PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT INDO-RAMA SYNTHETICS DIVISI INDORAMA TEKNOLOGIES COMPLEX

DENGAN PUK SP TSK – SPSI PT INDO-RAMA SYNTHETICS DIVISI TEKNOLOGIES COMPLEX

PERIODE 2019 / 2021

New6

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh itikad baik dan kehendak yang mendasar, jujur, terbuka dan sukarela tanpa ada paksaan. Pimpinan perusahaan dan Pimpinan unit Kerja SP TSK SPSI PT Indo-Rama Synthetics tbk., Indo-Rama Teknologies Complex sepaham bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan harus dilandasi oleh etika, moral, kebersamaan dan saling mempercayai demi terciptanya ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan serta kelangsungan usaha.

Atas dasar pemikiran tersebut maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indo-Rama Synthetics Tbk., Indo-Rama Teknologies Complex yang proses pembuatannya melalui musyawarah mufakat antara Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Tekstil Sandang Kulit SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk., Indo-Rama Teknologies Complex.

Dengan penuh rasa tanggung jawab saling hormat menghormati pada posisi masing - masing, Pimpinan Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk., Indo-Rama Teknologies Complex akan tetap konsekuen dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk kepentingan bersama.

BAB I : ISTILAH – ISTILAH DAN PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

PASAL 1 : PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    Adalah perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

  2. Perusahaan

    Adalah perseroan terbatas PT Indorama Teknologies yang didirikan pada tanggal 1 Mei 1997 dengan Akta Notaris Dr H.E Gewang dan berdomisili di Desa Cijaya-Cikumpay, Kecamatan Campaka Kab Purwakarta yang selanjutnya bergabung dengan PT Indo-Rama Synthetics Tbk., Pada tanggal 1 Juli 2003, menjadi PT Indo-Rama Synthetics Tbk., Divisi Indorama Teknologies Complex.

  3. Pengusaha

    Adalah direksi PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Teknologies Complex atau pejabat yang diberi kuasa/ditunjuk oleh pemegang saham, untuk bertindak atas nama PT Indo-Rama Synthetics Tbk.

  4. Serikat Pekerja

    Adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SPTSK – SPSI) Unit kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Teknologies Complex sebagaimana yang terdaftar di Disnaker No: Kep. 32/OP.SP.IR.TECH/DFT/19/VIII/1998 dan tercatat di Disnaker Kab Purwakarta No: 251/85/OP.SP.TSK.SPSI.IRT/Pwk/HIS/XI/01 tanggal 21 November 2001 berkedudukan di Desa Cijaya-Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

  5. Pengurus Serikat Pekerja

    Adalah anggota SPTSK SPSI unit kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) SP TSK - SPSI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP TSK SPSI

  6. Anggota Serikat Pekerja

    Adalah semua pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics, Tbk. Divisi Teknologies Complex yang memenuhi persyaratan dan melaksanakan kewajibannya serta terdaftar menjadi anggota Unit Kerja SP TSK - SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.

  7. Pekerja

    Adalah orang yang bekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Teknologies Complex dengan mendapatkan upah dan menandatangani perjanjian kerja.

  8. Keluarga Pekerja

    Adalah suami/istri yang sah dari pekerja, anak kandung atau anak angkat yang sah menurut undang - undang dan menjadi tanggungan pekerja, dan serta terdaftar di Perusahaan.

  9. Ahli Waris

    Adalah keluarga pekerja, ibu dan ayah dari pekerja yang didaftarkan di Perusahaan, atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja dengan surat wasiat.

  10. Upah
    • Adalah penerimaan pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan untuk suatu pekerjaan atau jasa, baik yang telah dilakukan atau belum.
    • Upah pekerja terdiri dari upah Pokok dan tunjangan – tunjangan sebagai berikut:

    Tunjangan tetap: Tunjangan Jabatan, Tunjangan Prestasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahiran.

  11. Upah Lembur

    Adalah upah yang diterima Pekerja sebagai imbalan hasil kerja Pekerja yang dilakukan diluar jam kerja wajib.

  12. Hari Kerja

    Adalah hari dimana pekerja harus masuk bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan 40 jam seminggu kecuali jika ada diantara hari – hari itu dinyatakan hari libur resmi oleh pemerintah atau hari – hari cuti yang telah diatur baik melalui PKB atau melalui peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

  13. Hari Libur

    Adalah hari dimana pekerja tidak diharuskan masuk bekerja yaitu:

    • Hari Libur Mingguan
    • Hari – hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah
    • Hari – hari lain yang ditetapkan oleh Perusahaan bersama Serikat Pekerja.
  14. Kerja Lembur

    Adalah apabila pekerja masuk bekerja pada hari libur Pemerintah, hari libur mingguan, hari istirahat tahunan (cuti) atau jam kerja melebihi ketentuan tersebut dalam pasal 18 PKB PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Teknologies Complex.

  15. Absen / Mangkir

    Adalah apabila pekerja tidak masuk bekerja pada waktu hari kerja tanpa memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu.

  16. Absent Permisi (AP)

    Adalah apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan yang diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis.

  17. Usia Pensiun

    Adalah pekerja yang telah berusia 55 tahun.

PASAL 2 : PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pihak – pihak:

  1. PT IndoRama Teknologies yang didirikan pada tanggal 1 Mei 1997 dengan Akta Notaris Dr H.E Gewang dan berdomisili di Desa Cijaya – Cikumpay, Kec. Campaka Kab. Purwakarta yang selanjutnya bergabung dengan PT Indo-Rama Synthetics Tbk pada tanggal 1 Juli 2003, menjadi PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex disebut Pihak Perusahaan/Pengusaha.
  2. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex sebagaimana yang terdaftar di Disnaker No: Kep.31/OP.SP.IR.TECH/DFT/19/VIII/1998 dan Tercatat di Disnaker Kabupaten Purwakarta No: 251/85/OP.SP.TSK.SPSI.IRT/Pwk/HIS/XI/01 tanggal 21 November 2001 berkedudukan di Desa Cijaya – Cikumpay, Kecamatan Purwakarta disebut Pihak Serikat Pekerja

PASAL 3 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk mengatur secara jelas hak – hak dan kewajiban serta hubungan kerja dan syarat kerja antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan pekerja agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta terwujudnya ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan berusaha bagi Pengusaha peningkatan kesejahteraan pekerja, kelangsungan usaha, serta kepastian hak dan kewajiban masing-masing dalam perusahaan.

PASAL 4 : ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat kesepakatan sebagai hasil dari musyawarah dan mufakat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja tentang syarat Kerja, tata tertib kerja dan hak-hak serta kewajiban – kewajiban Pengusaha. Serikat Pekerja dan Pekerja akibat adanya hubungan kerja.
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat aturan tambahan apabila ada perjanjian baru antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka perjanjian baru tersebut akan dimuat dalam lampiran serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB II : UMUM

PASAL 5 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai landasan hukum dalam hubungan kerja yang ditaati kedua belah pihak berlaku bagi seluruh pekerja tetap dan Pengusaha PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.

PASAL 6 : KEWAJIBAN PENGUSAHA, SERIKAT PEKERJA DAN PEKERJA

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan dan penerangan kepada para pekerja atau pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini baik mengenai isi, makna dan pengertian serta segala sesuatunya yang telah ditetapkan dalam PKB ini.
  2. Pengusaha, Serikat Pekerja, dan Pekerja dengan penuh rasa tanggung jawab mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam PKB ini.
  3. Serikat Pekerja berkewajiban memberitahu dan mendapat izin dari Pimpinan Departemen setiap memanggil pekerja pada jam kerja untuk keperluan Organisasi atau pembinaan pekerja.

PASAL 7 : PENGAKUAN TERHADAP HAK – HAK PENGUSAHA

Serikat Pekerja tidak mencampuri atau menghalangi Pengusaha dalam menjalankan policy Perusahaan dan kebijaksanaan Pengurusan selama tidak merugikan pekerja dan tidak bertentangan dengan hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8 : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex adalah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.
  2. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah mewakili seluruh pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex yang menjadi anggotanya.
  3. Pengusaha mengakui dan memberikan kesempatan kepada pengurus Serikat Pekerja untuk mengembangkan organisasi dan membina seluruh pekerja dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial.
  4. Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan – tekanan langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan pekerja akibat terpilihnya pekerja sebagai fungsionaris Serikat Pekerja atau untuk menjadi anggota delegasi Serikat Pekerja, karena kegiatannya yang berhubungan dengan tugasnya.
  5. Pengusaha memberikan keleluasan kepada Pengurus Serikat Pekerja untuk dapat melaksanakan kewajiban mengelola organisasi tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja.
  6. Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex adalah Mitra Usaha dalam Perusahaan.

PASAL 9 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pengusaha membantu menyediakan sarana – sarana yang diperlukan demi kelancaran kegiatan Serikat Pekerja antara lain:

  • Ruang kantor berikut peralatannya.
  • Alat transportasi berupa 1 buah sepeda motor

PASAL 10 : DISPENSASI BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja dengan upah dibayar penuh dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi kepada perusahaan dalam hal – hal sebagai berikut:

  • Mengikuti rapat – rapat baik dengan pengurus / anggota atau pihak pemerintah atau kegiatan lainnya yang diperlukan Serikat Pekerja.
  • Mengikuti Pendidikan, seminar, lokakarya dan lain – lain.

PASAL 11 : PEMUNGUTAN IURAN ANGGOTA DAN DANA LAINNYA UNTUK SERIKAT PEKERJA.

  1. Pengusaha membantu Serikat Pekerja dalam menghimpun uang iuran anggota Serikat Pekerja dari seluruh anggotanya sesuai dengan prosedur / peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  2. Pengusaha akan membantu melakukan pemungutan dana lainnya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja setelah ada persetujuan dari anggota dengan prosedur ketentuan yang sah untuk itu.

PASAL 12 : TENAGA FULL TIMER UNTUK SERIKAT PEKERJA

Untuk kelancaran kegiatan organisasi Serikat Pekerja, pengusaha memberikan bantuan penempatan satu orang tenaga kerja full timer pada sekretariat serikat pekerja dengan status pekerja tetap perusahaan dan upah dibayar pengusaha.

PASAL 13 : IZIN PEMAKAIAN GEDUNG MILIK PENGUSAHA

Pengusaha memberikan kesempatan mempergunakan / meminjamkan Gedung / ruangan untuk pertemuan / rapat Serikat Pekerja dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu sebelum pertemuan atau rapat dilaksanakan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

PASAL 14 : PENERIMAAN PEKERJA

  1. Penerimaan pekerja baru merupakan hak dari pengusaha dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  2. Dalam menerima pekerja baru, pengusaha menetapkan syarat – syarat tertentu di antaranya:
  • Umur sudah mencapai 18 (delapan belas) tahun pada waktu penerimaan
  • Surat izin orangtua / wali atau suami bagi calon pekerja wanita
  • Keterangan – keterangan lain yang diperlukan.

PASAL 15 : MASA PERCOBAAN

Calon Pekerja tetap yang memenuhi syarat dan lulus dalam seleksi, maka akan diterima menjadi pekerja tetap PT. Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex dengan menempuh masa percobaan paling lama 3 bulan dan masa tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja.

PASAL 16 : STATUS PENEMPATAN PEKERJA

  1. Status pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex setelah selesai menempuh masa percobaan adalah menjadi pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.
  2. Pengusaha akan menempatkan pekerja pada bagian – bagian yang ada di perusahaan dengan memperhatikan Pendidikan, pengalaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Apabila terjadi kekosongan di salah satu jabatan, untuk mengisi jabatan tersebut, pengusaha mempiroritaskan/mendahulukan kepada pekerja tetap yang telah ada untuk mengisi jabatan tersebut, kecuali tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

PASAL 17 : MUTASI

  1. Pengusaha dapat mengadakan mutasi pekerja sesuai dengan kepentingan serta kelancaran kegiatan perusahaan.
  2. Pemberitahuan mutasi pada pekerja disampaikan minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal mutasi dimulai.

BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, DAN KERJA LEMBUR

PASAL 18 : HARI KERJA, JAM KERJA DAN ISTIRAHAT

1. Hari kerja dalam 1 (satu) minggu 6 (enam) hari kecuali jika di antara hari – hari itu dinyatakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah atau hari – hari cuti dan hari pembebasan pekerja dari kewajiban bekerja baik yang diatur melalui perjanjian kerja bersama atau peraturan perundangan yang berlaku.

2. Jam kerja/waktu kerja:

  • Siang hari

    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.

  • Malam hari

    6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu

3. Mengingat dari kepentingan perusahaan penyimpangan waktu kerja terpaksa dilakukan sebagai berikut:

Rotasi Kerja Pekerja

a. Shift

Shift Jam Kerja Jam Istirahat

Pagi

06.00 – 14.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)
Siang 14.00 – 22.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)
Malam 22.00 – 06.00 1 Jam (dibagi 3 kelompok)

b. General Shift
Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00 – 16.00 12.00 – 13.00
Jum’at 08.00 – 17.00 12.00 – 13.00
Sabtu 08.00 – 12.00 Tanpa Istirahat

C.Shift Kerja SATPAM
Shift Jam Kerja Jam Istirahat
Pagi 07.00 – 15.00 1 Jam
Siang 15.00 – 23.00 1 Jam
Malam 23.00 – 07.00 1 Jam

4. Hari kerja terpendek untuk pekerja:

  • Shift / Group / SATPAM jatuh pada hari kerja terakhir sebelum hari libur mingguan masing – masing.
  • General Shift jatuh pada hari Sabtu

5. Kelebihan jam kerja sebagaimana tercantum pada ayat (2), diperhitungkan sebagai lembur tetap yang perhitungannya mengacu kepada Kepmenaker No. 102/MEN/VI/2004

6. Jam istirahat untuk pekerja shift diatur oleh Supervisor/Leader masing – masing dengan tidak mengurangi hak lamanya jam istirahat pekerja demi kelancaran produksi

PASAL 19 : SIFAT DAN PERHITUNGAN KERJA LEMBUR

Kerja lembur bersifat sukarela adapun perhitungan jam kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 20 : KOMPONEN UPAH LEMBUR

  1. Jumlah nilai komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan Upah Lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang dimiliki pekerja (Tunjangan Jabatan, Tunjangan Prestasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahiran)
  2. Untuk menjaga dan efektifitas bekerja, kerja lembur tidak diperbolehkan melebihi 14 jam per minggu.
  3. Waktu yang diperhitungkan kerja lembur adalah semua waktu dimana pekerja melakukan kerja lembur dikurangi waktu istirahat, kecuali untuk jabatan Officer/Engineer keatas.
  4. Dalam kondisi darurat pekerja yang sedang menjalani cuti istirahat tahunan, pekerja tersebut dipanggil untuk bekerja maka dihitung kerja lembur dan diperhitungkan lemburnya sama dengan upah lembur pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

BAB V : PEMBEBASAN PEKERJA DARI BEKERJA

PASAL 21 : ISTIRAHAT MINGGUAN

Semua pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex berhak libur mingguan minimal 1 hari dalam seminggu.

PASAL 22 : CUTI TAHUNAN

  1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja tiap – tiap tahun setelah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut – turut dengan upah dibayar penuh.
  2. Pengambilan cuti tahunan diajukan dengan mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang telah disediakan oleh bagian personalia dan disetujui oleh pimpinan departemen masing – masing.
  3. Hak cuti tahunan bisa diundur oleh perusahaan paling lama 6 bulan terhitung sejak jatuh tanggal cuti, jika tenaganya diperlukan demi untuk kelancaran perusahaan. Dan sebagai penghargaan masa kerja jatuh tempo 12 bulan pihak perusahaan akan memberitahukan/mengumumkan jatuh tempo hak cuti para pekerja.
  4. Apabila hak cuti tahunan tidak diajukan dalam batas waktu 6 bulan sejak jatuh hak cuti, maka cuti untuk tahun itu dinyatakan hangus, kecuali pengundurannya dilakukan oleh Pihak Pengusaha.
  5. Pekerja yang telah memiliki masa kerja dengan waktu tertentu mendapatkan tambahan hak cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tambahan 1 (satu) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja pada saat memiliki masa kerja 5 (lima) tahun.
  • Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja pada saat memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun.
  • Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja 15 (lima belas) tahun.
  • Tambahan 1 (satu) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja 16 (enam belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun.
  • Tambahan 2 (dua) hari atas hak cuti tahunan diberikan kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun keatas.

PASAL 23 : CUTI MENSTRUASI / HAID, HAMIL DAN GUGUR KANDUNGAN

  1. Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan masuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu menstruasi/haid.
  2. Pekerja wanita diberi istirahat (cuti) selama satu setengah (1,5) bulan sebelum ia melahirkan menurut keterangan dokter berwenang dan satu setengah (1,5) bulan sesudah melahirkan.
  3. Pekerja wanita diberi istirahat (cuti) selama satu setengah (1,5) bulan sesudah pekerja mengalami gugur kandungan.
  4. Selama pekerja menjalankan cuti tersebut pada ayat 1,2 dan 3 diatas upahnya dibayar penuh.

PASAL 24 : PROSEDUR PENGAMBILAN CUTI MENSTRUASI/HAID, HAMIL DAN GUGUR KANDUNGAN

  1. Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti menstruasi/haidnya harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dalam formulir yang telah disediakan, kepada Pimpinan Departemen.
  2. Pimpinan Departemen dapat menghimbau kesediaan pekerja wanita untuk bekerja dan yang bersedia akan diberikan uang Rp 60.000,-/ dua hari, pembayaran disatukan dengan gaji setiap bulan, dibayar oleh accounting.
  3. Pekerja wanita yang tidak ingin / bersedia bekerja pada waktu menstruasi / haid, Pimpinan departemen wajib memberi izin permohonan cuti menstruasi / haidnya.
  4. Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti hamil, kecuali melahirkan dan gugur kandungan harus mengajukan surat permohonan pada bagian Personalia selambat – lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat (cuti), kecuali untuk cuti gugur kandungan, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.

PASAL 25: IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH

1. Pekerja mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan upah dibayar penuh pada waktu:

Perkawinan pekerja 4 hari kerja
Perkawinan anak pekerja 2 hari kerja
Khitanan anak pekerja 2 hari kerja
Pembaptisan anak pekerja 2 hari kerja

Istri pekerja melahirkan/Gugur kandungan:

3 hari kerja
Istri/Suami, Anak, Orangtua, Mertua pekerja meninggal dunia 4 hari kerja
Kakek/Nenek kandung, kakak atau adik pekerja meninggal dunia 2 hari kerja
Orang yang tidanggal satu rumah dengan pekerja meninggal dunia 1 hari kerja
Melaksanakan Ibadah Haji selama waktu yang diperlukan tidak lebih dari 90 hari kerja
Melaksanakan Ibadah Umroh selama waktu yang diperlukan 20 hari

2. Untuk mendapatkan izin tersebut pada ayat 1 diatas pekerja harus memberitahukan secara tertulis pada perusahaan.

PASAL 26 : LIBUR HARI RAYA DAN LIBUR RESMI YANG DITETAPKAN PEMERINTAH

  1. Pada hari raya dan libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja tidak diwajibkan bekerja dengan upah tetap dibayar penuh.
  2. Apabila pengusaha bermaksud mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, maka akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus Serikat Pekerja dan selanjutnya dikeluarkan pengumuman Bersama.
  3. Pada hari libur hari raya Idul Fitri pengusaha memberikan uang insentif tambahan di luar upah lembur bagi pekerja yang dipanggil untuk masuk kerja.

BAB VI : PENGUPAHAN

PASAL 27 : KEBIJAKSANAAN UPAH

Kebijaksanaan pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, prestasi kerja dan Ketetapan Upah Layak (KHL) dari pemerintah serta ditujukan pada penciptaan ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.

PASAL 28 : KOMPONEN UPAH

Komponen Upah terdiri dari:

1. Gaji pokok/Basic

2. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu

  • Tunjangan Jabatan : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang menempati jabatan tertentu dalam struktur organisasi perusahaan.
  • Tunjangan Prestasi : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mendapat rekomendasi dari pimpinan departemen karena memiliki pencapaian istimewa dalam periode tahun tertentu.
  • Tunjangan Perumahan : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja berkaitan dengan perumahan yang pelaksanaanya diatur sesuai level pekerja.
  • Tunjangan Kemampuan : Tunjangan yang pembayarannya diberikan kepada pekerja yang lulus didalam ujian kemampuan yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh perusahaan.

3. Tunjangan tidak tetap : Tunjangan yang pembayarannya dipengaruhi / terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi tertentu.

  • Tunjangan Transport : Tunjangan yang diberikan kepada jabatan Supervisor ke atas
  • Tunjangan Kehadiran : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan jabaran Senior Engineer/Officer ke bawah baik Shift maupun General Shift yang tidak pernah absen dalam bulan berjalan
  • Uang Malam : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja Shift yang masuk bekerja pada giliran malam hari
  • Tunjangan lain – lain : Tunjangan yang diberikan pada pekerja yang diakibatkan oleh adanya penyesuaian struktur upah atau hal lain yang bersifat khusus
  • Tunjangan Spesial : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang memiliki latar belakang Pendidikan istimewa dan atau memiliki keahlian istimewa.

PASAL 29 : MACAM / JENIS UPAH

Upah seluruh pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex ditetapkan upah bulanan dan dibayarkan setiap bulannya sesuai tanggal pembayaran yang telah disepakati dan dijadwalkan.

PASAL 30 : TATA CARA PEMBAYARAN UPAH DAN UPAH LEMBUR

  1. Pembayaran upah, upah lembur dan upah lainnya dilaksanakan pada setiap tanggal 3(tiga) bulan berikutnya.
  2. Jika tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur resmi maka pembayaran upah dibayarkan 1(satu) hari sebelumnya.
  3. Upah lembur dibayarkan pada semua pekerja yang bekerja lembur dan upah lainnya pada setiap bulan, bersamaan dengan pembayaran upah masing – masing.
  4. Jika pengusaha tidak bisa melaksanakan sesuai jadwal pada ayat 1, maka jadwal akan ditentukan dari hasil musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex dan selanjutnya dikeluarkan Pengumuman Bersama.

PASAL 31 : POTONGAN UPAH

Perusahaan dapat memotong upah pekerja berdasarkan persetujuan dari pekerja atau berdasarkan peraturan pemerintah antara lain:

  1. Pajak pendapatan.
  2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Iuran Anggota SP TSK-SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Complex.
  4. Simpanan anggota koperasi dan pembayaran pinjaman anggota pada koperasi
  5. Pinjaman/Utang pada perusahaan
  6. Iuran peserta dana pensiun
  7. Dan potongan lain – lain yang telah disetujui pekerja, SP TSK – SPSI PT PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex dan pengusaha.

PASAL 32 : KENAIKAN UPAH BERKALA

  1. Pengusaha memberikan kenaikan upah berkala setiap tahun kepada pekerja yang besarnya berdasarkan hasil musyawarah antara SP TSK – SPSI PT PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex dengan pengusaha PT PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex dan berpedoman pada:
    • Disiplin kerja
    • Prestasi kerja
    • Masa kerja
    • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
    • Kemampuan Perusahaan
    • Kenaikan upah tersebut berlaku pada tanggal 26 Desember setiap tahunnya

    PASAL 33 : UANG PERJALANAN DINAS

    Apabila pekerja dinas keluar kota perusahaan memberikan uang perjalanan dinas terdiri dari:

    a. Uang transport pulang pergi memakai kendaraan umum standar ekonomi.

    b. Uang makan menurut kwitansi rumah makan setiap 4 jam sekali.

    c. Uang penginapan menurut kwitansi penginapan yang dipakai.

    d. Uang saku.

    e. Bagi yang membawa kendaraan sendiri, perusahaan mengganti uang bensin sesuai bon dari SPBU.

    Besar uang pada ayat (1) a sampai (1) e sesuai dengan ketentuan perusahaan.

    PASAL 34 : UPAH SELAMA SAKIT

      1. Apabila pekerja tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang ditunjuk perusahaan, dokter puskesmas, Pengobatan alternatif yang diakui pemerintah, dokter umum (yang harus dilampiri kwitansi beserta copy resep) maka upah selama tidak bekerja dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
          1. Apabila pekerja tidak bekerja karena berkepanjangan maka upah dibayarkan:
          • Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah
          • Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah
          • Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah
          • Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

            PASAL 35 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

            1. Pengusaha memberikan tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja:

            • Tunjangan Hari Raya Idul fitri bagi pekerja yang beragama Islam
            • Tunjangan Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.
            • Tunjangan Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
            • Tunjangan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
            • Tunjangan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama KhongHucu.

            2. Besarnya tunjangan Hari Raya:

            • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan 1(satu) bulan upah.
            • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan ke atas tapi kurang dari 1 (satu) tahun, besar Tunjangan Hari Raya in yaitu (masa kerja: 12 x upah satu bulan).
            • Pekerja yang putus hubungan kerjanya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya, berhak atas THR keagamaan.
            • Komponen yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan hari raya adalah: Upah pokok + Tunjangan tetap.
            • Pengusaha memberikan upah tambahan diluar upah lembur bagi pekerja yang dipanggil bekerja pada Hari Raya Idul Fitri yang besarnya dimusyawarahkan antara Serikat Pekerja dengan pengusaha.

            BAB VII : KESEHATAN

            PASAL 36 : PELAYANAN KESEHATAN

            1. Pengusaha memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha adapun pelaksanaannya diatur oleh pengusaha dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
            2. Yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan adalah pekerja, suami/istri + 3 orang anak pekerja yang sudah terdaftar di asuransi Penjamin Kesehatan Pekerja.

            PASAL 37 : KACAMATA

            Pengusaha memberikan bantuan biaya penggantian lensa dan frame kacamata bagi pekerja atas dasar hasil pemeriksaaan dokter spesialis mata. Penggantian program penjamin kesehatan pekerja besarnya sama dengan program BPJS kesehatan.

            PASAL 38 : KELUARGA BERENCANA

            Untuk membentuk keluarga kecil bahagia sejahtera bagi pekerja maka pengusaha ikut membina dan mendukung pelaksanaan program Keluarga Berencana melalui Asuransi Penjamin Kesehatan Pekerja sesuai ketentuan.

            BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

            PASAL 39 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

            1. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya melindungi agar pada pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap peralatan (alat produksi) digunakan aman dan efisien. Keselamatan dan kesejahteraan kerja dilaksanakan antara perusahaan dan para pekerja dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh safety departemen.
            2. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh pelindungan atas:
              • Keselamatan dan kesehatan kerja
              • Moral dan kesusilaan
              • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama.
            3. Untuk melindungi keselamatan Pekerja maka Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
            4. Lembaga Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja berfungsi dan bertugas membina keselamatan dan kesehatan kerja serta mengadakan latihan penanggulangan kebakaran dan bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
            5. Setiap tahun pengusaha mengikuti Lomba Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta berpartisipasi dalam bulan kampanye keselamatan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

            PASAL 40 : KEWAJIBAN PENGUSAHA

            1. Pengusaha wajib menunjukan dan menjelaskan kepada pekerja antara lain:

            • Kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
            • Memberikan alat pengaman dan pelindung diri sesuai peraturan yang berlaku
            • Memberitahu tata cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan

            2. Memeriksakan kesehatan (Medical Check Up) dilakukan kepada pekerja di departemen tertentu setiap 1 (satu) tahun sekali.

            3. Membuat dan memasang poster, slogan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditempat – tempat kerja.

            4. Perlengkapan kerja dan alat keselamatan kerja/alat pelindung diri diberikan pengusaha sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dan pembagianya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

            PASAL 41 : KEWAJIBAN PEKERJA

            1. Mematuhi dan melaksanakan aturan – aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan.
            2. Memberikan keterangan yang benar kepada pegawai atau panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja jika diperlukan.
            3. Menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan.
            4. Melaporkan kepada atasan apabila alat pelindung diri yang diberikan oleh perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
            5. Melaporkan kepada perusahaan jika pekerja mengidap penyakit menular seperti penyakit paru – paru atau penyakit lainnya yang berakibat dapat membahayakan pekerja lainnya.
            6. Para pekerja berkewajiban untuk turut mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku, apabila terjadi sesuatu hal Perusahaan menjamin keluarganya sampai batas usia pensiun. Adapun bentuk dan nilai jaminan yang diberikan kepada pekerja ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

            BAB IX : KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA

            PASAL 42 : UANG PEMAKAMAN

            Apabila pekerja meninggal dunia karena atau bukan kecelakaan kerja, maka di luar biaya pemakaman dari Jamsostek, Pengusaha memberi bantuan uang pemakaman kepada ahli warisnya, yang besarnya sama dengan uang pemakaman yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

            PASAL 43 : REKREASI

            1. Pengusaha memberikan rekreasi sekali dalam 2(dua) tahun kepada semua Pekerja berikut suami/istri dan 3 (tiga) anak (kandung/angkat yang syah) sampai 21 tahun atau belum menikah, dengan biaya yang ditanggung oleh Pengusaha, meliputi: biaya transport (bus AC + tol + parkir, tiket masuk gerbang utama, snack, P3K, panggung hiburan / doorprize)
            2. Obyek rekreasi ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pihak pengusaha dengan Serikat Pekerja.

            PASAL 44 : OLAHRAGA DAN KESENIAN

            Untuk memelihara kesehatan dan mengembangkan bakat olahraga dan seni pekerja, pengusaha menyediakan waktu dan fasilitas olah raga dan kesenian serta selalu mengadakan kegiatan pertandingan baik didalam maupun diluar perusahaan.

            PASAL 45 : MAKAN DAN EKSTRA FOODING

            1. Pengusaha memberikan makan satu kali dalam jam kerja masing – masing dengan menu bergizi dan berkualitas.
            2. Pengusaha memberikan ekstra fooding kepada pekerja yang masuk pada shift III berupa biscuit dalam kemasan yang diberikan 1 kali dalam sebulan.
            3. Pada waktu bulan puasa pengusaha menyediakan makanan dengan menu khusus kepada pekerja yang masuk shift II dan shift III serta mendapat extra fooding khusus.
            4. Selama bulan puasa perusahaan memberikan pengganti makan bagi pekerja yang masuk pada General Shift dan Shift I.
            5. Pengganti makan diberikan dalam bentuk bingkisan/paket makanan (kue atau roti) dan minuman (dalam kemasan kaleng atau botol) atau sejenisnya yang akan ditentukan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dengan PUK SP TSK – SPSI PT PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.
            6. Nilai dari pengganti makan adalah sama dengan nilai makan yang disediakan oleh pengusaha perhari dikalikan jumlah kehadiran
            7. Bingkisan / paket pengganti makan diberikan beberapa hari menjelang Idul Fitri
            8. Pengusaha memberikan 1 (satu) pack/kotak susu cair volume 1 (satu) liter setiap bulannya kepada seluruh pekerja.

            PASAL 46 : TRANSPORTASI

            Pengusaha menyediakan sarana transportasi untuk antar jemput pekerja sampai perusahaan dan sebaliknya pada waktu berangkat dan pulang bekerja yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.

            PASAL 47 : PAKAIAN SERAGAM

            1. Pengusaha memberikan pakaian seragam kepada seluruh pekerja yang berstatus pekerja tetap terdiri dari:

            • 2 (dua) stel pakaian seragam dalam setahun
            • 2 (dua) Pasang sepatu dalam setahun
            • 2 (dua) pasang kaos kaki dalam setahun
            • 2 (dua) pasang Wearpack dibagikan pada tahun pertama dan selanjutnya diberikan 1 (satu) pasang setiap tahunnya bagi departemen tertentu dan akan diganti jika rusak yang diakibatkan oleh kerja setelah mendapat rekomendasi dari Pimpinan Departemen.
            • 1 (satu) buah topi sekali setiap tahun bagi departemen tertentu.
            • 2 (dua) pasang pakaian seragam Muslimah dan 2 (dua) kerudung dalam setahun bagi pekerja wanita yang mengenakan busana Muslimah (sebagai pengganti pakaian seragam biasa)
            • Khusus SATPAM diberikan 2 (dua) stel pakaian seragam beserta atributnya dan 1 (satu) pasang sepatu sekali setiap tahun.
            • 1 (satu) pasang sepatu safety dari departemen tertentu yang disetujui oleh pengusaha dalam 2 (dua) tahun dengan kualitas (No.1)

            2. Pakaian seragam tersebut dalam ayat 1 diatas diberikan pada setiap bulan April kecuali bagi pekerja baru akan diberikan setelah pekerja tersebut diangkat pekerja tetap.

            3. Kartu tanda pengenal (ID Card) diberikan kepada setiap Pekerja.

            • Apabila terjadi kerusakan kartu atau hilang dikarenakan kelalaian Pekerja akan diganti dengan kartu baru dengan biaya melalui dipotong gaji sebesar Rp 10.000,-
            • Apabila terjadi kerusakan bukan dikarenakan kelalaian Pekerja akan diganti dengan kartu baru tanpa dipungut biaya.
            • Perlengkapan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD) diberikan Perusahaan sesuai dengan jadwal yang berlaku.

            PASAL 48 : SARANA IBADAH

            Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi pekerja berupa Masjid, Musholla sesuai dengan kebutuhan di lingkungan perusahaan.

            PASAL 49 : FASILITAS AMBULANCE

            Untuk lebih memperlancar dan mempercepat waktu dalam pertolongan kecelakaan maupun pekerja yang sakit, Pengusaha menyediakan kendaraan khususnya ambulance atau mobil untuk keperluan tersebut.

            PASAL 50 : FASILITAS KOPERASI

            Koperasi adalah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex untuk itu:

            • Pengusaha dan Serikat Pekerja mendorong dan menumbuh kembangkan koperasi pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk, Divisi Indorama Teknologies Complex.
            • Pengusaha membantu akan memotong upah setiap pekerja untuk simpanan wajib dan tagihan koperasi lainnya sesuai dengan data yang dikirimkan dari Koperasi pada Perusahaan.
            • Guna memudahkan pelayanan koperasi bagi anggotanya Pengusaha menyediakan Ruang/Tempat untuk Aktivitas koperasi beserta fasilitasnya.

            PASAL 51 : BANTUAN DAN SUMBANGAN

            Pengusaha memberikan bantuan sumbangan kepada pekerja:

            1. Istri pekerja atau pekerja melahirkan Rp 850.000,- sampai anak ke 3 (tiga)
            2. Suami, Istria atau anak pekerja meninggal dunia Rp 3.000.000,-
            3. Pekerja yang mendapat musibah/bencana alam, besarnya berdasarkan pengajuan dari Serikat Pekerja dan persetujuan dari pengusaha
            4. Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Pekerja yang bertugas sebagai pengemudi, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

            PASAL 52 : BONUS KINERJA

            1. Pengusaha memberikan Bonus Kinerja kepada semua pekerja tetap dengan mengacu kepada tercapainya target yang ditentukan oleh Pengusaha setiap tahunnya.
            2. Besarnya Bonus Kinerja setiap tahunnya dapat berubah berdasarkan kemampuan Perusahaan
            3. Bonus Kinerja diberikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri

            PASAL 53 : TUNJANGAN KEHADIRAN

            Untuk memotivasi pekerja dalam meningkatkan produktivitas kerja dan kehadiran, maka Pengusaha memberikan tunjangan kehadiran kepada seluruh pekerja yang masuk kerja satu bulan penuh tanpa absen, kecuali dikarenakan menjalankan cuti tahunan, dispensasi dan cuti karena keluarga meninggal dunia (ayah, ibu, mertua, anak, suami/istri, saudara kandung, anggota keluarga). Adapun besarnya Tunjangan Kehadiran ditentukan berdasarkan hasil musyawarah PUK SP TSK-SPSI dengan Pimpinan Perusahaan yang dituangkan dalam ketentuan tersendiri.

            PASAL 54 : PERUMAHAN/MESS PEKERJA

            1. Pengusaha menyediakan perumahan/mess yang layak bagi pekerja lajang
            2. Karena keterbatasan penyediaan mess, penempatan pekerja dalam mess diatur oleh pengusaha dengan menjamin adanya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan Pekerja.
            3. Pekerja yang tinggal di Mess diberikan beras 9 Kg per orang dan bahan bakar gas (elpiji) ukuran 15 Kg/tabung/kamar setiap bulannya serta 1 bungkus mie instan per orang setiap hari atau bentuk lain yang senilai dan disepakati.
            4. Pada setiap kamarnya dilengkapi dengan peralatan masak selengkapnya, setrika, kipas angin, tempat tidur selengkapnya, tempat penyimpanan barang-barang/ pakaian pekerja (lemari) masing-masing.
            5. Setiap pekerja yang tinggal di mess, harus tunduk pada peraturan mess yang dibuat oleh pengusaha bersama Serikat Pekerja
            6. Setiap pekerja yang tinggal di mess harus bersedia kerja lembur bila perusahaan memerlukannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku
            7. Bagi pekerja yang melanggar peraturan mess ditindak sesuai dengan klasifikasi kesalahannya.

            PASAL 55 : PENDIDIKAN PEKERJA

            1. Untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pekerja, pengusaha mengadakan program pendidikan dengan biaya ditanggung penuh oleh Pengusaha, antara lain:

            • Pembinaan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
            • Pendidikan dalam rangka meningkatkan kemahiran pekerja melalui Pendidikan dan latihan secara berjenjang
            • Pendidikan keterampilan kerja, total quality control (TQC) / (QCC), Technical Skill, Supervisor worker Development program dll.
            • Seminar yang berhubungan dengan kegiatan usaha
            • Pendidikan rohani bagi pekerja dan keluarganya

            2. Bagi peserta tersebut diatas tidak dihitung lembur

            3. Serikat Pekerja ikut serta dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan serta evaluasinya.

            PASAL 56 : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

            Pengusaha mengikutsertakan semua pekerja tetap ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang – Undang RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang pelaksanannya diatur dengan Peraturan Pemerintah RI No. 44, 45, 46 dan 60 tahun 2015, meliputi:

            • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
              • Jaminan Kematian (JK)
              • Jaminan Hari Tua (JHT)
              • Jaminan Pensiun (JP)
              • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pekerja dan keluarganya.

              BAB X : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

              PASAL 57 : DISIPLIN KERJA

              1. Disiplin kerja merupakan salah satu faktor penunjang dalam menentukan perkembangan dan kemajuan perusahaan serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
              2. Disiplin kerja mempunyai pengaruh terhadap:
                • Kenaikan upah pekerja dan jenjang karir pekerja
                • Kenaikan dan penurunan prestasi dan kinerja pekerja dan perusahaan.
                • Hubungan kerja pekerja dengan pengusaha
                • Kesinambungan hubungan kerja pekerja dengan pengusaha
                • Peningkatan produktivitas dan kelangsungan usaha perusahaan.
              3. Disiplin kerja adalah ketaatan dan kepatuhan melaksanakan kewajiban – kewajiban baik yang diatur dalam PKB atau ketentuan norma hukum yang berlaku serta taat melaksanakan ajaran agama masing – masing juga peraturan perundang – undangan yang berlaku.

              PASAL 58 : TATA TERTIB KERJA

              1. Pekerja harus memakai pakaian seragam serta kartu pengenal (ID Card) pada waktu masuk dan pulang kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha, setiap hari dalam waktu kerja dengan rapi dan bersih.
              2. Pekerja waktu masuk dan keluar Perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan Pengusaha
              3. Pekerja harus menggunakan sarana transportasi yang telah disediakan pada waktu berangkat dan pulang bekerja dan harus mempergunakan sebaik – baiknya untuk kelancaran kerja.
              4. Pekerja harus menggesekkan kartu hadirnya (ID Card) sendiri pada waktu masuk dan pulang kerja sebagai data untuk perhitungan upah.
              5. Pekerja harus sudah ada di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja
                • Apabila terlambat 10 menit dari jam kerja yang telah ditetapkan selama 1 kali dalam 1 bulan, masih diizinkan masuk kerja sedangkan untuk keterlambatan ke 4 kalinya akan dipotong gaji setengah hari.
                • Apabila terlambat antara 11 – 30 menit 1 kali dalam 1 bulan diizinkan masuk, sedang untuk keterlambatan ke 2 kalinya dipotong gaji setengah hari.
                • Apabila terlambat 30 menit keatas tidak diperkenankan masuk kerja kecuali ada izin dari kepala departemen masing – masing dan gaji tetap dipotong setengah hari.
              6. Pekerja harus memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja/alat pelindung diri yang telah disediakan pengusaha pada waktu kerja.
              7. Pekerja harus memperhatikan aturan – aturan kerja pada waktu bekerja.
              8. Pekerja dilarang merokok dilingkungan Perusahaan kecuali ditempat – tempat yang disediakan, mengobrol serta melakukan hal – hal lain yang dapat mengganggu kelancaran kerja.
              9. Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja sebelum teman penggantinya hadir atau sebelum waktunya istirahat atau pulang tanpa izin atasan.
              10. Selama bekerja dilarang mengganggu teman sekerjanya
              11. Sebelum meninggalkan pekerjaan memeriksa terlebih dahulu alat – alat kerja, mesin dan lingkungan kerja agar tercegah dari bahaya – bahaya yang dapat merugikan perusahaan dan teman sekerja.

              PASAL 59 : PERILAKU ATASAN TERHADAP BAWAHAN

              Pekerja yang berstatus atasan mendapatkan Tunjangan Jabatan harus bersikap dan beperilaku:

              • Dapat diteladani bawahannya dan menjadi panutan.
              • Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas pada bawahannya.
              • Memberi pembinaan, bimingan dan tuntunan kea rah peningkatan prestasi, berdisiplin dan peningkatan produktivitas kerja bawahannya masing-masing.
              • Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap bawahannya.
              • Terbuka dan senantiasa dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.

              PASAL 60 : PERILAKU BAWAHAN TERHADAP ATASAN

              Melaksanakan perintah, petunjuk dan lain – lain mengenai pekerjaan dari atasannya.

              Bersifat menghormati dan sopan santun

              Menanyakan kepada atasan tentang hal – hal yang belum dimengerti atau belum diketahui tentang pekerjaan atau hal – hal lainnya yang berkaitan dengan tugas.

              Minta pendapat, saran dan keterangan pada atasan dalam hal adanya persoalan, baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja.

              Bersikap jujur, taat, patuh dan terbuka dengan atasan.

              PASAL 61 : KETAATAN TERHADAP BUKU PANDUAN KARYAWAN

              1. Semua pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan Buku Panduan Karyawan.
              2. Pelanggaran atas Buku Panduan Karyawan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

              PASAL 62 : TATA TERTIB SHOLAT DI WAKTU BEKERJA

              1. Pengusaha memberikan fasilitas Ibadah berupa Masjid dan Mushola bagi pekerja yang melaksanakan shalat di lingkungan perusahaan.
              2. Dengan memperhatikan keterbatasan daya tampung Masjid/Mushola serta kelancaran produksi, maka pekerja dapat melaksanakan sholat di Masjid/Mushola secara bergiliran, dengan diatur oleh Leader, Supervisor atau Head Departemen masing-masing.
              3. Pekerja dilarang menyalahgunakan izin sholat untuk kepentingan lain.
              4. Pekerja dilarang istirahat dalam ruangan Masjid dan Mushola.

              PASAL 63 : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP CARA KERJA

              Pekerja mempunyai kewajiban mengikuti cara dan standar operasi prosedur (SOP) dalam bidang pekerjaannya yang telah ditentukan oleh atasan dengan tidak menutup kemungkinan pengembangan kreativitas yang bersifat positif.

              PASAL 64 : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP ALAT KERJA, TEMPAT & LINGKUNGAN KERJA SERTA FASILITAS-FASILITAS YANG DISEDIAKAN

              1. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memeriksa, memelihara dan menjaga terhadap peralatan kerja, mesin-mesin dan barang-barang lainnya di dalam bidang kerjanya masing-masing, baik pada saat akan memulai bekerja, pada saat bekerja dan pada saat setelah selesai bekerja.
              2. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara dan menjaga kebersihan tempat dan lingkungan kerjanya masing-masing.
              3. Pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara, menjaga kebersihan, kerapihan, ketertiban dan mentaati peraturan-peraturan terhadap setiap fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh Perusahaan.

              PASAL 65 : KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA PERUSAHAAN

              1. Diharuskan pekerja merahasiakan segala sesuatu milik Perusahaan atau cabang – cabangnya, baik sekarang maupun kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, serta dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau kepentingan perusahaan serta cabang – cabangnya atau membocorkan rahasia atau keterangan yang diperoleh selamat yang bersangkutan bekerja pada perusahaan dan cabang – cabangnya.
              2. Pekerja juga wajib menyimpan rahasia Perusahaan yang lain atau orang lain dengan siapa Perusahaan dan cabang – cabangnya mempunyai hubungan/kerjasama/dagang/usaha, baik selama pekerja yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan maupun di kemudian hari setelah ia berhenti bekerja, tidak dibenarkan membocorkan kepada pihak – pihak lain rahasia – rahasia atau hal – hal apapun yang berhubungan dengan kegiatan atau kepentingan Perusahaan, atau orang yang dimaksud.
              3. Kecuali bila diberikan izin tertulis oleh pimpinan, pekerja dilarang menerbitkan tulisan, memberikan ceramah atau memberikan keterangan pada Pers, mengenai hasil produksi, kegiatan – kegiatan proses produksi dan cabang – cabangnya kecuali dalam rangka melaksanakan pekerjaannya. Setiap kesengajaan membocorkan rahasia Perusahaan diambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

              PASAL 66 : TIDAK MASUK BEKERJA TANPA ALASAN YANG SAH

              1. Dalam hal pekerja absen 5 (lima) hari kerja berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis namun pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dan bukti yang sa, maka Pengusaha dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
              2. Dan kepada pekerja yang dimaksud pada ayat (1) diberikan uang penggantian hak sesuai pasal 94 ayat (3), uang pisah 50% dari ketentuan PKB pasal 95.

              BAB XI: TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

              PASAL 67 : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

              Apabila terdapat perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha, maka akan diselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan Perusahaan atasan pekerja dan Serikat Pekerja.

              PASAL 68 : PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

              1. Keluh kesah yang disampaikan oleh pekerja yang bersangkutan kepada kepala departemennya untuk dibahas dan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak adanya pengaduan tersebut.
              2. Apabila kepala departemennya tidak dapat menyelesaikan dalam batas waktu tersebut diatas, maka pekerja atau kepala departemennya menyampaikan secara tertulis kepada personalia.
              3. Personalia dalam batas waktu paling lama 6 (enam) hari kerja, harus sudah dapat menyelesaikan keluh kesah tersebut, apabila Personalia tidak dapat menyelesaikan maka perusahaan akan membicarakan kepada pengurus Serikat Pekerja.
              4. Setelah pengurus Serikat Pekerja menerima laporan dari pekerja, maka pengurus Serikat Pekerja akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan secara tertulis untuk diselesaikan dengan pimpinan perusahaan.
              5. Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan keluh kesah tersebut sebaik – baiknya dan seadil – adilnya dalam batas waktu paling lama 6 (enam) hari.
              6. Jika antara Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja tidak mencapai kata sepakat, maka persoalan tersebut dilanjutkan kepada pegawai perantara Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.
              7. Jika anjuran pegawai perantara Kantor Dinas Tenaga Kerja tidak diterima oleh salah satu pihak, maka pihak yang menolak berhak mengajukan persoalan kepada Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dan seterusnya.

              PASAL 69 : STATUS PEKERJA DALAM MASA PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Selama proses penyelesaian perselisihan, Perusahaan dengan pekerja tetap melaksanakan kewajiban masing – masing, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja melakukan skorsing bagi pekerja yang bersangkutan.

              BAB XII : PROMOSI, PENGHARGAAN, SANKSI DAN PEMBINAAN

              PASAL 70 : PROMOSI

              1. Setiap pekerja diberikan kesempatan dan bimbingan yang sama untuk maju dengan memandang prestasi, kondite dan kecakapan guna peningkatan karir yang lebih tinggi.
              2. Promosi dilaksanakan dengan mengingat:
                • Ada lowongan
                • Mampu melaksanakan jabatan tersebut dan memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
                • Bagi pekerja yang dipromosikan akan diberi Surat Pengangkatan (SK), dari upah/gaji nya disesuaikan dengan jabatan baru.

              PASAL 71 : PENGHARGAAN

              1. Sesuai dengan penilaian Perusahaan, Perusahaan berhak memberikan penghargaan kepada pekerja, apabila:

              • Pengabdian diri kepada Perusahaan, sehingga dapat menaikan reputasi dan nama baik Perusahaan.
              • Berjasa mencegah/menghindari Perusahaan dari kecelakaan/bencana.
              • Pekerja yang telah bekerja dalam waktu tertentu secara terus menerus tanpa terputus – putus, dengan sungguh – sungguh dalam waktu tertentu selalu mendapat kondite baik.
              • Menemukan/menciptakan/merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi Perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya kualitas/kuantitas produksi.
              • Bertingkah laku baik, jujur dan bersemangat tinggi serta menjadi teladan bagi pekerja lain.
              • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 10, 15, 20, 25 dan 30 tahun secara terus menerus dengan kondite dan reputasi yang baik.

              PASAL 72 : MACAM – MACAM PENGHARGAAN

              1. Penghargaan diberikan oleh Pengusaha berupa:

              • Piagam
              • Uang tunai/Barang
              • Pemberitan lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara pengusaha bersama Serikat Pekerja.

              2. Penghargaan tersebut dalam ayat 1 diatas diberikan pada setiap HUT kemerdekaan dan atau HUT Perusahaan.

              PASAL 73 : SANKSI ATAS PELANGGARAN

              1. Setiap pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk Divisi Teknologies Complex yang melakukan pelanggaran terhadap isi PKB atau ketentuan yang dikeluarkan bersama antara pengusaha dengan Serikat Pekerja atau peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
              2. Macam – macam sanksi atas pelanggaran antara lain:
                • Peringatan lisan
                • Peringatan tertulis (warning) tingkat pertama, kedua dan ketiga menurut tingkat bobot kesalahannya.
                • Skorsing
                • Pemutusan Hubungan Kerja

              PASAL 74 : PELANGGARAN YANG DIBERIKAN SANKSI PERINGATAN LISAN

              1. Peringatan lisan dapat diberikan kepada pekerja yang melakukan kesalahan ringan akibat ketidaktahuan.
              2. Tujuan peringatan lisan bersifat memberitahu, mendidik, membina agar pekerja tidak mengulangi kesalahan kembali.
              3. Pemberian peringatan lisan dicatat pada buku dan ditandatangani pekerja yang bersangkutan.

              PASAL 75 : PELANGGARAN YANG DIBERIKAN SANKSI PERINGATAN TERTULIS

              Untuk menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha maka Pengusaha bersama Serikat Pekerja memberikan sanksi tertulis kepada pekerja yang melanggar disiplin kerja, sebagai berikut:

              1. Peringatan tertulis pertama diberikan kepada pekerja:

              • Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha pada waktu jam kerja masing – masing.
              • Tidak menggesekkan Cardnetic (Kartu Absensi) pada waktu masuk dan pulang kerja.
              • Datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang bisa diterima oleh atasan.
              • Tidak melaksanakan perintah yang layak dari atasan.
              • Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja tanpa seizin atasan
              • Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh pengusaha
              • Membuang sampah bukan pada tempatnya
              • Mangkir 2 (dua) hari tidak berturut – turut tanpa pemberitahuan secara lisan atau tertulis dalam 1 (satu) bulan kalender, dan setelah mendapat pembinaan dari Departemen.
              • Tindakan – tindakan lain yang dimusyawarahkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Teknologies Complex

              2. Peringatan tertulis ke 2 (dua) diberikan kepada pekerja:

              • Telah diberikan peringatan pertama masih melakukan kesalahan yang dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan pertama belum habis.
              • Mengganggu teman yang sedang melakukan pekerjaan
              • Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali dalam rangka penyelamatan/pencegahan kerusakan
              • Menggesekkan kartu pada waktu pulang belum pada waktu pulang

              3. Peringatan tertulis ke 3 (tiga) diberikan kepada pekerja:

              • Telah diberikan peringatan tertulis ke 2 (dua), masih melakukan kesalahan yang bobotnya sama dilakukan pada waktu masa berlaku peringatan ke 2 (dua) belum habis.
              • Merokok di tempat terlarang di lingkungan perusahaan
              • Menggesekkan Cardnetic orang lain atau Cardnetic nya digesekkan oleh orang lain

              PASAL 76 : PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN TERTULIS

              1. Perusahaan dalam memberikan surat peringatan tertulis pertama sebelumnya Departemen telah melakukan pembinaan yang dicatat dalam record karyawan. Pembinaan tersebut berupa pembinaan secara lisan dengan memberikan pengarahan, dan peringatan tertulis secara intern bagi pekerja yang mangkir 1 (satu) hari serta pelanggaran disiplin lainnya.
              2. Surat Peringatan Tertulis pertama disampaikan oleh perusahaan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tepat pada tanggal dikeluarkannya dengan dilampiri bukti – bukti pendukung pembinaan dari Departemen yang bersangkutan.

              PASAL 77 : MASA BERLAKUNYA SURAT PERINGATAN TERTULIS

              1. Peringatan tertulis pertama berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima oleh pekerja.
              2. Peringatan tertulis ke 2 (dua) berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak diterima oleh pekerja
              3. Peringatan tertulis ke 3 (tiga) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterima oleh pekerja.

              PASAL 78 : PEMBINAAN

              • Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan kepada pekerja yang mendapat surat peringatan tertulis untuk memperbaiki dan menyadarkan pekerja dari kesalahan.
              • Serikat Pekerja berkewajiban melaporkan proses dan langkah pembinaan yang dilakukan atas Pekerja yang bersangkutan kepada pimpinan perusahaan untuk dievaluasi.
              • Masa pembinaan ini dilaksanakan oleh Serikat Pekerja selama masa berlakunya surat peringatan tertulis.

              BAB XIII : SKORSING DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              PASAL 79 : SKORSING

              Pekerja yang diberikan sanksi/skorsing tidak boleh bekerja oleh perusahaan apabila:

              1. Pekerja yang sedang dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
              2. Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dapat meresahkan pekerja lainnya sehingga mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan Perusahaan.
              3. Upah selama skorsing dibayar menurut UU yang berlaku.
              4. Maksimum masa skorsing paling lama 6 bulan

              PASAL 80 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              1. Pengusaha, pekerja Serikat Pekerja, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
              2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Pekerja atau dengan Pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.
              3. Dalam hal perundingan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar – benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

              PASAL 81 : PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT DIBERIKAN SANGSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat:

              • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan / atau uang milik perusahaan atau teman sekerja.
              • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
              • Mabuk, meminum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
              • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
              • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
              • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
              • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
              • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
              • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
              • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
              • Tidur ditempat kerja dalam jam kerja
              • Bekerja rangkap di tempat lain
              • Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
              • Melakukan kegiatan rentenir di lingkungan perusahaan.
              • Membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan bidang/tugasnya.

              2. Pekerja yang diputus Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) berhak atas uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (3) dan uang pisah sebesar 25% dari ketentuan PKB pasal 97.

              PASAL 82 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MENGUNDURKAN DIRI

              1. Pekerja dapat mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara baik, terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan/Personalia 30 hari sebelum tanggal mengundurkan diri.
              2. Selama waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja dan pengusaha harus tetap melaksanakan kewajibannya.
              3. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diberikan uang pisah sesuai ketentuan pasal 97, dan yang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 83 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SAKIT

              Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lebih dari 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 96 ayat (1), uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak satu kali ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 84 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN

              1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena telah mencapai usia 55 tahun.
              2. Pekerja yang putus hubungan kerjanya karena usia Pensiun maka pekerja berhak atas uang pensiun dan hak – hak lainnya sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

              PASAL 85 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENINGGAL DUNIA

              Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang yang besar dan perhitungannya sama dengan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 96 ayat (1) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 86 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KESALAHAN RINGAN

              1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama setelah kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama kedua dan ketiga secara berturut – turut.
              2. Masa berlaku surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai PKB pasal (79),
              3. Kepada pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan pasal 96 ayat (1), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 87 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGUSAHA FORCE MAJEUR

              1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian atau keadaan memaksa (force majeur). Keadaan memaksa (force majeur) yang dimaksud dalam ayat 1 adalah:

              • Peperangan dan akibatnya
              • Kebakaran yang berakibat luas
              • Bencana alam dan akibatnya
              • Bencana Teknik dan akibatnya yang merupakan kerusakan besar
              • Huru hara dan akibatnya
              • Atau keadaan – keadaan lain yang dapat dimasukkan dalam arti force majeur.

              Putus Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) pekerja berhak atas uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (1) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).

              2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

              Putus Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) pekerja berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 96 ayat (1) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan yang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 88 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERUBAHAN STATUS, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PERUBAHAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN.

              1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya. Kepada pekerja yang diputus hubungan kerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 96 ayat (1) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).
              2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Maka kepada Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (1) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 96 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3).

              PASAL 89 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENGUSAHA PAILIT, TUTUP.

              1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit.
              2. Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
              3. Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 94 ayat (1) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 94 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 94 ayat (3).

              PASAL 90 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENGAJUAN PEKERJA

              1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan:

              • Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.
              • Membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
              • Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih.
              • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja.
              • Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan, atau.
              • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

              2. Putus Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 94 ayat (1) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 94 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 94 ayat (3).

              3. Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pekerja yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

              PASAL 91 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA UANG PESANGON

              Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha:

              1. Tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan uang bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama di tahan

              • Untuk 1 (satu) orang tanggungan = 25% dari upah.
              • Untuk 2 (dua) orang tanggungan = 35% dari upah.
              • Untuk 3 (tiga) orang tanggungan = 45% dari upah.
              • Untuk 4 (empat) orang tanggungan = 50% dari upah.

              2. Wajib mempekerjakan kembali bila pekerja tidak terbukti bersalah.

              3. Wajib membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan penggantian hak sesuai ketentuan pasal 96 ayat (3) jika:

              • 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.
              • Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah.

              PASAL 92 : HAL – HAL LAIN YANG TIDAK DAPAT DIPUTUS HUBUNGAN KERJA

              Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sesuai ketentuan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagai berikut:

              1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena memenuhi tugas negara
              2. Pekerja melaksanakan ibadah yang diperintah agamanya
              3. Pekerja menikah atau pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dalam perusahaan.
              4. Pekerja wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui bayi.
              5. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus yang melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
              6. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib karena pengusaha melakukan tindak pidana kejahatan
              7. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter penyembuhannya belum bisa dipastikan.
              8. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
              9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

              PASAL 93 : PROSEDUR PENYAMPAIAN SANKSI PELANGGARAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              1. Sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 77 disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan berikut dengan alasannya, yang tembusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.
              2. Apabila pengusaha bermaksud akan memutuskan hubungan kerja dengan pekerja, maka pengusaha terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis berikut alasannya pada pekerja dan Serikat Pekerja.

              PASAL 94 : KETENTUAN BESARNYA UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

              Besarnya uang Pesangon sesuai perundangan yang berlaku saat ini sebagai berikut:

              Masa Kerja Uang Pesangon
              < 1 tahun 1 bulan upah
              1 < 2 tahun 2 bulan upah

              2 < 3 tahun

              3 bulan upah
              3 < 4 tahun 4 bulan upah

              4 < 5 tahun

              5 bulan upah
              5 < 6 tahun 6 bulan upah
              6 < 7 tahun 7 bulan upah
              7 < 8 tahun 8 bulan upah
              8 tahun keatas 9 bulan upah

              2. Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai perundangan yang berlaku saat ini sebagai berikut:

              Masa Kerja Uang PMK
              3 < 6 tahun 2 bulan upah
              6 < 9 tahun 3 bulan upah
              9 < 12 tahun 4 bulan upah
              12 < 15 tahun 5 bulan upah
              15 < 18 tahun 6 bulan upah
              18 < 21 tahun 7 bulan upah
              21 < 24 tahun 8 bulan upah
              24 tahun keatas 10 bulan upah

              3. Besarnya uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai perundangan yang berlaku saat ini meliputi:

              • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
              • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja
              • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, bagi yang memenuhi syarat.

              PASAL 95 : KETENTUAN BESARNYA UANG PISAH

              Besarnya uang pisah adalah sebagai berikut:

              Masa Kerja Bulan Upah
              < 3 tahun 0 bulan
              3 < 6 tahun 1,5 bulan
              6 < 9 tahun 2 bulan
              9 < 12 tahun 2,5 bulan
              12 < 15 tahun 3 bulan
              15 < 18 tahun 4 bulan
              18 < 21 tahun 5 bulan
              21 tahun keatas 6 bulan

              BAB XIV : PENUTUP

              PASAL 96 : DISTRIBUSI PKB

              1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada:
                • Pihak Pengusaha PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Teknologies Complex
                • Unit Kerja SP TSK – SPSI PT Indo-Rama Synthetics Tbk. Divisi Teknologies Complex
                • Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta
                • Salinan / copy Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diberikan kepada semua Pekerja tetap PT Indo-Rama Synthetics, Tbk. Divisi Teknologies Complex
              2. Biaya cetak dan memperbanyak PKB, ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha

              PASAL 97 : MASA BERLAKU

              1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 25 Agustus 2021.
              2. Apabila PKB ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya Pengusaha dan Serikat Pekerja akan bermusyawarah untuk menentukan apakah akan dibuat PKB baru atau akan memperpanjang PKB ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lagi.
              3. Hal – hal yang belum diatur dalam PKB ini, akan dibicarakan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja akan dituangkan dalam peraturan tersendiri.

              Demikian PKB ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat dilaksanakan oleh semua pihak dengan sepenuhnya.

              PIHAK – PIHAK YANG MENANDATANGANI

              PUK SP TSK SPSI

              PT Indorama Synthetics Tbk

              Divisi Indorama Teknologies Complex

              PIMPINAN PERUSAHAAN

              PT Indorama Synthetics Tbk

              Divisi Indorama Teknologies Complex

              Dede Mulyadi

              Anupam Agrawal

              Ade Mamat

              V K Bhalla

              Ade Wahyudin

              Runthia K. Yogesh

              Indah Nur Asriati

              Bambang Sugoto

              Lili Gozali

              Ir. Sahilun

              Hariyono

              Rasim Syamsudin

              Iin solihin

              Junaedi

              IDN PT. Indorama Technologies Complex (IRTC) - Purwakarta - 2019

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-08-26
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-08-25
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
              Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
              Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  Indorama Technologies Complex (IRTC) - Purwakarta
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → Dede Mulyadi, Ade Mamat, Indah Nur Asriati, Lili Gozali, Hariyono, Rasim Syamsudin, Iin solihin, Junaedi

              PELATIHAN

              Program pelatihan: → Ya
              Magang: → Tidak
              Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Ya
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya
              Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 3000000.0

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
              Cuti ayah berbayar: → 3 hari
              Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

              PERJANJIAN KERJA

              Durasi masa percobaan: → 91 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
              Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
              Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 7.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 6.0
              Waktu lembur maksimum: → 14.0
              Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
              Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
              Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → No
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

              Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

              Upah lembur hari kerja

              Upah lembur hari Minggu/libur

              Tunjangan transportasi

              Kupon makan

              Kupon makan disediakan: → Ya
              Tunjangan makan disediakan: → Tidak
              Bantuan hukum gratis: → Tidak
              Loading...