Pasal 1 : Ruang Lingkup Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini meliputi: mukadimah, batang tubuh, pasal, ayat, penjelasan, addendum.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup dan berlaku bagi :
a.Seluruh Pekerja/Buruh yang diakui dan terdaftar bekerja di perusahaan baik anggota maupun bukan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kecuali yang baginya secara tegas dan tertulis dinyatakan tidak berlaku dan telah diaturkan perjanjian kerja tersendiri.
b.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengikat pihak perusahaan dan pihak Pekerja/Buruh untuk bersama-sama mematuhi, mentaati serta melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam PKB ini dengan tetap memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
c.Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terbentuk setelah berlakunya PKB ini wajib tunduk dan mematuhi perjanjian kerja bersama ini
3.Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dan atau penggabungan usaha dengan perusahaan lain, dan atau perubahan nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka perjanjian kerja bersama (PKB) ini tetap berlaku.
4.Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri tentang ketenagakerjaan tetap berlaku dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama ini.
5.Apabila dalam masa berikutnya PKB terbit peraturan perundangan yang baru, maka PKB ini tetap berlaku.
Pasal 2 : Kewajiban Para Pihak
1.Perusahaan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja/Buruh baik isi, makna maupun pengertian dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian kerja bersama agar dimengerti dan dipatuhi.
2.Perusahaan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebagai wakil dari para anggota berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian ini sebagaimana mestinya.
3.Perusahaan berkewajiban mencetak dan memperbanyak perjanjian kerja bersama ini dalam bentuk buku saku sesuai dengan isi aslinya dan diteruskan kepada seluruh pengurus serikat Pekerja/Serikat Buruh agar dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 3 : Maksud dan Tujuan
1.Mewujudkan budaya dan sikap kerja yang baik di perusahaan
2.Menegaskan, menjaga kepastian hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat pada Perjanjian Kerja Bersama
3.Menciptakan keadaan operasional perusahaan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
4.Menetapkan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dengan cara kerja yang cepat dan tetap.
5.Melaksanakan hubungan industrial pancasila dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, tentram, dan dinamis.
6.Menjaga ketenangan kerja dan berusaha memperbaiki kesejahteraan Pekerja/Buruh untuk menjamin kelangsungan usaha.
Pasal 4 : Pengakuan dan Jaminnn Perusahaan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1.Perusahaan mengakui keberadaan SBDBMR dan SP sektor PT. Djuanda Sawit Lestari sebagai organisasi Pekerja/Buruh yang sah dalam lingkup organisasi dan manajemen perusahaan PT. Djuanda Sawit Lestari dan dengan demikian mewakili seluruh Pekerja/Buruh yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan kerja.
2.Perusahaan mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah hak semua Pekerja/Buruh tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
3.Perusahaan mengakui Serikar Pekerja/Serikat Buruh mempunyai wewenang penuhdalam mengatu: organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan PKB, prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan ketentuanperundangan yang berlaku, serta tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan / buruh yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan fungsionaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh ataumemberikan perlakuan yang diskriminatif serta tindakan balasan lainnya yangberhubungan dengan fungsi dan keanggotaanya dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
4.Perusahaan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan segala perselisihan hubungan industrial yang timbul dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
5.Perusahaan menjamin bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) hanya akan dilaksanakan sebagai alternative terakhir apabila kondisi perusahan sudah tidak memungkinkan untuk beroperasi yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 5 : Pengakuan dan Jaminan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap Perusahaan
1.Serikat Pekerja/Serika Buruh mengakui bahwa perusahaan mempunyai wewenang penuh dalam mengarur dan mengelola jalannya perusahaan.
2.Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui hak perusahaan untuk menerima, memindahkan dan memberhentikan pekerja/buruh sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.
3.Serikat Pekerja/Serikat Buruh berperan aktif membantu perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan/sanksi secara adil atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB ini dan peraturan perundangan lainnya.
4.Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin sedapat mungkin menghindari pemogokan dan memperlambat pekerjaan kecuali upaya-upaya musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, yang pelaksanaannya berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
5.Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan melalui kepala apabila terdapat perubahan susunan kepengurusan serikat pekerja/buruh selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah perubahan kepengurusan tersebut
6.Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak untuk berperan aktif dan menanyakan serta mendapatkan informasi atas kebijakan yang dikeluarkan perusahaan.
Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1.Perusahaan menyediakan kantor untuk dipergunakan secara bersama-sama oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta perlengkapannya yang memadai di dalam perusahaan serta mengizinkan pemakaian papan pengumuman Perusahaan untuk kepentingan tersebut.
2.Guna kepentingan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perusahaan dapat memberikan bantuan berupa, pemakaian fasilitas perusahaan untuk rapat-rapatpertemuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja sepanjang tidak mengganggu kepentigan perusahaandan produktifitas kerja, dengan menyampaikan permohonan ijin selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan berlangsung.
3.Perusahaan membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan ketentuan Pengurus Buruh harus menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dafar nama anggotanya yang telah terdaftar secara sah di Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
4.Apabila ada anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berkeberatan, maka anggotaSerikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut harus menyampaikan keberatannya kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang melakukan pemotongan bukan kepada pihak perusahaan.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 7 : Penerimaan Pekerja/Buruh
1.Dasar Pemilihan
a.Pada prinsipnya penerimaan pekerja/buruh berdasarkan atas kebutuhan (pengisian formasi) yang ada, diutamakan dari Pekerja/Buruh yang dianggap cakap dan memenuhi syarat apabila tidak ada, dapat diadakan penerimaan Pekerja/Buruh baru.
b.Pemilihan calon Pekerja/Buruh didasarkan semata-mata pada pendidikan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanpa memandang suku, agama, ras, golongan serta asal usul dan jenis kelamin.
2.Syarat umum penerimaan Pekerja/Buruh
a.Warga Negara Indonesia
b.Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan tes kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh perushaan.
c.Lulus psikotes yang diadakan oleh perusahaan.
d.Berusia 18-35 tahun pada saat penerimaan kecuali Pekerja/Buruh tidak tetap.
e.Memenuhi persyaratan pekerjaan, lulus seleksi tertulis dan wawancara oleh pihak perusahaan.
f.Berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan dari kepolisian.
g.Bersedia menjalani masa percobaan.
h.Bersedia ditempatkan diseluruh unit kerja perusahaan.
i.Bersedia mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku dalam perusahaan.
j.Bersedia mentaati ketentuan yang berlaku dalam PKB ini dan menandatangani perjanjian kerja
3.Pemeriksaan surat-surat
Surat-surat keterangan seperti ijazah, sertifikat-sertifikat lainnya, referensi dan sebagainya yang diajukan oleh pelamar harus diperiksa kebenarannya dan keterangan yang diberikan adalah sebelum pelamar tersebut dinyatakan diterima sebagai pekerja/buruh.
4.Tata cara dan syarat-syarat penerimaan Pekerja/Buruh baru akan diatur lebih lanjut olehperusahaan.
Pasal 8 : Pengangkatan Pekerja/Buruh
1.Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi dapat diangkat menjadi calon pekerja/buruh.
2.Setiap calon pekerja/buruh wajib mengikuti pelatihan para kerja dalam masa percobaan.
3.Calon pekerja/buruh yang telah dievaluasi dan dinyatakan lulus dalam masa percobaan. Maka pengangkatan dan penempatannya pada suatu jabatan/golongan ditetapkan melalui keputusan pimpinan unit.
Pasal 9 : Masa Percobaan
1.Berdasarkan ketentuan BAB IX pasal 60 ayat 1, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, pekerja/buruh yang dinyatakan telah diterima akan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan, adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon pekerja/buruh yang bersangkutan.
2.Selama masa percobaan masing-masing pihak berhak memutuskan hubungan kerja dengan caramemberitahukan maksud tersebut dengan memberikan alasan danatau bukti kepada pihak lainnya. Dalam kejadian ini perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon atau ganti rugi kepada Pekerja/Buruh.
3.Selama masa percobaan, Pekerja/Buruh menerima upah yang besarnya ditetapkan 100 persen dari upah yang diberikan perusahaan, dan tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.Apabila calon Pekerja/Buruh dalam masa percobaan mengalami kecelakaan kerja,maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan perjanjian kerja.
5.Pekerja/Buruh tidak tetap tanpa masa percobaan.
6.Selama masa percobaan calon Pekerja/Bunah berhak atas libur sesuai dengan aturanyang berlaku.
Pasal 10 : Status Pekerja/Buruh Menurut Hubungan Kerja
1.Pekerja/Buruh Tetap
Adalah Pekerja/Buruh yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu, diangkat dengan Surat Keputusan pimpinan unit kerja.
2.Pekerja/Buruh Tidak Tetap
Adalah Pekerja/Buruh yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan terbatas. Peraturan mengenai hak dan kewajiban pekerja/Buruh tidak tetap akan ditetapkan kemudian dengan Perjanjian Kerja.
Pekerja/Buruh tidak tetap terdiri dari :
a.Pekerja/Buruh Kontrak.
Adalah Pekerja/Buruh yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan, atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu dan jabatan tenentu.
b.Pekerja/Buruh Harian Lepas
Adalah Pekerja/Buruh yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja/Buruh secara harian.
c.Pekerja/Buruh Borongan
Adalah Pekerja/Buruh yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk menghasilkan jasa atau produksi tertentu.
Pasal 11 : Hak-hak Pekerja/Buruh
1.Berhak atas upah dan tunjangan-tunjangan lainnya dari perusahaan sebagai imbalan kerja yang telah dilakukannya
2.Berhak atas cuti dan hari libur.
3.Berhak untuk memperoleh bantuan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan/cacat badan sebagai akibat melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.Berhak menyampaikan satan-saran dan atau isi hati pada atasannya dan atau pada pimpinan unit kerja mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan tugas pekerjaan.
6.Berhak menyampaikan usulan secara tertib dan yang bersifat membangun.
7.Berhak berserikat, yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diakui oleh Pemerintah, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
8.Berhak untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 12 : Kewajiban-kewajiban Pekerja/Buruh
1.Wajib mentaati perintah yang layak dari atasan yang berwenang dan melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
2.Wajib memelihara dan melindungi semua peralatan kerja milik perusahaan.
3.Wajib membaca, mengetahui dan melaksanakan pengumuman/pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
4.Wajib berpakaian kerja yang rapi dan sopan.
5.Wajib melaporkan pada pimpinan unit kena bila terjadi perubahan status dan atau data dari Pekerja/Buruh.
6.Wajib mentaati ketentuan jam kerja.
7.Wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja yang tertib dan baik.
8.Wajib bersikap tegas, adil dan bijaksana terhadap bawahan serta membimbing dan mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi dan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
9.Wajib menjunjung tinggi nama baik perusahaan dan menghormati atasan dan sesama Pekerja/Buruh.
10.Wajib mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan yang ada di perusahaan.
11.Wajib memperhatikan dan mentaati aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
12.Wajib menjaga kebersihan dan keterampilan lingkungan kerjanya.
13.Wajib memakai tanda pengenal selama jam kerja apabila Lelah disediakan tanpapengenal oleh perusahaan.
Pasal 13 : Hak-hak Perusahaan
1.Menuntut suatu prestasi kerja dari Pekerja/Buruh sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam uraian pekerjaan, standar prosedur dan peraturan perundangan.
2.Membuat tata tertib Perusahaan dengan mengindahkan peraturan/ketentuan yang berlaku.
3.Meminta Pekerja/Buruh untuk bekerja lembur dengan mengindahkan peraturan/ketentuan yang berlaku.
4.Memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
Pasal 14 : Kewajiban Perusahaan
1.Memberikan pekerjaan yang Iayak kepada Pekerja/Buruh selama waktu kerja.
2.Membayar upah dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan yang telah disepakati dengan Pekerja/Buruh.
3.Memberikan kesejahteraan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
4.Mematuhi peraturan dari pemerintah di bidang ketenagakerjaan
5.Memberikan santunan kepada Pekerja/Buruh sebagai akibat kecelakaan yang dialami dalam melaksanakan pekerjaannya, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1992 dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.Memberikan perlindungan hukum dan keamanan terhadap Pekerja/Buruh dalam melaksanakan tugas dan di luar tugas di lingkungan perusahaan
7.Perlindungan hukum yang dimaksud ayat 6 (enam) di atas baik perlakuan secara pidana maupun secara perdata dan untuk tindak pidana tidak perlu diminta oleh Pekerja/Buruhyang bersangkutan perusahaan wajib melindungi termasuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
8.Perlindungan hukum di atas hanya berlaku apabila yang bersangkutan terkait dengan urusan kegiatan perusahaan.
Pasal 15 : Penilaian Prestasi Pekerja/Buruh
1.Penilaian Prestasi Pekerja/Buruh dilakukan dengan tujuan :
a.Mengenali kelebihan dan kelemahan Pekerja/buruh, sehingga dapat diketahui adanya kebutuhan pelatihan dan arah pengembangan karir selanjutnya.
b.Sebagai alat komunikasi antara atasan dan bawahan sehingga terbina hubungan yang sehat dan harmonis, bawahan memahami apa yang diharapkan atasan, sebaiknya atasan mengenali aspirasi/harapan bawahan
c.Penilaian kerja akan memberikan pengaruh kepada :
1)Nilai Kenaikan upah
2)Kesempatan promosi dari kegiatan lain yang terkait dengan penilaian kerja tersebut.
3)Penilaian Prestasi Kerja Pekerja/Buruh dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali yaitu pada periode bulan Januari-Desember hasil penilaian tersebut disampaikan kepada pekerja/buruh melalui atasannya
4)Penilaian prestasi kerja dilakukan dan dinilai oleh atasan Iangsung Pekerja/Buruh serta diketahui oleh atasan langsung setingkat atasan penilai, bersifat rahasia antar sesama Pekerja/Buruh namun bersifat terbuka antara penilai dan yang dinilai.
5)Penilaian prestasi kerja menggunakan formulir evaluasi yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 16 : Mutasi
1.Untuk kepentingan jalannya kegiatan perusahaan serta pendayagunaan sumber daya manusia, perusahaan berhak menempatkan, memutasikan/memindahkan pekerja/buruh baik antar jabatan atau antar tempat di seluruh lokasi kerja cabang dan kantor pusat perusahaan.
2.Dasar-dasar mutasi Pekerja/Buruh :
a.Reorganisasi perusahaan.
b.Pekerja/Buruh yang karena kesehatan menurut rekomendasi dokter tidak memungkinkan bekerja dalam jabatan/pekerjaan tersebut.
c.Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh yang berpotensi untuk berkembang pada jabatan atau tempat yang lain.
d.Kebutuhan Perusahaan, karena berkurangnya pekerjaan disatu bagian/tempat atau bertambahnya pekerjaan dibagian/tempat, atau kebutuhan akan Pekerja/Buruh dengan kualifikasi tertentu.
3.Melihat posisi/tempat yang dituju tidak lebih rendah dari posisi semula.
4.Bukan berdasarkan kehendak atasan langsung tetapi berdasarkan kebutuhan organisasi yang ada dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pekerja/buruh.
5.Setiap Pekerja/Buruh yang dimutasikan akan ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan unit kerja.
6.Untuk mutasi berdasarkan reorganisasi yang dilaksanakan oleh perusahaan, maka perusahaan sebelum melaksanakan reorganisasi harus mensosialisasikan dan mengkomunikasikan maksud dan tujuan dari reorganisasi tersebut kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan maupun kepada serikat Pekerja/Buruh.
7.Apabila terjadi permasalahan antara Pekerja/Buruh yang direorganisasi dengan maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai kesempatan akan diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 17 : Promosi
1.Pekerja/Buruh mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan promosi ke jabatan dan golongan yang lebih tinggi untuk mengisi kebutuhan/posisi (formasi) yang ada, sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditemukan.
2.Promosi dilakukan oleh perusahaan dengan mempertimbangankan faktor-faktor sebagai berikut :
a.Kebutuhan pengisian lowongan jabatan dalam organisasi perusahaan.
b.Pendidikan dan pengalaman sebelumnya.
c.Kemampuan, prestasi kerja, kualitas kerja dan kompetensi jabatan.
d.Sikap dan tingkat Iaku Pekerja/Buruh.
e.Pengalaman kerja pada jabatan terakhir pekerja/buruh
f.Kepemimpinan.
g.Lulus seleksi tertulis/tidak tertulis, sesuaikan dengan formasi yang ada.
h.Untuk promosi ini diprioritaskan adalah pekerja/buruh yang berada di unit kerja atau bagian yang sama atau yang relevan (berkaitan).
i.Promosi jabatan dan golongan dapat mempengaruhi terhadap upah pekerja/buruh.
j.Usulan untuk promosi dilakukan oleh atasan langsung. Sedangkan di dalam proses seleksi promosi tersebut dilakukan oleh tim penyeleksi.
3.Pengangkatan yang tidak mengikuti prosedur di atas adalah tidak sah.
Pasal 18 : Degradasi
1.Perusahaan dapat memindah tugasnya pekerja/buruh ke jabatan golongan 1 (satu) tingkat yang lebih rendah.
2.Degradasi dilakukan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan faktor-faktor :
a.Mendapat Surat Peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam 6 (enam) bulan
b.Tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada jabatannya.
3.Hak dan kewajiban Pekerja/Buruh yang mendapat degradasi disesuaikan dengan jabatan baru.
4.Usulan untuk degradasi pada ayat 2 poin a dan b pasal ini dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
5.Dalam Penurunan jabatan tersebut perusahaan akan selalu memperhatikan kecakapan dan keahlian serta jenjang karier di kemudian hari untuk pekerja/buruh tersebut.
Pasal 19 : Masa Jabatan Karir
Untuk kepentingan Perusahaan dan pengembangan karir pekerja/buruh maka diupayakan agar dilakukan mutasi/rotasi (tempat dan atau bagian) pada jabatan-jabatan sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV : KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 20 : Ketentuan Umum Hari Kerja dan Jam Kerja
1.Hari Kerja dan Jam Kerja
a.Hari kerja dan jam kerja disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dengan berpedoman kepada jam kerja perminggu di luar jam istirahat adalah 40 (empat puluh) jam per minggu 7 (tujuh) jam perhari.
b.Libur hari raya sesuai dengan kalender nasional.
2.Dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh, melihat tugas dan pekerjaan serta situasi dan kondisi tertentu jam kerja dapat ditetapkan dengan waktu kerja tersendiri.
Pasal 21 : Kerja Shift
1.Pekerjaan yang karena sifatnya harus dilakukan terus menerus tanpa terhenti diatur secara bergiliran menjadi 2 atau 3 shift per hari.
2.Pekerjaan yang dilakukan dengan shift harus ditetapkan oleh surat keputusan manajemen.
3.Pengaturan mengenai kerja shift diatur oleh kepala unit kerja masing-masing.
Pasal 22 : Kerja Lembur
1.Yang berhak mendapat lembur adalah Pekerja/Buruh.
2.Untuk menghitung upah sejam adalah sebagai berikut :
a.Upah sejam bagi Pekerja/Buruh bulanan : 1/173 upah sebulan
b.Upah sejam bagi pekerja/buruh borongan atau satuan sama dengan 1/7 rata-rata kerja sehari.
c.Upah sejam bagi pekerja/buruh BHL disamakan dengan karyawan SKU
3.Perhitungan lembur
a.Hari kerja biasa
1)Untuk jam kerja lembur penama hams dibayar gaji sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah 1 (satu) jam.
2)Untuk jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam
b.Hari kerja libur resmi perusahaan/libur resmi pemerintah (Iibur nasional)
1)Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah satu jam.
2)Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam harus dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.
3)Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam dan seterusnya harus dibayar 4 (empat) kali upah satu jam.
4.Pada prinsipnya seluruh Pekerja/Buruh diliburkan pada hari libur resmi atau nasional kecuali pekerja/buruh yang ditugaskan untuk tetap bekerja.
5.Tata cara pelaksanaan dan aturan kerja lembur akan diatur lebih lanjut oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 23 : Pengertian
Pembebasan Pekerja/Buruh dari waktu bekerja selain dari hari istirahat/hari (Day Off) dan hari-hari Iibur resmi nasional yang merupakan hak bagi pekerja/buruh yang mana telah melaksanakan pekerjaan dalam waktu-waktu tertentu atau karena sifat dan keadaannya Pekerja/Buruh wajib dibebaskan untuk melaksanakan pekerjaan, dengan mendapat upah berdasarkan peraturan perundangan berlaku.
1.Cuti terdiri dari :
a.Cuti Tahunan
b.Cuti Hamil dan Melahirkan
2.Izin terdiri dari :
a.Izin untuk ibadah
b.Izin sakit
c.Izin menjalankan aktivitas Serikat Pekerja/Buruh
d.Izin menjalankan tugas negara
3.Istirahat mingguan dan hari libur (Day Off)
Pasal 24 : Cuti Tahunan
1.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada perusahaan PT. Djuanda Sawit Lestari diberikan untuk cuti istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja berhak mendapatkan gaji penuh.
2.Perusahaan dapat menetapkan cuti bersama/kolektif yang dapat diikuti oleh Pekerja/Buruh dengan diperhitungkan pada hak cuti tahunan masing-masing pekerja/buruh.
3.Proses pengajuan cuti
a.Pekerja/Buruh membuat usulan cuti 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan dengan diketahui/disetujui atasan langsung.
b.Usulan yang telah diketahui/disetujui diserahkan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk dimintakan persetujuan.
c.Usulan yang telah disetujui oleh pimpinan unit kerja diserahkan kepada personalia unit kerja.
d.Surat cuti dibuat rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut :
Lembar 1 : Yang bersangkutan
Lembar2 : Personalia Unit Kerja
4.Pembagian waktu cuti :
a.Pekerja/Buruh dapat mengambil hak cuti tahunan dalam 2 tahap, dengan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam satu tahap.
b.Cuti tahunan dapat digabungkan dengan Day Off (hari libur dilokasi) dengan melihat situasi dan kondisi pekerjaan serta mendapat persetujuan dari atasan (pimpinan Unit Kerja).
c.Pelaksanaan cuti/istirahat tahunan harus diambil selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan setelah lahirnya hak cuti istirahat tahunan. Apabila 12 (dua belas) bulan setelah Iahirnya hak cuti istirahat tahunan. Pekerja tidak menggunakan haknya dan atas permintaan perusahaan maka hak cuti/istirahat tahunannya dinyatakan gugur.
d.Perusahaan dapat mengatur hari-hari cuti tahunan demi kelangsungan produktivitas kerja. Apabila perusahaan menganggap perlu maka cuti/istirahat tahunan dapat ditunda untuk waklu paling Iama 1 (satu) bulan setelah lahirnya hak cuti istirahat tahun berikutnya. Penundaan cuti tahunan oleh atasan langsung dan pimpinan unit kerja.
e.Dalam hal-hal tertentu yang Iuar biasa atau sangat mendesak Pekerja/Buruh yang telah habis atau belum mempunyai hak cuti dapat diberikan izin maksimal 6 (enam) hari kerja dan akan di perhitungan dengan potong upah serta harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja.
Pasal 25 : Izin Haid
Pekeja/Buruh wanita yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid tidak diwajibkan bekerja dengan mendapat upah.
Pasal 26 : Cuti Hamil dan Melahirkan
Pekerja/Buruh yang hamil dalam status pernikahan yang sah berhak untuk cuti hamil dan melahirkan dengan mendapat gaji penuh.
Pasal 27 : Izin
1.Izin
Adalah meninggalkan pekerjaan/tidak masuk kerja untuk waktu tertentu guna keperluantertentu dengan mendapat persetujuan manajemen perusahaan sena mendapat upah penuh.
2.Jenis Izin
a.Izin keperluan tertentu/mendesak
1.Pekerja/Buruh menikah
2.lstri Pekerja/Buruh melahirkan atau keguguran
3.Mengkhitankan atau pembaptisan anak pekerja/buruh
4.Istri/suami/anak Pekerja/Buruh wafat
5.Orang tua kandung/mertua (ibu, bapak) wafat
6.Pekerja/buruh menikahkan anak
Pasal 28 : Lama Waktu Izin
No | Jenis | Lama Izin |
1 | Pekerja/buruh menikah | 3 hari |
2 | Istri Pekerja/buruh melahirkan | 2 hari |
3 | Mengkhitankan atau pembabtisan anak pekerja/buruh | 2 hari |
4 | Istri/suami/anak pekerja/buruh wafat | 2 hari |
5 | Orang tua kandung/mertua (ibu, bapak) wafat | 2 hari |
6 | Pekerja/buruh menikahkan anak | 2 hari |
Yang dimaksud hari adalah merupakan hari kalender bukan hari kerja.
Pasal 29 : Izin Menjalankan Aktifitas Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1.Yang dimaksud dengan menjalankan organsasi serikat Pekerja/Buruh yang kegiatannyaberhubungan/terkait aktifitas organisasi adalah ada di Perusahaan serta dengankepentingan pekerja/buruh di perusahaan.
2.Atas permintaan tertulis Serikat Pekerja/Buruh perusahaan memberikan Izin kepada serikat pekerja/serikat Buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan telap mendapat upah penuh untuk keperluan menjalankan tugas organisasi serikat Pekerja/Serikat Buruh memenuhi undangan atau panggilan yang sah dari instansi pemerintah, induk Organisasi guna membicarakan masalah ketenagakerjaan, mengikuti seminar,konferensi/kongres yang diselenggarakan pemerintah, ILO.
3.Izin dimaksud diberikan dengan ketentuan 2 (Dua) orang untuk setiap kegiatan/undangan kecuali diminta lebih atas undangan instansi pemerintah/induk organisasi dan harus menunjukkan surat tugas dan undangan kepada perusahaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sebelum tugas, dilaksanakan, kecuali dalam hal mendesak, berkewajiban memberitahukan dan menunjukkan bukti yang sah selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kembali bekerja.
Pasal 30 : Izin Untuk Ibadah
1.Perusahaan memberikan izin dengan /mendapat upah penuh bagi Pekerja/Buruh menjalankan kewajiban ibadah yang diwajibkan agamanya sesuai kebutuhan.
2.Izin untuk ibadah ini dapat digabungkan dengan cuti tahunan, hak cuti tahunan tetap dapat diambil dengan persetujuan dan penguturan dari alasan masing-masing.
3.Pemberian izin keagamaan ini hanya diberikan 1 (satu) kali selama Pekerja/Buruh bekerja dalam perusahaan.
4.Pekerja/Buruh yang akan melaksanakan izin keagamaan tersebut diatas harus mengajukan permohonan secara tertulis ke pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan sebelum izin keagamaan dilaksanakan.
Pasal 31 : Izin Menjalankan Tugas Negara
1.Tugas Negara yang dimaksud dalam PKB ini adalah tugas yang dibebankan kepada Pekerja/Buruh atas permintaan Negara dan bukan atas keinginan pribadi Pekerja/Buruh.
2.Bagi Pekerja/Buruh yang melaksanakan tugas negara maka Pekerja/Buruh diberikan izin khusus untuk tidak masuk kerja sesuai kebutuhan.
3.Perusahaan tidak diwajibkan membayar upah bilamana Pekerja/Buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa ia terima dari perusahaan.
4.Perusahaan wajib membayar kekurangan atas upah kepada Pekerja/Buruh apabila upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dari negara lebih kecil dari upah yang biasanya diterima dari perusahaan.
5.Apabila masa menjalani tugas negara tersebut melebihi masa 1 (satu) tahun, perusahaan tidak wajib memberikan upah pada Pekerja/Buruh.
Pasal 32 : Hari Istirahat/Hari Libur (Day Off)
1.Setelah bekerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu masing-musing 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, kepada Pekerja/Buruh diberikan istirahat dengan berhak mendapatkan upah penuh.
2.Pengaturan mengenai hari istirahat/hari libur (Day Off) diberikan sesuai dengan kondisi kerja setempat dengan berhak mendapat upah penuh.
3.Perusahaan dengan memperhatikan situasi/kondisi pekerjaan dapat menunda pelaksanaan Day Off (hari libur) pekerja/buruh paling lama 1 (satu) minggu (waktu penundaan).
Pasal 33 : Izin Karena Sakit
1.Izin tidak masuk diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami sakit atau dirawat di rumah sakit dan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2.Ketentuan mengenai penggajian selama pekerja/buruh mengalami sakit, maka diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 34 : Komponen Upah Standarisasi Upah Pokok
1.Setiap Pekerja/Buruh berhak atas upah sesuai dengan status, jabatan dan golongannya.
2.Komponen upah terdiri dari
a.Masa Kerja
b.Tunjangan tidak tetap
Pasal 35 : Sistem Pengupahan
1.Dalam penetapan besarnya upah tidak ada diskriminasi antara Pekerja/Buruh pria, wanita, suku, agama, ras untuk jenis pekerjaan yang sama nilainya.
2.Sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan status pekerja/buruh yaitu :
a.Calon Pekerja/Buruh (pekerja/buruh dalam masa percobaan)
Pengupahan pekerja/buruh ditetapkan 100% dari upah dengan ketentuan tidak kurang dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.Pekerja/Buruh Tetap
Pengupahan Pekerja/Buruh berdasarkan jabatan, pendidikan, pengalaman, keahlian, serta kemampuan yang bersangkutan ditetapkan 100% dan upah yang ditetapkan perusahaan.
c.Pekerja/Buruh Harian Lepas
1.Upah pekerja/buruh diperhitungkan menurut jumlah kehadiran
2.Besarnya upah harian disesuaikan dengan jenis pekerjaan, dengan hanya mengindahkan ketentuan-ketentuan upah minimum untuk pekerja/buruh harian lepas.
3.Upah pekerja/buruh harian lepas tersebut diatas sudah termasuk komponen upah tersebut yang dalam Bab VI Pasal 34 Ayat 2 PKB ini.
d.Pekerja/buruh borongan
Upah diperhitungkan atas dasar hasil kerja borongan, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
Pasal 36 : Standarisasi Upah Pokok
1.Yang menjadi standar pertimbangan dalam standarisasi upah pokok adalah:
a.Masa Kerja
b.Golongan
c.Tingkat inflasi
2.Standar upah pokok untuk pekerja/buruh baru adalah :
a.Standarisasi upah pokok ini ditentukan oleh pendidikan dan pengalaman (keahlian) sistem pengupahan pekerja/buruh
b.Untuk Pekerja/Buruh baru yang mempunyai keahlian :
Besamya nominal upah pokok Pekerja/Buruh baru yang memiliki keahllian tertentu penetapannya dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perusahaan dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
3.Perusahaan wajib memberikan slip upah kepada pekerja/buruh setiap bulan.
Pasal 37 : Peninjauan Upah
1.Kenaikan Upah Berkala
a.Yaitu kenaikan upah yang diberikan kepada pekerja/buruh setiap tahunnya tanpa dikaitkan dengan prestasi kerja Pekerja/Buruh.
b.Besamya kenaikan upah berkala ditetapkan bersama oleh perusahaan beserta Serikat Pekerja/Buruh.
c.Kenaikan upah berkala selanjutnya akan diberikan awal tahun kalender.
d.Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (tahun) berlaku Upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah sedangkan untuk masa, kerja yang lebihdari 1 (satu) tahun diberikan tambahan sebesar Rp. 7.500,- per bulan. SK Upah akan ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi yang menjadi lampiran dari PKB ini.
2.Kenaikan Upah Prestasi Kerja.
a.Kenaikan upah prestasi kerja didasarkan azas penilaian prestasi kerja, kecakapan kerja, disiplin dan loyalitas terhadap perusahaan.
b.Besamya prosentase kenaikan upah disesuaikan dengan kemampuan Manajemen perusahaan dengan memberitahukan kepada serikat pekerja/serikat buruh.
c.Kenaikan upah prestasi kerja dilakukan pada bulan April setiap tahun.
Pasal 38 : Pembayaran Upah dan Hari-hari Pembayaran
1.Pekerja/Buruh yang menerima upah bulanan, harian pembayarannya dilakukan sesuai jadwal penggajian yang sudah ditetapkan.
2.Pekerja/Buruh yang menerima upah borongan, menerima pembayaran setelah selesai pekerjaannya dan atau berdasarkan kesepakatan.
3.Atas pembayaran upah, tidak diperkenankan potongan apapun kecuali untuk kepentingan serikat pekerja/buruh, koperasi karyawan dan iuran/potongan yang tetapkan oleh peraturan perundangan.
Pasal 39 : Tunjangan Tidak Tetap
1.Premi
a.Besarnya premi akan diatur oleh perusahaan dan ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
b.Pemberian premi didasarkan kepada pencapaian prestasi kerja.
c.Premi diberikan setiap bulan.
d.Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan premi tidak berhak atas ketentuan lembur.
e.Untuk krani produksi / mandor panen yang bekerja di hari libur berhak Premi
2.Tunjangan Keluarga
Pekerja sendiri : maksimum Rp. 75.000,- per bulan
Satu Istri yang sah : maksimum Rp. 45.000,- per bulan
Anak maksimum 3 orang : maksimum Rp. 37.500,- per anak/bulan
Keluarga yang dimaksud adalah satu orang istri yang sah 3 orang anak yang masih menjadi tanggungan dan masih sekolah SD sampai umur 16 tahun, SLTA sampai umur 19 tahun dan perguruan tinggi berusia 21 tahun, belum bekerja dan belum menikah.
Pasal 40 : Bonus
Adalah bagian keuntungan perusahaan pada tahun buku sebelumnya yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dimana keputusannya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Serta pelaksanaannya ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Direksi.
Pasal 41 : Tunjangan Hari Raya (THR)
1.Tunjangan Hari Raya keagamaan diberikan kepada setiap Pekerja/Buruh serta dibayarkan 2 (dua) minggu menjelang hari raya Idul Fitri dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) bulan upah.
2.Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional
3.Pekerja/Buruh Yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak menerima tunjangan hari raya.
4.Pekerja/Buruh yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) haris ebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas tunjangan hari raya.
5.Tunjangan Hari Raya harus berupa uang.
BAB VII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 42 : Program Pemeliharaan Kesehatan Pekerja/Buruh
1.Dalam rangka memelihara kesehatan para pekerja/buruh perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan di poliklinik perusahaan
2.Dalam kasus tertentu apabila poliklinik perusahaan tidak dapat menangani penyakit yang diderita pekerja/buruh maka dengan rekomendasi dari poliklinik perusahaan dapat berobat ke puskesmas atau rumah sakit rujukan perusahaan sampai paling tinggi di rumah sakit ibu kota propinsi.
3.Dalam hal menjalankan cuti, apabila Pekerja/Buruh dan keluarga tanggungannya tersebut sakit sedangkan waktu sakit berada jauh dari perusahaan (mudik/pulang kampung) maka biaya pengobatan/perawatan ditanggung oleh perusahaan dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah dengan standart puskesmas atau rumah sakit rujukan perusahaan.
4.Biaya-biaya yang berhubungan dengan perawatan pekerja dan anggota keluarganya ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan dibayar oleh perusahaan dalam batas-batas kewajaran, jika tidak ada kendaraaan dari perusahaan, apabila kondisi darurat karyawan bisa (carter) angkutan umum atas ijin dari pimpinan setempat dengan melampirkan bukti dan surat rujukan dari poliklinik perusahaan.
5.Anak pekerja yang disebabkan pendidikannya di perguruan tinggi bertempat tinggal di luar perkebunan dan atas seizin perusahaan diberikan kelonggaran berobat di rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat dengan tanggungan perusahaan.
a.Prosedur pengiriman pasien ke Rumah Sakit:
Yang berhak menentukan pasien harus dirujuk atau tidak ke Rumah Sakit rujukan daerah tingkat II adalah bidan/paramedik poliklinik kebun bukan pasien, apabila rumah sakit rujukan daerah tingkat II tidak sanggup menangani maka dapat dirujuk ke Rumah Sakit rujukan tingkat propinsi
b.Karyawan bisa langsung masuk ke Rumah Sakit atas rujukan dari bidan/paramedic apabila kondisi penyakit yang diderita pekerja/buruh kritis alau emergency, administrasi pengiriman pasien disesuikan sebagaimana pasal 45 ayat 5a.
6.Biaya melahirkan ditanggung oleh perusahaan apabila melahirkan di rumah sakit/medis yang ditunjuk perusahaan dan apabila melahirkan dalam waktu mendesak dapat ditanggung oleh perusahaan dengan /resep yang sah dari puskesmas/rumah sakit umum/bidan yang terdaftar dengan batas nmksimum Rp.500.000,- (non medis/dukun tidak ditanggung) tanggungan ini diberikan sampai kelahiran anak ke 3 (tiga).
7.Dalam hal melahirkan dengan sectio caesar dengan disertai rekomendasi dokter harus dilakukan dalam kondisi emergency biaya ditanggung oleh perusahaan namun jika tidak perusahaan akan memberikan penggantian biaya melahirkan sebesar maksimum Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
8.Perawatan gigi:
a.Jika seorang pekerja atau anggota keluarganya harus menjalani perawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan giginya harus dicabut atau diplombir dengan bahan amalgam atau selicat (bukan logam mulia) menurut penimbangan dokter perusahaan maka biaya-biaya sehubungan dengan ini ditanggung oleh Perusahaan.
b.Pemakaian gigi palsu atau yang bertujuan untuk kecantikan (kosmetik) tidak ditanggung oleh perusahaan
c.Untuk pengawasan yang diperlukan dalam rekening biaya-biaya untuk keperluan perawatan gigi, harus terinci (spesifikasi) dari perawatan dan biaya.
9.Pemberian Kacamata:
a.Pemberian kacamata kepada pekerja adalah berdasarkan persetujuan dari dokter Perusahaan serta sifat pekerjaan dari yang bersangkutan.
b.Harga Frame yang ditanggung perusahuan adalah sebesar Rp.125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk harga lensa yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah), jika melebihi dari harga yang sebesar tanggungan perusahaan maka selisih harga menjadi tanggungan pasien/pekerja itu sendiri.
c.Diluar ketentuan ini akan diambil kebijaksanaan oleh perusahaan
d.Untuk pemeriksaan mata, paramedic bisa langsung merujuk ke rumah sakit denganpersetujuan pimpinan unit kerja.
e.Ketentuan penggantian lensa kacamata diberikan setiap satu tahun sekali sedangkan frame hanya diberikan sekali.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pasal 43 : Umum
1.Perusahaan membentuk bagian khusus yang bertanggung jawab langsung ke pimpinan unit untuk menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh.
2.Pekerja/Buruh wajib untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditetapkan Perusahaan.
3.Perusahaan dengan kemampuan yang ada akan terus meningkatkan dan memberi pengetahuan tentang pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pasal 44 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang anggotanya terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja, yang bersama-sama dengan bagian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) menyusun mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta alat-alat pelindung kerja.
2.Sesuai dengan Undang-undans No. 1 tahun 1970, Perusahaan setiap tahun akan mengadakan Medical Cek Up kesehatan pekerja/buruh dan meminta diadakan General Cek Up bagi pekerja/buruh tertentu yang dianggap perlu.
Pasal 45 : Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja
1.Perusahaan wajib menyediakan alatpelindung diri (APD) dan keselamayan kerja yang diperlukan Pekerja/buruh sesuai dengan sifat pekerjaannya dan alat tersebut tetap merupakan milik perusahaan.
2.Pekerja/Buruh yang mendapat Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan kerja, diwajibkan memakai dan memelihara perlengkapan tersebut dengan baik sebagaimana memelihara barang miliknya sendiri.
3.Jenis dan jumlah alat pelindung diri diatur tersendiri dalam penjelasan dan lampiran
4.Diluar waktu kerja dan keperluan kerja dilarang memakai atau mempergunakan alat pelindung diri dimaksud, serta dilarang untuk dipindahtangankan ke pihak lain.
Pasal 46 : Pencegahan dan Penaggulangan Kebakaran
Kecelakaan Kerja dan Bahaya Lainnya
1. Untuk mencegah kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka setiap Pekerja/Buruh wajib untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Tempat kerja, jalan dan pintu keluar masuk harus kelihatan bersih dan rapi pada tempat-tempat tersebut serta pada tempat-tempat dimana ditempatkan alat pemadam kebakaran dan atau alat-alat P3K, dilarang menempatkan barang-barang yang tidak perlu.
b.Pekerja/Buruh Wajib mengetahui dan memahami cara-cara mempergunakan alat pengaman, pemadam kebakaran, P3K serta penyimpanannya.
c.Dilarang merokok ditempat kerja dan atau menimbulkan/membuat api pada tempat-tempat terlarang atau memungkinkan timbulnya kebakaran.
d.Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan benda-benda yang mudah terbakar termasuk api dan atau benda-benda yang berbahaya lainnya, maka pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan pekerja/buruh yang bersangkutan diwajibkan untuk mempergunakan alat pengaman atau penyelamat yang telah disediakan perusahaan.
e.Sebelum melaksanakan pekerjaan, pekerja/buruh yang bersangkutan harus memeriksa terlebih dahulu kondisi peralatan yang akan digunakan, seperti motor, mesin dan alat-alat lainnya, jika ada yang rusak dan atau membahayakan wajib dilaporkan segera kepada atasannya yang berwenang.
2.Untuk menanggulangi bahaya kebakaran, kecelakaan kerja dan bahaya lainnya maka setiap pekerja/buruh harus mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a.Dalam hal terjadi kebakaran dan bahaya lainnya, maka setiap Pekerja/Buruh yang mengetahui adanya kebakaran dan bahaya harus segera bertindak dan memberitahukannya kepada sesama Pekerja/Buruh, atasan dan pihak yang berwajib.
b.Apabila kebakaran dan atau bahaya lainnya pada tempat dan atau tempat sekitarnya yang membahayakan tempat terjadi diluar jam kerja, maka Pekerja/Buruh yang ada dan berdiam ditempat kerja dan atau sekitar tempat kerja yeng mengetahui adanya kebakaran dan atau bahaya lainnya tersebut wajib untuk segera berkumpul ditempat dan berinisiatif untuk bertindak mengamankan tempat kejadian dan tempat kerja
c.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau bahaya/lainnya dan atau Pekerja/Buruh yang sakit pada jam kerja, maka Pekerja/Buruh yang mengetahui wajib dengan segera dan cepat memberitahukan atasannya serta membawa korban kedokter dan atau rumah sakit mana yang lebih dekat.
Pasal 47 : Pakaian Kerja
1.Setiap Pekerja/Buruh wajib memperhatikan kerapian dirinya, serta selalu berpakaian sopan, cocok untuk dipakai bekerja di kantor dan atau di lapangan.
2.Pekerja/Buruh yang secara khusus dalam tugas dari pekerjaannya diwajibkan menggunakan pakaian seragam pakaian kerja dan atau perlengkapan lainnya yang ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
3.Perusahaan wajib memberikan pakaian kerja sesuai sifat pekerjaan bagi Pekerja/Buruh minimal 2 (dua) stell baju dalam 1 (satu) tahun.
4.Pekerja/buruh yang bekerja disaat hari hujan disediakan jas hujan.
Pasal 48 : Perlengkapan Kerja Milik Perusahaan
1.Perlengkapan kerja milik perusahaan seperti alat berat, kenderaan, kamera, digital, komputer, serta alat-alat kantor lainnya, hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
2.Perlengkapan/alat-alat kerja tersebut tidak diperkenankan dipindahkan keluar darilingkungan perusahaan diambil, dibawa, dikuasai, ditukarkan, dipinjamkan kepada pihak luar, kecuali jika mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat perusahaan yang berwenang.
3.Keamanan dari semua barang-barang/alat-alat milik perusahaanyang ada ditanganPekerja/Buruh sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pasal 49 : Lingkungan Hidup
Pekerja/Buruh beserta perusahan secara bersama-sama dengan sungguh-sungguh ikut serta mengusahakan pencapaian azas kelestarian produksi, kelestarian sosial dan kelestarian ekologi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL
Pasal 50 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Adalah suatu perlindungan Pekerja/Buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja/Buruh berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2.Perusahaan mengikut senakan setiap pekerja/buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 51 : Ruang Lingkup Program Jamsostek
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat 1 meliputi :
1.Jaminan Kecelakaan Kerja
2.Jaminan Kematian
3.Jaminan Hari Tua
4.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilaksanakan sendiri oleh perusahaan dengan ketentuan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 : Iuran Program Jamsostek
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran untuk Program Jaminan Kecelakan Kerja ditanggung oleh perusahaan.
2.Jaminan Kematian (JK)
Iuran untuk Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan diletapkan sebesar 0.30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah tiap bulan selama yang bersangkutan masih bekerja di perusahaan sampai mencapai usia genap 55 tahun.
3.Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran untuk jaminan hari tua adalah:
a.Ditanggung oleh perusahaan sebesar 3.70% (tiga koma tujuh puluh persen) dari upah tiap bulan.
b.Ditanggung oleh pekerja/buruh sebesar 2% (dua persen) dari upah tiap bulan.
c.Setiap pekerja/buruh berhak mendapat laporan saldo darijamsostek setiap tahun.
Perhitungan iuran tersebut dapat berubah sesuai dengan ketetapan yang berlaku daripemerintah.
Pasal 53 : Santunan Program Jamsostek
1.Jaminan Kecelakaaan Kerja
Apabila Pekerja/Buruh mendapat kecelakaan sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 jo PPNo.84 th 2010.
2.Jaminan Kematian Bukan Oleh Kecelakaan Kerja
Santunan yang akan diterima oleh PT Jamsostek (Persero) sesuai UU No. 3 Tahun1992 jo Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 jo PP No. 84 th 2010.
3.Jaminan hari tua adalah jaminan yang akan diterima oleh
Pekerja/Buruh dari PT Jamsostek sesuai UU No. 3 Tahun 1992 sertaketentuan/peraturan hukum yang berlaku.
Pasal 54 : Koperasi Pekerja/Buruh
Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perlu ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh melalui Badan Usaha Koperasi Karyawan. Koperasi yang diakui oleh perusahaan sebagai koperasi Pekerja/Buruh adalah "Koperasi Karyawan” yang harus menjangkau seluruh wilayah dan unit kerja yang ada.
Perusahaan membantu daIam bentuk :
1.Koperasi karyawan dan manager unit kerja wajib melakukan pembinaan, mendorong dan mengembangkan koperasi di unit kerja yang ada.
2.Pemotongan iuran anggota dari pinjaman anggota koperasi Pekerja/Buruh melalui begian keuangan perusahaan atas permintaan tertulis dari Koperasi Karyawan.
3.Menyediakan fasilitas ruang kantor dan gudang yang memadai untuk kegiatan koperasi.
4.Memberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan operasional perusahaan.
5.Perusahaan memberi kesempatan kepada koperasi untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di perusahaan sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 55 : Program Keluarga Berencana ( KB )
1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktifdari pihak pekerja/buruh maupun perusahaan. Untuk kelancaran program tersebutperusahaanakan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
2.Untuk kelancaran program tersebut perusahaan akan membantu biaya yang dikeluarkan Pekerja/Buruh atau istri/suami Pekerja/Buruh dalam mengikuti program Keluarga berencana (KB) atas rekomendasi dokter. Alat kontrasepsi yang ditanggung perusahaan selain kondom.
Pasal 56 : Sumbangan Kedukaan
Sumbangan Kedukam diberikan kepada pekerja/buruh atau keluarga Pekerja/Buruh yang sah dan terdaftar di Personalia Perusahaan (istri dan anak) guna membantu meringankan biaya pemakaman yang diatur sebagai berikut :
1.Pekerja/Buruh yang meninggal
a.Gaji dalam bulan berjalan I (satu) bulan penuh.
b.Sumbangan diberikan dalam bentuk kain kafan, papan dan tenaga penggali kubur.
c.Kepada ahli waris diberikan sesuai pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003.
2.Istri/suami, anak Pekerja/Buruh meninggal dunia sumbangan diberikan dalam bentuk kain kafan dan papan dan tenaga penggali kubur.
Pasal 57 : Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi
1.Perusahaan akan menyiapkan fasilitas dan disetiap unit kerja yang disesuaikan dengan sarana olahraga kondisi unit kerja tersebut
2.Perusahaan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi unit kerja setiap I (satu) tahun sekali akan menyelenggarakan hiburan hagi Pekerja/Buruh beserta keluarganya di dalam lokasi perusahaan.
3.Guna kepentingan point 2 di atas, hiburan diadakan pada hari tertentu yang ditentukan perusahaan memberikan bantuan guna kegiatan tersebut.
Pasal 58 : Keagamaan
Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan perusahaan bagi pekerja/Buruh untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 59 : Sarana Transportasi
1.Perusahaan menyediakan fasilitas kendaraan untuk kebutuhan operasional dan menyediakan kendaraan khusus untuk mengantar anak sekolah.
2.Peraturan mengenai sarana transportasi untuk kebutuhan operasional diatur lebih lanjut oleh manajemen perusahaan dengan tetap mempertimbangkan sifat dan jenis pekerjaan.
3.Sarana transportasi tersebut diatas tidak diperkenankan untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi/keluarga kecuali atas izin alasan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 60 : Kesejahteraan Pekerja / Buruh
1.Perusahaan dan serikat pekerja/buruh bersama-sama mengupayakan agar PLN dapat segera memenuhi kebutuhan listrik di perusahaan.
2.Agar penyediaan kendaraan yang layak bagi pekerja/buruh / keluarga yang sakit.
3.Agar disediakan air bersih di perumahan perusahaan.
4.Lampu jalan wajib terang.
5.Apabila pekerja/buruh meninggal dunia harus diantar sampai Iokasi penerimaan.
6.Agar dipermudah urusan administrasi apabila pekerja/buruh sakit, yang dirujuk ke rumah sakit.
7.Agar disediakan paramedis di divisi yang jauh dari kantor induk.
Pasal 61 : Peminjaman Uang untuk Keperluan Mendesak
Perusahaan memberikan kemudahan kepada pekerja/buruh untuk meminjam uang ke lembaga Keuangan sepanjang menurut penilaian perusahaan pekerja/buruh tersebut mampu untuk membayar pelunasan pinjaman tersebut.
BAB X : PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 62 : Pengertian dan Tujuan
1.Pengertian :
Adalah suatu kegiatan atau program kerja perusahaan yang disusun secara terencana dan dilakukan secara terus-menerus dalam rangka peningkatan kemampuan, pengetahuan,keterampilan kerja dan pengembangan sikap, tingkah laku Pekerja/Buruh, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2.Tujuan :
Adalah membentuk Sumber Daya Manusia yang profesional, terampil dan bertanggung jawab.
3.Pelaksana :
Divisi SDM berkewajiban untuk membuat perencanaan program pelaksanaan serta evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan yang merata keseluruh Pekerja/Buruh sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 63 : Pendidikan Pra Kerja
Calon Pekerja/Buruh yang baru diterima bekerja wajib mengikuti Pendidikan Para Kerja guna dibekali dengan pengetahuan umum mengenai perusahaan, strukrur organisasi, standar prosedur operasi kerja, peraturan-peraturan kerja berlaku, khususnya ketentuan-ketentuan yang berada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Divisi SDM akan merancang Pendidikan Para Kerja bagi pekerja/buruh baru disesuaikan dengan bidang pekerjaan pekerja/buruh tersebut.
Pasal 64 : Pendidikan Fungsional
1.Untuk meningkatkan kompetensi Pekerja/Buruh, perusahaan mengadakan program diklat, dan Pekerja/Buruh wajib mengikuti program diklat yang ditentukan oleh perusahaan.
2.Program Pendidikan dan Pelatihan dapat diselenggarakan didalam maupun diluar perusahaan antara Iain :
a.Kursus, Lokakarya, Seminar, Simposium, Penataran.
b.Studi banding dan sebagainya.
c.Tugas belajar.
d.Magang.
3.Bagi Pekerja/Buruh yang belum memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dengan persetujuan manajemen perusahaan, yang bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti diklat, apabila jenis diklat yang dimaksud sangat dibutuhkan bagi perusahaan.
Pasal 65 : Ikatan kerja
1.Pekerja/Buruh yang mengikuti Diklat Profesi diwajibkan menanda tangani perjanjian ikatan, Kerja selama 2 (dua) tahun untuk Diklat dalam negeri dan 3 (tiga) tahun untuk Diklat luar negeri dengan menyerahkan sertifikat asli kepada Divisi SDM. Sertifikat asli dikembalikan kepada pekerja/buruh setelah selesai menjalani ikatan kerja.
2.Apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum waktu ditentukan, maka yang bersangkutan diwajibkan menggantikan 2 (dua) kali biaya diklat yang dikeluarkan dikurangi masa yang telah dijalani.
Pasal 66 : Pendidikan Mandiri
1.Pendidikan mandiri adalah pendidikan atas biaya pekerja/buruh sendiri.
2.Perusahaan memberikan izin kepada kepada pekerja/buruh untuk mengikuti pendidikan mandiri, sepanjang pelaksanaan tugas/jabatan tidak terganggu atau tidak terhambatnya tugas yang dibebankan kepada Pekerja/Buruh bersangkutan.
3.Pekerja/Buruh yang ingin mengikuti pendidikan mandiri wajib mengajukan izin dengan melampirkan proposal yang berisikan maksud dan tujuan serta rencana pendidikan mandiri yang diinginkan kepada pimpinan kerja masing-masing Unit Kerja/Divisi Kerja masing-masing dengan tembusan Divisi SDM.
4.Izin mengikuti pendidikan mandiri sebagaimana tersebut pada ayat 3 (tiga) pasal ini diterbitkan oleh Divisi SDM atas rekomendasi pimpinan tertinggi di wilayah kerja masing-masing, kecuali yang telah mengikuti pendidikan mandiri sebelum PerjanjianKerja Bersama (PKB) ini dianggap telah disetujui.
5.Bagi Pekerja/Buruh yang lelah menyelesaikan pendidikan mandiri, dapat mencatat hasil pendidikannya pada Divisi SDM atau administrasi Unit Kerja yang terkait.
Pasal 67 : Penyusunan Laporan
Pekerja/Buruh yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan wajib menyusun laporan dan atau mempresentasikannya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya.Laporan ini ditujukan kepada pimpinan Unit Kerja.
Pasal 68 : Pembinaan dan Pengembangan Pekerja/Buruh
1.Setiap atasan wajib melakukan pembinaan terhadap Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungjawabnya pada setiap unit kerja masing-masing.
2.Bentuk pembinaan Pekerja/Buruh sebagaimana yang teIah dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dapat merupakan penghargaan maupun sanksi
3.Pengembangan Pekerja/Buruh dalam melalui Pendidikan, promosi, Mutasi dan Rotasi.
BAB Xl : TATA TERTIB KERJA
Pasal 69 : Pengertian
Tata tertib kerja adalah aturan kerja yang dibuat oleh perusahaan dan atau peraturan perundangan yang berlaku yang harus dipahami oleh setiap Pekerja/Buruh yang sesuai dengan PKB.
Pasal 70 : Sanksi
1.Sanksi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh merupakan usaha/tindakan perbaikan dan Pengarahan (pembinaan) serta dapatjuga berupa Pemutusan Hubungan Kerja
2.Sanksi atau peringatan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh berupa :
a.Lisan atau teguran
b.Tertulis
Pasal 71 : Pelaksanaan Sanksi
Tingkatan Surat Peringatan sanksi |
Yang melaksanakan (di keluarkan ditandatangani dan disampaikan oleh) | Jangka waktu berlakunya surat | Sanksi yang diberikan | Tembusan Surat Peringatan |
I | Atasan langsung yang bersangkutan dan atasan I (satu) tingkat diatasnya serta diketahui pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan | 3 bulan | Teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut | -PUK SP/SB
-Yang berkepentingan |
II | Atasan langsung yang bersangkutan dan atasan 1 (satu) tingkat diatasnya serta diketahui oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. | 4 bulan | Penundaan promosi/kenaikan jabatan | -PUK SP/SB
-Yang berkepentingan |
III | Atasan langsung yang bersangkutan dan atasan I (satu) tingkat diatasnya beserta pimpinan Unit Kerja | 6 bulan | -Penurunan jabatan
-Pencopotan jabatan -Penundaan kenaikan gaji -Penundaan promosi/kenaikan jabatan |
-PUK SP/SB
-Yang berkepentingan |
PHK | Pimpinan Unit kerja | PHK dengan pesangon atau tanpa pesangon | Disnaker Kabupaten PUK SP/SB |
1.Pelaksanaan sanksi tidak harus mengikuti urutan Surat Peringatan satu demi satu, tetapi tergantung pada berat ringannya kesalahan yang dilakukan.
2.Surat Peringatan dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diketahuinya pelanggaran dengan bukti-bukii yang ada.
3.Pekerja/Buruh yang diberikan Surat Peringatan diberikan kesempatan tentangkebenaran atas pelanggaran yang dilakukan dan menandatangani Surat Peringatan tersebut.
4.Sanksi yang diberikan kepada Pekerja/Buruh didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut:
a.Jenis pelanggaran yang dilakukan
b.Berat dan ringan pelanggaran yang dilakukan
c.Seringnya/frekwensi pelanggaran yang dilakukan
d.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran.
5.Apabila terdapat temuan pelanggaran Paraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)oleh satuan kerja K3, maka prosedur pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.Formulir pemberian sanksi tata tertib dan disiplin kerja disediakan oleh Divisi SDM.
Pasal 72 : Jenis-jenis Kesalahan dan Pelanggaran
1.Jenis pelanggaran yang termasuk tindakan lndisipliner Tingkat I (SP.l)
a.Datang terlambat 3 (tiga) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari dalam satu bulan tanpa alasan yang wajar.
b.Pulang lebih awal 3 (tiga) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari dalam satu bulan tanpa seizin atasan
c.Mengabsensikan kartu absen orang Iain.
d.Tidak mematuhi dan atau memperhatikan pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
e.Tidak masuk kerja 3 (tiga) hari dalam satu bulan tanpa memberi laporan/memberikan alasan yang tidak benar
2.Jenis pelanggaran yang termasuk tindakan indispliner tingkat II (SP.2)
a.Tidak masuk kerja 4 (empat) hari dalam satu bulan tanpa memberi laporan atau memberikan alasan yang tidak benar/palsu.
b.Mengabaikan tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
c.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin atasannya.
d.Meminjamkan barang-barang milik perusahaan secara tidak sah.
e.Dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat melakukan tugas pekerjaan yang diberikan.
3.Jenis pelanggaran yang termasuk tindakan indispliner tingkat III (SP.3)
a.Tidak masuk kerja atau absen selama 5 (lima) hari tanpa memberikan Iaporan/buktiyang sah.
b.Memiliki, memanipulasi, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan barang-barang/dokumen dokumen, atau Surat-surat berharga milik perusahaan secara tidaksah.
c.Menolak perintah yang layak dari atasan dalam hubungannya dengan tugas
d.Malakukan tindakan negatif dengan maksud untuk membalas dendam terhadap atasan dan atau bawahannya atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan perusahaan. Melakukan agitasi atau menghasut di tempat kerja atau dilingkungan perusahaan yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
e.Bekerja pada perusahaan lain atau mempunyai usaha lain yang dapat mengganggu tugasnya atau menjadi pimpinan suatu organisasi lain, tanpa izin perusahaan.
f.Menyalah gunakan kedudukannya dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain.
g.Telah melakukan lagi tindakan/perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal 2 di surat peringatan II
h.Merintangi suatu pekerjaan yang dapat mengakibatkan kekacauan atau kecelakaan yang serius terhadap rekan bekerja dalam lingkungan perusahaan.
i.Dengan sengaja menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan barang perusahaan atau pekerja/buruh lain.
4.Jenis Pelanggaran yang termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a.Karyawan mangkir 5 (lima) kerja berturut-turut dan telah dipanggil tertulis 2 (dua) kali.
b.Pencurian, Penipuan dan penggelapan pengusaha atau milik teman sekerja barang/uang milik atau mulik teman pengusaha.
c.Minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang Iainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ditempat yang ditetapkan perusahaan.
d.Melakukan perbuatan asusila dan atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupundiluar Iingkungan perusahaan.
f.Berkelahi, menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasarpengusaha alnu keluarga., pengusaha atau sesama kerja.
g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yangbertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
h.Dengan ceroboh atau sengaia memsak, merugikan atau membiarkan dalam keadaanbahaya milik perusahaan.
i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau leman sekerjanyadaIam keadaan bahaya.
j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baikpengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
k.Membawa senjata Api, senjata Tajam, dan bahan berbahuya lainnya kedalamlingkungan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
l.Tidak berusaha memperbaiki diri setclah mendapatkan Surat Peringatan III (SP.IIl)dengan masih melakukan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat PeringatanI, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III.
5.Atasan yang memberikan surat Peringatan dapat mempertimbangkan beratringannyasanksi yang diberikan.
Pasal 73 : Skorsing atau Pembebasan Tugas Sementara
1.Pekerja/Buruh dapat diberikan sanksi skorsing, dalam hal perusahaan mengajukan pemutusan hubungan kerja(PHK) ke instansi yang berwenang.
2.Dalam hal perusahaan melakukan sanksi skorsing terhadap Pekerja/Buruh, Perusahaan dapat melakukan lindakan berupa z
a.Pekerja/Buruh tidak boleh berada dilokasi kerja, dan diberikan gaji sebesar |00 % sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.
b.Tunjangan tidak tepat tidak diberikan
c.Lama skorsing paling Iama 6 (enam) bulan
3.Selama proses penahanan pihak yang berwajib
Atas Pengaduan Perusahaan maupun bukan alas pengaduan perusahaan tidak wajib membayar upah, namun perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarganya dengan ketentuan sebagai sebagai berikut :
a.Perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarganya :
Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% kali gaji Pekerja/Buruh
Untuk 2 (dun) orang tanggungan 35% kali gaji Pekerja/Buruh
Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% kali gaji Pekerja/Buruh
Untuk 4 (empat) orang atau lebih 50% kali gaji Pekerja/Buruh
b.Bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwin semenjak pekerja/buruh ditahan.
Pasal 74 : Mangkir
1.Apabila Pekerja/Buruh tidak masuk atau tidak melaksanakan kewajiban kerja tanpa pemberitahuan sesuai dengan prosedur yang relah ditetapkan atau tanpa disertai bukti tertulis yang sah dan dapat diterima Perusahaan maka dikategorikan sebagai mangkir.
2.Perusahaan berhak menerbitkan surat peringatan dan atau surat panggilan sesuaiketentuan yang berlaku.
3.Apabila pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih dan telah dipanggil secara patut dan tertulis, maka Pekerja/Buruh di anggap mengundurkan diri secara sepihak dan perusahaan tidak berkewajiban membayarkan pesangon sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan perihal mangkir kepada pekerja/Buruh yang bersangkutan dan ke Serikat Pekerja/Buruh.
BAB XII : PERJALANAN DINAS
Pasal 75 : Umum
1.Ketentuan tentang biaya perjalanan dinas yang ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diberlakukan kepada Pekerja/Buruh PT. Djuandasawit Lestari yangditugaskan melaksanakan tugas di luar tempat kerjanya semata-mata untuk kepentingan perusahaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri alas dasar surat tugas yang diterbitkan oleh direksi atau pejabat lain yang ditunjuk.
2.Setiap Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas dapat diberikan biaya transport, hotel, makan dan uang saku oleh perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan yang diruangkan dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Komponen biaya Perjalanan Dinas, terdiri dari :
a.Biaya transportasi ke dan dan tempat tujuan
b.Biaya angkutan setempat
c.Biaya penginapan
d.Uang makan
e.Uang saku harian
4.Besarnya komponen biaya perjalanan dinas akan diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Kepurusan Direksi.
BAB XXII : PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN ASET DAN KEGIATAN YANG BERAKIBAT MERUGIKAN PERUSAHAAN
Pasal 76 : Pengawasan Penggunaan Asset dan Kegiatan yang Merugikan Perusahaan
1.Setiap Pekerja/Buruh wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penempatan serta kegiatan yang dapat merugikan perusahaan.
2.Dalam hal terjadi pelanggaran tersebut pada ayat l (satu) diatas setiap Pekerja/Buruh dapat melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya baik secara tertulis maupun secara Iisan dan pimpinan atau orang yang menerima laporan wajib menjaga dan melindungi pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
3.Apabila tidak ada tanggapan dari pimpinannya pelapor dapat melaporkan kejenjang lebih tinggi dari atasannya sampai ketingkat jabatan yang paling tinggi di perusahaan.
Pasal 77 : Tata Cara Melaporkan
1.Pelapor dapat melaporkan baik perseorangan maupun melalui Serikat Buruh/Serikat Pekerja ditempat dimana pelapor terdaftar menjadi anggota atau pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja
2.Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang menerima tembusan laporan dapat menindak laporan tersebut.
3.Laporan harus dilengkapi dengan data-data dan bukti yang sah.
BAB XIV : Penyelesaian Keluh Kesah
Pasal 78 : Pengaduan dan Penyelesaian Keluh Kesah
1.Pekerja/Buruh berhak mengajukan keluh kesah baik secara lisan maupun tulisan :
a.Pekerja/Buruh berhak mengajukan keluh kesah terhadap tindakan atau kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan kondisi ketenagakerjaan.
b.Dalam hal teljadi keluhan/kekurang puasan pekerja/buruh atas hubungan kerja dan syarat-syarat kerja dan kondisi ketenagakerjaan maka akan diselesaikan dengan azas musyawarah dan mufakat.
2.Keluh kesah disampaikan kepada :
a.Atasan langsung
b.Atasan langsung satu tingkat di atasnya
c.Pimpinan unit kerja dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.
3.Setiap atasan Pekerja/Buruh wajib menanggapi dan memproses keluh kesah Pekerja/Buruh dan berupaya untuk menyelesaikannya secara berjenjang.
4.Apabila tahapan pada point 3 (tiga) diatas belum dapat menyelesaikan keluh kesah Pekerja/Buruh maka diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan.
5.Apabila cara bipartit belum dapat menyelesaikan maka dapat diajukan penyelesaiannya ke konsiliator atau arbitase atau Pegawai mediator.
6.Apabila lembaga Tripartit juga belum dapat menyelesaikan maka akan diselesaikan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 79 : Lembaga Bipartit
1.Susunan Keanggotaan Lembaga Bipartit
a.Pihak perusahaan
b.Pihak serikat Pekerja/Buruh
2.Semua hal yang terkait dengan lembaga bipartit akan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.Kornposisi Lembaga Bipartit tingkat unit kerja masing-masing 5 orang dari Serikat Pekerja/buruh dan perusahaan
4.Komposisi Lembaga Bipartit tingkat perusahaan. Masing-masing 5 orang dari Serikat Pekerja/buruh dan perusahaan
BAB XV : Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 80 : Pengertian
Berakhirnya atau terputusnya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan
1.Sebab-sebab terputusnya hubungan kerja:
a.Telah mecapai usia pensiun
b.Gangguan jasmani dan rohani
c.Meninggal dunia
d.Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
e.Dinyatakan hilang oleh yang berwajib
f.Melanggar tata tertib dan disiplin kerja
g.Kriminal yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
h.Terputusnya hubungan kerja dalam
i.Terputusnya hubungan kerja yang telah diperjanjikan
j.PHK Massa
2.PHK yang memerlukan izin dari instansi yang berwenang :
a.Gangguan jasmani dan rohani
b.Dinyatakan hilang oleh yang berwajib
c.Melanggar tata tertib dan disiplin kerja
d.Dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana/criminal
e.PHK Massal
3.PHK tidak memerlukan izin dari instansi yang berwenang :
a.Mencapai usia pensiun
b.Meninggal dunia
c.Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
d.Terputusnya hubungan kerja dalam masa percobaan
e.Terputusnya hubungan kerja yang telah diperjanjikan
4.Sebab-sebab PHK Massal :
a.Perusahaan Tutup karena Force Majeur (keadaan memaksa)
b.Perusahaan tutup karena rugi 2 (dua) tahun benurut-turut
c.Perusahaan pailit
d.Perusahaan marger dan pihak perusahaan baru tidak mau melanjutkan hubungan kerja
e.Perusahaan marger dan pekerja/buruh tidak mau melanjutkan hubungan kerja.
f.Perusahaan melakukan kebijakan efisiensi
g.Restrukturisasi
5.Apabila perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan haltersebut dalam ayat 4 (empat), maka terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan SerikatPekerja/Serikat Buruh mengenai proses serta hak dan kewajiban pekerja/buruh yang terkena PHK.
Pasal 81 : PHK Massal
PHK massal adalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 10 (sepuluh) orang atau lebih di dalam sam momen atau sam rangkaian yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dengan perusahaan.
Pasal 82 : Pemutusan Hubnngan Kerja atas Kemauan Sendiri (Pengunduran Diri)
1.Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa melakukan kesalahan dan mendapat persetujuan dari perusahaan akan mengacu menurut UU Tenaga Kerja.
2.Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa melakukan kesalahan dan mendapat persetujuan dari perusahaan serta, maka akan diberikan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3.Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan surat permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Perusahaan dan permohonan pengunduran diri yang telah disetujui tidak dapat dibatalkan.
Pasal 83 : Kewajiban atas berakhirnya Hubungan Kerja
Apabila terjadi berakhirnya hubungan kerja perusahaan dan Pekerja/Buruh mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.Pekerja/Buruh :
a.Mengembalikan barang-barang inventaris milik perusahaan
b.Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban terkait dengan tugas pekerjaan yang ada diperusahaan.
c.Membuat surat pengunduran diri apabila PHK atas kemauan sendiri.
2.Perusahaan :
a.Memberikan semua yang menjadi hak pekerja/buruh
b.Membantu proses klaim Jamsostek
c.Memberikan surat keterangan kerja bila diperlukan
d.Perusahaan mempunya hak untuk menahan penghasilan/gaji sebagian dan atau seluruh dari Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri sebagai ganti rugi barang milik perusahaan yang rusak atau hilang karena kesalahan Pekerja/buruh tersebut.
Pasal 84 : Pensiun
1.Pensiun Normal
Kriteria-kriteria Pensiun Normal :
a.Batas usia pensiun normal pekerja/buruh adalah 55 tahun berdasarkan data yang terdaftar di perusahaan dan hanya dapat diperpanjang hanya untuk hal-hal yang khusus yang dianggap perlu oleh perusahaan.
b.Cuti tahunan yang belum diambil/belum gugur dapat diganti dengan uang secara proporsional.
c.Tata cara pelaksanaan pensiun normal ini diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2.Pensiun Dipercepat (Pensiun Dini)
Pensiun dini adalah pengakhiran masa kerja pekerja/buruh sebelum usia pensiun normal.
Kriteria pensiun dipercepat :
a.Alas inisiatif Pekerja/Buruh :
1)Pekerja/Buruh dapat mengajukan pensiun dipercepat (Padini) atas kemauan sendiri.
2)Pekerja/Buruh mempunyai mass kerja sekurang-kurangnya 15 tahun dan usia minimal 50 tahun.
3)Usulan Padini dari Pekerja/Buruh diajukan ke perusahaan secara tertulis dengan menyampaikan alasan-alasan Padini tersebut ke manajemen perusahaan minimal 30 hari sebelum tanggal pensiun dini yang diinginkan.
4)Perusahaan akan mempertimbangkan usulan Padini dari Pekerja/Buruh dan memberikan jawaban atas usulan Pekerja/Buruh tersebut dalam waktu maksimum 30 hari sejak usulan diterima.
b.Atas lnisiatif Perusahaan
Perusahaan menawarkan program pensiun dini kepada Pekerja/Buruh apabila perusahaan memandang perlu.
c.Tata cara teknis pelaksanaan dan kompensasi pensiun dini akan diatur lebih lanjut olehperusahaan dan Serikat Pekenja/Serikat Buruh
Pasal 85 : Uang Pesangon, Uang PMK, Penggantian Hak dan Uang Pisah
Pedoman pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak merujuk ke UU No. 13 tahun 2003 berikut aturan-aruran yang mengikutinya. Besarnya uang pisah yang ditetapkan atas persetujuan SB/SP, uang pisah yang diberikan yaitu :
1.Masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun sebesar 0,5 (setengah) bulan upah.
2.Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pasal 86 : Clearance/Penjernihan
Apabila hak dan kewajiban telah diselesaikan maka kepada pekerja/buruh diberikan Surat Pengalaman Kerja
BAB XVI : MASA BERLAKU, PERUBAHAN & PERPANJANGAN PKB
Pasal 87 : Masa berlaku PKB
Perjanjian Kerja Bersama ini (PKB) mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2012 dan berakhir sampai dengan tanggal 4 Januari 2014.
Pasal 88 : Perubahan PKB
1.Hal-hal yang belum diatur dan alau belum cukup diatur serta perubahan dalam PKB ini, maka akan dimusyawarahkan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja/buruh dalam PKB ini akandievaluasi setiap tahun untuk ditingkatkan sesuai dengan kondisi keuangan pensahaan.
Pasal 89 : Perpanjangan PKB
1.Dalam hal berakhimya masa berlaku PKB masa 2 (dua) tahun maka dapat di perpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
2.3 (tiga) bulan menjciang berakhimya masa berlaku PKB masing-masing pihak akanmenyusun PKB baru.
3.Untuk perpanjangan PKB harus dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan memberikan penjelasan kepada Pekerja/Buruh beserta alasan perpanjangan PKB tersebut.
BAB XVII : PERATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
Pasal 90 : Peraturan Pelaksanaan
Peraturan pelaksanaan akan disusun bersama dan diputuskan dengan surat keputusan Direksi serta Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PKB ini.
Pasal 91 : Peralihan
1.Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini, tetapi sudah ada diatur dalam bcntuk keputusan manajemen perusahaan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan pemandangan lainnya.
2.Apabila terdapat dalam ketentuan-ketentuan di dalam PKB ini maupun peraturan manajemen perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut batal demi hukum.
BAB XVIII : Pihak-pihak Yang Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2012 - 2014
Ditandatangani di Lubuk Linggau pada tanggal 5 Januari 2012
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Rakimin
Ahmad Faridotun
Sudarman
Jumawan
Sandra Susilo
PT. Djuanda Sawit Lestari
Sura Sendjaya
Wawan Susanto
Yanto Siregar