BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
Pengusaha PT. Indonesia Pondasi Raya yang beralamat di Jalan raya pegangsaan II KM.4,5 Kelapa Gading Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili Imanuel selaku Direktur PT. Indonesia Pondasi Raya yang di angkat berdasarkan surat Keputusan Komisaris PT. Indonesia Pondasi Raya dan selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA.
DENGAN
PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI KONSTRUKSI, UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. INDONESIA PONDASI RAYA. yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 985/III/S/XII/2011, tertanggal 2 Desember 2011 beralamat di Jl. Pegangsaan Dua KM 4,5 Kelapa Gading Jakarta Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Subkhi. AF dan Zainal Mustafit
masing masing selaku Ketua dan Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. INDOPORA yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Federasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Nomor : 37/SK/DPP FKUI SBSI/X/2005, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SERIKAT BURUH.
Pasal 2.: PENGERTIAN DAN ISTILAH ISTILAH
1. Perusahaan adalah badan hukum PT. Indonesia Pondasi Raya yang beralamat di Jalan raya pegangsaan II KM.4,5 Kelapa Gading Jakarta Utara
2. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan/pengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
3. Majikan/Pengusaha adalah pemilik modal dan atau buruh yang oleh karena jabatanya mempunyai tugas dan yang diberi kuasa memimpin perusahaan atau bagian perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
4. Serikat buruh adalah Komisariat Federasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Indonesia Pondasi Raya yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor : 37/SK/DPP FKUI SBSI/X/2005, Tanggal 09-12-2011 beralamat di Jalan raya pegangsaan II KM.4,5 Kelapa Gading Jakarta Utara
5. Pengurus Serikat Buruh adalah anggota buruh yang dipilih atau yang ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Buruh sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang disahkan dengan surat keputusan.
6. Buruh adalah tenaga kerja yang terikat secara resmi dalam hubungan kerja dengan perusahaan dalam arti yang tidak terbatas dan karenanya menerima upah.
7. Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian Kerja antara Pengusaha dengan Serikat Buruh mengenai syarat-syarat dan kondisi kerja, disingkat PKB.
8. Atasan adalah buruh lain yang pangkat/jabatannya lebih tinggi dari buruh yang bersangkutan sesuai dengan organisasi perusahaan seperti yang tercantum dalam surat pengangkatan.
9. Atasan langsung adalah buruh yang ditunjuk pengusaha untuk menduduki suatu jabatan tertentu (yang dibuktikan dengan surat keputusan management atau yang diberi wewenang) dan berhak bertindak atas nama perusahaan untuk membawahi langsung buruh dan mempunyai wewenang perintah, sanksi dan menanggapi usul buruh tersebut.
10. Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara serikat buruh dan pengusaha karena tidak adanya persamaan paham mengenai hubungan kerja, Syarat-Syarat kerja dan atau keadaan perburuhan .
11. Pekerja/buruh adalah orang yang melakukan pekerjaan kepada pengusaha guna menghasilkan barang dan atau jasa dengan mendapat upah.
12. Pekerja/buruh tetap adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja yang tidak terbatas waktunya dan telah mendapat surat pengangkatan dari perusahaan.
13. Keluarga pekerja/buruh adalah Istri/Suami, anak yang menjadi tanggungan buruh itu sendiri dengan dinyatakan bukti yang sah.
14. Istri/Suami adalah perkawinan yang sah dan diberitahukan kepada pengusaha.
15. Anak sah adalah yang ditanggung oleh buruh dengan diberitahukan kepada pengusaha.
16. Ahli waris adalah istri/suami, anak sah atau orang yang ditunjuk oleh pekerja/buruh untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian pekerja/buruh.
17. Hari kerja adalah waktu yang telah ditetapkan untuk berada ditempat kerja dan melakukan pekerjaan pada waktu kerja.
18. Waktu kerja shift adalah pergantian waktu kerja.
19. Upah adalah suatu penerimaan uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/buruh atas jasa yang telah dilakukan termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri atau keluarga.
20. Dinas luar adalah pekerjaan bagi pekerja/buruh yang dikerjakan diluar perusahaan.
21. Kepala bagian adalah orang yang menjalankan tugas pekerjaan pada bagian tertentu dan bertanggung jawab langsung pada pengusaha.
22. Pengawas adalah orang yang diangkat untuk mengawasi pada bagian dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bagian/pengusaha.
23. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
24. Datang terlambat adalah masuk kerja terlambat dari jam kerja yang telah ditetapkan.
25. Pulang cepat adalah pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditetapkan.
26. Semua jenis pelanggaran tetap diproses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Pasal 3: LUASNYA PARJANJIAN KERJA
a) Telah disepakati bersama antara Pengusaha/Majikan dengan Serikat Buruh bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak.
b) Pengusaha/Majikan dan Serikat Buruh bersepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal yang bersifat umum yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Pengusaha dan Serikat Buruh tetap mempunyai hak lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Bila pengusaha melakukan mengadakan perubahan atau penggabungan nama perusahaan dalam bentuk apapun, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
d) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja/buruh dan unit-unitnya.
Pasal 4: TUJUAN DAN MANFAAT PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja bersama ini bertujuan :
a. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban pengusaha dengan buruh.
b. Memperteguh dengan menciptakan hubungan perburuhan yang harmonis dalam perusahaan.
c. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja dengan keadaan perburuhan yang harmonis dan atau hubungan perburuhan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini bermanfaat untuk :
a. Baik buruh atau pengusaha akan lebih mamahami tentang hak dan kewajiban masing-masing.
b. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan perburuhan antara pengusaha dan buruh.
c. Membantu ketenangan kerja buruh serta mendorong semangat dan kegiatan kerja yang lebih tekun dan rajin.
3. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5: KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT BURUH
1. Pengusaha dan Serikat Buruh bertanggung jawab dan wajib menyebarluaskan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada buruh.
2. Pengusaha dan Serikat Buruh wajib untuk mematuhi dan menjunjung tinggi serta melaksakan sepenuhnya semua ketentuan-ketentuan yang telah disetujui bersama Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Serikat buruh wajib membantu pengusaha menjaga ketentraman dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas kerja.
Pasal 6: PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT BURUH
1. Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak dan wewenang penuh untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia serta Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Serikat Buruh mengakui hak pengusaha untuk mengatur, menempatkan dan memutasikan buruh diperusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Indonesia Pondasi Raya adalah organisasi Serikat Buruh yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
4. Pengusaha mengakui pengurus Serikat Buruh yang telah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh sebagai wakil dari anggotanya/buruh.
5. Pengusaha dan Serikat Buruh sepakat untuk tidak mencampuri intern masing-masing.
Pasal 7: JAMINAN BAGI SERIKAT BURUH DAN PENGUSAHA
1. Pekerja/Buruh yang menjadi anggota dan terpilih sebagai pengurus Serikat Buruh atau yang ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil Serikat Buruh tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari pengusaha/atasan langsung karena fungsinya.
2. Pengurus Serikat Buruh dapat memanggil untuk keperluan dinas yang berhubungan dengan perusahaan dan atau pekerjaannya didalam jam kerja dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari atasan yang bersangkutan.
3. Atas permintaan Serikat Buruh, pengusaha dapat memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang bersifat umum yang menyangkut keadaan perusahaan.
4. Serikat Buruh akan menegakkan tata tertib dan disiplin serta memberi peringatan/sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan buruh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 8: FASILITAS BAGI SERIKAT BURUH
1. Pengusaha menyediakan ruangan untuk sekretariat Serikat Buruh beserta perlengkapannya dan atau bantuan dana yang wajar untuk kegiatan Serikat Buruh.
2. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk menempel setiap informasi yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perkembangan Serikat Buruh.
3. Pengusaha meminjamkan ruangan AULA/Meeting room untuk rapat anggota Serikat Buruh setelah pengurus melakukan permohonan secara tertulis
Pasal 9: CHECK OFF SYSTEM (CHOS)
Penarikan iuran anggota PK FKUI SBSI PT. Indonesia Pondasi Raya sebasar Rp. 10.000/ bulan (sepuluh ribu) dengan system CHOS diberikan kepada Pengurus Komisariat Federasi Kontruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Pasal 10: DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT BURUH
1. Pengusaha, atas permintaan tertulis pengurus Serikat Buruh dapat memberikan izin secara tertulis kepada pengurus Serikat Buruh atau wakil yang ditunjuknya untuk meningalkan pekerjaannya dalam rangka melaksanakan tugas organisasi Serikat Buruh atau memenuhi panggilan instansi pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan pemerintah dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai buruh (tetap mendapat upah).
2. Apabila pengurus atau anggota serikat Buruh dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi-organisasi yang lebih tinggi, pengusaha dapat memberikan dispensasi bagi yang bersangkutan maksimum 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas organisasi Serikat Buruh yang berkaitan dengan fungsinya tapi tidak bersifat rutin ataupun terus menerus dengan tidak mengurangi haknya sebagai buruh (tetap mendapat upah).
3. Untuk keperluan menghadiri kongres, seminar, pendidikan atau program-program yang diselenggarakan oleh organisasi induk Serikat Buruh serta instansi pemerintah, maka pengusaha dapat memberikan dispensasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah pengurus atau anggota Serikat Buruh yang ditunjuk oleh pengusaha yang dapat memenuhi undangan tersebut diberikan maksimum 3 (tiga) orang.
b. Gaji mereka yang tersebut dalam ayat 3 a diatas mendapat upah penuh untuk maksimal 5 (lima) hari kerja.
c. Yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melampirkan surat panggilan / undangan kepada atasan langsung untuk diteruskan ke pengusaha.
BAB II: HUBUNGAN KERJA
Pasal 11: PENERIMAAN TENAGA KERJA BARU
1. Calon yang telah memenuhi syarat dan lulus yang diadakan oleh perusahaan diterima sebagai buruh dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan harus diberitahukan kepada buruh yang bersangkutan secara tertulis.
2. Selama masa percobaan pekerja/buruh mendapat fasilitas-fasilitas sebagaimana buruh/karyawan tetap.
3. Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.
4. Seorang buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dapat diangkat sebagai buruh tetap dan masa percobaan tersebut dihitung sebagai masa kerja.
5. Pengangkatan sebagai buruh tetap dituangkan dalam surat keputusan Direksi yang dibuat rangkap 2 (dua), jo UU no.13 thn 2003 pasal 63 Ayat 2.
6. Setiap pengangkatan buruh tetap dilampirkan job description yang jelas sesuai dengan keahlian, jabatan dan tidak menyimpang dari ketentuan UU ketenaga kerjaan.
Pasal 12: PEKERJA KONTRAK DAN PEKERJA BORONGAN
1. Pekerja kontrak tidak diizinkan adanya masa percobaan.
Penjelasan undang-undang no.13 Pasal 59. tahun 2003.
2. Pekerja borongan, mendapat upah berdasarkan hasil kerjanya. Dengan ketentuan tidak boleh kurang dari UMP yang berlaku.
3. Perusahaan wajib memberikan fasilitas-fasilitas yang sama layaknya buruh/karyawan tetap.
Pasal 13: KESEMPATAN BERKARIR
a. Pengusaha memberikan kesempatan berkarir kepada semua pekerja/buruh tanpa membedakan suku, ras, agama, pendidikan, jabatan dan jenis kelamin.
b. Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh yang mempunyai prestasi dan harapan agar dapat mengembangkan karirnya dibagian lain.
Pasal 14: PENYULUHAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA
1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan wawasan, keterampilan, keahlian, disiplin kerja, sikap kerja buruh dan produktifitas perusahaan serta ahli teknologi yang meliputi kemampuan khusus, sosial perburuhan dan individu pengusaha bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh, sedangkan biayanya ditanggung oleh pengusaha.
2. Sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja yang didapatkan , adalah hak bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 15: MUTASI,DEMOSI, PROMOSI DAN DINAS LUAR
1. MUTASI.
a. Adalah perpindahan pekerja dari bagian yang satu kebagian yang lain didalam perusahaan .
b. Perpindahan atau mutasi pekerja akan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan disesuaikan pada situasi, kondisi perusahaan serta kemampuan dan keterampilan pekerja yang bersangkutan.
c. Pada dasarnya mutasi bukanlah dimaksudkan untuk merugikan atau menekan pekerja/buruh agar buruh mengundurkan diri, dan bukan semata-mata untuk kepentingan kelangsungan dan perkembangan perusahaan, tetapi juga memberi kesempatan pada pekerja/buruh untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya.
d. Pekerja tidak dapat menolak mutasi sepanjang tidak mengurangi hak-hak sebelumnya dan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan pekerja yang bersangkutan.
e. Penolakan mutasi bisa dilakukan apabila kondisi pekerja tidak memungkinkan dan disertai dengan bukti yang kuat.
1.1. ALASAN MUTASI.
Demi kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayagunaan secara baik, pengusaha dapat memutasikan pekerja/buruh diantaranya dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Berkurangnya pekerjaan dalam suatu bagian, sementara dilain bagian membutuhkan agar pekerjaan operasional dan produktivitas perusahaan tetap berjalan lancar.
b. Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mendapat pengetahuan dan keterampilan dibagian yang baru jika dinilai sesuai oleh perusahaan.
c. Dikarenakan keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk mengerjakan pekerjaan ditempat semula.
d. Seorang pekerja/buruh yang dinilai oleh perusahaan tidak sesuai lagi untuk tetap dipekerjakan ditempat semula.
e. Mutasi tidak dapat dilakukan oleh karena ketidak senangan atasan terhadap bawahannya.
1.2. PROSEDUR MUTASI
a. Mutasi diberitahukan secara tertulis 2 (dua) minggu sebelumnya atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perpindahan.
b. Perusahaan berhak melakukan mutasi mendadak terutama dalam keadaan darurat diberikan secara lisan dan kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sesudah pekerja/buruh melakukan pekerjaan dibagian yang baru dan tembusannya disampaikan Serikat Buruh.
c. Setiap mutasi pekerja/buruh dari bagian satu kebagian lain yang tingkat jabatan/pekerjaannya sama, tidak akan mengurangi hak-hak yang didapat sebelumnya.
d. Bagi pekerja/buruh yang dimutasi keluar daerah, bila pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan, maka pekerja/buruh dikembalikan ketempat asal, tanpa mengurangi ha k-haknya.
2. DEMOSI (PENURUNAN JABATAN)
a. Perusahaan sewaktu-waktu berhak mendemosikan pekerja/buruhnya dalam hal:
* Berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, perusahaan menilai bahwa pekerja/buruh telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perusahaan yang seharusnya tidak layak dilakukannya dalam posisi jabatannya sekarang.
* Prestasi pekerja/buruh ditempat yang semula dinilai sangat kurang.
* Tidak cakap melakukan tugas walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada dan bagian lain dengan jabatan/posisi setingkat.
* Tidak memenuhi persyaratan jabatan.
b. Demosi pekerja/buruh tidak akan mengurangi hak-hak yang didapat sebelumnya.
c. Demosi tidak diperkenankan kepada pekerja/buruh yang sedang sakit.
d. Setiap pelaksanaan demosi ditetapkan dengan surat keputusan dari bagian personalia perusahaan dengan tembusan ke Serikat Buruh.
3. PROMOSI
a. Pengusaha dan Serikat Buruh secara bersama-sama menentukan promosi pekerja/buruh sesuai dengan penilaian.
b. Promosi yang dimaksud adalah promosi jabatan.
c. Dikarenakan prestasi kerjanya dinilai baik, terampil, berpengalaman, bertanggung jawab serta mampu menunjukkan kondite dan loyalitasnya yang baik dipromosikan ke jabatan lebih tinggi, bilamana terdapat kekosongan/lowongan di jabatan yang lebih tinggi tersebut, sesuai keahlian dan keterampilannya.
d. Pekerja/buruh yang mendapat promosi wajib mendapat tunjangan jabatan menurut tingkatan jabatan yang baru.
4. TUGAS LUAR
Tugas luar adalah perkerja/buruh keluar dari kantor perusahaan pada waktu jam kerja dan harus mendapat izin/perintah langsung dan tertulis dari atasannya. Tugas luar adalah untuk pelaksaan tugas perusahaan baik dalam kota maupun keluar kota.
4.1. Tugas luar ke instansi pemerintah, instasi swasta dan lain-lain ;
a. Tugas luar untuk pergi kekantor/instansi pemerintah, instasi swasta dan lain-lain dalam rangka pelaksanaan tugas perusahaan.
b. Tugas luar, tempat tujuan dan tujuannya harus tertulis jelas.
c. Surat tugas luar yang telas ditandatangani atasannya langsung diserahkan kepada petugas keamanan/satpam dan dicatat jam keluar dan kembali keperusahaan dan selanjutnya surat tugas luar tersebut diserahkan kepada bagian personalia.
d. Tugas luar yang melebihi jam kerja normal dihitung kerja lembur.
4.2Tugas luar pelaksanaan proyek ;
a. Pimpinan perusahaan membuat surat keputusan/surat tugas kepada pekerja/buruh dengan persetujuan atasannya langsung, dimana hak dan kewajibannya tertuang dalam surat tugas tersebut.
b. Surat tugas pelaksanaan proyek dikeluarkan kepada semua personil yang ada pada struktur organisasi proyek/yang ditugaskan diproyek tersebut.
4.3. Setiap berakhirnya tugas luar pekerja/buruh membuat laporan dan diserahkan kepada atasannya atau yang memerintahkan.
4.5. Setiap tugas luar khusus Storing diberikan biaya transportasi , biaya komunikasi dan akomodasi sebagai berikut :
* Dalam Kota ;
a) Besarnya biaya komunikasi sebesar: Rp. 40.000,- perhari/team.
b) Besarnya biaya akomodasi sebagai berikut :
•Uang makan : Rp. 50.000,- perorang/hari
•Uang transportPP: Rp. 300.000,-perhari/team
(disesuaikan dengan tujuan)
* Luar Kota ;
a) Besarnya biaya komunikasi sebesar: Rp. 40.000 perhari/ team
b) Besarnya biaya akomodasi sebagai berikut :
•Uang makan : Rp. 60.000,- perorang/hari
•Uang saku/biaya tak terduga: Rp. 100.000,- perorang/hari
•Uang transportPP: disesuaikan dengan tempat tujuan.
•Uang penginapan: Rp. 300.000,- perhari/team
4.6. Setiap tugas luar khusus yang menetap diproyek diberikan biaya transport dan biaya komunikasi, akomodasi sebagai berikut :
* Dalam Kota ;
a) Besarnya biaya komunikasi sebagai berikut :
* Proyek Manager: Rp. 300.000/bulan
* Enginer: Rp. 200.000/bulan
* Administrasi/Logistik: Rp. 200.000/bulan
* Safety: Rp. 100.000/bulan
b) Besarnya biaya akomodasi sebagai berikut :
•Uang makan : Rp. 50.000,- perorang/perhari
•Uang tunjangan lokasi: Rp. 10.000,-perorang/hari
•Uang transport ke tempat proyek: Rp. 200.000,/jalan
disesuaikan tempat tujuan
•Disediakan penginapan/mess dan fasilitasnya.
* Luar Kota ;
a) Besarnya biaya komunikasi sebagai berikut:.
* Proyek Manager: Rp. 300.000/bulan
* Enginer: Rp. 200.000/bulan
* Admistrasi: Rp. 200.000/bulan
* Safety: Rp. 100.000/bulan
b) Besarnya biaya akomodasi sebagai berikut :
•Uang makan : Rp. 100.000,- perorang/hari
•Uang Tunjangan Lokasi antar pulau
* Pulau Jawa: 1 (satu) x upah pokok perbulan
* Pulau bali: 1 1/2. (satu setengah) x upah pokok perbulan
* Pulau sumatera: 2. (dua) x upah pokok perbulan
* Pulau Kalimantan: 2 (dua) x upah pokok perbulan
* Sulawesi: 2 (dua) x upah pokok perbulan
* Pulau Irian jaya: 21/2. (dua setengah) x upah pokok perbulan
• Uang transportPP: disesuaikan dengan tempat tujuan.
•Disediakan penginapan /mess
4.7. Untuk Biaya Transportasi,akomodasi di berikan kepada seluruh pekerja/buruh yang tugas luar.
4.8. Setiap pekerja/buruh yang ditugaskan keluar pulau dan telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut pengusaha wajib memberikan hak cuti bulanan selama 14 (empat belas) hari kerja dengan tetap mendapatkan upah penuh, biaya transport dan akomodasi ditanggung oleh perusahaan.
4.9. Apabila hak cuti tidak diambil maka hak cuti dapat diuangkan sesuai dengan biaya transport dan akomodasi.
Pasal 16: PENILAIAN PRESTASI KERJA
1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pengusaha/atasannya langsung.
2. Penilaian prestasi kerja didasarkan atas absensi, kecakapan kerja , kerajinan, dedikasi dan kedisiplinan kerja.
3. Penilaian prestasi kerja diberitahukan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis melalui kepala bagian.
4. Pekerja/buruh yang mendapat promosi wajib mendapat tunjangan jabatan menurut tingkatan jabatan yang baru.
BAB III: HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 17: HARI KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja diperusahaan adalah 6 (enam) hari kerja seminggu, dengan ketentuan bahwa hari minggu adalah hari libur bagi buruh.
2. Hari kerja biasa adalah hari senin sampai dengan hari sabtu.
3. Hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja adalah jatuh pada hari sabtu.
4. Setelah pekerja/buruh bekerja 6 (enam) hari berturut-turut buruh mendapat istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.
5. Bagi pekerja/buruh non shift yang istirahat mingguannya jatuh pada hari minggu, khusus tenaga satpam diatur tersendiri.
6. Pekerja/buruh yang mendapat penugasan khusus karena sifat pekerjaanya berlaku ketentuan tersendiri, kecuali dinyatakan lain dalam surat tugasnya.
Pasal 18: JAM KERJA
1. Jam kerja diperusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
2. Apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka pekerja/buruh bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut.
3. Waktu yang ditetapkan untuk menjalankan pekerjaan shift diatur sebagai berikut :
3.1. Jika shift kerja ditetapkan 2 (dua) shift.
ShiftI :
NO | Kegiatan | Senin s/d kamis | Jumat | Sabtu | Keterangan |
1 | Siap berada ditempat kerja | 07:55 | 07:55 | 07:55 | Persiapan melakukan pekerjaan |
2 | Bekerja | 08:00 s/d 12:00 | 08:00 s/d 11:30 | 08:00 s/d 12:00 | |
3 | Istirahat | 12:00 s/d 12:55 | 11:30 s/d 12:55 | 12:00 s/d 12:55 | |
4 | Siap berada ditempat kerja | 12:55 | 12:55 | 12:55 | |
5 | Bekerja | 13:00 s/d 16:00 | 13:00 s/d 16:00 | 13:00 s/d 14:00 | |
6 | Menghentikan pekerjaan | 16:00 | 16:00 | 14:00 | |
7 | Persiapan pulang | 16:00 s/d selesai | 16:00 s/d selesai | 14:00 s/d selesai |
Shift: II
NO | Kegiatan | Senin s/d kamis | Jumat | Sabtu | Keterangan |
1 | Siap berada ditempat kerja | 19:55 | 19:55 | 19:55 | Persiapan melakukan pekerjaan |
2 | Bekerja | 20:00 s/d 24:00 | 20:00 s/d 23:30 | 20:00 s/d 24:00 | |
3 | Istirahat | 24:00 s/d 24:55 | 23:30 s/d 24:55 | 24:00 s/d 24:55 | |
4 | Siap berada ditempat kerja | 24:55 | 24:55 | 24:55 | |
5 | Bekerja | 01:00 s/d 04:00 | 01:00 s/d 04:00 | 01:00 s/d 02:00 | |
6 | Menghentikan pekerjaan | 04:00 | 04:00 | 02:00 | |
7 | Persiapan pulang | 04:00 s/d selesai | 04:00 s/d selesai | 02:00 s/d selesai |
3.2.Jika shift kerja ditetapkan 3 (tiga) shift.
ShiftI :
NO | Kegiatan | Senin s/d kamis | Jumat | Sabtu | Keterangan |
1 | Siap berada ditempat kerja | 07:55 | 07:55 | 07:55 | Persiapan melakukan pekerjaan |
2 | Bekerja | 08:00 s/d 12:00 | 08:00 s/d 11:30 | 08:00 s/d 12:00 | |
3 | Istirahat | 12:00 s/d 12:55 | 11:30 s/d 12:55 | 12:00 s/d 12:55 | |
4 | Siap berada ditempat kerja | 12:55 | 12:55 | 12:55 | |
5 | Bekerja | 13:00 s/d 16:00 | 13:00 s/d 16:00 | 13:00 s/d 14:00 | |
6 | Menghentikan pekerjaan | 16:00 | 16:00 | 14:00 | |
7 | Persiapan pulang | 16:00 s/d selesai | 16:00 s/d selesai | 14:00 s/d selesai |
Shift II :
NO | Kegiatan | Senin s/d Jumat | Sabtu | Keterangan | |
1 | Siap berada ditempat kerja | 15:55 | 13:55 | Persiapan melakukan pekerjaan | |
2 | Bekerja | 16:00 s/d 18:00 | 14:00 s/d 16:00 | ||
3 | Istirahat | 18:00 s/d 18:55 | 16:00 s/d 16:55 | ||
4 | Siap berada ditempat kerja | 18:55 | 16:55 | ||
5 | Bekerja | 19:00 s/d 24:00 | 19:00 s/d 22:00 | ||
6 | Menghentikan pekerjaan | 24:00 | 22:00 | ||
7 | Persiapan pulang | 24:00 s/d selesai | 22:00 s/d selesai |
ShiftIII :
NO | Kegiatan | Senin s/d Jumat | Sabtu | Keterangan | |
1 | Siap berada ditempat kerja | 23:55 | 21:55 | Persiapan melakukan pekerjaan | |
2 | Bekerja | 24:00 s/d 04:00 | 22:00 s/d 02:00 | ||
3 | Istirahat | 04:00 s/d 04:55 | 02:00 s/d 02:55 | ||
4 | Siap berada ditempat kerja | 04:55 | 02:55 | ||
5 | Bekerja | 05:00 s/d 08:00 | 03:00 s/d 04:00 | ||
6 | Menghentikan pekerjaan | 08:00 | 04:00 | ||
7 | Persiapan pulang | 08:00 s/d selesai | 04:00 s/d selesai |
4. Jam kerja tersebut adalah jam kerja efektif, dengan demikian pada jam-jam kerja tersebut diatas pekerja/buruh harus sudah berada ditempat kerja dan siap melaksanakan tugas masing-masing.
5. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
6. Uang shif sebesar Rp. 20.000/hari kerja
7. Untuk pekerja yang long shift mendapatkan dispensasi cuti hari berikutnya atau tidak diwajibkan masuk kerja pada hari berikutnya, dengan tidak mengurangi hak gaji pokok nya.
Pasal 19: KERJA LEMBUR
1. Yang diartikan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu yang dilakukan atas perintah atasannya.
2. Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka pekerja/buruh harus bersedia melakukan kerja lembur atas surat perintah kerja lembur dari atasannya.
3. Pegusaha dapat menugaskan pekerja/buruh untuk melakukan kerja lembur apabila :
a. Keadaan darurat atau apabila ada pekerjaan tidak diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh.
b. Ada pekerjaan yang bertumpuk dan perlu diselesaikan segera yang apa bila tidak diselesaikan/ditunda akan mengganggu kelancaran produksi atau klaim.
4. Bila karena sesuatu hal pekerj/buruh tidak dapat melakukan kerja lembur yang ditugaskan, maka pekerja/buruh yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
5. Yang diperhitungkan sebagai kerja lembur adalah kerja yang dilakukuan minimum ½ (setengah) jam sebelum dan atau sesudah jam kerja ataupun yang dilakukan pada hari minggu atau hari raya resmi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 20: UPAH LEMBUR
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan mengacu kepada peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/Men/IV/2004 ditentukan sebagai berikut :
Perhitungan Tarif Upah Lembur (TUL) perjam adalah 1/173 x upah perbulan.
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR ;
1. Hari kerja biasa
* Untuk jam lembur pertama dibayar = 1 ½ x TUL.
* Untuk jam lembur ke 2 s/d jam ke 4 dibayar= 2 x TUL.
* Untuk jam lembur ke 5 s/d jam ke 8 dibayar= 3 x TUL.
* Untuk jam lembur ke 9 seterusnya= 4 x TUL.
2. Pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi
* Untuk jam ke 1 s/d 7 (tujuh) jam pertama dibayar = 2 x TUL.
* Untuk jam ke 8 (delapan) dibayar = 3 x TUL.
* Untuk jam ke 9 (sembilan) dabayar= 4 x TUL.
Dan apabila hari raya resmi jatuh pada hari kerja pendek, maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut :
* Untuk jam ke 1 s/d 5 (lima) Jam pertama dibayar = 2 x TUL.
* Untuk Jam ke 6 (enam) dibayar= 3 x TUL.
* Untuk jam ke 7 (tuju) dan ke 8 delapan dibayar= 4 x TUL.
3. Perhitungan upah biasa sejam
* Upah borongan= 1/7 x upah rata-rata sehari
* Upah harian = 3/20 x upah sehari
* Upah bulanan= 1/173 x upah sebulan
4. Untuk menghitung lembur perjamnya yang upahnya berdasarkan upah bulanan maka Upah lembur perjamnya = 1/173 x upah bulanan
5. Upah lembur dibayar bersamaan dengan pembayaran upah.
BAB IV: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA
Pasal 21: ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI
1. Setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut, pekerja/buruh mendapat istirahat mingguan selama 1 (satu) hari pada hari atau menurut shift yang ditentukan oleh perusahaan.
2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, pekerja/buruh dibebaskan untuk tidak bekerja, dengan tetap menerima upah penuh, bagi pekerja/buruh yang masuk bekerja pada hari minggu resmi diperhitungkan sebagai kerja lembur.
3. Berdasarkan beberapa pertimbangan, pengusaha dapat mengadakan pergeseran waktu kerja/hari libur setelah dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.
Pasal 22: ISTIRAHAT TAHUNAN (CUTI TAHUNAN)
1. Setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut/terus menerus berhak atas cuti Tahunan/Istirahat Tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berhak atas cuti tahunan sebanyak 13 (tiga belas) hari dengan tetap mendapat upah penuh.
3. Setiap kelipatan masa kerja 3 tahun pekerja/buruh berhak mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sebanyak 2 (dua) hari kerja dengan tetap mendapatkan upah penuh.
4. Pekerja yang mengambil hak cuti diharuskan mengisi formulir dan mengajukan kepada perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal dimulai cuti.
5. Cuti dikompensasikan dengan uang tidak dianjurkan bila keadaan mendesak dapat ditunda cutinya. Hal ini dimaksudkan agar pekerja/buruh tetap melaksanakan cuti badan sehingga pekerja/buruh mempunyai kesempatan refreshing (penyegaran) dan dapat memotifasi kinerja pekerja/buruh.
6. Apabila masa cuti berakhir dan pekerja/buruh masih mempunyai sisa cuti maka pihak perusahaan wajib membayar hak sisa cuti seminggu sebelum masa cuti tersebut berakhir, dengan perhitungan (upah perhari x masa cuti).
Pasal 23: CUTI MASSAL KEAGAMAAN DAN CUTI PANJANG
1. Cuti massal (cuti bersama) adalah diluar cuti tahunan.
2. Cuti massal hari raya keagamaan :
a. 7 (tujuh) hari kerja cuti massal pada hari raya Idul Fitri.
b. 7 (tujuh) hari kerja cuti massal pada hari raya Natal.
c. 7 (tujuh) hari kerja cuti massal pada hari raya keagamaan lain.
3. Cuti massal keagamaan tidak mengurangi dari cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh berhak atas Cuti panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 6 (enam) dan ke 7 (tujuh) masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya berlaku Untuk setiap kelipatan masa kerja 5 (lima) tahun.
Pasal 24: CUTI HAMIL
1. Setiap pekerja/buruh wanita yang hamil berhak atas istirahat 1 ½ bulan sesudah melahirkan dengan mendapatkan upah penuh.
2. Permohonan istirahat hamil diajukan kepada pihak pengusaha sekurang-kurangnya 7 (tuju) hari sebelum waktu istirahat, dengan dilengkapi surat dokter atau bidan yang bersangkutan.
3. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan diberikan waktu istirahat, 1 ½ bulan sejak gugur kandungan atau selama waktu didasarkan dengan keterangan dokter dengan upah penuh.
4. Pemberitahuan karena gugur kandungan diberikan maksimal 3 (tiga) hari setelah gugur kandungan.
5. Cuti hamil yang bisa diambil sekaligus untuk masa 3 (tiga) bulan dapat diambil saat buruh tersebut akan melahirkan, menurut keterangan dokter kandungan.
6. Terhadap pekerja/buruh perempuan yang sudah menjalankan cuti hamil atau melahirkan, Pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak-haknya.
Pasal 25: CUTI HAID
Cuti haid hanya akan diberikan kepada pekerja/buruh perempuan yang benar-benar haid, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa pekerja/buruh perempuan tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan tetap mendapatkan upah.
2. Untuk mendapatkan cuti haid ini, pekerja/buruh tersebut harus memberitahukan kepada pihak perusahaan melalui atasanya.
3. Cuti haid dapat diganti dengan perhitungan upah lembur apabila kedua belah pihak setuju.
4. Pengusaha tidak boleh menghalangi pekerja/buruh perempuan yang mengambil hak cuti haid. .
Pasal 26: HARI LIBUR RESMI
1. Pada hari-hari libur resmi atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah, pekerja/buruh tidak diwajibkan untuk bekerja dengan tetap mendapatkan upah. Kecuali pada bagian-bagian tertentu, karena sifat pekerjaannya diperlukan kerja lembur ( satpam )
2. Khusus bagian satpam jam kerja diatur sesuai dengan undang-undang tenaga kerja .
3. Hari libur resmi/hari raya adalah :
a. Tahun baru.
b. Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
c. Isra’ miraj Nabi Muhammad Saw.
d. Idul Fitri.
e.1 Muharram.
f. Maulid Nabi Muhammad SAW.
g. Idul Adha.
h. Wafat Isya Almasih.
i. Kenaikan Isya Almasih.
j. Natal.
k. Hari Raya nyepi.
l. Hari Raya Waisak.
m. Hari Raya Imlek.
4. Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei (May Day) dijadikan hari libur resmi
BAB V: PENGUPAHAN
Pasal 27: UMUM
1. Semua pekerja/buruh berhak atas upah serta tunjangan sesuai dengan status, jabatan dan golongan serta besarnya upah dan tunjangan ditetapkan direksi perusahaan tersendiri dengan ketentuan besarnya upah pokok dan tunjangan tetap tidak boleh dibawah upah minimum yang berlaku.
2. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mepunyai masa kerja 1 (satu) hari sampai 1 (satu) tahun.
3. Upah harian lepas yang dibayar secara mingguan dan dibayarkan setiap hari sabtu.
4. Upah bulanan yang dibayarkan setiap bulan pertanggal 28.
5. Upah harian lepas dan bulanan yang pembayarannya bertepatan dengan hari libur/hari libur nasional, maka pembayaran dimajukan 1 (satu) hari sebelumnya.
6. Upah harian lepas dan bulanan sistem pembayarannya melalui administrasi masing-masing bagian/departemen.
Pasal 28: KOMPONEN UPAH
Komponen upah/gaji pekerja/buruh harian dan bulanan terdiri dari :
1. Upah/gaji pokok.
Mengacu kepada Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta (UMSP DKI Jakarta) Kelompok Bangunan dan Pekerjaan Umum
2. Tunjangan-tunjangan yang sudah dimasukan kedalam upah/gaji pokok tidak dapat diganggu gugat atau dihilangkan.
3. Tunjangan tetap terdiri dari :
3.1 Tunjangan jabatan.
3.2 Tunjangan masa kerja.
3.3 Tunjangan prestasi.
3.4 Tunjangan keahlian .
Besarnya nilai tunjangan tetap sebagai berikut :
3.1.1. Tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan pekerja/buruh :
JABATAN | UANG JABATAN |
Pelaksana
Kepala bagian/divisi Mandor Administrasi office Administrasi lapangan Operator alat berat Operator alat ukur/surveyor Painting Mekanik alat berat Mekanik Hammer Mekanik hidrolik Mekanik mesin Mekanik alat bantu Welder Tukang bubut Safety |
Rp. 2.500.000,-/bulan
Rp. 2.500.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.500.000,-/bulan Rp. 2.500.000,-/bulan Rp. 2.000.000,-/bulan Rp. 1.500.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 500.000,-/bulan Rp. 500.000,-/bulan Rp. 500.000,-/bulan |
3.2.1 Tunjangan masa kerja sebesar 2,5% x gaji pokok x masa kerja
3.2.2 Tunjangan prestasi disesuaikan dengan penilaian perusahaan atas konduite kerja dan absensi kehadiran setiap tahunnya.
3.2.3 Tunjangan keahlian disesuaikan dengan keterampilan/keahlian pekerja/buruh nilai besarannya berdasarkan atas kesepakatan pekerja/buruh dengan perusahaan.
4. Tunjangan tidak tetap terdiri dari :
4.1. Uang makanRp.20.000,-/hari berdasarkan kehadiran
4.2. Uang transportRp.30.000,-/hari berdasarkan kehadiran
4.3. Uang premi kehadiranRp.100.000,-/bln, dengan aturan
4.3.1. Dalam 1 (satu) bulan masuk penuh
4.3.2. 1 (satu) hari tidak masuk kerja dibayar premie Rp.50.000/bulan
4.3.3. 2 (dua) hari tidak masuk kerja dibayar premie Rp.25.000/bulan
4.3.4.3 (tiga) hari tidak masuk kerja tidak dapat uang premi kehadiran
5. Perusahaan wajib memberikan bonus akhir tahun kepada seluruh pekerja/buruh dari hasil keuntungan sebesar @ min. 50% dari upah gaji /bulan
6. Peninjauan upah.
Perusahaan melakukan peninjauan upah pekerja/buruh sekali dalam setahun sebagai kenaikan upah berkala yang juga merupakan satu kesatuan dengan sundulan UMSP dan mempertimbangkan kepada :
6.1. Peninjauan kenaikan gaji berdasarkan persentasi kenaikan UMSP.
6.2. Peninjauan kenaikan sundulan dihitung dari masa kerja 1 (satu) tahun keatas dengan perhitungannya adalah :
Kenaikan gaji berkala (sundulan) : 20 % x selisih kenaikan UMSP x masa kerja. .
Pasal 29: SISTEM PENGUPAHAN
1. Sistim pengupahan didasarkan atas skala dan struktur upah ditentukan sebagai berikut :
a. Tingkat pendidikan
b. Jabatan
c. Prestasi kerja
d. Masa kerja
e. Keahlian
Pasal 30: TUNJANGAN HARI RAYA
Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/94).
1.1 (satu) kali dalam setahun perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya untuk seluruh agama. Adapun pembayaran THR seluruh pekerja /buruh dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya idul fitri.
2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, maka besarnya THR adalah sama dengan 1/12 kali upah sebulan x masa kerja, sedangkan pekerja/buruh yang belum 3 (tiga) bulan dipertimbangkan sesuai kebijaksanaan perusahaan.
3. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih atau sama dengan 1 (satu) tahun maka besarnya THR sebagai berikut :
c.1 (satu) tahun kurang dari 3 (tiga) tahun sebesar 1 bulan gaji + 25 % dari gaji pokok
d.3 tahun s/d kurang dari 6 tahun sebesar 1 bulan gaji + 50 % dari gaji pokok
e.6 tahun s/d kurang dari 9 tahun sebesar 1 bulan gaji + 75 % dari gaji pokok
f.9 tahun keatas 1 bulan gaji + 100% dari gaji pokok
Pasal 31: TUNJANGAN MAKAN
Kepada pekerja/buruh akan diberikan tunjangan makan sebesar Rp. 20.000/hari berdasarkan kehadiran.
Pasal 32: PENGGOLONGAN JABATAN DAN TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan jabatan diberikan kepada buruh sesuai dengan jabatan dengan penggolongan sebagai berikut :
a. Bagian kantor
* Manager
* Kepala bagian
* Kepala seksi
b. Bagian lapangan :
* Proyek Manager
* Site Manager
* Pelaksana
* Material Engineering
* Operator Alat Berat
* Logistik/Peralatan
* Administrasi
Pasal 33: TUNJANGAN PENDIDIKAN
1. Untuk SD dan SMP sederajat 0% X UMP yang berlaku
2. Untuk SMA sederajat20% X UMP yang berlaku
3. Untuk D1 sederajat 30% X UMP yang berlaku
4. Untuk D2 Sederajat40% X UMP yang berlaku
5. Untuk D3 Sederajat75% X UMP yang berlaku
6. Untuk S1 sederajat150% X UMP yang berlaku
7. Untuk S2 sederajat200% X UMP yang berlaku
8. Untuk S3 Sederajat300% X UMP yang berlaku
BAB VI: KESELAMATAN KERJA, KESEHATAN KERJA DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 34: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pengusaha panitia Keselematan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menangani Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, keanggotaan terdiri dari unsur Pengusaha dan Buruh.
2. Pengusaha wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat pengamanan, perlindungan, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
3. Apabila pekerja/buruh tidak mengenakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang Perusahaan wajib mengganti perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan degan ketentuan sebagai berikut :
a. Masker dan sarung tangan dibagikan/diganti apabila alat tersebut sudah tidak layak pakai dan diganti dengan kualitas terbaik.
b. Seragam kerja dibagikan setiap 6 (enam) bulan sekali. Dengan ketentuan untuk tahap 1 (satu) diberikan pada bulan januari dan sebanyak 3 (tiga) stel. Dan tahap kedua diberikan pada bulan juli sebanyak 3 (tiga) stel untuk semua pekerja/buruh.
c. Sepatu keselamatan kerja (safety shoes) dibagikan setiap 6 (bulan) sekali untuk semua pekerja/buruh.
d. Helm dibagikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
e. Kaca mata safety dibagikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Perlengkapan APD yang diberikan/disediakan, kepada setiap pekerja/buruh apabila tidak dipakai akan dikenakan sanksi.
5. Pengusaha menyediakan locker, menjaga kebersihan air kamar mandi dan WC.
6. Perusahan Wajib memberikan perawatan medis ataupun non medis bagi karyawan atas kecelakaan kerja.
Pasal 35: JAMINAN SOSIAL
1. Seluruh pekerja/buruh diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara PT. Jamsostek, sesuai dengan undang-undang No. 3 Tahun 1992 jo PP14 Tahun 1993.
2. Ruang lingkup jaminan Sosial Tenaga Kerja termasuk meliputi :
a. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebesar ketentuan undang-undang dan ditanggung perusahaan.
b. Jaminan Kecelakaan sebesar ketentuan undang-undang dan ditanggung perusahaan.
BAB VII: KESEJAHTERAAN BURUH
Pasal 36: KOPERASI
Dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Buruh pengusaha sesuai dengan kemampuan yang ada akan mendukung usaha pendirian koperasi Buruh di lingkungan perusahaan dan akan memberikan bantuan serta pembinaan demi kelangsungan dan pengembangan.
Pasal 37: BANTUAN/SUMBANGAN
1. Sumbangan perkawinan :
a. Pengusaha memberikan sumbangan perkawinan kepada Buruh yang telah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun pada perkawinan pertama sebesar Rp.3.000.000
b. Untuk mendapatkan sumbangan perkawinan ini, pekerja/buruh harus mempunyai bukti-bukti yang sah kepada pengusaha.
c. Apabila dalam perusahaan timbul perkawinan antara Buruh wanita dan Buruh laki-laki, maka hanya salah satu yang diberikan sumbangan perkawinan.
2. Sumbangan Melahirkan :
a. Biaya persalinan proses persalinan akan ditanggung oleh Jamsostek dan ditambahkan dengan kebijaksanaan perusahaan
3. Sumbangan duka :
a. Jika pekerja/buruh meninggal dunia akibat kecelakaan/hubungan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja. Perusahaan wajib memberikan kepada ahli waris yang sah berupa :
* Upah bulanan berjalan.
* Uang pesangon 2 (dua) kali pasal 156 UU No. 13/2003 ayat 2.
* Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 UU No. 13/2003 ayat 2.
* Uang penggantian Hak sesuai pasal 156 UU No. 13/2003, ayat 4.
4. Dalam hal pekerja/buruh atau keluarga pekerja/buruh meninggal dunia, maka pengusaha wajib memberikan santunan dengan pengaturan sebagai berikut :
4.3.1.1.1. Jika pekerja/buruh sendiri yang meninggal dunia;
* Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,-
* Uang duka sebesar Rp. 6.000.000,-
4.3.1.1.2. Jika keluarga pekerja/buruh (istri/suami, anak, orangtua/mertua) meninggal dunia
* Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,-
* Uang duka sebesar Rp. 4.500.000,-
4.3.1.2. Pemberian uang duka diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengajuan.
4.3.1.3. Perusahaan wajib memberikan bantuan berupa uang duka kepada pekerja/buruh yang berduka atas kematian keluarga pekerja yakni; orang tua/mertua/istri/suami/anak.
Pasal 38: REKREASI
1. Pengusaha wajib mengadakan rekreasi untuk Buruh beserta keluarganya 2 (dua) orang anak usia dibawah 15 (lma belas) tahun, pelaksanaannya setiap setahun sekali.
2. Pelaksanaan rekreasi untuk biaya ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
3. Bagi pekerja/buruh yang tidak dapat mengikuti rekreasi karena tugas, perusahaan wajib memberikan kompensasi penggantian uang sesuai dengan biaya akomodasi dan transportasi rekreasi.
Pasal 39: KEROHANIAN
1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap Buruh untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Pengusaha wajib menyediakan tempat untuk beribadah.
Pasal 40: OLAH RAGA
1. Pengusaha wajib mengadakan senam kesehatan jasmani dan memberikan extra gizi setiap hari jumat pagi, untuk meningkatkan kesehatan karyawan.
2. Perusahan wajib memberikan sarana dan fasilitas olah raga.
Pasal 41: PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN R I
Dalam rangka memperingati HUT RI ,perusahaan wajib mengadakan kegiatan HUT RI, dengan dana di tanggung oleh Perusahaan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh panitia pelaksana.
BAB VIII: TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 42: KEHADIRAN
1. Pengusaha menyediakan kartu absensi pekerja/buruh dan pekerja/buruh wajib mengisi kartu absensi tersebut dengan menggunakan alat pencatat waktu yang disediakan pengusaha pada saat datang dan pulang kerja serta bertanggung jawab atas kebersihan kartu absensi tersebut.
2. Dengan prosedur bila kartu absensi hilang, maka untuk yang bersangkutan harap melapor kebagian Personalia/Security
3. Pekerja/buruh yang melakukan pencatatan kartu absensi bagi pekerja/buruh lain merupakan pelanggaran disiplin dan akan mendapatkan sanksi indisipliner
4. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya, begitu pula tidak hadir tanpa izin atasan dan tanpa alasan yang dapat diterima adalah perbuatan indisipliner dan merupakan pelanggaran tata tertib dan akan dikenakan sanksi.
5. Untuk menjaga kelangsungan aktifitas perusahaan, pekerja/buruh yang bekerja secara bergilir harus tetap bekerja hingga berikutnya/penggatinya datang untuk menggantikannya.
6. Pengawasan ketertiban pada waktu absensi dilakukan oleh petugas satpam atau mereka yang ditunjuk khusus oleh pengusaha dan dilarang membawa kartu absensi keluar lokasi time card.
7. Pekerja/buruh yang datang terlambat karena alasan apapun diwajibkan melapor kepada atasannya.
8. Pekerja/buruh yang tidak hadir wajib segera melaporkan kepada atasannya sesuai yang berlaku, yaitu:
a. Sakit selama satu hari atau lebih harus memberikan surat keterangan dokter yang mengobatinya.
b. Hal-hal lain, harus memberikan keterangan secara lisan(telephone)/tertulis mengenai alasan ketidak hadiranya yang dapat diterima.
9. Jika sudah masuk, pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat memberikan surat keterangan seperti yang dimaksud diatas, maka ketidak haidiranya dianggap tidak masuk.
10. Dalam hal pekerja/buruh tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa disertai keterangan secara tertulis (komunikasi/via telephon) dengan bukti- bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut, maka dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pekerja/buruh yang karena keperluan pribadi akan meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, maka sebelum pergi wajib minta izin tertulis kepada atasannya dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan setelah kembali harus melaporkan ke atasannya langsung.
Pasal 43: HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI BURUH
1. Pekerja/buruh yang terkait hubungan kerja dengan perusahaan berhak atas upah , fasilitas, tunjangan dan perlindungan serta lain-lain sesuai yang dijanjikan dalam perjanjian kerja maupun diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban pekerja/buruh meliputi :
a. Pekerja/buruh wajib melaksakan pekerjaan dengan jujur, rajin, disiplin dan penuh tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan kepadanya.
b. Pekerja/buruh wajib menjaga dengan baik semua milik perusahaan dan melaporkan keatasan apabila mengetahui hal-hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan.
c. Pekerja/buruh wajib melaporkan kepada atasan apabila ada perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya dan perubahan alamatnya.
d. Pekerja/buruh wajib bertingkah laku sopan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
e. Pekerja/buruh wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan.
f. Pekerja/buruh wajib menjaga rahasia perusahaan dan dilarang membocorkan rahasia tersebut kepada pihak lain.
g. Pekerja/buruh wajib memeriksa alat-alat kerja sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaaan
3. Larangan-larangan bagi pekerja/buruh meliputi :
a. Pekerja/buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
b. Pekerja/buruh dilarang menjual barang atau menggunakan barang milik perusahaan untuk keperluan pribadi milik tanpa seizin pengusaha.
c. Pekerja/buruh dilarang bercanda/bergurau yang dapat mengganggu pekerjaan orang lain pada waktu kerja.
d. Pekerja/buruh dilarang meninggalkan tempat kerjanya/keluar dari lokasi/proyek tanpa seizin atasannya.
e. Pekerja/buruh dilarang tidur pada saat jam kerja.
f. Pekerja/buruh dilarang menghilangkan/merusak barang milik perusahaan.
g. Pekerja/buruh dilarang membawa/meminum minuman keras dan obat-obat terlarang/narkotika di lingkungan perusahaan/proyek.
h. Pekerja/buruh dilarang berjudi dilingkungan perusahaan/proyek.
i. Pekerja/buruh dilarang berkelahi dengan sesama pekerja/buruh dilingkungan perusahaan/proyek.
j. Pekerja/buruh dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan/proyek.
k. Pekerja/buruh dilarang melakukan perbuatan asusila dan yang melanggar norma-norma agama dilngkungan perusahaan/proyek.
l. Pekerja/buruh dilarang membongkar rahasia perusahaan.
m. Pekerja/buruh dilarang menjual/menghilangkan,memberikan pakaian kerja kepada orang lain.
n. Pekerja/buruh dilarang mencoret tembok,mesin dan benda-benda lain milik perusahaan.
Pasal 44: HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Pengusaha berhak menuntut kepada pekerja/buruh untuk disiplin, loyalitas, bekerja dengan baik, sopan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
2. Pengusaha wajib memberi upah, fasilitas, tunjangan dan lain-lain sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha wajib memberikan perlindungan (JAMSOSTEK,K3) kepada pekerja/buruh selama melaksanakan pekerjaan yang di berikan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45: TINDAKAN DISIPLIN
1. Pengusaha dan Serikat Buruh menyadari bahwa disiplin kerja perlu di tegakkan, maka Pelanggaran terhadap tata tertib dan kedisiplinan dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikenakan sanksi. Adapun didalam menentukan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh, pengusaha akan mempertimbangkan dan memberi tembusan ke serikat buruh, mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang di lakukan pekerja/buruh.
b. Frekwensi kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh.
c. Hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran.
2. Jenis sanksi atas pelanggaran tata tertib kedisiplinan kerja adalah sebagai berikut :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis meliputi :
* Surat Peringatan I
* Surat Peringatan II
* Surat Peringatan III
c. Pemindahan kebidang pekerjaan/bagian lain
d. Pembebasan tugas untuk sementara/schorsing
e. Pemutusan hubungan kerja
Dalam memberikan sanksi tertulis berurutan sesuai dengan ayat 2b pada pasal 45, akan tetapi dapat memberikan sanksi tertulis berdasarkan ketentuan pada pasal 45 ayat 1 a, b dan c.
3. Serikat Buruh berkewajiban untuk ikut membina pekerja/buruh yang mendapat teguran Surat Peringatan atau sanksi lain dari pengusaha.
Pasal 46: SURAT PERINGATAN I
Surat peringatan I akan dikeluarkan oleh atasan langsung dengan tembusan ke Personalia/Serikat buruh, atau oleh Personalia dengan tembusan keatasan langsung/Serikat Buruh akan diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagai berikut :
1. Terlambat datang/masuk ketempat kerja, termasuk setelah jam istirahat setelah mendapat 2 (dua) kali teguran.
2. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin dari atasan setelah mendapat 2 (dua) kali teguran lisan.
3. Mengisi kartu absensi milik pekerja/buruh lain.
4.3 (tiga) kali tidak masuk kerja secara berturut-turut atau 4 (empat) kali tidak masuk bekerja dalam sebulan secara tidak berturut-berturut tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan.
5. Meninggalkan pekerjaan pada waktu Jam kerja tanpa izin dari atasan.
6. Tidak memakai alat kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan pengusaha pada saat menjalankan pekerjaannya.
7. Bekerja bermalas-malasan walaupun telah diperingatkan secara lisan.
8. Tidak mematuhi tentang aturan kebersihan dan kerapihan tempat kerja, alat-alat kerja serta lingkungan perusahaan.
9. Merokok ditempat-tempat yang tidak diperkenankan perusahaan
10. Dengan sengaja melakukan kesalahan kerja sehingga mengakibatkan timbulnya kecelakaan kerja dan atau gangguan kesehatan lingkungan kerja.
11. Menerima tamu tanpa izin atasannya pada jam kerja.
12. Menolak perintah kerja yang layak dari atasannya langsung.
13. Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya tanpa izin atasannya.
Masa berlakunya Surat Peringatan I (pertama) ini adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Pasal 47: SURAT PERINGANTAN II
Surat Peringatan II akan dikeluarkan oleh atasan langsung dengan tembusan ke Personalia/Serikat buruh, atau oleh Personalia dengan tembusan atasan langsung/Serikat Buruh akan diberikan kepada buruh yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagai berikut :
1. Melanggar kembali kesalahan dalam masa berlakunya Surat Peringatan I (pertama).
2. Tidur ditempat kerja atau ditempat lain dilingkungan perusahaan selama jam kerja.
3. Mencoret, merusak, menodai, mencabut dan tidak melaksanakan isi pengumuman resmi yang dikeluarkan pihak perusahaan.
4. Memindahkan barang milik perusahaan yang tidak berkaitan dengan tugasnya tanpa izin atasannya.
5. Tidak melapor kepada atasannya tentang hal-hal yang diketahui akan dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.
Masa berlakunya Surat Peringatan II (dua) ini adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Peringatan II (dua)
Pasal 48: SURAT PERINGATAN III (terakhir)
Surat Peringatan III akan dikeluarkan oleh atasan langsung dengan tembusan ke Personalia/Serikat Buruh, atau oleh personalia dengan tembusan atasan langsung/Serikat buruh akan diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagai berikut :
1. Melanggar kembali pasal dalam masa berlakunnya Surat Peringatan ke II (dua)
2.4 (empat) kali tidak hadir secara berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak masuk bekerja dalam sebulan Secara Berturut tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan.
3. Melanggar pasal 43 ayat 3, dalam masa berlakunya Surat Peringatan II (dua) .
4. Dengan sengaja sehingga mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakakukan pekerjaan yang diberikan kepadannya.
5. Dengan sengaja dalam menjalankan pekerjaanya dapat menimbulkan terganggunya operasi yang dapat meninggalkan kerugian perusahaan.
6. Tidak mengindahkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Masa berlakunya surat peringatan ke III (tiga ) ini adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitakan. Dan apabila pekerja/buruh melakukan kembali kesalahan/pelanggaran, maka pekerja/buruh akan dikenakan sanksi PHK sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49: PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SCHORSING)
1. Schorsing adalah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang melanggarkan PKB, dalam proses perselisihan PHK ataupun peraturan lain yang telah ditetapkan.
2. Surat Schorsing dikeluarkan oleh bagian personalia dengan tembusan atasan pekera/buruh yang bersangkutan, Serikat Buruh dan yang bersangkutan.
3. Sanksi schorsing diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
4. Selama masa schorsing upah dibayar 100 % (seratus persen) dari upah pokok dan tujangan tetap.
Pasal 50: PELANGGARAN BERAT
1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan /atau uang milik perusahaan
2. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk, minum-minuman yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropica dan zat adiktif lainnya dilingkunngan kerja.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan kerja.
5. Menyerang,menganiaya,mengancam,atau mengintimidasi teman kerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkankerugian bagi perusahaan.
8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
10. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BAB IX: PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 51: KELUH KESAH
1. Setiap pekerja/buruh berhak menyampaikan pendapat atau saran-saran mengenai perusahaan atau pekerjaan dan hubungan kerja dalam perusahaan kepada atasannya langsung atau kepada bagian yang berwenang.
2. Pengusaha akan menampung dan mempelajari pendapat atau saran-saran pekerja/buruh dan serikat buruh.
Pasal 52: TATACARA PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1. Setiap keluhan/pengaduan pekerja/buruh diusahakan untuk dibicarakan dan diselesaikan dengan atasanya langsung.
2. bila langkah yang diambil pada ayat 1 (satu) tersebut tidak berhasil,maka dengan sepengetahuan atasannya langsung pekerja/buruh yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya kepada atasannya yang lebih tinggi secara tertutlis.
3. Bila langkah Ayat 2 juga tidak berhasil,maka pekerja/buruh yang bersangkutan meneruskan keluhannya kepada Serikat buruh guna diselesaikan secara bersama-sama dengan cara musyawarah dengan pengusaha secara bipartit.
4. Bila setelah dilakukan perundingan secara bipartit ternyata masih terdapat perbedaan yang tidak dapat diselesaikan,maka perusahaan bersedia menyelesaikan permasalahan melalui alur mekanisme yang di atur oleh perundang-undangan yang berlaku.
BAB X: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 53: UMUM
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
2. Pengusaha dan Serikat buruh berusaha sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
3. Pemutusan Hubungan Kerja merupakan tindakan terakhir,apabila ternyata usaha pengusaha dengan memberikan peringatan-peringatan,schorsing dan sebagainya yang ke semuanya bersifat mendidik tidak mengubah pekerja/buruh untuk memperbaiki dirinya dan pada hal-hal tertentu dimana dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat di hindarkan maka pengusaha akan bertindak sesuai Peraturan dan Undang-undang Perburuhan yang berlaku.
Pasal 54: SEBAB-SEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dalam masa percobaan :
Dalam masa percobaan pengusaha maupun pekerja/buruh dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja tanpa syarat(tanpa pesangon,penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak).
2. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri ;
Yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaan/perusahaan wajib memeberitahukan secara tertulis kepada pengusaha minimal 1 (satu) bulan kecuali untuk manager keatas minimal 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.
3. Karena pekerja/buruh meninggal dunia.
4. Pekerja/buruh mengalami sakit selama 1 (satu) tahun atau dinyatakan secara medis oleh Dokter pekerja/buruh tidak bisa melakukan pekerjaan/tugasnya.
5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, yang dinyatakan atas putusan pengadilan hubungan industrial.
6. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Setelah buruh yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan I, II, III secara berturut-turut.
7. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
8. Karena perusahaan pailit.
9. Karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak dapat menerima pekerja/buruh diperusahaannya.
10. Perusahaan tutup dikarenakan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun atau karena memaksa (force majeure).
11. Kerena perusahaan melakukkan efisiensi.
12. Pekerja/buruh ditahan pihak berwajib kerena diduga melakukan tindak pidana. Hak-haknya akan diberikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan (UU NO. 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo Putusan mahkamah konstitusi perkara NO: 012/PUU-1/2003).
Pasal 55: UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK
Pasal 56: UANG PESANGON
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kemauan perusahaan DENGAN TANPA ADANYA KESALAHAN dari pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak mendapatkan pesangon yang besarnya sebagai berikut :
1. Masa kerja 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan memperoleh 3 (tiga) bulan upah.
2. Masa kerja 1 (satu) tahun lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun memperoleh 6 (enam) bulan upah.
3. Masa kerja 2 (dua) tahun lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun memperoleh 9 (sembilan) bulan upah.
4. Masa kerja 3 (tiga) tahun lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun memperoleh 12 (dua belas) bulan upah.
5. Masa kerja 4 (empat) tahun lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun memperoleh 15 (lima belas) bulan upah.
6. Masa kerja 5 (lima) tahun lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun memperoleh 18 (delapan belas) bulan upah.
7. Masa kerja 6 (enam) tahun lebih, tetapi kurang dari 7 (tuju) tahun memperoleh 21 (delapan belas) bulan upah.
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun memperoleh 24 (dua puluh empat) bulan upah.
9. Masa kerja 8 (delapan) tahun lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun memperoleh 27 (dua puluh tujuh) bulan upah.
10. Masa kerja 9 (sembilan) tahun lebih memperoleh 30 (tiga puluh) bulan upah.
Pasal 57: UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3, uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
1. Masa kerja 3 (tiga) tahun lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun memperoleh 3 (tiga) bulan upah.
2. Masa kerja 6 (enam) tahun lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun memperoleh 4 (empat) bulan upah.
3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun memperoleh 5 (lima) bulan upah.
4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun memperoleh 6 (enam) bulan upah.
5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun memperoleh 7 (tuju) bulan upah.
6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun lebih, tetapi kurang dari 21 (dua satu) tahun memperoleh 8 (delapan) bulan upah
7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun lebih, tatapi kurang dari 24 (dua puluh empat) memperoleh 9 (sembilan) bulan upah.
8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun lebih, memperoleh 11 (sebelas) bulan upah.
Pasal 58: UANG PENGGANTIAN HAK
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 4, Uang panggantian hak meliputi :
1. Uang penggantian hak untuk istirahat cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur (PPNomor 21 tahun 1951 tentang cuti tahunan).
2. Ongkos ketempat asal dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
3. Penggantian fasilitas perobatan dan perumahan ditetapan sebesar 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
4. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup/efisiensi/perubahan status, kepemilikan/relokasi maka mekanisme penyelesaiannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59: UANG PISAH
1. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerja karena kesalahan berat berhak atas uang pisah sebesar 2 (dua) bulan upah sebulan.
2. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang pisah.
3. Pengunduran diri dianggap sah jika dketahui Pengurus Serikat Buruh.
4. Dalam hal pekerja/buruh mengundurkan diri perusahaan wajib memberikan uang pisah/pengabdian yang besarnya diatur sebagai berikut :
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun memperoleh 4 (empat) bulan upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan ) tahun memperoleh 5 (lima) bulan upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun memperoleh 6 (enam) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun memperoleh 7 (tujuh) bulan upah kerja.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun memperoleh 8 (delapan) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas tahun) lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun memperoleh 9 (sembilan) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun memperoleh 10 (sepuluh) bulan upah.
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun lebih, memperoleh 11 (sebelas) bulan upah.
5. Selain mendapatkan uang pisah/uang pengabdian, perusahaan memberikan uang penggantian hak sesuai undang-undang Nomor.13 tahun2003 pasal 156 ayat 4.
Pasal 60: PENSIUN
1. Setiap pekerja/buruh yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun berhak untuk pensiun.
2. Permohonan usia pensiun diajukan oleh pihak pekerja/buruh apabila tidak ada pemberitahuan tentang berakhirnya hubungan kerja karena pensiun oleh pihak perusahaan .
3. Hak-hak pekerja/buruh yang duputuskan hubungan kerjanya karena usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut
a. Usia pensiun ditetapkan 50 (lima puluh) tahun.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah memasuki usia 50 (lima puluh) tahun atau lebih dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktifitas kerja menurut surat keterangan Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dan serikat buruh maka dapat mengajukan pensiun.
c. Hak uang pensiun sebesar 2 (dua) x ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :
* Uang pesangon 2 (dua) x pasal 156 ayat 2.
* Penghargaan masa kerja 2 (dua) x pasal 156 ayat 3.
* Uang penggantian hak pasal 156 ayat 4.
d. Pembayaran uang pensiun paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengajuan surat pensiun.
4. Bagi pekerja/buruh yang memasuki MPP (masa persiapan pensiun) perusahaan memberikan izin untuk tidak bekerja ( dirumahkan ) selama 3 (tiga) bulan sebelum masa pensiun,dengan sepengetahuan atasan dan atas dasar permintaan pekerja/ buruh yang bersangkutan, dengan tetap mendapatkan upah.
5. Sebagai tanda terimakasih atas pengabdian pekerja/buruh sampai masa pensiun. Perusahaan akan memberikan souvenir/cinderamata berupa cincin atau gelang emas yang berlogo perusahaan,yang nilainya sbb:
a. masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh)tahun senilai 7,5 gram emas.
b. masa kerja 20 (dua puluh) tahun dan kurang dari 30 (tiga puluh) tahun senilai 10-11 gram emas.
g. masa kerja 30 (tiga puluh) tahun lebih senilai 15 -16,5 gram emas
6. Untuk buruh yang pensiun pembayaran upah pokok dibayar penuh selama 1 (satu) bulan, pada saat buruh tersebut pensiun.
Pasal 61: DISKUALIFIKASI
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya status seorang karyawan adalah :
1. Memutuskan hubungan kerja atas kemauan pekerja/buruh sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. Pemutusan hubungan kerja yang telah ditetapkan oleh instasi yang berwenang.
4. Karyawan dijatuhi oleh pengadilan sehubungan tindak pidana yang telah dilakukannya, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atas persetujuan bersama ( PB )
BAB XI: MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
Pasal 62: MASA BERLAKU
1. Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal ditanda tangani Perjanjian Kerja Bersama ini oleh pihak Pengusaha dan Serikat Buruh ( tahun 2012 s/d tahun 2014 ).
2. Untuk perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya, kedua belah pihak sepakat bahwa salah satu pihak harus memberitahukan pada pihak lainnya secara tertulis tentang maksud tersebut paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Bersama berakhir.
3. Dan apabila sampai berakhinya masa Perjanjian Kerja Bersama,salah satu pihak tidak memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) diatas, maka Perjanjian Kerja Bersama ini, secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 63: PERUBAHAN
Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama salah satu pihak menganggap perlu untuk memperbaiki dan atau merubah isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka hal ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 64: PERPANJANGAN
Bila sampai masa berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak masih belum dapat menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama diperpanjang secara langsung untuk paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa Perjanjian Kerja bersama ini.
(sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No : PER/02.MEN/1978 Pasal 7 ayat 5 ).
BAB XII: PENUTUP
1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, diberbanyak dan dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh Pekerja.
2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan kebijakan perusahaan dalam hubungan industrial diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini ditanda-tangani oleh tim perunding dan ditetapkan kedua belah pihak pada tanggal 09 maret 2012