PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDONESIA RAYA DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PABRIK LAMPU “INDONESIA RAYA“

New1

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah-Istilah

Didalam Kesepakatan kerja bersama ini yang dimaksud :

a.Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang dilakukan oleh serikat pekerja dengan perusahaan / wakil perusahaan yang memuat syarat- syarat kerja dan berlaku untuk semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup perusahaan “ Indonesia Raya “ untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dan didaftarkan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

b.Pengusaha adalah orang atau badan hokum/ perkumpulan pengusaha pemberi kerja dan pemberi upah dalam hal ini perusahaan “ Indonesia Raya “ berkedudukan di Jakarta.

c.Serikat Pekerja adalah Organisasi Serikat Pekerja “ Indonesia Raya “ yang berkedudukan di Jl. Kapuk Raya No. 99 Jakarta Utara – 14460

d.Perusahaan adalah setiap bentuk milik swasta yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau dalam hal ini perusahaan perorangan dan dipekerjakan di perusahaan perorangan “ Indonesia Raya “ yang berkedudukan di Jl. Kapuk Raya No. 99 Jakarta Utara – 14460

e.Pekerja adalah orang yang telah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan diangkat dan dipekerjakan diperusahaan serta menerima upah berdasarkan hubungan kerja

f.Gaji atau upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk satu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut sautu peraturan perundangan- undangan dan dibayarkan atas daar suatu ikatan kerja antara pengusah dengan pekerja

g.Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah atau gaji

h.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja atau hari kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama atau sesuai dengan peraturan perundangan yan berlaku :

i.Masa Kerja adalah jangka waktu seseorang bekerja di perusahaan “Indonesia Raya“ secara tidak terputus dan di hitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja :

j.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi atau timbul dalam pekerjaan atau karena hubungan kerja

k.Lingkungan perusahaan adalah seluruh area perusahaan melipuri bangunan, atau halaman dan isi yang berada didalamnya.

l.Hari kerja adalah Hari Senin sampai dengan Hari Sabtu ,6 (enam ) hari seminggu kecuali salah satu dari hari tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah dinyatakan sebagai hari libur resmi;

m.Jam Kerja adalah bagian dari harikerja yang berlaku di perusahaan dimana setiap pekerja diwajibkan berada di tempat kerja dan melaksanakan tugas/ bekerja sesuai dengan jadwal;

n.Hari libur adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari istirahat mingguan perusahaan ( sesuai dengan jadwal yang ditempatkan oleh perusahaan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja )

o.Cuti adalah hari istirahat yang di atur oleh Undang – undang

p.Waktu isitrahat adalah waktu yang digunakan oleh pekerja untuk beristirahat diantara jam- jam sesuai dengan yang ditentukan perusahaan.

Pasal 2 : Status Pekerja

1.Pekerja Dalam Masa Percobaan

Calon pekerja yang memenuhi persyaratan penerimaan akan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung daru yang bersangkutan mulai bekerja. Perusahaan akan memberikan peringatan tertulis dan/atau pemberitahuan kepegawaian sebelum hari terakhir dari masa percobaan kalau diketahui bahwa cara kerjanya tidak memuaskan tanpa berkewajiban apapun juga ;

2.Pekerja Tetap adalah pekerja yang telah memenuhi criteria yang ditentukan, diterimam diperusahaan dan memperoleh upah atas kontribusinya serta terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tidak terbatas waktunya.

3.Pekerja PKWT adalah ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) adalah Pekerja yang terikat dengan hubungan kerja, dengan perusahaan secara terbatas atas dasar kontrak /perjanjian /persetujuan kerja untuk jangka waktu tertentu .

4.Pekerja harian adalah pekerja yang hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar pekerjaan yang terputus – putus , sewaktu – waktu sifatnya ( insidential ) dan dengan masa kerja tertentu.

5.Pekerja honorer adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan atas dasar jam kerja tersendiri (secara part time) atau borongan.

Pasal 3 : Pihak- pihak yang mengadakan kesepakatan

Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan kerja bersama ini ialah antaranya :

1.Perusahaan Pabrik Lampu “Indonesia Raya“ yang berkedudukan di Jalan Kapuk Raya No. 99 Jakarta Utara. Untuk selankutnya dalam kesepakatan kerja bersama ini disebut PERUSAHAAN / PENGUSAHA

DENGAN

2.SPSI Unit Kerja Pabrik Lampu “ Indonesia Raya“ yang berkedudukan di Jalan Kapuk Raya No. 99 Jakarta Utara , terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta , yang selanjutnya dalam kesepakatan kerja bersama ini disebut : SERIKAT PEKERJA

Pasal 4 : Maksud dan Tujuan Kesepakatan

Maksud kesepakatan kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat – syarat kerja di Perusahaan , bertujuan untu :

1.Mempertegas dan menjelaskan hak dan kewajiban Pekerja atau Serikat Pekerja dan Pengusaha

2.Memperteguh dan Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan

3.Mengatur tata cara penyelesaian keluh – kesah dan perbedaan pendapat antara Pekerja atau Serikat Pekerja dengan Pihak Pengelola.

Pasal 5 : Luasnya Kesepakatan

1.Kesepakatan kerja bersama ini hanya mengatur hal- hal yang pokok bersifat umum seperti yang tertera didalam kesepakatan kerja bersama ini tanpa mengurangi hak- hak perusahaan dan serikat Pekerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan.

2.Kesepakatan kerja bersama ini tidak berlaku bagi Para Pekerja yang syarat – syarat kerjanya diatur tersendiri dalam Perjanjian keja perorangan.

Pasal 6 : Kewajiban pihak- pihak yang mengadakan kesepakatan

Perusahaan maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kerja bersama ini.

BAB II : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA DAN FASILITAS BAGI SERIKAT KERJA

Pasal 7 : Pengakuan Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Serikat Pekerja

1.Serikat Pekerja dan perusahaan telah mufakat dan mengambil keputusan untuk berkerjasama dan akan mengusahakan untuk mencapai suatu suasana kerja yang tenang dan tentram sehingga akan tercipta suatu hubungan industrial Pancasila yang baik dan ini hanya bisa dicapai dengan salingmenghormati hak masing- masing pihak ;

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan berhak mengelola serta menyelenggarakan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan sejauh tidak bertentangam dengan undang – undang serta peraturab pemerintah R.I yang berlaku. Dan dalam melaksanakan kebijaksanaan tersebut pihak pimpinan perusahaan harus bebas dari campur tangan serikat Pekerja atau seseorang anggota Serikat Pekerja;

3.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja adalah wadah resmi yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang bekerja pada perusahaan serta berkewajiban memberi teguran kepada anggotanya bila dipandang perlu demi terciptanya suasana kerja yang baik.

4.Perusahaan berhak memberikan sanksi-sanksi kepada pekerja yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, melanggar peraturan dan perundang-undangan, ketertiban, keselamatan kerja dan keamanan serta mengajukan

keberatan atas tindakan Serikat Pekerja yang merugikan serta bertentangan dengan kesepakatan kerja ini :

Pasal 8 : Fasilitas – fasilitas bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja

2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk digunakan bagi komunikasi antar pengurus dengan anggota-anggotanya

3.Perusahaan menyediakan / membantu Serikat Pekerja untuk memungut iuran anggota dari para anggota – anggotanya

4.Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam melaksanakan kewajibannya dan untuk mengikuti rapat / pertemuan / pendidikan yang diselenggarakan oleh perangkat organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

BAB III : PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN KARYAWAN

Pasal 9 : Penerimaan karyawan

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengangkatan, penerimaan, pemilihan pekerja baru merupakan hak mutlak perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan jumlah pekerja yang dikerjakan di perusahaan disesuaikan dengan skala usaha serta kebutuhan perkembangan perusahaan.

2.Guna menjaga daya saing perusahaan maka perusahaan akan menerima pekerja yang memenuhi criteria dan kualifikasi yang ditetapkan oleh perusahaan yang didasari atas kemampuan serta persyaratan – persyaratan yang ditentukan perusahaan.

3.Calon pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.Warga Negara Indonesia

b.Minimal berusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

c.Tidak terlibat partai / ormas yang terlarang

d.Berbadan sehat dan berpikiran sehat yang dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan serta berkemampuan bekerja sesuai dengan standar perusahaan

e.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain

f.Berkelakuan baik yang dinyatakan oleh Surat keterangan kelakuan baik dari pihak kepolisian.

g.Bersedia mentaati / mematuhi peraturan yang berlaku dalam perusahaan

h.Diterima atau tidaknya seorang pelamar adalah atas pertimbangan dan keputusan perusahaan

Pasal 10 : Pengangkatan Pekerja

Pengangkatan pekerja baru yang diterima wajib untuk menandatangani surat perjanjian kerja perorangan dan tanda terima Kesepakatan Kerja Bersama yang berarti telah membaca, memahami dan menyetujui isinya dan surat kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku baginya

Pasal 11 : Pekerja Expatriat

Dalam mempekerjakan pekerja Asing perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan pekerja asing sebagaimana diatur Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Pasal 12 : Pengangkatan dan mutasi karyawan

1.Perusahaan akan sungguh – sungguh mengajukan kedudukan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan

2.Pengangkatan, penempatan serta pemindahan dan promosi karyawan adalah hak perusahaan

3.Dalam penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan karyawan perusahaan akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan karyawan sendiri

BAB IV : HARI KERJA, HARI LIBUR, JAM KERJA DAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

Pasal 13 : Hari kerja dan waktu kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.

2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia melaksanakan waktu kerja tersebut.

Pasal 14 : Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

1. Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut :

Hari Senin s/d Jum’at : Jam 08.00 – 16.00

Istirahat : Jam 11.30 – 12.30

Hari Sabtu : Jam 08.00 – 13.00

Hari Minggu : Hari istirahat mingguan, karyawan dibebaskan dari pekerjaannya

Hari Raya / Besar : Pada hari raya / besar yang telah ditentukan pemerintah, karyawan dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah

Keterangan : Jam kerja maupun istirajat diatas sewaktu-waktu dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan oleh perusahaan

2.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dari 40 (empat puluh) jam seminggu, adalah sebagai kerja lembur

3.Perusahaan memberikan kebebasan dan kesempatan kepada setiap karyawan untuk melaksanakan / menjalankan ibadah / sholat menurut agama masing-masing.

Pasal 15 : Kerja Lembur

1.Apabila perusahaan memerlukan maka karyawan wajib bersedia untuk melakukan kerja lembur

2.Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai KEPMENAKERTRANS No. 102/Men/2004 yaitu ditentukan sebagai berikut :

a. APABILA KERJA LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI KERJA BIASA:

•Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam

•Untuk jam lembur selebihnya 2 x upah sejam

b. APABILA KERJA LEMBUR DILAKUKAN PADA SAT HARI ISTIRAHAT MINGGU ATAU HARI RAYA RESMI :

•Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari selama dalam 6 hari kerja seminggu, harus dibayar upah paling sedikit dikitnya 2 (dua) kali upah sejam

•Untuk jam kerja pertama setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari selama dalam 6 hari kerja seminggu, harus dibayar upah paling sedikit dikitnya 3 (tiga) kali upah sejam

•Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari selama dalam 6 hari kerja seminggu, harus dibayar upah paling sedikit dikitnya 3 (tiga) kali upah sejam

c.PERHITUNGAN UPAH BIASA SEJAM : 1/173 x upah sebulan

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 16 : Gaji/Upah

Gaji / upah adalah merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan setiap hari / seminggu atau sebulan sekali sebagai imbalan / jasa terhadap perusahaan tanpa tunjangan – tunjangan lainnya.

Pasal 17 : Kenaikan Gaji

1.Kenaikan upah / gaji pekerja diatur dengan mempertimbangkan factor-faktor berikut ini :

a.Prestasi kerja pekerja

b.Tingkat laju inflasi

c.Kondisi / kemampuan perusahaan dalam mencapai tujuan

d.Keadaan pasar bagi perusahaan sejenis

e.Bobot tanggung jawab pekerja

f.Kontribusi pekerja

2. Apabila ada kebijakan pemerintah yang memerlukan perhatian khusus dan berdampak besar terhadap tingkat daya beli pekerja perusahaan dapat mempertimbangkan penyesuaian upah.

Pasal 18 : Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk menyegarkan karyawan dalam menikmati Hari Raya / Lebaran / Akhir Tahun maka perusahaan akan memberikan THR atau Tunjangan Tahunan yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri enaga Kerja No. Per.04/Men/1994 yaitu bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah, dan secara proporsional bagi karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan.

Pasal 19 : Sistem Pengupahan dan Waktu Pembayaran Upah

1.Sistem pengupahan diperusahaan ditentukan oleh perusahaan yang didasari atas Jabatan/tanggung jawab, keahlian, kecakapan (kemampuan), pengalaman kerja dan prestasi dari pekerja.

2.Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan karyawan

3.Peninjauan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan atas dasar prestasi dan konduite kerja masing-masing karyawan serta kemampuan perusahaan. Dan hal ini akan dilakukan peninjauan upah setiap satu tahun sekali.

4.Pelaksanaan pembayaran upah untuk karyawan harian / borongan / kontrak / persetujuan kerja dilakukan setiap akhir minggu atau sesuai dengan kesepakatan. Untuk karyawan bulanan selambat-lambatnya setiap akhir bulan.

BAB VI : JAMINAN SOSIAL

Pasal 20 : Perawatan dan Pengobatan

Guna untuk memelihara kesehatan karyawan, maka apabila karyawan mengalami gangguan kesehatan (sakit) perusahaan akan memberikan kesempatan untuk berobat kepada dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

Pasal 21 : Penggantian Biaya Pengobatan

1.Dalam hal sakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit atas petunjuk dokter, yang meliputi perawatan, pengobatan maka perusahaan akan memberikan penggantian yang disetujui / diketahui oleh pimpinan perusahaan

2.Penggunaan hak atas jaminan perawatan tersebut diatas pada pasal 1 adalah dengan mengajukan permohonan dengan disertai data-data lengkap misalnya surat keterangan dokter kwitansi kepada personalia untuk mendapat persetujuan.

Pasal 22 : Pengobatan yang tidak ditanggung perusahaan

1.Biaya untuk dokter gigi

2.Biaya untuk multivitamin, obat kuat dan/atau tonik kecuali untuk maksud pengobatan yang ditetapkan oleh dokter perusahaan

3.Biaya untuk kosmetika dan segala preparat yang termasuk golongan ini termasuk preparat untuk perawatan bayi

4.Biaya untuk pembedahan kecantikan

5.Biaya khitanan

6.Perawatan untuk sakit kelamin dan / atau akibatnya

7.Biaya untuk penyakit yang disebabkan atau menjadi buruk karena salahnya sendiri atau kelalaian sendiri

8.Biaya pengobatan dan perawatan tanpa nasehat dan persetujuan dari dokter perusahaan yang diangkat

9.Biaya untuk pengobatan dan perawatan sebagai akibat dari orang yang bersangkutan menolak atau tidak mengikuti nasehat dari dokter perusahaan yang diangkat

10.Biaya untuk pemeriksaan kesehatan rutin yang mungkin diadakan oleh pekerja atau keluarganya

11.Setiap biaya yang dikeluarkan oleh pekerja untuk pengobatan penyakit, luka-luka atau cacat yang timbul karena kesalahan sendiri, kelalaian dan kesemberonoan pekerja. Ikut serta menghadiri olah raga, hobi yang berbahaya, percobaan bunuh diri atau keikutsertaan dalam kegiatan yang berbahaya, pemakaian obat yang tidak atas resep dokter, gangguan ketertiban umum dan perbuatan yang melanggar hukum

12.Biaya untuk pengobatan dan perawatan karena penyakit bawaan dan/atau kecelakaan yang terjadi sebelum diterima bekerja pada perusahaan.

Pasal 23 : Pembatasan Pembayaran Kembali

1.Pembatasan pembayaran kembali oleh perusahaan atas biaya pengobatan adalah sebagai berikut :

a.Pengobatan biasa (kunjungan normal pada dokter dan perawatan dan pengobatan) sesuai dengan program JAMSOSTEK, sesuai dengan PEMENAKERTRANS No. 12 Thn 2007

b.Rawat inap (termasuk biaya operasi/biaya obat rumah sakit/klinik di kelas III) sesuai dengan program JAMSOSTEK, sesuai dengan PEMENAKERTRANS No. 12 Thn 2007

2.Kekurangan dari biaya yang timbul dibebankan kepada pekerja tersebut.

Pasal 24 : Upah Selama Sakit

1.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditentukan oleh perusahaan, maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Empat bulan pertama dibayar : 100 % dari upah

b. Empat bulan kedua dibayar : 75 % dari upah

c. Empat bulan ketiga dibayar : 50 % dari upah

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar : 25 % dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha

2.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004

Pasal 25 : Tunjangan Kecelakaan Kerja

1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No. 3/1992 Jo PP No. 14/1993) yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui Program JAMSOSTEK

2.Macamnya ganti kerugian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas

•Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan kerumahnya atau kerumah sakit

•Biaya pengobatan dan perawatan karyawan yang mendapat kecelakaan termasuk juga biaya pembelian obat-obatan sejak kecelakaan terjadi sampai berakhir keadaan sementara tidak mampu bekerja

•Biaya penguburan karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan

•Pembayaran tunjangan kecelakaan

•Kebijaksanaan lain yang dianggap perlu oleh perusahaan

BAB VII : HADIR, TERLAMBAT, ABSEN DAN IZIN SERTA CUTI

Pasal 26 : Hadir

Seluruh karyawan diharuskan masuk kerja pada hari kerja, jam kerja, yang telah ditentukan dan pulang setelah jam kerja selesai bilamana terjadi pelanggaran 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan/atau dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak berturut-turut maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan PKB yang berlaku.

Pasal 27 : Istirahat Mingguan dan Hadir Libur

1.Setelah bekerja 6 hari berturut-turut, kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 hari

2.Pada hari-hari libur resmi / hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah penuh

Pasal 28 : Cuti Tahunan

1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh

2.Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja

3.Hari-hari cuti pekerja dapat dibagi dalam beberapa bagian, namun salah satu bagian harus terdiri 6 (enam) hari berturut-turut atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan

4.Hak cuti tahunan akan gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak cutinya timbul tanpa tidak dipergunakan oleh pekerja akan tetapi bukan karena alasan-alasan yng diberikan oleh perusahaan

5.Pekerja yang bermaksud menggunakan hak cuti tahunannya wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan melalui atasannya minimal 1 (satu) bulan atau selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mulai cutinya kecuali dalam kondisi mendadak

6.Hak terhadap cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang

Pasal 29 : Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

1.Bagi karyawan wanita yang mengalami haid, diberikan cuti haid selama 2 hari kerja dengan mendapat upah

2.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh, yang mana terhadap hal dimaksud hanya atas 2 (dua) anak sesuai dengan Program Pemerintah tentang Keluarga Berencana

3.Bagi Karyawan yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.

Pasal 30 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah / Tanpa Upah

1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila :

•Pernikahan karyawan sendiri ……………………......................................................………….………3 hari kerja

•Pernikahan anak karyawan ………………………....................................................……………………2 hari kerja

•Khitanan / Pembaptisan anak karyawan………………............................................................………2 hari kerja

•Istri karyawan melahirkan …………………………………......................................................…………2 hari kerja

•Suami/Istri/Anak/Orang Tua/mertua Karyawan meninggal dunia …………………………………… 2 hari kerja

•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal ……...............................................................……1 hari kerja

2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti-buti tersebut dapat diajukan kemudian

3.Atas pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah

4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan dianggap mangkir

Pasal 31 : Keselamatan Kerja dan Perlengkapan Kerja

1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan serta mentaati ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku

2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasannya)

3.Diluar waktu kerja yang ditentukan oleh perusahaan setiap karyawan tidak diperbolehkan memakai / menggunakan alat-alat perlengkapan perusahaan untuk kepentingan pribadi

4.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan baik dan teliti

BAB VIII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 32 : Disiplin Waktu Kerja

1.Setiap karyawan harus telah berada / hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya

2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi / menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk / pulang bekerja dan harus diserahkan / diisi oleh karyawan sendiri

3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut

4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah ditentukan oleh perusahaan dengan penuh tanggung jawab

5.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila mngetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan

6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan

7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan alamat dan sebagainya

8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan

9.Pekerja yang tidak masuk bekerja wajib :

a.Memberitahukan kepada atasannya secara tertulis sebab ketidakhadirannya

b.Memberikan surat keterangan dokter apabila pekerja yang bersangkutan sakit

10.Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan pada jam tugas wajib mengisi formulir ijin meninggalkan pekerjaan dan disetujui oleh personalia

11.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah/tidak dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi berupa surat peringatan

12.Selama bertugas atau bekerja pekerja tidak dibenarkan berada diluar tempat kerja

13.Pekerja yang selama 1 (satu) minggu tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan pada perusahaan secara tertulis maka terhadap pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri oleh karenanya perusahaan akan memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 : Larangan Bagi Pekerja

Setiap pekerja dilarang:

1.Melakukan perbuatan, sikap atau tindakan yang mengandung unsur kesengajaan dan atau kelalaian yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

2.Menyalahgunakan jabatan, wewenang dan sarana/fasilitas yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, keluarga, golongan atau pihak lain yang secara langsung merugikan perusahaan

3.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, meminjam, barang berharga milik perusahaan atau rekan sekerja secara tidak sah

4.Melakukan tindakan yang bersifat membalas dendam terhadap bawahan, sesama pekerja, atasan atau pihak lain diluar maupun didalam lingkungan perusahaan

5.Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan demi kepentingan pribadi

6.Bertindak selaku perantara bagi seseorang atau perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari perusahaan dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi maupun pihak ketiga

7.Menghilangkan / merusak dengan sengaja/lalai peralatan kerja atau perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja

8.Membocorkan atau memanfaatkan rahasia perusahaan yang diketahui karena dudukan jabatan untuk kepentingan pribadi

9.Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, sesama pekerja maupun atasan

10.Melakukan tindak pidana didalam maupun diluar lingkungan perusahaan

11.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan menyangkut pribadi dan keluarganya yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan

12.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan menyangkut pribadi dan keluarganya yang bersifat menghasut dan memfitnah yang mengakibatkan kerugian baik moral maupun material bagi perusahaan

13.Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan dan melanggar hukum yang menjurus kepada unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)

14.Berjudi di lingkungan perusahaan

15.Berkelahi di lingkungan perusahaan

16.Merokok ditempat yang dilarang oleh perusahaan atau menyalakan api yang dapat membahayakan perusahaan

17.Membawa senjata tajam atau senjata api tanpa hak ke lingkungan perusahaan

18.Mengganggu atau bergurau dengan rekan sekerja sehingga mengganggu pekerja selama jam kerja

19.Berambut gondrong bagi pria dan pekerja wanita yang rambut panjang harus rapi

20.Memelihara kuku panjang bagi pekerja yang berkaitan dengan produksi

21.Mengerjakan pekerjaan di lingkungan perusahaan yang bukan tugas, tanggung jawab atau wewenangnya dalam waktu kerja tanpa persetujuan dari atasan langsung

22.Bekerja diperusahaan lain tanpa ijin dari perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau pekerja itu sendiri

23.Mabuk akibat minum minuman keras, menggunakan obat bius atau narkotika (narkoba) tanpa hak dilingkungan perusahaan

24.Menempelkan atau menyebar luaskan pamphlet, poster-poster tanpa hak yang dapat meresahkan mengganggu dan merusak suasana kerja serta kerugian bagi perusahaan

25.Setiap pekerja dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan keluh kesahnya kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu mencari upaya penyelesaian kepada pihak perusahaan

BAB IX : SANKSI – SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB

Pasal 34 : Umum

1.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat menegakkan disipiln kerja. Adapun setiap pelanggaran atau perbuatan tidak disiplin yang dilakukan pekerja terhadap tata tertib kerja, maka sesuai dngan ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan, akan diberikan peringatan atau sanksi-sanksi yang sesuai dengan berat / ringannya perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja

2.Peringatan atau sanksi-sanksi yang diberikan atas kesalahan/pelanggaran, merupakan usaha perbaikan/pencegahan sebagai bentuk pengarahan atau pembinaan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja

3.Apabila dalam menyelesaikan pelanggaran tata tertib diperlukan pemeriksaaan, pemrosesan Berita Acara maka pekerja dapat menggunakan haknya/meminta untuk didampingi oleh 1 orang pengurus serikat pekerja/yang mewakili serikat pekerja serta 1 orang wakil dari perusahaan

4.Atas permintaan pekerja setiap bentuk keputusan sanksi/hukuman disiplin yang diterbitkan oleh perusahaan dapat dikirimkan 1 (satu) salinannya kepada serikat pekerja

Pasal 35 : Bentuk Peringatan / Sanksi

1.Teguran/peringatan lisan

Teguran/peringatan secara lisan diberikan oleh atasan langsung / pimpinan yang berwenang untuk kesalahan / pelanggaran yang bersifat ringan atau umum yang masih dapat diperbaiki dan dicatat dalam “personal record” pekerja yang bersangkutan

2.Peringatan tertulis

Peringatan tertulis diberikan secara tertulis oleh atasan/atasan langsung kepada pekerja yang bersangkutan

Peringatan tertulis terdiri dari 3 tingkatan :

-Surat Peringatan Tertulis I / (SP I)

-Surat Peringatan Tertulis II / (SP II)

-Surat Peringatan Tertulis III / (SP III) / Surat Peringatan Terakhir

Pasal 36 : Pemberian Surat Peringatan

1.Surat Peringatan (SP) tidak selalu berurutan satu demi satu tetapi dapat diberikan langsung peringatan II/III atau (terakhir) sesuai dengan berat/ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja

2.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku sebagai berikut :

a.SP I berlaku selama 6 bulan

b.SP II dan SP III masing-masing berlaku selama 6 bulan

3.Atasan yang bersangkutan harus berusahan sedapat mungkin untuk menyampaikan SP tersebut kepada pekerja yang bersangkutan dan tembusannya kepada Personalia dan Serikat Pekerja

4.Apabila pekerja tidak setuju dengan pemberian SP tersebut maka pekerja dapat menggunakan haknya dan didampingi oleh pengurus Serikat Pekerja untuk mengadakan musyawarah dengan personalia dan atasannya

5.Pekerja yang sudah diberikan SP tetapi masih melakukan kesalahan dalam kurun waktu berlakunya SP tersebut maka kepadanya diberikan SP yang lebih tinggi dan apabila ternyata /terbukti yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi setelah diberikan SP II (terakhir) maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang mengacu pada ketentuan pasal 54 Kesepakatan kerja Bersama ini mengenai PHK karena alasan pelanggaran Tingkat IV

6.Sebelum proses PHK dilaksanakan perusahaan membicarakannya terlebih dahulu dengan serikat pekerja yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

a.Dalam hal proses PHK tidak dapat dihindarkan maka perusahaan membicarakan dengan pekerja tersebut atau dengan serikat pekerja apabila pekerja tersebut menjadi anggotanya

b.Personalia akan melaksanakan PHK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tembusan kepada Serikat Pekerja

Pasal 37 : Sanksi Denda / Ganti Rugi

1.Pimpinan perusahaan / atasan yang berwenang, berhak memberikan sanksi berupa denda/ganti rugi kepada pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang berdampak / berakibat merugikan perusahaan secara materi

2.Sanksi berupa denda/ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas akan ditentukan sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh perusahaan.

Pasal 38 : Sanksi Administratif

1.Pimpinan perusahaan / atasan yang berwenang dapat memberikan sanksi administrasi kepada pekerja yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran sesuai dengan jenis, bobot kesalahan/pelanggaran dan dampak akibat bagi perusahaan

2.Bentuk sanksi administrasi dapat berupa pencabutan fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan atau pemindahan tugas untuk menghindari konflik kepentingan yang berhubungan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oelh pekerja yang bersangkutan

Pasal 39 : Skorsing

1.Skorsing adalah tindakan pembebasan tugas sementara yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan, dengan alasan yang jelas dan kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri

2.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan skorsing bukan karena hubungan kerja dan bukan pengaduan perusahaan, maka ketentuannya/penyelesainnya diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

3.Dalam hal pekerja dibebaskan dari segala tuduhan, pengaduan dari perusahaan dan tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka perusahaan wajib merehabilitasi nama baik pekerja yang bersangkutan dan mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh beserta hal lainnya yang seharusnya diterima pekerja selama menjalankan masa skorsing.

Pasal 40 : Dasar Pemberian Sanksi

Pemberian sanksi kepada pekerja didasarkan antara lain :

a.Jenis pelanggaran

b.Banyaknya (frekuensi) pelanggaran

c.Pelanggaran KKB dan ketentuan-ketentuan perusahaan

Pasal 41 : Tingkatan Pelanggaran

1.Pelanggaran Tingkat I :

a.Datang terlambat melampaui batas waktu toleransi 10 (seppuluh) menit tanpa alasan yang wajar

b.Tidak menggunakan tanda pengenal (ID Card) selama jam kerja di lingkunagn perusahaan

c.Mencatatkan waktu kehadiran pekerja lain pada mesin absensi/computer dengan sepengetahuannya

d.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa seijin atasannya

e.Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang dapat diterima

f.Selama bertugas tidak mengenakan seragam yang telah ditentukan

g.Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan / suasana kerja

2.Pelanggaran Tingkat II :

a.Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kerja dalam sebuah tanpa keterangan yang jelas

b.Datang terlambat 3 kali dalam satu bulan atau pulang lebih awal dan meninggalkan tugasnya untuk kepentingan pribadi tanpa keterangan yang sah

c.Tidak mematuhi perintah / petunjuk atasan yang berkenaan aturan perusahaan

d.Melanggar ketentuan atau instruksi yang sudah disetujui bersama

e.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi

f.Pengulangan atas pelanggaran tingkat I

3.Pelanggaran Tingkat III :

Pengulangan atas pelanggaran tingkat I dan/atau pelanggaran tingkat II yang mengakibatkan pekerja diberikan sanksi / Surat Peringatan (SP)

4.Pelanggaran Tingkat IV :

a.Tidak hadir selama :

-2 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas

-3 hari kerja tidak berturut-turut selama seminggu tanpa alasana yang jelas

-6 hari kerja tidak berturut – turut dalam 25 hari kerja tanpa alasan yang jelas

b.Setelah 3 kali berturut-turut pekerja yang bersangkutan tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang diberikan kepadanya

c.Mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya

d.Tidak menunjukkan prestasi kerja sesuai standar yang ada meskipun sudah dicoba di bidang tugas yang lain

e.Pengulangan atas pelanggaran tingkat III.

5.Pelanggaran Tingkat V :

a.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsuka tentang dirinya

b.Mabuk, madat, memakai obat bius/narkotik di tempat kerja

c.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan

d.Menggunakan jabatan dan wewenang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga teman-teman tanpa mengindahkan kepentingan perusahaan

e.Bekerja untuk pihak lain baik sebagai tenaga eksekutif maupun tenaga pelaksana kecuali dengan ijin perusahaan

f.Melakukan tindakan kejahatan mencuri, menggelapkan, menipu, dan memperdagangkan barang-barang didalam perusahaan

g.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan/bawahan atauteman kerja

h.Membujuk atasan / bawahan atau teman sekerja untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan

i.Karena ceroboh, merusak, merugikan dan membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan

j.Karena ceroboh, membahayakan atau membiarkan diri atau temen sekerja dalam keadaan bahaya

k. Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau hal ihwal atasan/bawahan atau mencemarkan nama baik perusahaan, teman sekerja dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara

l.Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan

m.Segala bentuk perjudian apapun yang dilakukan dilingkungan perusahaan

n.Tidak hadir selama 6 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah

o.Menghilangkan karena kecerobohan, barang milik perusahaan

p.Mendirikan perusahaan dalam perusahaan yang kegiatannya dapat menguntungkan pribadi namun merugikan perusahaan

q.Memperdagangkan barang terlarang baik di dalam / luar perusahaan.

Pasal 42 : Sanksi atas Pelanggaran Disiplin

1.Uraian sanksi adalah sebagai berikut :

Tingkat Pelanggaran Sanksi Masa Berlaku Yang Mengeluarkan
I Peringatan

Atasan langsung/manager

II

Lisan/ teguran

Atasan langsung/ Manager tembusan

kepada Personalia

III Surat Peringatan I 6 bulan Atasan langsung/ Manager tembusan

kepada Personalia

IV Surat Peringatan II 6 bulan Atasan langsung/ Manager tembusan

kepada Personalia

V Surat Peringatan III/ terakhir pembebasan

tugas sementara/ skorsing

6 bulan Atasan langsung/ Manager tembusan

kepada Personalia

BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 43 : Umum

1.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja yang disebabkan oleh kedua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, baik putus karena hukum atau akibat pelanggaran yang ditentukan dalam PKB atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.Perusahaan dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK

3.Dalam hal PHK tidak dapat dihindarkan, maka perusahaan dan pekerja itu sendiri atau dengan serikat pekerja yang tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan apabila pekerja tersebut menjadi anggotanya, wajib merundingkan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.

4.Apabila terpaksa dilakukan PHK, maka proses PHK tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44 : Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi dalam hal :

a.PHK dalam masa percobaan

b.PHK atas kehendak pekerja / mengundurkan diri

c.PHK dengan persetujuan bersama

d.PHK karena rasionalisasi

e.PHK Karena sakit berkepanjangan / cacat jasmani / rohani atau dengan alasan medis lainnya yang melebihi 12 bulan

f.PHK karena pekerja meninggal dunia

g.PHK karena hubungan kerja waktu tertentu berakhir

h.PHK karena alasan pelanggaran tingkat V

i.PHK karena alasan pelanggaran/kesalahan berat

Pasal 45 : PHK Selama Masa Percobaan

1.PHK selama masa percobaan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak setiap saat baik atas permintaan pekerja sendiri atau kehendak perusahaan

2.Kepada pekerja sebagaimana ayat 1 diatas tidak akan diberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian lainnya.

Pasal 46 : PHK Atas Kemauan Pekerja / Pengunduran Diri

1.Bagi pekerja yang ingin berhenti bekerja / mengundurkan diri secara baik-baik dari perusahaan maka diharuskan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada atasannya.

2.Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja / pengunduran diri akan diberikan uang pisah dan uang ganti kerugian besarnya sebagai berikut : sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

2.1. Masa kerja 3 tahun sampai dengan 6 tahun....................................1 bulan upah

2.2.Masa kerja 6 tahun sampai dengan 9 tahun.....................................2 bulan upah

2.3. Masa kerja 9 tahun sampai dengan 12 tahun..................................3 bulan upah

2.4. Masa kerja diatas 12 tahun................................................................4 bulan upah

Pasal 47 : PHK Dengan Persetujuan Bersama

1.Sesuai dengan perjanjian/persetujuan bersama antara pekerja dengan perusahaan yang telah disepakati, maka PHK dapat dilakukan oleh perusahaan tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan / berlaku dengan surat tembusan kepada serikat pekerja atas permintaan pekerja yang bersangkutan

2.Dalam hal terjadi PHK dengan persetujuan bersama, maka kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja) mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang hak-hak dan kompensasi yang harus diterima oleh pekerja

3.Perusahaan berhak untuk tidak membayar kepada pekerja mengenai uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian apabila pekerja dalam pengunduran diri melanggar ketentuan pada ayat 1 diatas.

Pasal 48 : PHK Karena Rasionalisasi

1.Dalam kondisi terpaksa perlu dilakukan rasionalisasi di perusahaan sehingga harus dilakukan PHK karena perusahaan ditutup / efisiensi perusahaan maka pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2.Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena rasionalisasi akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan / Cacat Jasmani / Rohani

1.Kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani / rihani melebihi 12 bualn berturit-turut berdasarkan surat keterangan dokter, maka perusahaan dapat melakukan PHK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

2.Apabila pekerja dinyatakan oleh dokter mengidap satu penyakit menular atau alasan medis lainnya yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun sesama pekerja di lingkungan kerja, maka perusahaan dapat melarang pekerja yang bersangkutan untuk tidak datang ke tempat kerja dan apabila melebihi 12 bulan berturut-turut tidak ada perubahan, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja tersebut dengan tetap berpedoman kepada ketentuan dan undang-undang yang berlaku

3.Kepada pekerja akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 50 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia

1.Apabila pekerja meninggal dunia maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan akan terputus dengan sendirinya

2.Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 51 : PHK Karena Berakhirnya Hubungan Kerja Waktu Tertentu

Apabila jika waktu PKWT berakhir maka hubungan kerja putus dengan sendirinya dan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar konpensasi apapun kepada pekerja yang bersangkutan.

Pasal 52 : PHK Karena Alasan Pelanggaran Tingkat IV

1. Pekerja yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tingkat IV dan sudah diberikan Surat Peringatan III/terakhir tetapi masih melakukan lagi pelanggaran, sebelum masa berlakunya SP tersebut habis 6 bulan maka perusahaan dapat melakukan PHK dengan tetap mengacu pada ketentuan / perundang-undangan yang berlaku

2.Dalam hal ini perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing terlebih dahulu dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk membuktikan terjadinya pelanggaran/kesalahan yang dimaksud diatas

3.Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan pelanggaran tingkat IV akan diberikan kompensasi dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53 : PHK Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat

1.Pada dasarnya PHK karena pelanggaran / kesalahan berat / tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja dapat dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku

2.Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan pelanggaran/kesalahan berat akan diberikan uang pisah besarnya diatur sendiri oleh perusahaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

• Besarnya uang pisah karena kesalahan berat adalah sebagai berikut :

- masa kerja 3 – 6 Thn …………………………………………½ bulan upah

- masa kerja 6 – 9 Thn …………………………………………1 bulan upah

- masa kerja 9 – 12 Thn …………………………………………2 bulan upah, dst

Pasal 54 : Kewajiban Pekerja Pada Saat Terjadi PHK

1.Dalam hal terjadinya PHK, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :

a.Perlengkapan kerja

b.Kartu pengenal (ID Card)

c.Barang-barang inventaris

d.Hutang pekerja kepada perusahaan dengan bukti yang sah

e.Hutang pekerja kepada koperasi

f.Buku Perjanjian Kerja Bersama, dll

2.Kepada pekerja atau keluarganya atau ahli warisnya berkewajiban untuk mengambil hak yang telah diatur dalam PKB ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

3.Apabila terjadi PHK maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 55 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Ganti Kerugian

Adapun dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang kerugian disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku

BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 56 : Umum

1.Adalah merupakan hasrat yang tulus dan itikad yang baik perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan keluh kesah / pengaduan yang timbul baik dari perusahaan, pekerja atau serikat pekerja akan diselesaikan dengan adil dan cepat secara musyawarah untuk mufakat

2.Apabila pekerja merasa diperlakukan tidak adil dan tidak wajar dalam hubungan kerja maupun tentang ketenagakerjaan lainnya yang bertentangan dengan isi dan jiwa PKB ini maka hal tersebut diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak

3.Selama dalam proses penanganan / penyelesaian pihak-pihak yang berwenang maka kedua belah pihak berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban dan kerenangan kerja serta memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada pihak yang berwenang dalam upaya penyelesaian tersebut sampai mendapat hasil yang sebaik-baiknya

4.Selama penyelesaian keluh kesah, kedua belah pihak tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sepihak untuk memaksakan kehendaknya terhadap masalah yang dipersengketakan seperti pemogokan, menghambat / memperlambat kerja, penekanan atau penutupan (lockout) atau PHK sepihak

5.Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini, maka digunakan formulir penyelesaikan keluhan pekerja yang akan menjadi lampiran PKB ini.

Pasal 57 : Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan

1. Setiap keluhan atau pengaduan pekerja diselesaikan sebagai berikut :

a.Langkah pertama

Pekerja membicarakannya secara langsung dengan atasannya / managernya.

b.Langkah kedua

Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah pertama maka pekerja/atasannya dapat menyampaikan masalah / kasusnya kepada atasan yang lebih tinggi

c.Langkah ketiga

Apabila tidak tercapai penyelesaiannya pada langkah kedua, maka keluhan/pengaduan tersebut dimusyawarhkan dengan pimpinan perusahaan melalui lembaga Bipartit (perusahaan, pekerja dan serikat pekerja)

d.Langkah keempat

Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah ketiga, maka salah satu / kedua belah pihak dapat menyampaikan permasalahan tersebut melalui pihak ketiga (instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat)

2. Apabila ada keluhan atau pengaduan yang bersifat umum baik dari serikat pekerja ataupun perusahaan maka keluhan atau pengaduan tersebut harus disampaikan kepada salah satu pihak secara tertulis serta membuat materi permasalahan secara jelas dan lengkap untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cara sebagai berikut :

a.Setelah surat resmi disampaikan dan diterima oleh salah satu pihak maka pertemuan Bipartit harus segera dilaksanakan untuk membahas dan merundingkan sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik-baiknya

b.Apabila dalam pertemuan Bipartit pertama belum tercapai kesepakatan maka dilakukan perundingan Bipartit kedua

c.Jika ada pertemuan Bipartit kedua tidak tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan disampaikan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dimediasi

d.Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit harus dibuat suatu risalah yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

BAB XII : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN

Pasal 58 : Masa Berlakunya Peraturan Peralihan dan Pelaksaannya

1.Selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini, maka perusahaan dan serikat pekerja sudah memulai memusyawarahkan / perundingan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai disepakatinya PKB yang baru

2.Setelah masa berlaku PKB ini berakhir dan PKB yang baru belum disepakati maka PKB ini tetap berlaku paling lama 1 tahun atau sampai disepakatinya PKB yang baru

3.Apabila ketentuan – ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka PKB ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya perusahaan dan serikat pekerja akan mensosialisasikan perubahan-perubahan tersebut kepada seluruh pekerja.

Pasal 59 : Panitia Kerja

1.Untuk menjamin pelaksanaan kesempatan kerja bersama ini dapat dibentuk panitia kerja yang terdiri dari wakil perusahaan dan wakil serikat pekerja sesuai dengan kebutuhan

2.Tugas panitia kerja adalah :

a.Menjamin pelaksanaan dan pengawasan kesepakatan kerja bersama ini selama periode berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini

b.Memusyawarahkan masalah-masalah yang timbul dalama pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini

c.Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam PKB ini

Pasal 60 : Peraturan Tambahan

1.Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk pelaksanaanya akan dirundingkan / dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang dituangkan dalam addendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini

2.Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 akan diumumkan, diperbanyak, dibagikan kepada semua pekerja serta didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta

BAB XVII : PENUTUP

Pasal 61 : Ketentuan Penutup

1.PKB ini mulai berlaku sejak tanggal 9 bulan Juni tahun 2008 sampai dengan tanggal 9 bulan Juni tahun 2010 dan mengikat kedua belah pihak

2.Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi perusahaan dan serikat pekerja

3.PKB ini disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 6 yang sama isi/bunyinya dan kekuatan hukumnya

4.Apabila ternyata dikemudian hari terdapat salah penafsiran atau perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan bilamana tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara

5.PKB ini didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta diperbanyak dan dibagikan kepada semua pekerja di perusahaan agar dapat dijadikan buku panduan kerja sehari-hari dan selama menjadi pekerja di perusahaan “Indonesia Raya”

6.Dengan berlakunya PKB ini maka untuk PKB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

IDN PT. Indonesia Raya - 2008

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2008-06-09
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2010-06-09
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2008-06-09
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk komputer, elektronik dan optik
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indonesia Raya
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja Pabrik Lampu “Indonesia Raya“

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → 
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → 
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 150 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 200 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...