Database Perjanjian Kerja Bersama

PT Eagle Glove

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. EAGLE GLOVE INDONESIA DENGAN SPN PT. EAGLE GLOVE INDONESIA PERIODE 2023-2025

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa PT. Eagle Glove Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri aneka macam sarung tangan yang terbuat dari kulit dan atau sintetis yang bercita-cita untuk menjadi perusahaan terdepan di bidangnya.

Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia adalah organisasi resmi Pekerja di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia yang diakui oleh Perusahaan, yang berfungsi mewakili dan menyalurkan aspirasi anggota nya.

Dan dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis serta untuk menjamin terlaksananya tujuan tersebut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ini yang selanjutnya disebut PKB.

Para pihak yang terlibat dalam keseluruhan usaha produksi dalam segala sikap dan tindakan harus berpegang pada prinsip berikut yaitu,

1. Merasa ikut memiliki (Rumangsa Handarbeni), ikut memelihara dan mempertahankan (Melu Hangrungkebi), serta mawas diri (Mulat Saliro Hangroso Wani).

2. Mempertahankan Nilai-Nilai Perusahaan yaitu : kejujuran, keselamatan kerja, kualitas kerja, dan semangat kebersamaan.

3. Itikad baik, transparansi, berkeadilan, profesional.

Adapun tujuan pembuatan PKB ini adalah sebagai berikut:

1. Menegaskan hak dan kewajiban Perusahaan dan Serikat Pekerja serta menetapkan dasar-dasar kondisi dan persyaratan kerja bagi Pekerja.

2. Memantapkan, meningkatkan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerja yang baik dan harmonis antara Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja, termasuk tata cara penyelesaian perselisihan dan perbedaan pendapat.

3. Menegaskan adanya tanggung jawab bersama dan perlunya kerjasama yang baik dan harmonis dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta perlindungan terhadap Lingkungan Hidup dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja serta mengamankan aset dan investasi Perusahaan.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari, meyakini dan menyetujui kondisi-kondisi berikut :

1. Perusahaan mengakui

a. Bahwa setiap Pekerja berhak untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja

b. Bahwa kesempatan untuk berkembang/maju bagi seorang Pekerja diberikan tanpa membeda-bedakan suku, ras, golongan, agama, jenis kelamin maupun masa kerja dan jabatan.

c. Bahwa penggajian yang layak, kesejahteraan, dan kesempatan meraih kemajuan merupakan faktor pendorong bagi Pekerja untuk meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja.

d. Bahwa keluh kesah para Pekerja akan ditanggapi dengan perhatian yang cukup dan sepadan dalam rangka mencapai kepuasan bersama bagi Pekerja dan Perusahaan.

2. Serikat Pekerja mengakui

a. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk mengelola sepenuhnya kegiatan Perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

b. Bahwa Perusahaan berhak mendapat hasil kerja yang optimal dari Pekerja.

c. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk merekrut, mengangkat, dan menempatkan/menugaskan Pekerja pada suatu jabatan, maupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

d. Bahwa Perusahaan mempunyai wewenang untuk menentukan struktur organisasi, jabatan, golongan, dan uraian tugas yang dilakukan secara transparan dan adil.

Pertumbuhan dan pengembangan usaha adalah menjadi Tanggung Jawab Bersama, antara Perusahaan dan Pekerja dengan mengedepankan produktivitas dan kesejahteraan.

Prinsip musyawarah dan mufakat menjadi dasar/landasan di dalam hal timbul adanya perbedaan pendapat maupun kepentingan yang bermuara pada kelangsungan hidup Perusahaan yang berarti kelangsungan bekerja bagi Pekerja.

Dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta hal yang normatif, Perjanjian Kerja Bersama ini dimanfaatkan untuk mencapai hubungan kerja yang harmonis, dinamis, serta produktif.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita sekalian sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.

KEBIJAKAN NON-DISKRIMINASI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk menggunakan sistem yang berdasarkan atas asas keadilan tanpa diskriminasi, jujur dan terbuka.

PT. Eagle Glove Indonesia akan selalu memegang teguh ketentuan Ketenagakerjaan dan menjaga sikap adil terhadap setiap karyawan berdasarkan atas kemampuan pekerja semata tanpa membedakan,

1. Jenis kelamin

2. Ras

3. Agama

4. Usia

5. Ketidakmampuan fisik (Cacat)

6. Paham seksual

7. Kebangsaan

8. Pandangan politik

9. Sosial dan asal budaya.

10. Perusahaan membuka kesempatan bagi calon karyawan yang berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Semua pihak di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia diwajibkan untuk turut serta terlibat secara aktif serta berusaha secara terus menerus untuk meniadakan praktek diskriminasi di dalam lingkungan kerja.

Setiap karyawan dapat melaporkan kepada atasan di lingkungan kerja masing-masing dan atau Pimpinan perusahaan apabila mengetahui terjadinya tindakan diskriminasi keamanan maupun kerahasiaan pelapor.

KEBIJAKAN TENTANG PELECEHAN DAN PERLAKUAN KASAR

1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk membebaskan tempat kerja dari segala jenis tindakan dan atau praktek Pelecehan dan atau Perlakuan Kasar.

2. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengambil tindakan tegas sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan Pelecehan dan Perlakuan Kasar dan diumumkan secara terbuka masalah yang terjadi, berikut sanksi yang diberikan dan langkah penyelesaian yang diambil.

3. PT. Eagle Glove Indonesia akan memperlakukan setiap karyawan dengan rasa hormat dan bermartabat.

4. Setiap Karyawan PT. Eagle Glove Indonesia wajib memiliki sikap dan moral yang baik serta berperan aktif dalam menjaga dan memelihara serta memegang teguh pelaksanaan Kebijakan Perusahaan perihal Pelecehan dan Perlakuan Kasar.

5. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin bahwa setiap karyawan tidak akan mendapatkan perlakuan kasar dan atau pelecehan, baik secara fisik, psikis, seksual, psikologi maupun secara verbal/lisan.

6. Semua Pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen perusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan perusahaan secara bersama-sama berkewajiban untuk ikut serta dan terlibat secara aktif dalam menciptakan suasana yang terbebas dari tindakan Pelecehan dan Perlakuan Kasar dimaksud.

7. Semua pihak di lingkungan kerja PT. Eagle Glove Indonesia, baik Manajemen perusahaan, Pemimpin kerja di lingkungan masing-masing dan karyawan secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama proaktif dalam mengambil tindakan secara cepat dan tepat bila mencurigai dan mendapati tindakan yang mengarah pada Pelecehan dan Perlakuan Kasar untuk mencegah, menghindari dan mengakhiri segala tindakan dan perlakuan dimaksud.

8. Penyampaian informasi yang dilakukan oleh setiap karyawan kepada atasan di lingkungan kerja masing-masing tentang adanya Pelecehan dan Perlakuan Kasar akan mendapat perlindungan dan dijaga kerahasiaannya.

9. Kebenaran informasi atas adanya tindakan Pelecehan dan Perlakuan Kasar yang dilaporkan oleh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia kepada atasan maupun ke Pemimpin tertinggi perusahaan tidak akan berakibat apapun pada status karyawan yang bersangkutan.

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

1, PT. Eagle Glove Deran simewa resekuen akan melaksanakan Petruk Pelaksanangulangan

Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

2. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia akan melaksanakan secara berkesinambungan Maksud dan Tujuan ditetapkannya Keputusan bersangkutan serta kewajiban-kewajiban yang mengikutinya.

3.PT. Eagle Glove Indonesia telah turut serta melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam Peraturan tersebut seperti tertuang dalam PKB Perusahaan Bab Il Pasal 35 dan ayat 36.

4. Pelaksanaan penanganan atas hal tersebut akan dilakukan oleh Petugas Keamanan (SECURITY) Perusahaan dan selalu berkoordinasi dengan POLRI setempat dan menyampaikan Laporan kepada

POLRI sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian.

5. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia akan mendukung kegiatan Tim P2K3 untuk mengadakan kerjasama dengan Badan Koordinasi NAPZA Provinsi dalam hal sosialisasi dan pemberian informasi tentang hal dimaksud kepada seluruh karyawan Perusahaan.

6. Manajemen PT. Eagle Glove Indonesia juga akan bekerjasama dengan Seksi Kesehatan Tim P2K3 Perusahaan untuk mengadakan pengawasan dan atau pemeriksaan kesehatan sewaktu-waktu untuk menghindari dan atau mendeteksi secara dini berkembangnya gejala timbulnya aktivitas dimaksud.

7. Seluruh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia secara konsekuen akan melaksanakan Peraturan

Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000.

KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEBAKARAN

1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar tercapai kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.

2. Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawan, tamu/pengunjung, pihak lain yang

berkepentingan di dalam lingkungan perusahaan dan seluruh aset yang ada di PT. Eagle Glove Indonesia serta juga lingkungan sekitar dari bahaya kebakaran.

3. Dalam upaya pencegahan terhadap bahaya kebakaran maka PT. Eagle Glove Indonesia membentuk Unit Penanganan Kebakaran di tempat kerja seperti yang tercantum dalam Keputusan Menaker No. 186 tahun 1999.

4. Perusahaan memasang sistem alarm kebakaran otomatis, memasang APAR dan juga Hidran dalam rangka upaya untuk pencegahan kebakaran.

5. Perusahaan melalui Unit Penanganan Kebakaran akan melakukan pelatihan pemadam kebakaran dan evakuasi kepada seluruh karyawan minimal 2 kali dalam satu tahun dan melakukan pelatihan Tanggap Darurat minimal 1 kali dalam satu tahun.

6. Dalam rangka perawatan alat pemadam kebakaran, perusahaan menunjuk unit pemadam kebakaran untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan rutin untuk seluruh alat pemadam kebakaran dan juga sarana evakuasi setiap bulan.

7. Dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan, perusahaan akan mengikuti sertakan anggota Unit Pemadam Kebakaran untuk mengikuti pelatihan khusus tentang pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga ketrampilan yang berkompeten.

8. Factory Manager bertanggung jawab penuh dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja, serta pencegahan bahaya kebakaran dalam lingkungan kerja.

9. Setiap karyawan PT. Eagle Glove Indonesia wajib turut serta dalam upaya pencegahan terhadap bahaya kebakaran dan kecelakaan kerja serta indikasi bahaya lainnya di lingkungan perusahaan.

KEBIJAKAN STANDAR KERJA

1. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak akan menggunakan tenaga kerja paksa, baik tahanan, pekerja dalam pengawasan/bersyarat atau yang setara.

Tidak seorangpun bolen

dipaksa atau menerima intimidasi dalam bentuk apapun untuk melakukan pekerjaan di perusahaan.

2. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya hanya akan mempekerjakan karyawan berusia minimal 18 tahun dan atau telah menyelesaikan pendidikan minimal setara dengan Sekolah Menengah Atas dan atau telah melewati usia wajib belajar yang ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

3. Apabila dalam situasi dan kondisi yang tidak dapat dihindari PT. Eagle Glove Indonesia terpaksa harus menerima tenaga kerja muda yaitu usia antara usia 15 tahun dan 18 tahun, maka pengusaha wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari dinas terkait, memperoleh ijin dari orangtua tenaga kerja bersangkutan, hanya diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan ringan tidak pada pekerjaan yang menggunakan tenaga mesin, tidak memperbolehkan bekerja malam hari dan tidak melakukan kerja lembur.

4. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk memberikan hak bagi seluruh karyawan atas pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukannya minimal sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan keahlian, pendidikan, prestasi kerja, beban kerja serta tanggung jawabnya.

5. PT. Eagle Glove Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya akan menjaga kehormatan karyawan dan menjunjung tinggi martabat kemanusian dan hak asasi manusia. Lingkungan kerja yang bebas dari tindakan kekerasan, pelecehan, perlakuan kasar dan atau hukuman fisik.

6. PT. Eagle Glove Indonesia memperlakukan setiap karyawan berdasar atas asas keadilan, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, usia, keadaan fisik, paham seksual, pandangan politik, suku, bangsa dan budaya. Serta menjamin lingkungan kerja yang terbebas dari tekanan dan tindakan kekerasan, baik fisik, seksual, psikologi maupun lisan.

7. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak karyawan untuk berorganisasi dan berserikat, hak untuk mendirikan organisasi serikat pekerja, bergabung dan atau tidak bergabung dalam organisasi serikat pekerja yang dikehendaki serta tunduk dan patuh pada aturan organisasi bersangkutan.

8. PT. Eagle Glove Indonesia tidak akan campur tangan dan terlibat dalam kegiatan organisasi karyawan yang susunannya telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Serta mendukung kegiatan organisasi

karyawan sesuai kemampuan yang dimiliki.

9. PT. Eagle Glove Indonesia bertanggung jawab dan melaksanakan sepenuhnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor Tahun 1970

10. PT. Eagle Glove Indonesia akan patuh dan taat untuk melaksanakan segala ketentuan dan aturan perundangan Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia yang berlaku serta perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama dengan karyawan dan atau organisasi karyawan.

11. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman bagi setiap karyawan dan secara berkesinambungan berkomitmen menjadikan lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam segala kegiatan operasional perusahaan serta peduli dan berperan aktif dalam kegiatan lingkungan hidup dimana perusahaan berada.

12. PT, Eagle Glove Indonesia menjamin bahwa perusahaan tidak akan melakukan tindakan balas dendam dan atau intimidasi bagi karyawan yang melaporkan tentang adanya pelanggaran atas Undang-undang Ketenagakerjaan dan Kebijakan yang berlaku di perusahaan.

13. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar tercapai keselamatan kerja dan bahaya kebakaran dengan membentuk Tim Penanganan Kebakaran serta melakukan kegiatan pelatihan bagi seluruh karyawan secara berkala dengan melibatkan pihak yang berkompeten.

14. PT. Eagle Glove Indonesia akan melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan lega yang mencakup penyelundupan, perbudakan dan/atau perdagangan manusia dalam segala kegiatan operasional usahanya.

15. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin lingkungan yang aman serta berperan aktif dalam penanggulangan segala bentuk perdagangan dan penggunaan napza.

16. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin perusahaan bebas dari segala macam bentuk aksi terorisme.

17. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen dengan segala daya dan upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran SARS, MERS, Covid - 19, dan/atau penyakit menular lainnya di tempat kena.

18. PT. Eagle Glove Indonesia mendukung pelaksanaan GPSP (Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif) di lingkungan perusahaan.

19. PT. Eagle Glove Indonesia akan melakukan peninjauan kembali atas kebijakan dan prosedur yang bertakwa di perusahaan sebagai akibat adanya perubahan Undang-Undang ketenagakerjaan baik yang berlaku nasional dan/atau internasional.

KEBIJAKAN PEKERJA ANAK

1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak-hak anak dan tidak akan mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun.

2. PT. Eagle Glove Indonesia hanya akan mempekerjakan anak usia minimal 15 tahun dan/atau sudah selesai wajib belajar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Usia Pekerja yang ada dalam lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia minimal telah mencapai 15 tahun. PT. Eagle Glove Indonesia tidak akan menggunakan karyawan magang di bawah usia 15 tahun baik di lingkungan usahanya sendiri maupun di lingkungan kerja subkontraknya.

5. Dalam sistem penerimaan karyawan, PT. Eagle Glove Indonesia dapat menjamin bahwa rekaman dokumen setiap karyawan yang disimpan dalam file perusahaan telah diperksa kebenaran dan keasliannya sesuai dengan dokumen resmi yang bersangkutan termasuk usia masing-masing karyawan.

KEBIJAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar tercapai kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang diamanatkan oich Undang Undang Keselamatan Kerja pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.

2

Pimpinan Perusahaan akan melaksanakan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas sistem keamanan dan keselamatan kerja di tempat kerja serta akan menyediakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan perusahaan dalam periode tertentu.

3. Dalam hal pengawasan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja Pimpinan Perusahaan memberikan tanggung jawab kepada General Manager dengan dibantu Factory Manager, Supervisor, Line Leader di divisi/bagiannya/seksi masing-masing.

4. Setiap karyawan berkewajiban untuk tunduk pada aturan keselamatan kerja perusahaan dan bekerja sama dengan manajemen perusahaan untuk berperan aktif dan menjaga serta memegang teguh aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja.

5. Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan berhak menyatakan keberatan kerja dimana syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas mash dapat dipertanggungjawabkan

6, Bagi karyawan perempuan perusahaan menyediakan sarana pelayanan khusus berupa pelayanan kesehatan reproduksi dan ruang ASI

1. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan perihal keamanan lingkungan dan atau alat kerja, maka karyawan diwajibkan segera melapor kepada Pemimpin Bagian masing-masing untuk mendapatkan petunjuk yang jelas dan atau melapor kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memperoleh petunjuk dan atau penjelasan.

8. Barangsiapa yang tidak mematuhi Kebijakan Keselamatan Kerja ini dan atau tidak mematuhi Aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka kepadanya akan dikenakan sanksi disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.

KEBIJAKAN PENCEGAHAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

1. Perusahaan menjamin Keselamatan Kerja untuk seluruh karyawan di tempat kerja.

2. Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada karyawan dalam hal pencegahan, perawatan dan konseling mengenai HIV/AIDS dengan menyediakan informasi yang benar melalui poster, leaflet, sticker atau bahan informasi lain serta melakukan pelatihan sesuai kemampuan Perusahaan.

3. Pekerja dengan HIV positif tetap memiliki hak untuk bekerja kecuali dengan kondisi-kondisi medis yang bertentangan dengan pekerjaan yang spesifik beresiko menularkan HIV/AIDS.

4. Perusahaan menjaga kerahasiaan informasi mengenai penyakit pekerja yang terinfeksi

HIV/AIDS.

5. Pekerja tidak diperbolehkan menolak bekerja bersama pekerja yang terinfeksi HIV.

Perusahaan dilarang melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerja yang terinfeksi

HIV/AIDS atas promosi, pelatihan dan hal-hal lain yang menjadi hak pekerja.

7. Perusahaan tidak mempersyaratkan tes HIV/AIDS dalam pemeriksaan awal sebagai syarat rekrutmen pekerja.

8. Tes HIV/AIDS tidak menjadi bagian dari pemeriksaan berkala, promosi, kesempatan mendapatkan pelatihan/pendidikan, kelangsungan status kerja kecuali atas kehendak pekerja sendiri.

Dengan adanya Kebijakan ini diharapkan penyebaran HIV/AIDS dapat dikontrol dan dapat membangun perilaku hidup yang positif dan bertanggung jawab.

KEBIJAKAN TANPA BALAS DENDAM

1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak-hak para karyawan dalam memberikan informasi, merupakan laporan maupun advis kepada perusahaan.

Laporan maupun advis dapat mengenai Ketentuan Ketenagakerjaan, Kebijakan Perusahaan maupun kegiatan operasional perusahaan.

3. PT. Eagle Glove Indonesia menjamin bala perusahan tidak akan melakukan tindakan balas dendam dan atau tindakan intimidasi bagi karyawan yang melaporkan tentang adanya pelanggaran atas Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kebijakan yang berlaku di perusahaan maupun atas kegiatan operasional perusahaan dan juga tentang kondisi lingkungan baik di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan akibat adanya kegiatan perusahaan.

4. Perusahaan akan memperlakukan Laporan yang masuk sebagai hal yang penting dan rahasia dan memperlakukan pelapor dengan cara terhormat.

KEBIJAKAN MUTU DAN LINGKUNGAN

PT EAGLE GLOVE INDONESIA mempunyai komitmen untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 14001:2015 serta senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan yang berkelanjutan dengan cara:

1. Memenuhi harapan pelanggan dengan menjaga mutu produk dan jasa secara konsisten sesuai dengan permintaan pelanggan.

2 Menjalankan bisnis dengan mentaati peraturan - peraturan di bidang lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

3. Meningkatkan kompetensi personel dan menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pemenuhan mutu produk dan jasa serta lingkungan.

4. Menjaga dan mendukung kelestarian lingkungan hidup dengan meminimalkan dampak aktivitas produksi, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan melakukan efisiensi energi dan air.

5. Mengkomunikasikan kebijakan mutu & lingkungan kepada seluruh karyawan yang bekerja untuk atau atas nama perusahaan.

6. Memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan di perusahaan sesuai dengan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015.

KEBIJAKAN KEBEBASAN BERSERIKAT

1. PT. Eagle Glove Indonesia menghormati hak karyawan untuk berorganisasi dan berserikat.

2. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan kemerdekaan bagi karyawan Perusahaan untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

3. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan pengakuan bagi serikat pekerja yang terbentuk di perusahaan dan berkomitmen untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

4. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan kebebasan bagi karyawan Perusahaan untuk bergabung dalam Serikat Pekerja ataupun tidak bergabung dalam Serikat Pekerja.

5. Dasar pembentukan Serikat Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6 Asas yang digunakan sebagai dasar pembentukan serikat pekerja PT. Eagle Glove Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

7. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan dukungan berupa fasilitas dan bantuan lainnya sesuai dengan kemampuan perusahaan.

B. PT. Eagle Glove Indonesia memberikan dukungan berupa pelatihan tentang hubungan, tujuan serta tujuan kebebasan berorganisasi dan berserikat secara periodik bagi seluruh staf dan karyawan termasuk manajer dan para supervisor/leader di unitnya masing-masing.

Setiap karyawan baru wajib mendapatkan pengetahuan tentang Kebijakan kebebasan berorganisasi dan berserikat yang berlaku di perusahaan.

10. Perusahan harus berinisiatif untuk membentuk Komite Pekerja-Manajemen dalam wadah LKS Bipartit yang bertujuan untuk meningkatkan dan menjalin hubungan Industrial yang baik dalam lingkungan perusahaan dan memberikan alternatif sarana bagi penyelesaian masalah, pengaduan dan keluhan pekerja.

KEBIJAKAN LIBUR KERJA PADA HARI MINGGU

Dengan ini diumumkan kepada seluruh karyawan PT. Eagle Glove Indonesia bahwa, terhitung sejak tanggal ditetapkan, Perusahaan meniadakan segala bentuk kegiatan kerja pada hari Minggu.

Apabila karena sesuatu hal penting dan mendesak sehingga kegiatan kerja hari Minggu tidak dapat dihindari, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan hak libur sebagai pengganti kerja di hari Minggu dan tetap diberikan upah lemburnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun teknis pelaksanaan libur pengganti tersebut akan diatur oleh Pimpinan bagian masing-masing dan dilaporkan ke bagian Personalia dengan batas waktu tidak lebih dari 6 (enam) hari berikutnya sejak kerja hari Minggu dilaksanakan.

Apabila sampai pada hari ke-5 sejak kerja Minggu dilaksanakan, penggantian hak bur belum juga dilaksanakan, maka hak libur akan diberikan oleh bagian Personalia kepada yang bersangkutan tanpa menunggu persetujuan dari Pimpinan bagian yang berkepentingan.

Demikian Kebijakan ini dibuat sesuai dengan Ketentuan Perundangan yang berlaku untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak dengan Sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

KEBIJAKAN LINGKUNGAN

1. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk menjadikan perlindungan dan perawatan lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan operasi dan bisnis sehari-hari.

2. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk melakukan efisiensi energi dan air sebagai salah satu upaya sistematis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan.

3. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk mempertimbangkan dan meminimalkan dampak lingkungan dalam setiap pengembangan kegiatan perusahaan terutama yang berkaitan dengan emisi udara, limbah, bahan berbahaya dan resiko lingkungan lainnya yang berlaku.

4. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki kinerja lingkungan secara terus menerus dengan menggalakkan penghijauan di lingkungan perusahaan.

5. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk secara terus menerus melakukan usaha, tindakan pencegahan, dan penanggulangan untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

6. PT. Eagle Glove Indonesia berkomitmen untuk menjalin komunikasi terbuka kepada seluruh karyawan dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman.

7. Setiap karyawan wajib mendukung pelestarian lingkungan hidup, upaya efisiensi energi dan air, dan berupaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.

8. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

KEBIJAKAN PENCEGAHAN COVID 19 DI TEMPAT KERJA

1. PT. Eagle Glove Indonesia akan mengerahkan segala daya upaya agar tercapai Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan perusahaan sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.

2. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi seluruh karyawan dan tamu/pengunjung

perusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.

3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, maka perusahaan membuat Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 di tempat kerja yang ditunjuk dengan surat tugas dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.

4. Perusahaan menyediakan sarana informasi hotline SATGAS COVID-19 guna mempermudah dalam segala proses pelaporan dan penyebaran informasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

5. Perusahaan menyusun Standar Operasional Prosedur guna melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja, termasuk jika terjadi kasus ODP/Positif COVID-19

6. Perusahaan berkomitmen dengan segala daya dan upaya melakukan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai COVID-19 dan memastikan tidak adanya diskriminasi dan mematahkan segala stigma penderita COVID-19 baik karyawan maupun keluarganya.

7. Perusahaan berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan

COVID-19 di tempat kerja dan mendukung segala hal dalam kaitan untuk menjaga kesehatan karyawan.

8. Perusahaan berkomitmen mendukung dan mewajibkan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh karyawan dan sebagai persyaratan bagi tamu yang akan memasuki area perusahaan

ISTILAH - ISTILAH

1. Perusahaan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah PT. EAGLE GLOVE INDONESIA yang berlokasi di desa Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman 55571, Yogyakarta

2. Pengusaha adalah Direksi PT. Eagle Glove Indonesia atau pejabat yang diberi wewenang atau kuasa untuk bertindak atas nama PT. Eagle Glove Indonesia.

3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di ruang lingkup PT. Eagle Glove Indonesia, yang memiliki ikatan kerja perorangan dengan perusahaan dengan menerima upah dari Pengusaha, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak tertentu.

4. Keluarga Pekerja adalah suami/istri dan anak-anak yang sah menurut hukum, agama, dan negara dan menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar di perusahaan.

5. Suami/Istri adalah sepasang suami/istri yang terikat perkawinan yang sah menurut hukum, agama, dan negara dan terdaftar di perusahaan.

6. Anak-Anak Pekerja adalah anak-anak yang sah, yang sepenuhnya ditanggung oleh pekerja dari istri/suami yang sah yang berumur di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak bekerja, masih sekolah dan terdaftar di perusahaan yang jumlahnya maksimum 3 (tiga) orang anak.

7. Ahli waris adalah mereka yang berhak mendapat warisan menurut ketentuan dan hukum yang berlaku.

8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja yang berhubungan dengan kerja terhitung dari berangkat, selama kerja, dan sampai pulang kerja.

9. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh Karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak dan kepentingan anggotanya berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

10. Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional adalah karyawan PT. Eagle Glove Indonesia yang dipilih dari hasil musyawarah anggota yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

11. Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis antara Perusahaan dengan Pekerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

12. Waktu Kerja adalah jam-jam pada saat Pekerja ditetapkan untuk berada di tempat kerja guna melakukan pekerjaan pada hari kerja.

13. Hari Kerja adalah hari-hari pada saat Pekerja diwajibkan untuk menjalankan tugas pekerjaannya yang sudah ditentukan termasuk pelatihan kerja.

14. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut ketentuan yang diatur dan Perjanjian Kerja dan PKB termasuk tunjangan-tunjangan.

15. Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja menurut tingkat atau golongan jabatan.

16. Kesejahteraan (Pekerja) adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.

17. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang dan atau fasilitas yang dibayarkan atau diberikan Pekerja tergantung kepada kemampuan Perusahaan.

18. Tunjangan adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja selain upah pokok yang terkait dengan pelaksanaan kerja.

19. Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh Pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kejadian ataupun pencapaian tertentu.

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum penyelenggara jaminan sosial bagi Pekerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia, pensiun, dan kesehatan.

21. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan Jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal atau di sektor informal.

22. Kerja lembur adalah Jam kerja yang melebihi jam kerja biasa atau karena melakukan pekerjaan diluar jadwal kerjanya atas perintah atasannya/pengawasan yang berwenang.

23. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja untuk kepentingan Perusahaan.

24. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Perusahaan maupun Pekerja.

BAB I : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PKB

1. PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan hukum dl Yogyakarta, beralamat di desa

Bayen Purwomartani Kalasan, Sleman 55571 Sleman didirikan tgl 12 September 1996.

Dipimpin oleh Bapak Kim Minjoon, warga Negara Republik Korea (Korea Selatan) dengan paspor nomor M89412529 berlaku sampai dengan 25 Mei 2028. Selanjutnya dalam PKB ini

disebut Perusahaan

2. Serikat Pekerja Nasional PT. Eagle Glove Indonesia yang berkedudukan di desa Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, yang telah mendapatkan Pengesahan melalui Surat

Keputusan DPD SPN DIY nomor : SKEP.015/ DPD SPN/IV/ 2014 tanggal 22 April 2014. Serta telah dicatatkan di Buku pencatatan SP/SB Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Pemerintah

Kabupaten Sleman dengan nomor 11/ VI/ 2005 Tanggal 15 Juni 2005.

Mewakili untuk dan atas nama seluruh Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia.

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Serikat Pekerja.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dan tertuang dalam bab-bab pasal-pasal di bawah ini.

BAB II : UMUM

PASAL : 1 LUAS KESEPAKATAN

1. Pengusaha dan karyawan menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur hal-hal

yang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping ini masing-masing pihak tetap mempunyai hak-hak lainnya yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Disamping PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan khusus dapat diadakan berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dan Pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam PKB ini.

3. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang dirasa perlu tetapi belum tercantum dalam PKB ini, maka akan diadakan musyawarah antara Perusahaan dan Pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).

4. Perusahaan dan Pekerja sepakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Perundangan

Ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Seluruh Pekerja PT. Eagle Glove Indonesia berkewajiban menunjang pencapaian tujuan seperti yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Menjaga saling pengertian, hormat menghormati dan mempertahankan sikap saling percaya antara Perusahaan dan Pekerja dan secara terus menerus mengadakan perbaikan dan peningkatan kemampuan diri.

PASAL : 2 MAKSUD DAN TUJUAN

PKB di lingkungan PT. Eagle Glove Indonesia mengatur kedudukan, status, hak dan kewajiban Ala pembinaan Pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha dan pekerja yang mengandung maksud dan bertujuan untuk :

Mengatur dan menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan pitak Pekerja guna mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.

2. Melamin hak dan kepentingan eva belah pihak dalam pelaksanaan tugas dan totalitas,

jawab demi kepentingan bersama dalam upaya meningkatkan produktivitas, perkembangan Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

3. Membina karyawan dalam menjalankan tugasnya berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi, bermoral, memiliki harga diri, terampil serta penuh rasa tanggung jawab.

4. Menjamin berlakunya kesetaraan dan kemitraan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang sebaik-baiknya serta terjalinnya suatu hubungan kerjasama yang baik untuk kepentingan bersama.

5. Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan, pengertian dan pengarahan kepada anggotanya atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini.

6. Perusahaan dan Pekerja berkewajiban menaati isi PKB serta memberi teguran kepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

Musyawarah dan atau diskusi tentang Kebijakan dan atau Aturan yang ada dalam Perjanjian

Kerja Bersama ini dapat dilakukan melalui media lembaga Bipartit yang telah terbentuk.

PASAL : 3 KETENTUAN UMUM

1. Setiap Pekerja wajib memiliki moral yang baik, menjaga sikap santun, patuh dan taat pada aturan Perusahaan yang berlaku serta wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab.

2. Perusahaan berusaha untuk menegakkan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan Pekerjanya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui Manajer, Kepala Bagian/Unit, Supervisor, sehingga pengambilan tindakan/ sanksi demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.

3. Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik. Dengan demikian, terhadap Pekerja yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya.

4. Untuk menghindari terjadinya pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, pekerja wajib menolak tugas yang diberikan tanpa instruksi, petunjuk yang jelas dari atasan, serta ketersedian fasilitas standar perusahaan.

5. Peraturan mengenai tindakan disiplin terhadap Pekerja diatur lebih lanjut didalam PKB ini dalam Pasal yang berbeda.

6. Apabila Pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka Perusahaan dapat memberikan surat peringatan secara berurutan atau surat peringatan pertama dan terakhir.

PASAL : 4 PERATURAN TATA TERTIB PERUSAHAAN

1. Pekerja wajib ikut serta menghindari hal-hal yang dapat menghambat kemajuan dan atau yang bersifat merugikan Perusahaan.

2. Pekerja dilarang menggunakan sarana komunikasi pribadi selama jam kerja untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang mendesak dapat dilakukan dengan menggunakan sarana komunikasi perusahaan melalui bagian Personalia/HRD.

3. Pekerja staf dilarang menggunakan sarana/fasilitas internet untuk kepentingan pribadi seperti yang tertuang dalam Sistem Manajemen HR nomor PSM/HRD/6.2-9 tentang Sistem Informatika (IT).

4. Pekerja, baik untuk kepentingan diri sendiri dan maupun untuk kepentingan orang lain, dilarang membocorkan rahasia dan/atau memberikan informasi rahasia dagang Perusahaan kepada pihak lain melalui sarana apapun.

5. Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh Atasan dan harus memperhatikan dengan baik instruksi yang diberikan.

6. Pekerja yang telah diberikan tugas oleh Atasan, tidak boleh melimpahkan atau menyerahkan tugasnya kepada Pekerja lain tanpa persetujuan Atasannya.

7. Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan dan atau memperbaiki peralatan/barang

8. milk Perusahaan tanpa persetujuan Atasan.

9. Pekerja dilarang bekerja untuk Perusahan lain dan/ata melakukan jerkelatan

10. Komersial lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.

BAB III : SYARAT HUBUNGAN KERJA, SISTEM PENERIMAAN DAN KELUARGA PEKERJA

PASAL : 5 : HUBUNGAN KERJA

1. Hubungan kerja antara Perusahan dan Pekerja diawali dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan.

2. Pekerja yang telah lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan akan diangkat menjadi karyawan tetap dengan status PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) dan menerima

Surat Pengangkatan.

3. Perusahaan berkomitmen memegang asas keadilan dan tanpa diskriminasi bagi para pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, usia, disabilitas, paham seksual, kebangsaan, pandangan politik, sosial, dan asal budaya.

4, Selama menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, Pekerja tidak diperkenankan

meninggalkan pekerjaan kecuali seperti yang tercantum didalam PKB Pasal 24.

Ketidakhadiran di luar ketentuan Pasal 24 dapat berakibat putusnya hubungan kerja.

5. Dalam menjalani masa percobaan masing-masing pihak dapat menghentikan hubungan kerja setiap waktu tanpa memerlukan ijin terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

6. Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon maupun ganti rugi atas putusnya hubungan kerja dalam masa percobaan.

7. Perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS

Kesehatan terhitung saat yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan.

8. Demi kelancaran jalannya Perusahaan, Perusahaan berhak mengatur, menunjuk dan menempatkan serta memutasikan pekerja ke bagian tertentu dengan pertimbangan berikut ini:

(1) Bertambah / berkurangnya pekerjaan pada bagian tertentu

(2) Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

(3) Kesehatan dan/ atau keselamatan kerja.

(4) Promosi: diberikan bagi karyawan yang secara terus menerus menunjukkan prestasi kerja yang melebihi target dan mampu melaksanakan tanggung diberikan kepadanya.

PASAL : 6 SISTEM PENERIMAAN KARYAWAN

sistem penerimaan atau penambahan karyawan, dilakukan atas dasar kebutuhan dan formasi yang tersedia dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai berikut:

1. Menyerahkan Surat Lamaran dilampiri dengan

a. Daftar Riwayat Hidup

b. Foto copy ijazah terakhir/sertifikat yang dimiliki

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

d. Surat Pengalaman Kerja (Bila pernah bekerja)

e. Foto copy identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan sesuai kondisi terakhir

f. Foto diri terbaru berwarna ukuran 4cm x 6cm dan 3cm x 4cm masing-masing sebanyak

2 (dua) lembar.

L Mengisi formulir Data pribadi yang telah disiapkan oleh Perusahaan.

1. Menjalani tes keterampilan dan atau pengetahuan yang telah disiapkan oleh Perusahaan.

4. Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter/perawat klinik perusahaan. Hasil

pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia dan tidak untuk dibicarakan dengan pelamar.

5. Mengikuti psikotes apabila diperlukan.

6. Pelaksanaan verifikasi antara dokumen asli dengan salinan dokumen pada aplikasi lamaran kerja, Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar dan atau tidak sesuai, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa syarat.

PASAL : 7 PENILAIAN KINERJA

1. Penempatan Pekerja setelah proses penerimaan akan ditentukan oleh Atasan masing-masing.

2. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pekerja akan diberi arahan, petunjuk dan latihan awal mengenai tugas dan atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya.

3. Perusahaan melakukan Penilaian Kinerja Pekerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan atau dapat melakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

4. Surat peringatan yang diterima oleh Pekerja akan mempengaruhi Penilaian Kinerjanya.

5. Perusahaan mengakumulasi kinerja masing-masing Pekerja melalui Data Laporan Harian.

6. Hasil akhir penilaian kinerja wajib disampaikan kepada Pekerja yang bersangkutan untuk diketahui dan Pekerja berhak mengajukan keberatan atas hasil penilaian tersebut sehingga dapat dilakukan peninjauan kembali.

7. Perusahaan dapat mempromosikan seorang Pekerja untuk menduduki jabatan berdasarkan prestasi, kinerja, dan potensi dari Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

8. Perusahaan dapat menurunkan jabatan/kedudukan Pekerja berdasarkan penilaian atas ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

9. Penilaian Kerja (Promosi atau Demosi) merupakan wewenang yang ditetapkan dan dilakukan oleh Perusahaan setelah memperoleh pertimbangan dari pimpinan unit kerja bersangkutan.

10. Penilaian Kinerja dilakukan secara jujur, faktual, dan objektif.

PASAL : 8 KELUARGA PEKERJA YANG DIAKUI PERUSAHAAN

Keluarga Pekerja yang diakui menjadi tanggungan Perusahaan adalah,

1. Suami atau istri yang sah menurut hukum negara dan tercatat di bagian Personalia/HRD.

Fasilitas Perusahan hanya diberikan kepada satu istri atau satu suami yang didaftarkan. Perubahan istri atau suami yang didaftarkan hanya mungkin dalam hal terjadi APP

perkawinan/ perceraian sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum negara.

2. Anak kandung dan/ atau anak angkat yang disahkan menurut hukum negara dan tercatat di bagan Personalia/HRD, adalah anak berusia maksimal 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja atau berusia maksimal 25 tahun apabila masih sekolah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

3. Anak tri yang bu/ayahnya menikah dengan Pekerja dan menurut keputusan pengadilan menjadi tanggungan Pekerja, dengan ketentuan tercatat di bagian Personalia/HRD sebagai pasangan istri/suami.

4. Maksimal jumlah anak yang menjadi tanggungan Pekerja adalah 3 (tiga) orang.

5. Orang tua adalah ayah/ibu kandung, tiri, angkat, mertua yang sah menurut hukum Indonesia.

BAB IV : PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

PASAL : 9 SISTEM PENGUPAHAN

1. Setiap Pekerja berhak mendapatkan Upah Pokok Bulanan yang besaran nilainya ditentukan baginya oleh Perusahaan minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun berjalan yang berlaku di Kabupaten yang bersangkutan.

2. Perusahaan menetapkan Struktur dan Skala Upah bagi pekerja sesuai ketetapan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 1 Tahun 2017.

3. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja pada saat yang bersangkutan terdaftar sebagai karyawan.

4. Komponen upah pokok terdiri dari upah dan tunjangan tetap.

5. Tunjangan tetap terdiri dari tunjangan masa kerja, golongan, jabatan, pendidikan, kompetensi.

6. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang diatur didalam PKB ini.

PASAL : 10 TUNJANGAN - TUNJANGAN

Selin dari Upah Pokok, Pekerja berhak atas fasilitas/tunjangan yang diatur sebagai berikut :

1. Uang makan dihitung berdasarkan kehadiran yang nominanya ditetapkan oleh

Perusahaan.

2. Premi Hadir sejumlah Rp 50.000,-/bulan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pekerja berhak mendapatkan premi hadir apabila

(1) Hadir penuh selama 1 (satu) bulan hari kerja

(2) Melaksanakan cuti tahunan

(3) Melaksanakan tugas perusahaan

(4) Melaksanakan tugas Serikat Pekerja

(5) fin yang dilakukan selama jam istirahat.

(6) Pekerja menikah

(7) Suami/Istri yang sah menurut hukum dan/atau Anak Pekerja meninggal dunia

(8) Istri melahirkan sampai dengan anak ketiga / Istri keguguran

(9) Mengkhitankan/ membaptiskan anak

(10) Pekerja menikahkan anak sampai dengan anak ketiga

b. Pengurangan sejumlah Rp 25.000,- karena jin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi sampai dengan 2 (dua) jam kerja diluar waktu istirahatnya.

c. Akan kehilangan premi hadir apabila

(1) fin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi lebih dari 2 (dua) jam kerja

(2) Tidak masuk kerja karena kepentingan pribadi

(3) Tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan dokter lebih dari 2 hari kerja

(4) Keluarga dalam satu rumah meninggal dunia selain keluarga inti (Orangtua/Mertua/Istri/Suami/ Anak).

d. Pekerja yang telah mendapatkan Surat Peringatan karena ijin meninggalkan pekerjaan dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan penalti berupa kehilangan hak atas premi hadir selama 3 (tiga) bulan kedepan sejak Surat Peringatan tersebut diberikan

PASAL : 11 TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THRK)

1. Setiap tahun Perusahaan memberikan THRK kepada Pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan THRK adalah sebagai berikut:

a. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :

1 (Satu) Bulan Upah X Masa Kerja

12

b. yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan minimal 1 (satu bulan upah

c. Pekerja yang meratus masa kerja part 5 (fina) tahun akan mendapatkan THRK sebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen) dekat UMK tahun berjalan.

2. Pembayaran THRK diberikan selambat Lambat 1 (satu minggu sebelum Hari Raya keagamaan dengan batas akhir hitung THRK adalah tanggal jatuh Hari Raya.

3. Pekeria yang, putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tea puthy hari sebelum Hari

Raya Keagamaan bersangkutan, berhak atas THRK.

4. Apabila Perusahaan terlambat dalam pembayaran THRK maka Perusahaan wajib

membayarkan THRK dan denda sebesar 5 % (lima persen) dari total THRK kepada pekerja.

5. THRK dibayarkan pada saat hari Raya Idul Fitri.

PASAL : 12 JAMINAN SELAMA SAKIT

1 Pekerja yang dalam perawatan/istirahat sakit, paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter, akan menerima Upah Pokok selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari upah

b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari upah

c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah

d. Selanjutnya dibayar 25 % sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.

2. Pekerja yang dalam perawatan/istirahat sakit dikarenakan kecelakaan kerja, maka perusahan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan 100 % (seratus persen) dari upah;

b. STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari

c STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh

persen) dari upah;

d. STMB dibayar Selama Peserta tidak mampu bekerja sambal Peserta dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

3. selama pekerja masih dalam pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tetap dipekerjakan kembali kecuali pekerja mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.

4. Jika sesudah 18 (delapan belas bulan) Pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter dan dianggap "Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan" maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.

PASAL : 13 PAJAK PENGHASILAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh Pekerja karena hubungan kerja dengan Perusahaan dihitung dan dibayarkan oleh Perusahaan untuk dan atas nama Pekerja kecuali ditetapkan tersendiri.

PASAL : 14 PERUSAHAAN BANGKRUT DAN DILIKUIDASI

1. Apabila karena sesuatu hal Perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitasnya, Karyawan dapat dirumahkan dengan menerima upah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

2. Apabila Perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, semun

pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja akan Diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL : 15 KESEJAHTERAAN

1. Setiap Pekerja diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

2. Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja dan anggota keluarganya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

3. Perusahaan akan memberikan 1 (satu) baju seragam bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap di Perusahaan dan akan diberikan sekali setahun.

4. Rompi diberikan bagi karyawan untuk dikenakan selama menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan wajib dipakai pada saat bekerja.

5. Perusahaan memberikan sumbangan kepada Pekerja sebagai berikut :

a. Pernikahan sebesar Rp 300.000,- Dengan ketentuan :

• Telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan;

• Berusia minimal 21 tahun;

• Menyerahkan copy surat nikah paling lama 2 (dua) minggu setelah tanggal pernikahan.

Bagi Pekerja yang menikah dengan rekan sekerja sumbangan hanya diberikan kepada salah satu Pekerja saja.

b. Kelahiran bagi Pekerja wanita sebesar Rp 500.000,-Dengan ketentuan :

• Sampai dengan kelahiran anak ke-3;

• Menyerahkan copy bukti kenal lahir/akte lahir paling lama 1 (satu) bulan setelah kelahiran;

• Diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

6. Duka cita sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari pejabat

Yang berwenang,

(1) Suami/istri, dan/atau anak Pekerja Rp 500.000,-

(2) Orang Pekerja Rp 300.000,-

BAB V : WAKTU KERJA, HARI LIBUR RESMI, DAN DAFTAR HADIR

PASAL : 16 WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

1. Waktu kerja di perusahaan dengan pengaturan 8 jam/hari untuk 5 hari kerja/minggu (40 jam/minggu), yang diatur sebagai berikut:

a. Senin s/d Kamis : 07:30 - 16:15Istirahat : 11:30 - 12:15

b. Jumat : 07:30 - 16:45Istirahat : 11:30 - 12:45

2. Waktu kerja di perusahaan dengan pengaturan 7 jam/hari untuk 6 hari kerja/minggu (40 jam/ minggu), yang diatur sebagai berikut:

a. Senin s.d Kamis : 07:30 - 15:15Istirahat : 11:30 - 12:15

b. Jumat : 07:30 - 15:45Istirahat : 11:30 - 12:45

c. Sabtu : 07:30 - 13:00Istirahat : 10:30 - 11:00

3. Waktu kerja untuk sekuriti adalah 7 jam/hari untuk 6 hari kerja/ minggu (40 jam/minggu), yang diatur sebagai berikut :

a. Shift I : 07:00 - 15:00

b. Shift Il : 15:00 - 24:00

c. Shift III : 00:00 - 08:00

Istirahat untuk security dapat diambil sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing personil. Jam istirahat security diperhitungkan dalam jam kerja.

4. Kelebihan jam dari security setiap minggunya akan diperhitungkan sebagai lembur dan dihitung sesuai dengan ketentuan berlaku.

5. Setelah bekerja 5 (lima) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat selama 2 (dua) hari dan 1 (satu) hari istirahat bagi karyawan yang bekerja 6 (enam) hari berturut-turut.

6. Perubahan waktu kerja akan diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja melalui LKS Bipartit dan dilaporkan kepada dinas terkait.

7. Pengaturan waktu lembur untuk 5 hari kerja/minggu diatur sebagai berikut:

a. Senin s/d Kamis

Istirahat 16:15 - 16:30 sebagai pemisah antara waktu kerja dengan waktu lembur.

Lembur Jam 1 : 16:30 - 17:30

Lembur Jam 2 : 17:30 - 18:30

Lembur Jam 3 : 18:30 - 19:30

Lembur Jam 4 : 19:30 - 20:45

Istirahat 18:00 - 18:15 (hanya berlaku bagi yang melaksanakan lembur 4 jam)

b. Jumat

Istirahat 16:45 - 17:00 sebagai pemisah antara waktu kerja dengan waktu lembur.

Lembur Jam 1 : 17:00 - 18:00

Lembur Jam 2 : 18:00 - 19:00

Lembur Jam 3 : 19:00 - 20:00

Lembur Jam 4 : 20:00 - 21:15

Istirahat 18:00 - 18:15 (hanya berlaku bagi yang melaksanakan lembur 4 jam)

c. Sabtu

Lembur Jam 1 : 07:30 - 08:30

Lembur Jam 2 : 08:30 - 09:30

Lembur Jam 3 : 09:30 - 10:30

Lembur Jam 4 : 10:30 - 11:30 Istirahat : 11:30 - 12:15

Lembur Jam 5 : 12:15 - 13:15

Lembur Jam 6 : 13:15 - 14:15

Lembur Jam 7 : 14:15 - 15:15

Lembur Jam 8 : 15:15 - 16:15 Istirahat : 16:15 - 16:30

PASAL : 17 HARI LIBUR RESMI

1. Perusahaan libur pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan secara nasional dan atau dalam Surat Keputusan Pemerintah.

2. Atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Pekerja, dan atau dalam kondisi tertentu, dimana Pekerja terpaksa harus masuk di hari istirahat mingguan dan/gray tattoo

libur resmi maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur di hari libur resis

PASAL : 18 DAFTAR HADIR

1. Pengaturan mengenai daftar hadir dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam

Pasal 4 ayat 15 PKB ini.

2. Kehadiran Pekerja di tempat kerja dilakukan dengan men-scan ID pada komputer sistem absensi.

3. Pekerja yang tidak membawa kartu ID diwajibkan untuk melapor ke petugas Security untuk mendapatkan ID Sementara (Temporary ID) dan dikembalikan sebelum meninggalkan area perusahaan.

BAB VI : KERJA LEMBUR

PASAL : 19 KETENTUAN UMUM

1. Pada dasarnya kerja lembur bukan merupakan suatu keharusan, kecuali dalam hal-hal mendesak sebagai berikut :

a. Apabila tidak diselesaikan segera, dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahan.

b. Dalam keadaan darurat misalnya kebakaran, banjir, atau gempa bumi.

2. Kerja lembur pada hari Minggu tidak diperbolehkan. Apabila dalam kondisi tertentu Pekerja harus masuk di hari istirahat mingguan setelah bekerja 6 (enam) hari berturut-turut, maka diberikan istirahat 1 (satu) hari sebagai pengganti istirahat mingguan di minggu berikutnya dan tetap diberikan upah lemburnya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Upah lembur tidak diberikan bagi Manajer dan Staff, tetapi diberikan kompensasi sesuai ketentuan perusahaan.

4. Upah lembur tidak diberikan kepada Pekerja yang mengikuti kegiatan diluar kewajiban tugas pekerjaannya.

5. Kerja lembur hanya berlaku bagi Pekerja yang mendapat perintah tertulis dan/atau melalui media digital dari atasannya.

6. Kerja Lembur menggunakan Surat Permintaan Lembur (SPL) yang mencantumkan nama Pekerja, jam waktu kerja dan macam pekerjaan yang ditandatangani oleh atasan unit kerjanya dan oleh Pekerja bersangkutan.

7. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka lembur tidak sah dan tidak berhak atas upah lembur.

PASAL : 20 MAKSIMUM JAM KERJA LEMBUR

1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2. Ketentuan waktu lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

3. Pengaturan istirahat dan jam lembur akan diberitahukan secara terpisah sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

4. Kerja lembur bagi pekerja hamil paling banyak 1 (satu) jam dalam sehari.

PASAL : 21 PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR

1. Dasar perhitungan upah lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

a. Untuk jam lembur 1 dibayar sebesar 1½ (satu setengah) kali upah sejam

b. Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan Ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

a. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

4. Apabila lembur yang dilakukan di libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

a. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;

c. jam tujuh, jam delapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali sejam

5. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau Hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu. Dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.

a. Untuk 8 jam pertama dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. Jam kerja 9 dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.

c. Jam ke-10 ke-11 dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.

6. Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur selama 4 jam atau lebih dan tidak dapat diganti dengan uang.

7. Pengaturan pemberian makanan dan minuman sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII ISTIRAHAT TAHUNAN

PASAL : 22 CUTI TAHUNAN

1. Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

2. Pengambilan cuti tahunan dilaksanakan sebagai berikut, 6 (enam) hari dipergunakan untuk cuti bersama dan 6 (enam) hari untuk kepentingan pribadi pekerja.

Hak cuti tahunan yang masih tersisa tercantum dalam slip gaji masing-masing pekerja.

Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat sisa dari yang seharusnya dipergunakan untuk cuti bersama maka dapat diambil oleh Pekerja sebagai cuti pribadi selama tidak melampaui batas waktu gugurnya hak cuti tahunan yaitu pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

3. Permohonan cuti tahunan diajukan secara resmi minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan. Perusahaan berhak tidak menyetujui permohonan cuti tahunan yang tidak dilaksanakan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kecuali hal-hal yang bersifat mendesak.

4. Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat bersepakat dalam forum LKSB untuk melakukan cuti bersama yang kemudian akan diperhitungkan ke dalam Cuti Tahunan.

5. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka cuti diberikan sesuai dengan jumlah bulan bekerja yang telah dilaksanakan

6. Hak sisa cuti tahunan maksimal 2 (dua) hari diganti dengan uang.

Untuk unit kerja Security, cuti yang belum diambil dapat diuangkan dengan perhitungan sisa cuti dikalikan upah sehari.

Pembayaran sisa cuti dilaksanakan pada pembayaran gaji bulan Maret tahun berikutnya.

7. Apabila cuti bersama dilakukan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya dan hak cuti Pekerja sudah tidak tersedia, maka akan dipotongkan dari hak cuti tahunan yang tersedia di tahun berjalan.

BAB VIII : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

PASAL : 23 KETENTUAN UMUM

Perusahaan memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk meninggalkan pekerjaan. Keputusan Perusahaan untuk memberikan ijin akan didasarkan pada pertimbangan bahwa kepergian Pekerja untuk sementara waktu itu tidak mengganggu kegiatan operasional Perusahaan.

PASAL : 24 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH

1. Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk hal-hal berikut:

a. Pada hari Pemilihan Umum Nasional

b. Menjalani wajib militer

c. Melaksanakan hak istirahat/cuti

d. Melaksanakan tugas perusahaan

e. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja

f. Memenuhi panggilan yang berwajib g.

g. Melaksanakan kewajiban agama yang dianut Pekerja.

h. Meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal tersebut di bawah ini :

(1) Pekerja menikah 3 (tiga) hari

(2) Menikahkan anak 2 (dua) hari

(3) Mengkhitankan anak 2 (dua) hari

(4) Membaptiskan anak 2 (dua) hari

(5) Istri melahirkan/ keguguran 2 (dua) hari

(6) Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu meninggal 2 (dua) hari

(7) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari

2. Istirahat sakit a. Dengan surat keterangan dokter atau dokter BPJS Kesehatan b. Surat keterangan sakit harus diterima oleh perusahaan paling lambat jam 9 pagi pada hari yang sama atau dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara lisan c. Sakit waktu height dengan menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter d. Ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit saat sedang bekerja harus disertai surat keterangan dari klinik perusahaan.

3. Istirahat persalinan

a. Bekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

b. Dalam hal kelahiran karena sebab khusus prematur akan diberikan sesuai ketentuan yaitu 1,5 (satu setengah) bulan setelah kelahiran ditambah waktu untuk perawatan baik karena membutuhkan perlakuan khusus sesuai surat keterangan dokter maksimal 1,5 (satu setengah) bulan

c. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan bidan

PASAL : 25 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA UPAH

1. Pekerjaan yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari atasan dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa upah dan kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin menurut PKB ini.

2. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan belum memiliki hak atas cuti tahunan setelah mendapatkan persetujuan dari atasannya dapat meninggalkan pekerjaan tanpa menerima upah.

3. Pekerja yang meninggalkan pekerjaan diluar yang dimaksud pada Pasal 24, akan dikenakan potongan berikut ini dimana perhitungan upah sehari adalah

Perhitungan untuk 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu

Jumlah jam ijin X 1/21 X Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

8 Jam kerja / hari

Perhitungan untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu

Jumlah jam ijin X 1 / 25 X Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

7 Jam kerja / hari

4. ljin meninggalkan pekerjaan karena alasan suami/istri dan atau anak sakit wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter.

5. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas akan mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan I dan seterusnya.

PASAL : 26 WAKTU BERIBADAH

Perusahan memberikan kesempatan bagi Pekerja untuk melakukan ibadahnya pada waktu-waktu yang telah disepakati bersama atau pada waktu lain (dalam kondisi tertentu) tanpa mengganggu proses operasional dalam bekerja.

BAB IX : PERLINDUNGAN KERJA

PASAL 27 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. Perusahaan memiliki Kebijakan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja yang secara konsekuen akan bertanggung jawab sepenuhnya akan terlaksananya Kebijakan dimaksud.

2. Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada karyawan dalam hal pencegahan, perawatan, dan konseling mengenai TB, HIV/AIDS, MERS, SARS, dan penyakit menular lainnya dengan menyediakan informasi yang benar melalui poster, leaflet, sticker, atau bahan informasi lain serta melakukan pelatihan sesuai kemampuan Perusahaan.

3. Perusahaan dan Pekerja serta Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan dan menjaga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan penuh rasa tanggung jawab.

4. Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

5. Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah terbentuk di Perusahaan dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Kesehatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan

6. Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas Yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

7. Pekerja wajib memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

8. Program kerja dan teknis pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan

Perusahan akan dibuat tersendiri oleh Pengurus P2K3 Perusahaan.

9. Pekerja dilarang melepaskan/merubah/mengganti alat-alat keselamatan kerja misalnya

alat pengaman mesin yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan petugas P2K3 atau petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengamanan K3 di Perusahaan.

10. Perusahaan akan membebankan ganti kerugian kepada Pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kehilangan maupun kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan untuknya.

11. Demi kepentingan Perusahaan dan keselamatan Pekerja, Pekerja wajib mematuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.

12. Barang siapa yang memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.

13. Setiap bentuk kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada tim P2K3 Perusahaan melalui atasan masing-masing.

14. Pelanggaran atas ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa pemberitaan Surat

Peringatan sesuai dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.

15. Perusahaan menjamin pengangkutan yang diperlukan dari lokasi Perusahaan tempat terjadi kecelakaan sampai ke rumah sakit atau ke rumahnya bagi Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena melaksanakan tugas.

16. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi seluruh karyawan dan tamu perusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dengan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Covid-19 yang diangkat secara resmi dan bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait.

17. Perusahaan memastikan tidak adanya diskriminasi dan mematahkan segala stigma penderita Covid-19.

18. Mendukung, melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif, serta mewajibkan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh karyawan. Dikecualikan bagi karyawan dengan

kondisi kesehatan tertentu atas rekomendasi dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas

Kesehatan.

19. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan Covid-19

on tempat kerja dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Covid 19 di tempat kerja, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh karyawan

20. Perusahaan mendukung program pemerintah dengan mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindung kepada seluruh karyawan dan tamu yang memasuki area perusahaan

21. Perusahaan mendukung pelaksanaan GP2SP di lingkungan perusahaan.

22. perusahaan mendukung program pemberian ASI Eksklusif dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi karyawan.

BAB X : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

PASAL 28 : PETUNJUK TINDAKAN DISIPLIN

1. Tindakan disiplin yang perlu diambil terhadap pelanggaran peraturan Perusahaan akan disesuaikan dengan macam dan tingkatan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dalam pengambilan tindakan disiplin tertulis, atasan bersangkutan harus terlebih dahulu

berkonsultasi dengan Bagian Personalia/HRD.

2. pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungan satu dengan yang lain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat ganda dari berbagai pelanggaran tersebut.

PASAL 29 : JENIS TINDAKAN DISIPLIN

1. Teguran

a. Diberikan kepada Pekerja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan kerja, tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban serta mengabaikan perintah. Atasan, maka perlu dilakukan tindakan disiplin berupa teguran dengan maksud untuk mendidik Pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengadakan perbaikan diri.

b. Sebagai sarana/cara yang paling efektif guns memupuk dan memelihara kewibawaan

serta memelihara Hubungan Industrial yang baik dengan cara bertatap muka. Komunikasi ini perlu dimanfaatkan oleh Alasan untuk memberikan kepada Pekerja,, Bukan hanya memberikan perintah atau petunjuk tetapi juga untuk mengemukakan detidaipuasan atas hasil kerja pekerja

c. Teguran diberikan oleh Aturan jika bawahannya melakukan hal-hal berikut;

1) Pelanggaran kecil atas PKB dan/atau

2) Tidak melakukan perintah atasan dan/atau

3) Kecerobohan terhadap barang milik perusahaan sehingga menimbulkan kerugian material

4) Terlambat minimal 3 (tiga) kali dalam satu minggu dan tidak menunjukkan usaha

perubahan,

5) Tidak melaporkan perubahan yang terjadi pada dirinya dengan segera kepada perusahaan mengenai status diri/keluarganya.

6)Menggunakan dan atau memperbaiki peralatan/barang milik Perusahaan tanpa persetujuan Atasan.

d. Dalam hal memberikan teguran, Atasan harus secara jelas menyampaikan kepada

Pekerja tentang pelanggaran yang dilakukan dan dibuatkan rekaman tertulis.

e. Rekaman tertulis atas teguran oleh Atasan bersangkutan dibuat oleh Bagian

Personalia/HRD.

f. Teguran berlaku selama 1 (satu) bulan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan kesalahan yang sama maka surat teguran tidak berlaku kembali.

2. Surat Peringatan

a Apabila teguran belum menghasilkan suatu perbaikan di dalam tingkah laku serta prestasi kerja Pekerja, atau apabila terjadi suatu pelanggaran, maka Surat Peringatan harus diberikan kepada pekerja.

b. Surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan secara berturut-turut dan

masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan.

c. Surat peringatan dapat pula diberikan sebagai surat peringatan pertama dan terakhir serta pelanggaran yang bersifat mendesak sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur di dalam PKB ini.

d. Surat. Peringatan dibuat oleh Bagian Personalia yang didistribusikan kepada

1) Asli : untuk Pekerja bersangkutan

2) 1 Salinan : untuk Bagian Personalia/HRD

e. Surat Peringatan yang diberikan ditandatangani oleh Pekerja sebagai tanda menerima.

f. Apabila pekerja berkeberatan atas pemberian surat peringatan maka pekerja dapat menghadirkan saksi dan alasan pembelaan. Apabila terbukti tidak ditemukan kesalahan maka surat peringatan dapat dibatalkan.

3. Prosedur

1) Bagian Personalia mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam PKB dan/atau berdasarkan laporan dari Atasan Pekerja yang bersangkutan. Surat Peringatan memuat hal-hal berikut :

a) Jenis pelanggaran yang dilakukan, apa, oleh siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana pelanggaran itu terjadi.

b) Bab dan Pasal dari PKB yang dilanggar.

2) Surat peringatan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh;

a) Pekerja yang bersangkutan

b) Saksi (Dapat oleh atasan Pekerja yang bersangkutan dan/atau sesama pekerja, apabila dibutuhkan).

c) Bagian personalia/Factory Manager / General Manager / Direktur

3) Surat peringatan diberikan kepada Pekerja segera setelah pelanggaran terjadi.

4. Jenis pelanggaran yang dapat diberikan surat peringatan

1) Pernah mendapatkan teguran sebelumnya untuk kesalahan yang sama.

2) Memalsukan surat/dokumen atau memberikan keterangan yang tidak jujur/benar kepada perusahaan.

3) Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/ijin kepada atasan atau HRD.

4) Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan.

5) Tidak sungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

6) Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang dapat diterima.

7) Menolak keputusan mutasi tanpa alasan yang dapat diterima.

8) Tidak melaksanakan perintah Atasannya

9) Tidak bertanggung jawab dalam menggunakan barang milik Perusahaan.

10) Menggunakan alat-alat Perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya.

11) Sebagai Atasan tidak memberikan perintah, contoh dan pembinaan yang baik kepada pekerja dalam mantaati pendoman, ketentuan dan intruksi Perusahaan.

12) Lima menit sebelum jam kerja berakhir (tidak melakukan kegiatan bersih-bersih) di area tempat kerjanya.

13) Berjualan pada saat jam kerja.

14) Tidur pada saat jam kerja.

15) Membawa makanan ke ruang produksi.

16) Makan di area kerja pada saat jam bekerja.

17) Tidak menggunakan seragam yang diberikan oleh Perusahaan sesuai ketentuan kecuali dengan alasan yang dapat diterima.

18) Tidak menggunakan pakaian dengan rapi, pantas, dan sopan pada waktu kerja.

19) Tidak mengenakan tanda pengenal selama jam Kerja dan/atau mengisi daftar hadir nya sendiri sebelum memasuki dan meninggalkan lingkungan perusahaan.

20) Menempelkan/menempatkan, menyebarkan, mengubah, memindahkan. merusak suatu tulisan, pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja tanpa (ijin dari Perusahaan.

21) Tidak menggunakan sepatu pada saat jam kerja Kecuali karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter perusahaan.

22) Menolak pengobatan/perawatan dan pemeriksaan kesehatan badan oleh dokter

Perusahaan atau yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan.

23) Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan Perusahaan.

24) Merokok di dalam lingkungan perusahaan pada saat jam kerja.

25) Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja.

26) Menggunakan aksesoris/ perhiasan yang terbuat dari logam selama jam kerja.

27) Melaksanakan pekerjaan tidak hati-hati.

28) Menggunakan sarana komunikasi pribadi dan untuk kepentingan pribadi selama waktu kerja.

29) Pekerja tidak menjaga dan menjunjung tinggi harkat, martabat perusahaan, diet sendiri dan/atau teman sekerja dimanapun berada.

4. Pelanggaran yang dapat diberikan sebagai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir

1) Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat merugikan orang dan atau harta benda Perusahaan.

2) Tidak melaporkan dengan segera kepada Alasan selalu yang Berwenang atas

terjadinya kecelakaan kerja/gangguan keamanan di Lingkungan kerja.

3) Meletakkan barang tidak pada tempatnya, menawarkan barang salah dan/atau

Meneruskan barang yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian

material.

4) Tidak melakukan pendataan lalu lintas dan/atau pergerakan barang sehingga menyebabkan kerugian material.

5) Melakukan kegiatan perjudian di lingkungan perusahaan.

6)Memiliki menjual, membeli, mengadakan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan secara tidak sah.

7) Membocorkan rahasia perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan nama baik perusahaan.

8) Menjatuhkan nama baik perusahaan dan atau sesama pekerja dengan jalan menghina, menghasut, memfitnah, menyebarkan pamflet, rumor, tulisan, atau menyebarkan ujanan kebencian baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

9) Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

10) Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lindungan perusahaan tanpa izin perusahaan.

11) Menggunakan dan atau memperdagangkan narkotika, psikotika, dan bahan-bahan adiktif lainnya di dalam lingkungan perusahaan.

12) Mengkonsumsi dan atau memperdagangkan minuman beralkohol di dalam lingkungan perusahaan.

13) Berkelahi, mengkhianati, berkelahi, menganiaya, berkata tidak sopan, mengancam atau mengintimidasi teman dan atau atasannya di lingkungan perusahaan.

14) Terbukti melakukan perbuatan asusila perselingkuhan yang disertai pengaduan dari pihak yang berkepentingan dan atau melecehkan baik dengan kata-kata maupun perbuatan kepada rekan sekerja di lingkungan perusahaan.

15.) Melakukan intimidasi dan atau kekerasan baik secara fisik, psikis, kerugian ekonomi dan atau sesuai kepada sesama rekan pekerja dan dibuktikan dengan adanya pengaduan disertai bukti dan saksi.

16) Menerima gratifikasi dan fasilitas lainnya yang mempengaruhi kinerja pekerja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

17) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PASAL 30 : KETENTUAN UMUM

1. Perusahaan, Pekerja, dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

2. Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam Hal rencana PHK tidak dapat dihindari maka PHK wajib dirundingkan secara bipartit antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Pekerja apabila Pekerja yang bersangkutan bukan anggota Serikat Pekerja, Apabila perundingan tidak menghasilkan kata mufakat maka Perusahaan dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga PPHI Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PASAL 31 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN DAN ATURAN PEMBAYARAN PESANGON

Besaran Uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak yang diberikan Pekerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah,

a. Uang Pesangon

1) masa kerja x 1 Tahun 1 (satu)bulan upah

2) 1 Tahun s/d x 2 Tahun2 (dua)bulan upah

3) 2 tahun s/d < 3 Tahun 3 (tiga)bulan upah

4) 3 Tahun s/d < 4 Tahun 4 (empat)bulan upah

5) 4 Tahun s/d <5 Tahun 5 (lima)bulan upah

6) 5 Tahun s/d <6 Tahun 6 (enam)bulan upah

7) 6 Tahun s/d <7 Tahun 7 (tujuh)bulan upah

8) 7 Tahun s/d <8 Tahun 8 (delapan)bulan upah

9) 8 Tahun dan selanjutnya9 (sembilan)bulan upah

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

1) 3 Tahun s/d <62 (dua)bulan upah

2) 6 Tahun s/d <9 3 (tiga)bulan upah

3) 9 Tahun s/d <12 4 (empat)bulan upah

4) 12 Tahun s/d <15 5 (lima)bulan upah

5) 15 Tahun s/d <18 6 (enam)bulan upah

6) 18 Tahun s/d <21 7 (tujuh)bulan upah

7) 21 Tahun s/d <24 8 (delapan)bulan upah

8) 24 Tahun dan selanjutnya 10 (sepuluh)bulan upah

c. Uang penggantian hak

1. Hak cuti tahunan yang belum diambil

2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

2. Jenis-jenis PHK

a. PHK karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan

b. PHK karena pengambilan perusahaan

c. PHK karena efisiensi

d. PHK karena perusahaan tutup

e. PHK karena force majeure

f. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

g. PHK karena pailit

h. PHK karena permintaan sendiri karena pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut (1). Penganiayaan penggunaan secara kasar atau mengancam pekerja

(2). Membujuk dan atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

(3). Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu

(4). Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja

(5). Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan atau

(6). Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut.

(7). Tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

i. Adanya putusan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf h terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

j. PHK Karena mengundurkan diri

k. PHK karena mangkir

l. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran dalam PKB

m. PHK karena pekerjaan melakukan tindak pidana

n. PHK karena alasan kesehatan

o. PHK karena meninggal dunia

p. PHK karena purna tugas

PASAL 32 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMISAHAN PERUSAHAAN

PHK karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja maka pekerja berhak atas:

1. Jang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b

3. Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang

Pesangon

PASAL 33 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN

1. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan pengambilalihan perusahan, pekerja bekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) Kali ketentuan pasal 31 ayat 1

b . Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b

c. Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

2. Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadi perubahan syarat kerja seat pengambilalihan perusahaan:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b

c. Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja.

PASAL 34 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI

1. PHK Efisiensi yang dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja

berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat la

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b

c. Uang penggantian hak :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja

2. PHK Efisiensi yang dilakukan karena perusahaan mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a

b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) ketentuan Pasal 31 ayat 1b

c. Uang penggantian hak :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon.

PASAL 35 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN TUTUP

1. PHK karena alasan tutup karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b dan

c. Uang penggantian hak :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja.

2. PHK karena alasan perusahaan tutup namun bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja berhak atas:

3. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b; dan

Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

PASAL 36 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b, dan

c. Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja.

2. PHK terhadap Pekerja karena alasan keadaan memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan

Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b; dan

c. Uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon.

PASAL 37 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN DALAM KEADAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

1. PHK karena alasan Perusahan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 10; dan

uang penggantian hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

14) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 136 af

penghargaan masa kerja.

2. PHK terhadap Pekerja alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, namun bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 31 ayat 1b; dan

c. Uang penggantian hak yaitu:

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon.

PASAL 38 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PAILIT

PHK karena alasan Perusahaan pailit makan Pekerja berhak atas :

1. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b;dan

3. Uang penggantian hak yaitu:

a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja.

PASAL 39 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DIAJUKAN OLEH PEKERJA KARENA PERBUATAN PELANGGARAN PENGUSAHA

Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan adanya permohonan Pemutusan hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2h maka Pekerja berhak atas:

1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b;dan

3. Uang penggantian hak yaitu :

a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

b Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja dan uang pesangon.

PASAL 40 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PUTUSAN LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja karena alasan

adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang, menyatakan

Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2h

terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja maka Pekerja berhak atas:

Uang penggantian hak yaitu:

a. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan

b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang penghargaan masa kerja; dan

Jang pisah sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah)

PASAL 41 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan atas permintaan sendiri alu dengan mengajukan permohonan tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal Pengunduran diri dengan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran dirinya.

Pekerja akan mendapatkan hak dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun mendapatkan uang Penggantian Hak yaitu:

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.

b. Pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun mendapatkan Penggantian Hak yaitu:

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.

(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.

c. Pekerja dengan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun mendapatkan Penggantian Hak yaitu:

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2 Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara mendadak atau melalaikan ketentuan Pasal 41 ayat 1, maka pekerja hanya akan mendapatkan hak cuti tahunan yang belum diambil dan uang pisah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

surat pengalaman kerja diberikan kepada pekerja minimal satu bulan sejak tanggal pengajuan pengunduran diri.

PASAL 42 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MANGKIR

PHK mangkir karena pekerja melalaikan kewajiban dalam hal ini termasuk mangkir untuk 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan walaupun sudah 2 (dua) kali diberikan panggilan formal berhak atas :

1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2. Uang sebesar Rp 50,000- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

PASAL 43 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN PEKERJA MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PKB

PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang

diatur dalam PKB ini dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 31 ayat ta;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b; dan

c. Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.

PHK terhadap Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak

giam PKB ini maka Pekerja berhak atas:

a. Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil; dan

b. Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).

PASAL 44 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

1. Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka perusahaan tidak wajib membayar upah namun wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan hen pihak berwajib.

2. Tanggungan yang wajib diberikan bantuan yang dimaksud dalam ayat ini adalah keluarrga

inti sebagaiman yang dimaksud dalam PKB ini dengan Ketentuan sebasan berkut:

a. Untuk 1 (Satu orang tanggungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari upah pokok

b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari upah pokok

c. Untuk (tiga) orang tanggungan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari upah pokok

d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah pokok

Perusahan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena alasan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana:

a. Menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerja berhak atas:

(1) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).

b. Tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan

(1) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b;

(2) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.

Apabila dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan, Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan Pekerja kembali.

Perusahan dapat melakukan PHK kepada Pekerja apabila sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah karena diduga melakukan tindak pidana :

a. Menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerja berhak atas:

(1) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Uang pisah sebesar Rp 50.000, - (Lima Puluh Ribu Rupiah).

b. Tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan

(1) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1b;

(2) Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil.

PASAL 45 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN KESEHATAN

1. Pekerja yang mengalami sakit, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dan atau penyakit akibat kerja sehingga selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut belum mampu melaksanakan tugas nya dan atas penilaian kesehatan dari Dokter tidak dapat kembali kerja maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendaftarkan ke Lembaga PHI di Dinas Tenaga Kerja setempat.

2. Apabila dapat dilakukan PHK maka pekerja berhak atas :

a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 31 ayat 1b;

c. Uang pengganti hak yang terdiri dari:

1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum nasa ke

2)15% (lima belas persen) dari uang penghargaan masa kerja.

PASAL 46 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PEKERJA MENINGGAL DUNIA

Dalam hal Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak atas:

Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1a

Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1b

Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat 1c dengan ketentuan :

a Pekerja dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun mendapatkan uang Penggantian Hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja.

b. Pekerja dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun mendapatkan Penggantian Hak yaitu:

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Penghargaan Masa Kerja

(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.

c. Pekerja dengan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun mendapatkan Penggantian Hak yaitu :

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil

(2) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

(3) Uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah.

PASAL 47 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PURNA TUGAS

1. Hubungan kerja Pekerja dengan Perusahaan putus karena Pekerja mencapai Purna

karya/ Pensiun pada usia 55 (lima puluh lima) tahun dan diberikan pembayaran sebagai

berikut :

a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1a;

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 31 Ayat 1b;

c. Uang Penggantian hak Pasal 31 Ayat 1c;

(1) Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

(2) 15% (Lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja.

2. Pekerja yang telah mencapai masa purna dapat dipekerjakan kembali atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Pekerja dihitung Nol Tahun.

3. Besaran upah/pembayaran yang akan diterima oleh Pekerja yang dimaksud di dalam ayat (2) diatas sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

PASAL 48 : PENGEMBALIAN PERLENGKAPAN PERUSAHAAN DAN PELUNASAN HUTANG/SISA HUTANG

1. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan apapun wajib mengembalikan semua alat/perlengkapan dan barang-barang inventaris lainnya yang digunakan untuk kelancaran dan selama melakukan tugas Perusahaan.

2. Apabila pemutusan hubungan kerja terjadi, Pekerja diwajibkan untuk melunasi seluruh

sa hutangnya yang ada di Perusahaan.

3. Perusahan akan memotong Uang Pesangon/Uang Penghargaan masa kerja dan atau uang Penggantian hak untuk melunasi kewajiban Pekerja pada Perusahan seperti yang. dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas.

4. Pekerja yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan surat bebas pinjaman dan ditandatangani oleh ketua koperasi. Bukti ini diserahkan kepada bagian personalia sebagai salah satu syarat mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja

PASAL 49 : SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SURAT KETERANGAN KERJA

1. Perusahaan wajib memberikan Surat Keterangan Kerja kepada Pekerja setelah pemutusan hubungan kerja apabila Pekerja memenuhi persyaratan yang dimaksud pada PKB Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

a. Surat Keterangan Kerja akan mencantumkan

b. Keterangan tentang tugas yang pernah diemban

c. Masa kerja di Perusahaan

d. Sebab pemutusan hubungan kerja

2. HRD akan memberikan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dicatatkan dan dimintakan pengesahan sebagai salah satu syarat pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di BP Jamsostek.

3. Apabila Pekerja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud pada PKB Pasal 32 ayat (1) dan (2) di atas maka Perusahaan tidak wajib memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan untuk pengambilan JHT di BP Jamsostek.

BAB XII : SERIKAT PEKERJA

PASAL 50 : KETENTUAN UMUM

1. Perusahaan mengakui Serikat Pekerja yang menandatangani PKB sebagai organisasi resmi di luar struktur organisasi Perusahaan dan dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya serta mewakili kepentingan Pekerja Tetap di Perusahaan.

2. Perusahaan mengakui adanya Protokol Kebebasan Berserikat yang telah ditandatangani bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

3. Serikat Pekerja bersifat mandiri dan tidak mewakili pihak-pihak manapun yang berada di luar Perusahaan.

4. Anggota Serikat Pekerja tidak terdaftar dalam dua kepesertaan Serikat Pekerja baik di dalam maupun di luar Perusahaan.

5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pengurus dan atau anggota Serikat

Pekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja pada jam kerja sesuai dengan yang telah disepakati bersama dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan operasional.

6. Perusahaan menjamin anggota Serikat Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh Serikat

Pekerja sebagai wakil atau petugas Serikat Pekerja untuk tetap mendapatkan perlakuan yang wajar tanpa tekanan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.

7. Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan apabila terdapat perubahan susunan kepengurusan Serikat Pekerja selambat-lambatnya

14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut.

PASAL 51 : PENGATURAN, FASILITAS, DAN BANTUAN

1. Dalam rangka menjaga dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat saling menukar informasi yang diperlukan berkaitan dengan masalah hubungan industrial, secara timbal balik dengan tetap mempertahankan kerahasiaan dari informasi tersebut.

2. Perusahaan dan Pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk

mericarakan hat-ha yang berkaitan dengan hubungan Industrial dengan memberikan pertertuan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.

3. Apabila terdapat perbedaan pendapat, sedapat mungkin diselesaikan dengan cara

musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4. Setiap pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke wilayah kerja Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan secara efektif setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan atasannya dan pelaksanaannya

selalu memperhatikan tata tertib yang berlaku.

5. Perusahaan menyediakan ruangan yang layak termasuk peralatan dan perlengkapannya sesuai dengan kemampuan yang telah disepakati bersama untuk digunakan oleh Serikat Pekerja dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan bersama, Perusahaan dan anggotanya.

6. Serikat Pekerja boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dari Perusahaan baik rutin maupun insidentil untuk menunjang kegiatan demi meningkatkan profesionalisme anggotanya.

7. Perusahaan memberi ijin kepada Serikat Pekerja untuk memungut iuran atau pungutan lainnya yang diijinkan pemerintah terhadap anggotanya sehubungan dengan kegiatan

Serikat Pekerja yang pemotongannya melalui pemegang kas perusahaan.

8. Perusahan memberikan fasilitas untuk memasang bendera Serikat Pekerja.

9. Perusahaan mengijinkan Serikat Pekerja untuk menempelkan pengumuman, selebaran dan. sebagainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya, di tempat-tempat yang telah ditentukan. Dalam hal Serikat Pekerja menyampaikan berita/informasi tersebut, salinan berita/ informasi yang diumumkan tersebut harus disampaikan kepada Perusahaan.

10. Informasi yang disebarkan tidak bertentangan dengan peraturan dan Perundangan yans

bertaku.

11. Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas tugas maupun menghadiri seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.

12. Serikat Pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada Perusahaan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelumnya

13. Perusahaan berhak untuk tidak memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas menghadiri seminar atau pelatihan apabila pemberitahuan yang disampaikan kepada perusahaan diberikan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

14. Perusahaan memberikan fasilitas pemberdayaan peningkatan kemampuan anggota serikat pekerja melalui seminar, pelatihan, diskusi, dil atas biaya perusahaan.

PASAL 52 : PENGAWASAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

1. Pengawasan pelanggaran terhadap Pasal 35 Peraturan ini diselesaikan oleh Komite Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan Berserikat yang dibentuk di tingkat Perusahaan. Setiap penyelesaian pelanggaran diupayakan diselesaikan secara musyawarah.

2. Periode tugas Komite Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan Berserikat ditetapkan selama 3 (tahun) dan dapat dipilih kembali.

3. Tata cara pembentukan Komite Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan Protokol

Kebebasan Berserikat diatur lebih lanjut didalam Standar Prosedur Operasional Komite Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan Protokol Kebebasan Berserikat.

BAB XIII LKS BIPARTIT

PASAL 53 : KETENTUAN UMUM

1. Perusahaan memiliki Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

2. Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja (serikat pekerja dan pekerja bukan serikat) yang ditunjuk oleh pekerja secara demokratis untuk mewakili kepentingan masing-masing pihak di perusahaan.

3. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

BAB XIV : TATA CARA PENYAMPAIAN SARAN, PENGADUAN, DAN PENYELESAIAN KELUHAN

PASAL 54 : KETENTUAN UMUM

1. Pengusaha dan Pekerja diharapkan mengutamakan keserasian dan selalu memelihara ketentraman kerja di lingkungan perusahaan. Perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat demi kepentingan bersama.

2. Atasan harus segera berusaha mencari jalan penyelesaian bila terjadi beda pendapat dan/atau keluhan di lingkungan kerjanya. Bila perbedaan pendapat dan keluhan tidak dapat atasi/diselesaikan sampai di tingkat Bipartit, maka masalah yang ada di bawa ke tingkat Tripartit dengan tata cara yang ada.

PASAL 55 : PENYAMPAIAN KELUHAN

Tujuan penyampaian keluhan baik dari pihak Perusahaan, Pekerja (anggota serikat pekerja dan bukan serikat pekerja) adalah agar masalah yang ada dapat dipecahkan, didiskusikan dan diselesaikan dengan cara-cara yang positif demi kebaikan bersama.

Demi menciptakan dan menjamin terwujudnya kemitraan dan mengembangkan komunikasi yang transparan, bebas, aktif, tertib, santun, demokratis dan bertanggung jawab, maka disediakan sarana-sarana berikut sebagai tempat menyalurkan keluhan dimaksud,

1. Suggestion box/Kotak saran

Kotak saran menjadi tanggung jawab bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yang pelaksanaannya dilakukan melalui LKS Bipartit. Kotak saran dibuka secara periodik setiap satu minggu sekali dan dibahas melalui rapat bulanan LKS Bipartit. Penyelesaiannya

dan diketahui oleh seluruh Pekerja.

2. Hotline melalui HRD dan/atau Serikat Pekerja

Ide/Saran/Pesan dapat disampaikan melalui hotline HRD (0811-2648-144) dan/atau hot

tine Serikat Pekerja (0831-5450-3555) didiskusikan bersama melalui LKS Bipartit, dituangkan dalam Notulen dan dipasang pada papan pengumuman untuk dibaca dan diketahui oleh seluruh karyawan.

3. Email

hse@eagleyk.com

hrd@eagleyk.com

4. Media Sosial

Facebook : Komunitas Egi

Instagram: @komunitasegi

Whatsapp: 0811-2648 - 144

PASAL 56 PENYELESAIAN KELUHAN

1. Perusahaan dan Pekerja atau Serikat Pekerja harus berusaha menyelesaikan setiap keluhan/ masalah/perselisihan Hubungan Industrial secara internal berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

2. Perusahaan dan Pekerja berhak atas perlakuan yang layak serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Pekerja mengajukan keluhan kepada Atasan bersangkutan secara tertulis dengan tembusan ke atasan setingkat lebih tinggi. Keluhan/masalah yang diajukan harus mendapatkan penyelesaian dalam waktu 6 (enam) hari kerja.

4. Bila setelah 6 (enam) hari kerja keluhan/masalah tidak mendapat tanggapan, maka Pekerja dapat mengajukan keluhan sekali lagi seperti disebut dalam ayat 1 dengan tambahan tembusan ke Serikat Pekerja, bila Pekerja menjadi anggota serikat pekerja.

Secara bersama-sama ketiga pihak harus mencari jalan pemecahan paling lama selama 6 (enam) hari kerja.

5. Apabila setelah 12 hari kerja, keluhan atau masalah belum juga mendapatkan pemecahannya, maka keluhan atau masalah diajukan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam jangka waktu 12 hari kerja, Direktur Utama wajib memberikan pemecahan atau keluhan atau masalah yang ada. Apabila keluhan atau masalah tetap belum terselesaikan, maka masalah akan dikategorikan sebagai perselisihan industrial.

6. Penyelesaian perselisihan industrial yang terjadi di perusahaan diselesaikan secara musyawarah oleh LKS Bipartit perusahaan untuk menemukan mufakat. Penyelesaian yang dilaksanakan oleh LKS Bipartit dilaksanakan maksimal 30 hari kerja dan atau sebanyak 3 kali pertemuan.

7. Apabila selama 30 hari kerja penyelesaian industrial masih belum dapat titik temu, maka kedua pihak dapat meminta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai perantara atau tripartit.

8. Jika masalah masih belum dapat diselesaikan dengan bantuan pejabat disnaker setempat karena alasan yang kuat yang diajukan oleh salah satu dan atau kedua pihak, maka diselesaikan pada tingkat PPHI dan selanjutnya dapat diserahkan ke tingkat pengadilan hubungan industrial.

PASAL 57 MOGOK KERJA

1. Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja dan atau Serikat Pekerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan dilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.

2 Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.

3. Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

4. Sekurang-Kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,

Pekerja dan/atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan dan instansi terkait, dengan mencantumkan hal-hal berikut,

a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulat dan berat

b.. Tempat mogok kerja dilaksanakan.

c. Alasan dan/atau sebab mogok kerja dilaksanakan.

d. Tanda tangan ketua dan sekretaris Serikat Pekerja dan/atau penanggungjawab mogok kerja.

5. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat (3), maka demi menyelamatkan aset Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berikut,

a. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi.

b. Melarang Pekerja yang mogok kerja berada dalam lokasi Perusahaan.

6. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ayat (1) dan ayat (3) adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan pemberian sanksi indisipliner.

BAB XV PENUTUP

PASAL 58 KETENTUAN PENUTUP

1. Bila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Hal-hal yang diatur dalam PKB ini harus tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Perusahan dan Pekerja sepakat untuk melaksanakan secara konsekuen segala hal yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku secara sah dan hanya dapat dibatalkan apabila ada kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Pekerja.

5. Apabila diperlukan adanya perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka perubahan dan penambahan berlaku setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

6. Segala keluh kesah permasalahan yang timbul akibat adanya PKB ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

7. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui instansi yang berwenang sesuai Undang-Undang yang berlaku.

8. Apabila dikemudian hari terdapat peraturan perundangan yang baru, maka akan dimusyawarahkan kembali untuk disepakati bersama dalam addendum Perjanjian Kerja Bersama ini.

9. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diperjanjikan.

10. Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini telah habis sementara Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum disepakati kembali, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa berlaku PKB untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

BAB XVI PENGESAHAN

PASAL 59 HALAMAN PENGESAHAN

Disepakati secara bersama-sama

Di Yogyakarta, 16 Februari 2023

Pengurus Serikat PekerjaPimpinan Perusahaan

Serikat Pekerja NasionalPT. Eagle Glove Indonesia

PT. Eagle Glove Indonesia

Kistianingsih (Ketua)

Kim Minjoon (Direktur Utama)

Hari Wahyono (Sekretaris I)

IDN PT. Eagle Glove Indonesia - 2023

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2023-02-16
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2025-02-15
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Eagle Glove Indonesia
Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 547 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Employee involvement in the monitoring, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 300000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 18.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...