PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. HOK TONG JAMBI DENGAN PENGURUS KOMISARIS SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA PT. HOK TONG JAMBI

New1

BAB I : UMUM

Pasal l : Yang Membuat Pejanjian Kerja Bersama (PKB)

1. Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengurus Komisaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK.SBSI) PT. Hok Tong Jambi dengan Pengusaha PT. Hok Tong Jambi.

2. Yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:

a. Pihak PK. SBSI PT. Hok Tong Jambi Mewakili seluruh pekerja PT Hok Tong Jambi dengan alamat Jalan Raden Patah RT 07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota lambi

b. Pihak PengusahaIPerusahaan PT. Hok Tong lambi dengan alamat Jalan Raden Patah RT.07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi

3. Maka pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juni tahun Dua ribu Dua belas kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah masing- masing:

a. PK. SBSI Hok Tong Jambi mewakili Seluruh pekerja PT. Hok Tong Jambi yang diwakili oleh:

1. M. Nasir : Ketua PK. SBSI PT. Hok Tong Jambi

Selanjutnya dalam PKB ini disebut sebagai Pihak Pekerja (Pertama)

b. Pengusaha/Perusahaan PT. Hok Tong Jambi yang diwakili oleh:

1. Rusli Setiadi : Direktur PT. Hok Tong Jambi.

2. Sutargi : Kepala Pabrik PT. Hok Tong Jambi

Selanjutnya didalam PKB ini disebut sebagai Pihak Perusahaan (Kedua).

Pasal 2 : Ruang Lingkup PKB

1. Kedua belah pihak telah menyetujui dan menyepakati bahwa yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hal-hal yang bersifat umum, sedangkan hal-hal yang diatur Undang-undang, Hukum, Peraturan- peraturan Pemerintah, Kebiasaan, Yurisprodensi yang tidak tercantum dalam PKB ini dalam kedua belah pihak akan tetap mematuhinya.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. Hok Tong Jambi, kecuali pekeria yang dipekerjakan atas dasar Perjanjian tersendiri.

Pasal 3 : Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

1. Pihak Pengusaha/Perusahaan PT. Hok Tong Jambi hanya mengakui PK.SBSI PT. Hok Tong Jambi yang mewakili seluruh pekerja/karyawan di perusahaan crumb rubber PT. Hok Tong Jambi.

2. Pengusaha memberikan kesempatan kepada PK.SBSI untuk mengurus/mengembangkan organisasi di perusahaan diluar jam kerja dengan memberi upah penuh dan harus memperlihatkan surat bukti yang syah dari pimpinan organisasi yang lebih tinggi.

3. Pengusaha mengizinkan pemakaian ruangan dalam gedung perusahaan untuk pertemuan anggota Serikat Buruh bila mana diperlukan dalam kegiatan organisasi pada waktu diluar jam kerja, pada waktu yang lebih panjang yang harus mendapat persetujuan dari perusahaan.

4. Pengusaha bersedia menerima usulan dari pimpinan serikat pekerja/buruh tentang pemberhentian seseorang karyawan yang dianggap merusak nama baik perusahaan/organisasi secara tertulis.

5. Pengusaha membantu pelaksanaan Check off system dengan membantu memotong iuran PK.SBSI PT. Hok Tong Jambi dari karyawan melalui juru bayar upah.

6. Karyawan bersedia memberikan tenaga seoptimal mungkin guna meningkatkan produksi, diluar jam kerja dengan mendapat upah yang sesuai,

7. Karyawan berkewajiban menjaga kerjasama/hubungan baik dengan pengusaha.

8. Pengusaha tidak melarang setiap karyawan yang ingin menjadi anggota PK.SBSI di perusahaan PT. Hok Tong Jambi.

9. Pengusaha akan menyediakan papan pengumuman untuk kegiatan serikat buruh, setiap pengumuman yang akan ditempelkan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan dan tidak boleh menempel pengumuman ditempat lain.

Pasal 4 : Hak-hak Lain

1. Karyawan mengakui hak dan kewaj iban pengusaha untuk mengatur pembagian pekerjaan di dalam perusahaan demi kelancaran produksi serta keamanan kerja di perusahaan PT.Hok Tong Jambi.

2. Pengusaha mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan memutasikan karyawan baik ditinjau dari kecakapan kerja maupun keterampilan dalam upaya peningkatan karier dengan tidak merugikan karyawan yang bersangkutan.

3. Demi kelancaran kegiatan produksi, pihak karyawan mengakui pengaturan dalam menerima dan memberhentikan karyawan dan untuk menentukan pembagian jam kerja serta pengangkatan sesuai dengan azas prosedur tata personalia yang sehat.

4. Bila karyawan mendapat panggilan dari instansi pemerintah, disertai bukti-bukti yang syah dan seizin dari pimpinan, maka upah karyawan tersebut pada hari itu di bayar kecuali panggilan tersebut karena karyawan melanggar hukum atau Undang-undang.

5. Karyawan yang di panggil dan di tahan pihak yang berwajib karena dituduh melakukan tindakan pelanggaran hukum diluar perusahaan, upah tidak dibayar perusahaan. Tetapi akan memberikan bantuan pada keluarganya sesuai yang diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003.

6. Dengan memperhatikan hal-hal yang secara jelas diatur dalam PKB ini, maupun Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku serta Peraturan Pemerintah yang ada, maka disepakati bersama bahwa pengawasan dan pengelolaan serta pengamanan jalannya perusahaan dan karyawan adalah sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.

7. Bila karyawan di tugaskan oleh perusahaan untuk mengikuti latihan atau penataran dari instansi Pemerintah maupun swasta maka upahnya akan dibayar penuh dan dinyatakan hadir, Segala kebutuhan akibatnya di tanggung oleh perusahaan.

8. Karyawan mengakui hak clan kewajiban pengusaha untuk mengatur tingkatan upah dan tunjangan lainnya berdasarkan kernampuan yang ada dengan tetap berpedornan pada ketentuan yang ada.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 5 : Penerimaan Karyawan

1. Setiap penerimaan karyawan, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan testing untuk dapat ditempatkan pada bagian/kelompok/bidang yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya.

2. Bagi karyawan pada pasal ayat (1) yang dapat diterima untuk bekerja diperusahaan masih dianggap sebagai calon karyawan dengan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal masuk kerja.

3. Penerimaan karyawan baru tersebut pada pasal 5 ayat (1) ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Mengajukan permohonan bermaterai

b. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian/camat

c. Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.

d. Surat keterangan yang menyatakan sehat dari dokter.

e. Pendidikan/kecakapan kerja (riwayat hidup) jika diperlukan

f. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga

g. Pas Photo

Pasal 6 : Status Karyawan

1.Karyawan Bulanan

Adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar surat pengangkatan dan upah yang diterima dibayarkan setiap akhir bulan.

2.Karyawan Harian Tetap

Karyawan yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, satu bulan lebih dari 20 hari kerja dan upah yang diterima paling rendah sebesar Upah Minimum Propinsi (UMP) sampai masa kerja 1 (satu) tahun sedangkan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun upah harus disesuaikan dan upah diterima setiap tanggal 15 dan akhir bulan. Jika pada tanggal tanggal tersebut tepat pada hari libur/hari besar maka dibayar pada tanggal berikutnya.

3.Karyawan Borongan

Adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan dengan upah borongan dan besarnya upah yang diterima dari perusahaan yang diperhitungkan atas dasar produksi yang dihasilkan dengan harga satuan dan upah diterima setiap tanggal 16 dan tanggal 01. Jika pada tanggal tersebut tepat hari libur/hari besar maka dibayar pada tanggal berikutnya.

BAB III : HARI DAN JAM KERJA

Pasal 7 : Hari Kerja

1. Hari dan jam kerja diperusahaan tunduk pada ketentuan UU No. 13 tahun 2003 yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu (jam kerja efektif)

Yang dimaksud jam kerja efektif adalah:

Jam 08.00 WIB s.d Jam 12.00 WIB 4 Jam efektif

Jam 12.00 WIB s.d Jam 13.00 WIB 1 Jam istirahat

Jam 13.00 WIB s.d Jam 16.00 WID 3 Jam efektif

2. Jadwal waktu dan jam kerja berdasarkan kondisi pekerjaan dan akan diatur tersendiri oleh perusahaan.

3. Karyawan mengakui hak dan kewajiban pengusaha untuk me1aksanakan dan mengatur jam kerja secara bergiliran setiap hari sebagai berikut:

a. Karyawan Borongan

- Pagi jam 07.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB

- Sore jam 15.00 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB

- Malam jam 23.00 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB

b. Karyawan Bulanan dan Harian

- Pagi jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB

Pada jam kerja tersebut diatas termasuk istirahat 1 jam

4. Karyawan mengakui hak dan kewajiban perusahaan untuk mengatur pembagian jam kerja demi kelancaran produksi serta kemanan kerja diperusahaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan di atas.

5. Setiap karyawan di wajibkan hadir pada jam kerja yang telah ditetapkan dengan terlebih dahulu mengisi kartu absensi (chek clok) dan bila melanggar ketentuan dianggap mangkir.

Pasal 8 : Jam Kerja Lembur

1.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan secara sukarela terkecuali diwajibkan dalam hal-hal sebagai berikut:

a.Dalam keadaan darurat yaitu bilamana pekerjaan tersebut tidak segera diselesaikan akan menimbulkan bahaya bagi keselamatan orang lain atau asset perusahaan, membayakan kelangsungan perusahaan maupun adanya pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk yang harus segera diselesaikan.

b.Terhadap karyawan yang tidak bersedia lembur dapat dipanggil oleh personalia secara tertulis maupun lisan.

2.Pelaksanaan kerja lembur dilakukan atas dasar perintah dari pimpinan petugas perusahaan yang berwenang.

3.Perhitungan dan pembayaran upah lembur untuk setiap kerja lembur diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004.

4.Untuk menghitung upa per jam adalah sebagai berikut:

- Upah Per jam: 1/173 x upah sebulan

BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK KERJA

Pasal 9 : Waktu Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi

Waktu kerja bagi karyawan ditetapkan 6 (enam) hari kerja seminggu dan pada hari ke-7 (tujuh) istirahat dan karyawan tidak bekerja. Disamping libur mingguan karyawan berhak mendapat libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 10 : Cuti Tahunan

1.Karyawan yang telah bekerja terus menerus dengan tidak terputus-putus selama 12 bulan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh.

2.Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh perusahaan dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan, perusahaan akan memberikan secara tertulis yang bersangkutan tentang pelaksanaan cuti tahunan tersebut.

3.Untuk kepentingan perusahaan dan tidak merugikan karyawan, pelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda oleh perusahaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai saat karyawan berhak atas cuti tahunan tersebut.

4.Hak cuti ini dinyatakan gugur apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah adanya hak cuti tahunan tidak digunakan oleh karyawan bersangkutan dan bukan karena alas an yang berasal dari pihak perusahaan.

5.Permohonan cuti tahunan dapat diajukan 1 (satu) bulan sebelum rencana cuti dilaksanakan.

6.Bagi karyawati berhak mendapat cuti haid selama 2 (dua) hari yaitu hari pertama dan hari kedua masa haid (UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 dengan demikian pula hak cuti hamil diberikan istirahat 1 ½ bulan sebelum melahirkan anak, dan 1 ½ bulan setelah melahirkan anak.

7.Bagi karyawati yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan. (UU No. 3 tahun 2003 pasal 82 ayat 2)

8.Permohonan cuti hamil dan melahirkan harus diajukan oleh karyawati secara tertulis kepada pengusaha/pimpinan perusahaan sebelum yang bersangkutan menjalankan cutinya.

Pasal 11 : Istirahat Setelah Sakit

1.Karyawan yang menderita sakit sehingga tidak dapat bekerja lebih dari 1 (satu) hari harus didasarkan surat keterangan dokter bahwa karyawan tersebut memerlukan istirahat.

2.Apabila tidak disertai keterangan dokter dianggap mangkir dan apa bila karyawan selalu sering sakit, perusahaan mewajibkan karyawan untuk diperiksa dokter yang ditunjuk perusahaan dan hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar untuk menentukan kebijaksanaan terhadap karyawan yang bersangkutan.

Pasal 12 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

1. Atas permintaan tertulis dari karyawan dan dengan disertai alas an-alasan yang dapat dibenarkan oleh pimpinan perusahaan, kepada karyawan dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah sesuai dengan ketentuan UU No. 13 pasal 93 ayat 4 untuk keperluan sebagai berikut:

a.Pada waktu pernikahan karyawan …………………........................................................................................................... 3 hari

b.Pada waktu pernikahan anak karyawan …………........................................................................................................…. 2 hari

c.Pada waktu istri karyawan melahirkan/gugur kandungan ….....................................................................................…. 2 hari

d.Pada waktu khitanan/babtis anak karyawan …………….........................................................................................…….. 2 hari

e.Pada waktu istri/suami, orang tua, mertua, anak/anak menantu Karyawan meninggal dunia …............................... 2 hari

f.Pada waktu anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ………...............................................................…. 2 hari

2. Izin seperti tercantum pada pasal 12 ayat (1) diberikan untuk dipergunakan pada saat peristiwa itu terjadi dan tidak boleh diminta sesudahnya, kecuali kejadian/peristiwa itu diluar daerah Jambi.

3. Perusahaan akan mempertimbangkan permintaan karyawan meninggalkan perusahaan selama waktu tertentu dengan alasan penting dengan menunjukkan surat autentuk yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mendapat upah atau tidak mendapat upah.

4. Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan Ibadah Haji maksimal 3 (tiga) bulan sesuai dengan PP No tahun 1981.

BAB V : SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 13 : Pengupahan

1.Sistem pengupahan terdiri dari upah bulanan, upah harian dan upah borongan

2.Sistem pengupahan berpedoman pada ketentuan upah minimum propinsi yang berlaku di propinsi Jambi.

3.Struktur upah yang ada adalah :

a.Upah Minimum Propinsi;

b.Tunjangan berupa beras sebesar 1 kg/hari bagi pekerja lajang dan dibayar dalam bentuk uang sebesar harga pasaran yang berlaku

c.Tunjangan berupa beras sebagaimana di maksdu pada poin b yang diberikan kepada karyawan borongan apabila karyawan masuk kerja dan tidak berlaku bagi karyawan yang sakit, izin dan mangkir.

4.Perusahaan akan memotong upah sebesar perhitungan upah perhari pada setiap karyawan yang mangkir.

5.Apabila ada kerusakan mesin atau kekurangan bahan baku sehingga terpaksa tidak berproduksi sehari penuh maka karyawan borongan akan diberi uang tunggu sebesar 50% dari upah minimum seperti yang tercantum pada ayat 3 poin a ditambah tunjangan 1 kg/hari untuk karyawan lajang dan dibayar dalam bentuk uang sebesar harga pasaran. Dan 1,2 kg/hari untuk karyawan yang berkeluarga atau dibayar dalam bentuk uang sebesar harga pasaran dengan syarat karyawan yang bersangkutan harus mengisi daftar absensi. Pada hari libur resmi upah dibayar penuh sesuai dengan ayat 3 poin a dan jika bekerja maka dihitung upah lembur yang penghitungannya disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.

6.Apabila menurut ketentuan besarnya upah harus dipotong PPh tentang Pajak Pendapatan maka ketentuan pajak tersebut ditanggung pihak karyawan yang bersangkutan termasuk PPh pasal 21 Final atas uang Pesangon sesuai ketentuan.

7.Cara pembayaran upah yaitu dibayar langsung oleh perusahaan kepada pekerja dan tanda terima harus ditandatangani oleh pekerja yaitu:

a.Upah bulanan dibayar sebulan sekali disetiap akhir bulan, kecuali jika tanggal tersebut jatuh pada hari besar dan hari minggu akan dibayar pada tanggal berikutnya.

b.Upah harian dibayar setiap tanggal 15 untuk upah pekerja dari tanggal 01 s.d 15 dan akhir bulan untuk pekerja dari tanggal 16 s.d akhir bulan dan jika tanggal di akhir bulan jatuh pada hari minggu atau libur resmi maka akan dibayar pada tanggal berikutnya.

c.Upah borongan dibayar setiap tanggal 16 untuk upah pekerja dari tanggal 01 s.d 15 tanggal 1 untuk upah pekerja dari tanggal 16 s.d akhir bulan dan jika pada tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur resmi maka dibayar pada tanggal berikutnya.

BAB VI : JAMINAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Pasal 14 : Umum

1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PT. JAMSOSTEK sebagaimana diatur dalam UU No. 03 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

b.Jaminan Kematian (JK)

c.Jaminan Hari Tua (JHT)

2.Perusahaan PT. Hok Tong Jambi akan menunjuk salah satu Rumah Sakit guna memberikan pertolongan pada kecelakaan.

3.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan perusahaan PT. Hok Tong Jambi akan menunjuk dokter praktek dan Rumah Sakit guna memberikan pertolongan terhadap karyawan dan keluarganya.

4.Pengobatan dan Perawatan

a.Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan pekerja beserta keluarganya adalah tanggung jawab pekerja yang bersangkutan. Dalam rangka membantu pekerja beserta keluarganya memelihara kesehatannya perusahaan menunjuk dokter praktek, Apotik dan Rumah Sakit atau Puskesmas dalam memberikan pertolongan.

b.Segala biaya yang timbul dari adanya perawatan dan pengobatan pekerja dan keluarga di rumah sakit atau puskesmas sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

c.Yang dimaksud dengan keluarga yang mendapat fasilitas pengobatan adalah:

- 1 (satu) orang istri yang syah tercatat pada perusahaan

- Anak yang sah maksimum 3 (tiga) orang dari 1 (satu) orang istri yang tercatat pada perusahaan yang berumur dibawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

d.Pekerja wanita yang bekerja pada perusahaan digolongkan sebagai pekerja lajang kecuali kalau pekerja wanita tersebut berstatus janda. Pekerja wanita yang berstatus janda, maka anak-anak menjadi tanggungannya adalah anak-anak yang terdaftar pada perusahaan. Bila pekerja wanita bersuami maka suami dan anak-anak tidak menjadi tanggungannya.

Pasal 15 : Upah Saat Sakit

1.Bila karyawan sakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk perusahaan maka, upahnya akan dibayar sesuai dengan UU No. 13 pasal 93 ayat 3 yaitu :

- 4 (empat) bulan pertama dibayar upah sebesar 100%

- 4 (empat) bulan kedua dibayar upah sebesar 75%

- 4 (empat) bulan ketiga dibayar upah sebesar 50%

- Selanjutnya dibayar 25% sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2.Apabila sudah 12 bulan karyawan yang bersangkutan belum dapat bekerja maka, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan memberikan uang pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003

3.Dalam hal karyawan sakit yang bersangkutan dapat menunjukan surat keterangan dokter maka perusahaan akan membayar upah.

4.Dalam hal karyawan yang bersangkutan menderita penyakit kelamin, kecelakaan diluar jam kerja, Tumor, Kanker maka biaya pengobatan dan perawatan tidak ditanggung perusahaan.

Pasal 16 : Bantuan Kesejahteraan Lainnya

1.Perusahaan memberi bantuan meninggal dunia :

a .Jika istri pekerja meninggal dunia Rp 500.000,-

b. Jika anak pekerja yang terdaftar pada perusahaan meninggal dunia Rp. 400.000,-

c. Dalam hal anak pekerja wanita meninggal dunia, maka bantuan akan diberikan bila karyawan tersebut berstatus janda

d. Dalam hal suami pekerja wanita meninggal dunia, perusahaan tidak memberika bantuan meninggal dunia.

2.Apabila istri pekerja yang tercatat dan terdaftar pada perusahaan, melahirkan maka perusahaan akan memberikan bantuan kelahiran tersebut sampai anak ketiga sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

3.Setiap terjadi hal-hal tersebut di atas harus menunjukkan surat keterangan dari ketua RT atau lurah dan camat kecuali butir 2 (dua) harus menunjukkan surat keterangan dari Dokter atau bidan dan kartu keluarga.

4.Perusahaan memberikan tunjangan Hari Raya/Natal dan Tahun Baru yang besarnya sedikitnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

5.Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi karyawan untuk beribadat menurut kepercayaannya masing-masing dengan tidak mengganggu kelancaran produksi.

6.Pengusaha memberikan fasilitas antar jemput karyawan wanita yang akan pergi dan pulang kerja.

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 17 : Umum

1.Guna mencegah timbulnya kecelakaan kerja, perusahaan memberikan kepada setiap karyawan alat-alat kerja berupa topi pengaman, masker, sarung tangan, sepatu, kaca mat alas, dan perlengkapan lainnya yang dianggap perlu dan di sesuaikan dengan kondisi kerja

2.Kedua belah pihak mentaati ketentuan-ketentuan UU Keselamatan Kerja (UU No 1/1970) untuk mencegah timbulnya kecelakaan serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

3.Pengusaha menganjurkan seluruh istri karyawan menjadi peserta KB (keluarga berencana), dan agar melangsungkan pernikahan bagi pekerja wanita berumur 21 tahun dan pekerja laki-laki sekurang-kurangnya berumur, 25 tahun menuju keluarga sejahtera atau norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera.

BAB VIII : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN

Pasal 18 : Umum

1.Dalam rangka menunjang program pendidikan dan keterampilan karyawan dilakukan secara On The Job Training dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja oleh perusahaan.

2.Dalam rangka pengembangan tenaga kerja terutama alih teknologi, perusahaan akan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan setiap karyawan yang berprestasi.

BAB IX : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 19 : Umum

1.Bila karyawan mangkir berturut-turut 5 (lima) hari tanpa alasan yang syah dan telah dipanggil 2 (dua) kali maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri.

2.Karyawan yang telah mendapatkan peringatan terakhir yang masih berlaku dan masih diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan atau telah dipanggil secara tertulis tetapi bersangkutan masih mengulangi, maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri. Terhadap pengunduran diri yang tersebut pada poin 1 dan 2 kepada yang bersangkutan perusahaan hanya memberikan uang penggantian hak dan uang pisah.

3.Karyawan yang mangkir 2 atau 3 kali dalam 1 (satu) bulan meskipun tidak berturut-turut akan diberikan surat peringatan pertama dan peringatan kedua.

4.Karyawan dalam 1 (satu) bulan mangkir tanpa alasan yang syah selama 4 (empat) hari walaupun tidak berturut-turut akan diberikan peringatan terakhir, dan dapat dimutasikan ke bagian lain, menurut prosedur tata personalia yang sehat.

5.Karyawan yang tidak mematuhi untuk memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah diberikan oleh pengusaha akan diberikan surat peringatan.

6.Karyawan yang pulang sebelum jam kerja berakhir tanpa seizin kepala pabrik, kepala bagian, pengawas dianggap mangkir.

7.Karyawan yang kedapatan tidur oleh atasannya dalam jam kerja akan diberikan surat Peringatan.

8.Bila lonceng jam kerja belum berbunyi namun karyawan meninggalkan tempat kerja belum waktunya mengakibatkan alat-alat berjalan kosong, maka karyawan tersebut akan diberi surat peringatan.

9.Karyawan yang kedapatan dengan sengaja memukul lonceng belum tepat waktunya sehingga mengganggu ketertiban kerja, maka diberikan surat peringatan.

10.Karyawan yang sembahyang (sholat) pada jam kerja harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pengawas/mandor atau teman sekerja untuk menjaga agar produsksi tetap berjalan, bagi yang melanggar diberikan surat peringatan.

11.Karyawan yang buang air besar atau kecil secara mendadak/mendesak harus memberitahukannya kepada tema sekerja atau menyetop mesin untuk menjaga agar alat-alat jangan berjalan kosong dan apabila tidak mengindahkan hal ini, maka karyawan yang bersangkutan diberi surat peringatan.

12.Karyawan yang terlambat masuk dan melanggar jadwal jam kerja dianggap mangkir dan dalam satu bulan lebih dari 3 kali diberikan surat peringatan kecuali ada alasan yang dapat diterima.

13.Karyawan yang sedang bekerja kedapatan merokok dan membuang sampah sembarangan yang dapat membahayakan diberikan surat peringatan.

BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 20 : Umum

1.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku diatur dalam UU No. 13 tahun 2003

2.Pengusaha memutuskan hubungan kerja bila karyawan melakukan pelanggaran pada PKB ini dengan terlebih dahulu membicarakannya dengan pimpinan serikat Buruh PT. Hok Tong Jambi.

3.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan telah melakukan kesalahan mendesak seperti dibawah ini dan dalam penyelesaiannya tetap berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003 pasal 158 dalam hal :

a.Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan uang/barang milik perusahaan;

b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;

d.Melakukan perbuatan asusila dan melakukan perjudian di tempat kerja;

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimadasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;

f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri atau teman sekerjanya atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja;

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;

j.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4.Pekerja yang melakukan kesalahan diluar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang penghargaan dang anti kerugian sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 sebagai berikut;

a.Uang Pesangon

-Masa kerja kurang dari 1 tahun ……………………… 1 bulan upah

-Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun …. 2 bulan upah

-Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ….. 3 bulan upah

-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun …... 4 bulan upah

-Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurand dari 5 tahun …… 5 bulan upah

-Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …. 6 bulan upah

-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun …. 7 bulan upah

-Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun …. 8 bulan upah

-Masa kerja 8 tahun atau lebih …………………………. …. 9 bulan upah

b.Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja

-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …. 2 bulan upah

-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …. 3 bulan upah

-Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun …. 4 bulan upah

-Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun …. 5 bulan upah

-Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun …. 6 bulan upah

-Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun …. 7 bulan upah

-Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun …. 8 bulan upah

-Masa kerja 24 tahun atau lebih . ………………... 10 bulan upah

c.Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima meliputi;

- Ganti rugi cuti tahunan yang belum diambil

- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

- Ongkos pemulangan karyawan ketempat asal karyawan diterima

d.Besarnya Uang Pisah

-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ….. 1 bulan upah

-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ….. 2 bulan upah

-Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ….. 3 bulan upah

-Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ….. 4 bulan upah

-Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ….. 5 bulan upah

-Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ….. 6 bulan upah

-Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ….. 7 bulan upah

-Masa kerja 24 tahun atau lebih …………………………… ….. 9 bulan upah

Pasal 21

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi antara lain disebabkan;

a.Atas dasar permintaan berhenti dari pekerja sendiri.

b.Karena usia pension

c.Pekerja meninggal dunia

d.Atas dasar kesepakatan pekerja dan perusahaan

e.Rasionalisasi (pengurangan pekerja)

f.Melanggar tata tertib kerja/disiplin kerja dan disiplin keselamatan kerja.

g.Melanggar Hukum

h.Kesalahan pekerja

Pasal 22

1.Pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh karyawan yang berhenti atau permintaan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

2.Pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap pekerja usia pension dengan memperhatikan keadaan fisik dan prestasi kerja dapat dilakukan atas inisiatif pengusaha atau pekerja dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut berusia diatas 55 (lima puluh lima) tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun tanpa terputus-putus. Atas pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun ini, diberikan 2 kali uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Karyawan yang berhenti disebabkan karena meninggal dunia kepada ahli warisnya perusahaan memberikan 2 (dua) kali uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Pelanggaran tata tertib yang diatur dalam pasal 19 dapat diberhentikan dengan memperhatikan prosedur UU No. 13 tahun 2003.

5.Terhadap pemutusan hubungan kerja yang nyata melanggar hokum serta merugikan perusahaan seperti tersebut pada pasal 20 diberhentikan dari perusahaan dengan tetap memperhatikan UU No. 13 tahun 2003

BAB XI : PENYAMPAIAN KELUH KESAH KARYAWAN

Pasal 23

Guna menjalin hubungan yang lebih serasi dalam pelaksanaan PKB ini yang dilandasi dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, maka dalam hal terjadi permasalahan yang timbul dalam masa PKB ini berlaku, telah ditetapkan tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dengan cara sebagai berikut:

1.Pada prinsipnya prosedur penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dilakukan secara lues dengan memperhatikan situasi dan kondisi perusahaan.

2.Bilamana terjadi suatu permasalahan yang perlu diselesaikan lebih lanjut, maka pada tahap pertama karyawan menyampaikan kepada unsur pengurus SBSI untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan.

3.Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 02 tahun 2004

Pasal 24 : Perlindungan Pekerja Wanita

Untuk menjamin kepastian hak-hak pekerja wanita sesuai denga kodrat, harkat dan martabatnya. Pengusaha akan mempedomani/mematuhi peraturan UU No. 13 tahun 2003 tentang larangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau melahirkan serta tata cara mempekerjakan pekerja wanita pada malam hari.

BAB XII : PENUTUP

Pasal 25

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

2.Perjanjian PKB ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.

3.Selama belum ada kesepakatan baru, dan PKB ini telah berakhir maka ketentuan dalam kesepakatan ini akan tetap berlaku sampai tercapainya suatu kesepakatan baru.

4.Bilamana pada saat pelaksanaan PKB ini terjadi hal-hal yang dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, tidak menutup kemungkinan dilakukannya musyawarah secara Bipartit.

5.PKB ini berlaku setelah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Jambi, 24 Mei 2012

Terdaftar No: 560/10/PKB/PTKHI/07-2012

No. Kep.Ka.Disosnaker Kota Jambi: 560/822/PKB/PTKHI/VII/2012

Tanggal : 27 Juli 2012

IDN PT. Hok Tong Jambi IDN PT. Hok Tong Jambi - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-05-24
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-05-23
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-07-27
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk karet dan plastik
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Hok Tong Jambi
Nama pengusaha: →  Hok Tong Jambi
Nama serikat pekerja: →  Pengurus Komisaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia PT. Hok Tong Jambi
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...