BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah-istilah dan pengertian
1.Perusahaan adalah PT. HISOTEX, P.M.D.N yang didirikan berdasarkan Akta Notaris .............. No............... yang berdomisili di jalan Daan Mogot Km. 14 Cengkareng, Jakarta Barat
2.Pengusaha adalah direksi PT. HISOTEX atau pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
3.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan di PT.HISOTEX dengan mendapat/menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja/PSP.SPN. PT HISOTEX, sebagai organisasi pekerja yang sudah tercatat di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor bukti pencatatan : 246/III/SP/VI/2004/Tgl 11 Juni 2004
5.Pimpinan serikat pekerja adalah anggota serikat pekerja PSP.SPN.HISOTEX yang dipilih oleh anggota secara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan Anggaran Dasar Serikat Pekerja Nasional untuk menjabat sebagai pimpinan organisasi/serikat pekerja.
6.Keluarga pekerja adalah seorang suami/istri yang sah menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar di perusahaan PT. HISOTEX
7.Suami/istri adalah seorang suami/istri yang sah menurut hukum yang terdaftar di perusahaan PT HISOTEX
8.Anak adalah anak pekerja yang sah menurut hukum yang terdaftar di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Hanya sampai anak ke 3 (tiga)
b.Belum bekerja/menikah
c.Usia maksimal 21 tahun
9.Ahli waris adalah Janda/duda/yatim piatu dan tertanggung/bila mempunyai istri/suami/anak adalah orang tua.
10.Tempat kerja adalah tempat pekerja melakukan tugas pekerjaan baik didalam/diluar ruangan
11.Hari/jam kerja adalah 5 atau 6 hari dalam seminggu, dengan ketentuan 40 jam dalam seminggu
12.Hari libur mingguan adalah hari libur yang harus diberikan kepada pekerja setelah pekerja melakukan pekerjaan 5 atau 6 hari berturut-turut
13.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI
14.Lokasi perusahaan adalah seluruh ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta milik perusahaan.
15.Pengertian upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan untuk pekerja itu sendiri maupun untuk keluarganya.
Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian kerja bersama ini, diadakan/dibuat antara : Pimpinan Perusahaan PT. HISOTEX, yang berkedudukan di jalan Daan Mogot Km 14 Cengkareng Jakarta Barat, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Perusahaan.
Dengan pimpinan Serikat Pekerja SPN. PT. HISOTEX yang berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km.14 Cengkareng Jakarta Barat yang bertindak untuk dan atas nama anggota/pekerja dan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PSP.SPN.PT.HISOTEX
Pasal 3 : Tujuan Perjanjian
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengikat secara hukum kedua belah pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja, baik hak maupun kewajiban masing-masing.
Pasal 4 : Luasnya Perjanjian
1.Telah dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan PSP.SPN.PT HISOTEX bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas. Pada hal-hal umum saja seperti tertera di dalam perjanjian ini bahwa perusahaan dan PSP.SPN. PT. HISOTEX, tetap mempunyai hak-hak lainnya yang hanya menaati Undang-Undang Republik Indonesia.
2.Disepakati pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja dimana pun berada yaitu pekerja PT. HISOTEX dimana pun pekerja itu ditempatkan/ditugaskan.
Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Yang Mengadakan Perjanjian
1.Baik perusahaan maupun serikat pekerja/PSP.SPN.PT. HISOTEX berkewajiban memberikan penerangan kepada pekerja/anggota serikat pekerja PT. HISOTEX kepada pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, baik isi maupun makna dan pengertian seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
2.Dalam mencapai tujuan perusahaan berhak mengelola tenaga kerja dan hak-hak pengelolaan lainnya dalam rangka mewujudkan manajemen perusahaan yang sehat dan dinamis.
3.Fungsi serikat pekerja /PSP.SPN. PT. HISOTEX adalah mewakili, melindungi serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya baik secara individu maupun secara kolektif dalam bidang hubungan kerja serta meningkatkan produksi dan produktifitas dalam rangka memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
4.Setiap pekerja berhak menjadi anggota serikat pekerja/PSP.SPN. PT. HISOTEX, kesempatan mengembangkan karier, kecakapan, serta keterampilannya sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas.
5.Serikat pekerja /PSP.SPN. PT. HISOTEX berkewajiban menunjang adanya upaya menciptakan ketenangan berusaha bagi perusahaan, begitu pula perusahaan berkewajiban menciptakan ketenangan kerja bagi tenaga kerja.
BAB II : PENGAKUAN JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA SERTA HAK-HAK PERUSAHAAN
Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Hak-hak Serikat Pekerja dan Perusahaan
1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja /PSP.SPN.PT.HISOTEX adalah organisasi yang mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
2.Perusahaan mengakui dan memberikan ijin kepada pimpinan serikat pekerja/PSP.SPN.PT. HISOTEX untuk mengadakan kegiatan organisasi dalam rangka Pengembangan kepada anggotanya, apabila kegiatan itu bertepatan dengan jam kerja atau dilaksanakan didalam lokasi perusahaan.
3.Serikat pekerja//PSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui hak perusahaan untuk pengelolaan pekerja sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang mengurusi masalah Ketenaga Kerjaan/Perburuhan.
4.Serikat pekerja mengakui hak perusahaan untuk melakukan modernisasi sarana dan prasarana produksi guna untuk meningkatkan hasil produksi baik kualitas maupun kuantitas.
Pasal 7 : Jaminan Bagi Pimpinan Serikat Pekerja dan atau Wakil-wakil Serikat Pekerja/PSP.SPN.PT. HISOTEX
1.Harus sepengetahuan/seijin perusahaan, pimpinan/pengurus (PSP.SPN. PT. HISOTEX), untuk melaksanakan kewajiban tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja
2.Perusahaan menjamin bahwa pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat pekerja/PSP.SPN.PT. HISOTEX,tidak akan mendapatkan tekanan, baik secara langsung atau tidak langsung, diskriminasi/tindakan pembalasan karena fungsinya sebagai serikat pekerja/ PSP.SPN.PT. HISOTEX.
3.Serikat pekerja (PSP.SPN.PT. HISOTEX) dan wakilnya yang mendapat ijin meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, maka perusahaan menjamin tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.
4.Apabila tugas organisasi dilaksanakan di lingkungan Perusahaan, ijin dapat secara tertulis disampaikan kepada atasannya masing-masing oleh pimpinan Perusahaan.
5.Apabila tugas organisasi dilaksanakan diluar Perusahaan, ijin harus secara tertulis kepada pimpinan Perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada Kabag (Kepala Bagian) masing-masing Departemen.
Pasal 8 : Fasilitas yang Diberikan Perusahaan Kepada Serikat Pekerja
1.Perusahaan menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya untuk mengadakan kegiatan organisasi dan PSP.SPN.PT. HISOTEX, berkewajiban untuk memelihara ruang kantor tersebut dan tidak disalah gunakan.
2.Perusahaan dapat meminjamkan ruang kanti kepada PSP.SPN.PT. HISOTEX dalam mengadakan rapat pengurus/anggotanya.
3.Perusahaan memberikan dispensasi dengan upah penuh kepada PSP.SPN.PT. HISOTEX untuk mengikuti kegiatan organisasi dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 orang dan tidak boleh lebih dari 4 hari, dan apabila menyimpang dari ketentuan tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Perusahaan.
Pasal 9 : Bantuan Perusahaan yang Diberikan Kepada Serikat Pekerja
1.Perusahaan setuju untuk mengadakan penarikan uang iuran dari seluruh anggota serikat pekerja/ PSP.SPN.PT. HISOTEX, yang kemudian uang tersebut akan diserahkan kepada pengurus serikat pekerja/ PSP.SPN.PT. HISOTEX.
2.Dalam rangka PSP.SPN.PT. HISOTEX, mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah dan perangkat PSP.SPN, yang oleh perusahaan dianggap pantas untuk ikut serta, maka perusahaan memberikan bantuan dana pada PSP.SPN.PT. HISOTEX, yang besarnya adalah sebagai berikut :
a.Untuk kegiatan dalam kota yaitu sebesar Rp. 15.000,-per hari/per orang
b.Untuk kegiatan luar kota yaiut sebesar Rp. 25.000.-per hari/orang
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 : Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial
1.Disadari, bahwa hubungan industrial merupakan suatu pedoman yang sangat penting untuk mencapai ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha, serta untuk mencapai kinerja yang serasi, selaras dan berperikeadilan.
2.Keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan di dalam melaksanakan hubungan Industrial, juga besar pengaruhnya terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
3.Pengaturan pelaksananaan pendidikan dan penyuluhan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh pimpinan serikat pekerja, bersama-sama dengan perusahaan.
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru
Penerimaan pekerja baru di PT. HISOTEX, disesuaikan dengan kebutuhan di perusahaan dan untuk diterima menjadi menjadi pekerja di PT. HISOTEX harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Pasal 12 : Masa Percobaan
1.Bagi yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan diangkat sebagai calon pekerja yang harus menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
2.Calon pekerja yang telah menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan memenuhi syarat/persyaratan kerja yang ditetapkan, dapat diangkat menjadi pekerja dengan diberikan surat pengangkatan dan mempunyai kewajiban serta hak sebagai pekerja tetap.
3.Dalam masa percobaan, hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak serta perusahaan tidak dibebankan kewajiban/membayar ganti rugi apapun.
4.Pekerja yang masih dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan tidak mempunyai hak untuk rekreasi, cuti haid untuk pekerja wanita, seragam perusahaan.
5.Pekerja yang baru masuk bekerja akan diikut sertakan keddalam program Jamsostek
Pasal 13 : Perjanjian Kerja
1.Bagi yang diterima bekerja di PT.HISOTEX harus menaati PKB PT. HISOTEX yang telah disepakati antara PT. HISOTEX dengan PSP.SPN.PT. HISOTEX, dan mulai melakukan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan.
2.Pekerja yang telah bekerja di PT. HISOTEX tidak diperkenankan lagi untuk bekerja pada perusahaan yang lain.
Pasal 14 : Pengangkatan, Penetapan dan Pemindahan/Mutasi Kerja
1.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja/ PSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui hak perusahaan dalam penerimaan pekerja baru yang dianggap memenuhi syarat oleh perusahaan dalam penetapan serta pembagian tugas/pekerjaan.
2.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja/ PSP.SPN.PT. HISOTEX mengakui hak perusahaan dalam penetapan/pemindahan dan pengangkatan pekerja dengan azas prosedur tata personalia yang baik.
3.Mutasi dilakukan demi kepentingan dan kelancaran produksi dan untuk karier pekerja dengan tidak mengurangi upah/hak dari pekerja yang bersangkutan.
4.Sebelum mutasi dilakukan, pihak perusahaan harus memanggil yang bersangkutan dalam waktu minimal 1 (satu) hari sebelum mutasi dan ditembuskan kepada PSP.SPN.PT. HISOTEX.
BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN KERJA LEMBUR
Pasal 15 : Hari Kerja dan Jam Kerja
1.Hari kerja dalam seminggu adalah 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu
2.Setelah bekerja 5 hari, libur 2 dalam seminggu atau setelah bekerja 6 hari, libur 1 hari dalam seminggu
3.Jam kerja non shift dimulai jam 08.00 – 16.00 BBWI dan istirahat jam 12.00 – 13.00 BBWI sesuai dengan kebutuhan bagian masing-masing untuk kelancaran produksi.
Pasal 16 : Kerja Shift dan Jam Istirahat Kerja
Dalam hal kerja untuk shift I, II, III perusahaan melaksanakan syarat-syarat kerja sebagaimana yang telah ditentukan Instansi Pemerintah yang mengurusi masalah/bidang ketenagakerjaan/perburuhan dalam surat ijin penyimpangan jam kerja.
Jam kerja untuk shift I : pagi jam 07.00 s/d 15.00 BBWI
Istirahat pertama dari jam 11.00 s/d 12.00 BBWI
Istirahat kedua dari jam 12.00 s/d 13.00 BBWI
Jam kerja untuk shift II: Sore jam 15.00 s/d 23.00 BBWI
Istirahat pertama dari jam 18.00 s/d 19.00 BBWI
Istirahat kedua dari jam 19.00 s/d 20.00 BBWI
Jam kerja untuk shift III : Malam jam 23.00 s/d 07.00 BBWI
Istirahat pertama dari jam 11.00 s/d 12.00 BBWI
Istirahat kedua dari jam 12.00 s/d 13.00 BBWI
Pasal 17 : Hari Libur dan Kerja Lembur
1.Hari libur adalah hari istirahat bagi pekerja, yaitu 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari dalam seminggu, setelah melakukan pekerjaan selama 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari berturut-turut dan atau hari-hari yang oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari libur atau sesuai dengan pengertian 7 (tujuh) group 3 (tiga) shief yang diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama dengan ketentuan pergeseran/perubahan hari libur setiap 8 (delapan) minggu sekali.
2.Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur, dinyatakan sebagai kerja lembur
3.Upah kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Pergeseran/perubahan hari libur mingguan, seperti dimaksud pada ayat 1 membawa akibat hilangnya hak libur pekerja pada salah satu group
5.Terhadap group yang kehilangan hak liburnya maka pekerja tersebut diberikan kompensasi berupa 1 (satu) hari upah penuh.
6.Apabila Perusahaan/Pemerintah meliburkan pekerja dan bertepatan dengan pergeseran lihat group, maka perusahaan tidak memberikan kompensasi 1 hari upah.
Pasal 18 : Perhitungan Upah Lembur
1.Upah kerja lembur pekerja mingguan/bulanan pada hari biasa ialah :
a.Upah lembur pada jam ke-1 pada hari biasa ialah 1,5 x upah/jam
b.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusnya ialah 2 x upah/jam
2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan hari libur resmi adalah sbb :
a.Upah lembur pada jam ke-1 jam ke 7 adalah 2 x upah/jam
b.Upah lembur pada jam ke-8 adalah 3 x upah/jam
c.Upah lembur pada jam ke-9 dan seterusnya adalah 4 x upah/jam
3.Untuk menghitung besarnya upah lembur/jam dipergunakan rumus sbb:
1/173 x upah sebulan
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 19 : Absensi/Tidak Masuk Bekerja
1.Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit harus memberitahukan kepada atasan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter.
2.Apabila pekerja sakit, harus segera berobat ke dokter sesuai dengan kartu peserta JPKTK (Jamsostek).
3.Dalam hal pekerja mangkir tidak bekerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka pekerja tersebut dikwalifikasikan mengundurkan diri dan perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 20 : Hari Libur Resmi
1.Hari libur resmi ialah hari libur yang ditetapkan/ditentukan oleh pemerintah RI
2.Pada hari libur resmi pekerja tetap mendapatkan upah penuh
3.Pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi, dinyatakan sebagai kerja lembur dan upah kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Pada hari terakhir, menjelang hari raya Idul Adha/Qurban, khusus bagi seluruh pekerja yang bekerja shief III atas kebijaksanaan perusahaan diberikan dispensasi untuk pulang jam 05.00
5.Pada hari libur resmi pekerja tidak bekerja kecuali dalam hal tertentu karena tehnis yang menyebabkan perusahaan mempekerjakan pekerja sesuai dengan sifat operasional perusahaan.
Pasal 21 : Cuti Tahunan
1.Seluruh pekerja yang bekerja pada PT. HISOTEX, diberikan hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan mendapat upah penuh.
2.Cuti tahunan tersebut dibati 2 (dua) periode yaitu :
a.Periode ke 1 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari raya Idul Fitri (Lebaran), dimulai 3 (tiga) hari sebelum hari raya
b.Periode ke 2 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru, dimulai setiap tanggal 24 Desember.
Pasal 22 : Istirahat Haid dan Istirahat Hamil
1.Wanita pekerja mendapatkan istirahat haid pada waktu hari pertama dan hari kedua masa haid dengan mendapatkan upah penuh.
2.Bagi wanita yang akan melahirkan mendapatkan Istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.
3.Bagi pekerja wanita yang bersangkutan, harus terlebih dahulu menyerahkan surat-surat keterangan dari dokter/bidan yang merawatnya.
4.Apabila pekerja wanita yang hamil tersebut masih bekerja dan belum mengambil Hak cuti hamil sesuai dengan ketentuan ayat 2, maka apabila terjadi resiko kecelakaan menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri, dan perusahaan tidak dapat disalahkan dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 23 : Istirahat Gugur Kandungan
Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan istirahat selam 1,5 bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan disertai bukti-bukti dari dokter yang merawatnya, Apabila usia kehamilan sudah berjalan 2 bulan atau lebih.
Pasal 24 : Istirahat Dokter Karena Sakit
1.Perusahaan memberikan istirahat karena sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang merawat, bila dinyatakan perlu istirahat total paling lama 12 bulan.
2.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan telah melebihi waktu 12 bulan dan dinyatakan oleh dokter tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaan maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan diproses sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
3.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan dan dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat, serta mampu melaksanakan tugas pekerjaan sebagai mana biasanya, maka pekerja tersebut tetap masuk lagi bekerja seperti biasa.
Pasal 25 : Ijin Tidak Masuk Bekerja dengan Mendapatkan Upah Penuh
1.Pekerja dapat diijinkan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh asalkan dengan sepengetahuan perusahaan dan ijin dari pimpinan perusahaan. Adapun ijin mendapat upah penuh adalah hal-hal sbb :
a.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari
b.Istri pekerja melahirkan : 2 (dua) hari
c.Orang tua/mertua pekerja meninggal dunia : 2 (dua) hari
d.Perkawinan anak pekerja : 2 (dua) hari
e.Khitanan/Pembabtisan anak pekerja : 2 (dua) hari
f.Anak/istri/suami pekerja meninggal dunia : 3 (tiga) hari
2.Pekerja yang tidak bekerja sebagaimana halnya pada ayat 1 (satu) berhak mendapatkan uang Perangsang hadir sebanyak 2 hari upah
Pasal 26 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah
1.Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah jika alasan-alasan sebelumnya dapat diterima oleh perusahaan.
2.Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya untuk beberapa hari karena adanya keperluan keluarga, harus datang sendiri mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Bagiannya dengan membawa surat untuk disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Bagiannya dan selanjutnya harus datang kebagian Personalia untuk diketahui.
3.Apabila pekerja hanya memberikan surat pemberitahuan yang dititipkan kepada temannya saja untuk diserahkan/disampaikan kepada bagian personalia, maka akan dianggap mangkir dan dapat diberikan sanksi.
BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 27 : Higiene Perusahaan dan Kesehatan
1.Dari waktu ke waktu perusahaan harus memenuhi dan melaksanakan tentang higiene perusahaan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan standarisasi yang telah ditetapkan oleh Sudin Tenaga Kerja Dan Transmigrasi/Pusat K3.
2.Untuk mengetahui sedini mungkin apakah pekerja menderita suatu penyakit yang diakibatkan kerja, maka perusahaan harus mengadakan pemeriksaan lengkap bagi pekerja baik yang bersifat berkala maupun khusus atas beban biaya ditanggung oleh perusahaan dengan mendatangkan ahli dari Hiperkes ke perusahaan.
Pasal 28 : Pakaian Kerja dan Perlengkapan Kerja
1.Semua perlengkapan kerja disediakan oleh perusahaan
2.Perusahaan memberikan 2 (dua) stel pakaian seragam pada bulan April setiap tahunnya.
3.Untuk pekerja, pakaian seragam terdiri dari celana panjang warna coklat dan kemeja lengan pendek warna putih menurut ketentuan perusahaan.
4.Khusus untuk pekerja wanita diharuskan pula memakai pakaian seragam celana panjang warna coklat dan kemeja wanita putih
5.Perusahaan memberikan 1 (satu) pasang sepatu dan 1 (satu) topi, sesuai dengan keputusan perusahaan pada bulan April sekaligus dengan pembagian seragam.
6.Perusahaan memberikan pakaian wearpark 2 (dua) stel dalam 1 (satu) tahun sesuai sifat pekerjaan, antara lain maintenance (montir) perawatan, bengkel, listrik, Diesel, dan Boiler Pakaian wearpark tidak akan diberikan.
7.Bagi petugas satpan diberikan 1 (satu) pasang sepatu dinas satpam dan Perusahaan memberikan sebagai inventaris berupa borgol, pentungan, HT dan sebuah radio, pet Security dan atribut satpam.
8.Khusus pekerja yang baru lepas masa percobaan pada :
Bulan Oktober s/d April pakaian seragam kerja diberikan bulan April
Bulan Mei s/d September pakaian seragam kerja diberikan bulan September
9.Untuk pekerja bagian gudang kimia diberikan pakaian kerja 1 (satu) potong dan apabila baju kerja rusak dapat ditukar di bagian Gudang Spare Part. Dan Perusahaan memberikan 1 (satu) dus susu bubuk 400 gram setiap awal bulan untuk setiap pekerja bagian Gudang Kimia, dan bagian Boiler.
Pasal 29 : Alat Pengaman dan Alat Perlindungan Diri
1.Perusahaan harus memberikan alat pengaman di tempat-tempat kerja ataupun di mesin-mesin yang dianggap berbahaya bagi pekerja.
2.Perusahaan harus memberikan alat pelindung diri pada pekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja yang karena sifat pekerjaannya memerlukan alat pelindung.
3.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan di bagian masing-masing.
4.Bagi pekerja yang alat pelindung diri rusak/tidak dapat dipergunakan lagi harus melapor pada atasan untuk mendapatkan penggantian.
Pasal 30 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Perusahaan diwajibkan membentuk organisasi P2K3, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 tahun 1970
2.Adapun keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur perusahaan dan unsur pekerja yang diketuai oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakilinya.
Pasal 31 : Pencegahan dan Penanggulangan Virus HIV/AIDS
1.Sesuai dengan Penerapan Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Kep. 68/Men/IV/2004 Tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja. Maka Perusahaan bersama-sama dengan PSP.SPN.PT.HISOTEX bertekad untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang pada pelaksanaannya akan dirundingkan lebih lanjut.
2.Bagi mereka/pekerja yang merasa telah mengalami terinfeksi Virus HIV/AIDS dapat berkonsultasi/Konseling dengan petugas yang telah diberi kewenangan, untuk dicarikan jalan keluarnya yang terbaik dan dijamin kerahasiaannya/Identitas pekerja tersebut serta dijamin pula tidak akan mendapatkan Diskriminasi.
BAB VII : PENGUPAHAN
Pasal 32 : Upah Minimum
1.Upah minimum untuk pekerja PT.HISOTEX adalah sesuai dengan upah minimum Sektoral yang ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur)
2.Upah minimum sektoral hanya berlaku untuk pekerja masa percobaan
3.Bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, maka upahnya akan dinaikkan satu tingkat.
Pasal 33 : Komponen Upah
1.Dasar perhitungan upah terdiri dari :
- Upah pokok
- Uang makan
- Uang transport
2.Ketentuan upah untuk pekerja borongan terdiri dari :
- Upah hasil borongan
- Uang makan
- Uang transport
3.Pajak pendapatan atas upah pekerja dibebankan atas pekerja itu sendiri, sesuai dengan peraturan pemerintah
4.Bagi pekerja harian/mingguan, upahnya diberikan pada hari Sabtu akhir minggu
5.Bagi pekerja bulanan, upahnya diberikan pada setiap akhir bulan takwim
6.Pekerja yang upahnya dibayar bulanan, apabila dalam melakukan tugas pekerjaannya sering melakukan kesalahan (tidak cakap) lalai, sering mangkir (bolos) sering mendapatkan surat peringatan, maka pekerja tersebut upahnya akan dibayarkan menjadi mingguan (sesuai aturan upah mingguan)
Pasal 34 : Uang Jabatan
1.Uang jabatan hanya diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan
2.Kenaikan uang jabatan akan dipertimbangkan dan akan ditinjau kembali setiap 2 tahun sekali
3.Bagi pekerja yang mempunyai jabatan, kemudian pekerja tersebut dimutasi/diganti maka secara otomatis uang jabatannya dicabut dari pekerja yang dimutasi/diganti dan uang jabatan diberikan kepada yang menggantikan kedudukannya tersebut
4.Tunjangan jabatan merupakan tunjangan tetap.
5.Yang disebut jabatan yaitu General Manager, Manager Produksi, Manager Personalia, Wakil Personalia, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Kepala Shift, Wakil Kepala Shift, dan Kepala Operator.
Pasal 35 : Tunjangan Kerja Shift
1.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 15.00 s/d 23.00 BBWI diberikan uang tunjangan kerja shift sore sebesar Rp. 1.300,-
2.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 23.00 s/d 07.00 BBWI diberikan uang tunjangan kerja shift malam sebesar Rp. 2.500,-
3.Uang tunjangan kerja shift akan hilang apabila pekerja meninggalkan tugas sebelum waktunya.
Pasal 36 : Uang Perangsang Hadir dan Uang Peransang Target
1.Bagi pekerja yang bekerja penuh dalam satu bulan, mendapat uang perangsang hadir 4 (empat) hari upah penuh.
2.Bagi pekerja yang pernah tidak masuk kerja maka uang perangsang hadirnya akan hilang dengan ketentuan sbb :
a.Apabila pekerja tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dalam sebulan maka uang perangsang hadirnya mendapatkan 2 (dua) hari upah
b.Apabila pekerja tidak masuk bekerja lebih dari 1 (satu) hari dalam sebulan maka uang perangsang hadirnya dinyatakan hangus.
3.Apabila perusahaan meliburkan pekerja lebih dari 6 (enam) hari kalender dalam 1 bulan, maka perusahaan memberikan uang perangsang hadir sebanyak 2 (dua) hari upah, dengan ketentuan sbb:
a.Apabila pekerja tidak masuk 1 (satu) hari diluar jadwal libur yang telah ditentukan, maka uang perangsang hadirnya mendapatkan 1 (satu) hari upah
b.Apabila pekerja tidak masuk bekerja lebih dari 1 (satu) hari diluar jadwal yang telah ditentukan, maka uang perangsang hadirnya dinyatakan hangus.
4.Bagi pekerja yang kelompoknya mencapai target produksi per bulan, maka akan mendapatkan uang perangsang target berupa uang 2 (dua) hari upah kerja penuh.
5.Uang perangsang hadir pada prinsipnya dibayarkan setiap tanggal 15 untuk pekerja mingguan/bulanan namun :
a.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari minggu maka akan dibayarkan pada hari Sabtu tanggal 14
b.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari Jumat maka akan dibayarkan pada hari Sabtu tanggal 16
c.Apabila tanggal 15 jatuh pada hari Senin maka akan dibayar pada hari Sabtu tanggal 13
Pasal 37 : Tunjangan Hari Raya (THR)
1.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh pekerja yang pembayarannya dilakukan secara serentak, yaitu 2 (dua) minggu sebelum hari raya Idul Fitri
2.Kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun/lebih akan diberikan 1 (satu) bulan upah penuh berupa uang
3.Kepada pekerja yang belum bekerja satu tahun, akan diberikan X/12 x 1 bulan upah penuh berupa uang
4.Selain THR berupa uang diberikan pula THR berupa kain dengan ketentuan sbb :
a.Masa kerja kurang dari 05 tahun= 2 potong kain
b.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun = 3 potong kain
c.Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 25 tahun = 4 potong kain
d.Masa kerja lebih dari 25 tahun= 5 potong kain
Pasal 38 : Tunjangan Masa Kerja
1.Perusahaan memberikan uang tunjangan masa kerja, kepada pekerja yang sudah bekerja mencapai satu tahun lebih dengan ketentuan sbb:
a.Masa kerja 1 tahun – 3 tahun = Rp. 22.000/tahun
b.Masa kerja 3 tahun – 5 tahun = Rp. 30.000/tahun
c.Masa kerja 5 tahun – 7 tahun = Rp. 38.000/tahun
d.Masa kerja 7 tahun – 10 tahun = Rp. 46.000/tahun
e.Masa kerja 10 tahun – 15 tahun = Rp. 54000/tahun
f.Masa kerja 15 tahun – 20 tahun = Rp. 62.000/tahun
g.Masa kerja 20 tahun – 25 tahun = Rp. 70.000/tahun
h.Masa kerja 25 tahun – 30 tahun = Rp. 78.000/tahun
i.Masa kerja 30 tahun atau lebih = Rp. 86.000/tahun
2.Adapun pelaksanaannya akan dibayar setiap bulan Juli, minggu pertama (sabtu)
Pasal 39 : Upah Selama Sakit
1.Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan sesuai dengan keterangan dokter. Upahnya akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku sbb :
a.4 bulan ke - 1 dibayar sebesar 100% dari upah
b.4 bulan ke - 2 dibayar sebesar 75% dari upah
c.4 bulan ke - 3 dibayar sebesar 50% dari upah
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.
2.Bagi pekerja yang tidak mampu bekerja disebabkan karena kecelakaan kerja, upahnya akan dibayar sesuai ketentuan UU No. 3 tahun 1992 adalah sbb:
a.4 bulan ke-1 dibayar sebesar 100% dari upah
b.4 bulan ke-2 dibayar sebesar 75% dari upah
c.4 bulan ke-3 dibayar sebesar 50% dari upah
3.Apabila menurut keterangan dokter, seorang pekerja sudah tak mungkin lagi dapat melaksanakan pekerjaannya, maka pekerja tersebut dinyatakan tidak mampu bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan sehingga hubungan kerjanya dalapat diputuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 40 : Kenaikan Upah Atas Dasar Prestasi
1.Kenaikan upah/gaji berdasarkan prestasi kerja yang dinilai oleh perusahaan, dilaksanakan setiap tahun pada bulan Januari dan bulan Juli dimulai setiap tanggal 15.
2.Kenaikan upah berdasarkan prestasi kerja, dinilai secara tingkatan yang besarnya Rp. 80.- tingkat/hari adapun kenaikannya maksimal adalah 4 (empat) tingkat. Untuk memperoleh kenaikan 4 tingkat pekerja harus mempunyai kriteria sbb:
a.Absensi harus baik
b.Disiplin kerja harus baik
c.Kreatif
d.Belum pernah mendapat surat peringatan selama 6 bulan berturut-turut
Pasal 41 : Kenaikan Upah Berdasarkan Masa Kerja
Kenaikan upah/gaji berdasarkan masa kerja dilaksanakan setiap bulan September, mulai tanggal 15, adapun besarnya adalah 1 (satu) tingkat merata untuk seluruh pekerja.
Pasal 42 : Peninjauan Upah
1.Perusahaan akan meninjau upah dengan mempertimbangkan/mengacu kepada :
a.Kenaikan UMP oleh pemerintah RI
b.Kemampuan Perusahaan
c.Kebijaksanaan Pemerintah
d.Index Harga Konsumen (IHK)
e.Inflasi
Pasal 43 : Tunjangan Bagi Pekerja yang Ditahan Alat Negara
1.Bila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan perusahaan maka perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungan.
2.Adapun ketentuannya adalah sbb:
a.Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari upah
b.Untuk 2 orang tanggungan= 35% dari upah
c.Untuk 3 orang tanggungan= 45% dari upah
d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih= 50% dari upah
3.Bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama Pekerja tersebut ditahan oleh yang berwajib
4.Bila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan, selama ijin PHK belum diberikan oleh Pengadilan, perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali dengan upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.
BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 44 : Pengobatan dan Perawatan Pekerja dan Keluarganya
1.Perusahaan telah melaksanakan program Jamsostek sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992
2.Bagi pekerja dan keluarganya yang menderita sakit dan akan mendapatkan pelayanan program Jamsostek tersebut harus memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)
3.Perusahaan menyediakan obat-obatan di masing-masing bagian (P3K/Kotak obat)
Pasal 45 : Biaya Kaca Mata
1.Bagi pekerja yang harus memakai kacamata, atas anjuran dokter yang ditunjuk oleh Jamsostek, maka pembuatan kacamata dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Jamsostek (persero)
2.Perusahaan memberikan bantuan untuk pekerja sebagai berikut di bawah ini :
a.Pembuatan kaca mata yang pertama kalinya sebesar Rp. 150.000.-
b.Pembuatan kaca mata yang kedua dst sebesar Rp. 125.000,-
Sebagai bantuan setiap pembelian kaca mata khusus pekerja, minimal 2 (dua) tahun sekali dengan disertai bukti-bukti kwitansi pembelian dan resep dari dokter.
Pasal 46 : Biaya Amputasi
Apabila terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja yang mengakibatkan cacat dari salah satu anggota tubuhnya dan menurut dokter yang merawatnya memerlukan penggantian anggota badan palsu Ortopedi/porthese, seluruh biaya akan ditanggung oleh Jamsostek/standar ketentuan PT. Jamsostek.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 47 : Jaminan Kecelakaan Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Kecelakaan di Luar Hubungan Kerja
1.Pengertian kecelakaan dalam hubungan kerja adalah pekerja yang mengalami kecelakaan pada waktu :
a.Pekerja berangkat ke tempat kerja/perusahaan
b.Pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan dalam lingkungan perusahaan
c.Pekerja yang sedang mendapatkan jam istirahat sehabis bekerja
d.Pekerja yang sedang ditugaskan oleh perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan di dalam/luar kota
e.Pekerja yang sedang pulang ke rumah sehabis bekerja dari perusahaan
2.Dalam waktu hubungan kerja, pekerja mengalami kecelakaan maka jaminan kecelakaan dapat diberikan kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT. Jamsostek/Rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan PT. Jamsostek Kelebihan biaya ditanggung perusahaan.
3.Pengertian kecelakaan di luar hubungan kerja ialah pekerja yang mengalami kecelakaan pada waktu :
a.Pekerja yang sedang melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di perusahaan
b.Pekerja yang melakukan perjalanan ke dalam/ ke luar kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pekerjaan dari perusahaan.
4.Pekerja yang mengalami kecelakaan di luar hubungan kerja tersebut, maka jaminan kecelakaan dapat diberikan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Asuransi Bumi Putra Muda (Bumida 1967) Kelebihan biaya ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan.
Pasal 48 : Jaminan Kematian
1.Perusahaan telah mengikut sertakan jaminan kematian bagi pekerja kepada PT. Jamsostek (persero)
2.Adapun jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero) UU No. 3 tahun 1992
3.Perusahaan akan membantu mengurus klaim jaminan kematian pekerja kepada PT. Jamsostek dalam hal administrasi
Pasal 49 : Jaminan Hari Tua
1.Perusahaan telah mengikuti sertakan seluruh pekerja, mengenai Jaminan Hari Tua kepada PT. Jamsostek (persero)
2.Adapun jaminan hari tua akan diterima oleh seluruh pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek (persero)
3.Selisih pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek antara UMP dan UMSP akan dibayarkan oleh perusahaan digabung dengan pembayaran uang perangsang hadir.
Pasal 50 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (JPKTK)
1.Perusahaan telah mengikut sertakan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja kepada PT. Jamsostek (persero)
2.Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan program JPKTK tersebut harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek.
BAB X : KESEJAHTERAAN
Pasal 51 : Tunjangan Kelahiran
1.Perusahaan akan memberikan tunjangan kelahiran pada pekerja/istri pekerja yang melahirkan sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk anak ke-1, ke-2 dan ke-3 dengan catatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/bidan yang menangani serta surat kelahiran dari kelurahan/akte kelahiran.
Pasal 52 : Bantuan Bencana Alam
1.Apabila terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus yang mengakibatkan kerusakan/kerugian terhadap rumah pekerja, perusahaan.
2.Apabila terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan harta benda terhadap rumah pekerja perusahaan akan membantu yang besarnya akan ditentukan oleh perusahaan dan dirundingkan dengan PSP.SPN.PT HISOTEX.
Pasal 53 : Tunjangan Kematian
1.Perusahaan memberikan tunjangan kematian untuk pekerja, besarnya tunjangan kematian/uang duka tersebut adalah :
a.Apabila yang meninggal dunia adalah suami/istri/anak pekerja = Rp 400.000,-
b.Apabila yang meninggal dunia adalah orang tua/mertua pekerja = Rp. 250.000,-
Pasal 54 : Koperasi Pekerja
1.Koperasi pekerja adalah merupakan sarana untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
2.Untuk itu dalam melaksanakan program kerja/tata kerja koperasi adalah merupakan tanggung jawab pengurus koperasi
3.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi diatur sendiri oleh pengurus koperasi dan disahkan dalam rapat anggota
4.Perusahaanakan berusaha membuat menyediakan ruangan/kantor untuk koperasi, membantu/memberikan pinjaman dana dengan bunga rendah/tanpa Bungan atau memberikan hibah demi kelancaran operasional koperasi.
5.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus koperasi secara bergantian untuk mengelola koperasi 2 kali seminggu tidak melebihi 2 jam sehari
6.Seluruh pekerja PT HISOTEX secara sukarela menjadi anggota koperasi
Pasal 55 : Rekreasi
1.Untuk menciptakan kesegaran bagi pekerja dan menciptakan kekeluargaan antara perusahaan dan pekerja maka perusahaan akan mengadakan rekreasi setiap 1 tahun sekali, rekreasi untuk pekerja dan keluarganya suami/istri dengan ketentuan sebagai berikut:
•Pekerja lajang berhak atas 1 karcis
•Pekerja yang sudah berkeluarga berhak atas 2 karcis
•Karcis tambahan tidak mendapatkan snack
•Dalam hal suami istri bekerja di PT HISOTEX, maka suami mendapatkan 2 karcis dan istri mendapatkan 1 karcis
•Karcis tidak boleh diperjual belikan kepada orang lain, selain istri, suami atau anak pekerja tidak diperkenankan untuk ikut rekreasi.
•Apabila dalam perjalanan terjadi musibah yang tidak dapat dihindarkan, maka perusahaan tidak bertanggungjawab dan tidak diharuskan untuk menanggung beban atau ganti rugi apapun karena pekerja dalam jaminan BUMIDA dan suami/istri pekerja dalam jaminan JASA RAHARJA akan tetapi perusahaan akan membantu proses adiministrasinya apabila diperlukan.
2.Daerah tujuan rekreasi ditentukan sebagai berikut:
•Tahun pertama di dalam kota (DKI dan sekitarnya)
•Tahun kedua daerah Banten, Jabodetabek dan sekitarnya
3.Pihak pekerja dapat mengajukan 3 (tiga) alternative tempat tujuan yang akan dimintakan persetujuan dari pimpinan perusahaan.
4.Seluruh biaya rekreasi ditanggung oleh Perusahaan yang pada pelaksanaannya akan dirundingkan antara Perusahaan dengan PSP.SPM. PT. HISOTEX
Pasal 56 : Kegiatan Olah Raga
Perusahaan akan menanggung seluruh biaya untuk kegiatan olah raga apabila ada kegiatan oleh raga yang diadakan oleh Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pemerintah daerah bila perusahaan diminta untuk turut serta.
Pasal 57 : Pemberian Penghargaaan Kepala Pekerja
1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja teladan berdasarkan prestasi kerja, disiplin kerja dalam hal akan dilakukan setiap setahun sekali.
2.Adapun pelaksanaanya akan dilakukan pada setiap tanggal 17 Agustus, setiap pekerja teladan yang sudah dicalonkan oleh Kabagnya masing-masing akan mendapatkan 2 potong kain bagus.
Pasal 58 : Peringatan Hari-Hari Besar
1.Untuk mengenang jasa para Pahlawan Bangsa dan Negara sekaligus sebagai pembinaan mental dan spiritual para pekerja maka setiap tanggal 17 Agustus perusahaan bersama pekerja mengadakan peringatan hari besar tersebut dalam kompleks perusahaan yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.
2.Setiap hari raya Idul Fitri, perusahaan dan pekerja mengadakan acara Halal bi Halal. Adapun seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan.
Pasal 59 : Tempat Ibadah
1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk beribadah sembahyang di tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.
2.Pada hari Jumat perusahaan memberikan kesempatan pada pekerja untuk sholat Jumat di masjid dari jam 11.30-13.00 BBWI
Pasal 60 : Bantuan Pernikahan Pekerja
Perusahaan memberikan bantuan pernikahan pekerja yang melangsungkan pernikahan pertama kalinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan disertai bukti/copy bukti pernikahan dari KUA/Gereja/Kantor Catatan Sipil.
Pasal 61 : Kesempatan Menyusui Anak
Disadari bahwa air susu ibu sangat penting artinya bagi pemenuhan gizi generasi penerus, mengingat kewajiban pekerja untuk bekerja di perusahaan dapat mengganggu/mengurangi kesempatan sang ibu untuk menyusui anaknya, maka apabila jam-jam untuk menyusui bertepatan dengan jam kerja, perusahaan memberikan kesempatan sewajarnya kepada pekerja untuk menyusui, apabila sang bayi dibawa ke lokasi perusahaan.
BAB XI : TATA TERTIB
Pasal 62 : Disiplin Kerja
1.Pekerja harus datang, istirahat dan pulang tepat waktunya serta mengerjakan pekerjaan dengan baik, jujur sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan perusahaan.
2.Bagi pekerja yang sengaja/tidak sengaja melanggar kewajiban dan tanggung jawab akan diberikan surat peringatan sekurang-kurangnya 3 kali. Sebelum peringatan terakhir yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Baik perusahaan maupun PSP SPN. PT. HISOTEX akan mengusahakan sepenuhnya menegakkan disiplin kerja bagi setiap pekerja.
4.Dalam tindakan terhadap pelanggaran disiplin kerja, pihak perusahaan selalu memberitahukan secara tertulis kepada PSP.SPN PT. HISOTEX
5.Selalu menjaga kebersihan tempat kerja dan mempunyai inisiatif dalam mencegah kemungkinan timbulnya kerusakan-kerusakan yang merugikan perusahaan.
6.Terlebih dahulu mendapat ijin dari atasan dalam menerapkan cara kerja baru
7.Pekerja yang tidak memenuhi disiplin kerja, kewajiban dan tanggung jawab seperti tersebut diatas akan dikenakan sangsi oleh perusahaan.
Pasal 63 : Ketertiban dan Keamanan
1.Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kompleks perusahaan maka perusahaan dapat mengadakan pemeriksaan, pengeledahan sewaktu-waktu bila diperlukan
2.Tanpa ijin perusahaan tidak diperkenankan dalam kompleks perusahaan untuk :
a.Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dan semacamnya.
b.Menyebarkan/mengadakan tulisan-tulisan dan hal-hal lainnya yang bersifat propaganda
3.Mematuhi petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan atasan
4.Wajib segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya bila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian baik terhadap teman sekerja maupun perusahaan.
5.Setiap pekerja wajib memeriksa/memelihara semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai dan sesudah bekerja atau yang akan meninggalkan pekerjaannya, sehingga benar-benar tidak sampai menimbulkan kerusakan/bahaya yang mengganggu pekerjaan lainnya.
6.Tidak diperkenankan beradi di ruangan pekerjaan yang bukan bagiannya kecuali ada urusan dinas dan sudah diketahui oleh atasannya.
7.Pekerja yang masuk/pulang bekerja wajib mengabsenkan kartu absensi kepunyaan diri sendiri, dilarang keras mengabsenkan kartu kepunyaan orang lain.
8.Pengambilan upah/gaji pekerja selalu pada diluar jam kerja
Pasal 64 : Keluar Masuk Kompleks Perusahaan
1.Keluar masuk kompleks perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan dalam pengawasan Satpam.
2.Setiap pekerja harus memakai pakaian seragam (baju putih celana coklat) perusahaan, setiap hari yang telah ditentukan apabila diminta kepala bagian keamanan, pekerja harus memperlihatkan kartu pengenal/Badge pengenal.
3.Pekerja dilarang masuk kompleks perusahaan, apabila :
a.Dalam keadaan mabuk/menderita suatu penyakit menular
b.Membawa senjata api
c.Tidak memakai pakaian seragam
4.Pekerja yang tanpa ijin dan menolak penggeledahan yang dilakukan oleh bagian keamanan dilarang masuk kompleks perusahaan
5.Pekerja tidak diperkenankan membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan
6.Pengeluaran barang-barang akan diperkenankan apabila ada dokumen yang melindungi/surat perintah resmi dari perusahaan untuk pengeluaran
Pasal 65 : Terlambat Masuk Kerja
1.Apabila pekerja terlambat masuk kerja sampai 15 menit, tidak diperkenankan masuk kerja, kecuali ada ijin dari atasan
2.Pekerja yang terlambat 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 minggu selama lebih dari 15 menit tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan akan dikenakan sanksi oleh perusahaan.
3.Pekerja tidak diperkenankan pulang atau istirahat sebelum waktunya
4.Pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kerjanya tanpa seijin atasan
5.Pekerja yang akan meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam kerja harus memberitahukan kepada atasannya untuk keperluan dan perkiraan waktu yang diperlukan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan maka kepada pekerja tersebut harus dapat memberitahukan alasan-alasannya yang dapat diterima/dipertanggung jawabkan. Apabila terbukti menyalahgunakan/memanipulasi waktu ijin yang diberikan maka kepada pekerja tersebut dapat diberikan sanksi.
6.Pekerja yang mendapatkan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam kerja tidak boleh meninggalkan pekerjaan melebih dari 4 jam. Apabila sampai melebihi dari 4 jam maka pekerja tersebut dianggap tidak masuk bekerja dan upahnya tidak dibayar, kecuali pekerja yang berobat ditingkat rujukan dan atau mengurus keluarganya (suami/istri/anak) ditingkat rujukan dengan menyerahkan bukti fotocopy surat rujukan.
Pasal 66 : Pemberian Surat Peringatan
1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada setiap pekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja antara lain :
a.Sering terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan
b.Tidak mematuhi ketentuan kerja/petunjuk atasan
c.Menolak perintah yang layak/wajar
d.Melalaikan kewajiban secara serampangan/ceroboh
e.Tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun sudah dicoba dimana-mana
f.Merubah/membuat tanda pengenal kartu pekerja
g.Mengadakan rapat atau memasang gambar-gambar/plakat-plakat dan slogan didalam kompleks perusahaan, tanpa seijin perusahaan
h.Bertindak kurang hati-hati sehingga mengganggu pekerjaan pekerja lainnya
i.Bertindak kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan
j.Membuat api dalam kompleks perusahaan tanpa seijin perusahaan
k.Bersifat malas dalam melakukan perintah atasan
l.Merokok ditempat-tempat terlarang
m.Menghasut rekan sekerja untuk membuat hal-hal yang melanggara aturan Perjanjian Kerja Bersama
n.Pekerja yang lalai melaksanakan kewajibannya, suka bolos/mangkir, lebih dari 1 hari dalam 1 bulan atau 1 hari bolos dalam setiap 2 bulan berturut-turut.
o.Tidur atau tidur-tiduran ditempat kerja, pada waktu jam kerja
p.Bersenda gurau/mengganggu pekerjaan orang lain
q.Berteriak-teriak/bersuit-suitan sehinngga mengganggu suasana kerja
r.Menyalahgunakan surat ijin keterangan dokter atau merubah/Memalsukan
s.Tukar shift tanpa seijin kepala bagian
2.Kepala pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib, perusahaan akan memberikan surat peringatan secara tertulis yaitu :
•Surat peringatan ke-1 (pertama)
•Surat peringatan ke-2 (kedua)
•Surat peringatan ke-3 (ketiga)
3.Surat peringatan tidak perlu diberikan secara urut-urutannya, tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja tersebut
4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi pada saat berlakunya surat peringatan terakhir maka kepadanya dapat diputuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
5.Setiap surat peringatan yang diberikan kepada pekerja, perusahaan akan memberikan salinannya kepada PSP.SPN PT. HISOTEX
Pasal 67 : Skorsing Pembebasan Tugas Sementara
1.Dalam proses penyelesaian kasus/pelanggaran, perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing/pembebasan tugas sementara apabila syarat tindakan skorsing terpenuhi.
2.Skorsing/pembebasan tugas sementara harus diberikan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada PSP.SPN PY. HISOTEX, dan pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
3.Setelah skorsing sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, upah pekerja dibayarkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
4.Pekerja yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang diberikan oleh PT. Jamsostek (persero)
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 68 : Prinsip Dasar Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pada prinsipnya perusahaan PT. HISOTEX dengan segala daya upayanya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan dan memandang perlu terhadap pekerja.
2.Bila setelah diadakan segala usaha, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, perusahaan PT. HISOTEX harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja pekerja tersebut dengan pihak PSP.SPN PT. HISOTEX terlebih dahulu
3.Jika dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka segala permasalahan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 69 : Putus Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan
1.Bila pekerja masih dalam masa percobaan dan ternyata pekerja tersebut tidak sesuai dengan keinginan perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya
2.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan, maka perusahaan tidak diwajibkan memberikan ganti rugi apapun
Pasal 70 : Putus Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja (Pekerja Mengundurkan Diri)
1.Pekerja yang hendak berhenti bekerja atas permintaan sendiri, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dengan menyebutkan alasan-alasannya secara tertulis.
2.Walaupun surat permohonan berhenti telah diajukan, ybs haru tetap bekerja sampai hari yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan dan pekerja yang hendak berhenti bekerja selama menjalankan tugas berkondite baik, maka perusahaan akan memberikan uang pisah sebagai berikut dibawah ini:
- Masa kerja 3 bulan s/d 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun s/d 2 tahun= 1 ½ bulan upah
- Masa kerja 2 tahun s/d 3 tahun= 2 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun s/d 6 tahun= 2 ½ bulan upah
- Masa kerja 6 tahun s/d 9 tahun= 3 ½ bulan upah
- Masa kerja 9 tahun s/d 12 tahun= 4 ½ bulan upah
- Masa kerja 12 tahun s/d 15tahun= 5 ½ bulan upah
- Masa kerja 15 tahun s/d 18 tahun= 6 ½ bulan upah
- Masa kerja 18 tahun s/d 21 tahun= 7 ½ bulan upah
- Masa kerja 21 tahun s/d 24 tahun= 8 ½ bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih= 9 ½ bulan upah
3.Apabila masa permohonan mengundurkan diri telah diatur oleh Pemerintah, maka Perusahaan akan melaksanakan peraturan pemerintah.
Pasal 71 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia
1.Apabila pekerja meninggal dunia, maka secara otomatis putus hubungan kerjanya
2.Putus hubungan karena pekerja meninggal dunia, maka ahli waris pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon/uang duka sesuai dengan Peratuan adalah sebagai berikut :
a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali, pasal 156 ayat 3, UU 13 tahun 2003
c.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13 tahun 2003
d.Upah selama dalam bulan berjalan dibayar penuh
3.Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan diluar hubungan kerja, maka perusahaan akan membantu kepada ahli waris untuk menyelesaikan klaim tunjnagan kematian tersebut kepada :
a.Meninggal dunia karena kecelakaan kerja kepada PT. Jamsostek
b.Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada PT. Bumida 1967
Pasal 72 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Sakit Berkepanjangan
1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit menurut keterangan dokter dilarang diputuskan hubungan kerjanya, selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus menerus
2.Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga melampaui waktu 12 bulan dan dinyatakan oleh dokter yang merawat bahwa pekerja tersebut tidak bisa lagi melaksanakan tugas pekerjaan, maka pekerja tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan.
3.Apabila putus hubungan kerja disebabkan oleh sakit berkepanjangan dan dinyatakan oleh dokter yang merawat tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas dan setelah diperiksa oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, maka kepada pekerja tersebut akan diberikan uang pesangon sebesar 2 x sesuai pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 dan uang penghargaan masa kerja 2 x sesuai pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No.13 tahun 2003
4.Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan telah dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat serta mampu untuk melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya akan tetapi perusahaan memutuskan hubungan kerjanya maka permasalahan tersebut akan diselesaiakan ditingkat Mediator Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kecuali ada kesepakatan lain antara kedua belah pihak.
Pasal 73 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Usia Lanjut (pensiun)
1.Batas umur tertinggi pekerja pada prinsipnya bagi pekerja laki-laki dan pekerja wanita adalah umur 55 tahun
2.Putus hubungan kerja karena pekerja usia lanjut/pensiun, maka perusahaan akan memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 (dua) kali sesuai pasal 156 ayat 2, UU No. 13 tahun 2003
- Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai pasal 156 ayat 2, UU No. 13 tahun 2003
- Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4, UU No. 13 tahun 2003
- Upah selama bulan berjalan dibayar penuh
3.Pensiun dini :
Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini apabila usia pekerja sekurang-kurangnya 50 tahun dengan masa kerja 25 Tahun, harus dengan persetujuan perusahaan.
Hak-hak yang didapat oleh pekerja apabila yang bersangkutan mengajukan pensiun dini adalah :
a.Uang pesangon 1 (satu) kali pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003
b.Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003
c.Uang pesangon penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003
Pelaksanaan pensiun dini dalam 1 bulan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang.
Pasal 74 : Putus Hubungan Kerja Karena Perubahan Status/Kepemilikan perusahaan Pindah Lokasi
1.Dalam hal terjadi PHK karena perubahan status atau kepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja lama serta perusahaan menyediakan fasilitas baru bila dianggap perlu dan apabila pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekerja diberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perubahan status atau kepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi, akan tetapi perusahaan tidak bersedia menerima pekerja diperusahaan dengan alasan apapun, maka kepada pekerja diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003, uang penghargaan masa kerja 1 (Satu) kali sesuai pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003, dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.
3.Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dibebankan kepada perusahaan baru, kecuali diperjanjikan lain antara perusahaan lama dan perusahaan baru.
Pasal 75 : Putus Hubungan Kerja Karena Dengan Alasan Mendesak
1.Perusahaan dibolehkan mengajukan permohonan PHK, karena pekerja melakukan kesalahan sebagai berikut :
a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/atau uang milik Perusahaan
b.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja
e.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja
f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja
i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharunya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara atau
j.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
2.Perusahaan dalam memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) harus menyertakan bukti yang ada dalam permohonan PHK.
3.Terhadap kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan tindakan skorsing sebelum putusan PHK diberikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
4.Pekerja yang di PHK karena melakukan kesalahan sesuai dengan ayat 1 tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja namun berhak mendapatkan uang pisah.
5.Pekerja yang melakukan kesalahan diluar kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat di PHK dengan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 76 : Putus Hubungan Kerja Karena Indispliner
Perusahaan dapat melakukan tindakan proses PHK kepada pekerja yang melakukan tindakan indispliner secara sengaja dalam hal sebagai berikut :
a.Pekerja menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan berkali-kali baik secara lisan maupun tertulis
b.Pekerja dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan karena melakukan tindakan kejahatan pidana
c.Pekerja tidak cakap dalam melakukan pekerjaan walalupun sudah dicoba dibagian lainnya.
d.Kondisi kerja dari pekerja yang bersangkutan tidak memuaskan
e.Pekerja yang membujuk/memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum
f.Alasan lain yang tidak dapat dihindarkan, tetapi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
Pasal 77 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK, maka akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA
Pasal 78 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja
1.Apabila terjadi keluhan-keluhan/kekurang puasan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib dengan menyampaikan atau membicarakan melalui atasannya langsung dan apabila belum dapat diselesaikan akan diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
2.Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pekerja itu sendiri, maka persoalannya akan diselesaikan bersama-sama dengan PSP.SPN PT HISOTEX
3.Apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara intern, maka dibenarkan minta bantuan kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat diselesaikan lebih lanjut.
BAB XIV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP
Pasal 79 : Jangka Berlakunya PKB
1.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu selama 2 tahun
2.Apabila kedua belah pihak sepakat, PKB ini dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) tahun
3.Jika salah satu pihak menghendaki diadakan perundingan baru, maka pihak lainnya harus memberitahukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini habis
4.Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini akan tetapi PKB yang baru belum tercapai/selesai, maka PKB ini tetap berlaku.
5.PKB ini disetujui dan ditanda tangani pada tanggal yang ditetapkan
Pasal 80 : Penyerbarluasan PKB
1.Sesuai dengan fungsi PKB yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan, serta menetapkan syarat-syarat kerja para pekerja, maka perlu adanya penyerbarluasan PKB dengan tujuan sebagai berikut :
a.Agar semua pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya
b.Agar semua pihak lebih siap untuk menjalankan atau melaksanakan isi PKB secara murni dan konsekwen
2.Adapun semua biaya pembuatannya ditanggung oleh perusahaan
Pasal 81 : Sanksi Pelanggaran PKB
Agar semua pihak mematuhi/konseken dalam menjalankan atau melaksanakan yang telah disepakati bersama /PKB, maka perlu adanya sanksi bagi pihak yang melanggar isi dari kesepakatan kerja bersama tersebut :
a.Bagi pekerja yang melanggar ketentuan yang ada dalam PKB, maka perusahaan dapat menjatuhkan sanksi terhadap pekerja tersebut sesuai dengan pelanggarannya
b.Bila perusahaan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKB, maka perusahaan dikenakan sanksi/denda oleh pihak yang merasa dirugikan
Pasal 82 : Pelaksanaan PKB
Perjanjian Kerja Bersama ini wajib dilaksanakan secara murni dan konsekwen baik oleh pekerja maupun oleh perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan yang telah sama-sama disepakati.
Pasal 83 : Penutup
1.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, maka akan diatur tersendiri tidak menunggu masa berlakunya PKB ini habis dan apabila ada masalah-masalah yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.Apabila ada UU yang dalam PKB, ini dicabut/dibekukan oleh pemerintah, maka akan diberlakukan UU yang baru
3.Bilamana dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan perusahaan yang membuat dan menandatangani PKB ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas masa berlakunya habis.
Ditanda tangani di Jakarta
Pada tanggal : 6 Nopember 2012
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian :
PSP SPN. PT HISOTEX
DANURI
KETUA
SUMANTA
SEKRETARIS
PT. HISOTEX
BERNANDO.S
GENERAL MANAGER
ISKANDAR
MANAGER
Mengetahui/Menyaksikan :
KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ADM JAKARTA BARAT
Drs. CHRISTINAWATI SULISTYANINGRUM. Msi
NIP. 1960071989032002/131036