MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan. Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama keluarga.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih perusahaan serta pekerjaannya dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan, Serikat Pekerja dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di dalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan, peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati dan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Cq Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. Hwa Seung Indonesia dan Serikat Pekerja PT Hwa Seung Indonesia, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang- kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini dan disetujui, bahwa:
1 Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit-unit usaha maupun pekerjanya, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pengusaha mempunyai hak untuk menuntut kepada pekerja sesuai dengan haknya meliputi: cara kerja, daya kerja dan etos kerja serta kesetiaan sesuai dengan norma-norma
ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, memindahkan ke bagian lain yang diperlukan serta memperlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
4. Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh PT Hwa Seung Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Jepara.
5. Setiap pekerja berhak secara bebas dan sukarela menjadi anggota Serikat Pekerja PT Hwa Seung Indonesia.
6. Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita- cita setiap pekerja dan menjadikan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kesempatan yang seluas- luasnya.
7. Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan dan tindakan diskriminasi oleh pengusaha karena keanggotaannya dalam Serikat Pekerja.
8. Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, akan mendorong dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja, gairah kerja, motivasi, dan dedikasi serta produktivitas yang tinggi, untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing, tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan.
9. Pekerja berhak untuk menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak yaitu Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama.
BAB I UMUM
Pasal 1 ISTILAH-ISTILAH
1. Perusahaan : Adalah Perseroan Terbatas Hwa Seung Indonesia.
2. Pengusaha : Adalah direktur Umum PT. HWA SEUNG INDONESIA serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
3.Hubungan Kerja : Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mengatur dan memuat mengenai jenis pekerjaan, upah, hak, dan kewajiban.
4. Serikat Pekerja: Adalah Pimpinan Serikat Pekerja - PUK FSP-TSK KSPSI PT. HWA SEUNG INDONESIA, PSP SPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, FSB-GARTEKS PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK-KSPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK FSPIP-KASBI PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK SPAI-FSPMI PT. HWA SEUNG INDONESIA yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja RI Kabupaten Jepara.
5. Pekerja/ Buruh : Adalah orang yang mengadakan hubungan kerja, menjalin hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Hwa Seung Indonesia.
6. Anggota Serikat Pekerja : Adalah Pekerja PT. HWA SEUNG INDONESIA yang Pekerja
menggabungkan diri dengan Organisasi Serikat Pekerja di PT. HWA SEUNG INDONESIA dan membayar iuran COS (Check of system) setiap bulannya sesuai dengan anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga.
7. Pimpinan Serikat : Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh anggota untuk Pekerja memimpin organisasi Serikat Pekerja di PT. HWA SEUNG INDONESIA
8. Keluarga Pekerja : Adalah orang tua, mertua, seorang istri/ suami dan anak-anak dari Pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku dan telah didaftarkan pada bagian HRD Perusahaan sebagai tanggungan Pekerja.
9. Anak : Adalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, anak angkat (adopsi) yang diakui hukum, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.
10. Suami : Adalah seorang laki-laki yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD Perusahaan.
11. Istri : Adalah seorang perempuan yang telah menikah dah sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD Perusahaan. : Adalah orang atau keluarga yang memiliki hubungan darah,
12. Ahli Waris : Adalah perkawinan atau adanya wasiat tertentu dari pewaris sesuai hukum yang berlaku.
13.Tertanggung : Adalah orang yang masuk kedalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab Pekerja berdasarkan hubungan darah garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.
14. Hari Kerja : Adalah hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan.
15.Hari Kerja Shift : Adalah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
16. Istirahat Kerja : Adalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja.
17. Jam Kerja : Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7(tujuh) jam 1(satu) hari, apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja selama 1 (satu) minggu.
18. Jam Kerja Shift : Adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.
19. Jam Kerja : Adalah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok 7 jam kerja Lembur
untuk 6 hari kerja dikurangi 1 hari jam kerja pendek 5 jam kerja, atau 8 jam untuk 5 hari kerja atau 40 jam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
20. Hari Libur/ Nasional : Adalah hari libur sesuai kalender yang ditetapkan Pemerintah.
21. Komplek : Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang Perusahaan berhubungan dengan tempat peristirahatan pekerja, serta merupakan milik perusahaan.
22. Lokasi Pabrik/ Lingkungan Kerja : Adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang Lingkungan berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang
23. Lokasi/Lingkungan Perusahaan : Adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan Lingkungan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
24. Pekerjaan : Adalah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/ karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
25. Upah/ Gaji : Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/ karyawan termasuk tunjangan tetap.
26. Tunjangan Tetap : Adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan tidak terpengaruh oleh kehadiran.
27. Tunjangan Masa kerja : Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1(satu) tahun mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi
dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
28. Tunjangan : Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai Jabatan
jabatan sesuai dengan SK Pengangkatan dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
29. Tunjangan : Adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada Kondisi tempat/ area khusus seperti area panas, bising dan berdebu.
30. Tunjangan Tidak Tetap : Adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
31 Tarif Upah : Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada Lembur
pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan di luar jam kerja pokok, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah berdasarkan perhitungan 1/173 × (Gaji pokok + tunjangan masa kerja + tunjangan jabatan)
32. Insentif : Adalah suatu bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja dimana ketentuan pemberian syarat, besar jumlah serta kemungkinan menghapuskannya ditentukan oleh perusahaan.
33. Sanksi : Adalah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB, tata tertib ataupun ketentuan yang berlaku sebagai tindakan korektif.
Pasal 2 PIHAK-PIHAK YANG TERSANGKUT DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara :
1. Perusahaan :
a). Perseroan Terbatas HWA SEUNG INDONESIA
Berdasarkan Akta Notaris Don Arfan, SH, M. Kn
Nomor : 143
Tanggal : 19 April 2016
Ijin Usaha Industri : 2040/I/IP-PB/PMA/2016
Domisili : Jl. Krasak Banyuputih RT. 09 RW. 03 Banyuputih, Kalinyamatan, Jepara.
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh :
Kim Kwang Hyun : President Director
Lee Seol : Director
Kim Doo Hee : Senior Manager
Guntur Suhendro : Asst. Manager HRD
Sumarno : Asst. Manager HRD
Antonius Mei H. : Asst. Manager HRD
Iin Sri Kinasih : Asst. Manager HRD
Untuk Selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1 (satu).
2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT HWA SEUNG INDONESIA. Dalam hal ini diwakili oleh
Sudarmadi : PUK FSP-TSK KSPSI
TB Hamsani : PUK FSP-TSK KSPSI
Adinda Nur Khika : PUK FSP-TSK KSPSI
Maksuri : PSP SPN
Haerul Imani : PSP SPN
Istiammauwaly : PSP SPN
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke-2 (dua).
Pasal 3 TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Pekerja, untuk :
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.
2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
.3 Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.
Pasal 4 RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Pengusaha Dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan meyakini dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2. Pengusaha dan Pihak Pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB II PENGAKUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
Pasal 5 PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. HAK PENGUSAHA
Serikat Pekerja mengakui Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya Perusahaan seperti:
a. Menerima Pekerja baru, membina pada masa percobaan.
b. Menempatkan Pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan.
c. Memutasikan Pekerja ke bagian lain berdasarkan kebutuhan yang berpengaruh terhadap produktivitas.
d. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan.
e. Melakukan Demosi/Penurunan jabatan bila pekerja dianggap tidak mampu memegang jabatannya dengan mengevaluasi kinerjanya dan diinformasikan dengan Serikat Pekerja terlebih dahulu.
f. Pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KEWAJIBAN PENGUSAHA.
a. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
b. Membayar upah dan meningkatkan kesejahteraan yang adil.
3. HAK SERIKAT PEKERJA
Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak untuk:
a. Merekrut anggota baru dengan tidak berdasarkan paksaan.
b. Memberikan pelatihan, kegiatan, pendidikan, dan penyuluhan AD/ART, UU
Ketenagakerjaan yang berlaku.
c. Memungut iuran Serikat Pekerja melalui payroll system Perusahaan sesuai AD/ART yang berlaku.
d. Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan, dan bantuan hukum kepada anggota.
4. KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA
a. Mengedepankan prinsip musyawarah. untuk mencapai mufakat dalam penyelesaian
perbedaan pendapat dengan pengusaha.
b. Membantu membina pekerja untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas.
c. Pengusaha dan serikat pekerja menyetujui dan sepakat bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pasal 6 KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1. Berdasarkan Keputusan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, antara lain :
a. Setiap Pekerja yang bekerja di PT. HA SEUNG INDONESIA.
b. Warga Negara Indonesia.
c. Pekerja dengan masa percobaan tanpa mengurang wewenang pengusaha dalam melakukan penilain terhadap status masa percobaan tersebut.
2. Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja antara lain:
a. Pekerja rekanan pengusaha.
b. Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini,
c. Tenaga kerja asing.
3. Setiap pekerja tidak boleh menjadi anggota Serikat Pekerja lebih dari I (satu) serikat pekerja di satu perusahaan.
4. Perpindahan keanggotaan serikat dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari pekerja yang bersangkutan dan diketahui oleh serikat, berupa tanda tangan dan/atau stempel organisasi.
Pasal 7 JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja di Perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Pekerja di Perusahaan.
2. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehari-hari sebagai berikut:
a. Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara.
b. Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
c. Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan Perusahaan.
d. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
Pasal 8 DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGAN DAN URUSAN SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan Perusahaan. Dalam dispensasi tersebut diberikan kepada pimpinan/wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengurangi upah atau tunjangan lainnya.
2. Pengusaha memberikan dispensasi kepada wakil Serikat Pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/ pertemuan dengan pimpinan perusahaan, dinas tenaga kerja Pekerja. dan pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat
3. Pengusaha memberikan dispensasi kepada setiap anggota Serikat Pekerja atau pengurus Serikat Pekerja yang diangkat menjadi Serikat Pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Pimpinan Cabang (PC), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Daerah (PD), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Pimpinan Pusat (PP) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, Seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dengan mendapat upah penuh.
4. Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja yang mendapatkan tugas dari pimpinan Serikat Pekerja memberitahukan dan meminta izin kepada atasan yang bersangkutan dan bagian HRD.
5. Serikat pekerja secara rutin membuat daftar pengurus yang melaksanakan piket.
6. Demi dan untuk kepentingan organisasi serikat Pekerja, Pengusaha dan Pekerja bersepakat untuk membebastugaskan pengurus Serikat Pekerja dengan ketentuan sesuai protokol FOA.
7. Untuk kepentingan organisasi, anggota/pengurus serikat pekerja diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan organisasi dengan mengajukan surat dispensasi waktu kerja yang disetujui oleh HRD dan kemudian disampaikan kepada pimpinan masing-masing minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Pasal 9 FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja antara lain :
1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Serikat Pekerja sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari.
2. Pengusaha wajib memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat Pekerja, antara lain :
a. Meja & kursi kantor bagi pengurus sesuai tugas dan jabatannya.
b. Meja & kursi untuk meeting pengurus.
c. Lemari filling kabinet dan lemari biasa.
d. Papan tulis.
e. Lampu penerangan.
f. Komputer.
Pasal 10 PAPAN PENGUMUMAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/ pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja tetapi harus seijin pimpinan Perusahaan.
Pasal 11 IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja berdasarkan surat kuasa anggota PUK FSP-TSK KSPSI PT. HWA SEUNG INDONESIA, PSP SPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, FSB-GARTEKS PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK-KSPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK FSPIP-KASBI PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK SPAI-FSPMI PT. HWA SEUNG INDONESIA pada penerimaan upah di tanggal 10 setiap bulan.
2. Besarnya pemotongan iuran sesuai AD/ ART masing-masing Serikat Pekerja atau sesuai
kesepakatan masing-masing Serikat Pekerja.
3. Laporan keuangan Serikat Pekerja dimuat pada papan pengumuman.
BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Persyaratan calon pekerja baru wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat Lamaran Kerja
b. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dan/atau menunjukkan Ijazah asli;
c. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir dan masih berlaku;
d. Surat keterangan sehat terbaru dari dokter (Asli);
e. Fotokopi Surat keterangan pencari kerja dari Disnakertrans yang sudah dilegalisir;
f. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae);
g. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) Lembar;
h. Fotokopi keterangan lain bila dianggap perlu;
i. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan/atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku dan Kartu Keluarga masing-masing 2 (dua) lembar;
2. Selain itu, calon pekerja baru wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map;
b. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan;
c. Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan;
d. Persyaratan di atas disesuaikan dengan SOP dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku setelah dibahas dan diketahui oleh Serikat Pekerja PT Hwa Seung Indonesia
3. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain:
a. Umur belum mencapai 18 (delapan belas) tahun;
b. Menjadi buronan aparat keamanan;
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;
d. Menderita penyakit menular;
e. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.
f. Sudah pernah bekerja di PT HWA SEUNG INDONESIA selama 2 kali
g. Fernan bekerja di PT HWA SEUNG INDONESIA yang dilakukan PHK karena telah melakukan kesalahan berat.
4. Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat 3 (tiga) tersebut diatas dapat di PHK.
5. Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak akan meminta atau menerima segala bentuk imbalan maupun uang. Apabila terbukti melakukan tindakan yang tersebut sebelumnya, dapat melapor ke HRD.
6. Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak diskriminatif, transparan, obyektif serta menghindari praktek-praktek yang berbau nepotisme dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi setelah terlebih dahulu melalui proses rekrutmen dan dinyatakan lolos seleksi, kemudian para pihak menandatangani perjanjian kerja.
Pasal 14 MASA PERCOBAAN
1. Setiap pekerja baru yang statusnya PKWTT wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Lama masa percobaan terhitung sejak Pekerja diterima sebagai Pekerja baru dan menandatangani surat perjanjian kerja sebagai pekerja baru.
3. Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi Pekerja tetap.
4. Pekerja baru yang dinyatakan Tidak Lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan bukti tidak lulus masa percobaan.
5. Serikat Pekerja diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pasal 15 SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEKERJA TETAP DAN JABATAN
1. Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan pekerja tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap.
2. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan sebagai berikut :
JENJANG JABATAN:
1. OPERATOR
2. STAFF
3. LEADER/ SENIOR STAFF
4. SUPERVISOR
5. ASISTEN MANAGER
6. MANAGER
7. SENIOR MANAGER/FACTORY MANAGER
ASISTEN DIREKTUR
9. DIREKTUR
10. SENIOR DIREKTUR
11. PRESIDEN DIREKTUR
3. Pengusaha wajib memberikan tunjangan jabatan pada setiap Pekerja yang memangku jabatan sesuai ayat (2) di atas setelah memangku jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Apabila ada penurunan jabatan maka tidak mengurangi upah pokok (tetap) dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan posisi/jabatan yang baru.
Pasal 16 KESEMPATAN BERKARIR
1. Perusahan wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mempunyai kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat Suku, Agama, Warna Kulit, dan Golongan.
2. Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah pada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.
Pasal 17 MUTASI DAN PROSEDURNYA
1. Pengusaha dapat memindahkan/ memutasikan pekerja dari satu bagian kebagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan operasional dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2. Pemindahan atau mutasi pekerja dilakukan atas dasar :
a. Untuk kelancaran dan kepentingan operasional perusahaan.
b. Perubahan tempat kerja.
c. Perubahan tugas Pekerjaan.
d. Promosi jabatan.
e. Alasan kesehatan dengan keterangan/rekomendasi medis.
3. Perubahan jabatan tidak termasuk dalam pengertian mutasi atau pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih ke jabatan baru.
4. Pengusaha dilarang memutasikan pekerja karena :
a. Dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan Pekerja.
b. Adanya unsur SARA dan diskriminasi.
c. Bertujuan asusila atau pelecehan.
d. Adanya unsur suka atau tidak suka.
5. Tata cara memutasi, sebagai berikut :
a. Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya.
b. Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi.
c. Pengusaha memberikan Surat Keputusan mutasi kepada Pekerja.
d. Mutasi berlaku sejak ditandatangani oleh kepala bagian masing-masing dan persetujuan HRD.
6. Ketentuan di atas. mengacu pada SOP yang berlaku dan tidak bertentangan dengan perjanjian kerja Bersama.
Pasal 18 PROMOSI DAN DEMOSI JABATAN
1. Promosi Jabatan
a. Promosi jabatan dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan kepada pekerja yang berprestasi atas kinerjanya dan memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
b. Pekerja yang dipromosikan tetap melalui tahapan evaluasi yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. Apabila Pekerja yang dipromosikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka ditetapkan pada jabatan baru dengan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan.
c. Selama masa percobaan promosi maka gaji pokok dan tunjangan akan diberikan menyesuaikan dengan jabatan promosi
d. Apabila pekerja tidak lulus dalam masa percobaan promosi, upah atau gaji akan dikembalikan sesuai jabatan semula.
2. Demosi Jabatan
a. Apabila pekerja dalam melakukan kewajibannya dinilai secara objektif tidak mampu menjalankan kewajibannya selama 3 (tiga) bulan terakhir dan juga sudah mendapatkan pembinaan dan/atau Surat Peringatan, perusahaan dapat menurunkan jabatannya.
Pasal 19 TENAGA KERJA ASING
1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan, dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.
2. Tenaga Kerja Asing wajib mempelajari, memahami, dan mengikuti, sosial budaya dan sistem hubungan industrial di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3. Tenaga Kerja Asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Tenaga Kerja Asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga menjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
5. Tenaga Kerja Asing harus menghormati dan mematuhi norma kerja, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan dan Pemerintahan.
BAB IV WAKTU KERJA, SCANNING DAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 20 WAKTU KERJA
1. Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk Pekerja shift maupun non shift.
2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh Pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja.
3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4. Dasar penetapan waktu/ jam kerja pekerja sebagai berikut:
a. Sistem 5 hari kerja Non Shift dan 2 Shift.
Shift Pagi/ Non Shift:
Jam Kerja:
Senin - Kamis : 07.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB atau 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 07.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu & Minggu : Libur Mingguan
Shift I
Senin - Kamis : 06.30 - 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB atau 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 06.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu & Minggu : Libur Mingguan
Shift II
Senin - Jumat : 20.30 - 05.30 WIB
Istirahat : 24.00 - 01.00 WIB
Sabtu & Minggu : Libur Mingguan
b. Untuk beberapa Departemen/ bagian tertentu libur mingguannya tidak di hari minggu, antara lain: Security, Mess, Pengemudi dan Engineering.
c. Jam kerja melebihi 40 (empat puluh) jam dalam seminggu akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.
5. Pekerja yang mengikuti meeting dengan pimpinan bagian masing-masing di luar jam kerja pokok, Pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.
6. Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat diatur agar pos jaga tidak ditinggalkan.
7. Khusus bagi Pekerja yang melaksanakan tugas/ dinas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
8. Apabila terjadi Emergency seperti pemadam aliran listrik yang mendadak dan tiba-tiba pada saat jam kerja (produksi) maka komponen upahnya tidak mempengaruhi upah pekerja.
9. Perputaran shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
10. Perlindungan pekerja perempuan :
a. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23:00 WIB sampai dengan 05.00 WIB berkewajiban untuk :
1) Memberikan makanan dan minuman bergizi.
2) Menjaga kesehatan dan keamanan selama di tempat kerja.
b. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 WIB sampai dengan 05:00 WIB.
11. Dalam pengaturan hari dan jam kerja, dapat diubah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan perusahaan serta pekerja yang sebelumnya dibicarakan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Pasal 21 ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat mingguan diberikan 2 hari setelah 5 hari kerja dalam seminggu berturut-turut bagi pekerja non shift maupun pekerja shift.
2. Istirahat minimal 1 jam (60 menit) untuk non shift, shift satu dan long shift, apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi/ pembinaan maka wajib
dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 (lima belas) menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
3. Pada waktu jam istirahat dan jam pulang seluruh pekerja tidak diperbolehkan untuk meeting dan/atau melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pekerjaan kecuali dibayar sebagai lembur.
4. Pengusaha wajib memberikan istirahat bagi pekerja setelah bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.
Pasal 22 SCANNING ID CARD
1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri scanning/ absensi pada alat pencatat waktu (time recorder/ mesin cardnetic/ proxy minity).
2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/ scanning pada waktu masuk atau pulang bekerja karena lupa atau kartu pengenal pekerja rusak, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3. Terlambat scanning disebabkan "Force Majeure" dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staff administrasi.
4. Lupa scanning, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian HRD serta dimasukkan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat untuk dihitung jumlah jam kerjanya. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin scanning rusak tidak dianggap lupa scanning setelah disctujui oleh atasan.
5. Setiap hari petugas Administrasi harus melaporkan data kehadiran pekerja dan memeriksa data scanning pekerja.
Pasal 23 PENGGANTIAN KERJA SHIFT
1. Dalam melaksanakan penggantian kerja shift, Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada Pekerja shift berikutnya/ penggantiannya.
2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah Pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima penggantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ketentuan tidak melebihi 15 (lima belas) menit.
3. Di dalam perputaran kerja shift dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
BAB V TATA TERTIB DAN JENIS PELANGGARAN
Pasal 24 TATA TERTIB KERJA DAN PERATURAN KERJA
1. Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan kerja di lingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terakhir dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan antara lain :
a. Waktu kerja dan jam lembur :
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari 40 Ketenagakerjaan No. 3 minuu untuk S (lima) hai
kerja dalam 1 (satu) minggu UU Ketectakerian No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat
boy dan 76 ayat 1b atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
masih berlaku.
- Waktu kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pada saat jam kerja dimulai pekerja harus sudah berada di lokasi tempat kerja untuk melaksanakan kewajibannya.
c. Tidak diperbolehkan meeting maupun bekerja sebelum waktu kerja maupun pada waktu jam istirahat.
d. Tidak diperbolehkan makan di dalam lingkungan kerja kecuali di area kantin.
e. Tidak memarahi bawahan, atasan, serta rekan kerja di depan orang banyak dengan nada keras/kasar.
f. Dalam rangka pembinaan ke bawahan, seorang atasan tidak diperbolehkan memaki-maki dengan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada bawahannya di muka umum/ tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahan.
g. Jika ada penambahan jam kerja atau lembur harus disertakan SPL yang diserahkan ke HRD paling lambat jam 14.00 WIB.
Pasal 25 KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh Pengusaha sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pekerja wajib sudah berada di tempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
4. Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6. Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku selama berada di lokasi perusahaan.
7. Pekerja wajib mencatatkan waktu kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara scanning.
8. Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik perusahaan, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.
9. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
11. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan atau satuan pengamanan apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan melakukan perbuatan merugikan pengusaha baik secara materil maupun immateril.
12. Pekerja wajib melalui pemeriksaan barang-barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik ke dalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.
13. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
14. Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan mempertanggung jawabkannya dengan mengisi form yang telah disediakan HRD.
15. Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.
16. Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya.
17. Pekerja tidak masuk kerja karena sakit menunjukkan surat keterangan dokter yang memeriksanya dengan keterangan diagnosa pemeriksaan serta copy resep/bukti lain dan dilegalisir oleh Dokter poliklinik perusahaan.
18. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.
19. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukkan surat keterangan dokter dan dilegalisir oleh klinik/poliklinik Perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81).
20. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
21. Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
22. Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.
23. Pekerja wanita yang sudah melaporkan hamil, dipekerjakan waktu kerja non shift.
24. Pekerja Wanita hamil tidak diwajibkan kerja lembur dan apabila bersedia kerja lembur maksimal 1 (satu) jam lembur dalam 1 (satu) hari dan lembur pada hari libur maksimal 8 (delapan) jam.
25. Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak mulai pindah.
26. Satpam berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan kepada pekerja yang berada di wilayah perusahaan.
27. Pekerja wajib melaksanakan isi perjanjian kerja bersama sejak memperoleh surat keputusan pendaftaran
Pasal 26 KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1. Pengusaha wajib melaksanakan isi perjanjian kerja bersama (PKB) sejak memperoleh surat keputusan pendaftaran
2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib menudingkan dengan Serikat Pekerja apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang maupun PKB.
4. Pengusaha wajib mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah.
Pasal 27 JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut:
1. Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:
a. Tidak mematuhi peraturan atau kebijakan Perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan.
b. Tidak memakai Kartu Pengenal Pekerja (KPK), selama di lingkungan perusahaan.
c. Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan.
d. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan.
e. Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.
f. Berambut gondrong bagi Pekerja laki-laki sehingga kelihatan tidak rapi atau mengganggu pekerjaan.
g. Membawa tas/bungkusan besar ke dalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan
SP I (satu) antara lain:
a. Pekerja yang telah diberikan peringatan lisan, dalam masa 6 (enam) bulan mengulangi kesalahan dengan bobot Surat Peringatan Lisan.
b. Corat-coret di sembarang tempat, membuang sampah disembarang tempat atau tidak ditempat sampah.
c. Bekerja tidak bertanggung jawab, mengganggu ketenangan kerja/ ngobrol/ membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.
d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi Atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam Pekerjaannya (proses kerja).
e. Tidak mematikan listrik dan/atau mesin produksi atau tidak merapikan barang-barang Pekerjaan setelah selesai jam kerja.
f. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
g. Tidak masuk kerja tanpa keterangan/ Alpha selama 2 (dua) hari tidak berturut-turut selama satu bulan.
h. Menolak diperiksa oleh SATPAM saat masuk atau meninggalkan kerja saat waktu istirahat atau pulang.
i. Malas dan/atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan dengan dibuktikan data pembuktian.
j. Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan yang ditentukan shingga hasil produksi rusak.
k. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja).
l. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja.
m. Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai norma-norma yang
n. Berhenti dan/atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tanpa seijin pimpinan.
o. Mengajak masuk saudara atau teman ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas atau Pengusaha.
p. Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan.
q. Tidak memakai Kartu Pengenal Pekerja (KPK), selama di lingkungan perusahaan setelah diberikan peringatan lisan.
r. Terbukti mempergunakan barang bawaannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaannya.
s. Membawa makanan dan/atau makan di area kerja sehingga mengganggu proses dan hasil kerja.
t. Pekerja menggunakan inventaris perusahaan untuk kepentingan pribadi;
u. Petugas SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/ shiftnya.
v. Bagi karyawati/ Ibu hamil dengan sengaja tidak mau melaporkan kehamilannya pada usia kehamilan 3 (tiga) bulan pada HRD/ KLINIK
w. Setelah waktu istirahat selesai tidak segera kembali bekerja dan tidak berada di tempat kerja untuk urusan yang bukan pekerjaan.
x. Terlambat masuk kerja lebih dari jam 7 (tujuh) atau jam masuk kerja tanpa alasan yang jelas/ sah sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih dalam 1 (satu) bulan.
y. Tidak melakukan scanning absensi masuk atau pulang bekerja sebanyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan
z. Mengerjakan proses produksi tapi hasil produksinya cacat atau rusak. aa. Memakai jarum pentul atau peniti atau bahan lain yang berbahan metal atau sejenisnya
yang berpotensi dapat mengganggu proses produksi. bb. Membawa jarum/ metal dari luar perusahaan.
aa. Tanda tangan Surat Perintah Lembur namun Pekerja tidak jadi lembur tanpa adanya
pemberitahuan kepada pimpinan.
bb. Membawa jarum pentul/ metal dari luar perusahaan.
cc. Tanda tangan Surat Perintah Lembur namun Pekerja tidak jadi lembur tanpa adanya pemberitahuan kepada pimpinan.
dd. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter/tenaga medis yang telah disediakan perusahaan.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP II)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain :
a. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.
b. Tidak masuk tanpa keterangan yang sah/ Alpa selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender.
c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan atau Pengusaha yang capar merugikan pengusaha.
d. Petugas SATPAM tidak sesuai SOP dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik.
e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/ lokasi pabrik.
f. Petugas SATPAM/ Pekerja terbukti tidur pada jam kerja.
g. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan barang milik perusahaan.
h. Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak sesuai aturan yang berlaku.
i. Terbukti seorang atasan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak
melaporkannya.
j. Berpindah Pekerjaan/tugas tidak seijin atasannya.
k. Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain;
l. Terbukti melanggar kebijakan keamanan produk perusahaan, dengan melakukan tindakan seperti: pemotretan, rekaman, mengaktifkan aplikasi internal dan tindakan lainnya yang menggunakan alat-alat yang berfungsi sebagai alat perekam pada kamera, kamera telepon seluler, dan perangkat perekam lainnya di area yang dilarang;
m. Terbukti petugas SATPAM meninggalkan pos/ tempat jaga tanpa ijin atasan yang mengganggu pekerjaan (proses kerja).
n. Ijin meninggalkan Pekerjaan pada jam tertentu sesuai prosedur tapi pekerja tersebut tidak kembali lagi ke perusahaan.
o. Menyuruh atau melakukan sendiri menyimpan material tidak sesuai dengan SOP.
p. Merusak atau Menghilangkan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) milik perusahaan.
q. Menandatangani Surat Perintah Lembur milik pekerja lain.
r. Membuang material/ barang/ aksesoris yang masih bisa digunakan untuk kepentingan produksi ke tempat sampah/ atau tempat yang tidak sepantasnya.
s. Memberikan atau membuat laporan yang tidak benar kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
t. Menghilangkan aset perusahaan (seperti: size label, sampel, mold, produk jadi / setengah jadi, material, kain dan lain-lain) atau kelalaian yang menyebabkan aset perusahaan tersebar keluar perusahaan
u. Melakukan scanning absensi pada saat akan pulang di saat jam kerja belum selesai tanpa adanya ijin dari atasan.
v. Terbukti secara sengaja memasuki area yang dilarang/membiarkan orang lain memasuki area perusahaan tanpa izin Satuan Pengamanan (SATPAM);
w. Tidak mematuhi peraturan pintu akses, Termasuk menolak memberikan biometrik (seperti sidik jari, wajah), dan menolak Satuan Pengamanan (SATPAM) memeriksa badan, barang-barang yang dibawa saat keluar masuk pintu akses perusahaan serta mengamankan barang yang dianggap mencurigakan;
x. Tidak ada persetujuan memakai aset perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah, menyesuaikan atau mengunduh perangkat lunak atau
menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan seperti semula;
y. Menggunakan Handphone ketika jam kerja tanpa adanya ijin dari atasan.
z. Terbukti mengeluarkan nada tinggi yang menimbulkan suasana kerja yang tidak nyaman/ atau tidak kondusif.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP III)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain :
a. Pekerja sudah diberikan SP. I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. Il (dua).
b. Pekerja yang sudah diberikan SP.Il (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. I (satu).
c. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada Pekerja lain untuk memakai peralatan, mesin atau inventaris Perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi.
d. Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik Perusahaan.
e. Terbukti merokok di area terlarang.
f. Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan Perusahaan (makan biasa tidak termasuk).
g. Terbukti berjualan di lokasi kerja / areal pabrik.
h. Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasannya atau bawahannya serta rekan kerja sehingga mempengaruhi kewibawaan.
i. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah/ Alpa 3 (tiga) hari berturut -turut 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan.
j. Terbukti petugas SATPAM meninggalkan pos/ tempat jaga sebelum waktunya.
k. Memaki-maki dengan kata-kata kasar dan/atau tidak senonoh kepada bawahannya, atasan maupun rekan kerja di muka umum/di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahannya, atasan maupun rekan kerja.
l. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaan.
m. Terbukti masuk ke area toilet lawan jenis.
n. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/ Pekerja) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga.
o. Atasan mempekerjakan karyawati hamil yang usia kehamilannya telah mencapai 7,5 bulan atau sudah mendapatkan Surat Keterangan istirahat hamil dan melahirkan.
p. Bagi Pekerja hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan istirahat melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke HRD/ tidak mau menggunakan/ melaksanakan cuti sesuai ketentuan.
q. Bagi karyawati/ibu hamil dengan sengaja tidak melaporkan kehamilannya pada usia kehamilan 7,5 bulan / telah memasuki masa cuti hamil.
r. Terbukti seorang atasan menyuruh bavananya bekerja kembali setelah jam keria pokok atau jam kerja lemburnya selesai.
s. Terbukti seorang atasan memarahi bawahan di depan orang banyak dengan nada
t. Menitipkan dan/atau dititipi scanning absensi.
u. Memalsukan tanda tangan form-form ijin, diantaranya form surat jin keluar, form tidak absen, form surat in tidak masuk kerja, form surat permohonan cuti atau form lain yang sifatnya administratif.
v. Memalsukan atau mengganti atau mencoret-coret Surat Keterangan Dokter sehingga sudah tidak sesuai dengan aslinya untuk kepentingan pribadi.
w. Ceroboh dalam bekerja dan/ atau tidak bertanggung jawab dalam Pekerjaannya sehingga mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan kerja.
x. Terbukti merusak atau menghilangkan aset perusahaan, mesin dan/atau sistem keamanan.
y. Terbukti setelah cekrol jam kerja pulang melanjutkan pekerjaannya kembali tanpa seijin
atasan.
z Mengirim atau menyerahkan data atau dokumen perusahaan kepada pihak lain tanpa ijin
dari pimpinan.
aa. Terbukti mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi palsu mengenai produksi serta mencoba menggunakan produk Tanpa ada persetujuan perusahaan atau prosedur,
Pekerja setelah diberikan sanksi SP-III (tiga) Pengusaha memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja PUK FSP-TSK KSPSI PT. HWA SEUNG INDONESIA, PSP SPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, FSB GARTEKS PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK KSPN PT. HWA SEUNG INDONESIA, PUK FSPIP-KASBI PT. HWA SEUNG INDONESIA, dan PUK SPAI FSPMI PT. HWA SEUNG INDONESIA untuk diberikan pembinaan kepada Pekerja yang bersangkutan.
5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP. Terakhir)
Terhadap Pekerja yang telah mendapatkan SP III dan melakukan kesalahan sebelum masa berlakunya SP III, maka Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja tersebut.
Akan tetapi dalam hal pengusaha masih memberikan kesempatan terakhir terhadap pekerja yang dimaksud dengan adanya pertimbangan, maka pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan Terakhir, apabila:
a. Pekerja sudah diberikan Sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (tiga).
b. Pekerja sudah diberikan Sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetap melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).
c. Pekerja sudah diberikan Sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau
SP I (satu).
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon, apabila melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau uang milik perusahaan, atau milik pekerja.
b. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
d. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e. Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan perusahaan.
f. Terbukti membujuk teman sekerja dan Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Terbukti dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
h. Terbukti dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i. Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
k. Terbukti melakukan dan/atau menjadi (rentenir) di dalam lingkungan perusahaan.
l. Terbukti membawa barang milik Perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau atasan.
m. Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan.
n. Terbukti memungut dan atau memberikan Rekrutmen Fee di lingkungan perusahaan.
o. Terbukti pekerja telah menerima Surat Peringatan yang masih berlaku karena alasan mangkir atau karena faktor kesengajaan dengan bobot sanksinya SP I/ II/ III, bila ditambah dengan kasus baru (alasan yang sama) menjadi lebih dari SP III atau SP terakhir.
p. Terbukti menjelekkan/ mencemarkan nama baik sesama Pekerja, atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pengusaha.
q. Terbukti merokok di tempat-tempat yang berbahaya dan/atau mudah terbakar yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi Perusahaan, seperti:
q.1. Ruang Laboratorium
q.2. Ruang Penyimpan Gas
q.3. Ruang Laminating
q.4. Ruang Packing
q.5. Gudang Material
q.6. Gudang Kimia
r. Terbukti melakukan pungutan dan/atau menerima imbalan uang/barang dalam proses penambahan material atau proses kelancaran produksi.
s. Terbukti Petugas Satpam dalam pemeriksaan pekerja melakukan pelecehan atau kekerasan.
t. Petugas satuan pengaman (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak melakukan penangkapan dan/atau tidak melaporkan kepada atasan untuk diambil tindakan/ proses sesuai ketentuan yang berlaku.
II. Kesalahan/ pelanggaran berat sebagaimana diatas harus didukung dengan bukti sebagai
berikut:
1. Pekerja tertangkap tangan.
2. Ada pengaduan dari Pekerja yang bersangkutan atau rekan kerjanya.
3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya (dua) orang saksi, atau
4. Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
IV. Bagi Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendapatkan Pesangon
Pelanggaran yang dilakukan Pekerja, yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon antara lain sebagai berikut:
a. Pekerja telah menerima pembinaan dan SP III atau SP terakhir dan tetapi melakukan pelanggaran kembali dengan kesalahan yang tidak sama dengan SP sebelumnya; dan bobot sanksinya SP I, SP II atau SP III
b. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin/ barang inventaris Perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kerugian Perusahaan.
c. Tanpa seijin atasan yang berwenang, menggunakan mesin atau barang, peralatan milik perusahaan untuk keperluan pribadi mengakibatkan kerugian perusahaan.
d. Petugas satuan pengaman (SATPAM) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada atasan, untuk diambil tindakan/ proses sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Tanpa alasan yang tepat dan jelas menolak dipindah tugaskan kerjanya ke bagian lain (menolak mutasi).
f. Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan/ orang lain.
g. Melakukan Pekerjaan secara tidak baik/ serampangan/ asal-asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan/ orang lain.
h. Pada saat perjanjian diadakan, memberikan keterangan atau data palsu atau yang dipalsukan untuk membuat pengusaha/ petugas percaya.
BAB VI PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 28 IJIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai keterangan yang berlaku.
2. Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan ijin resmi, antara lain:
a. Pekerja sendiri menikah : 3 hari
b. Pekerja menikahkan anak : 2 hari
c. Istri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
d. Pekerja mengkhitankan/membaptiskan anak : 2 hari
e. Keluarga Pekerja (istri, suami, anak/menantu, orang tua/mertua) meninggal dunia : 2 hari
f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari
3. Penggunaan ijin resmi seperti yang tertera pada poin (2) harus sesuai dengan tanggal pelaksanaan.
4. Pekerja yang akan meminta ijin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/ atau istri pekerja melahirkan.
5. Pengusaha wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
6. Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.
7. Pengusaha wajib memberikan ijin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan
Pasal 29 CUTI TAHUNAN
1. Pengusaha wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.
3. Pekerja yang tidak mempergunakan hak cuti sampai batas waktu berakhir nya pengambilan hak cuti tahunan maka cuti akan hangus.
4. Pekerja yang sepakat tidak dapat menggunakan hak cuti karena kepentingan perusahaan maka cuti akan dikompensasikan dengan diberikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.
5. Pengusaha berhak menunda cuti tahunan dan/ atau mengajukan cuti diundur, paling sedikit separuh waktu dari 12 (dua belas) hari bersamaan dengan cuti massal dan selebihnya adalah hal mutlak Pekerja sepenuhnya
6. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah menggunakan cuti tahunan yang diambil dalam cuti masal (Idul Fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak Pekerja sepenuhnya.
7. Pengusaha dapat mengizinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
8. HRD wajib menyampaikan informasi kepada pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak
cuti tahunannya.
9. Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut. turut, dan telah menggunakan cuti tahunan yang diambil dalam cuti masal (Idul Fitri) dan pekerja tersebut di PHK atau mengundurkan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil
10. Teknis pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih detail dalam prosedur pengambilan hak cuti.
Pasal 30 ISTIRAHAT HAID
1. Pekerja wanita yang apabila pada saat HAID sakit tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2. Pengusaha wajib memberikan ijin kepada wanita yang akan mengambil istirahat haid, berdasarkan Surat Keterangan Dokter atau Poliklinik Perusahaan.
3. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
Pasal 31 ISTIRAHAT HAMIL DAN ISTIRAHAT MELAHIRKAN
1. Pekerja wanita berhak atas istirahat hamil dan istirahat melahirkan/ bersalin.
2. Pekerja wanita harus mengambil istirahat melahirkan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
3. Apabila istirahat hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi TP/ batas normal) maka selebihnya akan dihitung istirahat melahirkan
4. Pekerja hamil mengajukan istirahat hamil berdasarkan hari perkiraan lahir (HPL) dari Dokter atau Bidan.
5. Bagi Pekerja yang hamil kemudian keguguran maka berhak istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan Dokter/ Bidan.
Pasal 32 KETENTUAN PEKERJA HAMIL DI TEMPAT KERJA
1. Pekerja yang sudah menikah wajib melaporkan ke bagian HRD dengan membawa bukti surat nikah.
2. Bagi Pekerja hamil harus memberitahukan ke atasan mengenai kehamilannya dan meminta kartu ibu hamil, dengan membawa surat keterangan hamil dari dokter/ bidan.
Bagi Pekerja hamil harus mengikuti program/ training khusus ibu hamil.
4. Bagi Pekerja hamil boleh mengikuti lembur, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
5. Bagi Pekerja hamil yang karena kondisi kesehatannya tidak mampu untuk mengikuti lembur selama kehamilannya bisa mengajukan kepada atasannya dan dilampirkan surat keterangan dokter/ bidan.
6. Pekerja hamil yang usia kehamilannya telah mencapai 7,5 bulan harus mengajukan istirahat hamil/ melahirkan ke bagian HRD.
7. Pekerja hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat berbahaya lainnya.
8. Pekerja hamil tidak dibenarkan bekerja berdiri terlalu lama dan/ atau posisi lain yang membahayakan kondisi kehamilannya serta sering naik turun tangga.
9. Pekerja hamil tidak dibenarkan bekerja mengangkat beban yang berat-berat.
10. Bagi Pekerja hamil yang tidak sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan pada bagian tertentu, harus segera memberitahukan atasannya.
Pasal 33 IJIN SAKIT
1. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada HRD paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat dokter/ sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul Fitri).
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.
3. Pekerja yang sakit dan diperiksa oleh dokter di luar perusahaan, harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik Perusahaan.
4. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah penuh.
5. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.
6. Perusahan dapat menolak Surat Keterangan Sakit yang dianggap tidak sah atau diragukan keasliannya.
Pasal 34 IJIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPATKAN UPAH PENUH
1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara/ Perusahaan, berhak atas upah penuh.
3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah penuh
4. Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja yang tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi Serikat Pekerja berhak atas upah penuh. (Sesuai dengan FOA)
5. Pekerja yang tidak melakukan kerja atas izin Pengusaha dan memberikan informasi kepada atasan dengan mendapatkan upah diantaranya:
a. Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran bencana alam yang lain yang menyebabkan pekerja tidak dapat masuk kerja sesuai dengan surat pemberitahuan dari pemerintah, Disusulkan paling lambat 2 (dua) hari setelah hari kejadian.
b. Mengantar keluarga (istri, suami, anak, orang tua mertua) dalam satu lingkungan karena sakit yang bersifat darurat ke rumah sakit atau puskesmas paling lama 1 (satu hari dengan bukti surat keterangan dokter dan harus mendapat persetujuan dari dokter poliklinik perusahaan.
c. Dipanggil oleh pihak yang berwajib sebagai saksi karena terkena musibah pencurian atau perampokan, paling lama 1 (satu) hari.
d. Rumah mengalami kebakaran yang mengakibatkan pekerja tidak dapat bekerja, paling lama 1 (satu) hari.
6. Pekerja yang melakukan ibadah umroh diberikan ijin dengan mendapat upah penuh sebanyak 9 (Sembilan) hari dan diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan.
Pasal 35 IJIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH
1. Pekerja yang tidak melakukan Pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu kepada atasannya.
2. Perhitungan upah yang tidak dibayar adalah sebagai berikut:
a. Sistem 6 Hari Kerja = Upah/ 25 x jumlah hari yang tidak masuk kerja.
b. Sistem 5 Hari Kerja = Upah/ 21 x jumlah hari yang tidak masuk kerja.
3. Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya wajib memberitahukan secara tertulis dan untuk kasus mendesak/insidentil bisa lewat telepon kepada atasannya. Paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk harus mengisi formulir ijin tertulis, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka dianggap alpa (tanpa keterangan).
Pasal 36 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA JAM KERJA
Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib melakukan permohonan ijin kepada atasannya.
BAB VII PENGUPAHAN
Pasal 37 SISTEM PENGUPAHAN
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017
Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
2. Sistem pembayaran upah dilakukan sebagai berikut:
• Upah yang dibayar 1 (satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 10
3. Komponen Upah terdiri atas
I. Upah
a. Upah Tetap
1) Gaji Pokok
2) Tunjangan Masa Kerja
3) Tunjangan Jabatan
b. Upah Tidak Tetap
1) Tunjangan Kehadiran
2) Tunjangan Transport
3) Tunjangan Kerajinan
4) Tunjangan Shift
5) Tunjangan Panas
6) Tunjangan Lainnya
7) Lembur
4. Apabila waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur Nasional, karena bank tutup maka bagian HRD akan mengumumkan hari pembayaran gaji.
5. Standar ijin datang terlambat dan pulang cepat :
a. Terlambat : setelah jam masuk kerja yang ditetapkan, dihitung telat (pemotongan gaji dihitung per 30 menit)
b. Pulang cepat: sebelum jam pulang kerja yang ditetapkan, dihitung pulang cepat (untuk pulang cepat dikontrol dengan surat keluar, pemotongan gaji dihitung per 30 menit)
c. Acuan terlambat berdasarkan data scanning absensi.
Pasal 38 PAJAK PENGHASILAN
1. Pengusaha berkewajiban memberikan kepada setiap Pekerja bukti pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor setiap tahun sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2008.
2. Sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh Pekerja yang bersangkutan maka Perusahaan akan melakukan pemotongan pajak untuk disetorkan kepada instansi yang berwenang (Dinas Perpajakan) dan memberitahukan pajak tahunan yang bersangkutan.
Pasal 39 PENYESUAIAN UPAH
1. Upah Pekerja terendah adalah sekurang-kurangnya berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
2. Upah Pekerja yang bekerja diatas 1 (satu) tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Serikat Pekerja.
3. Penyesuaian upah diberikan kepada Pekerja berdasarkan jabatan dan prestasi yang disesuaikan dengan Struktur dan Skala Upah.
4. Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja yang mempunyai keterampilan/ skill dan/ atau pekerja baru yang mempunyai pengalaman kerja/ profesional.
Pasal 40 UPAH LEMBUR
1. Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah surat Menteri Tenaga Kerja No. KEp.
102/MEN/V1/2004 yang dikeluarkan pada tanggal pada tanggal 25 Juni 2004.
2. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah sebulan.
3. Perhitungan tarif upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:
Besar nya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari kerja biasa:
Jam 1 : 1,5 x Upah/173
Jam ke 2 dan seterusnya :2 × Upah/173
b. Hari Libur Minggu atau Nasional pada hari kerja terpanjang:
Jam ke-l s/d 8 :2 x Upah/173
Jam ke-9 :3 x Upah/173
Jam ke-10 dan seterusnya :4 x Upah/173
Pasal 41 UPAH PIKET
1. Bagi Pekerja yang piket pada saat cuti bersama diperhitungkan sekurang-kurangnya sama dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2. Upah piket dibayarkan bersamaan dengan periode gaji.
Pasal 42 TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja yang memangku suatu jabatan.
2. Besarnya tunjangan jabatan sesuai Keputusan Perusahaan dan akan ditentukan menurut tingkat jabatan berdasarkan Struktur dan Skala Upah.
3. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok Pekerja yang memangku jabatan.
4. Pekerja yang memangku jabatan wajib diberikan SK penunjukan dari perusahaan.
5. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan maka pekerja tersebut tidak lagi mendapat tunjangan jabatan.
6. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan SK pengangkatan jabatan dari perusahaan sejak memangku jabatan yang baru.
Pasal 43 UANG SHIFT
Uang shift diberikan kepada Pekerja yang melakukan Pekerjaan shift 2 dan shift 3 Besaran uang shift diatur terpisah.
Pasal 44 TUNJANGAN KERAJINAN DAN TUNJANGAN PANAS
1. Tunjangan Kerajinan dan Tunjangan Panas khusus diberikan untuk Pekerja di Bagian
Teknikal yang masuk shift.
2. Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Pemberian diatur terpisah.
Pasal 45 TUNJANGAN TRANSPORT
1. Perusahaan memberikan tunjangan transport.
2. Besarnya Tunjangan Transport diatur terpisah.
3. Tunjangan transport akan ditinjau ulang apabila terjadinya kenaikan bahan bakar minyak atau terjadinya kenaikan biaya transportasi umum dan akan dirundingkan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 46 UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT
1. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Dokter berhak atas upahnya.
2. Pekerja yang sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit atau berobat jalan, maka bagi Pekerja yang telah memenuhi tata cara untuk menjalani perawatan tersebut berhak atas upahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
LAMA PERAWATAN : PEMBAYARAN GAJI/ UPAH
- 4 Bulan pertama : 100% dari upah pokok/bulan
- 4 Bulan ke-2 : 75% dari upah pokok/bulan
- 4 Bulan ke-3 : 50% dari upah pokok/bulan
- Menunggu putusan PHK : 25% dari upah pokok/bulan
Pasal 47 TUNJANGAN MASA KERJA
1. Tunjangan berkala diberikan kepada pekerja, mulai dari golongan terendah sampai golongan upah tertinggi.
2. Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung per tanggal masuk kerja.
Besarnya tunjangan berkala/masa kerja sesuai dengan Keputusan Perusahaan.
4. Tunjangan berkala/masa kerja komponen upah dimasukkan ke dalam gaji tetap.:
Jabatan | Masa Kerja | ||||
1 tahun | 2 tahun | 3 tahun | 4 tahun | 5 tahun | |
Operator | Rp.3000 | Rp.6000 | Rp.9.000 | Rp.12.000 | Rp.15.000 |
Staff ke atas | Rp.5000 | Rp.10.000 | Rp.15.000 | Rp.20.000 | Rp.25.000 |
Pasal 48 TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan hari raya diberikan Perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan.
2. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut:
No | Masa Kerja | Presentase |
1 | Kurang dai 1 (satu) tahun | Proporsional |
2 | 1 s.d 2 tahun | 100% |
3 | 2 s.d 3 tahun | 105% |
4 | 3 s.d 4 tahun | 110% |
5 | 4 s.d 5 tahun | 115% |
6 | 5 s.d 6 tahun | 120% |
7 | 6 s.d 7 tahun | 125% |
8 | 7 s.d 8 tahun | 130% |
9 | 8 s.d 9 tahun | 135% |
10 | 9 s.d 10 tahun | 140% |
11 | 10 s.d 11 tahun | 145% |
12 | Lebih dari 11 tahun | 150% |
3. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki Bulan Ramadhan/ Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat (2) diatas dan diberikan bersamaan dengan pembayaran hak terakhir.
Pasal 49 TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
1. Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan transportasi.
2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar/ kedalam kota berdasarkan surat dinas dari pimpinan.
3. Besarnya tunjangan perjalanan dinas berdasarkan ketentuan dari perusahaan.
4. Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan dan diberikan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.
BAB VIII JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja adalah pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, sebagai akibat dari peristiwa dan/ atau keadaan yang dialami pekerja, yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 50 JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi:
a. Biaya pengangkutan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan.
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan/ atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan.
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/ atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
2. Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya.
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
3. Premi asuransi dan iuran sebesar 0.89% per bulan dan menjadi tanggungan perusahaan.
4. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja..
Untuk melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 × 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja.
5. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat-surat keterangan, antara lain:
a. Keterangan sementara tidak mampu bekerja.
b. Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya.
c. Keterangan cacat total untuk selama-lamanya.
d. Meninggal dunia.
6. Pengajuan penggantian pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada BPJS
Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
a. Kartu peserta BPJS asli dan fotocopy.
b. Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja.
c. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan. d.
d.Surat keterangan kepolisian dan/atau surat kesaksian (untuk kasus Kecelakaan Lalu Lintas
e. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
7. Jaminan kecelakaan kerja dapat diberikan apabila pekerja memenuhi persyaratan sesuai
yang disebutkan dalam ayat (6) di atas.
Pasal 51 JAMINAN KEMATIAN
1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang sah) berhak atas jaminan kematian dari BPJS.
2. Jaminan Kematian bukan akibat kecelakan kerja dibayar sekaligus kepada ali waris pekerja (janda, duda atau anak) berdasarkan ketentuan yang meliputi:
a. Santunan sekaligus.
b. Santunan berkala.
c. Biaya pemakaman.
d. Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun.
3. Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja dibayar sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda atau anak) yang meliputi:
a. Santunan kematian.
b. Biaya pemakaman.
c. Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun untuk setiap pekerja.
d. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0.30% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha.
e. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada badan penyelenggara BPJS dengan disertai bukti-bukti, antara lain:
• Foto copy ID CARD.
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
• Foto copy KTP (Pekerja dan ahli waris).
• Foto copy Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan.
• Foto copy keterangan menikah.
• Surat Keterangan Kematian (rumah visum dan dokter).
• Surat kematian dari Desa (Kelurahan).
• Surat Keterangan PHK dari Perusahaan.
Pasal 52 JAMINAN HARI TUA
1. Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada pekerja yang telah mempunyai umur 57 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dan dapat dilakukan secara sekaligus.
2. Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan sekaligus dalam hal:
a. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 57 tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia 57 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
b. Dalam hal tenaga kerja memilih untuk menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 57 tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
c. Pekerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai umur 57 tahun, berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada Badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan.
d. Pekerja yang sebelum mencapai umur 57 tahun dan baru bekerja, setelah paling lama 5 (lima) tahun tetapi berhenti bekerja dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan.
3. Besarnya premi dan/ atau iuran Jaminan Hari Tua, yaitu:
a. 3.7% x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha.
b. 2% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
4. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:
a. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
b. Mengisi formulir pembayaran Jaminan Hari Tua yang tersedia.
c. Melampirkan/ menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja.
- Kartu tanda kepesertaan.
- Foto copy КТР.
- Keterangan lain yang disyaratkan Badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 53 JAMINAN PENSIUN
1. Perusahaan menanggung premi sebesar 2 %.
2. Pekerja menanggung premi sebesar 1 %.
3. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun yang telah ditentukan oleh BPJS dan telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 15 (lima belas) tahun berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan 27 perundang-undangan yang berlaku.
4. Dalam hal pekerja telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap bekerja, pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.
5. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan dan memilih menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun, tidak dapat menjadi peserta lagi.
6. Pekerja yang mengalami cacat total tetap sebelum usia yang telah ditentukan oleh BPJS berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Dalam hal pekerja mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa kepesertaan 15 (lima belas) tahun, berhak mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya secara sekaligus.
8. Besarnya iuran jaminan pensiun, yaitu :
a. 2% dari upah sebulan ditanggung oleh pengusaha;
b. 1% dari upah sebulan ditanggung oleh pekerja.
9. Pengajuan pembayaran jaminan pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli;
b. Fotocopy KTP beserta aslinya;
c. Fotocopy Kartu Keluarga beserta aslinya;
d. Dokumen lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
10. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.
Pasal 54 JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
1. Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan menanggung premi sebesar 4 %.
3. Pekerja menanggung premi sebesar 1 %.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, pengusaha bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaminan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan suami/istri yang sah dan anak - anaknya sebanyak
3 (tiga) orang.
2. Pekerja atau suami/istri yang sah dan 3 (tiga) orang anak yang sah, berhak atas Jaminan Kesehatan, sekurang-kurangnya sama dengan paket jaminan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
3. Pemberian jaminan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan.
4. Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan kesehatan meliputi:
a. Perawatan jalan tingkat pertama;
b. Perawatan jalan tingkat lanjutan;
c. Rawat inap;
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran/persalinan;
e. Penunjang diagnostik;
f. Pelayanan khusus;
g. Gawat darurat;
h. Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS.
5. Hal - hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku
BAB IX KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 55 PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN
1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan peraturan
No.1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
2. Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan, keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Pasal 56 PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA
Pakaian Kerja dan ADP diberikan kepada:
1. Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pakaian kerja dan APD disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pemberian pakaian kerja diberikan secara cuma-cuma sesuai dengan kebutuhan.
4. Pekerja wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang telah disediakan dan dipersyaratkan oleh perusahaan.
5. Pekerja wajib merawat dan memelihara APD (Alat Pelindung Diri) yang diberikan secara cuma-cuma oleh perusahaan.
6. Pekerja wajib menyimpan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan tata caranya dan di tempat yang telah ditentukan.
Pasal 57 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung yang memenuhi syarat.
2. Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
3. Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ke tempat lain kecuali ada persetujuan dari atasan yang berwenang.
4. Pekerja harus menaati petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
5. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
6. Pemakaian api:
a. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api, kecuali di tempat yang telah ditentukan Pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Apabila Pekerja memasuki melewati daerah yang telah dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.
7. Perlengkapan pemadam kebakaran :
a. Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran (tabung dan hydrant ditempatkan).
b. Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan.
c. Dilarang keras untuk memainkan alat pemadam api, hydrant dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya
d. Dilarang meletakan atau menyusun barang dalam marking line dari alat pemadam kebakaran.
8. Pencegahan kebakaran:
a. Untuk menghadapi kemungkinan kebakaran, pekerja harus mengetahui cara-cara menggunakan APK (alat pemadam kebakaran).
b. Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan oleh perusahaan dilarang meletakkan benda/ barang/ bahan yang berbahaya.
9. Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas/ darurat.
10. Tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.
11. Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh
Panitia Pembina Keselamatan Kerja 2K3) sesuai dengan rekomendasi dari Dinas terkait.
12. Prinsip-prinsip K3 :
a. Setiap Pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasnya:
b. Setiap Pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.
c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
13. Dilarang menggunakan peralatan tanpa otoritas sehingga menyebabkan kerusakan peralatan dan kecelakaan kerja.
14. Dilarang bercanda atau bertindak ceroboh yang menyebabkan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan kerugian perusahaan.
15. Dilarang menempatkan barang apapun yang menghalangi jalur evakuasi, Pemadam Api Ringan (APAR), Hydrant, dan fasilitas P3K (Kotak P3K, Tandu, dan Kursi Roda)
16. Dilarang menyimpan bahan berbahaya, beracun, dan mudah terbakar di area berbahaya (Panel listrik, Genset, Trafo)
17. Pekerja wajib bekerja sesuai dengan prosedur dan instruksi keselamatan mesin yang telah ditetapkan.
18. Dilarang menumpang/membonceng kendaraan di semua peralatan atau kendaraan angkat-angkut (Forklift, Electric Handlift, dan Kendaraan roda tiga / Viar) di luar fungsi utamanya.
19. Operator peralatan/kendaraan angkat-angkut (Viar, Forklift, dan Electric Handlift) wajib memiliki lisensi dan wajib mentaati batas kecepatan kendaraan yang telah ditentukan di area perusahaan.
20. Dilarang menaiki lift barang yang berada di lingkungan perusahaan.
21. Dilarang menonaktifkan atau merusak peralatan keselamatan yang telah terpasang pada setiap mesin.
22. Pimpinan harus melakukan pengawasan, pembinaan, dan bimbingan kepada anggota di bawahnya untuk mencegah kecelakaan kerja.
Pasal 58 WABAH PENYAKIT
1. Apabila pekerja terkena penyakit/ epidemic wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.
2. Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi.
3. Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki lokasi Perusahaan kecuali seijin Pengusaha, guna untuk mencegah penularan penyakit
4. Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak diperiksa kesehatannya oleh dokter Perusahaan dan/ atau dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha
BAB X PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 59 PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
1. Pengusaha, Pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha merundingkan dengan pihak Serikat Pekerja/ Lembaga Kerjasama Bipartit.
2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena:
a. Sakit dengan Surat Keterangan Dokter tidak melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
b. Pekerja menikah, hamil atau melahirkan.
c. Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja dan sedang menjalankan tugas Serikat Pekerja.
d. Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan disetujui Pemerintah.
3. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
4. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak Pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja terlebih dahulu secara Bipartit.
5. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta ijin kepada pejabat yang berwenang.
6.Selama proses berlangsung Pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.
7. Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat
1,2,3,4,5, dan 6 di atas batal demi hukum.
Pasal 60 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain:
a. Pekerja dalam masa percobaan.
b. Pekerja mengundurkan diri secara murni dan tertulis.
c. Pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai Undang-undang atau Perjanjian Kerja Bersama.
d. Pekerja meninggal dunia.
2. Pekerja telah sepakat dengan Pengusaha.
Pasal 61 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1. Setelah Pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proposical dalam kurun waktu 3(tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan.
2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja berdasarkan pada hasil evaluasi.
3. Pengusaha dapat menyatakan pekerja tidak lulus masa percobaan disebabkan
a. Pekerja sering tidak masuk kerja.
b. Pekerja sering melanggar etika kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama.
c. Atau alasan lain yang berhubungan dengan kinerja si pekerja selama 3 (tiga) bulan.
4. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir tapi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Pasal 62 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)
1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan
Perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja jabatan operator diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya;
b. Pekerja jabatan staff administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
3. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih diberikan uang pisah dengan ketentuan sbb:
a. Uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji.
b. Ketentuan nilai uang pisah adalah sbb:
- Masa kerja 5 - < 10 tahun : 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 10 - <15 tahun : 2 (dua) bulan upah
4. Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada pasal 2 tidak berhak atas uang pisah.
5. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tidak dalam kondisi:
a. Karena tekanan dari pihak lain.
b. Karena salah satu sebab dalam kerjaannya.
c. Karena pengaruh orang lain.
d. Karena pekerja dalam kondisi tidak sehat dan tidak sadar secara lahir batin.
6. Pekerja yang telah mangkir/tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan layak maka dianggap mengundurkan diri atas kehendak sendiri.
7. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai mengundurkan diri.
Pasal 63 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MENINGGAL DUNIA/ DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
1. Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja karena meninggal dunia
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sebagai berikut:
a. Uang pesangon 2 (dua) kali gaji × masa kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 (satu) kali gaji x masa kerja, apabila berhak atas upah penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c. Uang penggantian hak (sisa hak Pekerja yang masih ada).
Pasal 64 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER/ DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja Buruh berhak atas :
a. Uang pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai undang-undang yang berlaku
c. Uang penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku
2. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai undang-undang yang berlaku
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 65 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN/ DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena alasan Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada Pekerja tersebut sebagai berikut:
a Uang pesangon 2 (dua) kali gaji × masa kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 (satu) kali gaji × masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c. Uang Penggantian Hak.
d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 66 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1. Pekerja yang masuk usia pensiun adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang pensiun. Bahwa masa usia pensiun adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Pekerja yang menerima dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan Pengusaha dengan masa kerja dihitung 0 (nol) tahun.
3. Bagi Pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.
4. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas:
a. Uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 (satu) × gaji × masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
c. Uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
d. uang penggantian hak sesuai Undang-undang yang berlaku.
5. Pekerja yang masuk diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun.
6. Pengusaha memberikan waktu masa persiapan pensiun (MPP) kepada pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.
Pasal 67 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1. Apabila kondisi Perusahaan tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
2. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi Perusahaan berhak antara lain:
a. Uang pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 (satu) kali gaji x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan.
c. Uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku:
d. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Pasal 68 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAJEMEN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas:
a. Pesangon 1 (satu) kali upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 (satu) kali upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja.
c. Uang penggantian hak.
d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perubahan status penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan, tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka pekerja berhak alas:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 (satu) kali upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan.
c. Uang penggantian hak.
d. Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan.
3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
Pasal 69 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja.
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Tidak membayar upah yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati di PKB dan/atau dijanjikan kepada Pekerja.
e. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
g. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
2. Pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 berhak atas:
a. Uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 (satu) × upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan.
c. Uang penggantian hak.
BAB XI PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 70 BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal/ asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah secara langsung atau tertulis kepada Serikat Pekerja, SEA atau HRD.
Berhak menyampaikan keluh kesah melalui media komunikasi yang telah tersedia di Perusahaan
2. Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidakadilan dari atasan lokal/ asing atau manajemen/ pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Serikat Pekerja, SEA atau HRD untuk segera ditindak lanjuti.
Berhak menyampaikan keluh kesah melalui media komunikasi yang telah tersedia di Perusahaan
Pasal 71 KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dilarang ikut campur tangan/ intervensi pada waktu Serikat Pekerja menerima pengaduan/ keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/ kelompok.
2. Serikat Pekerja dilarang ikut campur tangan/ intervensi
pada waktu pengusaha/ Manajemen menerima pengaduan/ keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/ kelompok.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja bisa secara bersama-sama menerima keluh kesah pekerja.
Pasal 72 PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1. Pekerja berhak secara bebas menyampaikan pengaduan/keluh kesah melalui alat komunikasi/media komunikasi yang telah disediakan oleh perusahaan
2. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/ keluh kesah mendapat jaminan dari perusahaan untuk tidak mendapatkan perlakuan negatif atau balas dendam.
Pasal 73 LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja setelah menerima pengaduan/ keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut:
a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.
b. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Mengadakan penelitian apakah kasus/ permasalahan tersebut, pernah terjadi/ belum dan/ atau pernah diatur atau belum.
d. Menguji dengan ketentuan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya.
f. Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara Bipartit, sehingga permasalahan tersebut tidak mencuat keluar dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
BAB XII KESEJAHTERAAN
Untuk menunjang loyalitas, integritas, dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi, maka pekerja yang sebagai mitra pengusaha memiliki kewajiban mencapai produktivitas, sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan, pengembangan dan kemajuan perusahaan.
Pasal 74 FASILITAS
1. Kantin Pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi pekerja sehari-hari.
2. Tempat Ibadah
Pengusaha menyediakan masjid untuk tempat ibadah bagi pekerja di PT. HWA SEUNG INDONESIA.
3. Area Parkir
Perusahaan menyediakan gedung parkir kendaraan untuk area parkir kendaraan bagi pekerja di PT HWA SEUNG INDONESIA.
4. Sarana Olahraga
Perusahaan akan menyediakan sarana olahraga untuk kegiatan olahraga yang memungkinkan disediakan di perusahaan.
5. Papan Pengumuman
Perusahaan menyediakan
papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan-kegiatan di area perusahaan termasuk kegiatan serikat pekerja, tetapi harus seijin pimpinan perusahaan.
6. Konseling Karyawan
Perusahan menyediakan ruang konseling bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah untuk menguraikan permasalah terkait pekerjaan, membantu karyawan dalam menjaga keseimbangan hidup, serta bersama-bersama menemukan resolusi konflik dan menurunkan tingkat stres yang berdampak pada performa kerja.
7. Klinik Perusahaan
a. Pengusaha menyediakan poliklinik untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja.
b. Pengusaha menyediakan poliklinik untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke
Rumah Sakit yang dituju atau Rumah Sakit lain atas rekomendasi dokter perusahaan.
8. Ambulance
Perusahaan menyediakan ambulance sebagai fasilitas antar jemput karyawan yang sakit
di dalam area perusahaan.
9. Ruang Laktasi
Perusahaan menyediakan ruangan yang dilengkapi dengan prasarana memerah AST dan
untuk menyimpan ASI.
Pasal 75 FASILITAS MAKAN DAN MINUM
1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi pekerja.
Pengusaha menyediakan air minum yang bersih dan steril bagi pekerja.
3. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang layak sesuai
dengan standar kesehatan.
4. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:
a. Karena suatu sebab pengusaha tidak dapat menyediakan makanan di kantin.
b. Karena Pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada
di lokasi perusahaan.
c. Pada saat bulan puasa bagi yang non shift dan shift 1 (satu).
5. Perusahaan memberikan makan pekerja sakit dan dirawat di poliklinik.
Pasal 76 EXTRA FOODING
1. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift malam hari.
2. Pemberian extra fooding tidak dapat diganti dengan uang/ bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak dapat menyediakan extra fooding.
Pasal 77 SUMBANGAN-SUMBANGAN
1. Sumbangan Kematian
a. Pengusaha memberikan kesempatan/ ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang/ barang sebagai ungkapan turut berduka cita
kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
b. Bantuan dari TKA secara sukarela untuk kematian pekerja, istri/ suami, anak, orang tua atau mertua dan bagi pekerja yang mengalami sakit di luar jaminan sosial serta mengalami peristiwa operasi yang besar dan ketentuan persyaratannya ditentukan oleh perusahaan.
c. Pekerja meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan:
- Sisa upah terakhir yang belum dibayarkan
- Sumbangan duka cita sesuai kebijakan/ keputusan perusahaan, terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Sumbangan Bencana Alam
Dengan pertimbangan kondisi perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik Pekerja rusak atau hancur/ hangus, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
a. Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
b. Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui oleh Serikat Pekerja atau tim penyalur bantuan (Bansos).
c. Telah dilakukan survey oleh tim survei dari Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 78 KOPERASI PEKERJA
1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
3. Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja berusaha membentuk tim badan pengawas koperasi pekerja.
4. Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
5. Pekerja wajib memberikan kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerjasama dengan pihak lain.
Pasal 79 OLAHRAGA
1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan seperti:
a. Senam Kesegaran Jasmani
b. Sepak Bola
c. Bulu Tangkis
d. Bola Volly
e. Tenis Meja
f. Dan jenis olahraga lainnya.
Pasal 80 KESENIAN
1. Pengusaha bersama Serikat Pekerja menyediakan perangkat alat musik seperti Band, Dangdut dan lain sebagainya.
2. Pengusaha bersama Serikat Pekerja mengelola program kesenian untuk menyalurkan
bakat seni dari seluruh pekerja.
Pasal 81 PEMILIHAN PEKERJA TELADAN
1. Pengusaha setiap setahun sekali mengadakan pemilihan pekerja teladan, sebagai usaha
meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha.
2. Pekerja teladan yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain:
a. Piagam penghargaan.
b. Bonus, berupa uang atau barang.
3. Ketentuan/ syarat-syarat menjadi Pekerja teladan ditentukan oleh panitia yang dibentuk
antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 82 TEMPAT IBADAH
1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan di lingkungan perusahaan
2. Pengusaha mendukung kegiatan hari-hari besar agama dan hari besar nasional.
3. Perusahaan tidak menghalangi pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
kepercayaan dan agama yang dianutnya.
4. Setiap pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat ibadah
5. Tempat ibadah yang disediakan oleh perusahaan tidak diperbolehkan sebagai tempat propaganda pihak-pihak tertentu, sebagai tempat tidur, tempat merokok dan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan fungsi sebenarnya.
ВАВ XIII PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan yang disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
Pasal 83 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk
meningkatkan SDM dan Produktivitas.
2. Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan dan pelatihan secara rutin dan sistematis kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan.
3. Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
Pasal 84 PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Di lokasi Perusahaan
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga dari luar.
2. Di luar Perusahaan
Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.
BAB XIV PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP
Pasal 85 PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN
1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh Pengusaha dan pekerja.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang-undang yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani sesuai kesepakatan.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di PT. HWA SEUNG INDONESIA.
Pasal 86 PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan, Serikat pekerja dan Instansi Yang Bertanggung Jawab di Bidang Ketenagakerjaan
2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja.
Pasal 87 PERATURAN PERALIHAN
1. Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja dan Pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini tidak aktif bekerja lagi di PT.
HWA SEUNG INDONESIA karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainnya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
2. Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
3. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk mematub dan melaksanakannya.
Pasal 88 PERNYATAAN HUKUM
1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/ atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan
Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di PT.
HWA SEUNG INDONESIA setelah mendapat Surat keputusan pendaftaran dari Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara
Pasal 89 PENUTUP
1. Dalam rangka melaksanakan perjanjian kerja bersama ini dipandang perlu, maka pimpinan Perusahaan dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan dan ditandatangani bersama serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Dalam hal Perusahaan mengubah namanya/ penggabungan diri dengan Perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini diusahakan bagi Perusahaan dan pekerja terhadap siapa saja, waktu terjadi perubahan nama atau penggabungan diri berlaku kesepakatan dengan penyesuaian seperlunya.
3. Perjanjian kerja bersama ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4. Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam pasal-pasal di atas PKB ini mulai berlaku setelah mendapat Surat keputusan Pendaftaran dari Instansi Yang Bertanggung Jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara
DITANDATANGANI DI JEPARA
TANGGAL, 21 JANUARI 2022