MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI PT. Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving Purwakarta menyadari untuk mewujudkan ketenangan berusaha bagi Pengusaha dan ketenangan bekerja bagi Pekerja diperlukan suasana usaha dan bekerja yang aman, tentram dan kondusif.
Dan oleh sebab itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah mengatur kepastian hak dan kewajiban sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas seusai dengan fungsinya masing – masing untuk tercapainya produksi dan produktivitas yang tinggi.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, maka disusunlah Perjanjian Kerja Bersama sebagai pedoman dan tata cara menjalin hubungan kerja yang dijiwai Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing – masing. Dan demi tercapainya perkembangan usaha serta peningkatan kesejahteraan bersama sehingga PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving mempunyai arti bagi kehidupan Pengusaha, Pekerja, Masyarakat dan Negara.
Kemudian daripada itu dengan dilandasi rasa tanggung jawab dan saling menghormati, Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving akan tetap konsekuen dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk kepentingan semua pihak.
BAB I : ISTILAH – ISTILAH DAN PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PASAL 1 : PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH
Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Adalah perjanjian Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 dan merupakan hasil perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang memuat antara lain syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. Perusahaan
Adalah perseroan terbatas PT Indorama Teknologies yang didirikan pada tanggal 03 April 1974 dengan perubahan Anggaran Dasar, Jakarta tanggal 2 Oktober 2009 Notaris Fathiah Helmi SH. Daftar Perseroan nomor A H U 0063838.AH.01.09 Tahun 2009.
3. Pengusaha
Adalah direksi PT Indo-Rama Synthetics Tbk atau pejabat yang diberi kuasa/ditunjuk oleh pemegang saham, untuk bertindak atas nama PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving.
4. Pimpinan Departemen
Adalah Pejabat yang diangkat dan diberi Kuasa oleh Pengusaha untuk bertindak atas nama Pengusaha di lingkungan departemen kerjanya.
5. Serikat Pekerja
Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SPTSK – SPSI) Unit kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving sebagaimana yang terdaftar di Disnaker No: Kep. 53/OP.SP.DF/DFT/19/X/V/2000 tanggal 25 Mei 2000 dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 251.87/OP.FSP TSK SPSI/WEA/PWK/HIS/XI/01 tertanggal 29 November 2001 yang berkedudukan di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
6. Pengurus Serikat Pekerja
Adalah anggota SP TSK SPSI unit kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving yang terpilih duduk dalam Kepengurusan SP TSK – SPSI melalui Musyawarah Unit Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTSK – SPSI yang berlaku kecuali Pekerja yang bekerja di Departemen Personalia, Officer dan Engineer ke atas.
7. Anggota Serikat Pekerja
Adalah semua pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics, Tbk. Divisi Weaving yang menyatakan dan memenuhi syarat sebagai anggota.
8. Pekerja
Adalah orang yang bekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving dengan mendapatkan upah dan menandatangani perjanjian kerja.
9. Keluarga Pekerja
Adalah suami/istri yang sah dari pekerja, anak kandung atau anak angkat yang sah menurut undang - undang dan menjadi tanggungan pekerja, dan serta terdaftar di Perusahaan.
10. Ahli Waris
Adalah keluarga pekerja, ibu dan ayah dari pekerja yang didaftarkan di Perusahaan, atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja dengan surat wasiat.
11. Upah
Adalah penerimaan pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan untuk suatu pekerjaan atau jasa hasil kerja Pekerja
12. Upah Lembur
Adalah upah yang diterima Pekerja sebagai imbalan hasil kerja Pekerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib.
13. Hari Kerja
Adalah hari dimana pekerja harus masuk bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan 40 jam seminggu kecuali jika ada diantara hari – hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh pemerintah atau hari – hari cuti yang telah diatur baik melalui PKB atau melalui peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
14. Hari Libur
Adalah hari dimana pekerja tidak diharuskan masuk bekerja yaitu:
Hari Libur Mingguan
Hari – hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah
Hari – hari lain yang ditetapkan oleh Perusahaan bersama Serikat Pekerja.
15. Kerja Lembur
Adalah apabila pekerja masuk bekerja pada hari libur Pemerintah, hari libur mingguan, hari istirahat tahunan (cuti) atau jam kerja melebihi ketentuan tersebut dalam pasal 18 PKB PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Weaving.
16. Mangkir
Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada waktu hari kerjanya tanpa alasan yang sah.
17. Absent Permisi (AP) / Izin
Adalah apabila pekerja tidak masuk kerja karena alasan yang diberitahukan sebelumnya.
18. Tunjangan Tetap
Adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
19. Tunjangan Tidak Tetap
Adalah pembayaran yang dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
20. Tunjangan Jabatan
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi perusahaan
21. Tunjangan Perumahan
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja Tetap.
22. Tunjangan Transportasi
Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan supervisor ke atas
23. Tunjangan Malam
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang bekerja pada Shift III (malam)
24. Tunjangan Kehadiran
Adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja baik Shift ataupun general Shift yang tidak pernah absen dalam periode kerja.
25. Uang Pisah
Adalah uang yang diberikan kepada Pekerja yang putus hubungan kerjanya disebabkan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dikualifikasikan mengundurkan diri, dan/atau pelanggaran yang dapat diberikan sangsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
26. Usia Lanjut
Adalah pekerja yang telah berusia 55 tahun.
PASAL 2 : PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pihak – pihak:
- PT Indo-rama Synthetics Tbk yang didirikan pada tanggal 03 April 1974 dengan perubahan Anggaran Dasar, Jakarta Tanggal 2 Oktober 2009 Notaris Fathiah Helmi SH Daftar Perseroan Nomor A H U. 0063838.AH.01.09 Tahun 2009. Yang disebut Pihak Perusahaan.
- Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving sebagaimana yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja No: Kep.53/OP.SP.DF/DFT/19/X/V/2000 pada tanggal 25 Mei 2000 dan Tercatat di kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Purwakarta Nomor 251.87/OP.F SP TSK SPSI/WEA /PWK/HIS/XI/01 tertanggal 29 November 2001 berkedudukan di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, yang disebut Serikat Pekerja
PASAL 3 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk mengatur secara jelas hak – hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan pekerja PT Indo-rama Synthetics Tbk Divisi Weaving agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan Pekerja, serta kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing – masing dalam Perusahaan.
PASAL 4 : ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hasil musyawarah mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja tentang syarat – syarat Kerja, tata tertib dan hak-hak serta kewajiban – kewajiban Pengusaha. Serikat Pekerja dan Pekerja dalam hubungan kerja.
- Perjanjian Kerja Bersama ini memuat aturan tambahan dan perubahan apabila terjadi kesepakatan baru antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yang disebut lampiran serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB II : UMUM
PASAL 5 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa isi dari Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagai landasan hukum dalam hubungan kerja yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Selain itu para pihak mempunyai hak dan kewajiban lain sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PASAL 6 : KEWAJIBAN PENGUSAHA, SERIKAT PEKERJA DAN PEKERJA
- Pengusaha dan Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan dan penerangan kepada para pekerja atau pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini baik mengenai isi, makna dan pengertian serta segala sesuatunya yang telah ditetapkan dalam PKB ini.
- Pengusaha, Serikat Pekerja, dan Pekerja dengan penuh rasa tanggung jawab mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam PKB ini.
- Serikat Pekerja berkewajiban memberitahu dan mendapat izin dari Pimpinan Departemen setiap memanggil pekerja pada jam kerja untuk keperluan Organisasi atau pembinaan pekerja.
PASAL 7 : PENGAKUAN TERHADAP HAK – HAK PENGUSAHA
Serikat Pekerja tidak mencampuri atau menghalangi Pengusaha dalam menjalankan policy Perusahaan dan kebijaksanaan Pengurusan selama tidak merugikan pekerja dan tidak bertentangan dengan hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8 : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA
- Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja Sandang dan Kulit Pekerja seluruh Indonesia (SP TSK - SPSI) Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Weaving adalah Organisasi Pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving
- Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang berhak merundingkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah Serikat Pekerja yang memiliki anggota mayoritas dan atau lebih 50% dari jumlah Pekerja di PT Indo-rama Synthetics Tbk Divisi Weaving
- Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mewakili seluruh Pekerja di PT Indo-rama Synthetics Tbk Divisi Weaving
- Pengusaha mengakui dan memberikan kesempatan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk mengembangkan organisasi dan membina seluruh Pekerja dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial Indonesia (HII)
- Pengusaha mengakui Serikat Pekerja dan seluruh Pekerja adalah mitra kerja.
- Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan - tekanan langsung maupun tidak langsung serta perlakuan diskriminatif yang dapat merugikan Pekerja akibat terpilihnya Pekerja sebagai fungsionaris Serikat Pekerja atau untuk menjadi anggota delegasi Serikat Pekerja karena kegiatan yang berhubungan dengan tugasnya.
- Pengusaha memberikan keleluasaan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk dapat melaksanakan kewajiban mengelola organisasi tanpa mengurangi Haknya sebagai Pekerja.
PASAL 9 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA DARI PENGUSAHA
- Pengusaha menyediakan ruang kantor, alat transportasi (sepeda motor) dan fasilitas lainnya di lingkungan Perusahaan, untuk kepentingan yang diperlukan Serikat Pekerja dan telah disetujui serta disanggupi Pengusaha.
- Perawatan, kebersihan, pemeliharaan ruang kantor berikut fasilitas lainnya yang disediakan Pengusaha menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.
- Pengusaha dapat mengizinkan penggunaan gedung/ruangan beserta fasilitasnya untuk pertemuan/rapat Serikat Pekerja dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu.
PASAL 10 : DISPENSASI BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
Pengusaha memberikan izin dispensasi kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap dibayar penuh serta tidak mempengaruhi Tunjangan Kehadiran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dispensasi kepada pengusaha
- Mengikuti rapat – rapat baik dengan pengurus / anggota atau pihak pemerintah atau kegiatan lainnya yang diperlukan Serikat Pekerja.
- Mengikuti Pendidikan, seminar, lokakarya dan lain – lain.
PASAL 11 : PEMUNGUTAN IURAN ANGGOTA DAN DANA LAINNYA UNTUK SERIKAT PEKERJA.
- Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam menghimpun uang iuran Serikat Pekerja dari seluruh anggotanya sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh Serikat Pekerja.
- Pengusaha akan membantu melakukan pemungutan dana lainnya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja setelah ada persetujuan dari anggota dengan prosedur ketentuan yang sah.
PASAL 12 : TENAGA FULL TIME UNTUK SERIKAT PEKERJA
Untuk kelancaran kegiatan organisasi Serikat Pekerja, pengusaha memberikan bantuan penempatan 1 (satu) orang tenaga kerja full time pada sekretariat serikat pekerja dengan status pekerja tetap.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
PASAL 13 : PENERIMAAN PEKERJA
- Penerimaan pekerja baru merupakan hak dari pengusaha dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Dalam menerima pekerja baru, pengusaha menetapkan syarat – syarat tertentu di antaranya:
- Umur sudah mencapai 18 (delapan belas) tahun pada waktu penerimaan
- Surat izin orangtua / wali atau suami bagi calon pekerja wanita
- Keterangan – keterangan lain yang diperlukan
- Telah melalui tahap seleksi dan dinyatakan lulus oleh Pengusaha
PASAL 14 : MASA PERCOBAAN
- Calon Pekerja tetap yang memenuhi syarat dan lulus dalam seleksi, maka akan diterima menjadi pekerja tetap PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving dengan menempuh masa percobaan paling lama 3 bulan.
- Pekerja yang telah lulus menempuh masa percobaan diangkat menjadi Pekerja Tetap PT Indo-rama Synthetics Tbk Divisi Weaving dengan diberi dan mendapatkan Surat Pengangkatan dari Pengusaha.
- Masa Percobaan diperhitungkan sebagai masa kerja.
PASAL 15 : STATUS, PENEMPATAN PEKERJA DAN PENEMPATAN JABATAN
- Status pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving setelah lulus menempuh masa percobaan adalah menjadi pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving
- Pengusaha menempatkan pekerja pada bagian – bagian yang ada di perusahaan dengan memperhatikan Pendidikan, pengalaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Apabila terjadi kekosongan di salah satu jabatan, maka Pengusaha akan mendahulukan kepada pekerja tetap yang telah ada setelah lulus seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.
- Pengusaha akan mengadakan mutasi Pekerja baik pada jabatan maupun pada bagian pekerjaannya apabila dipandang perlu, dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan dan tidak merugikan penghasilan Pekerja.
- Pengusaha akan mengadakan kenaikan jabatan atas dasar penilaian Kemampuan, Disiplin dan Prestasi Kerja.
- Pelaksanaan Mutasi, kenaikan jabatan akan diatur dan dilaksanakan dengan administrasi lengkap serta bertujuan meningkatkan kerja sama, pembinaan dan bimbingan kepada Pekerja dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
- Pekerja yang dimutasikan dari Shift ke General Shift (GS), maka mereka akan mendapatkan pengupahan sesuai dengan ketentuan upah di General Shift, kecuali mereka yang dibutuhkan kontribusinya oleh Pengusaha, maka upahnya dirubah sesuai dengan kebijaksanaan Pengusaha.
PASAL 16 : DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEUR
1. Pekerja tidak berhak atas upahnya beserta penghasilan - penghasilan lainnya bila ia tidak melaksanakan pekerjaannya disebabkan kenyataan - kenyataan dan keadaan - keadaan yang tidak dapat diketahui terlebih dahulu, sehingga Perusahaan tidak dapat berfungsi menjalankan kegiatannya secara menyeluruh.
2. Kenyataan dan Keadaan yang di maksud dalam ayat 1 pasal ini, adalah:
- Peperangan dan akibatnya
- Kebakaran dan akibatnya
- Bencana alam dan akibatnya
- Huru hara dan akibatnya
- Bencana teknik dan akibatnya
- Sabotase dan akibatnya
- Atau kenyataan dan keadaan yang dapat dikategorikan Force Majeur
3. Penentuan kenyataan dan keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini harus berdasarkan Musyawarah Pengusaha dan Serikat Pekerja
BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, DAN KERJA LEMBUR
PASAL 17 : JAM KERJA, ISTIRAHAT DAN KERJA LEMBUR
1. Bagi Pekerja General Shift (GS)
Kerja Shift | Jam Kerja |
Jam Istirahat | |
Awal | Akhir |
General Shift | |||
Senin/Kamis | 08.00 | 16.30 | 12.30-13.00 |
Jumat | 08.00 | 16.00 | 11.30-13.30 |
Sabtu | 08.00 | 12.00 | Tanpa Istirahat |
Catatan:
Bilamana ada Perubahan menjadi 5 Hari Kerja Per Minggu di lakukan percobaan dahulu sesuai kesepakatan Management dengan PUK SP TSK SPSI.
2. Bagi Pekerja Shift
Kerja Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat | |
Awal | Akhir | ||
Shift I | 06.00 | 14.00 | 1 Jam |
Shift II | 14.00 | 22.00 | 1 Jam |
Shift III | 22.00 | 06.00 | 1 Jam |
3. Bagi Pekerja Shift Khusus Security
Kerja Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat | |
Awal | Akhir | ||
Shift I | 07.00 | 15.00 | 1 Jam |
Shift II | 15.00 | 23.00 | 1 Jam |
Shift III | 23.00 | 07.00 | 1 Jam |
4. Jam istirahat bagi Pekerja Shift ditentukan oleh Pimpinan Shift masing – masing dengan memperhatikan kelancaran proses produksi
PASAL 18 : KERJA LEMBUR
Kerja lembur adalah:
- Jika pekerjaan dilakukan lebih dari jam kerja wajib
- Bekerja pada hari libur mingguan Pekerja atau hari libur / hari raya yang ditetapkan Pemerintah
- Pekerja yang dipanggil untuk bekerja pada saat sedang melakukan istirahat tahunan atau cuti tahunan dengan ketentuan tidak melebihi 16 jam/hari
- Pekerja yang mengikuti Training Technical Skill Development di area Pabrik. Bagi Pekerja yang mengikuti Training Human Skill Development tidak termasuk kerja lembur
PASAL 19 : KOMPONEN UPAH LEMBUR
- Jumlah nilai komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan Upah Lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan KEPMEN No 102/MEN/2004 atau Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
- Waktu yang diperhitungkan kerja lembur adalah semua waktu dimana pekerja melakukan kerja lembur dikurangi waktu istirahat, kecuali untuk jabatan Officer/Engineer keatas.
BAB V : PEMBEBASAN PEKERJA DARI BEKERJA
PASAL 20 : ISTIRAHAT MINGGUAN
Semua pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving mendapat hak istirahat 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari dalam seminggu.
PASAL 21 : CUTI TAHUNAN
1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja tiap – tiap tahun setelah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut – turut dengan upah dibayar penuh.
2. Untuk cuti tahunan bagi Pekerja yang bermasa kerja 5 (lima) tahun ketas diatur sebagai berikut:
- Pada saat memiliki masa kerja 5 (lima) tahun, hak cuti ditambah 1 hari.
- Pada saat memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, hak cuti ditambah 2 hari.
- Pada saat memiliki masa kerja 15 (lima belas) tahun, hak cuti ditambah 3 hari.
- Pada saat memiliki masa kerja 16 s/d 24 tahun, hak cuti ditambah 1(satu) hari untuk setiap tahun.
- Masa kerja 25 tahun keatas, hak cuti ditambah 2 (dua) hari untuk setiap tahun
3. Pengambilan cuti tahunan diajukan dengan mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang telah disediakan oleh departemen Personalia dan disetujui oleh Pimpinan Departemen.
4. Hak cuti tahunan harus diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang pengaturannya dilakukan oleh Pimpinan Departemen masing – masing
5. Apabila hak cuti tahunan tidak diajukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, maka sisa cuti tahunan dinyatakan hangus. Kecuali pengundurannya dilakukan oleh pengusaha.
6. Apabila pengundurannya dilakukan oleh Pengusaha, maka sisa cuti harus diselesaikan dalam 3 (tiga) bulan berikutnya setelah jatuh tempo.
PASAL 22 : CUTI HAID, HAMIL DAN GUGUR KANDUNGAN
- Pekerja wanita tidak diwajibkan masuk kerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
- Pekerja wanita yang tidak mengambil istirahat Haid/Menstruasi, diberikan penghargaan sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang pembayarannya bersamaan penggajian setiap bulan
- Pekerja wanita harus diberi istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Sesuai surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan
- Pekerja wanita harus diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan apabila mengalami gugur kandungan. Sesuai surat keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.
- Semua pekerja wanita yang menjalankan istirahat / cuti tersebut pada ayat 1,3 dan 4 upahnya dibayar penuh
PASAL 23 : PROSEDUR PENGAMBILAN CUTI HAID, HAMIL DAN MELAHIRKAN / GUGUR KANDUNGAN
- Pekerja wanita yang mengambil hak cuti haidnya harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis pada perusahaan.
- Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti hamil, melahirkan atau gugur kandungan harus mengajukan surat permohonan pada Departemen Personalia selambat – lambatnya dalam waktu 10 hari. Sebelum waktu istirahat (cuti), kecuali untuk cuti gugur kandungan, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan dan jika keduanya tidak ada, harus ada surat keterangan dari Kepala desa tempat pekerja berdomisili
PASAL 24 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH DIBAYAR
1. Pekerja mendapat izin meninggalkan pekerjaan dengan upah dibayar penuh pada waktu:
- Mengkhitankan Anak Pekerja 2 hari kerja
- Membaptiskan Anak Pekerja 2 hari kerja
- Istri Pekerja melahirkan / Gugur kandungan 3 hari kerja
- Istri / Suami, Anak, Orangtua, Mertua Pekerja meninggal dunia 4 hari kerja
- Kakek atau nenek Kandung, Kakak atau Adik kandung meninggal dunia 2 hari kerja.
- Melaksanakan Ibadah Haji selama waktu yang diperlukan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari kerja
- Menunaikan Ibadah Umroh ke tanah suci diberikan selama 20 hari
- Ketentuan Haji atau Umroh diberikan sekali selama bekerja
PASAL 25 : LIBUR RESMI
- Pada hari raya dan libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja tidak diwajibkan bekerja dengan upah tetap dibayar penuh.
- Apabila pengusaha bermaksud mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, maka akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus Serikat Pekerja dan selanjutnya dikeluarkan pengumuman Bersama.
- Pada hari libur hari raya Idul Fitri pengusaha memberikan uang insentif tambahan di luar upah lembur bagi pekerja yang dipanggil untuk masuk kerja.
BAB VI : PENGUPAHAN
PASAL 26 : KEBIJAKAN UPAH
Kebijaksanaan pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, prestasi kerja dan Ketetapan Upah Layak (KHL) yang ditetapkan yang bertujuan untuk menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.
PASAL 27 : MACAM / JENIS UPAH
Upah seluruh Pekerja PT Indo-rama Synthetics Tbk Divisi Weaving, ditetapkan upah bulanan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal
PASAL 28 : KOMPONEN UPAH
Komponen Upah terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan tetap :
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Prestasi
- Tunjangan Perumahan
3. Tunjangan tidak tetap:
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Malam
- Tunjangan Kehadiran
- Tunjangan lain – lain
PASAL 29 : TATA CARA PEMBAYARAN UPAH DAN UPAH LEMBUR
- Pembayaran upah bagi Pekerja dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 (satu), kecuali pada bulan Februari, maka dilakukan pada akhir bulan.
- Apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur resmi atau Bank pembayaran tutup maka pembayaran upah dibayarkan 1 (satu) hari sebelumnya, begitu seterusnya kecuali ada hal – hal bersifat force majeur
- Dalam hal karena keadaan force majeur, waktu pembayaran upah akan dimusyawarahkan terlebih dahulu antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
- Upah lembur dibayarkan pada semua Pekerja lembur pada setiap bulan yang pembayarannya bersamaan dengan upah masing – masing.
PASAL 30 : POTONGAN UPAH
Pengusaha dapat memotong upah Pekerja berdasarkan persetujuan dari Pekerja, Serikat Pekerja atau berdasarkan Peraturan Pemerintah antara lain:
- Pajak Pendapatan
- Iuran Jamsostek
- Iuran Anggota Serikat Pekerja dan Dana Sosial (Dansos)
- Simpanan Anggota Koperasi dan Pembayaran Pinjaman Anggota pada koperasi
- Iuran Peserta Dana Pensiun
- Dan potongan lain – lain yang telah disetujui, Serikat Pekerja dan Pengusaha
PASAL 31 : KENAIKAN UPAH BERKALA
1. Pengusaha memberikan kenaikan upah berkala setiap tahun kepada Pekerja yang berpedoman kepada:
- Disiplin Kerja
- Prestasi Kerja
- Masa Kerja
- Kemampuan Perusahaan
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Dan Level
2. Besarnya Kenaikan Upah Berkala berdasarkan hasil musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja kecuali untuk jabatan Officer / Engineer keatas adalah menjadi kewenangan Pengusaha
3. Kenaikan Upah tersebut terhitung mulai tanggal 26 Desember setiap tahunnya
PASAL 32 : UANG PERJALANAN DINAS
1. Apabila pekerja dinas keluar kota perusahaan memberikan uang perjalanan dinas terdiri dari:
- Uang transport pulang pergi memakai kendaraan umum standar ekonomi.
- Uang makan menurut kwitansi rumah makan setiap 4 jam sekali.
- Uang penginapan menurut kwitansi penginapan yang dipakai.
- Uang saku.
- Bagi yang membawa kendaraan sendiri, perusahaan mengganti uang bensin sesuai bon dari SPBU.
2. Besar uang pada ayat (1) a sampai (1) e sesuai dengan ketentuan perusahaan.
PASAL 33 : UPAH SELAMA SAKIT
1. Upah Pekerja selama sakit akan dibayar, Apabila:
Pekerja tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter atau Balai Pengobatan Alternatif yang disahkan oleh Dinas Kesehatan (Pemerintah), Dokter Puskesmas, Dokter Umum (disertai kwitansi resep).
2. Ketentuan Pengupahan selama sakit diatur dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
PASAL 34 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-06/MEN/2016 sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya Idul fitri bagi pekerja yang beragama Islam
- Tunjangan Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.
- Tunjangan Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
- Tunjangan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
- Tunjangan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama KhongHucu.
2. Besarnya tunjangan Hari Raya:
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan 1(satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan ke atas tapi kurang dari 1 (satu) tahun, besar Tunjangan Hari Rayanya yaitu (masa kerja: 12 bulan) x upah 1 (satu) bulan.
- Komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan hari raya adalah: Upah pokok + Tunjangan tetap.
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Hari Raya.
- Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR
BAB VII : PELAYANAN KESEHATAN
PASAL 35 : PELAYANAN KESEHATAN
- Perusahaan memberikan pelayanan kesehatan kepada semua pekerja dan keluarganya dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha dan Pada saat ini dilaksanakan melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Yang ditunjuk oleh Pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Serikat Pekerja.
- Yang mendapat pelayanan kesehatan tersebut adalah pekerja, suami/istri + 3 (tiga) orang anak pekerja yang sudah terdaftar di PT Indo-rama.
PASAL 36 : KACAMATA
Perusahaan memberikan bantuan biaya penggantian lensa dan kacamata bagi pekerja atas dasar hasil pemeriksaaan dokter spesialis mata. Yang besar bantuannya sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS kesehatan).
PASAL 37 : KELUARGA BERENCANA
Untuk membentuk keluarga kecil bahagia sejahtera bagi pekerja maka pengusaha ikut membina dan mendorong pelaksanaan program Keluarga Berencana melalui Program Asuransi Penjamin Kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuannya.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 38 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan agar para pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap peralatan (alat produksi) digunakan aman dan efisien.
- Keselamatan dan kesejahteraan kerja dilaksanakan antara perusahaan dan para pekerja dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh safety departemen.
- Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 39 : KEWAJIBAN PENGUSAHA
- Kewajiban Perusahaan menjelaskan kepada Pekerja antara lain:
a. Kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
b. Memberikan alat pengaman dan pelindung diri sesuai peraturan yang berlaku dan setiap Pekerja harus memeliharanya
c. Memberitahu tata cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
- Pengusaha menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerja yang tempat kerjanya berpotensi timbulnya penyakit akibat hubungan kerja sesuai kemampuan Perusahaan dan Perundang – undangan yang berlaku. Membuat dan memasang poster, slogan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditempat – tempat kerja.
- Membuat dan memasang poster, slogan tentang keselamatan kerja di tempat – tempat kerja.
- Pengusaha memberikan 2 (dua) SKM Indomilk (ukuran 370 ml) setiap bulannya kepada seluruh Pekerja
PASAL 40 : KEWAJIBAN PEKERJA
- Mematuhi dan melaksanakan aturan – aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan sesuai dengan prosedur P2K3.
- Memberikan keterangan yang benar kepada Pegawai Pengawas atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja jika diperlukan.
- Menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan dan harus memeliharanya.
- Melaporkan kepada atasan apabila alat pelindung diri yang diberikan oleh perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaporkan kepada perusahaan jika pekerja mengidap penyakit menular seperti penyakit paru – paru atau penyakit lainnya yang berakibat dapat membahayakan pekerja lainnya.
- Para pekerja berkewajiban untuk turut mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
PASAL 41 : BANTUAN DAN SUMBANGAN
- Perusahaan memberikan kepada Pekerja tetap dalam hal:
a. Istri Pekerja atau pekerja wanita sendiri melahirkan sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Suami, istri atau anak pekerja meninggal dunia sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c. Pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan uang pemakaman kepada ahli waris sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
d. Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pekerja yang bertugas sebagai pengemudi ditanggung 50% Perusahaan dan 50% oleh pekerja
- Perusahaan memberikan bantuan, sesuai kesepakatan hasil Investigasi Management dan Serikat Pekerja kepada Pekerja yang mendapat musibah (bencana alam, kebanjiran, kebakaran dll) yang besarnya sumbangan minimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) maximal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
PASAL 42 : REKREASI
- Pengusaha memberikan rekreasi sekali dalam satu tahun kepada semua Pekerja berikut suami/istri dan 3 (tiga) anak kandung/angkat yang sah.
- Pengusaha menanggung biaya Rekreasi, sbb:
Biaya Transport
Konsumsi / makanan kecil.
Biaya parkir
Tiket masuk gerbang utama
Menyediakan tempat liburan atau doorprize
Biaya tol
Biaya P3K
- Obyek rekreasi ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pihak pengusaha dengan Serikat Pekerja.
PASAL 43 : BONUS KINERJA
- Pengusaha memberikan Bonus Kinerja kepada Pekerja Tetap dengan mengacu kepada keberhasilan produktivitas dan kelancaran kinerja, berdasarkan target yang ditentukan oleh Pengusaha setiap tahunnya.
- Besarnya Bonus Kinerja setiap tahunnya dapat berubah berdasarkan kemampuan Perusahaan dan menjadi kewenangan Pengusaha/
- Pemberian Bonus Kinerja setiap tahunnya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri
PASAL 44 : OLAHRAGA DAN KESENIAN
Pengusaha memberikan kesempatan olahraga kepada Pekerja untuk memelihara Kesehatan serta penyaluran/pengembangan bakat seni. Untuk itu perusahaan menyediakan waktu dan fasilitas bagi kegiatan olahraga dan kesenian.
PASAL 45 : MAKAN DAN EKSTRA FOODING
- Perusahaan memberikan makan menu bergizi 1 (satu) kali setelah Pekerja bekerja 4 (empat) jam sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan memberikan extra fooding kepada Pekerja yang masuk pada shift III (malam)
- Pada waktu Bulan Puasa, Perusahaan menyediakan makanan dengan menu khusus yang diberikan kepada Pekerja yang masuk shift II dan shift III. Makanan untuk buka puasa (takjil), hanya diberikan kepada Pekerja yang masuk shift II (siang) shift III juga mendapat extra fooding khusus.
- Selama bulan puasa, Perusahaan memberikan pengganti makan bagi Pekerja yang masuk pada General Shift dan Shift I.
- Pengganti makan diberikan dalam bentuk/paket makanan (kue atau roti) dan minuman (dalam kemasan kaleng/botol) atau sejenisnya.
- Nilai dari pengganti makan adalah sama dengan nilai makan yang disediakan Pengusaha perhari dikalikan jumlah kehadiran.
- Paket pengganti makan diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri.
- Pada hari raya Idul Fitri, Pengusaha menyediakan makanan dengan menu khusus.
- Ayat 1 s/d 8 pelaksanaannya dimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
PASAL 46 : TRANSPORTASI
- Pengusaha menyediakan sarana transportasi untuk antar jemput Pekerja pada waktu berangkat dan pulang bekerja yang pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.
- Dalam hal Dinas/Emergency, Perusahaan menyediakan kendaraan atau membayar ganti uang transport bagi Pekerja yang pulang terlambat atau dipanggil bekerja pada saat di luar jam kerja karena kepentingan tugasnya.
PASAL 47 : PAKAIAN SERAGAM
1. Perusahaan memberikan pakaian seragam kepada seluruh pekerja yang berstatus pekerja tetap terdiri dari:
- 2 (dua) stel pakaian seragam dan 2 stel kaos kaki sekali setiap tahun
- 1 (satu) pasang sepatu Kerja/safety setiap 2 (dua) tahun sekali
- 1 (satu) pasang wearpack sekali setiap tahun bagi departemen tertentu
- 1 (satu) pasang sepatu safety setiap 2 (dua) tahun sekali bagi departemen tertentu .
- Kartu tanda pengenal (cardnetic)
- 2 (dua) pasang pakaian muslim dan kerudung sekali setiap tahun bagi Pekerja wanita yang mengenakan busana Muslimah (sebagai pengganti seragam)
- Khusus Security diberikan 2 (dua) stel pakaian seragam beserta atributnya dan 1 (satu) pasang sepatu PDH dan satu pasang PDL
- Menentukan jenis sepatu kerja sebagaimana ayat 1b setelah disetujui oleh SPSI dan Management
2. Pakaian seragam tersebut dalam ayat 1 diatas diberikan pada setiap bulan April kecuali bagi Pekerja baru akan diberikan setelah pekerja tersebut diangkat pekerja tetap.
3. Perlengkapan kerja dan alat keselamatan kerja diberikan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 48 : SARANA IBADAH
Pengusaha menyediakan fasilitas Masjid dan Mushola di lingkungan Perusahaan agar Pekerja dapat melaksanakan Ibadah.
PASAL 49 : FASILITAS SARANA AMBULANCE
- Untuk lebih memperlancar dan mempercepat waktu dalam pertolongan akibat kecelakaan kerja maupun Pekerja yang sakit pada saat bekerja, Perusahaan menyediakan kendaraan khusus (ambulance)
- Bagi keluarga pekerja yang sakit (Emergency) dan dirujuk ke Rumah sakit, bisa menggunakan fasilitas ambulance untuk daerah Jakarta, Bandung, Subang dan Karawang
PASAL 50 : FASILITAS KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving, untuk itu :
- Pengusaha mendorong dan menumbuh kembangkan koperasi pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Division Weaving.
- Pengusaha membantu memotong upah Pekerja untuk simpanan dan tagihan Koperasi lainnya sesuai dengan data yang dikirimkan dari Koperasi pada Pengusaha.
- Pengurus Koperasi dalam menjalankan kewajibannya harus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang berlaku. Perusahaan dan Serikat Pekerja membantu mengontrol jalannya Koperasi dengan melihat data dan laporan keuangan yang dibuat oleh Pengurus Koperasi secara Periodik.
PASAL 51 : FASILITAS MESS PEKERJA
1. Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja wanita lajang
2. Karena keterbatasan penyediaan mess, penempatan Pekerja wanita dalam mess diatur oleh Perusahaan.
3. Pekerja wanita yang tinggal di mess diberikan :
- Beras 9Kg.
- Gas isi 12,5 Kg sesuai kebutuhan
- 1 (satu) kaleng sarden (425 gr), 1 Liter minyak goreng, mie. Per orang/bulan
4. Setiap Pekerja wanita yang tinggal di Mess, harus mematuhi pada peraturan mess.
5. Setiap Pekerja wanita yang tinggal di mess bersedia kerja lembur bila Pengusaha memerlukannya dengan upah lembur dibayar sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
6. Bagi Pekerja wanita yang melanggar Peraturan mess ditindak sesuai dengan klasifikasi kesalahannya.
PASAL 52 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pengusaha Mengikutsertakan semua Pekerja Tetap ke dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang meliputi :
- BPJS Ketenagakerjaan :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun.
- BPJS Kesehatan.
PASAL 53 : JAMINAN KEADAAN DARURAT
- Pengusaha memberikan jaminan keadaan darurat kepada Pekerja, yang
mendapat musibah upaya turut membantu mengamankan dan atau mempertahankan
kelancaran operasional Perusahaan yang disebabkan oleh:
- Keadaan mogok kerja.
- Keadaan dimana terjadi ancaman terhadap Asset dan atau Pimpinan, Pejabat, Pekerja beserta keluarganya.
- Keadaan terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja.
- Keadaan terjadi kerusuhan, perampokan dan pencurian barang-barang milik perusahaan.
- Jaminan keadaan darurat ini diberikan kepada Keluarga Pekerja sampai dengan usia Pensiun bekerja yang mendapatkan musibah terburuk sekalipun. Bentuk dan nilai jaminan keadaan darurat yang diberikan kepada Pekerja dan atau keluarga Pekerja ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
PASAL 54 : DANA PENSIUN
- Maksud dan tujuan Dana Pensiun bagi pekerja Indo-Rama adalah untuk menjaga dan memelihara kelangsungan serta kesinambungan penghasilan pekerja beserta keluarganya pada saat pensiun.
- Dana Pensiun Indo-Rama dialihkan menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui DPLK Manulife.
- Besarnya Iuran Peserta di DPLK Manulife ditetapkan sebesar 2,5 (Dua koma Lima) persen bagi pekerja dan 4 (empat) persen bagi Pemberi kerja dari Gaji pokok peserta.
PASAL 55 : FASILITAS / KESEJAHTERAAN UNTUK OFFICER / ENGINEER KEATAS
Pemberian Fasilitas atau kesejahteraan kepada Pekerja yang jabatannya Officer/Engineer keatas adalah menjadi kewenangan Pengusaha dan tanpa harus dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.
BAB X : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 56 : PENDIDIKAN PEKERJA
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kualitas Pekerja, Perusahaan mengadakan program pelatihan atau training, antara lain:
a. Pendidikan Hubungan Industrial Indonesia.
b. Pendidikan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta disiplin kerja.
c. Pendidikan keterampilan kerja, Total Quality Control (TQC) dan Quality Control Circle (QCC), Technical, Security, Supervisory, Worker Development Program dan lain – lain.
d. Seminar yang berhubungan dengan kegiatan usaha
e. Pendidikan rohani pekerja dan keluarganya
BAB XI : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA
PASAL 57 : DISIPLIN KERJA
- Disiplin kerja adalah ketaatan dalam melaksanakan kewajiban baik yang diatur dalam PKB atau ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
- Disiplin kerja merupakan salah satu faktor penunjang dalam menentukan
perkembangan perusahaan serta peningkatan kesejahteraan pekerja dalam hal:
- Kenaikan Upah Berkala
- Prestasi Pekerja dan Perusahaan
- Hubungan Kerja Pekerja dengan Perusahaan
- Peningkatan Produktivitas
PASAL 58 : TATA TERTIB KERJA
- Pekerja harus memakai pakaian seragam serta kartu pengenal (cardnetic) sesuai dengan yang telah diberikan oleh Perusahaan, setiap hari dalam waktu kerja dengan rapih dan bersih.
- Pekerja waktu masuk dan keluar perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan perusahaan
- Pekerja dianjurkan untuk menggunakan sarana transportasi yang telah disediakan pada waktu berangkat dan pulang kerja
- Pekerja wajib melakukan setting Cardnetic pada saat masuk dan pulang kerja sebagai data kehadirannya.
- Pekerja harus sudah ada di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja:
a. Apabila terlambat 10 menit dari jam kerja yang telah ditetapkan selama 3 kali dalam 1 bulan, masih diizinkan masuk kerja. Sedangkan untuk keterlambatan ke 4 kalinya akan dipotong gaji setengah hari
b. Apabila terlambat antara 11 – 30 menit 1 kali dalam 1 bulan masih diizinkan masuk, sedang untuk keterlambatan ke 2 dipotong gaji setengah hari
c. Apabila terlambat 30 menit keatas tidak diperkenankan masuk untuk bekerja dan dianggap izin kecuali ada izin dari Pimpinan Departemen untuk masuk bekerja tetapi dipotong setengah hari gaji
- Pekerja harus memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja yang telah disediakan perusahaan pada waktu bekerja
- Pekerja harus melaksanakan perintah yang layak dari atasan, serta aturan – aturan kerja pada waktu bekerja.
- Pekerja dilarang merokok, dilingkungan Perusahaan kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
- Pekerja dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya pada waktu jam kerjanya.
- Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa izin atasan.
- Sebelum meninggalkan Pekerjaan, memeriksa terlebih dahulu alat – alat kerja, mesin dan lingkungan kerja agar terhindar dari bahaya – bahaya yang dapat merugikan Perusahaan dan teman sekerja.
- Pekerja harus makan di tempat yang telah ditentukan.
- Pekerja dilarang tidur pada waktu jam kerja.
- Selamat bekerja dilarang mengganggu teman sekerja
- Pekerja yang melebihi jam waktu istirahat akan diberikan sanksi berdasarkan data dari Security atau atasannya.
PASAL 59 : PERILAKU ATASAN TERHADAP BAWAHAN
Pekerja yang berstatus atasan dan mendapatkan tunjangan jabatan harus berperilaku :
- Bersikap dan berperilaku sebagai panutan yang dapat diteladani bawahannya.
- Memberi perintah yang layak, tegas, dan jelas pada bawahan secara sopan.
- Memberikan pembinaan, bimbingan dan tuntunan sehingga bawahan dapat meningkatkan prestasi, disiplin dan produktivitas kerja.
- Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap bawahannya.
- Menerima dengan penuh kesadaran atas kritik, saran dan pendapat dari bawahannya.
PASAL 60 : PERILAKU BAWAHAN TERHADAP ATASAN
- Melaksanakan perintah, petunjuk dan lain-lain mengenai pekerjaan dari atasannya.
- Bersikap menghormati, sopan santun, jujur, patuh dan terbuka dengan atasan.
- Menanyakan kepada atasan tentang perintah yang diberikan atau hal-hal lain yang belum dimengerti yang berkaitan dengan tugas.
- Minta pendapat, saran dan keterangan pada atasan dalam hal adanya persoalan baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja
- Menerima dengan penuh kesadaran atas teguran, pendapat, saran dan sanksi yang diberikan oleh atasan
PASAL 61 : PENGATURAN SHALAT DI WAKTU BEKERJA
- Dengan memperhatikan kelancaran produksi, pekerja dapat melaksanakan shalat secara bergiliran dengan diatur oleh atasan.
- Pekerja dilarang istirahat dan tidur dalam ruangan Masjid / Mushola
- Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah
PASAL 62 : TERHADAP TATA CARA KERJA
Pekerja mempunyai kewajiban mengikuti cara dan standar kerja di bidang pekerjaannya yang telah ditentukan oleh Pimpinan Departemen dengan tidak menutup kemungkinan pengembangan kreativitas yang bersifat positif.
PASAL 63 : TERHADAP ALAT KERJA
Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab memeriksa, memelihara dan menjaga terhadap peralatan kerja, mesin – mesin dan barang – barang lainnya di dalam bidang kerjanya masing – masing baik pada saat akan memulai bekerja, pada saat bekerja dan pada saat setelah selesai bekerja.
PASAL 64 : TERHADAP TEMPAT DAN LINGKUNGAN KERJA
Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab memelihara dan menjaga kebersihan tempat dan lingkungan kerjanya masing - masing
PASAL 65 : TERHADAP FASILITAS – FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab memelihara, menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan mentaati peraturan – peraturan terhadap setiap fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh perusahaan.
PASAL 66 : KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA PERUSAHAAN
- Pekerja diharuskan merahasiakan segala sesuatu milik Perusahaan atau cabang – cabangnya, baik sekarang maupun kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, serta dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau kepentingan Perusahaan serta cabang – cabangnya atau membocorkan rahasia atau keterangan yang diperoleh selama yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan dan cabang – cabangnya.
- Pekerja juga wajib menyimpan rahasia Perusahaan yang lain atau orang lain dengan siapa Perusahaan dan cabang – cabangnya mempunyai hubungan / Kerjasama / dagang / usaha, baik selama Pekerja yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan maupun di kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, tidak dibenarkan membocorkan kepada pihak – pihak lain, rahasia – rahasia atau hal – hal apapun yang berhubungan dengan kegiatan atau kepentingan Perusahaan.
- Pekerja tidak membocorkan keterangan yang diperolehnya selama ia bekerja di Perusahaan dan cabang – cabangnya yang dapat merugikan Perusahaan atau yang dimaksud di atas.
- Pekerja dilarang menerbitkan tulisan, memberikan ceramah atau memberi keterangan kepada pers, mengenai hasil produksi, kegiatan – kegiatan proses produksi dan cabang – cabangnya, kecuali dalam rangka melaksanakan pekerjaannya atau telah mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan.
- Setiap kesengajaan membocorkan rahasia Perusahaan diambil Tindakan sesuai dengan prosedur Hukum dan atau Peraturan yang berlaku.
BAB XII : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA
PASAL 67 : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA
Apabila terdapat perbedaan pendapat antara Pekerja dengan Perusahaan, maka akan diselesaikan dengan musyawarah antara Pengusaha, Pimpinan Departemen yang terkait dengan Pekerja dan Serikat Pekerja.
PASAL 68 : PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA
- Keluh kesah yang disampaikan oleh Pekerja yang bersangkutan kepada Pimpinan Departemen untuk dibahas dan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak adanya pengaduan tersebut.
- Apabila Pimpinan Departemen tidak dapat menyelesaikan dalam batas waktu tersebut diatas, maka Pekerja atau Pimpinan Departemennya menyampaikan secara tertulis kepada Departemen Personalia dengan memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja.
- Pimpinan Personalia dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja, harus sudah dapat menyelesaikan keluh kesah tersebut. Apabila Pimpinan Personalia tidak dapat menyelesaikan keluh kesah tersebut, maka Pengusaha akan membicarakannya dengan Pengurus Serikat Pekerja.
- Dalam hal Pengurus Serikat Pekerja menerima laporan dari Pekerja, maka Pengurus Serikat Pekerja akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pengusaha secara tertulis untuk diselesaikan.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan keluh kesah tersebut sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari.
- Jika antara Pengusaha dan Serikat pekerja tidak mencapai kata sepakat, maka persoalan tersebut dapat dilanjutkan atau diselesaikan melalui Instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan atau Perundang-undangan yang berlaku.
- Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah dengan melakukannya berupa
mengemukakan pendapat dimuka umum, tetapi berkewajiban dan bertanggung
jawab sesuai dengan Undang-undang No. 9 tahun 1998 dan atau Peraturan
lainnya yang berlaku serta wajib memperhatikan hal-hal dibawah ini:
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
- Mentaati hukum dan ketentuan-ketentuan Perundang-undang yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan Persatuan dan Kesatuan bangsa, dan
- Bertanggung jawab atas kerugian pihak – pihak lain yang ditimbulkan dalam melakukan kegiatannya.
- Didalam menyampaikan keluh kesah yang dilakukan dimuka umum, Pekerja harus memberitahukan kepada Pengusaha dan Serikat Pekerja sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan.
PASAL 69 : STATUS PEKERJA DALAM MASA PENYELESAIAN KELUH KESAH
Selama proses penyelesaian keluh kesah berlangsung, Pengusaha dengan Pekerja melaksanakan kewajiban masing-masing, kecuali kepada Pekerja yang dikenakan skorsing.
BAB XIII: PROMOSI, PENGHARGAAN, SANKSI DAN PEMBINAAN
PASAL 70 : PROMOSI
- Setiap Pekerja mempunyai kesempatan dan diberikan bimbingan yang sama untuk mendapatkan promosi, dengan mempertimbangkan prestasi, kondite dan kecakapan di bidang kerjanya masing-masing.
- Promosi dapat dilakukan bilamana:
a. Ada Lowongan formasi pada Struktur Organisasi.
b. Mampu mengemban dan melaksanakan jabatan tersebut.
c. Memenuhi persyaratan yang jelas sebagaimana telah ditetapkan oleh Perusahaan.
d. Bagi pekerja yang mendapat promosikan diberikan Surat Pengangkatan (SK) dan Upah/Gajinya disesuaikan dengan Jabatan Baru.
PASAL 71 : PENGHARGAAN
1. Sesuai dengan penilaian Perusahaan, Pekerja dapat diberikan penghargaan, apabila:
- Berjasa kepada Perusahaan karena mencegah atau menghindari Perusahaan dari kecelakaan dan Bencana
- Pekerja yang telah mendapatkan Penilaian Teladan oleh Pengusaha atau Panitia yang ditunjuk Pengusaha.
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun diberikan Uang sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 15 (lima belas) tahun diberikan Uang sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 20 (dua puluh) tahun diberikan Uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun diberikan Uang sebesar Rp350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 30 (tiga puluh) tahun diberikan Uang sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah)
2. Menemukan menciptakan / merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi Perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya kerja dan kualitas / kuantitas produksi.
PASAL 72 : MACAM – MACAM PENGHARGAAN
- Penghargaan diberikan oleh Perusahaan berupa :
- Piagam.
- Uang tunai / barang berharga.
- Pemberian lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pengusaha Bersama Serikat Pekerja. Penghargaan tersebut dalam ayat 1 diatas diberikan pada setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Indo-Rama
PASAL 73 : SANKSI ATAS PELANGGARAN
- Setiap pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving yang melakukan pelanggaran terhadap isi PKB atau ketentuan yang dikeluarkan bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
- Macam-macam sanksi atas pelanggaran antara lain:
- Peringatan lisan.
- Peringatan tertulis (warning) tingkat pertama, kedua dan ketiga yang disesuaikan dengan bobot tingkat kesalahannya.
- Skorsing.
- Pemutusan hubungan kerja.
PASAL 74 : PELANGGARAN YANG DIBERIKAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS
- Peringatan lisan data diberikan oleh Pengusaha atau Pimpinan Departemen kepada Pekerja yang melakukan kesalahan ringan akibat ketidaktahuannya.
- Tujuan peringatan lisan bersifat memberitahu, mendidik, membina agar Pekerja tidak mengulangi kesalahan Kembali.
- Pemberian peringatan lisan dicatat pada buku catatan peringatan dan ditandatangani oleh Pekerja yang bersangkutan.
PASAL 75 : PELANGGARAN YANG DIBERIKAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS
1. Peringatan tertulis PERTAMA diberikan kepada Pekerja:
- Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan yang telah diberikan oleh Perusahaan pada waktu jam kerja masing-masing. atau,
- Dengan sengaja tidak melakukan Setting Cardnetic pada saat masuk atau pulang kerja. atau,
- Tidak melaksanakan atau menolak perintah yang layak dari atasan. atau,
- Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa seijin atasan. atau,
- Mangkir 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan yang sah.
2. Peringatan tertulis KEDUA diberikan kepada Pekerja:
- Telah diberikan peringatan pertama tetapi masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan pertama belum habis.atau,
- Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali seizin atasan. atau,
- Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam periode 1 (satu) bulan
3. Peringatan tertulis KETIGA diberikan kepada Pekerja:
- Telah diberikan peringatan tertulis KEDUA, masih melakukan kesalahan yang bobotnya sama dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan ke 2 (dua) belum habis atau,
- Merokok di tempat terlarang di lingkungan Perusahaan.atau,
- Menggesekan kartu Cardnetic orang lain atau cardneticnya digesekkan oleh orang lain atau,
- Mangkir 3 (tiga) hari kerja dalam periode 1 (satu) bulan.
PASAL 76 : PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN TERTULIS
- Sanksi surat peringatan tertulis dikeluarkan departemen Personalia berikut bukti pelanggarannya.
- Surat peringatan tertulis disampaikan oleh Pengusaha kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran tepat pada tanggal diputuskannya pemberian sanksi tersebut serta tembusan disampaikan pada Pimpinan departemen dan Serikat Pekerja .
PASAL 77 : MASA BERLAKUNYA SURAT PERINGATAN TERTULIS
- Peringatan tertulis PERTAMA berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima oleh Pekerja.
- Peringatan tertulis KEDUA berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak diterima oleh Pekerja.
- Peringatan tertulis KETIGA berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterima oleh Pekerja.
PASAL 78 : PEMBINAAN
- Serikat Pekerja membantu melakukan pembinaan kepada Pekerja yang mendapat surat peringatan tertulis untuk memperbaiki dan menyadarkan Pekerja dari kesalahan.
- Masa pembinaan ini dilaksanakan oleh Serikat Pekerja selama masa berlakunya surat peringatan tertulis.
BAB XIV : SKORSING DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 79 : SKORSING
Pekerja dapat diberikan sanksi skorsing / tidak boleh bekerja oleh Pengusaha apabila:
- Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dapat meresahkan Pekerja lainnya, sehingga mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha di lingkungan Perusahaan.
- Menunggu proses PHK.
- Selama menjalani skorsing gaji dibayarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Masa skorsing paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 80 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Pada dasarnya Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengarahkan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal ini segala upaya telah dilakukan, tetap pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja atau dengan Pekerja apabila Pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 81: PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja telah melakukan kesalahan dikategorikan berat sebagai berikut :
- Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik pengusaha;
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- Mabuk, meminum keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika, di lingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha dan atau sebaliknya di lingkungan kerja;
- Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentang dengan Peraturan Perundang-undangan
- Dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja;
- Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kesalahan-kesalahan sebagaimana pada ayat 1 (a) sampai dengan ayat 1 (j) tersebut diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
- Pekerja tertangkap tangan
- Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan; atau
- Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1, berhak atas uang pisah sebesar 25% dari ketentuan PKB pasal 86 ayat (3).
PASAL 82 : HAL-HAL LAIN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PHK
- Pekerja yang akan mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja yang tidak lulus masa percobaan
- Pekerja usia lanjut / pension
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja yang di PHK sebagaimana disebut pada ayat 1 sampai dengan 4 mendapatkan Hak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku
PASAL 83 : PROSEDUR PENYAMPAIAN SANKSI PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Sanksi pelanggaran yang dapat dikenakan PHK disampaikan oleh Pengusaha kepada Pekerja yang bersangkutan berikut bukti pelanggaran yang telah diketahui oleh Serikat Pekerja dengan segala alasannya, dan tembusan surat pelanggaran tersebut disampaikan kepada Pimpinan Departemen dan Serikat Pekerja.
- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja karena pelanggaran, maka Pengusaha akan menempuh prosedur sesuai Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
- Pada waktu berakhirnya hubungan kerja Pengusaha memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja.
PASAL 84 : PEMBERIAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN YANG PENGGANTIAN HAK
1. Pekerja yang putus hubungan kerja dengan PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving karena :
- Pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatas dalam Perjanjian Kerja Bersama setelah Pekerja diberikan surat peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; atau
- Perubahan status, penggabungan, pelebaran, atau perubahan kepemilikan perusahaan; atau
- Pengusaha mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur); atau
- Pengusaha melakukan efisiensi; atau
- Pengusaha pailit; atau
- Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
2. Besarnya Uang pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku :
- Besarnya Uang Pesangon
Masa Kerja:
< 1 Tahun | 1 Bulan Upah. |
1 < 2 Tahun: | 2 Bulan Upah. |
2 < 3 Tahun: | 3 Bulan Upah. |
3 < 4 Tahun: | 4 Bulan Upah. |
4 < 5 Tahun: | 5 Bulan Upah. |
5 < 6 Tahun: | 6 Bulan Upah. |
6 < 7 Tahun: | 7 Bulan Upah. |
7 < 8 Tahun: | 8 Bulan Upah |
8 Tahun keatas | 9 Bulan Upah. |
- Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja.
Masa Kerja:
3 < 6 Tahun: | 2 Bulan Upah. |
6 < 9 Tahun: | 3 Bulan Upah. |
9 < 12 Tahun: | 4 Bulan Upah. |
12 < 15 Tahun: | 5 Bulan Upah. |
15 < 18 Tahun: | 6 Bulan Upah. |
18 < 21 Tahun: | 7 Bulan Upah. |
21 < 24 Tahun: | 8 Bulan Upah. |
24 Tahun Keatas | 9 Bulan Upah. |
- Besarnya uang penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4.d) UU No.13 TH 2003 meliputi: Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari pesangon dan penghargaan Masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
PASAL 85 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DIKUALIFIKASIKAN MENGUNDURKAN DIRI
- Dalam hal Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kalau secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasi mengundurkan diri.
- Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selain yang bersangkutan berhak menerima uang pisah sebesar 50% juga mendapatkan Uang Penggantian Hak 15% sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 13/Th 2003.
PASAL 86 : PUTUS HUBUNGAN KERJA KARENA MENGUNDURKAN DIRI
1. Pekerja dapat mengundurkan diri dari atas kemauan sendiri.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat harus memenuhi syarat :
- Mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebagaimana ayat 1 dan 2. Selain mendapatkan Uang Penggantian Hak 15% sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU 13/Tahun 2003 juga diberikan Uang pisah
3. Besarnya uang pisah yang dimaksud dalam ayat (3) sbb:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pisah |
< 3 | 0 bulan upah |
3 s/d 6 | 1,5 bulan upah |
6 s/d 9 | 2 bulan upah |
9 s/d 12 | 2,5 bulan upah |
12 s/d 15 | 3 bulan upah |
15 s/d 18 | 4 bulan upah |
18 s/d 21 | 5 bulan upah |
21 ke atas | 6 bulan upah |
PASAL 87 : HAL-HAL LAIN YANG TIDAK DAPAT DIPUTUS HUBUNGAN KERJA.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena memenuhi tugas Negara.
- Pekerja Melaksanakan Ibadah yang di perintahkan Agamanya,
- Pekerja menikah atau pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dalam satu Perusahaan.
- Pekerja wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui bayi.
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus yang melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar atau didalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha.
- Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak berwajib karena pengusaha melakukan tindak pidana kejahatan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter penyembuhannya belum bisa dipastikan.
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
- Karena perbedaan paham, agama, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
BAB XV : PERATURAN PERALIHAN
PASAL 88 : PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja dan hasilnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB XVI : PENUTUP
PASAL 89 : DISTRIBUSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada :
- Pihak Pengusaha PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving.
- Pimpinan Unit Kerja SP.TSK SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving.
- Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.
- Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diberikan kepada semua pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Weaving.
PASAL 90 : BIAYA
Biaya mencetak dan memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.
PASAL 91 : MASA BERLAKU
- Perjanjian Kerja Bersama ini diberlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu sejak ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2019 s/d 25 Januari 2021
- Apabila Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya Pengusaha dan Serikat Pekerja akan bermusyawarah untuk menentukan apakah akan dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru atau akan memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, akan dibicarakan Bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan dan menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dan diTandaTangani untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya.
PIHAK – PIHAK YANG MENANDATANGANI | |
PUK SP TSK SPSI
PT Indorama Synthetics Tbk Divisi Weaving Purwakarta Daryono Sy Ketua |
PIMPINAN PERUSAHAAN
PT Indorama Synthetics Tbk Divisi Weaving Purwakarta Biji Chacko |
M. Rukhiyat Sekretaris |
Sanjeev Nandal |
Riyanto Wk. Ketua |
Purtono |
Tohari Wk. Ketua |
Cucu Cahyadi |
Hari Tri Budiawan SE Wk. Ketua |
|
MENYAKSIKAN:
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Purwakarta Kepala (H. TITOV FIRMAN, SH) NIP: 196.112.24198901.1002 |