Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Dupantex Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Musyawarah Mandiri (SPMM) Periode 2019 - 2021

New

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah untuk menjamin atau mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis serta menjamin kesejatehteraan, keselamatan dan Kesehatan kerja serta kelestarian jalannya perusahaan yang pasti dan berkembang.

Kita menyadari untuk mencapai tujuan tersebut diatas landasan yang dipakai adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehubungan dengan landasan tersebut Perjanjian Kerja Bersama ini disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pegusaha dan Serikat Pekerja/Buruh menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjamin terpeliharanya kerja sama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha diperlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan untuk meningkatkan produksi dan produktifitas kerja serta meningkatkan kesejateraan Pekerja/Buruh.

Para pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan, sadar akan adanya Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat antara Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Musyawarah Mandiri (SPMM) dengan Perusahaan yang akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Disamping itu disadari pula bahwa dalam Hubungan Industrial Pancasila keharmonisan hubungan kerja adalah suatu upaya pokok yang harus dijunjung tinggi sehingga pada akhirnya perbedaan paham atas pendapat yang timbul tidak menjurus pada pertentangan konflik, tetapi selalu diselesaikan dengan jalan musyawarah atau mufakat.

Dalam rangka peningkatan produksi dan produktifitas kerja untuk peningkatan Pekerja/Buruh terus dilaksanakan upaya peningkatan pembinaan pengembangan kemampuan dan keterampilan Tenaga Kerja/Buruh serta perlunya perencanaan Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan sesuai dengan kebutuhan.

Pekerja/Buruh harus siap untuk menerapkan seluruh kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas dan effisiensi yang akan dijalankan terus-menerus oleh perusahaan.

Perjanjian Kerja Bersama ini disusun berdasarkan Undang-Undang Ketengakerjaan dan Peraturan Perundangan lainnya yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang isinya tidak lebih rendah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebagai upaya untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh harus berpegang atau berpedoman pada semangat kekeluargaan dalam memecahkan masalah, oleh karena itu perlu dihayati dan diamalkan Tri Dharma Perusahaan yang meliputi: SALING MERASA IKUT MEMILIKI, IKUT MEMELIHARA DAN MEMPERTAHANKAN SERTA TERUS MENURUS MAWAS DIRI sebagai suatu azas PARTNESHIP dan tanggung jawab bersama.

Dengan landasan-landasan tersebut di atas maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun pada Bab dan Pasal sebagai berikut:

BAB I : UMUM

Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH

  1. Perusahaan adalah pabrik tekstil PT. S Dupantex yang berlokasi di jalan raya Tirto KM 04 No 95 Pekalongan
  2. Pabrik adalah seluruh isi ruangan, halaman, bangunan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja yang merupakan milik perusahaan.
  3. Pengusaha adalah Direktur PT. S. Dupantex atau Pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama PT. S Dupantex.
  4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang baik pria atau Wanita yang terikat hubungan kerja dan menandatangani surat perjanjian kerja dengan perusahaan dan mendapat upah serta hak-hak lain yang mengikat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Serikat Pekerja/Buruh adalah Organisasi pekerja yang dinamakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Musyawarah Mandiri (SPMM).
  6. Pengurus Serikat Pekerja adalah anggota serikat pekerja yang dipilih serta ditunjuk oleh anggotanya untuk mewakili serikat pekerja.
  7. Upah adalah imbalan jasa atau uang yang merupakan upah pokok dan tunjangan yang diberikan secara tetap dan teratur oleh perusahaan kepada Buruh/Pekerja.
  8. Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang melekat pada upah pokok merupakan nilai catu yang apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja sesuai aturan normative maka Pekerja/Buruh berhak menerima tunjangan tersebut.
  9. Tunjangan Jabatan adalah Tunjangan tetap yang diberikan pada Pekerja/Buruh yang memiliki jabatan.
  10. Tunjangan Senioritas adalah Tunjangan yang diberikan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 5 tahun yang mana kenaikannya secara berkala.
  11. Tunjangan prestasi adlah tunjangan yang diberikan pada pekerja/buruh yang memiliki prestasi/kinerja yang baik dan penilaiannya ditentukan oleh pimpinan masing-masing departemen.
  12. Premi Produksi adlah uang yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh sebagai pemacu produktifitas kerja.
  13. Tunjangan Makan/Kesejahteraan adalah Tunjangan yang diberikan pada pekerja secara tetap yang dibayarkan bersamaan upah pokok yang kenaikannya setiap tahun sekali yang nilainya akan dinaikkan.
  14. Peraturan adlah Peraturan yang dibuat oleh Perusahaan yang isinya tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Pemerintah/Undang-undang yang berlaku.
  15. PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah peraturan yang dibuat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh yang disyahkan dikantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  16. Keluarga Pekerja/Buruh adalah seorang istri/suami yang syah, anak kandung, bapak,ibu mertua laki-laki/perempuan, anak angkat sesuai surat adopsi (disyahkan oleh Pemerintah) yang terdata di Perusahaan.

BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pasal 2

  1. Pengusaha hanya mengakui Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Musyawarah Mandiri (SPMM) sebagai organisasi Pekerja/Buruh yang syah dalam Perusahaan dan tercatat di Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan, dengan demikian dapat mewakili Pekerja/Buruh yang menjadi anggotanya baik secara perorangan maupun secara Bersama-sama (kolektif) dalam masalah Ketenagakerjaan atau hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keselamatan/kesehatan kerja serta perlindungan kerja.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh mengakui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal atau ayat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengertian akan tetap mengindahkan kepentingan hak anggota dengan tidak mengabaikan kepentingan umum sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.
  3. Pedoman dan disiplin kerja yang berlaku dan peraturan-peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh kedua belah pihak di masa mendatang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan Perundangan yang berlaku.
  4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengikat Pengusaha dan seluruh Pekerja/Buruh PT. S Dupantex tanpa terkecuali.
  5. Batasan Pekerja/Buruh yang berstatus Pekerja/Buruh waktu tertentu adalah diatur sebagai berikut:

a. Satu tahun pertama sebagai kontrak awal kerja

b. Satu tahun kedua perpanjangan kontrak kerja selama 2 tahun

Apabila kontrak kerja pada tahun ke 2 maka yang bersangkutan sudah dianggap menjadi karyawan tetap.

Pasal 3

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh berkewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan dan memasyaratkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada para anggotanya.
  2. Pengusaha dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mentaati isi PKB, Serikat Pekerja/Buruh wajib mentertibkan anggotanya serta dapat mengingatkan pengusaha apabila tidak melakukan isi PKB .

Pasal 4

  1. Pengusaha mempunyai hak untuk melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan jalannya operasional perusahaan dalam hubungan kerja selama tidak bertentangan dengan isi PKB ini, dalam hal ini

    a. Pedoman dan standar kerja ( Job Description)

    b. Tata tertib dan disiplin kerja

    c. Keselamatan dan Kesehatan kerja.

  2. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja/Buruh yang terpilih sebagai pengurus SPN/SPMM atau perlakuan yang diskriminatif yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan serikat Pekerja/Buruh.
  3. Serikat Pekerja/Buruh akan membantu sepenuhnya kepada Pengusaha dan tugas-tugas perusahaan dalam membuna, mengatur, dan menertibkan anggotanya dalam hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan.
  4. Dalam menjalankan tugas masing-masing pihak, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh akan berusaha menghindarkan Tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

BAB III : FASILITAS, DISPENSASI, DAN BANTUAN PEMOTONGAN IURAN BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

Pasal 5

  1. Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk Serikat Pekerja/Buruh guna menempelkan pengumuman/pemberitahuan sepanjang mengenai kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja/Buruh
  2. Penempelan pengumuman, pemberitahua, bulletin, rapat dan lain-lain di lingkungan Perusahaan, Serikat Pekerja/Buruh memberitahukan atau memberi tembusan ke Perusahaan baik secara lisan atau tertulis untuk menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Perusahaan akan memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dalam melaksanakan keperluan organisasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan memperoleh upah penuh sepanjang ada izin/surat tugas dari instansi pemerintah dan atau organisasi serikat pekerja/buruh.
  4. Perushaan akan memberikan bantuan, fasilitas atau dispensasi kepada pengurus SPN/SPMM atau anggota yang ditunjuk untuk menghadiri Pendidikan, seminar, konferensi dan konggres serta lain-lainnya yang berhubungan dengan organisasi tetap memperoleh upah penuh.
  5. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh sepakat untuk tidak mencampuri urusan intern masing-masing dalam batas-batas tertentu.

Pasal 6 : PEMUNGUTAN IURAN BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH

Cara pemotongan upah/gaji untuk keperluan pemungutan iuran bagi Serikat Pekerja/Buruh, dilakukan setiap bulan dan dilaksanakan oleh masing-masing bendahara Serikat Pekerja/Buruh melalui juru bayar (administrasi) masing-masing bagian atau departemen.

BAB IV : PENERIMAAN, PENEMPATAN DAN STATUS KARYAWAN

Pasal 7 : PERSYARATAN PENERIMAAN CALON KARYAWAN

1. Persyaratan umum karyawan perusahaan adalah:

a. Warga Negara Indonesia berusia minimal berusia 18 tahun ketika penerimaan.

b. Berbadan dan berjiwa sehat ditentukan oleh surat keterangan sehat dari dokter perusahaan atau pemerintah.

c. Berkelakuan baik dibuktikan surat dari Kepolisian

d. Tidak dalam proses/tersangkut masalah tindak pidana

e. Lulus tes yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

f. Bersedia menandatangani surat perjanjian/surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Perusahaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan pihak pekerja mendapat salinannya serta diberi kebebasan untuk berorganisasi

g. Bersedia mentaati peraturan-peraturan/tata tertib yang berlaku dalam Perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Karyawan masa percobaan untuk karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

a. Masa percobaan ditetapkan untuk waktu 3 (tiga) bulan

b. Karyawan yang menjalani masa percobaaan wajib diberitahukan kapan mulai dan berakhirnya masa percobaan tersebut.

c. Pengawasan masa percobaan dilakukan oleh masing-masing Kepala Bagian dengan koordinasi bagian Personalia

d. Pemutusan Hubungan Kerja pada masa percobaan dapat dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan atau atas permintaan sendiri.

e. Perusahaan tidak wajib memberikan surat keterangan pengalaman kerja selama masa percobaan

f. Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan masa percobaan.

3. Status Karyawan

a. Karyawan percobaan PKWTT adlah karyawan yang masih dicoba kemampuannya selama 3 (tiga) bulan dan belum dapat dipastikan terima sebagai karyawan perusahaan.

b. Karyawan Tetap adalah karyawan yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu mulai dari karyawan diterima sampai batas umur 55 tahun.

c. Karyawan Borongan adalah karyawan yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan atsa dasar part time maupun full time dan mereka mematuhi Perjanjian Kerja Bersama

d. Karyawan Kontrak (Waktu Tertentu) adalah karyawan yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan surat kesepakatan yang didaftarkan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan apabila Perusahaan mengangkat karyawan kontrak (waktu tertentu) menjadi karyawan tetap, maka diterbitkan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap dengan tidak mengurangi masa kerjanya dan jangka waktu karyawan kotrak (PKWT) adalah 2 (dua) tahun dan diperpanjang untuk 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun

4. Kedudukan Dan Penempatan Karyawan

a. Kedudukan karyawan ditetapkan sebagaimana diatur dalam struktur organisasi perusahaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Direksi melalui bagian Personalia

b. Karyawan yang lulus dalam masa percobaan ditempatkan dalam suatu bagian atau kedudukan tertentu dengan surat keputusan Direksi melalui bagian Personalia

c. Penempatan karyawan berdasarkan atas kebutuhan Perusahaan dengan persyaratan tertentu disesuaikan dengan kecakapan pendidikan dan pengalaman yang dimiliku.

d. Pelaksanaan kenaikan jabatan ditentukan oleh Keputusan Direksi dengan surat keputusan melalui bagian Personalia.

5. Mutasi Karyawan

a. Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja/Buruh agar tercapai tujuan yang optimal Perusahaan berwenang memutasikan karyawan dari satu bagian departemen ke departemen lain disesuaikan dengan fungsi, kondisi, pengalaman serta disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan sepanjang tidak mengurangi hak-haknya (gaji/upah) dan perusahaan memberikan tembusan kepada SPN/SPMM dalam rangka membangun hubungan yang harmonis dan berkeadilan.

b. Pimpinan Perusahaan sebelum melakukan mutase ke bagian lain dalam satu department terlebih dahulu dilakukan pembinaan

c. Dalam pembinaan pekerja dilakukan sekurang-kurangnya 3 kali apabila tidak berhasil boleh dimutasi.

BAB V : PERATURAN KERJA

Pasal 8 : HARI, WAKTU, ISTIRAHAT DAN KEHADIRAN KERJA

1. Jam kerja diatur dengan memperhatikan Undang-undang/Peraturan yang berlaku yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan keputusan Direksi jam kerja diatur sebagai berikut:

a. NS (Non Shift) adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Sabtu dari jam 08.00 – 16. 00 WIB

b. SHIFT adalah hari kerja di luar NS (Non Shift) yang diatur perusahaan yang disesuaikan dengan Peraturan/Undang-undang yang berlaku dengan ketentuan:

- SHIFT (I)Jam 22.00 – 06.00 WIB

- SHIFT (II)Jam 06.00 – 14.00 WIB

- SHIFT (III)Jam 14.00 – 22.00 WIB

Apabila ada perubahan shift, serikat pekerja/buruh diberi tembusan.

2. Istirahat kerja karyawan diatur sebagai berikut:

a. Karyawan non shift 7 (tujuh) jam kerja dalam sehari diberi hak istirahat selama 1 (satu) jam

b. Karyawan shift 7 (tujuh) jam kerja dalam 1 (satu) hari diberi hak istirahat selama 1 (satu) jam dengan ketentuan bagi pekerja yang tidak mengambil jam istirahat mendapatkan lembur dengan ketentuan memenuhi target produksi yang telah ditetapkan pada masing-masing bagian.

3. Pekerja/Buruh wajib hadir pada waktu jam kerja yang ditetapkan kecuali pada hari libur resmi, mengambil hak cuti, ijin resmi tidak masuk kerja karena sakit dilengkapi dengan surat keterangan dokter (SKD) atau dispense.

4. Kehadiran Pekerja/Buruh dilingkungan Perusahaan wajib memakai pakaian seragam yang diberi oleh perusahaan setiap hari kerja serta memakai sepatu.

5. Setiap pekerja/buruh wajib mengisi kartu hadir dengan alat pencatat waktu (time recorder) pada waktu masuk, keluar istirahat, masuk setelah istirahat, pulang kerja dan apabila ijin meninggalkan pekerjaan

6. Pengisian kartu hadir dillakukan sendiri dan apabila pengisian kartu hadir oleh pekerja/buruh lain merupakan pelanggaran disiplin dan keduanya dikenakan sanksi.

7. Ketidakhadiran Pekerja/Buruh tanpa suatu alasan yang tidak diperkuat dengan bukti yang syah dianggap mangkir dan kepadanya dapat dikenakan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis I, II, III (terakhir) dengan batas waktu masing-masing sanksi selama 6 (enam) bulan dan apabila terbukti melakukan pelanggaran lagi yang bobotnya sama dengan kesalahan sebelumnya dapat dikenakan sanksi berikutnya dan atau dikenakan sanksi PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.

8. Ketidakhadiran Pekerja/Buruh tanpa suatu alasana yang syah selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut di KLASIFIKASIKAN mengundurkan diri setelah dilakukan pemanggilan secara tertulis oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali.

9. Terlambat atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir tanpa ijin merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

10. Dalam keadaan force mayore (missal Perusahaan terkena krisis moneter) proses PHK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 9 : TEMPAT KERJA

  1. Tempat kerja adalah tempat yang ditetapkan oleh perusahaan
  2. Lingkungan kerja adalah tempat kerja di lingkungan atau di luar lingkungan perusahaan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Pimpinan kerja/lingkungan kerja atau petugas yang ditunjuk untuk itu bertanggung jawab atas terselenggaranya kelancaran kerja, ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja dan ketenangan suasana di tempat kerja tersebut.

Pasal 10 : KERJA MALAM WANITA

  1. Memperkerjakan pekerja/buruh Wanita pada malam hari dilakukan sesuai ijin kerja malam Wanita dari Instansi Ketenagakerjaan yang menangani
  2. Perusahaan melaksanakan syarat-syarat tentang ijin kerja malam Wanita sesuai dengan Peraturan/Perundangan yang berlaku
  3. Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput untuk Pekerja/Buruh Wanita yang bekerja pada malam hari.

Pasal 11 : HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH

1. Hak Pekerja/Buruh

a. Setiap Pekerja/Buruh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Setiap Pekerja/Buruh berhak atas upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku (cara penghitungan upah kerja lembur) diatur sebagai berikut:

- Lembur Hari Biasa:

- Upah jam kerja lembur biasa: untuk kelebihan jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah perjam

- Untuk kelebihan jam lembur kedua dan seterusanya dibayar 2 kali upah perjam

- Lembur Hari Libur Resmi Nasional (Tanggal Merah)/Istirahat mingguan:

- Untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 kali upah perjam

- Untuk jam ke 8 dibayar upah 3 kali perjam

- Untuk jam ke 9 dan seterusnya dibayar 4 kali upah perjam

- Lembur Hari Libur Resmi Nasional (Istirahat Mingguan) jatu pada hari kerja pendek.

- Untuk 5 (lima) jam pertama dibayar 2 kali upah perjam

- Untuk jam ke 6 dibayar 3 kali upah perjam

- Untuk jam ke 7 dan seterusnya dibayar 4 kali upah perjam.

c. Cara menghitung upah lembur perjam:

- Bulanan = 1/173 x Upah sebulan

d. Pekerja atau buruh tidak wajib bekeerja pada hari libur resmi nasional dan apabila Perusahaan mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari Libur Resmi Nasional berdasarkan kesepakatan dan dibayar upah lembur.

2. Kewajiban Pekerja/Buruh

a. Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama, mematuhi keputusan Direksi dan perintah Pimpinan dalam hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Setiap Pekerja/Buruh diharuskan memberikan keterangan yang sebenernya mengenai pekerjaannya kepada perusahaan.

c. Setiap Pekerja/Buruh diharuskan melakuakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung hawab di bawah pimpinan/ atasannya.

d. Setiap Pekerja/Buruh diharuskan melakukan semua tugas/perintah yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan pekerjaannya.

e. Setiap pekerja/Buruh wajib menyimpan semua keterangan yang dianggap sebagai rahasi perusahaan yang didapat karena jabatannya.

f. Setiap Pekerja/Buruh wajib loyal terhadap perusahaan dan menjaga serta membela kepentingan perusahaan.

g. Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga kesopanan, kesusilaan, serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam perusahaan maupun di masyarakat.

h. Setiap Pekerja/Buruh wajib memelihara kebersihan di lingkungan kerjanya

i. Setiap pekerja/buruh wajib memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan atau digunakan dalam bekerja.

j. Setiap Pekerja/Buruh wajib menghormati pimpinan, direksi, keluarga direksi dan sesama pekerja/buruh.

k. Bagi pekerja/buruh yang melanggar ketentuan hruf 2.a s/d 2.j dapat dikenakan berupa sanksi lisan maupun tertulis.

Pasal 12 : HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

1. Hak Perusahaan

a. Memberikan pekerjaan atau perintah kepada pekerja/buruh selama waktu kerja

b. Menugaskan Pekerja/Buruh untuk bekerja lembur dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

c. Perusahaan berhak menuntut prestasi Pekerja/Buruh sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

d. Membuat/menetapkan peraturan atau tata tertib perusahaan sesuai dengan peraturan/undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

e. Menepatkan Pekerja/Buruh yang berprestasi dalam lingkungan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan target produksi.

f. Memutuskan hubungan kerja Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan/undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Kewajiban Perusahaan

a. Memberikan upah, upah lembur dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan/undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Memimpin, memperhatikan, memelihara keselamatan dan Kesehatan kerja.

c. Mentaati segala peraturan/undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

d. Wajib mengasuransikan seluruh karyawan sesuai dengan program BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 13 : LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Larangan:

a. Setiap pekerja/buruh dilarang membawa barang-barang milik perusahaan, alat-alat kantor, dokumen atau foto copy dokumen tanpa ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

b. Setiap pekerja/buruh dilarang meminjamkan atau mengkaryakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

c. Setiap pekerja/buruh dilarang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain tanpa ijin tertulis dari direksi.

d. Setiap pekerja/buruh dilarang merokok pada tempat-tempat yang ada tanda “DILARANG MEROKOK” di lingkungan perusahaan.

2. Perusahaan menyatakan pelanggaran berat terhadap Pekerja/buruh yang berbuat:

a. Pencurian atau penggelapan terhadap asset perusahaan.

b. Penghinaan/penganiayaan terhadap pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja.

c. Membujuk pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk berbuat yang melanggar hukum.

d. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya merugikan milik perusahaan.

e. Melalaikan tugas dan memberikan keterangan palsu.

f. Mabuk di tempat kerja (termasuk psikotropika)

g. Membawa sejata api atau senjata tajam di lingkungan perusahaan kecuali satpam dan pekerja/buruh yang sudah ada ijin dari pimpinannya.

h. Mencari keuntungan sendiri dengan jalan menggunakan jabatannya atau memakai harta benda milik perusahaan.

i. Menyalahgunakan wewenangnya, mempergunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukanatau jabatan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perusahaan.

j. Terlibat dalam pelanggaran norma-norma seks/skandal seks.

k. Berjudi dan segala macam bentuk perjudian di lingkungan perusahaan.

l. Perkelahian di lingkungan perusahaan

m. Pekerja/buruh yang berbuat tersebut di atas (ayat 2) dapat dikenai PHK sesuai perturan/undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Sanksi dilaksanakan dengan cara:

a. Peringatan lisan: dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk kasus keselahan ringan yang masih dapat diperbaiki

b. Peringatan tertulis (I, II, III): yang didasari setelah pernah mendapat peringatan sebelumnya dan mengulangi lagi, masing-masing peringatan berlaku sselama 6 (enam) bulan. Perusahaan bisa langsing memberikan Peringtan I, II, III kepada pekerja/buruh dengan disesuaikan dengan bobot besar kecilnya kesalahan.

c. Sanksi administrative berupa pelepasan jabatan, penurunan pangkat, pemindahan jabatan.

d. Penundaan kenaikan gaji

e. Pencabutan fasilitas-fasilitas tertentu.

f. Pemberhentian sementara (shorsing)

g.Pemutusan Hubungan Kerja.

BAB VI : FASILITAS KERJA

Pasal 14 : PERALATAN KERJA

  1. Perusahaan menyediakan peralatan kerja (mesin-mesin produksi dsb) digunakan oleh pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaannya.
  2. Peralatan kerja dan mesin-mesin produksi adalah barang milik perusahaan yang dipakai pada jam kerja untuk keperluan produksi.
  3. Pekerja/buruh dilarang membawa peralatan kerja atau bagian peralatan kerja keluar perusahaan tanpa ijin tertutulis dari pimpinan perusahaan.
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas diklasifikasikan sebagai Tindakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi PHK sesuai peraturan/undang-undangb ketenagakerjaan yang berlaku
  5. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan dan Kesehatan kerja antara lain: kacamata las, masker, sepatu boot, pakaian kerja dan P3K per departemen yang dapat digunakan di departemen masing-masing.
  6. Perusahaan menyediakan sarana transportasuu antar jemput pekerja/buruh tanpa dipungut biaya (untuk jurusan Pekalongan Kota dan jalur Wiradesa, Comal serta Pemalang Beji)
  7. Perusahaan menyediakan 1 (satu) unit mobil beserta sopirnya untuk keperluan transportasi/mengantar pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja yang memmerlukan penanganan medis secepatnya.
  8. Apabila bus antar jemput pekerja/buruh dalam keadaan rusak, perusahaan harus menyediakan angkutan pengganti antar jemput pekerja/buruh
  9. Bus antar jemput karyawan merupakan salah satu alat penunjang produksi untuk itu diharuskan ada bus cadangan yang mampu secara otomatis melakukan antar jemput karyawan bila bus utama (regular) dalam keadaan rusak.

Pasal 15 : PAKAIAN SERAGAM

  1. Perusahaan memberikan pakaian seragam 2 (dua) potong setiap enam bulan seklai untuk pekerja/buruh dan dipakai pada setiap hari kerja dan bagi pekerja/buruh Wanita yang hamil menyesuaikan dan apabila perusahaan tidak memberikan pakaian seragam, maka pekerja/buruh tidak diwajibkan untuk memakai pakaian seragam pada hari yang telah ditentukan.
  2. Penentuan mengenai pakaian seragam diatur dalam surat keputusan Direksi.
  3. Apabila dipandang perlu perusahaan membuatkan identitas/tanda-tanda/lencana sebagai pengenal perusahaan.
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 15 diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin.

Pasal 16 : PERJALANAN DINAS

  1. Perusahaan dapat memerintahkan perjalanan dinas dalam rangka kepentingan perusahaan
  2. Perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas keluar negeri
  3. Kategori perjalanan dinas yaitu apabila melakukan suatu perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan.
  4. Perjalanan dinas ditanggung oleh perusahaan antara lain biaya transportasi, penginapan, makan, cuci pakaian dan lain-lain.
  5. Besarnya biaya perjalanan dinas ditentukan dalam surat keputusan Direksi.

Pasal 17 : LATIHAN DAN PENDIDIKAN PEKERJA/BURUH

  1. Untuk meningkatkan dan menambah kemampuan pekerja/buruh serta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan tenaga ahli, perusahaan sewaktu-waktu bisa mengadakan seleksi untuk menyeleksi pekerja/buruh guna mengikuti suatu Pendidikan atau Latihan yang dibiayai oleh perusahaan.
  2. Perusahaan dapat mengirimkan pekerja/buruh sebagai peserta seminar, rapat kerja, workshop dan lain-lain yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka peningkatan skill dan pengetahuannnya.
  3. Penentuan mengenai jenis atau sifat Pendidikan/Latihan, tempat serta jangka waktunya diatur sendiri dalam surat keputusan direksi.
  4. Perusahaan dapat membentuk kelompok TQM (Total Quality Management), GKM (Gugus Kendali Mutu) dan kelompok kerja lain yang bertujuan meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan.

BAB VII : CUTI, DISPENSASI, DAN IJIN PEKERJA/BURUH

Pasal 18

1. Perusahaan wajib memberikan cuti pada pekerja/buruh yang telah mepunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut.

2. Cuti tahunan diambil secara kolektif pada saat Hari Raya Idul Fitri dengan tidak mengurangi hari libur resmi.

3. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti 12 hari kerja (di luar hari libur Nasional/merah) yang diambil minimal 6 (enam) hari berturut-turut pada cuti kolektif yang ditentukan oleh perusahaan pada waktu Hari Raya Idul Fitri dan sisanya diambil sesuai kebutuhan pekerja/buruh atas persetujuan dengan perusahaan. Pengambilan sisa cuti diajukan minimal 1 (satu) hari sebelum pengambilan hari cutinya dan pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

4. Pekerja/Buruh yang mengambil cutinya berhak atas upah.

5. a. Pekerja/Buruh Wanita harus diberi istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak.

b. Pekerja/Buruh Wanita harus diberi istirahat selama 1,5 bulan dibuktikan dengan surat keterangan gugur kandung dari Dokter/Bidan

c. Pekerja/Buruh Wanita tidak diwajibkan masuk kerja pada hari pertama dan kedua pada saat haid/datang bulan memang merasakan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter BPJS Kesehatan atau Puskesmas.

6. a. Pekerja/Buruh Wanita yang melaksanakan cuti seusai pasal 18 ayat 5 dan ayat 5 berhak atas upah sesuai dengan Peraturan/Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

b. Bagi Pekerja/Buruh Wanita yang hamil 5 – 7 bulan dapat mengajukan permohonan pergantian dari shift menjadi non-shift.

7. Pekerja/nuruh yang tidak masuk kerja dengan tetap mendapatkan upah (dibuktikan dengan surat ijin syah):

Setiap karyawan yang sakiti sifatnya emergency tidak perlu ke faskes dengan menunjukan surat keterangan dokter dan berhak mendapatkan upah penuh dan apabila yang bersangkutan perlu tindakan lanjutan harus menggunakan surat keterangan dokter faskes.

Pekerja/buruh sendiri menikah dibayar selama 3 (tiga) hari

Pekerja/Buruh mengkhitankan anaknya dibayar selama 2 (dua) hari

Pekerja/Buruh membaptiskan anaknya dibayar selama 2 (dua) hari

Pekerja/Buruh menikahkan anaknya dibayar selama 2 (dua) hari

Anggota keluarga meninggal dunia yaitu: suami/istri, orang tua/mertua atau anak dibayar untuk selama 2 (dua) hari, apabila meninggalnya jatuh pada hari libur resmi nasional atau istirahat mingguan maka haknya dispensasi tetap 2 hari tidak termasuk libur tersebut.

Istri melahirkan anak dibayar untuk selama 2 (dua) hari

Anggota keluarga serumah meninggal dunia dibayar selama 1 (satu) hari.

8. Ijin Tidak Masuk Kerja

Pekerja/Buruh harus mengajukan ijin dari pimpinan atau atasannya apabila akan:

a. Datang terlambat / pulang awal (pulang sebelum berakhirnya jam kerja)

b. Meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja

c. Tidak masuk kerja untuk keperluan di luar pasal 18 (ayat 7)

d. Permohonan ijin disampaikan 1 (satu) hari sebelumnya, kecuali keadaan mendesak pada hari itu juga dengan memberitahukan langsung kepada pimpinan atau atasan bagian/departemennya

e. Permohonan ijin yang tidak disetujui pimpinan/atasannya dianggap alpa

f. Perusahaan dapat memberikan ijin di luar tanggungan perusahaan kepada pekerja/buruh apabula keadaannya sangat urgency untuk meninggalkan pekerjaan tetapi gaji/upahya tetap dipotong sesuai atauran yang berlaku.

BAB VIII : PENGGAJIAN

Pasal 19 : SISTEM PENGGAJIAN

1. Penetapan Gaji pekerja/buruh didasarkan pada kemampuan (potensial), kontribusi pekerja/buruh, konduite, prestasi kerja dan kemampuan perusahaan.

2. Perusahaan menghargai derajat Pendidikan pekerja dengan memberikan tunjangan sesuai tingkat pendidikannya.

3. Kenaikan gaji dapat terjadi karena beberapa sebab, sebagai berikut:

a. Kenaikan gaji oleh karena kenaikan kebutuhan biaya hidup (Cost of Living Allowance /COLA) yag bersifat keseluruhan perubahan skala gaji.

b. Kenaikan karena prestasi kerja yang berdasarkan penilaian dari perusahaan terhadap kehadiran, keterampilan, dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh yang bersangkutan. Kenaikan gaji tersebut bersifat individual.

c. Untuk kenaikan gaji/upah berkala (yang diatas UMK) diberlakukan maksimal 2 (dua) bulan setelah diberlakukan efektif UMK baru, minimal sebesar kenaikan nominal dari UMK lama ke UMK yang baru, bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penilaian standar absensi dan prestasi kerja.

4. Skala gaji UMK diatur dan ditentukan oleh keputusan Direktur Utama dengan ketentuan gaji pokok 75% dan tunjangan yang bersifat tetap 25%.

5. Pembayaran gaji/upah pekerja/buruh didata dalam buku besar dan tada terimanya ditanda tangani oleh msing-masing pekerja/buruh.

6. Pembayaran gaji/upah buruh untuk karyawan harian dilaksanakan pada hari kamis sedangkan untuk karyawan bulanan dibayarkan pada akhir bulan.

Pasal 20 : LEMBUR

1. Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah perintah kerja di luar jam kerja yang berlaku untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda minimal 1 (satu) jam setelah jam kerja normal.

2. Apabila ada pekerjaan yang harus diselesaikan atas instruksi pimpinan bagian maka pekerja/buruh wajib melaksanakan kerja lembur, maximal 1 jam perusahaan memberikan kompensasi uang transport

3. Kerja lembur dilakukan atas perintah (instruksi) tertulis dari pimpinan atau atasannya

4. Pengawasan kerja lembur diatur oleh pimpinan/atasannya masing-masing bagian unit kerja.

5. Upah lembur pekerja/buruh dibayarkan menurut ketentuan pemerintah KEPMEN: Kep.102/Men/VI/2004 dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Upah pekerja/buruh yang melaksanakan kerja lembur hanya didasarkan pada surat kerja loembur yang dibuat dan dilaporkan oleh Pompinan/atasannya.

7. Begi pekerja/buruh yang tidak bisa melaksanakan kerja lembur maka karyawan wajib memberitahukan/menghadap ke pimpinan/atasannya.

Pasal 21 : BONUS PRODUKSI

1. Atas dasar kemampuan perusahaan, perusahaan dapat memberikan bonus produksi bagi setiap pekerja/buruh yang besarnya ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi.

2. Bonus produksi diberikan kepada semua pekerja/buruh termasuk staf terkecuali bagi pekerja/buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran atau membuat kesalahan yang mendapatkan sanksi dari perusahaan.

3. Penetapan bonus produksi diperhitungkan berdasarkan kehadiran kerja, prestasi kerja, dedikasi, masa kerja dan loyalitas pekerja/buruh yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja secara keseluruhan.

Pasal 22 : POTONGAN GAJI

1. Iuaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pekerja/buruh yang memperoleh pinjaman dari 3. Perusahaan/Koperasi potongan gajinya disesuaikan dengan ketentuan pinjaman yang telah disepakati bersama.

3. Pekerja/buruh yang tidak hadir karena mangkir, dikenakan pemotongan gaji 1/25 dari gaji perbulan untuk ketentuan pemotongan 1 (satu) hari mangkir.

4. a. Bagi pekerja/buruh yang datang terlambat lebih dari 15 menit, dipulangkan dan dianggap alpa dan diberi peringatan tertulis, apabila pekerja/buruh sudah diberi peringatan tertulis maka tidak ada pemotongan gaji.

b. Bagi pekerja/buruh yang datang terlambat lebih dari 15 menit, akibat dari kerusakan sarana transportasi (dalam perjalanan), maka pekerja/buruh tidak dipulangkan.

c. Khusus untuk shift malam jam (22.00 – 06.00) WIB untuk wilayah Comal dan Pemalang, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena tidak mendapatkan sarana transportasi antar jemput dari perusahaan atau angkutan pengganti karena sarana transportasi rusak serta belum adapemberitahuan dari Perusahaan, maka tidak dianggap alpa/mangkir.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL

Pasal 23 : TUNJANGAN PENGOBATAN

Jaminan Kesehatan pekerja/buruh dan keluarganya sudah diikutsertakan di BPJS Kesehatan

Pasal 24 : TUNJANGAN KECELAKAAN KERJA

1. Perusahaan mempertanggungkan pekerja/buruh di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Apabila pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, maka perusahaan membayar terlebih dulu biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau selama perawwatan di rumah sakit dan tetap mendapatkan upah selama belum mampu bekerja.

3. Ketentuan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SMTMB) pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan atau sakit yang menahun upahnya dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4 (empat) bulan pertama dibayar 100%

b. 4 (empat) bulan kedua dibayar 75%

c. 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50%

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum PHK dilakukan.

4. Perusahaan menyediakan angkutan beserta sopirnya yang siap sebagai sarana transportasi apabila terjadi kecelakaan kerja di Perusahaan.

Pasal 25 : TUNJANGAN KEMATIAN/SANTUNAN UANG DUKA

Pekerja/buruh yang meninggal dunia dianggap PHK otomatis, kepada ahli warisnya yang syah disamping mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat upah dalam bulan tersebut dan mendapat pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN

Pasal 26

1. Jika seorang pekerja/buruh menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adail atau bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan maka pakerja/buruh yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada pimpinan/atasan unit kerjanya didampingi serikat pekerja.

2. Jika penyelesaian belum atau tidak memuaskan baginya, maka pekerja/buruh yang bersangkutan dengan sepengetahuan pimpinan/atasannya dapat menyampaikan kepada Pimpinan yang lebih tinggi dan jika hal tersebut belum memuaskan maka ia dapat menyampaikan keluhan/pengaduan tersebut kepada pimpinan perusahaan dengan didampingi serikat pekerja.

3. Apabila tidak mencapai penyelesaian secara bipartite maka permasalahan tersebut disampaikan ke Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan.

4. Pengaduan/keluhan pekerja/buruh atas dasar bahwa kepentingan umum (kepentingan perusahaan) diutamakan diatas kepentingan pribadi.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 27

1. Perusahaan berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2. Setelah diadakan segala usaha, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindarkan, perusahaan akan bertindak dengan mengacu pada ketetapan/peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi oleh macam-macam sebab antara lain:

a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri.

b. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

c. Masa sakit yang bekerpanjangan.

d. Tidak mampu bekerja karena alasan Kesehatan (Medical Unfit)

e. Pemberhentian usia pensiun adalah umur telah mencapai 55 tahun dan bersifat wajib baik diajukan ataupun tidak oleh pekerja dengan mendapat pesangon pensiun sesuai peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

f. Pelanggaran atau melalaikan kewajiban yang sudah pernah mendapatkan surat peringatan terakhir dengan mendapatkan pesangon sesuai peraturan perundang-undang tenaga kerja yang berlaku.

g. Force mayore/ krisis moneter.

4. Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja, segala hutang piutang pekerja/buruh harus dilunasi sekaligus, Pemutusan Hubungan Kerja tidak berarti membebaskan pekerja/buruh dari hutang piutangnya.

5. Apabila dipandang perlu (Efisiensi), Pemutusan Hubungan Kerja karena hak usia pensiun (umur 55 tahun keatas) berlaku normative dan Pekerja/buruh apabila masih dibutuhkan oleh perusahaan dapat dipekerjakan kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak dan disampaikan kepada serikat pekerja.

Pasal 28 : MENGUNDURKAN DIRI

1. Dalam hal pekerja/buruh mengundurkan diri secara baik dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya berhak mendapatkan penghargaan masa kerja sesuai dengan peraturan/undang-undang yang berlaku.

BAB XII : STATUS PEKERJA/BURUH YANG DILIBURKAN

Pasal 29

1. Perusahaan dapat meliburkan/merumahkan Sebagian/seluruh pekerja/buruh apabila perusahaan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

2. Perusahaan mempunyai hak meliburkan/merumahkan pekerja/buruh secara masal dengan sepengetahuan Serikat Pekerjaa/Serikat Buruh yang ada di Perusahaan.

3. Pekerja/Buruh yang diliburkan/dirumahkan dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap.

4. Lamanya meliburkan/merumahkan pekerja/buruh maksimal 6 (enam) bulan berturut-turut.

5. Penetuan pekerja/buruh yang diliburkan/tukar hari libur (libur mingguan) merupakan wewenang perusahaan dengan atas pertimbangan serikat pekerja.

6. Pada saat pekerja/buruh diliburkan/dirumahkan tetap berkewajiban melaksanakan absensi/mengisi daftar hadir minimal 1 (satu) minggu sekali sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

7. Apabila selama 4 (empat) kali berturut-turut tidak melaksanakan absensi atau mengisi daftar hadir maka DIKLASIFIKASIKAN mengundurkan diri dengan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pekerja/buruh yang diskorsing, upahnya dibayar sesuai dengan Peraturan/Undang-undang yang berlaku.

9. Pekerja/buruh yang dipulangkan/diliburkan karena pertimbangan cuaca, sanggan atau bahan baku yang belum ada atay dan lain sebagainya yang bersifat sementara maka berhak mendapat upah 50% (lima puluh persen) dari upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

10. Pekerja/Buruh yang diliburkan selain hari libur mingguan/hari libur resmi tetap mendapatkan upah 50% (lima puluh persen) dari upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

BAB XIII : LAIN-LAIN

Pasal 30 : KOPERASI

1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pekerja/buruh dibentuk koperasi karyawan yang bergerak di berbagai bidang usaha.

2. Koperasi Karyawan mendapatkan dana dari Simpanan wajib dan pokok dari anggotanya dan bantuan dari perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang menjadi anggota koperasi berhak mengoreksi jalannya usaha KOPKAR.

Pasal 31 : SARANA PERIBADATAN

1. Perusahaan menyediakan tempat-tempat peribadatan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pengelolaan Masjid Al Huda diserahkan kepada Pengurus Masjid.

Pasal 32 : OLAHRAGA DAN KESENIAN

Perusahaan menyediakan sarana olahraga dan kesenian antara lain:

Tenis Meja- Sepak Bola (Sepatu, Bola, Kaos Team)

Bulu Tangkis- Seperangkat alat musik (band)

Tenis Lapangan- Senam

BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33 : MASA BERLAKUNYA, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dipermohonan, serta mengikat kedua belah pihak, sampai tanggal yang ditentukan.

2. Apabila salah satu pihak akan mengadakan perubahan atau pembaharuan maka harus memberitahkan secara tertulis pada pihak lainnya sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini

3. Apabila salah satu pihak sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak mengajukan perubahan atau pembaharuan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini diperpanjang masa berlakunya untuk waktu 1 (satu) tahun. Kedepan.

4. Perubahan, pembaharuan atau perpanjangan dari Perjanjian Kerja Bersama ini harus dengan persetujuan/perjanjian kedua belah pihak dan selanjutnya diberitahukan kepada para anggotanya.

5. Apabila terjadi salah penafsiran dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diseleksaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai persesuaian pendapat maka diserahkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

6. Apabila salah satu pihak tidak mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini bisa diadukan ke Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pekalongan, 25 Maret 2019

Pimpinan SPN

PT. S Dupantex

Pimpinan SPPM

PT. S Dupantex

A. PRASETYO EDI SANTOSO

PT. S DUPANTEX PEKALONGAN

LOE TIONG PENG

Direktur Utama

IDN PT. Dupantex - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-03-25
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Dupantex
Nama serikat pekerja: →  SPN - Serikat Pekerja Nasional
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: →  hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → 
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → 
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 6.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...