PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY

DENGAN FSP PT. INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY

PERIODE 2016 - 2018

PKB PT. INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Perjanjian kerja bersama ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha, menetapkan syarat-syarat kerja dan memperkuat hubungan kerja dalam perusahaan dalam waktu tertentu, mengatur perbedaan pendapat, melanjutkan dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara karyawan dan pengusaha demi tercipta hubungan industrial yang harmonis dan seimbang.

Pengusaha dan karyawan menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan kegiatan usaha adalah merupakan faktor utama untuk memungkinkan bagi perusahaan untuk memperoleh penghasilan melalui modal / investasi yang ditanam dan bagi karyawan merupakan lapangan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan melalui pekerjaan yang dilakukan.

Baik pengusaha maupun karyawan sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama ini, pokok-pokok pikiran tersebut berdasarkan pada :

  1. UUD 1945 Pasal 28 tentang hak berserikat dan berkumpul.
  2. UU No 18 tahun 1956 tentang ratifikasi konvensi ILO No 98 tentang berlakunya dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.
  3. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  4. UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja / buruh.

Atas dasar-dasar tersebut, maka di susunlah perjanjian kerja bersama ini untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan tuntunan-nya demi terlaksananya perjanjian kerja bersama ini bermanfaat bagi kedua belah pihak.

BAB I: UMUM

PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud :

  1. Perusahaan

    Ialah PT. Indo Taichen Textile Industry yang disingkat ITTI yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto KM 3 (Kalisabi) Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang – Provinsi Banten.

  2. Pengusaha

    Ialah Direksi PT. Indo Taichen Textile Industry serta pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama PT. Indo Taichen Textile Industry (ITTI).

  3. Serikat Pekerja

    Ialah unit kerja Federasi Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Indo Taichen Textile Industry, yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto KM 3 (Kalisabi) Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang – Provinsi Banten.

  4. Karyawan

    Ialah orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan mendapat kewajiban melaksanakan tugas tertentu dengan menerima upah.

  5. Karyawati

    Ialah karyawan wanita di perusahaan dimana menurut Perjanjian Kerja Bersama ini mendapat fasilitas hanya untuk dirinya sendiri.

  6. Status Karyawan

    a. Karyawan Masa Percobaan ialah karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan selama yang bersangkutan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

    b. Karyawan Tetap ialah karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

  7. Istri / Suami Karyawan

    Ialah seorang istri / suami yang menikah secara sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar di perusahaan / personalia.

  8. Anak Karyawan

    Ialah anak karyawan dari perkawinan yang sah menurut hukum dan terdaftar di Perusahaan.

  9. Keluarga Karyawan

    Ialah seorang istri / suami dan anak – anaknya dari perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar di Perusahaan.

  10. Ahli Waris

    Ialah Keluarga atau orang yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima segala pembayaran dalam hal kematian pekerja, jika tidak ada penunjukan ahli waris, maka ahli waris akan ditentukan menurut hukum yang berlaku.

  11. Perjanjian Kerja Bersama

    Ialah perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha PT. Indo Taichen Textile Industry dan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan berlaku untuk waktu yang telah disepakati, bagi seluruh karyawan.

  12. Lingkungan Perusahaan

    Ialah area Perusahaan sesuai dengan luas tanah nya.

  13. Tempat Kerja

    Ialah tempat karyawan berada untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan.

  14. Hari kerja

    Ialah hari kerja karyawan yang telah ditetapkan hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

  15. Jam Kerja

    Ialah waktu karyawan berada di tempat kerja yang telah ditetapkan dan melakukan pekerjaannya.

  16. Kerja Shift

    Ialah bekerja secara bergilir dengan waktu kerja yang tetap dan teratur sama lamanya dan hari istirahatnya jatuhnya tidak sama dengan karyawan lainnya.

  17. Kerja Lembur

    Ialah kerja yang dilakukan diluar jam kerja biasa, mendapat tugas dari perusahaan / atasannya diluar hari dan jam kerjanya dan bukan merupakan pengganti kerja.

  18. Hari Istirahat

    Ialah hari dimana karyawan tidak melakukan pekerjaannya karena istirahat mingguan atau istirahat pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

  19. Gaji / Upah

    Ialah segala macam imbalan yang diterima oleh karyawan atas pekerjaannya yang terdiri dari gaji / upah pokok dan tunjangan tetap.

  20. Sakit

    Ialah terganggunya kesehatan karyawan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya dan harus dibuktikan oleh surat keterangan Dokter

  21. Anggota Unit Kerja

    Ialah semua karyawan PT. ITTI yang menggabungkan diri dengan Unit Kerja FSPTSK-KSPSI PT. Indo Taichen Textile Industry.

  22. Pengurus Unit Kerja

    Ialah anggota unit kerja FSPTSK-SPSI PT. Indo Taichen Textile Industry yang telah dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk menjadi pengurus Unit Kerja untuk waktu tertentu.

  23. Kecelakaan Kerja

    Ialah kecelakaan / musibah yang terjadi selama jam kerja dalam komplek perusahaan, berangkat dan pulang kerja lewat rute semestinya dilalui, termasuk dinas luar.

PASAL 2: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :

Pihak I :

PT. Indo Taichen Textile Industry, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto KM 3 (Kalisabi) Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang – Provinsi Banten dengan TDP No.30.06.1.1702344.

Diwakili oleh :

1. James Santoso Djohari

2. Kiandoko Limarga

Selanjutnya disebut PENGUSAHA.

Pihak II :

Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Nomor Pencatatan No.: 568.4/3910 yang berkedudukan dilokasi PT. Indo Taichen Textile Industry.

Diwakili oleh :

1. Sawaluyo

2. Eko Susilo

Selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA.

PASAL 3: LUASNYA PERJANJIAN

  1. Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal – hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Perusahaan dan Karyawan secara sadar beritikad baik dan bertanggung jawab akan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh karyawan dan perusahaan.

BAB II: PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

PASAL 4: PENGAKUAN HAK – HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

  1. Fungsi dan tanggung jawab pengusaha adalah mengatur jalannya perusahaan dan mengelola tenaga kerja, tetap mentaati syarat – syarat kerja yang tercantum dalam Perjanjian ini dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
  2. Fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili, melindungi, mengayomi anggotanya yang menjadi karyawan perusahaan, baik secara individual maupun kolektif dalam hubungan industrial.
  3. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban menunjang pelaksanaan perjanjian ini dalam menciptakan ketenangan bekerja bagi karyawan dan ketenangan usaha bagi pengusaha.

PASAL 5: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA / PENGURUS UNIT KERJA DAN PIMPINAN PERUSAHAAN

  1. Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah organisasi pekerja yang sah yang mewakili para anggotanya yang bekerja di Perusahaan.
  2. Pengusaha tidak akan menghalangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
  3. Pengusaha menjamin karyawan yang duduk sebagai Pengurus / Fungsionaris Serikat Pekerja yang terpilih, tidak mendapat tekanan atau diskriminatif karena kegiatannya yang berhubungan dengan fungsinya.
  4. Serikat Pekerja menjamin kepada Pengusaha / Pimpinan Perusahaan atau yang mewakilinya berupa :

    a. Tidak mendapat tekanan dari Serikat Pekerja, baik langsung maupun tidak langsung,

    b. Tidak mendapat perlakuan serta tindakan yang mengancam keamanan dan keselamatan diri beserta keluarganya dalam menjalankan tugas.

  5. Keanggotaan Serikat Pekerja adalah sukarela, pada dasarnya semua karyawan adalah anggota Serikat Pekerja FSPTSK – SPSI dan secara administratif terdaftar di Sekretariat Unit Kerja, kecuali jabatan yang diatas Manager.

PASAL 6: FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha akan menyediakan / meminjamkan ruangan untuk Sekretariat Serikat Pekerja, berikut meja, kursi, lemari, papan tulis dalam lingkungan Perusahaan.
  2. Apabila diperlukan, pengusaha dapat meminjamkan ruangan rapat untuk kepentingan perteman yang berkaitan dengan Serikat Pekerja dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengusaha / Pimpinan Perusahaan.
  3. Penempelan pengumuman, pamflet, bulletin ditempat yang telah disediakan harus mendapat izin / diketahui pengusaha terlebih dahulu.
  4. Apabila sewaktu – waktu ada undangan rapat dari perangkat organisasi atau instansi pemerintah diluar lingkungan perusahaan, maka Pimpinan perusahaan dapat meminjamkan kendaraan untuk keperluan tersebut.

PASAL 7: HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA

  1. Dalam segala masalah / persoalan yang menyangkut Serikat Pekerja dan Pengusaha senantiasa diusahakan tercapainya keseragaman pendapat melalui musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, hal tersebut dapat diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diperantarai.
  3. Dalam rangka melaksanakan hubungan industrial, apabila diperlukan Pengusaha dan Serikat Pekerja akan mengadakan pertemuan dengan waktu yang disepakati bersama.

PASAL 8: PEMUNGUTAN IURAN / SOKONGAN UNTUK SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha akan membantu Serikat Pekerja dalam melaksanakan pemungutan iuran anggota melalui pemotongan upah / gaji, setelah mendapat surat kuasa dari anggotanya.
  2. Pemotongan upah tiap bulan disesuaikan dengan bulan iuran anggota.
  3. Salah paham mengenai pemungutan iuran/dana/sokongan, tidak menjadi beban pengusaha.
  4. Penyetoran pemungutan iuran anggota oleh Pengusaha, diserahkan kepada Unit Kerja untuk diteruskan ke perangkat organisasinya melalui rekening bank masing – masing.

PASAL 9: DISPENSASI BAGI PENGURUS UNIT KERJA

Sebagai realisasi dari pengakuan terhadap Serikat Pekerja, maka kepada Pengurus Unit Kerja oleh Pengusaha dapat diberikan dispensasi dengan mengajukan permohonan dispensasi terlebih dahulu dalam hal :

  1. Mengatasi dan memecahkan masalah / keluhan pekerja dalam jam kerja, dan mendapat izin dari perusahaan / atasnya.
  2. Panggilan oleh perangkat organisasi diatasnya.
  3. Panggilan dari instansi pemerintah dan lembaga Negara.
  4. Mengikuti rapat – rapat, pendidikan, seminar, konferensi, munas, yang diadakan oleh organisasi pekerja.

BAB III: KETENAGAKERJAAN

PASAL 10: PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN

1. Penerimaan Karyawan

1.1 Penerimaan karyawan baru disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan pengaturan serta penempatannya menjadi wewenang pengusaha.

1.2 Syarat – syarat penerimaan :

a. Mengajukan surat lamaran kerja lengkap.

b. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).

c. Umur serendah – rendahnya 18 tahun.

d. Pendidikan serendah – rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas / Sederajat.

e. Lulus test yang diadakan oleh Perusahaan.

f. Bersedia membuat Perjanjian Kerja Perorangan dengan Perusahaan.

g. Penerimaan karyawan baru tidak boleh ada hubungan keluarga langsung dengan karyawan, kakak – adik, suami – istri, kecuali perkawinan antar karyawan Indo Taichen, (sudah berlaku sejak tahun 2004).

h. Apabila karyawan telah memasuki usia pensiun (minimal usia 50 tahun / masa kerja 20 tahun) maka mendapat prioritas untuk memasukan 1 (satu) orang anak kandungnya menjadi karyawan sesuai prosedur penerimaan karyawan baru.

2. Masa Percobaan

a. Bagi yang memenuhi syarat dapat diterima sebagai Karyawan Masa Percobaan dengan menjalani masa percobaan maksimum 3 bulan sejak masuk kerja.

b. Selama masa Percobaan, apabila yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat, maka kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat, dengan pemberitahuan sehari sebelumnya.

3. Pengangkatan

Karyawan yang menyelesaikan masa percobaan dengan baik, dapat diangkat sebagai karyawan tetap.

4. Status Karyawan :

a. Karyawan Masa Percobaan.

b. Karyawan Tetap / PKWTT (Perjanjian Karyawan Waktu Tidak Tertentu).

PASAL 11: MUTASI DAN PROMOSI

1. Untuk kelancaran kegiatan perusahaan, Pengusaha mempunyai kewenangan untuk menentukan pembagian pekerjaan dan Mutasi.

2. Mutasi / Pemindahan karyawan dari satu departemen ke departemen lain ditetapkan oleh perusahaan dan disampaikan kepada yang bersangkutan dengan mempertimbangkan :

a. Perencanaan Sumber Daya Manusia di perusahaan.

b. Kompetensi yang dibutuhkan

3. Mutasi tidak mempengaruhi nilai upah yang bersangkutan.

4. Pengusaha akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan, keahlian karyawan untuk dapat dipertimbangkan mengisi / promosi pada lowongan jabatan diatasnya apabila memenuhi syarat sesuai penilaian pengusaha.

PASAL 12: HARI KERJA, ISTIRAHAT MINGGUAN, HARI LIBUR

  1. Hari Kerja yang berlaku diperusahaan ialah 6 (enam) hari dalam seminggu yaitu, hari Senin s/d Sabtu.
  2. Untuk dinas shift, hari kerjanya diatur tersendiri, setiap bekerja 6 hari berturut – turut diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari, untuk sementara ini istirahat mingguan jatuh pada hari Minggu.
  3. Hari Libur Resmi, hari Raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak bekerja dengan mendapat upah.

PASAL 13: WAKTU KERJA

1. Waktu kerja ditentukan 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kera dalam 1 (satu) minggu.

2. a. Jam kerja untuk dinas normal

6 Hari Kerja 5 Hari Kerja
Senin s/d Jumat: Jam 08:00 – 16:00 (istirahat 60 menit) Senin s/d Jumat: Jam 08:00 – 17:00 (istirahat 1 jam)
Sabtu: Jam 08:00 – 13:00 (tanpa istirahat)

Sabtu: Libur

b. Jam kerja untuk non shift yang berkaitan dengan produksi :

6 Hari Kerja 5 Hari Kerja
Senin s/d Jumat: Jam 07:00 – 15:00 (istirahat 60 menit) Senin s/d Jumat: Jam 08:00 – 17:00 (istirahat 60 menit)
Sabtu: Jam 07:00 – 12:00 (tanpa istirahat)

Sabtu: Libur

c. Jam kerja untuk dinas regu / shift :

6 Hari Kerja 5 Hari Kerja
Senin s/d Jumat:

Shift I Jam 07:00 – 15:00

(istirahat 60 menit)

Senin s/d Jumat:

Shift I Jam 07:00 – 16:00

(istirahat 60 menit)

Shift II Jam 15:00 – 23:00

(istirahat 60 menit)

Shift II Jam 15:00 – 24:00

(istirahat 60 menit)

Shift III Jam 23:00 – 07:00

(istirahat 60 menit)

Shift III Jam 23:00 – 07:30

(istirahat 30 menit)

Sabtu:

Shift I Jam 07:00 – 12:00

(tanpa istirahat)

Sabtu: Libur
Shift II Jam 12:00 – 17:00

(tanpa istirahat)

Shift III Jam 17:00 – 22:00

(tanpa istirahat)

3. a. Waktu istirahat ialah waktu yang dipergunakan oleh karyawan untuk istirahat dan diatur secara bergantian serta kembali ketempat kerja tepat pada waktunya, dengan ketentuan tidak melebihi waktu istirahat 60 menit.

b. Karyawan yang meninggalkan komplek perusahaan pada jam istirahat memakai kendaraan harus mendapat surat izin keluar dari atasannya.

c. Karyawan yang meninggalkan komplek perusahaan pada jam istirahat, harus mendapat izin tertulis dari atasannya / Manager, Asst. Manager.

4. Karyawan yang terlambat masuk kerja lebih dari 10 menit, tidak diperkenankan masuk kerja dan namanya dicatat di buku karyawan terlambat.

5. a. Dalam melaksanakan pergantian shift dengan shift berikutnya, karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya harus melakukan serah terima tugas.

b. Apabila karyawan pengganti belum datang ditempat kerja pada waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya, apakah diteruskan tugas atau pulang (kalau diteruskan termasuk kerja lembur).

c. Setiap karyawan yang bermaksud meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam – jam kerja untuk keperluan pribadi, maka terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari atasannya / Manager, Asst. Manager.

6. a. Apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit / terganggu kesehatannya, maka harus memberikan surat pemberitahuan kepada Manager / Asst. Manager departemen masing – masing dan selanjutnya harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter berikut copy resep obat.

b. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah dan tanpa izin maka dianggap mangkir.

PASAL 14: KERJA LEMBUR

  1. Kerja lembur adalah melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang telah ditetapkan atau melakukan pekerjaan pada hari libur resmi / hari istirahat mingguan.
  2. Melakukan pekerjaan lembur harus mendapat tugas / perintah dari atasannya / Manager, Asst. Manager dan atau pengumuman perusahaan serta dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan sifat dan kebutuhan masing – masing departemen.
  3. Karyawan yang ditunjuk untuk kerja lembur tidak boleh menolak tanpa alasan yang kuat dan dapat diterima oleh atasannya, walaupun pada dasarnya kerja lembur tidak dipaksa.
  4. Apabila waktu kerja lembur akan meninggalkan pekerjaannya harus mendapat izin dari atasannya / Manager, Asst. Managernya.

BAB IV: PENGUPAHAN

PASAL 15: SISTEM PENGUPAHAN

1. Perusahaan menetapkan besarnya gaji / upah secara berjenjang dengan mempertimbangkan masa kerja masing – masing karyawan.

2. Komponen Upah :

  • Upah Pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Premi Hadir
  • Premi Shift
  • Tambahan Shift 3 (tiga)

a. Upah Pokok

Upah Pokok diberikan sesuai standar gaji yang ditetapkan.

b. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan hanya diberikan kepada karyawan yang mempunyai jabatan struktural dan berlaku selama memegang jabatan.

c. Premi Hadir

Premi Hadir diberikan setiap 1 (satu) minggu sebesar RP.50.000. Apabila dalam 1 (satu) minggu terdapat tidak masuk kerja 1 (satu) hari, maka Premi Hadir hangus.

d. Premi Shift

Premi Shift diberikan kepada karyawan yang bekerja pada shift II dan III. Besarnya Premi Shift yang diberikan diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

e. Tambahan Shift 3 (tiga)

Tambahan Shift-3 (tiga) diberikan kepada karyawan yang masuk kerja pada shift 3 sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) per hari.

3. Tempat pembayaran upah di kantor perusahaan melalui transfer ke nomor rekening masing – masing karyawan di Bank BCA.

4. Yang berhak menerima upah adalah pekerja sendiri, kecuali yang bersangkutan berhalangan, dapat diterimakan kepada orang lain dengan surat kuasa dari yang bersangkutan dibuat bermaterai cukup.

PASAL 16: KENAIKAN UPAH

1. Kenaikan upah / gaji standar terendah berpatokan pada UMK dan UMS Kota Tangerang.

PASAL 17: UPAH LEMBUR

1. Perhitungan Upah Lembur :

a. Hari Kerja Biasa :

  • Jam kerja lembur pertama dibayarkan 1 ½ x upah per jam.
  • Jam kerja lembur selebihnya dibayarkan 2 x upah per jam.

b. Hari Istirahat mingguan, hari Libur Resmi :

  • Jam kerja ke – 1 s/d 7 dibayarkan 2 x upah per jam.
  • Jam kerja ke – 8 dibayarkan 3 x upah per jam.
  • Jam kerja ke – 9 ke-atas dibayarkan 4 x upah per jam.

    c. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur :

    • Jam kerja ke - 1 s/d 5 dibayarkan 2 x upah per jam.
    • Jam kerja ke – 6 dibayarkan 3 x upah per jam.
    • Jam kerja ke – 7 s/d 8 dibayarkan 4 x upah perj jam.

    2. Perhitungan upah per jam :

    1 x upah sebulan

    173

    3. Yang termasuk perhitungan upah lembur :

    • Upah pokok, Tunjangan Jabatan.

    4. Pembayaran upah lembur bersamaan dengan pembayaran Upah / Gaji.

    PASAL 18: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

    1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan sekali dalam satu tahun, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Idhul Fitri.

    2. Besarnya THR sebagai berikut : (PER MEN No. 04 tahun 1994)

    a. Masa Kerja dibawah satu tahun, diberikan proposional, yaitu :

    Masa Kerja x upah sebulan

    12

    b. Masa Kerja 1 s/d 3 tahun diberikan 1 (satu) bulan upah.

    Masa Kerja diatas 3 tahun s/d 6 tahum diberikan 1 bulan + 25% upah.

    Masa Kerja diatas 10 tahun diberikan 1 bulan + 75%.

    BAB V: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

    PASAL 19: JAMINAN SOSIAL

    1. Seluruh karyawan dipertanggungkan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sesuai UU 24/2011 meliputi :

    a. Jaminan Kematian (JK), iuran dibayar oleh Perusahaan

    b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JK), iuran dibayar oleh Perusahaan.

    c. Jaminan Hari Tua (JHT), iuran dibayar oleh :

    • Karyawan= 2% (dua persen)
    • Perusahaan= 3.7% (tiga koma tujuh persen)

    d. Jaminan Pensiun (JP), iuran dibayar oleh :

    • Karyawan= 1% (satu persen)
    • Perusahaan= 2% (dua persen)

    e. Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh :

    • Karyawan= 1% (satu persen)
    • Perusahaan= 4% (empat persen)

    2. Untuk memelihara Kesehatan para karyawan dan keluarganya (Istri / Suami, anak 3 orang) dipertanggungkan ke BPJS Kesehatan untuk segala Tindakan medis (berobat jalan, rawat inap, operasi, gigi, mata dan lain – lain) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

    3. Setiap karyawan memiliki kartu pemeliharaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

    4. Tata cara penggunaan kartu pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

    PASAL 20: UPAH SELAMA SAKIT

    1. Apabila karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan istirahat oleh Dokter, maka upahnya dibayar.
    2. Apabila karyawan sakit dan mengirim surat pemberitahuan ke Perusahaan maka dianggap izin dan upahnya tidak dibayar pada hari tidak masuk kerja.
    3. Selama tidak masuk kerja karena sakit sesuai keterangan dokter, karyawan tidak dibenarkan mengadakan perjalanan keluar daerah/pulang kampung. Kalau terbukti melakukannya, maka surat keterangan dokter batal dan dianggap mangkir.
    4. Apabila karyawan sakit dalam waktu yang lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sbb :

      a. Selama 4 bulan Pertama – dibayar 100% dari upah sebulan.

      b. Selama 4 bulan Kedua – dibayar 75% dari upah sebulan.

      c. Selama 4 bulan Ketiga – dibayar 50% dari upah sebulan.

      d. Untuk selanjutnya dibayar 25% dari upah sebulan, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan oleh Pengusaha.

    5. Apabila karyawan sakit terus menerus lewat dari 12 bulan, sesuai dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai UU No.13/2003.

    PASAL 21: UPAH SELAMA SAKIT TIDAK DIBAYAR

    1. Penyakit yang terjadi akibat dari penyalahgunaan obat terlarang atau physico tropica.
    2. Penyakit kelamin dan akibatnya.
    3. Pengobatan dalam hal karyawan menolak dan tidak mematuhi petunjuk dokter.

    PASAL 22: MAKAN

    1. Perusahaan memberikan fasilitas makan kepada karyawan yang masuk kerja, satu kali dalam satu shift di kantin perusahaan dengan mendapat kupon makan.
    2. Nilai kupon makan ditentukan oleh perusahaan dan kupon makan tidak dapat diuangkan.
    3. Menu makan disesuaikan dengan kebutuhan gizi yang layak dikonsumsi.

    PASAL 23: TRANSPORTASI

    1. Perusahaan menyediakan fasilitas kendaraan pada waktu masuk dan pulang kerja dengan trayek Jl. Gatot Subroto depan Tip Top Swalayan – Pabrik PP.
    2. Apabila sewaktu – waktu kendaraan mengalami kerusakan, maka karyawan tetap masuk kerja.

    PASAL 24: REKREASI

    1. Perusahaan memberikan kesempatan rekreasi kepada karyawan bersama keluarga sekali dalam satu tahun sesuai kemampuan perusahaan.
    2. Keluarga karyawan yang dapat ikut serta adalah seorang istri / suami dan 2 (dua) orang anak yang terdaftar di departemen Personalia.
    3. Tempat dan tujuan yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan rekreasi diserahkan kepada serikat pekerja.

    PASAL 25: OLAH RAGA

    1. Untuk meningkatkan kegairahan kerja dan Kesehatan karyawan, perusahaan membantu kegiatan olahraga sesuai kondisi perusahaan.
    2. Dalam pelaksanaannya, diatur sedemikian rupa baik menyangkut fasilitas dan jadwal Latihan agar tidak mengganggu pekerjaan.
    3. Pengelolaanya diserahkan kepada Serikat Pekerja.

    PASAL 26: KOPERASI

    1. Dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan karyawan, pengusaha membantu kegiatan koperasi karyawan serta membina semangat gotong royong dan kebersamaan diantara karyawan.
    2. Untuk mendukung kelancaran kegiatan koperasi karyawan, perusahaan menyediakan fasilitas tempat / ruangan, sesuai kondisi perusahaan.
    3. Perusahaan bersedia membantu pemotongan Simpanan Wajib anggota Koperasi.
    4. Koperasi didalam melakukan usahanya dibawah pengawasan dari PUK FSPTSK – SPSI PT. Indo Taichen Textile Industri.

    PASAL 27: KELUARGA BERENCANA

    Dalam rangka ikut serta mendukung program pemerintah di bidang Keluarga Berencana, maka perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan karyawan dalam program Keluarga Berencana.

    PASAL 28: TEMPAT IBADAH

    1. Pengusaha menyediakan tempat ibadah / masjid bagi karyawan yang beragama Islam untuk sholat. Pada hari Jumat bagi karyawan laki-laki diberikan kesempatan untuk Sholat Jumat mulai jam 11.30 – 13.00 di Masjid Perusahaan.
    2. Bagi karyawan yang melaksanakan ibadah Haji diberikan dispensasi selama maksimal 40 hari.

    PASAL 29: BANTUAN KEMATIAN

    1. Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka kepada keluarganya atau ahli warisnya Perusahaan akan memberikan :

    a. Upah penuh pada bulan yang berjalan.

    b. Uang duka yang besarnya sesuai ketentuan pasal 166 (UU No. 13 Th 2003).

    c. Jaminan Kematian (program BPJS Ketenagakerjaan).

    PASAL 30: PAKAIAN SERAGAM KERJA

    1. Setiap karyawan diberikan pakaian seragam kerja sebagai inventaris setiap ½ tahun satu kali sebanyak 2 stel.
    2. Pengukuran seragam berikutnya setelah 12 bulan pembagian seragam.

    PASAL 31: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN

    1. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan karyawan, perusahaan akan mengadakan pelatihan dan penyuluhan.
    2. Semua karyawan yang ditunjuk, wajib mengikuti pelatihan.
    3. Pelatihan dilaksanakan diluar jam kerja.

    BAB VI: ISTIRAHAT MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI / CUTI TAHUNAN / CUTI HAMIL / GUGUR KANDUNGAN / HAID / IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

    PASAL 32: ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI

    1. Karyawan yang telah bekerja 6 hari berturut – turut, diberikan Istirahat mingguan satu hari.
    2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah, kecuali dalam hal tertentu / teknis Perusahaan memerlukan karyawan untuk tetap bekerja dengan dihitung lembur.

    PASAL 33: CUTI TAHUNAN

    1. Setiap karyawan yang telah bekerja 12 bulan terus menerus terhitung sejak saat dipekerjakan, berhak mendapat cuti Tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah.
    2. Pelaksanaan Cuti Tahunan sebagai berikut :

      a. Cuti massal waktu Hari Raya Idul Fitri (maksimum 9 hari)

      b. Sisa cuti diambil sendiri-sendiri.

    3. Setiap karyawan yang akan mengambil Cuti Tahunan harus mengajukan permohonan seminggu sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan melalui departemen masing-masing, kecuali dalam situasi mendesak / darurat. Permohonan Cuti Tahunan harus diajukan sendiri tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
    4. Apabila setelah waktu 6 bulan sejak keluarnya hak cuti tersebut masih ada sisa harinya, maka sisa tersebut dapat diuangkan pada bulan berikutnya.

    PASAL 34: DISPENSASI HAMIL / GUGUR KANDUNGAN / HAID

    1. Setiap karyawan wanita yang hamil harus melaporkan kehamilannya ke Personalia disertai surat keterangan dari dokter atau bidan yang merawatnya.
    2. Karyawan wanita yang akan melahirkan, berhak atas Dispensasi Hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan, dengan mendapat upah.
    3. Karyawan wanita yang menggunakan Dispensasi Hamil harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.
    4. Karyawan wanita yang gugur kandungan berhak atas Dispensasi selama 1 ½ bulan terhitung mulai keguguran dengan disertai Surat Keterangan Dokter / Bidan yang merawat, dengan mendapat upah (apabila sudah melapor tentang kehamilannya).
    5. Karyawan wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan mendapat upah. Bagi mereka yang tidak masuk kerja karena haid harus mendapat izin dari atasan / Manager, Asst. Manager.
    6. Apabila karyawan wanita yang masuk kerja selama satu bulan penuh, maka Pengusaha memberikan uang Kompensasi haid sebesar upah 2 hari kerja.

    PASAL 35: DISPENSASI MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH

    1. Perusahaan dapat memberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan kepada karyawan dengan mendapat upah, apabila :

      Pernikahan karyawan sendiri ……………………………….. 3 hari

      Pernikahan Anak Karyawan ………………………………... 2 hari

      Mengkhitan Anak Karyawan ……………………………….. 2 hari

      Istri Karyawan melahirkan / gugur kandungan ………...…... 2 hari

      Membaptiskan Anak Karyawan ……………………………. 2 hari

      Istri / Suami / Anak / Orang Tua / Mertua meninggal dunia .. 3 hari

      Saudara Kandung karyawan yang meninggal dunia .............. 2 hari

      Nenek / Kakek / Orang serumah karyawan yang

      Meninggal dunia…………………….………………………. 1 hari

    2. Sebelum meninggalkan pekerjaannya harus mendapat Surat Izin terlebih dahulu dari atasan / Manager, Asst. Manager masing-masing.
    3. Atas pertimbangan pimpinan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa dibayar upah.

    BAB VII: KESELAMATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

    PASAL 36: PERLINDUNGAN DAN KESELAMATAN KERJA

    1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diinginkan, setiap karyawan wajib mentaati peraturan dan ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan. Perusahaan akan menyediakan alat-alat tertentu guna terciptanya perlindungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970.
    2. Mesin – mesin dan alat – alat lainnya sebelum dijalankan terlebih dahulu diperiksa dengan teliti, setelah dipastikan tidak ada kerusakan atau gejala yang menimbulkan bahaya barulah dijalankan.
    3. Tempat kerja harus dijaga dan dipelihara kebersihannya, dan tidak meletakkan benda lain yang bukan pada tempatnya.
    4. Apabila terjadi suatu keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau kecelakaan atau hal lain yang berbahaya, karyawan harus bekerja sama untuk berusaha mengamankannya dan melapor kepada atasannya.

    PASAL 37: PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

    1. Pada waktu jam kerja, karyawan wajib memakai Seragam Kerja dan Kartu Tanda Pengenal yang diberikan oleh Perusahaan.
    2. Alat – alat perlengkapan kerja disediakan oleh Perusahaan, dan dipergunakan oleh Karyawan sesuai kebutuhannya.
    3. Apabila karyawan mengundurkan diri / berhenti wajib mengembalikan perlengkapan Inventaris yang dipinjamkan oleh Perusahaan.

    PASAL 38: KECELAKAAN KERJA

    Apabila karyawan mendapat kecelakaan kerja pada waktu menjalankan tugas dan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja (sesuai rute yang semestinya), maka perusahaan akan menjamin biaya pengobatan / perawatannya dan selanjutnya akan diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

    BAB VIII: TATA TERTIB

    PASAL 39: KEWAJIBAN – KEWAJIBAN KARYAWAN

    1. Setiap karyawan harus telah hadir di tempat kerja masing – masing 15 menit sebelum waktunya, demikian juga pada waktu pulangnya 15 menit setelah waktunya dan melaksanakan serah terima tugas kepada penggantinya.
    2. Setiap karyawan wajib mengisi absensi sidik jari pada saat mau masuk kerja dan saat pulang kerja.
    3. Setiap karyawan wajib mematuhi petunjuk – petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan.
    4. Setiap karyawan wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya.
    5. Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada atasannya / pimpinan perusahaan apabila mengetahui hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
    6. Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya.
    7. Setiap karyawan wajib melapor kepada pimpinan perusahaan apabila terjadi perubahan alamat tempat tinggal, perkawinan, kelahiran, perceraian, kematian dan perubahan lain yang perlu untuk administrasi perusahaan.
    8. Setiap karyawan wajib memeriksa alat – alat, mesin – mesin dan bagian lainnya sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaannya sehingga benar – benar tidak akan menimbulkan bahaya, kerusakan yang mengganggu pekerjaan.
    9. Setiap karyawan wajib memakai pakaian seragam kerja, sepatu, dan kartu pengenal yang telah diberikan oleh perusahaan setiap hari Senin s/d Jumat. Khusus hari Sabtu tidak memakai seragam kerja tetapi memakai pakaian seragam bebas rapi dan tetap memakai kartu pengenal.

    PASAL 40: LARANGAN – LARANGAN BAGI KARYAWAN

    1. Setiap karyawan dilarang membawa / menggunakan barang – barang / alat – alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin Manager / Asst. Manager yang berwenang / Pimpinan Perusahaan.
    2. Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperbolehkan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah / izin atasannya.
    3. Setiap karyawan dilarang memperjual / memperdagangkan barang – barang berupa apapun di lingkungan perusahaan, kecuali koperasi karyawan.
    4. Setiap karyawan dilarang mengedarkan daftar sokongan, menempel poster dan pengumuman lainnya tanpa izin Pimpinan Perusahaan.
    5. Setiap karyawan dilarang minum minuman keras, mabuk, berjudi, membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak (Bom) dan membawa, menyimpan dan menggunakan narkotika di lingkungan perusahaan.
    6. Setiap karyawan dilarang bertengkar, berkelahi, dengan sesama karyawan atau pimpinan perusahaan dalam lingkungan perusahaan.
    7. Setiap karyawan dilarang merokok dalam komplek Perusahaan, kecuali di tempat yang telah disediakan.
    8. Setiap karyawan dilarang makan dalam ruangan pabrik / ruangan produksi / kantin pada jam kerja.
    9. Setiap karyawan dilarang memotret ruangan pabrik, mesin – mesin tanpa izin pimpinan perusahaan.
    10. Setiap karyawan dilarang tidur waktu jam kerja.
    11. Setiap karyawan dilarang melakukan corat – coret dalam komplek perusahaan.
    12. Setiap karyawan dilarang mengancam teman sekerja atau atasannya baik dalam jam kerja maupun diluar jam kerja.
    13. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila dalam komplek perusahaan.
    14. Setiap karyawan laki – laki dilarang berambut panjang / gondrong, mewarnai rambut, memakai anting, tindik, membotakan kepala.
    15. Dilarang menukar kupon makan ke koperasi karyawan pada jam kerja.

    BAB IX: SANKSI – SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA - TERTIB

    PASAL 41: SANKSI – SANKSI DAN PERINGATAN

    1. Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan dan tata – tertib dapat dikenakan sanksi peringatan, skorsing dan pemutusan hubungan kerja.

      Peringatan berupa :

      Peringatan lisan

      a. Surat peringatan pertama(SP I).

      b. Surat peringatan kedua (SP II).

      c. Surat peringatan terakhir(SP III).

    2. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya, tetapi dinilai dari klasifikasi kesalahannya.
    3. Apabila karyawan sudah mendapat Surat Peringatan Terakhir (SP III) masih melakukan pelanggaran / kesalahan lagi maka kepada karyawan bersangkutan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja, sesuai UU No. 13 / 2003.

    PASAL 42: PERINGATAN LISAN

    1. Mengingkari tugas lembur yang telah disepakati sebelumnya tanpa ada alasan yang jelas.
    2. Meninggalkan tugas pekerjaannya sebelum karyawan penggantinya hadir ditempat tugas (serah terima tugas bagi karyawan shift).
    3. Membawa / membaca buku, majalah, koran atau bacaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.
    4. Terlambat hadir ditempat kerja.
    5. Menggunakan HP / alat komunikasi dan alat elektronik lainnya pada waktu jam kerja di ruang produksi, kecuali untuk keperluan tugas kerja.
    6. Peringatan lisan berlaku untuk seluruh karyawan level operator s/d Manager.

    PASAL 43: SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP I)

    Surat Peringatan Pertama (SP I) diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran Tata-tertib perusahaan / PKB sebagai berikut :

    1. Terlambat masuk kerja dan terlambat masuk istirahat sebanyak 7 kali dalam waktu satu bulan, lebih maksimal 10 menit dari waktu masuk kerja.
    2. Meninggalkan pekerjaan waktu jam kerja atau waktu kerja lembur, tanpa izin atasannya / Manager, Asst. Manager.
    3. Tidur waktu jam kerja.
    4. Tidak memakai pakaian seragam dan tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan.
    5. Melakukan corat – coret dalam komplek perusahaan.
    6. Tidak masuk kerja tanpa izin / mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 2 (dua) hari dalam satu bulan.
    7. Mencari keuntungan dengan membungakan uang dalam komplek perusahaan atau melakukan jual beli ditempat kerja.
    8. Melampaui batas izin / cuti yang diberikan oleh perusahaan.
    9. Melakukan kesalahan dalam bekerja sehingga menimbulkan kerugian produksi.
    10. Meninggalkan tempat kerja tanpa izin di waktu kerja.
    11. Mengulangi kesalahan setelah mendapat teguran tertulis pada bulan berikutnya.

    Surat Peringatan Pertama (SP I) dikeluarkan oleh Manager / Asst. Manager masing-masing dengan tembusan ke Personalia dan Direktur terkait.

    Surat Peringatan I berlaku selama 6 (enam) bulan.

    PASAL 44: SURAT PERINGATAN KEDUA (SP II)

    Surat Peringatan Kedua (SP II) diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran Tata-tertib Perusahaan sebagai berikut :

    1. Melakukan pelanggaran lagi seperti Pasal – 43 selama SP I masih berlaku.
    2. Menggunakan alat-alat milik perusahaan tanpa izin atasannya / Manager, Asst. Manager, sehingga mengakibatkan kerusakan.
    3. Membuat gambar instalasi pabrik, memotret mesin-mesin dan ruangan tanpa izin Pimpinan Perusahaan.
    4. Bertindak ceroboh / lalai dalam melaksanakan tugas kerja, sehingga menimbulkan gangguan proses kerja, kerusakan mesin-mesin dan kerugian hasil produksi (kesalahan sedang).
    5. Tidak masuk kerja tanpa izin / mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
    6. Mencoret, merobek, mencabut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
    7. Semua pelanggaran yang termasuk kesalahan sedang yang telah ditetapkan oleh masing-masing departemen.

    Surat Peringatan Kedua (SP II) berlaku selama 6 (enam) bulan. Surat Peringatan Kedua (SP II) ini dikeluarkan oleh Manager / Asst. Manager masing-masing dengan tembusan ke Personalia, Direktur dan Serikat Pekerja.

    PASAL 45: SURAT PERINGATAN TERAKHIR (SP III)

    Surat Peringatan Terakhir (SP III) diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran Tata-Tertib Perusahaan (PKB) sebagai berikut :

    1. Melakukan kesalahan lagi seperti Pasal 43, Pasal 44 selama SP II masih berlaku.
    2. Dengan sengaja melakukan pelanggaran standar kerja, sehingga menimbulkan kerugian yang besar yang mengganggu proses produksi.
    3. Membuat atau merubah pakaian Seragam Kerja, Tanda Pengenal, Surat Keterangan Pribadi yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk digunakan oleh orang lain yang tidak berhak atau untuk disalahgunakan.
    4. Melakukan propaganda / menyebarkan isu yang tidak benar, menghasut, yang mengakibatkan kekacauan.
    5. Membawa masuk dalam komplek perusahaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak (Bom) minuman keras, obat terlarang / narkotika.
    6. Bertindak ceroboh / lalai dalam melaksanakan tugas, sehingga menimbulkan gangguan proses kerja, kerusakan mesin berat dan kerugian hasil produksi yang besar.
    7. Tidak masuk kerja tanpa izin / mangkir 3 (tiga) hari berturut turut atau 4 (empat) hari dalam sebulan.
    8. Setiap pelanggaran yang termasuk dalam kesalahan besar yang telah ditetapkan oleh masing-masing departemen.
    9. Pelanggaran terhadap ketentuan point 1-7 pasal ini, dapat dikenakan sangsi SP III tanpa melalui SP I dan atau SP II.

    Surat Peringatan Terakhir berlaku selama 6 (enam) bulan. Surat Peringatan Terakhir (SP III) dikeluarkan oleh Personalia dengan tembusan ke Manager dan Direktur terkait, Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja.

    PASAL 46: MANGKIR

    1. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin pimpinan perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan hari tidak masuk kerja upah tidak dibayar / upah dipotong. Dan pada waktu masuk kerja berikutnya wajib melapor ke Manager / Asst. Manager masing-masing.
    2. Apabila karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
    3. Apabila karyawan tidak masuk kerja / mangkir 6 (enam) hari berturut-turut dianggap telah mengundurkan diri.

    PASAL 47: SCHORSING

    1. a. Skorsing dapat diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya yang mengakibatkan kerugian perusahaan / tindakan yang merugikan perusahaan.

    b. Sudah mendapat SP III, dan melakukan pelanggaran lagi yang tertera di SP II (tidak mengurangi masa berlaku SP III).

    2. Schorsing diberikan maksimum 3 (tiga) bulan, selama skorsing upah dibayar 100%.

    3. Selama masa skorsing, dilarang memasuki komplek perusahaan kecuali atas izin pimpinan perusahaan.

    PASAL 48: KESALAHAN FATAL / BERAT

    Setiap karyawan yang melakukan perbuatan termasuk kesalahan fatal /berat, sebagai berikut :

    1. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan pada saat / setelah, diadakan perjanjian kerja / setelah bekerja, sehingga merugikan perusahaan.
    2. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan / atau uang milik perusahaan dan milik teman sekerja di lingkungan kerja.
    3. Penganiayaan terhadap Pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama teman sekerja.
    4. Membujuk Keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
    5. Melakukan sabotase atau agitasi.
    6. Melakukan pertemuan / rapat gelap dalam komplek perusahaan.
    7. Mabuk-mabukan atau memakai obat terlarang / narkotika dalam komplek perusahaan.
    8. Berkelahi dengan teman sekerja dalam komplek perusahaan atau dalam waktu yang berhubungan dengan hubungan kerja,
    9. Mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
    10. Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan.
    11. Membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pengusaha.
    12. Menyalahgunakan wewenang, menerima suap.
    13. Menghasut atau memujuk untuk berbuat sesuatu sehingga menimbulkan kekacauan.
    14. Mendapat hukuman / vonis hakim karena melakukan tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
    15. Melakukan perbuatan asusila, perjudian atau pelecehan seksual di perusahaan.
    16. Merokok di dalam ruangan produksi atau di dalam komplek Perusahaan, kecuali di tempat yang telah disediakan.

    Terhadap perbuatan yang termasuk dalam kesalahan fatal / berat yang akan mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja, diselesaikan dengan cara bipartite.

    BAB X: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    PASAL 49:

    1. Hubungan Kerja dengan perusahaan akan terputus apabila :

    a. Karyawan meninggal dunia.

    b. Karyawan masa percobaan yang dianggap tidak lulus dalam masa percobaan.

    c. Karyawan mengundurkan diri atas permohonan sendiri.

    2. Karyawan sudah mendapat Surat Peringatan Terakhir (SP III) dan masih berlaku, apabila masih melakukan pelanggaran sesuai SP II atau SP III, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 50 ayat (1), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 50 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 50 ayat (3).

    3. Apabila karyawan meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya akan diberikan :

    a. Gaji bulan berjalan

    b. Uang duka yang besarnya sesuai ketentuan pasal 166 (UU No 13/2003).

    4. Karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat Permohonan Pengunduran diri 30 hari sebelumnya, maka kepadanya diberikan :

    a. Uang penghargaan masa kerja yang besarnya :

    • Masa kerja minimal 3 tahun diberikan 1 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 3 tahun s/d 9 tahun diberikan 3 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 9 tahun s/d 12 tahun diberikan 4 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 12 tahun s/d 15 tahun diberikan 5 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 15 tahun s/d 18 tahun diberikan 6 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 18 tahun s/d 21 tahun diberikan 7 bulan gaji.
    • Masa kerja diatas 21 tahun keatas diberikan 8 bulan gaji.

    b. Penggantian Hak (pengobatan + perumahan) 15% dari uang pisah.

    c. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diuangkan.

    5. Karyawan (laki-laki dan perempuan) yang masa kerjanya telah mencapai 25 tahun, maka sudah masuk usia pensiun dan dapat diputus hubungan kerjanya dan mendapat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 50 ayat (1) dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 50 ayat (2) serta 15% penggantian hak (pengobatan dan perumahan) dalam PKB ini atau sesuai UU No 13/2003 (pasal 167 ayat (5)). Apabila tenaganya masih dibutuhkan dapat dibuat perjanjian kontrak kerja tersendiri.

    PASAL 50: UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

    Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja UU No. 13/2003, sbb :

    1. Uang pesangon

    a. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bln upah/gaji.
    b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bln upah/gaji.
    c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bln upah/gaji.
    d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bln upah/gaji.
    e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bln upah/gaji.
    f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bln upah/gaji.
    g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bln upah/gaji.
    h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bln upah/gaji.
    i. Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bln upah/gaji.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja :

    a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bln upah/gaji.
    b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bln upah/gaji.
    c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bln upah/gaji
    d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bln upah/gaji.
    e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bln upah/gaji.
    f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bln upah/gaji
    g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bln upah/gaji
    h. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bln upah/gaji.

    3.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :

    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

    PASAL 51: PENYELESAIAN KELUH KESAH

    Apabila terjadi keluh kesah atau ketidakpuasan dari karyawan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka harus diselesaikan dengan tata cara musyawarah sebagai berikut :

    1. Apabila karyawan mempunyai keluh kesah, tahap pertama harus menyampaikan kepada atasannya, yaitu Assistant Manager / Manager dan diusahakan diselesaikan dengan atasannya.
    2. Apabila tidak selesai, maka diteruskan diselesaikan antara pimpinan perusahaan dan unit kerja untuk diselesaikan secara bipartite.
    3. Apabila di tingkat bipartite belum mencapai penyelesaian, maka dapat dimintakan bantuan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk membantu penyelesaiannya.

    BAB XI: PELAKSANAAN

    PASAL 52: DASAR HUKUM

    Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 jo KepmenakerTrans No. KeP. 48/MEN/2004.

    PASAL 53: PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

    1. Perjanjian Kerja Bersama ini, dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan ditandatangani bersama mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    2. Pengusaha akan membagikan copy Perjanjian Kerja Bersama ini, berupa buku saku kepada setiap karyawan.

    BAB XII: PENUTUP

    PASAL 54: MASA BERLAKUNYA KESEPAKATAN

    1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak, untuk selama 2 (dua) tahun.
    2. Setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, maka secara otomatis dianggap diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali apabila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untuk membuka perundingan baru.
    3. Selama belum mencapai kesepakatan baru setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini maka tetap berlaku sampai tercapainya kesepakatan baru.
    4. Apabila dalam Perjanjian Kerja Bersama ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
    5. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku tanggal 15 April 2016.

    PASAL 55: PERATURAN PERALIHAN

    1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    2. Apabila dikemudian hari anggota Pengurus Unit Kerja FSPTSK-SPSI dan Pengusaha yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

    Ditanda-tangani di: Tangerang

    Pada Tanggal : 15 April 2016

    PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN :
    SERIKAT PEKERJA : PENGUSAHA :

    (Sawaluyo)

    Ketua

    (James Djohari)

    Presiden Direktur

    (Eko Susilo)

    Sekretaris

    (Kiandoko Limarga)

    Direktur ADM & GA

    Menyaksikan :

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang

    (Drs. Abduh Surahman. M.Si)

    NIP. 1962 1209 198305 1 008

    IDN PT. Indo Taichen Textile Industry - 2016

    Tanggal dimulainya perjanjian: → 2016-04-15
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2018-04-15
    Diratifikasi oleh: → Lain - lain
    Diratifikasi pada: → 2016-04-15
    Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
    Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
    Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
    Disimpulkan oleh:
    Nama perusahaan: →  Indo Taichen Textile Industry
    Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
    Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

    PELATIHAN

    Program pelatihan: → Ya
    Magang: → Tidak
    Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

    KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

    Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
    Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
    Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
    Cuti haid berbayar: → Ya
    Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

    Bantuan medis disetujui: → Ya
    Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
    Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
    Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
    Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
    Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
    Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
    Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
    Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
    Bantuan duka/pemakaman: → Ya
    Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

    PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

    Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
    Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
    Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
    Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
    Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
    Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
    Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
    Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
    Cuti ayah berbayar: → 2 hari
    Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

    ISU KESETARAAN GENDER

    Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
    Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
    Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
    Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
    Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
    Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
    Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
    Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

    PERJANJIAN KERJA

    Durasi masa percobaan: → 91 hari
    Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
    Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
    Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
    Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

    JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

    Jam kerja per hari: → 7.0
    Jam kerja per minggu: → 40.0
    Hari kerja per minggu: → 6.0
    Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
    Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
    Hari tetap untuk cuti tahunan: → 9.0 hari
    Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
    Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
    Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
    Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

    PENGUPAHAN

    Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
    Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

    Kenaikan upah

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 44000.0 per bulan
    Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

    Upah lembur hari kerja

    Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

    Upah lembur hari Minggu/libur

    Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

    Tunjangan masa kerja

    Tunjangan masa kerja: → 200.0 % dari gaji pokok
    Tunjangan masa kerja setelah: → 3 masa kerja

    Kupon makan

    Kupon makan disediakan: → Ya
    Tunjangan makan disediakan: → Tidak
    Bantuan hukum gratis: → Tidak
    Loading...