Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Gistex Chewon Synthetic Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic.

PT GISTEX 2019-2021

BAB I UMUM

Pasal 1 Pihak-Pihak Terkait

Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut dengan "Kesepakatan" ini dibuat oleh:

1. PT. Gistex Chewon Synthetic yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Aplit Widjaja No. 1 Tanggal 1 Oktober 1975 yang untuk selanjutnya disebut PENGUSAHA

2. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Kep. 003/PC/FSP/TSK-SPSI/PWK/V/2017 terdaftar tanggal 20 Mei 2017 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 251/77/OP.SP.TSK.SPSI/G&C/2001 tanggal 22 Oktober 2001 untuk selanjutnya disebut dengan SERIKAT PEKERJA.

Pasal 2 Penggunaan istilah-istilah

1. Perjanjian Kerja Bersama

adalah kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 116 sampai 135 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Meneteri Tenaga Kerja No. 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.

2. Pengusaha/Perusahaan

adalah PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Apit Widjaja No. 1 tanggal 1 Oktober 1975

3. Pimpinan Perusahaan

adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau bagian dari perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam dan / atau ke luar.

4. Pimpinan Kerja

adalah atasan baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai wewenang memberi perintah kerja sesuai dengan ruang lingkup kerjanya.

5. Atasan Langsung

adalah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Pekerja di bagiannya.

6. Serikat Pekerja

adalah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) PT. Gistex Chaewon Synthetic, yang beralamat di Jalan Raya Purwakarta - Subang KM 12, Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Kep. 003/PC/FSP/TSK-SPSI/PWK/V/2017 terdaftar tanggal 20 Mei 2017 serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta dengan Nomor 251/77/OP.SP.TSK.SPSI/G&C/2001 tanggal 22 Oktober 2001

7. Pekerja

adalah setiap orang yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan menerima upah.

8. Pekerja borongan

adalah pekerja yang mendapat upah atas dasar satuan produksi

9. Keluarga pekerja

adalah seorang istri atau suami dan anak-anak yang sah menjadi tanggungan pekerja

10. Suami/ Istri Pekerja

adalah seorang suami/istri dari perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.

11. Anak Pekerja

adalah anak yang sah dari Pekerja yang masih menjadi tanggungan Pekerja sepenuhnya serta memenuhi seluruh ketentuan dibawah ini, yaitu:

a. berusia sampai batas umur 21 (dua puluh satu) tahun

b. belum menikah

c. belum mempunyai penghasilan

d. telah terdaftar di Perusahaan

12. Ahli Waris

adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan hukum yang berlaku

13. Pekerjaan

adalah kegiatan yang dijalankan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan balas jasa

14. Hari Kerja

adalah hari-hari kerja pekerja sesuai dengan jadwal hari kerja yang telah ditentukan oleh pengusaha dan diberitahukan kepada serikat pekerja

15. Waktu Kerja Normal

adalah jam-jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan

16. Kerja Normal

adalah masuk kerja 5 (lima) hari dalam seminggu atas dasar 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, atau masuk kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atas dasar 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu

17. Kerja Lembur

adalah pekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang-undangan/ bekerja diluar hari/ jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7 jam sehari dan/ atau 40 jam seminggu ( untuk pekerja dengan sistem 6 hari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan/ atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan sistem 5 hari kerja)

18. Istirahat mingguan

adalah hari istirahat untuk tidak bekerja sedikit-dikitnya satu hari tiap seminggu yang mana tidak selalu jatuh pada hari minggu

19. Hari libur resmi

adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah

20. Upah

adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

21. Upah lembur

adalah upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja wajib yang telah ditentukan

22. Lingkungan Perusahaan

adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah penguasaan Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

23. Kecelakaan Kerja

adalah kecelakaan yang terjadi/ timbul dalam dan karena hubungan kerja termasuk pada saat pergi dan pulang kerja sesuai dengan alamat yang diberikan kepada pengusaha.

Pasal 3 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk:

1. Mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Menjelaskan dan menegaskan fungsi dan peranan pengusaha dan SPSI PT. Gistex Chewon Synthetic dalam lingkup Bipartit dan kemitraan

3. Meningkatkan efisiensi, produktifitas, dan meningktakan karier terhadap pekerja

4. Mempertegas dan memperjelas hubungan kerja, hak dan kewajiban pengusaha, seperti PT. Gistex Chewon Synthetic dan para pekerja sehingga diharapkan tercipta hubungan yang serasi , penuh perlindungan, keamanan, ketenangan, dan kenyamanan kerja untuk menjamin peningkatan produktifitas.

5. Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kepentingan bersama dalam hubungan kerja, dimana hak dan kewajiban dari masing-masing pihak diatur dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

6. Membina dan mentaati semua prinsip-prinsip Pancasila demi terwujudnya hubungan industrial Pancasila.

Pasal 4 Luasnya Kesepakatan

1. Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan dan Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

2. Disetujui dan dispakati bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang secara jelas dimuat dala, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan bahwa pengusaha, seperti PT. Gistex Chewon Synthetic dan pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya ketenagakerjaan

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selalu mengikat pengusaha, SP PT. Gistex Chewon Synthetic dan anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic juga mengikat pekerja yang tidak menjadi anggota SP PT. Gistex Chewon Synthetic

4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi semua Pekerja sepanjang syarat-syarat kerjanya tidak diatur dalam perjanjian kerja khusus dengan tidak bertentangan dari Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tidak berlaku terhadap pekerja yang syarat-syarat kerjanya diatur di dalam suatu perjanjian kerja perseorangan.

6. Guna keseragaman pelakasanaan yang berwenang memberikan penafsiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah bagian HRD dibantu oleh PUK SPTSK SPSI.

Pasal 5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak

1. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penerangan kepada anggotanya yang berkepentingan dengan berlakunya kesepakatan ini.

2. Kedua belah pihak akan menjaga serta memilihara hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman kerja dan ketenangan uasaha di dalam perusahaan

3. Kedua belah pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas demi menjaga kualitas, produksitivitas dan pelayanan yang optimal.

4. Tanggung Jawab Perusahaan:

a. Memberikan balas jasa yang layak sesuai dnegan jasa yang diberikan Pekerja kepada Perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Peraturan Perundang-undangan

b. Memperhatikan kesejahteraan Pekerja

c. Melaksanakan keselamatan kerja sesuai Undang-undnag No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

d. Menempatkan Pekerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

5. Tanggung Jawab Pekerja:

a. Melaksanakan perintah atasan terkait atas tugas atau pekerjaan yang layak dalam kaitannya dengan kebutuhan Perusahaan.

b. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan bersama

c. Mentaati tata tertib / Perjanjian Kerja Bersama dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku

d. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya

e. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat, karena jabatan maupun dari pergaulannya di lingkungan Perusahaan.

f. Memeriksa dan menjaga barang-barang milik Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.

g. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain dalam Perusahaan yang diberi wewenang untuk itu.

Pasal 6 Status dan Penggolongan Pekerja

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada Pekerja terbagi atas 3 (tiga) status, yaitu:

1. Pekerja Tetap:

adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan, dan diberi upah serta terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tak terbatas waktunya.

2. Pekerja Tidak Tetap, terdiri atas:

a. Karyawan Kontrak /PKWT

adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas kontrak/ perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

b. Pekerja Harian Lepas

adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perusahaan atas dasar pekerjaan harian yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil)

c. Pekerja Asing

Adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia yang terikat hubungan kerja secara terbatas berdasarkan perjanjian kerja dengan Perusahaan atas dasar keahlian khusus untuk jabatan dan keahlian yang belum atau kurang dikuasai oleh Warga Negara Indonesia dan masa kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Pekerja Magang

adalah peserta pelatihan kerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar kurikulum pelatihan.

BAB II

Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui bahwa Organisasi Pekerja sebagai badan/ organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

2. Organisasi Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menjalankan usahanya dan mengeluarkan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengusaha mengakui bahwa SPSI PT. Gistex Chewon Synthetic sebagi organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik secara individual maupun secara bersama-sama.

4. Serikat Pekerja PT. Gistex Chewon Synthetic mengakui hak pengusaha untuk mengelola organisasi perusahaan dan para pekerja yang sepenuhnya menjadi fungsi dan tanggung jawab pengusaha dengan mentaati syarat-syarat kerja yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.

5. Dalam usaha memelihara dan meningkatkan hubungan yang lebih harmonis maka dengan seijin pengusaha, setiap anggota pengurus SP TSK SPSI PT. Gistex Chewon Synthetic diperkenankan/ diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor/ pabrik milik perusahaan dalam rangka menunaikan tugas-tugas pekerjaan organisasi tanpa mempengaruhi proses produksi.

6. Dalam melaksanakan hal itu, baik pengusaha maupun SP PT. Gistex Chewon Synthetic harus mengindahkan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan Undang-undangserta peraturan pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak tidak saling mencampuri urusan intern organisasi masing-masing, saling menghormati untuk menciptakan hubungan harmonis.

7. Pengurus SP PT. Gistex Chewon Synthetic dan Pengusaha, harus bisa membedakan antara urusan organisasi SP PT. Gistex Chewon Synthetic dengan urusan pekerjaan.

8. Pengusaha maupun SP PT. Gistex Chewon Synthetic berkewajiban memberikan penerangan kepada para pekerjanya atau pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini baik isi, makna dan pengertiannya.

9. Perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan perkembangan serikat pekerjanya di dalam dan di luar perusahaan dengan memberitahukan kepada pengusaha.

10. Pengusaha turut mendorong pengembangan pengurus unit kerja SP TSK SPSI di dalam perusahaan.

Pasal 8 Fasilitas untuk Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja

1. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk pengurus unit kerja serikat pekerja dan memperkenankan pemasangannya untuk menempelkan pengumuman atau buletin sepanjang isinya mengenai kegiatan organisasi serikat pekerja yang diketahui oleh pengusaha.

2. Pengurus unit kerja mendapat mandat untuk menyelesaikan tugas organisasi dan menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan di tingkat bipartit dan tripatit, dan diberikan dispensasi oleh pihak pengusaha tanpa dikurangi hak-haknya.

3. Pengusah melaksanakan pemungutan /pemotongan iuran pekerja anggota serikat pekerja dengan mempergunakan check off system dan disetorkan kepada pengurus unit kerja serikat pekerja setiap bulannya.

4. Pengusaha memberikan bantuan setiap bulannya kepada PUK SP TSK SPSI sebesar Rp 200.000 dan bantuan olahraga sebesar Rp 200.000

5. Pengurus unit kerja / PUK SP TSK SPSI membuat laporan secara tertulis penggunaan keuangan setiap bulannya dan ditempelkan di papan pengumuman yang telah disediakan perusahaan.

Pasal 9 Jaminan Bagi Organisasi Serikat Pekerja

1. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau yang ditujuka oleh Pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan / Atasannya karena menjalankan fungsinya.

2. Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap ada keluhan Pekerja baik yang diajukan kepada Perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja.

3. Pengusaha memberikan kelonggaran kepada pengurus unit kerja serikat pekerja atau anggotanya yang ditunjuk / diangkat berdasarkan keputusan organisasi menjadi fungsionaris dalam organisasi vertikal yang lebih tinggi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa dikurangi hak-haknya yang waktu dan pelaksanaannya dirundingkan bersama dengan Perusahaan.

4. Pengusah memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjalankan tugasnya untuk keperluan Serikat Pekerja di dalam lingkungan perusahaan tanpa dikurangi hak-haknya.

Pasal 10 Jaminan Bagi Perusahaan

1. Serikat Pekerja akan membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

2. Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

BAB III FORUM BIPARTIT

Pasal 11 Pertemuan

Pekerja dan atau Organisasi Pekerja dan Pimpinan Perusahaan bertekad untuk meningkatkan ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan usaha bagi Pengusaha. Untuk membina lancarnya hubungan timba balik, maka Pimpinan Perusahaan dan Pekerja membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan-kegiatannya antara lain sebagai berikut:

1. Pertemuan rutin dilakukan secara berkala

2. Pertemuan insidentil, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak.

Pasal 12 Pembinaan

Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat kualitas produktivitas dan pelayanan yang optimal, maka Pekerja dan Pimpinan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:

1. Memelihara moral kerja

2. Meningkatkan disiplin kerja.

3. Menanamkan rasa tanggung jawab.

4. Mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan kreativitas.

BAB IV HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 Penerimaan Pekerja

1. Tata cara dan persyaratan penerimaan Pekerja Baru akan diatur tersediri dalam Perjanjian Kerja Bersama

2. Pengumuman mengenai kebutuhan Pekerja baru akan diumumkan secara internal maupun secara eksternal.

3. Bagi kandidat dari internal, diperbolehkan melamar untuk posisi yang kosong dengan catatan memenuhi syarat dan diijinkan oleh atasan Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 14 Tenaga Kerja Asing

1. Dalam mepekerjakan tenaga asing, pengusaha akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja asing, seperti yang disebutkan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.

2. Temaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat Indonesia dan bersika soan terhadap pekerja serta melaksanakan hubungan industrial Pancasila.

Pasal 15 Persyaratan Umum Penerimaan Pekerja

Yang menjadi persyaratan umum Pekerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku

2. Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 tahun pada saat penerimaan dan untuk jabatan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

3. Berbadan dan berjiwa sehat.

4. Memenuhi tuntutan persyaratan pekerjaan pada saat penerimaan sesusai dengan prosedur.

6. Tidak terlibat dalam kegiatan/ keanggotaan dari partai / organisasi yang dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang dikerluarkan oleh pihak yang berwenang

7. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak/ subyek hukum lain.

Pasal 16 Hubungan Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu

1. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atas dasar hubungan kerja untuk waktu tertentu bilamana diperlukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

2. Terhadap Pekerja dengan Hubungan Kerja untuk jangka waktu tertentu tidak menjalankan masa percobaan

3. Hak dan kewajiban pekerja atas dasar kesepakatan kerja untuk waktu tertentu adalah seperti yang telah disetujui oleh pihak pekerja dan pengusaha. serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 17 Penempatan dan Pemindahan Pekerja

1. Perusahaan berwenang menerima. menempatkan dan memindahkan Pekerja berdasarkan pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Pemindahan tidak mengurangi upah pokok dan tunjangan tetap pekerja yang diterima semula.

3. Untuk mengisi lowongan pekerjaan/ jabatan akan diprioritaskan kepada pekerja dari dalam Perusahaan (intern) yang memenuhi kualifikasi pekerjaan/ jabatan tersebut.

Pasal 18 Mutasi Pekerja dalam Perusahaan

1. Perusahaan dapat memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan Perusahaan, dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan Perusahaan atau dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Perusahaan.

2. Dalam hal seorang Pekerja akan dimutasikan. terlebih dahulu diberitahukan kepada yang bersangkutan minimal 1 (satu) minggu sebelum tanggal mutasi dan disertai surat keputusan mutasi.

Dalam keadaan khusus/ mendesak/ urgent/ force major ketentuan pada Pasal 19 ayat (2) dapat saja diabaikan.

3. Dalam hal terjadi mutasi upah pokok Pekerja semula tidak berkurang.

4. Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi perkawinan sesama Pekerja dalam Perusahaan dimana bidang pekerjaan diantara keduanya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Perusahaan berhak melakukan mutasi terhadap salah seorang diantaranya.

5. Untuk mengembangkan karir. Pekerja mempunyai kesempatan untuk pindah ke bagian lain atau tugas yang baru sesuai kebutuhan Perusahaan.

Pasal 19 Mutasi Pekerja Antar Perusahaan

1. Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Perusahaan kelompok GISTEX pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya operasi Perusahaan secara efisien dan menyeluruh.

2. Pemindahan Pekerja antar Perusahaan kelompok GISTEX harus merupakan hasil persetujuan bilateral Perusahaan-Perusahaan yang bersangkutan.

3. Seorang Pekerja yang telah dipindahkan ke Perusahaan lain dalam Perusahaan kelompok GISTEX secara administratif menjadi Pekerja Perusahaan tersebut dan wajib mengikuti

peraturan-peraturan yang berlaku.

4. Dalam hal adanya ikatan suami isteri, hubungan darah atau terjadi perkawinan sesama Pekerja dimana bidang pekerjaan diantaranya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Perusahaan berhak melakukan mutasi antar Perusahaan terhadap salah seorang diantaranya.

5. Pemindahan Pekerja dapat berakibat perubahan status pangkat/ jabatan dan fasilitas bagi Pekerja yang bersangkutan namun tidak dapat berakibat menurunnya upah pokok dan tunjangan tetap dan apabila pemindahan tersebut mengakibatkan bertambahnya pengeluaran ongkos transport maka kepadanya perlu diberikan konpensasi yang wajar.

6. Seorang Pekerja yang dipindahkan tersebut masa kerjanya tidak terputus.

7. Ketentuan yang bersifat prosedural dan administratif tentang pemindahan ini diatur dalam Surat Keputusan tersendiri dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20 Promosi

1. Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk

pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada:

a. Performance/ Kinerja.

b. Potensi (Kompetensi dan Karakter).

c. Kebutuhan bisnis.

2. Ketentuan tentang promosi diatur tersendiri dalam Surat Keputusan dengan mengindahkan

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21 Demosi

1. Perusahaan dapat mengambil tindakan demosi bagi Pekerja yang melakukan perbuatan yang

melanggar peraturan tata tertib kerja, aturan kedisiplinan, dan tidak berprestasi dengan bukti tertulis.

2. Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak akan mengurangi upah pokok.

3. Pengambilan tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dalam bentuk yang bertentangan

dengan etika kerja melainkan tindakan yang bersifat pembinaan.

BAB V WAKTU KERJA

Pasal 22 Jam Kerja

1. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan Perusahaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Berdasarkan ketentuan di atas, waktu kerja dalam Perusahaan diatur sebagai berikut :

NORMAL:

a. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja seminggu)

(07.00-15.00)

b. 8 jam per hari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja seminggu)

(07.00-16.00)

c. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.

d. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengaturan waktu kerja, khususnya untuk bulan puasa diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Pengaturan jam kerja tersebut di atas diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

KHUSUS/SHIFT

Kerja shift adalah waktu kerja untuk pekerjaan yang pelaksanaannya membutuhkan Pekerja bekerja secara bergilir karena operasi perusahaan 24 jam sehari. Pelaksanaan jam kerja bergilir atau shift diatur secara bergilir menurut jadwal kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai

berikut.

SHIFT I : 07.00-15.00

SHIFT II : 15.00-23.00

SHIFT III : 23.00-07.00

Pengaturan waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan yang akan diberitahukan sebelumnya.

3. Pengusaha mempunyai kewenangan untuk membuat/ mengatur kalender kerja demi kelancaran jalannya perusahaan.

4. Pekerja telah berada di tempat kerja paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum jam kerjanya dimulai.

5. Perusahaan berhak memberikan sanksi kepada karyawan yang terlambat /bekerja tidak sesuai waktu kerja yang ditetapkan berupa teguran, surat peringatan tertulis dan/atau pemotongan upah.

Pasal 23 Istirahat Kerja

1. Istirahat kerja sedikit-dikitnya ½ (setengah) jam dan maksimum 1 (satu) jam setelah pekerja

menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.

2. Bagi pekerja dengan 6 hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari kerja berturut-turut dalam waktu satu minggu. dan waktu istirahatnya tidak akan selalu jatuh pada hari minggu.

3. Bagi pekerja dengan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. istirahat mingguan diberikan 2 (dua) hari setelah bekerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam satu minggu yang mana salah satunya tidak selalu jatuh pada hari minggu.

4. Istirahat mingguan adalah hari istirahat yang dijadwalkan/ ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan.

5. Saat istirahat. pekerja tidak diperkenankan berada di area produksi.

Pasal 24 Kerja Lembur

1. Untuk kelancaran operasional perusahaan, Pekerja dapat diminta kerja lembur dan Pekerja wajib mentaatinya dengan mengindahkan persyaratan-persyaratan berkenaan dengan hal kerja lembur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Kerja lembur dianggap sah apabila ada surat perintah kerja lembur tertulis dari pimpinan kerjanya.

3. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas persetujuan pihak pengusaha dan pekerja, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila terdapat pekerjaan yang kalau tidak diselesaikan dengan segera akan membahayakan keselamatan orang.

b. Pada suatu waktu tertentu pekerjaan yang tertimbun yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, negara dan masyarakat.

c. Dalam hal-hal "Force Majore" misalnya kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.

d. Perubahan pekerjaan shift.

4. Pelaksanaan kerja tembur harus tunduk dan mentati peran perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/ hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan.

6. Pelaksanaan kerja lembur harus berdasarkan SPL (Surat Pengajuan Lembur) yang diajukan minimal 1 (satu) jam sebelum lembur dilaksanakan.

BAB VI PENGUPAHAN

Pasal 25 Dasar Upah

1. Semua pekerja berhak mendapat upah (gaji sesuai dengan penetapan upah/ gaji bagi setiap pekerja yang telah ditetapkan/ diatur oleh Perusahaan dari hasil prestasi kerja yang bersangkutan).

2. Upah terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan-tunjangan tetap dan Tunjangan-tunjangan tidak tetap yang diatur dalam Surat Keputusan.

3. Tutup buku bagian Pengupahan dilakukan dari tanggal 21 s/d tanggal 20 bulan berikutnya.

4. Upah akan dibayarkan setiap awal bulan.

5. Upah pokok harus ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

6. Karyawan cuti, maka premi hadir tetap dibayarkan.

7. Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit dari BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak satu hari kerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.

8. Karyawan sakit dengan menggunakan surat keterangan sakit bukan dari BPJS Kesehatan. maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak tiga hari kerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang telah mengikuti BPJS Kesehatan.

Pasal 26 Peninjauan Upah

1. Peninjauan mengenai upah Pekerja dilakukan sekali setahun.

2. Peninjauan upah Pekerja dilakukan atas dasar :

a. Peninjauan rutin yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali setahun.

b. Promosi. berupa kenaikan pangkat/ golongan yang disesuaikan dengan formasi organisasi Perusahaan.

c. Tingkat inflasi.

d. Prestasi kerja.

e. Keadaan ekonomi pada umumnya.

f. Situasi (kondisi Perusahaan).

g. Kenaikan upah karena standarisasi upah minimum.

Pasal 27 Upah Kerja Lembur

1. Kerja Lembur adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Peraturan Perundang-undangan / bekerja diluar hari/jam kerja atas perintah Pimpinan Kerja secara tertulis atau pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja setelah bekerja 7 jam sehari dan/ atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan sistem 6 hari kerja) atau setelah bekerja 8 jam sehari dan / atau 40 jam seminggu (untuk pekerja dengan sistem 5 hari kerja)

2. Dasar perhitungan upah lembur:

a. Perhitungan upah perjam

- Pekerja Bulanan dan Harian: (1/173) x Upah Sebulan

b. Lembur pada hari kerja biasa

- Untuk 1 (satu) pertama: 1,5 x upah sejam

- untuk jam kedua dan seterusnya : 2,0 x Upah sejam

c. Lembur pada hari Raya resmi / hari libur mingguan

- Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 2 x upah sejam.

- Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 3 x upah sejam. Untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4 x upah sejam.

3. Pekerja yang melakukan pekerjaan lebih dari jumlah jam yang telah ditetapkan, maka untuk jam kerja yang lebih tersebut dibayarkan upah lembur sesuai dengan surat keputusan meneteri tenaga kerja NO. KEP. 102/MEN/IV/2004.

Pasal 28 Upah Pada Saat Menjalankan Kewajiban Negara

Kepada Pekerja yang menjalankan kewajiban Negara (wajib militer, tugas negara di bidang olahraga, panggilan Pengadilan yang bukan urusan pribadi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Perlindungan Upah maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut:

1. Perusahaan wajib membayar upah Pekerja bilamana dalam menjalankan kewajiban Negars

Pekerja tidah mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah yang lamanya tidak

lebih dari 1 (satu) tahun

2. Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah Pekerja bilamana jumlah imbalan yang diperolehnya selama menjalankan kewajiban negara kurang dari biasanya diterima dari Perusahaan yang lamanya tidak melebihi 1 (satu) tahun

3. Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah Pekerja bilamana dalam kewajiban Negara tersebut Pekerja telah memperoleh imbalan dan tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa di terima dari Perusahaan.

Pasal 29 Upah Selama Sakit

1. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada Pekerja yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus dan tidak mampu bekerja dan berdasarkan keterangan dokter yang sah.

2. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Pekerja yang istirahat/ dirawat karena sakit atas rekomendasi / petunjuk dokter sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 sebagai berikut:

a. Empat (4) bulan pertama: 100% upah setiap bulan

b. Bulan ke 5 sampai bulan ke 8 : 75% upah setiap bulan

c. Bulan ke 9 sampai bulan ke 12 : 50% upah setiap bulan

d. Bulan selanjutnya s/d PHK oleh Pengusaha: 25% upah setiap bulan

Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus.

3. Upah selama sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka kepada pekerja tersebut diberikan upah 100% sampai ada penyelesaian lebih lanjut.

4. Terhadap pekerja yang sakit melebihi 12 (dua belas) bulan penuh secara terus menerus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 30 Upah tunggu/ Upah Waktu Menunggu Pekerjaan

1. Jika oleh karena sesuatu hal yang menganggu jalannya produksi misalnya tidak adanya atau kurangnya order produksi, keadaan memaksa atau karena hal-hal lainnnya, sehingga pekerja terpaksa menunggu, maka pekerja dibayar sebesar 100% x upah pokok dengan batas maksimum enam bulan

2. Aturan uang tunggu mulai berjalan pada hari berikutnya setelah pada pekerja diberitahukan tentang maksud dan tujuannya.

3. Seandainya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Selama waktu menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ketempat pekerjaan untuk hanya menandatangani daftar hadir pada setiap hari kerja antara jam 09.00 s/d 11.00 WIB dan segala biaya untuk datang ke tempat pekerjaan merupakan tanggungan pekerja itu sendiri.

5. Melalaikan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ayat 5 pasal ini berarti hilang haknya untuk uang tunggu untuk hari itu, kecuali ada alasan-alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekurang-kurangnya dari RT/RW

6. Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memankan waktu kurang dari 7 jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari. Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu menurut pasal ini bilamana saat pekerjaan akan dimulai kembali, pekerja tidak ada ditempat pekerjaannya (sudah meninggalkan perusahaan) secara tidak sah.

Pasal 31 Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan Oleh Yang Berwajib

1. Dalam hal Pekerja di tahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pihak pengusaha atau perusahaan maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah

b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah

c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah

d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atu lebih: 50% dari upah

2. Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh yang berwajib.

3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud pada ayat diatas berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan tidak bersalah, makapengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh kembali.

4. Apabila pengadilan menyatakan pekerja/buruh tenyata bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja/ buruh mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.

BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 32 Istirahat Tahunan

1. Istirahat tahunan adalah hari-hari istirahat Pekerja setelah mengalami masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus

2. Lama istirahat tahunan ditetapkan secara keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) hari kerja Perusahaan dengan tetap mendapatkan upah penuh dengan tunjangan.

3. Perusahaan berhak menagtur hari-hari istirahat tahunan Pekerja dalam tahun takwim, untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Hari (hari-hari_ libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah yang kebetulan jatuh pada masa Istirahat Tahunan tidak dianggap menjadi bagian dari Istirahat Tahunan.

5. Hari-hari Istirahat Tahunan ini tidak dapat diuangkan

6. Hak Istirahat Tahunan berlaku selama 18 (delapan belas) bulan sejak timbulnya dan selebihnya dinyatakan gugur

7. Istirahat tahunan harus dengan persetujuan dari atasan langsung dan HRD/ Personalia, diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dan sudah disetujui paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan istirahatnya dengan catatan cuti tahunan masih berlaku.

8. Hal-hal lain mengenai aturan cuti akan diatur tersendiri

9. Apabila pada saat cuti bersama diperintahkan untuk masuk kerja, maka cuti tahunannya berkurang namun dihitung lembur.

Pasal 33 Hari Libur Resmi

1. Yang dimaksud dengan hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah

2. Jika dipandang perlu Perusahaan dapat menggeser/ mengganti hari libur resmi nasional ke hari lain untuk melakukan efisiesnsi produksi.

Pasal 34 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Di luar Cuti Tahunan

1. Pekerja diberi ijin untuk tidak masuk bekerja diluar istirahat tahunan dengan dibayar upahnya dalam hal:

Poin Keterangan Ijin yang Diberikan
a Karyawan sendiri melangsungkan perkawinan 2 (dua) hari
b Anak Karyawan melangsungkan perwakinan 2 (dua) hari
c Kematian keluarga karyawan, orang tua, mertua, menantu (dengan disertai surat keterangan kematian) 3 (tiga) hari
d Kematian saudara sekandung (dengan disertai surat keterangan kematian) 1 (satu) hari
e Pembabtisan anak karyawan dan atau karyawan 2 (dua) hari
f Khitanan anak karyawan dan atau karyawan 2 (dua) hari
g Istri Karyawan melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
h Upacara potong gigi (manusa yadnya) anak karyaan atau karyawan 2 (dua) hari

Ijin tersebut di atas harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat/ pihak yang berwenang.

2. Ijin tidak masuk bekerja di luar istirahat tahunan termaksud dalam ayat 1 pasal ini, maksimum diberikan 8 (delapan) hari kerja setahun

3. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan ijin tidak masuk bekerja kepada pekerja di luar ketentuan ayat 1 pasal ini yang diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya.

4. Pemberitahuan tidak masuk bekerja untuk hal-hal pada ayat 1 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya, kecuali untuk point (c), (d), dan (g).

Pasal 35 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Karena Sakit

1. Istirahat sakit diberikan kepada pekerja berdasarkan surat keterangan dokter asli (tanpa revisi) baik sakit biasa, dirawat di rumah sakit atau kecelakaan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada atasannya atau HRD/ Personalia paling lambat pada jam kerja hari tersebut.

2. Apabila pekerja tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya dan kemudia HRD/ Personalia telah mengeluarkan surat panggilan kepada pekerja tersebut, maka apabila setelah surat panggilan dikeluarkan, pekerja tersebut baru menyerahkan surat keterangan sakitnya, maka surat keterangan sakit tersebut dianggap tidak berlaku (kadaluarsa) dan pekerja dianggap mangkir.

Pasal 36 Cuti Haid

1. Pekerja yang dalam masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama (1) dan kedua (2) waktu haid.

2. Penggunaan istirahat haid dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Pimpinan Kerja dan HRD disertai dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan/ BPJS Kesehatan untuk menerangkan bahwa pekerja butuh istirahat.

Pasal 37 Cuti Hamil dan Melahirkan

1. Pekerja yang sedang dalam keadaan hamil wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai keadaaan tersebut di awal kehamilannya dengan disertai surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilannya. Apabila Pekerja melalaikan kewajibannya, maka pengusaha tidak dapat dikenakan sanksi apabila terjadi sesuatu pada kehamilan Pekerja tersebut.

2. Karyawati yang hamil dengan pernikahan yang sah diberikan hak istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan

3. Karyawati yang hamil dan mengalami gugur kandungan diberikan hak istirahat sesuai dengan surat keterangan dokter.

4. Gugur kandungan sabagaimana pada ayat 3 dengan usia kehamilan diatas 4 (empat) bulan termasuk pengertian meninggalnya anak, maka kepada pekerja yang bersangkutan akan diberikan tunjangan meninggal dunia.

5. Penentuan tanggal cuti ditentukan berdasarkan surat keterangan kehamilan dari dokter/ bidan yang dimasukan ke dalam matriks cuti kehamilan.

6. Surat cuti hamil/ gugur kandungan termaksud di atas harus disertai surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

7. Bagi Pekeria yang hamil dan oleh karena kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan tugas dan pekerjaannya dengan keterangan dokler. maka atas kesepakatan bersama dengan Pekerja yang bersangkutan, Perusahaan dapat memberlakukan cuti hamil diluar tanggungan

kepada Pekeria tersebut. Adupun cuti hamil diluar tanggungan tersebut akan diatur tersendiri.

Pasal 38 Aturan Penyimpangan Kerja Karena Putusnya Aliran Listrik

Dalarn keadaan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran listrik atau diesel

tiba-tiba padam atau adanya giliran pemadaman, pekerja tetap tinggal di tempat bekerja dan pengusaha akan membayar upah upah minimumnya.

VIII JAMINAN SOSIAL

Pasal 39 Perawatan dan Pengobatan

1. Perawatan dan pengobatan bagi pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionai dan Undang-Undang No. 24 Tahun 201 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur oleh Perpres No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Permenkes RI No. 755 tahun 2011 Tentang Komite Medik. Permenkes No. 1438 Tahun 2010 Tentang Standar pelayanan Kedokteran. Permenkes RI no. 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana keseluruhan prosedurnya mengikuti program pemerintah.

2. Fasililas pengobatan yang ada di perusahaan adalah berikut :

a. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Kesehatan.

b. Tunjangan pengobatan lain yang diatur terpisah.

c. Tunjangan kacamata tambahan selain yang diberikan BPJS/Jaminan Sosial.

Pasal 40 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Perusahaan mendaftarkan/ memasukkan semua Pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) secara bertahap.

2. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja.

b. Jaminan Hari Tua

c. Jaminan Kematian.

d. Jaminan Pensiun.

3. Besarnya iuran yang dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Sampai ada ketentuan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan yang diikutsertakan dalam

program ini adalah seluruh Pekerja.

Pasal 41 Jaminan Kecelakaan Kerja

1.Perusahaan mengikutsertakan karyawan ke program jaminan kecelakaan kerja dari BPJSKetenagakerjaan.

2. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan

3. Pemberian sanksi diberikan kepada karyawan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan kerja berdasarkan hasil investigasi insiden.

4. Kecelakaan kerja mencakup kecelakaan di lingkungan kerja dan kecelakaan lalu lintas di perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Kecelakaan lalu lintas hanya ditanggung perusahaan apabila karyawan yang bersangkutan memiliki SIM & STNK, menggunakan helm saat berkendara motor, serta tidak melanggar aturan lalu lintas dan menggunakan jalur pulang/ pergi ke alamat yang terdaftar di data karyawan milik perusahaan.

Pasal 42 Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

1. Kepada pekerja diberikan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kepada pekerja diberikan Jaminan Pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 43 Tunjangan Meninggal Dunia

1. Apabila istri suami atau anak sah dari Pekerja yang terdaftar pada Perusahaan meninggal dunia. Perusahaan memberikan tunjangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya tunjangan sebesar 1.5 bulan upah pokok.

2. Apabila Pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris dari Pekerja berhak mendapatkan :

a. Upah/ gaji dalam bulan berjalan.

b. Santunan Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.

c. Pesangon berdasarkan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003.

3. Gugur kandungan di bawah usia kandungan 4 (empat) bulan tidak termasuk pengertian meninggalnya anak.

4. Masa pemberian tunjangan duka cita akan dinyatakan kadaluarsa (tidak dapat diuangkan) apabila telah melewati waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal meninggalnya keluarga atau Pekerja yang bersangkutan.

5. Apabila orang tua kandung pekerja meninggal dunia. Perusahaan memberikan sumbangan kedukaan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri.

Pasal 44 Sumbangan Pernikahan Dan Sumbangan Kelahiran

1. Apabila karyawan melangsungkan pernikahan pertama. Perusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri

2. Apabila karyawan/ istri karyawan melahirkan anak pertama dan kedua. Perusahaan memberikan sumbangan atas kebijaksanaan perusahaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan dan teknis pemberian diatur tersendiri.

Pasal 45 Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dan Tunjangan Istimewa Tahunan

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja paling lambat 1 (satu) minggu menjelang Hari Raya.

2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada Pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku

3. Ketentuan pembayaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan adalah sebagai berikut:

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :

masa kerja/ 12 (dua belas) x 1 (satu) bulan upah

4. Komponen upah untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya)

6. Hal lain yang berhubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

7. Tunjangan Istimewa Tahunan (TIT) adalah tunjangan diluar THR yang diberikan oleh perusahaan, dimana dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

BAB IX DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 46 Suasana Hubungan Kerja

1. Setiap peraturan ketentuan yang belum diatur dalam ketentuan ini yang akan dikeluarkan oleh pengusaha dan ditujukan kapada pekerja, dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sepanjang belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Saran. kreativitas dan pendapat secara timbal balik dari pekerja/ pengusaha dengan sepengetahuan serikat pekerja untuk kepentingan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan. senantiasa mendapat perhatian dari kedua belah pihak.

3. Mengadakan usaha-usaha secara ikhlas, jujur dan aktif untuk bekerja sama dalam menciptakan hubungan yang ramah dengan pekerja dan pengusaha merupakan realisasi dari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 47 Aturan Umum

1. Tumbuhnya moral kerja ditentukan oleh kesadaran seluruh Pekerja akan tegaknya disiplin. Oleh karena itu setiap Pekerja wajib memahami dan melaksanakan Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan yang telah ditetapkan.

2. Bagi Pekerja bagian tertentu (yang diatur dalam Surat Keputusan tersendiri), dalam menjalankan tugas harus mengenakan seragam kerja yang disediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain yang diperlukan/ ditentukan baginya.

3. Pekerja wajib untuk:

a. Mengetahui kewajibannya di Perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, berperilaku sopan, hemat dan teliti demi peningkatan produktivitas dan pelayanan.

b. Melayani pelanggan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan serta berlaku profesional, sopan, dan wajar.

c. Menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang merugikan Perusahaan.

4. Pekerja dalam waktu kerja dilarang meninggalkan lingkungan kerja maupun melakukan pekerjaan lain tanpa seizin pimpinan kerja.

Pasal 48 Tata Tertib Administrasi

1. Pekerja wajib mematuhi tata tertib administrasi dan registrasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

2. Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak HRD/ Personalia selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap terdapat perubahan data pribadi/ keluarganya berkenaan dengan :

a. Domisili/ tempat tinggal.

b. Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).

c. Dokumen pribadi karyawan (pendidikan. keagamaan, dll).

3. Pekerja wajib menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan perusahaan apabila diminta oleh perusahaan.

Pasal 49 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan

1. Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan. jujur dan wajar sesuai dengan tugasnya.

2. Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk aturan dan tata cara pelaksanaannya.

3. Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

4. Atasan wajib menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran.

5. Atasan wajib melakukan penilaian secara jujur dan objektif kepada bawahannya.

Pasal 50 Tata Tertib Bawahan Terhadap Atasan

1. Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasannya selama hal tersebut dilaksanakan dalam batas pekerjaan dan tidak bertentangan dengan peraturan/ norma yang berlaku.

2. Bawahan wajib bersikap sopan jujur dan wajar kepada atasannya.

3. Bawahan wajib menanyakan kepada atasan hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.

4. Bawahan dapat mengajukan usul atau saran kepada atasannya demi kelancaran tugas pekerjaannya di perusahaan.

Pasal 51 Ketertiban Ditempat Kerja

1. Lima belas (15) menit sebelum jam kerja dimulai seluruh pekerja harus sudah berada di tempat kerja masing-masing. Pada waktu pulang/ istirahat, Pekerja meninggalkan tempat bekerja setelah diberi tanda waktu pulang/ istirahat.

2. Untuk keperluan mendadak, seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya setelah mendapatkan ijin dari atasannya dan Personalia atau HRD dengan ijin tertulis.

3. Selama bekerja semua pekerja harus mengutamakan dan mencurahkan perhatian kepada

pekerjaannya masing-masing serta menghindarkan perbuatan sebagai berikut:

a. Berbual berlaku kurang sopan

b. Mengganggu dan melakukan perbuatan-perbuatan di luar tugas pekerjaannya sehingga memperlambat pekerjaan (mengurangi produksi) sendiri maupun sesama pekerja lainnya.

c. Bercakap-cakap, bersenda gurau, dan melantur dengan pekerja lain di sekitar tempat kerja sedemikian rupa sehingga mengganggu pekerjaan.

d. Makan di dalam jam kerja dan/atau bukan pada tempatnya.

4. Setiap pekerja wajib membantu pihak satuan pengamanan untuk melaksanakan tindakan penertiban dan pengamanan di lingkungan kerja. Pekerja dilarang menghalang-halangi satuan pengamanan di dalam melaksanakan kegiatan pengamanan tersebut.

5. Pekerja wajib mematuhi peraturan dan prosedur keamanan/ pengamanan yang ada di perusahaan.

6. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 52 Menjaga Kualitas Produksi

1. Alat produksi wajib dijaga, dipelihara dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh setiap pekerja. Setiap kerusakan yang terjadi pada alat-alat produksi wajib segera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak. Kerusakan yang dianggap dapat menyebabkan tidak baiknya kualitas dan produktivitas, karena kerusakan mesin dan hal-hal lain hendaknya segera dilaporkan kepada pengusaha atau wakilnya yang berhak untuk segera diperbaiki.

2. Bahan-bahan dan barang-barang milik perusahaan yang diterima dari pengusaha untuk dikerjakan, wajib dijaga dan diperiksa dengan baik oleh setiap pekerja yang bersangkutan sebelum dikerjakan atau diproses lebih lanjut.

3. Tidak merubah alat-alat produksi yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas dan produktivitas tanpa sepengetahuan pengusaha.

4. Hasil kerja/ produksi untuk setiap hari kerja dari setiap pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan (Target produksi).

5. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 53 Kebersihan

Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan, tempat kerja serta locker masing-masing.

1. Tidak mengotori tempat bekerja, tembok-tembok dan lain-lain milik perusahaan.

2. Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian dan mengatur tata rambutnya (tidak gondrong), serta menjaga kerapihan penampilan (seperti: kumis dan jenggot dicukur rapi sesuai norma-norma kesopanan yang berlaku dimasyarakat kita, satu dan lain hal tanpa mengurangi efisiensi kerja.

3. Setiap pekerja yang memegang mesin harus menjaga kebersihan mesinnya, sedikitnya dua kali dalam seminggu mesin dan tempat sekitarnya harus dibersihkan pada waktu jam kerja dengan diatur oleh pengusaha

4. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini, terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 54 Keamanan

1. Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara barang milik Perusahaan.

2. Setiap Pekerja dilarang merusak. memindahkan, membawa keluar area Perusahaan atau meminjamkan barang-barang milik Perusahaan, terkecuali dengan seizin petugas yang berwenang untuk itu.

3. Barang milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan, bila akan dibawa keluar Perusahaan, harus disertai Surat Izin Keluar Barang yang ditandatangani oleh GA Dept. Head.

4. Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. di dalam lingkungan Perusahaan Pekerja dilarang mengadakan atau menghadiri pertemuan/ rapat yang bukan untuk kepentingan Perusahaan atau Serikat Pekerja dan dilarang mengedarkan atau menempelkan poster. plakat. surat edaran, selebaran atau sejenisnya.

5. Mulai masuk. sedang bekerja dan pulang kerja harus tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

6. Jika sewaktu-waktu ada kejadian perselisihan antar pekerja di lingkungan perusahaan, agar segera diberitahukan kepada atasannya dan serikat pekerja untuk segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan pertikaian yang tidak diinginkan.

7. Pelanggaran dari ayat-ayat pasal ini. terhadap pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran atau surat peringatan 1. 2. 3 yang pemberiannya bergantung kepada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 55 Pemberitahuan Ketidakhadiran

Ketidakhadiran tanpa izin terlebih dahulu, wajib memenuhi ketentuan berikut :

1. Pekerja memberitahu Perusahaan/ Atasan langsung tentang alasan tidak masuk (melalui surat. telepon, kurir, aplikasi, dsb) pada hari kerja Pekerja tersebut mulai tidak masuk.

2. Mengacu pada ayat 1. pada saat masuk. Pekerja wajib mempertanggungjawabkan alasan ketidakhadiran:

a. Bila sakit, menyerahkan Surat Keterangan Istirahat Kerja dari Dokter yang dilampiri dengan salinan resep dan bagi karyawan yang belum/ tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan wajib melampirkan kwitansi pembelian obat. Khusus untuk peserta Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan surat keterangan harus berasal dari Dokter/ instansi medik yang tercantum dalam Kartu BPJS Kesehatan.

b. Bila memenuhi panggilan pihak berwajib, harus menyerahkan surat salinan panggilan dimaksud.

c. Bila istri melahirkan, menyerahkan bukti kelahiran anak.

d. Apabila cuti mendadak (darurat) harus segera mengajukan permohonan cuti di aplikasi disertai bukti(foto)

e. Apabila izin lain diluar cuti tahunan sesuai pasal 36 harus segera menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

3. Jika Pekerja tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan sesuai dengan ayat dua maka dianggap mangkir. Seluruh persyaratan yang tercantum di ayat 2 wajib diserahkan ke HRD

Pasal 56 Locker

1. Pada lokasi-lokasi yang dianggap perlu. Perusahaan menyediakan locker. khusus untuk menyimpan pakaian kerja serta barang-barang pribadi Pekerja, dilengkapi dengan kunci sewaktu penyerahan pemanfaatan kepada Pekerja. Dalam hal hubungan kerja terputus, kunci wajib diserahkan kepada Bagian GA.

2. Pekerja diminta untuk menjaga kondisi locker agar senantiasa bersih dan terhindar dari kerusakan.

3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi Pekerja di Perusahaan.

4. Jika terjadi kerusakan/ kehilangan pada kunci locker-nya. Pekerja wajib melaporkan kepada Bagian GA dan mengganti seluruh biaya perbaikan penggantian yang dilakukan oleh Perusahaan.

5. Dilarang menyimpan dalam locker, barang berharga barang-barang milik Perusahaan (tools. suku cadang/ komponen bahan-bahan proses produksi. dsb) serta barang-barang yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

6. Dilarang memindahtangankan kunci loker tanpa sepengetahuan Bagian GA.

7. Sebulan sekali dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Jika terdapat barang-barang yang tidak layak dan semestinya dalam locker maka akan disita perusahaan.

Pasal 57 Pencegahan Bahaya Kebakaran

1. Pekerja diwajibkan mentaati segala peraturan dan usaha mencegah timbulnya bahaya kebakaran.

2. Pekerja dilarang keras membuang api atau melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan percikan api di dalam pabrik. gudang. atau tempat-tempat yang dinyatakan berbahaya terhadap api di lingkungan Perusahaan kecuali ada izin khusus dari pejabat berwenang

3. Merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang disediakan oleh Perusahaan untuk merokok.

4. Dilarang membawa korek api dan rokok di daerah produksi.

5. Tanpa seijin pejabat berwenang Pekerja dilarang keras memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dari tempat semula yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 58 Kesediaan Diperiksa

1. Pekerja bersedia diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.

2. Pimpinan Perusahaan dan atau petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu memeriksa locker, tempat penyimpanan barang dan lain-lain.

Pasal 59 Tata Tertib Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pekerja wajib mentaati peraturan yang berlaku di Perusahaan tentang:

a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

b. Keamanan/ Pengamanan.

c. Administrasi.

2. Pekerja yang tidak memiliki kewenangan dilarang mengoperasikan mesin atau peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa sepengetahuan atau instruksi atasannya.

3. Pekerja wajib mentaati segala peraturan dan usaha Perusahaan dalam mencegah timbulnya bahaya kebakaran. Pada waktu timbul kebakaran dan kejadian darurat lainnya, setiap Pekerja

wajib mematuhi ketentuan yang diatur sesuai standar prosedur yang dikeluarkan oleh Perusahaan/P2K3.

Pasal 60 Kerahasiaan Perusahaan

1. Pekerja wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan.

2. Rahasia Perusahaan adalah dokumen atau informasi yang bersifat strategis yang tidak boleh diketahui oleh pihak-pihak luar.

3. Yang termasuk dalam rahasia perusahaan, diantaranya adalah :

a. Nama dan data diri pimpinan perusahaan/ karyawan lain.

b. Data keuangan, penjualan dan aset perusahaan.

c. SOP/ IK perusahaan.

d. Informasi seputar perusahaan yang merugikan citra perusahaan, seperti memposting di media sosial.

Pasal 61 Senjata, Narkoba/ Obat-obatan Terlarang Dan Minuman Keras

1. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, petasan/ mercon atau bahan peledak lainnya yang membahayakan keselamatan dan keamanan ke dalam lingkungan Perusahaan.

2. Dilarang membawa, mengedarkan, mempergunakan narkoba dan atau bahan obat terlarang

lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.

3. Dilarang membawa, mengedarkan, meminum minuman keras di lingkungan Perusahaan.

4. Apabila Pekerja diketahui memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat bius, obat terlarang atau alkohol, maka hal ini dianggap sebagai suatu pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja tersebut.

Pasal 62 Tanda Pengenal

1. Kepada setiap Pekerja diberikan Kartu Tanda Pengenal sebagai tanda Pekerja Perusahaan.

2. Kartu Tanda Pengenal wajib diperlihatkan kepada petugas yang berwenang, pada waktu masuk dan atau keluar lingkungan Perusahaan.

3. Kartu Tanda Pengenal wajib dipakai selama bekerja kecuali pada lokasi/ tempat khusus yang ditentukan Perusahaan.

4. Kehilangan atau kerusakan tanda pengenal, wajib dilaporkan kepada bagian Personalia dalam waktu paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam, dengan ketentuan biaya penggantian. dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan.

5. Pekerja yang putus hubungan kerja atau mutasi antar Perusahaan wajib mengembalikan Kartu Tanda Pengenalnya ke Perusahaan.

6. Bila terjadi perubahan status, format tanda pengenal dan lain-lain. Pekerja diwajibkan mengembalikan tanda pengenal yang lama untuk diganti dengan tanda pengenal yang baru.

7. Tidak dibenarkan Pekerja memiliki lebih dari satu tanda pengenal.

Pasal 63 Kehadiran

1. Pekerja wajib mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.

2. Untuk lokasi-lokasi yang memakai tanda waktu sirene, Pekerja wajib mengenali tanda-tanda dimaksud (tanda mulai bekerja, mulai istirahat, selesai istirahat, berkemas-kemas, selesai bekerja pencapaian, tanda bahaya dan tanda lain yang ditetapkan).

3. Pekerja wajib melakukan absensi dengan sarana yang telah disediakan Perusahaan (kartu hadir) pada setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja dan waktu lain yang ditentukan Perusahaan.

4. Mengabsenkan. mengisikan, menandatangani kartu/ daftar hadir orang lain, meminta atau

membiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani daftar hadirnya dapat dikenai sanksi surat peringatan 1.

5. Bila ternyata terdapat coretan dan atau penghapusan daftar hadir tanpa adanya pengesahan dari petugas berwenang, maka kehadiran Pekerja dianggap tidak sah (mangkir).

6. Keterlambatan masuk kerja dan atau meninggalkan tempat kerja sebelum waktu kerja berakhir atau ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan telah mendapat inan Kerjanya.

Pasal 64 Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan

1. Perusahaan dan Pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegakkan, maka pelanggaran

terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dapat dikenakan sanksi. Dalam menentukan

sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan serta hal-

hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran tersebut.

2. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja.

3. Sanksi didasarkan pada :

a. Macam pelanggaran

b. Frekuensi (seringnya/ pengulangan) pelanggaran

c. Berat ringannya pelanggaran

d. Aturan kedisiplinan, tata tertib kerja. Peraturan Perusahaan, dan kebijakan perusahaan

e. Unsur kesengajaan.

4. Jenis sanksi pelanggaran Tata Tertib Kerja dan aturan Kedisiplinan adalah sebagai berikut :

a. Teguran

b. Pemotongan Upah

b. Surat Peringatan I

c. Surat Peringatan II

d. Surat Peringatan

e. Pemutusan Ilubungan Kerja (PHK)

5. Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat empat pasal ini.

6. Dengan tetap mengacu dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan dan prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat melalui Forum Bipartimen Manajemen dapat mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam proses pemberian sanksi.

Pasal 65 Teguran

1. Diberikan oleh Direktur/ Div. Head/ Dept. Head/ Head/ Supervisor yang dicatat dalam personal data yang bersangkutan sesaat setelah Pekerja melakukan pelanggaran.

2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Teguran :

a. Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan atau tanpa izin.

b. Meninggalkan tempat kerjanya ke tempat lain dalam lingkungan Perusahaan untuk keperluan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, tanpa seizin Pimpinan Kerjanya.

c. Mangkir 1 (satu) hari kerja dalam sebulan.

d. Tidak membawa/ mengenakan ID Card, menempatkan/ memakai kartu tanda pengenal bukan di tempat yang telah ditentukan dan atau tidak menjaga keutuhannya

e. Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah pimpinan bersangkutan.

f. Menggangu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.

g. Masuk/ keluar Perusahaan/ area kerja tidak melalui pintu yang telah ditetapkan.

h. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan

perubahan alamat (tempat tinggal). status keluarga (perkawinan, kelahiran dan kematian) karyawan dan pemberitahuan yang sah dan terbaru, pembaharuan data karyawan/berkas karyawan dan pemberheritahuan status kehamilan karyawati (sampai melewati 3 bulan masa kehamilan).

i. Mengajukan cuti tahunan kurang dari 7 hari ke atasannya melalui aplikasi sebelum pelaksanaannya.

j. Meninggalkan area Perusahaan tanpa pengajuan ijin keluar melalui aplikasi yang disetujui oleh atasannya.

k. Tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.

l. Memposting hal-hal yang dapat merugikan citra perusahaan atau karyawan.

3. Masa berlakunya teguran adalah 1 (satu) bulan.

Pasal 66 Pemotongan upah

Pelaksanaan pemotongan upah dari Perusahaan terhadap pekerja dilakukan apabila:

a. Karyawan mangkir, maka Premi selama 3 (tiga) hari kerja tidak diberikan.

b. Terlambat masuk kerja yang ke-4 kali dan seterusnya dalam I periode/ semester, maka akan dikenakan pemotongan Premi sebanyak hari keterlambatannya masuk kerja dan khusus untuk operator sebesar Rp 15.000 per hari keterlambatannya. Perhitungan keterlambatan dihitung perperiode semester. yaitu: Periode dari tanggal 1 Januari s/d 30 Juni dan dari tanggal 1 Juli s/d 31 Desember.

c. Ijin pada saat jam kerja lebih dari 2 (dua) jam maka akan dikenakan pemotongan upah sesuai dengan jam ijinnya.

Pasal 67 Peringatan dan Masa Berlakunya

1. Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari Perusahaan terhadap pekerja dilakukan sebagai berikut:

a. SP diberikan oleh atasan langsung dan ditembuskan ke HRD, masukan dari pimpinan terkait.

masukan dari pengurus SPSI, dan data lain yang menunjukkan bukti kesalahan pekerja ybs.

b. Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran/ kesalahan yang dilakukan oleh seorang pekerja.

c. Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan serikat pekerjanya, dan apabila pekerja yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka pimpinan serikat pekerjanya diminta menandatangani surat peringatan tersebut sebagai kesaksian dan pengesahan terhadap pelanggaran termaksud.

d. Jika pekerja tersebut merangkap/ menjabat pimpinan atau anggota pengurus unit serikat pekerja. maka surat peringatannya harus diberikan langsung kepadanya dan selembar

tembusannya kepada PC SP TSK SPSI.

e. Apabila setelah diberikan surat peringatan ketiga, ternyata pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan lagi, pada saat SP3 masih berlaku, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

f. Saat diberikan SP, pekerja menyatakan komitmen untuk memperbaiki/ tidak mengulangi kesalahan yang sama. Komitmen dituliskan di SP.

2. Masa berlaku masing-masing Surat Peringatan adalah sebagai berikut:

SP-I masa berlakunya: 4 (empat) bulan.

SP-II masa berlakunya: 6 (enam) bulan.

SP-III masa berlakunya: 6 (enam) bulan.

Pasal 68 Surat Peringatan Pertama (SP-1)

1. Surat Peringatan Pertama (SP-1) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan SPSI.

2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama :

a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Teguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah.

b. Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan atau tanpa izin Pimpinan Kerja.

c. Mangkir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan

d. Meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasannya.

e. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat-alat kerjanya serta lingkungan Perusahaan.

f. Membawa sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK yang aktif, saat datang/pulang kantor

g. Membawa/menumpang sepeda motor tanpa menggunakan helm saat datang/pulang kantor maupun di area pabrik.

h. Tidak memakai pakaian kerja yang telah ditetapkan Perusahaan.

i. Tidak mematuhi perintah atasannya tanpa alasan yang dapat diterima.

j. Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pejabat berwenang.

k. Memboroskan waktu jam kerja (antara lain mondar mandir).

l. Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3.

m. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka sanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

n. Mengabsenkan, mengisikan, menandatangani kartu/ daftar hadir orang lain, membiarkan orang lain mengisikan, mengabsenkan, menandatangani daftar hadirnya

3. Pekerja yang mendapat SP-1, akan berpengaruh terhadap penilaian karyanya.

Pasal 69 Surat Peringatan Kedua (SP-II)

1. Surat Peringatan Kedua (SP-II) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan SPSI.

2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua :

a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP-II) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pada saat SP-I masih berlaku.

b. Terlambat masuk kerja 8 (delapan) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau tanpa izin.

c. Mangkir 3 (tiga hari) kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.

d. Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan dan keselamatan yang diketahuinya yang dapat merugikan Perusahaan.

e. Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan/ bahaya bagi dirinya sendiri dan atau orang lain

f. Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah Keselamatan Kerja yang telah ditentukan baginya, misalnya menggunakan mesin. peralatan, bahan lainnya milik Perusahaan secara tidak cermat dan atau kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan pemborosan dan atau bahaya bagi dirinya/ orang lain.

g. Kesalahan lain yang setara, sesuai pasal 66 ayat 3.

h. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka sanksi yang diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

3. Pekerja yang memperoleh SP-II dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat/ jabatan

Pasal 70 Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

1. Surat Peringatan Ketiga (SP-III) dibuat oleh atasan, tembusannya ke HRD dan SPSI.

2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga:

a. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua (SP-II) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah pada saat SP-II masih berlaku.

b. Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam sebulan.

c. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau lebih dari 5 hari tidak berturut-turut dalam sebulan.

d. Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari atasan.

e. Dalam melaksanakan tugas yang membahayakan keselamatan jiwa, menolak menggunakan alat-alat/ perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.

f. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban/ ketenteraman kerja dan menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan.

g. Mengendarai forklifi, loader atau kendaraan lainnya, mengoperasikan mesin dan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.

h. Di dalam lingkungan Perusahaan menyelenggarakan/ menghadiri rapat/ pertemuan atau mengedarkan/ menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran, brosur atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan tanpa izin yang berwenang.

i. Melalaikan kewajibannya secara sengaja, atau melaksanakan kewajiban secara serampangan.

i. Merokok di tempat yang dilarang untuk itu.

k. Memindahkan barang milik Perusahaan dari tempatnya dengan niat untuk

m. Menolak atau dengan sengaja menghindar pemeriksaan oleh petugas keamanan atau petugas lain yang diberi wewenang untuk itu.

n. Tidur pada saat bekerja.

o. Kesalahan lain yang setara sesuai pasal 66 ayat 3.

p. Apabila pelanggaran lainnya yang belum tercantum dalam ketentuan ini maka sanksi yang

diberikan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

3. Jika diketahui Pekerja yang dalam masa berlaku SP-III melakukan pelanggaran lagi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Adapun pesangon yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 71 Melakukan Tindakan Kriminal

1. Pekerja yang terbukti melakukan tindakan kriminal di lingkungan Perusahaan akan dikeluarkan oleh Perusahaan dan Perusahaan berhak memperkarakan kepada pihak yang berwajib.

2. Yang termasuk tindakan kriminal antara lain :

a. Melakukan pencurian barang-barang milik Perusahaan ataupun barang milik Pekerja lain.

b. Melakukan pembunuhan, pelecehan seksual. pengancaman keselamatan siapapun di

lingkungan Perusahaan.

c. Merencanakan hal-hal yang tertera dalam point (a) dan point (b).

d. Melakukan korupsi.

3. Perusahaan berhak tidak memberikan pesangon kepada Pekerja yang melakukan tindakan seperti yang tercantum dalam ayat (2). setelah terbukti dinyatakan bersalah oleh pihak yang berwajib. tetapi kepadanya tetap diberikan uang penghargaan masa kerja.

BAB X KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS KERJA

Pasal 72 Peribadatan

1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk melakukan ibadat menurut

agamanya masing-masing dan untuk itu disediakan fasilitas yang layak. Bagi mereka yang melaksanakan sholat Jumat diberikan waktu tidak melebihi 1 (satu setengah) jam. Bagi karyawan yang tidak melaksanakan sholat Jumat, waktu istirahat seperti biasa.

2. Untuk menunjang pembinaan mental para Pekerja, Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaannya.

3. Pengusaha memberikan kesempatan pekerja untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh bagi yang beragama Islam dan kesempatan berziarah ke tempat suci bagi penganut agama lain tanpa mengurangi hak sebagai pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaannya harus diberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan.

b. Waktu yang diijinkan adalah berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Departemen Agama/ pihak penyelenggara.

4. Kesempatan beribadah yang disebutkan pada ayat 3 di atas hanya berlaku 1 kali selama masa

kerja karyawan. Jika beribadah kedua kalinya diperhitungkan sebagai cuti diluar tanggungan.

Pasal 73 Pendidikan

1. Pengusahu wajib mengadakan secara sendiri atau bersama-sama dengan pekerja melaksanakan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja menurut kebutuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas pekerja yang berkaitan dengan jenjang karir

2. Dalam hal pembinaan sumber daya manusia pendidikan keterampilan dan Hubungan Industrial Pancasila wajib dilaksanakan dengan penyelenggaraannya dilakukan bersama-sama oleh perusahaan, SP TSK SPSI dan Pemerintah yang diikuti oleh unsur pekerja dan unsur pengusaha

3. Pengusaha akan memberikan bantuan pendidikan kepada anak pekerja yang telah berprestasi dalam pendidikannya yang mana bantuan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Pasal 74 Rekreasi dan Olah Raga

1. Rekreasi diadakan bagi para pekerja dengan mendapat bantuan dari pihak perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi Perusahaan.

2. Adapun rekreasi Perusahaan tidak dapat diuangkan.

3. Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk berolah raga yang dilakukan di luar jam kerja dan peralatan beserta biayanya disediakan oleh perusahaan.

4. Pelaksanaan rekreasi dan olah raga diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja.

Pasal 75 Keluarga Berencana

1. Untuk menunjang program pemerintah di bidang Keluarga Berencana. Pengusaha dan pekerja bersama-sama harus melaksanakan program Keluarga Berencana tersebut.

2. Perusahaan akan membantu memotivasi keikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) bagi para pekerja yang menjadi akseptor lestari dengan memilih satu-satu alternatif sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE 03/MEN/1998.

Pasal 76 Pakaian Kerja, Transportasi/ Jemputan dan Makan Pekerja

1. Pengusaha menyediakan seragam pakaian kerja sebanyak 3 (tiga) stel dalam dua tahun kepada pekerja.

2. Pakaian seragam kerja wajib dipakai oleh pekerja selama bekerja/ berada di perusahaan dan/atau selama mengikuti menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha,

3. Untuk wanita. penggunaan kerudung tidak boleh menjulur dan harus dimasukkan ke dalam baju.

4. Pengusaha sesuai dengan kemampuannya, menyediakan sarana transportasi bagi pekerja atau dalam bentuk tunjangan transport. yang nilainya dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

5. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perusahaan menyediakan makan pekerja

sebanyak 1 (satu) kali dalam satu hari kerja. atau dalam bentuk tunjangan makan. Besarnya tunjangan makan ditentukan oleh serikat pekerja dengan pengusaha atas dasar musyawarah.

6. Kepada Pekerja yang pada waktu istirahat siang karena tugas kedinasannya tidak dapat kembali ke tempat kerja untuk makan siang, diberikan Pengganti Biaya Makan Dinas Luar yang besarnya diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

7. Fasilitas makan juga diberikan kepada Pekerja yang bekerja lembur dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. Lembur pada hari kerja biasa dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam setelah berakhimya jam kerja wajib.

b. Lembur lanjutan baik dari shift pertama maupun dari shift berikutnya.

c. Lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur nasional dengan jam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam dan melewati jam makan.

8. Besarnya fasilitas makan diatur dalam Surat Keputusan Tersendiri.

9. Selama bulan puasa, pengusaha memberikan penggantian uang makan kepada pekerja yang

berpuasa, senilai dengan harga makanan yang biasa disediakan Perusahaan.

Pasal 77 Usaha Koperasi

1. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu adanya peningkatan kesejahteraan Pekerja.

2. Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut dikembangkan usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja.

3. Perusahaan dan Pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada diharapkan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja.

4. Pengembangan koperasi wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan AD/ART Koperasi.

BAB XI DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 78 Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Setiap Pekerja diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan. keselamatan kerja maupun di lingkungan Perusahaan.

3. Setiap Pekerja yang mendapat alat keselamatan/ kesehatan kerja dari Perusahaan wajib menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.

4. Pada saat mulai. selama dan sesudah melakukan pekerjaan, Pekerja diwajibkan mentaati prosedur serta langkah-langkah keselamatan/ kesehatan kerja yang sudah ditetapkan Perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan pelanggaran.

5. Setiap Pekerja pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga keselamatan dirinya dan orang lain serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.

6. Pekerja diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan alat keselamatan/kesehatan kerjanya di tempat yang sudah ditentukan setelah alat tidak digunakan.

7. Pekerja wajib melaporkan peralatan keselamatan/ kesehatan kerjanya yang tidak berfungsi dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat Supervisor) dan untuk penggantian/ penukaran disahkan oleh P2K3 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan

8. Karyawan wajib mengembalikan APD apabila putus hubungan kerja.

9. Tidak ditaatinya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja ini. dapat dikenakan sanksi Peringatan.

BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 79 Umum

1. Perusahaan berusaha maksimal mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

2. Dalam keadaan-keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan bertindak dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

3. Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan atau Pekerja untuk memutuskan/ mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena Hukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan dengan mengindahkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal :

a. Dalam masa percobaan.

b. Mengundurkan diri.

c. Berakhimya jangka waktu yang diperjanjikan.

d. Sakit berkepanjangan.

e. Tidak mampu bekerja (Medically Unfit).

f. Meninggal dunia.

g. Mencapai batas usia kerja.

h. Pelanggaran tata tertib kerja.

i. Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

j. Terbukti melakukan tindakan kriminal.

5. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP-III) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama dan atau lebih rendah, pada saat SP-III masih berlaku.

Tingkat Pelanggaran Sanksi Jangka Waktu Jangka Waktu
I Teguran/Surat Teguran 1 Bulan SPSI dan Pekerja Bersangkutan
II Surat Peringatan I 4 Bulan SPSI dan Pekerja Bersangkutan
III Surat Peringatan II 6 Bulan SPSI dan Pekerja Bersangkutan
IV Surat Peringatan III (terakhir) 6 Bulan Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkutan
V Pemutusan Hubungan Kerja Disnakertrans, SPSI dan Pekerja Bersangkuta

Pasal 80 (isi bagian pasal ini tidak tercetak dengan baik, harap melihat ke dokumen hardcopy PKB)

Pasal 81 Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri

1. Pekerja yang bermaksud melakukan pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum hari terakhirnya bekerja, kecuali bagi karyawan dengan jabatan Head ke atas paling lambat 60 hari kalender.

2.Pekerja-pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi karyawan tetap dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak sendiri yang dilaksanakan dengan baik-baik, dapat diberikan uang penghargaan masa kerja/ uang pisah yang besarnya disesuaikan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 156. Selama menunggu proses pekerja tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran dirinya.

3. Dalam hal pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.

4. Dalam hal Pekerja mengundurkan diri tidak mengikuti ketentuan dalam ayat (1), dianggap mengundurkan diri secara tidak baik dan tidak mendapatkan surat referensi atau veklaring

5. Bagi Pekerja yang diketahui terikat hubungan kerja dengan pihak/ subjek hukum lain yang sejenis tanpa izin dari Perusahaan, dinyatakan mengundurkan diri secara tidak baik.

6. Kepada Pekerja yang mengundurkan diri secara baik, Pengusaha akan memberikan surat keterangan keria serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

7. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri

Pasal 82 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Pemutusan hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja untuk waktu tertentu terjadi apabila masa perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir.

Perusahaan tidak memberikan pesangon, uang jasa atau ganti kerugian lainnya.

Pasal 83 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan

Kepada Pekeria yang mengalami sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud Pasal 31 selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus, Pekerja dapat mengajukan PHK dan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sakit berkepanjangan:

Sakit menahun atau berkepanjangin sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara terus-menerus

Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih lama dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.

Pasal 84 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/ Rohani

1. Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan dan telah dirawat di rumah sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dan apabila menurut keterangan dokter menyatakan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dalam waktu 1 (satu) tahun, maka pengusaha dapat mengadakan pemutusan hubungan kerja.

2. Pengusaha memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan serta pembayaran upah selama sakit berkepanjangan secara sekaligus dengan hak-hak lainnya pada saat itu kepada karyawan yang tidak bisa bekerja lagi karena sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja

Pasal 85 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

1. Dalam hal pekeria meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan pengusaha putus secara otomatis.

2. Pengusaha memberikan kepada ahli warisnya uang pesangon 2 (dua) kali sesuai ketentuan, uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dan diganti kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan.

Pasal 86 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Aturan Kedisiplinan, Tata Tertib Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Kebijakan Perusahaan

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan pekerja yang tata cara pelaksanaannya sesuai dengan UU No. 13/2003.

2. Dalam hal Pekeria melakukan kesalahan berat atau pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja dan Aturan Kedisiplinan dan telah diberi Surat Peringatan III (SP-III) dan SP-llnya masih berlaku, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan.

3. Bila Pekerja melakukan kesalahan berat, dapat dikenakan sanksi pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan tanpa melalui pemberian Surat Peringatan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Yang termasuk dalam kesalahan berat adalah:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau uang milik Perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja:

d. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja:

e. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bententangan dengan peraturan perundang-undangan;

f. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadan bahaya barang milik perusahaan yang menimbuilkan kerugian bagi Perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

g. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

h. menerima suap, korupsi, kolusi atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya atau menerima hadiah dari siapapun karena hubungan pekerjaan/jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung;

i. membawa senjata api, senjata tajam, senjata berbahaya lainnya serta buhan peledak ke dalam lingkungan Perusahaan, kecuali senjata tajam bagi petugas Keamanan (Satpam).

j. dengan sengaja dan atau dengan ceroboh melakukan pencemaran lingkungan/ membuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan.

4. Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya yang telah diberi Surat Peringatan III (SP-III) atas perbuatan yang merugikan Perusahaan, terhadapnya dapat diberikan tindakan skorsing secara tertulis sementara menunggu penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Pasal 87 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib

1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha.

2. Pengajuan permohonan penetapan PHK sehayaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara

3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah. maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali

4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan terakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang bersangkutan

5. Kepada Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diberikan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun

1. Batas usia pensiun bagi pekerja ditetapkan maksimum 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan Operator/ admninistrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas,

2. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja yang telah mencapai usia lanjut 50 (lima puluh) tahun bagi karyawan operator/ administrasi dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi supervisor ke atas.

3. Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sesuai prosedur berikut ini:

a. untuk Karyawan dengan tanggal tanggal lahir 1 sampai dengan 20, maka PHK akan dilakukan pada tanggal 30 bulan yang sama;

b. untuk Karyawan dengan tanggal lahir 21 sampai dengan 31, maka PHK akan dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Dan sebagai dasar menentukan usia Pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di bagian HRD/ Personalia

4. Bagi Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena usia lanjut. Perusahaan memberikan:

a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali uang penghargan masa kerja dan uang pengantian hak sesuai dengan ketentuan

b Bonus untuk tahun yang berjalan

5. Atas dasar kebutuhan, Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja yang telah mencapai batas usia kerja untuk tetap bekerja dengan persetujuan direksi.

Pasal 89 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Uang Penggantian Hak

1. Ketentuan dan syarat-syarat pemberian uang pesangon, uang penghargan masa kerja. dan uang penggantian hak mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

2. Penetapan besarnya uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan ganti kerugian diatur serendah-rendahnya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.

3. Perhitungan upah untuk pemberian pesangon, uang penghargan masa kerja dan ganti kerugian lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, besarnya uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Pasal 90 Pelunasan Hutang Kepada Perusahaan

Pekerja wajib menyelesaikan hutangnya pada perusahaan pada wakyu hubungan kerjanya dengan perusahaan putus. Perusahaan berhak memotong dari pembayaran manapun yang akan dilakukan kepada pekerja suatu jumlah yang sama besarnya dengan jumlah hutang pekerja pada perusahaan

Pasal 91 Penyelesaian Kewajiban Pekerja

1. Pada saat putusnya hubungan kerja, Pekerja wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Perusahaan.

2. Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:

a. Alat-alat kerja dan dokumen Perusahaan

b. Kartu Pengenal (ID Card)

c. Kartu Nama

d.Utang Pekerja kepada Perusahaan berdasarkan bukti yang sah

e. Utang Pekerja kepada koperasi Pekerja, serta Ikatan Pekerja berdasarkan bukti yang sah

f. Kartu-kartu keanggotaan atas nama Perusahaan dan pemeliharaan Kesehatan

g. Seragam yang diberikan perusahaan

h. Wing pusdikpom

i. Kendaraan inventaris

j. Buku PKB

k. Buku visi, misi dan value

l. Kunci loker

m. APD (Alat Pelindung Diri)

3. Apabila Pekerja tidak mengembalikan burang-barang tersebut diatas, maka akan dikenakan denda yang diatur dalam Surat Keputusan atau kelengkapan administrasinya yang tercatat (surat keterangan kerja, sisa upah terakhir dan pendapatan lainnya) tidak dapat diberikan/ dibayarkan

BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 92 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

1. Setiap keluhan atau pengaduan seorang Pekerja diusahakan erlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung

2. Bila langkah pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya

3. Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan/ tertulis

4. Bila langkah pada ayat (2) tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada Serikat Pekerja untuk menyelesaikan bersama-sama dengan Forum BIPARTIT.

5. Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai Perselisihan Hubungan Industrial dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

6. Selama dalamn proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan produksi operasional tetap berlangsung dengan lancar dan aman

7. Apabila secara Bipartite tidak selesai juga, maka dapat dimintakan bantuan penyelesaian kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Pasal 93 Batas Waktu Dan Penyelesaian Keluh Kesah

Batas waktu penyelesaian keluh kesah secara internal di dalam perusahan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak penyampaian keluh kesah pada tingkatan paling awal

BAB XIV PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN

Pasal 94 Pengembangan Dan Peningkatan Keterampilan

1. Pengusaha akan memberikan fasilitas pendidikan dan latihan keterampilan kepada Pekerja, yang sejalan dan berhubungan erat dengan aktifitas Perusahaan.

2. Pekerja diberi kesempatan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan atas usaha sendiri, selama hal tersebut tidak dilakukan pada saat jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan operasional pekerjaan.

3. Pekerja diberi kesempatan untuk memperoleh kemajuan dalam karirnya sesuai dengan kesempatan dan posisi yang tersedia dengan mempertimbangkan kemampuan dan keterampilan kerja.

BAB XV PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAANNYA

Pasal 95 Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaannya

1. Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka Perjanjian Kerja Bersama yang telah dikeluarkan terdahulu menjadi batal,

2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dun) tahun mulai tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2021.

3. Setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini, selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan tetap diberlakukan sampai dengan tercapainya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru

4. Peninjauan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

5. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan diselesaikan oleh pengusaha dan SP PT. GISTEX- CHEWON SYNTHETIC secara musyawarah dengan merujuk peraturan pemerintah yang berlaku.

6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam bahasa Indonesia

7. Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada masing-masing pekerja.

8. Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat ketidaksepahaman dalam penafsiran suatu pasal, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila masih tidak tercapai kesepakatan juga, akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta.

BAB XVI PENUTUP

1. Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatanganinya bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Untuk keperluan adanya Pembaharuan/ Perpanjangan setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini berakhir, maka sebulan sebelumnya untuk keperluan-keperluan tersebut diadakan perundingan- perundingan.

3. Selama dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang diperbaharui, maka Perjanjian Kerja Bersama Mandiri yang lama tetap berlaku maksimal 1 (satu) tahun hingga terbitnya Kesepakatan Kerja Mandiri yang baru

4. Setelah terwujudnya Kesepakatan Kerja Mandiri ini segala Kesepakatan Kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku lagi

5. Sesuatu pengaturan di dalam perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dinyatakan tidak sah.

6. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama Mandiri ini dirundingkan secara Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha PT. GISTEX.

IDN PT. Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-04-18
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-04-18
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Gistex Chaewon Synthetics - Purwakarta
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Ya
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 1 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...