Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gunung Bayan Pratamacoal Dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Gunung Bayan Pratamacoal

New4

BAB I : KETENTUAN UMUM

1.Para pihak setuju bahwa Perjanjian ini dapat diberlakukan bagi Pekerja yang bukan anggota serikat

2.Tujuan Perjanjian ini adalah untuk :

a.Mengatur hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.

b.Menetetapkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kerja.

c.Mempertahankan dan meningkatkan hubungan ketenaga kerjaan yang baik danharmonis.

d.Menetapkan azas Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

e.Meningkatkan katenangan kerja.

f.Mengatur dan mengadakan penyelesaian yang adil dalam hal terjadinya perbedaan pendapat.

3. Pengakuan hak dan kewajiban perusahaan terhadap serikat pekerja

a.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah dan dapat mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggota yang mampunyai hubungan kerja dengan pihak perusahaan sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan.

b.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota pekerja adalah hak semua pekerja tanpa membedakan golongan /jabatan, suku dan ras.

c.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh dalam mengatur organisasi serta anggotanya sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.

4.Pengakuan Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja terhadap Perusahaan.

a.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempuyai hak untuk mengelola kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis pada umumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

b.Perusahaan mempunyai hak untuk menerima, mengangkat, memindahkan,mempromosikan, demosi, mengatur jam kerja sesuai dengan operasional perusahaan,memberikan penilaian, melakukan pemutusan hubungan Kerja maupun menerapkan tindakan disiplin Iainnya, sesuai dengan BAB XII & BAB Xlll dalam perjanjian ini.

c.Perusahaan berhak untuk meminta prestasi kerja, disiplin kerja dan etos kerja yang baik dari pekerja.

d.Mendapat dukungan Pekerja atas setiap kegiatan dan usaha perusahaan didalam mencapai tujuannya.

e.Perusahaan mempunyai kewenangan untuk menentukan gaji / upah Pekerja disesuaikan dengan status dan jabatannya minimal sama dengan Upah Minimum yang berlaku.

f.Perusahaan mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggung-jawaban dari Serikat Pekerja apabila didalam kegiatannya tersebut berakibat pada kerugian yang diderita oleh perusahaan.

5.Hubungan Perusahaan dan serikat Pekerja

a.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan kerjasama yang baik melalui forum Bipartit.

b.Pimpinan Perusahaan dan atau wakilnya yang ditunjuk bersama dengan pengurus Serikat Pekerja dapat mengadakan pertemuan bila diperlukan.

6.Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja.

a.Bersifat sukarela dan ierbuka bagi setiap pekena sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku.

b.Pekerja yang karena jabatannya mewakili Perusahaan dalam hubungannya dengan Serikat Pekerja, tidak dapat menjadi Anggota Serikat Pekerja.

Pekerja tersebut adalah :

•Semua Pekerja dengan jabatan Manager atau yang setara baik dikantor pusat regional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.

•Semua Superintendent, Supervisor dan para professional yang bekerja di Departemen sumber daya manusia atau yang membidangi urusan personalia baik dikantor pusat / regional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.

•Semua Pekerja dibagian hukum, security, dan semua pekerja dengan status kontrak.

•Staff IT ( Staff lnformasi Teknologi ).

c. Bagi Pekerja yang akan duduk sebagai Pengurus Serikat Pekerja, harus mempunyai kriteria sebagi berikut :

•Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata-tertib perusahaan.

•Diharuskan untuk mendapatkan pengarahan dari pihak yang berwajib

•Selama masa jabatan, apabila pekerja mendapatkan sanksi atas pelanggaran terhadap putusan dan tata tertib yang berlaku maka pekerja tersebut diharuskan mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan dalam organisasi Serikat Pekerja.

d.Pekerja karena jabatannya mewakili Perusahaan dalam hubungannya dengan Serikat Pekerja, tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja.

Pekerja yang dimaksud adalah :

•Semua Pekerja dengan jabatan Manager atau yang setara baik dikantor pusat / regional maupun didaerah lain termasuk daerah operasi.

•Semua Superintendent, Supervisor dan para propesional yang berkerja di Departemen Sumber Daya Manusia atau yang membidangi urusan personalia baik di kantor pusat / regional maupun di daerah lain termasuk daerah operasi.

•Semua Pekerja di bagian hukum,security, dan semua pekerja dengan status kontrak.

•Staff IT ( Staff lnformasi teknologi ).

7.Fungsi, Tugas Pokok dan Peranan Serikat Pekerja

a.Mendorong dan membina disiplin kerja, etos kerja serta produktifitas dan eftisiensi kerja anggotanya.

b.Menampung dan menyalurkan aspirasi anggotanya dan kepentingan bagi anggotanya.

c.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggotanya di dalam malakukan HIP (Hubungan Industrial Pancasila) dan Perselisihan Hubungan Industrial.

d.Membantu, menunjang serta melancarkan kegiatan dan program-program perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya.

e.Pengurus Serikat Pekerja tidak diperkenankan untuk melindungi dan mengintervensi apabila ada anggota Serikat Pekerja yang telah melakukan pelanggaran tata-tertib perusahaan.

8.Bantuan Perusahaan untuk Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja dapat mempergunakan papan pengumuman yang letaknya sudah ditentukan oleh Perusahaan.

Bagi Pengurus Serikat Pekerja yang mengurus masalah ketenegakerjaan PT.Gunungbayan Pratamacoal di Pemerintahan, Perusahaan hanya memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja sebanyak 2 orang.

Bagi pengurus Serikat Pekerja yang akan menjalankan tugas guna kepentingan organisasi, perusahaan memberikan dispensasi sebanyak 7 hari kerja dalam satu tahun dengan upah, maksimal untuk 2/orang.

BAB ll : ISTILAH DAN PENGERTIAN

Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan ialah PT. GUNUNGBAYAN PRATAMACOAL yang beralamat di Gedung Graha Irama, lantai 12, Jl. HR.Rasuna Said, Blok X-1, Kav.1&2, Jakarta Selatan 12950.

Pusat kegiatan oprasional berada di

•Desa / Kampung Muara Tae, Kecamatan jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

•Seluruh Wilayah kerja di Indonesia.

2.Serikat Pekerja ialah Organisasi Serikat Pekerja / Buruh yang telah resmi terdaftar:

•SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. GUNUNG BAYAN PRATAMACOAL

3.Pekerja adalah semua orang yang terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan dan menerima upah, baik untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun untuk waktu tertentu (PKWT).

4.Tanggungan: adalah anggota keluarga Pekerja yang di tanggungan oleh Perusahaan sebagaimana diatur Iebih lanjut dalam Bab III.B butir 1.

5.Orangtua Pekerja : ialah ayah dan ibu kandung, mertua dari pekerja yang terdaftar dibagian Personalia.

6.Ahli Waris : adalah duda / janda, anak, orangtua / mertua, saudara yang ditunjuk oleh Pekerja dan terdaftar dibagian personalia.

Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris, maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang berlaku.

7.Atasan : ialah Pekerja yang jabatannya atau kedudukannya Iebih tinggi (atau orang tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan).

8.Pimpinan Perusahaan : ialah orang-orang yang karena jabatannya mempunyai tugas dan kewenangan untuk mewakili / bertindak untuk dan atas nama Perusahaan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perusahaan.

9.SK Direksi : adalah surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan di tanda-tangani oleh Direksi dan berisi kebijakan perusahaan dan bertujuan guna meningkatkan kelancaran operasional perusahaan.

10.Upah : adalah imbalan bulanan dalam bentuk uang yang dibayarkan perusahaan kepada Pekerja.

11.Tunjangan Tetap : adalah tunjangan yang di berikan dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.

12.Kecelakaan Kerja : adalah kecelakaan yang terjadi/ timbul selama waktu kerja dan dalam hubungan kerja.

13.Masa Kerja : adalah lamanya pekerjaan dl perusahaan yang dihitung sejak tanggal pekerja diterima bekerja secara terus menerussebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sampai berakhimya hubungan kerja.

14.Kerja Lembur : ialah kerja yang dilakukan oleh Pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja biasa atau hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar waktu kerja atas perintah atasannya yang berwenang

15.Lingkungan Perusahaan: ialah keseluruhan tempat kerja yang berada di bawah pengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan

16.Waktu Kerja : adalah waktu yang dipergunakan oleh Pekerja untuk bekerja guna untuk memenuhi kebutuhan oprasional perusahaan dan disesuikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

17.Perjanjian : adalah suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Perusahaan dalam hal ini PT. Gunungbayan Pratamacoal dengan Serikat Buruh Sejahtera lndonesia PT. Gunungbayan Pratamacoal.

18.Perjanjian Kerja : adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis antara Pekerja dengan Perusahaan.

BAB Ill : HUBUNGAN KERJA DAN KELUARGA PEKERJA

A. HUBUNGAN KERJA

1.Status Pekerja

Status Pekerja terdiri dari :

a.Pekerja Tetap : yaitu Pekerja yang diterima bekerja oleh Perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (PKWTT).

b.Pekerja tidak Tetap ; yaitu Pekerja yang diterima bekerja oleh perusahaan untuk jangka waktu terlentu (PKWT).

2.Penerimaan Kerja

Sebelum diterima bekerja, salon Pekerja harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh perusahaan antara lain :

a.Mengajukan surat permohonan / lamaran kerja dengan melampirkan :

•Daftar Riwayat Hidup.

•Malampirkan ijazah asli beserta dengan salinan photocopy.

•Melampirkan copy Surat Pengalaman Kerja (Asli harus di tunjukan ).

•Melampirkan Photocopy KT P yang masih berlaku.

•Melampirkan Pasphoto terakhir (berwarna) dengan ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

•Melampirkan Photocopy Kartu Keluarga.

•Melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat.

•Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh instansi Kepolisian setempat dari daerah asal calon pekerja.

•Melampirkan Kartu Pencari Kerja dari Disnaker (Kartu Kuning).

•Wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

b.Mengisi dengan benar data isian yang disediakan oleh perusahaan.

c.Harus lulus pemeriksaan kesehatan.

d.Setiap Calon Pekerja bersedia untuk membuat pernyataan untuk tidak bersuami /beristri Iebih dari 1 (satu)

e.Pekerja wanita diterima dengan status bujangan.

3.Masa Percobaan Kerja

a.Pekerja yang diterima bekerja di perusahaan, diharuskan untuk menjalani masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan dan diberlakukan bagi Pekerja yang diterima dengan status Pekerja tetap (PKWTT).

b.Pekerja yang diterima di perusahaan, dengan status Pekerja Tidak Tetap (PKWT) maka Pekerja tersebut tidak diberlakukan masa percobaan kerja.

c.Masa percobaan kerja tersebut dimaksudkan agar pihak Perusahaan dapat melakukan penilaian atas hasil kerja Pekerja baik dari segi kualitas ataupun kuantitas kerja.

d.Selama masa percobaan kerja, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu tanpa syarat apapun.

e.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja selama masa percobaan, maka Pekerja tidak berhak atas uang pesangon serta ganti rugi dalam bentuk apapun selain upah yang berjalan.

f.Apabila pemutusan hubungan kerja ini dilakukan kehendak pekerja, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk menyediakan uang transportasi ke tempat asal penerimaan karyawan.

g.Pihak Perusahaan akan membuatkan surat Pengangkatan menjadi karyawan tetap bagi Pekerja yang telah lulus masa percobaan kerja.

h.Masa percobaan kerja akan dihitung sebagai masa kerja.

i.Seluruh berkas lamaran beserta dengan seluruh lampirannya, sepenuhnya mutlak milik perusahaan dan Pekerja tidak berhak untuk memintanya kembali.

4.Mutasi

a.Untuk kepentingan oprasional Perusahan / Grup Perusahaan, maka Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari satu wilayah kerja ke wilayah kerja lainnya, dari satu jabatan ke jabatan lain dalam Perusahaan atau dapat juga dari satu divisi / departemen ke divisi / departemen lain di dalam lingkungan Perusahaan dengan tidak mengurangi upah Pekerja yang bersangkutan.

b.Perusahaan berhak untuk melakukan mutasi Pekerja dengan pertimbangan sebagai berikut :

•Adanya kebutuhan akan keahlian tertentu disuatu lapangan atau wilayah kerja Perusahaan.

•Demi kelancaran dan ketenangan kerja dalam Perusahaan.

•Berkurangnya pekerjaan di lapangan atau tempat tertentu dan/ atau bertambahnya pekerjaan di tempat lain.

•Kesempatan atau kemungkinan perluasan kecakapan dan pengalaman Pekerja dengan maksud untuk mengembangkan karir Pekerja yang bersangkutan.

•Permintaan Pekerja yang disetujul oleh Pimpinan Perusahaan.

•Kebijakan yang perlu diambil karena alasan khusus, psikologis, kesehatan dan lain-lain.

c.Pekerja selalu patuh dan taat untuk melaksanakan mutasi yang diberikan Perusahaan kepadanya dan menerima kondisi /aturan sesuai dengan lokasi kerja yang baru.

d.Setiap pekerja yang diberikan perintah mutasi wajib menyerahkan tugas dan tanggungjawab pekerjaannya kepada atasannya atau langsung kepada pekerja, lain yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menggantikannya.

e.Pelaksanaan perintah mutasi kepada Pekerja harus dilaksanakan secepat mungkin sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

5.Promosi

a.Promosi dapat dilakukan apabila adanya kebutuhan yang disebabkan oleh karena kekosongan jabatan

b.Dalam setiap promosi jabatan, akan dicantumkan dengan jelas jabatan, uraian tugas dan kualifikasi kerja yang di persyaratkan serta fasilitas yang diterima oleh Pekerja.

c.Dalam setiap promosi, Perusahaan akanselalu memperhatikan kecakapan, kondisi, senioritas Pekerja yang bersangkutan. Khusus bagi promosi jabatan yang berfungsi sebagai Atasan / Pimpinan kerja, dipersyaratkan untuk mempunyai kecakapan dalam hal memimpin, serta pengawasan teknologi.

6.Demosi

a.Demosi dapat dilaksanakan apabila pekerja tidak cakap di dalam menjalankan pekerjaannya, melakukan pelanggaran yang berakibat pada kerugian Perusahaan, serta pelanggaran tata tertib Perusahaan.

b.Demosi di usulkan oleh alasan langsung karyawan minimal setingkat kepala bagian.

c.Surat Keputusan Demosi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan sesuai Kebijakan Perusahaan yang berlaku.

d.Terhadap fasilitas dan hak-hak karyawan yang mendapat demosi serta merta menyesuaikan dengan jabatan barunya, kecuali dalam hal upah.

B.KELUARGA PEKERJA

1.Keluarga Pekerja Yang Termasuk Tanggungan Perusahaan

a.Keluarga Pekerja yang menjadi tanggungan perusahaan ialah :

•Satu orang lsteri yang sah menurut hukum dan terdaftar di perusahaan. Perubahan atas pendaftaran dalam hal terjadi putusnya pernikahan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.

•Anak kandung, anak tiri, anak angkat, yang sah menurut hukum dan diakui oleh perusahaan dengan syarat belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah dan belum pernah mempunyai penghasilan. Batas maksimal anak kandung / anak tiri / anak angkat yang ditanggung oleh perusahaan, hanyalah sampai dengan anak ketiga.

b.Anak Kandung

Anak kandung Pekerja yang dapat dimasukkan menjadi tanggungan Perusahaan ialah anak dari pekerja dengan lsteri yang terdaftar dan diakui oleh Perusahaan setelahadanya bukti yang sah berupa Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

c.Anak Tiri

Anak tiri yang dapat ditanggung oleh Perusahaan adalah anak janda cerai mati yang ibunya menikah dengan Pekerja.

2.Perceraian

Dalam hal terjadi perceraian, Perusahaan hanya akan menanggung anak pekerja yang berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekualan hukum tetap yang menyatakan bahwa anak tersebut akan menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan.

BAB VI : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

1.Umum

a.Perusahaan berwenang untuk menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat untuk memenuhi kebutuhan oprasionalnya.

b.Waktu kerja di setiap lokasi kerja Perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja per minggu dan atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja per minggu.

c.Untuk daerah operasi lapangan, waktu kerja dan waktu istirahat untuk Pekerja disesuaikan dengan kebutuhan oprasional yang didasarkan dan berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan.

d.Waktu kerja untuk karyawan shift dilakukan secara bergiliran atas dasar kebutuhan operasional Perusahaan. Untuk menjamin agar pekerjaan dapat berjalan tanpa terputus maka Pekerja shift diwajibkan untuk menjalankan tugasnya sampai digantikan oleh Pekerja Regu bergilir, kepala Regu diharuskan untuk berusaha menyediakan tenaga pengganti.

e.Jadwal kerja baik untuk Pekerja Staff maupun pekerja non - Staff, sewaktu-waktu dapat berubah apabila diperlukan oleh perusahaan.

2.Daftar Hadir

a.Setiap Pekerja diwajibkan untuk mencatatkan kehadirannya dengan menggunakan mesin absensi yang telah disediakan oleh Perusahaan dan tidak dapat diwakilkan oleh pekerja lain.

b.Apabila mesin absensi tidak berfungsi maka Pekerja diharuskan untuk melakukan absen secara manual yaitu dengan membubuhkan tandatangan ke dalam formulir daftar hadir yang diketahui oleh alasan.

c.Setiap Atasan bertanggungjawab atas terlaksananya ketertiban waktu kerja dan waktu istirahat, dan berhak untuk menegur secara lisan maupun tertulis terhadap para pekerja bawahannya yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, dan hasilnya diberikan kepada Divisi Sumber Daya Manusia untuk dibukukan kedalam arsip Pekerja itu.

BAB V : MASA KERJA

1.Masa kerja terhitung mulai tanggal Pekerja bekerja pada Perusahaan sebagaimana yang tercantum didalam Perjanjian Kerja tertulis.

2.Masa kerja yang dipergunakan untuk menghitung hak-hak yang timbul sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja, pemberian penghargaan atas masa kerja dan istirahat tahunan adalah masa kerja aktif diperusahaan yang sifat hubungan kerjanya tidak terputus, terhitung mulai pekerja tersebut bekerja di perusahaan seperti dimaksud pada butir 1 (satu) diatas.

BAB VI : KERJA LEMBUR

1.Umum

a.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar waktu kerja atas perintah atasannya yang berwenang.

b.Dalam hal Karena suatu alasan sehingga Pekerja tidak dapat melakukan kerja Iembur, maka Pekerja tersebut diwajibkan untuk memberitahukan alasan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari Atasan langsung.

c.Kegiatan-kegiatan olahraga, rekreasi, sosial atau keagamaan yang berhubungan dengan Perusahaan atau urusan Perusahaan yang dilakukan diluar waktu kemja tidak dianggap sebagai kerja Iembur meskipun dilakukan atas perintah Atasan.

2.Upah Lembur

a.Upah Iembur hanya diberikan kepada pekerja Non-Staff.

b.Pekerja Staff tidak diberikan upah Iembur meskipun ia melakukan kerja Iembur, karena Pekerja Staff tersebut telah mendapatkan tunjangan yang di kelompokan dalam upah/gaji mereka, oleh kerena Pekerja Staff dimungkinkan untuk bekerja Iebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu guna menyelesaikan pekerjaan dan tetap berpedoman pada Permenaker No. 15/Men/VII/2005.

c.Upah kerja sejam diperhitungkan sebagai berikut :

1)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari biasa :

•Jam pertama : 1 ½ x upah sejam.

•Jam kedua dan seterusnya : 2 x upah sejam.

2)Bila kerja Iembur dilakukan pada hari / hari raya resmi :

•Dalam batas 7jam : 2 x upah sejam

•Jam ke 8 : 3 x upah sejam

•Jam ke 9 dan seterusnya : 4 x upah sejam

3)Hari raya resmi jatuh pada hari kerja terpendek :

•Dalam batas 5 jam : 2 x upah sejam

•Jam ke 6 : 3 x upah sejam

•Jam ke 7 dan seterusnya : 4 x upah sejam

d.Upah sejam bisa didasarkan atas rumus: 1/173 x Upah pokok

BAB VII : HARI LIBUR RESMI, ISTIRAHAT MINGGUAN, ISTIRAHAT TAHUNAN, ISTIRAHAT LAPANGAN

1.Hari Libur Resmi

Hari-hari libur resmi adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat atas setiap hari libur resmi dengan tetapmendapatkan upah.

2.lstirahat Mingguan

a.Setiap Pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat mingguan paling tidak 1 (satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari terus menerus atau 2 (dua) hari setelah bekerja selama 5 (lima) hari terus menerus dan diberlakukan sesuai dengan Iokasi kerja Pekerja.

b.Istirahat mingguan dalam hal ini tidak selalu harus jatuh pada hari minggu.

c.Bagi pekerja Staff yang bekerja dilokasi tambang, maka waktu kerja dan waktu istirahat diatur dengan tetap berpedoman pada permenaker No 15/Men/VII/2005.

3.lstirahat Tahunan ( Cuti Tahunan ).

a.Pekerja yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak untuk mendapatkan istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.

b.Khusus Untuk Pekerja Non staff yang bekerja di lokasi tambang diberikan tambahan 2 (dua) hari kalender sebagai dispensasi waktu perjalanan.

c.Sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ditetapkan perihal adanya cuti Bersama, maka istirahat tahunan tersebut dapat dikurangi dengan cuti bersama itu.

d.Istirahat tahunan dinyatakan gugur/ hilang, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak istirahat tahunan tersebut, Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakan haknya setelah mendapatkan pemberitahuan dari Perusahaan.

e.Permintaan istirahat tahunan harus diajukan dengan menggunakan formulir istirahat tahunan kepada kepala departemen selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum istirahat tahunan itu dilaksanakan.

f.Untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan dengan memperhatikan kepentingan pekerja, maka Perusahaan berhak untuk mengatur hari -hari istirahat tahunan danjuga menunda pelaksanaan istirahat tahunan tersebut.

g.Pengambilan istirahat tahunan dapat dilaksanakan dalam beberapa tahap dan salah satu dari tahap tersebut harus diambil tidak kurang dari 6 (enam) hari kerja terus menerus.

h.lstirahat tahunan yang tidak digunakan tidak dapat diuangkan.

i.Ketentuan Cuti Tahunan ini tidak berlaku bagi pekerja Staff yang bekerja dilokasi tambang.

4.Istirahat Lapangan.

1)lstirahat lapangan hanya diberikan kepada Pekerja yang ditempatkan / dipekerjakan di daerah operasi tambang.

2)Adapun pengaturan perihal pemberian istirahat lapangan tersebut adalah sebagai berikut:

•Pekerja Staff :

6 (enam) minggu berturut-turut bekerja diikutkan dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat.

•Pekerja Non - Staff :

  • Sistem waktu kerja yang berlaku adalah 10 (sepuluh) minggu kerja dan 2 (dua) minggu istirahat (Off) yang dipecah bagi dua menjadi sistem waktu kerja 5 (lima) Minggu berturut-turut bekerja dengan 1 (satu) minggu istirahat/Off.
  • Hari Minggu apabila masuk bekerja dihitung lembur, tidak masuk bekerja dihitung absen / mangkir, begitu juga dengan hari libur nasional kecuali Hari Raya ldul Fitri dan Hari Raya Natal atau hari yang diliburkan total sesuai pengumuman yang di keluarkan site management.
  • Jam Kerja dasar untuk shift siang adalah 7 (tujuh) jam sedangkan untuk shift malam adalah 5 (lima) jam.
  • Tanggal merah (Iibur nasional) yang bertepatan hari Off tidak dapat digeser, sedangkan pada hari minggu akan diaturkan dalam jadwal tidak bertepatan pada Off 1 (satu) hari (over shift).
  • Pada saat hari Off 7 (tujuh) hari tidak dapat masuk dipekerjakan, harus istirahat.
  • Dengan berlakunya sistem waktu kerja 5 (lima) minggu bekerja 1 (satu) minggu Off, cuti tahunan tetap diberikan sesuai ketentuan yang telah berlaku dengan uang transport cuti sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

3)Selama Pekerja menjalankan istirahat lapangan (roster), maka upah dibayar penuh.

BAB Vlll : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

1.Umum

Pada dasarnya upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. ljin meninggalkan pekerjaan adalah waktu dimana Pekerja tidak berada ditempat kerjanya selama jam-jam kerja biasa yang ditentukan, dengan atau tanpa upah.

Perusahaan akan mempertimbangkan dengan bijaksana semua permintaan untuk meninggalkan pekerjaan dengan alasan apapun. Ijin akan diberikan selama tidak mengganggu kelancaran kegiatan Perusahaan. Semua permohonan ijin meninggalkan pekerjaan harus dilakukan secara tertulis dengan mengajukan formulir yang disediakandan disetujui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan Departemen Sumber Daya Manusia.

2.ljin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah

a.Pekerja diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah guna keperluan sebagai berikut:

•Pekerja Menikah : 3 hari

•Suami/isteri/orang tua/ Mertua/Anak/ Menantu Pekerja meninggal dunia : 2 hari

•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

•Hal-hal lain sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003

Catatan :

1) Ijin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari kejadiannya, dan hari-hari tersebut tidak dapat dikumpulkan, diambil sebelum dan sesudah hari-hari kejadiannya.

2) ljin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu, terkecuali apabila dalam keadaan mendesak, maka ijin itu dapat diajukan kemudian disertai dengan bukti-bukti pendukung.

3) Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan, atau tanpa menyertakan surat keterangan / alasan yang dapat dipertanggung jawabkan maka ijin meninggalkan pekerjaan tersebut dapat dikategorikan / dianggap sebagai mangkir dan Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah Pekerja pada hari tersebut.

b.ljin Sakit

1)Pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit dan bukan akibat kecelakaan kerja, maka Pekerja iersebut berkewajiban untuk memberitahukannya kepada atasan sedini mungkin.

2)Pekerja diharuskan membawa surat Keterangan Sakit yang sah dan dikeluarkan oleh Dokter disertai dengan kwitansi pengobatan pada hari panama masuk berkerja.

3)Perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap surat Keterangan Sakit beserta dengan kwitansi pengobatan Pekerja.

4)Dalam hal Pekerja tidak dapat memberikan bukti sakit tersebut, pada hari pertama masuk bekerja, maka hari tidak masuk kerja tersebut akan dipotong dari hak cuti Pekerja, kalau hak cutinya habis maka Perusahaan akan melakukan pemotongan gaji.

5)Dalam Setahun Pekerja hanya diperbolehkan untuk memperoleh ijin sakit (rawat jalan) dari Dokter maksimal 2 minggu dalam setahun, kelebihan daripada ijin tersebut dan apabila ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran atas ijin sakit tersebut, maka perusahaan akan mengurangi hak cuti ataupun melakukan pemotongan upah Pekerja.

c.Istirahat Melahirkan

1)Pekerja wanita dapat diberikan istirahat Melahirkan selama 1 1/2 ( satu setengah) bulan sebelum, menurut perhitungan dokter, melahirkan dan 1 1/2 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

2)Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan yang sudah berusia 5 (lima) bulan berhak memperoleh istirahat selama 1 1/2 (satu setengah) bulan. Apabila usia kandungan kurang dari 5 (lima) bulan. Pekerja akan diberikan istirahat sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.

3)Permohonan istirahat melahirkan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum cuti itu dilakukan, dan harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.

d.Cuti Haid

Pekerja wanita yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan surat keterangan dokter Perusahaan, maka pekerja wanita tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya tetapi diharuskan untuk tetap hadir ditempat kerja.

e.Menunaikan lbadah Haji

Perusahaan memberikan ijin khusus kepada Pekerja yang hendak menjalankan lbadah Haji sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dengan pedoman sebagai berikut:

1). Harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya ijin khusus tersebut.

2). Lamanya ijin khusus adalah sesuai dengan apa yang tertuang di dalam peraturan Pemerintah.

3). Ijin khusus ini hanya diberikan oleh Perusahaan sebanyak 1 (satu) kali saja selama Pekerja tersebut bekerja di perusahaan dan grup.

4). Cuti khusus ini diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus.

3. Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah.

a.Pekerja dapat meninggalkan Pekerjaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan pribadidengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Atasan yang berwenang denganketentuan sebagai berikut :

•Keperluan keluarga paling Iama 12 (dua belas) hari kerja per tahun

•Diluar daripada ketentuan butir a tersebut diatas, diperlukan ijin khusus dari atasan yang berwenang

b.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin (mangkir)

•Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin, tidak akan memperoleh upah untuk jangka waktu Pekerja yang bersangkutan tidak hadir dan Pekerja tersebut dapat dikenakan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja.

•Pekerja yang pulang Iebih awal sebelum jam kerja resmi berakhir, dianggap tidak bekerja (absen)

BAB IX : PENGUPAHAN, JAMlNAN DAN BANTUAN

1. Umum

a.Pekerja akan mendapatkan upah / gaji secara bulanan disesuaikan dengan jabatan / tingkat yang di tetapkan oleh Perusahaan dikantor pusat atau daerah operasi masing-masing

b.Upah gkan dipotong secara prorata jika pekerja :

1)Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah sebagaimana diatur dalam Bab Vlll butir 3.a. Perjanjian ini.

2)Meninggalkan Pekerjaan tanpa ijin / mangkir sebagaimana diatur dalam Bab Vlll butir 3.b. Perjanjian ini.

3)Pemotongan upah untuk:

•Non-staff berlaku ketentuan : 1/25 x upah pokok x jumlah hari mangkir.

•Staff berlaku ketentuan sebagai berikut :

Jakarta : 1/21 xtotal penerimaan x jumlah hari mangkir

Balikpapan dan lokasi proyek : 1/25 x total penerimaan x jumlah hari mangkir

4)Kenaikan Upah.

Kenaikan upah dapat dilakukan secara berkala dan akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

2.Uang Hadir.

Diberikan kepada Pekerja Non- Staff yang bekerja di daerah operasi lapangan dan dibayarkan berdasarkan kehadiran pekerja.

Uang hadir bukan merupakan tunjangan tetap dan tidak masuk kedalam perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kontribusi Jamsostek, atau pembayaran-pembayaran Iain yang timbul sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketentuan perihal pemberian Uang ini dicantumkan dalam Lampiran-1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3.Fasilitas Transportasi

Diberikan kepada pekerja non staff yang bekerja di daerah oprasi larangan.Fasilitas Transportasi ini diberikan kepada Pekerja pada saat istirahat Tahunan, istirahat lapangan (roster) dan dalam rangka mendapatkan rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit.

Ketentuan perihal pemberian Fasilitas Transport ini di cantumkan dalam Iampiran – 2yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

4.Perjalanan Dinas Untuk Pekerja Non - Staff.

a.Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja keluar lokasi kerja untuk keperluan perusahaan.

b.Lamanya perjalanan dinas tergantung kepada kebutuhan / kepentingan Perusahaan

c.Semua perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan persetujuan atasan yang berwenang

d.Pada umumnya anggota keluarga tidak diijinkan ikut serta dalam perjalanan dinas

e.Pekerja akan mendapatkan uang dinas apabila melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan berdasarkan harian.

f.Ketentuan perihal pemberian Uang Dinas ini dicantumkan dalam Lampiran – 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

5.Fasilitas Camp/ Mess.

Perusahan menyediakan fasilitas camp / mess bagi pekerja yang ditempatkan didaerah operasi lapangan.

a.Khusus untuk Pekerja yang tinggal di camp, perusahaan juga menyediakan fasilitas transportasi guna keperluan kerja dan laundry

b.Fasilitas ini hanya di berikan untuk Pekerja itu sendiri dan tinggal di Camp/ Mess Perusahaan,

c.Bagi lsteri / anak Pekerja yang melakukan kunjungan ke lokasi kerja di lapangan, hanya diberikan ijin untuk menginap di mess perusahaan selama 3 hari untuk setiap kunjungan. Di dalam setahun keluarga pekerja hanya diperkenankan untuk melakukan kunjungan sebanyak 3 kali.

6.Bantuan Perumahan.

Diberikan kepada pekerja Non - Staff yang bekerja di daerah operasi lapangan. Adapun ketentuannya diatur sebagai berikut :

a.Bantuan perumahan hanya diberikan kepada keryawan yang sudah berkeluarga dan tinggal diluar Mess Perusahaan.

b.Berkaitan dengan butir a tersebut diatas, maka Bantuan Perumahan ini diberikan dalam bentuk bantuan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per hari dan bukan merupakan tunjangan tetap dan tidak masuk perhitungan pesangon.

c.Untuk memperoleh bantuan perumahan seperti yang tercantum didalam butir b tersebut diatas, maka Pekerja diharuskan untuk membuat Surat Pernyataan sesuai dengan yang tercantum didalam Lampiran - 4.

d.Apabila Pekerja mangkir (tidak bekerja /absen), meninggalkan pekerjaan tanpa upah (sesuai dengan Bab Vlll butir 3 Perjanjian ini) serta ijin yang tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 4, maka Pekerja tidak akan memperoleh BantuanPerumahan tersebut.

e.Bantuan Perumahan tidak diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

i.Pulang sebelum jam basic kecuali sakit, bantuan perumahan tidak dlberikan pada hari tersebut.

ii.Absen (mangkir) 1 (satu) hari maka akan dipotong 25 % dari jumlah keseluruhandalam 1 periode yang diberikan

iii.Absen (mangkir) 2 (dua) hari maka akan dipotong 50 % dari jumlah keseluruhan dalam 1 periode yang diberikan

iv.Absen (mangkir) 3 (tiga) hari maka akan dipotong 75 % dari jumlah keseluruhan dalam 1 periode yang diberikan

v.Absen (mangkir) lebih dari 3 (tiga) hari maka akan dipotong 100 %

7.Fasilitas Makan.

a.Bagi Pekerja yang dipekerjakan didaerah oprasi lapangan, Perusahaan menyediakan fasilitas makan.

b.Pekerja yang dipekerjakan dilapangan melebihi 7jam sehari diberikan fasilitas makan dengan ketentuan tidak kurang dari 1.400 kalori /hari.

c.Fasilitas makan yang diberikan kepada Pekerja tidak dapat digantlkan dalam bentuk uang.

d.Pihak perusahaan tetap memutuskan untuk menjalankan apa yang sudah berjalan saat ini, dan akan ditingkatkan mutu maupun menunya.

8.Hadiah Pernikahan.

a.Diberikan kepada seluruh Pekerja pada pernikahan yang pertama kali.

b.Bantuan ini hanya diberikan sekali saja selama Pekerja tersebut bekerja di perusahaan atau grup Perusahaan.

c.Besamya Hadiah pernikahan tersebut adalah sebagai berikut :

-Untuk masa kerja <1 tahun : 50% x Upah Pokok

-Untuk masa kerja >1 tahun : 100% x Upah Pokok

d.Apabila sesama pekerja di perusahaan atau grup perusahaan menikah, maka hadiah pernikahan hanya diberikan kepada salah satu dari pada pekerja tersebut.

9.Bantuan Duka.

Jika pekerja atau keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan bantuan duka dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan memberikan bantuan duka yang besarnya adalah Rp. 7.500.000,-(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

b.Berkaitan dengan butir a tersebut diatas, maka Perusahaan akan menanggung semua akomodasi penguburan dan pengangkutan jenazah Pekerja ketempat dimana Pekerja tersebut llnggal termasuk Biaya akomodasi dan transportasi bagi 1 orang keluarga karyawan.

c.Dalam hal Pekerja meninggal dunia yang di akibatkan oleh karena menderita saklt, maka perusahaan memberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

d.Dalam hal suami / istri pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 1.000.000,- (salu juta rupiah).

e.Dalam hal orangtua mertua / anak Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan bantuan duka yang besamya adalah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

10.Bonus Non - Staff.

a.Pemberian bonus peroduksi adalah hak perusahaan sepenuhnya.

b.Perusahaan akan memberikan bonus Produksi apabila target produksi Perusahaan tercapai dengan ketentuan tidak ada mogok kerja selama kurun waktu tersebut.

c.Besar kecilnya bonus Produksiakan ditentukan sendiri oleh pihak Perusahaan dan dibayarkan setiap triwulan dengan ketentuan berdasarkan kinerja masing-masing karyawan.

11.Bonus Tahunan

Pemberian bonus Tahunan adalah hak perusahaan sepenuhnya.

12.Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK).

a.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh Pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam Permenaker No. Per.04/Men/1994,

b.Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya telah mencapai 1(satu) tahun atau Iebih, akan memperoleh 1 (satu) bulan upah.

•Pekerja yang sampai dengan tanggal hari raya, masa kerjanya belum mencapai1 (satu) tahun tetapitelah melampaui masa percobaan kerja, akan mendapatkanTHRK yang besarnya akan dihitung secara proporsional.

•Pekerja yang masih berada didalam masa percobaan kerja, tidak/belum berhak untuk mendapatkan THRK.

13.Pendidikan Dan Pelatihan Kerja.

a.Perusahaan pada dasarnya mendukung pekerja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, sesuai dengan tuntutan pekerja di bidang masing-masing, termasuk pendidikan atau pelatihan wajib yang ditentukan oleh Perusahaan maupun oleh Pemerintah.

b.Pekerja yang mengikuti pendidikan atau pelatihan dianggap sebagai pekerja tugas belajar sehingga tidak berhak untuk mendapat upah Iembur.

c.Fasilitas akomodasi dan transportasi hannya diberikan apabila pendidikan atau pelatihan dilakukan diluar Domisili Pekerja.

d.Pekerja yang akan mengikuti pendidikan atau peralihan harus mendapatkan rekomendasi dari Alasan yang berwenang dan disetujui oleh pimpinan.

e.Setelah Pekerja mengikuti pendidikan / pelatihan harus memperentasikannya kepada pimpinan.

f.Bagi pekerja yang mengikuti pelatihan/pendidikan yang bersifat untuk meningkatkan kompetensi di haruskan membuat Surat Pernyataan lkatan Dinas.

14.Keluarga Barencana.

a.Program keluarga berencana (KB) adalah salah satu cara untuk menunjang peningkatan kesejahtraan pekerja, dan untuk itu perlu adanya peran aktif dari pihak Pekerja dan Perusahaan.

b.Untuk kelancaran program Keluarga Berencana (KB) tersebut, Perusahaan akan bekerjasama dengan Pemerintah setempat (Dinas Kesehatan).

15.Koperasi Pekerja.

Dalam rangka menlngkalkan produktivitas kerja perlu adanya peningkatan kesejahtraan bagi Pekerja. Dan untuk itu Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja yang didirikan oleh Pekerja Perusahaan.

BAB X : PERLINDUNGAN KERJA

1.Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

a.Bahwa Produktifitas kerja, semangat dan ketenangan kerja daripada Pekerja tidak dapat dipisahkan dari faktor kesehatan dan keselamatan kerja.

b.Untuk Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, Perusahaan senantiasa menyediakan klinik dan alat-alat kesehatan sesuai dengan ketentuan, perundang-undangan yang berlaku.

c.Demi kepentingan Perusahaan dan Pekerja, Pekerja diharuskan untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Kesehatan dan keselamatan kerja.

2.Klinik Kesehatan

a.Perusahaan menyediakan Klinik Kesehatan /Balai pengobatan beserta dengan paramedis di bawah pengawasan Dokter Perusahaan.

b.Klinik Kesehatan / Balai Pengobatan ini bertugas untuk membantu Pekerja guna mamperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan (3K), melakukan pemeriksaan parawatan dan pangobatan kesehatan Pekerja atas tanggungan Perusahaan.

c.Membantu Pekerja dan keluarga Pekerja yang tinggal di sekitar daerah operasi tambang, guna memperoleh bantuan pemeriksaan dan pengobatan kasehatan, sesuai dengan ketentuan Bab III.B Butir 1 dalam Perjanjian ini.

d.Pekerja dapat melakukan konsultasi dengan Dokter Perusahaan sehubungan dengan program Keluarga Berencana (KB).

3.Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Untuk menjaga keseiamaian lingkungan kerja, Perusahaan akan mengadakan pemeriksaan kesahatan berkala dengan katantuan sebagai barikut:

a.Setiap Calon Pekerja diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan diterima bekerja oleh pihak Perusahaan.

b.Pemeriksaan Kesehatan secara berkala dilakukan oleh pihak Parusahaan sekali dalam setahun, dan diberlakukan kepada seluruh Pekerja.

4.Perlengkapan Kerja dan Keselamatan Kerja

a.Perusahaan manyediakan Pakaian Kerja bagi Pekerja yang ditempatkan didearah operasi lapangan sebanyak 4 pasang pertahun.

b.Disamping itu Perusahaan juga menyediakan sarung tangan, safety helmet, safety shoes, masker dan lain-lain yang diperlukan guna menunjang kesehatan dan keselamatan kerja, sesuai dengan pengumuman no. LOI, 269 / GBP / Pars / VII / 2011.

c.Pekerja yang mendapatkan perlengkapan kasahatan dan keselamatan kerja, diwajibkan untuk memakai alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja tersebut selama menjalankan pekerjaan.

d.Penyalahgunaan atau tidak dipakainya alat-aiat kesehatan dan keselamatan kerja tersebut selama menjalankan pekerjaan, dianggap sebagai tindakan melanggar tata tertib Perusahaan dan Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin.

5.Lingkungan Kerja

Sesuai dengan Undang-undang mengenai Kesehatan Kerja dan Tempat Pemukiman maka setiap Pekerja diharuskan untuk manjaga dan memelihara agar Iingkungan tempatnya bekerja dapat berada pada suasana yang sehat dan bersih, dengan cara menanggulangi segala macam bentuk kerusakan beserta dengan pencemarannya, tidak membuang sampah sembarangan tempat agar tidak mengotori lingkungan / pemukiman.

6.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

a.Semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosiai Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi :

•Jaminan Keceiakaan Kerja ( JKK)

•Jaminan Hari Tua ( JHT)

•Jaminan Kematian (J K )

b.Semua Pekerja kecuali Pekerja Harian akan dikenakan pemotongan upah sebagai pembayaran atas keikutsertaan Pekerja kedalam program jaminan Hari Tua (JHT)

7.Perawatan Dan Pengobatan Pada Saat Kecelakaan Kerja

Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka Pekerja yang bersangkutan harus bersedia untukmendapatkan pertolongan pertama dari Mantri / Paramedis ataupun Dokter Perusahaansebelum Pekerja dirujuk ke Dokter yang menjadi rekanan pihak Asuransi.

8.Jaminan Kecelakaan Kerja

Apabila Pekerja mengalami kecelakaan karja, seperti tersebut dalam Undang-undangJamsostek tahun 1992, maka :

a.Perusahaan akan membantu Pekerja untuk melakukan pengurusan administrasi perihal ganti rugi ke PT. JAMSOSTEK.

b.Bilamana Pekerja meninggal dunia yang diakibatkan oleh karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan membantu ahli waris Pekerja untuk melakukan pangurusan administrasi perihal santunan kematian ke PT. JAMSOSTEK.

9.Program Pensiun

a.Perusahaan menyelenggarakan program pensiun bagi Pekerja dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

b.Kepesertaan Pekerja dalam program pensiun sebagai mana tersebut dalam butir a diatas bersifat sukarela dan dapat diikuti oleh Pekerja setelah melewati masa percobaannya di Perusahaan.

c.Pembayaran iuran bulanan program pensiun sebagaimana tersabut dalam butir b diatas adalah sebagai berikut :

•1,5 % sampai dengan 3,5 % x upah yang dibayar oleh Pekerja melalui pemotongan upah bulanan Pekerja oleh Perusahaan.

•3,0 % sampai dengan 7,0 % Upah yang dibayar oleh Perusahaan.

d.Pelaksanaan Program pensiun ini dilaksanakan sesuai dengan syarat-sayarat yangtercantum di dalam DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan ) PT. AVRIST ASSURANCE.

BAB XI : BANTUAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN

1.Umum

Pemeliharaan Kesehatan Pekerja beserta dengan keluarganya pada dasarnya merupakan tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan :

2.Pemeliharaan Kesehatan Pengobatan

Perusahaan memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan kepada Pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungan Perusahaan dengan mengasuransikan Pekerja bersama dengan keluarga kedalam program kesehatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Asuransi yang ditetapkan kemudian.

Sebelum Pekerja didaftarkan kedalam program asuransi, maka pengaturan Iebih rinci mengenai bantuan pameliharaan kesehatan dan pengobatan tetap diberlakukan sesuai dengan Lamplran - 5.

3.Pengobatan Gigi

Pemasangan kawat gigi atau palsu untuk keperluan kosmetika, tidak mendapatkan penggantian dari Perusahaan. Adapun pengaturan perihal penggantian oleh Perusahaan sesuai dengan Lampiran

4.Kacamata Dan Lensa Kontak

Khusus untuk pembelian kacamata atau iensa kontak, Perusahaan memberikan bantuan dalam bentuk penggantian uang seperti yang diatur berikut ini :

a.Bingkai Kacamata

•Untuk Pekerja Staff

-Supervisor : Rp. 225.000,-

-Coordinator / Superintendent : Rp. 250.000,-

-Kepala Departemen : Rp. 300.000,-

•Untuk pekerja Non - Staff

-Non - Staff : Rp. 150.000,-

-Foreman V : Rp. 175.000,-

•Penggantian Bingkai Kacamata dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

b.Lensa

•Untuk Pekerja Staff

-Supervisor : Rp. 225.000,-

-Coordinator/Superintendent : Rp. 250.000,-

-Kepaia Departemen : Rp. 300.000,-

•Untuk Pekerja Non - Staff

-Non - Staff : Rp. 150.000,-

-Foreman : Rp. 175.000’-

•Penggantian lensa kacamata dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali yang diakibatkan oleh perubahan ukuran yang dibuktikan oleh Dokter Spesialis Mata.

c.Lensa Kontak

•Pekerja yang telah mendapatkan penggantian lense kontak tidak dapat mendapatkan penggantian untuk pembelian kacamata atau lensa selama satu tahun.

•Batasan ini tidak berlaku apabila penggantian kacamata atau lensa kontak diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang dibuktikan dengan Berita Acara yang ditanda-tangani oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.

BAB XII : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

1.Umum

Perusahaan berusaha untuk mempertahankan tegaknya disiplin yang tinggi dan mengembangkan perasaan saling hormat-menghormati serta penuh pangertian terhadap hak dan tanggungjawab antara Perusahaan dan Pekerja. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan instruksi kepada seluruh Pekerja sehingga disiplin dapat ditegakkan.

Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik.Dengan demikian terhadap Pekerja yang melanggar Peraturan yang berlaku, maka Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada Pekerja disesuaikan dengan tingkat kesalahan pekerja.

2.Alasan Dilakukan Tindakan Disiplin

Perusahaan akan melakukan tindakan disiplin terhadap Pekerja, apabila Pekerja:

a.Tidak cakap bekerja

b.Tidak memenuhi persyaratan jabatan karena tidak dapat melakukan tugasnya bukan, karena alasan kesehatan.

c.Tidak mentaati tata-tertib Perusahaan antara lain :

i.Tidak masuk kerja tanpa ijin walaupun sudah diberikan peringatan secara lisan

ii.Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan walupun sudah diberikan peringatansecara lisan.

iii.Sebelum berakhirnya jam kerja, Pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin Atasannya.

iv.Tidak bersungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

v.Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.

vi.Menolak pemindahan ketempat lain tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.

vii.Menolak pengobatan, perawatan atau pemenksaaan kesehatan oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

viii.Tidak melaksanakan perintah yang diberikan oleh Atasan yang berwenang.

ix.Memberikan keterangan tidak jujur / tidak benar

x.Tidak menjunjung martabat Pekerja dengan menampilkan kepribadian tidak sopan

xi.Mengunakan dan memelihara barang-barang Perusahaan yang menjadi tanggungjawabnya tidak dengan semestinya.

xii.Menggunakan barang-barang Perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya atau memberikan peluang kepada orang Iain yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.

xiii.Menggangu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja.

xiv.Tidak memakai alat keselamatan atau perlengkapan kerja bagi Pekerja yangdiharuskan termasuk badge (kartu pengenal).

xv.Tidak melaporkan dengan segera kepada atasan atau yang berwenang atas terjadinya kecelakaan atau gangguan keamanan di Iingkungan kerja.

xvi.Menempelkan, menempatkan, merubah, memindahkan atau merusak suatu tulisan,pengumuman, gambar atau sejenisnya dilingkungan kerja tanpa izin dari Perusahaan.

xvii.Atasan yang tidak memberikan contoh yang baik kepada Pekerja Iainnya dalam menaati pedoman, ketentuan dan instruksi perusahaan.

xviii.Atasan yang tidak mengawasi pentaatan pedoman, ketentuan ataupun instruksi perusahaan serta tidak segera mengambil tindakan terhadap mereka yang yang tidak mengindahkan dan melanggar Perjanjian ini maupun ketentuan-ketentuan Perusahaan.

xix.Melakukan perbuatan Iain yang merugikan atau merintangi kegiatan usaha Perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

xx.Pekerja dilarang untuk membicarakan seiuruh permasalahan yang berkaitan erat dengan kegiatan perusahaan didalam forum bebas seperti halnya dengan Facebook ataupun forum Iain yang dapat diakses secara bebas oleh pihak ketiga.

xxi.Pekerja dilarang untuk melakukan suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan Iingkungan hidup.

3.Petunjuk Tindakan Disiplin

a.Petunjuk tindakan disiplin ini memuat macam tindakan-tindakan disiplin yang akan diambil terhadap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan, sesuai dengan tingkatan-tingkatan beratnya pelanggaran dan didasarkan kepada sifat dan seringnya pelanggaran dilakukan.

b.Pelangaran-pelangaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a diatas dianggap kumulatif (berganda). Hal ini berarti bahwa seseorang Pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungannya antara yang satu dengan yang Iain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat berganda dari berbagai pelanggaran.

c.Tindakan-tindakan disiplin yang dilakukan oleh perusahaan;

1)Peringatan Lisan.

2)Peringatan Tertulis

3)Penundaan Kenaikan Upah Berkala.

4)Penurunan Jabatan.

5)Mutasi

6)Pemutusan Hubungan Kerja.

1)Peringatan Lisan

Pekerja yang tidak menaati Atasan yang berwenang, peraturan kerja atau syarat-syarat ketertiban, dapat dikenakan kedalam tindakan disiplin berupa peringatan lisan. Adapun maksud diberikannya Peringatan Lisan ini adalah agar dapat mendidik pekena sehingga perbuatan yang tidak semestinya dilakukan tidak terulang lagi. Salah satu tindakan penting guna memupuk dan memelihara kewibawaan dan hubungan Pekerja dengan baik ialah dengan jalan komunikasi dengan tatap-muka.

Peringatan lisan ini dapat diberikan dalam hal :

a)Tidak hadir bekerja selama 1 (satu) hari tanpa keterangan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b)Berapa kali datang tenambat, baik masuk / mulai bekerja maupun sehabis beristirahat tanpa alasan yang dapat di penanggung jawabkan.

c)Meninggalkan tempat kerja guna kepentingan peribadi atau pulang Iebih awal tanpa ijin dari Atasan.

d)Melalaikan kewajiban dalam hal memberitahukan serta menyerahkan surat keterangan dokter pada saat hari pertama masuk kerja.

e)Kekurangan dalam prestasi kerja, misalnya Iambat atau kurang teliti didalam menjalankan / menyelesaikan pekerjaan.

f)Tidak memberitahukan kepada bagian personalia perihal adanya perubahan terhadap data pribadi Pekerja.

g)Tidak mematuhi pengarahan yang diberikan oleh Atasan.

2)Peringatan Tertulis

Surat ini diusulkan pembuatannya oleh Atasan langsung dari Pekerja yang bersangkutankepada mamager yang berwenang atau yang setara, setelah berkonsultasi dengan Departemen Sumber Daya Manusia. Surat peringatan ditanda-tangani oleh Pimpinan yang berada di Departemen Sumber Daya Manusia dan diketahui oleh Manager atau yang setara daripada pekerja tersebut.

Surat Peringatan Tertulis diberikan kepada Pekerja yang telah diberikan peringatansecara lisan tetapi masih tetap mengulangi kesalahannya seperti yang tertuang didalambutir 3.c (1). dan juga pelanggaran Iainnya.

Jenis Surat Peringatan tersebut dibagi sabagai berikut :

•Surat Peringatan Pertama

•Surat Peringatan Kedua

•Surat Peringatan Ketiga (Terakhir)

a. Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang disebut dibawah ini :

(i)Tidak hadir bekerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

(ii)Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang diberikan oleh atasan.

(iii)Mengisi daftar hadir yang tidak benar keakuratanya.

(iv)Masuk ruangan/ tempat kerja orang lain tanpa ijin dari petugas yang berwenang

(v)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir 3. C (1) dan/atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas.

b.Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelangaran-pelanggaran seperti yang tersebut dibawah ini :

(i)Tidak hadir bekerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

(ii)Bekerja tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja yang telah ditentukan sesuai dengan S.O.P.

(iii)Tidak mematuhi aturan dalam hal menjaga kebersihan lingkungan dan tempat kerja serta alat- alat kerja.

(iv)2 (dua) kali berturut-turut Pekerja menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari perusahaan melalui Atasan.

(v)Menyembunyikan lnfomtasi kepada Atasan atau Pimpinan Perusahaan mengenai tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja lain.

(vi)Melanggar rambu lalu-Iintas stop.

(vii)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir dan/atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas.

c. Surat Peringatan Ketiga (Trakhir) diberikan kepada Pekerja yang melakukan Pelanggaran-pelanggaran seperti yang tersebut dibawah ini :

(i)Tidak hadir bekerja selama 4 (empat) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

(ii)3 (tiga) kali berturut-turut Pekerja menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari Perusahaan melalui Atasan.

(iii)Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan kebenaran ataupun keresahan dilingkungan Perusahaan.

(iv)Tidak memenuhi standar kerja dan kinerja serta tidak cakap didalam menjalankan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan bekerja dibagian lain.

(v)Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja yang mengakibatkan rekan kerja tidak dapat menjalankan tugas / pekerjaannya dengan semestinya.

(vi)Melakukan rekaman absensi untuk pekerja yang Iain.

(vii)Pengulangan atas pelanggaran yang tertuang didalam butir 3.g.2), dan/ataumelakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan diatas .

d.Penyampaian Surat Peringatan tersebut dilakukan sebagai berikut:

1)Surat Peringatan dibuat oleh Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia sesuaidengan ketentuan yang tertuang didalam butir 3.c.2).

Tembusan surat peringatan ini harus ditanda-tangani oleh Pekerja bersangkutan sebagaitanda terima.

2)Surat Peringatan harus disampaikan secepat mungkin.

3)Bila pekerja yang bersangkutan menolak untuk menanda-tangani tembusan suratperingatan sebagai tanda terima, maka Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusiaataupun Atasan Pekerja diharuska untuk membacakan isi Surat Peringatan tersebutdihadapan Pekerja yang bersangkutan disertai dengan 1 (satu) orang saksi. Dansetelah itu Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia akan segera membuatkancatatan yang menyatakan bahwa “isi surat peringatan” tersebut telah dibacakan danPekerja bersangkutan menolak untuk menandatanganinya. Dalam hal demikian, maka Surat Peringatan akan ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang manerbitkan Surat Peringatan termasuk para saksi. Penolakan Pekerja tidak akan mempengaruhi berlakunya Surat Peringatan tersebut.

4)Jangka Waktu Surat Peringatan

•Surat Peringatan Pertama : 6 bulan

•Surat Peringatan Kedua : 6 bulan

•Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir : 6 bulan

Dalam pelaksanaannya, Surat Perlngatan Tertulis ini tidak selalu harus berurutan, tetapi dilihat dari beratnya pelangaran yang dilakukan, bahkan jika perlu dapat dilakukan langsung dengan pemberian Surat Peringatan Ketiga.

4.Tindakan Skorsing

a.Bila diperlukan, Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang berindikasi melakukan Pelanggaran.

b.Selama masa skorsing, Pekerja tetap menerima upah dan tidak diperkenankan untuk berada dilokasi kerja.

c.Jangka waktu tlndakan skorsing disesuaikan dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.Skorsing akan ditindak-lanjuti sampai dengan adanya anjuran dari Lembaga yang berwenang ataupun Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang diterima oleh para pihak.

e.Selama dalam proses skorsing, pekerja tidak diperkenankan untuk bekerja di Perusahaan lain.

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

1.Umum

Perusahaan dan Pekerja pada dasamya dalam hal melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja akan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan disesualkan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerinlah lainnya.

2.Jenis - Jenis Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

a.Pelanggaran Berat

Apabila Pekerja melakukan kesalahan berat, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja. Yang termasuk dalam kategori Pelanggaran Berat adalah sebagai berikut:

1)Melakukan Penipuan, pencurian penggelapan dan/atau memalsukan dokumen/invoice/kwitansi, mengambil barang dan /atau uang mllik Perusahaan, atau milik orang lain tanpa ijin, didalam lingkungan Perusahaan.

2)Memberikan Keterangan atau pernyataan palsu atau yang dipalsukan secara lisan ataupun tertulis yang merugikan Perusahaan.

3)Mabuk, Meminum minuman keras, mengunakan dan/atau mengedarkan barang-barang yang bersifat narkotika, psikotropika, zat adiktif Iainnya dilingkungan kerja.

4)Melakukan perbuaian asusila atau perjudian dilingkungan kerja.

5)Menyerang, menganiaya, mengancam, mangintimidasi, menghina, dan / atau memfitnah Pimpinan / sesama rekan kerja dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja sepanjang berkaitan dengan hubungan pekerjaan di Perusahaan.

6)Membujuk atau menganjurkan kepada teman sekerja atau orang Iain didalam lingkungan kerja untuk melakukan perbualan yang bertentangan dengan kesopanan, kesusilaan dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7)Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan.

8)Melakukan Perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (Iima) tahun atau Iebih.

9)Menyalahgunakan wewenang yang dapat memberikan keuntungan pada diri sendiri dan / atau pihak lain selain Perusahaan.

10)Menggunakan barang milik atau fasilitas yang disediakan Perusahaan yang dapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan / atau pihak lain selain Perusahaan tanpa izin Pimpinan.

11)Berusaha untuk menjatuhkan nama baik semua pihak termasuk perusahaan dengan cara menghasut, memfitnah, menyebarkan pamflet, isu, tuIisan dan Iain sebagainya, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja.

12)Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan alau pihak lainnya yang merugikan Perusahaan.

13)Menerima pemberlan atau adalah dalam bentuk apapun yang secara langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

14)Membawa senjata tajam, senjata api,bahan peledak dilingkungan kerja perusahaan tanpa ijin Perusahaan.

15)Melanggar ketentuan di dalam lingkungan perusahaan dalam hal segala sesuatu yang menyangkut pornografi, pelecehan seksual, etika bisnis maupun hal-hal lain yang setara dengan yang tersebut diatas.

16)Penggunaan alat komunikasi dan elektronik Perusahaan yang dilakukan tanpa izin Pimpinan.

17)Dengan sengaja atau tidak disengaja / ceroboh merusak/merugikan, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.

18)Melanggar rambu lalu-lintas 'stop' yang mengakibatkan terjadinya accident/kecelakaan.

19)Merubah fuse speed limit kendaraan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

20)Mengoperasikan kendaraan / peralatan dalam kondisi rusak yang telah terpasang tanda bahaya (danger tag) dan membahayakan diri sendiri/ orang lain tau peralatan yang dioperasikannya tanpa izin dari Pimpinan.

21)Mengoprasikan kendaraan / peralatan tanpa ijin (tidak memilikisuratijin)/ menugaskan orang lain yang tidakmemiliki ijin penggunaan kendaraan/ peralatan.

22)Mencabut/ mengambil (danger tag) milik orang lain sehingga membahayakan orang lain.

23)Mengantuk pada saat membawa alat berat/unitnya sehingga mengakibatkan kecelakaan.

24)Melakukan aktititas diluar tugasnya (namun tidak terbatas pada penyalahgunaan fasilitas teknologi informatika, mengakses, memperolehmelihat serta menyebarluaskan data2 perusahaan yang bersifat rahasia / sepatutnya dipahami bahwa data2 tsb tidak boleh dilihat olehnya / orang lain selain yang berhak).

25)Menolak Pemberian Surat Peringatan Terakhir yang harus diterimanya tanpa alasan yang jelas dan bukti yang dapat diterima.

26)Melakukan tindakan pemogokan / unjuk rasa yang tidak sah sesuau ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.

27)Melakukan suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Kesalahan berat sebagai mana dimaksud dalam butir-butir di atas, harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

a.Pekerja tertangkap tangan.

b.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau

c.Bukti lain berupa laporan kejadian dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.

Bagi Pekeria yang di PHK Karena melakukan Pelanggaran Berat seperti yang tersebutdiatas.maka Pekerja tersebut berhak atas Uang pengggantian Hak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Uang Pisah serta hak2 lain sesuai Putusan Pengadilan Hubungan lndustrial.

b.Mengundurkan Diri

1)Seorang Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada Atasan.

Langsung dan tembusan ke Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

•Permohonan pengunduran diri secara tertulis diterima oleh Perusahaan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran diri tersebut dilaksanakan.

•Tidak terikat dalam ikatan dinas.

•Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal permohonan pengunduran diri disetujui oleh perusahaan.

Bagi Pekerja yang mengundurkan diri dan sesuai dengan persyaratan yang tersebut diatas,maka Pekerja tersebut akan mendapatkan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan Uang pisah sesuai dengan Lampiran-6.

2)Apabila Pengunduran diri tersebut tidak memenuhi seperti yang dipersyaratkan didalambutir 1 (satu) tersebut diatas, maka pekerja tersebut akan dianggap telah mengundurkan diri secara tidak baik dan pihak Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikanuang pisah ataupun uang ganti rugi dalam bentuk apapun terkecuali uang penggantianhak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yang berupa pengganti hari istirahat tahunan secara prorata.

c.Mangkir

Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa pemberilahuan dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patul dapat di PHK. Pekerja yang di-PHK karena mangkir, hanya akan memperoleh Uang Pisah sesuai dengan Lampiran-6.

d.Alasan Kesehatan

Perusahaan dapat melakukan PHK apabila Pekerja tidak mampu bekerja Karena alasan kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dan dinyatakan berdasarkansurat keterangan dokter. Pekerja yang hubungan kerjanya putus karena alasan kesehatan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang disesuaikan dengan UU No. 13 tahun 2003.

e.Pekerja Mencapai Usia Pensiun

1)Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjannya apabila telah mencapai usia 55 (Iima puluh lima) tahun.

2)Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena usia pensiaun, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi sesuai dengan UU No. 13 tahu 2003.

3)Apabila Perusahaan memerlukan, maka Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja yang telah mencapai Usia Pensiun melalui hubungan kerja untuk waktu tertentu.

f.Efesiensi Perusahaan

1)Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja karena kebutuhan efiisiensi Perusahaan.

2)Dalam hal Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efsiensi Perusahaan, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang disesuaikan dengan Undang-Uandang yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

g.Kesepakatan/Persetujuan Bersama

Hubungan kerja dapat diputuskan atas Kesepakatan / Persetujuan Bersama antara pekerja dengan Perusahaan.Bagi Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesepakatan / Persetujuan Bersama ini berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

Pihak Perusahaan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bagi karyawan yang telah bekeija minimal 5 (lima) tahun akan diberikan uangkebijaksanaan sebesar1 (satu) bulan upah pokok.

h.Meninggal Dunia

Dalam hal Pekerja meninggal dunia baik yang disebabkan oleh karena sakit ataupun kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan hak-hak Pekeija kepada Ahli Waris Pekerja dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan

i.Pelanggaran Disiplin

Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh adanya pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur dalam Bab Xll, maka kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya akan diberikan hak-haknya sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku.

BAB XIV : PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN KEPENTINGAN

1.Perselisihan Hubungan lndustrial

Perusahaan dan Serikat Pekerja / Buruh berkewajiban untuk menyelesaikan setiapPerselisihan Hubungan Industrial secara adil.

A.Penyelesaian Secara lnternal

Perusahaan dan Pekerja akan selalu berusaha menyelesaikan setiap PerselisihanHubungan industrial secara musyawarah. Apabila perselisihan tersebut tidak dapatdiselesaikan oleh Perusahaan dan Pekerja, maka dalam hal Pekerja tersebut merupakananggota Serikat Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan dapat meminta bantuanSerikat Pekerja Perusahaan.

B.Penyelesaian Secara Eksternal

Jika penyelesaian secara lntema tidak membawa hasil, maka penyelesaian Perselisohan Hubungan Industrial tersebut akan diselesaikan dengan pihak instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Penyelesaian Perselisihan Kepentingan

Serikat Pekerja di dalam menyampaikan aspirasi anggotanya di haruskan dapat menjalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mogok kerja yang tidak dapat di toleransi oleh pihak perusahaan adalah mogok kerja yang tidak sah / tidak resmi, diantaranya adalah sebagai berikut:

a.Sengaja melakukan mogok kerja yang berakibat pada terganggunya produktifitas dan aktifitas perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.

b.Sengaja melakukan mogok kerja pada saat tertentu yang dapat merusak nama baik perusahaan.

c.Melakukan mogok kerja di tempat-tempat strategis (di depan kantor, jetty / pelabuhan, camp,kantin, jalan hauling) yang dapat mengganggu aktifitas perusahaan.

d.Melakukan mogok kerja lebih dari 1 jam.

e.Pekerja dibagian Personalia,lT Komunikasi, Hukum,Security dan Camp Service.

Apabila Pekerja melanggar ketentuan lersebut diatas, maka perusahaan berhak untuk menindak tegas (memPHK) sesuai dengan aturan undang-undang tenaga kerja.

KETENTUAN PENUTUP

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2012 dan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2014.

2.Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB ini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otomatis diperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun Iagi Dan apabila dari salah satu pihak berkehendak untuk mengubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.

3.Lain-Iain

Hal-hal yang tidak/belum diatur didaIamPerjanjian Kelja Bersama ini akan dinmdingkanoleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat, dengan tetap berpedomankepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah, Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari ini, Senin tanggal 10 Oktober 2011 di kantor Balikpapan oleh para pihak dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang masing-masing dianggap sebagai dokumen Perjanjian yang asii yang mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sama.

LEMBAR PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI

DITANDA-TANGANI DI BALIKPAPAN PADA TANGGAL 10 OKTOBER 2011

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Manajement PT Gunungbayan Priamacoal

dengan

PK - Serikat Buruh Sejahtera lndonesia Pekerja

IDN PT. Gunungbayan Pratamacoal - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2012-01-01
Nama industri: → Penggalian, Pertambangan, penggalian batu
Nama industri: → Pertambangan Batu Bara
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Gunungbayan Pratamacoal
Nama serikat pekerja: →  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Gunung Bayan Pratamacoal
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Alexander, Andi Rusli

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 14 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...