PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. INDO LIBERTY TEXTILES DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PSP SPN PT. INDO LIBERTY TEXTILES 2018 / 2020

PT Indo Liberty Textiles

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Dengan dilandasi HIP, kami Serikat Pekerja PT. Indo Liberty Textiles dan Pengusaha membuat dan menyusun PKB ini serta disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, agar kami dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kami masing-masing dalam proses produksi dan dalam hubungan kerja yang harmonis dan serasi, untuk mencapai kesejahteraan bersama, tenang berusaha bagi Pengusaha dan tenang bagi Pekerja serta memelihara kelangsungan hidup perusahaan.

Kami menyadari bahwa antara pekerja dan perusahaan merupakan partner yang tidak dapat dipisahkan dalam proses produksi dan mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menanggulangi kepentingan baik dari pihak pekerja, pengusaha maupun pemerintah sehingga terjalin kerja sama antara pihak-pihak terkait tersebut perlu bahkan harus ditanamkan : rasa turut memiliki, serta turut memelihara dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Dengan demikian antara pekerja dan pengusaha dituntut sikap pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang tinggi agar dapat menyumbangkan dharma baktinya bagi kepentingan bangsa dan negara, demi kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945, Pancasila serta demi terwujudnya pola HIP.

BAB I UMUM

Pasal 1: Istilah – Istilah

1.KESEPAKATAN KERJA BERSAMA adalah perjanjian perburuhan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1954.

2.PENGUSAHA adalah Direksi PT. Indo Liberty Textiles, serta Pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak dan atas nama PT. Indo Liberty Textiles sebagai pemegang saham.

3.PERUSAHAAN adalah PT. Indo Liberty Textiles yang berkedudukan di Jalan Raya Teluk Jambe, Desa Teluk Jambe Karawang 41361.

4.PABRIK adalah keseluruhan tempat kerja yang syah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

5.PEKERJA adalah semua orang yang terikat secara formal dalam hubungan kerja dengan Pengusaha dengan menerima upah/gaji.

6.SERIKAT PEKERJA adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) merupakan suatu organisasi Pekerja yang bekerja di PT. Indo Liberty Textiles sesuai Surat Keputusan No. Kep.Org.740-IV/F.SPTSK/JB/VI/2002.

7.PENGURUS SERIKAT PEKERJA adalah anggota PSP SPN Unit Kerja PT. Indo Liberty Textiles yang terpilih dalam musyawarah Unit Kerja PSP SPN, untuk memimpin.mengelola PSP SPN PT.Indo Liberty Textiles yang selanjutnya disebut Pimpinan Unit Kerja(PUK), kecuali jabatan-jabatan:

a.Staff Office Keatas

b.Staff Personalia

c.Satuan Pengamanan (Satpam)

d.Pekerja dalam masa percobaan

e.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun

f.Pekerja yang mendapatkan surat peringatan pada 6 (enam) bulan sebelumnya

g.Selain yang disebut di atas, pekerja yang ditunjuk dan disetujui oleh pengusaha dan Serikat Pekerja.

8.KELUARGA PEKERJA adalah 1(satu) orang istri/suami yang syah pekerja dan atau anak-anak yang syah dari pekerja.

9.UPAH/GAJI adalah imbalan jasa yang diterima oleh pekerja berupa uang atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

10.UPAH LEMBUR adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang telah ditentukan.

11.PREMI HADIR atau insentif adalah imbalan yang berupa uang yang diberikan kepada pekerja harian maupun bulanan yang bekerja shift atau non-shift terus menerus selama periode penggajian dengan diselingi istirahat mingguan.

12.TUNJANGAN HARI RAYA (THR) adalah tunjangan berupa uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

13.HARI KERJA adalah hari-hari kerja yang telah ditentukan pengusaha bagi pekerja, sesuai dengan jadwal kerja.

14.JAM KERJA adalah waktu kerja perusahaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 dan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

15.ABSEN/TIDAK HADIR adalah waktu/hari dimana pekerja tidak untuk bekerja karena alasan-alasan tertentu yaitu : sakit, permisi, izin, cuti dan dispensasi.

16.KERJA SHIFT adalah hari kerja yang diatur secara bergantian pagi, sore dan malam hari.

17.ISTIRAHAT MINGGUAN adalah hari istirahat pekerja setelah bekerja 6 hari secara terus menerus.

18.HARI LIBUR RESMI adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah tiap tahun.

19.USIA LANJUT adalah pekerja yang telah berusia 55 tahun.

20.UPAH EXTRA adalah uang extra yang diberikan kepada pekerja yang diperintahkan melakukan tugas pekerjaan pada hari libur resmi dimana pabrik ditutup.

Pasal 2: Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja bersama (PKB) ini adalah :

1.Nama: PT. Indo Liberty Textiles

Alamat: Jl. Raya Teluk Jambe, Desa Teluk Jambe, Karawang 41361

Yang diwakili oleh:

Nama-nama Jabatan
1.Kapil Agrawal Direktur Utama
2.Sanjeev Gupta General Manager
3.Lambok Sidabutar, AMd. Personal Manager

2.Nama: Serikat Pekerja Nasional PT. Indo Liberty Textiles

Alamat: Jl. Raya Teluk Jambe, Desa Teluk Jambe, Karawang 41361

Yang diwakili oleh:

Nama-nama Jabatan
1.Jauharin Ketua
2.Madsoleh Wakil Ketua 1
3.Heri Susanto Wakil Ketua 2
4.Agus Haryanto Wakil Ketua 3
5.Agus Suprianto Wakil Ketua 4
6.Sulami Sekretaris

Pasal 3: Isi Kesepakatan

Pengusaha dan Serikat Pekerja setuju untuk mengadakan “Perjanjian Kerja Bersama” (PKB) yang isinya meliputi hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam berbagai aspek hubungan kerja.

Pasal 4: Luasnya Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk seluruh karyawan tetap yang bekerja di PT. Indo Liberty Textiles yang berkedudukan di JL. Raya Teluk Jambe, Desa Teluk Jambe, Karawang 41361.

Pasal 5: Hak Dan Kewajiban Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberikan penerangan/penjelasan kepada pekerja atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2.Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan menertibkan pekerja serta berkewajiban menegur pihak lain (karyawan) apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3.Pihak Perusahaan dan Pihak Serikat Pekerja didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya saling hormat menghormati dengan dilandasi Hubungan Industri Pancasila dan tidak boleh mencampuri urusan Intern masing-masing pihak.

Pasal 6: Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa Unit Kerja PSP SPN PT. Indo Liberty Textiles adalah satu-satunya wadah pekerja PT. Indo Liberty Textiles.

2.Pihak Perusahaan mengakui UK PSP SPN PT. Indo Liberty Textiles bertindak untuk dan atas nama para pekerja PT. Indo Liberty Textiles.

3.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pekerja baik sendiri atau bersama-sama dalam penyampaian suatu masalah, langsung kepada pengusaha tidak akan ditanggapi (harus melalui Unit Kerja PSP SPN PT. Indo Liberty Textiles).

4.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pimpinan Perusahaan bilamana akan mengadakan Rapat Anggota di lingkungan Perusahaan dan hasilnya dilaporkan kepada perusahaan.

5.Pengusaha memberikan keleluasaan bagi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja serta pembinaan anggotanya dengan syarat tidak mengganggu kelancaran jalannya pekerjaan.

Pasal 7: Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha menyediakan ruangan untuk Serikat Pekerja dengan peralatan perkantoran yang layak. Serikat pekerja berkewajiban memelihara kebersihan, ketertiban dan menggunakan ruangan beserta Fasilitas tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya.

2.Pengusaha akan memberikan dispensasi kepada pengurus UK PSP SPN atau anggotanya yang ditunjuk dalam melaksanakan tugas-tugas organisasinya baik Intern atau Ekstern, setelah melalui pertimbangan Pimpinan Perusahaan sejauh tidak mengganggu operasi Perusahaan.

3.Setiap anggota Serikat Pekerja PT. Indo Liberty Textile dalam meminta pelayanan kepada Serikat Pekerja PT. Indo Liberty Textiles pada waktu jam kerja harus seizin atasannya.

4.Perusahaan akan membantu pelaksanaan pengumpulan iuran anggota Serikat Pekerja sesuai dengan KEPMEN : No Kep.187/Men/X/2004, tentang iuran anggota Serikat Pekerja secara terus-menerus sesuai UMK.

BAB II HUBUNGAN KERJA

Pasal 8: Penerimaan Pekerja

1.Serikat Pekerja mengakui bahwa dalam penerimaan pekerja baru (karyawan/karyawati) adalah sepenuhnya hak Perusahaan.

2.Perusahaan berhak menerima atau menolak calon pekerja tanpa intervensi dari PSP SPN PT. Indo Liberty Textiles atau pihak lain dengan alasan apapun.

Pasal 9: Tata Cara Penerimaan Pekerja

Tata Cara Penerimaan Pekerja Harian:

1.Sumber-sumber penerimaan

a.Lamaran akan diterima bila melalui:

-Melalui post secara langsung yang ditujukan kepada Personal Manager.

-Melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia

-Melalui PO BOX

-Melalui tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan

b.Pemindahan dari satu bagian ke bagian yang lain (transfer/mutasi)

c.Sekolah, Kejuruan atau akademi dan universitas.

d.Iklan

e.Lain-lain sumber.

2.Syarat-syarat calon karyawan

a.Pria/Wanita

b.Telah berumur 18 tahun sampai 24 tahun

c.Tinggi: minimum 155 cm berat maksimum 60 Kg

d.Mempunyai Kartu Tanda Pencari Kerja dari Kantor Disnaker

e.Mempunyai KTP (Kartu Identitas)

f.Berbadan sehat dan tidak cacat seperti dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.

g.Berkelakuan baik seperti dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.

h.Mempunyai surat izin dari Orang tua/Wali bagi pekerja Wanita

i.Mempunyai surat izin dari Orang tua/Wali untuk tinggal di Asrama

j.Berijazah minimum Sekolah Menengah Umum/Atas (SMU/SMA)

k.Memiliki pengalaman kerja untuk bagian0bagian tertentu dibuktikan dengan Surat Keterangan

l.Tidak dalam keadaan mengandung/hamil bagi pekerja wanita pada saat melamar pekerjaan

m.Lulus semua test

n.Memberikan Pas Photo terbaru 2 (dua) buah (4x6 cm)

3.Pelamar yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas akan menjalani beberapa test dibawah ini:

-Tes Kemampuan

-Psychotest

-Tes Pengetahuan Umum

-Tes Kesehatan

4.Pelamar akan dipilih pada tingkatan dasa apabila:

a.Memenuhi syarat-syarat calon karyawan (Seperti dalam point No. 2)

b.Telah melewati semua test

c.Pelamar yang mempunyai banyak pengalaman akan diutamakan

d.Mendapat nilai tertinggi dalam seleksi ataupun disekolah akan diutamakan

e.Apabila dua pelamar memiliki nilai yang sama (baik disekolah ataupun pada saat test), maka penempatan akan diberikan kepada pelamar yang tinggal dekat dengan lingkungan PT. Indo Liberty Textiles.

f.Surat Bukti Keterangan akan diperiksa oleh perusahaan. Bagi Surat Bukti Keterangan yang tidak perlu akan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini dibuat untuk menerima calon karyawan dalam tingkatan dasar. Keputusan untuk penerimaan calon karyawan dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan dan segala keputusan dari Management adalah Final. Perusahaan mempunyai hak untuk merubah/menambah dan mengganti keputusan ini dari waktu ke waktu.

Pasal 10: Pengangkatan

1.Pekerja wajib bekerja dengan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003).

2.Dalam masa percobaan calon pekerja untuk bagian-bagian tertentu diwajibkan menjalani training/latihan baik berupa teori dalam kelas atau praktek kerja dilapangan.

3.Dalam masa percobaan calon pekerja mendapatkan hak makan 1 kali bila masuk kerja.

4.Selama masa percobaan, baik pengusaha maupun Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja seketika tanpa syarat dan atau pemberitahuan sebelumnya, apabila setelah masa percobaan berdasarkan pertimbangan teknis maupun efisiensi dianggap belum mampu bekerja.

5.Sesudah masa percobaan, calon pekerja dapat diangkat menjadi pekerja tetap sesuai kebutuhan Perusahaan.

6.Kenaikan Pangkat atau perubahan status akan dilakukan menurut kebutuhan dan keputusan Perusahaan.

7.Suami istri tidak bisa bersama dalam satu Perusahaan, kecuali mendapat persetujuan Pimpinan Perusahaan (bila tidak mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Perusahaan maka salh satu karyawan harus mengundurkan diri dalam jangka 90 hari setelah menikah)

Pasal 11: Hak Dan Kewajiban Pekerja

1.Pekerja berkewajiban untuk tunduk dan senantiasa mentaati peraturan dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan di samping secara umum mewujudkan antara lain sebagai berikut:

a.Rasa dan tanggung jawab yang tinggi atas kualitas maupun kuantitas prestasi pekerjaan.

b.Usaha menekan kerugian waktu sampai batas minimal dengan menghindarkan kegiatan-kegiatan yang menghambat pekerjaan.

c.Tanggung jawab atas semua perlengkapan/bahan-bahan ataupun fasilitas lainnya yang disediakan perusahaan, baik dalam pemeliharaan maupun penggunaannya.

d.Usulan yang bersifat positif serta membangun kesempurnaan metode, efisiensi maupun kondisi kerja.

2.Hak Pekerja

a.Pekerja berhak atas upah sebagai hasil daya kerja yang dilakukan.

b.Pekerja berhak atas cuti tahunan ketika haknya tiba.

c.Pekerja berhak mendapatkan pelayanan dari Jamsostek.

d.Pekerja berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang diakibatkan melakukan tugas / pekerjaan, sesuai UU RI No. 24 Thn 2011 tentang BPJS, UU No 76 Thn 2007 tentang perubahan UU no 14/1993 tentan JAMSOSTEK.

e.Pekerja berhak untuk mengundurkan diri, dengan berkewajiban untuk memberitahukan tentang niatnya secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.

f.Pekerja berhak untuk mengemukakan pendapat / isi hati pada atasannya yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya.

Pasal 12: Hak Dan Kewajiban Perusahaan

1.Perusahaan menjaga serta menjamin karyawan, antara lain untuk:

a.Menghilangkan setiap bentuk diskriminasi, baik berdasarkan jenis kelamin, suku, agama maupun golongan.

b.Memberikan kesempatan kepada yang telah diseleksi berdasarkan kecakapan dan prestasi, kesempatan untuk memperdalam pengetahuan serta keterampilan guna mencapai suatu tanggung jawab yang lebih baik.

c.Memberikan kesempatan untuk memajukan setiap hal yang menyangkut diri dan pekerjaannya secara tertulis langsung kepada atasannya ataupun kepada yang berhak/berwenang untuk hal tersebut menurut hirarki perusahaan.

d.Untuk menyelesaikan persoalan, persengketaan / kesalahpahaman dengan mengutamakan / mendahulukan supaya secara damai dengan musyawarah dengan berlandaskan peraturan, baik pemerintah maupun perusahaan.

2.Hak Perusahaan

a.Memberikan perintah dan pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu kerja yang telah ditetapkan.

b.Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan Pemerintah.

c.Menuntut suatu prestasi kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

d.Menetapkan tata tertib / peraturan kerja dengan mengindahkan ketetapan -ketetapan Pemerintah Departemen Tenaga Kerja.

e.Untuk kepentingan kegiatan usaha perusahan dapat memutasikan pekerja sesuai dengan kebutuhan di Indonesia atau di luar negeri.

f.Memutuskan Hubungan Kerja dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 13: Penempatan Dan Pemindahan / Mutasi

Penempatan dan atau pemindahan pekerja adalah wewenang pengusaha.

Pasal 14: Penghargaan

Pengusaha akan memberikan Penghargaan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Mengusulkan kepada pengusaha suatu pandangan atau cara yang berguna bagi Perusahaan.

2.Pekerja yang mempunyai prestasi kerja yang baik selama masa kerja tertentu.

3.Adapun macam penghargaan adalah sepenuhnya menjadi hak Pengusaha.

BAB III HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 15: Waktu Kerja

1.Waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

2.Untuk bagian Produksi, Maintenance dan Engineering yang bekerja shift, jam kerja adalah sesuai dengan izin penyimpangan waktu kerja yang diberikan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, yaitu 7,5 jam sehari dan kelebihan setengah jam diperhitungkan sebagai kerja lembur.

3.Setiap pekerja akan diberikan setengah jam istirahat setelah bekerja 4 (empat) jam terus menerus. Sesudah bekerja 6 (enam) hari terus menerus pekerja mendapat 1 (satu) hari libur.

4.Untuk pekerja shift, libur mingguannya tidak harus jatuh pada hari Minggu.

Pasal 16: Jam Kerja

Demi kelancaran proses produksi, Perusahaan mengatur Jam Kerja sebagai berikut:

1.Produksi

Shift IJam 06.00 s/d 14.00

Shift II Jam 14.00 s/d 22.00

Shift IIIJam 22.00 s/d 06.00

2.Shift Umum:

Hari Senin sampai dengan Jumat dari:

Jam 07.00 s/d 15.00

Jam 08.00 s/d 16.00

Jam 08.30 s/d 16.30

Hari Sabtu:

Jam 07.00 s/d 12.00

Jam 08.00 s/d 13.00

Jam 08.30 s/d 13.30

Catatan:

1.Untuk bagian – bagian tertentu (kantor administrasi, maintenance, shift umum, engineering) memperoleh 60 menit waktu istirahat.

2.Untuk pekerja shift, maintenance shift, engineering shift diberikan waktu istirahat setengah jam.

3.Waktu istirahat diatur secara bergiliran agar tidak mengganggu jalannya produksi.

4.Pengusaha dapat mengubah waktu kerja dengan catatan jumlah jam kerja dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 17: Kerja Lembur

1.Yang dimaksud kerja lembur adalah kerja yang dilakukan melebihi dari 7 (tujuh) jam kerja sehari dan melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu atau kerja yang dilakukan pada hari libur sesuai dengan ketentuan Kepmen. No. 102/Men/IV/2004.

2.Apabila Pengusaha memerlukan, maka pekerja diharapkan bersedia bekerja lembur dan kemudian mengisi formulir lembur (slip overtime) yang disediakan dan ditandatangani oleh atasannya.

3.Perhitungan kerja lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 18: Tata Cara Pembayaran Upah Lembur

1.Bagi pekerja bulanan upah lemburnya dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji pada akhir bulan.

2.Pembayaran upah lembur pekerja harian untuk hari biasa/hari istirahat mingguan dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji, dan untuk Hari Libur Resmi/Nasional dibayarkan kontan.

3.Pembayaran upah lembur untuk Hari Libur Resmi / Nasional, akan dibayarkan seperti Sistem yang saat ini sedang dijalankan. (bersamaan dengan gaji)

Pasal 19: Perjalanan Dinas

1.Pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk melakukan tugas di luar perusahaan.

2.Apabila diperlukan, pekerja akan diberikan:

Uang Transport

Uang Makan

Uang Penginapan

3.Atas persetujuan Pimpinan Perusahaan untuk Pengemudi diatur Khusus sebagai berikut:

3.1Uang MakanRp 6,500 per 8 Jam Kerja

3.2Apabila pengemudi tinggal/berada didalam perusahaan

maka pengemudi akan mendapatkan makan yang sama

seperti dengan yang lainnya dan tidak mendapatkan

uang makan dan uang penginapan.

3.3Uang Luar Kota (Jakarta, Bandara Soekarno Hatta,

Bogor, Tangerang, Purwakarta, Ciater, Cipanas dan

Lembang)Rp 5,000

3.4Uang Luar Kota (Bandung dan Merak)Rp 7,500

3.5Untuk wilayah Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak mendapatkan Uang Luar Kota atau dalam radius 60 Km dari Karawang.

Pasal 20: Hari-Hari Libur Resmi Nasional

1.Pada hari-hari libur Nasional tertentu, yaitu: Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan 17 Agustus, perusahaan ditutup dan pekerja diliburkan.

2.Khusus mengenai hal-hal yang menyangkut kegiatan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, akan dibicarakan tersendiri antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, beberapa waktu menjelang liburan Lebaran, Pembicaraannya menyangkut jangka waktu liburan, angkutan Lebaran, tunjangan Hari Raya, hadiah/insentif berupa uang dan barang dan lain sebagainya.

3.Bilamana Perusahaan dibuka dan pekerja dipekerjakan pada hari-hari libur resmi selain hari libur nasional tersebut diatas pada ayat 1 maka Pengusaha akan memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.Perusahaan akan memberikan upah pokok pada pekerja yang tidak bekerja pada hari-hari libur resmi nasional.

5.Bagi pekerja yang masuk (lembur) pada tanggal 1 Januari, akan mendapat kesempatan memperoleh Undian Berhadiah, dengan ketentuan setiap 60 (enam puluh) orang akan memperebutkan hadiah:

●Hadiah ke-1 sebesar Rp 30.000,- (1 orang)

●Hadiah ke-2 sebesar Rp 25.000,- (1 orang)

●Hadiah ke-3 sebesar Rp 20.000,- (1 orang)

BAB IV PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 21: Cuti Tahunan

1.Pekerja setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan cuti / istirahat tahunan maximal selama 12 hari kerja.

2.Dalam keadaan yang mendesak pekerja dapat diberikan cuti / istirahat selama 6 hari berturut – turut, setelah masa percobaannya selesai atas ijin / persetujuan dari Pimpinan Perusahaan

3.Pekerja mendapat upah penuh selama menjalani cuti / istirahat tahunan.

4.Hak cuti / istirahat tahunan dianggap batal bilamana dalam waktu 6 bulan setelah hak cuti timbul dan pekerja ternyata tidak menggunakan haknya kecuali ada izin dari Pengusaha sesuai dengan PP No. 21/1954 Pasal 2 ayat 3.

Pasal 22: Cuti Hamil & Gugur Kandungan

1.Pekerja wanita diberikan cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan anak dengan melampirkan keterangan Dokter / Bidan yang memeriksa, berhak atas upah penuh.

2.Apabila terjadi keguguran / melahirkan sebelum waktunya harus menunjukkan surat keterangan / bukti dari Dokter / Puskesmas / Bidan yang memeriksanya atau Pejabat Daerah, dan diberikan cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan mendapat upah penuh.

3.Pekerja harus mengajukan permohonan cuti kepada personalia dengan menyertakan surat keterangan Dokter / Bidan disertai surat nikah.

Pasal 23: Cuti Khusus Di Luar Cuti Tahunan

Pekerja diberi izin untuk tidak masuk bekerja diluar cuti tahunan dengan dibayar upah penuh, dalam hal:

1.Istri pekerja melahirkan anak, sampai dengan anak ketiga 2 (dua) hari

2.Khitanan/Pembaptisan anak kandung pekerja 2 (dua) hari

3.Dalam masa haid, dengan Surat Keterangan Dokter 2 (dua) hari

4.Pekerja melangsungkan pernikahan, untuk pertama kali 3 (tiga) hari

5.Pekerja menikahkan anak kandung 2 (dua) hari

6.Anggota keluarga langsung yaitu: suami, istri, anak, orang tua kandung dan mertua meninggal dunia 2 (dua) hari

7.Anggota keluarga di luar dari point no. 6 meninggal dunia tetapi serumah dan memberitahukan kepada Personalia Departemen dengan melampirkan Kartu Keluarga dari Pejabat terkait 1 (satu) hari

8.Pekerja akan diberikan cuti khusus selama waktu yang diperlukan oleh Pengusaha bila melakukan tugas/seminar/penataran yang diharuskan oleh Pemerintah.

9.Cuti khusus diluar Cuti Tahunan ini maksimum diberikan 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

10. Pekerja akan diberikan cuti diluar tanggungan perusahaan oleh pengusaha, bilamana benar-benar memerlukan. Pekerja harus dapat menunjukkan keterangan / bukti otentik sebelum mendapatkan persetujuan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan adalah wewenang pengusaha sebelumnya.

11.Pekerja harus mengisi Formulir cuti yang disediakan oleh bagian Personalia. Formulir harus ditandatangani oleh Kepala Bagian masing-masing dan Kepala Bagain Personalia selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum mengambil cuti, kecuali ayat 1,3 dan 6 tersebut di atas.

12.Cuti panjang tidak dapat diterapkan di perusahaan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.51/MEN/IV/2004 tertanggal 8 April 2004. Untuk pengabdian yang telah diberikan oleh pekerja, disetujui sebagai berikut:

1.Perusahaan akan memberikan satu kali cuti tambahan selama 12 (dua belas) hari kepada pekerja tetap yang telah melewati 7 (tujuh) tahun masa kerja, berlaku untuk kelipatan 7 tahun berikutnya. (dapat diambil pada tahun ke 8 (delapan)).

2.Pekerja berhak atas cuti tambahan ini apabila jumlah keseluruhan cuti Tahunan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) hari.

3.Cuti tambahan akan gugur/hilang apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya lahir dan tidak dipergunakan. Sesuai dengan keputusan dari management jangka waktu untuk pengambilan cuti panjang dapat diperpanjang pada tahun.

4.Cuti tambahan tidak dapat diuangkan.

5.Pekerja yang mengundur kan diri sebelum perjanjian ini berlaku maka tidak berhak atas hak cutinya.

Cuti tambahan di dalam ayat ini dinyatakan tidak berlaku dan batal apabila ada penetapan lebih lanjut dari Pemerintah cq. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republic Indonesia dan dapat diterapkan di perusahaan.

Pasal 24: Izin Tidak Masuk Kerja

Pekerja yang tidak masuk kerja harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.Apabila sakit, pekerja harus memeriksakan diri ke Dokter/Perawat Perusahaan dengan DC dari Dokter Perusahaan, upah dibayar.

2.Bagi pekerja yang sakit dan disertai dengan surat cuti dari Dokter Umum (dilampiri dengan resep dan kwitansi obat), harus dilegalisir oleh Dokter Perusahaan / Personalia, upah tetap dibayar.

3.Dokter luar / berobat di luar harus mendapatkan persetujuan / rujukan dari Klinik yang bekerjasama dengan BPJS.

Catatan:

a.DC pada hari libur mingguan tidak dibayar

b.Surat Keterangan dari Mantri Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS tidak berlaku.

c.Surat Keterangan Dokter dari luar kota, apabila kepergiannya bukan karena cuti / dinas atau izin dari perusahaan dengan jarak tempuh berkendaraan umum tidak mungkin bisa kembali bekerja pada keesokan harinya, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dibayar.

4.Izin tidak masuk kerja dengan alasan-alasan yang mendesak dapat diberikan oleh perusahaan dengan tidak mendapatkan upah.

5.Pekerja tidak masuk kerja tidak disertai dengan surat keterangan yang syah dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.

6.Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah / pemberitahuan lebih dahulu dan telah dilakukan pemanggilan 2 kali dengan resmi kepada pekerja yang bersangkutan, pekerja tidak hadir juga maka pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak (sesuai Undang-Undang No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 pasal 168 ayat 1). Dengan demikian hubungan kerja yang ada sebelumnya dinyatakan putus dan pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan /menuntut imbalan apapun.

7.Mangkir selama 8 (delapan) hari kerja tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan, and telah dipanggil secara resmi 2 kali tapi pekerja tidak hadir/hadir, namun tidak dapat mempertanggung jawabkan dengan bukti yang sah, maka pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Dengan demikian hubungan kerja yang ada sebelumnya dinyatakan putus dan pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan / menuntut imbalan apapun, kecuali hak-haknya sesuai UU No. 13 Thn 2003 Pasal 156 ayat 4.

BAB V SISTEM PENGUPAHAN / PENGGAJIAN

Pasal 25: Sistem Pengupahan / Penggajian

1.Upah / gaji yang dibayarkan kepada pekerja baik bulanan maupun harian adalah upah bersih (Nett Wage). Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, Pajak Pendapatan dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.

2.Sesuai Undang-Undang No. 24 Thn 2011, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial bahwa iuran sebesar 2% ditanggung oleh Tenaga Kerja, dan pembayaran iuran koperasi pekerja serta potongan lainnya yang telah disetujui oleh pekerja akan dilaksanakan pemotongannya oleh Perusahaan.

3.Besarnya upah / gaji minimum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

4.Upah terendah di perusahaan tidak akan lebih rendah dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Apabila Perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus ada persetujuan / Surat Keputusan dari Depnaker.

5.Pembayaran gaji untuk pekerja bulanan dan staff dilaksanakan pada akhir bulan, perhitungannya dimulai pada setiap tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya, sedangkan pekerja harian dilakukan pada setiap tanggal 5-6 bulan berikutnya, yang perhitunganya dimulai pada setiap tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31 dalam bulan yang sama.

6.Perusahaan akan mengeluarkan pedoman / petunjuk pelaksanaan tentang gaji untuk pekerja bulanan dan staf yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

Pasal 26: Kenaikan Upah

1.Kenaikan upah tahunan akan dilaksanakan pada bulan Januari apabila Target yang ditetapkan oleh perusahaan tercapai.

2.Pengusaha akan mengajak pihak Serikat Pekerja untuk berunding / musyawarah mengenai kenaikan Upah Tahunan untuk pekerja tetap.

3.Kenaikan upah berdasarkan prestasi pekerja dapat diberikan kepada pekerja sewaktu-waktu dan penilaian prestasi kerja sepenuhnya adalah hak pengusaha.

Pasal 27: Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter luar yang disetujui atau mendapat rujukan dari BPJS Kesehatan yang diketahui / disetujui oleh Dokter/Perawat Perusahaan yang dilengkapi dengan resep / kwitansi pembelian obat maka upahnya akan dibayar. Apabila penyakit yang diderita tidak sesuai / menyimpang dari pernyataan dalam isian formulir pada saat penerimaan, maka Pimpinan Perusahaan berhak untuk mengeluarkan karyawan tersebut dengan alasan memberikan keterangan palsu saat melamar.

2.Dalam hal pekerja menderita sakit terus menerus dan disertai dengan surat keterangan resmi dari Dokter, ketentuan mengenai upahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003.

3.Apabila pekerja menderita terus menerus dan disertai surat keterangan resmi dari Dokter melampaui 12 bulan, maka terhadap pekerja tersebut dapat dilaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan memperhatikan UU No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003.

Pasal 28: Upah Extra

Bagi pekerja yang menjalankan tugas pada hari libur resmi Nasional menunjuk pasal 20 point (1) (Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan 17 Agustus) dimana pabrik tutup, di samping mendapatkan upah lembur sesuai peraturan, akan ditambah upah extra sebesar:

a.Hari Raya Idul Fitri = Rp 14.000,- (Empat belas ribu rupiah) per hari.

b.Idul Adha= Rp 17.000,- (Tujuh belas ribu rupiah) per hari.

c.17 Agustus= Rp 12.000,- (Dua belas ribu rupiah) per hari.

Pasal 29: Tunjangan Hari Raya

1.Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) akan diberikan 1 (satu) tahun sekali sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau Hari Raya Keagamaan lainnya (PP No 6 Thn 2016 pasal 2).

2.Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja yang telah mempunyau mada kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan tunjangan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: masa kerja x 1/12 x 1 bulan upah.

3.Pajak penghasilan untuk Tunjangan Hari Raya akan dipotong dari pekerja yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.Pengunduran diri sebelum 30 (tiga puluh) hari tanggal penetapan THR, maka THR tetap akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Thn 2016 Pasal 7 ayat 1.

Pasal 30: Perangsang / Insentif

1.Perusahaan akan memberikan 1 (satu) kaleng susu kepada pekerja yang bekerja shift, apabila pekerja yang bersangkutan selalu hadi pada shift malam dalam waktu 6 hari kerja dan extra 3 (tiga) kaleng susu apabila dalam 3 kali pembagian masuk terus.

2.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kaleng susu kepada pekerja General Shift / Shift Umum, satu bulan satu kaleng bila hadir penuh dalam bulan itu dan extra 3 (tiga) kaleng susu (pada bulan Maret, Juni, September dan Desember) apabila dalam 3 kali pembagian masuk terus. (tidak pernah mangkir)

3.Perusahaan akan memberikan susu kepada pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang bekerjasama dengan Perusahaan / BPJS Kesehatan. (DC yang dibayar)

4.Pengusaha akan memberikan uang Perangsang / Kerajinan kepada seluruh pekerja hadir terus menerus (tidak pernah mangkir) dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Pekerja Harian sebesar Rp 11.500,- dalam 1 periode/ a portnight

b.Pekerja Shift / Bulanan sebesar Rp 23.000,-/bulan

BAB VI PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pasal 31

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi para pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang iurannya menjadi tanggung jawab Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Semua biaya atas pemeliharaan kesehatan yang lebih dari ketetapan yang berlaku menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

b.Transportasi dan / atau biaya lain-lain untuk menggunakan fasilitas atas JPK adalah menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan.

c.Perusahaan mempunyai hak untuk mengontrol kesehatan setiap karyawan melalui ahlinya yang ditunjuk oleh perusahaan.

d.Disetujui apabila karyawan menggunakan fasilitas tersebut diluar jam kerja. Bagaimanapun juga apabila fasilitas dipergunakan di dalam atau selama jam kerja harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan.

Pasal 32

Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan-ketentuan tersebut adalah menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

Pasal 33

Apabila suami dan istri bekerja di PT. Indo Liberty Textiles, perusahaan akan memberikan fasilitas untuk keluarga dengan satu kartu keluarga.

Pasal 34

Apabila pekerja mempunyai anak lebih dari 3 (tiga) orang atau anak telah berumur 21 tahun / lebih, telah bekerja atau telah menikah maka mereka tidak diikut sertakan dalam program JPK.

BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 35: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perusahaan merupakan hal yang sangat penting bagi kedua belah pihak (UU No. 24 tahun 2011/ UU No. 1 tahun 1970). Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka, pekerja harus memperhatikan sebagai berikut:

1.Pengusaha berusaha untuk mengadakan suatu syarat-syarat keselamatan serta perlindungan kerja bagi karyawan yang bekerja di lingkungan perusahaan hal ini mencegah, setidak-tidaknya mengurangi adanya bahaya kecelakaan pada waktu kerja dan juga mencegah timbulnya penyakit menular di antara pekerja.

2.Setiap pekerja harus menjaga keselamatan dirinya, keselamatan umum dan segera melaporkan bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan keselamatan manusia, mesin, bangunan dan lain-lain.

3.Setiap pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk dari panitia K3 dalam hal pencegahan secara dini dari bahaya.

4.Pekerja diwajibkan memakai/memelihara dan merawat alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan oleh Perusahaan dengan sebaik-baiknya.

5.Setiap pekerja yang dengan sengaja tidak memakai alat-alat perlindungan kerja dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi (baik berupa teguran maupun surat peringatan).

6.Pengusaha membentuk panitia keselamatan kerja yang anggotanya terdiri dari unsur management dan seksi-seksi.

7.Pekerja yang telah diberikan alat keselamatan kerja dan pekerja tidak memakainya pada waktu dinas, maka pekerja tersebut akan dikenai sangsi.

8.Setiap pekerja yang mendapat kecelakaan kerja / luka-luka sakit di tempat kerja harus segera melaporkan hal itu kepada atasannya dan segera dibawa ke Poliklinik Perusahaan / klinik yang ditunjuk oleh Jamsostek untuk mendapatkan pertolongan pertama.

9.Setiap pekerja yang mengetahui adanya kerusakan mesin yang dapat mengakibatkan bahaya, maka pekerja diwajibkan melaporkan kerusakan tersebut kepada atasannya (pengawas/kepala shift)

Pasal 36: Kebakaran

1.Dalam hal terjadi kebakaran, pekerja harus bekerja sama untuk memadamkannya.

2.Untuk penanggulangan kebakaran hanya pekerja yang sudah terlatih saja yang boleh menggunakan tabung / pipa pemadam (Hydrant).

3.Pekerja harus mengetahui dengan baik tempat tabung pemadam (Hydrant) / pipa pemadam.

4.Perusahaan menyediakan pintu-pintu darurat dan kunci box hydrant ditempatkan di kotak di dekatnya.

5.Pihak perusahaan / Management mengadakan latihan pencegahan kebakaran kepada Security, Maintenance, Engineering dan lain0lain yang dianggap perlu.

BAB VIII KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 37: Pakaian Kerja

1.Kepada setiap calon pekerja / (operator atau maintenance) yang telah melewati masa Training (4 bulan) dan bagi bulanan / staf yang telah melewati masa percobaan, akan diberikan pakaian seragam 2 (dua) pasang pakaian kerja (sesuai standar perusahaan), dan sepasang sepatu setiap tahun, dan pembagiannya diatur sebagai berikut:

a.Untuk pekerja harian bagian produksi sesuai dengan bulan masuk kerja:

Tahap / Periode Bulan Masuk Dibagikan
I

II

III

IV

Juli, Agustus, September

Oktober, November, Desember

Januari, Februari, Maret

April, Mei, Juni

Februari

Juni

September

Desember

b.Untuk pekerja bulanan dan staf serta pekerja harian selain yang dimaksud tersebut di atas (point a) dibagikan pada setiap bulan Juli.

2.Untuk pemberian pertama kali pekerja dikenakan uang jaminan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) yang harus dilunasi dalam waktu 2 (dua) bulan dan akan dikembalikan setelah pekerja tersebut bekerja selama 6 (enam) bulan.

3.Pakaian yang telah diberikan harus dipakai pada waktu kerja. Untuk pelanggaran ini maka pekerja akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per hari pelanggaran bila diperkenankan masuk kerja.

Pasal 38: Makan

1.Setiap pekerja akan diberikan makan 1 (satu) kali selama jam dinas, sesuai dengan standar menu yang disepakati.

2.Untuk setiap pekerja yang melaksanakan kerja lembur 3 (tiga) jam atau lebih akan diberikan makan 1 (satu) kali.

3.Pada waktu makan shift III perusahaan menyediakan teh manis di kantin.

Pasal 39: Ibadah

1.Pengusaha memberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah kepada seluruh pekerja menurut kepercayaannya masing-masing.

2.Khusus untuk pekerja yang akan melaksanakan Shalat Jumat, maka pengusaha memberikan keleluasaan 15 (lima belas) menit sebelum waktu shalat Jumat dimulai.

3.Untuk pekerja yang beragama Islam, pengusaha memberikan fasilitas Musholla.

4.Khusus untuk pekerja wanita, pengusaha menyediakan Majelis Ta’lim di Aula Asrama Putri, bila diperlukan.

5.Untuk pekerja yang melaksanakan ibadah haji ke Mekah akan diberikan 1 (satu) kali seumur hidup dengan upah maksimal selama 40 hari. Dimana pekerja telah bekerja selama kurang lebih 5 (lima) tahun sebelum berlakunya fasilitas ini.

Pasal 40: Asrama / Perumahan

1.Untuk pekerja wanita yang masih single / tidak bersuami, perusahaan menyediakan fasilitas asrama (bila memungkinkan).

2.Untuk jabatan-jabatan tertentu dan sesuai hasil seleksi, perusahaan menyediakan perumahan di dalam lokasi pabrik (bila memungkinkan).

3.Penghuni Asrama Putri diberi setrika listrik dan dapur umum pada setiap bloknya.

4.Pekerja diberikan fasilitas Asrama atau Perumahan secara cuma-Cuma / gratis sedangkan pemilihan dan penentuannya adalah wewenang management / pengusaha sepenuhnya.

5.Keluarga yang diizinkan untuk tinggal bersama adalah: suami/istri, anak dan anggota keluarga yang diijinkan oleh perusahaan.

6.Setiap kerusakan rumah / peralatan oleh penghuni menjadi tanggung jawab penghuni.

7.Rumah dan Fasilitas harus dikembalikan kepada perusahaan dalam keadaan baik/sama bila:

a.Pekerja tersebut berhenti bekerja.

b.Diperlukan oleh perusahaan untuk tujuan yang lebih penting.

c.Mengundurkan diri.

d.Force Major/Bencana Alam (kebakaran, gempa bumi, angina dll).

Perusahaan tidak akan memberikan kompensasi dana untuk hal tersebut di atas.

Pasal 41: Olahraga, Kesenian Dan Rekreasi

1.Adalah menjadi keputusan management sepenuhnya untuk memberikan atau menambah fasilitas tempat dan alat-alat olahraga / kesenian yang pengelolaannya diserahkan kepada Serikat Pekerja/bekerja sama dengan Personalia.

2.Bagi pekerja yang bertempat tinggal di Asrama Putri disediakan 1 (satu) buah televisi berwarna untuk kepentingan bersama.

3.Pertandingan intern di dalam perusahaan diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

4.Rekreasi atau Tour diadakan 1 (satu) tahun sekali berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dengan mengingat kemampuan keuangan perusahaan.

5.Rekreasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut berlaku untuk seluruh pekerja PT. INDO LIBERTY TEXTILES beserta keluarganya (suami/istri dan anak).

6.Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja maka Perusahaan akan membantu memperkuat administrasi Koperasi.

Pasal 42: Uang Duka

1.Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja selama jam kerja mendapat santunan sesuai ketentuan BPJS ditambah dengan tunjangan kedukaan dari Perusahaan minimal 1 (satu) kali upah bulan terakhir.

2.Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau diluar jam kerja akan mendapat santunan dari BPJS sesuai UU No. 24 tahun 2011, serta uang duka dari perusahaan sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) minimal yang telah bekerja selama 2 (dua) tahun.

Pasal 43: BPJS / Jamsostek

Semua pekerja diharuskan mengikuti program BPJS, sesuai dengan Undang Undang RI No.24 tahun 2011 (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan).

Pasal 44: Bingkisan Pernikahan

Pengusaha akan memberikan bingkisan pernikahan (hadiah) kepada pekerja yang menikah untuk pertama kali sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Apabila suami istri adalah pekerja maka bingkisan akan diberikan hanya kepada 1 (satu) orang saja dengan mengajukan Salinan / copy surat nikah dan minimal bekerja selama 2 tahun.

BAB IX PENINGKATAN KEMAMPUAN KETERAMPILAN

Pasal 45: Keterampilan

Dalam rangka meningkatkan keterampilan pekerja guna membekali masa depannya, akan diselenggarakan kursus-kursus di lingkungan pabrik, atas keputusan Pimpinan Perusahaan.

BAB X TATA TERTIB

Pasal 46: Peraturan Umum

1.Setiap pekerja harus melaksana kan tugas yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

2.Setiap pekerja yang bekerja shift harus sudah masuk 15 (lima belas) menit sebelum waktu bekerja yang ditentukan untuk melakukan timbang terima dan tepat pada waktunya baru bisa mulai kerja.

3.Setiap pekerja tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain selain tugasnya yang telah ditentukan baginya tanpa seizin atasannya.

4.Setiap pekerja wajib mengikuti, mentaati dan mematuhi seluruh petunjuk atau perintah yang diberikan atasannya.

5.Setiap pekerja diwajibkan untuk menjaga dengan baik rahasia maupun barang-barang perusahaan.

6.Pekerja tidak diperkenankan masuk ke dalam lingkungan pabrik di luar jam inas kecuali dengan izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan atau orang yang dikuasakan untuk itu.

7.Pekerja harus melaporkan ke Personalia tentang perubahan alamat atau status pribadi (kawin, dll).

8.Pekerja dilarang keluar pabrik atau asrama tanpa izin atasannya/ibu asrama.

9.Dilarang keras merokok pada jam-jam kerja sedang berlangsung baik dalam pabrik, Gudang, WC/kamar mandi dan atau tempat-tempat yang bertuliskan “DILARANG MEROKOK”.

10.Seorang pekerja tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain (jabatan rangkap tanpa persetujuan tertulis dari management / pengusaha).

11.Setiap pekerja harus menggunakan pakaian kerja yang telah diberikan oleh pengusaha, kecuali pekerja wanita yang sedang hamil 4 (empat) bulan keatas.

12.Pekerja tidak boleh mempermainkan atau memindahkan tabung PK (Pemadan Kebakaran) tanpa seijin kepala bagian atau orang yang dikuasakan untuk itu.

13.Pekerja tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaan atau tempat tugas tanpa seijin atasannya.

14.Setiap pekerja dilarang mengotori lingkungan.

15.Pekerja tidak diperbolehkan bermain kartu atau judi, bercanda, tidur atau tidur-tiduran waktu menjalankan tugas.

16.Selama bekerja pekerja dilarang / tidak boleh bermalas-malasan, main / senda gurau dan mondar-mandir.

17.Setiap pekerja dilarang mengadakan pertemuan-pertemuan dalam lingkungan perusahaan tanpa izin Pimpinan perusahaan.

18.Setiap pekerja dilarang masuk dalam keadaan mabuk, membawa minuman keras, senjata tajam dan barang-barang terlarang ke dalam perusahaan.

Pasal 47: Peraturan Khusus

1.Setiap pelanggaran atau perbuatan seperti di bawah ini dapat mengakibatkan diberikannya Surat Peringatan (Warning Letter):

a.Setiap pelanggaran pada pasal 46 (peraturan umum point 1 s/d 18).

b.Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) periode gaji.

c.Menolak perintah kerja lembur, karena keadaan mendesak pekerjaan yang dilemburkan.

d.Sering masuk kerja terlambat, melebihkan waktu istirahat atau keluar kerja sebelum waktunya.

e.Berbuat tidak sopan, baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan terhadap teman sekerja, atasan atau sebaliknya.

f.Masuk atau keluar pabrik dengan tidak melalui pintu yang telah disediakan.

g.Membawa makanan atau minuman dalam bentuk apapun ke dalam pabrik.

h.Merokok di tempat yang ada larangan untuk merokok.

i.Tidur pada waktu jam kerja dikenakan peringatan tertulis langsung ke-III terakhir.

2.Perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatkan pemberhentian (PHK) seketika dan tidak berhak mendapatkan uang Pesangon, Uang Pisah, Uang Penghargaan masa kerja seperti:

a.Kedapatan membuat keterangan palsu pada waktu melamar pekerjaan.

b.Pemalsuan data-data atau laporan perusahaan pada pengusaha.

c.Mencuri barang-barang milik perusahaan dan atau milik teman sekerja.

d.Melakukan perjudian atau permainan yang dapat diartikan perjudian di dalam daerah / lingkungan pabrik.

e.Memakai dan atau memperjualbelikan narkotika atau obat sejenisnya, mabuk karena minuman keras di dalam / lingkungan pabrik.

f.Menolak kerja yang diminta perusahaan.

g.Melakukan ancaman baik terhadap teman sekerja, atasan atau keluarganya.

h.Melakukan perbuatan atau penganiayaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi teman sekerja, atasan atau keluarganya.

i.Membawa senjata tajam atau sejenisnya ke dalam/ lingkungan perusahaan.

j.Memikat/mempengaruhi baik pengusaha, teman sekerja atau keluarga pengusaha untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

k.Melakukan suatu perbuatan dengan sengaja atau karena kecerobohan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya pada diri sendiri, teman sekerja dan perusahaan.

l.Melakukan perbuatan asusila di dalam / lingkungan perusahaan.

m.Memasukan kartu hadir teman sekerja atau menyuruh teman lain memasukkan kartu hadir.

n.Merokok di tempat-tempat yang dikenakan larangan merokok di dalam pabrik dan atau di tempat yang berbahaya.

o.Menghasut teman sekerja untuk berbuat hal-hal yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

p.Mogok kerja atau mematikan mesin secara tidak sah dan menghasut atau mengajak untuk melakukan hal yang sama.

BAB XI PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

Pasal 48: Tata Cara

1.Bila terjadi adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha, pada dasarnya pengusaha dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

2.Keluh kesah disampaikan oleh pekerja yang bersangkutan kepada Kepala Bagiannya dan diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

3.Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari keluh kesah tersebut belum dapat diselesaikan, persoalan-persoalan tersebut dilimpahkan ke bagian Personalia bersama pengurus Serikat Pekerja untuk menyelesaikan keluh kesah tersebut.

4.Kepala Bagian Personalia akan memanggil pengurus Serikat Pekerja dan pekerja yang bersangkutan untuk menyelesaikan keluh kesah tersebut.

5.Bila dipandang perlu, maka penyelesaiannya akan dibawa ke Pimpinan Perusahaan.

6.Apabila keluh kesah tersebut belum juga dapat diselesaikan maka kasus tersebut akan dibawa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Karawang, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.

7.Apabila anjuran dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan ke PPHI di Bandung.

Pasal 49: Skorsing

Skorsing pada dasarnya akan dikenakan kepada pekerja untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, atau pada kasus-kasus di bawah ini:

1.Setiap pekerja yang karena perbuatannnya tidak di perkenankan bekerja untuk mencegah lebih buruknya keadaan, sambil menanti anjuran atau keputusan dari PPHI.

2.Bila terjadi seorang pekerja karena perbuatannya, baik didalam maupun diluar dinas, diperlukan oleh yang berwajib, selama menanti keputusan.

3.Selama masa skorsing, maka upah pekerja hanya dibayar 50% dari gaji pokok.

4.Masa skorsing tidak boleh lebih dari 2 (dua) minggu (khususnya skorsing untuk menunggu keputusan PPHI paling lama 6 (enam) bulan).

Pasal 50: Prosedur Hukum

1.Setiap pelanggaran tata tertib perusahaan yang dilakukan oleh pekerja dapat mengakibatkan diberikannya surat peringatan.

2.Kepala bagian / Supervisor mengirim Memo ke bagian Personalia yang berisi permohonan agar dikeluarkan surat peringatan untuk seorang pekerja.

3.Bagian Personalia menyimpan Surat Peringatan, kemudian memanggil pekerja yang bersangkutan untuk diminta menandatangani Surat Peringatan. Apabila pekerja menolak menandatangani warning walaupun jelas-jelas melakukan pelanggaran yang dapat dibuktikan maka warning di maksud dianggap syah.

4.Surat Peringatan dibuat rangkap 4(empat), dan diberikan:

-Satu lembar kepada pekerja yang bersangkutan.

-Satu lembar kepada kepala bagian.

-Satu lembar untuk arsip perusahaan.

-Satu lembar untuk Serikat Pekerja.

5.Jangka waktu berlakunya Surat Peringatan adalah sebagai berikut:

-Surat peringatan pertama berlaku untuk 4 (empat) bulan.

-Surat peringatan kedua berlaku untuk 5 (lima) bulan.

-Surat peringatan ketiga berlaku untuk 6 (enam)bulan.

6.Dengan dikenakan Surat Peringatan terakhir/skorsing maka pekerja yang bersangkutan dapat dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51: Berakhirnya Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena:

1.Pekerja meninggal dunia

2.Pekerja gagal dalam masa percobaan

3.Karena alasan kesehatan dan tidak mungkin kembali bekerja dengan pernyataan dokter spesialis yang disahkan oleh dokter perusahaan.

4.Mencapai usia 55 tahun, kecuali pengusaha menentukan lain.

5.Mengundurkan diri dari perusahaan.

6.Pelanggaran Tata Tertib.

7.Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan seperti tersebut diatas, maka hak-hak pekerja berdasarkan kepada hukum yang berlaku dan sesuai dengan peraturan departemen Tenaga Kerja yang berlaku.

Pasal 52: Pemutusan Hubungan Kerja Sementara / Tetap

1.Apabila perusahaan mengalami musibah seperti di bawah ini dan terpaksa perusahaan harus ditutup serta sementara pekerja tidak bekerja, maka selama perusahaan ditutup pengusaha hanya membayar upah pokok saja selama maksimal 3 (tiga) bulan:

a.Kebakaran

b.Gempa Bumi

c.Banjir

d.Angin / bencana alam lainnya

2.Dalam hal perusahaan mengalami kesulitan usahanya atau mungkin menghentikan usaha secara menyeluruh, maka dalam Pemutus Hubungan Kerja masalah ini Pengusaha akan mengadakan musyawarah dengan Serikat Pekerja.

Pasal 53: Pengunduran Diri

1.Dalam hal pengunduran diri, maka pekerja harus memberikan secara tertulis kepada pengusaha atau orang yang dikuasakan untuk itu, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelumnya bagi pekerja harian dan 1 (satu) bilang sebelumnya bagi pekerja bulanan/staf.

2.Dalam hal pengunduran diri oleh pekerja, maka pengusaha tidak memberikan pesangon.

3.Kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih dan dianggap berprestasi baik, maka atas ketentuan perusahaan dapat memberikan maksimal 1 (satu) bulan gaji pokok, dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

4.Uang pisah dapat dibayarkan kepada maksimum 3 (tiga) orang karyawan dalam sebulan (Non kumulatif) atas pengunduran diri dari Perusahaan. (akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja)

5.Karyawan harus memberikan keterangan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan karyawan harus bekerja penuh pada hari tersebut.

6.Tidak ada Surat Peringatan yang akan dibuat untuk karyawan tersebut pada masa bulan mengundurkan dirinya.

7.Uang pisah akan dibayar sesuai dengan Ketetapan dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang mana berlaku dari waktu ke waktu.

8.Pemberian Uang Pisah akan dibayar dan diutamakan berdasarkan atas jasa yang telah diberikan, senioritas dan lamanya bekerja.

9.Pengunduran diri harus disampaikan kepada Personel Manager dan kepada kepala department bersangkutan dan juga telah mendapat persetujuan.

10.Uang pisah akan dikenakan pajak pendapatan sesuai dengan peraturan perpajakan Republik Indonesia dan akan dipotong dari sisa yang harus dibayarkan.

Pasal 54: Pelanggaran Tata Tertib

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran tata tertib, akan dilaksanakan melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII PENUTUP

Pasal 55: Masa Berlakunya

1.Kedua belah pihak setuju bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun mulai tanggal 01 Desember 2018 sampai dengan 30 November 2020 (2 tahun) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Peraturan Perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk menambah / merubah Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pihak yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Bila saat berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada permintaan untuk merubah atas Perjanjian Kerja Bersama, menambah / merubah (Seperti pada point 3 pasal ini), maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun lagi.

Pasal 56: Aturan Peralihan

Apabila di kemudian hari terdapat salah satu anggota atau beberapa anggota pengurus Serikat Pekerja dan atau dari pihak wakil pengusaha yang menadatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundur kan diri / meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaki sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Pasal 57: Pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat 3 (tiga) rangkap, mempunyai kekuatan hokum yang sama dan dibagikan kepada:

a.Pengusaha

b.Serikat Pekerja

c.Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi di Karawang

2.Setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disyahkan akan diperbanyak dan didistribusikan kepada pekerja oleh Perusahaan melalui PSP SPN PT.ILT.

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PSP SPN PERUSAHAAN

PT. INDO LIBERTY TEXTILES

1.Jauharin

Ketua

2.Madsoleh

Wakil Ketua 1

3.Heri Sutanto

Wakil Ketua 2

4.Agus Haryanto

Wakil Ketua 3

5.Agus Suprianto

Wakil Ketua 4

6.Sulami

Sekretaris

PT. INDO LIBERTY TEXTILES

1. Kapil Agrawai

President Director

2. Sanjeev Gupta

General Manager

3. Lambok Sidabutar, AMd

APersonnal Manager

Menyaksikan:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kabupaten Karawang

H A SUROTO, SE.

Pembina Utama Muda

1963061119990031004

IDN PT. Indo Liberty - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-12-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-11-30
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indo Liberty
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Jauharin, Madsoleh, Heri Sutanto, Agus Haryanto, Agus Suprianto, Sulami

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 600000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Hari Raya Idul Adha/Hari Raya Kurban
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 23000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...