PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. HUA SIN INDONESIA DENGAN PENGURUS PERWAKILAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 PT. HUA SIN INDONESIA

New

BAB I : PIHAK PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

1.CHENG TSAI CHIN dengan jabatan Direktur Utama PT. HUA SIN INDONESIA beralamat Jl. Jawa Raya Blok A.No. 16 Kawasan Berikat Nusantara (Bonded Zone) Cakung Cilincing Jakarta Utara 14140. Akta Notaris No.51 berikut perubahan-perubahanny6a yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman No. C-15576 HT.01.01.TH.2001, tambahan Berita Negara RI No. 29 tanggal 9 April 2012. Didaftarkan dalam wajib daftar perusahaan No.TPD.090111814735 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara Nomor Agenda 060/BH.09.01/1/2002. Untuk selanjutnya disebut Pengusaha.

2.JOHANES NATE dengan jabatan Ketua Pengurus SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 PT. HUA SIN INDONESIA beralamat Jl. Jawa Raya Blok A No. 16 Kawasan Berikat Nusantara (Bonded Zone) Cakung Cilincing Jakarta Utara, yang disyahkan dan tercatat dalam daftar Pencatatan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi Jakarta Utara No. 925/III/S/VIII/2010 tertanggal 09 Juli 2010. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT. Hua Sin Indonesia.

Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah :

1.CHENG TSAI CHIN dengan jabatan Direktur Utama PT. HUA SIN INDONESIA yang beralamat di Jl. Jawa Raya Blok A No.16 KBN cakung Cilincing Jakarta Utara 14140.

2.Pengurus Komisariat SBSI 1992 PT. HUA SIN INDONESIA yang beralamat di Jl. Jawa Raya Blok A No. 16 KBN Cakung-Cilincing Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus Komisariat SBSI 1992

Pasal 3 : Hak-Hak Para Pihak

1.Perusahaan mengakui serikat buruh adalah organisasi yang sah yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama buruh/anggota yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik secara perorangan maupun secara bersama (collective) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan adanya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di PT. Hua Sin Indonesia.

2.Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang dalam mengatur maupun mengelola jalannya perusahaan dan buruhnya sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak melanggar Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

3.Dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai serikat buruh di lingkungan Perusahaan akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

Pasal 4 : Maksud dan Tujuan PKB

Maksud dan tujuan PKB adalah supaya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pihak buruh.

Pasal 5 : Luasnya Perjanjian

1.Pada dasarnya perjanjian kerja bersama ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan khusus serta mengikat kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku tentang ketenagakerjaan serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

2.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk seluruh Buruh dari semua golongan dan tingkatan yang keberadaannya di PT. Hua Sin Indonesia dan bersifat mengikat kedua belah pihak secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.PKB ini mengikat pihak perusahaan dan pihak Buruh dari PT. HUa Sin Indonesia.

4.Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian Kerja Bersama ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 : Kewajiban Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan serikat buruh bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

2.Untuk menunjang tekad tersebut maka perusahaan dan serikat buruh wajib melaksanakan :

a.Memberitahukan dan menjelaskan isi PKB ini kepada seluruh buruhnya.

b.Mentaati seluruh isi PKB dan dapat saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi PKB.

c.Pengusaha wajib membuat PKB ini menjadi buku saku dan diberikan kepada seluruh buruh dengan biaya dari perusahaan.

BAB II : KETENTUAN UMUM

Pasal 7 : Pengertian dan Istilah

1.Pengusaha PT. Hua Sin Indonesia:

Pemilik modal yang telah menanamkan modalnya di PT. Hua Sin Indonesia yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara (Bonded Zone) Cakung-Cilincing Jakarta Utara.

2.Serikat Buruh :

Adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 dengan nomor pencatatan 925/III/VIII/2010 tanggal 09 Juli 2010 dengan nama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) yang terdaftar di Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara.

3.Pengurus Serikat Buruh :

Adalah anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 yang terpilih oleh anggota yang dinamakan PK. SBSI 1992, untuk memimpin dan menjalankan kegiatan Serikat Buruh sesuai AD/ART Organisasi.

4.Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992

Adalah Buruh yang bekerja di PT. Hua Sin Indonesia dan tercatat secara resmi sebagai anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 PT. Hua Sin Indonesia.

5.Buruh PT. Hua Sin Indonesia

Adalah Setiap orang yang mempunyai hubungan kerja/bekerja di PT. HUA SIN INDONESIA dengan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas :

a.Buruh Tetap adalah Buruh yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Buruh masa Percobaan adalah Buruh yang bekerja di perusahaan dan sedang menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

c.Buruh Perjanjian Kerja waktu tertentu adalah Buruh yang bekerja berdasarkan surat perjanjian yang ditanda tangani oleh para pihak untuk melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu dengan memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

6.Keluarga Buruh :

a.Isteri/suami yang terdaftar di kartu keluarga dan tercatat di perusahaan.

b.Anak buruh termasuk anak angkat/anak tiri yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.Orang tua Buruh ialah Bapak/Ibu kandung termasuk Bapak/Ibu tiri terdaftar di perusahaan.

d.Mertua adalah Bapak/Ibu kandung termasuk Bapak/Ibu tiri dari suami/isteri buruh yang terdaftar diperusahaan.

7.Ahli Waris

Adalah keluarga yang sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran hak dalam hal buruh meninggal dunia. Apabila tidak ada ahli waris, maka yang berhak menerima segala jenis pembayaran dari Perusahaan adalah yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

8.Hari Kerja :

Adalah hari dimana Buruh wajib melaksanakan suatu pekerjaan dari hari Senin sampai dengan Sabtu.

9.Waktu Kerja :

Adalah waktu kerja yang ditetapkan dalam jam kerja dan Buruh sudah harus di tempat kerja untuk melakukan pekerjaannya berdasarkan kesepakatan bersama.

10.Masa kerja :

Adalah masa dimana Buruh menjalani hubungan kerja sejak hari pertama melakukan pekerjaan sampai berakhirnya hubungan kerja atau sejak buruh diangkat menjadi karyawan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh perusahaan.

11.Pekerjaan :

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Buruh untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

12.Upah :

Adalah Hak Buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dan merupakan kewajiban dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

13.Upah Sebulan :

Adalah upah yang diterima Buruh setiap akhir bulan atau sesuai jadwal pembayaran upah dalam bentuk uang baik yang bersifat upah tetap maupun upah tidak tetap/tunjangan.

14.Upah Penuh :

Adalah upah yang diterima Buruh berupa upah tetap tanpa potongan apapun.

15.Mutasi :

Adalah pemindahan buruh dari suatu bagian ke bagian lain atau dari satu jenis pekerjaan ke pekerjaan lain dalam lingkungan perusahaan yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16.Promosi :

Adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang Perusahaan. Pelaksanaannya berdasarkan kepada penilaian dan kebutuhan perusahaan.

17.Masa Percobaan :

Adalah masa kerja yang dijalani maksimal ketentuannya sesuai Undang-undang yang berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan apabila memenuhi persyaratan dapat diangkat melalui Surat Keputusan Pengangkatan.

18.Upah Pekerja Dalam Masa Percobaan :

Adalah upah yang diberikan kepada buruh dalam masa percobaan, sesuai dengan ketentuan Upah berlaku/menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

19.Kerja Lembur :

Adalah pekerjaan tambahan diluar jam kerja resmi yang dilakukan atas persetujuan buruh yang bersangkutan dan demi kelancaran produksi dengan mendapatkan upah lembur.

20.Tunjangan Tetap :

Adalah suatu pembayaran yang diterima oleh buruh secara tetap jumlahnya dan teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun capaian prestasi tertentu.

21.Tunjangan Tetap :

Adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan buruh, diberikan secara tidak tetap untuk buruh dan keluarganya.

22.Istirahat Mingguan :

Adalah istirahat yang diberikan setelah buruh melakukan pekerjaan selama 40 (empat puluh) jam dalam seminggu (tidak termasuk lembur).

23.Jam Istirahat :

Adalah maksimal 30 menit setelah buruh melakukan aktifitas bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

24.Dispensasi :

Adalah ijin yang diberikan oleh Perusahaan secara tertulis kepada buruh untuk meninggalkan tugasnya baik untuk kepentingan organisasi, Perusahaan, dan pemerintah maupun kepentingan lainnya dan selama meninggalkan tugasnya tetap mendapat upah penuh.

25.Teguran Lisan :

Teguran yang dilakukan oleh atasan kepada buruh yang bersangkutan.

26.Surat peringatan :

Adalah Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berisi teguran kepada buruh yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

27.Fasilitas :

Adalah Sarana/prasaran yang disediakan oleh perusahaan untuk kepentingan serikat buruh dan buruh.

28.Pekerjaan :

Adalah Suatu kegiatan yang dilakukan oleh buruh untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

29.Atasan

Adalah Seseorang yang mempunyai jabatan, wewenang maupun tanggung jawabnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

30.Mangkir :

Adalah Buruh yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin resmi dari perusahaan.

31.Skorsing :

Adalah surat resmi dari perusahaan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pembinaan terhadap buruh.

32.Kecelakaan kerja :

Adalah kecelakaan yang disebabkan akibat hubungan kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan, saat berangkat sampai pulang kerja.

33.Grade gaji :

Adalah tunjangan masa kerja yang diberikan secara rutin dan bersifat tetap.

34.Lingkungan Perusahaan :

Adalah seluruh wilayah kerja perusahaan, baik di dalam ruang kerja maupun diluar ruang kerja perusahaan dan masih dalam areal perusahaan.

BAB III : FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENASASI BAGI SERIKAT BURUH

Pasal 8 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Buruh

1.Sesuai dengan surat kuasa dari buruh, Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran ANggota Serikat Buruh melalui Accounting perusahaan.

2.Perusahaan menyediakan ruangan secretariat bagi serikat buruh dan meminjamkan perlengkapan yang dibutuhkan.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi serikat buruh di dalam lingkungan perusahaan.

4.Perusahaan mengijinkan serikat buruh mengadakan rapat atau pertemuan di lingkungan perusahaan di luar jam kerja dan serikat buruh dapat meminjam peralatan yang dibutuhkan dengan persetujuan tertulis pihak perusahaan.

5.Kepada pengurus serikat buruh dan anggotanya diberikan dispensasi, apabila ada tugas/kegiatan organisasi berupa rapat organisasi, kongres, pendidikan, atau panggilan pemerintah dalam waktu yang diperlukan dan upah yang dibayar penuh dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan dispensasi kepada perusahaan.

6.Pengusaha meminjamkan seperangkat computer sebagai fasilitasyang dapat dipergunakan oleh serikat buruh yang ditempatkan di secretariat SBSI 1992 di perusahaan.

7.Pengurus serikat buruh dapat memanggil anggotanya untuk keperluan mendesak di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasan/pengawasnya dengan tembusan dan persetujuan personalia.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Penerimaan Buruh

1.Calon buruh tetap (PKWTT) yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus testing yang diadakan oleh perusahaan diterima sebagai buruh dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung ketika buruh mulai bekerja di perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon buruh yang bersangkutan.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

3.Seorang buruh yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh perusahaan di angkat sebagai buruh tetap.

4.Pengangkatan sebagai buruh tetap wajib dituangkan dalam surat ketetapan pimpinan perusahaan dengan menyebutkan jabatan, bagian, dan jumlah upah.

5.Setelah diangkat menjadi buruh tetap, buruh harus menunjukkan kinerja yang baik.

6.Buruh kontrak (PKWT) adalah buruh yang telah memenuhi persyaratan dan membuat perjanjian waktu tertentu.

7.Perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada buruh bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa percobaan/kontrak berakhir.

Pasal 10 : Promosi Jabatan

1.Promosi jabatan adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang perusahaan.

2.Dalam promosi jabatan, upah buruh yang bersangkutan akan di naiakkan yang besarnya dan pengaturannya ditetapkan oleh perusahaan.

3.Dalam setiap promosi jabatan, perusahaan dapat melakukan masa percobaan selama 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan atau langsung tanpa masa percobaan, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan ketempat semula.

4.Dalam pelaksanaan promosi jabatan, kepada buruh yang bersangkutan di beri surat promosi jabatan dan setelah dinyatakan lulus dalam masa percobaan kepada buruh yang bersangkutan diberikan surat pengangkatan secara resmi dengan mencantumkan nama, bagian, dan upah.

Pasal 11 : Penempatan dan Pemindahan (Mutasi)

1.Mutasi adalah pemindahan buruh dari satu bagian ke bagian lain atau dari satu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lain dalam lingkungan perusahaan dan diketahui oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2.Mutasi dapat dilakukan dalam hal :

a.Kebutuhan atau kepentingan perusahaan

b.Demi kelancaran produksi

c.Alasan kesehatan

d.Sebagai pembinaan atau untuk meningkatkan keahlian

e.Efisiensi kerja, untuk kemajuan buruh dan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap menaati ketentuan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Mutasi tidak boleh berdasarkan atas hal-hal pribadi karena keanggotaan buruh dalam serikat buruh ataupun untuk menghukum atau menekan buruh, tetapi semata-mata untuk meningkatkan keterampilan dan kelancaran produksi atau dalam rangka pembinaan.

4.Dalam melakukan mutasi perusahaan harus memperhatikan latar belakang atau masa depan buruh yang bersangkutan dengan syarat bahwa upah tidak berkurang seperti semula, kecuali tunjangan jabatan akan disesuaikan dengan tempat kerja yang baru.

5.Pelaksanaan mutasi harus diberitahukan terlebih dahulu kepada buruh yang bersangkutan secara tertulis dan diketahui oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Pasal 12 : Usia Kerja dan Batas Usia Kerja

1.Perusahaan hanya menerima buruh yang sudah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun sewaktu melamar pekerjaan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003

2.Buruh yang sudah mencapai usia pensiun kerja sampai dengan 55 tahun atau sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 tahun 1995 (PER-02/MEN/1995)

3.Buruh yang sudah mencapai usia pensiun masih dapat dipekerjakan kembali apabila benar-benar dibutuhkan serta mempertimbangkan kemampuan dan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

4.Apabila terjadi sesuatu terhadap buruh atau ada pertimbangan lain bagi buruh yang belum mencapai usia pensiun (mendekati usia pensiun) dapat mengajukan pensiun dini atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

BAB V : WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN LIBUR RESMI

Pasal 13 : Waktu Kerja

1.Hari kerja ditetapkan 6 (enam) hari dalam seminggu

2.Jam kerja diperusahaan adalah 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila melebihi ketentuan tersebut maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.

3.Waktu kerja di perusahaan :

Waktu untuk 6 (enam) hari kerja

Shift I dan II

Senin sampai Jum’at 7 : jam kerja

Sabtu : 5 jam kerja

Shift III

Senin sampai Jum’at : 8 jam kerja

Sabtu : libur

4.Waktu kerja diperusahaan berlaku 3 (tiga) shoft

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Mekanisme kerja lembur

a.Berdasarkan kepmen 102/Men/VI/2004 kerja lembur diperusahaan pada dasarnya dilakukan buruh secara suka rela tanpa ada paksaan.

b.Informasi kerja lembur harus sudah direncanakan dengan waktu yang jelas, sudah ditanda tangani dan persetujuan oleh buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum jam pulang kerja

c.Buruh dalam kondisi hamil atau sakit tidak diperkenankan kerja lembur pada malam hari.

d.Jika jam lembur sebanyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari maka pekerja harus mendapatkan makan yang nilai gizinya sekurang-kurangnya 1.400 kalori.

e.Perhitungan waktu kerja lembur dan perhitungan upah kerja lembur telah diatur dalam perauturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23:00 s.d pukul 05:00

Pasal 15 : Masa Bebas Kerja Bagi Buruh

1.Setiap 6 (enam) hari bekerja, buruh mendapat 1 (satu) hari libur

2.Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional

3.Pengalihan hari kerja berdasarkan hari libur nasional dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 16 : Istirahat/Cuti Tahunan

1.Setiap buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berha atas cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.

2.Perusahaan wajib memberitahukan kepada buruh paling lama 7 (tujuh) hari sebelumnya apabila hak cuti tahunannya sudah timbul.

3.Buruh yang ingin menggunakan hak cutinya dapat diambil sewaktu-waktu dengan mengajukan surat permohonan cuti terlebih dahulu kebagian personalia selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.

Pasal 17 : Cuti Melahirkan, Keguguran dan Haid

1.Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2.Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.Bagi buruh yang melahirkan atau keguguran diwajibkan mempergunakan hak cutinya secara penuh.

4.Upah bagi buruh yang sedang menggunakan hak cutinya dapat diberikan kepada suami atau teman melalui surat kuasa yang syah diatas kertas bermaterai cukup dan dengan melampirkan foto copy KTP kedua belah pihak dan dapat dipertanggun jawabkan secara umum.

5.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 18 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila :

a.Pernikahan buruh: 5 hari kerja

b.Menikahkan anak kandung/anak angkat yang sah: 3 hari kerja

c.Khitanan/membabtiskan anak kandung/anak angkat: 2 hari kerja

d.Istri melahirkan/keguguran: 2 hari kerja

e.Suami/Istri/anak/orang tua/mertua meninggal dunia: 3 hari kerja

f.Suami/istri/anak sakit atau dirawat (sakit yang gawat dan memberikan bukti kepada perusahaan) maka dari hari pertama dan selanjutnya akan menunggu keputusan pimpinan perusahaan apakah upahnya akan dibayar atau tidak selama izin.

g.Anggota seruma pekerja meninggal dunia: 1 hari kerja

h.Korban bencana alam disesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dan berdasarkan kondisi/keadaan yang terjadi.

2.Apabila buruh yang melaksanakan izin sesuai ketentuan pada ayat 1 yang bertempat tinggal jauh dari perusahaan (di luar kota), maka bagi buruh yang bersangkutan dapat menambah ijin (dengan memberitahukan kepada pihak perusahaan) dan harus membuat surat persetujuan tertulis dari perusahaan.

3.Apabila buruh mengalami sakit di perusahaan, maka buruh bias melaporkannya kepada pihak perusahaan untuk kemudian diperiksa kesehatannya pada klinik yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 19 : Dasar Pokok Administrasi Pengupahan Serta Tunjangan

1.System pengupahan terhadap buruh adalah mengacu kepada upah bulanan namun dalam pelaksanaannya dibayarkan dengan 2 (dua) system sebagai berikut:

a.Bagi buruh/staff bulaan dibayarkan setiap tanggal 10 dengan komponen upah (tidak mencakup semuanya tergantung status karyawan dan lamanya bekerja)

- Upah pokok

- Upah lembur

- Upah sakit/cuti

- Tunjangan kehadiran

- Tunjangan jabatan

- Potongan iuran jamsostek

- Potongan iuran SBSI 1992 (bagi anggota)

- Tunjangan uang shift

- Grade gaji

- Tunjangan Kesejahteraan

- Potongan Pph 21

- Tunjangan Transport

b.Bagi buruh harian dibayarkan 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 dan 25 setiap bulannya dengan komponen upah (tidak mencakup semuanya tergantung status karyawan dan lamanya bekerja)

- Upah pokok

- Upah lembur

- Upah sakit/cuti

- Tunjangan makan

- Tunjangan transport

- Tunjangan kesejahteraan

- Premi hadir

- Potongan iuran jamsostek

- Potongan iuran SBSI 1992 (bagi anggota)

- Tunjangan shift

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan PPh 21

c.Pembayaran upah dilakukan secara tunai atau transfer via Bank

2.Perusahaan akan melakukan kenaikan upah pekerja setiap tahun sekali, yang besarnya sesuai dengan ketentuan UMP/UMSP/ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.Bila buruh terpaksa diliburkan sebagian atau seluruhnya dalam hal tidak ada order, maka khusus untuk karyawan tetap dan kontrak upah tetap dibayar penuh/berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

4.Apabila ada keterlambatan pemberian upah terhadap buruh dari jadwal yang sudah ditentukan maka, mekanisme selanjutnya mengacu kepada PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.

5.Kekeliruan pembayaran upah karena kesalahan dari administrasi Perusahaan secepatnya diselesaikan paling lama pada periode penggajian berikutnya.

6.Jika pada ayat 5 mencakup banyak buruh, maka akan dikeluarkan pemberitahuan sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan serikat buruh dan akan dikeluarkan pemberitahuan secara resmi.

7.Dalam hal buruh ditahan pihak yang berwajib karena dalam kasus tindak pidana, maka pihak Perusahaan membayar upah buruh beserta hak-haknya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

8.Dalam hal terjadinya keadaan FORCE MAJEUR yang mengakibatkan tertundanya pembagian upah, maka pihak Perusahaan akan merundingkannya dengan pihak perwakilan karyawan/serikat buruh.

Pasal 20 : Tunjangan Masa Kerja (Grade)

Grade gaji adalah tunjangan masa kerja yang diberikan oleh perusahaan yang bersifat tetap.

Pasal 21 : Tunjangan Makan, Transport dan Shift

1.Perusahaan memberikan tunjangan makan kepada buruh yaitu sebesar Rp. 3.000,-/hari

2.Perusahaan memberikan tunjangan transport kepada buruh yaitu sebesar Rp. 4.000.-/hari

3.Perusahaan memberikan tunjangan shift (shift 2 dan 3) kepada buruh yaitu sebesar Rp. 5.000,-/hari

Pasal 22 : Tunjangan Kehadiran

Buruh yang berstatus karyawan tetap yang terus menerus masuk kerja selama satu bulan akan diberikan uang kerajinan (premi hadir).

Pasal 23 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan Peraturan Menteri No.04 Tahun 1994 dan pembayaran THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tuhuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Pasal 24 : Door Prize

1.Door Prize diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun

2.Pelaksanaan Door Prize diatur dan dilaksanakan oleh pihak Perusahaan dan tekhnis pelaksanaannya akan diadakan atau dibahas bersama antara pihak Perusahaan dan pihak serikat buruh.

3.Pelaksanaan Door Prize diadakan sebelum Hari Raya Kemerdakaan RI (17 Agustus).

4.Persyaratan buruh yang berhak mengikuti Door Prize.

• Adalah buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun termasuk Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pasal 25 : Tunjangan Kematian (Uang Duka Cita)

Apabila buruh, keluarga buruh (suami/istri, orang tua dan anak kandung) meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan atau uang duka yang besarnya ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.

BAB VII : PENGOBATAN, KESEHATAN DAN FASILITAS KESELAMATAN KERJA (K3)

Pasal 26 : Pengobatan

1.Buruh dengan status masa percobaan dan buruh dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila karyawan tersebut sakit bias berobat ke klinik yang telah ditunjuk/bekerja sama dengan perusahaan.

2.Apabila terjadi kecelakaan kerja didalam lingkungan perusahaan dan perjalanan menuju tempat kerja/pulang, maka akan mengacu kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 27 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1.Kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak buruh bersama Pengusaha.

2.Kesehatan dan Keselamatan bias dipelihara dengan menciptakan cara kerja yang nyaman

3.Setiap buruh wajib menjaga dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri maupun dengan teman sekerjanya yang lain dengan cara mematuhi prosedur keselamatan kerja.

4.Perusahaan didukung oleh serikat buruh membentuk tim penulis Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (p2k3) guna mengkoordinasi terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan

5.Perusahaan wajib memperhatikan kondisi tempat kerja yang nyaman

6.Aliran listrik harus ada pengontrolan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

7.Peralatan kerja harus dengan perlengkatapn yang baik, dan buruh harus mempergunakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya.

8.Buruh wajib memelihara dan merawat perlengkapan dan peralatan kerja dengan baik.

Pasal 28 : Fasilitas

1.Perusahaan menyediakan toilet yang memadai bagi buruh laki-laku dan perempuan di perusahaan.

2.Perusahaan menyediakan air pam untuk air minum yang telah disuling dan di cek serta lulus uji laboratorium DEP KES RI secara resmi dan berkala.

3.Untuk menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan perusahaan dengan baik, maka perusahaan menyediakan fasilitas ibadah (mushola, mukena, sajadah) dengan layak.

4.Perusahaan memberikan seragam kepada karyawan sebanyak 2 (dua) pcs setiap 6 bulan sekali

5.Agar buruh makan dengan nyaman dan tenang, perusahaan akan berusaha menyediakan sarana tempat makan yang memadai dan sekaligus tempat istirahat bagi buruh sewaktu jam istirahat.

BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, PENGUNDURAN DIRI DAN DANA PENSIUN

Pasal 29 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal :

a.Selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

b.Karena alasan menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau melaksanakan kewajiban menyusui bayinya.

c.Menjalankan/mengikuti kegiatan/tugas organisasi baik sebagai pengurus ataupun anggota serikat buruh setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari unsur pimpinan perusahaan.

d.Melaksanakan ibada agama

2.Bila dengan berbagai usaha Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan, maka buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003. Dan uang pisah yang besarnya disepakati oleh kedua belah pihak.

3.Besarnya yang pesangon disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.

Pasal 30 : Pengunduran Diri

1.Dalam hal buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka buruh tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dan berhak menerima uang pisah penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

2.Uang Penggantian hak yang dimaksud dalam ayat 1 :

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b.Yang mengacu ke Undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3 point b

c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15%

BAB IX : TATA TERTIB KERJA DAN KEDISIPLINAN

Pasal 31 : Kewajiban dan Larangan Bagi Buruh

Bentuk tanggung jawab kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh buruh akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap buruh wajib memahami dan melaksanakan tata tertib kerja dan kedisiplinan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

1.Setiap buruh berkewajiban untuk :

a.Melengkapi surat-surat dan lain sebagainya yang diperlukan perusahaan untuk melengkapi administrasi personalia secara jujur dan sah.

b.Harus ada di tempat kerja 5 (lima) menit sebelum mulai bekerja untuk menyiapkan diri dan peralatan kerja yang akan dipergunakan baik pagi maupun siang hari.

c.Memasukkan kartu ID/absen masing-masing pada waktu masuk, dan pulang, tidak dibenarkan menyuruh/disuruh orang lain untuk memasukkan kartu hadirnya.

d.Memakai kartu pengenal ID karyawan selama berada di lingkungan pabrik

e.Setiap buruh yang akan meninggalkan pabrik pada jam kerja, baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi/keluarga, supaya membuat surat izin keluar/pulang yang ditandatangani oleh Kepala Bagian, Personalia dan Manager yang bertugas.

f.Memakai pakaian kerja pada hari senin sampai dengan kamis dan pada hari jum’at memakai pakaian organisasi atau batik

g.Melaksanakan tugas pekerjaannya yang diperintahkan oleh atasan dengan penuh tanggung jawab.

h.Bersikap sopan, ramaah tamah dan saling menghargai terhadap sesame buruh, atasan, pimpinan perusahaan maupun tamu perusahaan.

i.Membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik perusahaan.

j.Memakai alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja selama jam kerja

k.Menjaga kerapian/kebersihan tempat kerja, sebelum mulai kerja dan pulang

l.Apabila terjadi kehilangan barang atau dalam keadaan darurat, maka pihak perusahaan melakukan pemeriksanaan terhadap karyawan tanpa terkecuali dengan didampingi oleh pengurus PK dan sudah diberitahukan kepada karyawan tersebut terlebih dahulu.

m.Yang berhak memegang kunci loker adalah karyawan yang bersangkutan.

Pasal 32 : Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Kedisiplinan

1.Perusahaan dan buruh menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan, maka Pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan dapat dikenakan sanksi dengan menimbang berat ringannya kesalahan atau pelanggaran tersebut.

2.Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh buruh dan karyawan dimaksud sebagai tindakan pembinaan dan pengarahan terhadap sikat dan tingkah laku buruh serta penegakan kedisiplinan dan tata tertib kerja.

3.Jenis sanksi pelanggaran tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan adalah sebagai berikut :

a.Teguran lisan

b.Surat Peringatan 1

c.Surat Peringatan 2

d.Surat Peringatan 3

e.Scorsing

f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

4.Dalam hal masa berlaku suatu sanksi yang belum habis akan tetapi, masih terjadi pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan kedisiplinan, maka masa berlaku sanksi yang baru tersebut akan dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sanksi yang terbaru (peningkatan sanksi)

5.Setiap perbuatan tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku diselesaikan secara kekeluargaan melalui PK, apabila tidak terjadi kesepakatan maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pasal 33 : Teguran Lisan

Pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran lisan diantaranya:

a.Meninggalkan tempat kerja selama waktu kerja tanpa pemberitahuan

b.Mangkir 3 (tiga) hari dalam waktu 1 (satu) bulan

c.Tidak mengikuti kerja lembur yang disetujui secara tertulis oleh pekerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

d.Menolak pemeriksanaan kesehatan yang dilakukan pengusaha tanpa alasan yang dapat diterima oleh pengusaha

e.Mengajak tamu pribadi/pihak luar masuk ke lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

f.Mengucapkan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya di lingkungan perusahaan.

g.Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau kartu hadirnya dicatatkan oleh pekerja lain, walaupun yang bersangkutan hadir di tempat kerja.

Pasal 34 : Surat Peringatan Pertama (SP-1)

1.Surat peringatan pertama dibuat, HRD dan diketahui juga oleh Supervisor, PK, Ka.bag, Manager, diberikan kepada buruh yang bersangkutan dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

2.Peningkatan dari teguran lisan

3.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama diantaranya :

a.Dengan sengaja mengganggu pekerja/teman sekerja yang sedang bekerja atau pekerjaannya sehingga mengakibatkan tertundanya atau rusaknya pekerjaan tersebut.

b.Tidak mengikuti standart kerja yang berlaku atau instruksi atasan dalam hubungan kerja, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasional perusahaan.

c.Melarang anggota satuan pengamanan untuk menjaga keamanan/ketertiban perusahaan dan pemeriksaan pekerjaan sebatas tidak melanggar tata susila atau norma hukum yang berlaku.

d.Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang ditentukan ke tempat lain tanpa ijin dari atasan tertinggi di Departemen yang bersangkutan atau menyalahgunakan alat pemadam kebakaran.

e.Mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya tanpa seijin atasannya.

f.Merobek, mengotori dan menghilangkan pengumuman atau pesan pada papan pengumuman tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau perintah atasan yang berwenang.

g.Mangkir 3 (tiga) kali berturut-turut dalam satu bulan

h.Melakukan kesalahan/pelanggaran dengan sanksi teguran lisan sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi Teguran Lisan (kesalahan yang sama).

i.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan mamasuki ruangan lain lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah/ijin atasannya.

j.Tidak bersedia menerima atau bersifat acuh tak acuh terhadap pendidikan atau latihan

Pasal 35 : Surat Peringatan Kedua (2) (SP-II)

1.Surat peringatan kedua dibuat oleh HRD dan diketahui juga oleh supervisor, Pengurus PK, Ka.bag, Manager, diberikan kepada buruh yang bersangkutan dan masa berlakunya 6 (enam) bulan.

2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan kedua diantaranya :

a.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut dalam satu bulan

b.Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang/tempat tidak semestinya tanpa ijin terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan.

c.Mengadakan pertemuan tidak resmi, propaganda, memasang pamphlet, spanduk atau poster yang sifatnya menghasut dalam lingkungan perusahaan sehingga dapat mengganggu aktifitas perusahaan.

d.Tidak menggunakan perlengkapan pengamanan kerja dan ketentuan keselamatan kerja yang ditetapkan pada waktu kerja walaupun telah diberikan peringatan lisan.

e.Melakukan kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Teguran Lisan atau surat peringatan I, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi surat peringatan I.

Pasal 36 : Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

1.Surat peringatan ketiga dibuat oleh HRD dan diketahui juga oleh supervisor, Pengurus PK, Ka.Bag, Manager, diberikan kepada buruh yang bersangkutan dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan ketiga diantaranya :

a.Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau kartu hadirnya dicatatkan oleh pekerja lain, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir di tempat kerja

b.Merokok atau membuang punting rokok di tempat yang mudah terbakar.

c.Melakukan kesalahan/pelanggaran dengan sanksi surat peringatan I atau surat peringatan II, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi surat peringatan II.

d.Mengajak/menghasut pekerja lain untuk melakukan pemogokan liar.

e.Tidur pada waktu jam kerja, kecuali atas ijin atasan langsung

Pasal 37 : Skorsing

1.Pihak Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing terhadap para pekerja dengan tetap berpedoman kepada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

2.Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan alasan yang jelas kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan diketahui pengurus PK.

3.Setelah masa skorsing berjalan dan belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka upah tetap dibayarkan seperti biasanya (sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013).

Pasal 38 : Pemutusan Hubungan Kerja

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pemutusan Hubungan Kerja :

1.Peningkatan sanksi pelanggaran dari surat peringatan ketiga (SP-III) yang sejenis dan atau berat pelanggarannya sama atau lebih.

2.Penipuan, pencurian, dan penggelapan barang/uang milik perusahaan, pengusaha, atau milik teman sekerja.

3.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang dapat merugikan perusahaan.

4.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan mengedarkan narkotika, psokotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.

5.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja.

6.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

7.Memperdagangkan barang terlarang atau yang dilarang oleh pemerintah baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

8.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental menghina secara kasar pengusahha atau pekerja beserta keluarga.

9.Membongkar, membocorkan, menjual, memberikan atau meminjamkan dokumen rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan/pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

10.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

11.Melakukan perkelahian dan atau pemukulan di dalam lingkungan perusahaan.

12.Tanpa wewenang membawa senjata api/tajam/petasan/bahan peledak lainnya kedalam lingkungan perusahaan.

13.Terhadap pelanggaran yang dilakukan dan menyangkut perkara tindak pidana maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (melalui prosedur yang berlaku).

14.Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

BAB X : PENYAMPAIAN ASPIRASI, MASA BERLAKU LANDASAN HUKUM DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39 : Penyampaian Aspirasi

1.Pengusaha dan serikat buruh bersepakat bahwa setiap keluhan dan pengaduan buruh akan secepatnya untuk ditindak lanjuti secara adil dan bijaksana dengan selalu mengangkat nila kejujuran dan kebenaran data serta fakt yang ada sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

2.Cara penyelesaian

a.Setiap keluh kesah diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah

b.Setiap hasil musyawarah dibuat secara tertulis yang ditandatangani bersama kedua belah pihak.

3.Saran pendukung

a.Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai tempat penyampaian kritik, saran, dan aspirasi secara jujur dan sopan serta bertanggung jawab.

b.Setiap pengirim surat dijamin kerahasiaannya serta dilindungi.

c.Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan maka ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40 : Masa Berlaku PKB

1.Isi PKB ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dinyatakan sah setelah ditanda tangani oleh Kasudinakertrans Jakarta Utara.

2.Setelah 2 tahun masa berlaku PKB ini habis maka 3 bulan sebelumnya kedua belah pihak harus sudah mengadakan pertemuan untuk melakukan perundingan PKB yang baru.

3.Dengan berlakunya PKB ini maka PKB yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

4.Apabila hal-hal yang tidak diatur di PKB ini, akan diatur dikemudian hari dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Apabila ada kebijakan baru harus disepakati oleh kedua belah pihak dan menjadi bagian dari PKB ini.

Pasal 41 : Landasan Hukum

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dengan landasan hukum sebagai berikut:

a. Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Undang-undangan Ketenagakerjaan.

b. Undang-undang No.2 Tahun 2004, tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

c. Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

d. Undang-undang No.3 tahun 1992, tentang JAMSOSTEK

e. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954, tentang Peraturan Istirahat Tahunan bagi buruh.

f. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981, tentang perlindungan upah

g. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 48 Tahun 2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

h. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1989, tentang Larangan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau melahirkan.

i. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

j. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1993, tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

k. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/MEN/2004, tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur

l. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 02/MJEN/1999, pedoman Pembentukan dan Pembinaan Serikat Pekerja di Perusahaan.

m. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP-03/MEN/2001 tentang perubahan atas pasal 23, pasal 25, pasal 27, dan pasal 43 pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan JAMSOSTEK tanggal 03 Januari 2001.

n. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2000 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program JAMSOSTEK sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1998 tanggal 22 September 2000.

o.Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.

Pasal 42 : Penutup

1.Apabila di kemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan-peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah (batal demi hukum), maka Perjanjian Kerja Bersama ini (PKB) ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.

2.PKB ini didaftarkan pada SUDINAKERTRANS Kotamadya Jakarta Utara dan akan dibukukan serta diperbanyak oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini, beserta seluruh lampiran-lampirannya disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja serta dinyatakan sah sejak ditandatangani dan ditetapkan.

Pasal 43 : Bahasa Yang Digunakan

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak rangkap 5 yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal:

PIHAK PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI

Untuk dan atas nama

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992

PT. Hua Sin Indonesia

Johanes Nate

Ketua

Anwar Musadad

Sekretaris

Untuk dan atas nama

Perusahaan PT. Hua Sin Indonesia

Cheng Tsai Chin

Direktur

Mengetahui

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KODYA JAKARTA UTARA

Drs. Mujiyono M.Si.

NIP. 195811251986031006

PT. Hua Sin Indonesia - 2013 - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-01-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Kesehatan, Kerja sosial, Layanan umum
Nama industri: → Pencucian dan binatu teksil dan produk bulu
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: →  Pengurus Perwakilan SBSI 1992 PT. Hua Sin Indonesia
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Johanes Nate, Anwar Musadad

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → 
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 5000/day per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 4000/day per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 3000/day per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...