkungan Perusahaan.
      14. Berusaha mengajukan usulan-usulan yang dapat menguntungkan Perusahaan.
      15. Pekerja tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa ijin atasan yang berwenang.
      16. Menyerahkan hasil penemuan kepada Perusahaan, apabila Pekerja menemukan hal baru berhubungan dengan pekerjaannya.
      17. Pekerja yang sudah tidak mempunyai hubungan kerja lagi dengan Perusahaan diwajibkan mengembalikan fasilitas yang diperoleh dari Perusahaan, antara lain: alat-alat perlengkapan kerja, buku Perjanjian Kerja Bersama, surat tugas tertentu dan lain sebagainya. Dalam hal Pekerja mempunyai pinjaman kepada Perusahaan atau koperasi diwajibkan untuk melunasi secara sekaligus, diperhitungkan dengan hak-hak yang seharusnya diperoleh Pekerja.
      18. Pekerja wajib berpakaian rapi dan bersepatu di lingkungan Perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
      19. Pekerja wajib memeriksa semua alat kerja dan mesin-mesin sebelum mulai bekerja/ akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
      20. Pekerja harus membaca serta mematuhi pengumuman yang dikeluarkan dan dipasang pada papan pengumuman Perusahaan.
      21. Pekerja dilarang menempelkan maklumat, tulisan-tulisan atau membuat corat-coret di dinding, ruangan atau di tempat-tempat lainnya di lingkungan Perusahaan, tanpa ijin Pengusaha.
      22. Pekerja wajib meninggalkan lingkungan Perusahaan setelah jam kerja berakhir kecuali mendapat ijin dari atasan yang berwenang.
      23. Pekerja wajib melaksanakan program-program yang diadakan oleh Perusahaan.

      PASAL 75: TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA

      1. Pengusaha bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak Pekerja yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      2. Pengusaha bertanggungjawab atas berlakunya tata tertib, serta menjaga tegaknya disiplin Pekerja dengan memperhatikan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku

      PASAL 76: TERLAMBAT MASUK KERJA DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN SEBELUM JAM KERJA BERAKHIR

      1. Pekerja yang terlambat masuk kerja, akan dicatat namanya oleh petugas pada pintu masuk yang telah ditentukan dan sesudah itu baru diijinkan masuk.
      2. Pekerja yang terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan masuk, kecuali dengan ijin atasan yang berwenang.
      3. Apabila Pekerja bermaksud meninggalkan lingkungan Perusahaan sebelum jam kerja berakhir, maka harus mendapat ijin dari atasan yang berwenang dalam bentuk surat ijin keluar.
      4. Apabila Pekerja tersebut kembali ke tempat kerja, maka ia harus melaporkan kepada petugas dan atasan yang berwenang.
      5. Apabila Pekerja tersebut tidak kembali lagi ke tempat kerja maka dianggap pulang cepat.

      PASAL 77: TIDAK MASUK KERJA

      1. Tidak masuk kerja adalah Pekerja yang tidak masuk kerja pada hari kerja yang telah ditentukan oleh Pengusaha.
      2. Tidak masuk kerja tanpa ijin atasan yang berwenang sebelum atau sesudahnya dianggap mangkir.
      3. Apabila Pekerja tidak dapat masuk kerja, maka Pekerja yang bersangkutan harus mendapat ijin dari atasan yang berwenang.
      4. Pekerja yang tidak dapat ijin dari atasan yang berwenang sebelumnya namun dengan alasan yang dapat diterima, wajib memberitahukan kepada atasan yang berwenang selambat – lambatnya pada hari kerja berikutnya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah.

      PASAL 78: PERGANTIAN SHIFT

      1. Dalam melaksanakan pergantian shift, Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus melakukan serah terima tugas kepada Pekerja penggantinya di tempat kerja masing-masing mengenai pekerjaannya dan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya, kerusakan mesin-mesin dan/ atau alat-alat lain.
      2. Apabila Pekerja pengganti belum datang di tempat kerja pada waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada atasan yang berwenang, dan apabila dianggap perlu Pekerja yang bersangkutan dapat diperintahkan untuk wajib meneruskan pekerjaannya dan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

      PASAL 79: PENERIMAAN TAMU

      1. Pekerja hanya diijinkan menerima tamu pada waktu jam istirahat di tempat yang ditentukan oleh Pengusaha.
      2. Pekerja yang menerima tamu pada jam kerja, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan yang berwenang.

      PASAL 80: LARANGAN MASUK DAN PERINTAH UNTUK MENINGGALKAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

      Pengusaha dapat melarang masuk atau memerintahkan Pekerja untuk meninggalkan lingkungan Perusahaan, demi kepentingan Perusahaan jika:

      1. Membawa ke dalam lingkungan Perusahaan segala jenis senjata, benda-benda lain yang dapat menimbulkan bahaya, dan binatang yang tidak diperlukan untuk Perusahaan.
      2. Dianggap ingatannya terganggu karena mabuk, memakai obat bius dan/ atau narkotika dan sebagainya.
      3. Membawa ke dalam lingkungan Perusahaan barang-barang cetakan yang sifatnya menghasut.
      4. Menderita penyakit menular atau diduga dapat menularkan penyakit.
      5. Tanpa ijin Pengusaha membujuk teman sekerja untuk melakukan pertemuan gelap dan/ atau unjuk rasa illegal.

      PASAL 81: TEMPAT TINGGAL

      Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha secara efektif, Pengusaha dapat memerintahkan kepada Pekerja untuk tinggal di daerah tertentu atau tempat yang disediakan Pengusaha.

      PASAL 82: KOMITE DISIPLIN

      1. Pengusaha memberikan kewenangan kepada Komite Disiplin untuk memberlakukan dan memberikan sanksi terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran.
      2. Komite Disiplin mempunyai wewenang untuk memberikan putusan bersalah atau tidak kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran.
      3. Komite Disiplin mempunyai hak memberikan nasihat pada Pekerja yang melanggar peraturan.
      4. Komite Disiplin mempunyai hak merancang dan membangun sistem kerja bagi pelaksanaan disiplin dan peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      5. Komite Disiplin bisa menggunakan dan memperoleh bantuan/ dukungan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam menjalankan tugasnya.
      6. Komite Disiplin mempunyai hak dan kewajiban untuk menindaklanjuti setiap tindak pelanggaran berdasarkan permintaan seksi, laporan atau pengaduan dari setiap unsur Perusahaan, patrol dari Tim Penegak Disiplin dan temuan langsung dari setiap anggota Komite Disiplin.
      7. Anggota Komite Disiplin ditunjuk oleh Pengusaha.
      8. Komite Disiplin diketuai oleh Manager Seksi HRD
      9. Untuk melakukan penegakan dan pengawasan disiplin di Perusahaan, Komite Disiplin membentuk Tim Penegak Disiplin.

      BAB X: PENGHARGAAN DAN SANKSI

      PASAL 83: PENGHARGAAN

      1. Pengusaha dapat memberikan penghargaan kepada Pekerja yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

      a. Pekerja yang pantas dijadikan teladan bagi Pekerja lainnya.

      b. Pekerja yang menaikkan reputasi dan nama baik Perusahaan dalam masyarakat maupun Pemerintah.

      c. Pekerja yang melakukan sesuatu, sehingga Perusahaan terhindar dari bencana kecelakaan, kerugian besar atau yang lainnya.

      d. Pekerja yang melakukan prestasi-prestasi yang meningkatkan efisiensi, daya kerja, produktivitas, dan kualitas produksi Perusahaan, termasuk di dalamnya penemuan - penemuan yang akan dipatenkan atas nama Perusahaan.

      e. Pekerja yang melakukan perbaikan-perbaikan maupun modifikasi-modifikasi yang memberikan keuntungan bagi Perusahaan.

      f. Pekerja yang memberikan usulan-usulan yang dapat diterapkan oleh Perusahaan dan memberikan keuntungan bagi Perusahaan.

      g. Pekerja yang nol absensi termasuk terlambat atau pulang cepat dalam setahun.

      2. Sistem penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada Pekerja ditentukan oleh Pengusaha.

      3. Khusus bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan pada ayat 1 (satu) point (g) akan diberikan dalam bentuk insentif.

      PASAL 84: PELANGGARAN DAN SANKSI

      1. Pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan dan/ atau tata tertib diberikan Peringatan Lisan dan Surat Peringatan Internal dari Team yang bersangkutan dengan persetujuan Team Manager, Surat Pernyataan, Surat Peringatan maupun Pemutusan Hubungan Kerja, tergantung tingkat pelanggarannya.

      2. Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) wajib dibuat oleh Pekerja setelah mendapatkan Peringatan Lisan atau melakukan pelanggaran tingkat 1 (satu), sebanyak 2 (dua) kali dan Surat Pernyataan tersebut wajib dilaporkan ke HRD.

      3. Berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, kepada Pekerja yang bersangkutan dapat langsung diberikan Surat Peringatan Satu, Surat Peringatan Kedua, Surat Peringatan Ketiga (terakhir) atau Pemutusan Hubungan Kerja.

      4. Tingkat-tingkat tindakan pelanggaran adalah sebagai berikut:

      A. Pelanggaran Tingkat I :

      a.1. Mangkir 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode upah.

      a.2. Istirahat sebelum waktunya dan/ atau masuk terlambat setelah jam istirahat berakhir tanpa ijin dari atasan yang berwenang terlebih dahulu.

      a.3. Tidak memakai pakaian seragam dan/ atau peralatan lainnya yang telah diberikan oleh Pengusaha pada saat bekerja.

      a.4. Tidak menjaga kerapihan dan kebersihan tubuh dan pakaian, rambut, alas kaki dan lain-lain sehingga tidak enak dipandang.

      a.5. Mempunyai sifat kerja yang tidak baik dan perlu diperingatkan.

      a.6. Istirahat pada saat jam istirahat di lingkungan Perusahaan yang dilarang. a.7. Melanggar ketentuan 5S baik di tempat kerja atau di lingkungan Perusahaan.

      a.8. Terlambat melaporkan perubahan data-data kepersonaliaan ke seksi HRD dalam kurun waktu 1 (satu) bulan. Lebih dari 1 (satu) bulan dianggap tidak melaporkan.

      a.9. Masuk ke lingkungan Perusahaan tidak berpakaian rapi dan tidak memakai sepatu kecuali dalam kondisi tertentu.

      a.10. Terlambat masuk kerja sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode upah.

      a.11. Tidak menjaga sopan santun, adat istiadat dan norma-norma sosial yang berlaku, di dalam lingkungan Perusahaan.

      a.12. Tidak mematuhi ketentuan cuti haid.

      a.13. Tidak mematuhi ketentuan Pelatihan kerja yang diberikan oleh Pengusaha.

      B. Pelanggaran Tingkat II:

      b.1. Melakukan pelanggaran Tingkat I setelah membuat Surat Pernyataan yang masih berlaku.

      b.2. Mangkir 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode upah.

      b.3. Dengan sengaja membiarkan dirinya sedemikian rupa sehingga pekerjaan yang diberikan tidak dapat dilaksanakan.

      b.4. Meninggalkan lingkungan Perusahaan pada waktu jam kerja atau pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa ijin atasan yang berwenang.

      b.5. Tidur atau istirahat pada saat jam kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.

      b.6. Tidak mentaati peraturan keselamatan kerja dan tidak menggunakan peralatan yang ditentukan.

      b.7. Tidak melakukan serah terima tugas saat peralihan shift.

      b.8. Mengambil gambar instalasi Perusahaan atau memotret dalam lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang.

      b.9. Tidak melaporkan perubahan data-data kepersonaliaan ke seksi HRD.

      b.10. Melakukan tindakan yang tidak sopan terhadap Pengusaha dan teman sekerja.

      b.11. Mengganggu dan/ atau melanggar tata tertib Perusahaan.

      b.12. Membiarkan atau tidak melaporkan kepada Pengusaha suatu keadaan yang diketahuinya dapat merugikan atau membahayakan Perusahaan dan/ atau teman sekerja.

      b.13. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang tertulis dalam penggunaan sistem komputer.

      b.14. Tidak melaporkan terjadinya kecelakaan kerja.

      b.15. Membuat atau mengubah surat keterangan pribadi yang dikeluarkan oleh Pengusaha untuk disalahgunakan.

      b.16. Bekerja tidak sesuai dengan standar kerja atau prosedur yang berlaku yang dapat menimbulkan kerugian Perusahaan.

      b.17. Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.

      b.18. Melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi di dalam lingkungan Perusahaan.

      b.19. Menolak pemeriksaan kesehatan atau penyuntikan immunisasi dan/ atau vaksinasi yang diperintahkan oleh Pengusaha tanpa alasan yang wajar.

      C. Pelanggaran Tingkat III:

      c.1. Melakukan pelanggaran tingkat II setelah mendapat Surat Peringatan 1 (satu) yang masih berlaku

      c.2. Mangkir 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) periode upah.

      c.3. Mempergunakan barang atau dokumen milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin petugas yang berwenang.

      c.4. Memberikan keterangan dan/ atau laporan palsu kepada Pengusaha dan/ atau atasan yang berwenang sehubungan dengan pekerjaannya.

      c.5. Memalsukan dan/ atau menyalahgunakan dokumen-dokumen atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

      c.6. Bekerja di Perusahaan lain untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari Pengusaha.

      c.7. Merokok di tempat yang dilarang, di dalam lingkungan Perusahaan.

      c.8. Melakukan corat-coret yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan/ atau bersifat menghasut di dalam lingkungan Perusahaan.

      c.9. Menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Pengusaha tidak sebagaimana mestinya.

      c.10. Dengan sengaja tidak mengindahkan atau menghindar untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Perusahaan.

      c.11. Dengan sengaja melakukan penyimpangan dalam melakukan pekerjaannya baik dengan menerima imbalan maupun tidak.

      D. Pelanggaran Tingkat IV:

      d.1. Melakukan pelanggaran tingkat 2 (dua) atau 3 (tiga) atau 4 (empat) setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) yang masih berlaku.

      d.2. Mangkir 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode upah.

      d.3. Membawa ke dalam lingkungan Perusahaan segala jenis senjata, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, benda-benda yang mudah terbakar atau benda-benda berbahaya lainnya.

      d.4. Merugikan Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung karena kecerobohan dalam bekerja dan/ atau penyalahgunaan wewenang dan/ atau jabatan.

      d.5. Membujuk Pengusaha dan/ atau teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar tata tertib Perusahaan.

      d.6. Mengakibatkan timbulnya kebakaran dalam lingkungan Perusahaan.

      d.7. Menolak untuk mentaati keputusan Perusahaan mengenai urusan-urusan kepersonaliaan.

      d.8. Menerima imbalan dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain, sehubungan dengan pekerjaannya.

      d.9. Menghalangi atau mengganggu teman sekerja untuk melakukan pekerjaannya.

      d.10. Pekerja yang menunjukkan ketidakcakapan dan kinerja yang tidak baik dalam melakukan pekerjaannya dengan kriteria sebagai berikut:

      d.10.1. Pekerja selama 2 (dua) tahun berturut-turut, meskipun oleh Pengusaha telah diberikan pengarahan dan bimbingan.

      d.10.2. Dapat dibuktikan secara tertulis bahwa yang bersangkutan telah diberikan pengarahan dan bimbingan dari atasan yang berwenang.

      d.10.3. Bukti atau fakta objektif lainnya.

      d.11. Menghina dan/ atau memfitnah Pengusaha, teman sekerja beserta keluarganya.

      d.12. Memberikan keterangan dan/ atau surat keterangan palsu atau yang dipalsukan pada waktu yang bersangkutan diterima sebagai Pekerja.

      d.13. Melakukan tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, tanpa sepengetahuan Pengusaha dan Serikat Pekerja seperti:

      d.13.1. Pengumpulan tanda tangan.

      d.13.2. Menghasut dan/ atau provokasi

      d.13.3. Agitasi

      d.13.4. Unjuk rasa / demonstrasi ilegal di dalam atau di luar lingkungan pabrik serta mogok kerja ilegal.

      d.13.5. Melakukan pertemuan/ rapat gelap di dalam lingkungan Perusahaan

      5. Sanksi-sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat 4 (empat), adalah sebagai berikut:

      Tingkat Pelanggaran Sanksi Bentuk Sanksi Yang Memberikan Masa berlaku
      Tingkat I Peringatan lisan & Surat Pernyataan

      Atasan yang Surat Pernyataan berwenang 3 (tiga) bulan
      Tingkat II Surat Peringatan 1 Pengurangan nilai evaluasi Komite disiplin 6 (enam) bulan
      Tingkat III Surat Peringatan 2 1. Pengurangan nilai evaluasi

      2. Tidak dapat promosi

      Komite disiplin 6 (enam) bulan
      Tingkat IV

      Surat Peringatan 3

      1. Pengurangan nilai evaluasi

      2. Tidak dapat promosi Komite

      3. Dapat dikenakan skorsing

      Komite disiplin 6 (enam) bulan

      *) Bentuk Sanksi diberlakukan pada periode Evaluasi tahun berjalan

      PASAL 85: SKORSING

      1. Pengusaha dapat memberikan tindakan skorsing kepada Pekerja yang telah menerima Surat Peringatan Ketiga (terakhir), atau Pekerja yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima dan/ atau permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja atas Pekerja sedang diproses oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
      2. Masa skorsing yang diberikan kepada Pekerja karena menerima Surat Peringatan 3 (terakhir) paling lama 1 (satu) bulan, sedangkan terhadap Pekerja yang sedang diproses ijin Pemutusan Hubungan Kerjanya oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lamanya skorsing maksimum selama 6 (enam) bulan.
      3. Selama menjalani masa skorsing, Pekerja yang bersangkutan dilarang memasuki lingkungan Perusahaan, kecuali dengan ijin Pengusaha.
      4. Dalam hal ijin Pemutusan Hubungan Kerja ditolak oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Pekerja yang bersangkutan akan dipekerjakan kembali dan hak - haknya yang belum diberikan dibayarkan kembali.
      5. Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan dan Pengusaha belum menentukan sanksinya, maka Pengusaha dapat memerintahkan sementara waktu untuk tidak masuk bekerja dan/ atau memasuki lingkungan Perusahaan dengan tetap menerima upah.
      6. Setelah masa skorsing berjalan selama 6 (enam) bulan dan belum ada putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka upah selanjutnya ditentukan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

      BAB XI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

      PASAL 86: PRINSIP PEMBINAAN

      Pada prinsipnya Pengusaha melaksanakan pembinaan Pekerja yang sesuai dengan prinsip -prinsip Hubungan Industrial sedapat mungkin menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Akan tetapi semuanya masih tergantung pada situasi ataupun kondisi yang terjadi, oleh karena itu masih terdapat kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

      PASAL 87: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

      Pasal Pemutusan Hubungan Kerja terdapat pada lampiran 9 (sembilan) Perjanjian Kerja Bersama ini.

      PASAL 88: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

      Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak serta hak – hak lainnya terhadap Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

      BAB XII: PENYELESAIAN KELUH KESAH

      PASAL 89: KELUH KESAH

      Bila Pekerja di dalam hubungan kerja merasa bahwa perlakuan yang diperoleh pada suatu saat dinilai layak sebagai keluhan, maka ia berhak mengajukan keluh kesah melalui prosedur pengaduan.

      PASAL 90: PROSEDUR PENGADUAN

      1. Pekerja yang mempunyai keluh kesah pada tahap pertama dapat menyampaikan kepada atasan langsung.
      2. Atasan langsung akan berusaha menyelesaikan keluh kesah tersebut sebatas tingkat kewenangan yang dimiliki.
      3. Apabila atasan langsung tidak dapat menyelesaikan, maka keluh kesah tersebut dapat disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi.
      4. Apabila pada tahap atasan yang lebih tinggi tidak dapat menyelesaikan, maka dapat disampaikan ke seksi HRD (pihak Pengusaha) dan/ atau Serikat Pekerja.
      5. Apabila keluh kesah tersebut belum dapat juga terselesaikan, maka dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

      PASAL 91: KELUH KESAH DILUAR HUBUNGAN KERJA

      Apabila terjadi sesuatu kasus yang layak dinilai sebagai keluhan diluar pekerjaan maupun ketenagakerjaan, maka Pekerja yang bersangkutan dapat mengadukannya kepada Instansi yang berwenang untuk kasusnya, dengan ketentuan tidak akan mengatasnamakan, merugikan maupun mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja.

      BAB XIII: PEMBERLAKUAN, MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

      PASAL 92: PEMBERLAKUAN

      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Pengusaha dan Pekerja PT Indorama Ventures Indonesia.

      PASAL 93: MASA BERLAKU

      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

      PASAL 94: PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

      1. Apabila salah satu pihak bermaksud mengubah atau membatalkan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pihak tersebut harus menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lain.
      2. Pengaturan yang bersifat mengubah, menambah atau mengurangi materi Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya sah dan baru bisa dinyatakan berlaku, setelah dirundingkan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
      3. Apabila belum tercapai kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama yang baru, sedangkan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang lama telah berakhir, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
      4. Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun lagi kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginannya untuk membuka perundingan baru tentang Perjanjian Kerja Bersama, paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

      BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

      PASAL 95: PENAFSIRAN

      1. Hal-hal yang belum diatur secara terinci akan diatur dengan landasan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama.
      2. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan tetapi sudah diatur di dalam peraturan-peraturan lain dan/ atau Perjanjian Kerja, dinyatakan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
      3. Hal-hal lain yang belum/ tidak diatur, tetapi diperlukan maka akan dibuat pengaturan tersendiri sesuai dengan permasalahan masing-masing.
      4. Apabila terjadi perbedaan dalam penafsiran tentang isi pasal atau ayat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan melalui musyawarah bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
      5. Dalam hal tidak tercapai penafsiran yang sama, maka akan diserahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

      PASAL 96: HAK PENEMUAN DAN PATEN

      1. Dalam hal Pekerja memperoleh suatu penemuan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka hasil penemuan tersebut harus diserahkan kepada Pengusaha untuk dibuatkan hak patennya atas nama Perusahaan dan akan dikembangkan untuk kepentingan Perusahaan.
      2. Pekerja yang menyerahkan hasil penemuan tersebut akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perusahaan.

      PASAL 97: PENUTUP

      1. Pengusaha membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak.

      2. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

      3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada

      Hari:Selasa

      Tanggal:15 Januari 2019

      Tempat:PT Indorama Ventures Indonesia

      Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama:
      PUK SP-TSK SPSI

      PT Indorama Ventures Indonesia

      Caska

      Ketua

      Pengusaha

      PT Indorama Ventures Indonesia

      Shin, Yong Sig

      Senior Vice President

      Anggota Tim Perunding:

      Caska (Ketua)

      Sugiyono

      Pepep Taufik

      Suparmin

      Dede Supriyanto

      Handoko Kilat Setiawan

      Yanto

      Ade Hermansyah

      Efran Darson

      Fauzi

      Anggota Tim Perunding:

      1. Tri Trisnaningsih (Ketua)

      2. Kim, Sang Ho

      3. Govind Sodan

      4. Shofianto Hendrowidodo

      5. WismanMahdi

      6. Erwin Osmal Yuniver

      7. Irwan Wipraseno

      8. Sunandi

      9. Dodi Widianto

      IDN PT. Indorama Ventures Indonesia - 2019

      Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-01-15
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-01-14
      Diratifikasi oleh: → Lain - lain
      Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
      Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
      Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
      Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
      Disimpulkan oleh:
      Nama perusahaan: →  Indorama Ventures Indonesia
      Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
      Nama penandatangan dari pihak pekerja → Caska, Sugiyono, Pepep Taufik, Suparmin, Dede Supriyanto,

      PELATIHAN

      Program pelatihan: → Ya
      Magang: → Tidak
      Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

      KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

      Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
      Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
      Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
      Cuti haid berbayar: → Ya
      Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

      KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

      Bantuan medis disetujui: → Ya
      Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
      Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
      Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
      Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
      Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
      Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
      Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
      Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
      Bantuan duka/pemakaman: → Ya
      Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

      PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

      Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
      Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
      Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
      Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
      Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
      Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
      Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
      Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
      Cuti ayah berbayar: → 2 hari
      Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

      PERJANJIAN KERJA

      Durasi masa percobaan: → 91 hari
      Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
      Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

      JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

      Hari kerja per minggu: → 5.0
      Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
      Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
      Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
      Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
      Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
      Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
      Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

      PENGUPAHAN

      Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
      Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

      Kenaikan upah

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 110 %
      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

      Upah lembur hari kerja

      Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

      Upah lembur hari Minggu/libur

      Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

      Tunjangan transportasi

      Tunjangan masa kerja

      Tunjangan masa kerja setelah: →  masa kerja

      Kupon makan

      Kupon makan disediakan: → Ya
      Tunjangan makan disediakan: → Tidak
      Bantuan hukum gratis: → Tidak
      Loading...