BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian, Istilah - Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan istilah :
1.1. Perusahaan
Ialah badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dalam hal ini adalah PT.Diametral Involute yang berkedudukan di Jl. Pulogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kode Pos 13920.
1.2.Pengusaha
Ialah Pimpinan Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.
1.3.Serikat pekerja
Ialah organisasi yang diakui Perusahaan dan disahkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan tercatat di Sudinakertrans Kodya Jakarta Timur No.297/IV/P/IV/2002 tgl, 10-04-2002 dengan nama PUK SP LEM FSPSI PT.Diametral Involute berkedudukan di Il. Pulogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta-Timur, Kode P0s 13920.
1.4.Pekerja
Ialah orang yang bekelja pada Perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
1.5.Hari Kerja
Ialah hari Senin sampai dengan hari Jum’at berdasarkan jam kerja atau waktu yang telah ditentukan untuk melakukan pekerjaan.
1.6.Hari Libur
Ialah hari Sabtu, Minggu dan hari yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
1.7.Kerja Lembur
Ialah bekerja diluarjam kerja atau hari kerja Perusahaan.
1.8.Upah
Ialah segala sesuatu yang diterima oleh pekerja dari pihak Perusahaan atas jasa yang telah dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang - undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
1.9.Kecelakaan Kerja
Ialah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja tennasuk penyakit yang timbul karenahubungan kerja
1.10.Komplek Perusahaan
lalah tempat-tempat dalam areal Perusahaan, gedung kantor, bangunan pabrik, jalan-jalan danpekarangan.
1.11.Lokasi Pabrik
Ialah tempat dirnana pekerja bekerja dan atau memproses barang produksi, termasuk di gudang pengiriman barang.
1.12.Keluarga Pekerja
lalah satu suami istri, anak kandung/anak tiri / anak angkat yang sah yang terdaftar di Perusahaan.
1.13.Ahli Waris
Ialah keluarga pekerja atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja sebagai pewaris, dalam hal tidak ada penunjukan, maka ahli waris ditentukan menurut hukum yang berlaku.
1.14.Surat Peringatan
Ialah surat resmi yang dikeluarkan Perusahaan kepada pekerja karena adanya pelanggaran tata tertib kerja, yang tembusannya ke serikat pekerja.
1.15.Masa Kerja
Ialah jangka waktu seorang pekerja bekerja secara terus menerus, dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
1.16.Ijin
Ialah tidak masuk bekerja atau meninggalkan pekerjaan dan Iokasi pabrik dengan mendapatkanpersetujuan dari atasan kecuali dalam hal-hal mendesak dengan memberitahukan kepada atasan yang berwenang.
1.17.Mangkir
Ialah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah.
1.18.Pekerjaan
Ialah aktivitas kerja yang telah atau akan dilakukan pekerja untuk Perusahaan dalam hubungan kerjadengan menerima upah.
1.19.Tahun Takwim
Ialah periode tahun yang berjalan mulai 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
1.20.Petugas Keamanan
Ialah pekerja yang mempunyai tugas khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di komplek perusahaan.
1.21.Tunjangan Produksi
Ialah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja yang pemberiannya bersamaan dengan upah.
1.22.Tunjangan Kehadiran
Ialah uang extra atau insentif atau perangsang kehadiran yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kehadiran
1.23.Tunjangan Transport
lalah uang tunjangan transportasi yang diberikan kepada pekerja.
1.24.Tambahan THR
Ialah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai tambahan THR dan besarnya ditetapkan oleh Perusahaan dan serikat pekerja, diberikan bersama uang THR.
1.25.Gratifikasi
Ialah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai ucapan terimakasih yang nilainya ditetapkan Perusahaan.
1.26.Seragam Kerja
Ialah pakaian yang terdiri dari sepatu, celana/rok, baju/kaos dan topi standard Perusahaan dan memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).
1.27.Premi Produksi
Ialah uang yang diberikan kepada pekerja yang berdasarkan hasil produksi diberikan setiap bulan (pengganti istilah extra & Insentif).
1.28.Tunjangan Keluarga
Ialah tunjangan yang di berikan kepada kepada pekerja yang telah menikah dan telah bekerja diatas 5 (lima)tahun.
1.29.Tunjangan Pranikah
Ialah tunjangan yang di berikan kepada pekerja yang belum menikah dan telah bekerja di atas 5 (lima) tahun.
1.30.Menikah
Ialah perkawinan/ pernikahan yang sah sesuai dengan undangamdang perkawinan yang berlaku disertai bukti / dokumen yang sah.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :
I.PT. DIAMETRAL INVOLUTE,suatu badan hukum yang disiirikan dengan Akte Notaris Hasiolan No. C2-6231.HT.01.01.TH 1995 dan berkedudukan di Jl.PuIogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili pengusaha selanjutnya dalam Perjanjiaan Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.
II.PUK SP LEM FSPSI PT. DIAMETRAL INVOLUTE yang terdaftar di departemen Tenaga Kerja Jakarta Timur No 297/UV/P/IV/2002 yang berkedudukan di Jl. PuIogadung Raya 24 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, mewakili seluruh pekerja selanjutnya disebut Serikat Pekerja.
Pasal 3 : Isi Perjanjian
Perjanjian kerja bersama ini memuat perjanjian antara Perusahaan dengan serikat pekerja tentang syarat - syarat kerja dan hubungan kerja antara Perusahaan dengan pekerja.
Pasal 4 : Luasnya Perjanjian
1.Telah dipahami dan disepakati oleh Perusahaan dan serikat pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal-hal yang pokok dan bersifat umum tanpa mengurangi hak-hak Perusahan dan hak-hak serikat pekerja sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Hal-hal yang bersifat teknis dan penjabaran yang berlanjut dapat diatur tersendiri atas perjanjian bersama dengan berlandaskan kepada Perjanjian Kerja Bersama ini.
3.Perjanjianan Kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja PT. DIAMETRAL INVOLUTE.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk mematuhi isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan dan memberikan penjelasan baik isi maupun pengertian dari ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dapat dimengerti dan dipatuhi pelaksanaannya.
3.Pengusaha dan serikat pekerja bersepakat dan berkewajiban untuk bekerja sama menciptakan ketenangan bagi pengusaha dan bagi pekerja.
4.Untuk terwujudnya hubungan Industrial, Perusahaan dan serikat pekerja berjanji akan mengadakan pertemuan secara teratur.
Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1.Perusahan mengakul bahwa serikat pekerja yang tercantum dalam perjanjian ini sebagai badan/ organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama seluruh anggotanya baik secara kolektif maupun perorangan yang ada hubungan kerja dan dan terdaftar Personalia PT. Diametral Involute.
2.Serikat pekerja mengakul bahwa pengusaha mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan roda perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 : Keanggotaan Serikat Pekerja
1.Setiap pekerja berhak menjadi anggota SPSI PT. Diametral Involute.
2.Pada dasamya semua pekerja berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus serikat pekerja di unit kerjanya
BAB II : KEMUDAHAN - KEMUDAHAN BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 8 : Pertemuan Periodik (Berkala)
1.Dalam membina hubungan bipartit maka Perusahaan dan serikat pekerja akan mengadakan pertemuan berkala yang dilaksanakan minimal 2 ( dua ) bulan sekali.
2.Dalam hal tertentu atau yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, maka dapat diadakan penemuan diluar ketentuan BAB II pasal 8 ayat 1 diatas, salah satu pihak memberikan pemberitahuan /jawaban secara tertulis.
Pasal 9 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
1.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan bagi pengurus / wakil serikat pekerja dalam rangka memenuhi tugas organisasi atau lembaga pemerintah sehubungan kegiatan-kegiatan ketenaga kerjaan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja/tanpa mempengaruhi kondite.
2.Apabila seorang anggota/pengurus serikat pekerja diangkat menjadi pengurus perangkat serikat pekerja yang lebih tinggi, Perusahaan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mempengaruhi kundite/hak-haknya sebagai pekerja.
Pasal 10 : Pemungutan Iuran Serikat Pekerja
1.Berdasarkan surat kuasa, Perusahaan membantu memotong iuran anggota serikat pekerja.
2.Perusahaan menyerahkan uang iuran yang telah terkumpul kepada serikat pekerja selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pemotongan untuk setiap bulannya.
Pasal 11 : Jaminan Terhadap Serikat Pekerja
1.Perusahaan tidak merintangi perkembangan serta kegiatan serikat Pekerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang resmi dan posisitif.
2.Untuk membina hubungan timbal balik antara Perusahaan dan serikat pekerja dengansepengetahuan dan ijin pimpinan yang bersangkutan Pengurus Unit Kerja (PUK) dapat masukke Perusahaan pabrik atau kantor milik Perusahaan dalam rangka menunaikan tugasnyasehubungan dengan masalah-masalah ketenaga kerjaan.
3.Pekerja yang dipilih atau dinmjuk sebagai pengurus / fungsionaris atau sebagai utusan dari pimpinan Unit Kerja SPSI, tidak mendapat tekanan baik Iangsung maupun tidak langsung atau perlakuan driskriminatif dari pengusaha dan tindakan-tindakan balasan oleh karena fungsinya.
Pasal 12 : Jaminan Terhadap Perusahaan
1.Serikat pekerja membantu memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan.
2.Serikat pekerja membantu pekerja memahami tugas kerjanya untuk mematuhi perintah atasannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
3.Pekerja wajib beranggung jawab dalam memelihara dan pengamanan barang–barang Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
4.Setiap pekerja baik secara perorangan maupun kolektif menyampaikan kepada atasannya saran-saran yang masuk akal dan sehat demi peningkatan produktifitas dan efisiensi kerja serta kondisi kerja yang baik.
5.Serikat Pekerja menjamin sesuai dengan consensus HIP dalam setiap penyelesaian masalah ketenaga kerjaan.
Pasal 13 : Bantuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Perusahaan memberikan bantuan kepada serikat pekerja berupa penyediaan ruang kantor dan perlengkapan serta fasilitas yang memadai untuk kegiatan organisasi.
2.Perusahaan menyediakan papan pengumuman guna memasang pengumuman kegiatan-kegiatan serikat pekerja dengan tembusannya disampaikan kepada Perusahaan.
3.Sesuai kemampuan yang ada, Perusahaan meminjamkan gedung/ruangan beserta alat-alat yang diperlukan guna rapat/pertemuan serikat pekerja. Untuk penggunaan gedung/ruangan tersebut, serikat pekerja wajib mengajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari sebelum penggunaan ruang dimaksud, Perusahaan memberitahukan secara tertulis apakah permintaan tersebut dikabulkan / ditolak.
4.Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai kemampuan untuk kegiatan-kegiatan seperti: Musik, halal bihalal, HUT PUK SPSI dan kegiatan-kegiatan lain yang dimusyawarahkanlebih lanjut.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 14 : Penerimaan Pekerja
1.Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan pekerja baru yang didasarkan pada kebutuhan Perusahaan.
2.Dalam penerimaan pekerja baru disertai dengan persyaratan umum yaitu :
a.Warga Negara Indonesia minimal usia 18 tahun.
b.Badan sehat menurut keterangan dokter.
c.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
d.Lulus dalam testing yang diadakan oleh Perusahaan.
e.Memiliki dasar pendidikan / pengalaman kerja untuk jabatan pekerjaan yang dibutuhkan.
f.Tidak memiliki hubungan keluarga (anak kandung, saudara kandung, ayah/ibu kandung, suami/istri) di dalam Perusahaan
3.Dalam hal pengangkatan atau pengisian lowongan pekerjaan berdasarkan pada kebutuhan diperioritaskan kepada pekerja yang ada di Perusahaan yang memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut.
Pasal 15 : Masa Percobaan
1.Pelamar yang dinilai memenuhi persyaratan yang termaktub pada pasal 14 ayat 2, dapat diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
2.Penerimaan itu dikukuhkan oleh Perusahaan dengan surat pemyatan yang memuat pokok-pokok tentang hak dan kewajiban calon pekerja serta dibubuhi tanda tangan sebagai persetujuan (surat pernyataan terlampir).
3.Pekerja dalam masa percobaan diwajibkan memakai seragam kerja percobaan.
4.Apabila pekerja telah lulus masa percobaan dan diangkat sebagai karyawan tetap dan surat keputusan Perusahaan, akan diberikan sepasang sepatu keselamatan kerja dan seragam kerja sesuai jadwal pembagian yang sudah berjalan
Pasal 16 : Pengangkatan Dan Penempatan Pekerja
1.Apabila menurut Perusahaan masa percobaan im dilalui dengan baik maka pekerja tersebut sesuai dengan tujuan dan penerimaannya diangkat menjadi pekerja tetap. Dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.
2.Pada pengangkatan dan atau penempatan pekerja. Perusahaan mengeluarkan / memberikan surat pengangkatan dan buku Perjanjian Kerja Bersama dengan tembusannya diberikan kepada serikat pekerja.
Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja
1.Penilaian prestasi kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan langsung dan atau atasan dari atasan Iangsung pekerja, setahun 2 (dua) kali.
2.Pelaksamaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran penilaian prestasi yang kriterianya ditetapkan bersama antara serikat pekerja dengan Perusahaan.
Pasal 18 : Promosi Jabatan Pekerja
1.Bilamana diperlukan, Perusahaan memberikan prioritas kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi Perusahaan yang lebih tinggi dan masih kosong.
2.Persyaratan tersebut diatas meliputi catatan prestasi kerja sesuai pasal 17 ayat 1 & 2 dan persyaratan lain meliputi potensi loyalitas, dan masa kerja. Dalam penilaian tersebut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).
3.Dalam penilaian promosi jabatan pekerja, perlu diadakan koordinasi antara manager, kepala seksi yang bersangkutan bekerja sama dengan manager personalia dan memberi laporan kepada direksi.
4.Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan jabatan dari pekerja yang tidak dapatmemenuhi standar jabatan yang ditetapkan, setelah diberi teguran lisan maupun tertulis sampai tiga kali.
Pasal 19 : Mutasi / Pemindahan Dan Prosedurnya
1.Perusahaan berwenang penuh untuk memutasikan atau memindahkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan yang lain atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam lingkungan PT. Diametral Involute (PT. MTG, PT. JML, PT. PTJ , PT. YKT dan Perusahaan Iainnya yang didirikan kemudian). Dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi Perusahaan.
2.Mutasi ke kelompok Perusahaan.
Dalam rangka pengembangan Perusahaan sehingga pekerja harus dimutasikan ke kelompok Perusahaan PT. Diametral lnvolute, maka kepadanya diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Mutasi di lingkungan Perusahaan.
a.Mutasi/pemindahan pada dasarnya bersifat mendidik, membimbing atau pertimbangan kesehatan, perkembangan pekerja tanpa beralaskan yang dapat merugikan pekerja meliputi harkat martabatnya dengan tidak mengurangi hak-hak pekerja yang biasa diterima sebelumnya.
b.Pekaksanaan mutasi dijelaskan oleh atasannya kepada pekerja yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya dan diberitahukan ditempat kerja yang baru maupunditempat kerja yang lama.
c.Dalam hal terjadi perubahan organisasi yang mengakibatkan pemindahan pekerja atau penurunan jabatan, tidak boleh ada penurunan gaji.
d.Dalam mutasi/pemindahan pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan alasan jelas dan masuk akal.
e.Setiap mutasi/pemindahan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan yang tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja.
BAB IV : HARI KERJA dan JAM KERJA
Pasal 20 : Waktu Kerja
1.Setiap pekerja terikat dan harus mentaati hari-hari kerja dan jam-jam kerja yang telah disepakati bersama.
2.Perusahaan rnelaksanakan jam kerja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.1 (satu) minggu sama dengan 40 (empat puluh) jam kerja atau 5 (lima) hari kerja. 1 ( satu ) hari sama dengan 8 (delapan) jam kerja.
4.Mengingat sifat pekerjaan di Perusahaan, maka jam kedua diatur sebagai berikut :
a.Shift I
Hari Senin sampai hari Jum’at : jam 07.00 s/d 15.50 WIB
(Senin s/d Kamis - istirahat jam 11.45 s/d 12.30 WIB)
(Jum’at - istirahat jam 11.45 s/d 13.00 WIB)
b.Shift II
Hari Senin s/d Jum’at - jam 15.45 s/d 00.30 WIB
(Istirahat - jam 19.30 s/d 20.15 WIB)
c.Shift III
Hari Senin s/d Jum’at -jam 00.25 s/d 07.05 WIB
Wib (Istirahat - jam 04.00 s/d 04.30 WIB)
d.Hari Sabtu dan Minggu Iibur
5.Jam kerja keamanan diatur tersendiri dengan berpedoman 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
6.Untuk pekerjaan yang melampaui 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu adalah kerja lembur.
Pasal 21 : Kerja Lembur
1.Kerja Iembur pada dasarnya bersifat suka rela kecuali dalam hal sebagai berikut :
a.Khusus yang berhubungan dengan pekerjaan utama/khusus kepentingan negara.
b.Keadaan darurat dan apabila pekerjaan tersebut tidak dikerjakan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang banyak.
c.Dalam hal apabila pekerjaan tidak diselelesaikan akan menimbulkan peledakan kebakaran dan sebagainya.
d.Pekerja gilir/shift perlu terus bekerja sesuai dengan kemampuan karena penggantinya belum/tidak datang.
e.Atas dasar mufakat, persetujuan dan saling pengerlian kedua belah pihak bersedia, menyelesaikan pekerjaan yang tertumpuk/tertunda.
2.Dalam hal kerja lembur yang ditawarkan atasan/pimpinan tidak dapat dilakukan maka pekerja yang bersangkutan menyampaikan alasan yang dapat diterima atasannya.
BAB V : PEMBEBASAN dari KEWAJIBAN KERJA
Pasal 22 : Cuti Tahunan
1.Pekerja yang telah mempunyai masa kexja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas)hari kerja, terhitung sejak pekerja masuk kerja.
2.Dengan tidak mengurangi cuti pekerja maka pelaksanaan cuti tahunan dapat dibagi dalam dua bagian setelah mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kelancaran pekerjaan.
3.6 (enam) hari diatur perusahaan bersama serikat pekelja dan 6 (enam) hari keda diambil oleh pekerja yang bersangkutan, dengan mengajukan permohonan minimal seminggu sebelumnya.
4.Cuti tahunan berlaku sesuai tahun takwim yang berjalan (Januari sampai dengan Desember).
5.Cuti tahunan tersebut dianggap hari kerja dengan tetap menerima upah penuh (sesuai dengan peraturan yang berlaku).
Pasal 23 : Cuti Hamil/ Gugur Kandungan
1.Sesuai dengan UU No.13 Th.2003 kepada pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti 1 ½ (satu setengan) bulan sebelum melahirkan anak dan 1 % (satu setengah) bulan sesudah melahirkan anak / gugur kandungan dengan upah penuh.
2.Pekerja wanita yang akan mengambil hak cuti tersebut harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan perkiraan melahirkan dari bidan/dokter yang memeriksa, diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Pasal 24 : Cuti Haid
1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan tetap mendapat upah.
2.Untuk menggunakan hak cuti tersebut pekerja wanita hams memberitahukan kepada atasannya /personalia.
Pasal 25 : Ijin Tidak Masuk Bekerja
1.Pekerja diberikan ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh untuk hal-hal sbb :
a.Pekerja atau buruh menikah selama 3 (tiga) hari kerja.
b.Menikahkan anaknya selama 2 (dua) hari kerja.
c.lstri melahirkan/gugur kandungan dengan surat keterangan dokter yang merawat selama 2 (dua) hari kerja
d.Kematian keluarga pekerja, orang tua, mertua selama 2 (dua) hari kerja.
e.Kematian orang yang tinggal serumah dan menjadi tanggungan pekerja selama 1 (satu) hari kerja.
f.Khitanan / Pembabtisan anaknya selama 2 (dua) hari kerja.
g.Rumah pekerja mendapat musibah kebakaran, banjir dan sebagainya selama 1 (satu) hari kerja.
h.Menunaikan ibadah keagamaan selama waktu yang diperlukan (sesuai dengan Peraturan pemerintah No.8 Th. 1981).
i.Memenuhi tugas negara dengan surat bukti (sesuai dengan peraturan pemerintah No.8 Th.1981)
j.Menjadi saksi karena panggilan pengadilan / pihak yang berwajib.
k.Menjadi saksi/anggota dalam pemilu, disertai dengan bukti.
2.Pekerja mengajukan ijin paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya kecuali hal-hal mendadak, tetapi pada hari pertama diwajibkan menyerahkan photo copy keterangan yang membenarkan peristiwa tersebut.
3.Pekerja yang berhalangan masuk kerja wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis atau melalui telepon paling lambat hari ketiga dari ketidakhadirannya dan bukti tertulis yang sah yang dapat diterima Perusahaan diserahkan paling lambat hari pertama karyawan yang bersangkutan masuk kerja
Pasal 26 : Hari-Hari Libur Resmi
1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
2.Dalam hal hari libur resmi, Perusahaan tetap memberikan upah penuh.
Pasal 27 : Hari Libur Mingguan
1.Hari Iibur mingguan yaitu hari libur Perusahaan adalah hari sabtu dan minggu.
2.Perusahaan bersama serikat pekerja bermusyawarah untuk menentukan pengganti hari kerja yang jatuh di antara hari Iibur dengan hari lain.
Pasal 28 : Ijin Karena Sakit
1.Pekerja yang berhalangan masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada Perusahaan baik secara tertulis atau melalui telepon dan wajib melengkapinya dengan surat keterangan dokter yang di tunjuk atau yang telah di legalisir.
2.Bila sakit berkepanjangan, surat dokter disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pekerja jatuh sakit (surat keterangan sakit dikeluarkan dokter yang merawatnya).
3.Pekerja wanita yang mengalami kelainan dalam proses kelahiran sehingga perlu perawatan lebih Iama dari yang telah ditentukan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang merawat.
4.Ijin tersebut di atas tetap mendapatkan upah.
Pasal 29 : Ijin Khusus
1.Pekerja dapat diberikan ijin pulang dengan upah penuh dalam hal - hal :
a.Mendapat berita Istri/Suami, Orang tua/Mertua, anak, saudara kandung atau orang yang tinggal serumah yang menjadi tanggungan pekerja meninggal dunia.
b.Mendapat berita musibah rumah kebakaran, kebanjiran, badai dan sebagainya.
c.Mendapat berita istri melahirkan.
d.Dalam hal pekerja sakit pada waktu kerja dan perlu istirahat.
e.Mendapat berita istri/suami/anak sakit keras, kecelakaan.
2.Setelah masuk di wajibkan menyerahkan bukti yang membenarkan peristiwa tersebut.
Pasal 30 : Mangkir
Pekerja yang tidak masuk bekerja karena mangkir tidak mendapatkan upah.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 31 : Sistem Pembayaran Upah Dan Struktur/Komponen Upah
1.Sistem pembayaran upah pekerja tetap adalah sistem bulanan.
2.Pembayaran upah dilakukan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya. Dan apabila tanggal (satu) jatuh pada hari Iibur maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
3.Pembayaran upah diberikan secara administratif dengan struktur / komponen upah pokok termasuk tunjangan-tunjangan.
4.Upah sebagai dasar perhitungan lembur, THR dan lain-lain adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pasal 32 : Tunjangan - Tunjangan
1.Tunjangan jabatan (tunjangan tetap)
Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja tetap yang mempunyai jabatan/tugas tertentu setiap bulan.
a.Tunjangan Kepala Shift
b.Tunjangan Kepala Seksi
c.Tunjangan Kepala Departement
2.Tunjangan jabatan bisa dicabut apabila pekerja yang bersangkutan tidak menduduki jabatan tersebut.
Tunjangan kehadiran (tunjangan tidak tetap) Tunjangan kehadiran diberikan kepada setiap pekerja yang masuk tanpa cacat absen (termasuk lupa absen). Tunjangan tersebut diperhitungkan untuk setiap minggu, yang besarnya berdasarkan golongan dengan tujuan memotivasi kehadiran dan diberikan setelah mempunyai masa kerja minimal 6 (enam) bulan.
3.Tunjangan transport (tunjangan tidak tetap)
Tunjangan transport diberikan kepada pekerja berdasarkan kehadiran minimal 4 (empat) jam kerja yang besarnya 5,5 x tarif metro mini yang berlaku
4.Tunjangan makan (tunjangan tidak tetap)
Tunjangan makan diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kerja dan diberikan dalam bentuk makan di kantin. Untuk hal-hal tertentu dapat diberikan dalam bentuk uang senilai harga makan di kantin.
5.Tunjangan shift II dan III
a.Diberikan dalam bentuk gizi
b.Diberikan dalam bentuk uang sebesar 2 ( dua) tarif resmi metro mini
6.Tunjangan produksi (tunjangan tetap)
Kepada pekerja diberikan tunjangan produksi sebesar 5 % dari gaji pokok pada setiap bulannya dengan tujuan untuk memotivasi pekerja agar meningkatkan produktifitasnya setelah masa kerja 9 (sembilan) bulan
7.Tunjangan Keluarga (tunjangan tetap)
Tunjangan Keluarga diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 5 ( lima ) tahun sebesar :
a.Pekerja lajang sebesar 3 % kali upah.
b.Pekerja yang sudah berkeluarga sebesar 7 % kali upah.
8.Tunjangan hari raya keagamaan
Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau keluarganya 2 (dua) minggu menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang.
a.Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah (sesuai PMTK No. 4 tahun 1994)
b.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja (masa kerja / 12 x 1 bulan upah)
c.Selain tersebut diatas Perusahaan memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh pekerja yang merayakan lebaran / hari raya.
d.Tambahan THR
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun diberikan tambahan THR yang besar nilainya ditetapkan sebagai berlkut :
- Masa kerja 1 tahun mendapat 5% kali upah sebulan.
- Masa kerja 2 tahun mendapat 10% kali upah sebulan dan seterusnya.
- Maksimal masa kerja 15 tahun mendapat 75% kali upah sebulan.
Di atas 6 (enam) bulan, pembulatan ke atas berdasarkan tahun takwim.
9. Tunjangan Akhir Tahun
a.Gratifikasi diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun yang besarnya:
1 (satu) bulan upah x masa kerja x 50% / 21
b.Bonus Akhir Tahun diberikan kepada pekeja setelah Rapat Tinjauan Manajemen.
10.Premi produksi (Tunjangan tidak tetap)
a.Kepada setelah masa kerja 6 (enam) bulan diberikan uang premi produksi yang pemberiannya setiap bulan.
b.Pelaksanaannya menjadi hak perogratif Perusahaan dengan memperhatikan pencapaian target produksi dan kondite pekerja.
Pasal 33 : Upah Kerja Lembur
1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan SK Menakertrans No. 102/Men/VI/2004. Tarif upah lembur (TUL)/ 1 jam yaitu :
a.Perhitungan upah lernbur di sesuaikan dengan upah sebulan.
b.Cara menghitung upah sejam : 1/173 x upah sebulan.
2.Berdasarkan upah lembur :
Tarif upah lembur ( TUL ) setiap jam diatur menurut ketentuan sebagai berikut:
- Hari kerja biasa
Jam I sebesar 1 I/2 x TUL
Jam II dan seterusnya sebesar 2 x TUL
- Hari Sabtu, Minggu dan Iibur resmi
Jam I s/d jam VII sebesar 2 x TUL
Jam VIII sebesar 3 x TUL
Jam IX dan seterusnya sebesar 4 x TUL
3.Pembayaran upah lembur diberikan secara administratif dan disertai slip perinciannya.
Pasal 34 : Kenaikan Upah
Kenaikan upah terbagi dalam beberapa kelompok yang didasarkan pada ketetapan Pemerintah dan kemampuan Perusahaan yang dimusyawarahkan antara pimpinan Perusahaan dengan PUK FSPSI yaitu:
1.Kenaikan upah dengan mempertimbangkan pada intlasi, IHK, yang dilaksanakan setahun sekali setiap bulan Januari (sesuai SK GUB DKI Jakarta).
2.Kenaikan upah atas dasar penilaian prestasi kerja yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali setiap bulan Juli atau 6 (enam) bulan setelah kenaikan UMP berdasarkan kriteria penilaian prestasi.
3.Besarnya prosentase untuk masing-masing kriteria merupakan hak sepenuhnya Perusahaan dengan mempertimbangkan hasil perundingan antara Perusahaan dengan serikat pekerja.
Pasal 35 : Upah Pekerja Selama Sakit
1.Dalam hal pekerja menderita sakit dalam pengawasan dokter sehingga karenanya tidak dapat bekerja, maka Perusahaan memberikan upah dengan ketentuan :
a.3 (tiga) bulan pertama sebesar 100% kali upah sebulan.
b.3 (tiga) bulan kedua sebesar 7 5% kali upah sebulan.
c.3 (tiga) bulan ketiga sebesar 50% kali upah sebulan.
d.3 (tiga) bulan keempat sebesar 25% kali upah sebulan, sebelum PHK dilakukan olehpengusaha.
2.Apabila selama 12 (dua belas) bulan ternyata yang bersangkutan belum mampu bekerja maka Perusahaan dapat mempertimbangkan hubungan pekerjanya menurut Undang-Undang yang berlaku (PHK).
3.Apabila terjadi kecelakan didalam/karena hubungan kerja Perusahaan berkewajiban membayar penuh upah pekerja selama pekerja belum mampu bekerja berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat (sesuai dengan Undang - Undang JAMSOSTEK)
Pasal 36 : Upah Pekerja Selama Scorsing
Pekerja yang terkena scorsing, upahnya dibayar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 37 : Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Negara
Kepada pekerja yang menjalankan kewajiban negara sebagai mana diatur dalam Peraturan PemerintahNo. 8 Tahun 1981 Pasal 6.
Pasal 38 : Upah Pekerja Selama Ditahan Yang Berwajib
1.Apabila pekerja ditahan bukan berdasarkan pengaduan Perusahaan, upahnya diatur sebagaiberikut:
a.Pekerja lajang tidak mendapatkan upah
b.Pekerja yang berkelurga diberikan bantuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 orang tanggungan sebesar 25 % kali upah sebulan.
b.Untuk 2 orang tanggungan sebesar 35% kali upah sebulan.
c.Untuk 3 orang tanggungan sebesar 45 % kali upah sebulan.
d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih sebesar 50 % kali upah sebulan.
2.Ditahan berdasarkan pengaduan Perusahaan upah dibayar sesuai dengan perundangan yangberlaku.
Apabila pekerja dibebaskan dari penahanan (dinyatakan tidak bersalah) Perusahaan akanmemberikan selisih upah yang belum dibayar selama ditahan
Pasal 39 : Perjalanan Dinas
Perusahaan menanggung biaya perjalanan dan tugas termasuk penginapan,uang makan dan uang saku
harian bagi pekerja yang diperintahkan melakukan perjalanan dinas di suatu tempat.
Pasal 40 : Upah Dalam Hal Berakhirnya Hubungan Kerja (PHK)
1.Yang dimaksud dalam pasal ini upah sebagai dasar pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.
2.Upah pada ayat 1 tersebut meliputi :
a.Upah pokok
b.Segala macam tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
c.Pemberian ganti kerugian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB VII : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 41 : Pemeliharaan Kesehatan
1.Dalam pasal ini pemeliharaan kesehatan meliputi pekerja dan keluarganya. Kegiatan pemeliharaan terdiri dari:
a.Pencegahan
b.Penanggulangan (sesuai dengan PP No.14.Th 1993)
Pasal 42 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan
1.Perusahaan menyediakanruang kesehatan pekerja ( P3K ) dilokasi Perusahaan yang dilengkapi obat-obatan yang mencukupi
2.Pengobatan dimaksud ayat 1 adalah pertolongan pertama, dilakukan oleh petugas ( Tim P2K3 )
3.Perusahaan melakukan pemeriksaan berkala kepada pekerja setahun sekali.
Pasal 43 : Perawatan Dan Pengobatan
1.Berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap pekerja disertakan dalam program JAMSOSTEK.
2.Setiap Pekerja yang memepunyai masa kerja 3 (tiga) bulan didaftarkan dalam program Jamsostek termasuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).
3.Perusahaan dan PUK membantu pekerja dalam hal claim JPK.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA
Pasal 44 : Pakaian Kerja/Seragam
1.Pekerja wajib memakai pakaian seragam selama melakukan pekerjaan.
2.Setiap tahun Perusahaan memberikan pakaian kerja 2 ( dua ) stel dan sepatu kerja 1 ( satu ) pasang serta topi 1 ( satu ) buah.
3.Pakaian kerja / seragam diberikan pertama kali kepada pekerja yang telah melewati masa percobaan, sesuai jadwal pembagian yang sudah berjalan.
4.Pekerja dalam masa percobaan diberi seragam percobaan berupa 2 kaos kuning, kartu absensi dan tanda pengenal.
Pasal 45 : Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung kesehatan dan kesehatan kerja menurut macam dan jenisnya yang telah ditetapkan untuk masing-masing pekerjaan.
2.Penetapan bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan oleh komisi P2K3 yang dibentuk oleh Perusahaan yang dituangkan dalam peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperusahaan minimal sesuai Undang-Undang yang berlaku.
3.Setiap pekerja diwajibkan memakai alat-alat pelindung kerja yang ditetapkan Undang-Undang sesuai dengan tugas masing-masing dan wajib mentaati peraturan serta program keselamatan dan kesehatan kerja yang digariskan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan diberikan sanksi bagi yang tidak mentaati.
4.Perusahaan dan serikat pekerja membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja diPerusahaan. Panitia tersebut bertanggung jawab atas pembinaan dan keselamatan program yang dibuat, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta pelaksanaan Undang-Undang.
5.Bagi pekerja yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya telah rusak atau hilang sebelum jatuh tempo diharuskan melaporkan pada atasannya untuk mempertanggung jawabkan.
Pasal 46 : Pemerikasaan Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan
1.Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh para pekerja. Hasil pemeriksaan di sampaikan kepada Perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
2.Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian alat pelindung keselamatan dan keselamatan kerja yang ada, maka Perusahaan wajib mengadakan penggantian alat tersebut.
BAB IX
Pasal 47 : Jaminan Sosial
1.Berdasarkan Undang-Undang No. 3/1992, Peraturan Pemerintah No. 14/1993 dan No.36/1995, Peraturan Menteri No.5/1993, Maka seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta JAMSOSTEK.
2.Berdasarkan SK.GUB.DK1 No. 2/1990 pekerja di daftarkan sebagai peserta AKDHK (Asuransi Kecelakaan Diri Diluar jam kerja dan Hubungan Kerja)
3.Dalam pengurusan claim surat-surat Jamsostek Perusahaan akan menanganinya.
BAB X : KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 48 : Fasilitas Ibadah
1.Perusahaan memperhatikan pembinaan mental pekerja dengan menyediakan fasilitas ibadah /memberikan ijin dalam beribadah.
2.Perusahaan juga dapat memberikan bantuan dana untuk kegiatan keagamaan tersebut.
Pasal 49 : Olah Raga Dan Kesehatan
1.Perusahaan bersama serikat pekerja memberikan perhatian sepenuhnya terhadap pengembangan dan pembinaan kesehatan olah raga bagi pekerja.
2.Adapun fasilitasdan biaya yang di perlukan untuk kegiatan tersebut disediakan oleh Perusahaan.
3.Untuk kegiatan diatas, dimusyawarahkan antara serikat pekerja dan Perusahaan.
Pasal 50 : Rekreasi
Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis diantara sesama pekerja beserta keluarganya, Perusahaan mengadakan rekreasi 1 (satu) tahun sekali dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan yang pelaksananya dimusyawarahkan dengan serikat Pekerja dan biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
Pasal 51 : Pekerja Teladan
1.Setiap tahun Perusahaan memberikan penghargaan khusus kepada pekerja teladan, yaitu pekerja yang memenuhi persyaratan dan kriteria-kriteria tertentu yang telah disepakati Perusahaan dan serikat pekerja.
2.Diberikan satu tahun sekali dan ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 52 : Penghargaan Penemuan
Berdasarkan suatu pertimbangan, pimpinan Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang dinilai sangat berguna atau melakukan tindakan luar biasa menyelamatkan Perusahaan. Bentuk penghargaan serta hal lain yang menyangkut pelaksanaannya akan ditentukan bersama Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 53 : Usaha Koperasi Pekerja
Perusahaan dan serikat pekerja berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui wadah koperasi pekerja (PERDA NO. 7 TH 1989). Untuk mewujudkan hal tersebut diatas Perusahaan membantu koperasi berupa :
1.Fasilitas ruangan yang memadai bagi kegiatan koperasi pekerja dalam lingkungan Perusahaan.
2.Perusahaan melakukan pemotongan dana/keuangan bagi pekerja yang mempunyai tanggungan koperasi melalui bagian administrasi Perusahaan.
3.Memberikan kesempatan mtuk mengembangkanjalannya koperasi.
4.Demi perkembangan koperasi,dalam suatu periode tertentu Perusahaan memberikan bantuan pinjaman modal yang diperlukan sesuai dengan kemampuan yang ada.
5.Perusahaan memberikan dispensasi untuk pengurus/pegawai koperasi.
6.Perusahaan memberikan bimbingan kepada pengurus koperasi demi kelancaran dan kemajuan koperasi.
Pasal 54 : Program Keluarga Berencana
Untuk kelancaran program keluarga berencana (KB), Perusahaan membantu terlaksananya program tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada.
Pasal 55 : Bantuan Perumahan
1.Bantuan perumahan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun.
2.Bantuan perumahan diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji sebesar :
a.Pekerja yang belum berkeluarga Rp. 36.000; (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
b.Pekerja yang sudah berkeluarga Rp. 60.000; (Enam Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 56 : Penghargaan Masa Kerja
1.Sebagai tanda jasa pengabdian pekerja, maka Perusahaan memberikan penghargaan sesuai masa kerja.
a.Masa kerja 10 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 3,5 gram
b.Masa kerja 20 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 5 gram
c.Masa kerja 30 tahun diberikan emas 22 Karat seberat 7,5 gram
2.Pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut setiap 5 tahun sekali bertepatan dengan hari ulang tahun Perusahaan.
BAB XI : SUMBANGAN - SUMBANGAN
Pasal 57 : Sumbangan Kedukaan
1.Apabila pekerja meningggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja atau kesengajaan, maka kepada ahli warisnya, Perusahaan memberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Upah pekerja pada bulan yang berjalan (tanpa kecuali baik pekerja harian maupun pekerja bulanan).
b.Santunan kematian dan sumbangan pemakaman dan PT. JAMSOSTEK.
Perusahaan mendampingi ahli waris untuk mengurus santunan kematian, sumbangan pemakaman, dan jaminan hari tua dari PT. JAMSOSTEK.
c.Perusahaan memherikan sumbangan kematian kepada pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
d.Apabila keluarga pekerja (Istri/Suami, anak yang sah) meninggal dunia, Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
e.Apabila ayah/ibu kandmg meninggal dunia Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
f.Sumbangan diberikan apabila surat bukti kematian/fotocopy yang dilegalisir dari instansi yang berwenang pada waktu meninggal.
2.Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya memperoleh upah pekerja pada bulan yang berjalan dan hak - haknya sesuai dengan ketentuan PT. JAMSOSTEK yaitu
- Santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah.
- Santunan berkala sebesar Rp. 50.000,-/bulan selama 24 bulan.
- Biaya pemakaman Rp. 600.000,-
Pasal 58 : Sumbangan Pernikahan
Pekerja yang telah diangkat menjadi pekerja tetap (setelah selesai masa percobaan), dan melangsungkan pernikahan yang pertama diberikan sumbangan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 59 : Sumbangan Khitanan
Perusahaan memberikan sumbangan kepada anak dari pekerja (max. 2 orang anak yang sah) dalam menjalankan kewajiban agama (bukan karena penyakit) yaitu : Khitanan untuk yang muslim sesuai standard RSCM dan sumbangan yang sama besarnya bagi anak pekerja yang di baptis dengan menunjukkan bukti yang sah.
Pasal 60 : Sumbangan Prestasi Anak Pekerja
1.Perusahaan memberikan bantuan kepada anak pekerja ( max 2 anak dari pekerja ) yang berprestasi dibidang pendidikan sekolah ( SD, SLTP, SLTA ) Negeri atau terakreditasi pada setiap kenaikan kelas.
2.Bantuan diberikan bagi yang mendapat ranking I, II dan III dengan ketentuan sebagai berikut:
Rangking 1 | Ranking 2 | Rangking 3 | |
SD | Rp.500,000 | Rp. 300.000 | Rp. 200.000 |
SMP | Rp. 700.000 | Rp.500,000 | Rp.400,000 |
SMA | Rp.1.000.000 | Rp. 700.000 | Rp.500,000 |
3.Dilengkapi bukti berupa raport atau surat keterangan dari sekolah
BAB XII : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 61 : Tata Tertib Kerja
1.
a.Pekerja diwajibkan masuk bekerja sesuai dengan jam kerja atau shift yang telah di tentukan pada pasal 20.4.
b.Pekerja di wajibkan masuk dan keluar tempat kerja/lingkungan kerja di Perusahaan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang telah di tetapkan.
c.Pekerja yang berhalangan masuk kerja wajib mengajukan ijin 2 (dua) hari sebelumnya.
d.Apabila ada hal-hal mendadak yang menyebabkan pekerja berhalangan hadir maka pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui telepon ke personalia dan pada hari pertama masuk kerja wajib menyerahkan bukti-bukti yang membenarkan peristiwa tersebut dan dapat diterima oleh Perusahaan.
2.Pekerja diwajibkan mencatat sendiri kartu absensinya pada saat datang dan pulang kerja sesuai tata cara yang ditentukan pada mesin pencatat waktu atau memberikan laporan kepada Pimpinan kerja / personalia apabila mesin pencatat waktu kerja tidak berfungsi /rusak.
3.Pakerja yang telah mencatatkan kartu absensinya diwajibkan meletakkan kartu absensinya pada tempat yang sudah disediakan.
4.Setiap pekerja diwajibkan melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan tugas kerjanyadengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan yang diatur oleh pimpinan kerjanya.
5.Setiap pekerja selama menjalankan tugasnya wajib mengenakan pakaian seragam dengan rapi serta memakai perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan sesuai dengan sifat pekerjaannya, dan memakai tanda pengenal yang diwajibkan oleh Perusahaan.
6.Pekerja wajib memelihara dengan baik pakaian kerja harian, perlengkapan keselamatan kerja, peralatan kerja dan harta milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
7.Pekerja wajib segera melapor kepada pimpinan kerja apabila mengetahui kerusakan atau kehilangan perlengkapan / peralatan kerja serta harta milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.
8.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, tempat lingkungan kerja serta mencegah timbulnya hal - hal yang tidak diinginkan.
9.Pekerja wajib melaporkan pada pimpinan apabila mengetahui suatu kejadian yang dapat merugikan / membahayakan orang lain atau merugikan Perusahaan.
10.Pekerja wajib melaporkan diri kebagian personalia selambat-lambatnya 2 (dua) minggu apabila ada perubahan yang berhubungan dengan alamat tempat tinggal atau keluarga.
11.Pekerja wajib memelihara sopan santun saling menghargai kepada atasan atau bawahan juga sesama teman kerja.
12.Setiap pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan dalam hal tindakan/perbuatannya di lingkungan Perusahaan.
13.Pekerja dapat menerima tamunya pada tempat yang ditentukan (ruang tamu), setelah meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaannya pada atasannya
14.Setiap pekerja wajib membersihkan mesin, lingkungan kerjanya, dan merapihkan lingkungan kerjanya dan merapihkan peralatan kerja 5 (lima) menit sebelum pulang kerja (pada saat bel pertama)
15.Setiap pekerja wajib memegang rahasia Perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.
Pasal 62 : Larangan - Larangan Bagi Pekerja
1.Setiap pekerja dilarang membawa tas kedalam lokasi pabrik. Bagi pekerja yang karena tugas dan keperluannya harus membawa tas, diizinkan secara khusus (terdaftar), tetapi sewaktu-waktu bersedia diperiksa oleh petugas keamanan.
2.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan keluar dari lokasi Perusahaan tanpa ijin tertulis dari pimpinan Perusahaan.
3.Setiap pekerja dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya dan dilarang meninggalkan tempat kerjanya, kecuali ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan atau perintah atasan.
4.Setiap pekerja dilarang membawa barang - barang kedalam pabrik untuk melakukan usaha jual beli kecuali untuk kegiatan kopemsi.
5.Setiap pekerja dilarang mengedarkan atau menyodorkan daftar sumbangan/sokongan untuk kepentingan apapun atau menempel poster/gambar/slogan tanpa seijin pimpinan Perusahaan.
6.Setiap pekerja dilarang membawa senjata tajam atau senjata api ke dalam lingkungan Perusahaan.
7.Setiap pekerja dilarang meminum-minuman keras atau minuman yang memabukkan, membawa menyimpan atau menyalahgunakan narkotika, melakukan perjudian perbuatan asusila dalam lokasi Perusahaan, bertengkar keras / berkelahi dengan sesama pekerja atau atasan.
8.Setiap pekerja dilarang menggunakan alat komunikasi dan fasilitas-fasilitas lainnya milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau urusan lain di luar kepentingan Perusahaan kecuali ada ijin dari pimpinan Perusahaan.
9.Setiap pekerja dilarang mengganti pakaian / menyimpan pakaian kerja ditempat yang bukan pada tempatnya. Bagi pekerja hanya diperbolehkan berganti pakaian pada tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
10.Setiap pekerja dilarang menyalahgunakan hak dan jabatan yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi.
11.Setiap pekerja dilarang mengotori atau mencoret-coret ditempat yang tidak pada tempatnya dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
12.Setiap pekerja dilarang cuci tangan yang bukan pada tempatnya sebelum bel istirahat / bel pulang.
13.Setiap pekerja dilarang keras merokok dilokasi pabrik.
14.Tanpa seijin pimpinan setiap pekerja pada waktu istirahat makan dilarang makan di lokasi pabrik kecuali di tempat kantin.
Pasal 63 : Pemberian Sanksi Dan Masa Berlakunya
1.Perusahan akan memberikan sanksi surat peringatan kepada pekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
2.Prosedur urutan sanksi adalah sebagai berikut :
a.Teguran lisan diberikan oleh atasan Iangsung / pimpinan kerja yang dicatat dalam personil data.
b.Surat peringatan I, II dan III dibuat oleh manager personalia yang diketahui kepala bagiannya.
c.Surat peringatan dibuat rangkap 3 (tiga) yang diberikan kepada pekerja dan tembusan untuk PUK, Personalia, dan ditempel pada media informasi.
d.Masa berlakunya Surat peringatan 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan tersebut.
e.Surat peringatan dapat diberikan tidak secara berurutan tetapi dinilai berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan pekerja.
Pasal 64 : Pelanggaran Larangan Yang Dikenakan Sanksi Peringatan
Perusahaan akan memberikan surat peringatan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran sbb :
1.Surat peringatan 1 (pertama)
a.Melakukan pelanggaran tata tertib pasal 61 dan 62 dan telah diberi teguran lisan 2 (dua) kali.
b.Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
c.Pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama kecuali, seijin pimpinan/atasannya.
d.Menolak melakukan perintah kerja yang layak dari atasannya, walaupun sudah diperingatkan secara lisan 3 (tiga) kali oleh atasannya.
e.Tidak mau menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan.
f.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya/tanggung jawab yang diberikankepadanya.
g.Mengabsenkan atau menyuruh mengasebkan orang lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
h.Melakukan pelanggaran/kesalahan lain yang dapat dipandang setara dengan tersebut diatas.
i.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah di coba di dua bagian.
2.Surat peringatan II ( dua )
a.Diberikan surat peringatan ke II bagi pekeqa yang melakukan perbuatan/tindak pelanggaran yang tsb dalam pasal 64 ayat I point “a” sampai “h” dalam kurun waktu selama berlakunya surat peringatan I.
b.Tidur dalam jam - jam kerja kecuali seijin pimpinan, petugas piket (pengawas) kerja.
c.Melakukan usaha rentenir di lingkungan Perusahaan.
d.Mangkir 4 ( empat ) hari benurut - turut.
e.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah di coba di tiga bagian.
3.Surat peringatan III ( tiga)
Dikenakan kepada pekerja yang terbukti secara sah melakukan tindakan :
a.Pelanggaran ulang pasal 64 ayat 2 atau ayat 1 setelah mendapatsurat peringatan II (dua).
b.Tidak masuk bekerja 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 ( lima ) kali dalam 1(satu) bulan.
c.Berjudi dalam kompleks Perusahaan.
d.Berkelahi sehingga membuat kegaduhan yang dapat mengganggu dan mempengaruhi aktifitas Perusahaan.
e.Melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian besar baik kerugian terhadap teman sekerja maupun terhadap Perusahaan.
f.Membawa, menggunakan minuman keras, ganja, morfin serta obat-obatan terlarang kedalam Perusahaan.
g.Melakukan perbuatan amoral di dalam Perusahaan.
h.Dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang-barang dan peralatan kerja milik Perusahaan.
i.Tidak cakap melakukan pekerjaan dan telah dicoba di empat bagian.
Pasal 65 : Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi PHK
Dikenakan kepada pekerja yang terbukti secara sah melakukan kesalahan sebagai berikut:
a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan negara.
c.Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalah gunakan obat-obatan terlarang atau obat-obat perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh pemturan perundang-undangan.
d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.
e.Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau rekan sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan
f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau Keluarga pengusaha atau teman sekerja.
g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha.
i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
j.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
k.Melakukan pelanggaran setelah mendapat surat peringatan 3 (tiga) yang masih berlaku.
l.Hal-hal lain yang di atur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 66 : Pembebasan Tugas Sementara (Scorsing)
1.Pembebasan tugas sementara dapat dikenakan kepada pekerja dengan tembusan kepada serikat pekerja apabila :
a.Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana semestinya atau melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaaan. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik paling Iama 1 (satu) bulan.
b.Masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan pekerja bersangkutan dan atau menunggu putusan PPHI atau instansi yang berwenang.
2.Selama izin PHK belum di berikan oleh lembaga PPHI dan apabila diadakan tindakan skorsing,maka pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 67 : Tata Cara Pelaksanaan Kerja Lembur
1.Tata cara pelaksanaan kerja lembur sebagai berikut:
a.Pekerja lembur ditunjuk oleh atasannya dan dicatat dalam SPK lembur.
b.Bagi pekerja lembur yang tidak tercatat pada SPK lembur, pembayaran lembur akan ditangguhkan.
c.Dalam hal khusus pekerja harus kerja lembur dikarenakan pengganti shift belum/tidak datang, menyelesaikan setting dari sebagainya. Pekerja tersebut harus memberitahukan kepada atasannya untuk di catat dalam SPK lembur.
2.Setiap pekerja lembur berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan yang diperoleh shift pada saat yang bersangkutan lembur. (lembur sampai dengan istirahat makan dapat makan, lembur sampai dengan pembagian extra gizi dapat extra gizi).
BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 68 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Peraturan
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran seperti tersebut pada pasal 65, 66
dilaksanakan oleh Perusahaan dengan terpaksa/tidak dapat dihindarkan, penyelesainnya didasarkan pada tata cara yang diatur Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 69 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Cacat Total Tidak Mampu Bekerja
Pekerja yang telah selesai dari perawatan (sembuh) dari sakit dan dinyatakan oleh dokter bahwa pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena cacat total fisik dan mental, diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan :
a.Apabila bukan karena kecelakaan kerja diatur sesuai peraturan yang berlaku.
b.Apabila karena kecelakaan kerja dan oleh dokter pekerja tsb dinyatakan tidak mampu bekerja/cacat total fisik dan mental, maka pekerja memperoleh santunan sesuai aturan JAMSOSTEK yang berlaku.
Pasal 70 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pengunduran Diri
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauanya sendiri wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan minimal 15 (lima belas) hari sebelumnya. Dalam hal ini pekerja diberikan uang jasa atau pengabdian sebagai ucapan terima kasih yang besarnya :
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun minimal 2 (dua) bulan upah.
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun minimal 3 (tiga) bulan upah.
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun minimal 4 (empat) bulan upah.
d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun minimal 5 (lima) bulan upah.
e.Masa kegia 15 (lima belas) tahun lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun minimal 6 (enam) bulan upah.
f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun minimal 7 (tujuh) bulan upah.
Pasal 71 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia dan kepada ahli warisnya memperoleh hak-haknya seperti yang tersebut pada pasal 56 ayat 1 (sumbangan kedukaan) dan diberikan santunan kepada ahli waris yang sah yang besarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 72 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut
1.Hubungan kerja berakhir pada saat pekerja mencapai usia pensiun 55 tahun berdasarkan catatan Perusahaan, atau berdasarkan pertimbangan dokter karena kondisi fisik dan atau mental tidak memungkinkan untuk bekerja.
2.Dari Perusahaan diberikan uang pengabdian berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Atas pertimbangan tertentu Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja diatas tetap bekerja yang pengaturannya dimuat dalam ketentuan lain atau tersendiri.
Pasal 73 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Relokasi Perusahaan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena Perusahaan pindah lokasi dengan syarat- syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama apabila :
a.Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekera memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di Perusahaannya dengan alasan apapun kepada pekerja diberikan uang pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 74 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi
Bagi pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena Perusahaan melakukan rasionalisasi, maka kepadanya diberikan uang pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 75 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Sakit Berkepanjangan
Pekerja yang sakit berkepanjangan melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut, Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk hubungan kerjanya, dengan mengindahkan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 76 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Putusan Pengadilan
Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan, hubungan kerjanya diputuskan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Pasal 77 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Menikah (Dalam Satu Perusahaan)
Dalam hal pekerja menikah dengan pekerja lain dalam satu Perusahaan, maka salah satu dari pekerja tersebut diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapatkan pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 78 : Akibat Dari Berakhirnya Hubungan Kerja
Berakhirnya hubungan kerja mewajibkan kepada pekerja untuk :
a.Serah terima pekerjaantugas pada atasannya.
b.Menyelesaikan hutang-hutang pekerja kepada :
- Perusahaan
- Koperasi
dengan cara mengembalikannya sekaligus dengan uang gaji atau pesangon yang diterimanya maupun dari sumber dana Iainnya.
c.Menyerahkan kembali Inventaris Perusahaan yang ada pada pekerja.
BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 79 : Pengaduan Kepada Atasannya
Pekerja berhak mengadukan keluhannya apabila dalam kegiatan sehari-harinya terdapat masalah yang tidak sesuai dengan isi dan makna PKB serta masalah Iain yang bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh penyelesaian sebaik-baiknya. Setiap keluhan pekerja harus dibicarakan dengan atasannya secara berjenjang (Herarkhi)
Pasal 80 : Perundingan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan
1.Bila upaya pasal 79 tersebut dianggap belum memperoleh penyelesaiannya, pekerja dapat mengajukan keluhannya kepada serikat pekerja. Dan selanjutnya serikat pekerja dan Perusahaan akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2.Dalam hal tidak tercapai akan diselesaikan menurut UU No. 13 Tahun 2003 - Jo UU No, 2 Tahun 2004.
BAB XV : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 81 : Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan
1.Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah masa berikutnya. Perjanjian Kerja Bersama ini habis, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru tersebut, untuk jangka waktu paling Iama 1 (satu) tahun.
2.Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal PKB ini berakhir, maka Perusahaan dan serikat pekerja sudah memulai memusyawarahkan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku dan mengikat sampai tercapainya PKB yang baru.
3.Dalam hal satu/beberapa ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka hal tersebut akandiberlakukan lampiran/perubahan.
4.PKB ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat Perusahaan dan pekerja selama 2 (dua) tahun, 28 Februari 2012 01 Maret 2014
Pasal 82 : Penutup
1.PKB ini didaftarkan pada SUDINAKERTRANS Jakarta Timur dan akan diperbanyak /dibukukan Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.
2.Ketentuan tehnis dan penjabaran akan diatur dan ditanda-tangani bersama dan menjadi bagianyang tak terpisahkan dari PKB ini.
3.Jika terjadi salah penafsiran/perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai perjanjian akan diserahkan pada kantor SUDINAKERTRANS Jakarta Timur/ Instansi terkait.
4.PKB ini mulai berlaku sejak ditanda-tangani oleh Pimpinan Perusahaan dan PUK SP LEM FSPSI PT.DIAMETRAL INVOLUTE dan menggantikan semua persetujuan dan peraturan-peraturan terdahulu.