MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 adalah merupakan tujuan pembangunan nasional yang menuntut partisipasi dan peran aktif pengusaha dan pekerja dalam menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah merupakan suatu pedoman dasar penentuan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang paling tepat, karena merupakan hasil musyawarah untuk mufakat sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam perusahaan.
Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini diyakini bahwa, Perusahaan bersama-sama dengan Serikat Pekerja beserta seluruh pekerja dari segala tingkatan akan berupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan pelaksanaan hubungan Industrial Pancasila dalam lingkungan Perusahaan dalam segala bentuknya agar tercipta peningkatan produksi dan produktifitas yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah-Istilah
Dalam Peraturan Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan, ialah Perseroan Terbatas Gunze Indonesia yang bergerak di bidang pencelupan atau pewarnaan benang jahit yang berlokasi Kawasan (EJIP) East Jakarta Industrial Park Plot 7H-1 Suka resmi, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi 17550.
2. Pengusaha, ialah orang yang memimpin dan menjalankan Perusahaan yaitu President Direktur dan Direktur atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.
3. Hubungan kerja, ialah adanya suatu hubungan yang timbul karena perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (sesuai aturan yang berlaku).
4. Karyawan, ialah pekerja atau tenaga kerja, yaitu orang-orang yang bekerja pada PT. Gunze Indonesia dan memiliki Nomor Induk Karyawan (NIK) dengan menerima upah sebagai imbalan jasanya. 5. Serikat Pekerja, ialah Serikat Pekerja Nasional Unit Kerja PT. Gunze Indonesia dengan bukti pencatatan dari Disnaker Kab. Bekasi No. 467/ctt 250/IX/2005 per tanggal 8 september 2005
6. Anggota Serikat Pekerja, ialah sebagai karyawan/ti PT. Gunze Indonesia yang telah melewati masa percobaan dan telah terdaftar sebagai anggota serikat pekerja PT. Gunze Indonesia.
7. Pengurus Serikat Pekerja, ialah anggota Serikat Pekerja Nasional yang bekerja di PT. Gunze Indonesia yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja.
8. Keluarga Karyawan, ialah seorang istri atau suami dan anak-anak dari karyawan/ti berdasarkan pernikahan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi telah didaftarkan pada bagian Personalia sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
9. Anak, ialah anak karyawan/ti yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum, yang belum berumur 21 tahun, belum menikah atau belum bekerja dan terbatas 3 (tiga) orang anak dengan syarat sudah terdaftar pada bagian Personalia Perusahaan.
10. Istri, ialah seorang istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada bagian Personalia.
11. Suami, ialah seorang suami dari perkawinan yang sah yang terdaftar pada bagian Personalia.
12. Ahli Waris, ialah keluarga karyawan atau orang yang ditunjuk oleh karyawan untuk menerima setiap haknya apabila karyawan tersebut meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan Ahli Warisnya, maka ahli waris diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.
13. Jam kerja, ialah Jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja disaat pekerja berada di tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan.
14. Kecelakaan Kerja, lalah kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja, baik dalam kerja, maupun pada saat berangkat dan pulang kerja.
15. Kerja Shift, ialah waktu bergiliran yang telah diatur sesuai kebutuhan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
16. Kerja Lembur, ialah bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan untuk pekerja atau waktu kerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
17. Insentif kehadiran, ialah tambahan nilai yang berupa uang yang diterima pekerja dari pengusaha atas kehadiran selama sebulan penuh yang besarnya berdasarkan peraturan yang telah disepakati bersama.
18. Upah, ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan.
19. Selisih Pemerintah, ialah Perbedaan antara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun berjalan dikurangi tahun sebelumnya.
20. Tunjangan, ialah tambahan nilai imbalan selain gaji pokok baik tetap maupun tidak tetap yang telah disepakati oleh Serikat pekerja dan perusahaan atau yang diatur dalam peraturan yang berlaku di suatu perusahaan.
21. Fasilitas, ialah segala sesuatu yang disediakan perusahaan untuk karyawan agar dapat memudahkan/memperlancar pelaksanaan dalam kegiatan usaha
22. Dispensasi, ialah pemberian izin karena adanya pertimbangan khusus, dan tidak boleh mengurangi hak-haknya bagi yang sedang menjalankannya
23. Pensiun, ialah batas usia pekerja yang diatur di Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015.
24. Pensiun maksimal, ialah batas usia produktif (usia lanjut) bagi seseorang dalam menjalankan hubungan kerja yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama.
25. Pensiun muda, ialah batas usia produktif bagi seseorang dalam menjalankan hubungan kerja pada perusahaan dan telah ditetapkan diperjajian kerja bersama PT. Gunze Indonesia.
26. Mutasi, ialah perpindahan pekerjaan seseorang dalam satu perusahaan yang memiliki tingkatan yang sama dari posisi pekerjaan sebelumnya atau perpindahan dari departemen kerja yang satu ke departemen kerja yang lainnya dalam satu perusahaan.
27. Promosi, ialah kenaikan jabatan dalam struktur organisasi perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan regenerasi organisasi di perusahaan agar dapat melangsungkan proses usaha untuk kemajuan suatu perusahaan.
28. Demosi, ialah penurunan suatu jabatan dalam suatu struktur organisasi perusahaan karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
29. Cuti, ialah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
30. Izin, ialah permohonan yang disetujui oleh pimpinan terhadap bawahan untuk meninggalkan pekerjaan.
31. Kehadiran kerja, ialah adanya sikap tanggung jawab pada suatu pekerjaan atau menjalankan tanggung jawabnya untuk sampai di tempat kerjanya (perusahaan) dan melakukan absensi.
32. Terlambat Kerja, ialah ketidaksesuaian kehadiran melebihi waktu yang sudah dijadwalkan.
33. Mangkir, ialah ketidakhadiran karyawan/ti dalam suatu pekerjaan di perusahaan tanpa disertai pemberitahuan kepada pihak perusahaan atau pimpinannya.
34. Ketertiban, ialah aturan yang harus dipatuhi dan ditaati.
35. Keamanan, ialah jaminan tentang keadaan yang terbebas dari segala macam bahaya dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar di suatu perusahaan.
36. Ketenangan kerja, ialah suatu keadaan dimana pekerja dapat bekerja dengan tenang dan konsentrasi, guna menghindari kecelakaan kerja dalam perusahaan.
37. Perlindungan tenaga kerja, ialah segala upaya dan usaha yang dilakukan untuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha.
38. Sanksi, ialah tindakan atau hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
39. Perselisihan hubungan industrial, ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja, karena adanya perselisihan hak, kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
40. Mogok kerja, ialah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
41. Pemutusan Hubungan Kerja, ialah berakhirnya hubungan kerja yang disebabkan karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
42. Pesangon, ialah imbalan yang diberikan/dibayar perusahaan kepada karyawan dalam bentuk Uang sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.
43. Ongkos pulang kampung, ialah biaya yang diberikan buat pekerja/karyawan dan keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya dimana tempat dia berasal.
44. Penghargaan, ialah pemberian sesuatu kepada karyawan yang mempunyai kriteria tertentu.
45. Mengundurkan diri, ialah pekerja atau karyawan yang dengan sengaja memutuskan hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan yang disertai bukti surat pernyataan untuk berhenti bekerja. 46. Penilaian karyawan, ialah proses pengumpulan data karyawan berupa absensi, produktifitas, perilaku dan pendidikan.
47. Kesehatan, ialah sehat jasmani dan rohani.
48. Seragam kerja, ialah seperangkat pakaian standar yang diberikan oleh perusahaan untuk digunakan pekerja/karyawan dalam suatu perusahaan.
49. Olah raga, ialah suatu aktifitas fisik yang berguna untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan agar tetap bugar secara jasmani guna untuk peningkatan produktifitas.
50. Rekreasi, ialah kegiatan yang dilakukan untuk penyegaran kembali jasmani dan rohani karyawan. 51. Koperasi karyawan, ialah badan usaha yang didirikan oleh karyawan pada perusahaan dan anggotanya masih aktif bekerja di perusahaan. 52. Pendidikan dan pelatihan karyawan, ialah upaya meningkatkan pengetahuan serta wawasan yang bermanfaat bagi karyawan dan kemajuan perusahaan.
BAB II : MAKSUD, DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2 : Maksud
Maksud dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1. Agar pengusaha dan serikat pekerja saling mengakui dan menghormati fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing.
2. Agar setiap anggota serikat pekerja atau karyawan mengetahui dengan jelas hak hak dan kewajiban demi terciptanya dan terpeliharanya keserasian antara kelancaran produksi dan kesejahteraan karyawan
Pasal 3 : Dasar dan Tujuan
Dasar dan tujuan Perjanjian kerja Bersama ini adalah:
1. Untuk menjamin terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila yang berdasarkan hukum konstitusional, serta prinsip musyawarah dan kekeluargaan antara perusahaan dan serikat pekerja guna terciptanya ketenangan, ketertiban dengan tujuan peningkatan produktifitas kerja.
2. Memberi perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha.
Pasal 4 : Pihak-Pihak yang mengadakan perjanjian
Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:
1. PT. GUNZE INDONESIA
2. SERIKAT PEKERJA PT. GUNZE INDONESIA, yang berkedudukan di perusahaan PT. Gunze Indonesia, EJIP Plot 7H-1 Ds. Sukaresmi Cikarang, yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) yang telah terdaftar di Dinas tenaga kerja dengan NO. 467/CTT250/IX/2005. Yang telah disahkan oleh DPC. SPN. Kab. Bekasi.
Pasal 5 : Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1. Perusahaan, Serikat Pekerja, dan pekerja PT. Gunze Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaati hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh karyawan dan karyawati PT. Gunze Indonesia.
Pasal 6 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif.
2. Untuk hal-hal yang bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan pekerja maka pengaturannya ditetapkan tersendiri melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diketahui ke serikat pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
3. Hal-hal yang bersifat khusus diluar Undang-undang harus disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja.
BAB III : HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Pasal 7 : Hubungan Kerja antara Serikat Pekerja dan Perusahaan
1. Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk mewujudkan hubungan kerjasama yang baik dan serasi sesuai hubungan industrial Pancasila (HIP) maka cara permusyawaratan/pemufakatan untuk mencapai Perjanjian Kerja Bersama secara keseluruhan diantara kedua belah pihak senantiasa dijadikan landasan utama untuk menyelesaikan setiap permasalahan.
2. Dalam hal perjanjian kerja bersama tidak dapat dicapai melalui permusyawaratan/pemufakatan, maka kedua belah pihak setuju dan berhak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 8 : Pengakuan dan Jaminan bagi Serikat Pekerja
1. Perusahaan Mengakui Serikat Pekerja selama Serikat Pekerja tersebut sesuai dengan Undang-
Undang yang berlaku (UU No. 21 Tahun 2000) tentang kebebasan berserikat.
2. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebagai satu-satunya wadah atau
Organisasi Pekerja dalam perusahaan yang mewakili anggota anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dalam bidang bidang ketenagakerjaan, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama.
3. Perusahaan memberikan jaminan, perlakuan yang baik kepada seluruh Pekerja anggota Serikat
Pekerja dan seluruh pengurus baik langsung maupun tidak langsung, karena fungsinya dalam Serikat Pekerja.
4. perusahaan menyetujui kegiatan dan perkembangan serikat pekerja sepanjang kegiatan itu
mendukung kemajuan perusahaan serta selaras dan tujuan perjanjian kerja bersama ini.
Pasal 9 : Pengakuan dan Jaminan bagi Perusahaan
1. Serikat pekerja dan perusahaan bekerja sama dalam menegakkan tata tertib, disiplin kerja, peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.
2. Serikat pekerja menyadari bahwa tindakan mogok yang dapat memperlambat kerja adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial Pancasila, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan, jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang dibenarkan maka, mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar
Pasal 10 : Bantuan fasilitas bagi Serikat Pekerja dan ketentuannya
1. Perusahaan menyediakan fasilitas ruangan kantor beserta perlengkapannya untuk kepentingan Serikat Pekerja Nasional.
2. Dengan izin perusahaan, serikat pekerja dapat menggunakan ruang rapat dan peralatannya untuk menyelenggarakan rapat-rapat serikat pekerja.
3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan serikat pekerja, pengusaha dapat memberikan bantuan dan fasilitas lainya guna mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
4. Perusahaan akan memberikan bantuan sesuai kemampuan kepada karyawan/anggota Serikat Pekerja Nasional dalam usaha pendidikan dan Pembinaan karyawan/ti untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang Organisasi Serikat Pekerja.
5. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan bersama-sama menyelenggarakan pembinaan mental dan kerohanian yang bermanfaat bagi karyawan maupun bagi perusahaan.
Pasal 11 : Penyelenggaraan Kegiatan Serikat dan Ketentuannya
1. Perusahaan memberikan izin (dispensasi) kepada pengurus, perwakilan serikat pekerja untuk mengadakan kegiatan dalam rangka tugas organisasi serikat pekerja atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan pemerintah dengan tetap mendapatkan upah. Selama disepakati oleh kedua belah pihak (UU NO. 21 Thn 2000 Pasal 29)
2. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, demikian pula kepada pengurus dan anggota serikat pekerja tidak diberikan perlakuan yang merugikan mereka, dengan alasan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan serikat pekerja dengan tidak mengurangi hak-haknya, dan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sah, tertib dan damai sesuai sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Perusahaan memberikan ijin terhadap Pengurus Serikat Pekerja Unsur Ketua untuk dibebas tugaskan dari pekerjaan sehari-hari dalam hal proses produksi guna untuk melakukan tugas-tugas dan tanggung jawab dalam Organisasi Serikat Pekerja dengan tidak mengurangi hak-hak seperti yang biasa diterimanya demi untuk tercapainya kesejahteraan anggota dan keluarganya dan demi terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis serta berkeadilan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila. 4. Serikat Pekerja diwajibkan melapor kepada Perusahaan sebelum mengadakan :
a. Merubah susunan organisasi Serikat Pekerja
b. Mengadakan perubahan susunan pengurus
c. Menggabungkan diri dan atau keluar dari Serikat Pekerja tingkat wilayah atau daerah atau Nasional
Pasal 12 : Iuran Serikat Pekerja
1. Perusahaan membantu Serikat Pekerja Nasional untuk pemotongan-iuran anggota COS (Check Off System) melalui payroll sesuai dengan peraturan Menteri, Tenaga Kerja RI Nomor: KEP-/187/MEN/X/2004 Tanggal 4 Oktober 2004.
2. Pemotongan upah tersebut dalam ayat (1) di atas hanya merupakan bantuan administrasi Serikat Pekerja dan karena itu Perusahaan bebas dari tanggung jawab atas hasil pemotongan upah tersebut. BAB IV Konsultasi, Perundingan dan Musyawarah.
Pasal 13 : Konsultasi
Untuk membina kerjasama dan saling pengertian yang baik, pengusaha dan serikat pekerja saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama.
Pasal 14 : Perundingan dan Musyawarah
1. Jika salah satu pihak ingin merundingkan masalah-masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun yang belum, maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain.
2. Dalam perundingan, Perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha sedapat mungkin untuk menyelesaikan setiap masalah dengan jalan musyawarah dan mufakat.
BAB V : ADMINISTRASI KEPERSONALIAAN
Pasal 15 : Tugas dan Fungsi Kepersonaliaan
Pengelolan bagian Personalia Perusahaan yang meliputi penerimaan, penempatan, pemindahan, promosi, demosi, pengupahan, keamanan, pemeliharaan kesehatan, kesejahteraan, Pengangkatan dan pemberhentian karyawan adalah wewenang perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran Manajemen perusahaan secara sehat dan efektif sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku.
Pasal 16 : Penerimaan Karyawan
1. Perusahaan dapat menerima atau mengangkat dan menempatkan karyawan berdasarkan formasi dan kebutuhan pekerjaan melalui seleksi atau testing, dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Umur minimal 18 tahun.
b. Pendidikan umum atau kejuruan sesuai dengan kebutuhan.
c. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan Kepolisian setempat
d. Sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
e. Lulus seleksi test.
f. Tanpa dipungut biaya apapun.
2. Karyawan yang berhasil diterima akan dimulai dipekerjakan pada tanggal yang ditentukan.
3. Dalam penerimaan karyawan/ti Personalia akan melibatkan kepala divisi yang membutuhkan.
Pasal 17 : Masa Percobaan
1. Karyawan yang baru diterima harus melalui masa percobaan/training paling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal dipekerjakan 3 bulan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap bulanan.
2. Dalam masa percobaan, Perusahaan maupun Karyawan/ti setiap saat dapat memutuskan hubungan kerja bila ternyata tidak ada kecocokan, tanpa memberitahukan alasan-alasanya, dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang ganti rugi, uang jasa, kecuali membayar gaji yang masih menjadi haknya.
3. Karyawan percobaan yang telah memenuhi persyaratan dan yang telah menyelesaikan masa percobaan akan diangkat menjadi karyawan tetap bulanan, dengan memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 18 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak)
Karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pelaksanaannya disesuaikan:
1. Perjanjian dalam waktu tertentu / perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
3. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi Hukum.
4. Perusahaan bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 Hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.
5. Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat), perjanjian kerja bersama ini maka batal demi hukum dan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pasal 19 : Perubahan Data Karyawan
Setiap karyawan harus segera melaporkan kepada Perusahaan atau Bagian Personalia bilamana terjadi perubahan mengenai :
a. Alamat dan Tempat Tinggal.
b. Kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian
c. Perubahan-perubahan lain yang perlu untuk administrasi personalia, misalnya: nama, gelar, ijazah terakhir dan paklaring.
Pasal 20 : Usia Pensiun
A. Pensiun maksimal
1. Batas maksimum umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada perusahaan PT. Gunze Indonesia adalah 55 Tahun, atau sesuai Peraturan yang berlaku.
2. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauannya sendiri, dapat mengajukan permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah-rendahnya 50 (Lima puluh) tahun atau telah bekerja selama 25 (Dua puluh lima) tahun. Khusus untuk karyawan wanita atas kemauannya sendiri dapat mengajukan
3. permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah-rendahnya 35 tahun.
B. Pensiun muda
1. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauan sendiri dapat mengajukan permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah - rendahnya 45 (empat puluh lima) tahun atau telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun.
2. Perusahaan dapat menawarkan pensiun muda kepada pekerja dengan kesepakatan serikat pekerja.
Pasal 21 : Mutasi dan Penugasan
1. Untuk kepentingan perusahaan dan berdasarkan pertimbangan yang logis pengusaha dapat mengadakan mutasi atau pemindahan karyawan dalam lingkungan perusahaan.
2. Karyawan/ti tidak dapat menolak mutasi atau pemindahan tersebut tanpa alasan yang dapat diterima.
3. Karyawan /ti tidak akan menolak atau melalaikan tugas dan kewajiban yang di berikan.
4. Mutasi atau pemindahan karyawan/ti harus disertai surat keputusan dari Perusahaan yang menerangkan mutasi promosi dan mutasi biasa ditembuskan kepada Serikat Pekerja dan karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan mutasi.
5. Mutasi promosi dan mutasi biasa:
a. Mutasi promosi, pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak karyawan yang biasa diterima. Dan karyawan/ti di training selama 3 (tiga) bulan, setelah masa training dinilai baik oleh atasannya maka hak-hak yang diterima di alihkan kekomponen lain dan tambahan alpha.
b. Mutasi biasa bukanlah tindakan hukuman dan pelaksanaan hak - hak karyawan yang di terima disesuaikan di tempat divisi yang baru.
6. Mutasi atau pemindahan karyawan/ti dapat dilakukan karena alasan - alasan sebagai berikut:
a. Bertambahnya Volume pekerjaan
b. Guna memberikan kesempatan bagi karyawan atau karyawati untuk maju dalam karir pekerjaannya.
c. perusahaan bersama serikat pekerja akan berusaha mengalih tugaskan seseorang karyawan/ti yang karena alasan medis tidak dapat melanjutkan tugasnya yang ada saat ini.
Pasal 22 : Jabatan dan Promosi
1. Perusahaan menetapkan struktur jabatan sebagai berikut:
a. President Director f. Assistant Supervisor
b. Director g. Leader
c. Manager h. Assistant Leader
d. Assistant Manager i. Staff office dan Produksi
e. Supervisor j. Operator
2. Karyawan dapat diangkat atau dipromosikan pada pangkat dan jabatan yang lebih tinggi dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut.
a. Formasi dan kebutuhan organisasi perusahaan
b. Prestasi dan kemampuan karyawan
c. Disiplin kerja karyawan
d. Pengalaman dan masa kerja karyawan
e. Training 3 (tiga) bulan
f. Dengan melakukan uji tes fit dan proper test sesuai jabatan yang akan ditempati.
3. Yang dimaksud dengan promosi adalah pengangkatan karyawan ti pada pangkat dan jabatan yang lebih tinggi dari pada kedudukan atau jabatan sebelumnya.
4. Karyawan/ti atau pekerja yang mendapatkan promosi dari perusahaan, akan mendapatkan tambahan upah sesuai dengan skala upah pada jabatan baru yang diembannya.
5. Setelah dinyatakan lulus training, karyawan tersebut berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan barunya, pemberian hak-haknya dihitung semenjak mulai dipromosikan.
Pasal 23 : Penilaian Karyawan dan Karyawati
1. Penilaian terhadap karyawan/ti atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya akan dilakukan penilaian sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
2. Sistem penilaian akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan dan serikat pekerja.
3. Penilaian Karyawan / ti bersifat terbuka,obyektif dan tetap menjaga kerahasiaan nilai yang diberikan oleh setiap kepala divisi. Dilakukan pada periode pertama yaitu bulan Januari sampai bulan Juni dan periode kedua bulan Juli sampai dengan bulan Desember untuk setiap tahunya.
4. Tujuan penilaian prestasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan karyawan/ti.
Pasal 24 : Pendidikan dan Pelatihan Karyawan
1. Pengusaha dapat memberikan kesempatan kepada karyawan/ti yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan atau latihan baik di dalam maupun di luar negeri, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan meningkatkan efektivitas kerja.
2. Karyawan/ti yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan maupun latihan semua biayanya ditanggung oleh perusahaan termasuk pembayaran gaji bulanan sesuai aturan yang berlaku.
3.Perusahaan akan mengutamakan karyawan apabila, ada kekosongan posisi atau jabatan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kompetensi dan pendidikan.
4.Pelatihan wajib diberikan kepada karyawan / ti untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas. Pendidikan atau pelatihan yang mensyaratkan adanya ikatan dinas diatur tersendiri
5. Pendidikan atau pelatihan yang mensyaratkan adanya ikatan dinas diatur tersendiri sesuai kebijakan perusahaan.
6. Perusahaan menyelenggarakan program pendidikan dan latihan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan / ti,sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan masing-masing
BAB VI : KABUPAT WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA, LIBUR
Pasal 25 : Waktu Kerja
1. Waktu atau Jam kerja perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adalah 7 jam atau 8 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.
2. Setelah 4 (empat) jam bekerja terus menerus karyawan diberikan istirahat selama 1 jam.
Pasal 26 : Pengaturan Jam Kerja, dan Istirahat
1. Waktu kerja perusahaan sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 6 (enam) hari 1. kerja dalam seminggu.
b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
2. Hari kerja dan Non shift hari libur perusahaan diatur sebagai berikut:
Non shiftHari kerja:Senin s/d Jum'at
Hari libur:Sabtu, Minggu (hari istirahat mingguan) dan hari libur Nasional.
2 Shift-2 Grup atau 3 Shift-3 Grup
Hari kerja:Senin s/d Sabtu
Hari libur : Minggu (hari istirahat mingguan) dan hari libur Nasional
Sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan.
3 Shift-4 Grup Hari Kerja:
Hari libur:Hari istirahat mingguan sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan dan hari libur Nasional.
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Kamis | 08.00-17.00 | 12.15-13.00 |
2. | Jumat | 08.00-16.30 | 11.30-13.00 |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Kamis | 07.00-15.00 | 08.45-09.00 |
12.00-12.45 | |||
2. | Jumat | 07.00-15.00 | 11.30-13.05 |
07.00-12.00 | Tidak Ada |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Jumat | 15.00-23.00 | 18.00-18.45 |
20.45-21.00 | |||
2. | Sabtu | 12.00-17.00 | Tidak Ada |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Jumat | 23.00-07.00 | 03.00-04.00 |
2. | Sabtu | 1.00-22.00 | Tidak Ada |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Sabtu-Minggu | 07.00-15.00 | 08.45-09.00 |
12.00-12.45 | |||
2. | Jumat | 07.00-15.00 | 11.30-13.00 |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Sabtu-Minggu | 15.00-23.00 | 18.00-18.45 |
20.45-21.00 |
NO | Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
1. | Senin-Sabtu-Minggu | 23.00-07.00 | 03.00-04.00 |
3. Pekerjaan yang dilakukan melebihi dari jam kerja normal yang ditentukan pada ayat 1, diperhitungkan sebagai kerja lembur.
4. Bila dipandang perlu untuk kepentingan perusahaan, jadwal pengaturan jam kerja tersebut diatas dapat dirubah setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Untuk karyawan/ti tertentu seperti pengemudi, satpam (keamanan), waktu kerjanya ditentukan tersendiri oleh perusahaan, dengan tetap mengacu dan mentaati perundang-undangan yang berlaku. 6. Untuk jam kerja dibulan ramadhan akan ditentukan tersendiri dan dimusyawarahkan dengan serikat pekerja
Pasal 27 : Penyimpangan Jam Kerja
Dalam hal pengaturan jam kerja yang menyimpang dari ketentuan pasal 26 Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pengusaha mendapat izin dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, serta tetap mengindahkan peraturan yang berlaku.
Pasal 28 : Perjalanan dinas Luar Kota atau Luar Negeri
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan pekerja atas perintah dan tugas perusahaan, baik keluar kota atau wilayah dalam negeri maupun luar negeri
2. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar kota tanpa menginap diberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari:
a. Biaya transport bagi yang tidak menggunakan kendaraan dinas.
b. Tunjangan perjalanan dinas
3. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas dengan menginap diberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari:
a. Biaya transport bagi yang tidak menggunakan kendaraan dinas.
b. Biaya penginapan
c. Tunjangan perjalanan dinas
4. Besarnya biaya dan ketentuan-ketentuan mengenai perjalanan dinas ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan perusahaan sesuai dengan tingkat atau golongan pekerja yang bersangkutan.
5. Penentuan Jarak tempuh yang dikategorikan dinas luar kota + 120 km atau batas - batas yang sudah disepakati.
BAB VII : PENGUPAHAN
Pasal 29 : Dasar dan Sistem Pengupahan
1. Pada dasarnya upah atau gaji dibayar kepada karyawan/ti yang bekerja yang ditetapkan dan diatur menurut status dan jabatan karyawan.
2. Sistem pengupahan diatur sebagai berikut:
a. Golongan Karyawan Tetap
b. Golongan Karyawan Kontrak
3. Pengertian upah karyawan meliputi:
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan-tunjangan
c. Incentive.
4. Struktur gaji atau Skala Upah:
a. GAJI POKOK BARU SAMA DENGAN (=) Gaji Pokok Lama + Selisih Pemerintah + Range Nilai
b. Pengertian golongan untuk huruf a ayat (4) pasal 29 diatas sudah tertera pada surat kesepakatan No. 003/SPN-GI-EJIP/IV/2018 tertanggal 04 April 2018.
c. Upah minimum yang berlaku diperusahaan tidak kurang dari upah minimum Kabupaten atau propinsi, yang berlaku di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.
d. Besarnya kenaikan upah sesuai dengan range diatas.
5. Pajak penghasilan atas upah yang diberikan kepada karyawan (PPH 21) ditanggung Oleh perusahaan.
6. Mengenai struktur dan skala upah akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh peraturan menteri Ketenagakerjaan No: 1 tahun 2017 tentang Struktur dan skala upah
Pasal 30 : Waktu Pembayaran Upah
1. Pembayaran upah untuk karyawan/ti dilaksanakan tanggal 28 setiap bulannya.
2. Apabila pada tanggal pembayaran upah tersebut jatuh pada hari Minggu atau pada Hari Libur Resmi, maka pembayaran upah dimajukan satu hari dari tanggal tersebut.
Pasal 31 : Cara Pembayaran Upah
1. Pada dasarnya upah dibayar langsung atau transfer kepada karyawan/ti yang bersangkutan oleh petugas pembayaran gaji karyawan/ti.
2. Masalah-masalah yang timbul dalam hal pembayaran upah diselesaikan oleh petugas pembayaran gaji.
3. Apabila karena suatu hal karyawan yang berhak menerima upah berhalangan maka upah dapat dibayarkan kepada orang yang diberi surat kuasa oleh karyawan/ti yang bersangkutan yang diketahui oleh Pimpinan Divisi masing-masing
Pasal 32 : Pemotongan Upah
1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah karyawan secara langsung sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, antara lain meliputi :
a. iuran Jamsostek
b. iuran Anggota Serikat
c. luran Anggota Koperasi Karyawan
d. Potongan-potongan lainnya yang telah disepakati oleh karyawan / ti dengan pengusaha, atau dengan Serikat Pekerja dan atau dengan Koperasi Karyawan/ ti PT Gunze Indonesia.
e. Besarnya jumlah pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima.
2. Karyawan yang tidak masuk kerja, kecuali karena mengambil cuti tahunan,cuti besar, cuti haid,libur resmi, kecelakaan kerja, sakit dengan surat keterangan dokter,ijin dispensasi maka karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan upah atau gaji.
Pasal 33 : Kenaikan upah
1. Besarnya kenaikan upah didasarkan pada situasi dan kondisi serta kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen yang disepakati dalam musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja
2. Perusahaan akan melaksanakan setiap peraturan pemerintah mengenai masalah upah, hal-hal yang menyangkut pelaksanaan peraturan tersebut akan dimusyawarahkan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
3. Kenaikan upah dilakukan minimum sekali dalam setahun, berdasarkan prestasi dan masa kerja dari masing-masing karyawan/ti.
4. Kenaikan Upah tahunan dilakukan pada bulan Januari untuk setiap tahunya, dengan dasar ketentuan pada Pasal 29 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 34 : Upah Selama Sakit
1. Apabila karyawan/ ti sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang telah disahkan oleh perusahaan, sehingga karyawan tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang lama, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100 %
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua: 75%
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50%
d. Untuk bulan selanjutnya : 25 % (sebelum PHK dilakukan oleh perusahaan)
2. Apabila setelah melewati 12 (Dua belas) bulan ternyata karyawan/ti yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan TAH hubungan kerja dan dilaksanakan serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur UU No.13 Tahun 2003.
Pasal 35 : Lembur & Upah Lembur
1. Apabila Perusahaan memerlukan karyawan untuk bekerja lembur, maka karyawan yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar perhitungan upah lembur karyawan adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (Tunjangan Jabatan, tunjangan pendidikan, tunjangan masa kerja dan tunjangan Family) dari masing-masing karyawan.
3. Untuk menentukan besarnya upah lembur per jam di ambil perhitungan adalah 1/173 X (Gaji pokok + Tunjangan tetap).
4. Perhitungan upah lembur., khusus diberikan bagi karyawan yang ditugaskan bekerja pada saat - saat tertentu dan atau di luar dari jam kerja normal seperti: hari libur nasional, hari raya keagamaan dan hari-hari libur yang ditentukan.
5. Dalam hal memerintahkan untuk melakukan kerja lembur guna kepentingan pekerjaan, perusahaan harus mempertimbangkan atau memperhatikan kondisi karyawan tersebut. Dengan rincian sebagai berikut:
a Kerja lembur pada hari biasa
- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1.5x upah sejam dan untuk jam selebihnya di bayar 2 x upah perjam.
- Khusus hari sabtu yang kerja 6 (enam) hari untuk jam lembur pertama di bayar 1.5x upah sejam,untuk jam ke 2 (dua) sampai jam ke 5 (lima) upah lembur di bayar 2x upah sejam untuk jam ke 6 (enam) upah lembur dibayar 3x upah sejam dan upah jam berikutnya upah lembur di bayar 4x upah sejam.
b. Kerja Lembur Pada Istirahat Mingguan, hari minggu, dan hari libur nasional.
Berlaku bagi yang bekerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat Puluh) jam seminggu:
- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 8 (delapan), upah lembur di bayar 2 X upah sejam
- Jam ke 9 (Sembilan), upah lembur di bayar 3 X upah sejam
- Jam ke 10 (sepuluh) dan jam ke 11 (sebelas), upah lembur dibayar 4 X upah sejam
Berlaku bagi yang bekerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu:
- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 7 (tujuh), upah lembur di bayar 2 X upah sejam
- Jam ke 8 (delapan), upah lembur di bayar 3 X upah sejam
- Jam ke 9 (sembilan) dan ke 10 (sepuluh), upah lembur dibayar 4 X/upah sejam
Apabila hari Libur Nasional jatuh pada hari terpendek, perhitungan upah lembur sejam sebagai berikut:
- Jam ke 1 (satu) sampai dengan jam ke 5 (lima), upah lembur di bayar 2 X upah sejam
- Jam ke 6 (enam), upah lembur di bayar 3 X upah sejam
- Jam ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan), upah lembur dibayar 4 X upah sejam
A. Hari libur pada waktu cuti Tahunan Bersama :
- Setiap jam dalam batas waktu 7 ( tujuh) jam, upah lembur dibayar 4X upah sejam
- Setiap jam setelah 7 (tujuh) dan ke 8 ( delapan ), upah lembur dibayar 4X upah sejam
Lembur pada waktu cuti tahunan atau hari libur nasional tetapi perusahaan tidak menyediakan makan di kantin maka perusahaan akan menggantinya dengan nilai Rp 25.000,- per masuknya (perharinya)
Pasal 36 : Upah Selama Karyawan Ditahan
1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan :35 % (tiga puluh lima perseratus) dari upah
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dari upah
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50 % (lima puluh perseratus) dari upah
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib
3. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat tiga (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh Kembali.
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
7. Perusahaan wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Yaitu uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4)
BAB VIII : TUNJANGAN, BONUS DAN SUMBANGAN
Pasal 37 : Tunjangan Jabatan
1. Tunjangan Jabatan di berikan pada karyawan yang mempunyai jabatan atau tugas tertentu seperti: Supervisor, Asst. Supervisor, Leader, Asst. Leader
2. Besaran nilai tunjangan jabatan diatur tersendiri atas kesepakatan antara Serikat Pekerja dan perusahaan :
Pasal 38 : Tunjangan Divisi Tunjangan
Divisi diberikan pada divisi Dyeing dan Maintenance, dan nilai nominalnya sama dengan nilai nominal 2012, (terlampi))
Pasal 39 : Tunjangan Keluarga dan perumahan
1.Tunjangan keluarga dan tunjangan perumahan diberikan oleh perusahaan yang besarnya antara lain:
a. Single Rp. 15.000,-
b. Married Rp. 30.000,-
c. Anak 1 Rp. 50,000,-
d. Anak 2 Rp. 65.000,-
e. Anak 3 Rp. 75.000,-
2. Tunjangan tersebut diatas berlaku untuk seluruh karyawan/ti PT.Gunze Indonesia. 3.Untuk karyawan/ti dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dikategorikan Single.
Pasal 40 : Tunjangan Kehadiran atau Incentive
1. Bagi karyawan / ti yang hadir terus menerus selama satu bulan penuh, tanpa absen akan mendapatkan uang kehadiran dengan nominal Rp.25.000,-
2. Adapun nominal prosentase kehadiran karyawan/ti tercantum adalah: 1
a. Tanpa absen 100%
b. Tidak masuk 1 hari 75%
c. Tidak masuk 2-3 hari 40%
d. Alpha 0%
3. Untuk ketentuan pasal 39 ayat 2 (dua) diatas tidak berlaku untuk izinzin resmi.
Pasal 41 : Tunjangan Akhir Tahun
Tunjangan akhir tahun menjadi kewenangan perusahaan.
Pasal 42 : Tunjangan Pendidikan
1. Tunjangan pendidikan diberikan kepada pekerja PT Gunze Indonesia dengan ketentuan jenjang pendidikan lulus Diploma tiga (D3) dan Strata satu (S1).
2. Besarnya tunjangan pendidikan diatur tersendiri, berdasarkan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja.
Pasal 43 : Tunjangan Shift (uang Shift)
a. Tunjangan Uang Shift dalam per hari
1. Tunjangan Shift malam atau shift 3 (Tiga) Rp 5.000,- per hari
Rumusan = Tunjangan lama + ( 1% x selisih UMK) Ketentuan ini berlaku PKB
2. Tunjangan Shift Siang atau shift 2 (Dua) Rp 0,-
b. Tunjangan Uang Shift dalam per bulan
1. Tunjangan dua (2) shift dua (2) group sebesar Rp 30.000,00 per bulan
2. Tunjangan tiga (3) shift tiga (3) group sebesar Rp 30.000,00 per bulan.
c. Tunjangan Tiga (3) shift Empat (4) group sebesar Rp 120.000,00 per bulan.
d. Khusus untuk shift malam atau shift 3 (tiga )perusahaan memberikan tambahan makanan 1 (Satu) butir telur ayam matang ditambah 1 (satu) gelas bubur kacang hijau (menu bervariasi dengan kalori yang sama).
Pasal 44 : Tunjangan Beasiswa
1. Perusahaan memberikan tunjangan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun
b. Setiap karyawan hanya memperoleh beasiswa untuk 1 orang anak yang terdaftar sah di perusahaan
c. Tingkatan pendidikan dan besarnya nilai tunjangan beasiswa.
d. Untuk rangking atau peringkat ini nilai rata-rata 7,5 Dalam hal ini setiap anak dari karyawan/ti hanya berhak 1 x menerima beasiswa untuk 1 (satu) jenjang pendidikan
2. Beasiswa diberikan 1 tahun sekali pada saat kenaikan kelas atau hasil semester genap untuk jenjang Pendidikan.
3. Jumlah paket beasiswa yang diberikan sesuai ayat (1) huruf c pada kolom diatas.
4. Apabila pengajuan lebih dari 12 (dua belas )anak, perusahaan mengundi calon tersebut dihadapan kepala departemen atau divisi yang bersangkutan dan disaksikan perusahaan dan Serikat Pekerja
5. Pengajuan beasiswa harus dilengkapi surat keterangan dari sekolah atau dan raport atau hasil studi yang telah dilegalisir dari sekolah.
Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
a. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)adalah minimal 1 (satu) bulan gaji pokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
b. karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tapi kurang dari 1 (satu) tahun besarnya Tunjangan Hari Raya akan di berikan secara proposional.
2 Dalam hal karyawan mengalami PHK, mengunduran diri dan atau habis kontrak terhitung 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
3 Perusahaan memberikan Bingkisan Lebaran, Jenis dan jumlahnya minimal sama dengan tahun sebelumya dan ketentuannya menjadi kewenangan Perusahaan.
Pasal 46 : Tunjangan Masa Kerja
1. Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 5000 / Tahun.
2. Tunjangan masa kerja akan diberikan terhadap pekerja PT Gunze Indonesia setelah memenuhi syarat 12 bulan dan atau satu tahun.
3. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan bertambah secara otomatis atau secara langsung sesuai dengan tanggal masuk kerja dari masing-masing pekerja PT Gunze Indonesia.
4. Besarnya tunjangan masa kerja sesuai dengan ayat (1) akan ditinjau besaranya berdasarkan kondisi serta kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan pada tingkat kepantasan serta kelayakan.
Pasal 47 : Bonus
1. Pengertian bonus.
Bonus adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada seluruh pekerja sebagai kompensasi tambahan untuk menunjang produktifitas dan semangat kerja karyawan.
2. Ketentuan untuk pembagian bonus.
a. Bonus diberikan kepada karyawan/ti PT Gunze Indonesia sebesar 1 (satu) kali Gaji Pokok tunjangan jabatan + alpha
b. Karyawan/ti PT Gunze Indonesia yang sudah bekerja tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, maka akan diberikan secara proporsional.
3. Waktu pembagian Bonus. Bonus diberikan pada bulan juni setiap tahunnya.
4. Bonus dibayarkan kepada pekerja yang masih terdaftar sebagai sebagai karyawan seminggu sebelum bonus di bagikan.
Pasal 48 : Sumbangan - sumbangan
1. Sumbanan pernikahan.
a. Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun terus menerus dan akan melakukan pernikahan yang pertama secara sah mendapat sumbangan dari perusahaan yang besarannya 50% dari gaji pokok.
b. Bila karyawan menikah dengan sesama karyawan PT. Gunze Indonesia maka sumbangan hanya diberikan kepada karyawan laki-laki.
2. Sumbangan kedukaan (MENINGGAL)
a. Perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada keluarga atau ahli waris karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam hubungan kerja, sebesar 2 (dua) bulan gaji.
b. Apabila suami atau istri, anak, orang tua kandung karyawan meninggal dunia, di berikan sumbangan sebesar 50% dari gaji pokok.
c. Apabila bapak atau ibu mertua meninggal, kepada ahli warisnya atau pekerja, perusahaan memberikan sumbangan sebesar 25 % dari gaji pokok, bila suami atau istri telah mendapat santunan dalam ayat 2. Huruf b, ketentuan ini tidak berlaku.
d. Bila orang tua kandung karyawan meninggal dunia, dan ada beberapa ahli waris di perusahaan ini, maka anak pertama yang berhak atas sumbangan duka ini
3. Sumbangan bencana alam
Kepada karyawan yang menderita kerugian disebabkan karena kebakaran badai, gempa, banjir, sehingga tempat tinggal dan perabotan rumah tangga yang di miliki rusak, perusahaan memberikan sumbangan dengan kebijaksanaan sebagai rasa simpati, yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.
BAB IX : HAK CUTI DAN IJIN RESMI
Pasal 49 : Cuti Tahunan
1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak mengambil atau menggunakan hak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
2. Karyawan yang ingin menggunakan cuti tahunan diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemimpin divisi Masing-masing, untuk memperoleh izin selambat-lambanya 6 (enam) hari sebelumnya, kecuali dalam hal yang mendesak / mendadak.
3. pemberian cuti tahunan baik waktu maupun lama nya, akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan mengganggu pekerjaan, dimana ada satu bagian dapat diambil sedikitnya 6 (enam) hari terus-menerus.
4. Selama menjalani cuti tahunan karyawan akan menerima upah penuh.
5. Apabila hak cuti tahunan karyawan terdapat sisa dari tahun lalu, maka jumlah dari sisa cuti tersebut dapat digabungkan dengan cuti tahun berjalan dengan batas setelah hak cuti yang lalu berakhir. Dengan jumlah penggabungan tidak boleh melebihi dari 15 (lima belas) hari kerja. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan yang tidak dapat menggunakan sisa hak cuti tersebut karena alasan pekerjaan. 6. Hak cuti tahunan pekerja dapat diberikan secara kolektif atau masal pada hari raya musyawarah dengan serikat pekerja. idul fitri, setelah terlebih dahulu mengadakan
7. Hak atas cuti tahunan tidak dapat diuangkan.
Pasal 50 : Cuti Hamil atau Keguguran dan Cuti Haid
1. Berdasarkan surat keterangan dokter Karyawati yang akan melahirkan diberikan cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.
2. Berdasarkan surat keterangan Dokter, Karyawati yang mengalami keguguran diberikan cuti selama 1.5 bulan.
3. Selama menjalani cuti hamil/keguguran, karyawati akan mendapatkan upah penuh.
4. Cuti haid telah di atur dalam undang-undang 13 tahun 2003 (bagi pekerja wanita di perbolehkan tidak bekerja pada hari I dan II pada waktu haid). Izin Cuti haid dilakukan sebelum atau sesudahnya dengan mengajukan surat permohonan cuti haid, bagi yang sedang menjalani masa haid dan belum menyampaikan permohonannya wajib memberitahukan kepada atasannya dan mengajukan permohonan cuti haid tersebut kepada perusahaan sesudahny
Pasal 51 : ljin Resmi (Dispensasi)
Perusahaan memberikan izin resmi untuk tidak masuk / meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh, bagi karyawan yang mengalami atau melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
A. PERNIKAHAN
Karyawan yang akan menikah pertama kali berdasarkan asas monogami diberikan izin/dispensasi selama 3 (tiga) hari.
B. PERNIKAHAN ANAK
Apabila karyawan menikahkan anaknya, diberikan izin / dispensasi selama 2 (dua) hari.
C. ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN/KEGUGURAN:
Apabila istri karyawan melahirkan atau keguguran, perusahaan memberikan izin/dispensasi selama 2 (dua) hari.
D. ISTRI/SUAMI DAN ANAK SAKIT
Dalam hal Istri,Suami atau Anak kandung dan anak angkat yang sah secara Undang-Undang., Sakit yaitu Rawat Inap, Perusahaan memberikan izin/dispensasi selama 1 (satu) hari
E. KEMATIAN
Dalam hal istri / suami atau anak, atau ayah / ibu kandung karyawan atau ayah / ibu kandung dari istri / suami karyawan yang meninggal dunia, karyawan diberi izin / dispensasi selama 2 (dua) hari termasuk hari kematian, hari penguburan dan hari kedukaan.
F. KHITANAN dan atau BAPTISAN
Apabila karyawan akan mengkhitankan atau membaptiskan anaknya akan diberikan izin / dispensasi selama 2 (dua) hari.
Pasal 52 : ljin Khusus
1. Perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang akan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, antara lain untuk memberikan hak suara ditempat pemungutan suara pada pemilihan umum, bila tidak ditentukan lain, atau memenuhi panggilan pihak yang berwajib.
2. Perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang akan menunaikan ibadah haji selama paling lama 40 ( empat puluh) hari kerja, dengan pengupahan sesuai sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan peraturan yang berlaku.
BAB X PERAWATAN KESEHATAN
Pasal 53 : Kesehatan Karyawan
Guna memelihara kesehatan karyawan/ti dan keluarganya, Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan/ti dalam program Asuransi Kesehatan dan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),menurut Undang-undang no 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
1. Jaminan pemeliharaan Kesehatan yang dikelola dan atau ditanggung oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) meliputi:
- Rawat jalan tingkat 1 atau ketentuan PPK 1
- Rawat Inap - Pelayanan Gawat darurat
- Poli Gigi.
2 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang ditanggung oleh Perusahaan (PT.Gunze Indonesia) sesuai dengan :
a. Sesuai surat keputusan Kelahiran Normal Nomor:003/SK - HR & GA/GI/ IV/2017. Tentang Jaminan Rawat Bersalin tertanggal 18 april 2017.
b. Sesuai surat keputusan Nomor: 004/SK-PGA/GI/VIII/2012. Tentang Jaminan Pemeriksaan dan Pengobatan Gigi. (untuk seluruh karyawan/ti PT.Gunze Indonesia beserta keluarganya)
3. Pemeriksaan dan pemeliharaan mata dan kaca mata bagi pekerja meliputi: biaya konsultasi Dokter,biaya Frame dan biaya lensa, selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu).
Pasal 54 : Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Pencegahan Penyakit Menular
1. Guna pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan karyawan secara menyeluruh bagi semua
karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun akan dilaksanakan pemeriksaan Rontgen berkala sekali setahun atas tanggungan pengusaha.
2. Apabila terjadi wabah penyakit menular yang mengancam masyarakat dan karyawan, maka
pengusaha akan melakukan usaha pencegahan dengan mengadakan vaksinasi terhadap seluruh karyawan.
3. Untuk mencegah dan memelihara kesehatan karyawan, perusahaan akan melakukan medical
check up bagi semua karyawan dengan biaya ditanggung perusahaan.
4. biaya rawat jalan dan rawat inap disesuaikan dengan batas maksimum yang ditentukan oleh pihak penyelenggara asuransi.
5. Dalam hal pekerja dirawat karena mengalami kecelakaan kerja, perusahaan wajib
memberitahukan kepada keluarga pekerja hari itu juga
6. Perusahaan menyediakan obat-obatan atau peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) secara lengkap di setiap divisi.
7. Perusahaan akan memberikan bantuan minimum kesehatan atau susu kaleng (satu) minggu sekali dan pembagiannya (1 kaleng susu indomilk coklat/putih 385 d 5 gr per minggu).
Pasal 55 : Badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
1. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan dan pekerja diwajibkan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Program BPJS meliputi:
a. BPJS Kesehatan Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan hari tua (JHT)
- Jaminan kematian (JK)
- Jaminan Pensiun (JP)
3. Premi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Premi kecelakaan kerja menjadi tanggungan perusahaan.
b. Perusahaan dan pekerja menanggung masing-masing iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku
c. Premi asuransi kematian ditanggung oleh perusahaan.
BAB XI : FASILITAS DARI PERUSAHAAN
Pasal 56 : Kantin
1. Pengusaha menyediakan ruang kantin beserta peralatannya sebagai tempat makan karyawan/ti.
2. Guna untuk memelihara dan tetap terjaminnya kesehatan karyawan/ti,Menu dan Jenis masakan dikelola oleh kantin dengan jenis yang bervariasi dan di tentukan oleh perusahaan
Pasal 57 : Makanan dan Minuman Extra
1. Perusahaan akan memberikan makanan kecil dan minuman teh manis kepada karyawan yang bekerja pada Shift II (Dua) dan Shift III (Tiga) dan kepada karyawan yang bekerja lembur sore dan malam hari untuk keperluan berbuka puasa atau sahur
2. Macam dan pengaturan makanan kecil dan minuman tersebut ditentukan oleh perusahaan
3. Pada bulan puasa untuk makan di kantin ditetapkan sama dengan tahun 2012.
Pasal 58 : Koperasi Karyawan
1. Untuk menjamin kesejahteraan karyawan/ti dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Perusahaan mendirikan koperasi karyawan dengan bantuan modal dan fasilitas perusahaan.
2. Selanjutnya koperasi karyawan merupakan organisasi yang mandiri yang dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokrasi oleh karyawan / ti PT. Gunze Indonesia.
3. Perusahaan dan Serikat pekerja PT. Gunze Indonesia akan melakukan pembinaan dan pengawasan guna kelangsungan hidup koperasi.
4. Ketentuan Kepengawas koperasi yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) PKB ini ditunjuk berdasarkan rapat anggota.
5. Bantuan Modal dan fasilitas perusahaan seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) perusahaan memberikan bantuan dalam hal kesempatan untuk mengelola kebutuhan perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia, antara lain:
a. Koprasi Gunze Indonesia Sejahtera PT Gunze Indonesia akan menyediakan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia akan membantu kemajuan Koprasi gunze indonesia Sejahtera dengan cara membeli kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) di Koprasi Karyawan Sejahtera PT Gunze Indonesia.
b. Perusahaan memberikan kesempatan kepada Koprasi gunze Indonesia Sejahtera PT Gunze Indonesia untuk menyediakan kendaraan mobil atau sejenisnya buat kepentingan antar jemput pekerja PT Gunze Indonesia.
c. Ketentuan harga untuk Alat Tulis Kantor (ATK) koperasi gunze indonesia Sejahtera PT Gunze Indonesia akan memberikan harga lebih murah atau minimal sama dengan harga termurah dipasaran.
Pasal 59 : Seragam Kerja
1. Untuk ketertiban, keseragaman, keserasian, dan keselamatan kerja, perusahaan memberikan seragam kerja kepada karyawan yang terdiri dari pakaian seragam, sepatu, dan tanda pengenal karyawan.
2. Karyawan diwajibkan memakai dan memelihara seragam kerja.
3. Khusus bagi karyawan yang Karena sifat pekerjaannya memerlukan pakaian khusus, akan diberikan pakaian kerja khusus.
4. Pembagian Seragam Kerja pertama kali diberikan oleh perusahaan kepada karyawan/ti sebanyak 2 (dua) pasang sekaligus ditambah kaos 2 (dua) pcs.
5. Pemberian seragam kerja diberikan per 6 (Enam) bulan :
a. Dyeing dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.
b. Winding/twisting dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs
c. RT winder dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs
d. Maintenance dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.
6. Berikutnya pemberian seragam kerja diberikan per 1 (satu) tahun
a. Inspection dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.
b. Laboratorium dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs
c. Warehouse & Raw material dibagikan 1( satu) pasang ditambah Kaos ASI 1(satu)pcs.
d. Molding dibagikan 1 (satu) pasang ditambah kaos 1 (satu) pcs.
e. Staff & Adm dibagikan 1 (satu) pasang. model jahitan, jenis bahan untuk pakaian tersebut ditentukan oleh
7. Bentuk perusahaan dengan berlandaskan pada kenyamanan, kesehatan dan kelayakan situasi dan kondisi perusahaan.
8. Sehari sebelum karyawan menyelesaikan hubungan kerja dengan PT GUNZE INDONESIA maka semua atribut dan seragam yang berhubungan dengan perusahaan wajib dikembalikan.
Pasal 60 : Olah Raga
1. Untuk memelihara kesehatan fisik dan kegairahan bekerja karyawan/ti perusahaan menyelenggarakan kegiatan olah raga karyawan/ti dan membantu menyediakan fasilitas dan peralatan sesuai kemampuan perusahaan.
2. Kegiatan olah raga dilakukan diluar jam kerja.
3. Perusahaan akan memberikan fasilitas, kepada karyawan/ti yang akan mengikuti kegiatan olah raga yang mengatasnamakan perusahaan, sepanjang kegiatan olah raga tersebut tidak mengganggu pekerjaan dan kelancaran produksi.
Pasal 61 : Rekreasi
1. Perusahaan akan memberikan fasilitas dan biaya kepada karyawan/ti beserta keluarganya untuk mengadakan rekreasi atau darmawisata sekali dalam setahun.
2. Pelaksanaan rekreasi atau darmawisata dilakukan pada hari minggu / pada hari libur resmi.
3. Besarnya biaya rekreasi atau darmawisata ditentukan oleh perusahaan.
Pasal 62 : Fasilitas Antar Jemput dan Tunjangan Transport
1. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput bagi karyawan/ti yang meliputi area terdekat dengan perusahaan (dari perusahaan ke pintu kawasan Ejip 1 atau 2)
2. Untuk karyawan perempuan pulang shift 2 dan berangkat shift 2 dan berangkat shift 3 diantar dan dijemput dari dan sampai depan tempat tinggal.
3. Perusahaan memberikan tunjangan transport Sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh karyawan/ti dari rumah karyawan/ti masing-masing sampai depan pintu Kav. Ejip 1 dan Ejip II
4. Besaran tunjangan uang transport:
- Karyawan permanen 18.400,- /hari
- Karyawan kontrak . Rp 16.000,- /hari
5. Besarnya tunjangan uang transport pada pasal 60 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatas dapat berubah berdasarkan harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah.
Pasal 63 : Pelaksanaan Ibadah
1. Perusahaan menyediakan tempat ibadah (musholla) bagi karyawan yang beragama Muslim.
2. Tempat dan waktu melaksanakan ibadah disesuaikan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) PT. Gunze Indonesia bekerja sama dengan manajemen serta di bantu serikat pekerja dan koperasi dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di lingkungan perusahaan
4. Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) PT. Gunze Indonesia, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan antara lain:
a. Buka bersama seluruh karyawan/ti PT Gunze Indonesia di bulan Ramadhan atau bulan puasa, yang selama ini sudah biasa dijalankan oleh PT Gunze Indonesia paling sedikit 2 (dua) kali kegiatan selama bulan Ramadhan atau bulan puasa.
b. Halal bihalal setelah hari raya Idul Fitri yang bertujuan untuk saling mempererat hubungan sesama pekerja PT Gunze Indonesia serta saling bermaaf-maafan.
c. Kegiatan pemotongan Hewan kurban pada waktu hari raya Idul Adha, yang mana hewan kurban tersebut diatas namakan kepada karyawan/ti PT Gunze Indonesia secara bergiliran dengan dasar pertimbangan adalah masa kerja dari masing-masing pekerja PT Gunze Indonesia sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan/ti
5. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud pada ayat (4) huruf a,b, dan c, biayanya ditanggung oleh perusahaan yaitu PT Gunze Indonesia, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Pasal 64 : Keluarga Berencana
1. Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan. Untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak karyawan maupun perusahaan.
2. Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana di perusahaan perlu adanya unit personalia yang menanganinya.
3. Perusahaan memberikan program KB menurut pilihan yang akan digunakan karyawan yang bersangkutan (Suntik,Pil, Spiral)
BAB XII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 65 : Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Untuk pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, karyawan diwajibkan:
a. Menggunakan atau memakai alat perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar kerja.
b. Mengikuti dan melaksanakan petunjuk-petunjuk tentang prosedur dan standar kerja yang berlaku. c. Senantiasa bekerja dengan waspada, hati-hati dan menghindari kecerobohan.
d. Merawat,memelihara semua perlengkapan dan peralatan keselamatan kerja yang berada dalam tanggung jawabnya.
e. Segera melaporkan kepada pengusaha melalui atasan masing-masing apabila menemukan hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Salah satu usaha kecelakaan kerja dan pemeliharaan kesehatan karyawan, pengusaha membentuk Panitia Kesehatan karyawan, pengusaha membentuk Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam perusahaan, dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengawasan dan penyuluhan terhadap pelaksanaan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana diatur Undang-Undang No. 1 tahun 1970.
Pasal 66 : Perlindungan Tenaga Kerja
1. Pengusaha wajib memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi :
a. Perlindungan keamanan
b. Perlindungan kesehatan dan keselamatan
c. Perlindungan kesusilaan.
d. Perlindungan Moral dan Mental
e. Perlindungan hak-hak pekerja
2. Ketentuan perlindungan yang diberikan kepada pekerja wanita meliputi:
a. Transportasi
b. Kehamilan
c. Kesehatan bagi pekerja, yang bekerja pada malam hari.
3. Pelaksanaan Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 66 ayat 2 disesuaikan dengan pasal 76 UU No. 13 tahun 2003
Pasal 67 : Pencegahan Bahaya Kebakaran
1. Perusahaan bersama karyawan/ti bersama-sama berikhtiar atau berusaha untuk mencegah terjadi bahaya kebakaran.
2. Perusahaan akan menyediakan peralatan penanggulangan bahaya kebakaran. Karyawan
berkewajiban untuk menjaga dan memelihara alat-alat tersebut dengan sebaik-baiknya. KA PA
3. Karyawan bersedia untuk dilatih mengenai cara-cara pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
4 Karyawan berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan tentang pencegahan bahaya kebakaran.
BAB XIII : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 68 : Ketentuan Umum
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk bersama-sama menegakkan, memelihara disiplin dan tata tertib kerja perusahaan. Pelanggaran terhadap disiplin dan tata tertib perusahaan ini akan dikenakan Teguran sebagai pembinaan dan apabila karyawan masih mengabaikan maka dikenakan sanksi peringatan, skorsing dan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 69 :Kehadiran Kerja
1. Karyawan sudah harus berada di tempat kerja sebelum jam kerja dimulai.
2. Setiap karyawan diwajibkan untuk mengikuti apel kesiapan kerja dan mutasi kerja ke shift berikutnya secara bersama-sama di tempat kerja.
3. Kecuali jam istirahat yang ditentukan, selama jam kerja karyawan diwajibkan berada di tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.
4. Kecuali bagi yang menjalankan kerja lembur atau yang menjalankan kegiatan kegiatan yang ada hubungannya dengan perusahaan atau kegiatan Serikat Pekerja.
Pasal 70 : Keterlambatan
1. Setiap karyawan tidak diperkenankan datang terlambat di tempat komplek perusahaan.
2. Karyawan yang terlambat melebihi dari 15 menit setelah jam kerja dimulai,karyawan tersebut mendapat surat teguran.
3. Ketentuan keterlambatan tersebut di atas tidak berlaku bagi karyawan/ti yang terlambat karena:
a. Keterlambatan kendaraan jemputan yang bukan karena kelalaian karyawan/ti.
b. Karena menjalankan tugas perusahaan.
c. Telah mendapatkan izin dari atasan yang berwenang terlebih dahulu.
d. Alasan-alasan lain yang dapat diterima.
Pasal 71 : Mangkir
Karyawan dianggap mangkir atau alpha apabila :
1. Karyawan dianggap mangkir atau alpa apabila tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah.
2. Karyawan yang melaksanakan cuti atau izin melebihi dari waktu yang diperkenankan tanpa alasan yang diterima.
Pasal 72 : ljin Tidak Masuk Kerja
1. Karyawan tidak diwajibkan masuk bekerja karena sakit. Karyawan yang tidak masuk
2. kerja karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selain karena hal tersebut di atas, karyawan dibenarkan tidak masuk kerja karena alasan:
a. Telah memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang terlebih dahulu karena ada kepentingan / keperluan yang sangat mendesak dan penting, karena hak cuti karyawan yang bersangkutan pada tahun berjalan belum berlaku atau telah habis digunakan.
b. Karena satu keperluan yang sangat mendesak yang dapat diterima, dimana karyawan/ti tidak dapat menyampaikan kepada atasannya terlebih dahulu, dan keesokan hari harus memberikan informasi.
Pasal 73 : ljin Meninggalkan
Pekerjaan Karyawan diperkenankan meninggalkan pekerjaan dengan alasan sebagai berikut:
1. Karena memenuhi panggilan dari instansi yang berwajib.
2. Menjalankan tugas perusahaan.
3. Sakit dengan surat keterangan yang diketahui oleh Atasannya atau Manager Personalia.
4. Menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan izin dan sepengetahuan Pengurus dan perusahaan terlebih dahulu.
5. Karena suatu urusan penting yang dapat diterima dengan izin atasan yang berwenang.
6. Alasan-alasan yang dapat diterima.
Pasal 74 : Pemeliharaan Ketertiban, Keamanan dan Ketenangan Kerja
Untuk menjaga ketertiban, ketenangan dan kegairahan kerja karyawan / ti, dan menjaga kepentingan pekerja serta kelangsungan hidup perusahaan, karyawan / ti dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa izin Pengusaha
2. Menjual atau membeli, mengambil, memindahkan, barang-barang milik perusahaan tanpa izin.
3. Melakukan perbuatan atau tindakan Asusila di tempat kerja dalam hubungan Kerja
4. Berkelahi dengan sesama karyawan, mengancam, menghina, secara kasar mengancam pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, teman sekerja atau pengurus Serikat Pekerja baik di lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan dalam hubungan kerja.
5. Minum minuman keras, mabuk, membawa atau menyimpan atau mengedarkan atau
menyalahgunakan narkotika di lingkungan perusahaan.
6. Bermain kartu dan melakukan segala macam bentuk perjudian di lingkungan perusahaan.
7. Membawa senjata api atau tajam, bahan peledak dan atau bahan-bahan berbahaya lainnya di
tempat kerja atau lingkungan perusahaan.
8. Membujuk, menghasut, mengancam atau memaksa karyawan lain untuk melakukan sabotase
seperti tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, meninggalkan kerja dan lain-lainnya yang dapat disamakan dengan hal tersebut.
9. Dengan sengaja / tidak sengaja membentuk suatu kelompok aksi dengan maksud
mengesampingkan saluran musyawarah sesuai dengan azas hukum industrial Pancasila dengan tujuan untuk memaksakan suatu pendapat, sikap ataupun tuntutan.
10. Menyalahgunakan nama perusahaan atau Jabatan untuk menerima uang/barang untuk keuntungan pribadi.
11. Mengedarkan pengumuman / pamflet / poster / selebaran tanpa izin perusahaan / merobek / merubah atau mencoret - coret pengumuman perusahaan dan mencoret-coret lingkungan perusahaan.
12. Membocorkan rahasia perusahaan.
13. Menolak untuk diperiksa oleh petugas security sewaktu-waktu apabila diperlukan
14. Bekerja rangkap pada perusahaan diluar tempat yang telah disediakan.
15. Merokok dilingkungan perusahaan diluar tempat yang telah disediakan.
16. Menolak perintah kerja atasan/pengusaha.
17. Menolak mutasi yang dilakukan oleh pengusaha.
18. Memalsukan surat - surat keterangan, / membuat keterangan palsu yang ada hubungannya dengan perusahaan.
19. Tidak melaporkan / membiarkan / tidak mengambil tindakan apapun terhadap suatu bahaya/ancaman bahaya yang terjadi di tempat kerja / dilingkungan perusahaan.
20. Karyawan dengan sengaja merusak mesin - mesin,perlengkapan mesin,hasil produksi,peralatan kerja, bahan baku, bangunan pabrik dan fasilitas - fasilitas perusahaan lainnya.
21. Karyawan melalaikan tugasnya sehingga membawa bencana / kerugian pada perusahaan.
22. Karyawan menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima selama jam kerja.
23. Karyawan merusak dan memalsukan catatan dokumen / kwitansi perusahaan. catatan penting, dokumen
24. Karyawan memproduksi / mencoba memproduksi bahan-bahan pribadi dengan alat-alat/milik pribadi / perusahaan di lingkungan perusahaan
25. Melakukan perbuatan / tindakan lain yang merugikan perserikat kerja, atasan /sesama karyawan.
BAB XIV : SANKSI-SANKSI
Pasal 75 : Dasar dan Tujuan Sanksi
1. Pengenaan sanksi oleh Pengusaha kepada karyawan/ ti dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tujuan pengenaan sanksi adalah untuk mendidik pekerja agar karyawan / ti bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mematuhi disiplin dan tata tertib perusahaan yang berlaku, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja, serta untuk kepentingan dan pengembangan karyawan/ti dan kepentingan perusahaan.
Pasal 76 : Macam-macam Sanksi
Macam-macam sanksi yang dikenakan kepada karyawan yang melanggar ketentuan disiplin dan tata tertib perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Teguran Tertulis
a. Surat Teguran, dengan maksud pembinaan, masa berlaku 3 (tiga) bulan.
b. Karyawan masih melakukan pelanggaran yang dikenakan teguran, maka sanksi yang dikenakan adalah peringatan.
2. Peringatan Tertulis :
a. Surat Peringatan I, dengan masa berlaku selama 6 bulan
b. Surat Peringatan II, dengan masa berlaku selama 6 bulan
c. Surat Peringatan III, yang merupakan peringatan terakhir dengan masa berlaku 6 bulan
d. Apabila setelah menerima peringatan III yang masih berlaku karyawan masih melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang dikenakan kepada karyawan / ti yang bersangkutan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
3. Skorsing Skorsing adalah sanksi yang dikenakan kepada karyawan yang merupakan usaha
pembinaan terakhir kepada karyawan.
a Skorsing, paling lama 6 bulan, sambil menunggu putusan dari PHI
b. Selama karyawan diskors, upah dibayarkan 100% dari gaji pokok + tunjangan jabatan + tunjangan tetap.
c. Selama karyawan diskorsing wajib Absen datang dan pulang bekerja.
Pasal 77 : Sanksi Teguran & Peringatan
No | JENIS PELANGGARAN | SANKSI |
1. | Absent atau Mangkir | |
a. Mangkir selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan | SP 1 | |
b. Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan | SP 1 | |
c. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut dalam 1 (satu) bulan | SP 1 | |
d. Mangkir selama 4 (empat) hari berturut dalam 1 (satu) bulan | SP 1 | |
e. Mangkir selama 1 (satu) hari setelah atau sebelum cuti kolektif lebaran | SP 1 | |
f. Mangkir selama 2 (dua) s/d 4 (empat) hari setelah atau sebelum cuti kolektif lebaran | SP 2 | |
2 | Terlambat Masuk Bekerja Atau Kembali Bekerja Setelah Istirahat | |
a. Terlambat tiba di komplek perusahaan antara 5 sampai dengan 15 menit setelah jam kerja dimulai, termasuk setelah jam istirahat | ST | |
b. Terlambat tiba di komplek perusahaan antara 1 sampai dengan 15 menit selama 3 hari berturut turut dalam 1 bulan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan. | SP 1 | |
3 | Meninggalkan Tempat Kerja | |
a. Meninggalkan tempat kerja sebelum tanda waktu istirahat atau tanda waktu pekerjaan usai berbunyi tanpa izin atasan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan. | ST | |
b. Meninggalkan pekerjaan atau tugas yang diberikan tanpa izin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan | ST | |
4 | Tidak Melaksanakan Pekerjaan | |
a. Berjalan-jalan atau bermain ke tempat bukan wewenangnya tanpa sepengetahuan atasanya dan tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan |
ST | |
b. Kedapatan tidur di lingkungan perusahaan pada saat jam kerja |
SP 1 | |
c. Masuk ke tempat yang dilarang bagi yang tidak berkepentingan yang sifatnya rahasia atau berbahaya. Seperti area Personalia, KBN, Accounting, Dyeing. | SP 1 | |
d. Memberi izin ke tempat yang sifatnya berbahaya atau rahasia tanpa mempunyai wewenang. Seperti area Personalia, KBN, Accounting |
SP 1 | |
5 | Menolak Perintah Kerja Dalam Rangka Dinas | |
a. Menolak perintah kerja yang layak serta menolak penerapan tata tertib serta sanksi - sanksi yang diberikan. | SP 1 | |
b. Menolak mutasi atau pemindahan tugas yang layak tanpa alasan yang dapat diterima. |
SP 1 | |
Menyalahgunakan fasilitas atau properti perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan Seperti: membawa pulang laptop milik pengusaha ke rumah, menggunakan telepon perusahaan, atau hal-hal sejenisnya. | SP 1 | |
7 | Tidak Mematuhi Tata Tertib Kerja & Prosedur Kerja Perusahaan | |
a. Menolak pembinaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kelancaran pekerjaan. | ST | |
b. Melalaikan kewajibannya yang dapat menimbulkan kerugian ringan bagi perusahaan. | SP 1 | |
c. Dengan sengaja membuat insiden di perusahaan serta menolak pemanggilan atau pemberian keterangan kepada pejabat perusahaan untuk diperiksa. | SP 3 | |
d. Menolak pemeriksaan atas barang-barang bawaan yang dilakukan oleh petugas keamanan pada waktu masuk atau meninggalkan lingkungan perusahaan. | SP 1 | |
e. Tidak mengenakan seragam kerja yang diberikan oleh perusahaan | SP 1 | |
f. Tidak mengikuti apel pagi atau briefing masuk kerja atau pulang kerja | SP 1 | |
g. Bersendau gurau di tempat kerja pada saat jam kerja | SP 1 | |
h. Menyebarluaskan atau menempelkan selebaran yang meresahkan karyawan | ST | |
i. Main game di komputer atau di handphone pada saat jam kerja. | SP 1 | |
8 | Mengabaikan Kepentingan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
a. Tidak mentaati petunjuk pelaksanaan tugas sehingga menimbulkan kerusakan barang milik perusahaan atau menyebabkan celaka terhadap orang lain. | SP 3 | |
b. Tidak menggunakan alat pelindung diri atau alat-alat keselamatan kerja sesuai petunjuk pelaksanaan dari perusahaan. | SP 1 | |
c. Membuang sampah di sembarang tempat (bukan ke tempat yang ditentukan | SP 1 | |
d. Merokok di sembarang tempat atau merokok tidak di tempat yang ditentukan. | SP 2 | |
e. Membuang barang-barang yang mengandung api atau limbah B3 di sembarang tempat sehingga dapat merugikan perusahaan. | SP 3 |
Catatan : ST (Surat Teguran) - SP (Surat Peringatan)
BAB XV : BERAKHIRNYA ATAU PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 78 : Sebab-Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja
1. Perusahaan berupaya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2. Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan lagi maka akan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat disebabkan oleh sebagai berikut:
a. dalam karyawan mengundurkan diri
b. Terkena hukuman penjara karena tidak kejahatan
c. karyawan meninggal dunia
d. masa sakit yang lama (melebihi 12 bulan)
e. karena rasionalisasi perusahaan
f. karena tindakan pelanggaran tata tertib dan kedisiplinan
g. karyawan telah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB)
h. karyawan yang menjalani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
i. mangkir.
Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pada dasarnya perusahaan, pekerja dan serikat pekerja berusaha dengan segala upaya untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, akan tetapi apabila segala upaya telah dilakukan namun pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan Serikat Pekerja.
1. Adapun Ketentuan yang menyebabkan putusnya hubungan kerja:
a. Pekerja/buruh meninggal dunia
b. Pekerja/buruh mengundurkan diri
c. Pekerja/buruh atau perusahaan memutuskan hubungan kerja dalam masa percobaan
d. Pekerja/buruh mencapai batas usia pensiun
e. Pekerja/buruh mengalami sakit yang setelah menurut keterangan dokter selama 12 bulan dan pada bulan ke-13 masih tidak mampu kerja kembali.
f. Pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena cacat jasmani dan rohani.
g. Pekerja/buruh oleh pengadilan negeri atau instansi terkait pidana atau terlibat dalam kegiatan politik/kegiatan terlarang.
h. Perusahaan, karena alasan tidak dapat dihindarkan terpaksa melakukan rasionalisasi yang merupakan pilihan terakhir, dalam hal demikian perusahaan akan mentaati peraturan perundangan yang berlaku.
i. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran berat seperti yang disebutkan dalam pasal 158 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003.
2. Bagi karyawan yang telah diberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) terakhir namun karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama lagi, maka perusahaan dapat memutus hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 156 UU No. 13 tahun 2003
3. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
4. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
b. bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
c. bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
5. Besarnya uang penghargaan masa kerja di tetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas), tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
6. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang jasa,sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan kerja
bersama.
7. Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, terdiri dari:
- Upah Pokok
- Segala macam tunjangan yang bersifat tetap
- Upah sebulan karyawan yang menerima upah harian adalah sama dengan 30 kali upah sehari PERMENAKER NO.7/2003. ttg Upah Minimum.
Pasal 80 : Pelanggaran yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja
A. setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap kesalahan berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat Yang termasuk dalam kesalahan berat sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat 1 (satu) UU No. 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik perusahaan.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara
3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di lingkungan kerja tetapi masih dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan.
4. Melakukan perbuatan asusila, bermain kartu di komplek perusahaan dan melakukan segala bentuk perjudian.
5. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, penipuan pengusaha/teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan perusahaan.
6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau sesama pekerja.
7. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan di komplek perusahaan, mengganggu karyawan lain atau berkelahi dengan sesama karyawan di dalam hubungan kerja.
8. Membujuk pengusaha atau teman sekerja utnuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
9. Bekerja kasar dan ceroboh sehingga merusak peralatan dan mesin. Tidak melaporkan atau membiarkan / tidak mengambil tindakan apapun terhadap suatu bahaya atau ancaman bahaya yang diketahuinya atau terjadi di tempat kerja atau di komplek perusahaan.
10. Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara
11. pelangaran - pelangaran lainya yang dipandang perlu dan termasuk kesalahan AH berat setelah mendapatkan peringatan yang masih berlaku.
Dalam hal pelanggaran berat tersebut diatas ketentuan pemutusan hubungan kerja untuk pekerja/buruh perusahaan memberikan uang penggantian hak sesuai UU No 13 pasal 156 ayat 4 (empat) dan 5 % dari uang pisah.
Pasal 81 : Karyawan/ti mengundurkan diri
1. Jika Karyawan akan mengundurkan diri atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan atas kehendak sendiri, maka karyawan wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada perusahaan, selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya
2. Karyawan yang mengajukan pengunduran diri sesuai ayat (1) perusahaan memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 79 ayat (4), penghargaan masa kerja sesuai ayat (5), dan penggantian hak sesuai ayat (6). Perjanjian Kerja Bersama ini., dengan ketentuan apabila karyawan/ti sudah bekerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara terus menerus di PT.Gunze Indonesia.
3. Walaupun surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada perusahaan karyawan harus tetap bekerja seperti biasa sampai dengan hari terakhir yang ditentukan.
4. Dalam hal karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu sedikit dikitnya 5 (lima) hari Kerja terus menerus tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti bukti yang sah, dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali, Karyawan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri, dan mendapatkan imbalan sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 168 ayat 3.
5. Karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini perusahaan memberikan uang pisah dengan Nilai sebagai berikut:
a. Masa kerja 0 tahun atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun mendapat 0 Bulan upah + tunjangan tetap (bila ada).
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 1 Bulan upah + tunjangan tetap (bila ada).
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat 2 Bulan upah + tunjangan tetap (bila ada)
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat 3 Bulan upah + tunjangan tetap (bila ada)
e. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun mendapat 4 Bulan upah + tunjangan tetap (bila ada)
f. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun mendapat 5 Bulan upah tunjangan tetap (bila ada)
g. Masa kerja 13 tahun atau lebih mendapat 6 Bulan upah +tunjangan tetap (bila ada)
6. Karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan mengajukan permohonan
pengunduran diri secara tertulis tetapi penyampaiannya kurang dari satu bulan atau tidak sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu) pasal ini, perusahaan
memberikan uang pisah dengan nilai 25% (dua lima persen) dari ketentuan ayat ahan pasal ini.
7.Karyawan yang mengundurkan diri seperti yang tertulis dalam ayat (4 pasal ini dan melakukan kesalahan berat seperti tercantum dalam pasal 158 UU No 13 tahun 2003, perusahaan memberikan uang pisah 5% (lima persen) dari ketentuan ayat (5) pasal ini.
Pasal 82 : Pekerja Meninggal Dunia
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 79 ayat (4), dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 79 ayat (5), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 79 ayat (6).
Pasal 83 : Pekerja memasuki usia pensiun
1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja atau buruh pada program pensiun dari awal masuk kerja dan semua iurannya dibayarkan penuh oleh pengusaha, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 79 ayat (4), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan 79 ayat (5) tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai pasal 79 ayat (6).
2. Dalam hal perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 79 ayat (4), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 79 ayat (5), dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 79 ayat (6).
3. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak menghilangkan hak pekerja atau buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 84 : Pensiun
A. Pensiun maksimal.
1. Batas maksimum umur karyawan yang mengadakan hubungan kerja pada perusahaan PT Gunze Indonesia adalah 55 Tahun, atau sesuai Peraturan yang berlaku.
2. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauannya sendiri, dapat mengajukan permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah-rendahnya 50 (Lima puluh) tahun atau telah bekerja selama 25 (Dua puluh lima tahun.
3. Khusus untuk karyawan wanita atas kemauannya sendiri dapat mengajukan permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah-rendahnya 35 tahun.
4. Pengusaha akan menyampaikan kepada karyawan / ti tentang akan berakhirnya hubungan kerja, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum karyawan mencapai batas usia pensiun.
5. Sehari setelah karyawan mencapai batas usia pensiun, hubungan kerja karyawan tersebut dengan pengusaha akan diakhiri.
6. Khusus ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) pengajuan permohonan pensiun selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
7. Pengajuan permohonan pensiun maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan syarat administrasi.
8. Dalam hal Karyawan /ti telah memasuki Usia pensiun sesuai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), jika perusahaan masih membutuhkan untuk mempekerjakan karyawan/ti tersebut, maka akan diatur dalam kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perjanjian Kerja bersama ini.
9. Perhitungan pesangon atau kompensasi, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak yang harusnya diterima, yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), adalah sebagai berikut:
pasal 79 ayat (4)
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia
b. Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 79 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia
c. Uang Penggantian Hak yaitu meliputi:
- Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum hangus atau gugur
- Biaya dan ongkos pulang kampung untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh di terima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % (Lima belas persen) dari jumlah uang pesangon dan Uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
B. Pensiun muda
1. Khusus untuk karyawan laki-laki atas kemauan sendiri dapat mengajukan permohonan pensiun dengan dasar batas umur maksimum, bila yang bersangkutan telah mencapai umur serendah - rendahnya 45 (empat puluh lima tahun atau telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun.
2. Perusahaan dapat menawarkan pensiun muda kepada pekerja dengan kesepakatan serikat pekerja. 3. Pengajuan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat administrasi.
4. Besarnya pesangon atau kompensasi, Uang penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 84 huruf 'B' perjanjian kerja bersama (PKB) ini adalah sebagai berikut:
a. Uang Pesangon ditetapkan 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 79 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia
b. Uang Penghargaan masa kerja di tetapkan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 79 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia
c. Uang Penggantian Hak yaitu meliputi:
- Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum hangus atau gugur
- Biaya dan ongkos pulang kampung untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh di terima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % ( Lima belas persen) dari jumlah uang pesangon dan atau Uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 85 : Sakit berkepanjangan
1. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (4), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (5), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 79 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia.
2. Khusus bagi karyawan/ti yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja secara maksimal dengan rekomendasi medis atau keterangan dokter, dapat mengajukan pensiun muda minimal 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis, dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (4). uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 79 ayat (5), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 79 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama PT Gunze Indonesia.
BAB XVI : PENGHARGAAN
Pasal 86 : Penghargaan Terhadap sikap Mental dan Prestasi
1. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah menunjukan sikap mental dan prestasi kerja sebagai berikut:
a. Menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, jujur, tekun, rajin dan disiplin, penuh rasa tanggung jawab yang dapat menjadi teladan bagi karyawan lainnya.
b. Menunjukkan prestasi dan kemampuan kerja yang sangat memuaskan.
c. Berhasil menghindarkan, menyelamatkan perusahaan dari bahaya kebakaran atau bahaya-bahaya lain yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
2. Bentuk dan besarnya penghargaan ditentukan oleh Pengusaha.
Pasal 87 : Penghargaan Masa Kerja
1. Pengusaha akan memberikan penghargaan dan hadiah kepada karyawan sesuai dengan
pengabdian kepada perusahaan, Besarnya adalah:
- masa kerja 10 tahun 30% dari UMK berjalan
- masa kerja 20 tahun 1X gaji pokok.
Pasal 88 : Penghargaan Hari Tua
Diberikan pada karyawan yang sudah mencapai batas umur maksimum sesuai Pasal 84 huruf "A" ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama ini, yang terdiri atas:
a. Upah bulan berjalan.
b. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun yang sedang berjalan bagi karyawan / ti yang mencapai batas umur maksimum tersebut, yang jatuh pada bulan puasa. (sesuai ketetapan pemerintah).
c. Kenang-kenangan dari perusahaan yang bentuk dan nilainya akan ditentukan tersendiri, sekurang-kurangnya 1 X Gaji pokok karyawan ybs, dengan syarat karyawan tersebut telah mempunyai masa minimum 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 89 : Penghargaan Khusus
1. Perusahan memberikan hadiah dan penghargaan kepada karyawan yang berhasil memberikan usul yang dapat diterima.
2. Kriteria, tata cara serta bentuk dan besarnya penghargaan diatur dalam ketentuan perusahaan tersendiri.
3. Dalam hal khusus, perusahaan dapat memberikan penghargaan berupa perlengkapan yang akan menunaikan ibadah haji (muslim), dan perjalanan ibadah suci bagi (non-muslim).
BAB XVII PENYAMPAIAN KELUH KESAH
Pasal 90 : Penyampaian Keluh Kesah
Untuk membina dan melaksanakan hubungan dan kerjasama yang baik antara Pengusaha dan pekerja, Pengusaha dan serikat pekerja dapat melayani keluh kesah yang disampaikan karyawan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan atau perjanjian kerja bersama ini.
Pasal 91 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah
Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa setiap keluh kesah yang disampaikan karyawan akan diselesaikan sebagaimana mestinya dengan tata cara sebagai berikut:
1. Apabila terdapat keluh kesah karyawan, maka terlebih dahulu diselesaikan dengan atasan di tempat kerja masing-masing.
2 Apabila belum mendapat penyelesaian, maka karyawan dapat meneruskan keluh kesahnya kepada pimpinan divisi masing-masing.
3 Apabila masih belum mencapai penyelesaian yang diharapkan, maka keluh kesah tersebut dapat diteruskan kepada pengurus Serikat Pekerja untuk diselesaikan.
4 Tahap selanjutnya apabila belum dicapai penyelesaian, maka pengurus Serikat Pekerja akan bermusyawarah untuk mencapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
5 Apa bila sampai pada tahap tersebut diatas masih juga belum dicapai penyelesaiannya, maka akan ditempuh penyelesaian dengan meminta jasa pihak ketiga, dalam hal ini pejabat dinas tenaga kerja setempat.
BAB XVIII MASA BERLAKU, DISTRIBUSI, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN
Pasal 92 : Masa Berlaku
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara resmi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di PT. Gunze Indonesia, dengan alamat di EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK Plot 7H-1 Cikarang Selatan Bekasi, 31 Januari 2021 Sampai dengan tgl. 31 Januari 2023
Pasal 93 : Distribusi
Perjanjian Kerja bersama ini dibuat rangkap tiga yang sama isinya dan diberikan kepada:
1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi
2. Manajemen PT. Gunze Indonesia
3. Serikat Pekerja PT. Gunze Indonesia
Perjanjian Kerja Bersama ini diumumkan atau diberikan kepada seluruh karyawan dan biaya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini ditanggung oleh Perusahaan, Penyebaran atau pembagian Perjanjian Kerja Bersama ini harus seizin Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 94 : Perubahan dan Perpanjangan
1. Apabila dalam pelaksanaan PKB ini,maupun dalam perkembanganya sesuai dengan situasi
kondisi,salah satu pihak memandang perlu untuk diadakan Perubahan/penyempurnaan maka kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan penyesuaian dan perubahan secara musyawarah dan mufakat.
2. Usul perubahan / penyempurnaan PKB ini sudah harus diajukan oleh salah satu pihak secara tertulis selambat - lambatnya 90 hari sebelum masa berlaku perjanjian kerja bersama ini berakhir.
3 Apabila sampai berakhirnya batas waktu seperti pada ayat 2 pasal ini, kedua belah pihak tidak ada yang mengajukan usul perubahan dana atau penyempurnaan,maka dengan sendirinya PKB ini berlaku untuk periode selanjutnya.
4. Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku dan sah sampai batas waktu periodenya,walaupun
ternyata dikemudian hari para penandatangan perjanjian kerja bersama ini baik dari serikat pekerja maupun dari pihak perusahaan sebagian atau seluruhnya sudah tidak bekerja di PT.Gunze Indonesia.
BAB XIX : Ketentuan Penutup
1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan dari isi pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai, akan diselesaikan melalui pihak ketiga yaitu pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
2. Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Hormat Kami
Pihak Perusahaan:
PT. Gunze Indonesia,
Eko Ariyanto
HR & GA Manager
Pihak Serikat:
Serikat Pekerja Nasional,
Anton
Ketua
Sutoyo
Sekretaris
Team Perunding Perjanjian Kerja Bersama PT. Gunze Indonesia Periode: 31 Januari 2021 s/d 31 Januari 2023
Pihak Perusahaan:
1. Idwar Suryansah:
2. Agus Maryadi:
Pihak Serikat Pekerja Nasional:
1. Agus Waluyo:
2. Winarno:
3. Dies Satria. R:
4. Sugito:
5. Iya Saputra: