Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Freetrend Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) dan Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Buruh Karya Utama (SBA-FSBKU) 2017 / 2019

PT Freetrend

MUKADIMAH - DISCLOSURE

Dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas berkat Rahmat-Nya yang dilimpahkan pada kita semua maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat selesai penyusunannya. PKB ini sangatlah besar gunanya sebagai sarana pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, demokratis dan berkeadilan sebagai syarat utama untuk mengatur dan menetapkan hak dan kewajiban serta kepentingan pengusaha dan pekerja guna tercapainya peningkatan produksi Perusahaan sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Praise to allah, the AlMighty for the blessing of His grace bestowed upon us, that the arrangement of his Collective Bargaining Agreement (CBA) could be completed. This CBA plays an important role as a means of implementation of Industrial Relation which is harmonious, dynamic, democratic, and fair as the main requirement to set and define the rights and obligations and the interest of employers and workers to achieve improvements of production for the company as well as the increase in the workers’ welfare and their families

Dengan berdasarkan jiwa dan semangat para pelaku Hubungan Industrial dan mendalami Peraturan Perundang-Undangan maupun ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. PT Freetrend dengan PSP – Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PUK – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat mengikat diri dalam Kesepakatan Kerja Bersama sebagai tersebut dalam Bab dan Pasal terlampir.

On the basis of the soul and spirit of Industrial Relation and legislation as well as labor law provision in force, PT Freetrend together PSP – SERIKAT Pekerja Nasional (SPN) dan PUK – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) agreed to bind themselves in the Collective Bargaining Agreement as mentioned in the chapters and articles attached.

Dengan demikian akan tercipta hubungan kerja yang saling menghormati dan percaya antara kedua belah pihak yang pada akhirnya bersama-sama saling membantu secara berkesinambungan.

This effort is expected to create a relationship based on mutual respect and trust between two parties and at the end all parties will be supporting each other continuously.

BAB I - CHAPTER I : UMUM – GENERAL

Pasal 1 – Article 1 : Istilah-Istilah – Terminology

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan;

In this Collective Bargaining Agreement, what is meant by:

1.Perusahaan adalah PT. Freetrend yang berkedudukan di Jl. Raya Serang Km 25 Kp. Kalanturan RT. 01/02 Ds. Sentul Kec. Balaraja Kab. Tangerang – Banten.

Company is PT. Freetrend located in Jl. Raya Serang Km 25 Kp. Kalanturan RT. 01/02 Ds. Sentul Kec. Balaraja Kab. Tangerang - Banten

2.Pengusaha adalah Direksi PT. Freetrend atau pejabat yang diberi kuasa untuk dan atas nama PT. Freetrend.

Employer is the Director of PT. Freetren or official who is given power of attorney to act on behalf and in the name of PT. Freetrend.

3.Pekerja adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pengusaha dan mendapat upah dari Pengusaha.

Worker is any person who holds a working relationship and has signed a Letter of Agreement with Employee to receive wages from Employer.

4.Serikat Pekerja/Buruh adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang sah dan terdaftar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Union is Serikat Pekerja Nasional (SPN), SERIKAT Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), and Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) which have been registered in Manpower Office of Tangerang Regency.

5.Pengurus Serikat adalah Pengurus Serikat Pekerja Nasional, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama yang terpilih untuk duduk dalam kepengurusan dan dipilih oleh anggotanya berdasarkan AD/ART.

Committee of Union is the committee of Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, and Federasi Serikat Buruh Karya Utama who are appointed to be board of committee and elected by the members based on union charter.

6.Anggota Serikat Pekerja/Buruh adalah Pekerja yang sudah mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh serta telah mendapatkan KTA.

Union Members are workers who have filled out and signed union membership forms.

7.Keluarga Pekerja adalah istri atau suami dan anak pekerja yang sah yang telah terdaftar dalam administrasi perusahaan serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Worker’s families are the wife or husband and children of workers who have legitimately registered in company administration.

8.Ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja bila mana pekerja meninggal dunia atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Heirs is a family worker or a person engaged by the worker when the worker dies or where appropriate legislation applies.

9.Upah/Gaji adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut sautu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau dilakukan.

Wage/Salary is workers’ rights which is received and calculated in the form of money as compensation from the employer to an employee which is determined and pain under an employment agreement. Agreements or legislation, including benefits for workers and their families for a job and/ or services that have been or will be made.

10.Upah lembur adalah upah yang diterima oleh pekerja yang melaksanakan pekerjaannya diluar jam kerja yang telah ditentukan.

Overtime Wages are wages received by workers who carry out work beyond the determined working hours.

11.Jam kerja adalah waktu kerja yang sudah ditentukan bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan.

Working hours are specified working time for workers to carry out the work

12.Hari Kerja adalah hari-hari dimana pekerja wajib melakukan pekerjaan.

Working days are the days when workers are obligated to work

13. Kerja Lembur adalah bekerja yang dilakukan diluar jam kerja normal.

Overtime is work performed outside normal working hours.

14.Hari Libur adalah hari minggu atau hari istirahat mingguan lainnya dan hari libur nasional yang diatur/ditetapkan oleh pemerintah.

Holiday is Sunday or other weekly rest days and National holy days which are regulated or stated by the government.

15.Peringatan adalah teguran kepada pekerja yang dilakukan secara lisan atau tertulis oleh karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Warning is a rebuke to the workers provided orally or in writing to do the breach of discipline or actions that violate the provisions of the collective bargaining agreement.

16.PHK adalah pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan persyaratan tertentu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Layoffs are termination of workers in accordance with the specific requirements based on enacted regulations.

17.Perundingan Bipartit adalah penyelesaian segala macam masalah hubungan industrial Ketenagakerjaan secara musyawarah dan mufakat oleh Serikat Pekerja/buruh dan pengusaha.

Bipartite negotiation East settlement all kinds of industrial relations based on deliberation and consensus by labor unions and employers

18.Jam istirahat adalah waktu istirahat antara jam kerja setelah pekerja melakukan pekerjaan selama 4 (empat) jam terus menerus.

Rest hour is rest time between working hours after workers doing the job for 4 (four) hours continuously.

19.Hari istirahat mingguan adalah ah hari dimana pekerja berhak untuk tidak bekerja, setelah melakukan pekerjaan selama waktu yang ditetapkan sebagai waktu kerja satu minggu.

The Weekly Rest Day is the day in which the worker is entitled not to work, after doing the job for a specified period of time working in one week.

20.Lokasi perusahaan adalah tempat dimana pekerja PT. freetrend melakukan aktivitas di area yang berhubungan dengan aktivitas kerja.

Company Area is a place where workers of PT. Freetrend performing activities in an area related to work activities.

21.Mutasi adalah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian yang lain yang setingkat dalam lingkungan perusahaan.

Transfer is the transfer of workers from one section to another of the same level within the Company.

22.Promosi adalah perubahan pangkat atau jabatan pekerja lebih tinggi dari pangkat atau jabatan semula dalam perusahaan.

Promotion is a change in rank or position of worker to higher level than the previous rank or position in the company.

23.Demosi adalah perubahan pangkat atau jabatan pekerja lebih rendah dari pangkat atau jabatan semula dalam perusahaan.

Demotion is a change in rank or position of worker to lower level than the previous rank or position in the Company.

Pasal 2 – Article 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian - Parties Who Made Agreement

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara PT. Freetrend yang berkedudukan di Jl. Raya Serang Km.25 Kp. Kalanturan RT. 01/02 Ds. Sentul Kecamatan Balaraja dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh – Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) dan Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Buruh Karya Utama (SBA-FSBKU) yang ketiganya berkedudukan di Jl. Raya Serang Km. 25 Kp. Kalanturan RT. 01/02, Ds. Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dan terdaftar pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dengan bukti pencatatan Nomor: 01/Disnakertrans/I/2012 untuk PSP-SPN, Nomor: 105/Disnakertrans/V/2013 untuk PUK-SPSI dan Nomor: 50/Disnakertrans/III/2015 untuk SBA-FSBKU.

This Collective Bargaining Agreement is made between PT. Freetrend located Jl. Raya Serang Km. 25 Kp. Kalanturan RT. 01/02, Ds. Sentul Balaraja with Labor Unions: Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) and Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-SPSI) and Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) both located in Jl. Raya Serang Km.25, Kawasan Industri Cidurian -Kp. Kalanturan RT. 01/02, Ds. Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang and have been registered by labor department in Tangerang regency with a registration Number: 01/Disnakertrans/I/2012 for SPN and Number: 105/Disnakertrans/V/2013 for SPSI and for FSBKU Number: 50/Disnakertrans/III/2015.

Pasal 3 – Article 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian – Objectives Of The Agreement

1.Memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan serta hak-hak dan kewajiban pekerja/Serikat Pekerja.

Clarifying the rights and obligations of the Company and the rights and obligations of the worker / labor union.

2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi kerja.

Setting the terms of employment and working conditions for workers.

3.Mengatur mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Adjusting mechanism for resolving disagreements and disputes between workers and employer.

4.Menciptakan dan memperkuat hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dengan seluruh pekerja.

Creating and strengthening a harmonious working relationship between employers and all workers.

Pasal 4 – Article 4 : Luasanya Perjanjian – Scope Of Agreement.

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi Pengusaha dan Pekerja PT. Freetrend.

Employers and unions agreed that the Collective Bargaining Agreement is valid and binding for Employers and Workers of PT. Freetrend

2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum, baik yang sudah diatur ataupun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

This Collective Bargaining Agreement sets out the key points of a general nature, whether they have been regulated or not is enacted regulations.

3.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirunding kan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja dan tidak boleh bertentangan dengan Pekerjaan Kerja Bersama dan/atau ketentuan perundang-undangnan yang berlaku.

Things that have not been regulated in the Collective Bargaining Agreement will be negotiated between employer and Unions and must not conflict with the Collective Bargaining Agreement and / or the provisions of the applicable legislation.

Pasal 5 – Article 5 : Hak Dan Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Perjanjian – Rights And Obligations Of Parties Who Made Agreement

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mengembangkan iklim hubungan kerja yang baik dengan mengusahakan penyelesaian setiap masalah dengan musyawarah untuk mufakat.

Employers and unions are obliged to develop good working relations climate by ensuring the completion of any problems with deliberation and consensus.

2.Dengan dasar musyawarah untuk mufakat, pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan menyampaikan keterangan yang dapat merudigikan kedua belah pihak serta saling mencegah kegiatan-kegiatan yang bertentangan denga nisi Perjanjian ini maupun norma-norma dan tata tertib yang di keluarkan oleh pemerintah.

Based on deliberation and consensus, employer and labor unions will not pass on information that could harm both sides and prevent from performing activities that are contrary to the contents of this Agreement, or the norms and regulations issued by the government.

3.Pengakuan pada pihak pekerja tidak berarti pengurangan hak-hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya secara perorangan.

Recognition on the part of the workers does not mean a reduction in the rights and obligations of the company to its employees on an individual basis.

4.Pengakuan pada pihak Pengusaha oleh Serikat Pekerja/Buruh tidak berarti pengurangan hak-hak dan kewajiban Serikat Pekerja terhadap fungsi Pengawasan yang dimiliki oleh Serikat Pekerja.

Recognition on the part of employer by labor union does not mean a reduction in the rights and obligations of the labor union toward the oversight functions held by the labor union.

BAB II – CHAPTER II : PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA/BURUH DAN PERUSAHAAN - RECOGNITION ON LABOR UNION AND COMPANY

Pasal 6 – Article 6 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja/ Buruh – Recognition On Labor Union

1.Pengusaha menjamin kebebasan setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Employer ensures freedom of every worker to form and become member of the labor union in accordance to the provisions of the applicable legislation.

2.Pengusaha tidak menghala-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja.

Employers do not obstruct or force workers to form or not to form, to be or not to be committee, to become or not to become a member, and/or to run or not to run the labor union.

3.Pengusaha mengakui keberadaan Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama yang telah terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Bidang Ketenagakerjaan dengan bukti pencatatan Nomor: 01/Disnakertrans/I/2012 untuk PSP-SPN, Nomor: 105/Disnakertrans/V/2013 untuk PUK-SPSI dan Nomor: 50/Disnakertrans/III/2015 untuk FSBKU.

Employer recognizes the existence of Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, and Federasi Serikat Buruh Karya Utama which have been officially registered in the Department of Labor Tangerang Regency with registration Number: 01/Disnakertrans/I/2012 for SPN,

Number:105/Disnakertrans/V/2013 for the SPSI and

Number: 50/Disnakertrans/III/2015 for FSBKU.

Pengusaha tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap pengurus serikat pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasinya selama tidak bertentangan dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Employers will not intervene in any way to the union in carrying out organizational activities as long as they do not conflict with any rules and regulations of the applicable legislation.

4.Pengusaha akan mengadakan perundingan mengenai ketenagakerjaan dengan 3(tiga) Serikat Pekerja/Buruh yang mempunyai anggota terbanyak.

Employers will hold talks on labor issues with three (3) Union Worker, Labour that has the most members.

5.Demi keharmonisan dan kesinambungan usaha ke depan, Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Buruh (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU) bersepakat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan penuntutan hak karyawan sudah cukup difasilitasi oleh Serikat Pekerja/Buruh yang sudah ada di PT. Freetrend.

For the sake of Harmony and sustainability in the future, aling Employers Unions / Labour (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU) agreed to maintain the stability of company.

6.Pengusaha bersama Serikat Pekerja / Buruh (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU) bersepakat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan penuntutan hak karyawan sudah cukup difasilitasi oleh Serikat Pekerja / Buruh yang sudah ada di PT. Freetrend

Employers with Union / Labor (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU) agree that freedom of expression and the rights of employees is sufficient prosecution facilitated by Trade Union / Labour existing PT. Freetrend.

7.Setiap pekerja secara bebas dan sukarela berhak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja / Buruh (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU) PT. Freetrend.

Every worker has the right freely and voluntarily to become a member of the Union Workers / Labor (PSP-SPN, PUK-SPSI, SBA-FSBKU).

8.Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh mempunyai hak untuk mengatur jalannya Serikat, Seperti:

a.Merekrut Anggota

b.Memberikan Pelatihan, Pendidikan, Penyuluhan AD/ART, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku

c.Memungut iuran keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku

d.Memberikan pembinaan, pelindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat yang mempunyai perselisihan hak, PHK, dan perselisihan SP/SB dari tingkat Bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.

Company recognize that the Governing Trade Union / Labour Union has the right to set the course of the union, such as:

a.Recruiting new members

b.Providing training, education, counseling AD/ART, and the Employment Act in force.

c.Charge a membership fee Workers Union / Labour through paychecks in accordance AD/ART applicable

d.Providing guidance, protection, defense and legal assistance to the member States that have disputes over right, layoffs and disputes SP/SB of the bipartite level up to the Supreme Court.

Pasal 7 – Article 7 : Pengakuan Terhadap Perusahaan – Recognition On Company

1.Serikat Pekerja/Buruh mengakui hal Perusahaan untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.

Labor Unions recognize the Company’s right to lead and conduct its business in accordance with company policy as long as it is not contrary to the provisions set out in the Collective Bargaining Agreement, Laws and Government Regulation.

2.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya bahwa dalam mengatur dan mnjalankan usahanya Pngusaha betuk untuk membuat dan menentukan kebijakan dari waktu ke waktu yang wajib ditaati oleh semua pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Labor Unions fully recognize that in the efforts of organizing and running the business, employer have the right to make and set policy from time-to time that must be obeyed by all workers as long as it is not contrary to the enacted rules and laws.

3.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, Seperti:

Unions recognize that employers have the right to regulate the running of the company, such as:

a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan:

a. Accepted new workers, build on probation:

b.Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan

b. Placing workers as needed and lift positions

c.Memutasikan pekerja ke bagian yang lain sesuai kebutuhan

c. Mutation workers to other parts as needed

d.Memberikan Pendidikan dan latihan serta keterampilan

d. Provide education and training as well as skills.

e.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan sesuai jabatan yang diembannya.

e. Provide appropriate remuneration and welfare office was adopting

f.Memberikan pembinaan, peringatan dan sanksi PHK sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Provide guidance, warnings and sanctions laid off in accordance with the level of mistakes and still refer to the legislation in force

g.Membuat system, prosedur kerja, instruksi kerja dan kebijakan terkait operasional perusahaan.

h.Creating policies and procedures related to the company’s operations

Pasal 8 – Article 8 : Fasilitas Bagi Pengurus Serikat Pekerja/Buruh – Facilities For Committees Of Unions

1.Pengusaha membebastugaskan Ketua Serikat Pekerja/Buruh selama periode kepengurusan dari pekerjaannya untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja/Buruh dengan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima kepada pekerja yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam FOA protocol.

Employer releases the leader of the union from his job during the period of his duty or the activities of the labor union but still provides rights which have been received by the concerned worker as usual.

2.Pengusaha membebastugaskan seluruh pengurus yang mendapat mandat untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh sesuai jadwal piket yang disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

Employer releases all committees who have been mandated to conduct unions activity based the schedule of duty officer agreed by the labor Unions and Employer.

3.Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota Serikat Pekerja/Buruh dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan produksi, serta tidak mengurangi hak-hak sebagai pekerja dalam hal-hal:

Employer gives dispensation to committee of union while still considering the needs of production, and does not diminish the rights of the workers in these matters:

a.Memenuhi undangan/panggilan dari perangkat Organisasi Serikat Pekerja/Buruh.

Attend the invitation/call from the Organization of Labor Unions

b.Menghadiri dan mengadakan Pendidikan dan seminar atau kegiatan sejenisnya didalam atau diluar lingkungan perusahaan.

Attend and follow education and seminars or similar activities within or outside the company area.

c.Memenuhi undangan/panggilan Instansi Pemerintah.

Attend the invitation / call from the Government.

d.Perundingan dengan Perusahaan.

Have negotiation with company

e.Rapat-rapat Pengurus Serikat Pekerja/Buruh

Have union committee meeting

4.Pengusaha menyediakan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh dalam perusahaan seperti:

Employer provides facilities to carry out the activities of the labor union in company such as:

a.Satu ruang sekretariat Serikat Pekerja beserta alat kelengkapannya yang mendukung pelaksanaan aktivitas Serikat Pekerja termasuk;

The secretariat of the labor union together with equipment to support the execution of labor Union activities including:

2 (dua) set meja dan kursi meja

2 (two) sets of tables and chairs

2 (dua) papan pengumuman (satu buah di dalam kantor serikat)

2 (two) announcement boards (one of them is in secretariat)

1 (satu) set meja dan kursi tamu

1 (one) set of table and chair for visitor

Papan Nama Serikat di depan secretariat

Union name board in front of secretariat office

Seperangkat alat komputer

A set of computer

b.Serikat Pekerja/Buruh dapat menggunakan tempat di dalam perusahaan sebagai tempat rapat organisasi dengan mengajukan permohonan 3 (tiga) hari sebelumnya dan selama ruangan tersedia.

Union can utilize a room within the company as a meeting site by 3 (three) days prior application and as long as the space is available.

c.Dalam hal Serikat Pekerja/Buruh melaksanakan tugas di luar perusahaan, Pengusaha dapat menyediakan kendaraan mobil dengan sopirnya dengan catatan Serikat Pekerja mengajukan permohonan 3 (tiga) hari sebelumnya dan selama kendaraan tersedia.

When union performs duties outside companies, employer can provide the vehicle with driver under the condition that Union submits 3 (three) days prior application and as long as the vehicle is available.

5.Perusahaan membantu Serikat Pekerja/Buruh dalam hal melaksanakan iuran atau Check Off System (COS) dengan memotong upah bulanan anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Surat Kuasa dari masing-masing Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja dan kemudian membayarkan uang iuran tersebut kepada Serikat Pekerja melalui transfer ke rekening Serikat Pekerja/Buruh.

Company helps union in collecting dues or Check Off System (COS) by deducting union members’ monthly wage based on Power of Attorney from each of the workers who are members of labor unions and then pay the dues to the union by transferring to the union bank account.

BAB III – CHAPTER III : HUBUNGAN KERJA – EMPLOYMENT RELATIONSHIP

Pasal 9 – Article 9 : Penerimaan Pekerja Dan Syarat Kerja – Recruitment And Work Requirements

1.Penerimaan pekerja adalah hak sepenuhnya Pengusaha yang dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan sesuai dengan lowongan yang tersedia dan pelaksanaannya diatur dengan prosedur tertulis tentang penerimaan bekerja.

Recruiting workers is fully employer’s right which is done based on the needs of the company to fulfil the available vacancies and the execution is regulated on the written procedure of recruitment.

2.Seleksi penerimaan calon pekerja dilakukan dengan pertimbangan utama pada kemampuan dan bebas dari praktek diskriminasi kesukuan, ras ataupun agama.

Selection of candidates of workers is done with the main consideration on ability and is free from discriminatory practices to do with ethnic, race or religion.

3.Pengusaha tidak menggunakan sistem kerja yang memanfaatkan narapidana di penjara atau mengalihdayakan pekerjaan ke penjara. Ini termasuk pengadaan bahan, barang, atau jasa yang digunakan untuk membuat produk.

Employer does not implement a working system that utilizes prisoners or outsource work to prison. This includes the procurement of materials, goods, or services that are used to make products.

4.Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan antara lain, adalah:

Requirements to be met by the candidates of workers are determined entirely by the company, among others, are:

a.Sehat Jasmani dan rohani (sehat fisik dan sehat mental)

Physically and mentally healthy.

b.Dewasa, minimal berusia 18 tahun pada saat mengajukan lamaran.

Adult, minimum 18 years old at the time of submitting application.

c.Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) khusus operator di bagian sewing dan assembling, sedangkan operator cutting harus berpengalaman.

Minimum education is elementary school for operator in sewing and assembling, while for operator cutting must possess experience.

d.Tidak terikat pekerjaan pada perusahaan lain atau instansi pemerintah.

Not in a binding contract with other companies or government agencies.

e.Menyerahkan persyaratan sesuai prosedur administrasi yang diminta oleh pihak manajemen antara lain:

Submit documents as administrative procedure required by management,

such as:

a.Surat lamaran kerja

Application Letter

b.Daftar riwayat hidup

Curriculum Vitae

c.Fotocopy ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir.

Copy of latest diploma which has been legalized

d.Fotocopy KTP

Copy of citizen identification card

e.Pas photo berwarna terakhir 2 (dua) lembar ukuran 3x4 cm.

2 (two) latest photograph in 3x4 cm sized.

f.Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian yang masih berlaku.

Certificate of good conduct from the police department which is still valid.

g.Kartu AK I dari Disnakertrans (Kartu Pencari Kerja)

Card AK I from Manpower (Jobseeker card)

h.Referensi pengalaman kerja (jika diperlukan/ada)

Reference letter (if available)

i.Surat keterangan Dokter

Doctor’s note.

f.Pengusaha berhak mengurangi syarat-syarat tertentu dan/atau menambahkan syarat-syarat lain dari waktu-ke waktu.

Employer has the right to reduce certain conditions and/or add other terms from time-to time.

g.Penerimaan pekerja dilakukan dengan memperhatikan:

Recruitment is conducted by taking into consideration of:

a)Syarat-syarat yang telah ditetapkan mengenai kualifikasi minimal untuk setiap jabatan pekerjaan.

Requirements that have been set regarding the minimum qualifications for each job title.

b)Prosedur seleksi: Verifikasi data – wawancara – tes pengetahuan bidang pekerjaan dan keterampilan (psikotes khusus untuk jabatan-jabatan tertentu)

Selection Procedure: Data Verification – Interview – test of job knowledge and skill (psycho test for certain positions).

c)Pengusaha berhak menambah dan/atau mengurangi prosedur penerimaan karyawan dari waktu ke waktu.

Employer has the right to add and / or reduce the recruitment procedure from time-to time.

5.Sebelum dimulainya hubungan kerja, calon pekerja bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan yang di dalamnya diatur ketentuan-ketentuan hubungan kerja yang harus ditaati oleh calon pekerja.

Prior to the commencement of the employment relationship, the candidate of worker is willing to sign an agreement with company in which stipulated the terms of the employment relationship that must be adhered to by the candidate of worker.

Pasal 10 – Article 10 : Masa Percobaan Dan Perubahan Status Kerja – Probation Period And Changing Status

Calon pekerja yang dinilai memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi selanjutnya dapat diterima sebagai pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Candidate of workers who are judged to meet the requirements and pass the selection can then be accepted as a worker with the following requirements:

1.Harus bersedia menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan

Must be wiling to undergo probation period for three (3) months.

2.Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003 dalam masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa ada syarat apapun bagi kedua belah pihak apabila:

According to the provisions of Act No. 13 of 2003, within probation period, both parties can terminate the employment without any requirement for both parties if:

a.Pekerja tidak mampu menjalankan atau tidak menguasai pekerjaan yang diserahkan kepadanya berdasarkan penilaian atasan.

Workers are not able to perform or do not master the job assigned to him based on superior’s assessment.

b.Pekerja tidak berminat untuk mempelajari Teknik pelaksanaan pekerjaan.

Workers are not interested to learn the technique of execution of work.

c.Pekerja tidak mentaati atau mengikuti instruksi yang diperintahkan oleh atasan.

Workers do not obey or follow the instructions that were ordered by superiors.

3.Pekerja yang telah menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus berdasarkan penilaian atasan, maka pekerja tersebut dinyatakan sebagai karyawan tetap.

Worker who has undergone probation period for 3 (three) months and passed the appraisal by superiors, then the worker is stated as permanent worker.

4.Apabila hasil evaluasi kerja dinyatakan tidak lulus maka hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha dinyatakan berakhir, dan baik Pengusaha maupun Pekerja tidak lagi dibebani oleh kewajiban atau syarat apapun.

If the results of the evaluation says not pass, the employment relationship between the worker and the employer declared ended, and either Employer or Worker are no longer burdened by obligations or any requirements.

Pasal 11 – Article 11 : Mutasi – Transfer

1.Demi pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efektif dan efisien, maka perusahaan berhak mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya diatur dengan prosedur tertulis tentang mutasi pekerja.

To optimize the utilization of worker in order to achieve the Company’s objective effectively and efficiently, the company has the right to organize and designate each worker to be transferred from one section to another in accordance with the requirement that the execution is regulated in written procedure of transfer worker.

2.Mutasi dilaksanakan dengan memperhatikan pertimbangan sebagai berikut:

Transfer is implemented under the following considerations:

a.Berkurangnya suatu pekerjaan pada satu bagian atau bertambahnya pekerjaan pada bagian lain

A reduction in the work on one section or an increase in work on another section.

b.Adanya proyek baru sehingga perlu dibentuk bagian baru

The existence of a new project that needs to be set up a new section.

c.Berkurangnya jumlah tenaga kerja disuatu bagian

Decreasing the number of worker in one section

d.Pekerja oleh pengusaha dinilai tidak sesuai untuk tetap dipekerjakan di tempat atau bagian semula.

Worker is judged by employer to be not suitable to remain working in the first place or section

e.Memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan keterampilan baru atau pengembangan diri di bagian yang baru

Provide an opportunity for worker to gain new skills or personal development in the new section

f.Pendapat dari ahli kesehatan yang menyatakan bahwa kondisi fisik seorang pekerja tidak memungkinkan untuk bekerja di tempat tertentu.

Opinions of health experts stating that the physical condition does not allow a worker to work in a certain area

g.Hal-hal lain yang merupakan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Other things based on the Company policy as long as they are not contrary to the provisions of enacted legislation

3.Mutasi pekerja tidak boleh mengurangi fasilitas dan penghasilan yang selama ini didapat atau diterima.

Transfer worker should not reduce income and facilities that had been acquired or received.

4.Mutasi diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja/Buruh sebelum pelaksanaan mutasi

Transfer worker is notified in writing to the worker before being executed.

5.Mutasi tidak bisa dilakukan apabila tidak sesuai dengan ketentuan ayat (2) pasal ini.

Transfer worker can not be done if it is not in accordance with the provisions of paragraph (2) of this Article.

6.Penolakan oleh pekerja untuk dipindahkan atau dimutasikan dapat menjadi alasan bagi Perusahaan untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas sampai dengan Surat Peringatan 3 (tiga).

Refusal by workers to be moved or transferred could be the reason for company to take decisive disciplinary action up to 3 (three) warning Letter.

Pasal 12 – Article 12 : Promosi – Promotion

1.Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja/Buruh pada suatu jabatan yang lebih tinggi dalam Perusahaan yang pelaksanaannya diatur dalam prosedur tertulis tentang promosi Pekerja/Buruh.

The Company is authorized to promote worker to a higher position in the company which its execution is regulated in written procedure of promotion.

2.Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai kemampuan kerja terbaik an telah menunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas serta integritas yang tinggi untuk menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi.

Company provides the opportunity for workers who have outstanding ability and have demonstrated achievement, dedication, loyalty and high integrity to occupy a higher position.

3.Setiap Pekerja/Buruh yang dipromosikan, menjalani masa orientasi pada kedudukan yang baru selama 3 (tiga) bulan.

Every worker who is promoted, undergoes a period of orientation at a new position for 3 (three) months.

4.Selama masa orientasi, pimpinan yang bersangkutan akan melakukan penilaian sebagai evaluasi.

During the orientation period, superior of the concerned worker will make an assessment as evaluation.

5.Pekerja/Buruh yang telah menjalani masa orientasi 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus berdasarkan penilaian atasan, maka pekerja tersebut dipromosikan untuk jabatan baru dengan diberikan Surat Keterangan (SK) dari Manajemen.

Workers who have undergone orientation period of 3 (three) months and passed the appraisal by superiors will be promoted to handle the new position provided with Appointment Letter (SK) from Management

6.Apabila masa orientasi selama 3 (tiga) bulan yang bersangkutan di anggapan tidak mampu mengemban jabatan yang sedang di promosikan maka di kembalikan ke jabatan semula.

If the assessment result says not pass, the worker will be returned to his/her original position.

Pasal 13 – Article 13 : Demosi – Demotion

1.Perusahaan berwenang untuk menurunkan pangkat atau jabatan Pekerja/Buruh lebih rendah dari pangkat atau jabatan Pekerja/Buruh lebih rendah dari pangkat atau jabatan semula dalam Perusahaan yang pelaksanaannya diatur dalam prosedur tertulis tentang demosi Pekerja/Buruh.

The Company is authorized to lower the rank or position of worker in the company which the execution is regulated on the written procedure of demotion.

2.Demosi atau penurunan jabatan dapat terjadi karena beberapa sebab, seperti penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas, sikap atau pelanggaran terhadap tata-tertib Perusahaan yang kesemuanya didasari argumentasi serta alasan yang jelas dan dipertanggung jawabkan.

Demotion or downgrading level may occur for several reasons, such as a decrease in achievement, dedication, loyalty, attitude, or violation of the company’s code of conduct which all arguments are based on clear and accountable reasons.

3.Demosi juga bisa diakibatkan oleh perubahan struktur organisasi Perusahaan yang menyebabkan hilang atau berkurangnya posisi untuk jabatan tertentu.

Demotion can also be caused by changes in the organization structure that causes omission or reduction in titles for certain positions.

4.Penurunan pangkat atau jabatan akan berpengaruh terhadap fasilitas jabatan yang diperoleh.

Decrease in rank or position will affect facilities received.

5.Penurunan jabatan harus sepengetahuan yang bersangkutan, diajukan secara tertulis oleh atasan langsung secara berjenjang keatas dan disetujui oleh pimpinan Perusahaan.

Demotion should be informed to the concerned worker, submitted in writing by the immediate superior and approved by the head of the company.

Pasal 14 – Article 14 : Pendidikan Dan Latihan – Education And Training

1.Dalam rangka meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan Pekerja/Buruh untuk mempertinggi efisiensi dan produktivitas kerja serta dalam rangka mempersiapkan alih teknologi, Perusahaan akan melaksanakan program Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan sendiri ataupun Lembaga-lembaga Pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan Perusahaan.

In order to improve the skills, knowledge and ability of workers to increase efficiency and productivity as well as to prepare technology transfer, the Company will implement education and training programs held by the Company itself or educational institutions, both within and outside country in line with the abilities and needs of the Company.

2.Selama mengikuti pelatihan atas perintah Perusahaan dan untuk kepentingan Perusahaan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Perusahaan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Perusahaan, kecuali pihak penyelenggara telah menyediakan biaya tersebut.

During training determined by the Company and for the benefit of the Company all costs incurred are the responsibility of the Company, unless the organizers have provided these costs.

3.Pekerja/Buruh yang akan mengikuti pelatihan/Pendidikan atas biaya Perusahaan dalam jumlah tertentu akan diatur dalam perjanjian tersendiri.

Workers who will attend training / education at the expense of the Company in a certain amount will be set in a separate agreement.

4.Perusahaan dapat menunjuk Pekerja/Buruh yang berkenaan dengan jabatannya atau pekerjaannya untuk mengikuti program Pendidikan/pelatihan.

The Company may appoint workers with regard to his or her job to go on an educational / training.

5.Pekerja/Buruh yang mengikuti pelatihan, seminar atau sejenisnya atas biaya Perusahaan, wajib memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan/atasannya dan wajib mengembangkan/menularkan pengetahuannya kepada Pekerja/Buruh lainnya.

Workers who received training, seminars or the like at the expense of the Company, shall provide a written report to the Chairman of the Company / superior and shall develop / transfer that knowledge to other workers.

BAB IV – CHAPTER IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA – WORKING DAYS AND TIMES

Pasal 15 – Article 15 : Jam Kerja – Working Time

1.Jam kerja Perusahaan ditetapkan selama 40 (empat puluh) jam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja, dan 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja seminggu.

Working hours in the Company is set for 40 (forty) hours a week or eight (8) hours a day for 5 (five) working days a week and 7 (seven) hours a day for 6 (six) working days a week.

2.Hari-hari kerja ditetapkan sebagai berikut:

Working days are set up as follows:

a.Hari Senin s.d. Jumat untuk 5 (lima) hari kerja seminggu.

Monday to Friday for 5 (five) working days a week

b.Hari Senin s.d Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja seminggu

Monday to Saturday for 6 (six) working days a week

3.Jam kerja dan waktu istirahat di Perusahaan diatur sebagai berikut:

Working hours and rest time in the company are set up as follows:

3.1 Non-Shift – Lima hari kerja seminggu

Non-Shift – Five working days a week

Senin s.d Kamis: Pukul 07.30 – 16.30 WIB

Monday to Thursday: at 07:30 AM – 04:30 PM

Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Rest Time: at 12:00 PM – 01:00 PM

Jumat: Pukul 07.30 – 17.00 WIB

Friday: at 07:30 AM – 05:00 PM

Istirahat: Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Rest Time: at 11:30 AM – 01:00 PM

3.2 Dua Shift – Lima hari kerja seminggu

Two Shift – Five working days a week

a. Shift 1

Shift 1

Senin s.d Kamis: Pukul 07.30 – 16.30 WIB

Monday to Thursday: at 07:30 AM – 04:00 PM

Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Rest Time: at 12:00 PM – 01:00 PM

Jumat: Pukul 07.30 – 17.00 WIB

Friday: at 07:30 AM – 05:00 PM

Istirahat : Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Rest Time: at 11:30 AM – 01:00 PM

b. Shift 2

Shift 2

Senin s.d Jumat: Pukul 20.30 – 05.30 WIB

Monday to Friday: at 08:30 PM – 05:30 AM

Istirahat: Pukul 24.00 – 01.00 WIB

Rest Time: at 00:00 AM – 01:00 AM

3.3 Tiga Shift – Enam hari kerja seminggu

Three Shift – Six working days a week

a. Shift 1

Shift 1

Senin s.d Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB

Monday to Thursday: at 07:00 AM – 03:00 PM

Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Rest Time: at 12:00 PM – 01:00 PM

Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB

Friday: at 07:00 AM – 03:00 PM

Istirahat: Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Rest Time: at 11:30 AM – 01:00 PM

Sabtu: Pukul 07.00 – 12.30 WIB

Saturday: at 7:00 AM – 12:30 PM

b. Shift 2

Shift 2

Senin s.d Jumat: Pukul 15.00 – 23.00 WIB

Monday to Friday: at 03:00 PM – 11:00 PM

Istirahat: Pukul 18.00 – 19.00 WIB

Rest Time: at 06:00 PM – 07:00 PM

Sabtu: Pukul 12.30 – 17.30 WIB

Saturday: at 12:30 PM – 05:30 PM

c. Shift 3

Shift 3

Senin s.d Jumat: Pukul 23.00 – 07.00 WIB

Monday to Friday: at 11:00 PM – 07:00 AM

Istirahat: Pukul 03.00 – 04.00 WIB

Rest Time: at 03:00 AM – 04:00 AM

Sabtu: Pukul 17.30 – 22.30 WIB

Saturday: at 05:30 PM – 10:30 PM

4.Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

Rest time is not considered as working hour

5.Pengusaha berhak mengatur pekerja dengan jam kerja khusus seperti Petugas Satpam, Pengemudi, General Affair, dan lain-lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Employer has the right set up workers with specific, working hours such as Security Officer, Driver, General Affairs, and other as long as it does not conflict with the provisions of the enacted legislation.

6.Dalam hal Pengusaha akan merubah hari dan waktu kerja wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja/Buruh dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

When employer would like to change working days and hours, it is required to negotiate with labor unions and in accordance with applicable legislation.

7.Kehadiran Pekerja/Buruh dicatat dengan cekroll atau mengisi daftar yang telah disediakan Perusahaan setiap masuk dan pulang kerja.

Worker’s attendance is recorded with check roll card or fills out a list that has been provided by the company every entering and leaving

8.Pengisian daftar hadir atau kartu cekroll harus diisi oleh Pekerja/Buruh sendiri, tidak dibenarkan mengisi absen orang lain. Pengisian yang dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran disiplin.

Recording the attendance list or check roll card must be filled by workers themselves, filling others are not justified. Recording attendance by other person is a violation of discipline.

9.Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan sering terlambat adalah merupakan pelanggaran disiplin.

Leaving work early and frequently coming late is a breach of discipline.

10.Jam-jam yang digunakan oleh Pekerja/Buruh untuk bekerja atas perintah Perusahaan yang sifatnya mendesak/mengejar target produksi, di luar ketentuan jam kerja normal di atas dihitung sebagai jam kerja lembur.

The hours that are used by worker to work on the order of the Company when it is urgent / to achieve production target, beyond the above normal working hours is calculated as overtime.

Pasal 16 – Article 16 : Kerja Lembur – Overtime

1.Pada dasarnya lembur merupakan kelebihan jam kerja normal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya adalah sukarela. Bilamana perusahaan memerlukan untuk kerja lembur, maka perusahaan menawarkan kepada Pekerja/Buruh dan bagi yang bersedia menandatangani formulir lembur.

Basically, overtime is the excess of the normal working hours in accordance with prevailing legislation that is done voluntary. When the company needs to work overtime, the company will offer to worker and the worker who is willing to will sign an overtime form.

2.Kerja lembur bagi setiap Pekerja/Buruh dapat dijalankan sesuai perintah tertulis dari unsur pimpinan mulai dari Supervisor ke atas sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan sifatnya mendesak/darurat.

Overtime for every worker can be executed according to the written order of the leadership hierarchy from the Supervisor and up, in accordance with the needs of the Company when itu is urgent / emergency.

Pasal 17 – Article 17 : Perhitungan Upah Lembur – Calculation Of Overtime Wage

1.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Calculation of overtime wage is set in accordance with the provisions of the applicable legislation, as follows:

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:

When overtime is done on normal working days:

Upah lembur jam pertama dibayar: 1.5 x upah sejam

Overtime wage for the first hour is paid: 1.5 x one hour wage

Upah lembur jam kedua dan seterusnya dibayar: 2 x upah sejam

Overtime wage for the second ours onward is paid: 2 x one hour wage

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan.hari libur resmi untuk 5 (lima) hari kerja:

When overtime is done on holiday for five working days a week:

Upah lembur jam pertama sampai kedelapan dibayar: 2 x upah sejam

Overtime wage for the first until the eighth hours is paid: 2 x one hour wage

Upah lembur jam ke Sembilan dibayar: 3 x upah sejam

Overtime wage for the ninth hour is paid: 3 x one hour wage

Upah lembur jam ke sepuluh dan seterusnya dibayar: 4 x upah sejam

Overtime wage for the tenth hours onwards is paid: 4 x one hour wage

c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi untuk 6 (enam) hari kerja:

When overtime is done on holiday for six working days a week:

Upah lembur jam pertama sampai ketujuh dibayar: 2 upah sejam

Overtime wage for the first the seventh hours is paid: 2 x one hour wage

Upah lembur jam ke delapan dibayar: 3 x upah sejam

Overtime wage for the eighth hour is paid: 3 x one hour wage

Upah lembur jam kesembilan dan seterusnya dibayar: 4 x upah sejam

Overtime wage for the ninth hours onwards is paid: 4 x one hour wage

2.Perhitungan upah sejam kerja lembur adalah (1/173 x Upah sebulan). Upah sebulan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang sifatnya tetap.

The calculation of one hour wage is (1/173 x Monthly wage). The Monthly wage which is meant in this provision is base salary plus fixed allowance.

3.Kerja lembur baru dianggap sah bila disetujui oleh atasan Pekerja/Buruh sampai dengan jabatan minimal Manager.

Overtime is considered valid only if it is approved by workers’ superior at least until managerial level.

4.Pembayaran upah lembur dilaksanakan bersamaan pembayaran upah bulanan.

Payment of overtime wage is done together with the payment of monthly salary.

BAB V – CHAPTER V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA - RELEASE FROM THE OBLIGATION TO WORK

Pasal 18 – Article 18 : Istirahat Mingguan Atau Hari Libur Resmi – Weekly Holiday Or Public Holiday

1.Pada hari Sabtu dan/atau Minggu Pekerja/Buruh mendapat hari istirahat mingguan dan karenanya dibebaskan dari pekerjaan.

On Saturday and/or Sundays workers have weekly holiday and therefore they are releases from their job.

2.Pekerja/Buruh juga dibebaskan dari pekerjaan pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

Workers are also released from their job on public holidays stated by government.

3.Pembebasan dari Pekerjaan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi Pekerja/Buruh tetap mendapatkan upah.

Releasing from the job on weekly holiday or public holidays, workers still receive salary.

Pasal 19 – Article 19 : Istirahat Haid – Rest Of Menstruation

1.Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Female workers who feel pain during their menstruation period and notify the employer about this are not obliged to come to work on the first and second of menstruation.

2.Pelaksanaan dimaksud aya (1) wajib menyertakan Surat Keterangan sakit dari dokter.

The implementation of what is stipulated under paragraph (1) must be provided with the doctor's note.

3.Petugas klinik In-House segera menyerahkan Surat Keterangan Dokter ke bagian HRD apabila ada Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit pada saat bekerja karena haid sebagaimana ayat (2) diatas, selanjutnya bagian HRD memberikan tembusan ke bagian yang terkait.

In-House Clinic Officer should immediately give the Doctor Recommendation Letter to HRD Department if there is a woman worker feel pain because of menstruation as mentioned above on paragraph (2), after that HRD Department would inform to related Department.

Pasal 20 – Article 20 : Cuti Hamil Dan Gugur Kandungan – Maternity Leave And Miscarriage Leave

1.Setiap Pekerj/Buruh perempuan berhak atas Cuti Hamil selama 3 (tiga) bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan cara pengambilan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

Female workers are entitled to a 3 (three) months period of maternity leave with full wage under arrangement 1.5 (one-and-a-half) month before the time to give birth to a baby and another 1.5 (one-and-a-half) month thereafter.

2.Setiap Pekerja/Buruh perempuan yang mempergunakan cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai surat keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya disertai pula dengan fotocopy surat nikah atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Every female worker who takes maternity leave must apply in advance to the Company accompanied by a doctor’s note or a midwife who cares for her accompanied by a copy of the marriage certificate or a certificate from the competent authority.

3.Pekerja/Buruh yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti selama 1.5 (satu setengah) bulan terhitung mulai keguguran dengan disertai surat keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

A female worker who has miscarriage is entitled to a period of rest of 1.5 (one-and-a-half) months accompanied by the medical statement issued by obsetetrician or midwife.

4.Pekerja/Buruh perempuan wajib melaporkan kepada Perusahaan atas kehamilannya pada minggu ke-8 (delapan) dengan mengisi formulir laporan kehamilannya yang disahkan oleh Dokter atau Bidan.

Female worker shall report the company of her pregnancy at week 8 (eight)by filling out the pregnancy report from verified by the doctor or midwife.

5.Dalam hal setelah menjalani cuti dimaksud Pekerja/Buruh belum bekerja, maka dapat diperpanjang dengan surat keterangan medis melalui pemeriksaan Dokter yang ditunjuk perusahaan.

After undergoing maternity leave and employees should go to work, but because the condition is not a healthy employee is evidenced bu a medical certificate authorized the company doctor than rest can be adjusted by a medical certificate.

Pasal 21 – Article 21 : Cuti Tahunan – Annual Leave

1.Setiap Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.

Every worker who has worked for 12 (twelve) months is entitled to annual leave as many as 12 (twelve) working days with full wages.

2.Pelaksanaan hak cuti tahunan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas diatur sebagai berikut:

Implementation of annual leave as mentioned in paragraph (1) above is set as follows:

a.Cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri selama maksimal 6 (enam) hari.

Mass Leave on Eid for a maximum of six (6) days.

b.Sisa cuti tahunan setelah dipotong dengan cuti bersama, pelaksanaannyadiatur sendiri oleh Pekerja/Buruh.

The remaining of annual leave after being deducted by leave together, the implementation is arranged solely by the workers.

c.Pekerja/Buruh yang bermaksud menggunakan hak cuti tahunannya, wajib memberitahu kan kepada pimpinan langsung di bagiannya 1 (satu) minggu sebelumnya.

Workers who intend to use their annual leave, shall notify the direct superior 1 (one) week prior.

d.Perusahaan dapat menunda pengajuan cuti dengan mempertimbangkan kelancaran produksi dan pertimbangan lain oleh atasan.

The Company may delay the leave application by considering the smoothness of production and other considerations taken by superior.

3.Apabila Pekerja/Buruh tidak menggunakan hak cuti tahunannya sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut bukan karena kesalahan Perusahaan, hak cutinya di anggap gugur, tapi apabila hak cutinya tidak bisa di ambil karena alasan kebutuhan Perusahaan masa berlaku hak cutinya bisa diperpanjang sampai 3 (tiga) bulan ke depan.

If workers do not use their annual leave until 12 (twelve) months after the exist of the leave not because of the company’s fault, the leave was considered void, but if the leave was not taken due to the company needs, the leave validity can be extended up to three (3) months.

4.Perusahaan harus memberitahukan dan/atau mengeluarkan daftar cuti tahunan bila jatuh tempo kepada Pekerja/Buruh dengan tembusan Serikat Pekerja/Buruh.

The Company must notify and/or issue a list of workers’ Annual Leave when due.

5.Bila ada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan masih memiliki sisa cuti maka sisa cuti tersebut dapat diuangkan dengan perhitungan (upah sebulan.30 x jumlah hari cuti yang belum di ambil) dimana upah sebulan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

If a worker is terminated and still has remaining leave, the remaining leave can be cashed with calculation of monthly wage/30 x number of days of remaining leave; the monthly wage is the basic salary fixed allowance.

Pasal 22 – Article 22 : Izin Meninggalkan Pekerjaan – Permission To Leave The Job

1.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan kepada Pekerja/Buruh dengan tetap mendapatkan upah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dalam hal sebagai berikut:

The Company grants permission to leave the job to worker with full wage under the provisions of Act No. 13 of 2003, in terms of the following:

a.Pekerja/Buruh menikah : 3 (tiga) hari

Workers Married: 3 (three) days

b.Anak Pekerja/Buruh dikhitan/dibaptis.menikah: 2 (dua) hari

Workers children to be circumcised/baptized/married : 2 (two) days

c.Istri Pekerja/Buruh melahirkan / gugur kandungan : 2 (dua) hari

Worker’s wife gives birth to a baby or miscarries: 2 (two) days

d.Suami/Istri, orang tua, mertua, anak atau menantu

meninggal dunia: 2 (dua) hari

Spouse, parent, parent in law, child, child in law

passed away : 2 (two) days

e.Saudara kandung meninggal dunia: 1 (satu) hari

Sibling passed away: 1 (one) days

f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari

Family living in the same house passed away: 1 (one) days.

g.Menjalankan tugas Negara selama waktu yang diperlukan dengan disertai surat tugas resmi dari instansi yang berwenang.

Performing State duty for the required time provided with an official letter of assignment from the authorized government agency.

h.Memenuhi peraturan Pemerintah seperti Pemilihan Umum untuk selama waktu yang ditentukan

Meet government regulations such as the General Election for the required time.

i.Menjalankan kewajiban ibadah sesuai tuntutan agamanya untuk selama waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Performing obligations of worship according to their religious guidance for the period of time needed in accordance with the applicable provisions but does not exceed 3 (three) months.

j.Pekerja/Buruh yang ditimpa musibah seperti kebakaran atau gempa bumi yang merusak rumahnya, dan kebanjiran yang parah untuk selama paling lama 2 (dua) hari dengan dibuktikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa setempat.

Workers who are stricken by disaster such as fire or earthquake which damages his house, and severe flood for maximum 2 (two) days; proven by statement letter issued by the local village government.

2.Izin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus diperoleh persetujuan/ijin terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak dan bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian pada saat hari pertama masuk, namun Pekerja/Buruh harus menghubungi atasan untuk memberitahukan terlebih dahulu melalui telepon, sms, atau fax.

Permission to leave this work should be approved / agreed by the Company, except in urgent circumstances and the evidence can be submitted the first day of work, but the workers should contact their supervisor to notify in advance by phone, sms, or fax.

3.Atas pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

Under Company considerations, permission to leave the job beyond the above provisions may be granted without payment.

BAB VI – CHAPTER VI : PENGUPAHAN – PAYMENT

Pasal 23 – Article 23 : Struktur Dan Skala Upah – Salary Scale And Structure

1.Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diatur menurut status penggolongan Pekerja/Buruh.

Employers make salary structure and scale in determining worker’s wage in a company arranged according to the classification level of workers.

2.Penggolongan Pekerja/Buruh sebagai dasar penetapan upah dibuat berdasarkan jabatan, Pendidikan, keahlian, jenis pekerjaan, kondisi dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Classification level of workers as the basis of wage arrangement created based on title, education, skills, job type, and performance of the concerned workers.

3.Perubahan struktur dan skala upah dilakukan Sekurang-kurangnya setahun sekali.

Changes of the salary structure and scale is done at least once a year.

4.Pembayaran upah bulan berjalan (tanggal 1-30) dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya melalui transfer ke rekening Pekerja/Buruh.

Wage payment for the current month (date 1 – 30) is paid every 10th of the following month through transfer to the workers bank account.

5.Dalam keadaan tertentu, upah bisa di bayarkan secara tunai kepada Pekerja/Buruh. Dalam hal ini apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan berhalangan hadir, gaji dapat di bayarkan kepada pihak ketiga apabila dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dan menunjukkan photcopy dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemberi maupun penerima kuasa.

Under certain circumstances, wage can be paid in cash to the workers. In this case, if the worker was unable to attend, the salary can be paid to a third party if it is equipped with sufficient power of attorney duly stamped and present copy and original of ID cards of both authorizer and authorize.

Pasal 24 – Article 24 : Kenaikan Upah Dan Tunjangan-Tunjangan – Salary Increment And Allowances

1.Kenaikan upah Pekerja/Buruh diberikan sekurang-kurangnya satu tahun sekali secara periodic dengan ketentuan sebagai berikut:

Increase in wages given at least once a year periodically with the following conditions:

a.Perusahaan akan memberikan upah kepada Pekerja/Buruh minimal sama besarnya dengan ketentuan/peraturan yang berlaku (UMK/UMSK).

The company will provide a wage to the worker at least equal with the enacted provisions / regulations (UMK/UMSK).

b.Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki jabatan tertentu dan mendapatkan upah diatas upah minimum, maka kenaikan upahnya diatur melalui formula tertentu yang ditetapkan oleh pengusaha.

For workers who have certain level and earn wages above the minimum wage, the increase in wages is set by a formula decided by the employer.

c.Kenaikan jabatan bagi Pekerja/Buruh dilakukan setelah memperhatikan kemampuan/prestasi kerja, kondite kerja Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Promotion for workers is executed after considering the capabilities / work performance, work achievement of concerned workers.

2.Tunjangan jabatan diberikan mulai tingkat asisten pengawas dan tingkat di atasnya, diberikan setiap bulan:

Allowances are given starting from the levels of assistant and up; allowance=s is given every month.

Pasal 25 – Article 25 : Upah Pekerja/Buruh Selama Sakit – Wage During The Worker Is Sick.

1.Apabila Pekerja/Buruh sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, yang dilengkapi resume medis dan copy resep serta ditandatangani oleh pejabat Dokter, maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan.

When a worker is sick and can be proved by a doctor’s note, which is equipped with medical resume and copy of prescriptions signed by the doctor, then the wage will be fully paid in accordance with enacted regulations.

2.Apabila Pekerja/Buruh sakit dalam jangka waktu panjang menurut keterangan Dokter, maka upahnya dibayar sesuai ketentuan berikut:

When a worker is sick in the long term according to doctor’s note, the wages are paid in accordance with the following:

a.4 bulan pertama dibayar sebesar: 100% dari upah sebulan.

The first 4 months is paid as much as: 100% of monthly wage.

b.4 bulan kedua dibayar sebesar: 75% dari upah sebulan.

The second 4 months is paid as much as: 75% of monthly wage.

c.4 bulan ketiga dibayar sebesar: 50% dari upah sebulan.

The third 4 months is paid as much as: 50% of monthly wage.

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.

For the following months afterward is paid 25% (twenty five percent) of monthly wage before termination is done by the employer.

3.Apabila setelah 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

If after 12 (twelve) months the worker still cannot work, the company may terminate the employment which the implementation is done in accordance with the applicable legislation.

Pasal 26 – Article 26 : Upah Pekerja/Buruh Yang Ditahan Oleh Pihak Berwajib - Wage For Worker Who Is Detained By Police

1.Pekerja/Buruh yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan tidak mendapat upah tapi Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan selama Pekerja/Buruh ditahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Worker who is detained by the authorities not because of the complaint does not have the right to receive wage, the entrepreneur is obliged to provide assistance to the family who are his or her dependents as long the worker is detained according to the following provisions:

a.Untuk 1 orang tanggungan 25% dari upah.

For one dependent: 25% of wage.

b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah.

For two dependents: 35% of wage.

c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah.

For three dependents: 45% of wage.

d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah.

For four dependents or more: 50% of wage

2.Pemberian bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan setelah melewati masa 6 (enam) bulan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan diputuskan.

The assistance provided is given for the longest period of 6 (six) months and after exceeding six months the employment relationship with the worker is terminated.

Pasal 27 – Article 27 : Tunjangan Hari Raya – Feast Allowance

1.Setiap Pekerja/Buruh diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja RI nomor per-06/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya:

Every worker is given Feast Allowance (THR) in accordance with Decree of the Minister of Manpower Nomor 06 Tahun 2016 regarding Feast Allowance:

a.Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) kali upah sebulan.

Workers with tenure of one year or more are entitled to Feast Allowance (THR) as much as one time of monthly wage.

b.Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan tidak mendapatkan THR.

Workers with tenure of less than one month are not entitled to Feast Allowance (THR)

c.Pekerja/Buruh yang mempunya masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih tapi kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (Masa Kerja/12x1 Bulan Upah).

Workers with tenure of 1 (one) months or more but less than one year will receive Feast Allowance (THR) in prorated. Calculation: (Tenure/12x1 Monthly Wage)

2.Masa kerja dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo Hari Raya Idul Fitri sesuai ketetapan Pemerintah.

Working period is calculated based on the due date of idul Fitri in accordance with Government decree.

3.Tunjangan Hari Raya dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Feast Allowance is paid no later than seven days before Idul Fitri.

Pasal 28 – Article 28 : Biaya Perjalanan Dinas – Cost Of Business Trip

1.Perjalanan Dinas adalah setiap perjalanan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan dilakukan dalam rangka tugas Perusahaan, maka kepadanya diberikan biaya penginapan, uang makan dan transport yang berhubungan dengan dinas perusahaan.

Business Trip is any journey assigned by the Company and conducted to finish task from Company, then the worker is given the fund that covers lodging, meal and transportation fee related to business trip changes.

2.Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

The amount of business trip changes is regulated separately.

Pasal 29 - Article 29 : Tunjangan-Tunjangan – Allowances

1.Tunjangan Jabatan

Office Allowance

a.Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai jadi diberikan tunjangan jabatan yang besarnya didasarkan pada berat ringannya tanggung jawab.

For workers who have titles are given office allowance which amount is based on the level of responsibility.

b.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh Perusahaan.

The amount of office allowance is determined by Company.

2.Tunjangan Keahlian

Skill Allowance

a.Tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan tingkat keahlian yang dimiliki oleh Pekerja/Buruh sesuai dengan tingkat keahlian yang dimiliki oleh Pekerja/Buruh level operator.

Skill allowance given by company to workers is based on the level of skill owned by operator.

b.Besarnya tunjangan keahlian ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut;

The amount of skill allowance is determined by company as follows;

Operator Grade A: Rp 65.000,- (enam puluh ribu rupiah)

Operator Grade A: Rp 65.000,- (sixty five thousand rupiahs)

Operator Grade B: Rp 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah)

Operator Grade B: Rp 39.000,- (thirty nine thousand rupiahs)

3.Tunjangan uang transport

Transportation Allowance

a.Tunjangan uang transport diberikan kepada Pekerja/Buruh sebesar Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) setiap hari.

Transportation allowance is given to worker as much as Rp 6.500,- (six thousand five hundred rupiahs) every day.

b.Apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena alasan apapun, maka Pekerja/Buruh tersebut tidak mendapatkan tunjangan uang transport.

If a worker does not come to work due to any reason, the worker is not entitled to the transportation allowance.

4.Tunjangan shift diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan tingkat kehadiran.

For shift allowance will be given to the workers based on the attendance record

a.Untuk 3 Shift :

For 3 Shift:

Shift 1: tidak dapat

Shift 1: not get

Shift 2: Rp 2.000,-/hari

Shift 2: Rp 2.000,-/days

Shift 3: Rp 2.000,-/hari

Shift 3: Rp 2.000,-/days

b.Untuk 2 Shift:

Shift 1: tidak dapat

Shift 1: not get

Shift 2: Rp 2.000,-/hari

Shift 2: Rp 2.000,-/days

5.Tunjangan masa kerja (dibayar setiap bulan) tanpa pengaruh tingkat kehadiran dan merupakan Tunjangan Tetap.

Year of service allowance (paid every months) without attendance record influence and applied as fixed allowance.

≥ 1 - 2 tahun: Rp 2.000,-

≥ 1 – 2 years: Rp 2.000,-

≥ 2 – 3 tahun: Rp 4.000,-

≥ 2 – 3 years: Rp 4.000,-

≥ 3 – 4 tahun: Rp 5.000,-

≥ 3 – 4 years: Rp 5.000,-

≥ 4 – 5 tahun: Rp 6.000,-

≥ 4 – 5 years: Rp 6.000,-

≥ 5 – 6 tahun: Rp 7.000,-

≥ 5 – 6 years: Rp 7.000,-

≥ 6 – 7 tahun: Rp 8.000,-

≥ 6 – 7 years: Rp 8.000,-

7 tahun ke atas: Rp 9.000,-

Above 7 years: Rp 9.000,-

Pasal 30 – Article 30 : Pajak Penghasilan – Income Tax

Pajak penghasilan atas gaji, upah lembur, tunjangan dan segala bentuk pembayaran yang diterima Pekerja/Buruh adalah beban dan tanggung jawab Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Income Tax on wage, overtime, allowances and any kind of payments received by workers is the burden and responsibility of workers. This is in accordance with the applicable tax provisions.

BAB VII – CHAPTER VII : JAMINAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN - SOCIAL ASSURANCE, WELFARE, MEDICATION AND TREATMENT

Pasal 31 – Article 31 : Jaminan Sosial – Social Assurance

1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 1993 dan perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor : 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 6 ayat 2 bahwa Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

In accordance with the Law No. 3 In 1992, on Social Security of Labor, Government Regulation No. 14 of 1993 and amendments thereto, as well as Presidential Decree No. 109 of 2013 on the phasing in of Membership Social Assurance Program Article 6 paragraph 2 that the company is obliged to enroll their workers to the Social Assurance Agency (BPJS) Employment to joint the work accident insurance program, program old age security program pension and life insurance program.

2.Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013, Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2015.

For health Insurance, in accordance with Presidential Decree No. 12 of 2013 regarding Health Insurance as amended by Presidential Decree No. 111 of 2013, the Company shall involve employee into health insurance programs organized by the Social Assurance Agency (BPJS) Health program at the by the latest starting from January 1, 2015.

3.Besarnya iuran dan sistem pembayaran Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

The amount of dues and payment system of Social Security and Health Insurance follow the rules established by BPJS Health and Employment programs.

Pasal 32 – Article 32 : Fasilitas Kesehatan – Health Facility

1.Guna memudahkan pelayanan pemeliharaan kesehatan, setiap Pekerja/Buruh oleh Perusahaan diberikan fasilitas pengobatan sesuai dengan aturan yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan.

To facilitate health care services, every worker by the Company given treatment facility in accordance with the rules that have been set by BPJS.

2.Kepada Pekerja/Buruh yang akan menggunakan fasilitas sebagaimana disebutkan pada ayat (1) harus meminta ijin kepada Perusahaan.

To the workers who will use the facility as mentioned in paragraph 1 must asl for permission to the company.

3.Bagi Pekerja/Buruh yang dalam keadaan mendesak untuk memerlukan pertolongan pengobatan/pertolongan pertama, Perusahaan menyediakan poliklinik di dalam perusahaan.

For workers who are in urgent circumstances to require medical treatment / first aid, the company provides a clinic in the company.

Pasal 33 – Article 33 : Fasilitas Ibadah – Worship Facility

1.Setiap Pekerja/Buruh diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Every worker is given the opportunity to worship in accordance with their religion or belief.

2.Bagi Pekerja/Buruh yang akan melakukan ibadah disediakan fasilitas dan tempat ibadah yang layak.

For workers who will do the worship are provided with proper worship place and facilities.

3.Fasilitas tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk melakukan ibadah.

The worship Facilities and place should only be used for worship.

Pasal 34 – Article 34 : Koperasi Dan Kantin – Cooperative And Canteen

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh mendorong terbentuknya Koperasi Pekerja/Buruh untuk membantu peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Employer and unions encourage the establishment of worker cooperatives to help improve the welfare of workers and their families.

2.Kantin Perusahaan:

Company’s canteen:

a.Menu makanan Pekerja/Buruh disesuaikan dengan ketentuan standar gizi.

The food menu for worker is provided based on the standards provisions of nutrition.

b.Demi tertib dan terjaminnya pembagian makanan kepada Pekerja/Buruh, maka Perusahaan akan mengatur dengan sistem yang lebih baik.

To ensure the orderly and distribution of food to the workers, it is arranged with a better system.

Pasal 35 – Article 35 : Santunan Kematian – Death Compensation

Apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka:

If a worker dies not because of work accident, then:

1.Perusahaan memberikan hak-haknya dan tunjangan Ahli Warisnya sebagai berikut:

The Company provides allowances and entitled rights to his or her heirs as follows:

a.Upah dalam sebulan yang sedang berjalan

Wages in the ongoing month

b.Pesangon diberikan kepada Ahli Waris Pekerja/Buruh sampai dengan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 pasal 166.

Severance given to his or her heirs as the period of employment as stipulated in Act No. 13 of 2003 Article 166.

c.Santunan Kematian dari Perusahaan.

Death Compensation from the Company

2.Mendapatkan Jaminan Kematian yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) apabila sudah didaftarkan menjadi peserta.

Receive Death Compensation provided by the Social Assurance Agency (BPJS) if the worker has already been registered as participant.

Pasal 36 – Article 36 : Olahraga Dan Kesenian – Sports And Art

1.Pengusaha menyediakan fasilitas olahraga dan kesenian untuk seluruh Pekerja/Buruh.

Employer provides sports and arts facilities for all workers.

2.Dalam halm Pekerja/Buruh akan mengadakan kegiatan olahraga dan/atau kesenian, maka terlebih dahulu harus mengajukan proposal kepada pihak Pengusaha.

When workers will hold activities of sports and/or arts, they must first submit a proposal to the employer.

3.Pelaksanaan kegiatan yang dimaksudkan dalam ayat (2) tersebut diatas, Perusahaan akan menanggung biaya kegiatan dan memberikan dispensasi waktu secukupnya kepada panitia dan peserta kegiatan.

Implementation of the activities referred to in paragraph 2 above, the Company will bear the cost of activities and give dispensation as long needed for the committee and participants of the activities.

BAB VIII – CHAPTER VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA - HEALTH, SAFETY AND WORK EQUIPMENT

Pasal 37 – Article 37 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja – Occupational Health And Safety

1.Pengusaha dan Pekerja/Buruh menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpa Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Employers and Workers are aware of the importance of occupational safety and health, so both sides are trying as much as possible to prevent and avoid potential accidents and illness due to working relationships and fires that can happen to Workers and employer.

2.Perusahaan melalui bagian HSE (Health, Safety and Environment) dan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memberikan petunjuk-petunjuk tentang hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

The company through the department of HSE (Health, Safety and Environment) and P2K3 (Committee for Occupational Safety and Health Trustee) gives instructions on matters relating to Occupational Health and Safety (K3)

3.Perusahaan menyediakan alat-alat/Sarana K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang memadai sebagai langkah pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

The company provides adequate K3 (Safety and Occupational Health) tools / facilities as a measure to prevent occupational accidents and occupational diseases.

4.Selama menjalankan tugas, Pekerja/Buruh wajib memakai atau menggunakan alat-alat/sarana K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang telah disediakan oleh Perusahaan.

When performing their job, Workers are required to wear or use the K3 (Occupational Safety and Health) tools / facilities provided by the Company.

5.Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja/Buruh lainnya, dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentua-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

Every Worker is required to maintain the safety of themselves and other Workers, and must wear safety equipment that has been provided by the Company as well as to follow / comply with the provisions regarding the safety and protection of the work force.

6.Apabila Pekerja/Buruh menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan Pekerja/Buruh dan Perusahaan, harus segera melaporkan kepada pimpinan/atasan.

If a Worker finds the things that could endanger the safety of Workers and the Company, he or she shall immediately report them to the leader / supervisor.

7.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap Pekerja/Buruh tidak diperbolehkan memakai/mempergunakan, membawa pulang alat-alat atau perlengkapan kerja milik Perusahaan untuk keperluan pribadi.

Beyond working hours which have been determined by the company, each worker is not allowed to wear / use, bring home tools or work equipment owned by the company for personal use.

8.Pekerja/Buruh harus bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sudah ada.

Workers must be responsible to keep and maintain the existing K3 (Occupational Health and Safety) facilities.

9.Perusahaan melalui bagian yang ditunjuk berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan penyakit menular:

Company,through a designated section committed to the handling and prevention of infectious diseases:

a.Penyakit HIV (Human Immuno Deficiency Virus)/AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

HIV (Human Immuno Deficiency Virus)/AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

b.Tuberculosis Atau TBC

Tuberculosis Atau TBC

Pasal 38 – Article 38 : Perlengkapan Kerja – Work Equipment

1.Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan peralatan kerja serta alat pelindung diri yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan masing-masing Pekerja/Buruh.

The company provides working tools and equipment as well as personal protective equipment in accordance with the nature of the job of each Worker.

2.Pekerja/Buruh wajib memelihara peralatan kerja tersebut, serta memakai Alat Pelindung Diri yang disediakan oleh Perusahaan.

Workers are required to maintain the work equipment, and wear personal protective equipment provided by the company.

3.Pengusaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di tempat-tempat yang mudah dijangkau.

The Employer provide Light Fire Extinguisher (APAR) in places easily accessible.

4.Pengusaha mengadakan pemeriksaan secara periodic terhadap APAR agar dapat digunakan setiap saat.

Employer conducts periodic inspections of the fire extinguisher so that they are ready to be used at any time.

BAB IX – CHAPTER IX : TATA TERTIB KERJA – WORKING RULES AND REGULATIONS

Pasal 39 – Article 39 : Kewajiban Pekerja – Workers Obligations

1.Setiap Pekerja/Buruh yang datang ke perusahaan atau akan meninggalkan perusahaan diwajibkan untuk melewati pintu yang sudah ditentukan oleh petugas Satpam.

Every Worker who comes or leaves from the company is obliged to get through the gate that has been determined by the security officer.

2.Pekerja/Buruh yang membawa kendaraan wajib memarkirkan kendaraannya pada tempat yang ditentukan dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Workers who bring vehicles shall park them at the designated sites and bring the vehicle registration.

3.Setiap Pekerja/Buruh yang masuk atau keluar dari lingkungan Perusahaan wajib mengikuti pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpam.

Every Worker who gets in or out of the Company is area must follow checking procedure done by the security officer.

4.Pekerja/Buruh wajib berpakaian rapi ketika berada di lingkungan Perusahaan (menghindari pemakaian sandal, celana pendek, rok pendek, pakaian sobek-sobek, atau pakaian yang tidak patut lainnya).

Workers are required to dress neatly when being in a Company area (not to wear slippers, shorts, short skirts, torn clothes, or other inappropriate clothing).

5.Pekerja/Buruh wajib melakukan absensi ata cekroll sendiri ditempat yang telah ditentukan pada waktu datang dan pulang.

Workers are obliged to record their own attendance or check-roll on the designated places at the on arriving and leaving time.

6.Pekerja/Buruh wajib hadir ditempat kerja dan lingkungan pekerjaan pada waktu yang sudah ditentukan (15 menit sebelum jam kerja)

Workers must be present at the workplace and work environment at the determined time

7.Pekerja/Buruh wajib mendapatkan izin terlebih dahulu apabila akan menerima tamu pribadi di lingkungan kerja dan apabila diizinkan maka hanya boleh menemui tamunya di tempat yang ditentukan.

Workers must obtain permission in advance if they want to receive personal guests in the work place and if permitted, they can only meet them at specified place.

8.Setiap Pekerja/Buruh wajib mengenakan kartu tanda pengenal selama berada di lingkungan Perusahaan.

Every Worker must wear identification cards as long as they are in Company area.

9.Pekerja/Buruh wajib memberitahukan terlebih dahulu minimal kepada atasannya langsung karena tidak masuk kerja wajib menunjukkan bukti-bukti yang sah dan kuat pada saat hari pertamanya masuk kerja.

Workers must obtain prior permission from his supervisor in charge if they cannot come to work for some reasons, except in case of emergency or urgent and obliged to show valid and strong evidence during his first day off work.

10.Pekerja/Buruh wajib mendapatkan izin terlebih dari atasannya yang berwenang apabila akan datang terlambat atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktu pulang.

Workers must obtain prior permission from his supervisor in charge if they will come to work late or leave the work early.

11.Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena alasan sakit diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari Dokter pada hari pertama Pekerja/Buruh masuk bekerja.

Workers who are absent from work due to illness must submit a valid doctor’s note.

12.Pekerja/Buruh wajib berada di tempat kerjanya masing-masing dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Workers shall be in their own workplace and perform their duties with full of responsibility.

13.Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan untuk menjaga dan memelihara peralatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan dengan sebaik-baiknya.

Every worker is required to do the best to keep and maintain work equipment provided by the companies and the goods belonging to the company.

14.Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan melaporkan kepada atasannya langsung atas kehilangan atau kerusakan kelengkapan serta peralatan milik Perusahaan.

Every worker is required to immediately report to his direct superior for loss or damage of working tools and equipment oned by the company.

15.Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memberitahukan kepada HRD, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan:

Every worker is required to notify the company not later than 1 (one) week of any changes which respect to:

a.Alamat tempat tinggal / domisili

Current residence

b.Status Keluarga (Perkawinan, Kelahiran, Kematian)

Personal Status (marriage, birth, death)

c.Nomor telepon yang bisa dihubungi

Phone number active

16.Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga nama baik Perusahaan serta senantiasa memperhatikan kepentingan Perusahaan menurut kemampuannya.

Every Worker shall maintain the good name of the Company and always consider the interests of the Company according to his ability.

17.Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja/Buruh lainnya, serta wajib memakai peralatan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan serta mengikuti atau mematuhi ketentuan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang berlaku.

Every Worker is required to maintain the safety of themselves and other Workers, and must wear safety equipment that has been provided by the company as well as to follow or comply with the provisions regarding the safety and protection of the work force.

18.Setiap Pekerja/Buruh wajib memeriksakan semua peralatan kerja masing-masing sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaannya.

Every Worker shall inspect all their own equipment so it definitely will not cause any damage or harm that should interfere with their job.

19.Apabila Pekerja/Buruh menemukan hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerja Pekerja/Buruh, maka diwajibkan segera melapor kepada atasannya langsung.

When Workers find things that could endanger the safety Workers and Company, they are obliged to report to their superiors.

20.Setiap Pekerja/Buruh wajib memelihara kebersihan dan kerapihan tempat kerja, alat-alat kerja dan lingkungan perusahaan.

Every Worker shall maintain the cleanliness and tidiness of the workplace, working tools and company area.

21.Setiap atasan diwajibkan:

Every superior is obliged to:

a.Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang ditentukan oleh Perusahaan secara wajar, jujur, adil dan sopan.

Behave and treat subordinates in accordance with the task defined by the Company with fair, honest, proper and courteous.

b.Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.

Provide clear instructions and guidance to his subordinates about the job to be done.

c.Memotivasi bawahannya agar kualitas dan kuantitas hasil kerjanya dapat ditingkatkan.

Encourage or motivate subordinates so that the quality and quantity of their work can be improved.

22.Setiap bawahan diwajibkan:

Every subordinate is obliged to:

a.Mematuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara sungguh-sungguh dengan sebaik-baiknya.

Do the best to obey orders, instructions and guidance of his superior related to his or her task seriously.

b.Bersikap dan berlaku sopan dan wajar terhadap atasannya.

Be polite and appropriately respectful to his superiors.

Pasal 40 – Article 40 : Larangan – Prohibition

1.Setiap Pekerja/Buruh yang dilarang makan di area office, produksi, Gudang material, Gudang barang jadi, dan/atau tempat lain yang dikhawatirkan dapat membuat produk dan/atau material menjadi kotor & jamur.

Every worker is prohibited to eat in the production line, warehouse materials, finished good warehouse, and/or other places which is expected to turn products and/or materials to be dirty.

2.Setiap Pekerja/Buruh dilarang memasukkan dan/atau menyimpan cairan kimia ke dalam tempat yang tidak semestinya (kemasan bekas air minum dan lainnya)

Every worke is prohibited to fill in and/or keep chemical liquid in improper container, such as used bottle of mineral water.

3.Setiap Pekerja/Buruh dilarang berjualan di area Perusahaan.

Every worker is prohibited to do trading activities in workplace

4.Pekerja/Buruh laki-laki dilarang berambut panjang

Men workers are prohibited to let their hair long so that it can be tied up

5.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membuat coretan di area Perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan.

Every worker is prohibited from making graffiti and/or drawings on the workplace except for the sake of the company.

6.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan di area kerja.

Every work is prohibited to do any action that can create chaos or restlessness in workplace area

7.Setiap Pekerja/Buruh dilarang meninggalkan area kerja atau melakukan pekerjaan lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya tanpa seizin atasannya

Every worker is prohibited to leave the workplace area or to perform another job that is not his/her responsibility without permission from superior.

8.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengambil foto atau merekam dalam bentuk apapun di area Perusahaan tanpa seijin manajemen.

Every worker is prohibited to take photos or record in any form without permission from the production line leader or management.

9.Setiap Pekerja/Buruh dialrang memperdebatkan hal-hal bersifat politik, agama, ras, suku, atau golongan sehingga menimbulkan keresahan ditempat kerja.

Every work is prohibited to debat any matters related to politics, religions, race, ethics that can cause unrest in the workplace.

10.Setiap Pekerja/Buruh dilarang memakai atau menggunakan alat-alat dan kelengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Every worker is prohibited to wear or use working tools and equipment which belong to the company for personal needs.

11.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa barang milik perusahaan dalam bentuk apapun keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan resmi.

Every worker is prohibited to bring any kind of goods that belong to the Company out of the workplace area without a valid statement letter.

12.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan, milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

Every worker is prohibited to commit fraud, theft, or embezzlement of goods and/or money belonging to the company; co-worker or an employer’s friend.

13.Setiap Pekerja/Buruh dilarang memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

Every work is prohibited to provide false or falsified information that can inflict loss on the Company.

14.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya di area Perusahaan.

Every worker is prohibited to get drunk, drink intoxicating liquor, wear and/or distribute narcotics, psychotropic drugs, or other addictive substances in the workplace area.

15.Setiap Pekerja/Buruh dilarang merokok kecuali di area khusu yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Every worker is forbidden to smoke in designated areas for smoking band have been determined by the company

16.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan perbuatan asusila, perjudian atau berkelahi di area perusahaan

Every worker is prohibited to engage in sexual misconduct, gamble or fight in the workplace area.

17.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa senjata tanjam dan/atau senjata api di lingkungan kerja tanpa adanya alasan atau keterangna yang dapat dibenarkan.

Every worker is prohibited to carry weapons and/or firearms in the workplace without any reason or explanation that can be justified.

18.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja.

Every work is prohibited to attack, persecute, threaten, or intimidate co-workers or employers in the workplace.

19.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja baik secara fisik atau mental.

Every worker is prohibited to roughly insult the employer, employer’s family or co-workers either physically or mentally.

20.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan pelecehan di lingkungan perusahaan kepada teman sekerja atau pengusaha, baik pelecehan verbal atau seksual.

Every worker is prohibited to conduct harassment in workplace area toward co-worker or employer, either verbal or sexual harassment.

21.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Every worker is prohibited to persuade co-workers or employers to commit acts contrary to the laws and regulations.

22.Setiap Pekerja/Buruh dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.

Every worker is prohibited to cause damage toward company’s goods either carelessly or intentionally or to let them in danger of that cause loss the company.

23.Setiap Pekerja/Buruh dilarang dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri, teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

Every Worker is prohibited by carelessly or intentionally to allow themselves, co-workers or employers in a dangerous condition in the workplace.

24.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

Every Worker is prohibited to spread out or leak the Company secrets that should be kept confidentially, except for the state's interest.

25.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menerima suap baik langsung maupun tidak langsung, merusak dan merugikan kepentingan atau nama baik Perusahaan.

Every Worker is prohibited to accept a bribe either directly or indirectly, it can break and inflict loss to the Company’s interests or reputation.

26.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan kerja ganda di Perusahaan lain.

27.Setiap pekerja/Buruh dilarang merencanakan atau melakukan tindakan sabotase atau diidentifikasikan sebagai tindakan sabotase terhadap perusahaan.

28.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menyalahgunakan atau meminjamkan tanda pengenal atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk dipergunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik perusahaan.

Pasal 41 – Article 41 : Aturan Kedisiplinan – Rules Of Discipline

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh menyadari bahwa dalam rangka pembinaan moral dan disiplin kerja yang baik demi terciptanya efisiensi kerja maka diperlukan adanya aturan kedisiplinan.

Employers and Unions realize that in order to develop workplace morale and good discipline and to achieve work efficiency, it is necessary to have disciplinary rules.

2.Dengan adanya aturan kedisiplinan ini dimaksud agar Pekerja/Buruh dapat memenuhi dan memahami ketentuan yang berlaku di Perusahaan yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.

The establishment of the rules is to enable Workers to meet and understand the provisions in the Company which if they are violated will be subject to sanctions.

3.Selain tata tertib yang sudah ada pada Perjanjian Kerja Bersama ini maka siapapun Pekerja/Buruh atau Pengusaha tidak berhak membuat tata tertib secara sepihak.

Besides the existing rules in the Collective Bargaining Agreement, any Worker or Employer is not entitled to make their own rules.

4.Setiap sanksi mempunyai tingkatan yang berbeda sesuai dengan jenis atau berat ringannya pelanggaran yang dilakukan dengan tingkat masa berlakunya setiap sanksi adalah sebagai berikut:

Every sanction has a different level according to the type or severity of the violation committed with the level of validity of each sanction as follows:

a.Peringatan lisan : 2 (dua) bulan

Verbal Warning: 2 (two) months

b.Surat Peringatan Pertama: 6 (enam) bulan

Warning Letter One: 6 (six) months

c.Surat Peringatan Kedua: 6 (enam) bulan

Warning Letter Two: 6 (six) months

d.Surat Peringatan Ketiga: 6 (enam) bulan

Warning Letter Three: 6 (six) months

e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Termination (Lay Off)

5.Pemberian sanksi tidak harus berurutan, melainkan tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut:

Giving sanctions should not necessarily, in sequent, but it depends on the following factors:

a.Macam pelanggaran yang terjadi didasarkan pada penilaian berat ringannya pelanggaran tersebut.

Kinds of violations committed based on the severity of the violations.

b.Sering melakukan pelanggaran.

Frequency (repetition) of the violation.

c.Situasi dan kondisi Pekerja/Buruh pada saat melakukan pelanggaran.

Situation and condition when violation is committed.

d.Tata Tertib

Rules and regulations

e.Unsur kesengajaan atau kelalaian

Factor of intention or carelessness

f.Bukti dan saksi yang diperlukan

Evidence and witness needed

Pasal 42 – Article 42 : Macam-Macam Sanksi – Kinds Of Sanction

1.Sanksi Teguran lisan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Sanction of Verbal Warning is given to worker who commits violation of Company’s rules and regulation as follows:

a.Pekerja/Buruh tidak melaksanakan tugas pada waktu yang telah ditentukan.

Worker doesn’t perform job on the designated time

b.Pekerja/Buruh tidak masuk tanpa meminta izin kepada atasannya langsung dan HRD

Worker doesn’t come to work without permission to department head or HR

c.Pekerja/Buruh yang tidak mengenakan tanda pengenal yang telah diberikan Perusahaan selama berada di area perusahaan, kecuali bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tidak memungkingkan untuk memakai tanda pengenal.

Workers who do not wear the identification that has been given by the company while they are in the company area, except for certain parts which because of the nature of their work do not allow them to wear identification.

d.Masuk atau keluar dari area perusahaan tidak melalui pintu gerbang yang telah ditentukan.

Get in or out of the Company not through the determined gate.

e.Menerima tamu pribadi bukan di tempat yang telah ditentukan.

Receive personal guest not at the determined site

f.Menghilangkan alat/perlengkapan kerja yang telah diberikan oleh Perusahaan.

Eliminating working tools or equipment given by the company.

g.Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam area Perusahaan

Disturbing the peace and order in the workplace

h.Lalai pada waktu melakukan pekerjaan serta tidak menjaga keselamatan dirinya dan orang lain

Negligent when performing a job and doesn’t keep the safety of themselves and others.

i.Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian teguran.

Other faults that can be considered equivalent to verbal warning

2.Sanksi Surat Peringatan (SP 1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran peraturan Perusahaan sebagai berikut:

Sanctions for Warning Letter are given to Workers / Laborers who violate the following Company regulations:

a.Tidak mengenakan kartu tanda pengenal selama berada di area Perusahaan tanpa alasan yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Doesn’t wear identification cards while in the Company area without a reasonable and justifiable reason.

b.3 (tiga) kali terlambat masuk kerja lebih dari 5 (lima) menit atau 1 (satu) kali lebih dari 15 (lima belas) menit tanpa alasan.

3 (three) times being late for work more than 5 (lina) minutes or 1 (one) time more than 15 (fifteen) minutes without reason.

c.2 (dua) hari dalam sebulan tidak masuk kerja karena alpa (mangkir)

Two days in one month doesn’t come to work without any acceptable reason

d.Tidak melakukan absensi tanpa alasan yang sah

Doesn’t not record attendance by check roll/scan/filling out attendance list without any valid reason

e.Tidak mengindahkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja maupun kebersihan yang berlaku

Does not obey enacted regulations of occupational safety and and cleanliness.

f.Berada di area kerja bagian lain yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya

Be in another work area that has nothing to do with his job

g.Melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja

Performing activities for personal gain during working hours

h.Berjualan di tempat kerja atau area Perusahaan

Doing trading activities in workplace or company area

i.Membuat coretan di area Perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan

Making graffiti and/or drawings on the workplace area which is not for the sake of the Company.

j.Melakukan tukar/pindah shift dan/atau pindah bagian tanpa seizin atasannya langsung

Changing shift hour without permission from superior

k.Membuang sampah sembarangan di area Perusahaan

Littering in the company area

l.Bagi Pekerja/Buruh laki-laki yang berambut panjang

For male worker who has long hair so it can be tied up

m.Mengganggu ketenangan dan membuat gaduh dalam area kerja sehingga mengganggu orang lain atau teman sekerja

Disturbing the quietness and making noise in the workplace area so that it bothers others or co-workers.

n.Setiap Pekerja/Buruh dilarang memasukkan dan/atau menyimpan cairan kimia ke dalam tempat yang tidak semestinya (kemasan bekas air minum dan lainnya)

Every Worker is prohibited from entering and / or storing chemical liquids in an improper place (used drinking water packaging and others)

o.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengambil foto atau merekam dalam bentuk apapun di area Perusahaan tanpa seijin manajemen

Every Worker is prohibited from taking photos or recording in any form in the Company's premises without the permission of the management

p.Bagi Pekerja/Buruh yang menggunakan peniti, jarum pentul, Bross dan sejenisnya yang berlogam / metal.

For Workers / Laborers who use pins, pins, crossbars and the like with metal / metal.

q.Pekerja/Buruh yang membawa keluar barang (komponen pendukung) tanpa seizin atasannya.

Workers who bring out goods (supporting components) without the permission of their superiors.

3.Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Sanctions for the Second Warning Letter are given to workers who commit violations as follows:

a.Melakukan pelanggaran ulang terhadap tata tertib dan disiplin kerja yang dikenakan sanksi surat peringatan pertama dalam masa berlakunya SP 1 sebelumnya.

Repeating to commit other violations against rules and regulation which can be penalized with Warning Letter One during the validity period of the previous Warning Letter One.

b.Tidur saat jam kerja di area Perusahaan

Sleeping during working hours or in workplace area

c.4 (empat) hari dalam sebulan tidak masuk kerja karena alpa (mangkir)

4 (four) days absent without valid reason in one month.

d.Tidak menghiraukan perintah resmi dari Perusahaan melalui atasan langsung atau Pimpinan Perusahaan

Does not obey official commands from company through direct superior or company leaders

e.Melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau mengakibatkan kerusakan barang-baran milik perusahaan dan/atau merugikan perusahaan

Doing carelessness or negligence that may cause accidents or damage toward belongings of the employer and/or inflict loss to the company

f.Berkata kasar menghina atasan atau bawahan atau teman sekerja di area perusahaan

Spelling harsh words, insulting superiors or subordinates or co-workers within the company

g.Melakukan check roll / pencatatan absensi milik orang lain atau meminta orang lain untuk mengecek roll / pencatatan absensi.

Doing a check roll / attendance record belonging to someone else or asking others to check roll / record attendance.

h.Makan di line produksi, gudang material, gudang barang jadi, dan/atau tempat lain yang dikhawatirkan dapat membuat produk dan/atau material jadi kotor.

Eating in the production line, warehouse materials, finished goods warehouse, and/or other places which could make products and/or materials become dirty.

i.Menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas security.

Refusing to be checked by a security officer.

4.Sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP 3) diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut;

Sanctions for the Third Warning Letter are given to workers who commit violations as follows:

a.Melakukan pelanggaran ulang terhadap tata tertib dan disiplin kerja dalam masa berlakunya Surat Peringatan Pertama/Kedua

Repeating to commit other violation against rules and regulation during the validity period of the Warning Letter one/two

b.Menolak melakukan perintah kerja dari atasannya tanpa alasn yang sah.

Refuse to perform/carry out reasonable order from his/her superior without a valid reason.

c.Membungakan uang (rentenir), menyuap, pemerasan serta pungutan liar di area Perusahaan

Giving high loan interest (loan shark), bribe, blackmail and extortion within the Company

d.Melakukan pekerjaan yang kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan yang akan merugikan Perusahaan.

Doing work carelessly caused detrimental damage to the company, so the company had to compensate for his/her carelessness to a third party.

e.Melakukan tindakan dengan sengaja memperlambat produksi sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan berupa material dan finansial

Perform an action to intentionally show down production, causing losses to the Company in the form of material and financial

f.Pekerja/Buruh menolak mutasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan

Worker refuse to get transfer job that already decided by company

g.Pekerja/Buruh merokok bukan pada tempat yang telah ditentukan

Worker smokes not in the proper place

5.Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh berupaya untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK dan mencoba untuk melakukan pembinaan lanjutan terhadap Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dengan cara sebagai berikut:

The Company and Unions try to avoid Termination of Employment (dismissal) and try to carry out further coaching for Workers / Laborers who have received a Third Warning Certificate (SP 3) in the following ways:

a.Perusahaan memberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan terakhir terhadap Pekerja/Buruh yang telah melakukan pelanggaran

The company provides an opportunity to conduct final improvement to the workers who have committed violations or fault which is equivalent to Warning Letter Three

b.Pekerja/Buruh membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran yang sama dan/atau jenis pelanggaran yang termasuk dalam SP1, SP2 atau SP3, Surat Pernyataan tersebut berlaku selama Pekerja/Buruh masih bekerja di Perusahaan.

The worker makes a statement in writing that he/she will not repeat the same mistakes or violations and/or types of violations included in Warning Letter 1/2/3

6.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran berat sebagai berikut:

Sanction of Termination without Severance is given to worker who who commits severe violation as follows:

a.Mengambil/menggelapkan barang/uang milik Perusahaan, milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

Taking/ embezzling goods/money belongs to the company, coworker or employer’s friend.

b.Melakukan penganiayaan, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja

Persecuted, threatened physically and mentally, violently insulted a businessman, entrepreneur's family or co-worker

c.Membujuk pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan

Persuading employers, family employers or co-workers to do something that violates law or commits a crime

d.Berjudi di area Perusahaan

Gambling in company area

e.Merusak barang milik Perusahaan atau dengan sengaja membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Damaging company property or deliberately leaving company property in danger which may cause harm to the company.

f.Melakukan perbuatan asusila atau termasuk dalam pelecehan seksual dan berkelahi di lingkungan perusahaan

Committing immoral acts or including sexual harassment and fighting within the company

g.Menerima suap, imbalan, hadia baik langsung maupun tidak langsung yang karena tugas dan jabatannya sehingga merusak dan merugikan kepentingan atau nama baik Perusahaan.

Accepting bribes, rewards, gifts, either directly or indirectly, which because of their duties and positions damages and harms the interests or good name of the Company.

h.Melakukan kerja ganda di Perusahaan lain.

Performing multiple works in other companies without permission from management.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

Disclosing or leaking company secrets or defaming the company or the businessmen's family which should be kept secret except for the interests of the state.

j.Merencanakan atau melakukan tindakan sabotase terhadap perusahaan.

Planning or carrying out acts of sabotage against the company

k.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan atau memalsukan tanda tangan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan negara.

Provide false or falsified information or falsify signatures so as to harm the Company or the interests of the state.

l.Membawa senjata tajam dan/atau senjata api sejenisnya ke dalam area Perusahaan.

Carrying weapons and / or any kinds of firearms into the company area

m.Membawa, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang, meminum-minuman keras baik diluar maupun di area Perusahaan.

Bringing, consuming, trafficking illegal drugs, drinking alcohol both outside and within the Company premises.

n.Merokok di area perusahaan yang bukan pada tempatnya dan di area berbahaya yang dapat menimbulkan potensi kerugian Perusahaan (Area kimia, Ruang Genset, Boiler, Gudang barang jadi, Gudang Bahan baku, Toilet.

Smoking in company areas that are out of place and in dangerous areas that can cause potential losses to the Company (Chemical area, generator room, boiler, finished goods warehouse, raw material warehouse, toilet.

7.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayah (6) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

The severe faults as mentioned in paragraph (6) must be supported by evidence as follows:

a.Pekerja/Buruh tertangkap tangan

The worker is caught red-handed

b.Ada pengakuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan atau;

There is a confession from the concerned worker or;

c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pohak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Other evidence in the form of incident reports made by the authorize the concerned company, and are supported by at least two (2) witnesses.

8.Apabila ketentuan ayat 7 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh setelah adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

If the provisions of paragraph 7 of this article cannot be fulfilled, then the entrepreneur can terminate the Worker / Laborer after a court decision has permanent legal force.

Pasal 43 – Article 43 : Pelaksanaan Pemberian Sanksi – Execution Of Giving Sanction

1.Terhadap Pekerja/Buruh yang sedang menjalani sanksi tindak disiplin tetapi masih melakukan kembali suatu pelanggaran terhadap tata tertib kerja, maka kepada pekerja tersebut dikenakan sanksi yang tingkatannya lebih tinggi.

Towards workers who are undergoing disciplinary sanction but still commit other violations against rules and regulations the workers shall be given a higher level of sanction.

2.Dalam hal masa berlakunya sanksi belum habis, terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja, maka masa berlakunya sanksi baru dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sanksi baru tersebut.

If the validity of sanction is not expired there is another violation of the rules and regulations, the validity of the new sanctions is started from the date of issuance of the new sanction.

BAB X – CHAPTER X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA – TERMINATION

Pasal 44 – Article 44 : Umum – General

1.Pada dasarnya para pihak tidak menghendaki adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sedapat mungkin mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Basically the parties do not want termination and wherever possible to prevent the occurrence of worker lay-off

2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa dan tidak dapat dihindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termination can only be done in a state of forced and unavailable occurance of the termination by following the provisions of the legislation in force.

Pasal 45 – Article 45 : Tata Cara Mengundurkan Diri – Rules To Resign

1.Pekerja.Buruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara resmi, tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan, Surat Pengalam Kerja / Surat Keterangan Kerja diberikan 2 (dua) minggu sejak pengajuan Permohonan berikut pengembalian Inventaris kerja yang telah diberikan.

Workers who resign from the company must submit a letter of resignation formally, in writing at least 2 (two) weeks prior to weeks after the resignation letter together with returning company inventarist

2.Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dari Perusahaan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun keatas mendapatkan haknya sesuai dengan uang perhargaan masa kerja yang diatur dalam pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003

Workers who resign from the company with terms of three (3) years or older get severance in accordance with provision in article 156, paragraph 3 of Act No. 13 of 2003

Pasal 46 – Article 46 : Pensiun – Pension

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh apabila pekerja sudah mencapai usia pension 55 (lima puluh lima) tahun dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 167, Sebagai Berikut:

The employer may terminate the employment relationship (dismissal) to the worker if the worker has reached retirement age of 55 (Fifty-five) years old under the provisions of Act No. 13 of 2003, Paragraph 167, as follows:

1.Apabila Pekerja/Buruh sudah mencapai batas usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun Pekerja/Buruh dan atau Pengusaha berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun.

If the worker has reached the retirement age limit of 55 (Fifty-five) years, the worker and or employer are entitled to apply for Termination of Employment due to retirement.

2.Terhadap Pekerja/Buruh yang telah dipensiunkan tapi Perusahaan masih membutuhkan tenaga dan pikirannya, maka pekerja tersebut dapat diperkerjakan kembali dengan mendapat fasilitas yang sama dengan dibuatkan perjanjian kerja yang baru.

Towards the worker who has retired but the company still needs his/her skill and thoughts, the worker may be employed again with the same facilities under new new employment agreement.

BAB XI – CHAPTER XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA - HANDLING WORKERS GRIEVANCE

Pasal 47 – Article 47 : Umum – General

Sudah menjadi keinginan Pekerja/Buruh, bahwa setiap keluh kesah Pekerja/Buruh diselesikan dengan seadil-adilnua dalam waktu secepat mungkin, karenanya apabila seorang Pekerja/Buruh atau sekelompok Pekerja/Buruh menganggap bahwa terhadapnya dipelakukan secara tidak adil atau tidak wajar, bertentangan dengan misi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan dapat menyampai kan keluh kesah dan pengaduannya melalui tatacara penyampaian keluh kesah Pekerja/Buruh.

It has already been worker;s wishes, that every worker grievance resolved as fairly as possible in the shortest time, therefore, if a worker or group of workers consider that they are being treated unfairly or unreasonably against the content and the spirit of this Collective Bargaining Agreement, the concerned workers can submit complaints and through the procedure of submitting worker’s grievance.

BAB XII – CHAPTER XII : PENUTUP – CLOSING

Pasal 48 – Article 48 : Pelaksanaan Pembuatan PKB – Execution Of Making CBA

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan berlaku sah terkecuali ada ketentuan lain yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maka batal demi hukum.

The Collective Bargaining Agreement is in line with the Act No. 13 of 2003 concerning labour agreements and should be enforceable unless there is a provision in the Collective Bargaining Agreement that is considered null and void.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini menggantikan peraturan, perjanjian, persetujuan yang terdahulu yang pernah diadakan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.

This Collective Bargaining Agreement replaces the previous regulations, agreements, approvals which have ever been held between the Company and Unions.

3.Perusahaan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh Pekerja/Buruh PT. Freetrend yang telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

The Company distributes the books of Collective Bargaining Agreement (CBA) to all workers of PT. Freetrend who have undergone probation period for three (3) months.

4.Demi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka pada waktu-waktu tertentu diadakan pertemuan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh untuk mengadakan konsultasi, dan apabila timbul permasalahan mengenai pelaksanaannya maka dibentuk suatu panitia kerja yang terdiri dari wakil-wakil kedua belah pihak untuk mengadakan pengecekan dan selanjutnya mengusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.

To monitor the implementation of this Collective Bargaining Agreement, at certain times the meetings are held between the company and the unions to hold a consultation, and if there are some problems aise regarding the implementation a committee will be established consisting of representatives from both parties to conduct checks and further pursue completion by deliberation and consensus.

5.Bila ada keinginan dari salah satu pihak untuk mengubah atau menambahkan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini harus diberitahukan serta dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.

if there is a desire of either party to alter or add to the contents of this Collective Bargaining Agreement, the desire must be notified and discussed between the two sides.

Pasal 49 – Article 49 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama - Validity Of The Collective Bargaining Agreement

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak di tanda tangani untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan mengikat kedua belah pihak.

The Collective Bargaining Agreement is valid since it is signed for the period of 2 (two) years and binding on both parties.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh.

This Collective Bargaining Agreement as referred to in paragraph 1 may extend the validity for the longest period of 1 (one) year based on a written agreement between the Company and Unions.

3.Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya dimulai paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku.

The next negotiation of the Collective Bargaining Agreement begins at a minimum of 6 (six) months before the expiration of the current Collective Bargaining Agreement (CBA).

4.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) tidak mencapai kesepakatan, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

If the negotiation as referred to in paragraph 3 (three) does not reach an agreement, the current Collective Bargaining Agreement, remains in force for a maximum of 1 (one) year.

Pasal 50 – Article 50 : Peraturan Peralihan – Transition Rule

1.Apabila Pengurus Serikat Pekerja/Buruh PT. Freetrend dan pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Perusahaan yang membuat dan menada tangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengundurkan diri, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

If the committee of Labor Unions PT. Freetrend and officials appointed to represent the company that made and signed this Collective Bargaining Agreement remain in effect in accordance with a predetermined period of time.

2.Hal-hal yang tidak diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetapi tercantum dalam perjanjian kerja perorangan dinyatakan berlaku apabila tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Things that are not regulated under the Collective Bargaining Agreement, but are listed in the Individual Employment Agreement declared valid if it is not contrary to the contents of this Collective Bargaining Agreement.

3.Hal-hal yang tidak diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dirunding-kan kemudian oleh kedua belah pihak atau berlaku sesuai peraturan normative.

Matters that are not regulated in the Collective Bargaining Agreement will be negotiated by two parties later or to be applied based on normative rules.

Pasal 51 – Article 51 : Subjek Perjanjian – Subject Of Agreement

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi semua golongan Pekerja/Buru yang tercantum dalam perjanjian ini.

This Collective Bargaining Agreement is applied to all levels of workers mentioned in this agreement.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang sama isinya dan mempunya kekuatan hokum yang sama.

This Agreement is made in four copies which have the same contents and have the same legal force.

3.Dengan Segala doa dan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Maka Perjanjian Kerja Bersama ini telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

With all Prayer and gratitude to God Almighty, the Collective Bargaining Agreement has been made and agreed upon by both parties.

Mengetahui/Menyetujui

Steven YEH

Direktur

Tim Perunding dan Perumus

Pihak Serikat Pekerja/Buruh

Ilo Illah

PSP SPN

Eli

PSP SPN

Yuyun

PSP SPN

Noval Romdoni

PSP SPN

Ali Akbar

PSP SPN

Imron Suntoro

PSP SPN

Deden S.

PSP SPN

Nani Supyani

PSP SPN

Narma

PSP SPN

Pihak Perusahaan

Brian Chen

Senior Manager

Tino Soewarso

HR Manager

Halim Purnomo
Public Relation

Lukman Syakroni

HR IR

M. Satria Firdaus

GA Trans

Heri Rusmianto S E

HR IR

K. Chandra k

GA Trans

Hasby Amazone,BSc

HR IR

Wiji Astuti

HR Admin & Payroll

IDN PT. Freetrend - 2017

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2017-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Freetrend
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Ilo Illah, Eli, Yuyun, Noval Romdoni, Ali Akbar, Imron Suntoro, Deden S, Nani Supyani, Narma

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 42000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 136500.0 per bulan

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 2000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...