PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. HARINDOTAMA MANDIRI DENGAN PUK SPSI PT HARINDOTAMA MANDIRI

New2

MUKADIMAH

Pada hakekatnya perusahaan dan pekerja menyadari perlu adanya ketentuan tentang syarat-syarat kerja. Oleh karena itu sudah sewajarnya untuk menetapkan suatu Perjanjian Kerja Bersama.

Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai hasil keleluasaan bersama, merupakan suatu penentuan syarat-syarat kerja yang paling tepat, karena merupakan hasil musyawarah untuk mufakat, sebagai perwujudan pelaksanaan program Hubungan Industrial Pancasila

Tujuan utama dari diadakan Perjanjian Bersama ini adalah untuk :

1.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban dari perusahaan dan pekerja

2.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi pekerja

3.Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis didalam perusahaan

4.Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerja yang baik antara perusahan dan pekerja dengan berlandaskan hubungan kerja yang saling menghormati dan saling mempercayai. Perusahaan beserta pekerja/SP TSK PT. Harindotama Mandiri, akan dapat menyumbangkan bagian masing-masing untuk ikut serta dalam program pembangunan Pemerintah pada umumnya.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah dan Pengertian

1.Perusahaan adalah PT. Harindotama Mandiri P.M.D.N yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Tanggal 27 Maret 1992 No. 225 yang berdomisili di jalan Kapuk Kamal Muara No 88 Jakarta Barat.

2.Pengusaha adalah direksi PT. Harindotama Mandiri atau pengurus yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

3.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan di PT. Hariondotama Mandiri dengan mendapatkan/menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4.Serikat pekerja adalah Serikat Pekerja/SP. TSH PT. Harindotama Mandiri sebagai organisasi pekerja yang sudah tercatat di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor Bukti Pencatatan: 295/III/SP/VII/2005.

5.Pimpinan Serikat Pekerja adalah anggota serikat pekerja SP. TSK PT. Harindotama Mandiri yang dipilih oleh anggota secara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan Anggaran Dasar Serikat Pekerja nasional untuk menjabat sebagai pemimpin organisasi/serikat pekerja.

6.Keluarga pekerja adalah seorang suami/isteri, anak-anak yang sah menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar di perusahaan PT. Harindotama Mandiri.

7.Suami/Isteri adalah seorang suami/isteri yang sah menurut hukum yang terdaftar di perusahaan PT. Harindotama Mandiri.

8.Anak adalah anak pekerja yang sah menurut hukum yang terdaftar di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Hanya sampai anak ke 3 (tiga)

b.Belum bekerja/menikah

c.Usia maksimal 21 tahun

9.Ahli waris adalah janda/duda/yatim piatu dan tanggung/bila tidak mempunyai isteri/suami/anak adalah orang tua

10.Tempat kerja adalah tempat pekerja melakukan tugas pekerjaan baik di dalam/diluar ruangan.

11.Hari libur mingguan adalah hari libur yang harus diberikan kepada pekerja setelah pekerja melakukan pekerjaan 5 atau 6 hari berturut-turut.

12.Hari libur mingguan adalah hari libur yang harys diberikan kepada pekerja setelah pekerja melakukan pekerjaan 5 atau 6 hari berturut-turut.

13.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI

14.Lokasi perusahaan adalah seluruh ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta milik perusahaan.

15.Pengertian upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan untuk pekerja itu sendiri maupun untuk keluarganya.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama ini, diadakan/dibuat antara: Pimpinan Perusahaan PT. Harindotama Mandiri, yang berkedudukan di jalan Kapuk Kamal Muara No. 88 Jakarta barat, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan selanjutnya dalam perjanjuian ini disebut Perusahaan.

Dengan Pimpinan Serikat Pekerja SP. TSK PT. Harindotama Mandiri yang berkedudukan di jalan Kapuk Kamal Muara No. 88 Jakarta Barat yang bertindak untuk dan atas nama anggota/pekerja dan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut SP.TSK PT. Harindotama Mandiri.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengikat secara hukum kedua belah pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja, baik hak maupun kewajiban masing-masing.

Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja

1.Telah dipahami dan disepakati oleh perusahaan dan SP. TSK PT. Harindotama Mandiri baha Perjanjian kerja bersama ini terbatas. Pada hal-hal umum saja seperti tertera dalam perjanjian ini bahwa perusahaan dan PS. TSK PT. Harindotama Mandiri, tetap mempunyai hak-hak lainnya yang hanya menaati Undang-Undang Republik Indonesia.

2.Disepakati pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja dimanapun berada yaitu pekerja di PT. Harindotama Mandiri dimana pun pekerja ditempatkan/ditugaskan.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban yang Mengadakan Perjanjian

1.Baik perusahaan maupun serikat pekerja/SP.TSK. PT. Harindotama Mandiri berkewajiban memberikan penerangan kepada pekerja/anggota serikat pekerja PT. Harindotama Mandiri kepada pihak-pihak lainnya yang mempunya kepentingan dengan adanya perjanjian ini, baik isi maupun makna dan pengertian seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

2.Dalam tujuan perusahaan berhak mengelola tenaga kerja dan hak-hak pengelolaan lainnya dalam rangka mewujudkan manajemen perusahaan yang sehat dan dinamis.

3.Fungsi serikat pekerja/ SP. TSK PT. Harindotama Mandiri adalah mewakili, melindungi serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya baik secara individu maupun secara kolektif dalam bidang hubungan kerja serta meningkatkan produksi dan produktifitas dalam rangka memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

4.Setiap pekerja berhak menjadi anggota serikat pekerja/ SP. TSK PT. Harindotama Mandiri, kesempatan mengembangkan karier, kecakapan, serta keterampilan sehingga potensi dan kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas.

5.Serikat pekerja/ SP.TSK PT. Harindotama Mandiri berkewajiban menunjang adanya upaya menciptakan ketenangan berusaha bagi perusahaan, begitu pula perusahaan berkewajiban menciptakan ketenangan kerja bagi tenaga kerja.

BAB II : PENGAKUAN JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA SERTA HAK-HAK PERUSAHAAN

Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Hak-hak Serikat Pekerja dan Perusahaan

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja / SP. TSK PT. Harindotama Mandiri adalah organisasi mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.

2.Perusahaan mengakui dan memberikan ijin kepada pemimpin serikat pekerja /SP.TSK PT. Harindotama Mandiri untuk mengadakan kegiatan organisasi dalam rangka Pengembangan kepada anggotanya. Apabila kegiatan itu bertepatan dengan jam kerja atau dilaksanakan di dalam lokasi perusahaa.

3.Serikat pekerja/SP. TSK PT. Harindotama Mandiri mengakui hak perusahaan untuk mengelola pekerjaan sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang mengurusi masalah Ketenagakerjaan/Perburuhan

4.Serikat pekerja mengakui hak perusahaan untuk melakukan moderenisasi sarana prasarana produksi guna untuk meningkatkan hasil produksi baik kualitas maupun kuantitas.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Pimpinan Serikat Pekerja dan atau Wakil-wakil Serikat Pekerja/ PSP.Sp.TSK PT. Harindotama Mandiri

1.Harus sepengetahuan/seijin perusahaan, pimpinan/pengurus (SP. TSK PT. Harindotama Mandiri, untuk melaksanakan kewajiban tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja.

2.Perusahaan menjamin bahwa pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat pekerja/SP.TSK PT. Harindotama Mandiri, tidak akan mendapatkan tekanan, baik secara langsung atau tidak langsung diskriminasi/tindakan pembalasan karena fungsinya sebagai serikat pekerja/SP TSK PT. Harindotama Mandiri.

3.Serikat pekerja (SP. TSK PT. Harindotama Mandiri) dan wakilnya yang mendapat ijin meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan organisasi, maka perusahaan menjamin tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

4.Apabila tugas organisasi dilaksanakan dilingkungan Perusahaan ijin dapat secara tertulis disampaikan kepada atasannya masing-masing oleh pimpinan Perusahaan.

5.Apabila tugas organisasi dilaksanakan di luar Perusahaan, ijin harus secara tertulis kepada pimpinan perusahaan tembusannya disampaikan kepada Kabag (Kepala Bagian masing-masing Departemen)

Pasal 8 : Fasilitas yang Diberikan Perusahaan Kepada Serikat Pekerja

1.Perusahaan menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya untuk mengadakan kegiatan organisasi dan SP. TSK PT. Harindotama Mandiri, berkewajiban untuk memelihara ruang kantor tersebut dan tidak disalahgunakan.

2.Perusahaan dapat dispensasi dengan upah penuh kepada SP. TSK PT. Harindotama Mandiri untuk mengikuti kegiatan organisasi dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 orang dan tidak boleh lebih dari 4 hari, dan apabila menyimpang dari ketentuan tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Perusahaan.

Pasal 9 : Bantuan Perusahaan Yang Diberikan Kepada Serikat Pekerja

1.Perusahaan setuju untuk mengadakan penarikan uang iuran dari seluruh anggota serikat pekerja/ SP.TSK PT. Harindotama Mandiri, kemudian uang tersebut akan diserahkan kepada pengurus serikat pekerja/ SP. TSK PT. Harindotama Mandiri.

2.Dalam rangka SP. TSK PT. Harindotama Mandiri mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah dan perangkat SP. TSK yang oleh perusahaan dianggap tidak pantas untuk ikut serta, maka perusahaan memberikan sarana dan prasarana.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Pendidikan dan Penyuluhan Hubungan Industrial

1. Disadari, bahwa hubungan industrial merupakan suatu pedoman yang sangat penting untuk mencapai ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha, serta untuk mencapai kinerja serasi, selaras dan berperikeadilan.

2. Keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan di dalam melaksanakan hubungan industrial juga besar pengaruhnya terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

3. Pengaturan pelaksanaan pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh pimpinan serikat pekerja, bersama-sama dengan perusahaan.

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru

Penerimaan pekerja baru di PT. Harindotama Mandiri disesuaikan dengan kebutuhan di perusahaan dan untuk terima menjadi pekerja di PT. Harindotama Mandiri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagai berikut :

1.Calon pekerja baru harus mengajukan surat lamaran kepada perusahaan dengan melampirkan :

a. Photo copy ijazah pendidikan terakhir

b. Daftar riwayat hidup

c. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian

d. Surat keterangan sehat dari dokter

e. Surat keterangan pengalaman kerja

f. Surat ijin kerja dari suami atau orang tua calon pekerja wanita

g. Photo copy KTP atau surat keterangan domisili

h. Pas photo ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing 2 lembar

i. Membuat surat pernyataan

j. Telah berusia 18 tahun

Pasal 12 : Masa Percobaan

1.Bagi yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan diangkat sebagai calon pekerja yang harus menempuh masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

2.Dalam masa percobaan, hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak serta perusahaan tidak dibebankan kewajiban/membayar ganti rugi apapun.

3.Pekerja yang masih dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan tidak mempunyai hak untuk rekreasi, istirahat haid untuk wanita, seragam perusahaan.

Pasal 13 : Perjanjian Kerja

1.Bagi yang diterima bekerja di PT. Harindotama Mandiri harus mentaati PKB PT. Harindotama Mandiri yang telah disepakati antara PT. Harindotama Mandiri dengan SP. TSK PT. Harindotama Mandiri, dan mulai melakukan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan.

2.Pekerja yang telah bekerja di PT. Harindotama Mandiri tidak diperkenankan lagi untuk bekerja pada perusahaan yang lain.

Pasal 14 : Pengangkatan, Penetapan dan Pemindahan/Mutasi Kerja

Demi kelancaran kegiatan dan peningkatan efektifitas atau produktifitas perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja. Perusahaan berhak menempatkan atau memindahkan pekerja/buruh untuk suatu pekerjaan dibagian/lokasi tertentu dalam bentuk mutasi baik yang bersifat sementara maupun tetap (Permanen).

1.Mutasi tersebut dilaksanakan dengan alasan :

a.Memberikan kesempatan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan kerjanya

b.Kesehatan keadaan fisik tidak sesuai lagi dengan pekerjaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

c.Penurunan kemampuan kerja

2.Perusahaan berhak mempromosikan pekerja/buruh ke jabatan yang lebih tinggi dalam hal terdapat formasi jabatan yang kosong atau lowong.

3.Pekerja/buruh yang dipromosikan pekerja/buruh yang :

  • Paling terampil dan teknis pekerjaan
  • Mempunyai kondite yang bagus
  • Mempunyai inisiatif dan kreatifitas kerja yang baik
  • Masa kerja

4.Apabila pekerja/buruh dianggap tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya dalam memangku jabatan, maka Perusahaan berwenang menurunkan jabatan (demosi) atau golongan pekerja/buruh yang bersangkutan. Penurunan jabatan atau golongan tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya tunjangan-tunjangan yang berkaitan dengan jabatan sebelumnya.

5.Perusahaan berhak melakukan system rotasi dalam penempatan pekerja guna penyegaran dan peningkatan produktifitas pekerja.

6.Setiap penempatan dan pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan atau instruksi penugasan, penempatan dan/pemindahan dari pimpinan atau jabatan yang diberi kewenangan oleh pimpinan perusahaan.

7.Penolakan terhadap penempatan dan pemindahan sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran.

8.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja SP. TSK PT. Harindotama Mandiri mengakui hak perusahaan dalam pekerjaan baru dianggap memenuhi syarat oleh perusahaan dalam penetapan serta pembagian tuga/pekerjaan.

9.Demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja SP. TSK PT. Harindotama Mandiri mengakui hak perusahaan dalam penetapan/pemindahan dan pengangkatan pekerja dengan azaz prosedur tata personalia yang baik.

10.Mutasi dilakukan demi kepentingan dan kelancaran produksi dan untuk karier pekerja dengan tidak mengurangi upah/hak dari pekerja yang bersangkutan

11.Sebelum mutasi dilakukan, pihak perusahaan harus memanggil yang bersangkutan dalam waktu minimal 1 (satu) hari sebelum mutasi dan ditembuskan kepada SP. TSK demi lancarnya perusahaan, serikat pekerja SP. TSK PT. Harindotama Mandiri.

BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN KERJA LEMBUR

Pasal 15 : Hari Kerja dan Jam kerja

1.Hari kerja dalam seminggu adalah 5 atau 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu

2.Setelah bekerja 5 hari, libur 2 hari dalam seminggu atau setelah bekerja 6 hari, libur 1 hari dalam seminggu.

3.Jam kerja non-shift dimulai jam 08.00 – 16.00 BBWI dan istirahat jam 12.00-13.00 BBWI sesuai dengan kebutuhan bagian masing-masing untuk kelancaran produksi.

Pasal 16 : Kerja Shift dan Jam Istirahat Kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja diperusahaan ialah dari hari Senin sampai hari Sabtu.

2.Jam kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan ialah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan bahwa, apabila perusahaan memerlukan kerja lembur/shift, penukaran hari kerja maka pekerja harus bersedia melaksanakan hal tersebut

3.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:

a.Jam kerja Non Shift

Hari Jam Kerja I Istirahat Jam Kerja II

Senin – Jumat

08.00-12.00 12.00-13.00 13.00-17.00
Jumat 08.00-11.30 11.30-13.00 (pria) 13.00-17.00

Sabtu

lembur

b.Jam Kerja Shift

Shift 1

Hari Jam Kerja I Istirahat Jam Kerja II
Senin - Kamis 07.00-12.30 12.30-13.30 13.30-15.00
Jumat 07.00-11.30 11.30-13.00 (pria) Lembur - 15.00
Sabtu 07.00-12.30

Shift 2

Hari Jam Kerja I Istirahat Jam Kerja II
Senin – Jumat 15.00-20.30 20.30-21.30 21.30-23.00
Sabtu 15.00-20.30 Lembur – 23.00

Shift 3

Hari Jam Kerja I Istirahat Jam Kerja II
Senin – Jumat 23.00-04.30 04.30-05.30 05.30-23.00
Sabtu 23.00-04.30 Lembur – 07.00

c.Jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan mengacu 40 jam seminggu.

Pasal 17 : Hari Libur dan Kerja Lembur

Hari libur adalah hari istirahat bagi pekerja, yaitu 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari dalam seminggu, setelah melakukan pekerja selama 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari berturut-turut dan atau hari-hari yang oleh pemerintah ditetapkan sebagai hari libur atau sesuai dengan pengertian 7 (tujuh) group 3 (tiga) shift yang diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama dengan ketentuan pergeseran/perubahan hari libur setiap 8 (delapan) minggu sekali.

1.Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur, dinyatakan sebagai kerja lembur

2.Upah kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3.Pergeseran/perubahan hari libur mingguan, seperti dimaksudkan pada ayat 1 membawa akibat hilangnya hak libur pekerja pada salah satu grup

4.Terhadap group yang kehilangan hak liburnya maka pekerja tersebut diberikan kompensasi berupa 1 (satu) hari penuh

Pasal 18 : Perhitungan Upah Lembur

1.Upah kerja lembur mingguan/bulanan pada hari biasa ialah :

a.Upah lembur pada jam ke-1 pada hari biasa ialah 1,5 x upah/jam

b.Upah lembur pada jam ke-2 dan seterusnya ialah 2 x upah/jam

2.Upah lembur pada hari ke-7 (tujuh) dan hari libur resmi adalah sbb:

a.Upah lembur pada jam ke-1 jam ke-7 adalah 2 x upah /jam

b.Upah lembur pada jam ke-8 adalah 3 x upah/jam

c.Upah lembur pada jam ke-9 dan seterusnya adalah 4 x upah/jam

3.Untuk menghitung besarnya upah lembur/jam dipergunakan rumus sebagai berikut : 1/173 x upah sebulan

4.Kerja lembur baru dianggap sah, jika diperintahkan atau disetujui oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

5.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah pada hari biasa.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 19 : Absensi/Tidak Masuk Bekerja

1.Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit harus memberitahukan kepada atasan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter

2.Apabila pekerja sakit, harus segera berobat ke dokter sesuai dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.

3.Dalam hal pekerja mangkir tidak bekerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka pekerja tersebut diklasifikasikan mengundurkan diri dan perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 20 : Hari Libur Resmi

1.Hari libur resmi adalah hari libur yang ditetapkan/ditentukan oleh pemerintah RI

2.Cuti tahunan tersebut dibati 2 (dua) periode yaitu :

a.Periode ke-1 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari raya idul Fitri (Lebaran) dimulai 3 (tiga) hari sebelum hari raya

b.Periode ke-2 diberikan hak cuti selama 6 (enam) hari dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru, dimulai setiap tanggal 24 Desember.

Pasal 21 : Istirahat Haid dan Istirahat Hamil

1.Wanita pekerja mendapatkan istirahat haid pada waktu hari pertama dan hari kedua masa haid dengan mendapatkan upah penuh.

2.Bagi wanita yang akan melahirkan mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh

3.Bagi pekerja wanita yang bersangkutan, harus terlebih dahulu menyerahkan surat-surat keterangan dari dokter/bidang yang merawatnya

4.Apabila pekerja wanita yang hamil tersebut masih bekerja dan belum mengambil Hak cuti hamil sesuai dengan ketentuan ayat 2, maka apabila terjadi resiko kecelakaan menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri, dan perusahaan tidak dapat disalahkan dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 22 : Istirahat Gugur Kandungan

Bagi pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan istirahat selama 1,5 bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan disertai bukti-bukti dari dokter yang merawatnya. Apabila usia kehamilan sudah mencapai 2 bulan atau lebih.

Pasal 23 : Istirahat Dokter Karena Sakit

1.Perusahaan memberikan istirahat karena sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang merawat, buka dinyatakan perlu istirahat total paling lama 12 bulan

2.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan telah melebihi waktu 12 bulan dan dinyatakan oleh dokter tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaan maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan diproses sesuai peraturan Perundangan yang berlaku.

3.Bila pekerja yang sakit berkepanjangan dan dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat, serta mampu melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana biasanya, maka pekerja tersebut tetap masuk lagi bekerja seperti biasa.

Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Pekerja diberi ijin meninggalkan pekerjaan dengan menerima upah dalam hal sebagai berikut:

a.Pernikahan pekerja sendiri = 3 (tiga) hari

b.Pernikahan anak kandung sendiri = 2 (dua) hari

c.Khitanan/babtisan anak kandung pekerja = 2 (dua) hari

d.Istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan = 2 (dua) hari

e.Istri/anak/suami/menantu orang tua/mertua pekerja meninggal dunia = 2 (dua) hari

f.Anggota keluarga terdekat meninggal dunia = 2 (dua) hari

g.Memenuhi panggilan resmi dari pemerintah sesuai jadwal panggilan

h.Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih daulu dari Perusahaan, kecuali keadaan mendesak bukti-bukti dan alasan-alasan tersebut dapat diajukan kemudian, pada hari pertama masuk kerja kembali.

3.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tapi tanpa pembayaran upah.

4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari Perusahaan atau tanpa surat keterangan dan alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

Pasal 25 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1.Pekerja dapat diijinkan untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah jika alasan-alasan sebelumnya dapat diterima oleh perusahaan

2.Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya untuk beberapa hari karena adanya keperluan keluarga, harus datang sendiri mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Bagiannya dengan membawa surat untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Bagiannya dan selanjutnya harus datang ke bagian personalia untuk diketahui.

BAB VI : KESEHATAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA/PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 26 : Perlengkapan Kerja

1.Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dalam jumlah yang memadai.

2.Setiap pekerja selama jam-jam kerja wajib memakai alat kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.

3.Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara barang inventaris milik perusahaan dengan baik dan teliti.

4.Setiap pekerja wajib memakai pakaian seragam kerja yang telah diberikan oleh perusahaan sebagai barang inventaris, apabila mengundurkan diri atau berhenti bekerja, seragam dikembalikan ke perusahaan dan atau bila seragam tidak bisa dikembalikan, maka akan dikenakan biaya penggantian sesuai dengan harga yang berlaku.

5.Setiap pekerja tidak diperkenankan membawa/meminjamkan alat-alat kerja keluar dari lingkungan perusahaan dengan dalih apapun, juga barang-barang milik. Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan. Barang-barang yang termasuk berikut surat ijinnya tanpa diminta terlebih dahulu dan atas kemauan sendiri harus diperlihatkan kepada petugas jaga dipintu keluar, bila dianggap perlu pekerja yang bersangkutan harus bersedia diperiksa oleh petugas jaga yang bersangkutan.

Pasal 27 : Alat Pengaman Dan Alat Perlindungan Diri

1.Perusahaan harus memberikan alat pengaman ditempat-tempat kerja ataupun di mesin-mesin yang dianggap berbahaya bagi pekerja.

2.Perusahaan harus memberikan alat perlindungan diri bagi pekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja yang karena sifat pekerjaannya memerlukan alat pelindung

3.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat tersebut dan menyimpan pada tempat yang telah ditentukan di bagian masing-masing

4.Bagi pekerja yang alat pelindung diri rusak/tidak dapat dipergunakan lagi harus melapor pada atasan untuk mendapatkan pergantian.

Pasal 28 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan diwajibkan membentuk organisasi P2K3, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970.

2.Adapun keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur-unsur perusahaan dan unsur pekerja yang diketuai oleh pimpinan perusahaan atau mewakilinya.

Pasal 29 : Lembaga Kerja Sama Bipartit

1.Perusahaan diwajibkan membentuk organisasi Lembaga Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003

2.Adapun keanggotaannya terdiri dari unsur perusahaan dan unsur pekerja.

BAB VII : PENGUPAHAN

Pasal 30 : Upah Minimum

1.Upah minimum untuk pekerja adalah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah (Gubernur)

2.Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja masa percobaan

3.Bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, maka upahnya akan dinaikkan.

Pasal 31 : Komponen Upah

1.Dasar perhitungan upah terdiri dari :

  • Upah pokok
  • Uang makan
  • Uang transport

      2.Ketentuan upah untuk pekerja borongan terdiri dari :

      • Upah hasil borongan
      • Uang makan
      • Uang transport

      3.Bagi pekerja bulanan, upahnya diberikan pada setiap akhir bulan takwim

      Pasal 32 : Uang Jabatan

      1.Uang jabatan hanya diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan

      2.Bagi pekerja yang mempunyai jabatan, kemudian pekerja tersebut dimutasi/diganti maka secara otomatis uang jabatannya dicabut dari pekerja yang dimutasi/diganti dan uang jabatan diberikan kepada yang menggantikan kedudukannya tersebut

      3.Tunjangan jabatan merupakan tunjangan tetap

      4.Yang disebut jabatan yaitu General Manager, Manager Produksi, Manager Personalia, Wakil Personalia, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Kepala Shift dan kepala Operator.

      Pasal 33 : Tunjangan Kerja Shift

      1.Bagi pekerja yang bekerja dari jam 15.00 s/d 23.00 BBWI diberikan uang tunjangan kerja shift sore sebesar Rp.3.000

      2.Uang tunjangan kerja shift akan hilang apabila pekerja meninggalkan tugas sebelum waktunya.

      Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya (THR)

      1.Tiap-tiap tahun kepada pekerja diberikan Tunjangan Hari Raya yang besarnya minimal 1 bulan upah dan dibayarkan 1 minggu sebelum Hari Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      2.Yang dimaksud dengan hari raya adalah Hari Raya Indul Fitri

      Pasal 35 : Upah Selama Sakit

      1.Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan sesuai dengan keterangan dokter, Upahnya akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai berikut:

      a.4 bulan ke-1 dibayar sebesar 100% dari upah

      b.4 bulan ke-2 dibayar sebesar 75% dari upah

      c.4 bulan ke-3 dibayar sebesar 50% dari upah

      d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan

      2.Bagi pekerja yang tidak mampu bekerja disebabkan karena kecelakaan kerja, upahnya akan dibayar sesuai ketentuan UU No.3 tahun 1992 adalah sbb:

      a.4 bulan ke-1 dibayar sebesar 100% dari upah

      b.4 bulan ke-2 dibayar sebesar 75% dari upah

      c.4 bulan ke-3 dibayar sebesar 50% dari upah

      3.Apabila menurut keterangan dokter, seorang pekerja sudah tak mungkin lagi dapat melaksanakan pekerjaannya, maka pekerja tersebut dinyatakan tidak mampu bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan sehingga hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 peraturan yang berlaku.

      Pasal 36 : Peninjauan Upah

      1.Perusahaan akan meninjau upah dengan mempertimbangkan/mengacu kepada :

      a.Kenaikan UMP oleh pemerintah RI

      b.Kemampuan Perusahaan

      c.Kebijakan pemerintah

      d.Index Harga Konsumen (IHK)

      e.Inflansi

      Pasal 37 : Tunjangan Bagi Pekerja Yang Ditahan Oleh Negara

      1.Bila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan atas pengaduan perusahaan maka perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungan.

      2.Adapun ketentuannya adalah sbb :

      a.Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari upah

      b.Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari upah

      c.Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari upah

      d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari upah

      3.Bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama Pekerja tersebut ditahan oleh yang berwajib.

      4.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali dengan upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

      BAB VIII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN

      Pasal 38 : Pengobatan dan Perawatan

      1.Guna menjamin kesehatan para pekerja dan keluarga, Perusahaan bekerja sama dengan Puskesmas, Poliklinik atau Rumah Sakit sesuai dengan program BPJS Kesehatan atau Poliklinik yang diadakan oleh Perusahaan.

      2.Bagi pekerja yang menggunakan fasilitas kesehatan diatas terlebih dahulu mengajukan surat ijin/pengantar dari pihak perusahaan dan selanjutnya dapat berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk.

      3.Perusahaan tidak menanggung biaya perawatan/pegobatan dalam hal sebagai berikut:

      a.Pengobatan atau perawatan tanpa sepengetahuan/legalisasi Dokter Perusahaan

      b.Penyakit kelamin, keturunan dan sejenisnya termasuk penyakit bawaan

      c.Penyakit akibat kecanduan narkotika atau alcohol

      d.Pengobatan dan perawatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan

      4.Apabila pekerja harus dirawat atau opname di Rumah Sakit, maka biaya perawatan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan

      5.Dalam hal sakit, pekerja wajib menyerahkan surat ijin dokter dari Poliklinik, Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk.

      BAB IX : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

      Pasal 39 : Jaminan Kecelakaan Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja

      1.Pengertian kecelakaan dalam hubungan kerja adalah pekerja yang mengalami kecelakaan pada waktu :

      a.Pekerja berangkat ke tempat kerja/perusahaan

      b.Pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan dalam lingkungan perusahaan

      c.Pekerja yang sedang mendapatkan jam istirahat sehabis bekerja

      d.Pekerja yang sedang ditugaskan oleh perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan di dalam/diluar kota

      e.Pekerja yang sedang pulang ke rumah sehabis bekerja dari perusahaan

      2.Dalam waktu hubungan kerja, pekerja mengalami kecelakaan maka, jaminan kecelakaan dapat diberikan kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BPJS Ketenagakerjaan, kelebihan biaya ditanggung oleh perusahaan.

      3.Pengertian kecelakaan di luar hubungan kerja ialah pekerja yang mengalami kecelakaan pada waktu:

      a.Pekerja yang sedang melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di perusahaan.

      b.Pekerjaan yang melakukan perjalanan ke dalam/luar kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pekerjaan dari perusahaan.

      4.Perusahaan mengikutsertakan program Asuransi Kecelakaan Diluar jam kerja sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 02 Tahun 1990 dan Perda No.06 Tahun 2004

      Pasal 40 : Jaminan Kematian

      1.Perusahaan telah mengikutsertakan jaminan kematian bagi pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

      2.Adapun jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan UU No.24 Tahun 2011

      3.Perusahaan akan membantu mengurus klaim jaminan kematian pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal administrasi.

      Pasal 41 : Jaminan Hari Tua

      1.Perusahaan telah mengikut sertakan seluruh pekerja, mengenai Jaminan Hari Tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.

      2.Adapun jaminan hari tua akan diterima oleh seluruh pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

      Pasal 42 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (JPKTK)

      1.Perusahaan telah mengikutsertakan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja kepada BPJS Kesehatan.

      2.Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan program JPKTK tersebut harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

      BAB X : KESEJAHTERAAN

      Pasal 43 : Tunjangan Kematian

      Bila suami/istri/orang tua kandung/anak kandung maksimum dua orang dari pekerja meninggal dunia, Perusahaan memberikan uang duka kepada pekerja dalam bentuk :

      1.Uang kubur sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan yaitu sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah)

      2.Santunan uang duka tersebut diberikan setelah pekerja yang bersangkutan memberikan bukti photo copy Akta Kematian kepada Perusahaan.

      3.Pembayaran dilaksanakan pada akhir bulan secara kolektif.

      Pasal 44 : Fasilitas Ibadah

      1.Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah yang layak sesuai dengan kemampuan perusahaan.

      2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk beribadah/sebahyang di tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.

      3.Pada hari Jumat perusahaan memberikan kesempatan pada pekerja untuk sholat Jumat di Masjid dari jam 11.30 – 13.00 BBWI

      Pasal 45 : Tunjangan Pernikahan Pekerja

      Bagi pekerja yang melangsungkan pernikahan, perusahaan memberikan sumbangan pernikahan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :

      1.Pernikahan pertama dan akhir

      2.Memberikan photo copy surat nikah dari KUA atau Kantor Catatan Sipil atau Pemerintah setempat sesuai dengan ijin nikah dari perusahaan

      3.Yang berhak atas sumbangan pernikahan adalah pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun

      4.Apabila pekerja tersebut menikah dengan pekerja lainnya didalam satu perusahaan maka keduanya berhak atas sumbangan pernikahan dan apabila keduanya bekerja dalam satu divisi/bagian maka salah satunya dimutasikan ke bagian lain.

      5.Pembayaran dilaksanakan pada akhir bulan secara kolektif

      Pasal 46 : Tunjangan Beasiswa Bagi Anak Pekerja

      Perusahaan memberikan tunjangan bea siswa kepada anak pekerja yang mempunyai prestasi atau ranking pertama disekolahnya pada awal tahun pelajaran sesuai dengan tingkat sekolah :

      1.SD: Rp. 200.000,-/tahun

      2.SMTP: Rp. 300.000,-/tahun

      3.SLTA: Rp. 400.000,-/tahun

      Dengan ketentuan :

      1.Masih menjalani pendidikan di jenjang SD, SMTP, SLTA

      2.Menyerahkan photo copy surat keterangan ranking atau raport terakhir dari sekolah

      3.Untuk point 1 dan 2 dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah

      4.Beasiswa diberikan kepada anak dari karyawan yang telah mencapai masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih.

      5.Merupakan anak sah dari pekerja yang dibuktikan dengan akta kelahiran

      6.Pengajuan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kenaikan kelas.

      Pasal 47 : Bantuan Melahirkan atau Bersalin

      Bagi pekerja atau istri pekerja yang melahirkan, perusahaan memberikan bantuan biaya melahirkan atau persalinan sebesar Rp. 300.00,- dengan ketentuan sbb:

      a.Pengajuan paling lambat 2 bulan setelah pekerja/istri pekerja melahirkan

      b.Menyerahkan bukti surat keterangan melahirkan/photo copy dari dokter, bidan, Puskesmas, klinik bersalin atau instansi yang bersangkutan

      c.Bantuan/tunjangan melahirkan tersebut diberikan kepada pekerja yang telah mencapai masa kerja diatas 3 tahun dan hanya diberikan sampai dengan anak ke-3

      d.Bagi pekerja yang mengundurkan diri/keluar dari perusahaan setelah melahirkan maka berhak atas tunjangan tersebut.

      e.Dalam hal pekerja atau istri pekerja, bekerja dalam satu perusahaan yang sama maka, bantuan tersebut diberikan hanya kepada salah satu pekerja.

      Pasal 48 : Olah Raga dan Kesehatan

      Untuk mengembangkan olah raga dan kesenian, Perusahaan memberikan bantuan sarana dan fasilitas yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

      Pasal 49 : Wisata/Rekreasi

      Darma wisata/rekreasi tahunan dilaksanakan dengan dibiayai oleh Perusahaan dan dikelola oleh PUK SP TSK SPSI PT. Harindotama Mandiri bersama dengan pihak perusahaan dengan ketentuan :

      1.Disesuaikan dengan situasi dan kondisi Perusahaan/Umum/Negara

      2.Diajukan kepada Pimpinan Perusahaan 2 (dua) bulan sebelum hari/tanggal pelaksanaan kegiatan.

      3.Dilaksanakan pada hari sabtu, untuk mengganti hari kerja Sabtu tersebut dilaksanakan pada hari minggu sebelumnya tanpa mengurangi/menambah hak-hak hari tersebut.

      Pasal 50 : Kesempatan Menyusui Anak

      Disadari bahwa air susu ibu sangat penting artinya bagi pemenuhan gizi generasi penerus, mengingat kewajiban pekerja untuk bekerja di perusahaan dapat mengganggu/mengurangi kesempatan sang ibu untuk menyusui anaknya, maka apabila jam untuk menyusui bertepatan dengan jam kerja, perusahaan memberikan kesempatan sewajarnya kepada pekerja untuk menyusui, apabila sang bayi dibawa ke lokasi perusahaan.

      Pasal 51 : Koperasi Pekerja

      1.Koperasi Pekerja adalah merupakan sarana untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya.

      2.Untuk itu dalam melaksanakan program kerja/tata kerja koperasi adalah merupakan tanggungjawab pengurus koperasi.

      3.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi diatur sendiri oleh pengurus koperasi dan disahkan dalam rapat anggota.

      4.Perusahaan akan berusaha membantu menyediakan ruangan/kantor untuk koperasi, membantu/memberikan pinjaman dana dengan bunga rendah/tanpa bunga atau memberikan hibah demi kelancaran operasional koperasi.

      5.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus koperasi secara bergantian untuk mengelola koperasi 2 kali seminggu tidak melebihi 2 jam sehari.

      BAB XI : TATA TERTIB

      Pasal 52 : Disiplin Kerja

      1.Pekerja harus datang, istirahat dan pulang tepat pada waktunya serta mengerjakan pekerjaan dengan baik, jujur sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan perusahaan.

      2.Bagi pekerja yang sengaja/tidak sengaja melanggar kewajiban dan tanggung jawab akan diberikan surat peringatan sekurang-kurangnya 3 kali. Sebelum peringatan terakhir yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      3.Baik perusahaan maupun SP.TSK PT. Harindotama Mandiri akan mengusahakan sepenuhnya menegakkan disiplin kerja bagi setiap pekerja

      4.Dalam tindakan terhadap pelanggaran disiplin kerja, pihak perusahaan selalu memberitahukan secara tertulis kepada SP.TSK PT. Harindotama Mandiri.

      5.Selalu menjaga kebersihan tempat kerja dan mempunyai inisiatif dalam mencegah kemungkinan timbulnya kerusakan-kerusakan yang merugikan perusahaan.

      6.Terlebih dahulu mendapat ijin dari atasan dalam menerapkan cara kerja baru

      7.Pekerja yang tidak memenuhi disiplin kerja, kewajiban dan tanggung jawab seperti tersebut diatas akan dikenakan sanksi oleh perusahaan.

      Pasal 53 : Ketertiban dan Keamanan

      1.Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kompleks perusahaan maka perusahaan dapat mengadakan pemeriksaan, penggeledahan sewaktu-waktu bila diperlukan

      2.Tanpa ijin perusahaan tidak diperkenankan dalam kompleks perusahaan untuk :

      a.Mengadakan rapat-rapat/pertemua-pertemuan dan semacamnya

      b.Menyebarkan/mengadakan tulisan dan hal-hal lainnya yang bersifat propaganda

      3.Mematuhi petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan atasan

      4.Wajib segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan/atasannya bila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian baik terhadap teman sekerja maupun perusahaan.

      5.Setiap pekerja wajib memeriksa/memelihara semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai dan sesudah bekerja atau yang akan meninggalkan pekerjaannya, sehingga benar-benar tidak sampai menimbulkan kerusakan/bahaya yang mengganggu pekerjaan pekerja lainnya.

      6.Tidak diperkenankan berada di ruangan pekerja yang bukan bagiannya kecuali ada urusan dinas dan sudah diketahui oleh atasannya.

      7.Pekerja yang masuk/pulang bekerja wajib mengabsenkan kartu absensi kepunyaan diri sendiri, dilarang keras mengabsenkan kartu kepunyaan orang lain.

      8.Pengambilan upah/gaji pekerja selalu pada diluar jam kerja

      Pasal 54 : Keluar Masuk Kompleks Perusahaan

      1.Keluar masuk kompleks perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan dalam pengawasan Satpam

      2.Setiap pekerja harus memakai pakaian seragam perusahaan, setiap hari yang telah ditentukan apabila diminta oleh bagian keamanan, pekerja harus dapat memperlihatkan kartu pengenal/ID pengenal.

      3.Pekerja dilarang masuk kompleks perusahaan, apabila :

      a.Dalam keadaan mabuk/menderita suatu penyakit menular

      b.Membawa senjata api

      c.Tidak memakai pakaian seragam

      4.Pekerja yang tanpa ijin dan menolak penggeledahan yang dilakukan oleh bagian keamanan dilarang masuk kompleks perusahaan.

      5.Pekerja tidak diperkenankan membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.

      6.Pengeluaran barang-barang akan diperkenankan apabila ada dokumen yang melindungi surat perintah resmi dari perusahaan untuk pengeluaran.

      Pasal 55 : Terlambat Masuk Kerja

      1.Apabila pekerja terlambat masuk kerja sampai 15 menit, tidak diperkenankan masuk kerja, kecuali ada ijin dari atasan

      2.Pekerja yang terlambat 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 minggu selama lebih dari 15 menit tanpa suatu alas an yang dapat dibenarkan akan dikenakan sanksi oleh perusahaan.

      3.Pekerja tidak diperkenankan pulang atau istirahat sebelum waktunya

      4.Pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kerjanya tanpa seijin atasannya.

      5.Pekerja yang akan meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam kerja, harus memberitahukan kepada atasannya untuk keperluan dan perkiraan waktu yang diperlukan, Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan maka kepada pekerja tersebut harus dapat memberitahukan alasan-alasannya yang dapat diterima/dipertanggungjawabkan. Apabila terbukti menyalahgunakan /memanipulasi waktu ijin yang diberikan maka kepada pekerja tersebut dapat diberikan sanksi.

      Pasal 56 : Pemberian Surat Peringatan

      1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada setiap pekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja antara lain:

      a.Sering terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan

      b.Tidak mematuhi ketentuan kerja/petunjuk atasan

      c.Menolak perintah yang layak/wajar

      d.Melalaikan kewajiban secara serampangan/ceroboh

      e.Merubah/membuat tanda pengenal kartu pekerja

      f.Mengadakan rapat atau memasang gambar-gambar/plakat-plakat dan slogan didalam kompleks perusahaan, tanpa seijin perusahaan

      g.Bertindak kurang hati-hati sehingga menggannggu pekerjaan pekerja lainnya

      h.Bertindak kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian pada perusahaan

      i.Membuat api dalam komplek perusahaan tanpa seijin perusahaan

      j.Bersifat malas dalam melakukan perintah atasan

      k.Merokok ditempat-tempat terlarang

      l.Menghasut rekan sekerja untuk membuat hal-hal yang melanggar peraturan Perjanjian Kerja Bersama

      m.Pekerja yang lalai melaksanakan kewajibannya suka bolos/mangkir lebih 1 hari dalam 1 bulan atau 1 hari bolos dalam setiap 2 bulan berturut-turut.

      n.Bersenda gurau/mengganggu pekerja orang lain

      o.Berteriak-teriak/bersuit-suitan sehingga mengganggu suasana kerja

      p.Menyalahgunakan surat ijin keterangan dokter atau merubah/memalsukan

      q.Tukar shift tanpa seijin kepada bagian

      2.Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib, perusahaan akan memberikan surat peringatan secara tertulis yaitu :

      • Surat peringatan ke -1 (pertama)
      • Surat peringatan ke -2 (kedua)
      • Surat peringatan ke -3 (ketiga)

      3.Surat peringatan tidak perlu diberikan secara urutan-urutannya, tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja tersebut.

      4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi pada saat berlakunya surat peringatan terakhir maka kepadanya dapat diputuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      5.Setiap surat peringatan yang diberikan kepada pekerja, perusahaan akan memberikan salinannya kepada SP.TSK PT. Harindotama Mandiri.

      Pasal 57 : Skorsing Pembebasan Tugas Sementara

      1.Dalam proses penyelesaian kasus/pelanggaran, perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing/pembebasan tugas sementara apabila syarat tindakan skorsing terpenuhi

      2.Skorsing/pembebasan tugas sementara harus diberikan secara tertulis dengan alas an yang jelas dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada SP.TSK PT. Harindotama Mandiri, dan pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.

      3.Setelah skorsing sambil menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, upah pekerja dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      4.Pekerja yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang diberikan oleh PT. Jamsostek (persero).

      BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

      Pasal 58 : Prinsip Dasar Pemutusan Hubungan Kerja

      1.Pada prinsipnya perusahaan PT. Harindotama Mandiri dengan segala daya upayanya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan dan memandang perlu terhadap pekerja.

      2.Bila setelah diadakan segala usaha, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, perusahaan PT. Harindotama Mandiri harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja pekerja tersebut dengan pihak SP.TSK PT. Harindotama Mandiri terlebih dahulu.

      3.Jika dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka segala permasalahan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Pasal 59 : Putus Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

      1.Bila pekerja masih dalam masa percobaan dan ternyata pekerja tersebut tidak sesuai dengan keinginan perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja

      2.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan, maka perusahaan tidak diwajibkan memberikan ganti rugi apapun.

      Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja

      1.Bagi pekerja yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 41, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan diberikan uang pisah yang besarnya sebagai berikut :

      a.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun : ½ bulan upah

      b.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 1 bulan upah

      c.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun : 1 ½ bulan upah

      d.Masa kerja 20 tahun keatas : 2 bulan upah

      2.Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik, berhak atas uang pisah dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.Masa kerja 3 tahun – 6 tahun sebesar 2 bulan upah

      b.Masa kerja 6 tahun – 9 tahun sebesar 3 bulan upah

      c.Masa kerja 9 tahun – 12 tahun sebesar 4 bulan upah

      d.Masa kerja 12 tahun – 15 tahun sebesar 5 bulan upah

      e.Masa kerja 15 tahun – 18 tahun sebesar 6 bulan upah

      f.Masa kerja 18 tahun – 21 tahun sebesar 7 bulan upah

      g.Masa kerja 21 tahun – 24 tahun sebesar 8 bulan upah

      h.Masa kerja 24 tahun atau lebih sebesar 10 bulan upah

      3.Pengunduran diri secara baik sebagaimana diatur dalam ayat 2 (dua) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

      a.Pekerja atau buruh mengajukan pengunduran diri secara tertulis disertai alasan selambat-lambatnya 30 hari sebelum mengundurkan diri.

      b.Pekerja atau buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai mengundurkan diri

      c.Telah diberikan pelatihan terhadap pekerja/buruh yang akan menggantikannya

      d.Melakukan pertanggungjawaban dan serah terima atas tugas-tugasnya.

      4.Dalam hal pengunduran diri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 (tiga) diatas, maka pekerja tidak berhak atas uang pisah dan dianggap melepaskan haknya.

      5.Ketentuan pemberian uang pesangon dan uang masa kerja dan penggantian

      Hak berpedoman pada ketentuan peraturan Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2, 3 dan 4

      • Besarnya uang pesangon paling sedikit adalah

      a.Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

      b.Masa kerja 1 tahun atau kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

      c.Masa kerja 2 tahun atau kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

      d.Masa kerja 3 tahun atau kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

      e.Masa kerja 4 tahun atau kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

      f.Masa kerja 5 tahun atau kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

      g.Masa kerja 6 tahun atau kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah

      h.Masa kerja 7 tahun atau kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

      i.Masa kerja 8 tahun atau lebih9 bulan upah

      • Besarnya uang penghargaan adalah sebagai berikut :

      a.Masa kerja 3 tahun – 6 tahun sebesar 2 bulan upah

      b.Masa kerja 6 tahun – 9 tahun sebesar 3 bulan upah

      c.Masa kerja 9 tahun – 12 tahun sebesar 4 bulan upah

      d.Masa kerja 12 tahun – 15 tahun sebesar 5 bulan upah

      e.Masa kerja 15 tahun – 18 tahun sebesar 6 bulan upah

      f.Masa kerja 18 tahun – 21 tahun sebesar 7 bulan upah

      g.Masa kerja 21 tahun – 24 tahun sebesar 8 bulan upah

      h.Masa kerja 24 tahun atau lebih sebesar 10 bulan upah

      • Uang penggantian hak meliputi :

      a.Cuti tahunan yang belum diambil

      b.Ongkos pulang ditempat pekerja tersebut diterima bekerja

      c.Penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

      Pasal 61 : Meninggal Dunia

      Dalam hal pekerja meninggal dunia baik di dalam maupun di luar hubungan kerja perusahaan memberikan santunan berupa uang kepada ahli warisnya sebagai berikut :

      1.Upah pada bulan berjalan

      2.Sumbangan ongkos penguburan sesuai kebijaksanaan perusahaan yaitu Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)

      3.Uang duka yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya dengan berpedoman dengan undang-undang No.13 Tahun 2003

      4.Santunan berdasarkan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Jo Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993

      Pasal 62 : Putus Hubungan Kerja Karena Pekerja Sakit Berkepanjangan

      1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit menurut keterangan dokter dilarang diputuskan hubungan kerjanya, selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus menerus.

      2.Apabila pekerja sakit berkepanjangan hingga melampaui waktu 12 bulan dan dinyatakan oleh dokter yang merawat bahwa pekerja tersebut tidak bisa melaksanakan tugas pekerjaan, maka pekerja tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan.

      3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan, pekerja ternyata belum mampu masuk kerja, maka perusahaan akan memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

      Pasal 63 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan

      1.Setiap pekerja dilarang menerima tamu, kecuali sifatnya mendesak/penting dan dengan ijin dari perusahaan

      2.Setiap pekerja tidak diperkenankan menggunakan peralatan-peralatan kerja atau fasilitas lainnya milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

      3.Setiap pekerja dilarang membawa/menggunakan barang milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin atasan atau pimpinan perusahaan.

      4.Setiap pekerja dilarang melakukanpekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan yang bukan bagiannya kecuali atas perintah ijin atasannya.

      5.Setiap pekerja dilarang menyimpan, menjual/memperdagangkan baran-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar dukungan, menempelkan atau mengedarkan poster-poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa ijin pimpinan perusahaan.

      6.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkoba melakukan segala perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan teman sekerja/atasannya di dalam lingkungan perusahaan.

      7.Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau barang-barang berbahaya lainnya ke dalam lingkungan perusahaan.

      8.Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila/amoral di tempat kerja

      9.Setiap pekerja dilarang meletakkan secara serampangan bahan/hasil produksi dan alat-alat kerja dapat menimbulkan malapetaka, misalnya kebakaran.

      10.Setiap pekerja dilarang mencoret-coret dinding/lingkungan pabrik/perusahaan, membuang ludah, kotoran atau sampah tidak pada tempatnya.

      11.Setiap pekerja dilarang keras merokok dilingkungan pabrik

      12.Pada waktu jam istirahat apalagi selama jam kerja pekerja dilarang keras mengambil istirahat/ tidur didalam ruang kerja dan dilingkungan perusahaan

      13.Setiap pekerja dilarang keras untuk dan atas nama pribadi minta waktu atau menerima sesuatu, kapanpun dan bentuk apapun, dimanapun secara langsung maupun tidak secara langsung kepada atau dari siapapun dalam tugasnya.

      14.Pekerja yang dinas luar yang membawa alat-alat dan bahan ke tempat kerjanya harus bertanggung jawab atau kemanan barang tersebut. Bila terjadi kehilangan atau kecerobohan, maka yang bersangkutan karena kelalaiannya harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang disebabkan olehnya.

      Pasal 64 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Yang Mendesak

      Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yaitu:

      1.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik pengusaha.

      2.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat merugikan perusahaan dan kepentingan Negara

      3.Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

      4.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja

      5.Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang dilingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.

      6.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.

      7.Membujuk, menghasut pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

      8.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

      9.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

      10.Mengadakan pemogokan kerja dan atau segala perbuatan yang bersifat sabotase

      11.Bekerja pada dua perusahaan atau lebih yang berbeda kecuali mendapat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

      Pasal 65 : Scorsing

      1.Scorsing dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan dan dilaksanakan sebagai scorsing yang dianggap mendidik.

      2.Jangka waktu scorsing yang sifatnya mendidik paling lama 1 (satu) bulan

      3.Selama masa scorsing pekerja diwajibkan absen dan berada dilingkungan perusahaan selama jam kerja yang berlaku.

      Pasal 66 : Mangkir

      1.Apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan atau tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya tidak dibayar upah hari tersebut

      2.Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut oleh perusahaan maka pekerja tersebut dianggap/dikualifikasikan mengundurkan diri.

      Pasal 67 : Putus Hubungan Kerja Karena Indispliner

      Perusahaan dapat melakukan tindakan proses PHK kepada pekerja yang melakukan tindakan indispliner secara sengaja dalam hal sebagai berikut :

      a.Pekerja menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan berkali-kali baik secara lisan maupun tertulis.

      b.Pekerja dijatuhi hubuman pidana oleh pengadilan karena melakukan tindakan kejahatan pidana

      c.Pekerja tidak cakap dalam melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibagian lainnya

      d.Kondisi kerja dari pekerja yang bersangkutan tidak memuaskan

      e.Pekerja yang membujuk/memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum

      f.Alasan lain yang tidak dapat dihindarkan, tetapi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.

      BAB XIII : KELUH KESAH KARYAWAN

      Pasal 68 : Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan

      1.Apabila terjadi keluh kesah dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan lainnya sedapat mungkin diselesaikan dengan atasan langsung dan apabila tidak dapat diselesaikan agar disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

      2.Bila mana prosedur tersebut diatas telah dijalankan tanpa hasil yang memuaskan, Serikat Kerja menyelesaikan persoalan bersama-sama dengan perusahaan.

      3.Apabila prosedur tersebut belum juga memberikan hasil memuaskan, maka persoalan dapat diteruskan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

      Pasal 69 : Penghargaan Masa Kerja

      Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja atas masa buktinya sesuai dengan masa kerja tertentu dan diberikan dalam bentuk barang senilai nominal sebagai berikut :

      a.Masa kerja 10 (sepuluh) tahun = Rp. 250.000,00

      b.Masa kerja 15 (lima belas) tahun = Rp. 500.000,00

      c.Masa kerja 20 (dua puluh) tahun = Rp. 1.000.000,00

      d.Masa kerja 25 (dua puluh lima) = Rp. 1.500.000,00

      e.Masa kerja 30 (tiga puluh) = Rp. 2.500.000,00

      Pasal 70 : Pensiun

      Pekerja yang telah memiliki usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas pensiun sesuai UU No. 13 tahun 2003

      BAB XIV : PELAKSANAAN DAN PENUTUP

      Pasal 71 : Jangka Berlaku PKB

      1.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu selama 2 tahun

      2.Apabila kedua belah pihak sepakat, PKB ini dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) tahun

      3.Jika salah satu pihak menghendaki diadakan perundingan baru, maka pihak lainnya harus memberitahukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini habis.

      4.Setelah berakhir masa berlakunya PKB ini akan tetapi PKB yang baru belum tercapai/selesai, maka PKB ini tetap berlaku.

      5.PKB ini disetujui dan ditanda tangani pada tanggal yang ditetapkan.

      Pasal 72 : Penyebarluasan PKB

      1.Sesuai dengan fungsi PKB yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan, serta menetapkan syarat-syarat kerja para pekerja, maka perlu adanya penyerbarluasan PKB dengan tujuan sebagai berikut :

      a.Agar semua pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya

      b.Agar semua pihak lebih siap untuk menjalankan atau melaksanakan isi PKB secara murni dan konsekuen

      2.Adapun semua biaya pembuatan ditanggung perusahaan.

      Pasal 73 : Sanksi Pelanggaran

      Agar semua pihak mematuhi/konsekwen dalam menjalankan atau melaksanakan yang telah disepakati bersama/PKB, maka perlu adanya sanksi bagi pihak yang melanggar isi dari kesepakatan kerja bersama tersebut :

      a.Bagi pekerja yang melanggar ketentuan yang ada dalam PKB, maka perusahaan dapat menjatuhkan sanksi terhadap pekerja tersebut sesuai dengan pelanggarannya.

      b.Bila perusahaan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKB, maka perusahaan dikenakan sanksi/denda oleh pihak yang merasa dirugikan.

      Pasal 74 : Pelaksanaan PKB

      Perjanjian Kerja Bersama ini wajib dilaksanakan secara murni dan konsekwen baik oleh pekerja maupun oleh perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan yang telah sama-sama disepakati.

      Pasal 75 : Penutup

      1.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, maka akan diatur tersediri tidak menunggu masa berlakunya PKB ini habis dan apabila ada masalah yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

      2.Apabila ada UU yang dalam PKB, ini dicabut/dibekukan oleh pemerintah, maka akan diberlakukan UU yang baru.

      3.Bilamana dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan perusahaan yang membuat dan menandatangani PKB ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas masa berlakunya habis.

      Ditandatangani di : Jakarta

      Pada tanggal: 30 Mei 2016

      PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

      PIMPINAN PT. HARINDOTAMA MANDIRI

      Hardi Wirya

      Direktur Utama

      Linawati Kirana

      Direktur

      PUK SPSI PT. HARINDOTAMA MANDIRI

      Idris Haji

      Ketua

      Ade Syafrudin

      Sekretaris

      MENGETAHUI,

      KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

      KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

      Drs. H. Suhari.Msi

      NIP. 19610415.1983091.001

      PT. Harindotama Mandiri - 2016 - 2016

      Tanggal dimulainya perjanjian: → 2016-05-30
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2018-05-30
      Diratifikasi oleh: → Lain - lain
      Diratifikasi pada: → 2016-05-30
      Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
      Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
      Sektor publik/swasta: → Di sektor publik
      Disimpulkan oleh:
      Nama perusahaan: → 
      Nama serikat pekerja: → 
      Nama penandatangan dari pihak pekerja → Idris Haji, Ade Syafrudin

      KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

      Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
      Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
      Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
      Cuti haid berbayar: → Ya
      Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

      KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

      Bantuan medis disetujui: → Ya
      Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
      Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
      Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
      Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
      Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
      Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
      Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
      Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
      Bantuan duka/pemakaman: → Ya
      Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 600000.0

      PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

      Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
      Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
      Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
      Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
      Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
      Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
      Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
      Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
      Cuti ayah berbayar: → 2 hari
      Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

      ISU KESETARAAN GENDER

      Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
      Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
      Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
      Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
      Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
      Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
      Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
      Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

      PERJANJIAN KERJA

      Durasi masa percobaan: → 90 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
      Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
      Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

      JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

      Jam kerja per hari: → 7.0
      Jam kerja per minggu: → 40.0
      Hari kerja per minggu: → 5.0
      Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
      Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
      Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
      Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
      Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: → 4.0 hari
      Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

      PENGUPAHAN

      Upah ditentukan oleh skala upah: → No
      Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
      Upah terendah disetujui per: → Months
      Upah terendah: → IDR Provincial Minimum Wages
      Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

      Kenaikan upah

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

      Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

      Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 3000.0 per bulan
      Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

      Upah lembur hari kerja

      Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

      Upah lembur hari Minggu/libur

      Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

      Tunjangan transportasi

      Kupon makan

      Tunjangan makan disediakan: → Ya
      →  per makan
      Bantuan hukum gratis: → Tidak
      Loading...