PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDONESIA WACOAL DENGAN

1.Serikat Pekerja Garteks PT. Indonesia Wacoal

2.Serikat Pekerja Lomenik PT. Indonesia Wacoal

New

BAB I: UMUM

Pasal 1: Istilah dan Definisi

Pengertian dari beberapa istilah di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sebagai berikut:

1.Perusahaan

AdaIah Perseroan Terbatas Indonesia Wacoal, berkedudukan di JI. Tarikolot No. 59, Citeureup, Bogor, bergerak di bidang usaha industri pakaian jadi yang didirikan berdasarkan akte No. 230 tanggal 22 Februari 1991 yang dibuat oleh Misahardi Wilamarta SH, notaris di Jakarta dan akte perubahan terakhir No. 10 tanggal 3 November 2008 dibuat oieh Mellyani Noor Shandra SH, Notaris di Jakarta.

2.Perjanjian Kerja Bersama

Dibuat oleh serikat pekerja / serikat buruh atau beberapa serikat pekerja atau serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

3.Serikat Pekerja

Adalah organisasi yang di dalam hubungan kerja mewakili kepentingan hasrat dan kebutuhan Pekerja yang menjadi anggotanya. Dalam hal ini disebut Serikat Pekerja.

4.Direksi / Pimpinan Perusahaan

Adalah badan eksekutif dalam Perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan beberapa Direktur yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengelola Perusahaan.

5.Atasan Pekerja

Adalah Pekerja Perusahaan yang karena jabatannya mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur/membagi pekerjaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Pekerja yang berada di bagiannya.

6.Pekerja

Adalah setiap orang yang diterima dan terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan serta terdaftar secara administrasi.

7.Keluarga Pekerja:

Adalah seorang istri/suami dari Pekerja yang dibuktikan dengan akta nikah/perkawinan dan anak yang sah tanggungan Pekerja, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja dan belum berpenghasilan sendiri dan terdaftar di Perusahaan.

8.Pekerjaan

Adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam kaitannya dengan hubungan kerja.

9.Hari Kerja

Hari yang berjalan dari pukul 06.00 pagi hari tersebut sampai dengan pukul 06.00 pagi hari berikutnya, yang merupakan waktu yang wajib bagi Pekerja untuk melakukan pekerjaan.

10.Masa Kerja

Adalah jangka waktu (bulan dan tahun) Pekerja bekerja secara tidak terputus-putus pada Perusahaan, terhitung sejak diterima/mulai bekerja sebagai Pekerja yang dijalaninya sampai dengan tanggal Pemutusan Hubungan Kerja.

11.Upah

Adalah sejumlah uang atau suatu nilai uang yang ditetapkan Perusahaan yang menjadi hak dan untuk dibayarkan kepada Pekerja setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja untuk Perusahaan.

12.Tunjangan

Adalah pembayaran-pembayaran Iain selain gaji, yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja untuk keperluan dan tujuan tertentu, terdiri dari tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai dengan pekerjaan, jabatan, kedudukan dalam Perusahaan.

13.Fasilitas

Adalah sejumlah uang tertentu atau barang/benda milik Perusahaan yang diperuntukan /dipergunakan atau diberikan Perusahaan kepada Pekerja sebagai tambahan (benefit) dan bukan merupakan bagian dari gaji.

14.Jam Kerja:

Adalah kisaran waktu (jam) dalam satu hari yang ditetapkan oleh Perusahaan dan menjadikan kewajiban bagi Pekerja untuk melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar Iokasi Perusahaan yang merupakan tempat Pekerja menjalankan fungsinya.

15.Kerja lembur:

Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja di luar batas jam kerja Perusahaan dan melebihi jumlah waktu kerja normal dan dilakukan atas persetujuan bersama antara Atasan Pekerja dan Pekerja yang bersangkutan untuk kepentingan Perusahaan.

Pasal 2: Pihak - Pihak Yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

PT Indonesia Wacoal yang berkedudukan di JI. Tarikolot No.59, Citeureup, Bogor yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan

Serikat Pekerja yang terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia:

1.Serikat Pekerja Garteks PT. Indonesia Wacoal

No. Pendaftaran: 602/SP-SB/FSB-GARTEKS/SBSI/IW/91200/VIII/2012

Tanggal 13 September 2012

2.Serikat Pekerja Lomenik PT. Indonesia Wacoal

No. Pendaftaran: 674/SP-SB/FLOMENIK/SBSI/IW/91200/II/2013

Tanggal 28 PEBRUARI 2013

Pasal 3: Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur secara umum Hak dan Kewajiban antara Perusahaan dan Pekerja, syarat dan kondisi kerja, tata tertib dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan kerja dalam Perusahaan.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja / buruh di perusahaan.

Pasal 4: Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

1.Perusahaan dan Pekerja akan Iebih mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing.

2.Mengurangi timbulnya perselisihan terkait Hubungan Industrial dan Peningkatan Usaha.

3.Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja lebih tekun dan rajin.

4.Untuk menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan

Pasal 5: Kewajiban dan Hak

1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya Perjanjian Kerja Bersama dan senantiasa berupaya menciptakan kondisi Hubungan Industrial yang tentram, sehingga Pekerja dapat bekerja secara produktif dengan tingkat kualitas dan pelayanan yang meningkat secara terus menerus, yang pada akhirnya tujuan Perusahaan dapat dicapai secara efektif dan efisien.

3.Pemimpin Perusahaan mempunyai hak untuk menetapkan dan melaksanakan ketentuan/peraturan /kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Pekerja berhak untuk menerima Upah dan hak-hak Iainnya sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6: Kewajiban Dasar

Pekerja harus mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut:

1.Setiap Pekerja harus sadar akan kewajiban yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta berusaha secara aktif untuk meningkatkan Produktifitas dan efisiensi kerja.

2.Pekerja harus tunduk kepada peraturan dan tata tertib Perusahaan serta perintah Atasan Pekerja yang ada kaitannya dengan urusan pekerjaan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku maupun kebijakan Perusahaan.

3.Pekerja tidak diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang secara Iangsung maupun tidak langsung mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, seperti: membuka rahasia Perusahaan, menggunakan nama Perusahaan untuk kepentingan pribadi, menjelekkan nama Perusahaan kepada Pihak Ketiga maupun khalayak ramai, serta perbuatan Iainnya yang dapat dianggap merugikan Perusahaan.

4.Selama kurun waktu/jam kerja setiap Pekerja harus berpenampilan rapi, bersikap sopan, tidak merokok di dalam ruang kerja dan tidak melakukan hal-hal yang tidak ada hubungan dengan tugas dan pekerjaannya.

5.Pekerja harus segera melaporkan kepada Perusahaan dan berusaha untuk mencegahnya apabila menemukan sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan atau nama baik Perusahaan.

Pasal 7: Peraturan Dasar

1.Pada hari kerja, setiap Pekerja diharuskan datang di tempat kerja sebelum jam kerja dimulai dan meninggalkan tempat kerja setelah berakhir kerja yang telah ditentukan, kecuali bagi Pekerja yang diperintahkan dan menyetujui untuk bekerja lembur atau hal lain yang telah disetujui oleh Perusahaan.

2.Pekerja diharuskan memelihara kerapihan dan kebersihan tempat kerja dan lingkungan Perusahaan.

3.Pekerja dilarang minum minuman keras dan atau memakai obat-obatan terlarang (NARKOBA) di dalam Perusahaan ataupun mabuk karena minum minuman keras atau memakai obat-obatan terlarang yang dampaknya terbawa ke dalam lingkungan Perusahaan.

4.Pekerja dilarang berjudi, berkelahi, melakukan tindakan kekerasan, menganiaya dan mengancam atasan atau sesama Pekerja di dalam areal lingkungan Perusahaan.

5.Pekerja dilarang keras untuk mengadakan rapat-rapat propaganda, menempelkan Pamflet-pamflet dan poster-poster atau coretan-coretan di dalam Perusahaan tanpa ijin dari Perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan Perusahaan.

6.Pekerja dilarang untuk menyebarkan desas-desus yang dapat menimbulkan keresahan di antara para Pekerja dan merugikan Perusahaan.

7.Pekerja dilarang untuk membawa atau memakai uang, barang dan alat kerja milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain tanpa ijin dari Perusahaan.

8.Pekerja dilarang untuk bekerja pada Perusahaan Iain tanpa ijin dari Perusahaan.

9.Pekerja dilarang untuk mempunyai kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung dan atau bekerja sampingan di tempat Iain yang kegiatan usahanya sejenis dengan usaha Perusahaan.

10.Pekerja dilarang keras untuk menerima uang, menerima komisi atau pemberian dalam bentuk apapun dari Pihak Ketiga sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya.

11.Pekerja dilarang untuk membuat laporan palsu, tentang apapun yang merugikan Perusahaan.

12.Pekerja dilarang keras untuk membocorkan, memberitahu atau membuka rahasia yang berkaitan dengan segala sesuatu kegiatan Perusahaan tanpa adanya ijin dari Perusahaan.

13.Pekerja diharuskan membaca dan memahami segala peraturan yang diterbitkan oleh Perusahaan yang diumumkan atau diberitahukan kepada Pekerja melalui Surat keputusan, memorandum, surat edaran biasa atau surat elektronik (e-mail) maupun yang ditempelkan pada papan pengumuman.

BAB II: PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

1.Serikat pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan mengelola jalannya perusahaan

2.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Garteks PT. Indonesia Wacoal No. Pendaftaran: 602/SP-SB/FSB-GARTEKS/SBSI/IW/91200/VIII/2012 dan Serikat Pekerja Lomenik PT. Indonesia Wacoal No. Pendaftaran: 674/SPSB/FLOMENIK/SBSI/IW/91200/II/2013 sebagai organisasi pekerja yang sah dan resmi mewakili segenap anggotanya

Pasal 8: Fasilitas - Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Untuk mendukung kegiatan serikat pekerja, perusahaan memberikan fasilitas ruangan kantor untuk dipergunakan sebagai sekretariat, di mana fasilitas tersebut merupakan inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepada serikat pekerja.

2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman kegiatan organisasi dan setiap pengumuman harus ditempelkan di papan pengumuman sehingga mudah dibaca oleh para pekerja.

3.Perusahaan membantu memotong upah Pekerja untuk iuran organisasi sesuai dengan peraturan menteri No. 01 tahun 1984.

Pasal 9: Dispensasi Bagi Serikat Pekerja

1.Dalam rangka memenuhi tugas organisasi atau lembaga pemerintahan sehubungan dengan kegiatan ketenagakerjaan, Perusahaan memberi dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan bagi pengurus atau anggota serikat pekerja yang diberi mandat.

2.Dispensasi untuk pengurus atau anggota serikat pekerja diberikan dalam bentuk kuota jam kerja di mana akan diberikan sebanyak 8 jam kerja / minggu dengan ketentuan dispensasi yang tidak terpakai tidak digunakan untuk hari atau minggu berikutnya.

3.Dalam hal tertentu dan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta dengan memperhatikan sifat kegiatan, perusahaan dapat memberikan dispensasi melampaui batas waktu yang ditentukan pada ayat 2.

4.Dispensasi ini dapat diberikan apabila disertai dengan bukti adanya undangan untuk mengikuti kegiatan disertai dengan mandat dari serikat pekerja.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

Pasal 10: Forum Bipartit

Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mendorong terciptanya ketenangan dan ketentraman di tempat kerja. Untuk membina lancarnya hubungan timbal balik, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja membentuk Forum Bipartit dengan kegiatan-kegiatan antara Iain:

1.Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas, ketenagakerjaan atau untuk saling menyampaikan informasi.

2.Sebagai wadah pembinaan dan penyelesaian masalah Pekerja secara bersama antara Perusahaan, Serikat Pekerja dan wakil Pekerja.

Pasal 11: Budaya Kerja

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan untuk mencapai produktivitas yang optimal, Serikat Pekerja dan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk membangun budaya kerja yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Perusahaan, yaitu:

1.Pengembangan Mutu.

2.Pengembangan Pelayanan.

3.Pengembangan Moral dan Disiplin.

4.Pengembangan Kreatifitas dan Inovasi.

5.Pengembangan dalam Kerjasama dan Saling Menghargai.

Pasal 12: Status dan Penggolongan Pekerja

1.Berdasarkan sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status Pekerja dibagi sebagai berikut:

a.Pekerja Tetap (PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Adalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima bekerja dalam hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Pekerja Kontrak (PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) .

Adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja untuk waktu tertentu dengan Perusahaan atas dasar Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.Pekerja Harian

Adalah Pekerja yang bekerja pada Perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian.

d.Masa Percobaan

Adalah masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan sebelum diterima sebagai Pekerja Tetap.

2.Untuk menggambarkan kedudukan dan perkembangan karir dalam Perusahaan serta sebagai pedoman dalam pemberian renumerasi Pekerja, maka dilakukan suatu penggolongan Pekerja yang terdiri atas Jabatan, Kepangkatan dan tingkat.

a.Penggolongan dimulai dengan tingkatan (level) Pekerja dari 1 (satu) sampai dengan 17 (tujuh belas) dan masing-masing tingkat terdapat jenis kepangkatan (Grade). Pekerja dengan tingkatan 17 (tujuh belas) lebih tinggi dari tingkat sebelumnya dan seterusnya.

b.Kepangkatan dan tingkat mencerminkan kualifikasi Pekerja sedangkan jabatan mencerminkan kedudukan Pekerja dalam organisasi Perusahaan.

c.Penggolongan Pekerja ditentukan sebagai berikut:

Jabatan /Position Title Pangkat / Grade Tingkat / Level
Assistant 1
staff 2
Assistant Team Leader staff 3
Team Leader officer 4
5
6
Unit Leader Supervisor 7
8
9
Section Head Assistant Manager 10
11
Department Head Manager 12
13
14
Division Head General Manager 15
16
Board of Director director 17

d.Penetapan dan penerapan mengenai Kepangkatan, Tingkat dan Jabatan Pekerja diatur lebih rinci dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 13: Penerimaan Pekerja

1.Persyaratan umum penerimaan Pekerja merupakan hak dan kewenangan Perusahaan, diatur sebagai berikut:

a.Warga Negara Indonesia (WNI), kecuali untuk tenaga khusus dan ekspatriatis/tenaga asing tertentu.

b.Minimal 18 Tahun dan atau telah lulus Pendidikan SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama)

c.Calon Pekerja harus berkelakuan baik, tidak pernah dihukum dalam suatu perkara pidana dan sehubungan dengan hal itu mampu memberikan suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

d.Calon Pekerja harus dapat membuktikan keaslian dari ijazah dan surat-surat Iain yang diajukan pada saat melamar pakerjaan pada Perusahaan.

e.Calon Pekerja harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.

f.Calon Pekerja harus lulus dari wawancara dan atau pengujian lainnya yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

g.Calon Pekerja harus memiliki alamat yang jelas dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan atau tanda pengenal lainnya yang dapat diterima oleh Perusahaan.

h.Apabila diminta oleh Perusahaan, calon Pakerja harus dapat menunjukkan surat referensi termasuk dari Perusahaan terakhir.

i.Pekerja harus menandatangani suatu perjanjian kerja perorangan yang disiapkan oleh Perusahaan dan disetujui oleh calon Pekerja yang bersangkutan yang memuat antara lain: syarat-syarat kerja, pernyataan tentang kesediaan calon Pekerja untuk menerima dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja perorangan, dan kebijakan Perusahaan yang berlaku dari waktu ke waktu.

2.Pada hari pertama Pekerja masuk bekerja harus sudah tidak mempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun dengan badan pemerintah atau perusahaan atau perorangan manapun juga termasuk bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri (self employment) serta tidak Iagi terikat oleh suatu ikatan dinas dengan pihak manapun juga, terkecuali ditentukan Iain atas suatu hal yang bersifat khusus yang disetujui oleh Perusahaan.

3.Apabila kemudian terbukti bahwa Pekerja telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai hal yang dimaksud dalam ayat 2 diatas, maka Pekerja yang bersangkutan, tanpa memerlukan pembuktian lebih Ianjut, dianggap telah memberikan keterangan palsu.

4.Dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Pekerja Percobaan masing-masing berhak melakukan pemutusan Hubungan Kerja setiap saat tanpa syarat apapun bagi kedua belah pihak.

Pasal 14: Pengalihtugasan / Mutasi Pekerja

Dalam upaya pemberdayaan Pekerja dan untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan berwenang dan berhak untuk mengangkat, menempatkan atau mengalihtugaskan/memutasikan Pekerja dari suatu jabatan ke jabatan lain atau dari suatu lokasi ke lokasi lain dalam Perusahaan tanpa mengurangi hak Pekerja.

Pasal 15: Batas Usia Kerja/Usia Pensiun

Usia Pensiun ditetapkan yaitu usia 55 (lima puluh lima) tahun bagi Pekerja sampai dengan golongan tingkat/level 11 (sebelas) atau sama dengan jabatan Section Head. Sedangkan usia pensiun bagi Pekerja dengan golongan tingkat/level 12 (dua belas) atau sama dengan jabatan Department Head ke atas ditetapkan pada usia 60 (enam puluh) tahun, sesuai dengan Permenaker No. 02/Men/1995.

Pasal 16: Perjalanan Dinas

Perusahaan dapat menugaskan Pekerja untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar Kota maupun ke luar negeri. Ketentuan mengenai pedoman dan kebijakan tentang perjalanan dinas diatur tersendiri.

Pasal 17: Penilaian Prestasi Kerja

Penilaian atas prestasi kerja Pekerja dilakukan oleh Perusahaan melalui Atasan Pekerja masing-masing secara terus menerus dan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Ketentuan mengenai pedoman, kebijakan dan tata cara penilaian Pekerja diatur tersendiri.

Pasal 18: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini perjanjian kerja waktu tertentu disebut dengan K1, perpanjangannya disebut dengan K2 sedangkan pembaharuannya disebut dengan K3.

3.Bahwa perjanjian waktu tertentu paling Iama dilakukan selama 2 tahun dan perpanjangannya paling Iama 1 tahun dan jika pekerjaan belum selesai perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan pembaharuan waktu selama paling Iama 2 tahun.

4.Pembaharuan hanya dapat dilakukan 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dan atau perpanjangannya.

Pasal 19: Pengangkatan Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

1.Perusahaan berhak dan berwenang untuk mengangkat dan menetapkan Pekerja Waktu Tertentu menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu.

2.Pengangkatan Pekerja Waktu Tertentu menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan kepada kebutuhan perusahaan.

3.Pengangkatan Pekerja Waktu Tertentu menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu dilakukan dengan memperhatikan serta mempertimbangkan prestasi pekerja yang bersangkutan.

BAB IV: WAKTU KERJA

Pasal 20: Hari Kerja dan Jam Kerja

1.Perusahaan menetapkan hari dan jam kerja berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Berpedoman pada ayat 1 pasal ini, hari dan jam kerja Perusahaan yang lamanya 40 (empat puluh) jam seminggu diatur sebagai berikut:

a.Hari Kerja: 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Senin sampai dengan Jumat), dengan waktu kerja:

•Head Office: Jam 07.30 wib sampai dengan jam 16.30 wib.

•Rep. Office: Jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib.

b.Hari Kerja: 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu (Senin sampai dengan Minggu dan istirahat mingguan dilaksanakan diantara hari-hari tersebut), waktu kerja: diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan operasional.

3.Hari kerja Perusahaan ditentukan dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan Surat Keputusan, sedangkan perubahan waktu/jam kerja dan jadwal kerja Pekerja serta pengganti hari libur Pekerja dilakukan oleh atasan di bagiannya masing-masing.

4.Pekerja mendapat waktu untuk jam istirahat kerja mimimal 1/2 (setengah) jam setelah bekerja 4 (empat) jam terus menerus, namun di setiap bagian yang terkait dengan pelayanan terhadap konsumen diwajibkan adanya tugas jaga secara bergiliran. Waktu untuk istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja sebagaimana disebut dalam ayat 2 pasal ini.

5.Pada hari Jumat diberikan waktu secukupnya bagi Pekerja pria yang beragama Islam untuk melakukan ibadah Shalat Jumat.

Pasal 21: Kerja Lembur

1.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari Jam kerja yang telah ditentukan dalam sehari dan Iebih dari 40 (empat puluh) Jam seminggu merupakan kerja lembur.

2.Kerja lembur dilakukan apabila Perusahaan memerlukan dan Pekerja menyetujuinya. PeIaksanaan kerja lembur mengindahkan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Kerja lembur dianggap sah apabila ada Surat Perintah Tugas Lembur yang diisi dan disetujui oleh Pekerja dan atasan Pekerja yang Iangsung membawahinya.

4.Pedoman dan kebijakan tentang tata Iaksana kena lembur diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 22: Upah Lembur

1.Perusahaan menetapkan bahwa yang berhak untuk mendapat Upah Lembur hanya Pekerja tertentu yaitu Pekerja golongan tingkat/ level 1 (satu) sampai dengan tingkat/level 11 (sebelas) atau sama dengan Jabatan Kepala Seksi (Section Head).

2.Pekerja dengan golongan tlngkat/ level 12 (dua belas) atau sama dengan Jabatan Kepala Departemen (Department Head) ke atas tidak berhak mendapatkan upah lembur. Bagi Kepala Departemen (Department Head) apabila kerja lembur akan mendapat bantuan makan dan transportasi yang diatur dengan ketentuan tersendiri.

3.Perhitungan upah lembur dilaksanakan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut

a.Tarif upah lembur sejam yaitu 1/173 x upah.

b.Bahwa yang dimaksud dengan upah pada poin a adalah upah dalam pasal 10 Kepmentrans No. 102 Thn 2004.

c.Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:

1)Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

2)Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

a)Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam ke delapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ke sembilan dan ke sepuluh dibayar 4 (empat) kali.

b)Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke enam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan ke delapan 4 (empat) kali upah sejam.

c)Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam ke sembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam ke sepuluh dan ke sebelas 4 (empat) kali upah sejam.

BAB V: MANGKIR

Pasal 23: Mangkir

1.Setiap Pekerja yang tidak masuk bekerja atau meninggalkan pekerjaan tanpa adanya alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir dan oleh karenanya upahnya tidak dibayarkan sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.

2.Perhitungan upah yang tidak dibayarkan untuk 1 (satu) hari mangkir adalah 1/30 x gaji / upah pokok sebulan.

3.Bilamana jangka waktu mangkir seorang Pekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Perusahaan secara patut dan tertulis, akan tetapi Pekerja tidak hadir atau tidak dapat memberikan keterangan dengan didukung bukti yang sah, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pekerja tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, besamya uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini Pasal 47.

BAB VI: HARI LIBUR, ISTIRAHAT DAN IJIN

Pasal 24: Hari-hari Libur

Perusahaan akan mengikuti hari-hari libur resmi (Nasional) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 25: Istirahat Tahunan

1.Setiap Pekerja berhak mendapatkan istirahat atau cuti tahunan dengan tetap mendapat Upah.

2.Hak cuti tahunan dapat diambil setelah Pekerja memiliki masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

3.Jumlah hak cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari.

4.Untuk menjamin kelangsungan operasional Perusahaan dan pelayanan terhadap konsumen, setiap Pekerja yang telah berhak atas cuti tahunan harus merencanakan cuti tahunannya dan apabila dianggap perlu, Perusahaan berhak mengatur jadwal cuti Pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan Pekerja.

5.Cuti tahunan dapat diatur oleh Perusahaan yang dilaksanakan secara massal (cuti bersama) dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri dan atau Hari Raya Natal, yang teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.

6.Pada prinsipnya setiap Pekerja harus mengambil cuti tahunannya sekaligus atau minimal satu bagiannya terdiri dari 5 hari kerja berturut-turut, kecuali berdasarkan alasan kepentingan Perusahaan atau kebutuhan dan keadaan pribadi Pekerja yang disetujui oleh Perusahaan.

7.Cuti tahunan tidak boleh ditunda dan tidak dapat diuangkan. Semua cuti tahunan harus diambil dalam tahun berjalan, kecuali karena sesuatu hal yang sangat penting menyangkut pekerjaan dan telah mendapatkan persetujuan Perusahaan, cuti tahunan dapat ditunda sampai hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berikutnya.

Pasal 26: Ijin Untuk Tidak Hadir

1.Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi dan tetap menerima upah.

2.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk tidak hadir dengan tetap menerima Upah di luar hari istirahat/cuti tahunan, untuk hal-hal sebagai berikut:

Pekerja menikah 3 (tiga) hari kerja
Pekerja menikahkan anak 2 (dua) hari kerja
Khitanan/baptis anak 2 (dua) hari kerja
Kematian isteri / suami / anak / orang tua / mertua/ menantu Pekerja

2 (dua) hari kerja

Istri Pekerja melahirkan/ Keguguran 2 (dua) hari kerja
Kematian anggota keluarga dalam satu rumah 1 (satu) hari kerja

3.Pelaksanaan cuti atau istirahat Pekerja wanita karena melahirkan, keguguran atau haid adalah sebagai berikut:

a.Istirahat melahirkan dilakukan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dan keterangan dokter kandungan atau bidan.

b.Istirahat keguguran dilakukan 1,5 (satu setengah) bulan sejak tanggal keguguran. Laporan adanya keguguran sudah harus disampaikan kepada Perusahaan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah Pekerja mengalami keguguran, dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter/ Bidan atau Rumah Sakit/ Klinik yang menanganinya.

c.Istirahat haid berlaku apabila Pekerja merasakan sakit pada masa haid hari pertama dan hari kedua, dengan cara memberitahukan/ meminta ijin terlebih dahulu dengan melampirkan surat dokter.

4.Ijin dari Perusahaan untuk hal yang termaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, harus melalui Atasan Pekerja dan atau bagian Personalia/Sumber Daya Manusia terlebih dahulu, kecuali dalam hal kematian.

5.Perusahaan memberi cuti khusus kepada Pekerja yang akan menunaikan Ibadah Haji dengan pedoman sebagai berikut:

a.Harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan 2 (dua) bulan sebelum dimulainya cuti khusus.

b.Berlaku hanya untuk 1 (satu) kali selama Pekerja bekerja di Perusahaan.

c.Lamanya cuti khusus sesuai dengan kebutuhan normal yang ditentukan dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Selama cuti khusus ini, Pekerja akan tetap mendapatkan Upah.

BAB VII: PENGGAJIAN, TUNJANGAN DAN FASILITAS

Pasal 27: Upah

1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan. Besarnya Gaji Pokok minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok dan tunjangan.

2.Pembayaran Upah terendah tidak akan kurang dari Upah Minimum Kota/Kabupaten/Sektoral yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

3.Tunjangan diadakan dan diberikan kepada Pekerja sesuai dengan fungsi, pekerjaan, tanggung jawab dan jabatan Pekerja yang ketentuannya diatur tersendiri.

4.Pajak Penghasilan pasal 21 (Pph 21) ditanggung oleh Pekerja dan Perusahaan akan memotong pajak penghasilan dari Upah setiap bulannya untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Pajak yang berlaku.

5.Pembayaran Upah dilakukan pada setiap akhir buIan berjalan, jika tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur Nasional, maka pembayaran upah dilakukan sehari sebelumnya.

Pasal 28: Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan

1.Bagi Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, Perusahaan tetap membayar Upahnya dengan syarat sesuai dengan yang tertera di bawah ini:

a.Pekerja harus mengajukan bukti berupa surat keterangan dari dokter atau dari rumah sakit tempat Pekerja dirawat.

b.Apabila diperlukan, Pekerja harus bersedia diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mendapatkan penilaiannya.

2.Pembayaran Upah Pekerja yang menderita penyakit menahun (berkepanjangan) yang berlangsung terus menerus atau terputus-putus yang berulang kembali dalam tenggang waktu kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja, tetap mendapatkan Upah yaitu sebagai berikut:

MASA SAKIT UPAH YANG DIBAYARKAN
4 bulan pertama 100%
4 bulan kedua 75%
4 bulan ketiga 50%
Bulan selanjutnya 25%

3.Terhadap Pekerja yang sakit Iebih dari 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29: Upah Selama Pekerja Dirumahkan

1.Apabila terjadi situasi/kondisi di mana Perusahaan terpaksa menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan dengan cara “merumahkan” Pekerja.

2.Selama dalam masa “dirumahkan”, Pekerja diberikan upah.

3.Apabila kondisi semakin memburuk, Perusahaan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja bagi sebagian atau seluruh Pekerjanya. Untuk pelaksanaannya diadakan pertemuan secara Bipartit yang dihadiri oleh pihak Disnaker dan dilakukan musyawarah untuk secara bersama-sama merumuskan jalan keluarnya.

Pasal 30: Peninjauan atas Upah

1.Peninjauan atas Upah secara umum akan dilakukan paling tidak 1 (satu) kali dalam satu tahun.

2.Adalah kebijakan umum dari Perusahaan bahwa setiap peninjauan atas Upah untuk Pekerja tidak otomatis selalu berarti kenaikan atas Upah. Hasil penilaian prestasi kerja dari Pekerja merupakan faktor yang dapat menentukan apakah seorang Pekerja mendapatkan kenaikan Upah, di samping faktor keadaan dan kemampuan keuangan Perusahaan.

Pasal 31: Tunjangan, Fasilitas dan Santunan/Sumbangan

1.Tunjangan Tetap

Tunjangan yang diberikan setiap bulan yang jumlahnya bersifat tetap kepada Pekerja dengan pekerjaan dan jabatan tertentu yang diatur dalam suatu ketentuan tersendiri.

2.Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan yang diberikan berdasarkan atas kehadiran atau atas hasil usaha Pekerja yang jumlahnya setiap bulan selalu berubah-ubah. Besarnya tunjangan tidak tetap diatur dalam ketentuan tersendiri.

3.Fasilitas

Secara umum Perusahaan akan memberikan fasilitas kepada Pekerja dengan jabatan dan tingkatan tertentu untuk mendukung operasional pekerjaan. Pemberian, jenis dan harganya diatur dengan ketentuan tersendiri.

4.Santunan/ Sumbangan

Santunan kematian dan sumbangan pernikahan diberikan oleh Perusahaan sebagai tanda kasih untuk Pekerja dan keluarganya, diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. Santunan kematian diberikan kepada keluarga Pekerja yaitu: suami/ istri yang sah (hanya untuk 1 orang), orang tua kandung (Ayah/Ibu) dan anak kandung. Sumbangan pernikahan diberikan kepada Pekerja untuk pernikahan yang pertama kali. Besarnya Santunan kematian dan sumbangan pernikahan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 32: Tunjangan Hari Raya Keagamaan/THR

1.Dengan tidak memandang agama atau kepercayaannya, Perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan bertepatan dengan Hari Raya Keagamaan.

2.Setiap Pekerja yang berhenti dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Tanggal Hari Raya Keagamaan, berhak mendapatkan THR.

3.THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah berdasarkan Upah terakhir pada bulan sebelum bulan Hari Raya Keagamaan.

4.Pembayaran THR dilakukan paling Iambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan.

5.Bagi Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan berhak untuk mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

Pasal 33: Tunjangan Masa Kerja

1.Tunjangan masa kerja diberikan oleh perusahaan kepada pekenja yang sudah memiliki masa kerja di atas 1 (satu) tahun.

2.Tunjangan masa kerja yang diberikan kepada pekerja 5000,-/bulan dan jumlah totalnya tergantung dari masa kerja dari pekerja tersebut.

3.Tunjangan masa kerja ini akan dicantumkan di slip gaji.

Pasal 34: Pakaian Seragam

1.Perusahaan akan memberikan seragam sebanyak 2 (dua) stel setiap tahunnya kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dan akan diberikan setiap bulan Desember.

2.Bagi wanita yang beragam Islam diperkenankan menggunakan jilbab untuk model, warna dan tata cara pemakaian jilbabnya diserahkan kepada koperasi PT. Indonesia Wacoal dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja.

Pasal 35: Tunjangan Selama Pekerja Ditahan Pihak yang Berwajib

1.Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua pulun lima perseratus) dari upah;

b.untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

c.untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

d.untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

2.Bantuan sebagaimana dimaksud di atas diberikan untuk paling Iama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

3.Dalam hal Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib kerena akibat melaksanakan tugas dari Perusahaan maka Perusahaan wajib membayar penuh Upah Pekerja tersebut.

BAB VIII: JAMINAN SOSIAL

Jaminan Sosial merupakan suatu sarana untuk menciptakan ketenangan dan perlindungan bagi Pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan pada Perusahaan.

Pasal 36: BPJS Ketenagakerjaan

1.Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, Pekerja yang berusia di bawah 55 (lima puluh lima) tahun diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

2.Program dan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran sebesar 0,24% dari gaji/upah sebulan dibayar sepenuhnya oleh Perusahaan.

b.Jaminan Hari Tua, dengan iuran sebesar 3,7% dari gaji/upah sebulan dibayar oleh Perusahaan dan 2% dari upah sebulan dibayar oleh Pekerja.

c.Jaminan Kematian, dengan iuran sebesar 0,3% dari gaji/upah sebulan dibayar oleh Perusahaan.

Pasal 37: BPJS Kesehatan

1.Pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan.

2.Besarnya iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

a.4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

b.Mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

3.Bagi Pekerja yang sudah memiliki fasilitas BPJS Kesehatan di tempat lain, pekerja tersebut harus memilih salah satunya (Pekerja wanita harus mengikuti fasilitas BPJS kesehatan suaminya di mana dia bekerja).

BAB IX: KESEJAHTERAAN

Pasal 38: Rekreasi / Hiburan

1.Perusahaan akan mengadakan tour/rekreasi 1 (satu) tahun sekali.

2.Dalam pelaksanaan tour/rekreasi ini, pekerja tidak diperbolehkan untuk membawa siapa pun termasuk keluarga.

BAB X: PERATURAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN

Pasal 39: Ketentuan Umum

Tata tertib dan disiplin perlu diterapkan, dijaga dan ditegakkan di Iingkungan Perusahaan agar tercipta suasana di lingkungan kerja yang aman dan teratur sehingga tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan baik. Peraturan tata tertib dikeluarkan untuk memperkenalkan norma-norma tingkah laku guna menuntun tindakan-tindakan para Pekerja di samping ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu Pekerja yang melanggar peraturan tata tertib, disiplin, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma kesusilaan umum, dapat dikenakan sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 40: Pedoman Tata Tertib dan Disiplin

1.Selama berada di Iingkungan kerja, Pekerja harus selalu mematuhi kewajiban dasar yang tertuang dalam pasal 6 dan peraturan dasar yang tertuang dalam pasal 7 Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Tentang kehadiran kerja:

a.Setiap Pekerja wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan mengisi/ melakukan pencatatan kehadirannya melalui sarana yang telah disediakan (mesin absensi), secara Iangsung tanpa diwakilkan.

b.Keterlambatan masuk kerja atau meninggaIkan kerja atau tidak hadir akan dikenakan tindakan disiplin kecuali sudah mendapatkan ijin dari Perusahaan.

c.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena sesuatu hal pada harinya diwajibkan untuk memberi kabar kepada atasannya melalui sarana komunikasi yang tersedia. Apabila Pekerja tidak masuk kerja karena sakit dan berobat ke dokter, diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkannya kepada atasannya Iangsung pada hari pertama masuk kerja, untuk diteruskan ke bagian Personalia/ Sumber Daya Manusia.

d.Pekerja wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada atasannya apabila bermaksud pulang sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat atau ijin tidak masuk kerja.

3.Pekerja diwajibkan untuk memelihara dengan baik peralatan, perlengkapan dan sarana kerja milik Perusahaan sesuai dengan petunjuk pemakaiannya dan dilarang memakainya untuk kepentingan pribadi, kecuali dengan ijin dari atasan yang berwenang.

4.Pekerja yang mengetahui setiap ada kehilangan dan kerusakan barang milik Perusahaan harus melaporkan kepada atasannya.

5.Pekerja harus menjalankan tugas sehari-hari dengan rajin, taat, berdedikasi, bertanggung jawab atas hasil kerjanya, mencegah terjadinya penyimpangan dan kemerosotan hasil kerja, penghamburan dana dan waktu.

6.Pekerja wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan melalui bagian Personalia/Sumber Daya Manusia, setiap ada perubahan mengenai status, hal ihwal yang menyangkut pribadi Pekerja antara lain seperti: alamat, perkawinan, kelahiran, kematian, ahli waris, perubahan rekening dan keterangan Iainnya yang relevan.

7.Pekerja tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan/ keanggotaan organisasi terlarang dan kegiatan perdagangan komoditi terlarang.

Pasal 41: Tanggung Jawab Pengawasan

1.Setiap atasan bertanggungjawab dalam memberi teladan atas berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dan mengawasi serta menjaga tegaknya Tata Tertib dan Disiplin Pekerja.

2.Selain bagian Personalia/Sumber Daya Manusia, setiap atasan mempunyai hak untuk memberikan/mengenakan sanksi (memberikan tegoran) terhadap Pekerja apabila mengetahui dan mendapatkan alasan-alasan yang menurut peraturan cukup layak dan pantas dikenakan tindakan.

Pasal 42: Sanksi Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin

1.Pada dasarnya setiap sanksi yang dikenakan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan edukatif untuk menjaga kelangsungan, semangat, minat, kapatuhan dan kinerja Pekerja.

2.Sanksi didasarkan pada:

a.Jenis pelanggaran.

b.Frekuensi pelanggaran yang dilakukan.

c.Bobot pelanggaran.

d.Unsur kesengajaan atau kelalaian.

e.Peraturan Perusahaan.

3.Jenis-Jenis sanksi yang diberikan:

a.Teguran /peringatan lisan.

b.Surat Peringatan Pertama (SP I).

c.Surat Peringatan Kedua (SP II).

d.Surat Peringatan Ketiga/Terakhir (SP III/ Terakhir).

e.Pembebasan tugas sementara (skorsing).

f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

4.Tingkat-tingkat pelanggaran:

a.Pelanggaran Tingkat I.

i.Tidak hadir bekerja 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan dan bukti-bukti sah yang dapat diterima Perusahaan.

ii.4 (empat) kali datang terlambat pada saat masuk kerja maupun sehabis istirahat tanpa alasan yang dapat diterima.

iii.Meninggalkan tempat kerja atau pulang Iebih awal tanpa ijin dari atasannya.

iv.Malalaikan kewajibannya untuk menyerahkan Surat Keterangan ketidakhadiran, pada saat kesempatan pertama masuk kerja.

v.Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.

vi.Tidak memberitahukan kepada bagian Personalia/ Sumber Daya Manusia mengenai perubahan data pribadi Pekerja untuk kelengkapan data Pekerja.

vii.Pada waktu bekerja tidak mengenakan pakaian kerja yang disyaratkan.

viii.Menolak untuk diperiksa badan oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.

b.Pelanggaran Tingkat II

i.Tidak hadir bekerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti sah yang dapat diterima Perusahaan.

ii.8 (delapan) kali datang terlambat pada saat masuk kerja maupun sehabis istirahat tanpa alasan yang dapat diterima.

iii.Mengisi kartu daftar hadir (kartu absensi) dengan data yang tidak sebenarnya atau melakukan pengisian daftar hadir milik orang Iain.

iv.Tidak memberitahukan atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika mengetahui suatu kejadian atau bahaya yang dapat merugikan Perusahaan.

v.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya, kecuali atas perintah atau permintaan atasannya yang berwenang.

vi.Meninggalkan tempat kerja tanpa seijin atasannya.

vii.Tidak mematuhi aturan tentang petunjuk penggunaan alat kerja, kebersihan dan kerapihan tempat kerja.

viii.Mengulangi pelanggaran tingkat I dan/atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan di atas.

ix.Melakukan kegiatan jual beli barang/makanan minuman di area produksi.

c.Pelanggaran Tingkat III.

i.Tidak hadir bekerja selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti sah yang dapat diterima oleh Perusahaan.

ii.Melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan seperti: membuka rahasia Perusahaan, menggunakan nama Perusahaan untuk kepentingan pribadi, menjelekkan nama Perusahaan kepada Pihak Ketiga maupun khalayak ramai, serta perbuatan Iainnya yang dapat dianggap merugikan Perusahaan.

iii.Memindahkan, membawa dan menggunakan peralatan/ barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Perusahaan.

iv.Tidak melaporkan atas kehilangan dan kerusakan barang milik Perusahaan.

v.Mengulangi atas pelanggaran tingkat II dan atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas.

d.Pelanggaran Tingkat IV.

i.Tidak hadir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 8 (delapan) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti sah yang dapat diterima oleh Perusahaan.

ii.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut Pekerja menolak untuk mentaati perintah atau penugasan atau pengalihtugasan yang layak.

iii.Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

iv.Tidak cakap melakukan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan di bagian Iain.

v.Membuat Iaporan palsu tentang apapun yang merugikan Perusahaan.

vi.Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbuikan keresahan di lingkungan Perusahaan.

vii.Mengulangi atas pelanggaran tingkat III dan atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan di atas.

e.Pelanggaran Tingkat V

i.Memberikan keterangan palsu pada saat melamar pekerjaan dan saat setelah diterima bekerja.

ii.Memalsukan dokumen dan tandatangan atas dokumen Perusahaan.

iii.Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam Iingkungan Perusahaan tanpa ijin.

iv.Melakukan perbuatan asusiia di tempat kerja/ Iingkungan Perusahaan atau di luar Iingkungan Perusahaan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

v.Melakukan tindakan/perbuatan mencuri, menggelapkan, menipu dan memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.

vi.Membujuk pengusaha atau sesama Pekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

vii.Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan dan membiarkan diri sendiri atau sesama Pekerja dalam keadaan bahaya.

viii.Melalaikan tugas, bekerja secara gegabah atau tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga merugikan Perusahaan atau orang Iain.

ix.Dengan sengaja maupun karena kecerobohannya merusak, menghilangkan atau menyebabkan hilangnya barang, uang atau data Perusahaan.

x.Terlibat dalam kegiatan/ keanggotaan organisasi terlarang.

xi.Pekerja melanggar Peraturan Dasar Pasal 5 ayat 3 sampai dengan ayat 11.

xii.Melakukan pelanggaran Iainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.

f.Uraian Sanksi, diperinci sebagai berikut:

TINGKAT PELANGGARAN SANKSI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
I

Teguran/ Peringatan Lisan

Atasan Iangsung
II Surat Peringatan Pertama (SP I) Tembusan: Personalia/SDM.
III -Surat Peringatan Kedua (SP II)

-Penundaan kenaikan gaji /pangkat / jabatan

Tembusan: Atasan Atasannya Iangsung dan Personalia/ SDM.
IV

-Surat Peringatan Ketiga/Terakhir (SP III/ Terakhir)

-Penundaan kenaikan gaji /pangkat / jabatan

-Dapat diikuti dengan Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing)

-Pemutusan Hubungan Kerja

Personalia/ SDM.

Personalia/ SDM, pelaksanaan PHK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

V -Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran tingkat V butir i sampai dengan butir xiii, dikategorikan karena alasan-alasan mendesak. Personalia/ SDM, pelaksanaan PHK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (setelah ada putusan Hakim tetap).

5.Pekerja yang melakukan kelalaian atau kecerobohan yang mengakibatkan perusahaan dirugikan secara materil, maka perusahaan berhak memberikan sanksi denda (selain sanksi peringatan tetulis sesuai tingkat pelanggarannya). Maksimal denda sebesar-besarnya adalah sejumiah kerugian yang diderita Perusahaan.

6.Pekerja yang melakukan perbuatan dan terindikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum, maka selain sanksi yang diberikan oleh perusahaan, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan penuntutan atas kerugian yang dialami oleh Perusahaan.

Pasal 43: Skorsing

1.Tindakan pembebasan tugas sementara (Skorsing) dapat dilakukan terhadap Pekerja, apabila dalam pelanggaran disiplin masih memerlukan pemeriksaan dan penelitian yang intensif dalam pengumpulan bukti dan saksi.

2.Tindakan pembebasan tugas Sementara (Skorsing) dapat dilaksanakan sampai adanya proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja. Selama menjalankan skorsing, Pekerja mendapatkan Upah sebagaimana biasa diterima.

Pasal 44: Prosedur Pemberian Peringatan dan Sanksi

Pelaksanaan pemberian sanksi atas pelanggaran berupa surat-surat pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila telah memenuhi kriteria pelanggaran dan telah dilakukan penelitian yang seksama oleh atasannya maupun pihak yang berwenang di Perusahaan dengan adanya pengakuan Pekerja, bukti dan saksi yang cukup. Setiap Surat Peringatan berlaku paling Iama untuk 6 (enam) bulan.

BAB XI: BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 45: Umum

Berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a.Pekerja meninggal dunia.

b.Pekerja mengundurkan diri.

c.Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

d.Pekerja percobaan yang tidak memenuhi syarat.

e.Tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan/ sakit yang berkepanjangan.

f.Melanggar peraturan tata tertib dan disiplin.

g.Karena alasan Perusahaan berubah status, keadaan memaksa, efesiensi dan tutup.

h.Karena alasan-alasan mendesak.

i.Karena usia Ianjut/ usia pensiun.

Pasal 46: Pekerja Meninggal Dunia

Dalam hal Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya akan diberikan hak-hak Pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 47: Pekerja Mengundurkan Diri Dan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang oleh karena suatu hal, bermaksud mengundurkan diri dari Perusahaan dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan, yang diajukan selambat-lambatnya (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

2.Kepada Pekerja yang mengundurkan diri Perusahaan berkewajiban memberikan uang penggantian hak dan uang pisah apabila sudah memenuhi syarat.

3.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri. Pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah

4.Besarnya uang pisah karena mengundurkan diri dan dikualifikasikan mengundurkan diri sebagai berikut:

MASA KERJA BESAR UANG PISAH
3 THN ≤ MK˂5 thn 1 bln upah

5 THN ≤ MK˂10 thn

2 bln upah

10 THN ≤ MK˂15 thn

3 bln upah

15 THN ≤ MK˂20 thn

4 bln upah

20 atau lebih

5 bln upah

Pasal 48: Berakhirnya Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)

1.Hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja berakhir dengan sendirinya demi hukum, setelah melewati waktu tertentu yang diperjanjikan dan telah disepakati bersama pada saat perjanjian dibuat.

2.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon atau ganti rugi apapun dengan berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini.

Pasal 49: Pekerja Percobaan yang Tidak Memenuhi Syarat

Selama masa percobaan Perusahaan berhak untuk sewaktu-waktu melakukan pemutusan hubungan kerja apabila Pekerja dinilai tidak memenuhi syarat, tanpa harus memberikan sesuatu apapun.

Pasal 50: Masa Sakit yang Berkepanjangan

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja karena alasan kesehatan atau menderita sakit terus menerus setelah 12 (dua belas) bulan. Pemutusan Hubungan Kerja ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 51: Pelanggaran Peraturan Tata Tertib dan Disiplin

Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dan disiplin kerja serta telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir. Pemutusan Hubungan Kerja ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 52: Karena Alasan-alasan Mendesak

Apabila Pekerja melakukan suatu perbuatan sesuai dengan pelanggaran dalam Pasal 42 ayat 4e tentang pelanggaran tingkat V (lima) butir i sampai dengan butir xiii, yang dikategorikan sebagai alasan-alasan mendesak maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 53: Karena Alasan Perubahan Status, Keadaan Memaksa, Efesiensi dan Tutup

Dalam hal terjadi perubahan status/ kepemilikan, keadaan memaksa/ force majeur, efesiensi dan tutup yang mengakibatkan Pekerja kehilangan pekerjaannya, maka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 54: Karena Lanjut Usia

Bagi Pekerja yang telah mencapai batas usia kerja maksimal/ usia pensiun sesuai dengan pasal 15 Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya. Pekerja akan menerima hak-haknya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

PasaI 55: Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Dalam hal pemutusan hubungan kerja, bagi Pekerja yang berhak akan, menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang perhitungannya didasarkan atas gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

1.Besarnya uang pesangon

MASA KERJA BESAR UANG PESANGON
MK ≤ 1 th 1 bln upah
1 thn ≤ MK < 2 thn

2 bln upah

2 thn ≤ MK < 3 thn

3 bln upah
3 thn ≤ MK < 4 thn 4 bln upah

4 thn ≤ MK < 5 thn

5 bln upah

5 thn ≤ MK < 6 thn

6 bln upah
6 thn ≤ MK < 7 thn 7 bln upah
7 thn ≤ MK < 8 thn 8 bln upah
8 thn atau lebih 9 bln upah

2.Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) sebagai berikut:

MASA KERJA BESAR UANG PMK
3 thn ≤ MK < 6 thn 2 bln upah

6 thn ≤ MK < 9 thn

3 bln upah
9 thn ≤ MK < 12 thn 4 bln upah
12 thn ≤ MK < 15 thn 5 bln upah

15 thn ≤ MK < 18 thn

6 bln upah

18 thn ≤ MK < 21 thn

7 bln upah
21 thn ≤ MK < 24 thn 8 bln upah
24 thn atau lebih

10 bln upah

3.Uang penggantian hak mellputi:

a.Cuti tahunan yang belum diambll dan belum gugur.

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.

c.Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, bagi yang memenuhi syarat.

d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 56: Hutang Pekerja

Dalam hal terjadl Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan karena alasan apapun, maka Pekerja wajib melunasi semua hutangnya kepada Perusahaan pada saat terputusnya hubungan kerja terjadi. Perusahaan berhak memperhitungkan sekaligus dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan/atau uang penggantian hak dan/atau dari sumber dana Iainnya atas nama Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja tidak otomatis membebaskan Pekerja tersebut dari hutang-hutangnya kepada Perusahaan.

BAB XII: PENUTUP

Pasal 57: Masa Berlaku

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan 13 Juli 2016.

Pasal 58: Penafsiran

Apabila terdapat ketidakjelasan makna dan atau pengertian pada pasal-pasal atau ayat-ayat yang dikemukakan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan mengkonsultasikannya dengan pihak instansi terkait yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Pasal 59: Sosialisasi

Perusahaan mengumumkan dan mensosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja, segera setelah Perjanjian Kerja Bersama ini disahkan.

Pasal 60: Lain-lain

1.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan yang bersifat prosedural dan teknis administratif dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk Surat Keputusan, Petunjuk Pelaksana ataupun Memorandum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut batal demi hukum.

LAMPIRAN

Ditandatangani di Jakarta,

Pada Tanggal 14 Juli 2014 oleh,

Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

WAKIL SERIKAT PEKERJAWAKIL PERUSAHAAN

Agus WijionoSuryadi Sasmita

Ketua SP GarteksPresiden Direktur

Erni HerningsihMujiati

Sekertaris SP GarteksHRD Department Head

Sofona Telaumbanua

Ketu SP Lomenik

F. Riswanto

Sekretarus SP Lomenik

PT. INDONESIA WACOAL - 2014

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2014-07-14
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2016-07-13
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2014-07-14
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  PT. INDONESIA WACOAL
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Garteks PT. Indonesia Wacoal, Serikat Pekerja Lomenik PT. Indonesia Wacoal
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Agus Wijiono, F. Riswanto

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → -10.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 5000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...