PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. GOLDEN CASTLE DENGAN PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SPSI

New

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan

Ialah PT GOLDEN CASTLE. Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok

2.Pengusaha

Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberikan kuasa untuk mengelola jalannya Perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik Perusahaan.

3.Serikat Pekerja

Ialah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI PT. GOLDEN CASTLE yang disyahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Kotamadya Jakarta Utara dan terdaftar pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara.

4.Anggota Serikat Pekerja

Ialah karyawan/karyawati PT. GOLDEN CASTLE yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota.

5.Pengurus Serikat Pekerja

Ialah Pekerja anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh para anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Pimpinan Unit Kerja.

6.Pekerja

Ialah orang yang bekerja di Perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

7.Keluarga Pengusaha

Ialah istri atau suami dan anak kandung dan atau anak angkatnya yang syah dari Pengusaha

8.Keluarga Pekerja

Ialah istri/suami dan anak kandung dan atau anak angkat yang syah dengan batas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana yang terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan, atau anak kandung dan atau anak angkat yang syah dengan batas usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja dari Pekerja wanita dalam status janda.

9.Orang Tua Pekerja

Ialah ayah dan ibu Pekerja yang terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan.

10.Mertua Pekerja

Ialah Ayah dan ibu dari suami atau istri Pekerja sebagaimana terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan.

11.Ahli Waris

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk Pekerja untuk menerima setiap pembayaran/santunan bila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka pelaksanaannya diatur menurut hukum yang berlaku.

12.Atasan

Ialah Pekerja yang jabatan dan atau pangkatnya lebih tinggi

13.Atasan Langsung

Ialah pekerja yang mempunyai jabatan atau Pejabat sesuai dengan organisasi pada unit kerjanya.

14.Gaji

Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara tetap setiap bulan.

15.Upah

Ialah pendapatan Pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya.

16.Pekerjaan

Ialah kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja untuk Pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

17.Kerja Lembur

Ialah kerja yang dilakukan oleh Pekerja di luar jam/hari kerja yang telah ditetapkan atas perintah atasan langsung

18.Masa Kerja

Ialah jangka waktu seorang Pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai Pekerja, termasuk pada perusahaan lama sebelum dilakukan penggabungan.

19.Masa Percobaan

Ialah masa yang harus dijalani selama 3 (tiga) bulan oleh pekerja sebelum diangkat sebagai karyawan tetap

20.Kecelakaan Kerja

Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja

21.Surat Peringatan

Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia), karena adanya tindak pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.

22.Dispensasi

Ialah ijin yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja untuk meninggalkan tugas

23.Lingkungan

Ialah seluruh wilayah kerja Perusahaan

24.Penerimaan Gross

Ialah penerimaan kotor Pekerja yang masih harus diperhitungkan pajak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

25.Penerimaan Netto

Ialah penerimaan bersih pekerja

26.Jam Kerja

Ialah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan/hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

Pasal 2 : Pihak-pihak Yang Membuat Kesepakatan

1.PT. GOLDEN CASTLE sesuai Akte Notaris dengan Berita Acara No.336 tanggal 14 Agustus 2008 oleh Notaris BUNTARIO TIGRIS DARMAWANG, SH.SE,MH dan berkedudukan di Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok Jakarta Utara yang untuk selanjutnya dalam kesepakatan Bersama ini disebut Pengusaha.

Dengan

2.Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI PT. GOLDEN CASTLE yang berkedudukan di Jl. Nusantara II Blok B Unit 3-4 KBN Tg. Priok Jakarta Utara. Yang disyahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Kotamadya Jakarta Utara dengan Surat Keputusan Nomor 044/A/PCSPTSK-SPSI/III/P/IV/2003 dan telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara, dengan nomor bukti pencatanan 055/III/P/IV/2001 tanggal 17 April 2001 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah disepakati oleh pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Hal-hal yang bersifat tekhnis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas perjanjian bersama dengan berlandaskan rasa saling percaya dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 5 : Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja bertekad untuk terus bekerjasama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial di Perusahaan.

2.Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan :

a.Pembentukan sarana-sarana Hubungan Industrial

b.Pertemuan-pertemuan secara teratur sedikitnya setiap 2 (dua) bulan sekali, untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tehnis pekerjaan serta keluhan Pengusaha dan Pekerja

3.Melaksanakan isi ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh.

BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN, FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh Pekerja/Anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2.Serikat Pekerja mengakui Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

3.Anggota dari Serikat Pekerja mewakili seluruh karyawan di semua bagian dan jumlah anggota Pengurus Serikat Pekerja dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah pekerja perbagian.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadikan wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan/atasan karena fungsinya.

2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan Pekerja baik yang diajukan langsung oleh Perusahaan maupun yang melalui Serikat Pekerja.

3.Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Atasannya.

4.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut keadaan perusahaan.

Pasal 8 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja

1.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

2.Apabila pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi Pengurus pada perangkat organisasi. Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

Pasal 9 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Sesuai dengan surat kuasa dari Serikat Pekerja PPTSK-SPSI Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja.

2.Perusahaan memberikan kebebasan kepada Serikat Pekerja untuk menarik iuran sumbangan/bantuan social langsung ke anggotanya dengan sebelumnya memberitahukan maksud dan tujuan program tersebut kepada Pimpinan Perusahaan.

3.Perusahaan menyediakan ruangan/kantor bagi serikat Pekerja dengan perlengkapan memadai didalam lingkungan Perusahaan.

4.Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca Pekerja didalam lingkungan Perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan di papan pengumuman maka satu copy pengumuman tersebut akan disampaikan kepada Perusahaan.

5.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan ijin kepada 1 (satu) orang Pengurus Serikat Pekerja untuk dibebaskan dari tugas pekerjaan sehari-hari guna melakukan tugas-tugas Serikat Pekerja (full timer) dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

6.Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat atau pertemuan diruang milik Perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan.

7.Untuk memperlancar jalannya Organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan memberikan fasilitas kepada Serikat Pekerja berupa kendaraan bagi Pengurus/anggotanya.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja Baru

Untuk kelancaran usaha perusahaan, Pengusaha mempunyai kewenangan untuk mengatur standar kebutuhan tenaga kerja serta formasi pekerjaan dalam struktur organisasi perusahaan.

Penerimaan Pekerja Baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan setiap Calon Pekerja harus membuat Lamaran Tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan (Bagian Personalia) yang meliputi sebagai berikut:

1.Surat lamaran tertulis yang dilengkapi :

• Daftar Riwayat Hidup (CV)

• Foto copy ijazah yang dimiliki

• Foto copy kursus yang dimiliki

• Foto copy Pengalaman Kerja yang dimiliki

• Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dimilik

• Foto copy Surat Izin Mengemudi yang dimiliki (Khusus supir)

• Surat keterangan berbadan sehat dari dokter

• Foto copy Kartu Keluarga

• Surat Izin bekerja dari orang tua untuk calon pekerja yang belum menikah dan Surat ijin suami untuk yang sudah menikah

• Foto copy SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian setempat

• Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 2 lembar

2.Calon pekerja mengikuti serangkaian tes wawancara dan praktek dalam perusahaan.

3.Mengisi formulir DAFTAR ISIAN, DATA PEKERJA yang disediakan oleh Perusahaan

4.Menandatangani Perjanjian Kerja dalam rangkap dua, asli untuk Perusahaan dan lampirannya utuk calon Pekerja

5.Calon Pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah lulus tes, diterima sebagai Pekerja dalam masa percobaan tiga bulan untuk PKWTT.

6.Dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa dibebani kewajiban apapun untuk PKWTT

7.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan secara otomatis diangkat menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Tetap (Harian/Bulanan)

8.Dalam penerimaan pekerja dilaksanakan secara murni tanpa biaya apapun hanya untuk kepentingan perusahaan semata

9.Setiap lamaran yang diterima menjadi milik Perusahaan sebagai Data Pekerja di Bagian Personalia.

10.Proses Security Check

11.Pemberian penjelasan tentang hak dan kewajiban antara Pengusaha dengan Pekerja

Pasal 11 : Masa Percobaan

1.Calon Pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah lulus dalam ujian/test, diterima sebagai Pekerja percobaan dan harus menjalankan masa percobaan 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja

2.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa dibebani oleh kewajiban-kewajiban berupa apapun dan tanpa syarat.

3.Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, secara otomatis diangkat sebagai Pekerja tetap, sesuai dengan penggolongannya.

Pasal 12 : Surat Keputusan Pengangkatan

Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik diangkat menjadi Pekerja Tetap dengan Surat Keputusan pengangkatan.

Pasal 13 : Penggolongan Pekerja

1.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak)

2.Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)

System pengupahan :

1.Bulanan All In, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan sebulan sekali secara kesatuan.

2.Bulanan Overtime, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan sebulan sekali yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur.

3.Harian, yaitu system pembayaran upah yang dibayarkan per dua mingguan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur.

Pasal 14 : Perjanjian Kerja

1.Perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat hari pertama masuk kerja baik untuk PKWT maupun PKWTT diatas materai cukup, dan satu petikan/copy diberikan kepada karyawan.

2.Perusahaan memiliki wewenang menentukan status karyawan untuk PKWT ataupun PKWTT sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku

3.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan

4.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui

5.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6.Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama, pembaruan Perjanjian Kerja Waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 15 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Dalam rangka mendorong prestasi kerja Pekerja, Pengusaha secara periodic melakukan penilaian prestasi kerja Pekerja secara seobyektif mungkin

2.Kriteria penilaian, waktu penilaian, formulir penilaian dan Penilai, ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.

Pasal 16 : Pindah Tugas

1.Demi lancarnya kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, Pengusaha berwewenang untuk melakukan pemindahan tugas terhadap Pekerja untuk suatu pekerjaan/jabatan di Perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:

A.Perusahaan berwewenang untuk memindahkan seorang pekerja ke jabatan yang lebih tinggi dengan pertimbangan antara lain :

  • Ada lowongan untuk jabatan/posisi tertentu sesuai kebutuhan Perusahaan
  • Pekerja bersangkutan memiliki kemampuan dan keterampilan yang lebih sesuai dalam masalah tehnis pekerjaan untuk jabatan/posisi tersebut
  • Pekerja bersangkutan dapat memimpin Pekerja lain
  • Pekerja bersangkutan mempunya kreativitas dan inisiatif kerja yang baik
  • Pekerja yang dipromosikan baru berhak atas upah yang baru setelah dianggap mampu menjalani jabatan baru dalam waktu 3 (tiga) bulan

B.Perusahaan berwewenang untuk memindahkan seorang Pekerja ke posisi/jabatan yang setara dengan sebelumnya dengan pertimbangan antara lain :

  • Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat/bagian dan karenanya memerlukan penambahan pekerja
  • Memberikan kesempatan kepada Pekerja yang mempunyai harapan untuk maju agar dapat mengembangkan kariernya pada bagian lain atau tugas yang baru.
  • Kondisi kesehatan pekerja menurut dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan/jabatannya sekarang sehingga perlu dipindahkan pada pekerjaan/jabatan lain yang sesuai.

2.Pemindahan tugas bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak pekerja termasuk untuk mendapatkan promosi, dan kenaikan gaji seperti telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Pemindahan tugas terlebih dahulu dibicarakan dengan pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan dan Pekerja menandatangani Surat Mutasi tersebut.

4.Setiap pemindahan tugas ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Perusahaan.

Pasal 17 : Tenaga Kerja Asing

1.Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pengusaha mematuhi ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan

2.Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap Pekerja serta melaksanakan Hubungan Industrial

3.Sesuai dengan program alih teknologi maka tenaga kerja asing ditempatkan perusahaan wajib mengalihkan keahliannya dan pengetahuannya kepada Pekerja Indonesia.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN LEMBUR

Pasal 18 : Hari Kerja/Waktu Kerja/Istirahat Kerja

1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, hari kerja biasa di Perusahaan adalah hari Senin s/d Sabtu dengan 7 (tujuh) jam kerja sehari, 40 jam seminggu untuk bagian Kantor dan hari Senin s/d/ Jumat dengan 8 (delapan) jam kerja sehari, 40 jam seminggu untuk bagian Produksi.

2.Penetapan Jam Kerja

Jam kerja dan jam istirahat pada hari kerja, biasanya ditentukan sebagai berikut :

A.Bagian kantor

Hari Senin s/d Jum’at : pk.08.00 s/d 16.00

Istirahat : pk.11.45 s/d 12.45

Hari Sabtu (tanpa istirahat) : pk.08.00 s/d 13.00

B.Bagian Produksi

SHIFT I (pertama)

Hari Senin s/d Jumat : pk.07.30 s/d 16.30

Istirahat : pk 11.45s/d12.45

SHIFT II (kedua)

Hari Senin s/d Jumat : pk.19.30 s/d 07.00

Istirahat : pk.23.30 s/d 00.30

Lembur : 2.5 jam

3.Pekerja yang bekerja pada malah hari disediakan makan malam dan kendaraan untuk antar pulang ketempat tinggal terdekat masing-masing Pekerja

4.Apabila Hari Raya atau Hari Libur Resmi bertepatan jatuh pada hari Minggu, maka Pekerja mendapat upah lembur sesuai dengan KEPMENAKERTRANS RI No. KEP 102/MEN/VI/2004

5.Ketentuan jam kerja itu dapat dirubah sewaktu-waktu apabila keadaan pekerjaan di perusahaan menghendaki. Perubahan ketentuan jam kerja itu sebelumnya diinformasikan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

Pasal 19 : Kerja Lembur

1.Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu serta pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat Mingguan dan hari libur resmi adalah merupakan waktu kerja lembur.

2.Dengan adanya volume pekerjaan yang meningkat dan waktu mendesak untuk mencapai hasil produksi yang dijadwalkan, maka Perusahaan akan mengadakan kerja lembur dengan memperhatikan Kode etik sebagai berikut:

a.Kegiatan lembur harus diinformasikan kepada pekerja 1 (satu) minggu sebelumnya.

b.Manager Produksi menginformasikan kepada Supervisor adanya kegiatan lembur 1 (satu) minggu sebelumnya juga.

c.Kegiatan lembur harus dilaksanakan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari atasannya.

d.Jam kerja lembur tidak melebihi 54 jam dalam satu minggu

e.Setiap pekerja harus mengisi Kartu Absen sewaktu masuk kerja dan sewaktu pulang kerja

f.Setiap pekerja harus mengisi Kartu Absen untuk diri sendiri dan dilarang mengisi Kartu Absen milik orang lain.

g.Setiap pekerja yang bekerja lembur harus mengisi dan menandatangani formulir kerja lembur yang disediakan oleh Perusahaan.

h.Pembayaran kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersamaan dengan gaji perdua mingguan.

i.Pekerja boleh tidak bekerja lembur dengan memberitahukan kepada atasannya.

j.Pekerja wanita yang hamil boleh tidak lembur sampai malam

k.Pekerjaan lembur benar-benar dilaksanakan dengan terbuka, sukarela demi kepentingan bersama untuk kemajuan perusahaan.

3.Kerja lembur dilaksanakan dalam hal tertentu saja yang dianggap Pengusaha sangat diperlukan untuk melayani kepentingan pembeli

4.Waktu jam kerja lembur ditentukan atau sesuai kebutuhan pada saat pelaksanaan lembur tersebut

5.Pekerja baru melaksanakan kerja lembur setelah diperintahkan oleh Pengusaha.

Pasal 20 : Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu :

1.Pada hari kerja biasa :

- Untuk 1 jam kerja lembur pertama dibayar 1 ½ X upah sejam

- Untuk 1 jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X upah sejam

2.Pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi untuk bagian Kantor :

- Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upahnya sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam.

- Untuk jam pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.

- Untuk jam kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah lembur sebesar 4 (empat) kali upah sejam

3.Pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi untuk bagian Produksi

- Untuk setiap jam dalam batas waktu 8 jam harus dibayar upahnya sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam

- Untuk jam pertama selebihnya 8 jam harus dibayar upah lembur 3 (tiga) kali upah sejam

- Untuk jam kedua setelah 8 jam harus dibayar upah lembur sebesar 4 (empat) kali upah sejam.

4.Cara penghitungan upah lembur:

Upah sejam : 1/173 X Upah sebulan

5.Khusus untuk pekerjaan lembur yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, disamping perhitungan upah lembur pada hari libur resmi Pengusaha juga memberikan uang piket yang besarnya dietapkan oleh Pengusaha secara tersendiri.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 21 : Istirahat Mingguan

Untuk bagian Produksi, Pekerja dibebaskan dari pekerjaan pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan untuk bagian kantor jatuh pada hari Minggu.

Pasal 22 : Hari Libur Resmi

Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja dibebaskan pekerjaannya dengan tetap mendapat upah.

Pasal 23 : Cuti Haid

Bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 24 : Cuti Hamil Dan Gugur Kandungan

1.Bagi pekerja yang positif hamil, harus segera melapor ke Bagian Personalia Perusahaan dengan diserta hasil Test Kehamilan dari Dokter atau bidan yang merawatnya

2.Bagi pekerja wanita yang akan mempergunakan hak cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan, yang disertai dengan surat keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.

3.Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan dengan tetap memperoleh upah.

4.Tidak melakukan pekerjaan yang mengandung bahan kimia yang mengganggu kesehatan janin dalam kandungan.

5.Tidak bekerja sampai malah hari

6.Diberikan tempat duduk sesuai dengan posisi pekerjaannya

7.Diberikan kesempatan untuk keluar lebih dulu 3 (tiga) menit, waktu istirahat dan pulang kerja.

8.Tidak meminta obat sembarangan, tanpa petunjuk Dokter atau bidan yang merawatnya

9.Demi kesehatan ibu dan anak dalam kandungan, agar pekerja mengambil cuti melahirkan tepat waktunya dan jangan mengambil cuti melahirkan terlalu dekat dengan alasan agar lama tinggal dirumah.

10.Patuhilah nasehat Dokter dan Bidan yang merawatnya

Pasal 25 : Cuti Tahunan

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh

2.Perusahaan dapat menunda permohonan cuti tahunan Pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya cuti tersebut. Cuti dapat diberikan 2 bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

3.Perusahaan dapat membagi 2 bagian atas cuti tahunan pekerja, dimana bagian yang satu mengikuti cuti massal dengan upah dan bagian lain/sisanya dilakukan secara bergilir

4.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti tahunannya, pekerja harus dua minggu sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengusaha.

5.Pengusaha akan memberitahukan kepada pekerja apabila ha katas cuti tahunannya timbul

6.Hak atas cuti tahunan gugur apabila setelah 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak tersebut Pekerja ternyata tidak mempergunakan hak bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh Pengusaha.

Pasal 26 : Ijin-ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah dalam hal :

a.Pernikahan pekerja sendiri …………………………………………………………...…3 hari

b.Pernikahan anak pekerja ……………………………………………………………...…2 hari

c.Khitanan/Pembabtisan anak pekerja ………………………………………………….2 hari

d.Isteri pekerja melahirkan ……………………………………………………………......2 hari

e.Suami/istri/anak/orang tua/mertua pekerja meninggal dunia …………….…......2 hari

f.Kebakaran …………………………………………………………………………..........….2 hari

g.Berjangkitnya wabah dan bencana alam, waktu yang diperlukan dan ditentukan oleh pejabat setempat ……………………………………..

h.Mendapat tugas Negara dan dipanggil sebagai saksi oleh yang berwenang disesuaikan berdasarkan surat tugas dan waktu yang diperlukan ………………….

i.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia …………………………1 hari

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut baru diperoleh setelah pekerja mengajukan surat permohonan ijin dan disetujui oleh Pengusaha. Terkecuali dalam keadaan mendesak (isteri melahirkan/keluarga meninggal dunia) bukti-bukti diajukan kemudian

3.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa seijin pengusaha dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.

Pasal 27 : Menunaikan Kewajiban Agama

Pengusaha dapat memberikan Uin dengan upah kepada Pekeqia yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji selama waktu yang diperlukan. Dengan ketentuan Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ijin kepada Pengusaha 2 (dua) bulan sebelumnya.

BAB VI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA SERTA PRODUKTIVITAS KERJA

Pasal 28 : Umum

1.Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas, maka Pengusaha memiliki wewenang untuk melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keierampilan Pekerja.

2.Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan latihan wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh.

Pasal 29 : Bentuk - Bentuk Kegiatan

Pengusaha menyelenggarakan pendidikan prakerja bagi Pekerja baru guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai Perusahaan, cara kerja, perangkat organisasi, nilai – nilai dan norma - nonna kerja yang berlaku serta isi ketentuan - ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum Pekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaannya.

Pasal 30 : Pendidikan Umum Dasar

1.Pengusaha menyelenggarakan pendidikan umum dasar bagi Pekerja dalam rangka membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengem kebutuhan Perusahaan dalam mengemban serta melaksanakan tugas-tugasnya.

2.Isi dari pendidikan umum dasar ini antara lain meliputi Hubungan Industrial, Kode Kehormatan Pekerja, Keserikat Pekerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peningkatan Mutu, Terpadu serta Pengetahuan mengenai produksi Garment.

Pasal 31 : Pendidikan Fungsional

1.Pengusaha memberikan pendidikan Fungsional bagi Pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas/jabatannya.

2.Penentuan Pekerja dan jenis pendidikan yang akan diikuti didasarkan pada kebutuhan pekerjaan.

Pasal 32 : Latihan Kerja

Untuk melengkapi Pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan, Pengusaha menyelenggarakan latihan kerja sambil bekerja (on the Job Training) baik yang didalam negeri maupun diluar. Ketentuan tentang hak-hak Pekerja selama mengikuti latihan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 33 : Fasilitas Pendidikan

1.Pengusahajuga menyediakan fasilifas ruangan beserta peralatan dan fasilitass lainnya untuk digunakan Pekerja dalam menyelenggarakan penemuan besar bersama dan dalam hal dibutuhkan Pengajar / Pembimbing / Instruktur maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.

2.Atas persetujuan atasannya, seorang Pekerja dapat diberikan bantuan fasilitas pendidikan berupa biaya, perlengkapan / buku-buku dan waktu untuk mengikuti pendidikan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya.

Pasal 34 : Produktivitas Kerja

1.Produktivitas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai kwantitas dan kwalitas yang maksimal dengan cara se-efektif dan se-efisien mungkin.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas kerja dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.

3.Usaha-usaha yang akan dilaksanakan antara lain :

a.Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan/ketrampilan yang bertujuan meningkatkan kwantitas dan kwalitas kerjanya.

b.Mendorong para Pekerja untuk menjalankan dan mengefektifkan Gugus Kendali Mutu (QC) sesuai dengan sistem manajemen yang dijalankan Perusahaan

c.Mendorong para Pekerja untuk tems menemukan ide atau methode kerja baru/improvement di Perusahaan

4.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Perusahaan dapat memberikan metode atau teknis pelaksanaan kerja yang didukung oleh pekerja untuk melaksanakannya secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN SERTA PERLENGKAPAN KERJA (K3)

Pasal 35 : Umum

Pengusaha dan Serikat Pekexja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin lmtuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta bahaya kebakaran yang dapat menimpa Pekerja dan Pengusaha.

Pasal 36 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja

1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat huhungan kerja dan kebakaran, Pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk Panitia P2K3

2.Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai keselamatan kerja sesuai dengan UU NO. 1 tahun 1970.

3.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pekerja dan Pengusaha harus segera melapor kepada Atasannya.

Pasal 37 : Perlengkapan Kerja

1.Pengusaha menyediakan alat-alat perleugkapan kerja secukupnya dan peralatan keselamatan kerja (alat pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan masing-masing Pekerja.

2.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja serta memakai alat pelindung diri yang telah disediakan oleh Pengusaha demi keselamatan karyawan.

BAB VIII : PENGUPAHAN

Pasal 38 : Pengertian Upah

Upah adalah pendapatan Pekerja yang terdiri atas gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan baik yang tetap maupun tidak tetap

Pasal 39 : Dasar Penetapan Upah

1.Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Propinsi sebagai basis dasar.

2.Keterampilan

3.Masa Kerja

4.Prestasi Kerja

5.Pendidikan

Pasal 40 : Upah Minimum Propinsi

1.Upah minimum Propinsi (UMP) adalah upah terendah bagi Pekerja dengan jabatan pekerjaan paling rendah (tidak terampil) dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun.

2.Besarnya UMP disesuaikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

3.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas, akan dibuat Upah Berkala berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 41 : Komponen Upah

1.Gaji Pokok, yang serendah-rendahnya sama dengan UMP

2.Tunjangan Jabatan, diberikan kepada Pekerja yang memangku jabatan. Besarnya tunjangan keahlian ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.

3.Tunjangan Keahlian, diberikan kepada Pekerja yang dianggap ahli Pengusaha. Besarnya tunjangan keahlian ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha.

4.Tunjangan masa kerja, diberikan kepada para Pekerja yang memiliki masa kerja diatas 1 (satu) tahun. Besarnya tunjangan masa kerja dirundingkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja setiap tahun.

5.Premi Hadir, diberikan kepada para Pekerja yang masuk kerja secara terus-menerus dalam 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan. Waktu pemberian dan besarnya nilai insentif menjadi wewenang Pengusaha.

6.Insentif, diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja perorangan atau kelompok Pekerja yang dinilai berhasil dalam bidang pekerjaannya. Waktu pemberian dan besarnya nilan insentif menjadi wewenang Pengusaha.

Pasal 42 : Waktu Penerimaan Upah

1.Bagi karyawan bulanan diberikan setiap akhir bulan

2.Bagi karyawan dengan periode kerja tanggal 01 s/d 15 diberikan pada tanggal 20, dan untuk periode kerja tanggal 16 s/d 30 diberikan pada tanggal 5 bulan berikutnya.

3.Dalam tanggal penerimaan upah jatuh pada hari libur resmi maka waktu tanggal penerimaan upah dimajukan.

4.Apabila waktu penerimaan upah yang telah ditetapkan jatuh pada hari libur/hari Minggu maka upah akan diberikan di hari berikutnya. Namun apabila hari berikutnya juga merupakan hari libur, maka upah akan diberikan 1 (satu) hari lebih cepat dari waktu penerimaan upah yang telah ditetapkan.

Pasal 43 : Pajak Penghasilan (PPh)

1.Bagi pekerja yang menerima upah hanya sebesar UMP, pajak penghasilannya ditanggung oleh Pengusaha.

2.Bagi pekerja yang menerima upah diatas UMP, pajak penghasilannya ditanggung oleh pekerja.

3.Perusahaan wajib memungut dan menyetorkan pajak penghasilan pekerja kepada Negara sesuai dengan UU Peraturan Perpajakan RI.

Pasal 44 : Administrasi Upah

Setiap pembayaran upah harus disertai dengan Struk/Slip upah yang mencantumkan :

1.Gaji Pokok

2.Tunjangan Jabatan

3.Tunjangan Keahlian

4.Tunjangan Masa Kerja

5.Premi Hadir

6.Insentif

7.Premi Shift

8.Upah lembur hari biasa

9.Upah Lembur pada hari istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi

10.Potongan Jamsostek

11.Potongan Pinjaman

12.Potongan Pajak Penghasilan.

Pasal 45 : Kenaikan Upah

1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Pengusaha memberikan kenaikan upah kepada Pekerja Bulanan

2.Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam kenaikan upah ialah:

a.Laju kenaikan inflasi nasional yang dikelurkan oleh SK Gubernur tentang UMP/UMSP

b.Prestasi Kerja

c.Masa Kerja

3.Besarnya angka kenaikan upah menjadi wewenang Pengusaha

Pasal 46 : Tunajangan Hari Raya

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja yang merayakan Hari Raya agamanya.

2.Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan dua minggu sebelum Hari Raya tersebut tiba

3.Tunjangan Hari Raya hanya dibayarkan kepada mereka yang masih terdaftar sebagai Pekerja pada saat THR dibayarkan.

4.Bagi Pekerja yang bermasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya secara proporsional (0/12 bulan x Upah sebulan).

5.Pembayaran THR berdasarkan Upah yang diterima oleh Pekerja.

6.Pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan diatur dalam perjanjian tersendiri antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha.

Pasal 47 : Upah Pekerja Selama Sakit

1.Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Puskesmas upahnya dibayar oleh Pengusaha.

2.Apabila Pekerja sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Puskesmas, dan telah dilegalisir oleh Dokter perusahaan, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 4 bulan pertama dibayar sebesar 100% dari upah

b.Untuk 4 bulan keduadibayar sebesar 75% dari upah

c.Untuk 4 bulan ketigadibayar sebesar 50% dari upah

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.

3.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja sesuai prosedur Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dengan diberikan pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 uang penghargaan masa kerja, 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

Pasal 48 : Jasa Produksi Tahunan

1.Setiap akhir tahun pengusaha memberikan jasa produksi kepada pekerja

2.Besarnya jasa produksi ditetapkan sendiri oleh Pengusaha

Pasal 49 : Tunjangan Perjalanan Dinas

1.Pekerja yang melakukan dinas diluar Jabotabek dan keluar negeri berhak mendapatkan tunjangan perjalanan dinas.

2.Besarnya tunjangan perjalanan dinas diatur dalam suatu Peraturan tersendiri oleh Pengusaha.

Pasal 50 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

1.Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

4.Dalam pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja/buruh yang bersangkutan.

6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial.

7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana pada (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4).

BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Pasal 51 : Jaminan Kecelakaan Kerja

1.Pengusaha mengikut sertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek.

2.Bagi pekerja yang terkena kecelakaan kerja berhak atas :

a.Uang transport sebesar ketentuan yang berlaku

b.Upah selama dirawat dirumah sakit

c.Penggantian alat prothese sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Jamsostek)

d.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Jamsostek)

e.Ganti rugi akibat kecelakaan kerja sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsosotek)

3.Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh Pengusaha

Pasal 52 : Jaminan Kematian

1.Pengusaha mengikutsertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Kematian Jamsostek

2.Bagi pekerja yang meninggal dunia berhak atas :

a.Santunan kematian sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)

b.Uang kubur sebesar ketentuan yang berlaku (Jamsostek)

3.Iuran program Jaminan Kematian ditanggung oleh Pengusaha

Pasal 53 : Jaminan Hari Tua

1.Pengusaha mengikut sertakan seluruh Pekerja dalam program Jaminan Hari Tua Jamsostek

2.Bagi pekerja yang telah berusia 55 tahun atau meninggal dunia atau telah bekerja selama 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 6 bulan berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua.

3.Iuran program Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh Pengusaha dan pekerja dengan rincian:

a.Pengusaha : 3,7% dari masing-masing upah Pekerja

b.Pekerja : 2 % dari upah

BAB X : KESEJAHTERAAN

Pasal 54 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

1.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarganya diserahkan kepada PT. (Persero) JAMSOSTEK

2.Perusahaan mengikut sertakan program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja (JKDK).

Pasal 55 : Pemibinaan P2K3

1.Pengusaha membentuk Tim P2K3 di tempat kerja

2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu panitia yang bertugas untuk membantu Pengusaha dalam menentukan kebijakan untuk mengambil tindakan dalam memperbaiki kondisi keselamatan kerja dan kesehatan kerja, melalui komunikasi, informasi dan edukasi serta Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga dapat dilakukan pencegahan awal terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan.

Pasal 56 : Fasilitas Makan

1.Pengusaha memberikan subsidi uang makan kepada Pekerja tetap bulanan pada setiap hari masuk kerja kecuali hari Sabtu

2.Bagi Pekerja yang bekerja lembur diatas 2,5 jam diberikan makan

3.Bagi pekerja yang sehubungan dengan tugasnya tidak dapat kembali ke Perusahaan diberikan pengganti fasilitas makan.

4.Pada bulan Ramadhan, fasilitas makan diganti dengan uang

5.Besarnya penggantian makan ditetapkan secara tersendiri oleh Pengusaha berdasarkan hasil perundingan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 57 : Rekreasi

1.Pengusaha menyelenggarakan rekreasi setiap setahun sekali bagi para Pekerja

2.Biaya untuk acara tersebut diatas ditanggung oleh Pengusaha

3.Pelaksanaan acara tersebut dilakukan oleh suatu Panitia yang terdiri dari unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja

4.Rekreasi dapat dilaksanakan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terjadi peningkatan produktivitas serta tercapainya hubungan industrial yang tenang, nyaman dan harmonis.

Pasal 58 : Koperasi Pekerja

Guna menunjang para Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan melalui Koperasi Pengusaha membantu usaha-usaha Koperasi Pekerja, antara lain dengan :

1.Penyediaan fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatan koperasi didalam lingkungan Perusahaan.

2.Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui kasir Perusahaan

3.Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan serta kebutuhan pengembangan Koperasi, yang melaksanakannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 59 : Penghargaan

1.Pengusaha memberikan tanda penghargaan kepada Pekerja yang berjasa seperti berikut:

a.Bekerja dengan baik atau hadir penuh secara terus menerus, sehingga dapat menjadi pedoman/teladan bagi karyawan

b.Menciptakan ide-ide baru atau penemuan-penemuan baru yang sangat berguna dalam pekerjaan.

c.Berjasa dalam mencegah kebakaran atau kecelakaan di lingkungan Perusahaan, sehingga menyelamatkan jiwa Karyawan dan harta benda Perusahaan.

d.Berjasa untuk Negara dan Masyarakat

2.Tanda penghargaan diberikan setiap tahun sekali periodic dan setiap waktu apabila diperlukan

3.Tanda penghargaan diberikan berupa:

a.Pemberian Surat tanda Penghargaan

b.Pemberian uang tabanas

c.Lain-lain

Pasal 60 : Unit Teladan

1.Setahun sekali Perusahaan melaksanakan pemilihan Unit Teladan yang ada diperusahaan

2.Pemilihan Unit teladan dilakukan oleh sebuah Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja

3.Unit yang terpilih sebagai Unit teladan akan diberikan hadiah oleh Perusahaan yang bentuknya diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB XI : TATA TERTIB KERJA DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 61 : Kewajiban Umum Pekerja

1.Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan Perusahaan lain, dan menjalankan suatu usaha sendiri selama berlangsungnya hubungan kerja terkecuali dengan sepengetahuan dan ijin pengusaha.

2.Pekerja harus melaksanakan semua kewajiban serta melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-sebaiknya secara efektif dan efisien (sesuai Pasal 34)

3.Atas dasar kesadaran sendiri, pekerja ikut aktif dalam memajukan Perusahaan dengan jalan mengikuti aturan/kebijakan ataupun program/system serta teknis pelaksanaan yang dilakukan dan atau dibuat oleh Perusahaan guna meningkatkan produktifitas kerja.

4.Pekerja berkewajiban untuk :

a.Memperlakukan mesin-mesin, bahwa produkssi dan peralatan kerja lainnya yang disediakan/dimiliki Pengusaha secara berhati-hati serta menghemat penggunaannya seefisien mungkin

b.Memakai dan memelihara barang-barang milik Pengusaha yang dipinjamkan kepadanya sebagai alat kerja atau fasilitas lain yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

5.Pekerja dilarang dan tidak diperkenankan :

a.Karena jabatannya, menggunakan harta milik Pengusaha secara syah untuk kepentingan pribadinya

b.Karena jabatannya, berlaku semena-mena terhadap Pekerja lain baik untuk Atasan terhadap bawahan maupun bawahan terhadap Atasan serta Pekerja yang tidak mempunyai hubungan secara hirarkis

c.Menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang mengadakan hubungan transaksi dengan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

6.Pekerja diwajibkan memberikan keterangan kepada bagian Personalia tentang setiap perubahan mengenai :

a.Alamat rumah

b.Susunan Keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian)

7.Pekerja diwajibkan untuk memeriksa dirinya/diperiksa oleh keamanan Perusahaan

8.Pekerja diwajibkan menggunakan tanda pengenal selama pekerjaan berlangsung

9.Pekerja wajib masuk kerja, istirahat kerja dan pulang kerja sesuai dengan jadwal.

Pasal 62 : Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan tanpa membedakan agama, suku bangsa, ras, etnis antar kelompok atau golongan dan status social atau bersikap non diskriminatif.

2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuik juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

4.Atasan wajib menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan

5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif

6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan

Pasal 63 : Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan

1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap Atasannya

3.Bawahan wajib menanyakan kepada Atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya

4.Bawahan wajib mengajukan usul dan saran kepada Atasannya demi kelancaran pekerjaan

Pasal 64 : Peringatan / Sanksi

1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan/sanksi.

2.Peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut:

a.Peringatan Lisan, dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk kesalahan/pelanggaran pekerja yang bersifat umum

b.Peringatan tertulis dilakukan oleh Atasan Pekerja untuk kesalahan/pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

Peringatan Ke - Permintaan Dikeluarkan/ditandatangani Oleh Diserahkan Melalui Jangka Waktu
I Supervisor Manager Manager 6 bulan
II Manager Gen. Manajer Gen. Manajer 6 bulan
III Gen. Manajer Personalia Gen. Manajer 6 bulan

3.Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapannya tetapi juga dapat diberikan secara langsung peringatan pertama dan terakhir atau peringatan kedua dan terakhir dengan didasarkan atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.

4.Dalam setiap pemberian peringatan tertulis, Pekerja yang bersangkutan menandatangani diatas surat peringatan tersebut dan satu copynya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

Pasal 65 : Peringatan Tertulis/Sanksi

Dalam memberikan Peringatan tertulis/sanski kepada Pekerja, Pengusaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran

2.Seringnya pengulangan/frekuensi kesalahan/pelanggaran

3.Ada tidaknya unsur kealpaan/kesengajaan

4.Factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan Pekerja atau tidak)

5.Jasa-jasa dan loyalitas Pekerja pada Perusahaan

Pasal 66 : Kesalahan Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - I

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan I adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan

2.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh Atasannya

3.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya dibawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

4.Beberapa kali kedepan tidur diwakut jam kerja dilingkungan Perusahaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya

5.Tidak mengenakan pakaian kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan.

6.Mengeprintkan kartu absen Pekerja lain atau menyuruh mengeprintkan kartu absennya kepada orang lain

7.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang syah sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan atau tidak mengeprintkan kartu pencatat atau tidak membuat laporan atas keterlamabtannya meskipun telah sering diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

8.Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang syah sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan meskipun telah diperingatkan oleh Atasannya.

9.Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya langsung.

10.Menjual kupon berhadiah atau sejenisnya tanpa ijin didalam lingkungan Perusahaan meskipun sudah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

11.Mengendarai kendaraan baru atau kendaraan customer, truk forklift serta kendaraan angkutan lainnya yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah Atasannya.

12.Kedapatan mencoret-coret tembok/gedung didalam lingkungan Perusahaan

13.Merokok pada tempat-tempat yang diberi tanda “Dilarang merokok atau di toilet dalam Perusahaan”.

14.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

15.Tanpa alasan yang jelas menolak mutasi yang dilakukan Perusahaan meskipun telah beberapa kali diberikan peringatan lisan oleh Atasannya.

16.Menolak pemeriksaan yang dijalankan Petugas keamanan menjalankan tugas mereka memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan Perusahaan.

17.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin/perintah Atasannya atau alasan yang jelas dan wajar.

18.Keluar/masuk lingkungan perusahaan melalui jalan/pintu yang tidak semestinya

19.Mengoperasikan kendaraan baru atau kendaraan costumer yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin/perintah Atasannya meskipun ada suatu keperluan yang sangat mendesak.

20.Sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya tetapi tidak segera melaporkan kepada Atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan/tindakan sesama Pekerja atau orang lain yang diketahuinya dapat menimbulkan bahaya bagi sesama Pekerja atau merugikan Perusahaan.

21.Surat Keterangan Cuti Dokter digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

22.Membawa atau makan atau minum; makanan atau minuman yang berwarna yang dapat merusak garment.

23.Berdagang makanan, pakaian, dan accessories di area kerja

24.Salah gelar bahan, salah potong bahan, salah jahitan, salah menjodohkan order, patahan jarum jika ditemukan dan tidak melapor, salah pasang label karena tidak membaca ATURAN KERJA.

25.Pakaian yang sudah dibordir kena minyak tidak melapor pada Atasan

26.Tidak meminta tanda tangan Atasan setelah mangkir kerja atau memalsukan tanda tangan Atasan.

Pasal 67 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - II

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan Ke-II adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan teguran dalam kunjungan pengecekan ke tempat tinggal Pekerja yang bersangkutan.

2.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan, meskipun telah diberikan surat peringatan I

3.Mengoperasikan mesin, peralatan atau menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan S.O.P (Standard Operating Procedure) sehingga membahayakan dirinya/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

4.Mencoret-coret atau merobek-robek pengumuman/pemberitahuan yang baru ditempel pada papan pengumuman terkunci tanpa ijin atau perintah Atasan.

5.Bukan menjadi tugasnya, memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan tujuan yang semestinya tanpa ijin/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlaku surat peringatan ke I masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.

Pasal 68 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke - III/Terakhir

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat diberikan Surat Peringatan ke III/terakhir adalah sebagai berikut :

1.Mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam 1 (satu) bulan, meskipun telah diberikan sanksi surat peringatan I dan teguran dalam kunjungan pengecekan ktempat tinggal Pekerja yang bersangkutan.

2.Mangkir selama 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberikan sanksi surat peringatan Ke-I dan ke II.

3.Menyebarkan berita-berita yang terbukti tidak benar didalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama Pekerja dan mengakibatkan terganggunya aktivitas kerja di Perusahaan.

4.Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar oleh Atasannya langsung tanpa alasan yang sah meskipun telah beberapa kali diberi peringatan secara lisan.

5.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya/orang lain atau kerugian bagi Perusahaan.

6.Meminum minuman kerjas di dalam lingkungan Perusahaan.

7.Membawa keluar dari lingkungan perusahaan gambar tehnik atau Dokumen yang menjadi rahasia perusahaan tanpa ijin atasannya.

8.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.

9.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.

10.Dengan sengaja merusak alat pengaman mesin atau peralatan lainnya sehingga mengakibatkan ledakan atau kebakaran.

11.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau selama masa berlalu surat peringatan ke II masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran.

Pasal 69 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Kesalahan/pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:

1.Mangkir selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan sudah dipanggil secara tertulis sebanyak 2 kali diklasifikasikan mengundurkan diri.

2.Mangkir selama 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberikan sanksi peringatan ke I dan ke II dan ke III.

3.Melakukan pencurian atau penggelapan di lingkungan perusahaan

4.Menganiaya Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman sekerja yang disebabkan oleh masalah yang ada hubungannya dengan pekerjaan.

5.Memaksa Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, bawahan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan di lingkungan perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

6.Dengan sengaja walaupun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya merusak barang milik Perusahaan.

7.Membawa/menyimpan mempergunakan/mabuk obat bius atau narkoba di lingkungan Perusahaan

8.Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

9.Menerima sogokan/pemberian apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri dengan menggunakan jabatan, melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan.

10.Melakukan perbuatan Asusila atau berjudi di dalam lingkungan perusahaan

11.Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan

12.Mengeluarkan ancaman kepada pengusaha, keluarga pengusaha, Atasan atau teman sekerja sehingga mengakibatkan ketidak tentraman jiwa.

13.Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaannya.

14.Saling berkelahi dengan sesama pekerja di lingkungan perusahaan kecuali karena membela diri.

15.Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin atasannya.

16.Pelanggaran kesalahan berat harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian dan Keputusan Hakim Pidana.

BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 70 : Prinsip

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk mencegah sedapat mungkin terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2.Setiap kasus PHK yang terjadi, diproses sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003

Pasal 71 : Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja terdiri dari :

1.PHK dalam masa percobaan

2.PHK karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak kerja)

3.PHK karena pelanggaran tata tertib kerja

4.PHK karena Pekerja meninggal dunia

5.PHK karena sakit berkepanjangan

6.PHK karena cacat Jasmani dan Rohani

7.PHK karena efisiensi

8.PHK karena usia pensiun

9.PHK karena perusahaan pindah lokasi

Pasal 72 : PHK Dalam Masa Percobaan

1.PHK dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan Pekerja atau Perusahaan.

2.Pekerja tidak berhak atas uang pesangon dan ganti rugi apapun

Pasal 73 : PHK Karena Berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Kontrak Kerja)

1.Dalam hal hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja untuk waktu tertentu berakhirnya dan Pengusaha tidak meneruskan hubungan kerja lagi, maka kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan uang tanda terima kasih sesuai Kebijakan Pimpinan Perusahaan.

2.Dalam hal Pengusaha memutuskan saat masa berlakunya Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, Pengusaha membayar upah Pekerja sampai dengan berakhirnya Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu.

Pasal 74 : PHK Karena Pekerja Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk memberitahukan rencana pengunduran dirinya secara tertulis kepada Pengusaha selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2.Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan memperoleh uang Penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 156 ayat 4 dan uang pisah yang besarnya diatur sebagai berikut:

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun -------------- 2.00 bulan

b.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun -------------- 2.33 bulan

c.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun -------------- 2.66 bulan

d.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun -------------- 3.00 bulan

e.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun -------------- 3.33 bulan

f.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun --------------- 3.66 bulan

g.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun ------------ 4.00 bulan

h.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 11 tahun ---------- 4.33 bulan

i.Masa kerja 11 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ----------- 4.66 bulan

j.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun ----------- 5.00 bulan

k.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 14 tahun ---------- 5.33 bulan

l.Masa kerja 14 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ------------ 5.66 bulan

m.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 16 tahun --------- 6.00 bulan

n.Masa kerja 16 tahun atau lebih tetapi kurang dari 17 tahun ---------- 6.33 bulan

o.Masa kerja 17 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ---------- 6.66 bulan

p.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 19 tahun ---------- 7.00 bulan

q.Masa kerja 19 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun ---------- 7.33 bulan

r.Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ----------- 7.66 bulan

s.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 22 tahun ----------- 8.00 bulan

t.Masa kerja 22 tahun atau lebih tetapi kurang dari 23 tahun ----------- 8.33 bulan

u.Masa kerja 23 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ---------- 8.66 bulan

v.Masa kerja 24 tahun atau lebih dan seterusnya-------------------------------- 9.00 bulan

3.Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mengundurkan diri

4.Bagi pekerja yang tidak aktif bekerja sampai batas waktu mengundurkan diri tidak mendapat uang pisah.

Pasal 75 : PHK Karena Pelanggaran Tata Tertib Kerja

1.Pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang diklasifikasikan pelanggaran ringan berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4

2.Pekerja yang di PHK karena terbukti melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat, tidak berhak atas uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.

3.Pelanggaran berat harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a.Pekerja tertangkap tangan

b.Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan

c.Bukti lain berupa Laporan Kejadian yang di buat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

4.Dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian dan Keputusan Hakim Pidana.

Pasal 76 : PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia

1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus dengan sendirinya.

2.Pengusaha memberikan kepada Ahli Warisnya sejumlah uang yang besarnya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

Pasal 77 : PHK Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/Rohani

1.Dalam seorang Pekerja tidak mampu bekerja karena sakit atau caat jasmani/rohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan Undang-Undang No.13/2003 pasal 172.

2.Kepada Pekerja tetap akan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

Pasal 78 : PHK Karena Usia Pensiun

1.Terhadap Pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau telah mempunyai masa kerja 25 tahun dapat mengajukan permohonan pensiun kepada Perusahaan dengan berpedoman pada Undang-Undang No.13/2003 pasal 167 ayat 5 dan ayat 6. Perusahaan memberikan pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

2.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pada akhir bulan Takwin dan sebagai dasar menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan atau yang terdaftar di Bagian Personalia Perusahaan.

3.Permohonan Pensiun diajukan kepada Pengusaha dengan permohonan tertulis diatas materai cukup dalam tenggang waktu sedikitnya 30 hari.

4.Dilakukan serah terima tugas dan pengembalian properti milik Perusahaan

5.Dalam proses penyelesaian pensiun pekerja harus tetap aktif bekerja.

Pasal 79 : Pemutusan Hubungan Kerja Efisiensi

Dalam hal terpaksa perlu dilakukan efisiensi di Perusahaan sehingga harus dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pelaksanaannya mengindahkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 3.

Kepada Pekerja Tetap yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

Pasal 80 : Uang Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja

1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit sebagai berikut :

a.Masa kerja kuran dari 1 tahun -------------------------------------------------------- 1 bulan upah

b.Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun --------------------- 2 bulan upah

c.Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun --------------------- 3 bulan upah

d.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun -------------------- 4 bulan upah

e.Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun --------------------- 5 bulan upah

f.Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun --------------------- 6 bulan upah

g.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun -------------------- 7 bulan upah

h.Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun -------------------- 8 bulan upah

i.Masa kerja 8 tahun atau lebih dan seterusnya------------------------------ 9 bulan upah

3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun ------------------- 2 bulan upah

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 9 tahun ------------------- 3 bulan upah

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih kurang dari 12 tahun ----------------- 4 bulan upah

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih kurang dari 15 tahun --------------- 5 bulan upah

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih kurang dari 18 tahun ---------------- 6 bulan upah

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih kurang dari 21 tahun ----------------- 7 bulan upah

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih kurang dari 24 tahun ---------------- 8 bulan upah

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih ----------------------------------------------------- 10 bulan upah

4.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ketempat dimana pekerja buruh diterima bekerja.

- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5.Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 81 : Pengertian Upah Dalam PHK

1.Komponen upah yang digunakan sebagaimana dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima :

a.Upah Pokok

b.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada Pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara Cuma-Cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus di bayar oleh pekerja/buruh.

2.Upah sebulan adalah sama dengan upah yang diterima pekerja pada waktu itu

3.Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum propinsi atau kabupaten/kota.

4.Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 82 : Umum

1.Sudah menjadi tekad perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.

2.Dalam hal seorang atau beberapa Pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya.

Pasal 83 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja

Untuk mendukung hubungan kerja yang harmonis, Perusahaan bersifat terbuka dan memiliki Prosedur Keluh Kesah yang dapat digunakan oleh Pekerja dalam menyampaikan keluhan dan saran-saran yang membangun kepada Perusahaan, yaitu sebagai berikut:

1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan Atasannya langsung

2.Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan Atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Atasannya yang lebih tinggi.

3.Bilamana prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan Pekerja tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

4.Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai Undang-Undang No.02 Thn 2004 tentang Penyelesaian PErselisihan Hubungan Industrial.

5.Untuk memudahkan pelaksanaan dari ketentuan kedalam Pasal ini maka dibuat formulir penyelesaian keluhan dan pengaduan Pekerja seperti tersebut pada lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 84 : Peraturan Peralihan

1.Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang kedua belah pihak sepakat akan memulai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum selesai setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka atas persetujuan bersama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang menurut kebutuhan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3.Dalam hal karena beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal (tidak berlaku) oleh pengadilan atau ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan keputusan pengadilan dan Undang-Undang yang berlaku.

4.Dalam hal perusahaan merubah nama atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.

Pasal 85 : Penutup

1.Perjanjian ini didaftarkan oleh Pengusaha pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan diperbanyak/dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.

2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan tehnis maupun penjabaran lebih lanjut dari pada Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditanda tangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2011 sampai dengan 05 Oktober 2013 dan mengikat bagi kedua belah pihak.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa (Bahasa Indonesia) dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 7 (tujuh) yang sama bunyinya dan kekuatan hukumnya.

5.Dalam hal terjadai perselisihan maka perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memilih domisili pada wilayah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

6.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama periode 02 Januari 2008 sampai dengan 02 Januari 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

PUK SPTSK K SPSI

PT. GOLDEN CASTLE

Sujoko

Ketua

Ernawati Bukit

Sekretaris

PIMPINAN PERUSAHAAN

PT. GOLDEN CASTLE

Chen Yuan Cheng

Direktur

Mengetahui

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Madya Jakarta Utara

Drs. Robert B. Tarigan MM.

NIP. 195607071983031075

IDN PT. Golden Castle - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-10-05
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-10-05
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-10-05
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi), Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Golden Castle
Nama serikat pekerja: →  PUK Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Sujoko, Ernawati Bukit

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...