PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II DENGAN SERIKAT PEKERJA MANDIRI GREENTEX INDONESIA UTAMA II (SPM-GIUII)

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

1.Perjanjian Kerja Bersama adalah seperti yang diatur dalam Permenaker No. 16/men/2011 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Pekerja dan Perusahaan, beserta peraturan-peraturannya dan Undang-Undang ketenagakerjaanNo.13 tahun 2003.

2.Pengusaha ialah pimpinan perusahaan atau orang-perseorangan yang diberi kuasa untuk mengelola perusahaan dan melakukan aktifitas atas nama Perusahaan,

3.Perusahaan ialah suatu bentuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II yang didirikan di Jl. Raya Banjaran km 16.5 desa Batukarut kec. Arjasari kab. Bandung.

4.Lingkungan Perusahaan ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang aktifitas perusahaan.

5.Serikat Pekerja ialah Organisasi pekerja yang berada di perusahaan PT.GREENTEX INDONESIA UTAMA II dalam hal ini serikat pekerja mewakili para pekerja yang menjadi anggota Organisasi serikat pekerja.

6.Pengurus Serikat Pekerja ialah pekerja yang dipilih secara demokrasi untuk menjadi pimpinan pada serikat pekerja PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II berdasarkan hasil rapat musyawarah antara karyawan dan pihak management perusahaan PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II.

7.Anggota Serikat Pekerja ialah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja SPM-GIU II PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

8.Pekerja ialah tenaga kerja yang bekerja dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan sebagai imbalannya tenaga kerja tersebut menerima upah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

9.Keluarga ialah istri atau suami dari pekerja sebanyak- banyaknya satu orang beserta anak-anaknya yang sah dari pekerja. Tanggungan Keluarga ialah istri dan 3 (tiga) orang anak yang sah dari Pekerja atau janda dan 3 (tiga) orang anak yang sah, dimana anak dari Pekerja belum menikah dan belum berpenghasilan yang berusia 21 tahun dan terdaftar pada bagian Personalia.

10.Orang Tua Pekerja ialah bapak atau ibu kandung dan bapak atau ibu mertua dari pekerja yang terdaftar pada bagian personalia.

11.Ahli Waris ialah keluarga Pekerja atau orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

12.Pekerjaan ialah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.

13.Atasan ialah pekerja yang pangkat / jabatannya lebih tinggi dari seorang pekerja lainnya.

14.Atasan langsung yang membawahi beberapa orang pekerja dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada pekerja tersebut, kecuali untuk hal-hal yang bersifat pribadi.

15.Upah ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan/dilakukan, dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian kerja bersama termasuk tunjangan-tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

16.Upah Kerja Lembur ialah upah yang diterima oleh pekerja karena pekerja tersebut telah melakukan pekerjaan di luar jam / hari kerja yang telah ditentukan.

17.Tunjangan Hari Raya ialah pembayaran dalam bentuk uang kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

18.Hari dan Jam Kerja ialah waktu yang ditetapkan perusahaan untuk bekerja hadir di tempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan didasarkan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

19.Hari Libur ialah hari tidak ada aktifitas kerja di perusahaan yang harinya ditetapkan oleh pemerintah atau oleh perusahaan

20.Cuti tahunan adalah periode waktu libur di mana karyawan tetap mendapatkan upah atau gaji, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk keperluan apapun sesuai keinginan karyawan. Menurut UU Ketenagakerjaan, lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dan hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Pelaksanaan cuti tahunan ditentukan menurut perjanjian kerja bersama; dan/atau peraturan perusahaan; dan/atau perjanjian kerja. Artinya, cuti tersebut tergantung pada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi masing- masing karyawan dengan pengusaha.

21.Kerja Lembur ialah pekerjaan yang dilakukan diluar hari dan jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama.

22.Masa Kerja ialah jangka waktu pekerja untuk bekerja dimulai sejak pertama kali pekerja diterima bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui kedua belah pihak, kecuali pekerja yang mengalami pembaharuan perjanjian kerja maka dihitung berdasarkan pekerja tersebut bekerja kembali.

23.Kecelakaan Kerja ialah kecelakaan yang terjadi atau timbul karena suatu kegiatan kerja. (Undang - Undang Republik Indonesia No.2 /Th 92)

24.Mutasi ialah perpindahan pekerja dari satu departemen ke departemen lainnya.

25.Rotasi ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya dalam satu departemen.

26.Sakit ialah pekerja yang berhalangan melakukan, pekerjaan akibat mengalami gangguan kesehatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.

27.Mangkir ialah pekerja tidak hadir untuk melakukan pekerjaan tanpa ada keterangan dari pekerja.

Pasal 2 : Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing bertindak utnuk dan atas nama:

1.PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II, beralamatkan di Jl. Raya banjaran km 16.5 desa batukarut kec. arjasari kab. Bandung, selanjutnya disebut dengan “Pihak Pertama”

2.Pengurus Serikat Pekerja SPM-GIU II (Serikat Pekerja Mandiri - Greentex Indonesia Utama II), beralamatkan di JL raya banjaran km 16.5 desa batukarut kec. arjasari kab. Bandung, selanjutnya disebut dengan “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama memberi mandat kepada masing-masing tim perunding seperti dibawah ini:

Susunan Anggota Tim Perunding PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

Ketua Merangkap Anggota : Kim Chang Sig

Sekretaris Merangkap Anggota : Badru Baman

Susunan Anggota Tim Perunding Serikat Pekerja

Ketua SPM-GIU II : Yudi Sarip

Sekretaris SPM-GIU II : Andrian Zulham Ferdiansyah

Setelah mengadakan perundingan pada tanggal 19 September 2014, maka “Pihak Pertama” dan “Pihak Kedua” sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama seperti tertuang dalam Pasal-pasal berikut ini:

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini bersifat internal yang diterapkan secara internal dan menyangkut pekerja- pekerja yang bekerja pada PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II yang beralamatkan di Jl. Raya banjaran km 16.5 desa batu karut kec. arjasari kab. Bandung.

2.Pasal-pasal yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan persetujuan bersama yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

3.Kedua belah pihak menyadari serta mengakui hak serta kewajiban lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : Kewajiban Kedua Belah Pihak

Kedua belah pihak berkewajiban menjaga dan memelihara hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan usaha didalam perusahaan/pabrik.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja dan Unit-unitnya

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja SPM-GIU II PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II adalah merupakan organisasi pekerja yang mewakili anggota- anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak pengusaha.

2.Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan serta perkembangan Serikat Pekerja didalam dan diluar perusahaan dengan pemberitahuan resmi kepada pengusaha.

3.Pengusaha turut mendorong perkembangan unit kerja Serikat Pekerja didalam perusahaan.

Pasal 6 : Tentang Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

1.Sesuai UU No. 13 tahun 2003 paasal 120 ayat 1. Dalam hal di satu perusahaan terhadap lebih dari satu (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut

2.Maka PKB yang ada di PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II dibuat oleh Serikat Pekerja SPM-GIUII yang anggotanya lebih dari 50%.

3.Apabila ada usulan tambahan yang bersifat baik dan menguntungkan pekerja dan pengusaha dari SPM-GIU II, maka serikat pekerja SPM-GIU II mencantumkan usulan di pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 7 : Fasilitas Unit Kerja Serikat Pekerja Setempat

1.Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk Serikat Pekerja dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan Pengumuman atau Bulletin, sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi Serikat Pekerja dan diketahui oleh pengusaha.

2.Pekerja yang ditunjuk mewakili Serikat Pekerjanya dan memperoleh pengesahan Serikat Pekerja PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II dalam menyelesaikan masalah kepekerjaan dan meningkatkan hubungan Bipartit, diberikan kelonggaran (dispensasi) untuk menghadiri rapat-rapat guna menyelesaikan masalah kepekerjaan tersebut diatas tanpa dikurangi hak-haknya.

3.Pengusaha memberikan kelonggaran (dispensasi) kepada pekerja yang menjalankan tugasnya untuk keperluan Serikat Pekerja didalam lingkungan pabrik, tanpa mengurangi hak-haknya.

4.Pengusaha bersedia untuk menyediakan ruangan/kantor didalam lingkungan perusahaan untuk kegiatan Serikat Pekerja disesuaikan dengan kondisi setempat.

5.Pengusaha memberikan kelonggaran kepada anggota pengurus Serikat Pekerja PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II atau anggota yang ditunjuk/diangkat berdasarkan keputusan organisasi vertical yang lebih tinggi, untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa mengurangi hak-haknya, yang waktu dan pelaksanaannya akan diatur kemudian.

6.Pengusaha tidak akan melakukan pemindahan dan atau penurunan jabatan kepada seseorang pekerja disebabkan karena pekerja tersebut menjadi pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja atau menjadi pengurus yang lebih tinggi

7.Pengusaha melaksanakan pemungutan/pemotongan iuran pekerja anggota Serikat Pekerja dengan memperhatikan Permenaker No. PER-04/MEN/1996 tanggal 29 Mei 1996.

8.Dispensasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (5) pasal ini diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak Serikat Pekerja selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya ke Perusahaan dengan melampirkan Surat Tugas atau Surat Panggilan dan atau Surat Undangan dari instansi terkait.

9.Pengusaha memberikan bantuan kepada SPM-GIUII guna kepentingan dan kegiatan organisasi yang besamya Rp. 300.000,- setiap bulan.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan/atasan tidak akan melakukan tekanan secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja karena menjalankan fungsinya.

2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.

3.Pengurus Serikat Pekerja akan memanggil anggotanya untuk suatu keperluan didalam jam kerja dengan seijin atasannya.

4.Atas permintaan Serikat sekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut Ketenagakerjaan di Perusahaan.

5.Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan Perusahaan (Lock-Out) adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan Pemerintah, maka hal tersebut akan dihindarkan.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja.

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

3.Sertikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, maka hal tersebut akan dihindarkan.

Pasal 10 : Hubungan Industrial

1.Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketentuan demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan mempeijuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

2.Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Pasal 11 : Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama

Setiap Pekerja memiliki kesempatan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang agama, warna kulit, ras dan jenis kelamin.

BAB III : FORUM BIPARTIT

Pasal 12 : Pertemuan

Pekerja dan atau organisasi pekerja dan pimpinan perusahaan bertekad untuk meningkatkan ketenangan kerja bagi pekerja dan ketenangan usaha bagi pengusaha. Untuk membina lancamya hubungan timbal balik, maka pimpinan perusahaan dan pekerja akan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan kegiatannya antara lain sebagai berikut:

1.Pertemuan rutin, dilakukan secara berkala.

2.Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak.

Pasal 13 : Pembinaan

Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat kualitas produktivitas dan pelayanan yang optimal, maka pekerja dan pimpinan perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:

1.Memelihara moral kerja

2.Meningkatkan disiplin kerja

3.Menanamkan rasa tanggung jawab

4.Mengembangkan kemampuan, keterampilan dan kreativitas.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 14 : Waktu Kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perudangan yang berlaku, hari kerja di perusahaan:

a.Garment

Adalah 1 shift dengan jam kerja yang dilaksanakan setiap hari kerja dengan jumlah jam kerja 8 (delapan) jam kerja (Senin - Jum'at) atau empat puluh jam kerja seminggu dengan 5 (lima) hari kerja, hari Sabtu dan Minggu adalah libur.

Waktu kerja di bagian Garment diatur sebagai berikut :

i.Waktu kerja normal : 07.30-16.30 WIB

Waktu kerja normal (Jum’at) : 07.30-17.00 WIB

ii.Waktu istirahat normal : 12.00-13.00 WIB

Waktu istirahat normal (Jum'at): 11.30-13.00 WIB

b.Embroidery

Adalah 3 (tiga) shift dengan jam kerja yang dilaksanakan setiap hari kerja dengan jumlah jam kerja 7 (tujuh) jam kerja (senin- jum’at) dan 5 (lima) jam kerja (sabtu) atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu dengan 6 (enam) hari kerja, hari minggu adalah hari libur.

Waktu kerja di bagian Embroidery diatur sebagai berikut:

i.Senin-Jum'at

Shift I : 07.00-15.00 WIB

Jam istirahat : 11.30-12.30 WIB

Shift II : 15.00-23.00 WIB

Jam istirahat : 18.00-19.00 WIB

Shift III : 23.00-07.00 WIB

Jam istirahat : 03.00-04.00 WIB

ii.Sabtu

Shift I : 07.00-12.00 WIB

Shift II : 12.00-17.00 WIB

Shift III : 17.00-22.00 WIB

c.Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.

Pasal 15 : Waktu Istirahat

1.Istirahat kerja sedikit-sedikitnya ½ (setengah) jam setelah pekerja menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.

2.Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Upah

1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan lainnya.

2.Dalam pembayaran upah, akan diperhitungkan pajak penghasilan (sesuai dengan peraturan Perundang- undangan pajak yang berlaku dan potongan lainnya).

3.Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan Pajak Penghasilan seluruh pekerja sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan Pajak yang berlaku.

4.Periode perhitungan upah dihitung dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 20 bulan berjalan dan akan dibayarkan setiap akhirbulan.

5.Peninjauan mengenai upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pasal 18 : Kerja dan Upah Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja setelah delapan jam kerja atau bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi dan disertai surat lembur tertulis dari pimpinan kerjanya.

2.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan pekerja kecuali dalam hal Force Majeur, misal : kebakaran, bencana alam, huru hara, pemadaman listrik dan sebagainya.

3.Pelaksanaan kerja lembur harus tunduk dan mentaati undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja.

4.Dasar perhitungan upah lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah 1/173 x upah sebulan.

5.Cara perhitungan upah lembur:

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja : ,

  • Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 X upah sejam
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 X upah sejam

            b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

            6.Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

            a.Membayar upah kerja lembur;

            b.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

            c.Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

            BAB VI : UPAH TUNGGU

            Pasal 19 : Upah Waktu Menunggu Pekerjaan

            1.Jika karena kondisi perusahaan yang menyebabkan pekerja terpaksa menunggu pekerjaan, maka pekerja tetap akan menerima upah secara penuh.

            2.Aturan tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada pekerja yang bersangkutan diberitahukan tentang kenyataan tidak ada pekerjaan.

            3.Pada saat masa penungguan menginjak minggu keempat dari bulan kedua, maka perlu diadakan musyawarah antara pengusaha dengan Serikat Pekerja atau perwakilan pekerja, untuk menentukan apakah masa penungguan itu akan dilanjutkan atau diberhentikan.

            4.Seandainya akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka kepada pekerja diberikan Uang Pesangon dan Jasa sesuai dengan Undang-Undang/peraturan yang berlaku.

            5.Dalam masa satu minggu yang pertama menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang di tempat bekerja untuk menandatangani daftar hadir. Untuk minggu kedua, ketiga dan seterusnya, kewajiban menandatangani daftar hadir itu ditentukan dua hari setiap minggu, satu hari diantaranya supaya jatuh pada hari pembayaran. Melalaikan kewajiban tersebut berarti hilang haknya atau uang tunggu untuk hari berikutnya, kecuali jika ada alasan-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekurang-kurangnya dari Kepala Desa.

            6.Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu kurang dari 7 (tujuh) jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah/gaji biasa sehari. Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu bilamana saat pekerjaan akan dimulai lagi pekerja tidak ada di tempat pekerjaannya atau meninggalkan pabrik secara tidak sah.

            BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

            Pasal 20 : Istirahat dan Cuti Tahunan

            Setiap pekerja berhak atas istirahat tahunan dengan mendapat upah penuh dengan ketentuan sebagai berikut :

            1.Setiap/setelah masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut- turut pada perusahaan.

            2.Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh pasal 2 (dua) ayat (2), Lamanya waktu istirahat tahunan dihitung untuk tiap tiap 23 hari bekerja termaksud pada ayat (1), 1 (satu) hari istirahat sampai paling banyak 12 (dua belas) hari kerja.

            3.Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan dianggap pula sebagai hari bekerja, hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan karena:

            a.Hamil/gugur kandungan.

            b.Mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan.

            c.Sakit yang diberitahukan secara sah.

            d.Hal-hal yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan.

            e.Alasan-alasan lain yang sah.

            4.Tidak dianggap sebagai hari bekerja : Hari-hari istirahat mingguan, hari raya dan pekerja mangkir.

            5.Pemberian istirahat tahunan diatur oleh pengusaha dengan memperhatikan kepentingan yang diajukan oleh pekerja yang bersangkutan.

            6.Karena alasan yang sah, hak istirahat tahunan boleh ditunda dengan tidak melampaui 6 (enam) bulan.

            7.Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan ialah jumlah hari kerja selama satu tahun dibagi 23 (Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954 Tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh).

            Pasal 21 : Hari Raya Resmi

            1.Hari Raya Resmi adalah hari raya yang ditentukan/ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Agama.

            2.Pada Hari Raya Resmi pekerja diberi libur dengan dibayar upahnya.

            Pasal 22 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Di luar Cuti Tahunan

            1.Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk bekerja, diluar istirahat tahunan dengan tidak dikurang upahnya (UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4) dalam hal:

            a.Pernikahan karyawan : 3 hari.

            b.Pernikahan anak karyawan : 2 hari.

            c.Mengkhitan anak karyawan : 2 hari.

            d.Membaptis anak karyawan : 2 hari.

            e.Istri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari.

            f.Suami/Istri, Orangtua/Mertua, atau anak menantu meninggal dunia : 2 hari.

            g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari.

            2.Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termaksud dalam ayat (1) pasal ini maksimal diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun.

            3.Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja kepada pekerja diluar ketentuan ayat (1) diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.

            4.Jika jumlah hari absen melebihi hak cuti tahunannya, pekerja akan dikenakan tindakan disipliner.

            Pasal 23 : Cuti Hamil, Cuti Melahirkan dan Cuti Haid

            1.Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1), Pekerja diberi cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan anak. (Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan).

            2.Berdasarkan UU. No 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2), Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

            3.Pekerja wajib melaporkan kehamilannya kepada perusahaan di awal kehamilannya dengan disetai keterangan Dokter kandungan /Bidan.

            4.Pekerja yang hendak menggunakan haknya sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pasal ini wajib menyampaikan permohonan kepada pimpinan perusahaan paling tambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.

            5.Surat pemberitahuan atau permohonan cuti hamil/gugur kandungan termaksud dalam ayat-ayat diatas harus disertai keterangan Dokter Kandungan atau Bidan.

            6.Apabila pekerja dalam keadaan Haid dan memberitahukan kepada perusahaan, maka pekerja tersebut tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan mendapatkan upahnya, dengan catatan harus disertai Surat Keterangan Dokter.

            Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit

            1.Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan dokter asli (tanpa revisi), baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau kecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, harus memberitahukan kepada atasannya atau HRD dan GA paling lambat 1 (satu) atau 2 (dua) hari berikutnya.

            2.Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan kemudian HRD dan GA telah mengeluarkan surat panggilan kepada pekerja tersebut, maka apabila setelah surat panggilan dikeluarkan, pekerja tersebut baru menyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit tersebut akan dianggap tidak berlaku (kadaluarsa).

            BAB VIII : PENERIMAAN KARYAWAN DAN HUBUNGAN KERJA

            Pasal 25 : Syarat-syarat Penerimaan Pekerja Baru

            Syarat-syarat penerimaan karyawan baru antara lain:

            1.Memiliki Ijazah yang diminta oleh pengusaha, bila perlu pengusaha dapat meminta untuk melihat Ijazah asli.

            2.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk.

            3.Menyertakan Fotocopy Kartu Keluarga.

            4.Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.

            5.Berusia diatas 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan.

            6.Surat Referensi dari tempat kerja terakhir (vaclaring), bila telah/pernah bekerja.

            7.Lulus tes yang diadakan oleh perusahaan.

            8.Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja).

            Pasal 26 : Penerimaan Pekerja

            1.Tata cara dan persyaratan penerimaan pekerja baru akan diatur tersendiri.

            2.Pengumuman mengenai kebutuhan pekerja baru akan diumumkan secara internal dalam lingkungan perusahaan maupun secara external.

            3.Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi kosong dengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan pekerja yang bersangkutan.

            Pasal 27 : Berakhirnya Jangka Waktu Yang Diperjanjikan

            Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu (PKTW), berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, perusahaan tidak berkewajiban memberi uang pesangon atau imbalan apapun di luar yang telah diperjanjikan.

            Pasal 28 : Masa Percobaan Bagi Karyawan Tetap

            1.Calon Pekerja yang memenuhi syarat diterima sebagai pekerja dalam masa percobaan (Probation) paling lama 3 (tiga) bulan.

            2.Apabila Pekerja telah berhasil melampaui masa percobaan maka ia diangkat menjadi pekrja tetap sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, masa kerja akan dihitung dari sejak hari pertama masa percobaan.

            Pasal 29 : Penempatan dan Pemindahan

            1.Pengusaha mengatur penempatan dan penunjukan pekerjaan serta pemindahan pekerjaan untuk kepentingan kelancaran jalannya perusahaan.

            2.Pemindahan (mutasi) ke bagian/departement lain tidak mengurangi upah pekerja yang diterima semula.

            3.Apabila akan dilakukan pemindahan terhadap seorang pekerja, minimal 1 (satu) minggu sebelumnya diberitahukan kepada yang bersangkutan dan dijelaskan maksud dan tujuan pemindahan.

            4.Untuk mengisi lowongan pekerjaan/jabatan akan diprioritaskan kepada pekerja dari dalam perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi pekerjaan/jabatan tersebut.

            Pasal 30 : Promosi dan Demosi

            1.Karyawan yang dipromosikan baik dengan atau tanpa mutasi, diberi kesempatan untuk menunjukan kemampuan dalam batas yang ditentukan, maka upahnya akan disesuaikan, sebaliknya apabila yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat, maka ia dikembalikan pada posisinya atau dipindahkan ke bagian lain tanpa adanya perubahan upah.

            2.Penurunan (demosi) jabatan dapat dilakukan apabila berdasarkan penelitian pimpinan terhadap karyawan yang bersangkutan tidak menunjukan kecakapan/keterampilan, kreatifitas, rasa tanggung jawab yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Atas penurunan jabatan ini tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

            BAB IX : JAMINAN SOSIAL

            Pasal 31 : Perawatan dan Pengobatan

            1.Bagi pekerja yang memerlukan pemeriksaan/perawatan Dokter dan Rumah Sakit dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ S) Kesehatan.

            2.Setiap pekerja wajib melampirkan salinan/Photocopy resep obat dan catatan dokter atas sakit yang diderita/Diagnosa awal atau Surat Keterangan Sakit yang diberikan kepada perusahaan.

            3.Upah selama sakit dibayarkan (setelah mendapatkan rekomendasi dokter):

            a.Untuk 4 (empat) bulan pertama : 100% dari upah

            b.Untuk 4 (empat) bulan kedua : 75% dari upah

            c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga : 50% dari upah

            d.Untuk bulan selanjutnya dibayar : 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh pengusaha.

            Pasal 32 : Tunjangan Istimewa Tahunan

            Yang dimaksud dengan Tunjangan Istimewa Tahunan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja sehubungan dengan Hari Raya Keagamaan yang besarnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri No.Per- 04/MEN/1994.

            Pasal 33 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

            1.Semua pekerja diikutsertakan dalam program Jaminar Sosial Tenaga Kerja atau (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.

            2.Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mendapat prioritas adalah:

            3.Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

            BAB X : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

            Pasal 34 : Tata Tertib Administrasi

            1.Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

            2.Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD & GA selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap mendapat perubahan data pribadi / keluarganya berkenaan dengan:

            a.Domisili / tempat tinggal

            b.Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian)

            3.Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja

            Pasal 35 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

            1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugasnya

            2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaannya

            3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja

            4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran

            5.Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada bawahannya

            Pasal 36 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan

            1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama hal tersebut dilaksanakan dalam batas pekerj aan dan tidak bertentangan dengan peraturan / norma yang berlaku

            2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar kepada atasannya

            3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya

            4.Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran tugas pekerjaannya diperusahaan

            Pasal 37 : Tata Tertib Di Tempat Kerja

            1.10 (sepuluh) menit sebelum jam kerja dimulai, semua pekerja harus sudah berada di lingkungan kerja, pada waktu jam kerja pekerja tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja kecuali pada jam istirahat dan waktu pulang, pekerja diperkenankan meninggalkan tempat kerja setelah diberi tanda bel oleh petugas yang berwenang

            2.Untuk keperluan mendadak seorang pekerja dapat menghentikan atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya setelah yang bersangkutan memberitahukan kepada pengusaha dan mendapat izin meninggalkan pekerjaannya

            3.Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatian kepada pekerjaannya masing- masing serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

            a.Tidak diperbolehkan berbuat/berlaku tidak sopan

            b.Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan diluar tugas pekerjaannya sehingga memperlambat pekerjaannya (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama teman sekerja.

            c.Tidak dibenarkan bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan sesama teman sekerja disekitar tempat bekerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.

            d.Tidak diperbolehkan menghisap rokok, makan atau membawa makanan, minum didalam area produksi dan tempat yang dinyatakan dilarang.

            e.Tidak diperbolehkan tidur-tiduran dan atau tidur selama jam kerja yang telah ditetapkan

            f.Tidak diperbolehkan menerima tamu pribadi selama jam-jam kerja didalam atau diluar wilayah perusahaan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang di perusahaan

            g.Tidak dibenarkan memakai atau menerima telepon untuk keperluan pribadi, kecuali untuk hal-hal yang sangat penting/mendesak dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang diperusahaan

            h.Tidak diperbolehkan menjual/memperdagangkan makanan atau barang berupa apapun atau mengedarkan daftar dukungan, menempelkan atau mengedarkan poster selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang diperusahaan

            i.Pakaian kerja harus rapi

            j.Kartu pengenal (Name Tag) harus selalu dipakai selama berada dalam lingkungan perusahaan

            k.Semua perlengkapan kerja harus dipakai selama/berada dalam lingkungan perusahaan

            l.Menjaga kebersihan dilingkungan dan tempat kerja

            4.Pelanggaran dari pasal dan ayat-ayat diatas terhadap pekerja yang bersangkutan dikenakan tindakan peringatan

            Pasal 38 : Menjaga Kualitas Produksi

            1.Alat produksi harus dijaga, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya oleh setiap pekerja yang bersangkutan. Setiap kerusakan yang terjadi pada alat-alat produksi supaya segera dilaporkan kepada perusahaan atau

            2.pengurus yang berwenang, yang selanjutnya akan diberikan petunjuk-petunjuk seperlunya untuk memperbaiki setiap ada kerusakan.

            3.Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari pengusaha untuk dikerjakan wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap pekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau diproses lebih lanjut

            4.Tidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktifitas tanpa sepengetahuan pengusaha

            5.Pekerja wajib melaporkan kepada pengusaha/pengurus yang berwenang apabila ada kerusakan mesin dan hal lain yang dianggap dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan produktivitas.

            6.Hasil kerja/produksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (target produksi)

            7.Pelanggaran terhadap pasal ini kepada pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan peringatan

            Pasal 39 : Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan

            1.Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan mesin dan sekitar tempat kerja

            2.Tidak menaruh atau meletakkan barang apapun diluar arena yang diperkenankan

            3.Tidak mengotori tempat bekerja, lantai, tembok dan fasilitas lainnya

            4.Pada saat masuk, sedang dan pulang bekerja pekerja harus menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan digedung produksi dan area pabrik

            5.Tidak diperkenankan antri didepan mesin absensi sebelum bel tanda pulang berbunyi

            6.Jika terjadi perselisihan pekerja dengan pekerja lainnya dilingkungan kerja agar segera melaporkan/dilaporkan kepada atasannya untuk segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi suatu kerusuhan yang tidak diinginkan

            7.Pelanggaran terhadap pasal ini pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan peringatan

            Pasal 40 : Tidak Masuk Kerja

            Seorang pekerja yang tidak masuk kerja harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dibawah ini:

            1.Pekerja yang bersangkutan harus memberitahu kepada pengusaha disertai keterangan yang sah, seperti bila sakit harus dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk, dan untuk keperluan istirahat karena kecelakaan kerja harus dipenuhi syarat-syarat menurut Undang-undang Ketenagakerjaan

            2.Jika dalam keadaan mendesak pekerja yang bersangkutan tidak sempat meminta izin/memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan, maka kepadanya diberikan batas waktu 1 (satu) hari sejak tanggal/hari ia tidak masuk kerja untuk menyampaikan Surat Keterangan tertulis kepada perusahaan

            3.Hari tidak bekerja dari pekerja yang tidak disertai keterangan yang sah menurut ketentuan pasal ini maka dianggap sebagai hari mangkir bagi pekerja tersebut.

            Pasal 41 : Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah (Mangkir)

            1.Apabila karyawan mangkir/tidak masuk bekerja dalam waktu sedikit-sedikitnya 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis, maka karyawan tersebut diproses sesuai dengan undang-undang No. 2 tahun 2004 Jo Undang- undang No.13 tahun 2003 karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

            2.Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa memberitahukan atau alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja upahnya tidak dibayar.

            3.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 41 PKB SPM-Greentex Indonesia Utama II kepada karyawan yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 4 PKB SPM-PT. Greentex Indonesia Utama II dan diberikan uang pisah yang besamya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian KerjaBersama.

            4.Besaran dan pengaturan Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal 41 PKB SPM - PT. Greentex Indonesia Utama II adalah sebagai berikut:

            a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 20 % dari upah sebulan

            b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 50 % dari upah sebulan

            c.Masa kerja 9 tahun atau lebih : 70 % dari upah sebulan

            BAB XI : KESEJAHTERAAN KERJA

            Pasal 42 : Usaha Koperasi

            1.Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan kesejahteraan pekerja

            2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut dikembangkan usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja

            3.Perusahaan dan pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan kembangnya koperasi pekerja

            4.Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala dengan AD/ART Koperasi

            BAB XII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

            Pasal 43 : Syarat-syarat Keselamatan Pekerja

            1.Perusahaan akan menyediakan sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 BAB III tentang Syarat-syarat keselamatan kerja.

            2.Sarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja diberikan kepada pekerja tanpa dipungut biaya apapun

            Pasal 44 : Kecelakaan Kerja

            1.Apabila pekerja mendapatkan kecelakaan sesuai dengan yang dimaksudkan dalam undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 3 Tahun 1992 Jo PPNo. 14 Tahun 1993 dan Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947Nomor33.

            2.Macamnya ganti kerugian seperti yang dimaksudkan dalam ayat 1 (satu) tersebut diatas berupa:

            a.Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau rumah sakit.

            b.Biaya perawatan dan pengobatan.

            c.Biaya pemakaman (Bila Meninggal Dunia).

            d.Tunjangan kecelakaan.

            BAB XIII : SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJADAN ATURAN KEDISIPLINAN

            Pasal 45 : Jenis Sanksi

            1.Perusahaan dan pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakan, maka pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat dikenakan sanksi. Dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan / pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan / pelanggaran tersebut.

            2.Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja

            3.Sanksi didasarkan kepada:

            a.Macam pelanggaran

            b.Frekuensi (seringnya / pengulangan) pelanggaran

            c.Berat ringannya pelanggaran

            d.Aturan kedisiplinan, tata tertib kerja, peraturan perusahaan, dan kebijakan perusahaan

            e.Unsur kesengajaan

            4.Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan aturan Kedisiplinan adalah sebagi berikut:

            a.Surat Teguran

            b.Surat Peringatan I

            c.Surat Peringatan II

            d.Surat Peringatan III

            e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

            5.Dalam hal masa berlaku suatu sangksi belum habis, masih terjadi pelanggaran, maka masa berlaku sanksi yang baru dihitung sejak dikeluarkan sanksi baru

            6.Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat (4) pasal ini, dengan ttetap mengacu dan memperhatikan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat melalui form Bipartit

            7.Surat Peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan, atasannya dan kemudian personalia

            Pasal 46 : Surat Teguran

            1.Tidak mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang wajar.

            2.Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan.

            3.Selama bekerja tidak menggunakan pakaian seragam dan kartu pengenal yang sudah disediakan (Bagi karyawan yang wajib berseragam) tanpa alasan yang wajar.

            4.Melalaikan Absensi tanpa alasan yang wajar.

            5.Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan kerja.

            6.Menempel / Mencabut Pengumuman tanpa sepengetahuan yang berwenang.

            7.Menolak kerjasama dengan bagian lain / rekan kerja.

            8.Berdagang ditempat kerja.

            9.Tidak menjaga kebersihan tempat kerja.

            10.Bersikap dan berbicara tidak sopan dengan sebutan negatif terhadap sesama karyawan atau bawahan atau pengusaha atau teman pengusaha.

            11.Menulis / Mencoret / Mengotori lingkungan kerja.

            12.Tidak cakap melaksanakan tugas walaupun dicoba dibidang tugas yang ada.

            13.Memprovokasi untuk berkelahi.

            Pasal 47 : Surat Peringatan Pertama (SP-1)

            1.Surat peringatan pertama (SP-1) dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh pejabat berwenang dan masa berlakunya 3 (tiga) bulan perusahaan, dan kebijakan perusahaan

            2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama:

            a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Teguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah

            b.Tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan Standard dan diwajibkan.

            c.Tidak mematuhi perintah / petunjuk atasan yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan.

            d.Mempergunakan barang-barang/peralatan millik perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa ada izin dari atasan.

            e.Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh atasan tanpa memberi tahukan alasan-alasannya.

            f.Tidur pada saat jam-jam kerja.

            g.Menggunakan fasilitas perusahaan tanpa ada izin tertulis dari yang berwenang.

            h.Menyimpan dan/atau memberikan dan/atau menyebarkan gambar/file porno di lingkungan kerja.

            i.Menyimpan barang/barang milik perusahaan di dalam loker/tas selain seragam atau peralatan lainnya yang merupakan tanggung jawab karyawan.

            j.Mengabsenkan orang lain.

            k.Tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan/laporan selama 1 (satu) hari.

            l.Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu kerja berakhir tanpa izin dari atasan,

            m.Tidak melaporkan barang-barang yang hilang/dilemukan.

            n.Kelalaian yang mengakibatkan peralatan dan barang milik perusahaan rusak/hilang.

            o.Mengadakan bisnis pribadi atau kelompok untuk kepentingan pribadi.

            p.Melarang teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha yang akan berobat ke klinik.

            q.Melarang ke toilet

            r.Mengancam

            s.Membentak

            t.Menggebrak meja

            u.Mengintimidasi

            v.Menyuruh dengan kaki

            w.Melakukan diskriminasi.

            x.Pengulangan terhadap pelanggaran tingkat pertama.

            Pasal 48 : Surat Peringatan Kedua (SP-II)

            1.Surat Peringatan Kedua (SP-II) dibuat, ditandatangani dan diberikan oleh pejabat berwenang dan masa berlakunya 4 (empat) bulan

            2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP-II) :

            a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-I) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah

            b.Menghilangkan Alat Perlindungan Diri (APD) atau perlengkapan kerja yang diwajibkan

            c.Memberikan keterangan tidak benar atau memalsukan surat-surat keterangan yang menyangkut diri pekerja.

            d.Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan dan atau disetujui bersama.

            e.Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan atasan.

            f.Menghasut dalam bentuk apapun terhadap karyawan lain sehingga menimbulkan keresahan yang dapat mengeruhkan suasana atau mogok kerja.

            g.Merokok di tempat kerja dan berbahaya (Boiler, Tanki solar).

            h.Mengunduh file-file dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, seperti musik, film, gambar selama jam kerja.

            i.Melakukan tindakan/perbuatan yang mengarah kepada tindakan/perbuatan pelecehan seksual.

            j.Menggunakan uang atau atau asset pihak lain untuk kepentingan pribadi.

            k.Mencuri barang milik teman sekerja atau atasan atau bawahan atau pengusaha.

            l.Melakukan perbuatan sekalipun suka sama suka yang dilakukan di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan orang lain yang melihatnya merasa tidak nyaman.

            m.Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 2 (dua) hari berturut-turut.

            n.Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Kedua.

            Pasal 49 : Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

            1.Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang dibuat, diberikan dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Personalia dan Kepala Departemen yang bersangkutan dan masa berlakunya 6 (enam) bulan

            2.Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:

            a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-II) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah

            b.Tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam seminggu tanpa pemberitahuan tertulis dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan.

            c.Dengan sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan diri karyawan dalam keadaan berbahaya.

            d.Dengan sengaja menutupi kondisi penyakit yang berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan karyawan lain.

            e.Mengizinkan atau membantu orang/tamu yang tidak berhak memasuki tempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan lain-lain.

            f.Menolak atau tidak melaksanakan tata tertib yang telah diatur dalam peraturan perusahaan maupun berupa pengumuman.

            g.Melakukan politik praktis dalam perusahaan.

            h.Mengadakan rapat-rapat, memasang pengumuman, membagikan poster/barang cetakan yang dapat mengganggu ketenangan kerja karyawan.

            i.Menggunakan uang dalam proses penerimaan karyawan, baik yang menerima ataupun yang memberikan.

            j.Melakukan absensi barcode untuk karyawan lain yang berhalangan hadir.

            k.Memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang berhubungan dengan pekerjaan.

            l.Pengulangan pelanggaran tingkat ke 3 (tiga).

            Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

            1.Setiap akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pengusaha harus menempuh prosedur Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana terlebih dahulu harus merundingkan dengan pekerja yang bersangkutan

            2.Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya tanpa syarat (tidak diberi uang pesangon, penghargaan masa kerja ataupun uang pisah) tetapi hanya diberikan Uang Penggantian Hak, karena melakukan kesalahan yang dianggap besar dan berat, sebagai berikut:

            a.Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah

            b.Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan

            c.Membawa / memindahtangankan barang milik perusahaan tanpa izin pejabat yang berwenang

            d.Pencurian atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan atau teman sekerja

            e.Melakukan kebohongan yang menyebabkan pengusaha atau pihak ketiga menderita kerugian

            f.Menyerang, mengancam, mengintimidasi secara fisik atau mental atau menghina secara kasar atau melakukan tindakan / perbuatan kasar / pemukulan serta upaya-upaya menciderai orang lain, teman sekerja atau pengusaha beserta keluarganya

            g.Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan

            h.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan kerja

            i.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

            j.Membongkar, membocorkan, menjual, memberikan atau meminjamkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan / pengusaha dan atau kelurga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara

            k.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, inemakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja

            l.Menerima pemberian imbalan jasa dari siapapun karena jabatanya tanpa sepengatahuan atasan sehingga secara langsung maupun tidak langsung merugikan perusahaan

            m.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

            n.Melakukan perkelahian dan atau pemukulan didalam lingkungan perusahaan antara sesama karyawan perusahaan atau perusahaan lain yang ditugaskan di perusahaan atau dengan pelanggan perusahaan

            o.Tanpa wewenang membawa senjata api /tajam / petasan / bahan peledak lainnya ke dalam lingkungan perusahaan

            p.Menyalahgunakan hak, jabatan dan fasilitas yang diberikan perusahaan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya diluar ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan perusahaan

            q.Mencari keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan menggunakan jabatannya, sehingga perusahaan langsung atau tidak langsung dirugikan

            r.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak dapat menj alankan pekerjaannya

            s.Bekerja pada pihak lain atau mempunyai usaha sendiri yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya di perusahaan

            t.Memberikan konsuitasi atau pelatihan dibidang bisnis dan manajemen kepada pihak lain yang merupakan kompetensi dan atau rahasia perusahaan tanpa seizin atasan

            u.Melakukan pelanggaran terhadap peraturan / kebijakan perusahaan atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau lebih

            v.Melakukan menipulasi data/memberikan keterangan tidak benar dari data yang seharusnya.

            3.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

            a.Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

            b.Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

            c.Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

            d.Pekerja/buruh menikah

            e.Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

            f.Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

            g.Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diataur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

            h.Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan perbuatan tindak pidana.

            i.Perbedaan faham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

            j.Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan terja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan,

            k.Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

            Pasal 51 : Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan & Penggantian Hak

            1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang sesuai dengan Undang undang No. 13 Tahun 2003.

            2.Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

            a.Masa Kerja kurang dari 1 Tahun : 1 Bulan Upah;

            b.Masa Kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun : 2 Bulan Upah;

            c.Masa Kerja 2 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun : 3 Bulan Upah;

            d.Masa Kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun : 4 Bulan Upah;

            e.Masa Kerja 4 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun : 5 Bulan Upah;

            f.Masa Kerja 5 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun : 6 Bulan Upah;

            g.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun : 7 Bulan Upah;

            h.Masa Kerja 7 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun : 8 Bulan Upah;

            i.Masa Kerja 8 Tahun atau lebih : 9 Bulan Upah

            3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

            a.Masa kerja 3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun : 2 Bulan Upah;

            b.Masa Kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahur : 3 Bulan Upah;

            c.Masa Kerja 9 Tahun atau lebih etapi kurang dari 12 Tahun : 4 Bulan Upah;

            d.Masa Kerja 12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 Bulan Upah;

            e.Masa Kerja 15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 Bulan Upah;

            f.Masa Kerja 18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 Tahun : 7 Bulan Upah;

            g.Masa Kerja 21 Tahun atau 1ebih tetapi kurang dari 24 Tahun : 8 Bulan Upah;

            h.Masa Kerja 24 Tahun atau lebih : 10 Bulan Upah;

            4.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

            a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

            b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

            c.Penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

            d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

            Pasal 52 : Dasar Perhitungan Uang Pesangon

            Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terdiri atas:

            1.Upah pokok

            2.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

            Pasal 53 : Pemberhentian Sementara

            1.Pengusaha dapat memberhentikan sementara (Skorsing) kepada pekerja bila melakukan kesalahan yang dianggap Besar/Berat, sambil menunggu keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

            2.Pengusaha dapat memberhentikan sementara (Skorsing) bila pekerja melakukan kembali pelanggaran setelah mendapat Surat Peringatan Terakhir (ketiga), sambil menunggu keputusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

            3.Pemberian Upah selama Skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas diatur menurut Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 3.

            Pasal 54 : Pengunduran Diri

            1.Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berhak menerima uang penggantian hak sesuai pasal 51 ayat 4 PKB SPM - PT. Greentex Indonesia Utama II, dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

            2.Besaran dan pengaturan Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) adalah sebagai berikut:

            a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 1 bulan upah

            b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 1,5 bulan upah

            c.Masa kerja 9 tahun atau lebih : 2 bulan upah

            3.Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

            a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri

            b.Tidak terikat dalam ikatan dinas

            c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai mengudurkan diri

            4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengudurkan diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

            Pasal 55 : Surat Keterangan Kerja

            Dalam hal pekerja (untuk karyawan PKWTT maupun PKWT) berhenti bekerja atas keinginan pekerja sendiri maka pekerja diwajibkan membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum mengakhiri masa kerja dan diserahkan ke bagian Personalia untuk disetujui pengunduran diri pekerja yang bersangkutan dan selanjutnya dapat mengambil Surat Keterangan Kerja (apabila syarat administrasi terpenuhi sebelum tanggal karyawan keluar).

            Pasal 56 : Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Yang Berwajib

            1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan pengusaha maupun bukan karena diduga melakukan tindak pidana.

            2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib permohonan ijin PHK dapat diajukan setelah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

            3.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

            a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% dari Upah

            b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% dari Upah

            c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari Upah

            d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50% dari Upah

            4.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari pertama pekerja di tahan pihak berwajib.

            5.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang telah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sebelum masa 6 (enam) bulan apabila pengadilan telah memutuskan bersalah kepada pekerja yang bersangkutan tanpa penetapan lembaga PPHI.

            6.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat (5) maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali.

            Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

            1.Dalam masa percobaan kedua belah pihak sewaktu-waktu dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap mengacu pada pasal 54 mengenai pengunduran diri karyawan.

            2.Pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan tidak disertai pemberian imbalan/uang jasa ataupun pesangon, terkecuali gaji/upah sampai hari terakhir pekerja tersebut bekerja.

            Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

            1.Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha

            2.Pengajuan permohonan penetapan PHK sebagaimana tersebut dalam ayat l (satu) dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara.

            3.Dalam hal pengadian memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.

            4.Kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

            Pasal 59 : PHK Akibat Perusahaan Terjadi Perubahan Status

            1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan. Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasat 51 ayat (4).

            2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasat 51 ayat

            (4).

            Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun

            1.Batas usia pension bagi pekerja ditetapkan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun sesuai dengan data yang ada di perusahaan

            2.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja yang telah mencapai usia lanjut 55 (lima puluh lima) tahun

            3.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pada akhir bulan takwim dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian HRD Personalia

            4.Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut, Perusahaan memberikan:

            a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 51 ayat (4)

            b.Bonus untuk tahun yang berjalan

            5.Atas dasar kebutuhan, perusahaan dapat meminta kepada pekerja yang telah mencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.

            Pasal 61 : Perusahaan Tutup

            1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 51 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 51 ayat 4.

            2.Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

            3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan, tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 51 ayat 4.

            Pasal 62 : Pekerja atau Buruh Meninggal

            Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 51 ayat (4)

            Pasal 63 : Mengalami Cacat Akibat Kecelakaan

            Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 51 ayat (3) dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 51 ayat (4).

            BAB XIV : KELUH KESAH

            Pasal 64 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

            1.Pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya atau pengaduan dalam tingkat pertama kepada atasannya langsung, melalui kotak saran atau SMS hotline yang disediakan perusahaan.

            2.Apabila penyelesaian pengaduan keluh kesah dianggap tidak memuaskan pekerja yang bersangkutan, maka pekerja dapat meminta penyelesaian dari atasan yang lebih tinggi maupun dari bagian Personalia dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara Bipartit, baru meminta bantuan ke Disnaker setempat yang seterusnya segala sesuatunya disalurkan melalui Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang 13 Tahun 2003

            BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 65 : Penutup

            1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dengan mengikat pekerja dan pengusaha selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.

            2.Setelah masa berlakunya berakhir Perjanjian Kerja Bersama dianggap diperpanjang dan masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun, selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama baru.

            3.Perjanjian Kerja Bersama ini telah disetujui kedua belah pihak dan ditandatangani pada hari Jum'at 26 September 2014.

            PIHAK PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

            Wakil Serikat Pekerja :

            PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

            Pengurus Serikat Pekerja

            Ketua SPM GIU II

            Yudi Sarip

            Wakil Pengusaha :

            PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

            Factory Manager

            Ketua merangkap Anggota

            Kim Chang Sig

            PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

            Pengurus Serikat Pekerja

            Sekretaris SPM-GIU II

            Andriyan Zulham Ferdiansyah

            PT. GREENTEX INDONESIA UTAMA II

            Compliance

            Sekretaris merangkap Anggota

            Badru Baman

            Menyaksikan

            DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BANDUNG

            Kepala

            Drs. RUKMANA, M.si

            NIP. 19650520 199102 1 002

            IDN PT. Greentex Indonesia Utama II - 2014

            Tanggal dimulainya perjanjian: → 2014-09-26
            Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2016-09-25
            Diratifikasi oleh: → Lain - lain
            Diratifikasi pada: → 2014-09-26
            Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
            Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
            Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
            Disimpulkan oleh:
            Nama perusahaan: →  Greentex Indonesia Utama II
            Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Mandiri Greentex Indonesia Utama II
            Nama penandatangan dari pihak pekerja → Yudi Sarip, Andriyan Zulham Ferdiansyah

            KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

            Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
            Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
            Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
            Cuti haid berbayar: → Ya
            Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

            KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

            Bantuan medis disetujui: → Ya
            Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
            Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
            Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
            Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
            Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
            Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Tidak
            Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
            Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Insufficient data
            Bantuan duka/pemakaman: → Ya
            Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

            PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

            Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
            Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
            Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Ya
            Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
            Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
            Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
            Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
            Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
            Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
            Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
            Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
            Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
            Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
            Cuti ayah berbayar: → 2 hari
            Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

            ISU KESETARAAN GENDER

            Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
            Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
            Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
            Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
            Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
            Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
            Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
            Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
            Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
            Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

            PERJANJIAN KERJA

            Durasi masa percobaan: → 91 hari
            Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
            Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
            Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
            Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
            Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
            Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

            JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

            Jam kerja per hari: → 8.0
            Jam kerja per minggu: → 40.0
            Hari kerja per minggu: → 5.0
            Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
            Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
            Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
            Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
            Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

            PENGUPAHAN

            Upah ditentukan oleh skala upah: → No
            Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

            Kenaikan upah

            Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

            Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

            Upah lembur hari kerja

            Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

            Upah lembur hari Minggu/libur

            Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

            Kupon makan

            Tunjangan makan disediakan: → Tidak
            Bantuan hukum gratis: → Tidak
            Loading...