PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT GOLDEN GARMENT INDONESIA

DENGAN PUK FSBI PT GOLDEN GARMENT INDONESIA

PERIODE 2015 - 2017

New7

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan tujuan pembangunan nasional yang menuntut partisipasi dan peran serta Perusahaan dan Pekerja/Buruh di dalam upaya bersama untuk menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan produksi.

Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kebutuhan dalam menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan baik bagi pengusaha dan buruhnya, dimana semua hak dan kewajiban masing-masing pihak dirundingkan bersama-sama dan kemudian dituangkan dalam bentuk sebuah buku dan kemudian dijadikan sebagai pedoman/panduan dalam menentukan kebijakan masalah-masalah ketenagakerjaan khusus di PT Golden Garment Indonesia.

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja/Buruh atau gabungan Serikat Pekerja/Buruh yang telah didaftarkan pada Suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Pengusaha atau Perkumpulan Pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dengan perjanjian kerja.

Landasan Hukum

Bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka berdasarkan Pasal 116 s/d 133 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan KEPMENAKERTRANS RI No. Kep 48/MEN/IV/2004 tentang tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, sehubungan dengan acuan tersebut maka, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan dibuat atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Tujuan

Bahwa Pengusaha dan Serikat Buruh menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjamin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha diperlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama.

Perlu disadari bahwa untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dalam hubungan kerja para pihak harus menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat, rasa saling ikut memiliki serta memelihara sehingga pada akhirnya perbedaan paham yang timbul dapat dengan segera diselesaikan.

Manfaat

1. Baik Pekerja/Buruh Pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing.

2. Mengurangi timbulnya perselisihan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha.

3. Membantu menciptakan ketenangan kerja serta mendorong semangat dan kegiatan Pekerja/Buruh yang lebih tekun dan rajin.

4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (Labour Cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BAB I : KETENTUAN UMUM

PASAL 1 : PENGERTIAN DAN ISTILAH

1. Pengusaha:

Adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh yang dalam perjanjian ini adalah pemilik PT GOLDEN GARMENT INDONESIA yang berkedudukan di Jl. Bangka Blok D 25 KBN Cakung Cilincing Jakarta Utara.

2. Perusahaan:

Adalah PT GOLDEN GARMENTS INDONESIA yang berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris: H. Rizul Sudarmadi, SH., Nomor: 12 tanggal 5 Juni 2007, berkedudukan di Jalan Bangka Blok D No. 25 Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara.

3. Serikat Pekerja/Buruh:

Adalah Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Buruh Indonesia (PUK FSBI) PT Golden Garment Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Bangka Blok D No. 25, dan tercatat pada kantor Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor: 937/III/XII/2010.

4. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh:

Adalah Pekerja/Buruh PT GGI yang terpilih oleh anggota yang dinamakan PUK FSBI, untuk memimpin dan menjalankan Serikat Burus sesuai AD/ART Organisasi Buruh tersebut.

5. Pekerja/Buruh:

Adalah setiap orang yang bekerja pada PT GOLDEN GARMENT INDONESIA dengan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas:

Pekerja/Buruh tetap adalah buruh yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

Pekerja/Buruh masa percobaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan dan sedang menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja waktu tertentu adalah buruh yang bekerja berdasarkan surat pernajian kerja oleh para pihak untuk memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

6. Keluarga Buruh:

Seorang istri/suami yang terdaftar di perusahaan.

Anak Pekerja/Buruh termasuk anak angkat/anak tiri yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berumur di bawah 21 tahun/belum menikah dan belum bekerja, serta terdaftar di Perusahaan maksimal 3 (tiga) orang anak.

Orang tua buruh ialah Bapak/Ibu kandung termasuk Bapak/Ibu tiri yang terdaftar di Perusahaan.

Mertua adalah Bapak/Ibu kandung termasuk bapak/ibu tiri dari istri/suami buruh yang terdaftar di Perusahaan.

7. Ahli Waris:

Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk olej Pekera/Buruh yang dianggap sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran hak dalam hal buruh meninggal dunia.

Apabila tidak ada ahli waris, maka yang berhak menerima segala jenis pembayaran dari Perusahaan adalah mereka yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

8. Hari Kerja:

Adalah hari dimana Pekerja/Buruh wajib melaksanakan suatu pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam suatu hubungan kerja yaitu 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu untuk 6 (enam) hari kerja seminggu atau 8 (delapan) jam per hari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja per minggu.

9. Waktu Kerja:

Adalah waktu kerja yang telah ditetapkan untuk bekerja dan buruh sudah harus berada di tempat kerja dan melukakan pekerjaanya.

10. Kerja Lembur:

Adalah kerja yang disepakati untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan.

11. Upah:

Adalah pembayaran yang dibayarkan kepada buruh atas dasar hubungan kerja.

12. Mutasi:

Mutasi adalah pemindahan buruh dari satu bagian kebagian lain, atau dari suatu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan yang lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian buruh terkecuali untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

13. Promosi:

Adalah peningkatan jabatan seorang buruh pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang Perusahaan. Pelaksanaannya didasarkan kepada penilaian dan kebutuhan Perusahaan.

14. Masa percobaan:

Masa percobaan adalah masa kerja yang dijalani maximal ketentuannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku adalah 3 (tiga) bulan, apabila telah memenuhi persyaratan akan di angkat menjadi karyawan tetap.

15. Tunjangan Tetap:

Adalah suatu imbalan yang diterima oleh buruh secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak di kaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

16. Tunjangan tidak tetap:

Adalah suatu imbalan yang diterima oleh buruh secara tidak tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

17. Istirahat Mingguan:

Istirahat mingguan adalah istirahat yang diberikan setelah bekerja selama 6 (enam) hari kerja berturut-turut atau melakukan pekerjaan selama 40 (empat puluh) jam seminggu.

18. Jam Istirahat:

Waktu istirahat adalah setelah buruh melakukan aktivitas bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

19. Masa Kerja:

Jangka waktu kerja buruh yang dihitung mulai dari saat di terima sebagai buruh.

20. Dispensasi:

Adalah izin yang diberikan oleh Perusahaan kepada buruh untuk meninggalkan tugasnya baik untuk kepentingan organisasi, kepentingan Perusahaan dan untuk kepentingan pemerintah dan atau untuk kepentingan lainnya dan selama meninggalkan tugasnya akan tetap mendapat upah penuh.

21. Surat Peringatan (SP):

Surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berisi teguran kepada buruh yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

22. Fasilitas:

Sarana/prasarana yang disediakan oleh Perusahaan untuk buruh.

23. Pekerjaan:

Adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh buruh untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

24. Atasan:

Adalah seseorang yang jabatan, wewenang dan tanggung jawabnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan.

25. Mangkir:

Mangkir adalah buruh yang tidak masuk kerja tanpa izin secara tertulis atau lisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 2 : TATA TERTIB DAN KEWAJIBAN UMUM PEKERJA

1. Setiap Pekerja/Buruh harus berada/hadir di tempat tugas masing-masing 15 menit sebelum waktu kerja dimulai, demikian pula waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.

2. Setiap Pekerja/Buruh wajib mengisi daftar absensi/menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik saat masuk/pulang bekerja, dan harus diserahkan/diisi atau dilakukan oleh Pekerja/Buruh sendiri.

3. Setiap Pekerja/Buruh wajib mengikuti, mematuhi dan melaksanakan seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi formal yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan, termasuk adanya mutasi, demosi dan/promosi bila dipandang perlu dan menurut perusahaan adalah layak/mutlak untuk upaya keseimbangan eksistensi perusahaan.

4. Setiap Pekerja/Buruh wajib memakai seragam dan tanda pengenal karyawan/ID card yang telah ditentukan oleh Perusahaan dengan rapi serta memakai alas kaki yang sopan, dna bagi yang belum mempunyai seragam, harus berpakaian sopan dan rapi, khusus Pekerja/Buruh laki-laki tidak boleh berambut panjang/gondrong melebihi kerah baju.

5. Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga, memelihara dengan baik semua barang/peralatan milik Perusahaan, segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan/atasannya apabila mengetahui adanya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.

6. Setiap Pekerja/Buruh wajib untuk menjaga dan menyimpan rahasia perusahaan, pengusaha dan pimpinan perusahaan, mengenai segala hal apapun yang diketahuinya di dalam Perusahaan.

7. Setiap Pekerja/Buruh wajib melaporkan kepada pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan atas status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya yang berkaitan dengan data pribadi.

8. Setiap karyawan wajib memeriksa barang dan/semua alat-alat kerja yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebelum bekerja atau saat meninggalkan pekerjaan, sehingga apabila adanya kerusakan dan atau gangguan pekerjaan, dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti sebelumnya.

PASAL 3 : HUBUNGAN KERJA, MASA PERCOBAAN, PKWT DAN PKWTT

1. Penerimaan karyawan baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, dan untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

2. Standar penerimaan karyawan yang berlaku di perusahaan adalah, semua calon karyawan wajib mengikuti test/seleksi menurut bagian atau departemen penyelenggara di perusahaan.

3. Calon karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan dan lulus dari seleksi, akan diterima sebagai karyawan dengan prosedur masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak karyawan yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan. Masa percobaan dinyatakan secara tertulis kepada calon karyawan yang bersangkutan dan disepakati/disetujui yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

4. Selama dalam masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak, dan perusahaan tidak berkewajiban/berhak untuk menyampaikan alasan pemutusan hubungan kerja percobaan secara rinci.

5. Karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan perusahaan.

6. Apabila perusahaan membutuhkan karyawan dengan status pekerja waktu tertentu, maka pihak perusahaan akan melakukan penerimaan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak disyaratkan untuk masa percobaan 3 bulan dengan waktu yang disesuaikan kebutuhan perusahaan dan tetap mengacu kepada pasal 58 ayat 1 Undang-Undang No.13 tahun 2003.

PASAL 4 : LUASNYA PERJANJIAN

1. Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum dan khusus serta mengikat kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Ketenagakerjaan.

2. Materi-materi/syarat-syarat kerja yang di atur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlaku untuk seluruh Buruh dari semua golongan dan tingkatan yang keberadaannya di PT Golden Garment Indonesia dan bersifat mengikat kedua belah pihak secara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. PKB ini mengikat pihak Perusahaan dan pihak Pekerja/Buruh di PT Golden Garment Indonesia.

4. Apabila yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini telah berhenti bekerja atau meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

5. Pihak perusahaan dan serikat pekerja/buruh menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, yang dalam keadaan mendesak sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan penyesuaian secara musyawarah.

6. Hak-hak dan kewajiban lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengikuti peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah:

1. PT GOLDEN GARMENTS INDONESIA yang beralamat di Jl. Bangka Blok D 25 KBN Cakung Jakarta Utara.

2. PUK FSBI PT GOLDEN GARMENTS INDONESIA yang beralamat di Jl. Bangka Blok D 25 KBN Cakung Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus dan perwakilan PUK FSBI.

PASAL 6 : KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan keterangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

2. Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh wajib melaksanakan.

a. Memberitahukan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh Buruhnya.

b. Mentaati seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dapat saling mengingatkan apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

c. Pengusaha wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini menjadi buku saku dan diberikan kepada seluruh Buruh atas biaya dari Perusahaan.

PASAL 7: HAK-HAK PARA PIHAK

1. Perusahaan mengakui Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang sah yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh buruh/anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik secara perorangan maupun secara bersama (collective) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan adanya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di PT Golden Garments Indonesia.

2. Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan dan buruhnya sepanjang tidak merugikan buruh. Pengusaha tidak melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap buruh, atau perlakuan diskriminatif, atau tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai pengurus dan anggota serikat Pekerja/buruh.

BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

PASAL 8 : HUBUNGAN PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan dalam usaha demi terwujudnya suasana harmonis dan dinamis.

2. Untuk menunjang tekad tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja.Buruh harus melaksanakan Pembentukan sarana-sarana Hubungan Industrial Pancasila.

PASAL 9 : PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Serikat Pekerja mengakui hak-hak Perusahaan untuk memimpin, mengatur dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan pemegang saham dengan mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum di dalam PKB ini dan perundangan yang berlaku.

2. Serikat Pekerja/Buruh mengakui perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam PKB ini dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.

PASAL 10 : PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGURUS SERIKAT PEKERJA/BURUH

Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan Serikat pekerja/Buruh sepanjang Serikat Pekerja/Buruh menjalankan fungsi Organisasi serta tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Rumah Tangga Organisasi selama tidak mengganggu proses kerja Perusahaan setelah mendapat izin dari atas/Perusahaan.

PASAL 11 : ASAS MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

1. Perusahaan akan menyelesaikan setiap permasalahan dengan Pekerja/Buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh baik yang diajukan oleh Perusahaan maupun Pekerja/Buruh dalam hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini.

2. Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan organisasi pada saat jam kerja dengan terlebih dahulu seizin atasannya.

PASAL 12 : DISPENSASI UNTUK KEGIATAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Atas permintaan Serikat Pekerja/Buruh. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Buruh dalam melaksanakan tugas Organisasi/memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan Organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

2. Apabila Pengurus/anggota Serikat Pekerja/Buruh di pilih menjadi Pengurus/Perangkat Organisasi pada pernagkat yang lebih tinggi. Perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurang hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

3. Ketentuan untuk ayat 1 dan 2 dari Serikat Pekerja/Buruh harus terlebih dahulu memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada Perusahaan dengan disertai bukti-bukti berupa surat undangan atau surat tugas dari Organisasi.

PASAL 13 : FASILITAS DAN BANTUAN PERUSAHAAN UNTUK SERIKAT PEKERJA/BURUH

1. Serikat Pekerja dapat menggunakan papan pengumuman yang disediakan dengan seizin perusahaan sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman, maka saru copy pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada perusahaan.

2. Atas permintaan Serikat Pekerja/Buruh Perusahaan mengizinkan Serikat Pekerja/Buruh mengadakan rapat/pertemuan di luar jam kerja, di salah satu ruang perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan tanpa mengganggu jam kerja kecuali pertemuan yang sifatnya mendesak maka pertemuan bisa dilaksanakan pada saat jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Management.

3. Perusahaan mengizinkan serikat buruh mengadakan rapat atau pertemuan di lingkungan Perusahaan dan serikat buruh dapat meminjam peralatan yang dibutuhkan dengan persetujuan pihak Perusahaan dan diberitahukan minimal satu hari sebelumnya.

4. Kepada pengurus organsisasi buruh dan anggotanya di berikan dispensasi, apabila ada tugas/kegiatan organisasi berupa rapat organisasi, kongres, Pendidikan, atau panggilan pemerintah dalam waktu yang diperlukan upah tetap di bayar penuh.

5. Pengurus serikat buruh dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan mendesak di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada atasan/pengawasnya dan seizin Personalia dengan syarat tidak mengganggu proses produksi dan alasan yang tepat dan bisa diterima kedua belah pihak.

6. Perusahaan menyediakan kantor bagi Serikat Pekerja/Buruh yang diakui oleh perusahaan PT Golden Garments Indonesia beserta perlengkapannya yang sesuai dengan kondisi di lingkungan Perusahaan.

7. Perusahaan memfasilitasi pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh langsung dari payroll setelah Pekerja/Buruh terlebih dahulu mengajukan surat kuasa pemotongan iuran kepada perusahaan, dan Serikat Pekerja/Buruh wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulannya kepada anggota dan memberikan tembusan kepada perusahaan.

PASAL 14 : PERTEMUAN-PERTEMUAN BERKALA

Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan maka untuk meningkatkan mekanisme kontrol kedua belah pihak, telah disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh untuk mengadakan pertemuan berkala minimal 1 kali sebulan kecuali dalam keadaan mendesak maka dari salah satu pihak dapat mengajukan pertemuan di luar kesepakatan tersebut.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

PASAL 15 : MUTASI

1. Mutasi adalah pemindahan pekerja/buruh dari satu bagian ke bagian lain, atau dari satu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lain dalam lingkungan perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian buruh. Dengan tidak, mengurangi hak-haknya yang sudah diterima sebelumnya.

2. Mutasi dapat dilakukan dalam hal:

a. Kebutuhan atau kepentingan Perusahaan.

b. Demi kelancaran produksi.

c. Alasan kesehatan.

d. Sebagai pembinaan atau untuk meningkatkan keahlian.

e. Efisiensi kerja, untuk kemajuan buruh dan kelangsungan hidup Perusahaan dengan tetap mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Mutasi tidak boleh dilakukan berdasarkan atas hal-hal pribadi karena keanggotaan buruh dalam serikat buruh ataupun untuk menghukum atau menekan buruh, tetapi semata-mata untuk meningkatkan keterampilan dan kelancaran produksi.

4. Dalam melakukan mutasi perusahaan harus memperhatikan latar belakang atau masa depan buruh yang bersangkutan dengan syarat bahwa upah tidak berkurang seperti semula.

5. Pelaksanaan mutasi harus diberitahukan terlebih dahulu kepada buruh yang bersangkutan secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mutasi.

6. Mutasi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

PASAL 16 : PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN (MUTASI, PROMOSI, DEMOSI DAN ROTASI)

1. Mutasi karena Promosi: Dalam hal pengangkatan atau pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi perusahaan akan memberikan prioritas kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk jabatan itu berdasarkan penilaian:

- Kemampuan atau prestasi kerja.

- Konduite.

- Pendidikan.

- Pengalaman kerja.

-Pengangkatan pekerja pada jabatan tersebut disertai surat keputusan pengangkatan.

-Dalam setiap mutasi karena promosi perusahaan dapat melakukan masa percobaan selama 1 sampai 3 bulan atau langsung tanpa masa percobaan.

2. Mutasi karena Demosi: Pihak perusahaan dapat melakukan penurunan jabatan dan atau penggantian tugas pekerjaan lain dari yang sebelumnya dipercayakan dalam hal:

-Dengan sengaja memerintahkan rekan sekerja/pekerja lainnya untuk memperlambat pekerjaan.

-Karena ketidaksanggupan pada tugas pekerjaan dan sering menimbulkan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

3. Mutasi karena Rotasi: Perubahan/perpindahan dari departemen yang sat uke departemen yang lain dengan posisi yang sama dan jabatan yang sama.

4. Ketentuan mutasi, promosi, demosi dan rotasi menjadi kewenangan penuh/kebijakan Perusahaan sepanjang hak-haknya sebagai pekerja/buruh tetap diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.

PASAL 17: USIA KERJA DAN BATAS USIA KERJA

1. Perusahaan hanya menerima buruh yang sudah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun sewaktu melamar pekerjaannya sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003.

2. Batas usia pensiun bagi pekerja/buruh adalah 55 tahun.

3. Buruh yang sudah mencapai usia pensiun masih dapat dipekerjakan apabila benar-benar dibutuhkan serta mempertibangkan kemampuan buruh tersebut.

4. Apabila terjadi sesuatu terhadap pekerja/buruh sehingga menyebabkan ketidakmampuan pekerja/buruh atau ada pertimbangan lain bagi buruh yang belum mencapai usia pensiun atau mendekati usia pensiun dapat mengajukan pensiun dini atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

BAB IV: WAKTU KERJA, KERJA LEMBUR DAN LIBUR RESMI

PASAL 18 : WAKTU KERJA

1. Waktu kerja di PT Golden Garments Indonesia adalah 6 hari dalam seminggu dan 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

2. Pekerja/buruh yang bekerja di luar ketentuan ayat 1 akan dihitung sebagai waktu kerja lembur.

3. Upah tidak dibayar apabila pekerja mangkir atau absen “No Work No Pay”.

4. Waktu kerja di perusahaan:

Senin s/d Jumat:

Pk. 08.00 WIB s/d Pk. 16.00 WIB (Istirahat 60 menit)

Pk. 12.00 WIB s/d Pk. 13.00 WIB

Hari Sabtu tanpa jam istirahat pulang 13.30 WIB.

Catatan: Bahwa hari Jumat istirahat Pk. 11.30 WIB s/d Pk. 13.00 WIB.

5. Perusahaan tidak diperkenankan melakukan kerja long shift pada seluruh buruhnya kecuali ada pekerjaan bersifat mendesak pada bagian tertentu.

PASAL 19 : KERJA LEMBUR

1. Adanya kebutuhan perusahaan oleh karena pekerjaan yang masih banyak tertunda dan/atau belum selesai, maka lembur yang sudah disepakati menjadi wajib dilaksanakan oleh karyawan, terkecuali bagi karyawan yang sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk tidak mengikuti kerja lembur.

2. Perhitungan kerja lembur dihitung sesuai ketentuan Perundang-undangan Tenaga Kerja yang berlaku, adalah sebagai berikut:

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa.

-Untuk jam lembur pertama dibayar 1 ½ × upah sejam.

-Untuk jam lembur kedua dibayar 2 × upah sejam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur/mingguan atau hari libur resmi atau yang diliburkan:

1. Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 × upah sejam.

2. Untuk jam kerja pertama setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam, harus dibayar upah 3 × upah sejam.

3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 × upah sejam.

c. Perhitungan upah sejam dalam perhitungan upah lembur adalah 1/173 × upah sebulan.

PASAL 20 : ISTIRAHAT/CUTI TAHUNAN

1. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti/istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja di kurnagi dengan pelaksanaan cuti bersama.

2. Perusahaan wajib memberitahukan kepada buruh apabisa ha katas cuti tahunannya sudah timbul.

3. Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.

4. Apabila karyawan ternyata tidak mempergunakan hak cuti tahunannya, maka akan dibayarkan pada periode tahun berikutnya setelah diperhitungkan dengan cuti masal pada waktu libur lebaran.

PASAL 21 : CUTI MELAHIRKAN, CUTI KEGUGURAN DAN CUTI HAID

1. Bagi Pekerja/Buruh perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3. Bagi buruh yang melahirkan atau keguguran di wajibkan mempergunakan hak cutinya secara penuh.

4. Bagi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haidnya merasakan sakit pada hari pertama dan ke dua dan memberitahukan kepada pengusaha dengan menggunakan surat keterangan dokter, maka tidak di wajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah tetap dibayar.

5. Bagi karyawan/pekerja perempuan apabila tidak mengambil hak cuti haid dan masuk kerja secara terus menerus dalam 1 bulan di rekomendasikan dalam bentuk uang sebesari 2 kali upah per hari yang akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal gajian, dan tidak berlaku bagi karyawan/pekerja dengan Upah All In.

PASAL 22 : IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH

1. Perusahaan dapat memberikan izin kepada buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila:

  • Pernikahan Pekerja/buruh: 3 (tiga) hari kerja
  • Menikahkan anak Pekerja/buruh: 2 (dua) hari kerja
  • Khitan/membaptiskan anak Pekerja/buruh: 2 (dua) hari kerja
  • Istri Pekerja/buruh melahirkan/keguguran: 2 (dua) hari kerja
  • Suami/istri/anak/orang tua/mertua Pekerja/buruh meninggal dunia: 2 (dua) hari kerja
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari kerja
  • Pekerja/buruh atau keluarga terkena bencana alam: 1 (satu) hari kerja
  • Memenuhi panggilan instansi Pemerintahan di sesuaikan dengan kebutuhan.

2. Izin meninggalkan pekerjaan dengan upah pada ayat 1 huruf a, b dan c karyawan yang bersangkutan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada atasannya dan mengajukan permohonan kepada bagian personalia dengan di sertai bukti dan surat keterangan yang sah, kecuali untuk aya 1 (satu) huruf (c, d, e dan f) maka bukti dan surat keterangan pendukung dapat di ajukan bersamaan dengan hari pertama pekerja/buruh masuk.

3. Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan izin tanpa upah.

4. Setiap karyawan yang meninggalkan perusahaan/pekerjaan tanpa izin dari perusahaan atau alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

5. Khusus kepentingan-kepentingan Nasional dan Regional dalam rangka menjalankan tugas Negara seperti bidang olahraga, kesenian pemilu pekerja diberikan izin khusus meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah dengan tidak melebihi 1 (satu) bulan.

6. Pekerja dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan kewajiban ibadah haji dalam musim haji dengan ketentuan sebagai berikut:;

  • Pemberian izin hanya satu kali dan lamanya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Selama meninggalkan pekerjaan-pekerjaan pekerja berhak mendapatkan upah.

BAB V: PENGUPAHAN

PASAL 23 : DASAR POKOK ADMINISTRASI PENGUPAHAN DAN TUNJANGAN

1. Upah minimum buruh harus sesuai dengan UMP dan UMSP yang berlaku.

2. Pajak atas upah buruh di tanggung semua dan dipotong dari upah yang diterima tiap bulannya.

3. Bila buruh terpaksa diliburkan sebagian atau seluruhnya dalam hal tidak ada order maka upah tetap dibayar penuh oleh perusahaan. Apabila ada keterlambatan pembayaran upah terhadap buruh dari jadwal yang sudah ditentukan maka, mekanisme selanjutnya mengacu kepada PP No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah/tergantung dari mana keterlambatan tersebut.

4. Kekeliruan pembayaran upah karena kesalahan dari administrasi Perusahaan akan dibayarkan secara akumulasi periode pembayaran berikutnya (rapel).

5. Jika pada ayat 6 mencakup banyak buruh, maka akan di keluarkan pemberitahuan sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan serikat buruh dan akan di keluarkan pemberitahuan secara resmi.

6. Dalam hal buruh ditahan pihak berwajib karena dalam kasus tindak pidana, maka pihak Perusahaan membayar upah buruh beserta hak-haknya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasal 160 UUK No. 13 tahun 2003.

7. Dalam hal terjadinya keadaan FORCE MAJEURE yang mengakibatkan tertundanya pembayaran upah, maka pihak perusahaan akan memberikan uang pinjaman sementara berdasarkan kemampuan Perusahaan sampai dengan penghitungan gaji selesai dilaksanakan, pihak perusahaan akan memprioritaskan proses penghitungan bila situasi sudah memungkinkan atau berdasarkan kesepakatan bersama secara bipartite.

PASAL 24 : STRUKTUR DAN SKALA PENGUPAHAN

1. Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan, yaitu harian dan bulanan. Adapun susunannya adalah sebagai berikut:

  • Upah Pokok.
  • Tunjangan Tetap:
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan tidak tetap:
  • Komponen tunjangan tidak tetap akan diatur tersendiri oleh Management Perusahaan.

2. Gaji/upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan/keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.

3. Peninjauan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis, tetapi berdasarkan pertimbangan yang mengacu atas dasar prestasi dan kondite kerja masing-masing karyawan dn juga kemampuan perusahaan, peninjauan upah akan dilakukan setiap setahun sekali.

4. Pajak atas upah adalah menjadi tanggungan pekerja/buruh.

5. Pembayaran upah untuk karyawan harian dan bulanan dilaksanakan pada setiap akhir bulan.

PASAL 25 : TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

1. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Perusahaan akan memberikan THR kepada karyawan 1 (satu) bulan gaji bagi yang sudah bekerja di perusahaan selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 2 (satu) minggu sebelum hari raya (sesuai PERMEN NO. 04/MEN/1994).

2. Dalam hal terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap pekerja/buruh pada 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan maka kepada pekerja tersebut tetap berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

3. Tunjangan Hari Raya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sebagai berikut,

(Upah Sebulan ×Masa Kerja) / (12 bulan)

PASAL 26 : TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN KARENA KECELAKAAN KERJA

1. Apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia bukan dikarenakan kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya sebagai berikut:

  • Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
  • Sumbangan Uang Duka dan biaya penguburan yang besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
  • Santunan dari PT BPJS KETENAGAKERJAAN sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2004.
  • Hak-hak lain yang harus diterima ahli waris sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 166 tentang ketenagakerjaan.

    2. Apabila keluarga karyawan (orang tua kandung, anak kandung, suami/istri sah) yang meninggal dunia, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberikan sumbangan dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

    PASAL 27 : BANTUAN BAGI KELUARGA PEKERJA/BURUH YANG DITAHAN OLEH PIHAK YANG BERWAJIB

    1. Dalam hal pekerja/buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Untuk 1 (Satu) orang tanggungan 25% dari upah.
    • Untuk 2 (Dua) orang tanggungan 35% dari upah.
    • Untuk 3 (Tiga) orang tanggungan 45% dari upah.
    • Untuk 4 (Empat) orang tanggungan atau lebih 50% dari upah.

    2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama enam bulan.

    3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana di maksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

    5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

    6. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    7. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

    PASAL 28 : BANTUAN PERNIKAHAN DAN SANTUNAN UANG DUKA

    1. Pengusaha memberikan sumbangan uang pernikahan kepada Pekerja/Buruh baik lajang, janda maupun duda yang melaksanakan pernikahan sebesar Rp 250.000,-

    2. Pengusaha memberikan santunan uang duka kepada Pekerja/Buruh apabila keluarga Pekerja/buruh ada yang meninggal dunia (suami/istri/anak/orang tua/mertua) sebesar Rp 300.000,-

    3. Bantuan dan santunan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) akan diberikan setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan menyerahkan bukti/surat-surat dan data pendukung (foto copy surat nikah untuk ayat 1 dan foto copy surat kematian untuk ayat 2) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    PASAL 29 : KOPERASI KARYAWAN

    1. Dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.

    2. Bahwa sara penunjang tingkat kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada kondisi upah, namun melalui pembentukan Koperasi Karyawan sebagai usaha bersama, masing-masing karyawan dapat mengembangkan tingkat dan taraf hidup dari usaha gotong royong koperasi karyawan.

    3. Dalam pada itu perusahaan dengan kemampuan yang ada akan berusaha ikut mendorong arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan.

    BAB VI: PENGOBATAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

    PASAL 30 : FASILITAS PERAWATAN DAN PENGOBATAN

    1. Pengusaha memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mengikutsertakan program BPJS kesehatan bagi seluruh Pekerja/Buruh beserta anggota keluarganya maksimal 3 (tiga) orang anak sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang BPJS.

    2. Kunjungan berobat pada poliklinik sebagaimana dimaksud ayat 1 harus membawa serta menunjukkan kartu BPJS yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.

    PASAL 31 : UPAH PEKERJA/BURUH YANG SAKIT

    1. Apabila Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat masuk kerja sebagaimana mestinya, maka pekerja/buruh tersebut harus membuktikan kepada perusahaan dengan surat keterangan dokter, kwitansi pengobatan dan salinan resep dokter, dari klinik atau rumah sakit resmi yang bekerja sama dengan BPJS yang dipilih dan ditentukan oleh Pekerja/Buruh, maka upahnya akan dibayar oleh perusahaan.

    2. Apabila Pekerja/Buruh yang mengalami sakti berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pasal 172 UUK No. 13 tahun 2003.

    PASAL 32 : KESELAMATAN KERJA

    1. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak setiap buruh dan Pengusaha. Sesuai UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

    2. Kesehatan dan keselamatan bisa dipelihara dengan menciptakan cara kerja yang nyaman.

    3. Perusahaan tidak mempekerjakan buruh untuk berdiri secara terus menerus selama 7 jam.

    4. Penerangan pada saat jam lembur disesuaikan dengan kebutuhan demi penghematan energi.

    5. Setiap buruh wajib untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja baik untuk dirinya sendiri maupun dengan rekan sekerja/lainnya dengan cara mematuhi prosedur keselamatan kerja.

    6. Perusahaan akan memperhatikan kondisi tempat kerja yang nyaman.

    7. Dalam penyediaan air minum yang disediakan oleh Perusahaan akan disesuaikan dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diperiksa secara periodic oleh lembaga laboratorium yang berwenang.

    8. Aliran listrik harus ada pengontrolan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

    9. Peralatan kerja harus dengan perlengkapan yang baik, dan buruh harus mempergunakan alat-alat keselamatan yang telah disediakan oleh Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya.

    10. Buruh wajib memelihara dan merawat perlengkapan dan peralatan kerja.

    PASAL 33 : FASILITAS DAN SARANA IBADAH

    1. Perusahaan menyediakan toilet yang memadai bagi buruh laki-laki dan perempuan di Perusahaan dengan menggunakan air bersih yang tersedia.

    2. Perusahaan menyediakan beberapa kran air bersih yang memadai untuk wudhu.

    3. Untuk menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah (mushola, mukena, sajadah) yang layak.

    4. Perusahaan memberikan seragam buruh sebanyak 2 pcs per tahun.

    5. Perusahaan wajib menyediakan loker yang dapat dipakai buruh.

    6. Agar buruh makan dengan nyaman dan tenang, Perusahaan wajib menyediakan sarana tempat makan yang memadai dan sekaligus tempat istirahat bagi buruh sewaktu jam istirahat.

    BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENGUNDURAN DIRI

    PASAL 34 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    Sanksi pemutusan kerja dapat diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran atau kesalahan sebagaimana tersebut dalam perjanjian kerja bersama ini:

    1. Melakukan pencurian dan atau penggelapan barang milik perusahaan atau milik rekan sekerja.

    2. Menganiaya pengusaha atau keluarganya, atasan, bawahan atau teman sekerja.

    3. Memaksa pengusaha atau keluarga pengusaha atau atasan atau bawahan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Dengan sengaja telah merusak barang milik perusahaan.

    5. Mabuk, membawa dan atau mengedarkan minuman keras, obat bius, narkotika, atau obat-obatan terlarang lainnya didalam lingkungan perusahaan.

    6. Sengaja membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahui nya kepada pihak lainnya didalam lingkungan perusahaan.

    7. Menerima suap atau pemberian berupa apapun dari pihak-pihak tertentu sehubungan dengan jabatannya sehingga merugikan nama baik atau mengurangi keuntungan perusahaan.

    8. Melakukan pungutan liar dan atau pemerasan di lingkungan perusahaan.

    9. Melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan perusahaan.

    10. Mengancam pengusaha, keluarga pengusaha, atasan, bawahan atau rekan sekerja sehingga menimbulkan ketidaktenangan atau mengganggu ketentraman jiwa.

    11. Dengan sengaja mengakibatkan atau membiarkan orang lain mengalami kecelakaan karena pekerjaannya.

    12. Merokok di dalam Gudang, pabrik atau tempat penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar.

    13. Berkelahi dengan sesama pekerja lainnya didalam lingkungan perusahaan.

    14. Membawa senjata api atau senjata tajam tanpa hak di lingkungan perusahaan.

    15. Melakukan kegiatan rentenir atau sejenisnya di lingkungan perusahaan.

    16. Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan atau menimbulkan rasa tidak tenang pekerja lainnya.

    17. Berjudi atau melakukan permainan sejenisnya di lingkungan perusahaan.

    18. Tersangkut atau melakukan tindak pidana baik di lingkungan pekerjaan maupun di tempat lain dan dalam proses penyidikan oleh pihak yang berwajib.

    19. Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud ayat 1 sampai 18 (delapan belas) diatas tidak berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

    PASAL 35 : PENGUNDURAN DIRI

    1. Dalam hal buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka buruh tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, kecuali dalam keadaan mendesak dan karyawan Ybs dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan maka pengunduran diri bisa dipercepat dengan tetap mendapatkan hak sesuai dengan PKB Pasal 40.

    2. Kepada buruh yang mengundurkan diri, perusahaan tidak ada kewajiban memberikan uang pesangon dalam bentuk apapun juga kecuali uang penggantian hak, dan uang pisah sesuai dengan PKB pasal 40.

    3. Pada waktu berakhirnya hubungan kerja, pengusaha memberikan surat keterangan kerja kepada buruh yang putus hubungan karena mengundurkan diri.

    4. Pelaksanaan sebagaimana di maksud ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) di laksanakan apabila pekerja telah menyerahkan segala inventaris perusahaan, serah terima dokumen dan barang milik perusahaan lainnya yang telah terima oleh buruh kepada perusahaan.

    5. Pekerja/Buruh yang mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena didiskualifikasikan mengundurkan diri.

    BAB VIII: LARANGAN, PERINGATAN DAN SANKSI

    PASAL 36 : LARANGAN BAGI PEKERJA/BURUH

    Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh buruh akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap buruh wajib memahami dan melaksanakan tata tertib kerja dan kedisiplinan yang telah ditetapkan sebagai berikut:

    1. Setiap Pekera/Buruh wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan merugikan perusahaan.

    2. Setiap Pekerja/Buruh wajib membertahukan kepada pimpinan apabila terdapat perubahan mengenai status susunan keluarga serta tempat tinggal.

    3. Setiap Pekerja/Buruh wajib memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan sebaik-baiknya.

    4. Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa/menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan.

    5. Setiap Pekerja/Buruh dalam waktu kerja perusahaan dilarang melakukan pekerjaan untuk pihak lain yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasan/pimpinan perusahaan.

    6. Setiap Pekerja/Buruh dilarang menyalahgunakan nama perusahaan dan atau jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima atau menuntut suatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari kepentingan pribadi.

    7. Setiap Pekerja/Buruh dilarang meminum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan, menjual, menyalahgunakanan obat-obatan terlarang, narkotika dan sejenisnya di tempat kerja.

    8. Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan segala macam perjudian, pertengkaran, atau perkelahian dengan sesama buruh di lingkungan Perusahaan.

    9. Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan perbuatan yang melanggar asusila di lingkungan perusahaan.

    10. Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata api ke lingkungan perusahaan.

    11. Setiap Pekerja/Buruh dilarang keras membawa/menggunakan barang-barang milik perusahaan yang bukan hak miliknya.

    PASAL 37 : PERINGATAN DAN SANKSI

    1. Perusahaan maupun Serikat Pekerja/Buruh menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan/sanksi.

    2. Peringatan/sanksi yang diberikan kepada pekerja adalah merupakan usaha pembinaan dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku pekerja/buruh.

    3. Peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang akan diberikan kepada pekerja/buruh di perinci sebagai berikut:

    • Peringatan lisan, di lakukan oleh atasan pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran yang bersifat umum.
    • Peringatan tertulis dilakukan oleh Personalia untuk kesalahan/pelanggaran sebagai berikut:
    • Peringatan 1
    • Peringatan 2
    • Peringatan 3
    • Untuk peringatan tertulis di berikan menurut tahapannya tetapi juga dapat diberikan secara langsung peringatan I (pertama) dan terakhir atau peringatan II (kedua) dan terkahir di dasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang di lakukan masa berlakunya masing-masing surat peringatan di tetapkan sesuai dengan UUK No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan UUK No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

    4. Dalam setiap pemberian tertulis ditandatangani oleh Personalia dan harus atasan langsung dan satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

    PASAL 38 : PERINGATAN TERTULIS/SANKSI

    1. Dalam hal pemberitahuan surat peringatan tertulis kepada buruh yang melakukan pelanggaran atau ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maupun ketentuan perusahaan lainnya dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu:

    • Surat peringatan pertama (SP 1) dengan masa berlaku 6 bulan.
    • Surat peringatan kedua (SP 2) dengan masa berlaku 6 bulan.
    • Surat peringatan ketiga (SP 3) /terakhir dengan masa berlaku 6 bulan.

    2. Terlepas dari ketentuan ayat 1, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pelanggaran dengan memperhitungkan pula tingkat tanggung jawab buruh yang bersangkutan. Maka seorang buruh dapat langsung diberikan surat peringatan kedua atau surat peringatan ketiga tanpa memperhatikan surat peringatan sebelumnya.

    3. Perusahaan akan memberikan surat peringatan pertama (1) kepada yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan melalaikan kewajibannya antara lain sebagai berikut:

    • Mangkir 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
    • Tidak melaksanakan tugas atau perintah yang diberikan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan.
    • Meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.
    • Tidak menunjukkan kesungguhan dan atau dengan sengaja memperlambat pekerjaan tanpa sebab yang jelas.
    • Tidak melaporkan adanya kehilangan maupun kerusakan alat-alat kerja maupun barang-barang milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Makan/membawa makanan & minuman yang dapat merusak hasil produksi di area produksi.
    • Menggunakan jam istirahat di luar jadwal yang telah ditentukan perusahaan tanpa seizin atasan.
    • Sering datang terlambat (lima) hari berturut-turut ataupun tidak dalam 1 (satu) bulan dan pulang lebih cepat dari ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
    • Tidak memakai seragam kerja atau tidak mengenakan tanda pengenal yang ditetapkan oleh perusahaan.
    • Tanpa alasan yang sah menolak mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan.
    • Berkata tidak senonoh atau tidak sopan kepada pengusaha, pimpinan atau pekerja lainnya.
    • Memasuki tempat kerja diluar hari kerja yang ditetapkan bagi yang bersangkutan tanpa alasan yang dapat diterima kecuali atas seizin pimpinan.
    • Tidur didalam waktu/jam kerja.
    • Menolak untuk diperiksa badan (body checking) oleh petugas yang ditunjuk perusahaan.
    • Memasukkan kartu absensi milik buruh lain pada mesin pencatat waktu atau menyuruh buruh lain memasukkan kartu absen yang bukan miliknya.
    • Merusak dan merubah dokumen milik perusahaan.
    • Melakukan pekerjaan yang bukan tanggung jawabnya.
    • Mencoret-coret dinding atau gedung perusahaan.
    • Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tugasnya tanpa izin dan perintah yang sah dari atasannya.
    • Tanpa alasan yang sah menolak mutasi yang dilakukan oleh perusahaan meskipun sudah diberikan penjelasan oleh atasan.

    2. Surat peringatan kedua (2) akan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

    • Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja beturut-turut atau 4 (empat ) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
    • Melanggar aturan dan tata tertib dalam bekerja walaupun telah diperingati oleh atasan maupun pengusaha.
    • Menolak untuk melaksanakan perintah yang layak dari atasan atau pimpinan tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima.
    • Menolak melaksanakan mutasi/rotasi yang ditetapkan perusahaan.
    • Mencoret-coret, merobek atau mengambil surat pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman atau tempat lain tanpa perintah atasan.
    • Menghambat/merintangi petugas keamanan dalam menjalankan tugas mengatur dan memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan perusahaan.
    • Merokok di dalam lingkungan produksi dan atau toilet produksi.
    • Tidak melakukan tugasnya bekerja tanpa alasan yang jelas dan berada di ruangan lain tanpa instruksi atasannya.
    • Melakukan pekerjaan yang bukan tanggung jawabnya.
    • Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan atau membiarkan teman kerja merusak barang yang bukan miliknya di tempat kerja.
    • Tindakan atau pelanggaran lainnya yang dianggap sama dengan pelanggaran pada butir-butir tersebut diatas.

    3. Surat peringatan ketiga (3), akan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

    • Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
    • Mencemarkan nama baik perusahaan, pengusaha, atasan maupun teman sekerja dengan alasan apapun juga.
    • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja, atasan atau pengusaha di lingkungan kerja.

    4. Setiap penerbitan (SP) Surat peringatan akan di beritahukan kepada atasan langsung dan di tembuskan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

    PASAL 39 : SCHORSING

    1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan Perusahaan.

    2. Skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sambil menunggu penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial upah dibayar sesua Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

    PASAL 40 : UANG PISAH

    Dalam hal karyawan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan mengajukan permohonan 30 hari sebelum hari pengunduran diri, dan karyawan masih tetap melakukan pekerjaan seperti biasa, maka Perusahaan memberikan Uang pisah.

    Pemberian Uang pisah di tetapkan sebagai berikut:

    1. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dibayar 1 kali upah pokok sebulan.

    2. Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun di bayar 2 kali upah pokok sebulan.

    3. Masa kerja 11 tahun dan seterusnya di bayar 3 kali upah pokok sebulan.

    BAB IX: PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENYAMPAIAN ASPIRASI

    PASAL 41 : PENYELESAIAN KELUH KESAH

    1. Sudah menjadi tekad Perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja/buruh atau lebih, akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.

    2. Dalam hal seorang Pekerja/Buruh atau beberapa Pekerja/Buruh menganggap bahwa terhadapnya di perlakuan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan misi PKB, maka Pekerja/Buruh dapat menyampai kan pengaduan atau keluhan melalui aluran yang telah di tetapkan sebagai saluran “Cara penyelesaian dan pengaduan Pekerja”.

    PASAL 42 : CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA/BURUH

    1. Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja/buruh pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung.

    2. Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, Pekerja/Buruh dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasan yang lebih tinggi.

    3. Bila prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja/Buruh dapat meneruskan keluhan kepada Serikat Pekerja/Buruh. Dan dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh.

    4. Dalam hal ini tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan di catatkan perkaranya ke sudinakertrans setempat.

    PASAL 43 : PENYAMPAIAN ASPIRASI

    1. Penyampaian aspirasi adalah Pengusaha dan serikat buruh bersepakat bahwa setiap keluhan dan pengaduan buruh akan secepatnya untuk ditindaklanjuti secara adil dan bijaksana dengan selalu mengangkat nilai kejujuran dan kebenaran data serta fakta yang ada sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

    2. Cara Penyelesaian.

    Setiap keluh kesah diupayakan untuk di selesaikan secara musyawarah.

    Setiap hasil musyawarah dibuat secara tertulis yang ditandatangani bersama.

    3. Sarana Pendukung.

    Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai tempat penyampaian kritik, saran dan aspirasi buruh secara jujur dan sopan serta bertanggung jawab.

    Setiap pengirim surat dijamin kerahasiaannya serta dilindungi.

    Dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan maka ditempuh prosedur hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

    BAB X: PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

    PASAL 44 : PERATURAN-PERATURAN

    1. Setelah 2 (dua) tahun masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini habis maka 3 (tiga) bulan sebelumnya kedua belah pihak sepakat mengadakan pertemuan untuk melakukan perbaikan/pembaruan PKB yang baru.

    2. Dalam hal perundingan ternyata menurut PKB yang baru belum selesai setelah masa berlaku, PKB ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk paling lama 1 tahun.

    3. Dalam hal karena ketentuan dalam kesepakatan ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan undang-undang yang baru, maka PKB ini disesuaikan dengan putusan pengadilan dan undang-undang yang baru.

    4. Dalam hal perusahaan merubah nama atau menggabungkan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu masa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi perusahaan dan pekerja/buruh dengan berlakunya PKB ini maka Peraturan.

    PASAL 45 : PENUTUP

    1. Kesepakatan ini didaftarkan oleh Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan diperbanyak atau dibukukan oleh Perusahaan untuk disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.

    2. Ketentuan-ketentuan yang merupakan peraturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dan kesepakatan akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

    3. PKB ini mulai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran dari dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

    4. PKB ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan disetujui, serta disaksikan/diketahui pejabat dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam 2(dua) rangkap yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.

    5. Dalam hal terjadi perselisihan, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Negeri Jakarta.

    6. PKB ini hanya dapat diubah setelah ada persetujuan bersama secara tertulis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh.

    7. Pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah di beri wewenang secara hukum oleh pihak masing-masing.

    8. Apabila terjadi salah penafsiran atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak ada kesepakatan akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    9. Apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan PKB ini maka diadakan perbaikan seperlunya melalui musyawarah dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

    10. Apabila ada hal-hal atau kesepakatan yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini maka akan ditentukan dalam ketentutan tersendiri yang merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

    11. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka Peraturan Perusahaan periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 di nyatakan tidak berlaku lagi.

    PASAL 46 : PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

    Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh PT Golden Garment Indonesia, dengan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Buruh Indonesia (PUK FSBI) Golden Garments Indonesia.

    Ditandatangani di : Jakarta

    Pada tanggal : 13 Mei 2015

    PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

    PT GOLDEN GARMENTS INDONESIA

    Pihak Pimpinan Unit Kerja

    Federasi Serikat Buruh

    Indonesia Puk.FSBI

    Pihak Perusahaan

    MUSBIHIN

    Ketua

    SEUNG BUM PARK

    Direktur Utama

    ROZIKIN

    Sekretaris

    AGUS S NOVIYANTO S.Si

    Mgr. PGA

    Mengetahui

    KEPALA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

    JOHAN GIRSANG, SH

    NIP. 19641110 198903 1 028

    TIM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

    PT GOLDENT GARMENTS INDONESIA PERIODE 2015-2017

    Tanggal: 13 Mei 2015

    Tempat: PT GOLDENT GARMENTS INDONESIA

    Jl. Bangka Blok D No 25 Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing Jakarta Utara 14140

    Dari Management Perusahaan PT Goldent Garment Indonesia diwakili oleh:
    Nama Jabatan dalam perundingan Tanda Tangan
    Agus S Noviyanto S.Si Ketua merangkap juru bicara
    Hairul Riadi Juru bicara
    Samo Juru bicara pengganti
    Hery Firmansyah Anggota
    Dari PUK FSBI di wakili:
    Nama Jabatan dalam perundingan Tanda Tangan
    Musbihin Ketua merangkap juru bicara
    Rozikin Juru bicara
    Raflis Juru bicara pengganti
    Turimin Anggota
    Suryani Anggota

    IDN PT. Golden Garment Indonesia - 2015

    Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-05-13
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-05-12
    Diratifikasi oleh: → Lain - lain
    Diratifikasi pada: → 2015-05-13
    Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
    Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
    Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
    Disimpulkan oleh:
    Nama perusahaan: →  Golden Garment Indonesia
    Nama serikat pekerja: →  PK FSB KAMIPARHO Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
    Nama penandatangan dari pihak pekerja → Musbihin, Rozikin, Raflis

    KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

    Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
    Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
    Cuti haid berbayar: → Ya
    Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Tidak

    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

    Bantuan medis disetujui: → Tidak
    Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
    Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
    Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
    Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
    Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
    Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
    Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
    Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → No clear provision
    Bantuan duka/pemakaman: → Ya
    Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

    PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

    Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
    Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
    Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
    Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
    Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
    Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
    Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
    Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
    Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
    Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
    Cuti ayah berbayar: → 2 hari
    Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

    ISU KESETARAAN GENDER

    Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
    Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
    Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
    Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
    Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
    Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
    Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
    Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

    PERJANJIAN KERJA

    Durasi masa percobaan: → 91 hari
    Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
    Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
    Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

    JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

    Jam kerja per hari: → 7.0
    Jam kerja per minggu: → 40.0
    Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
    Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
    Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
    Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
    Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
    Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
    Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

    PENGUPAHAN

    Upah ditentukan oleh skala upah: → No
    Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
    Upah terendah disetujui per: → Months
    Upah terendah: → IDR 
    Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

    Kenaikan upah

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

    Upah lembur hari kerja

    Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

    Upah lembur hari Minggu/libur

    Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

    Kupon makan

    Tunjangan makan disediakan: → Tidak
    Bantuan hukum gratis: → Tidak
    Loading...