PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Antara PT. INDORAMA SYNTHETICS Tbk., DIVISI INDORAMA TEKNOLOGIES COMPLEX DENGAN PUK SP TSK-SPSI PT. INDO RAMA SYNTHETICS Tbk. DIVISI INDORAMA TEKNOLOGIES COMPLEX PERIODE 2022-2024

New2

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan didorong oleh itikad baik dan kehendak yang mendasar, jujur, terbuka dan sukarela tanpa ada paksaan. Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan unit kerja SP TSK SPSI PT. Indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indo-Rama Teknologies complex sepaham bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan harus dilandasi oleh etika, moral, kebersamaan dan saling mempercayai demi terciptanya ketenagakerjaan bagi pekerja dan ketenangan serta kelangsungan usaha.

Atas dasar pemikiran tersebut maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indo-Rama Teknologies Complex yang proses pembuatannya melalui musyawarah mufakat antara Pimpinan Perusahaan dan Pemimpin Unit Kerja Serikat Tekstil Sandang Kulit SPSI PT. Indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indo-Rama Teknologies Complex.

Dengan penuh rasa tanggung jawab saling menghormati pada posisi masing-masing, Pimpinan Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja PT. indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indo-Rama Teknologies Complex. akan tetap konsekuen dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk Kepentingan bersama.

BAB I ISTILAH-ISTILAH DAN PIHAK-PIHAK

Pasal 1 : Pengertian istilah-istilah

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Adalah perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Perusahaan

Adalah perseroan terbatas PT Indo-Rama Teknologies yang didirikan pada tanggal 1 Mei 1997 dengan Akta Notaris Dr H.E Gewang dan berdomisili di Desa Cijaya Cikumpay, Kecamatan, Campaka Kab.Purwakarta yang selanjutnya bergabung dengan PT Indo-Rama Synthetics Tbk pada tanggal 1 Juli 2003, menjadi PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex.

3. Pengusaha.

Adalah Direksi PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex atau pejabat yang diberi kuasa/ditunjuk oleh pemegang Saham, untuk bertindak atas nama PT Indo-Rama Synthetics Tbk.,

4. Serikat Pekerja.

Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex sebagaimana yang terdaftar di Disnaker No: Kep. 31/OP.SP.IR.TECH/DFT/19/VIll/1998 dan Tercatat di Disnaker Kab. Purwakarta No: 251/85/OP.SP.TSK.SPSI.LRT/Pwk/HIS/XI/01 tanggal 21 Nopember 2001 berkedudukan di Desa Cijaya - Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

5. Pengurus Serikat Pekerja.

Adalah anggota SP TSK- SPSI unit kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) SP TSK-SPSI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK SPSI.

6. Anggota Serikat Pekerja.

Adalah semua pekerja tetap PT lndo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex yang memenuhi persyaratan dan melaksanakan kewajibannya serta terdaftar menjadi anggota Unit Kerja SP TSK-SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

7. Pekerja

Adalah orang yang bekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex dengan mendapatkan upah dan menandatangani perjanjian kerja.

8. Keluarga pekerja

Adalah suami/istri yang sah dari pekerja, anak kandung atau anak angkat yang sah menurut undang-undang dan menjadi tanggungan pekerja, serta terdaftar di Perusahaan.

9. Ahli Waris.

Adalah keluarga pekerja, ibu dan ayah dari pekerja yang didaftarkan di Perusahaan, atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja dengan surat wasiat.

10. Upah

a. Adalah penerimaan pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan untuk suatu pekerjaan atau jasa, baik yang telah dilakukan atau belum.

b. Upah pekerja terdiri dariupah Pokok dan Tunjangan - tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan Tetap: Tunjangan Jabatan, Tunjangan Prestasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemampuan.

Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan Transport,Tunjangan Kehadiran, Uang Malam, Tunjangan lain-lain.

11. Upah Lembur

Adalah upah yangditerima Pekerja sebagai imbalan hasii kerja Pekerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib

12. Hari Kerja

Adalah hari dimana pekerja harus masuk bekerja 6 (enam) hari dalam l(satu) minggu kecuali jika ada diantara hari- hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh pemerintah atau hari-hari cuti yang telah diatur baik melalui PKB atau melalui peraturan perundang undangan yang berlaku.

13. Hari Libur

Adalah hari dimana pekerja tidak diharuskan masuk bekerja yaitu:

a. Hari libur mingguan.

b. Hari- hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

c. Hari-hari lain yang ditetapkan oleh Perusahaan bersama Serikat Pekerja.

14. Kerja Lembur

Adalah apabila pekerja masuk bekerja pada hari libur Pemerintah, hari Libur mingguan, hari istirahat tahunan (cuti) atau jam kerja melebihi ketentuan tersebut dalam pasal 18 PKB PT. Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Indo-rarna Teknologies Complex.

15. Absen

Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada waktu hari kerja tanpa memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu.

16. Absent Permisi (AP)

Adalah apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis.

17. Usia Pensiun

Usia pensiun adalah 55 tahun, kecuali bagi pekerja wanita yang bergabung masuk kerja mulai 1 Januari 2021, usia pensiun adalah 45 tahun. Pekerja wanita yang bergabung sebelum 1 Januari 2021, juga dapat mengajukan pensiun pada usia 45 tahun dengan mendapatkan hak-hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pihak-pihak:

1. PT Indo-Rama Teknologies yang didirikan pada tanggal 1 Mei 1997 dengan Akta Notaris Dr H.E Gewang dan berdomisili di Desa Cijaya-Cikumpay, Kecamatan Campaka Kab Purwakarta yang selanjutnya bergabung dengan PT Indo-Rama Synthetics Tbk pada tanggal 1 Juli 2003, menjadi PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex disebut Pihak Perusahaan/Pengusaha.

2. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex sebagaimana yang terdaftar di Disnaker No: Kep.31/0P.SP.IR.TECH/DFT/19/Vlll/1998 dan Tercatat di Disnaker Kab Purwakarta No: 251/85/0P.SP.TSK.SPSI.IRT/Pwk/HIS/XI/01 tanggal 21 Nopember 2001, berkedudukan di Desa Cijaya - Cikumpay, Kecamatan Purwakarta disebut Pihak Serikat Pekerja

Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk mengatur secara jelas hak-hak clan kewajiban pengusaha dan pekerja agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan pekerja, kelangsungan usaha. kepastian hak dan kewajiban masing-masing dalam perusahaan

Pasal 4 : Isi Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat kesepakatan sebagai hasil dari musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja tentang syarat kerja, tata tertib kerja serta hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja akibat adanya hubungan kerja.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat aturan tambahan apabila ada perjanjian baru antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka perjanjian baru tersebut akan dimuat dalam lampiran serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja bersama ini.

BAB II UMUM

Pasal 5 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai landasan hukum dalam hubungan kerja yang ditaati kedua belah pihak berlaku bagi seluruh pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex.

Pasal 6 : Kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan dan penerangan kepada para pekerja atau pihak- pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini baik mengenai isi, makna dan pengertian serta segala sesuatunya yang telah ditetapkan dalam PKB ini.

2. Pengusaha, Serikat Pekerja dan pekerja dengan penuh rasa tanggung jawab mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam PKB ini.

3. Serikat Pekerja berkewajiban memberitahu dan mendapat izin dari Head Departemen setiap memanggil pekerja pada jam kerja untuk keperluan Organisasi atau pembinaan pekerja

Pasal 7 : Pengakuan terhadap hak hak pengusaha.

Serikat Pekerja tidak mencampuri atau menghalangi Pengusaha dalam menjalankan Policy Perusahaan dan kebijaksanaan Pengurusan selama tidak merugikan pekerja dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Pengakuan terhadap Serikat Pekerja

1. Pengusaha mengakui bahwa organisasi pekerja di PT. Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi lndo-rama Teknologies Complex Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. lndo Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex.

2. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah mewakili seluruh Pekerja PT. lndo-Rama Synthetics Tbk. Oivisi Indo-Rama Teknologies Complex yang menjadi anggotanya.

3. Pengusaha mengakui dan memberikan kesempatan kepada pengurus Serikat Pekerja untuk mengembangkan organisasi dan membina seluruh pekerja dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial

4. Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan pekerja akibat terpilihnya pekerja sebagai fungsionaris Serikat Pekerja atau untuk menjadi anggota delegasi Serikat Pekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan tugasnya.

5. Pengusaha memberikan keleluasaan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk dapat melaksanakan kewajiban mengelola organisasi tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja.

6. Pengusaha mengakui bahwa organisasi pekerja PT. Indo Rama Synthetics Tbk, Divisi lndorama Teknologies Complex adalah Mitra usaha dalam perusahaan.

Pasal 9 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

Pengusaha membantu menyediakan sarana-sarana yang diperlukan demi kelancaran kegiatan Serikat Pekerja antara lain:

a. Ruang Kantor Berikut peralatannya

b. Alat transportasi berupa 1 buah sepeda motor.

Pasal 10 : Dispensasi Bagi Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja

Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja dengan upah dibayar penuh dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi kepada perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti rapat - rapat baik dengan pengurus/anggota atau pihak pemerintah atau kegiatan lainnya yang diperlukan Serikat Pekerja.

b. Mengikuti pendidikan, seminar, lokakarya dan lain-lain.

Pasal 11 : Pemungutan Iuran Anggota dan Dana lainnya untuk Serikat Pekerja

1. Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam menghimpun uang iuran Serikat Pekerja dari seluruh

anggotanya sesuai dengan prosedur / peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Pengusaha akan membantu melakukan pemungutan dana lainnya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja setelah ada persetujuan dari anggota dengan prosedur ketentuan yang sah untuk itu.

Pasal 12 : Tenaga Full Timer Untuk Serikat Pekerja

Untuk kelancaran kegiatan organisasi Serikat Pekerja, pengusaha memberikan bantuan penempatan satu orang tenaga kerja full timer pada sekretariat serikat pekerja dengan status pekerja tetap perusahaan dan upah dibayar pengusaha.

Pasal 13 : Izin Pemakaian Gedung Milik Pengusaha

Pengusaha dapat meminjamkan gedung/ruangan untuk pertemuan/rapat Serikat Pekerja dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu sebelum pertemuan atau rapat dilaksanakan

BAB III HUBUNGAN KERJA

Pasal 14 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan pekerja baru merupakan hak dari pengusaha clan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

2.Dalam menerima pekerja baru, pengusaha menetapkan syarat-syarat tertentu diantaranya:

a. Umur sudah mencapai 18 (delapan belas) tahun pada waktu penerimaan.

b. Surat izin dari orang tua/wali atau suami bagi calon pekerja wanita.

c. Keterangan - keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 15 : Masa Percobaan

Pekerja yang memenuhi syarat dan lulus dalam seleksi, maka akan diterima menjadi pekerja tetap PT.Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi lndo-Rama Teknologies Complex dengan menempuh masa percobaan paling lama 3 bulan.

Pasal 16 : Status Penempatan Pekerja

1. Status pekerja di PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi lndo-Rama Teknologies Complex setelah selesai menempuh masa percobaan adalah menjadi pekerja tetap PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi lndo-rama Teknologies Complex.

2. Pengusaha akan menempatkan pekerja pada bagian - bagian yang ada di perusahaan dengan memperhatikan pendidikan, pengalaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Apabila terjadi kekosongan di salah satu jabatan, untuk mengisi jabatan tersebut, pengusaha memprioritaskan/ mendahulukan kepada pekerja tetap yang telah ada untuk mengisi jabatan tersebut, kecuali tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 17 : Mutasi

1.Pengusaha dapat mengadakan mutasi pekerja sesuai dengan kepentingan serta kelancaran kegiatan perusahaan

2.Pemberitahuan mutasi pada pekerja disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal mutasi dimulai.

BAB IV HARi KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT DAN KERJA LEMBUR

Pasal 18 : Hari Kerja,Jam Kerja dan istirahat

1. Hari kerja dalam 1 (satu) minggu 6 (enam) hari kecuali jika diantara hari-hari itu dinyatakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah atau hari-hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui perjanjian kerja bersama atau peraturan perundangan yang berlaku

2. Jam kerja/ waktu kerja:

a. Siang hari:

7 (Tujuh) jam 1 (satu) haridan 40( empat puluh) jam 1 (satu) minggu

b. Malam hari:

6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35(tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.

3.Mengingat dari kepentingan perusahaan penyimpangan waktu kerja terpaksa dilakukan sebagai berikut:

Rotasi Kerja Pekerja

a. Shift

Shift Jam Kerja Jam Istirahat
Pagi 06.00-14.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)
Siang 14.00-22.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)
Malam 22.00-06.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)

b. General Shift

Shift Jam Kerja Jam Istirahat
Senin-Kamis 08.00-16.00 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.00
Sabtu 08.00-12.00 Tanpa Istirahat

c. Shift Kerja Satpam

Shift Jam Kerja Jam Istirahat
Pagi 07.00-15.00 1 Jam
Siang 15.00-23.00 1 Jam
Malam 23.00-07.00 1 Jam

4. Hari kerja terpendek untuk pekerja:

- Shift/ Group / SATPAM jatuh pada hari kerja terakhir sebelum hari libur mingguan masing-masing.

- General shift jatuh pada hari sabtu.

5. Kelebihan jam kerja sebagaimana tercantum pada ayat (2), diperhitungkan sebagai lembur tetap yang perhitungannya mengacu kepada peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini.

6. Jam istirahat untuk pekerja shift diatur oleh Supervisor/Leader masing-masing dengan tidak mengurangi hak lamanya jam istirahat pekerja demi kelancaran produksi

Pasal 19 : Perhitungan Kerja Lembur

Kerja lembur bersifat sukarela adapun perhitungan jam kerja Lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 20 : Komponen Upah Lembur

1. Jumlah nilai komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan prestasi, tunjangan perumahan, tunjangan kemahiran) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk menjaga dan efektifitas bekerja, kerja lembur tidak diperbolehkan melebihi 14 jam per minggu

3. Waktu yang diperhitungkan kerja lembur adalah semua waktu dimana pekerja melakukan kerja lembur dikurangi waktu istirahat, kecuali untuk jabatan Officer/Engineer keatas.

4. Dalam Kondisi darurat pekerja yang sedang menjalani cuti istirahat tahunan, pekerja tersebut dipanggil untuk bekerja maka dihitung kerja lembur dan diperhitungkan lemburnya sama dengan upah lembur pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

BAB V PEMBEBASAN PEKERJA DARI BEKERJA

Pasal 21 : Istirahat Mingguan

Semua pekerja PT. lndo-Rama Synthetics Tbk Divisi Indo-Rama Teknologies Complex berhak libur minimal 1 hari dalam seminggu.

Pasal 22 : Cuti Tahunan

1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja tiap tiap tahun setelah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut- turut dengan upah dibayar penuh.

2. Pengambilan cuti tahunan diajukan dengan mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang telah disediakan oleh bagian personalia dan disetujui oleh pimpinan departemen masing-masing.

3. Hak cuti tahunan bisa diundur oleh perusahaan paling lama 6 bulan terhitung sejak jatuh tanggal cuti, jika tenaganya diperlukan demi untuk kelancaran perusahaan.

4. Apabila hak cuti tahunan tidak diajukan dalam batas waktu 6 bulan sejak jatuh hak cuti, maka cuti untuk tahun itu dinyatakan hangus, kecuali pengundurannya dilakukan oleh Pihak Pengusaha.

5. Pekerja yang telah memiliki masa kerja dengan waktu tertentu mendapatkan tambahan hak cuti sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Tambahan 1 (satu) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja pada saat memiliki masa kerja 5 (lima) tahun.

b. Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja pada saat memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun.

c. Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja 15 (lima belas)

d. Tambahan 1 (satu) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 16 (enam belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun.

e. Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun keatas

Pasal 23 : Cuti Haid, Hamil dan Gugur Kandungan

1. Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan masuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

2. Pekerja wanita diberi istirahat (cuti) selama satu setengah bulan sebelum ia melahirkan menurut keterangan dokter berwenang dan satu setengah bulan sesudah melahirkan.

3. Pekerja wanita diberi istirahat (cuti) selama satu setengah bulan sesudah ia gugur kandungan.

4. Selama pekerja menjalankan cuti tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas upahnya dibayar penuh.

5. Pekerja wanita yang masuk kerja setelah cuti melahirkan, diberikan kesempatan untuk sewaktu-waktu meninggalkan pekerjaannya, untuk menyusui anaknya, ditempat yang disediakan di area perusahaan.

6. Untuk pekerja wanita yang sedang cuti hamil dibulan kehamilan ke-2 dan ke-3, perusahaan memberikan susu khusus ibu hamil sebanyak 2 pcs.

7. Untuk pekerja yang memasuki kehamilan bulan ke-4 Perusahaan menginventarisasikan seragam khusus yang menunjang keaktivitas kerjanya.

Pasal 24 : Prosedur Pengambilan Cuti Haid, Hamil dan Gugur Kandungan

1. Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti haidnya harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dalam formulir yang telah disediakan, kepada Pimpinan Departemen.

2. Pimpinan Departemen dapat menghimbau kesediaan pekerja wanita untuk bekerja dan yang bersedia akan diberikan uang Rp. 85.000,-/ dua hari, pembayaran disatukan dengan gaji setiap bulan, dibayar oleh departemen accounting.

3. Pekerja wanita yang tidak ingin bekerja pada waktu haid, Pimpinan departemen wajib memberi izin permohonan Cuti Haidnya.

4. Pekerja Wanita yang akan mengambil hak cuti hamil, kecuali melahirkan dan gugur kandungan harus mengajukan surat permohonan pada bagian Personalia selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat (cuti), kecuali untuk cuti gugur kandungan, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Pasal 25 : Izin Pekerjaan Dengan Upah

1. Pekerja mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan upah dibayar penuh pada waktu:

a. Perkawinan pekerja:…………………………………4 hari kerja

b. Perkawinan anak pekerja: …………………..2 hari kerja

c. Khitanan anak pekerja: ……………………..2 hari kerja

d. Pembaptisan anak pekerja: ………………..2 hari kerja

e. istri pekerja melahirkan: …………………….3 hari kerja

f. Istri/Suami, Anak, Orangtua, Mertua, saudara kandung pekerja meninggal dunia:………..4 hari kerja

g. Kakek/nenek kandung pekerja meninggal dunia : ·········-············2 hari kerja

h. Orang yang tinggal satu rumah dengan pekerja meninggal dunia: …………..1 hari kerja

i. Melaksanakan Ibadah Haji selama waktu yang diperlukan tidaklebih dari90 hari/ 3 bulan

j. Melaksanakan Ibadah Umroh selama waktu yang diperlukan: ……………. 20 hari kerja

k. Istri pekerja mengalami keguguran kandungan : ………………………3 hari kerja

2. Untuk mendapatkan izin tersebut pada ayat 1 diatas pekerja harus memberitahukan secara tertulis pada perusahaan.

3. Pada dasarnya pengusaha tidak bisa memanggil pekerja yang sedang melaksanakan ijin meninggalkan pekerjaan sebagaimana ayat (1) untuk bekerja, namun demi kelancaran produksi dan kelangsungan berusaha, pengusaha dapat memanggil pekerja tersebut dengan kompensasi antara lain diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 26 : Libur Hari Raya

1. Pada hari raya dan libur resrni yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja tidak diwajibkan bekerja dengan upah tetapdibayar penuh

2. Apabila pengusaha bermaksud mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, maka akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja dan selanjutnya dikeluarkan pengumuman bersama.

3. Pada hari libur hari raya idul fitri , pengusaha memberikan uang insentif sebagai tambahan diluar upah lembur bagi pekerja yang dipanggil untuk masuk kerja.

BAB VI PENGUPAHAN

Pasal 27 :Kebijaksanaan Upah

Kebijaksanaan pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, prestasi kerja dan kebutuhan hidup layak (KHL) dari Pernerintah serta ditujukan pada penciptaan ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.

Pasal 28 : Komponen Upah

Komponen upah terdiri dari:

1. Gaji pokok/basic

2. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

a. Tunjangan jabatan: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang menempati jabatan tertentu dalam struktur organisasi perusahaan.

b. Tunjangan prestasi: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mendapatkan rekomendasi dari pimpinan departemen karena memiliki pencapaian istimewa dalam periode tahun tertentu

c. Tunjangan perumahan: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja berkaitan dengan perumahan yang pelaksanaannya di atur sesuai level pekerja

d. Tunjangan kemampuan: tunjangan yang pembayarannya diberikan kepada pekerja yang lulus didalam ujian kemampuan yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh perusahaan

3. Tunjangan Tidak tetap: Tunjangan yang pembayarannya dipengaruhi /terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi tertentu.

a. Tunjangan Transportasi: Tunjangan yang diberikan kepada jabatan Supervisor keatas.

b. Tunjangan Kehadiran: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan Senior Engineer/Officer kebawah baik shift maupun general shift yang tidak pernah absen dalam bulan berjalan.

c. Tunjangan malam: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja shift yang masuk bekerja pada giliran malam hari

d. Tunjangan lain-lain: Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang diakibatkan oleh adanya penyesuaian struktur upah atau hal lain yang bersifat khusus

e. Tunjangan spesial: tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang memiliki latar belakang pendidikan istimewa dan atau memiliki keahlian istimewa.

Pasal 29 : Macam / Jenis Upah

Upah seluruh pekerja PT. lndo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex. ditetapkan upah bulanan dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal pembayaran upah masing-masing.

Pasal 30 : Tata Cara Pembayaran Upah dan Upah Lembur

1. Pembayaran upah dan upah lembur dilaksanakan pada setiap tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya

2. Jika tanggal pembayaran upah jatuh pada hari Libur resmi maka pembayaran upah dibayarkan satu hari sebelumnya.

3. Upah lembur dibayarkan pada semua pekerja yang bekerja lembur pada setiap bulan, bersamaan dengan pembayaran upah masing- masing.

4. Jika pengusaha tidak bisa melaksanakan sesuai jadwal pada ayat 1, maka jadwal akan ditentukan dari basil musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

Pasal 31 : Potongan Upah

Perusahaan dapat memotong upah pekerja berdasarkan persetujuan dari pekerja atau berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku antara lain:

1. Pajak pendapatan.

2. Iuran BPJS

3. Iuran Anggota SPSI.

4. Simpanan anggota Koperasi dan pembayaran pinjaman anggota pada koperasi

5. Utang pada Perusahaan

6. Iuran peserta dana pensiun.

7. Dan potongan lain-lain yang telah disetujui pekerja, Serikat Pekerja Dan Pengusaha

Pasal 32 : Kenaikan Upah Berkala

1. Pengusaha memberikan kenaikan upah berkala setiap tahun kepada pekerja yang besarnya berdasarkan hasil musyawarah antara Serikat Pekerja dan pengusaha dengan berpedoman pada:

a. Disiplin Kerja.

b. Prestasi Kerja.

c. Masa Kerja.

d. Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

e. Kemampuan Perusahaan.

2. Kenaikan upah tersebut berlaku pada tanggal 26 Desember setiap tahunnya.

Pasal 33 : Uang Perjalanan Dinas

Apabila pekerja dinas ke luar kota perusahaan memberikan uang perjalanan dinas terdiri dari:

1. a. Uang transport pulang pergi memakai kendaraan umum standar ekonomi

b. Uang makan menurut kwitansi rumah makan setiap 4 jam sekali

c. Uang penginapan menurut kuitansi penginapan yang dipakai

d. Uang saku

e. Bagi yang membawa kendaraan sendiri, perusahaan mengganti uang bensin sesuai bensin dari SPBU

2. Besar uang pada ayat (1) a sampai (1) e sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Pasal 34 : Upah Selama Sakit

1. Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang ditunjuk perusahaan, dokter puskesmas, Pengobatan alternatif yang diakui pemerintah, dokter umum (yang harus dilampiri kwitansi beserta copy resep) maka upah selama tidak bekerja dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Apabila pekerja tidak bekerja karena sakit berkepanjangan maka upah dibayarkan:

- Untuk 4 bulan pertama dibayarkan 100% dari upah

- Untuk 4 bulan kedua dibayarkan 75% dari upah

- Untuk 4 bulan ketiga dibayarkan dari 50% upah

- Untuk 4 bulan keempat dibayarkan 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

Pasal 35 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1. Pengusaha memberikan tunjangan Hari Raya Keagamaan besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,sebagai berikut;

a.Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama islam.

b.Tunjangan Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.

c.Tunjangan Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.

d.Tunjangan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

e.Tunjangan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

2. Ketentuan tentang besarnya Tunjangan Hari Raya, sebagai berikut:

a.Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan 1 bulan upah

b. Pekerja yang mempunyai, masa kerja 1 (satu) bulan ke atas tapi kurang dari 1 (satu) tahun besar tunjangan hari raya yaitu: (masa kerja:12 upah satu bulan)

c. Pekerja yang putus hubungan kerjanya 30 (tigapuluh) hari sebelum bari raya berhak atas THR keagamaannya.

d. Komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan hari raya adalah: upah +Tunjangan tetap.

e. Pengusaha memberikan upah tambahan diluar upah lembur bagi pekerja yang dipanggil pada hari raya idul fitri yang besarannya dimusyawarahkan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

BAB VII KESEHATAN

Pasal 36 : Pelayanan Kesehatan

1. Pengusaha memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha adapun pelaksanaannya diatur oleh pengusaha dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

2. Yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan adalah pekerja, suami/istri ± 3 orang anak pekerja yang sudah terdaftar di asuransi Penjamin Kesehatan Karyawan.

Pasal 37 : Kacamata

Pengusaha memberikan bantuan biaya penggantian lensa dan frame kacamata bagi pekerja atas dasar hasil pemeriksaan dokter spesialis mata penggantian program penjamin kesehatan pekerja besarnya sama dengan program BPJS kesehatan.

Pasal 38 : Keluarga Berencana

Untuk membentuk keluarga kecil bahagia sejahtera bagi pekerja maka pengusaha ikut membina dan mendukung pelaksanaan program Keluarga Berencana di perusahaan melalui asuransi penjamin kesehatan sesuai ketentuan.

BAB VIII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 39 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya melindungi agar para pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap peralatan (alat produksi) digunakan aman dan efisien. Keselamatan dan kesejahteraan kerja dilaksanakan antara perusahaan dan para pekerja dalam dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh safety departemen

2. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. Keselamatan dan kesehatan kerja

b. Moral dan kesusilaan

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

3. Untuk melindungi keselamatan Pekerja maka Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

4. Lembaga Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja berfungsi dan bertugas membina keselamatan dan kesehatan kerja serta mengadakan latihan penanggulangan kebakaran dan bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

5. Setiap tahun pengusaha mengikuti Lomba Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta berpartisipasi dalam bulan kampanye keselamatan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 40 : Kewajiban Pengusaha

1. Pengusaha wajib menunjukan dan menjelaskan kepada pekerja antara lain:

- Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerja

- Memberikan alat pengaman dan pelindung diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

- Memberitahu tata cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

2. Memeriksa kesehatan (General Check Up) dilakukan kepada pekerja di departemen tertentu setiap 1 (satu) tahun sekali.

3. Membuat dan memasang poster, slogan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditempat-tempat kerja

4. Perlengkapan kerja dan alat keselamatan kerja/alat pelindung diri diberikan pengusaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41 : Kewajiban Pekerja

1. Mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.

2. Memberikan keterangan yang benar kepada pegawai pengawas atau panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja jika diperlukan.

3. Menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan.

4. Melaporkan kepada atasan apabila alat pelindung diri yang diberikan oleh perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Melaporkan kepada perusahaan jika pekerja mengidap penyakit menular seperti penyakit paru-paru atau penyakit lainnya yang berakibat dapat membahayakan pekerja lainnya.

6. Para pekerja berkewajiban untuk turut mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, apabila terjadi sesuatu hal Perusahaan menjamin keluarganya sampai batas usia pensiun. Adapun bentuk dan nilai jaminan yang diberikan kepada pekerja ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

BAB IX KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA

Pasal 42 : Uang Pemakaman

Apabila pekerja meninggal dunia karena atau bukan kecelakaan kerja, maka di luar biaya pemakaman dari BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha memberi bantuan uang pemakaman kepada ahli warisnya sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta) rupiah.

Pasal 43 : Rekreasi

1. Pengusaha memberikan rekreasi sekali dalam 2 (dua) tahun kepada semua Pekerja berikut suami/istri dan 3 (tiga) anak (kandung,angkat yang sah) sampai usia 21 tahun atau belum menikah dengan biaya yang ditanggung parkir, tiket masuk gerbang utama, snack, P3K, panggung hiburan/door prize).

2. Obyek rekreasi ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pihak penguasa dengan Serikat Pekerja

Pasal 44 : Olahraga dan Kesenian

Untuk memelihara kesehatan pekerja dan mengembangkan bakat olahraga dan seni pekerja, pengusaha menyediakan waktu dan fasilitas olah raga dan kesenian serta selalu mengadakan kegiatan pertandingan baik didalam maupun diluar perusahaan

Pasal 45 : Makan dan Ekstra Fooding

1. Pengusaha memberikan makan satu kali dalam jam kerja masing-masing dengan menu bergizi dan berkualitas

2. Pengusaha memberikan ekstra fooding kepada pekerja yang masuk pada shift Ill berupa biscuit dalam kemasan yang diberikan 1 kali dalam sebulan.

3. Selama bulan Ramadhan pengusaha menyediakan makanan dengan menu khusus kepada pekerja yang masuk shift 11 dan shift Ill serta mendapat extra fooding khusus

4. Selama bulan puasa perusahaan memberikan pengganti makan bagi pekerja yang masuk pada General Shift dan Shift I

5. Pengganti makan diberikan dalam bentuk bingkisan/ paket makanan (kue atau roti) dan minuman (dalam kemasan kaleng atau botol) atau sejenisnya yang akan ditentukan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha

6. Nilai dari pengganti makan adalah sama dengan nilai makan yang disediakan oleh pengusaha perhari dikalikan jumlah kehadiran

7. Bingkisan / paket pengganti makan diberikan beberapa hari menjelang Idul Fitri

8. Pengusaha memberikan 1 ( satu ) pack/kotak susu cair volume 1 (satu) liter setiap bulannya kepada seluruh pekerja.

Pasal 46 : Transportasi

Pengusaha menyediakan sarana transportasi untuk antar jemput pekerja sampai perusahaan dan sebaliknya pada waktu berangkat dan pulang bekerja yang pelaksanaannya diatur o1eh Perusahaan.

Pasal 47 : Pakaian Seragam

1. Pengusaha memberikan pakaian seragam kepada seluruh pekerja yang berstatus pekerja tetap terdiri dari:

- 2(dua)Stel pakaian seragam dalam setahun.

- 2 (dua) Pasang sepatu dalam setahun.

- 2 (dua) pasang kaos kaki dalam setahun.

- 2 (dua) pasang Wearpack dibagikan pada tahun pertama dan selanjutnya diberikan 1 ( satu ) pasang setiap tahunnya bagi departemen tertentu dan akan diganti jika rusak yang diakibatkan oleh kerja setelah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Departemen.

- 1 (satu) buah topi sekali setiap tahun.

- 2 (dua) pasang pakaian seragam muslimah dan 2(dua) kerudung dalam setahun bagi pekerja wanita yang mengenakan busana muslimah (sebagai pengganti pakaian seragam biasa).

- Khusus SATPAM diberikan 2 (dua) stel pakaian seragam beserta atributnya dan 1 (satu) pasang sepatu.

- 1 (satu) pasang sepatu safety dari departemen tertentu yang disetujui oleh pengusaha dalam 2 (dua) tahun dengan kualitas no 1.

2. Pakaian seragam tersebut dalam ayat 1 diatas diberikan pada setiap bulan April kecuali bagi pekerja baru akan diberikan setelah pekerja tersebut diangkat pekerja tetap.

3. Kartu tanda pengenal (ID Card) diberikan kepada setiap Pekerja.

- Apabila terjadi kerusakan kartu atau hilang dikarenakan kelalaian Pekerja akan diganti dengan kartu baru dengan biaya melalui dipotong gaji sebesar Rp.10.000,-

- Apabila terjadi kerusakan bukan dikarenakan kelalaian Pekerja akan diganti dengan kartu baru tanpa dipungut biaya.

- Perlengkapan Kerja dan alat pelindung diri (APD) diberikan perusahaan sesuai dengan jadwal yang berlaku

Pasal 48 : Sarana Ibadah

Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi pekerja berupa Masjid, Musholla sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Perusahaan.

Pasal 49 : Ambulance

1. Perusahaan menyediakan kendaraan (Ambulance) untuk lebih memperlancar dan mempercepat waktu dalam memberikan pertolongan bagi pekerja akibat kecelakaan maupun sakit.

2. Bagi keluarga pekerja yang sakit (emergency) dan dirujuk ke Rumah Sakit bisa menggunakan fasilitas Ambulance untuk daerah Jakarta, Bandung, Subang atau Karawang.

Pasal 50 : Fasilitas Koperasi

Koperasi adalah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex untuk itu:

a. Pengusaha dan Serikat Pekerja mendorong dan menumbuh kembangkan Koperasi pekerja PT. lndo- Rama Synthetics Tbk, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex.

b. Pengusaha membantu akan memotong upah setiap pekerja untuk simpanan wajib dan tagihan koperasi lainnya sesuai dengan data yang dikirimkan dari Koperasi pada Perusahaan.

c. Guna Memudahkan pelayanan koperasi bagi anggotanya pengusaha menyediakan Ruang/tempat khusus untuk aktivitas operasi beserta Fasilitasnya.

Pasal 51 : Bantuan dan Sumbangan

Pengusaha memberikan bantuan sumbangan kepada pekerja:

a. Istri Pekerja atau pekerja melahirkan Rp. 1.000.000 sampai anak ke 3 (tiga)

b. Suami, Istri atau anak pekerja meninggal dunia Rp. 3.000.000,-

c. Pekerja yang mendapat musibah/bencana alam, besarnya berdasarkan pengajuan dari Serikat Pekerja dan persetujuan dari pengusaha.

d. Biaya perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) untuk Pekerja yang bertugas sebagai pengemudi, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan

Pasal 52 : Bonus Kinerja

1. Pengusaha memberikan Bonus Kinerja kepada semua pekerja tetap dengan mengacu kepada tercapainya target yang ditentukan oleh Pengusaha setiap tahunnya.

2. Besarnya Bonus Kinerja setiap tahunnya dapat berubah berdasarkan kemampuan Perusahaan.

3. Bonus Kinerja diberikan setiap tahunnya menjelang hari Raya idul Fitri.

Pasal 53 : Tunjangan Kehadiran

Untuk memotivasi pekerja dalam meningkatkan produktivitas kerja dan kehadiran, maka Pengusaha memberikan tunjangan kehadiran kepada seluruh pekerja yang masuk kerja satu bulan penuh tanpa absen, kecuali dikarenakan menjalankan cuti tahunan, dispensasi dan cuti karena keluarga meninggal dunia (ayah, ibu, mertua, anak,suami/isteri, saudara kandung, anggota keluarga). Adapun besarnya Tunjangan Kehadiran ditentukan berdasarkan hasil musyawarah PUK SPTSK SPSI dengan Pimpinan Perusahaan yang dituangkan dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 54 : Mess Pekerja

1. Pengusaha menyediakan mess yang layak bagi pekerja lajang.

2. Karena keterbatasan penyediaan mess, penempatan pekerja dalam mess diatur oleh pengusaha dengan menjamin adanya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan Pekerja.

3. Pekerja yang tinggal di Mess diberikan beras 9 Kg per orang dan bahan bakar gas (elpiji) setiap bulannya serta 1 bungkus mie instan per orang setiap hari atau diganti dengan item lain dengan nilai yang sama.

4. Pengusaha juga menyediakan fasilitas untuk mess pekerja berupa peralatan masak selengkapnya, tempat tidur selengkapnya, serta tempat penyimpanan barang-barang pekerja (Lemari).

5. Setiap pekerja yang tinggal di mess, barus tunduk pada peraturan mess yang dibuat oleh pengusaha bersama Serikat Pekerja.

6. Setiap pekerja yang tinggal di mess harus bersedia kerja lembur bila perusahaan memerlukannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Bagi pekerja yang melanggar peraturan mess ditindak sesuai dengan klasifikasi kesalahannya.

Pasal 55 : Pendidikan Pekerja

1. Untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pekerja, pengusaha mengadakan program pendidikan dengan biaya ditanggung penuh oleh Pengusaha, antara lain:

a. Penataran Hubungan Industrial.

b. Pendidikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pekerja melalui pendidikan dan latihan secara berjenjang.

c. Pendidikan keterampilan kerja, total quality control (TQC) / (QCC), Technical Skill, Supervisori worker Development program, dll.

d. Seminar yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

e. Pendidikan rohani bagi pekerja dan keluarganya.

2. Bagi Peserta Tersebut Diatas Tidak Dihitung Lembur

3. Serikat Pekerja ikut serta dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan serta evaluasinya.

Pasal 56 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pengusaha mengikutsertakan semua pekerja tetap ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah RI No. 44, 45, 46, dan 60 tahun 2015, meliputi:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

- Jaminan Kematian (JK).

- Jaminan HariTua (JHT).

- Jaminan Pensiun (JP).

- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK) pekerja dan keluarga

BAB X DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 57 : Disiplin Kerja

1. Disiplin kerja merupakan salah satu faktor penunjang dalam menentukan perkembangan dan kemajuan perusahaan serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

2. Disiplin kerja mempunyai pengaruh terhadap:

a Kenaikan upah pekerja

b. Kenaikan dan penurunan prestasi pekerja dan perusahaan.

c. Hubungan kerja pekerja dengan pengusaha.

d. Kesinambungan hubungan kerja pekerja dengan pengusaha.

e. Peningkatan produktivitas.

3. Disiplin kerja adalah ketaatan dan kepatuhan melaksanakan kewajiban-kewajiban baik yang diatur dalam PKB atau ketentuan norma hukum yang berlaku serta taat melaksanakan ajaran agama masing - masing juga peraturan perundang- undangan yang berlaku

Pasal 58 : Tata Tertib Kerja

1. Pekerja harus memakai pakaian seragam serta kartu pengenal (ID Card) pada waktu masuk dan pulang kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha,setiap hari dalam waktu kerja dengan rapi dan bersih

2. Pekerja waktu masuk dan keluar Perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan Pengusaha.

3. Pekerja harus menggunakan sarana transportasi yang telah disediakan pada waktu berangkat dan pulang bekerja dan harus mempergunakan sebaik-baiknya untuk kelancaran kerja.

4. Pekerja harus melakukan perekaman data kehadiran sesuai sistem saat ini, pada waktu masuk dan pulang kerja sebagai data untuk perhitungan upah.

5. Pekerja harus sudah ada di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja

a. Apabila terlambat 10 menit dari jam kerja yang telah ditetapkan selama1 kali dalam1 bulan, masih diizinkan masuk kerja sedangkan untuk keterlambatan ke 2 kalinya akan dipotong gaji setengah hari.

b. Apabila terlambat antara 11 - 30 menit 1 kali dalam 1 bulan masih diizinkan masuk, sedang untuk keterlambatan ke2 kalinya dipotong gaji setengah hari.

c. Apabila terlambat 30 menit keatas tidak diperkenankan masuk kerja kecuali ada izin dari kepala departemen masing- masing dan gaji tetap dipotong setengah hari.

6. Pekerja harus memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja/alat pelindung diri yang telah disediakan pengusaha pada waktu kerja

7. Pekerja harus memperhatikan aturan-aturan kerja pada waktu bekerja.

8. Pekerja dilarang merokok dilingkungan Perusahaan kecuali ditempat-tempat yang disediakan, mengobrol serta melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu kelancaran kerja.

9. Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum teman penggantinya hadir atau sebelum waktunya istirahat atau pulang tanpa izin atasan.

10. Selama bekerja dilarang mengganggu teman sekerjanya.

11. Sebelum meninggalkan pekerjaan memeriksa terlebih dahulu alat-alat kerja, mesin dan lingkungan kerja agar tercegah dari bahaya-bahaya yang dapat merugikan perusahaan dan teman sekerja.

Pasal 59 : Perilaku Atasan Terhadap Bawahan

Pekerja yang berstatus atasan dan mendapatkan Tunjangan Jabatan harus bersikap dan berperilaku:

a. Dapat diteladani bawahannya dan menjadi panutan

b. Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas pada bawahannya

c. Memberi pembinaan, bimbingan dan tuntunan kearah peningkatan prestasi, berdisiplin dan peningkatan produktivitas kerja bawahannya masing-masing

d. Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap bawahannya.

e. Terbuka dan senantiasa dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif harmonis dan berkeadilan.

Pasal 60 : Perilaku Bawahan terhadap Atasan

1. Melaksanakan perintah, petunjuk dan lain-lain mengenai pekerjaan dari atasannya.

2. Bersifat menghormatidan sopan santun.

3. Menanyakan kepada atasan tentang hal-hal yang belum dimengerti atau belum diketahui tentang pekerjaan atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tugas.

4. Minta pendapat, saran dan keterangan pada atasan dalam hal adanya persoalan, baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja

5. Bersikap jujur,taat, patuhdan terbukadengan atasan

Pasal 61 : Ketaatan terhadap Buku Panduan Karyawan

1. Semua pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan Buku Panduan Karyawan.

2. Pelanggaran atas Buku Panduan Karyawan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Pasal 62 : Tata Tertib Sembahyang di Waktu Bekerja

1. Pengusaha memberikan fasilitas ibadah berupa Masjid dan Mushola bagi pekerja yang sembahyang di lingkungan perusahaan.

2. Dengan memperhatikan keterbatasan daya tampung Masjid/mushola serta kelancaran produksi, maka pekerja dapat melaksanakan sembahyang di Mesjid secara bergiliran, dengan diatur oleh Leader, Supervisor atau Head Departemen masing-masing.

3. Pekerja dilarang menyalahgunakan izin sembahyang untuk kepentingan lain.

4. Pekerja dilarang istirahat dalam ruangan Masjid dan Mushola.

Pasal 63 : Kewajiban dan Tanggung jawab Terhadap Cara Kerja

Pekerja mempunyai kewajiban mengikuti cara dan standar kerja dalam bidang pekerjaannya yang telah ditentukan oleh atasan dengan tidak menutup kemungkinan pengembangan kreativitas yang bersifat positif

Pasal 64 : Terhadap Alat Kerja,Tempat dan Lingkungan Kerja Serta Fasilitas-Fasilitas Yang disediakan

1. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memeriksa, memelihara dan menjaga terhadap peralatan kerja, mesin-mesin dan barang-barang lainnya di dalam bidang kerjanya masing-masing, baik pada saat akan memulai bekerja, pada saat bekerja dan pada saat setelah selesai bekerja.

2. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara dan menjaga kebersihan tempat dan lingkungan kerjanya masing-masing.

3. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara, menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan mentaati peraturan-peraturan terhadap setiap fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh Perusahaan.

Pasal 65 : Kewajiban Menyimpan Rahasia Perusahaan

1. Diharuskan pekerja merahasiakan segala sesuatu milik Perusahaan atau cabang-cabangnya, baik sekarang maupun kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, serta dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau kepentingan perusahaan serta cabang-cabangnya atau membocorkan rahasia atau keterangan yang diperoleh selama yang bersangkutan bekerja pada perusahaan dan cabang-cabangnya

2. Pekerja juga wajib menyimpan rahasia Perusahaan yang lain atau orang lain dengan siapa Perusahaan dan cabang cabangnya mempunyai hubungan/ kerjasama/ dagang/ usaha, baik selama pekerja yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan maupun di kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, tidak dibenarkan membocorkan kepada pihak-pihak lain rahasia-rahasia atau hal-hal apapun yang berhubungan dengan kegiatan atau kepentingan Perusahaan, atau orang yang dimaksud.

3. Kecuali bila diberikan izin tertulis oleh pimpinan, pekerja dilarang menerbitkan tulisan, memberikan ceramah atau memberikan keterangan pada Pers, mengenai hasil produksi, kegiatan-kegiatan proses produksi dan cabang cabangnya kecuali dalam rangka melaksanakan pekerjaannya. Setiap kesengajaan membocorkan rahasia Perusahaan diambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pasal 66 : Tidak Masuk Bekerja Tanpa Alasan Yang Sah

1. Dalam hal pekerja mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka Pengusaha dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini.

2. Dan kepada pekerja yang dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB XI TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

Pasal 67 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

Apabila terdapat perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha, maka akan diselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan perusahaan atasan pekerja dan Serikat Pekerja.

Pasal 68 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah pekerja

1. Keluh kesah yang disampaikan oleh pekerja yang bersangkutan kepada kepala departemennya untuk dibahas dan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak adanya pengaduan tersebut.

2. Apabila kepala departemennya tidak dapat menyelesaikan dalam batas waktu tersebut diatas, maka pekerja atau kepala departemennya menyampaikan secara tertulis kepada personalia.

3. Personalia dalam batas waktu paling lama 6 (enam) hari kerja, harus sudah dapat menyelesaikan keluh kesah tersebut, apabila Personalia tidak dapat menyelesaikan maka perusahaan akan membicarakan kepada pengurus Serikat Pekerja.

4. Setelah pengurus Serikat Pekerja menerima laporan dari pekerja, maka pengurus Serikat Pekerja akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan secara tertulis untuk diselesaikan dengan pimpinan perusahaan

5. Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan keluh kesah tersebut sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam batas waktu paling lama 6 (enam) hari.

6. Jika Antara Pimpinan perusahaan Serikat Pekerja tidak mencapai kata sepakat, maka persoalan tersebut dilanjutkan kepada pegawai perantara Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

7. Jika anjuran pegawai perantara Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta tidak diterima oleh salah satu pihak, maka pihak yang menolak berhak mengajukan persoalan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 69 : Status Pekerja Dalam Masa Penyelesaian Keluh Kesah

Selama proses penyelesaian perselisihan, Perusahaan dengan pekerja tetap melaksanakan kewajiban masing-masing, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja melakukan skorsing bagi pekerja yang bersangkutan.

BAB XIl PROMOSI, PENGHARGAAN, SANKSI DAN PEMBINAAN

Pasal 70 : Promosi

1. Setiap pekerja diberikan kesempatan dan bimbingan yang sama untuk maju dengan memandang prestasi, kondite dan kecakapan guna peningkatan karir yang lebih tinggi.

2. Promosi dilaksanakan dengan mengingat

a. Ada lowongan.

b. Mampu melaksanakan jabatan tersebut, dan memenuhi persyaratan- persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

c. Bagi pekerja yang dipromosikan akan diberi Surat Pengangkatan (SK), dan upah/gajinya disesuaikan dengan jabatan baru.

Pasal 71 : Penghargaan

Sesuai dengan penilaian Perusahaan, Perusahaan berhak memberikan penghargaan kepada pekerja, apabila:

a. Pengabdian diri kepada Perusahaan, sehingga dapat menaikan reputasi dan nama baik Perusahaan.

b. Berjasa mencegah/menghindari Perusahaan dari kecelakaan/bencana.

c. Pekerja yang telah bekerja dalam waktu tertentu secara terus menerus tanpa terputus-putus, dengan sungguh-sungguh dalam waktu tertentu selalu mendapat kondite baik.

d. Menemukan/menciptakan/merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi Perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya kualitas/kuantitas produksi.

e. Bertingkah laku baik, jujur dan bersemangat tinggi serta menjadi teladan bagi pekerja lain

f. Pekerja Yang telah memiliki masa kerja 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun secara terus menerus dengan kondite dan reputasi yang baik.

Pasal 72 : Macam - Macam Penghargaan

Penghargaan diberikan oleh Pengusaha berupa:

a. Piagam

b. Uang Tunai/Barang

c. Pemberian lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pengusaha Bersama Serikat Pekerja.

d. Penghargaan tersebut dalam ayat1 di atas diberikan pada setiap HUT kemerdekaan dan

atau HUT Perusahaan.

Pasal 73 : Sanksi Atas Pelanggaran

1. Setiap pekerja PT. Inda-Rama Synthetics Tbk Divisi Teknologies Complex yang melakukan pelanggaran

terhadap isi PKB atau ketentuan yang dikeluarkan bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran antara lain:

a. Peringatan lisan.

b. Peringatan tertulis (warning) tingkat pertama,kedua dan ketiga menurut tingkat bobot kesalahannya.

c. Skorsing.

d. Pemutusan hubungan kerja.

e. Demosi / Penurunan Jabatan

Pasal 74 : Pelanggaran Yang Diberikan Sanksi Peringatan Lisan

1. Peringatan lisan dapat diberikan kepada pekerja yang melakukan kesalahan ringan akibat ketidaktahuan.

2. Tujuan peringatan lisan bersifat memberitahu, mendidik, membina agar pekerja tidak mengulangi kesalahan kembali.

3. Pemberian peringatan lisan dicatat pada buku dan ditandatangani pekerja yang bersangkutan.

Pasal 75 : Pelanggaran Yang Diberikan Sanksi Peringatan Tertulis

Untuk menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha maka Pengusaha bersama Serikat Pekerja memberikan sanksi tertulis kepada pekerja yang melanggar disiplin kerja,sebagai berikut:

1.Peringatan tertulis pertama diberikan kepada pekerja:

a Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha pada waktu jam kerja masing- masing.

b. Tidak melakukan perekaman data kehadiran pada waktu masuk dan pulang kerja.

c. Datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang bisa diterima oleh atasan.

d. Tidak melaksanakan perintah yang layak dari atasan.

e. Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa seizin atasan.

f. Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha.

g. Membuang sampah bukan pada tempatnya.

h. Mangkir 2 (dua) hari tidak berturut-turut tanpa pemberitahuan secara lisan atau tertulis dalam 1 (satu) bulan kalender, dan setelah mendapat pembinaan dari Departemen.

i. Tindakan-tindakan lain yang dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja PT. lndo-Rama Synthetics Tbk Divisi Technologies Complex

j. Telah melakukan pelanggaran pada pasal 58 tentang Tata Tertib Kerja

2. Peringatan tertulis ke2 (dua) diberikan kepada pekerja:

a. Telah diberikan peringatan pertama masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan pertama belum habis.

b. Mengganggu teman yang sedang melakukan pekerjaan.

c. Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali dalam rangka penyelamatan/ pencegahan kerusakan.

d. Melakukan perekaman data kehadiran pada waktu pulang sebelum waktunya.

3. Peringatan tertuliske3 (tiga) diberikan kepada pekerja:

a. Telah diberikan peringatan tertulis ke 2 (dua), masih melakukan kesalahan yang bobotnya sama dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan ke 2 (dua) belum habis.

b. Merokok di tempat terlarang di lingkungan perusahaan.

c. Menggesekan Cardnetic orang lain atau cardnetics nya digesekkan oleh orang lain.

Pasal 76 : Prosedur Pemberian Sanksi Pelanggaran Tertulis

1. Perusahaan dalam memberikan surat peringatan tertulis pertama sebelumnya Departemen telah melakukan pembinaan yang dicatat dalam record karyawan. Pembinaan tersebut berupa pembinaan secara lisan dengan memberikan pengarahan, dan peringatan tertulis secara intern bagi pekerja yang mangkir 1 (satu) hari serta pelanggaran disiplin lainnya.

2. Surat Peringatan Tertulis pertama disampaikan oleh perusahaan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tepat pada tanggal dikeluarkannya, dengan dilampiri bukti-bukti pendukung pembinaan dari Departemen.

Pasal 77 : Masa berlakunya Surat Peringatan Tertulis

1. Peringatan tertulis pertama berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima pekerja

2. Peringatan tertulis ke 2 (dua) berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak diterima oleh pekerja

3. Peringatan tertulis ke 3 (tiga) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterima oleh pekerja

Pasal 78 : Pembinaan

1. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan kepada pekerja yang mendapat surat peringatan tertulis untuk memperbaiki dan menyadarkan pekerja dari kesalahan.

2. Serikat pekerja berkewajiban melaporkan proses dan langkah pembinaan yang dilakukan atas Pekerja yang bersangkutan kepada pimpinan perusahaan untuk dievaluasi.

3. Masa pembinaan ini dilaksanakan oleh serikat pekerja selama masa berlakunya surat peringatan tertulis.

BAB XIII SKORSING DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 79 : Skorsing

Pekerja yang diberikan sanksi /skorsing tidak boleh bekerja oleh perusahaan apabila:

1. Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

2. Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dapat meresahkan pekerja lainnya sehingga mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan perusahaan

3. Upah selama skorsing dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

4. Maksimum Masa skorsing paling lama 6 bulan.

Pasal 80 : Pemutusan Hubungan Kerja

1. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja

2. Dalam bal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja

3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 81 : Pelanggaran Berat Yang Dapat Diberikan Sangsi Pemutusan Hubungan Kerja

1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat:

a. Melakukan penipuan, pencurian, penggunaan, atau penggelapan barang dan / atau uang milik perusahaan atau teman sekerja.

b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

c. Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.

e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

b. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempatkerja

i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau.

j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

k. Tidur ditempat kerja dalam jam kerja.

I. Bekerja rangkap di tempat lain

m. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.

n. Melakukan kegiatan rentenir di lingkungan perusahaan.

o. Membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan bidang/tugasnya

2. Hak Pekerja yang Putus Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 82 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri

1. Pekerja dapat mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan/Personalia 30 hari sebelum tanggal mengundurkan diri.

2. Selama waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan kewajibannya

3. Hak Pekerja yang Putus Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 83 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit.

Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lebih dari 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan hak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 84 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena telah mencapai usia pensiun.

2. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena usia Pensiun maka pekerja berhak atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 85 : Pemutusan Hubungan Kerja Meninggal Dunia

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang yang besar dan perhitungannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 86 : Pemutusan Hubungan Kerja Kesalahan Ringan

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama setelah kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama kedua dan ketiga secara berturut-turut.

2. Masa berlaku surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), sesuai PKB pasal (77)

3.Kepada pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pengusaha Force Majeure

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian atau keadaan memaksa (Force Majeure). Keadaan memaksa (Force Majeure) yang dimaksud dalam ayat 1 adalah:

a. Peperangan dan akibatnya

b. Kebakaran yang berakibat luas

c. Bencana alam dan akibatnya

d. Bencana Teknik dan akibatnya yang merupakan kerusakan besar

e. Huru hara dan akibatnya

f. Atau keadaan keadaan lain yang dapat dimasukan dalam arti force majeure.

Putus hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) pekerja berhak atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian. Keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi. Putus hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) pekerja berhak atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88 : Pemutusan Hubungan Kerja Pengambilalihan Perusahaan.

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, karena alasan pengambilalihan perusahaan. Maira kepada Pekerja yang diputus hubungan kerja berhak atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Maka kepada Pekerja berhak atas atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 89 : Pemutusan Hubungan Kerja Pengusaha Pailit, Tutup.

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja berhak atas atas kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 90 : Pemutusan Hubungan Kerja Pengajuan Pekerja

1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan:

a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.

b. Membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.

e. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan, atau

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja

2. Putus hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja mendapat hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam hal adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pekerja mendapatkan uang pisah sesuai ketentuan pasal 95, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 91 : Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Uang Pesangon

Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha:

1. Tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan uang bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama ditahan, yang nilainya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saaat ini.

2. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali.

3. Dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selam 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan maka pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja mendapat uang pisah sesuai ketentuan pasal 95, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan maka pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja mendapat hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja mendapatkan uang pisah sesuai ketentuan pasal 95, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja dan pekerja mendapat hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92 : Hal-hal lain yang tidak dapat diputus Hubungan Kerja

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku saat ini,sebagai berikut:

1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. menjalankan ibadahyangdiperintahkan agamanya

4. menikah

5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan

7. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

8. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Pasal 93 : Prosedur Penyampaian Sanksi Pelanggaran Dan Pemutusan hubungan Kerja

1. Sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 76 disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan berikut dengan alasannya, yang tembusan disampaikan kepada Serikat Pekerja

2. Apabila pengusaha bermaksud akan memutuskan hubungan kerja dengan pekerja, maka pengusaha terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis berikut alasannya pada pekerja dan Serikat Pekerja

Pasal 94 : Ketentuan Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, diatur sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 95 : Ketentuan Besarnya Uang Pisah

Besarnya uang pisah sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja, yang dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan terpisah.

BAB XIV PENUTUP

Pasal 96 : Distribusi PKB

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada:

1. Pihak Pengusaha PT. Indo-Rama Synthetics Tok, Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

2. Unit Kerja SPTSK SPSI PT. Indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indo-Rama Technologies Complex

3. Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

4. Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diberikan kepada semua Pekerja tetap PT. Indo-Rama Synthetics, Tbk., Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

Pasal 97 : Biaya

Biaya cetak dan memperbanyak PKB, ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.

Pasal 98 : Masa Berlaku

1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan 25 Agustus 2024

2. Apabila PKB ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya Pengusaha dan Serikat Pekerja akan bermusyawarah untuk menentukan apakah akan dibuat PKB baru atau akan memperpanjang PKB ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lagi.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini, akan dibicarakan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja akan dituangkan dalam peraturan tersendiri.

Demikian PKB ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat dilaksanakan oleh semua pihak dengan sepenuhnya.

Ditandatangani: Purwakarta

Pada Tanggal: 15 Agustus 2022

PUK SPTSK SPSI PT. Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

1.Dede Mulyadi

2. Rasim Syamsudin

3. Novi Ayu Lestari

4. Ade Wahyudin

5. Haryono

6.Tasmin

7.Indah Nur Asriati

Pimpinan Perusahaan PT. Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Indo-Rama Teknologies Complex

1.R. Srik

2. Singh Atul Kumar

3.Yogesh Kumar Runhtla

4.Yudi Suyudi

IDN PT. Indorama Technologies Complex (IRTC) - Purwakarta - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-08-26
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-08-25
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2022-08-15
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indorama Technologies Complex (IRTC) - Purwakarta
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 3000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 3 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...