MUKADIMAH
1.Tujuan utama diselenggarakan Perjanjian Kerja Bersama adalah terwujudnya suatu hubungan industrial Pancasila yang harmonis, mantap dan bertanggung jawab antara perusahaan dan para karyawan yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.Perjanjian Kerja Bersama secara tegas menentukan syarat-syarat kerja, jaminan sosial, hak, kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan Karyawan.
3.Hal tersebut diatas selaras dengan tujuan perusahaan yaitu meningkatkan mutu hidup tingkat kehidupan karyawan dan mutu hasil produksi yang tinggi.
4.Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini diyakini bahwa, perusahaan bersama-sama dengan Serikat Pekerja beserta seluruh karyawan dari segala lapisan akan berupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dalam lingkungan Perusahaan dalam bentuknya agar tercapai peningkatan produksi & produktivitas yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
5.Karyawan senantiasa melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab, penuh dedikasi dan selalu berikhtiar untuk bekerja hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.
6.Karyawan dan Perusahaan senantiasa menyadari bahwa kerja merupakan tugas dan pengabdian di dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
7.Sesama karyawan saling menghargai dan saling menghormati untuk menciptakan persatuan & kesatuan serta kesetiakawanan dalam menjalankan tugas-tugas kekaryaannya.
8.Dalam menghadapi masalah bersama karyawan dan perusahaan akan lebih mengutamakan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
9.Karyawan menyadari pentingnya kerjasama dengan perusahaan dan pemerintah guna menciptakan Hubungan Industrial Pancasila demi perkembangan dan kelangsungan Perusahaan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
10.Berlandaskan pada sikap saling menghormati dan saling mempercayai, maka dirumuskan Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini.
BAB I PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 1: Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah
1.PT. GUNZES SOCKS INDONESIA yang berkedudukan di Kawasan Lippo Cikarang Blok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang Selatan, yang selanjutnya disebut PERUSAHAAN.
2.SERIKAT PEKERJA PT GUNZE SOCKS INDONESIA yang berkedudukan di Kawasan Lippo Cikarang Blok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang Selatan yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA – SPN dan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dengan Nomor pencatatan 465/CTT.250/IX/2005
BAB II
Pasal 2: Istilah - Istilah
Dalam perjanjian kerja yang dimaksud dengan:
1.Perusahaan adalah PT GUNZE SOCKS INDONESIA
2.Perusahaan adalah PT GUNZE SOCKS INDONESIA, berbadan hukum dan berkedudukan di kawasan Lippo Cikarang Blok A1 Ds. Sukaresmi Cikarang Selatan.
3.Pengusaha adalah pemilik Perusahaan / orang yang memimpin & menjalankan perusahaan yaitu direksi.
4.Karyawan
a.karyawan ialah seseorang yang mengadakan hubungan dengan menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan dan telah diangkat karyawan Tetap.
b.Calon karyawan adalah seseorang yang menjalani kerja masa percobaan paling lama selama 90 hari (3 bulan) untuk memenuhi persyaratan diangkat menjadi karyawan tetap.
c.Karyawan kontrak adalah karyawan yang status hubungan kerjanya berdasarkan suatu Perjanjian Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).
5.Serikat Pekerja (SP) ialah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit kerja PT GSI yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
6.Pimpinan Serikat Pekerja (SP) adalah karyawan yang menjadi anggota dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam P.S.P SPN PT. Gunze Socks Indonesia atas sepengetahuan perusahaan serta disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bekasi.
7.Anggota Serikat Pekerja (SP) ialah karyawan PT. GSU yang telah terdaftar sebagai anggota.
8.Seseorang Istri atau Suami adalah hubungan perkawinan berdasarkan pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku dan telah didaftarkan pada bagian Personalia.
9.Anak adalah anak dari karyawan yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan atau pengangkatan (adopsi) secara sah menurut hukum yang berlaku atau anak yang telah diputuskan oleh pengadilan menjadi anak yang bersangkutan disebabkan oleh perceraian hubungan suami – istri dan telah didaftarkan kebagian personalia, maksimum 3 (tiga) orang dengan ketentuan sbb:
a.Berusia sampai dengan 18 tahun
b.Berusia > 18 tahun, maksimal 23 tahun masih menjadi beban tanggungan karyawan yang bersangkutan (masih sekolah atau kuliah) dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari sekolah atau perguruan tinggi dan bagi yang tidak sekolah belum bekerja dan belum kawin dengan surat dari RT & RW setempat dan bagi yang tidak bekerja karena cacat (mental/fisik) dengan surat keterangan dari dokter.
c.Dalam hal perceraian dan karyawan kawin lagi maka perusahaan akan menetapkan anak sah yang ditetapkan oleh pengadilan
d.Dalam hal tersebut diatas huruf © karyawan tidak dapat membuktikan surat keterangan tersebut maka perusahaan akan menetapkan anak karyawan sesuai dengan data yang ada sebelumnya.
10.Istri adalah seorang istri dari perkawinan yang sah menurut hukum pemerintahan yang berlaku dibuktikan dengan surat keterangan nikah dan didaftarkan di bagian personalia.
11.Suami adalah seorang suami dari perkawinan yang sah menurut hukum pemerintahan yang berlaku dibuktikan dengan surat keterangan nikah dan didaftarkan di bagian personalia
12.Ahli waris adalah keluarga karyawan atau orang yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap haknya apabila karyawan tersebut meninggal dunia dalam hal ini bila tidak ada yang ditunjuk sebagai penerima hak warisnya, maka ahli waris diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.
13.Gaji/Upah ialah imbalan yang diterimaa oleh karyawan atas pekerjaannya sebagai akubat adanya hubungan kerja yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan dengan persetujuan bersama dan berdasarkan Undang-Undang.
14.Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diterima dari pengusaha secara tetap yang jumlahnya tidak dikaitkan dengan kehadiran.
15.Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diterima dari pengusaha secara tidak tetap yang jumlahnya berdasarkan kehadiran.
16.Maklumat prosedur lain ialah aturan terinci mengenai maklumat dan prosedur lain yang akan ditentukan secara terpisah.
17.Surat Peringatan (SP) ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahan karena adanya tindakan indispliner atau perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan sumber-sumber hukum ketenagakerjaan.
18.Cuti adalah waktu tidak bekerja bagi karyawan seijin dan sepengetahuan perusahaan sebagai hak karyawan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang dan peraturan lainnya.
19.Ijin adalah waktu tidak bekerja bagi para karyawan oleh karena sesuatu hal atau hal lainnya yang telah diatur diluar hak cutinya yang diberikan sepengetahuan dan seizin atasannya dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
20.Mangkir adalah waktu dimana karyawan tidak masuk bekerja tanpa alasan, dan pemberitahuan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan.
21.Pihak manajemen adalah President Director, Director, Manager dan Asisten Manager.
22.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja denan pengusaha yang memuat peraturan kerja hak dan kewajiban.
23.Mutasi adalah pemindahan atau penempatan karyawan dari satu bagian ke bagian yang lain.
24.Dispensasi untuk pengurus serikat pekerja adalah Ijin yang diberikan oleh perusahaan kepada pengurus dan anggotanya dalam rangka melaksanakan aktivitas serikat pekerja yang diperhitungkan sebagai waktu kerja.
25.Orang tua karyawan adalah ayah dan atau ibu kandung dari karyawan yang terdaftar di bagian personalia. Mertua karyawan adalah ayah dan atau ibu kandung dari suami atau istri yang terdaftar pada bagian personalia.
26.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kerja dan atau kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat kerja dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerja ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
27.Koperasi adalah usaha bersama di lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
28.Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Pasal 3: Ruang & Lingkup
1.Telah disepakati bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja bahwa perjanjian kerja bersama ini terbatas lingkupnya dan hanya menjelaskan secara jelas hal hal yang bersifat umum, peraturan lainnya dapat dibuat atau diadakan sepanjang tidak bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak hak lainnya sebagaimana diatur ataupun dilindungi oleh Undang Undang dan Peraturan Peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 4: Kewajiban Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan, Serikat Pekerja dan seluruh anggotanya berkewajiban secara sadar, beritikan baik dan bertanggung jawab untuk mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini baik yang tersurat maupun tersirat didalamnya.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberi penjelasan kepada seluruh karyawan baik isi maupun pengertian ketentuan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan di patuhi.
Pasal 5: Pengakuan Perusahaan & Serikat Pekerja
1.Dengan memperhatikan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama beserta peraturan perundangan yang berlaku, Serikat pekerja mengakui bahwa hak dan tanggung jawab untuk memimpin, mengelola, mengatur dan pengawasan usaha dan para karyawannya sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab perusahaan, Terhadap hal hal yang berhubungan dengan pengembangan perusahaan maupun karyawan, maka Serikat Pekerja ikut berperan aktif dalam membantu tujuan tersebut diatas.
2.Serikat Pekerja mempunyai hak dan fungsi
a.Sebagai penyalur aspirasi kolektif anggotanya dalam upaya perlindungan dan keselamatan kerja serta peningkata kesejahteraan keryawan.
b.Sebagai penasehat masalah masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan bagi anggota yang memerlukannya.
c.Sebagai motivator usaha peningkatan produktivitas kerja dan partisipasi kerja.
d.Sebagai unsur untuk memantapkan ketenangan usaha dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan.
e.Hak untuk berunding guna mencapai kesepakatan.
3.Perusahaan mengakui bahwa :
a.Karyawan dapat menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja.
b.Pengupahan yang layak, jaminan sosial yang baik serta adanya kesempatan untuk maju tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan yang akan mendorong tercapainya produktivitas kerja yang tinggi dan masa kerja yang lama.
c.Bahwa keamanan, Keselamatan dan ketentraman kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan.
d.Bahwa keluhan dari karyawan akan mendapat perhatian yang sungguh sungguh dan semestinya serta menyelesaikan yang adil dan memadai seusia kemampuan kedua belah pihak.
4.Serikat Pekerja mengakui bahwa :
a.Pengelolaan kegiatan usaha adalah hak penuh dari perusahaan.
b.Perusahaan berhak meminta daya kerja yang memadai dari karyawan.
c.Usaha usaha peningkatan dan mengamankan keberadaan perusahaan dalam berbagai aspek harus mendapat perhatian penuh dan dukungan dari semua pihak demi kesejahteraan bersama.
Pasal 6: Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1.Karyawan yang duduk dalam kepengurusan Serikat Pekerja diberikan jaminan tidak mendapat tekanan dari perusahaan atau atasannya baik langsung maupun tidak langsung.
2.Tidak mendapat perilaku diskriminatif dan tindakan tindakan pembalasan yang disebabkan karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus Serikat Pekerja
3.Apabila ada keluhan yang timbul dari anggota Serikat Pekerja baik yang disampaikan langsung maupun tidak langsung maka perusahaan akan menyelesaikannya dengan Serikat Pekerja.
Pasal 7: Jaminan Bagi Perusahaan
1.Serikat Pekerja tidak akan menghala-halangi usaha perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin serta memberikan peringatan atau sanksi atas kesalahan . pelanggaran yang dilakukan karyawan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama
2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
3.Serikat Pekerja mengakui bahwa tindakan pemogokan yang dapat memperlambat kerja adalah masalah yang dapat mengurangi produktivitas kerja dan tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan pemerintah, maka oleh karena itu masalah pemogokan dan memperlambat kerja harus dihindarkan.
4.Serikat Pekerja memberikan hak kepada perusahaan untuk meminta kepada bagian tertentu untuk tetap menjalankan tugasnya pada saat berlangsung terjadinya aksi pemogokan kerja, seperti bagian Driver Mekanik, Listrik mengingat bahwa pemogokan bukan berarti berhenti nya kegiatan secara total dan menjaga terjadinya keadaan yang tidak diinginkan seperti, adanya korban akibat aksi tersebut yang harus mendapatkan pertolongan darurat serta hal hal lain yang tidak diinginkan.
Pasal 8: Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu, fasilitas dan upah penuh kepada pengurus Serikat Pekerja ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti seminar, kongres, pendidikan, pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh induk Serikat Pekerja ataupun Pemerintah, Panggilan dari instansi atau lembaga pemerintahan ataupun perangkat induk Serikat Pekerja karena urusan ketenagakerjaan dengan pemberitahuan kepada perusahaan dengan melampirkan undangan.
2.Perusahaan memberikan waktu kepada pengurus serikat pekerja untuk membicarakan hal-hal / melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan organisasi serta masalah ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
3.Perusahaan menyediakan ruangan beserta perlengkapan yang memadai bagi kepentingan Serikat Pekerja.
Pasal 9: Hubungan Serikat Pekerja Dan Perusahaan
1.Dalam rangka mengembangkan fungsi lembaga kerjasama BIPARTIT sebagai suatu wadah kerjasama kolektif yang bersifat konsultatif dan komunikatif, maka pelaksanaannya diatur pada pertemuan periodik lembaga BIPARTIT yang diselenggarakan antara wakil perusahaan dengan Serikat Pekerja.
2.Disamping pertemuan secara periodik di atas, Perusahaan dan atau wakilnya yang ditunjuk sewaktu waktu dapat melakukan pertemuan dengan PUK Serikat Pekerja PT GSI bila diperlukan
3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.
BAB III MAKSUD, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 10: Maksud
Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ialah :
1.Agar perusahaan dan Serikat Pekerja saling mengakui dan menghormati fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing.
2.Agar setiap anggota Serikat Pekerja (SP) atau karyawan mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban demi tercapainya dan terpeliharanya, keserasian antara aktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Pasal 11: Dasar Dan Tujuan
Dasar dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk menjamin terwujudnya hubungan industrial pancasila yang berdasarkan hukum, konstitusional serta prinsip musyawarah dan kekeluargaan antara pengusaha, Serikat Pekerja (SP) dan menciptakan ketenangan dan ketertiban proses dalam produksi.
BAB IV KONSULTASI, PERUNDINGAN DAN MUSYAWARAH.
Pasal 12: Konsultasi
1.Untuk membina kerjasama dan saling pengertian yang baik pengusaha dan Serikat Pekerja (SP) saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali sebulan.
2.Untuk kepentingan bersama pengusaha dan Serikat Pekerja (SP) saling menjaga kerahasiaan pembicaraan.
Pasal 13: Perundingan Dan Musyawarah
1.Jika salah satu pihak ingin merundingkan masalah-masalah hubungan baik yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun yang belum maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain.
2.Dalam perundingan pihak manajemen dan Serikat Pekerja (SP) akan berusaha sedapat mungkin untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan musyawarah.
3.Seperti pada ayat 2 diatas apabila terjadi tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan menurut UU.No. 13 tahun 2003
4.Dalam hal karyawan akan melakukan pemogokan kerja wajib menyampaikan kegiatan tersebut secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
5.Bila karyawan tidak melakukan pekerjaannya karena mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan perundangan atau sabotase yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan yang mengakibatkan seluruh / sebagaimana kegiatan perusahaan terhenti, maka kepadanya tidak berhak mendapat upah selama terjadinya pemogokan atau sabotase tersebut.
6.Pihak manajemen & security berkewajiban menyelesaikan keadaan yang terjadi akibat mogok kerja, sabotase atau sejenisnya dan tidak dibenarkan ikut aktif dalam hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
BAB V PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 14: Penyelesaian Pengaduan Dan Keluhan Pekerja
1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana yang harmonis sehingga setiap karyawan dapat dengan bebas menyampaikan pengaduannya dan keluhan serta ketidakpuasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap kurang sesuai dengan isi PKB ini.
2.Untuk mengawasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini serta menampung pengaduan dan keluhan dari karyawan. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peranan lembaga kerjasama Bipartit.
3.Lembaga kerjasama Bipartit ini terdiri dari 5 (lima) orang wakil perusahaan dan 5 (lima) orang wakil Serikat Pekerja yang disesuaikan dengan kebutuhan.
4.Lembaga kerjasama Bipartit mengadakan pertemuan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 15: Tata Cara Penyelesaian Pengaduan Dan Keluh Kesah
Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut:
1.Tingkat pertama, apabila terjadi keluhan / rasa kurang puas dari karyawan atas keadaan tertentu, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan prosedur tertib dengan baik menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada atasannya langsung dan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
2.Tingkat kedua, apabila keluhan / rasa kurang puas dari karyawan belum diselesaikan maka dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis kepada atasannya yang lebih tinggi secara berjenjang dan diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
3.Tingkat ketiga, apabila keluhan / rasa kurang puas dari karyawan belum juga terselesaikan dengan baik maka dapat menyampaikan kepada Departemen Personalia melalui Unit Kerja Serikat Pekerja PT. GSI untuk segera mungkin dilakukan musyawarah dan diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
4.Tingkat keempat, apabila musyawarah setempat belum juga mencapai mufakat maka bantuan penyelesaian pada Dinas Tenaga Kerja setempat dapat dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI PERSONALIA
Pasal 16: Hubungan Kerja
1.Pengelola bidang personalia perusahaan yang meliputi penerimaan, penempatan, pemindahan, promosi, pengupahan, pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan dan pemberhentian karyawan adalah wewenang pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran manajemen perusahaan secara sehat dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan masukan dan saran dari Serikat Pekerja.
Pasal 17: Penerimaan Karyawan
1.Pengusaha dapat menerima atau mengangkat dan menempatkan karyawan berdasarkan formasi dan kebutuhan karyawan melalui seleksi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Umur sekurang-kurangnya 18 tahun
b.Pendidikan umum atau kejuruan sesuai kebutuhan
c.Berkelakuan baik dari Kepolisian
d.Sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
2.Pengusaha akan mengadakan tes kesehatan yang akan diselenggarakan oleh perusahaan dengan dokter yang ditunjuk..
3.Pengusaha akan melakukan testing, psikotes, interview kepada calon karyawan sebelum diterima menjadi karyawan.
Pasal 18: Masa Percobaan
1.Karyawan yang baru diterima sebelum menjalani pekerjaannya harus menandatangani perjanjian kerja dimana calon karyawan menyetujui akan peraturan dan tata tertib kerja, serta peraturan lainnya & menjalani masa percobaan paling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan.
2.Dalam masa percobaan pengusaha maupun karyawan setiap saat dapat memutuskan hubungan kerja tanpa memberitahukan akan alasan-alasan dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang ganti rugi, uang jasa, kecuali membayar gaji yang masih menjadi haknya.
3.Karyawan percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menyelesaikan masa percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menyelesaikan masa percobaan akan diangkat menjadi karyawan tetap sebagaimana yang diatur dengan disertai surat pengangkatan.
4.Adanya masa percobaan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Pasal 19: Perubahan Data Karyawan
Setiap karyawan harus segera melaporkan kepada pengusaha atau bagian personalia bila terjadi perubahan mengenai :
a.Alamat atau tempat tinggal.
b.Kelahiran, Perkawinan Perceraian dan Kematian.
c.Perubahan perubahan lain yang perlu untuk administrasi personalia misalnya nama, gelar, ijazah dan lain-lain.
Pasal 20: Batas Umur Maksimal
1.Batas maksimal umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada perusahaan adalah 55 tahun.
2.Sehari setelah karyawan mencapai batas umur maksimal hubungan kerja karyawan tersebut dengan pengusaha akan diakhiri.
3.Pengusaha akan menyampaikan kepada karyawan tentang berakhirnya hubungan kerja di maksud atau pertimbangan pengusaha untuk ditambahkan masa kerjanya untuk waktu tertentu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan karyawan tersebut sebelum mencapai batas umur.
4.Seperti pada pasal ini ayat 3 (tiga) diatas, dalam hal adanya pertimbangan pengusaha untuk menambah masa kerja tertentu kepada karyawan yang telah mencapai batas umur 55 tahun, maka harus adanya kesanggupan dari pihak karyawan bilamana tidak ada kesanggupan dari pihak karyawan, maka pertimbangan pengusaha untuk menambah masa kerja kepada karyawan yang telah mencapai batas umur maksimum harus dibatalkan.
Pasal 21: Mutasi, Promosi Dan Demosi
1.Untuk kepentingan perusahaan dan berdasarkan pertimbangan pengusaha dapat mengadakan mutasi, promosi dan demosi seorang karyawan.
2.Karyawan tidak dapat menolak mutasi, promosi & demosi tersebut tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 22: Kepangkatan Dan Promosi
1.Perusahaan menempatkan tingkat kepangkatan dan jabatan sebagai berikut :
a.President Director
b.Director
c.General Manager
d.Factory Manager
e.Manager
f.Asisten Manager
g.Kepala Seksi
h.Leader/Senior Staff
i.Operator/Junior Staff
2.Karyawan diangkat atau dipromosikan pada pangkat dan jabatan lebih tinggi dengan memperhatikan syarat sebagai berikut :
a.Formasi dan kebutuhan organisasi perusahaan
b.Prestasi dan kemampuan karyawan
c.Disiplin kerja karyawan
d.Pengalaman & masa kerja
Pasal 23: Pengunduran Diri
1.Jika karyawan akan mengundurkan diri atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan atas kehendak sendiri, maka karyawan wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada perusahaan selambat lambatnya 30 (tiga puluh kerja).
2.Walaupun surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada pengusaha karyawan harus tetap bekerja seperti biasa sampai dengan hari terakhir yang ditentukan.
3.Dalam hal karyawan tidak masuk kerja dalam waktu sedikit dikitnya 5 hari kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut tertulis dan yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan tertulis yang sah maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri (sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, Pasal 168).
4.Bagi karyawan yang memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan atas permohonan sendiri dan selama bekerja telah menunjukan kondite yang baik akan diberikan uang pisah & uang penggantian hak sebagaimana diatur sbb :
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 2 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
b.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 3 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
c.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun 4 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
d.Masa kerja 11 tahun atau lebih tetapi kurang dari 14 tahun 5 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
e.Masa kerja 14 tahun atau lebih tetapi kurang dari 17 tahun 6 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
f.Masa kerja 17 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun 7 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
g.Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 23 tahun 8 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
h.Masa kerja 23 tahun atau lebih 10 bulan upah + tunjangan jabatan (bila ada)
Uang penggantian hak yang dimaksud :
a.Uang penggantian hak untuk istirahat tahunan yang belum diambil & belum gugur.
b.Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi pasal 23 ayat 1 diatas.
BAB VII JAM KERJA, ISTIRAHAT DAN LIBUR
Pasal 24: Jam Kerja
1.Jam kerja perusahaan sesuai dengan undang undang adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003.
2.Perusahaan memberikan istirahat satu hari dalam seminggu dan dua hari untuk bagian tertentu yang diatur jam kerjanya oleh perusahaan.
Pasal 25: Pengaturan Jam Kerja
1.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dianggap sebagai kerja lembur.
2.Bila dipandang perlu untuk kepentingan perusahaan jadwal pengaturan jam kerja dapat diubah dan ditambahkan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.
3.Untuk karyawan tertentu seperti karyawan masuk 3 shift 4 grup, Pengemudi, Satpam dan lain-lain akan ditentukan waktu tersendiri oleh perusahaan dengan memperhatikan Undang Undang yang berlaku.
Pasal 26: Upah Lembur
1.Dasar perhitungan lembur karyawan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap dari masing masing karyawan
2.Untuk menentukan besarnya upah perjam diambil perhitungan sebagai berikut:
Karyawan bulanan : 1/173 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
3.Kepada karyawan yang bekerja lembur diberikan upah lembur dengan perhitungan sebagai berikut :
a.Hari kerja Biasa :
Perhitungan lembur hari kerja biasa satu jam pertama x 1, jam kedua s/d jam keempat x 2 dan jam kelima s/d jam ketujuh x 3, jam kedelapan dan seterusnya x 4
b.Pada hari istirahat mingguan jam pertama s/d jam ke tujuh dibayar 2 x 7 jam, jam ke delapan dibayar 1 jam x 3, dan selebihnya dibayar x 4.
c.Perhitungan lembur pada Libur Nasional : Jam pertama s/d jam ke empat (4 jam x 2) jam ke 5 dan berikutnya x 4
d.Perhitungan Lembur khusus Idul Fitri, Idul Adha & Natal : jam pertama (1 jam x 3), jam berikutnya x 5.
e.OT 3 (tiga) hari sebelum dan 3 (tiga) hari sesudah lebaran Idul Fitri akan diperhitungan sbb:
0 – 1 jam 2x
1 > s/d 6 jam 4x
6 jam > x5
Sesuai kesepakatan meeting SPN-MGNT(PKB) tanggal 05 Juni 2013
Pasal 27: Penyimpangan Jam Kerja
1.Apabila perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur maka karyawan bersangkutan akan melaksanakan kerja lembur.
2.Bagi karyawan seperti Asisten Manager, Manager dan diatasnya yang disebut pihak manajemen menurut ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan tidak diperhitungkan lembur.
3.Setiap karyawan yang akan bekerja lembur akan diberikan Surat Perintah Lembur.
Pasal 28: Kerja Malam Wanita
1.Karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sd 07.00
2.Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sd 07.00
3.Pengusaha yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23.00 sd 07.00 wajib :
a.Memberi makanan dan minuman yang bergizi; dan
b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
4.Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sd pukul 05.00
5.Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 29: Hari Hari Libur Resmi Pemerintah
1.Hari besar Pemerintah, Perusahaan dinyatakan libur.
2.Karena alasan teknis perusahaan dimana beberapa departemen yang karena sifat pekerjaannya yang tidak dapat ditinggalkan, maka pada hari libur pemerintah perusahaan dinyatakan “masuk kerja”.
3.Mengingat dari kepentingan perusahaan bagi karyawan yang masuk kerja pada hari libur resmi pemerintahan, perusahaan akan membayar disamping gaji yang diterima juga diperhitungkan perusahaan akan membayar uang lembur.
4.Terlepas dari ayat 1 bagi bagian yang mempunyai hari libur tidak tertentu maka hari minggu tidak diperhitungkan sebagai hari libur resmi.
5.Terlepas dari ayat 3 perusahaan akan menetapkan kerja pada hari libur resmi seperti hari kerja biasa dengan mengganti hari kerja lain setelah adanya kesepakatan & persetujuan antara pihak pengusaha dan SPN PT GUNZE SOCKS INDONESIA.
Pasal 30: Istirahat Tahunan
1.Perusahaan akan memberikan istirahat tahunan setelah karyawan menjalani kerja selama 12 (dua belas) bulan, dengan istirahat selama 12 hari kerja serta diberikan upah penuh sesuai dengan peraturan.
2.Perusahaan akan mengadakan cuti massal pada hari raya Idul Fitri yang mana pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
3.Permohonan cuti tahunan diajukan kepada atasan karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dilaksanakan, kecuali dalam hal-hal tertentu atas pertimbangan dan persetujuan atasan karyawan, perusahaan dapat mengijinkan untuk mengambil cuti tahunan (yang dimaksud atasan disini adalah Kepala Seksi / Asisten Manager / Manager atau diatasnya).
4.Sehubungan dengan ayat 3 pasal ini bagi karyawan yang belum mendapatkan hak cutinya dari perusahaan, cuti yang telah diambil akan diperhitungkan dengan hak cuti setelah yang bersangkutan mendapat cuti.
5.Karyawan yang bekerja 12 tahun dan 17 tahun perusahaan akan memberikan uang dihitung dari tahun karyawan mulai masuk kerja dan berlaku hanya untuk 1x pemberian kepada setiap karyawan sebesar Rp 500.000,-
6.Perusahaan & Serikat Pekerja Nasional sepakat untuk memberlakukan cuti ½ (setengah) hari.
7.Perusahaan akan memberikan dispensasi waktu 5 (lima) hari kerja bagi karyawan yang akan menjalankan umroh dan kegiatan keagamaan lainnya yaitu ziarah keagamaan ke luar negeri bagi non muslim (tertuang dalam surat kesepakatan No. 001/GSI/MGNT-SPN/X/16).
Pasal 31: Cuti Hamil / Melahirkan
1.Cuti istirahat tahunan sesuai peraturan yang berlaku maka perusahaan juga memberikan istirahat bagi wanita hamil yang disebut cuti hamil / melahirkan.
a.Cuti hamil / melahirkan diberikan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
b.Cuti hamil / keguguran akan diberikan bila ada permohonan dari karyawan yang bersangkutan dan disertai surat keterangan dari dokter / bidan yang merawatnya.
c.Cuti hamil tidak diperhitungkan dengan cuti tahunan.
d.Selama menjalani cuti hamil / melahirkan / keguguran diberikan gaji / upah penuh.
e.Apabila telah melahirkan wajib memberitahukan perusahaan.
f.Cuti keguguran akan diberikan oleh perusahaan selama maksimal 1,5 bulan.
g.Cuti haid diberikan oleh perusahaan selama 2 hari berturut-turut yaitu hari pertama dan hari kedua pada waktu haid dan penggunaannya benar-benar untuk keperluan tersebut, izin cuti haid dilakukan sebelum . sesudahnya dengan mengajukan surat permohonan cuti haid dilengkapi dengan surat keterangan sakit haid dari dokter. Bagi yang sedang menjalani cuti haid dan belum menyampai kan permohonannya wajib memberitahu kan kepada atasannya dan mengajukan permohonan cuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahnya.
h.Perusahaan memberikan biaya pengganti pembelian daster kepada setiap karyawan, dan setiap 2 tahun sekali biaya tersebut bisa ditinjau kembali.
BAB VIII PRODUKTIVITAS KERJA DAN PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN KERJA
Pasal 32: Produktivitas
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk melaksanakan peningkatan produktivitas kerja dalam rangka sesuai peningkatan pertumbuhan perusahaan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2.Usaha termaksud antara lain dengan jalan :
a.Mendorong para pelaku dalam proses produksi untuk meningkatkan disiplin kerja.
b.Mendorong para karyawan untuk menghindarkan diri dari tindakan pemborosan di dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, serta meningkatkan mutu pekerjaan.
c.Mendorong karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program peningkatan produktivitas antara lain TPM dan program-program lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
d.Karyawan yang tidak atau menolak aktif di dalam program peningkatan produktivitas dapat diartikan sebagai melanggar tindakan disiplin.
Pasal 33: Program Peningkatan Keterampilan
1.Perusahaan akan menyelenggarakan program peningkatan keterampilan kepada para karyawannya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, seperti presentasi dan lainnya.
2.Program peningkatan keterampilan tersebut dilaksanakan untuk menunjang program peningkatan produktivitas karyawan.
3.Karyawan yang menolak untuk diikutsertakan dalam program peningkatan keterampilan dapat diartikan melanggar tindakan disiplin.
BAB IX PENGUPAHAN
Pasal 34: Dasar Dan Sistem Pengupahan
1.Sistem pengupahan diatur sebagai berikut :
a.Golongan karyawan bulanan.
2.Pengertian upah karyawan meliputi :
a.Gaji pokok
b.Tunjangan tetap dan tidak tetap
c.Insentif
** Pajak Pendapatan (PPH 21 dan PPH Final) karyawan ditanggung oleh perusahaan.
Pasal 35: Jenis-Jenis Upah
1.Gaji pokok : Besarnya gaji pokok tergantung pada :
a.Jabatan
b.Kecakapan
c.Pendidikan
d.Prestasi
e.Masa Kerja
2.Selain gaji pokok perusahaan memberikan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan status dan jabatan karyawan yang meliputi :
a.Tunjangan tetap
1.Tunjangan Jabatan
2.Tunjangan Perumahan
3.Tunjangan Keluarga (Suami/istri dan 3 orang anak)
b.Tunjangan tidak tetap
1.Tunjangan shift (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)
2.Tunjangan transport (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)
3.Tunjangan makan (besarnya sesuai dengan jumlah kehadiran)
3.Insentif akan diberikan pada karyawan yang secara terus menerus bekerja dalam periode pembayaran upah waktu kerja.
Pasal 36: Waktu Pembayaran Upah
1.Pembayaran upah untuk karyawan dilaksanakan tanggal 28 setiap bulannya.
2.Apabila pada pembayaran upah tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur resmi maka pembayaran upah dimajukan 1 hari dari tanggal tersebut.
Pasal 37: Cara Pembayaran Upah
1.Pada dasarnya upah dibayar dengan transfer melalui rekening karyawan yang bersangkutan oleh petugas pembayaran gaji.
2.Masalah-masalah yang timbul dalam hal pembayaran upah diselesaikan oleh petugas pembayaran gaji atau bagian personalia.
Pasal 38: Pemotongan Upah
1.Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah karyawan secara langsung sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan musyawarah antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
a.Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan serta iuran pensiun
b.Iuran anggota serikat pekerja
c.Iuran anggota koperasi karyawan
d.Besarnya jumlah pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima.
2.Karyawan tidak masuk kerja dianggap mangkir kecuali, karena cuti tahunan, libur resmi, kecelakaan kerja / lalu lintas atau lainnya dengan surat keterangan dokter maka karyawan tersebut tidak berhak mendapat upah dengan perhitungan :
Gaji dibagi 30 hari dikali jumlah selain mangkir
** dalam hal khusus karyawan diberikan izin tidak masuk kerja mendapat upah :
a.Perkawinan: Karyawan sendiri – 3 hari kerja Anak karyawan – 2 hari
kerja
b.Khitanan / Baptis: Anak karyawan – 2 hari kerja
c.Kematian: Istri atau Suami, Anak, Orang Tua (Bapak, Ibu kandung
atau mertua, Saudara kandung laki-laki / perempuan) –
3 hari kerja Kakek / Nenek, anggota keluarga dalam 1
rumah – 1 hari kerja.
d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan – 2 hari kerja.
e.Tidak sanggup bekerja karena sebab kebakaran atau bencana alam – 2 hari kerja yang dikuatkan dengan bukti surat dari aparat setempat (RT / RW)
f.Untuk mendapatkan izin sebagaimana tersebut ayah diatas karyawan harus mengajukan permohonan kepada atasannya masing-masing untuk sub. a dan b 1(satu) minggu sebelumnya dan untuk sub. c, d dan e pada hari itu juga selambat-lambatnya 3 hari sesudahnya.
g.Perusahaan akan memberikan santunan melahirkan kepada karyawan dengan melampirkan surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit yang bersangkutan seperti yang tertuang kesepakatan No. 001/KMS-IX/2015.
Pasal 39: Kenaikan Upah
1.Kenaikan upah dilakukan sekali setahun pada bulan Januari sesuai kenaikan UMK yang berlaku prestasi kerja dan masa kerja.
2.Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta kemampuan perusahaan. Dengan memperhatikan Undang Undang yang berlaku.
3.Kenaikan upah selisih dari UMK lama dengan UMK baru ditambah masa kerja dan prestasi.
Pasal 40: Upah Selama Sakit
1.Apabila karyawan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah disahkan oleh perusahaan sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang lama maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.4 bulan pertama 100%
b.4 bulan kedua 75%
c.4 bulan ketiga 50%
d.Untuk bulan selanjutnya 25% (sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha)
2.Apabila setelah lewat 12 bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali dinyatakan oleh dokter yang bersangkutan maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No.13 tahun 2003.Jo.UU.No.02 tahun 2004
Pasal 41: Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah / Gaji
1.Perusahaan tidak memberikan upah . gaji kepada karyawan yang tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) dengan perhitungan 1/30 x upah sebulan.
2.Perusahaan memberikan izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah / gaji dengan syarat bila pimpinan memberikan izin (dalam hal ini akan diatur sendiri)
3.Apabila karyawan mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara patut tertulis oleh perusahaan namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawabannya tertulis yang dapat diterima oleh perusahaan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan prosedur UU. No. 13 tahun 2003.Jo.UU.No.12 tahun 2004
Pasal 42: Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Dalam Tahanan
1.Karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib bukan / oleh karena pengaduan dari perusahaan, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan karyawan ditahan.
2.Dalam hal karyawan ditahan oleh pihak berwajib, Pengusaha tidak wajib membayar tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Uang tanggungan 1 orang 25%
b.Uang tanggungan 2 orang 35%
c.Uang tanggungan 3 orang 45%
d.Uang tanggungan 4 orang atau lebih 50%
3.Lama pembayaran bantuan maksimal 6 (enam) bulan atau setelah proses perkara pidana selesai, kemudian Hubungan kerja karyawan yang bersangkutan dapat diputuskan menurut UU.No.13 tahun 2003
4.Dalam hal karyawan dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima karyawan terhitung sejak ditahan.
Pasal 43: Upah/Gaji Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Over Match
1.Bila karyawan tidak melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang timbul diluar kemampuan perusahaan (Over Match) maka upah / gajinya akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan PUK SPN. Keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 adalah :
●Peperangan dan akibatnya
●Kebakaran yang berakibat luas
●Bencana alam dan akibatnya
●Bencana teknik dan akibatnya yang merupakan kerusakan besar
2.Bila terjadi bencana alam dalam hal ada/tidaknya bantuan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan SPN dan setelah dilakukan pengecekan oleh pihak personalia dan pihak terkait. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pengecekan di lapangan dalam rangka adanya bencana alam atau pelawatan karyawan meninggal oleh pihak SPN dan pihak manajemen bilamana dilakukan diluar jam kerja, maka akan diperhitungkan jam lembur.
●Huru hara dan akibatnya
●Kerusakan tempat kerja seperti sabotase
●Dan lain lain yang dimaksud pasal ini akan ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pasal 44: THR
1.Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya perusahaan akan memberikan THR kepada karyawan. Hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Muslim dan Natal bagi Kristen. Untuk karyawan yang bukan beragama disebut diatas diatur sama dengan hari natal.
a.Besarnya THR 1 bulan gaji pokok + tunjangan jabatan (tunjangan tetap) bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.
b.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, besarnya THR akan diberikan secara proposional.
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Pasal 45: Koperasi Karyawan
1.Untuk menjamin kesejahteraan bagi seluruh karyawan serta meningkatkan produktivitas kerja maka perusahaan mendirikan koperasi karyawan dengan bantuan modal dan fasilitas sesuai dengan pertimbangan dan kemampuan perusahaan.
2.Koperasi karyawan merupakan organisasi yang mandiri yang dikelola oleh pengurus koperasi yang terpilih secara demokratis oleh karyawan yang telah terdaftar sebagai anggota koperasi
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja akan melakukan pembinaan dan pengawasan guna kelangsungan hidup koperasi.
4.Atas permintaan pihak pengusaha dengan persetujuan koperasi, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan terhadap keuangan dan administrasi koperasi tersebut dan untuk kelancaran pemeriksaan pihak pengurus bersedia memberikan data-data serta penjelasan yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Pasal 46: Olahraga
1.Untuk memelihara kesehatan, fisik dan kegairahan bekerja karyawan, perusahaan menyelenggarakan kegiatan olahraga karyawan dan membantu menyediakan fasilitas dan peralatan olahraga sesuai kemampuan perusahaan.
2.Kegiatan olahraga dilakukan di luar jam kerja.
3.Perusahaan akan memberikan fasilitas kepada karyawan yang akan mengikuti kegiatan olahraga dengan tidak mengganggu pekerjaan dan kelancaran produksi.
Pasal 47: Ibadah Dan Sarananya
1.Perusahaan memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing didasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diatur dalam peraturan tersendiri.
2.Perusahaan menyediakan tempat ibadah yang memadai bagi karyawan.
BAB X JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 48: Jaminan Kesehatan
1.Dalam hal jaminan kesehatan karyawan dan keluarganya, perusahaan ikut serta BPJS kesehatan sedang iurannya dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah oleh masing-masing pihak sbb:
a.Pihak perusahaan akan membayar iuran tsb 4%
b.Pihak karyawan akan membayar iuran tsb 1%
2.Selain ayat 1 perusahaan juga mengikutkan karyawan pada program BPJS ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun dan iurannya dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah oleh masing – masing sbb:
a.Pihak perusahaan membayar 4.89% yang meliputi (JKK, JKM, JHT)
b.Pihak karyawan membayar 2% untuk JHT
3.Perusahaan akan memberikan sumbangan diluar program BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang meninggal dunia berupa:
a.Upah yang sedang berjalan
b.Sumbangan ongkos penguburan
c.Uang dana duka dari perusahaan yang besarnya disesuaikan pada Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang penetapan uang pesangon bagi karyawan tetap.
4.Perusahaan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua karyawan minimal 1 (satu) x setahun atas biaya perusahaan dengan pemeriksaan kesehatan dapat dianggap melanggar disiplin tata tertib dan kepadanya akan dikenakan peringatan tertulis, lisan kecuali karena suatu hal / atas pertimbangan lain dari perusahaan, diizinkan untuk tidak menjalani pemeriksaan.
5.Untuk karyawan tetap, perusahaan menyediakan asuransi kesehatan dengan biaya premi ditanggung perusahaan minimal 50% dan karyawan maksimal 50%.
Pasal 49: Antar Jemput Karyawan
Perusahaan menyediakan antar jemput karyawan bagi yang menjalankan shift malam dengan rute yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, jumlah kendaraan antar jemput akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan sehingga memungkinkan untuk seluruh rotasi shift malam.
Pasal 50: Keselamatan Kerja Dan Perlengkapan Kerja
1.Setiap karyawan harus menjaga keselamatan kerja dirinya selain alat – alat yang diberikan perusahaan untuk keselamatan kerja dan oleh perusahaan telah disediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
2.Selain ayat 1 pasal ini, perusahaan juga memberikan pakaian kerja dan perlengkapan yang harus dipakai pada saat jam kerja.
3.Dan setiap karyawan diwajibkan menjaga alat – alat kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.
4.Karyawan diwajibkan ikut peran aktif dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja atau bahaya kebakaran di lingkungan perusahaan.
5.Perusahaan berwenang untuk menugaskan karyawan untuk duduk dalam badan atau komite yang dibentuk dengan maksud untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya yang ada dilingkungan perusahaan.
6.Karyawan yang mengabaikan ketentuan tentang keselamatan kerja dan bahaya yang berakibat luas dapat dianggap melanggar tata tertib dan disiplin oleh karenanya dapat dikenakan teguran atau dapat dikenakan Surat Peringatan (SP).
BAB XI TATA TERTIB KERJA
Pasal 51: Tata Tertib Kerja Perusahaan Dan Kewajiban -Kewajiban Karyawan
1.Setiap karyawan harus berada atau hadir di tempat tugas masing – masing 5 (lima) menit sebelum jam dimulai.
2.Setiap karyawan wajib absen pada waktu masuk dan pulang kerja.
3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk – petunjuk atau instruksi – instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi – instruksi tersebut.
4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah ditentukan oleh perusahaan.
5.Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkannya kepada pimpinan perusahaan atau atasannya apabila mengetahui hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahui mengenai perusahaan.
7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan atau bagian personalia apabila ada perubahan atas status dirinya, susunan keluarga, perubahan alamat dan sebagainya.
8.Setiap karyawan wajib memelihara semua alat – alat kerja masing – masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar – benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang mengganggu pekerjaan.
9.Karyawan harus bersikap sopan dan patuh terhadap peraturan – peraturan yang disediakan oleh perusahaan tentang tata tertib kerja.
10.Karyawan dilarang menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 52: Kewajiban – Kewajiban Pokok
1.Karyawan berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik – baiknya dan dengan hasil yang baik pula.
2.Setiap karyawan wajib mentaati perintah dari direksi atau orang – orang yang ditunjuk sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaannya.
3.Jika dianggap perlu karyawan dapat meminta untuk melaksanakan tugas yang lain dari pekerjaan sehari – harinya.
4.Setiap karyawan diwajibkan menjaga barang milik perusahaan dengan sebaik – baik nya.
5.Untuk mencapai hasil yang diharapkan karyawan wajib mengikuti petunjuk – petunjuk yang diberikan atasan nya.
6. Diwajibkan seluruh karyawan, tepat waktu dalam setiap pekerjaan yang diberikan.
7.Bagi karyawan yang tidak dapat menjalankan tugas karena sakit atau hal – hal lain harus memberitahukan atasannya terlebih dahulu secara tertulis.
BAB XII SANKSI – SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 53: Peringatan Dan Skorsing
1.Karyawan yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali:
a.Peringatan pertama dengan masa berlaku 6 bulan
b.Peringatan kedua dengan masa berlaku 6 bulan
c.Peringatan ketiga dengan masa berlaku 6 bulan
2.Terlepas dari ayat 1 bila karyawan melakukan pelanggaran atau penyelewengan dengan tingkat yang akan diuraikan pada pasal berikutnya, maka karyawan akan diberikan peringatan terakhir atau kedua.
3.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 1 apabila melakukan hal – hal sbb:
a.Berulang kali terlambat datang ditempat kerja minimal 3 kali dalam sebulan
b.Meninggalkan pekerjaannya tanpa seizin atasannya atau pimpinan untuk keperluan pribadi.
c.Tidak masuk kerja tanpa izin atau mangkir.
d.Menolak perintah kerja dari atasannya atau bersifat malas dalam melaksanakan perintah atasannya.
e.Meminjamkan tanda pengenal atau identitas diri untuk dipakai orang lain yang tidak berhak.
f.Memasukan absensi bukan milik nya.
4.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 2 apabila melakukan hal – hal sbb:
a.Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan kerusakan barang milik perusahaan.
b.Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik walau sudah dicoba dimana – mana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
c.Menggunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
d.Perbuatan yang disengaja ataupun tidak yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
5.Karyawan yang dikategorikan diberi peringatan 3 apabila melakukan hal – hal sbb:
a.Memperlihatkan dokumen perusahaan kepada orang lain yang tidak berhak.
b.Tidur pada waktu jam kerja.
c.Mangkir selama 5 (lima) hari tidak berturut – turut tanpa alasan atau alasan yang tidak dapat diterima.
BAB XIII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 54: Sebab – Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja
1.Perusahaan berupaya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2.Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan lagi, maka hal tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada Undang Undang Peraturan Pemerintah yang berlaku.
3.Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan dapat disebabkan oleh hal – hal sebagai berikut:
a.Dalam hal karyawan mengundurkan diri
b.Terkena hukuman penjara karena tindak kejahatan
c.Karyawan meninggal dunia
d.Masa sakit yang lama dan medical unfit
e.Karena rasionalisasi perusahaan
f.Karena tindak pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan
g.Karyawan telah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
h.Karyawan yang menjalani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak).
i.Mangkir
Pasal 55: Karyawan Mengundurkan Diri
1.Karyawan yang akan mengundurkan diri, wajib mengajukan permohonan diri kepada perusahaan secara tertulis selambat – lambatnya 30 hari kerja sebelum tanggal mengundurkan diri yang dikehendaki.
2.Sesuai dengan pasal 23 ayat 4 peraturan ini, bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan baik maka perusahaan akan memberikan uang pisah dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengertian baik adalah pengunduran diri yang dilakukan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKB ini.
Pasal 56: Terkena Hukuman Penjara Karena Tindak Kejahatan
Dalam hal karyawan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan karena pelanggaran hukum, maka hubungan kerja dengan perusahaan putus secara hukum sesuai pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
Pasal 57: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Karyawan Meninggal Dunia
1.Dalam hal karyawan meninggal dunia maka hubungan kerja putus dengan sendirinya.
2.Hal – hal yang mengenai sumbangan perusahaan ditetapkan pada pasal 48 ayat 3.
Pasal 58: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Karyawan Sakit
Dalam hal karyawan sakit maka Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003
Pasal 59: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Rasionalisasi
Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi dalam hal karena terpaksa dilaksanakan sesuatu program reorganisasi atau perubahan sistem kerja sehingga sebagian karyawan akan kehilangan pekerjaannya, maka pemutusan kerja akan dilaksanakan dengan berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003
Pasal 60: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Melanggar Tata Tertib & Indisipliner
1.Karyawan yang melakukan pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 (pelanggaran berat) dan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang Undang No. 13 tahun 2003
2.Yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana tersebut pada ayat 1 adalah sebagai berikut:
a.Melakukan pencurian dan penggelapan barang milik perusahaan.
b.Melakukan pemalsuan terhadap keterangan yang diberikan.
c.Melakukan penganiayaan terhadap pimpinan dan keluarganya dan terhadap teman sesama kerja.
d.Memikat pimpinan dan keluarganya atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan asusila.
e.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan terhadap milik perusahaan.
f.Mabuk karena minum – minuman keras ditempat pekerjaan atau terbukti bahwa yang bersangkutan pengguna atau mengidap obat – obatan atau sejenisnya yang dilarang.
g.Mencemarkan nama pimpinan perusahaan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
h.Dengan sengaja atau kecerobohannya menyebabkan teman sekerja ada dalam bahaya.
i.Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan atau mengakibatkan tidak aman lagi bagi teman sekerja.
j.Melindungi orang lain yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
3.Pelaksanaan PHK pada ayat 2 dengan alasan mendesak dilakukan berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003.Jo.UU.No.02 tahun 2004
Pasal 61: Hutang – Hutang Karyawan
1.Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan yang masih mempunyai hutang terhadap perusahaan atau koperasi akan dipotong dari jumlah pesangon yang diberikan.
2.Bila tidak mencukupi hutang karyawan dalam penyelesaian maka perusahaan akan mengadakan penyelesaiannya lewat jalur hukum.
Pasal 62: Pensiun
1.Telah merupakan perjanjian bahwa usia 55 (lima puluh lima) tahun sebagai batas usia untuk menjalani masa pensiun, diberikan pesangon yang besarnya mengacu pada UU. No.13 tahun 2003
2.Bilamana dikeluarkan Peraturan Dana Pensiun yang selaras dengan Undang – Undang Dana Pensiun, yang intinya mengatur ayat 1 pasal ini, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan baru dalam peraturan pensiun.
Pasal 63: Surat Keterangan Kerja
Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja pada setiap karyawan yang mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan secara baik.
BAB XIV MASA BERLAKUNYA PERUBAHAN PERPANJANGAN
Pasal 64
1.PKB ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh yang berwenang dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya.
2.Apabila ada perubahan dan Perjanjian Kerja Bersama ini harus mendapatkan persetujuan dan kesepakatan dari perusahaan dan Serikat Pekerja dan diberitahukan kepada anggotanya.
3.Atas Perjanjian kedua belah pihak, bila diperlukan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
4.Untuk pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini, salah satu pihak harus memberitahu kan keinginannya secara tertulis selambat – lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir masa berlakunya.
5.Apabila karena suatu hal sehingga Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum dapat ditandatangani maka ketentuan dalam Perjanjian Bersama ini tetap berlaku hingga tercapainya Perjanjian yang baru.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan akan diperbanyak atau dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh karyawan.
2.Ketentuan – ketentuan yang merupakan pengaturan teknis dan penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian kerja bersama ini.
3.Apabila Perjanjian Kerja Bersama ini diterjemah kan kedalam bahasa lain, maka apabila ada perbedaan penafsiran maka yang menjadi pegangan adalah yang bahasa Indonesia.
4.Dalam hal terjadi perselisihan maka perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih pada domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Bekasi.
5.Dalam hal karena beberapa ketentuan dan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau tidak ternyata tidak sesuai dengan Undang – Undang atau peraturan – peraturan yang baru tersebut sesuai dengan Undang – Undang No. 13 / 2003 Jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 tahun 2014
6.Bilamana terjadi sesuatu hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka dalam penyelesaiannya mengacu pada peraturan tersendiri yang terkait dengan Peraturan Kerja Bersama ini atau sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
7.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan perusahaan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERIODE FEBRUARI 2018 s/d FEBRUARI 2020
PIHAK MANAJEMEN
PT GUNZE SOCKS INDONESIA
YUKINARI TAKEMURA
President Director
EDY SUPRIYADI
PGA Manager
PIHAK SERIKAT PEKERJA NASIONAL
PT GUNZE SOCKS INDONESIA
SYAIFUL MUJAB
Ketua
FIRMAN FATHUROHMAN
Sekretaris
TIM PERUMUS PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT GUNZE SOCKS INDONESIA
PIHAK PERUSAHAAN
1.EDI SUPRIYADI
2.NURDIN LUBIS
3.YUKINARI TAKEMURA
4.HIBARKAH KURNIA
5.WASI SUHENDRA
PIHAK SPN
1. SYAIFUL MUJAB
2. FIRMAN FATURROHMAN
3. RENDI HIDAYAT
4. FIRMANSYAH
5. EMI TUGIYATI