BAB I : ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1 : Istilah-Istilah
1.P.K.B
Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.
2.PERUSAHAAN
Perusahaan disini dimaksudkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. DIAN RAKYAT yang berkedudukan di Jalan Rawagelam I No. 4, Kawasan lndustri Pulogadung, Jakarta Timur.
3.PIMPINAN PERUSAHAAN
Ialah Direksi atau wakilnya yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan/Pabrik.
4.KARYAWAN
Ialah Setiap orang yang tekah mengadakan ikatan hubungan kerjadengan Perusahaan yang diberi upah.
5.SERIKAT PEKERJA
Organisasi pekerja yang disahkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan dengan nama lengkap SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. DIAN RAKYAT.
6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Karyawan PT. DIAN RAKYAT yang diangkat dan dipilih untuk memimpin dan mengurus organisasi Serikat Pekerja, yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja PT. DIAN RAKYAT dan diketahui oleh Perusahaan.
7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN .
Karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.
8.PETUGAS KEAMANAN
Ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan di lingkungan Perusahaan.
9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Ialah tempat-tempat dalam areal perusahaan baik gedung kantor, ruangan-ruangan pabrik, serta jalan atau gang-gang dan pekarangannya yang di dalamnya lazim dijalankan pekerjaan berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.
10.HARl BESAR ATAU HARI RAYA
Adalah hari libur Nasional, dimana karyawan tidak bekerja dan menerima upah.
11.JAM KERJA
Adalahjam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan.
12.JAM KERJA LEMBUR
Pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan atau jam kerja melebihi 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu dan atau 8 jam sehari, 5 hari kerja seminggu.
13.PERINGATAN TERTULIS
Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh karyawan diberikan secara tertulis.
BAB ll : UMUM
Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum
1.Tiap karyawan akan memperhatikan kepentingan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akan melakukan segala upaya dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan dengan penuh tanggung jawab dan akan memperhatikan segala yang berhubungan dengan perintah-perintah tersebut.
2.Tiap karyawan akan bersikap sopan dalam lingkungan Perusahaan, tunduk kepada ketentuan-ketentuan peraturan ini, dan pada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.
3.Tiap karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya pada orang lain dan tidak dibenarkan untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan pada karyawan lain serta tidak menggunakan atau memperbaiki peralatan Perusahaan, di luar lingkup tugas yang dilimpahkan epadanya.
4.Selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan, karyawan dilarang untuk bekerja pada Perusahaan atau instansi lain tanpa izin dan Perusahaan.
5.Demi menjaga kesehatan karyawan sendiri dan sesama karyawan lainnya, jika Perusahaan memandang perlu, karyawan diwajibkan untuk memeriksakan dirinya kepada dokter yang ditunjuk Perusahaan dan taat kepada petunjuk-pekunjuk yang diberikan oleh dokter tersebut.
6.Karyawan diwajibkan untuk meminta petunjuk terlebih dahulu kepada atasannya bila menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasi.
Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara PT. DIAN RAKYAT, berkedudukan di JL. Rawagelam I No. 4 Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Notaris Liem Toeng Kie No. 22 tanggal 12 Desember 1963, yang selanjutnya dalam Parjanjlan ini disebut “PERUSAHAAN“
dengan
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. DIAN RAKYAT yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dibawah nomor 176/DP. SP. PPM\/DFT/03/IX/9/1998, yang mewakili anggota-anggotanya, dalam Perjanjian ini disebut “SERIKAT PEKERJA“
Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah untukmengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai denganUndang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Pasal 5 : Luasnya Perjanjian
1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama mencakup hal-hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.
3.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat apabila dalam perjanjian maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya memerlukan adanya penyempurnaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah dan mufakat.
4.Sepanjang telah diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri atau syarat-syarat kerja yang diatur di dalam perjanjian ini maka kedua belah pihak menyatakan tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.
Pasal 6 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan perjanjian
1.Serikat Pekerja maupun Perusahaan dan atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian baik isi maupun maknanya, berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Serikat pekerja dan perusahaan berkewajiban memelihara dan menjaga tata tertib dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas
3.Serikat pekerja dan perusahaan berkewajiban untuk menyebar luaskan, memberikan penjelasan kepada karyawan, serta melaksanakan baik isi maupun ketentuan-ketentuannya yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 7 : Wewenang Perusahaan
Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang mengawasi dan mengelola pengamanan jalannya perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit produksi.
BAB III : HUBUNGAN KERJASAMA PERUSAHAANDENGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 8 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama seluruh karyawan.
2.Dalam hubungan yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja maka dengan seijin perusahaan, pengurus serikat pekerja dapat memasuki wilayah kerja bagian-bagian/unit-unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan.
3.Kedua belah pihak saling menghormati sesuai dengan azas kemitraan.
Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
Sebagai manifestasi kerjasama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik, maka Perusahaan memberikan bantuan-bantuan pada Serikat Pekerja demi kelancaran dan kemajuan Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. DIAN RAKYATsebagai berikut:
1.Perusahaan memberikan/menyediakan papan pengumuman yang ada untuk dipergunakan Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja, buletin-buletin dan lain sebagainya, dan tindakan pengumuman tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Perusahaan.
2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor untuk Serikat pekerja dan sarana lainnya untuk kegiatan insidentil yang berkaitan dengan kegiatan Serikat Pekerja.
3.Dalam hal pengurus Serikat Pekerja melakukan kegiatan diluar lingkungan Perusahaan, Perusahaan dapat membantu meminjamkan kendaraan dinas yang diperlukan.
Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Perusahaan
Serikat Pekerja berkewajiban membantu Perusahaan dalam hal:
1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan bersifat positif dan konstruktif:
a.Menegakkan disipiin karyawan.
b.Meningkatkan dan mengamankan jalannya operasi Perusahaan.
c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenangan kerja
d. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam Partisipasinya terhadap perusahaan.
2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari serikat pekerja dalam mengatasi persoalan karyawan ialah bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, mengikut sertakan pengurus serikat pekerja dalam penyelesaiannya, maka perusahaan dan serikat pekerja dengan terbuka dan ikhlas menyelesaikan persoalannya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Serikat pekerja harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek, termasuk waktu jam kerja dan dalam soal hirarki kepemimpinan.
Pasal 11 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja
1.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja (maksimum 2 orang) dengan batas waktu 5 hari untuk menghadiri/mengikuti kongres, seminar, kursus, maupun panggilan instansi pemerintah yang mempunyai kaitan dengan masa organisasi serikat pekerja yang bersifat resmi.
2.Apabila seorang pengurus/anggota serikat pekerja dipilih menjadi anggota pengurus perangkat serikat pekerja SPSI yang lebih tinggi, perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut, dengan berkoordinasi sebelumnya dengan perusahaan.
Pasal 12 : Pemungutan Iuran Anggota
Iuran anggota serikat pekerja dipotong dari gaji karyawan oleh Perusahaan setelah mendapat surat kuasa pemotongan gaji dari masing-masing karyawan.
Pasal 13 : Jaminan Bagi Perusahaan
1.Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin atau ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
3.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijakan Pemerintah, maka oleh karena itu akan berusaha dihindarkan.
Pasal 14 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1.Perusahaan tidak akan menghambat perkembangan organisasi Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.
2.Karyawan yang dipilih dan ditunjuk sebagai pengurus Serikat Pekerja atau karyawan yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk mewakili sebagai fungsionaris Serikat Pekerja, tidak akan mendapat tekanan dan perlakuan diskriminatif dari Perusahaan oleh karena fungsinya.
3.Pengurus serikat pekerja berhak memanggil anggotanya untuk suatu keperluan yang sangat mendesak terhadap kebutuhan organisasi di dalam jam kerja dengan seizin shift manager/manager bagian.
4.Perusahaan tidak akan menghalang-halangi serikat pekerja dalam menegakkan tatatertib dan disiplin atau ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 15 : Pertemuan Periodik
1.Dalam membina hubungan bipartit maka perusahaan dan serikat pekerja akan mengadakan pertemuan rutin yang dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) bulan sekali.
2.Pertemuan insidentil dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah yang mendesak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
Pasal 16 : Penerimaan Karyawan
1.Serikat pekerja mengakui hak perusahaan dalam penerimaan karyawan baru.
2.Penerimaan karyawan merupakan kewenangan perusahaan yang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Karyawan yang telah diterima oleh perusahaan, sebelum melaksanakan pekerjaan rutinnya diwajibkan mengikuti penyuluhan awal dari HRD.
4.Selama bekerja pada perusahaan karyawan tersebut tidak diperkenankan/ dilarang bekerja pada perusahaan lain kecuali dengan izin direksi perusahaan.
Pasal 17 : Hubungan Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu
Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu dengan syarat kerja dan ketentuan lainnya yang dinyatakan secara khusus dalam perjanjian kerja yang diadakan antara karyawan yang bersangkutan dengan Perusahaan dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo KEPMEN Nomor 100/MEN/VI/2004).
Pasal 18 : Masa Percobaan
1.Calon karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, akan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
2.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun karyawan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun.
3.Seorang calon karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, maka calon karyawan akan diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan penggolongannya dan disahkan dengan surat pengangkatan yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Jika Perusahaan belum memberikan surat pengangkatan karyawan pada waktunya, maka Serikat Pekerja dapat memberitahukan pihak Perusahaan.
Pasal 19 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian prestasi kerja untuk karyawan dilakukan oleh atasan karyawan minimal setahun satu kali.
2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja antara lain:
a.Kualitas dan kuantitas kerja
b.Inisiatif kerja
c.Masa kerja
d.Disiplin kerja
e.Kehadiran
f.Pendidikan
3.Atasan karyawan wajib memberitahukan kepada karyawan hasil dari penilaian prestasi kerja, sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia (dalam bentuk buku penilaian).
4.Hasil penilaian prestasi kerja merupakan bagian dalam menentukan:
a.Besarnya kenaikan gaji karena prestasi kerja
b.Kenaikan golongan dan jabatan
c.Pendidikan dan latihan
d.Mutasi dan rotasi
e.Berakhirnya hubungan kerja dengan persetujuan
Pasal 20 : Mutasi Karyawan
1.Perusahaan akan bersunguh-sungguh memajukan kedudukan karyawan sesuai dengan kondisi Perusahaan
2.Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan Promosi karyawan ialah hak perusahaan.
3.Dalam hal penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan karyawan akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan serta sedapat mungkin mempertimbangkan keinginan karyawan sendiri.
4.Demi kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, perusahaan berwenang menempatkan, dimutasikan/memindahkan karyawan untuk suatu pekerjaan/jabatan di perusahaan dalam hal sebagai berikut:
a.Bertambahnya pekerjaan di suatu tempat/departemen dan karenanya memerlukan penambahan karyawan.
b.Memberikan kesempatan kepada karyawan yang mempunyai harapan untuk maju agar dapat mengembangkan kariernya pada departemen yang lain atau tugas yang baru sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
c.Kondisi kesehatan karyawan menurut rekomendasi Dokter tidak memungkinkan bekerja pada pekerjaan/jabatan yang diembannya, sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan/jabatan lain yang sesuai.
5.Mutasi/pemindahan bukanlah merupakan tindakan hukuman dan pelaksanaannya tidak akan mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
6.Mutasi bersifat mendidik, membimbing, dan tidak merugikan karyawan serta tidak mengurangi hak-hak yang diterima karyawan sebelumnya.
Pasal 21 : Promosi
1.Karyawan diangkat menduduki jabatan yang lebih tinggi, ditempat/departemen lain dengan memperhatikan kecakapan, kemampuan serta mempertimbangkan perkembangan kariernya di Perusahaan.
2.Perusahaan akan memberikan prioritas kepada karyawan yang memenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan pada:
a.Catatan-catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan, minimal dalam 1 (satu) tahun.
b.Penilaian kemampuan kerja dan potensi sehubungan dengan jabatan baru.
c.Pendidikan.
d.Masa kerja.
Pasal 22 : Demosi
Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan atau tanggung jawab dari karyawan yang melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib kerja/kedisiplinan dan atau tidak mampu dalam menjalankan tugasnya.
BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 23 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat
1.Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, hari kerja karyawan pada umumnya adalah hari senin sampai dengan hari Sabtu dengan waktu kerja 7 jam sehari, kecuali hari Jumat dan Sabtu 6 jam, dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus selalu bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.
2.Hari kerja dan jam kerja di perusahaan pada umumnya diatur sebagai berikut:
a.Untuk karyawan kantor:
Hari Senin s/d Jumat: Jam 08.00 s/d 16.00
Waktu istirahat: Jam 12.00 s/d 13.00
Hari Sabtu: Jam 08.00 s/d 13.00
b.Untuk karyawan shift
Hari Senin s/d Jumat: Jam 07.00 s/d 14.00 (shift I)
: Jam 19.00 s/d 02.00 (shift II)
Hari Sabtu: Jam 07.00 s/d 13.00 (shift I )
: Jam 19.00 s/d 01.00 (shift II )
Masing-masing istirahat setengah jam.
3.Setiap karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktunya, keterlambatan atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin perusahaan, merupakan pelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan dapat dikenakan teguran.
4.Perusahaan memberikan waktu secukupnya bagi karyawan yang menjalankan Ibadah Sholat Jum’at.
5.Jam kerja khusus untuk Satpam, pengemudi dan perawatan gedung diatur tersendiri tetapi jam kerjanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.Setiap karyawan yang datang terlambat lebih dari sepuluh menit harus mencukupkan jam kerjanya.
7.Pengisian daftar hadir harus dilakukan oleh karyawan masing-masing, dalam hal pengisian yang dilakukan oleh orang lain adalah merupakan pelanggaran disiplin.
8.Jam-jam kerja yang dilakukan oleh karyawan atas perintah perusahaan di luar ketentuan waktu kerja di atas dihitung jam kerja lembur.
9.Apabila dibutuhkan, perusahaan dapat menentukan jam kerja yang berbeda dengan yang ditentukan di atas sesuai dengan kebutuhan dengan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan.
Pasal 24 : Kerja Lembur
1.Setiap karyawan bersedia untuk bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh Perusahaan atau dalam hal sebagai berikut:
a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan
b.Jika pada waktu-waktu tertentu atau berulang dan/atau ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan tidak mungkin ditangguhkan.
c.Dalam keadaan terjadi bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah, dan lain-lainnya.
d.Dalam hal pekerjaan regu harus melanjutkan pekerjaan karena penggantinya belum datang.
2.Jika seorang karyawan karena tidak dapat bekerja lembur, karyawan yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan.
3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah Perusahaan dianggap tidak ada.
4.Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berpedoman pada surat keputusan Menteri tenaga kerja No. Kep. 102/MEN/VI/2004 yang ditetapkan sebagai berikut:
a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa:
-Untuk jam lembur pertama dibayar 1 ½ x Upah sejam
-Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x Upah sejam
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat Minggu atau hari raya resmi :
-Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) dua kali upah sejam.
-Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.
-Untuk jam kerja setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
c.Perhitungan Upah biasa perjam:
Upah bulanan : 1/173 X upah sebulan
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 25 : Sistem Pengupahan
1.Sistem penggajian diatur menurut status karyawan harian, borongan dan bulanan, dengan susunan gaji sebagai berikut:
a.Gaji pokok
b.Tunjangan-tunjangan
2.Penetapan pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduit, dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.
3.Peninjauan gaji secara umum akan dilakukan secara berkala, setahun sekali pada bulan Januari dan sebagai dasar adalah diukur dari kemampuan perusahaan, kebijaksanaan perusahaan, dan kenaikan indeks harga konsumen yang dikeluarkan oleh biro pusat statistik. Dalam kenaikan gaji, perusahaan berhak memberikan kenaikan gaji yang lebih besar dari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan dari total karyawan, dan perusahaan berhak memberikan kenaikan gaji yang lebih kecil dari kenaikan standar sebanyak 1 % karyawan daro total karyawan, berdasarkan kinerja dan penilaian kinerja karyawan. Bagi karyawan yang ada dalam kelompok 1 % di bawah kenaikan gaji normal diberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki diri untuk mendapatkan kenaikan gaji normal kembali.
4.Kenaikan gaji perorangan tidak diiaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan atas dasar prestasi dan konduite kerja sesuai dengan golongan masing-masing.
5.Pajak penghasilan (Pph) akan ditanggung oleh karyawan dan berlaku efektif tahun 2004. Perusahaan akan menambahkan sejumlah uang terhadap gaji pokok dimana pelaksanaannya tidak merugikan karyawan.
6.Pembayaran upah minimum/terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
7.Pembayaran gaji untuk karyawan harian/borongan dilaksanakan pada setiap akhir minggu, sedang untuk karyawan bulanan selambat-lambatnya setiap tanggal 27 tiap bulan berjalan. Bila tanggal 27 adalah hari tutup bank, maka pembayaran gaji maju sehari sebelumnya.
8.Bilamana pembayaran gaji tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya (karena ada hal-hal khusus) maka Perusahaan akan mengumumkan kepada karyawan.
9.Apabila pembayaran terlambat pada hari ke 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) akan didenda 5 % dan seterusnya 1 % melalui Perdata Pengadilan Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Pasal 19.
Pasal 26 : Penyesuaian Gaji Pokok
1.Kenaikan gaji pokok terdiri dari:
a.Kenaikan masal
Untuk menjaga tingkat daya beli karyawan, setiap tahunnnya pada bulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara masal atas dasar Index Harga Konsumen DKI Jakarta, dan/atau prestasi dan masa kerja, yang setiap kali dibicarakan dengan serikat pekerja.
b.Apabila kenaikan didasarkan pada UMP maka kenaikkannya dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
Selisih UMP + prestasi + masa kerja.
a.Kenaikan Promosi
Kenaikan gaji promosi diberikan kepada yang mendapat promosi dengan ketentuan besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri.
2.Peninjauan gaji secara umum yang dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada kemampuan Perusahaan.
3.Kenaikan gaji masal dan kenaikan UMP tidak terjadi bersamaan dalam 1 tahun.
BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK KERJA
Pasal 27 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur
1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 (satu) hari.
2.Pada hari-hari libur resmi/Hari Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapatkan upah.
Pasal 28 : Istirahat Tahunan
1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. lstirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus.
3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat tahunan jatuh tempo.
Pasal 29 : Istirahat cuti Panjang
1.Karyawan yang telah bekerja 6 (enam) tahun berturut-turut tanpa putus, berhak mendapat istirahat panjang 3 (tiga) bulan. Saat mulai istirahat panjang ditentukan oleh Perusahaan, bila dianggap perlu dapat ditunda sampai 1 (satu) tahun setelah hak cuti panjang itu timbul.
2.Waktu mengambil istirahat/cuti panjang tidak dapat digabungkan dengan cuti tahunan atau cuti hamil pada tahunyang bersangkutan.
Pasal 30 : Cuti Hamil/Keguguran/Haid
1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cutihamil sélama 1 1/2 bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 bulan sesudah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapatkan upah penuh.
2.Bagi yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.
3.Kepada karyawan wanita yang mendapat haid dapat diberi istirahat selama 2 (dua) hari dengan ketentuan karyawan tersebut harus memberitahukan halnya pada Perusahaan dengan mendapatkan upah.
Pasal 31 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah/Tanpa Upah
1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawanmeninggalkan pekerjaan denganmendapat upah, apabila:
a.Karyawan menikah ............................4 hari
b.Pernikahan anak karyawan .................2 hari
c.Khitanan/Pembaptisan anak karyawan...2 hari
d.Istri karyawan melahirkan:
Anak ke 1 dan 2 ................................3 hari
Anak ke 3 dst. ..................................2 hari
e.Suami/Istri/Anak/Orang tua/Mertua karyawan meninggal... 2 hari
f.Keperluan memenuhi panggilan instansi pemerintah .......... 1 hari
g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal ................ 1 hari
2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak izin tersebut dapat diajukan kemudian dan disertai bukti.
3.Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan perusahaan di luar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.
4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin perusahaan atau surat keterangan maupun alasan yang dapat diterima Perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atasupah pada hari mangkir tersebut.
Pasal 32 : Menunaikan Ibadah Haji
Kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji yang bersangkutan harus dapat membuktikan dan menunjukkan tentang keberangkatannya. Lamanya izin meninggalkan pekerjaan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Bagi karyawan yang menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali upahnya dibayar penuh, untuk yang kedua dan seterusnya upah tidak dibayar.
BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 33 : Kesehatan Karyawan, Pemeriksaan Kesehatan, Dan Pengobatan
1.Karyawan dan keluarganya (isteri/suami tidak bekerja dan dua anak pertama) diasuransikan kesehatannya pada perusahaan asuransi yang ditentukan bersama Perusahaan dan Serikat Pekerja atas usulan Serikat Pekerja.
2.Bila dipandang perlu, Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap karyawan, untuk menentukan apakah kesehatan karyawan tetap memenuhi syarat, yang biayanya ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 34 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Perusahaan
1.Penyakit-penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena kesengajaan, keteledoran, atau kelalaian sendiri.
2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau rumah sakit yang ditentukan Perusahaan.
3.Biaya perawatan di rumah sakit atau oleh dokter Perusahaan lebih dari 12 (dua belas) bulan terus menerus.
4.Biaya perawatan atau pengobatan yang telah melebihi batas maksimal klaim pertanggungan (over limit).
5.Pengobatan atau perawatan dalam hal karyawan menolak dan tidak memenuhi petunjuk dari dokter.
6.Penyakit kelamin (penyakit kotor), penyakit hubungan seksual, AIDS, penyakit jiwa (gila), stress (gangguan emosi).
7.Karyawan belum melampaui masa percobaan.
8.Penyalahgunaan obat-obatan, alkohol, narkoba, dll.
9.Karyawan yang diasuransikan sesuai dengan persyaratan dan pengecualian dalam polis asuransi kesehatan.
Pasal 35 : Upah Selama Sakit
1.Apabila Karyawan Sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter provider atau dokter di luar provider dengan melampirkan Kwitansi yang disertai diagnosa dan copy resep, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.4 (empat) bulan pertama dibayar :......................100 % upah sebulan
b.4 (empat) bulan ke dua dibayar : .......................80 % upah sebulan
c.4 (empat) bulan ke tiga dibayar : .......................60 % upah sebulan
d.Untuk bulan selanjutnya dibayar .........................30% upah sebulan
sampai dengan perusahaan melakukan pemutusan hubungankerja.
2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan belum juga dapat menjalankan tugasnya (belum sembuh), maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Perusahaan menyadari bahwa karyawan yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produksi dan produktifitas sebagaimana yang diharapkan. Demikian pula keluarga karyawan yang sehat akan mendorong semangar Kerja serta Ketenangan kerja bagi Karyawan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Pasal 36 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Merupakan kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik pengusaha maupun karyawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK .
Pasal 37 : Jaminan Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.
2.Macam ganti kerugian seperti yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut di atas berupa:
a.Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan kerumahnya atau ke rumah sakit
b.Biaya perawatan dan pengobatan
c.Biaya penguburan
d.Jaminan kecelakaan kerja
3.Apabila karyawan tersebut telah masuk peserta JAMSOSTEK, maka Perusahaan berkewajiban mengurus klaim kecelakaan tersebut dari PT. JAMSOSTEK.
Pasal 38 : Jaminan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan
b.Sumbangan ongkos penguburan
c.Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
d.Jaminan kematian dari JAMSOSTEK sesuai denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia maka Perusahaan akan memberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.
Pasal 39 : Jaminan Hari Tua
1.Karyawan yang sudah mencapai usia pensiun 55 tahun, akan dibebas tugaskan dan berhak mendapatkan :
a.Uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
b.Jaminan hari tua dari JAMSOSTEK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
2.Apabila seorang karyawan yang dipekerjakan kembali atas perjanjian kerja meninggal dunia dalam masa kontraknya makaKepada ahli warisnya akan diberikan santunan minimal 1 (satu) bulan upah.
Pasal 40 : Asuransi Kecelakaan Di Luar Jam Kerja
Perusahaan akan memilih sebuah asuransi yang memberikan manfaat bagi karyawan yang mengalami kecelakaan di luar jam kerja atas usulan Serikat Pekerja.
Pasal 41 : Tunjangan Makan
Perusahaan memberikan tunjangan makan Kepada karyawan setiap hari masuk kerja, pada jam istirahat.
Pasal 42 : Tunjangan Shift
Kepada karyawan yang bekerja pada shift ke II diberikan berupa gizi yang diatur dalam Perusahaan, yaitu berupa susu dan plus roti, sedangkan shift I diberikan teh atau kopi.
Pasal 43 : Tunjanganhari Raya
1.Setiap tahun Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan, yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:
a.Mesa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ....secara proporsional.
b.Masa kerja1 (satu) tahun atau Lebih ...... 1 (satu) bulan gaji.
Yang dimaksud dengan gaji pada pasal ini ialah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: Per-04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994).
2. Karyawan yang masih berstatus masa percobaan tidak berhak mendapat tunjangan hari raya.
3.Tunjangan hari raya diberikan kepada karyawan yang masih bekerja 1 (satu) bulan menjelang hari raya.
4.Masa kerja dihitung dan tanggal karyawan masuk bekerja sampai dengan tanggal jatuhnya hari raya.
5.Pembayaran dilakukan selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
Pasal 44 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan
1. Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan Perusahaan tidak mendapatkan upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :
a.Untuk satu orang tanggungan...................................25 %
b.Untuk dua orang tanggungan.................................... 35 %
c.Untuk tiga orang tanggungan ...................................45 %
d.Untuk empat orang tanggungan .................................50 %
3.Lamanya pembayaran tunjangan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Pasal 45 : Sumbangan Pemakaman
1.Bagi karyawan/karyawati yang anggota keluarganya meninggaldunia maka Perusahaan memberikan santunan dengan rincian :
a.Karyawan/karyawati .......................Rp 1.000.000.-
b.Isteri/suami ..................................Rp 750.000,-
c.Anak ............................................Rp 600.000.-
d.OrangTua/mertua ...........................Rp 500.000.-
2.Dalam hal suami/Isteri, kakak beradik yang mempunyai hubungan darah satu arah sama-sama bekerja di PT. Dian Rakyat maka sumbangan pemakaman hanya diberikan pada salah satu anggota keluarganya.
Pasal 46 : Biaya Perjalanan Dinas
Untuk memperlancar perjalanan dinas (tugas kantor) maka khusus biaya perjalanan dinas ditanggung Perusahaan, ditambah dengan uang saku yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan serta tempat dan tujuan dinas.
Pasal 47 : Bonus
1.Bonus diberikan kepada karyawan atas pertimbangan kondisi dan kemampuan Perusahaan yang besarnya ditetapkan olehPerusahaan berdasarkan keuntungan Perusahaan, yang akan diberikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
2.Untuk menentukan mampu tidaknya Perusahaan dalam memberikan bonus maka Serikat Pekerja berhak meminta penjelasan dari pihak Perusahaan.
Pasal 48 : Penghargaan
Perusahaan memberikan piagam penghargaan Kepada karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 10 (sepuluh) tahun ke atas dan selebihnya dalam kelipatan 5 (lima) tahun.
Pasal 49 : Kerohanian
Perusahaan memberikan waklu secukupnya bagi karyawan yang menjalankan ibadah.
Pasal 50 : Rekreasi
1.Guna memberikan penyegaran pada karyawan dan mempererat hubungan silaturahmi antar keluarga karyawan maka sekali dalam 1 (satu) tahun Perusahaan menyelenggarakan rekreasi ke obyek-obyek wisata yang penyelenggaraannya diadakan antara bulan Juni atau Juli, pada hari libur sekolah.
2.Untuk menentukan pelaksanaannya maka perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk membentuk susunan kepanitiaan rekreasi satu bulan sebelum pelaksanaannya
3.Perusahaan memberikan biaya rekreasi berdasarkan proposal yang diajukan.
Pasal 51 : Olahraga Dan Kesenian
1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olahraga dan kesenian, Perusahaan menyediakan sarana dan fasilitas olahraga dan kesenian untuk digunakan karyawan.
2.Pengelolaan dan pengembangan olahraga dan kesenian akan diatur bersama oleh Perusahaan di bawah koordinasi Personalia dan Serikat Pekerja melalui wadah perkumpulan olahraga dan kesenian, yang waktu pelaksanaannya tidak mengganggu jam kerja.
3.Perusahaan menyelenggarakan senam pagi Setiap hari kerja dilingkungan Perusahaan yang pelaksanaannya 15 menit sebelum jam produksi.
Pasal 52 : Koperasi Karyawan
Guna menunjang karyawan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi maka Perusahaan akan membantu usaha koperasi karyawan, antara lain dalam bentuk:
a.Penyediaan fasilitas yang memadai bagi kegiatan koperasi didalam lingkungan Perusahaan
b.Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui Personalia dan/atau Keuangan
c.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di Perusahaan.
Pasal 53 : Seragam Dan Pakaian Kerja
1.Perusahaan menyediakan seragam dan atau pakaian kerja kepada karyawan bila sifat pekerjaannya memerlukan itu dan karyawan harus selalu mempergunakan dengan sebaik-baiknya pada saat diperlukan.
2.Perusahaan membenkan Kepada karyawan 2 (dua) stel seragam kerja dan 1 (satu) pasang sepatu, satu kali dalam 12 bulan.
3.Pembagian seragam kerja yang dimaksud dalam ayat 2 dilakukan setiap bulan Februari.
4.Pemilihan bahan seragam dan sepatu akan diputuskan bersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan perusahaan.
5.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik Perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu bekerja serta harus dijaga kebersihannya.
Pasal 54 : Program Keluarga Berencana
1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga Berencana.
2.Program Keluarga Berencana merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.
3.Untuk kelancaran program tersebut Perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Kerja seluruh karyawan, Perusahaan menyediakan alat-alat proteksi serta mentaati peraturan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Setiap karyawan diwajibkan memakai alat-alat penindungan kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing dan wajib mentaati peraturan serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Pasal 55 : Keselamatan Kerja
1.Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.
2. Alat-alat atau perlengkapan untuk menjaga keselamatan kerja disediakan oleh Perusahaan.
Pasal 56 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja
1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kacelakaan serta sakit akibat hubungan kerja, karyawan dan Pengusaha menyadari pentingnya dibentuk Panitia Keselamatan Kerja di Perusahaan.
2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan di dirinya dan karyawan lainnyadanwajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja danperlindungan kerja yang berlaku.
3.Apabila karyawan menemui hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan Perusahaan, supaya segera melaporkan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan.
4.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap karyawan tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 57 : Perlengkapan Kerja
1.Perlengkapan kerja dibagikan kepada karyawan dan merupakan inventaris Perusahaan.
2.Karyawan diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap hari kerja dan memelihara kebersihan serta kerapihannya.
3.Penukaran perlengkapan kerja karena rusak atau tidak layak pakai sebelum jatuh tempo dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan kerja dengan menunjukkan perlengkapan tersebut.
4.Penggantian perlengkapan kerja yang hilang wajib dibebankan kepada karyawan sebesar nilai yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
Pasal 58 : Alat-Alat Kerja
1.Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi karyawan menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan.
2.Karyawan diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan.
3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja karenanya perlu dilakukan penukaran maka karyawan diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama atau yang rusak tersebut.
BAB XI : TATA TERTIB KERJA DAN KEDISIPLINAN
Pasal 59 : Bukti Kehadiran
1.Setiap karyawan harus membuktikan kehadirannya di tempat kerja. Perusahaan menyediakan daftar pencatat kehadiran yang harus dipergunakan karyawan pada saat mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan pekerjaan (pulang), begitu juga pada saat mulai dan setelah selesai melakukan pekerjaan lembur.
2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu/daftar/alat yang telah ditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.
3.Setiap karyawan dilarang untuk mengisi kartu/daftar/alatpencatat kehadiran milik karyawan Iain.
4.Pengisian daftar hadir harus dilakukan oleh karyawan masing-masing. Dalam hal pengisian yang dilakukan oleh orang lain dan terbukti yang bersangkutan tidak hadir pada saat itu maka kedua-duanya akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasal 60 : Kedisiplinan
1.Karyawan diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja/lingkungan Perusahaan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang sudah ditentukan.
2.Karyawan diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan, dengan pennuh rasa tanggung jawab dan dilarang meninggalkan lingkungan kerja tanpa seijin pimpinan kerja.
3.Setiap menjalankan tugas, karyawan harus mengenakan pakaian kerjanya yang disediakan oleh Perusahaan dengan tanda-tanda pengenal dan perlengkapan lain yang diperlukan/ditentukan baginya.
4.Karyawan diwajibkan melapor kepada atasannya langsung atas kehilangan atau kerusakan perlengkapan/peralatan dan harta milik Perusahaan.
5.Karyawan wajib mengetahui kewajibannya di Perusahaan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi kerja, berperilaku sopan, hemat, dan cermat.
6.Karyawan wajlb hadir di tempat kerja dan meninggalkan lingkungan pekerjaan pada waktu yang telah ditentukan.
7.Karyawan wajib memegang teguh rahasia Perusahaan.
Pasal 61 : Berhalangan Hadir Bekerja
1.Setiap kail karyawan tidak dapat hadir bekerja diwajibkan untuk segera memberitahukan tentang hal tersebut kepada Perusahaan melalui cara yang tercepat dan terjamin penyampaiannya disertai alasan yang sah atas ketidakhadirannya itu.
Apabila penyampaia tersebut diatas secara lisan maka sesegera mungkin disusul pemberitahuan secara tertulis.
2.Dalam hal karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter provider maka upahnya akan dibayar. Untuk surat keterangan dokter di luar dokter provider diwajibkan melampirkan kwitansi dengan disertai diagnosa dan copy resep.
3.Mangkir tanpa alasan yang sah tidak saja menghambat kelancaran pekerjaan tetapi juga memberatkan teman sekerja. Oleh karena itu sepantasnyalah apabila karyawan yang mangkir tanpa alasan yang sah selain upahnya tidak dibayar juga dikenakan peringatantertulis.
Pasal 62 : Dalam Waktu Kerja
1.Dalam waktu kerja karyawan tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang/tempat kerja tanpa ijin atasannya atau melakukan pekerjaan lain di luar kepentingan Perusahaan.
2.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam kerja, baik di dalam maupun di luar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang darurat atau telah seijin atasannya.
Pasal 63 : Tata Tertib Keselamatan Kerja
1.Karyawan wajib mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam Perusahaan.
2.Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerjayang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing, termasuk dalam menggunakan alat-alat pelindung keselamatan kerja.
3.Demi terciptanya keselamatan kerja maka karyawan dilarangmelakukan hal-hal seperti tersebut di bawah ini:
a.Menempatkan barang atau alat secara serampangan sehingga membahayakan keselamatan dirinya dan atau orang lain.
b.Menghidupkan/ menjalankan/ menggerakkan mesin-mesin/ alat-alat /kendaraan yang bukan tugasnya.
4.Karyawan yang mengetahui karyawan lain mendapat kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya.
Pasal 64 : Tata Tertib Keamanan
1.Karyawan wajib mentaati peraturan keamanan di dalam Perusahaan.
2.Karyawan wajib mengambil tindakan yang dapat dilakukan apabila mengetahui kejadian yang dapat merugikan, membahayakan orang lain atau Perusahaan dan segera membertahukan kepada atasannya/pimpinan Perusahaan.
3.Setiap karyawan wajib mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan timbulnya:
a.Kebakaran atau ledakan.
b.Pencurian, kehilangan atau pengrusakan.
c.Perkelahian.
4.Karyawan yang mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan alat dan cara yang benar.
a.Untuk mencegah terjadinya kebakaran/ledakan maka karyawan dilarang:
a.Menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat bensin/solar/gas atau barang lainnya yang mudah terbakar.
b.Merokok pada tempat yang dilarang atau merokok sambil berjalan.
c.Membuang puntung rokok disembarang tempat.
d.Merusak/merubah/menghilangkan alat pengamanan
e.Membawa masuk ke dalam lingkungan Perusahaan, bahan peledak/senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan karyawan.
f.Mempermainkan alat pemadam api, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.
g.Melakukan pekerjaan pengelasan bukan di tempat khusus tanpa mendapat ijin dari atasannya dan tanpa mempersiapkan alat pemadam di dekat lokasi pengelasan.
Pasal 65 : Tata Tertib Atasan Terhadap Bawahan
1.Atasan wajib memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur, adil dan wajar sesuai dengan tugas yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
2.Atasan wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Atasan wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan disiplin kerja.
4.Atasan wajib menegur bawahannya bila melanggar telah ditentukan.
5.Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
6.Atasan wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya yang berhubungan dengan pekerjaannya sesuai dengan bataskemampuan/wewenangannya.
Pasal 66 : Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1.Bawahan wajib melaksanakan perintah dan petunjuk atasannya dengan sebaik-baiknya selama tidak bertentang dengan Ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Bawahan wajib bersikap sopan, jujur, dan wajar terhadap atasannya.
3.Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya.
4.Bawahan wajib megajukan usul, saran kepada atasannya demi kelancaran pekerjaan.
Pasal 67 : Tata Tertib Kerja Perusahaan kewajiban-Kewajiban Karyawan
1.Setiap karyawan harus siap bekerja di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan yaitu pada saat jam kerja dimulai. Karyawan boleh meninggalkan pekerjaannya pada jam yang telah ditetapkan pula. Karyawan yang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya akan dianggap mangkir.
2.Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi/menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk/pulang kerja dan harus diserahkan/diisi oleh karyawan sendiri.
3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan Perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.
4.Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang ditentukan oleh Perusahaan.
5.Setiap karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan
6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengena segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.
7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaansehingga tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
Pasal 68 : Larangan-Larangan Bagi Karyawan
1.Setiap karyawan dilarang menggunakan barang-barang, alat-alat milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari pimpinan Perusahaan atau yang berwenang.
2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/ijin atasannya.
3.Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan Perusahaan.
4.Setiap karyawan dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan, dan menyalah gunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan/pimpinan di dalam lingkungan Perusahaan.
5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.
6.Setiap karyawan dilarang melakukan tindak asusila di dalam lingkungan Perusahaan.
7.Setiap karyawan dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali sudah mendapat ijin dari P4D.
8.Setiap karyawan dilarang tidur pada jam kerja.
9.Setiap karyawan dilarang merokok di lingkungan Perusahaan, kecuali di tempat yang diperbolehkan.
Pasal 69 : Milik Perusahaan
1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua milik Perusahaan.
2.Kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut harus segera dilaporkan kepada Perusahaan.
3.Karyawan tidak dibenarkan memakai alat kantor/perlengkapan untuk keperluan pribadi/bukan kepentingan Perusahaan.
4.Karyawan dilarang mengambil peralatan kerja ataumilik lainnya dari Perusahaan atau milik pihak ketiga, kecuali dengan seijin Perusahaan pejabat yang diberi wewenang untuk hal tersebut.
5.Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang yang menjadi milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan, jika tidak disertai surat pengeluaran barang.
6.Serikat Pekerja dapat menggunakan alat transportasi milik Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan atau serikat pekerja dengan ijin dan kebijaksanaan Perusahaan.
Pasal 70 : Menggunakan Telepon
Setiap karyawan dilarang menggunakan telepon Perusahaan untuk urusan pribadi atau urusan lain diluar keperluan Perusahaan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting setelah sepengetahuan atasannya.
BAB XII : SANGSI-SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 71 : Pemberian Surat Peringatan
1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan, antara lain sebagai berikut :
a.Datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan.
b.Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan kesetamatan kerja, petunjuk atasan dan sebagainya.
c.Menolak perintah yang layak.
d.Melalaikan kewajiban secara serampangan.
e.Tidak cakap melakukan pékerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana.
2.Kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan, akan diberikan peringatan secara tertulis yaitu :
a.Surat Peringatan I
b.Surat Peringatan Il
c.Surat Peringatan III
3.Pelaksanaan pemberian surat peringatan dari Perusahaan kepada karyawan dilakukan dengan cara :
a.Di dalam surat peringatan harus dijelaskan soal pelanggaran yang dilakukan karyawan.
b.Surat peringatan harus ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan kemudian diketahui oleh Manajer bagiannya dan apabila yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat peringatan tersebut maka satu orang saksi untuk menandatangani surat tersebut sebagai kesaksian terhadap pelanggaran termaksud.
c.Setiap surat peringatan tembusannya disampaikan ke kantor Sudin Tenaga Kerja setempat.
4.Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai menurut besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan.
5.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan setelah karyawan diberikan surat peringatan ketiga/terakhir tenyata karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 72 : Skorsing
1.Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan merugikan Perusahaan.
2.Jangka waktu skorsing yang sifatnya mendidik paling lama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan P4 daerah/pusat; dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka skorsing paling Iama adalah 6 (enam) bulan. Selama dalam skorsing, upah dibayar 75 % dari upahnya.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja
Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran atau telah diberikan surat peringatan ketiga/terakhir masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahan memutuskan hubungan kerjanya, dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Pasal 74 : Berakhirnya Hubungan Kerja
1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon, dan lainnya.
2.Karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya karyawan yang bersangkutan.
3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, Perusahaan harus mengadakan pengurangan tenaga kerja, atau karena penutupan usaha.
4.Karyawan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan seperti yang termuat dalam tata tertib kerja.
5.Atas kehendak karyawan sendiri yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, oleh satu sebab yang tidak bisa dihindarkan.
6.Karyawan tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.
Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tatatertib Atau Disiplin Kerja
1.Setiap karyawan yang melakukan kesalahan berat, pelanggaran tata tertib Perusahaan, pelanggaran hukum, atau merugikan. Perusahaan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 13Tahun 2003.`Antara lain yang termasuk kesalahan berat adalah sebagai berikut :
a.Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu/yang dipalsukan.
b.Mabok, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja atau berpengaruh sampai waktu kerja.
c.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja
d.Melakukan tindakan kejahatan, seperti mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar Perusahaan.
e.Penganiayaan, menghina secara kasar, menyerang, menghasut, mengintimidasi, atau mengancam pengusaha atau teman sekerja atau keluarganya.
f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan
g.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.
h.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan, atau membiarkan diri, teman sekerjanya, atau pengusaha dalam keadaan bahaya.
i.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan
j.Perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
k.Mengikuti kegiatan yang terlarang.
l.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau Lebih.
2.Pemutusan hubungan kerja yang dimaksud di atas sesuai dengan peraturan terbaru.
Pasal 76 : Pengunduran Diri Karyawan
1.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan secara tértulis kepada Perusahaan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
2.Dalam hal yang demikian Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan uang jasa/penghargaan, atau berupa apapun, kecuali apabila karyawan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut akandiberikan uang pisah yang besarnya dihitung sebagai berikut:
a.Masa kerja 5 s/d 10 tahun ..............2 (dua) bulan gaji
b.Masa kerja 10 lebih s/d 15 tahun ....4 (empat) bulan gaji
c.Masa kerja 15 tahun lebih dst .........6 (enam) bulan gaji
Pasal 77 : Penetapan Uang Pesangon Dan Uang Jasa/Penghargaan
Besarnya uang pesangon dan uang jasa/penghargaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah sebagai berikut:
1.Besarnya uang pesangon ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari 1 thn, 1 bulan gaji.
b.Masa kerja 1 thn atau lebih tetapi kurang dari 2 thn, 2 bulan gaji
c.Masa kerja 2 thn atau lebih tetapi kurang dari 3 thn, 3 bulan gaji
d.Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 4 thn, 4 bulan gaji
e.Masa kerja 4 thn atau lebih tetapi kurang dari 5 thn, 5 bulan gaji
f.Masa kerja 5 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn, 6 bulan gaji
g.Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dan 7 thn, 7 bulan gaji
h.Masa kerja 7 thn atau lebih tetapi kurang dari 8 thn, 8 bulan gaji
i.Masa kerja 8 thn atau lebih, 9 bulan gaji
2.Besarnya uang jasa/penghargaan ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 thn atau lebih tetapi kurang dari 6 thn, 2 bulan gaji
b.Masa kerja 6 thn atau lebih tetapi kurang dari 9 thn, 3 bulan gaji
c.Masa kerja 9 thn atau lebih tetapi kurang dari 12 thn, 4 bulan gaji
d.Masa kerja 12 thn atau lebih tetapi kurang dari 15 thn, 5 bulan gaji
e.Masa kerja 15 thn atau lebih tetapi kurang dari 18 thn, 6 bulan gaji
f.Masa kerja 18 thn atau lebih tetapi kurang dari 21 thn, 7 bulan gaji
g.Masa kerja 21 thn atau lebih tetapi kurang dari 24 thn, 8 bulan gaji
h.Masa kerja 24 thn atau lebih, 10 bulan gaji.
Pasal 78 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja
Kepada karyawan yang berhenti/dihentikan wajib mengembalikan segala sesuatu yang dipinjamnya baik berupa alat-alat kerja, Perlengkapan kerja, termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada Perusahaan.
BAB IV : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN
Pasal 79 : Tatacara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas keadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan kepada kepala bagian masing-masing dan bila masing juga belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan selanjutnya dapat langsung kepada pimpinan perusahaan/direksi.
2.Apabila masih juga belum mendapatkan penyelesaian dari direksi/pimpinan perusahaan maka karyawan bersama serikat pekerja dapat meminta bantuan ke departemen tenaga kerja untuk diselesaikan lebih lanjut.
BAB XV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 80 : Masa Berlaku
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 01 September 2008 dan berakhir hingga tanggal 31 Agustus 2010.
2.Setelah jangka waktu berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk selama 1 (satu) tahun, apabila belum ada perubahan rancangan Perjanjian Kerja Bersama untuk periode berikutnya.
3.Pihak yang menghendaki perundingan baru pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini harus memberitahukan Kepada pihak lainnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.
Pasal 81 : Perubahan Dan Perpanjangan
Jika dalam pelaksanaan atau pada masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini diperlukan perubahan ataupun perubahan perpanjangan maka kedua belah pihak bersepakat merundingkannya dan diberitahukan kepada karyawan.
BAB XVI : PENUTUP
Pasal 82 : Ketentuan Penutup
1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2008 bertempat di PT. Dian Rakyat, Jalan Rawa Gelam I No. 4, Kawasan lndustri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
2.Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi wewenang oleh pihaknya masing-masing.
3.Jika terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham maka persoalannya akan diserahkan ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
4.Diharapkan kedua belah pihak hendaknya mélaksanakan segala peraturan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
5.Bila terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya, salah satu pihak berhak menegur pihak yang lalai dalam melaksanakan peraturan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.
6.Perjanjian Kerja Bersama membuka diri bila dalam pelaksanaan masa berlakunya, kemudian diberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru maka akan dilakukan peninjauan kembali.