BAB I : ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
1.PKB
Adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.
2.PERUSAHAAN
Perusahaan disini dimaksudkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu P.T. EDICO UTAMA yang berkedudukan di Jalan Pulogadung No.7 Kawasan Industri Pulo gadung Jakarta Timur dan termasuk tempat dengan alamat lain dimana P.T. EDICO UTAMA menjalankan usahanya.
3.PIMPINAN PERUSAHAAN
Adalah direksi dan/atau wakil-wakilnya yang ditunjuk oleh direksi untuk memimpin jalannya bagian-bagian Perusahaan/Pabrik.
4.KARYAWAN
Adalah setiap orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja, terkecuali Karyawan yang tergolong staf yang peraturannya diatur oleh Ketentuan tersendiri.
5.SERIKAT PEKERJA
Adalah organisasi yang diakui Perusahaan dan disahkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tercatat pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur dan dengan nama lengkap : Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja P.T. EDICO UTAMA.
6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Adalah karyawan P.T. EDICO UTAMA yang dipilih dan diangkat untuk memimpin/ mengurus Serikat Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan.
7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN
Adalah calon karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.
8.PETUGAS KEAMANAN
Adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Adalah tempat dalam semua areal Perusahaan termasuk gedung, kantor, ruangan-ruangan pabrik serta jalan atau gang-gang dan pekarangannya yang dimana lazim dijalankan aktifitas Perusahaan.
10.MILIK PERUSAHAAN
Milik Perusahaan meliputi seluruh benda, kekayaan intelektual, merek, paten, hak milik, pakai dan/ atau sewa seperti antara lain atas tanah, bangunan mesin, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan internet, jaringan dan perangkat telepon/ komunikasi, mesin, alat, perlengkapan kerja, gambar, rancangan, perangkat lunak, spesifikasi pembuatan barang, metode/ system ramuan produksi dan tata cara pengendalian seluruh aspek operasional termasuk mutu, pembelian, produksi gudang dan pemasaran.
11.RAHASIA PERUSAHAAN
Rahasia Perusahaan meliputi seluruh hal dan karakteristik yang spesifik dimiliki, digunakan dan/ atau didapati di Lingkungan Perusahaan termasukrancangan, kekayaan intelektual, gambar, cara kerja, proses dan ramuan produksi, nama/ alamat/ nomer kontak pemasok dan pelanggan, spesifikasi bahan dan produk, data dan angka operasional Perusahaan, tata cara manajemen pengendalian seluruh aspek operasional Perusahaan termasuk mutu, pembelian, produksi, gudang dan pemasaran.
12.HARI BESAR ATAU HARI RAYA
Adalah Hari Libur Nasional sesuai dengan ketetapan Pemerintah di mana karyawan tidak bekerja dan menerima upah.
13.JAM KERJA
Adalah jam di mana karyawan melakukan pekerjaannya, termasuk di dalamnya adalah jam istirahat yang tidak dihitung sebagai bagian dari upah.
14.JAM KERJA LEMBUR
Adalah pekerjaan yang dilakukan di Iuar jam kerja normal yang telah ditentukan atau jam kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu; atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
15.PERINGATAN TERTULIS ATAU LISAN
Adalah pemberitahuan atau teguran yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh Karyawan yang diberikan secara lisan rnaupun tertulis kepada Karyawan yang bersangkutan.
16.HARI KERJA
Adalah Hari Kerja biasa dimana Karyawan melakukan pekerjaannya menurut aturan waktu kerja biasa.
17.HARI LIBUR
Adalah hari dimana Karyawan tidak melakukan pekerjaan menurut aturan waktu kerja biasa.
18.KELUARGA KARYAWAN
1.Adalah istri/Suami, yaitu seorang istri/Suami yang di terima pendaftarannya di Perusahaan melalui bagian Personalia.
2.Anak, yaitu anak sah yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, paling banyak 3 (tiga) orang, menjadi tanggungan dan diterima pendaftarannya di Perusahaan melalui bagian Personalia, dan apabila meninggal/atau sudah dewasa/sudah menikah digantikan oleh anak urutan berikutnya.
3.Di antara 3 (tiga) anak tesebut dapat merupakan anak angkat yang sudah disahkan melalui putusan Pengadilan Negeri
4.Perusahaan mengakui Karyawan menanggung 1 (satu) istri dan 4 (empat) anak dalam kasus apabila salah satu kelahiran melahirkan anak kembar.
19.UPAH
Adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan yang ditetapkan dandibayarkan menurut suatu kesepakatan dan/ atau perjanjian kerja termasuk segala macam tunjangan dan tambahan bagi Karyawan, atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah dilakukan.
20.AHLI WARIS
Adalah keluarga karyawan yaitu istri/ Suami dan anak-anak yang diterima pendaftarannya di perusahaan melalui bagian Personalia. Dalam hal tidak ada keluarga karyawan seperti tersebut di atas, maka ahli waris diatur dan ditetapkan menurut hukum yang berlaku.
21.BIPARTIT
1.Adalah lembaga forum komunikasi dan musyawarah tentang hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari unsur Karyawan dan Perusahaan.
2.Adalah sebuah sistem/ mekanisme untuk proses penyelesaian permasalahan yang timbul antara karyawan dengan Perusahaan melalui perundingan/ musyawarah untuk mufakat.
22.KETENTUAN TERSENDIRI
Adalah ketentuan dan/ atau peraturan yang diterbitkan perusahaan berdasarkan kondisi atau keadaan tertentu atas pertimbangan Perusahaan (dalam bentuk pengumuman, Surat keputusan, dll).
Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum
1.Karyawan akan memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akan melakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dan akan melaksanakan semua perintah layak dengan beritikad baik.
2.Karyawan akan bersikap sopan di dalam Perusahaan, tunduk kepada ketentuan-ketentuan Peraturan ini, juga pada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.
3.Karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain dan tidak dibenarkan untuk mengerjakan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada Karyawan lainnya serta tidak dibenarkan untuk menggunakan atau memperbaiki milik perusahaan diluar tugas dan tanggung jawabnya.
4.Karyawan selama ada hubungan kerja dengan perusahaan, dilarang untuk bekerja rangkap atau pada perusahaan lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan/ usaha/ aktivitas perusahaan, tanpa seijin perusahaan.
5.Demi untuk menjaga kesehatan karyawan dan sesama karyawan Iainnya, jika Perusahaan memandang perlu, karyawan diwajibkan untuk memeriksakan dirinya kepada Dokter yang ditunjuk perusahaan dan taat kepada petunjuk yang diberikan.
6.Karyawan diwajibkan untuk meminta petunjuk terlebih dahulu kepada atasannya bila menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya.
BAB II : UMUM
Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini di buat dan disetujui antara : PT. Edico Utama tempat kedudukan di Jalan Pulo Gadung No. 7, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut “Perusahaan”.
dengan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT Edico Utama yang tercatat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya, Jakarta Timur dibawah No : 120/IV/P/VIII/2001 tanggal 1 Agustus 2001 yang mewakili anggota-anggota dalam Perjanjian ini disebut “Serikat Pekerja”.
Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah umuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Kemenakertrans Nomor : 48/MEN/IV/2004 jo Permenakertrans Nomor : PER-O8/MEN/III/ZOO6 jo Kep 16/MEN/XI/2011
Pasal 5 : Lingkup PKB
1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum.
2.Materi dan syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Karyawan.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat dalam peiaksanaan maupun daiam penumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan Perjanjian, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
4.Sepanjang telah diatur oleh Peraturan Perundangan Pemerintah, maka atas syarat kerja yang diatur di dalam Perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan tersebut.
5.Apabila Perusahaan tidak dapat melaksanakan isi PKB ini, maka Perusahaan akan merundingkan dengan Serikat Pekerja secara bipartit dan bila menyangkut hal yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, maka hasil perundingan tersebut harus didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasal 6 : Wewenang Perusahaan
Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang penuh untuk memimpin, mengawasi, mengelola dan mengamankan jalannya Perusahaan serta mengatur kerja Karyawan dan seluruh bagian dari unit produksi.
Pasal 7 : Kewajiban Pihak Yang Bersepakat
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban taat dan tunduk pada PKB ini.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada karyawan isi PKB untuk dipahami dan dilaksanakan.
3.Serikat Pekerja berkewajiban agar karyawan mentaati dan tertib mengikuti ketentuan PKB ini.
4.Perusahaan dan Serikat Pekerja saling mengingatkan apabila aria pihak yang ternyata tidak mengindahkan isi PKB ini.
BAB III : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 8 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja P.T. EDICO UTAMA adalah organisasi Karyawan yang sah di Perusahaan yang susunan pengurusnya diketahui oleh Perusahaan dan merupakan organisasi yang mewakili anggotanya yang bekerja di Perusahaan.
2.Perusahaan tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pengurus Serikat Pekerja.
3.Dalam hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, maka dengan seijin Perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki bagian-bagian/ unit-unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan.
4.Serikat Pekerja mengakui bahwa hak atas kepemimpinan, pengelolaan, pengawasan dan pengamanan usaha Perusahaan adalah hak penuh Perusahaan.
5.Dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan hak, Perusahaan dan Serikat Pekerja selalu mengutamakan prinsip saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing - masing pihak.
Pasal 9 : Fungsi Serikat Pekerja
Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif di dalam bidang ketenagakerjaan atau di dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan syarat-syarat kerja bagi Karyawan. Untuk itu kepada Karyawan, apabila ada permasalahan dibicarakan dahulu kepada pengurus Serikat Pekerja.
Pasal 10 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
Sebagai manifestasi kerjasama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik, maka Perusahaan memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja demi kelancaran dan kemajuan Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. EDICO UTAMA sebagai berikut :
1.Perusahaan dapat rnemberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja (Maksimum 2 Orang) dengan batas waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menghadiri/ mengikuti kongres, seminar, maupun instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan dengan organisasi Serikat Perkerja dan yang bersifat resmi atas biaya Serikat Pekerja.
2.Perusahaan memberikan/menyediakan papan pengumuman yang ada untuk dipergunakan Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja, buletin-buletin dan lain sebagainya dan tembusan pengumuman tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada Perusahaan.
3.Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah karyawan untuk pembayaran iuran anggota Serikat Pekerja (Check off System) sesuai surat kuasa, apabila diminta oleh pengurus serikat kerja.
4.Perusahaan dapat meminjamkan ruangan kantor untuk keperluan rapat dan pertemuan Serikat Pekerja.
5.Rapat Serikat Pekerja hanya dapat dilakukan diluar jam kerja terkecuali dalam keadaan mendesak dan seijin Perusahaan.
Dalam kaitannya atas fasilitas dan bantuan tersebut diatas, Serikat Pekerja sebelumnya harus mengajukan permintaan baik lisan maupun tertulis kepada Perusahaan minimal 1 (satu) hari sebelumnya.
Pasal 11 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Perusahaan
Serikat Pekerja berkewajiban membantu Perusahaan dalam hal :
1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (H.I.P) dan bersifat positif dan konstruktif :
a.Menegakkan disiplin dan tata tertib Karyawan.
b.Meningkatkan dan mengamankan jalannya Perusahaan.
c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenagakerjaan.
d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban Karyawan dalam partisipasinya terhadap Perusahaan.
e.Menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, oleh karenanya harus dihindarkan.
2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari Serikat Pekerja dalam mengatasi persoalan karyawan ialah 5 bilamana terjadi masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan Perusahaan, mengikutsertakan pengurus Serikat Pekerja dalam penyelesaiannya, maka perusahaan dan Serikat Pekerja dengan terbuka dan ikhlas menyelesaikan persoalannya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Serikat Pekerja harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek termasuk waktu jam kerja dan dalam soal hirarki (susunan/urutan) kepemimpinan.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
Pasal 12 : Penerimaan Karyawan Baru Masa Percobaan
1.Serikat Pekerja mengakui hak penuh Perusahaan dalam penerimaan karyawan baru.
2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan Perundangan yang berlaku, maka Serikat Pekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan Perusahaan.
3.Dalam hal adanya lowongan ataupun kemungkinan perluasan Perusahaan, maka Perusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan karyawan sesuai dengan kebutuhan.
4.Pelamar yang dapat diterima menjadi karyawan ialah :
a.Warga Negara Republik Indonesia.
b.Sehat Jasmani dan Rohani.
c.Bukan pengkonsumsi dan tidak pernah mengkonsumsi narkotik dan obat terlarang.
d.Tidak terlibat Partai/ Ormas terlarang.
e.Harus Iulus dalam ujian/ test yang diadakan oleh Perusahaan.
f.Bersedia menandatangani perjanjian kerja dan sanggup mematuhi seluruhperaturan dan PKB yang berlaku di Perusahaan.
5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dapat diterima sebagai calon karyawan dengan masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan.
6.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun calon karyawan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun kecuali upah terakhir.
7.Calon Karyawan belum berhak menerima hak penuh sebagai Karyawan.
8.Seorang calon karyawan yang telah meyelesaikan masa percobaan dengan baik dan memenuhi persyaratan, maka calon karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan.
9.Dengan menyimpang dari ketentuan ayat 4 tersebut diatas, Warga Negara Asing yang dianggap atau digolongkan sebagai tenaga ahli dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan maupun ketentuan Undang-undang atau Peraturan Iainnya yang berlaku, dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan di Perusahaan.
10.Perusahaan berhak mempekerjakan Karyawan untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu, dengan syarat kerja dan ketentuan tersendiri yang dinyatakan secara khusus dalam Perjanjian Kerja yang diadakan antara Karyawan yang bersangkutan dengan Perusahaan dan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Kep. 100/MEN/VI/2004).
Pasal 13 : Mutasi Promosi Dan Demosi Karyawan
1.Perusahaan akan sungguh-sungguh memajukan kedudukan Karyawan sesuai dengan prestasi, kualifikasi, pendidikan dan kondisi Perusahaan.
2.Mutasi, Promosi dan Demosi adalah hak penuh Perusahaan.
3.Mutasi, Promosi dan Demosi akan diinformasikan kepada Karyawan melalui Surat Keputusan Mutasi/ Surat Keputusan Promosi/ Surat Keputusan Demosi.
4.Apabila Karyawan yang telah diterbitkan Surat Keputusan (Mutasi, Promosi, dan Demosi) dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan tersebut, tetap menolak untuk bekerja dibagian yang diperintahkan sesuai dengan Surat Keputusan tersebut tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, dan telah diingatkan oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis, maka akan diberikan Surat Peringatan Terakhir. Apabila Karyawan masih tetap mengabaikan Surat Peringatan Terakhir tersebut dan menolak melaksanakan Surat Keputusan tersebut maksimal 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan Surat Peringatan Terakhir, maka kepada Karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan akandi proses sesuai Peraturan yang berlaku.
BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 14 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat
1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jam kerja karyawan pada umumnya adalah 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.
2.Jam Kerja Perusahaan pada umumnya adalah sebagai berikut :
Shift I
•Jam 07.00 s/d 14.30 (termasuk istirahat 30 menit)
•Jam 07.00 s/d 16.00 (termasuk istirahat 60 menit)
•Jam 07.00 s/d 16.30 (termasuk istirahat 90 menit)
•Jam 07.00 s/d 12.00 (tanpa istirahat)
Shift II
•Jam 14.30 s/d 23.00 (termasuk istirahat 30 menit)
•Jam 22.00 s/d 07.00 (termasuk istirahat 60 menit)
Shift III
•Jam 22.30 s/d 07.00 (termasuk istirahat 30 menit)
3.Karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktu sesuai jam kerjanya masing-masing. keterlambatan, pulang sebelum waktunya, mangkir tanpa ijin perusahaan dan atasannya yang berwenang untuk itu, merupakan pelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
4.Jam Kerja adalah bukan jam untuk datang dan pulang kerja, melainkan merupakan jam untuk memulai kerja dan mcngakhiri tugas/ pekerjaannya/ meninggalkan mesin.
5.Bagi Karyawan umat Islam, Perusahaan memberikan waktu secukupnya untuk menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
6.Bagi Karyawan yang ditentukan Perusahaan kerena sifat pekerjaannya, maka waktu kerja dapat ditentukan tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
7.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur.
8.Jam dan hari kerja dapat berubah/ ditukar bilamana terjadi keadaan tidak terduga, bencana, bahaya seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah, layanan listrik/ gas/ utilitas lain mendadak berhenti atau kejadian lain yang mengakibatkan aktivitas Perusahaan tidak dapat berjalan normal.
9.Jam dan hari kerja dapat berubah sesuai dengan keadaan, kondisi dan kebutuhan Perusahaan dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pasal 15 : Kerja Lembur
1.Karyawan bersedia untuk bekerja lembur yang ditetapkan oleh Perusahaan atau dalam hal keadaan sebagai berikut :
a.Untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan
b.Jika pada waktu-waktu tertentu atau berulang dan/atau ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan tak mungkin ditangguhkan.
c.Dalam keadaan terjadinya bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah dan lain-Iainnya.
d.Dalam hal ini pekerjaan regu, harus melanjutkan pekerjaan dikarenakan penggantinya belum datang.
2.Jika memang Karyawan karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja lembur Karyawan harus melaporkan hal tersebut kepada atasan/ Perusahaan.
3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah Pemsahaan dianggap tidak ada.
4.Upah terendah di Perusahaan tidak akan kurang dari ketentuan yang ditetapkan peraturan/ perundangan dan kebijakan Pemerintah, terkecuali bila ada kesepakatan lain.
5.Upah dibayarkan pada hari kerja bank ke 4 (empat) pada bulan berikutnya.
BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 17 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur
1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat selama 1 (satu) hari.
2.Pada Hari Besar atau Hari Raya, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapatkan upah.
Pasal 18 : Istirahat/ Cuti Tahunan
1.Karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat/ cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat/ cuti tahunan paling Iama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.
3.Bagi Karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya karyawan wajib mengajukan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.
4.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan karyawan tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan yang disebabkan olehPerusahaan.
Pasal 19 : Cuti Hamil/ Keguguran/ Haid
1.Bagi Karyawan wanita yang akan melahirkan anak berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan anak dengan mendapatkan upah.
2.Bagi karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas masa cuti sesuai dengan rekomendasi dari dokter atau maksimal 1,5 (satu setengah) bulan dengan mendapat upah.
3.Bagi yang akan menggunakan hak cuti hamil tersebut harus mengajukanpemohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai Surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.
4.Kepada Karyawan wanita yang mengalami haid dan merasakan sakit tidak diwajibkan untuk bekerja dengan mendapat upah pada hari pertama dan hari kedua haid dengan ketentuan karyawan wajib memberikan Surat keterangan Dokter.
Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah/Tanpa Upah
1.Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan Upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan berikut:
a.Tugas wajib militer, kecuali bila peraturan perundang-undangan menetapkan lain.
b.Memenuhi panggilan yang berwajib.
c.Meninggalkan pekerjaan untuk peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
•Karyawan menikah : 3 Hari
•Pernikahan anak Karyawan : 2 Hari
•Mengkhitankan anak Karyawan : 2 Hari
•Membaptiskan anak Karyawan : 2 Hari
•Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 Hari
•Suami/ istri, orang tua, mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 Hari
•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal : 1 Haridunia
2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, ijin tersebut dapat diajukan kemudian dan dikenai bukti.
3.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Perusahaan atau tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atas Upah di hari mangkir tersebut dan akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 43 & 49 dalam PKB ini.
Pasal 21 : Bantuan Untuk Keluarga Karyawan
1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan Perusahaan tidak mendapat Upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :
•Untuk satu orang tanggungan .................................. 25% Upah sebulan
•Untuk dua orang tanggungan ..................................35% Upah sebulan
•Untuk tiga orang tanggungan ................................45% Upah sebulan
•Untuk empat orang tanggungan atau lebih ..................50% Upah sebulan
3.Lamanya pembayaran bantuan 6 (enam) bulan. Setelah lewat 6 (enam) bulan hubungan kerja Karyawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 jo No. 02 tahun 2004
BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 22 : Pemeriksaan Kesehatan Karyawan
1.Kepada Karyawan yang menderita sakit dan memerlukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dapat dilakukan di Lembaga Kesehatan yang ditunjuk Perusahaan (minimal sama dengan program JAMSOSTEK sesuai UU No. 3/ 1992)
2.Bagi Karyawan yang akan ke Lembaga Kesehatan tersebut, terlebih dahulu harus meminta Surat pengantar dari Perusahaan dan seijin atasan yang bersangkutan.
3.Bagi Karyawan yang mendapat resep dari Lembaga Kesehatan tersebut diharuskan mengambil obat di apotik yang ditunjuk Perusahaan dan terlebihdahulu melaporkan resep tersebut kepada Pimpinan Perusahaan.
Pasal 23 : Perawatan Rumah Sakit
1.Bagi Karyawan yang menurut lembaga kesehatan yang ditunjuk Perusahaan perlu mendapat perawatan di Rumah Sakit, maka Karyawan yang bersangkutan terlebih dahulu harus melaporkan hal tersebut pada Perusahaan.
2.Perusahaan akan menentukan Rumah sakit dan kelas bagi karyawan yang bersangkutan.
3.Perusahaan akan mengganti biaya perawatan sepenuhnya dari bukti kwitansi/pembayaran yang sah.
4.Bagi calon karyawan yang masih dalam masa percobaan tidak berhak mendapat penggantian biaya perawatan dan pengobatan tersebut.
Pasal 24 : Pemeriksaan Yang Diwajibkan Oleh Perusahaan
Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan atas karyawan menentukan apakah kesehatan yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk bekerja dengan biaya ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 25 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Perusahaan
1.Penyakit-penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena kesengajaan, keteledoran atau kelalaian sendiri, seperti merokok atau mengkonsumsi narkoba.
2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau Rumah Sakit yang ditentukan Perusahaan, kecuali pengobatan/ perawatan tersebut dilakukandalam kondisi mendesak dan di iuar jam kerja karyawan yang bersangkutan, dengan catatan, kondisi mendesak tersebut dibuktikan oleh yang bersangkutan kepada Perusahaan.
3.Biaya perawatan di Rumah Sakit/ oleh dokter lebih dari 12 (dua belas) bulan terus-menerus.
4.Untuk pengobatan/ peravvatan dalam hal karyawan menolak dan tidakmemenuhi petunjuk dari dokter/ Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan.
5.Penyakit kelamin (penyakit kotor) atau penyakit jiwa (gila) atau penyakit turunan.
6.Calon karyawan yang belum lulus masa percobaan.
7.Pada kwitansi terlihat adanya perubahan, penggantian, penghapusan dan lain-lain. Penyerahan permohonan penggantian yang tidak benar atau palsu akan menyebabkan karyawan yang bersangkutan kehilangan haknya untuk mendapatkan penggantian biaya pengobatan tersebut dan akan mendapat sanksi.
8.Biaya perawatan kesehatan dan pengobatan yang tidak diberikan penggantian adalah :
a.Pembelian obat dan vitamin tanpa resep dokter
b.Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kemandulan/kesuburan
c.Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika
d.Pembelian lensa kontak dan obat/supplemen kesehatan seperti vitamin, dll.
e.Tindakan laser mata/lasik
9.Perawatan dan pengobatan yang timbul karena :
a.Percobaan bunuh diri
b.Melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum
c.Penggunaan obat bius dan/ atau narkotika sejenisnya tanpa resep dokter
d.Pengguguran kandungan secara disengaja dan melawan hukum
e.Sakit akibat perkelahian yang tergolong bukan untuk membela diri
f.Penyakit yang timbul karena menolak atau mengabikan penggunaan alat pelindung diri yang disyaratkan dan disediakan oleh Perusahaan
g.Penyakit yang atau disebabkan karena menolak nasehat, obat, atauperawatan yang ditentukan oleh dokter.
h.Penyakit yang timbul karena penggunaan obat kuat dan/ atau obat perangsang Iainnya
10.Hal-hal yang tidak dirinci namun yang sedemikian rupa dapat terbukti bahwa penyakitnya sudah ada sebelum Karyawan mulai bekerja pada Perusahaan dan bahwa penyakit tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan penempatan/sifat pekerjaannya.
Pasal 26 : Upah Selama Sakit
1.Dalam hal Karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah, maka upahnya akan dibayar.
2.Apabila karyawan tidak masuk bekerja dengan alasan sakit namun tanpa disertai Surat keterangan dokter yang sah atau alasan yang dapat diterima Perusahaan, maka dianggap mangkir, tidak berhak atas upah dan akandikenakan sanksi (Surat peringatan).
3.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, maka Upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Tiga bulan pertama dibayar .................100% Upah sebulan
b.Tiga bulan kedua dibayar ..................... 75 % Upah sebulan
c.Tiga bulan ketigadibayar ......................50 % Upah sebulan
d.Tiga bulan keempat dibayar 25 % Upah sebulan
4.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas) bulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 02 tahun 2004 jo Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003.
5.Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan pekerjaannya dengan mengikuti instruksi kerja dan ketentuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan peraturan perundangan lainnya, maka selama perawatan medis upah tetap dibayarkan 100% sampai karyawan dapat melanjutkan bekerja sesuai dengan surat keterangan dokter.
6.Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan pekerjaannya dengan mengabaikan instruksi kerja, ketentuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), peraturan perundangan lainnya atau mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaannya, maka Upah selama perawatan medis akan dibayar sesuai dengan ketentuan di butir pasal ini dan akan dikenakan sanksi.
Pasal 27 : Program Keluarga Berencana (KB) Di Perusahaan
1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga Berencana.
2.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan Karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak Karyawan maupun Perusahaan.
3.Untuk kelancaran program tersebut, Perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 28 : Keselamatan Kerja
Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja karenanya kedua belah prhak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja
Pasal 29 : Keamanan Dan Keselamatan Dalam Bekerja
1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan serta sakit akibat hubungan kerja Karyawan dan Perusahaan menyadari pentingnya dibentuk panitia keselamatan kerja yang terdiri dan Perusahaan dan Karyawan.
2.Karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan Karyawan lainnya dan wajib memakai alat alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengetahui dan mengikuti instruksi kerja dan ketentuan ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3.Apabila karyawan menemukan hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan karyawan wajib untuk segera melaporkan kepada atasannya dan/ atau Perusahaan.
4.Di Iuar waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan karyawan tidak diperbolehkan memakai/ menggunakan alat-alat atau perlengkapan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
5.Karyawan bertanggung jawab untuk memelihara alat perlengkapan keselamatan dan perlindungan kerja dengan itikad baik dan teliti.
6.Karyawan harus berkoperatif, tunduk dan melaksanakan instruksi kerja,pengarahan, peraturan yang dibuat oleh Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) Serta perundangan lainnya. Pelanggaran akan dikenakan sanksi.
BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 30 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Merupakan kewajiban Perusahaan dan Karyawan untuk turut aktif dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), sesuai Undang - Undang No. 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 oleh karena itu baik Perusahaan maupun Karyawan wajib masuk dalam Program Jamsostek.
Pasal 31 : Tunjangan Kecelakaan Kerja
1.Apabila Karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan atau P.T. JAMSOSTEK akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya.
2.Macam ganti rugi seperti yang termasuk dalam ayat 1 tersebut diatas berupa :
•Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit.
•Biaya perawatan dan pengobatan
•Tunjangan kecelakaan sesuai dengan PT. JAMSOSTEK
3.Dan apabila karyawan tersebut telah menjadi peserta JAMSOSTEK, maka Perusahaan berkewajiban mengurus klaim kecelakaan ke PT. JAMSOSTEK.
Pasal 32 : Sumbangan Suka Cita Dan Duka Cita
1.Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan kepada Karyawan yang melaksanakan pernikahan pertama sebesar Rp. 202.000 (Dua ratus dua ribu rupiah) dengan disertai bukti surat keterangan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.Perusahaan memberikan sumbangan duka cita sebesar Rp 303.000 (Tiga ratus tiga ribu rupiah) apabila keluarga karyawan (Suami pertama dan/ atau istri pertama dan/ atau salah satu anak kandung) meninggal dunia disertai bukti suratketerangan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
3.Sumbangan suka cita dan duka cita diatas hanya dapat diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 33 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada karyawan yang masih bekerja 1 (satu) bulan menjelang hari lebaran/ hari raya dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Calon karyawan yang masih berstatus percobaan tidak berhak mendapat Tunjangan Hari Raya.
Besarnya Tunjangan Hari Raya dengan tetap memperhatikan kemampuan Perusahaan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
a.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
b.Bagi Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan secara terus menerus ditentukan secara proposional dengan perhitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 (dua belas) bulan kali 1 (satu) bulan Upah.
Pasal 34 : Perlengkapan Kerja Dan Pakaian Kerja
1.Kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya memerlukan perlengkapan kerja dan/ atau pakaian kerja Perusahaan menyediakan dan harus selalu dipergunakan sebaik-baiknya.
2.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja, serta harus dijaga kebersihannya.
3.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja karyawan selama dalam pekerjaan di tempat atau dalam keadaan yang oleh perusahaan dianggap perlu, Perusahaan akan menyediakan alat/ perlengkapan.
4.Perusahaan akan menyediakan pakaian kerja sebanyak 2 (dua) potong setiap 2 (dua) tahun sekali untuk karyawan.
5.Pakaian kerja adalah milik perusahaan yang hanya dikenakan pada jam kerja dan harus dikembalikan kepada Perusahaan pada saat hubungan kerja berakhir.
6.Karyawan wajib beritikad baik untuk menjaga dan merawat perlengkapan dan pakaian kerja dan akan dikenakan sanksi, apabila dengan sengaja merusak perlengkapan dan pakaian kerja tersebut.
Pasal 35 : Koperasi Karyawan
1.Dalam rangka untuk rneningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang dengan adanya peningkatan kesejahteraan karyawan lewat pembentukan koperasi karyawan.
2.Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikernbangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi karyawan.
3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya kehidupan Koperasi Karyawan di Perusahaan.
Pasal 36 : Rekreasi Bersama
1.1 (satu) tahun sekali Perusahaan dapat memberikan dana sumbangan yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan pada saat itu untuk karyawan melaksanakan rekreasi bersama.
2.Penyelenggara rekreasi bersama adalah Serikat Pekerja.
3.Penanggung jawab keselamatan rekreasi bersama adalah Serikat Pekerja.
4.Peserta rekreasi bersama ini adalah untuk seluruh karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
•1 (satu) orang bagi karyawan lajang.
•Karyawan beserta keluarga karyawan bagi yang telah berkeluarga. Definisi keluarga karyawan sesuai dengan Pasal 1 ayat 18 di PKB ini.
BAB XI : TATA TERTIB KERJA
Pasal 37 : Bukti Kehadiran
1.Untuk membuktikan kehadiran karyawan di tempat kerja, Perusahaan menyediakan kartu/ daftar absen dan/ atau mesin identifikasi sidik jari yang harus digunakan karyawan pada saat datang dan pulang bekerja.
2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu/ daftar/ mesin yang telah ditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.
3.Karyawan dilarang untuk mengisi atau menggunakan kartu absen milik karyawan lain dan/ atau memalsukan identitasnya.
4.Karyawan wajib meletakkan kartu absen pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu datang pulang kerja.
Pasal 38 : Berhalangan Hadir Bekerja
1.Setiap kali Karyawan tidak dapat hadir bekerja, diwajibkan sesegera mungkin memberitahukan tentang keadaannya tersebut kepada Perusahaan melalui cara yang tercatat dan/ atau terjamin penyampaiannya disertai alasan yang sah atas ketidakhadirannya.
2.Berhalangan hadir karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/ atau bukti lain yang dapat diterima Perusahaan.
3.Tidak masuk Kerja tanpa kabar dan alasan yang tidak dapat diterima Perusahaan akan dikenakan Sanksi, antara lain dengan pemotongan gaji dan/ atau surat peringatan.
Pasal 39 : Tata Tertib Kerja Karyawan
1.Bersikap sopan dan santun terhadap sesama karyawan, atasan dan Perusahaan.
2.Bertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas/ pekerjaan.
3.Karyawan wajib menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing secara proaktif
4.Karyawan wajib menggunakan perlengkapan kerja dan/atau pakaian kerja dengan sebaik-baiknya. Perlengkapan dan pakaian kerja tersebut adalah milik perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja, serta harus dijaga kebersihannya.
5.Karyawan wajib mengenakan pakaian kerja masing-masing dan harus menggunakan sepatu tenutup sewaktu bekerja. Pakaian kerja tidak boleh dimodifikasi, serta harus tertera label nama dan dikancing dengan rapi pada saat digunakan.
6.Karyawan wanita yang berambut panjang, rambut harus diikat dengan rapi, dan untuk karyawan pria yang berkumis/ jenggot harus rapi dan harus berambut pendek, dipotong dengan sewajarnya (tidak boleh bergaya apa-apa), tidak mengenai telinga dan kerah pakaian serta tidak boleh diwarnai. Untuk semua karyawan, kuku harus dipotong pendek.
7.Karyawan harus hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang. Jam Kerja adalah bukan jam untuk datang dan pulang kerja, melainkan merupakan waktu memulai kerja dan mengakhiri tugas/pekerjaannya/meninggalkan mesin.
8.Karyawan diwajibkan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik dan benar serta memenuhi target hasil pekerjaan atau tanggung jawab yang ditentukan oleh Perusahaan.
9.Dalam waktu karyawan tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang/tempat bekerja tanpa ijin atasannya atau melakukan pekerjaan lain diluar kepentingan Perusahaan.
10.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya Jam Kerja, baik di maupun di Iuar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang darurat dan telah seijin atasannya.
11.Karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan akan status dan kedudukan sipil dirinya, susunan dan jumlah anggota keluarganya, pembahan alamat, nomor telepon dan sebagainya selambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
12.Memberitahukan kepada pihak terkait (atasan langsung/Perusahaan) bila mengidap penyakit menular atau mengetahui pekerja Iainnya mengidap penyakit menular.
13.Membaca pengumuman pada tempat yang disediakan oleh Perusahaan. Dalam hal karyawan tidak mengetahui ketentuan baru, sedang ketentuan tersebut telah diumumkan di papan pengumuman, hal ini merupakan kesalahan karyawan sendiri.
14.Karyawan yang membawa kendaraan bermotor, diwajibkan menggunakan helm/ pelindung kepala sampai ke tempat parkir.
15.Karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya dan/ atau Perusahaan serta mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya.
16.Karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua Milik Perusahaan, dan segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan/ atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.
17.Menghentikan sementara pekerjaan dan segera melaporkan kepada atasannya Iangsung, apabila mengetahui terjadinya perubahan atau kelainan mutu hasil produksi atau timbul kerusakan alat atau mesin yang dipergunakan.
18.Menjamin/ menjaga mutu/ kualitas produksi setinggi-tingginya, memelihara, merawat, dan menggunakan peralatan/ mesin/Milik Perusahaan dengan sebaik-baiknya.
19.Karyawan wajib memeriksa semua alat/ perlengkapan/ mesin kerja masing-masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/ bahaya yang mengganggu pekerjaan.
20.Mampu mempertanggungjawabkan tugasnya, termasuk menjaga dokumen, uang kontan, barang atau kertas berharga Iainnya sejak mulai pekerjaannya sampai selesai.
21.Menjaga dan memelihara keutuhan, milik perusahaan serta alat kerja lainnya dan mencegah pemborosan waktu.
22.Karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal tentang rahasia perusahaan yang diketahui/ di bawah kendalinya terkecuali atas permintaan resmi dan tertulis dari aparat pemerintah yang berwenang.
Pasal 40 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan
Demi terjaminnya ketertiban dan keamanan perusahaan dan karyawan pada umumnya, maka karyawan dilarang :
1.Menggunakan, untuk keperluan pribadi, dan/ atau membawa segala macam dan bentuk milik perusahaan termasuk alat, mesin, perlengkapan kerja, gambar, contoh barang, dokumen, perangkat lunak atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan dengan tujuan untuk dibawa keluar dari lingkungan perusahaan jika tidak disertai Surat pengeluaran barang yang ditandatangani oleh atasannya atau Perusahaan.
2.Karyawan dilarang memindahkan milik perusahaan seperti alat, peralatan,mesin, perlengkapan kerja, gambar, dokumen, perangkat lunak atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan dari tempat peletakan lazimnya tanpa sepengetahuan atasan atau Perusahaan.
3.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruang lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ ijin atasannya.
4.Mengalihkan tugasnya kepada karyawan Iainnya tanpa sepengetahuan atau seijin atasannya.
5.Tidur/ tidur - tiduran ditempat kerja pada saat jam kerja.
6.Melakukan tindakan yang merusak alat, perlengkapan, mesin atau barang milik perusahaaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan.
7.Menyalahgunakan kepercayaan Perusahaan sehubungan dengan tugas jabatannya dengan menerima suap, baik berupa uang atau jasa Iainnya, yang bersifat merugikan Perusahaan baik kerugian material maupun immaterial atau merugikan karyawan Iainnya.
8.Membocorkan rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal tentang Rahasia Perusahaan yang diketahui atau di bawah kendalinya, terkecuali atas permintaan resmi dan tertulis dari aparat pemerintah yang berwenang.
9.Mengabaikan surat peringatan yang diberikan Perusahaan.
10.Meminum minuman keras, mabuk, membawa, mengedarkan, memperdagangkan dan/ atau menyimpan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan, atasan dan perusahaan di dalam lingkungan perusahaan.
11.Membawa senjata api/ tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
12.Melakukan tindak asusila di dalam lingkungan perusahaan.
13.Melakukan unjuk rasa/ pemogokan/ memperlambat kerja tanpa melewati prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan/ perundangan pemerintah terkait.
14.Bekerja rangkap atau bekerja pada perusahaan lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan/ usaha Perusahaan, tanpa seijin Perusahaan.
15.Melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang Iain dalam Lingkungan Perusahaan.
16.Menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi atau urusan bukan untuk keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting setelah sepengetahuan atasannya.
17.Menghentikan mesin/ pekerjaan selama waktu kerja tanpa seijin atasan Iangsung, kecuali ada tanda bahaya/ dalam keadaan bahaya/ terjadi kecelakaan dan sudah ada tanda isyarat kerja berakhir (sirine/bel) dibunyikan.
18.Menggunakan pakaian kerja orang Iain.
19.Menggunakan angin kompresor atau sarana pendukung Iainnya (listrik, gas, air) bukan untuk tujuan pekerjaan dan atau yang dapat menyebabkan kerugian bagi Perusahaan atau membahayakan bagi Karyawan tersebut dan orang Iain.
20.Menggunakan telepon genggam dan perangkat komunikasi/ elektronik bukan milik perusahaan sewaktu jam kerja.
21.Mengganggu pekerja lain yang sedang bekerja dengan cerita atau suara yang tidak ada hubungan dengan tugas pekerjaannya, bernyanyi, bersiul, berteriak dan lain-lain yang sifatnya membuat suasana tempat kerja menjadi ramai dan tidak nyaman/ kondusif untuk bekerja.
22.Melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan Perusahaan di lokasi kerja setempat.
23.Menolak perintah atasan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan (misalnya menolak perintah untuk cek kesehatan, menjalankan kerja shift, memakai pakaian kerja, kartu pengenal, memakai alat keamanan kerja dan lain-lain).
24.Mengadakan rapat yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan di lingkungan perusahaan tanpa ijin dari yang berwenang di Perusahaan.
25.Melakukan tindakan kegiatan politik, sosial dan organisasi masyarakat di lingkungan perusahaan dan/ atau tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau Perusahaan.
26.Menjual/ memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, mencoret/ menulis pada tembok milik perusahaan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari Perusahaan selama berada dalam lingkungan perusahaan.
27.Merokok di tempat terlarang dalam lingkungan perusahaan.
28.Hal-hal Iain yang dapat dikategorikan melanggar tata tertib Perusahaan yang lebih dahulu disepakati bersama oleh pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja pada saat itu.
Pasal 41 : Milik Perusahaan
Milik Perusahaan meliputi seluruh benua, kekayaan intelektual, merek, paten, hak milik, pakai dan/ atau sewa seperti antara lain atas tanah, bangunan, mesin, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan internet, jaringan dan perangkat telepon/ komunikasi, mesin, alat, perlengkapan kerja, gambar, rancangan, perangkat lunak, spesifikasi pembuatan barang, metode/ sistem/ ramuan produksi dan tata cara pengendalian seluruh aspek operasional Perusahaan termasuk mutu, pembelian, produksi, gudang dan pemasaran.
1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua milik perusahaan.
2.Kehilangan atau kerusakan barang milik perusahaan harus segera dilaporkan kepada Perusahaan.
3.Karyawan dilarang menggunakan, untuk keperluan pribadi, dan/ atau membawa segala macam dan bentuk milik perusahaan termasuk alat, mesin, perlengkapan kerja, gambar, contoh barang, dokumen, perangkat atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan dengan tujuan untuk dibawa keluar dari lingkungan perusahaan jika tidak disertai surat pengeluaran barang yang ditandatangani oleh atasannya atau perusahaan.
4.Karyawan dilarang memindahkan milik perusahaan seperti alat, peralatan, mesin, perlengkapan kerja, gambar, dokumen atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan dari tempat peletakan lazimnya tanpa sepengetahuan atasan atau perusahaan.
5.Hak cipta atas suatu penemuan cara/ proses/ barang/ alat oleh karyawan dalam rangka tugas perusahaan atau yang menggunakan fasilitas perusahaan, sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
6.Karyawan yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan wajib mengembalikan segala sesuatu milik perusahaan yang dipinjamkan/ dipercayakan kepadanya telmasuk alat dan perlengkapan kerja, pakaian kerja, perangkat komunikasi elektronik dan lunak, juga termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada perusahaan dengan itikad baik.
Pasal 42 : Penggunaaan Telepon
1.Karyawan dilarang menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi atau bukan untuk keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting setelah sepengetahuan atasannya.
2.Setiap karyawan dilarang mcnggunakan telepon genggam dan perangkat komunikasi/ elektronik bukan milik perusahaan sewaktu jam kerja.
Pasal 43 : Pemberjan Surat Peringatan
Surat peringatan diberikan dalam tujuan dan semangat pembinaan oleh Perusahaan terhadap karyawan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi pelanggaran.
1.Kesalahan Karyawan yang dapat rnengakibatkan dikeluarkannya surat peringatan meliputi hal sebagai berikut:
a.Datang terlambat 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut turut dalam 1 (satu) bulan periode absensi
b.Berhenti bekerja mendahului waktu yang telah ditentukan.
c.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja petunjuk atasan dan sebagainya.
d.Menolak perintah yang layak
e.Tidak cakap melakukan pekerjaan waiaupun telah dicoba dimana-mana.
f.Menunjukan sikap malas atau tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang mengakibatkan hasil prestasi karyawan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan oleh perusahaan atautidak memenuhi harapan perusahaan.
g.Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa suatu alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.
h.Meninggalkan tempat/ lokasi kerja bukan untuk keperluan perusahaan dan tanpa seijin perusahaan.
i.Memperdagangkan barang apapun atau mengedarkan sumbangan, menempelkan atau menyebarkan poster ditempat kerja atau lingkungan perusahaan tanpa seijin perusahaan.
j.Merokok ditempat yang dilarang dalam lingkungan perusahaan.
k.Senantiasa mengabaikan kebersihan diri meskipun sebelumnya telah diberikan teguran.
l.Pelanggaran ayat yang tercantum pada Pasal 39 ayat 1 sampai 14 dan Pasal 40 ayat 16 sampai 28 yang tercanturn dalam PKB ini.
2.Pelaksanaan pemberitahuan surat peringatan dari perusahaan kepada karyawan dilakukan dengan cara :
a.Surat peringatan mencantumkan pelanggaran yang dilakukan karyawan.
b.Surat peringatan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan kemudian diketahui oleh atasannya dan apabila karyawan yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani suratperingatan tersebut, sebagai kesaksian terhadap pelanggaran tersebut, maka atasannya diminta untuk menandatangani surat peringatan tersebut.
c.Setiap surat peringatan tembusannya disampaikan kepada PUK apabila Karyawan merupakan anggota Serikat Pekerja dan Sudin Nakertrans Setempat.
3.Surat peringatan diberikan maksimal 3 (tiga) kaii yakni:
•Surat peringatan I
•Surat Peringatan II
•Surat Peringatan III/ Terakhir
Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan. Penentuan serta penilaian besar kecilnya kesalahan adalah merupakan wewenang perusahaan atas rekomendasi dari atasan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan segala faktor dan kondisi yang melatar belakangi dan terkait masalahnya dengan memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku secara umum dan wajar.
Kesalahan karyawan yang dapat mengakibatkan Iangsung dikeluarkannya surat peringatan ketiga atau terakhir meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.Tanpa seijin atasannya mengalihkan tugas/ Pekerjaannya kepada karyawan Iainnya, lebih-lebih apabila terjadi hal yang tidak diinginkan sebagai akibatnya.
b.Tidak mematuhi/ melaksanakan instruksi/ prosedur/ perintah sehingga mengakibatkan barang yang diproduksi atau alat mesin menjadi rijek/rusak dikarenakan yang bersangkutan tidak mematuhi instruksi/ prosedur kerja yang berlaku.
c.Kedapatan tidur pada waktu jam kerja.
d.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa diperintah atasan, sehingga mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.
e.Memasuki tempat kerja karyawan lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas/ pekerjaannya sendiri, lebih-lebih dengan maksud mengganggu teman sekerja.
f.Tidak masuk kerja tanpa alasan atau mangkir selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan, meskipun tidak berturut-turut.
g.Pelanggaran pasal 39 ayat 15 sampai 22 dan pasal 40 ayat 1 sampai 15 yang tercantum dalam PKB ini.
Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan, dan bila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran Iagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang Nomor 02 tahun 2004 jo UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 44 : Kehilangan
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/ atau kerusakan atas barang pribadi karyawan di lingkungan perusahaan.
Pasal 45 : Mangkir
1.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau suratketerangan maupun tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah hari mangkir tersebut.
2.Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali, secara tertulis tetapi karyawan tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka karyawan dianggap telah mengundurkan diri dan diproses sesuai prosedur uu no. 13 tahun 2003 jo uu no. 02 tahun 2004.
Pasal 46 : Skorsing
1.Skorsing dapat dikenakan kepada karyawan karena:
a.Karyawan melakukan pelanggaran tata tertib kerja atau tidak melakukankewajibannya sehingga dapat mengganggu jalannya operasional Perusahaanatau bahkan membahayakan rekan Karyawan/Perusahaan.
b.Karyawan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja.
c.Karyawan dalam tahanan pihak yang berwajib.
2.Selama dalam skorsing karena karyawan dalam masa proses pemutusan hubungan kerja, upah dibayar sebagaimana biasanya sampai maksimal 6 (enam) bulan (sesuai pasal 155 undang-undang nomor 13 tahun 2003) sejak dari tanggal dikeluarkannya surat skorsing oleh perusahaan.
3.Untuk Karyawan yang ditahan oleh pihak yang berwajib, maka tidak diberikan Upah namun diberikan bantuan sesuai dengan Pasal 21 dalam PKB ini.
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan ketiga/ terakhir masih melakukan pelanggaran iagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 02 tahun 2004 jo UU No.13 tahun 2003.
2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 48 : Berakhirnya Hubungan Kerja
1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan iainnya.
2.Karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya karyawan yang bersangkutan.
3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, perusahaan harus mengadakan pengurangan jumlah karyawan yang tercetus dikarenakan perubahan formasi, efisiensi, penurunan aktivitas atau order, penutupan sebagian atau seluruh Perusahaan, dan/ atau gejolak/ resesi ekonomi.
4.Karyawan melakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan seperti termuat dalam tata tertib kerja.
5.Atas kehendak karyawan sendiri/ mengundurkan diri.
6.Karyawan tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun telah dicoba dimana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.
7.Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu, dimana Perusahaan tidak berkewajiban memberi uang pesangon dan/ atau imbalan apapun di Iuar yang telah diperjanjikan.
Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Dikarenakan Kesalahan Berat Tanpa Pemberian Surat Peringatan
Karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja tanpa pemberian surat peringatan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 02 tahun 2004 antara lain yang termasuk kesalahan berat adalah sebagai berikut:
a.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu/ yang dipalsukan.
b.Mabuk, madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau berpengaruh sampai waktu kerja.
c.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.
d.Melakukan tindak kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
e.Penganiayaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam staf pimpinan perusahaan atau teman sekerja atau anggota keluarganya.
f.Menyuruh, membujuk atau ikut sena melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma kesusilaan terhadap staff pimpinan perusahaan dan/ atau keluarganya atau rekan sekerja dan/ atau keluarganya.
g.Membujuk staff pimpinan perusahaan atau rekan sekerja untuk melakukan sesuatuyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
h.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
i.Menggelapkan, mencuri, menipu, memanipulasi, memalsukan dan lain sejenisnya yang dapat merugikan Perusahaan.
j.Menerima imbalan uang, materi atau jasa dari siapapun untuk melakukan hal-hal yang merugikan Perusahaan.
k.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, memgikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
l.Membongkar rahasia perusahaan kecuali atas permintaan resmi dan tertulis dari aparat pemerintah yang berwenang
m.Mencemarkan nama baik atau memfitnah atasan, pimpinan perusahaan, sesama karyawan dan keluarganya.
n.Mengikuti kegiatan politik, sosial atau organisasi masyarakat yang telah dilarang oleh pihak berwajib.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud diatas adalah tanpa pesangon tetapi diberikan uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah mencukupi.
Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Adanya Relokasi
1.Dalam hal perusahaan melakukan relokasi atau pindah ke daerah/ wilayah lainbagi karyawan yang tidak bersedia untuk dipindahkan dan memilih untuk mengundurkan diri, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang dimaksud.
2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Medis
1.Karyawan yang karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, untuk Karyawan yang berdasarkan pemeriksaan dokter ternyatamempunyai/ mengidap sesuatu penyakit menular yang membahayakan rekan sekerja Iainnya, dapat diputuskan hubungan kerjanya.
2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut
1.Bagi Karyawan yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun (atau usia pensiun yang ditetapkan oleh PT. Jamsostek) dapat mengajukan permohonan pensiun karena usia lanjut atau diakhiri hubungan kerjanya oleh Perusahaan.
2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 53 : Pengunduran Diri Karyawan
1.Bagi Karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis pada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan /30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya.
2.Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3.Jika terjadi pelanggaran sebagimana dimaksud pada pasal 53 ayat 1 diatas, maka karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.
Pasal 54 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja
Kepada Karyawan yang berhenti/ diberhentikan wajib mengembalikan segala sesuatu Milik Perusahaan yang dipinjamkan/ dipercayakan kepadanya termasuk alat dan perlengkapan kerja, pakaian kerja, perangkat komunikasi, elektronik dan lunak, juga termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada perusahaan dengan itikad baik.
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Proses dan pelaksanaan berakhirnya hubungan kerja tetap berpedoman kepada Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN
Pasal 55 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Dalam hal terjadi keluhan atau kekurangpuasan dari Karyawan atas keadaan tertentu, maka sedapat mungkin akandiselesaikan secara musyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan kepada atasan masing-masing dan bila masih juga belum mendapat penyelesaian, yang memutuskan selanjutnya dapat Iangsung kepada Perusahaan.
2.Apabila masih belum mendapat penyelesaian dari Perusahaan, maka Karyawan bersama Serikat Pekerja dapat meminta bantuan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seiempat untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai prosedur peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 56 : Lembaga Kerja Sama Bipartit
1.Perusahaan bersama-sama Serikat Pekerja setuju untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipanit yang bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan bermusyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan pada Perusahaan guna kepentingun Perusahaan dan Karyawan.
2.Susunan keanggotaan Lembaga Bipartit ini terdiri unsur Perusahaan dan Karyawan.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja setuju bahwa Bipartit ini merupakan lembaga pertama untuk memberikan saran dan pendapat mengenai kebijakan Perusahaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan kedua belah pihak.
BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 57 : Masa Berlaku
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 04 Februari 2013 dan berakhir tanggal 03 Februari 2015
2.Setelah jangka waktu berlakunya berakhirnya sebagai dimaksudkan pasal 57 ayat 1 diatas, maka Perjanjian Kerja Bersama ini otomatis diperpanjang waktunya paling Iama 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak Iainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan PKB ini.
3.Pihak yang menghendaki perundingan baru pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sabelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.