BAB I : UMUM
PASAL 1 : ISTILAH – ISTILAH
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diadakan antara:
1.Perusahaan: ialah badan hukum dengan nama PT DEAN SHOES berkedudukan di Dusun Serang RT 10 RW 05 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361.
2.Pimpinan Perusahaan: ialah Direksi Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan bertindak untuk dan atas nama Direksi Perusahaan.
3.Pengusaha: ialah pemilik perusahaan dan atau pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
4.Serikat Pekerja Organisasi yang mewakili anggotanya yang berhak melakukan perundingan dengan perusahaan sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu:
a.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK – SPSI) ditingkat perusahaan yang disahkan oleh pimpinan Cabang Federasi SP TSK – SPSI, yang berkedudukan di dusun Serang RT 10 RW 05 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361 dan tercatat di Dinas dengan nomor pencatatan 568/860/HI-Syaker/III.2012 tanggal 22 Maret 2012.
b.Pimpinan Serikat Pekerja Dean Shoes (SPDS) ditingkat perusahaan yang disahkan oleh Federasi Serikat Pekerja Karawang KASBI, yang berkedudukan di dusun Serang RT 10 RW 05 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361 dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dengan No. 568/9888/HI-S/XII/2016.
5.Anggota Serikat Pekerja: ialah pekerja perusahaan PT Dean Shoes yang mendaftarkan dirinya dan telah terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja dan membayar COS setiap bulannya sesuai AD/ART.
6.Pengurus/Pimpinan Serikat Pekerja: ialah anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh Anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Unit Kerja di perusahaan.
7.Pekerja: ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Keluarga Pekerja: ialah orang tua, mertua, seorang istri atau suami dengan anak-anak yang sah menurut hukum yang berlaku, dan terdaftar di bagian personalia perusahaan. Tetapi yang ditanggung oleh perusahaan adalah seorang istri/suami dengan maksimum 3 orang anak yang sah.
9.Anak: adalah anak sah dari pekerja, yang terdaftar pada bagian personalia perusahaan, belum bekerja, atau berumur kurang dari 18 (Delapan Belas) tahun, dan/atau belum kawin, yaitu anak dari:
a. Perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku;
b.Pekerja pria atau wanita menikah lagi secara sah menurut hukum yang berlaku;
c.Pekerja wanita yang suaminya tidak berpenghasilan dengan anak-anaknya ditanggung wanita tersebut; atau
d.Adopsi (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
10.Ahli Waris: ialah orang atau keluarga pekerja yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima hak pekerja yang bersangkutan, bilamana pekerja meninggal dunia atau didasarkan kepada perundangan yang berlaku bila tidak ada penunjukkan ahli waris dari pekerja tersebut.
11.Hari Kerja: ialah hari Senin sampai dengan Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja atau Senin sampai dengan Jumat untuk 5 (lima) hari kerja, kecuali untuk pekerjaan tertentu akan diatur tersendiri dengan mengikuti hukum yang berlaku.
12.Jam Kerja: ialah jumlah jam yang sudah ditentukan bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yaitu sebanyak 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
13.Shift: ialah jam kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau diatur secara bergiliran.
14.Jam Lembur: ialah jam diluar yang telah diberikan upah yaitu jam kerja disaat istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
15.Jam Istirahat: ialah jam yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk melakukan istirahat.
16.Area/Lingkungan Pabrik: ialah seluruh ruangan halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat produksi atau pekerjaan.
17.Atasan: ialah pekerja yang jabatannya atau pangkatnya lebih tinggi.
18.Atasan Langsung: ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.
19.Tenaga Kerja Asing: ialah warga negara asing yang merupakan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
20.Gaji Pokok: merupakan pemberian upah dalam bentuk yang diterima secara teratur dan tetap setiap bulan yang besarnya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang ditetapkan oleh pemerintah, dan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja, kecuali mangkir dan izin.
21.Upah: ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan yang dinyatakan dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundangan-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja.
22.Tunjangan Tetap: ialah suatu pembayaran yang teratur yang diberikan secara tetap untuk pekerja yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran Gaji Pokok, dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja, yaitu: Tunjangan Jabatan, Tunjangan Masa Kerja.
23.Tunjangan Tidak Tetap: ialah suatu tunjangan yang diberikan secara tidak tetap diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap, dan dipengaruhi oleh kehadiran, antara lain: tunjangan lain-lain, tunjangan kehadiran, tunjangan transport, dan tunjangan shift.
24.Pekerjaan: ialah kegiatan yang dilakukan pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan upah.
25.Bulan: 1 (satu) bulan adalah terhitung mulai dari tanggal 1 (satu) sampai tanggal terakhir (akhir bulan) pada bulan yang bersangkutan.
26.Sanksi: ialah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau peraturan perundangan lainnya.
27.Karyawan Masa Percobaan: ialah karyawan yang terikat dengan perjanjian kerja di masa percobaan.
28.Masa Percobaan: ialah masa yang dijalani pekerja maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
29.Pekerja Tetap: ialah pekerja yang terikat dalam hubungan kerja yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan Upah Pokok.
30.Mangkir: merupakan keadaan dimana pekerja tidak bekerja tanpa izin dari atasan dan juga tidak mengirimkan pemberitahuan kepada bagian personalia.
31.Masa Kerja: ialah masa yang dijalani pekerja sejak diterimanya sebagai pekerja.
32.Perjalanan Dinas: ialah perjalanan yang dilakukan pekerja karena penugasan perusahaan terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
33.PHK: ialah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
34.Dianggap mengundurkan diri sepihak: ialah pengakhiran hubungan kerja yang diakibatkan oleh karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan secara 5 (lima) hari berturut-turut setelah perusahaan mengirimkan 2 (dua) kali surat panggilan secara patut.
35.Pensiun Normal: ialah batas usia tertentu bagi pekerja setelah memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun normal.
36.Penilain Kinerja Pekerja: ialah evaluasi atas hasil kinerja pekerja dalam periode waktu tertentu yang dilakukan oleh perusahaan.
37.Jabatan: ialah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukkan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukan tersebut.
38.Mutasi: ialah Tindakan memindahkan pekerja dari bagian satu ke bagian lain dalam satu lingkungan perusahaan berdasarkan kebutuhan perusahaan.
39.Rotasi: ialah pemindahan pekerja dalam satu unit kerja atas dasar perintah tertulis dari perusahaan.
40.Demosi: ialah penurunan jenjang jabatan/level/golongan.
41.Penyandang Disabilitas: ialah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a.Penyandang disabilitas fisik;
b.Penyandang disabilitas mental;
c.Penyandang disabilitas fisik dan mental.
PASAL 2 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ialah:
1.PT Dean Shoes yang berkedudukan di Dusun Serang RT 10 RW 05 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sepatu dengan Akta Notaris No. AHU-49210.AH.01.02 Tahun 2011, yang selanjutnya disebut Perusahaan.
2.Pimpinan Unit Kerja SPTSK-SPSI (Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja seluruh Indonesia) PT Dean Shoes yang tercatat di Disnaker dengan nomor pencatatan 568/860/HI-Syaker/III.2012 tanggal 22 Maret 2012, yang berkedudukan di Dusun Serang RT 10 RW 05 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361, yang selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja.
3.Pimpinan Serikat Pekerja Dean Shoes (SPDS) PT Dean Shoes yang disahkan oleh Federasi Serikat Pekerja Karawang KASBI, yang berkedudukan di Dusun Serang RT 10 RW 5 Desa Mekarjaya Kec. Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361 dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dengan No. 568/9888/HI-S/XII/2016, yang selanjutnya disebut sebagai serikat pekerja.
PASAL 3 : LUASNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengatur hal-hal yang bersifat umum saja.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat perusahaan dan seluruh pekerja dari semua golongan dan tingkatan yang ada diperusahan dan apabila dalam pelaksanaan dan perkembangannya perlu penyempurnaan, maka akan dibuat perubahan maupun tambahan (addendum) dengan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini.
3.Ketentuan lain (prosedur) yang diatur di dalam peraturan lain mengenai masalah ketenagakerjaan tetap berlaku dan tidak dapat dipisahkan secara langsung dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 4 : MAKSUD PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.Perjanjian Kerja Bersama dimaksudkan untuk dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis yang berkeadilan antara kedua belah pihak guna meningkatkan produktivitas perusahaan.
2.Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:
2.1 Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja.
2.2 Memastikan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal penting dari Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga dapat mengurangi terjadinya keragu-raguan dan salah pengertian.
2.3 Memperteguh Hubungan Industrial Pancasila dalam Perusahaan.
2.4 Menciptakan hubungan timbal balik yang serasi dalam suasana semangat kerja yang mantap dan harmonis serta didasarkan pada asas kekeluargaan guna meningkatkan produktivitas kerja.
2.5 Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan pendapat.
3.Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini, dan diakui bersama bahwa:
3.1 Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya perusahaan.
3.2 Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya sebagai Pekerja pada Perusahaan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila.
PASAL 5 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK
1.Pihak Pengusaha dan Pihak Pimpinan Serikat Pekerja berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Pihak Pengusaha dan Pihak Pimpinan Serikat Pekerja berkewajiban menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
PASAL 6 : PENGAKUAN HAK
1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah badan atau organisasi yang sah mewakili Pekerja pada Perusahaan sesuai dengan Fungsi, Peranan dan Tugas Pokok Serikat Pekerja.
2.Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja mengaku bahwa yang mengatur para Pekerja dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya Perusahaan, seperti:
3.1Menerima Pekerja baru dan melakukan penilaian kepada Pekerja dalam Masa Percobaan.
3.2Menempatkan Pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
3.3Melakukan promosi, mutasi dan demosi dan pemutusan hubungan kerja sesuai kebutuhan.
3.4Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
3.5Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.
4.Membina , memberikan peringatan dan menjatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai aturan dan/atau undang-undang yang berlaku.
5.Menjalankan Perusahaan serta aktivitas produksi kearah peningkatan dan kemajuan.
6.Menuntut Pekerja untuk bekerja sesuai prosedur kerja yang sudah ditentukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
7.Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja meyakini, menyetujui dan sepakat untuk bekerja sama demi menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan:
7.1Pengusaha dan Pekerja menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati satu sama lain.
7.2Pengusaha dan Pekerja selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan atau masalah dan tidak memaksakan kehendak.
7.3Pekerja berhak untuk mendapatkan gaji atau upah yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga SOP perusahaan.
7.4Mendapatkan rasa aman dan tentram dalam melakukan pekerjaan.
7.5Mendapatkan perlakuan yang adil untuk semua Pekerja.
7.6Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.
8.Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas Pimpinan Serikat Pekerja mengakui antara lain:
8.1Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit usaha Perusahaan.
8.2Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur manajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan Perusahaan dengan tidak melanggar aturan dan/atau undang-undang yang berlaku.
PASAL 7 : HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja sepakat untuk mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang bersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.
2.Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja sepakat untuk dalam hal tedapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartite agar dapat diselesaikan secepatnya dan sebaik-baiknya.
3.Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja sepakat untuk dalam hal perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PASAL 8 : JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan diskriminasi atau balas dendam kepada Serikat Pekerja.
3.Perusahaan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja dan fungsionaris Serikat Pekerja atau perlakuan yang diskriminatif serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi keanggotaannya dalam serikat pekerja.
PASAL 9 : JAMINAN BAGI PENGUSAHA
1.Pimpinan Serikat Pekerja dan Pengusaha bekerjasama dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja, peningkatan efisiensi kerja serta produktivitas kerja.
2.Pimpinan Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan. Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang dibenarkan, maka pemogokan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang benar. Rencana mogok harus disampaikan kepada manajemen 7 (tujuh) hari sebelum mogok dilaksanakan untuk mendapat persetujuan dari manajemen, dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB II : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA
PASAL 10 : FASILITAS DAN BANTUAN
1.Perusahaan menyediakan ruangan lingkungan Perusahaan bagi Pimpinan Serikat Pekerja dengan perlengkapannya yang memadai sesuai dengan Kemampuan Perusahaan.
2.Pimpinan Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan khusus untuk digunakan oleh serikat buruh.
3.Pengusaha mengijinkan Pimpinan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat-rapat dan pertemuan intern oleh Serikat Pekerja di dalam Perusahaan, sepanjang tidak mengganggu aktivitas kerja dengan seizin Pengusaha terlebih dahulu. Rencana rapat rutin Serikat pertiga bulan harus disampaikan kepada Manajemen.
4.Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan Serikat Pekerja didalam maupun diluar Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
PASAL 11 : DISPENSASI SERIKAT PEKERJA
1.Atas permintaan Pimpinan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi pemerintah/organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan dan perburuhan, baik didalam maupun diluar Perusahaan dengan memperhitungkan kepentingan Perusahaan dengan pemberitahuan kepada manajemen disampaikan 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali ada instruksi mendadak dari pimpinan organisasi yang lebih tinggi.
2.Pimpinan Serikat Pekerja atau wakil Serikat Pekerja yang mengadakan kegiatan seperti ayat 1 diatas, dengan menyampaikan undangan resmi dan menyampaikan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
3.Untuk kegiatan internal dan eksternal, perusahaan dapat memberikan dispensasi dan persetujuan dari kepala masing-masing bagian, dengan mempertimbangkan hal ini tidak akan mengganggu kegiatan kerja.
4.Proses implementasi baik permintaan izin secara internal dan eksternal tertera dalam SOP FOA.
5.Mengenai dispensasi Serikat Pekerja tertuang dalam kebijakan FOA.
PASAL 12 : IURAN SERIKAT PEKERJA
Pengusaha bersedia untuk melakukan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja melalui upah yang bersangkutan, berdasarkan surat keterangan keanggotaan dari masing-masing Pekerja.
BAB III : KOMITMEN PERUSAHAAN
PASAL 13 : ANTI DISKRIMINASI
1. Perusahaan berkomitmen untuk menunjukkan iklim keterbukaan tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan mengenai semua aspek-aspek tentang Compliance (Kepatuhan), Sumber Daya Manusia dan Produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Kode Etik dari Buyer’s.
2.Perusahaan mempunyai komitmen untuk menghapuskan dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan memperlakukan semua karyawan dengan sama tanpa membeda-bedakan/memperdulikan pembedaan atas dasar ras warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, umur, agama, status perkawinan, orientasi seksual, gender identitas, gender ekspresi dan veteran atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
3.Perusahaan mendukung kebijakan pemerintah dan internasional dalam upaya pemberdayaan pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan (penyandang disabilitas) untuk memperoleh kesempatan maupun perlakuan yang sama.
PASAL 14 : ANTI PEKERJA ANAK
1.Perusahaan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja anak atau pekerja dibawah umur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun yang ada di perusahaan dengan memaksakan mempekerjakan pekerja dibawah umur sesuai ayat 1 (satu) akan ditindak demi menjalankan komitmen perusahaan.
3.Perusahaan akan selalu memeriksa umur pekerja sebelum diterima di PT Dean Shoes melalui bukti umur. Perusahaan berkomitmen dengan batasan umur yang ditentukan baik oleh peraturan perundang-undangan setempat dan/atau Pedoman Penuntun Perilaku dari Buyer dan perusahaan akan senantiasa memilih mana yang lebih tinggi.
4.Dalam kebijakan ini, perusahaan menetapkan bahwa batas terendah umur untuk bekerja di PT Dean Shoes adalah 18 (delapan belas) tahun.
5.Adapun yang dimaksud dengan bukti umur adalah berdasarkan data-data identitas yang dimilikinya seperti Salinan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, surat izin mengemudi, ijazah dilegalisir dan sebagainya.
6.Perusahaan senantiasa menyimpan Salinan dokumen-dokumen bukti umur yang dimaksud tersebut selama pekerja bekerja.
PASAL 15 : ANTI KERJA PAKSA
1.Perusahaan secara tegas menyatakan tidak akan menerapkan sistem kerja paksa dalam memproduksi produk-produk yang ada di PT Dean Shoes.
2.Perusahaan tidak akan mempekerjakan pekerja narapidana atau melakukan subkontrak kerja ke penjara.
3.Perusahaan tidak akan berpartisipasi dalam sistem rekrutmen atau penerimaan kerja yang mengikat seorang pekerja di tempat kerja.
4.Dalam hal penerimaan pekerja, perusahaan tidak melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen asli lainnya milik calon pekerja (kecuali Surat Keterangan Sehat).
5.Perusahaan membolehkan pekerja untuk bergerak secara bebas di dalam tempat kerja yang ditentukan selama jam kerja, termasuk memperbolehkan akses mendapatkan air atau dispenser, fasilitas toilet, beribadah dan lainnya. Pekerja diperbolehkan untuk meninggalkan tempat kerja selama jadwal waktu makan atau setelah jam kerja.
6.Perusahaan tidak akan memaksa pekerja untuk bekerja lembur.
7.Apabila pekerja memerlukan, Perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja untuk izin meninggalkan tempat kerja dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
PASAL 16
1.Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja didasarkan atas prinsip-prinsip Hubungan Industrial.
2.Dalam pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas; proses seleksi; penempatan; pengangkatan; penurunan jabatan; pemberian penghargaan; pelaksanaan mutasi; penilaian pekerja; pemberian sanksi; pemberhentian; dan pensiun adalah merupakan wewenang perusahaan.
PASAL 17 : PENERIMAAN PEKERJA BARU
1.Penerimaan Pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan memperhatikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2.Perusahaan tidak akan menerima Pekerja, bilamana:
2.1Usia pelamar belum mencapai 18 (delapan belas) tahun.
2.2Menjadi buronan aparat keamanan/kepolisian.
2.3Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.
2.4Melampirkan berkas lamaran yang palsu/dipalsukan.
3.Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui melanggar ketentuan dari ayat 2 poin 2.4 tersebut diatas dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan tetap mengikuti aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 4.
4.Dalam proses penerimaan calon pekerja harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan Pekerja baru atau dalam melakukan mutasi dan promosi Pekerja dengan memberi perhatian khusus karena hubungan keluarga.
5.Semua pihak terkait dalam proses penerimaan calon Pekerja tidak boleh menerima Pekerja yang mempunyai hubungan keluarga dibagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin dari Pimpinan Perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena alasan lain untuk kelancaran kerja Perusahaan.
6.Dalam proses penerimaan calon pekerja tidak ada pungutan biaya apapun, atau dalam bentuk lain seperti hadiah, menjanjikan atas kepastian diterima sebagai karyawan. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam penerimaan Pekerja baru. Jika ditemukan adanya praktik penyuapan, perusahaan akan mengambil Tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7.Karyawan yang terbukti melakukan pemungutan biaya dalam proses penerimaan karyawan/ti akan dikenakan sanksi sesuai pasal 44 ayat 5 poin 5.2.10.
PASAL 18 : SELEKSI DAN PENEMPATAN PEKERJA BARU
1.Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja baru.
2.Proses seleksi dicantumkan di dalam Standard Operating Procedure (SOP) rekrutmen.
3.Pelamar yang lulus waktu penerimaan, akan menandatangani surat perjanjian kerja lalu diberikan orientasi tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban Pekerja baru serta hal lainnya yang wajib diketahui oleh Pekerja.
4.Surat perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli.
5.Pekerja baru diberikan training sebelum ditempatkan di departemen atau bagian yang membutuhkan sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan oleh Perusahaan.
PASAL 19 : MASA PERCOBAAN
Ketentuan Masa Percobaan diatur sebagai berikut:
1.Pekerja baru wajib menjalani Masa Percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari awal diterima bekerja dengan pembayaran upah penuh.
2.Pekerja Masa Percobaan mempunyai kewajiban yang sama dengan Pekerja tetap.
3.Hubungan kerja dalam Masa Percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh Pekerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan bilsa keputusan tersebut dilakukan oleh pihak Pengusaha maka Pengusaha wajib memberitahukan alasan kenapa dibuat keputusan tersebut terlebih dahulu kepada Pekerja yang bersangkutan dan Serikat Pekerja dengan tanpa kewajiban lainnya dari pihak Pengusaha.
4.Pekerja baru yang lulus dalam Masa Percobaan akan menjadi karyawan tetap secara otomatis, dan akan menerima Surat Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap.
5.Karyawan yang belum lulus masa percobaan namun melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi maka karyawan tersebut tidak dapat diluluskan masa percobaannya.
PASAL 20 : TENAGA KERJA ASING
1.Perusahaan akan mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan Hukum di Indonesia.
2.Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti sosial budaya dan sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia, agar tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3.Pengusaha memberikan informasi tentang penempatan tenaga kerja asing kepada pekerja.
4.Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kerja Bersama serta peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
5.Tenaga kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan serta sesuai dengan program ahli teknologi. Maka tenaga kerja asing wajib mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia.
6.Tenaga kerja asing wajib mendapatkan induksi training sesuai dengan prosedur manajemen training.
PASAL 21 : PROMOSI, MUTASI, DAN DEMOSI
PROMOSI:
1.Promosi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja Pekerja.
2.Setiap Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan prestasi dan kemampuan kerja, termasuk kesempatan untuk dipromosikan.
3.Promosi dapat diajukan bila pekerja telah memenuhi kriteria, kemampuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan atau struktur organisasi yang kosong dan berdasarkan dengan prosedur.
4.Karyawan yang sedang menjalani periode sanksi, tidak bisa menerima promosi.
DEMOSI:
1.Demosi adalah Tindakan organisasional yang dilakukan oleh manajemen kepada Pekerja yang berupa penurunan jabatan, karena:
1.1Yang bersangkutan dinyatakan secara objektif tidak cakap, tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja dan tidak memenuhi kriteria jabatan yang dipersyaratkan.
2.Akibat dari demosi maka Gaji Pokok tidak akan berubah, sedangkan tunjangan jabatan akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
3.Demosi tidak mengurangi masa kerja, sedangkan fasilitas lainnya akan disesuaikan dengan jabatan/golongan yang baru.
4.Ketentuan demosi diatur dalam SOP Promosi Demosi.
PENEMPATAN DAN MUTASI
1.Dalam hal penempatan tenaga kerja dalam lingkungan Perusahaan, sepenuhnya menjadi hak Perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, kecuali ada perjanjian khusus antara calon pekerja dengan Perusahaan sebelum menjadi pekerja di Perusahaan.
2.Perusahaan dapat melakukan mutasi dengan pertimbangan sebagai berikut:
2.1Bila penentuan tugas memerlukan mutasi Pekerja maka Perusahaan berhak memindahkan pekerja ke tempat (Seksi, Departemen, atau lokasi kerja) lain, dalam lingkungan Perusahaan.
2.2Pemindahan Pekerja baik yang bersifat sementara maupun tetap dapat dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a.Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan pada bagian lain.
b.Atas rekomendasi Dokter sehubungan dengan kondisi Kesehatan pekerja.
c.Karena dinilai oleh manajemen perusahaan bahwa pekerja dimaksud tidak sesuai lagi untuk tetap dipekerjakan di tempat semula.
BAB V : WAKTU KERJA, KARTU PENGENAL DAN ABSENSI
PASAL 22 : WAKTU KERJA
1.Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Sabtu untuk 6 (enam) Hari Kerja dan atau hari Senin sampai dengan Jumat untuk 5 (lima) Hari Kerja dengan Jam Kerja normal adalah 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
2.Pengaturan Jam Kerja dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan keperluan perusahaan mengacu kepada ketentuan pemerintah yang berlaku dan prosedur manajemen waktu kerja yang berlaku didalam perusahaan.
3.Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat mingguan kepada karyawan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari dalam setiap minggunya.
4.Jadwal jam kerja adalah sebagai berikut:
Item | Hari | Waktu Kerja | Istirahat | Lama Istirahat |
Non-Shift |
Senin – Kamis | 07.00 - 16.00 | 11.00 - 12.00 | 1 Jam |
Jumat | 07.00 - 16.30 | 11.15 - 12.45 | 1,5 Jam | |
Senin – Kamis | 07.30 - 16.30 | 11.30 - 12.30 | 1 Jam | |
Jumat | 07.30 - 17.00 | 11.30 - 13.00 | 1,5 Jam | |
2 Shift |
Shift I |
07.30 - 16.30 | 11.30 - 12.30 | 1 Jam |
07.30 - 16.30 | 11.30 - 13.00 | 1,5 Jam | ||
Shift II | 21.00 - 06.00 | 01.00 - 02.00 | 1 Jam | |
3 Shift | Shift I | 06.00 - 14.00 | 10.00 - 11.00 | 1 Jam |
Shift II | 14.00 - 22.00 | 18.00 - 19.00 | 1 Jam | |
Shift III | 22.00 - 06.00 | 02.00- 03.00 | 1 Jam |
5.Perusahaan dapat mengubah jam kerja sesuai dengan kondisi perusahaan atas persetujuan Bersama Serikat Pekerja dengan tanpa melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
6.Istirahat mingguan bagi bagian keamanan, sopir, dan pekerja yang bekerja di mess yang bekerja dengan shift sesuai dengan kerja beregu, dimana jatuh harinya tidak sama dengan bagian produksi dan bagian lainnya.
7. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan pemerintah, sedangkan hari libur lainnya ditentukan oleh Pengusaha.
8.Jadwal kerja tidak dapat diubah di tengah-tengah minggu kecuali untuk kejadian luar biasa dan tetap mengikuti aturan yang ada pada sistem ERP dan mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait.
9.Karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang-kurangnya ½ (setengah) jam setelah bekerja 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
10.Jika terjadi pergantian hari maka perusahaan akan memberitahukan minimal 1 (satu) hari sebelumnya.
PASAL 23 : KERJA LEMBUR
1.Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan oleh Pekerja yang melebihi Jam Kerja normal atau Hari Kerja yang bersifat sukarela.
2.Tingkat Pekerja yang berhak memperoleh upah lembur diatur dalam Surat Keputusan pihak Pengusaha dan pekerja yang tidak berhak atas upah lembur dari level SP (spesialis) ke atas.
3.Lembur diajukan oleh atasan langsung dengan mengisi terlebih dahulu Surat Perintah Lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan, dan Pekerja berhak untuk menolak untuk melakukan lembur dengan alasan yang jelas. Dan untuk pekerja yang tidak masuk kerja sehari sebelumnya, dia tidak diperbolehkan untuk mengikuti lembur pada hari tersebut.
4.Perusahaan demi kebutuhan produksi memperpanjang Jam Kerja dengan tidak melanggar aturan dan syarat-syarat perlindungan Kesehatan Pekerja serta ada persetujuan dari Pekerja yang bersangkutan. Karyawan akan dijatuhi sanksi jika lembur yang dilakukan tidak disetujui oleh pengusaha.
5.Jam lembur per hari maksimal 3 (tiga) jam dan 14 (empat belas) jam per minggu.
6.Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7.Karyawan hamil sebelum usia kehamilan 7 (tujuh) bulan / 28 (dua puluh delapan) minggu diperbolehkan untuk kerja lembur dengan tidak melebihi dari 1 (satu) jam.
PASAL 24 : KERJA SHIFT
1.Pengusaha tidak mempekerjakan wanita hamil dengan surat keterangan dokter yang melarangnya untuk bekerja pada malam hari atau bekerja shift dengan pertimbangan kesehatan.
2.Pengusaha harus mendapatkan izin dari pemerintah lokal untuk mempekerjakan wanita pada jam 23.00 – 07.00 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 25 : PERJALANAN DINAS
1.Perjalan dinas adalah perjalanan yang dilakukan pekerja karena penugasan perusahaan.
2.Dalam pengajuan dinas luar harus menunjukkan dokumen pendukung berupa: surat tugas, Form Dinas luar, email, agenda, dll).
3.Perjalan dinas yang dilakukan pada hari sabtu/hari libur, karyawan berhak mendapatkan benefit yang diatur dalam SOP perjalan Dinas.
PASAL 26 : KARTU PENGENAL DAN ABSENSI
1.Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal:
1.1Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan selama jam kerja. Tidak boleh disimpan didalam saku, diberikan tali, disimpan di pinggang dan dipakai di tempat yang tidak terlihat jelas bahwa Kartu Pengenal tersebut sudah dikenakan.
1.2Tidak boleh meminjam kartu pengenal/kartu absensi untuk digunakan oleh orang/pekerja lainnya.
1.3Saat melakukan absensi dan/atau dengan finger print, Pekerja harus antri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan.
2.Batas waktu melakukan Absensi:
2.1Saat keluar/masuk kerja harus absensi pada tempat yang telah ditentukan.
2.2Melakukan absensi 15 (lima belas) menit sebelum masuk kerja dan 15 (lima belas) menit sesudah jam kerja selesai. Jika karyawan melakukan absensi diluar waktu yang telah ditentukan, maka akan dihitung lembur. Karyawan yang dengan sengaja melakukan finger tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi.
2.3Untuk pekerja yang datang terlambat atau pulang lebih cepat
2.3.1Untuk pekerja yang datang terlambat mulai dari menit ke-1 sampai dengan menit ke-15 akan dianggap terlambat.
2.3.2Untuk pekerja yang pulang 30 (tiga puluh) menit lebih awal dari berakhirnya jam kerja akan dianggap pulang lebih awal.
2.3.3Jika poin 2.3.1 dan poin 2.3.2 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan, maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebanyak 50%.
2.3.4Jika poin 2.3.1 dan poin 2.3.2 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan, maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebanyak 100%.
2.3.5Untuk pekerja yang datang terlambat pada menit ke-16 dan seterusnya harus mengisi form izin sesuai dengan prosedur permintaan izin.
BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 27 : IZIN TIDAK BEKERJA
1.Pengusaha mengijinkan Pekerja untuk tidak bekerja tanpa mengurangi hak-hak karena hal-hal sebagai berikut:
1.1 Sakit karena kecelakaan kerja.
1.2 Sakit dengan keterangan dokter dengan lampiran diagnosa dokter dan resep. Pekerja yang bersangkutan harus memberi kabar tentang sakitnya kepada atasan.
1.3 Cuti khusus.
1.3.1 Penjabaran cuti khusus
a.Mengalami musibah bencana alam dengan surat keterangan dari petugas kantor desa atau pemerintah local, maka diberikan izin 2 (dua) Hari Kerja (jika melebihi akan dipertimbangkan oleh Perusahaan).
b.Melaksanakan hak pilih sebagai warga negara dalam pemilu dan bila Pekerja sebagai anggota panitia pemilihan diberikan izin sesuai keperluan dengan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
c.Menunaikan ibadah haji bagi yang beragama Islam serta ziarah ke tempat suci bagi agama lain, yang diatur dan di laksanakan sesuai SOP.
d.Mengikuti tugas pemerintah/sebagai saksi di pengadilan: selama waktu diperlukan.
e.Umroh.
1.4 Cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.4.1 Pekerja yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) Hari Kerja, dengan mendapat upah.
1.4.2 Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan cuti.
1.4.3 Kecuali untuk hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak harus seizin Atasan dan dilaporkan ke bagian personalia 1 (satu) hari setelahnya.
1.4.4 Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti tahunan, masih mempunyai sisa cuti tahunan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan sejak tanggal kadaluarsa cuti, jika setelah diperpanjang masih terdapat sisa cuti tahunan maka akan dikompensasikan dalam bentuk uang sesuai perhitungan cuti tahunan pada bulan ke-7. Khusus untuk karyawan yang sakit panjang dan cuti tetap tidak terambil maka akan dikompensasikan di bulan berikutnya.
1.4.5 Pengambilan cuti massal hari raya Idul Fitri akan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Maksimal cuti tahunan yang digunakan untuk cuti lebaran adalah 6 (enam) hari dan/atau disesuaikan kesepakatan Bersama.
1.5 Cuti haid bagi Pekerja wanita yang mengalami sakit pada waktu haid, tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama, dan hari kedua pada waktu haid sebagaimana keterangan dokter.
1.6 Cuti Melahirkan/Cuti Keguguran dengan ketentuan:
1.6.1 Pekerja wanita yang hamil berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter.
1.6.2 Jika karyawan mengalami kelahiran diluar kewajaran maka karyawan tetap mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang.
1.6.3 Pengajuan perpanjangan cuti melahirkan diatur dan dilaksanakan sesuai SOP.
1.6.4 Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan berdasarkan surat keterangan dari dokter atau bidan.
2.Pemberian cuti khusus diberikan karena hal-hal sebagai berikut :
2.1 Keluarga Pekerja meninggal dunia: | |
a.Istri/suami/anak | 2 (dua) Hari Kerja |
b.Bapak/ibu/mertua/saudara kandung/menantu | 2 (dua) Hari Kerja |
c.Kakek/nenek/anggota keluarga dalam satu rumah/orang serumah | 1 (satu) Hari Kerja |
2.2 Menikah | |
Pulau Jawa | 3 (tiga) Hari Kerja |
Diluar pulau Jawa | 4 (empat) Hari Kerja |
2.3 Menikahkan anak | 2 (dua) Hari Kerja |
2.4 Mengkhitankan anak | 2 (dua) Hari Kerja |
2.5 Membaptiskan anak | 2 (dua) Hari Kerja |
2.6I stri Pekerja melahirkan/gugur kandungan | 2 (dua) Hari Kerja |
3. Disamping izin yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini, pihak Pengusaha dapat memberikan izin yang tidak mempengaruhi Tunjangan Tetap, namun tunjangan tidak tetap akan mendapatkan pengaruh dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1 Permohonan izin harus diajukan ke personalia 1 (satu) hari sebelumnya setelah disetujui oleh kepala bagian.
3.2 Jika dan apabila dalam situasi darurat/di luar rencana (contoh: sakit, kecelakaan, keluarga meninggal, bencana alam), maka karyawan harus memberitahukan kepada pimpinan bagian atau departemen, dan/atau memberitahukan kepada atasan melalui ADM, menelpon, mengirimkan pesan singkat kepada atasan langsung atau supervisor dan karyawan tersebut harus mengisi surat izin saat sudah kembali masuk kerja dengan membawa bukti dokumen pendukung.
3.3 Apabila pada saat Jam Kerja berlangsung harus meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak dan tidak kembali melakukan pekerjaan (pulang) maka permohonan izin yang telah disetujui oleh Atasannya diserahkan ke bagian-bagian personalia untuk diketahui. Kemudian surat izin yang sudah ditandatangani disampaikan ke Petugas Keaman agar dapat meninggalkan Perusahaan dan Pekerja harus melakukan absensi, selanjutnya petugas keamanan melaporkan kembali surat izin tersebut ke bagian personalia untuk diarsip
4.Waktu permohonan izin dihitung minimal ½ (setengah) jam. Jika kurang dari 1 (satu) jam maka akan dihitung 1 (satu) jam. Izin yang lebih dari 1 (satu) jam akan dihitung proporsional.
5.Permohonan izin tidak masuk kerja yang tidak disetujui oleh atasan tetapi karyawan tetap tidak masuk kerja maka akan dihitung alfa/mangkir.
6.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, memiliki ketentuan yaitu:
6.1 Memberitahukan kepada Atasan langsungnya baik melalui telepon ataupun media komunikasi lainnya. Atasannya tersebut harus menginformasikan pemberitahuan tersebut ke bagian personalia pada hari yang sama.
6.2 Surat Keterangan Dokter akan diakui sebagai izin yang dibayar setelah dipastikan kebenarannya oleh dokter perusahaan dan disetujui oleh kepala personalia.
PASAL 28 : SAKIT BERKEPANJANGAN
1. Gaji/upah selama sakit yang menahun/berkepanjangan dengan surat keterangan dokter :
1.14 (empat) bulan pertama | 100% dari upah pokok |
1.24 (empat) bulan kedua | 75% dari upah pokok |
1.34 (empat) bulan ketiga | 50% dari upah pokok |
1.4 Untuk bulan selanjutnya | 25% dari upah pokok sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. |
2. Setelah satu tahun (12 bulan) ternyata pekerja yang bersangkutan menurut keterangan dokter belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dengan diberikan uang pesangon berdasarkan ketentuan pasal 172 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PASAL 29 : PENAHANAN PEKERJA OLEH PIHAK YANG BERWAJIB
1. Apabila Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, bukan karena pelaporan yang dilakukan oleh Pengusaha, Pekerja tersebut mungkin akan diberhentikan sementara (scorching) sampai ada keputusan hukum lebih lanjut. Selama penahanan tersebut, Pengusaha tidak akan memberikan upah bulanan kepada keluarga Pekerja yang bersangkutan sebagai tanggung jawab Perusahaan yang ketentuannya sebagai berikut:
1.1 Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari Gaji Pokok
1.2 Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari Gaji Pokok
1.3 Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari Gaji Pokok
1.4 Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari Gaji Pokok
2. Bantuan sebagaimana di maksud ayat 1 diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditahan pihak yang berwajib.
3. Pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja yang telah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan alasan penahanan oleh pejabat berwenang seperti yang dimaksud didalam ayat 1.
4. Jika pekerja yang bersangkutan dibebaskan dari tuduhan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, dan Pekerja yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, Pengusaha berkewajiban mempekerjakan Pekerja tersebut kembali di Perusahaan.
5. Apabila Pekerja dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh Pengusaha, maka karyawan berhak mendapatkan upah minimal 75% sejak hari pertama dilakukan penahanan.
6. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh serta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja sejak pekerja ditahan.
BAB VII : PENGUPAHAN
PASAL 30 : PENGERTIAN UPAH
1. Gaji Pokok ialah pendapatan Pekerja yang diperhitungkan sesuai tingkatan jabatan, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja dalam masa percobaan:
2.1 Bagi Pekerja baru selama Masa Percobaan diberikan upah yaitu Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya. Upah tersebut pada ayat 1 tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten.
PASAL 31 : TUNJANGAN TETAP
Tunjangan tetap terdiri atas:
1. Tunjangan masa kerja, diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja diatas 12 (dua belas) bulan. Besarnya tunjangan masa kerja diatur dalam prosedur penggajian.
2. Tunjangan jabatan, diberikan kepada pekerja yang memegang posisi struktural di perusahaan.
3. Tunjangan tetap diberikan secara tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran pekerja.
PASAL 32 : TUNJANGAN TIDAK TETAP, BONUS, DAN TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan Tidak Tetap terdiri atas:
1.1 Tunjangan makan, diberikan satu kali dalam satu hari oleh perusahaan.
1.2 Tunjangan transportasi, diberikan kepada pekerja atas penggantian biaya transportasi. Untuk karyawan yang disediakan asrama, perusahaan tidak akan membayarkan tunjangan ini.
1.3 Tunjangan shift malam, diberikan kepada pekerja yang bekerja pada malam hari.
1.4 Tunjangan kehadiran, diberikan kepada pekerja yang datang bekerja tepat waktu dan cuti tahunan dan cuti khusus. Pekerja yang melakukan izin yang tidak dibayar, datang terlambat, pulang lebih awal, dan mangkir dalam satu bulan akan dipotong sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
1.5 Tunjangan penggantian jabatan, diberikan kepada pekerja yang bekerja di posisi yang lebih atas dari posisi dia yang sebenarnya. Tunjangan ini diberikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. Jika setelah 6 (enam) bulan pekerja yang bersangkutan masih bekerja di posisi yang lebih atas tersebut maka manajemen akan melakukan promosi terhadap karyawan yang bersangkutan. Jumlah dari tunjangan ini ditentukan oleh manajemen perusahaan.
2. THR
1. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
2. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebagai berikut:
2.1 Dibawah 1 bulan tidak memperoleh THR.
2.2 1 bulan sampai kurang dari 1 tahun, dihitung proporsional.
2.3 1 sampai 5 tahun, 125%.
2.4 Lebih dari 5 tahun, 140%.
3. Bonus Lain-lain
3.1 Bonus yang diberikan berdasarkan SOP perusahaan.
PASAL 33 : PENINJAUAN UPAH
1. Peninjauan kenaikan upah bergantung pada laju inflasi, prestasi, dan juga status karyawan dan disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan atau setidaknya kenaikan upah yang diberikan minimal sesuai dengan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum yang berlaku.
2. Penilaian prestasi terhadap karyawan secara berkala dilakukan oleh pengusaha, sedangkan untuk pemberian bonus produksi akan ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
PASAL 34 : PEBAYARAN UPAH
1. Perhitungan upah dilakukan dari mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal terakhir di akhir bulan dan pembayaran upah dilakukan tanggal 7 (tujuh) di setiap bulannya.
2. Bila bertepatan dengan hari minggu atau libur maka pembayaran gaji dimajukan.
3. Jika ada kesalahan dari jumlah atau perhitungan gaji, pihak pekerja maupun pengusaha dapat melakukan revisi terhadap gaji. Revisi terhadap gaji harus dilaporkan kepada bagian personalia paling lambat 5 (lima) hari setelah penerimaan slip gaji.
4. Pembayaran dari revisi gaji akan dibayarkan dibulan berikutnya.
BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA FASILITAS
PASAL 35 : TATA TERTIB KESELAMATAN KERJA
1. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, dan wajib memakai alat-alat keselamatan dengan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan pelindungan kerja yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3.
2. Setiap pekerja apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pekerja dan perusahaan, harus segera melapor kepada atasannya.
3. Perusahaan meminjamkan perlengkapan alat-alat keselematan kerja sesuai dengan tempat dan sifat pekerjaannya.
4. Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan lain.
5. Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.
6. Setiap pekerja wajib memakai peralatan atau perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan pihak perusahaan yang seharusnya dipakai pada waktu bekerja, sesuai prosedur dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
7. Setiap pekerja dilarang merusak pakaian seragam atau dengan sengaja merubah bentuk atau mencoret-coret atau menambahkan logo/simbol merek tertentu pada pakaian seragam kerja dan alat perlengkapan kerja serta alat keselamatan kerja.
8. Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi dari peringatan lisan sampai surat peringatan tertulis.
PASAL 36 : KESEHATAN KERJA
Setiap pekerja wajib mentaati peraturan tentang Kesehatan dan keselamatan kerja, antara lain:
1. Dilarang memasuki tempat terlarang yang telah diberi tanda bahaya tanpa seizin perusahaan.
2. Pekerja yang menderita penyakit menular wajib segera melapor kepada perusahaan agar segera diambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
2.1 Jenis-jenis penyakit menular ditentukan oleh dokter.
2.2 Jenis-jenis penyakit menular terlampir.
3. Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan dirinya sendiri, kebersihan tempat kerja serta mesin dan peralatan kerjanya masing-masing.
4. Dilarang mengotori, menulis tempat kerja, tembok/dinding, mesin, pakaian kerja, serta peralatan kerja lainnya.
5. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan Tindakan sesuai dengan PKB.
PASAL 37 : KESELAMATAN KERJA
1. Perusahaan dan pekerja bersama-sama memotivasi dan mendorong Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi pekerja.
2. Setiap pekerja wajib mentaati peraturan keselamatan kerja antara lain:
2.1 Setiap pekerja wajib memperhatikan keselamatan dirinya demi menjamin keselamatan kerja.
2.2 Dilarang mengerjakan sesuatu yang membahayakan, bekerja di area terbatas yang memerlukan izin (area terbatas), bekerja di ketinggian, bekerja dengan api tanpa seizin perusahaan.
2.3 Dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya, kecuali yang telah ditentukan atau seizin perusahaan.
2.4 Dilarang memanjat bangunan pabrik/mesin cerobong atau benda-benda lain tanpa izin perusahaan kecuali petugas yang ditunjuk untuk itu.
2.5 Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran atau benda-benda lain yang dapat digunakan dalam keadaan bahaya dari tempatnya tanpa seizin perusahaan.
2.6 Dilarang merokok di sembarang tempat, kecuali pada tempat yang telah ditentukan.
2.7 Setiap pekerja diwajibkan memakai alat pelindung diri yang telah diberikan oleh perusahaan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 diatas dianggap pelanggaran kerja dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 38 : KECELAKAN KERJA
1. Bagi pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja, diatur menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2015 tentang BPJS/SJSN.
2. Biaya perawatan dan pengobatan serta ganti rugi pekerja yang mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja ditanggung oleh:
2.1 PT BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Upah pekerja tetap dibayar bila tidak dapat hadir bekerja karena mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja.
4. Setiap pekerja harus menunjukkan kartu kepesertaan keanggotaan BPJS.
5. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
5.1 Perusahaan mengikutsertakan semua pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 39 : PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pekerja yang menurut sifat pekerjaannya mudah terkena kotoran yang sukar dibersihkan atau mudah merusak pakaian, memperoleh pakaian kerja khusus yang wajib dan hanya dipakai pada saat bekerja.
2. Perusahaan menyediakan alat pelindung diri untuk keselamatan dan Kesehatan kerja menurut sifat pekerjaannya yang telah ditetapkan untuk masing-masing pekerjaan dan wajib dipergunakan pada saat bekerja.
3. Khusus untuk bagian Satpam diatur tersendiri oleh perusahaan.
4. Perusahaan menyediakan kamar mandi/WC untuk keperluan sanitasi dan bukan tempat untuk merokok.
5. Perusahaan menyediakan air minum yang bersih untuk keperluan pekerja.
6. Perusahaan menyediakan kotak untuk menyimpan obat PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).
7. Perusahaan menyediakan dan memasang gambar-gambar keselamatan kerja di tiap-tiap bagian yang dianggap membahayakan.
8. Penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap poin 1, 2, 4, dan 5 pasal ini dapat dikenakan sanksi dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis.
PASAL 40 : PEMERIKSAAN KESEHATAN, PENGOBATAN, KENDARAAN DAN FASILITAS KESEHATAN
1. Perusahaan menyediakan poliklinik untuk pemeriksaan dan pengobatan pekerja yang ditangani oleh dokter klinik.
2. Perusahaan menyediakan Medical Check Up untuk semua karyawan.
3. Dalam keadaan khusus, pengusaha bisa mengharuskan pekerja untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
4. Apabila hasil pemeriksaan kesehatan pekerja terdapat kelainan penyakit yang memerlukan perawatan pengobatan lebih lanjut, maka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Perusahaan menyediakan fasilitas kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan karyawan/korban.
PASAL 41 : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
1. Untuk program BPJS Kesehatan, perusahaan akan memberikan pelayanan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
2. Perusahaan menyediakan fasilitas klinik didalam perusahaan selama jam kerja.
BAB IX : PERIBADATAN DAN SANTUNAN
PASAL 42 : PEMBINAAN ROHANI
1.Dalam rangka pembinaan rohani bagi pekerja, maka pengusaha memberikan bantuan berupa kesempatan dan fasilitas peribadatan sesuai peraturan yang berlaku.
2.Pengusaha memberikan bantuan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja di lingkungan perusahaan.
PASAL 43 : FASILITAS MAKAN
1. Perusahaan menyediakan makan di kantin perusahaan sesuai dengan menu yang telah memenuhi syarat kesehatan dan standar gizi.
2. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi karyawan/ti serta mengatur cara dan waktu makan karyawan/ti.
3. Bagi karyawan/ti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan apapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena sebab:
3.1 Karena sesuatu hal perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.
3.2 Dalam hal karyawan/ti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
3.3 Karena tugasnya karyawan/ti sedang tidak berada di lingkungan perusahaan.
3.4 Besarnya penggantian uang makan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan.
4. Besarnya penggantian uang makan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan kebutuhan hidup layak (KHL).
5. Bagi pekerja yang bekerja shift malam diberikan makanan tambahan/ekstra fooding sesuai dengan kemampuan perusahaan.
PASAL 44 : FASILITAS TRANSPORTASI
1. Perusahaan tidak memberikan fasilitas jemputan untuk pekerja tetapi memberikan tunjangan uang transport.
2. Tunjangan uang transport akan dipotong apabila pekerja tidak masuk kerja.
PASAL 45 : SERAGAM KERJA
1. Untuk karyawan baru diberikan seragam kerja setelah lulus masa percobaan.
2. Setiap hari senin sampai dengan kamis pekerja wajib memakai batik dan hari sabtu memakai baju seragam.
3. Pekerja yang tidak menggunakan seragam sebagaimana diatur pasal 45 ayat 2 akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pengusaha menyediakan seragam kerja bagi seluruh pekerja yang diberikan satu kali dalam satu tahun sebanyak 1 (satu) potong setiap bulan Januari.
5. Selain seragam kerja yang dimaksud pada ayat 4, perusahaan menyediakan seragam khusus dan wearpack untuk pekerja di bagian finish good, maintenance, security dan mekanik.
PASAL 46 : OLAHRAGA DAN KESENIAN
1. Perusahaan menyediakan fasilitas olahraga dan alat kesenian sesuai kemampuan perusahaan.
2. Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang mengikuti kegiatan olahraga dan kesenian yang membawa nama perusahaan selama tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
3. Perusahaan mendukung kegiatan kekaryawanan dimana disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
PASAL 47 : SUMBANGAN DAN SANTUNAN
1. Sumbangan duka kematian:
1.1 Untuk pekerja yang meninggal dunia didalam/diluar kecelakaan kerja disamping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan:
1.1.1 Gaji/upah dalam bulan yang sedang berjalan.
1.1.2 Uang Duka sebesar satu bulan upah tetap.
1.1.3 Santunan kematian yang dilaksanakan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
1.2 Bila yang meninggal adalah suami/istri karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan diberikan sumbangan duka.
1.3 Besarnya sumbangan duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
1.4 Apabila ada pekerja bersaudara dengan pekerja lainnya dan keluarganya ada yang meninggal, maka hanya salah satu pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan kematian/duka dari perusahaan.
2. Dengan pertimbangan kondisi perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah bencana seperti banjir, kebakaran, angin topan, tanah longsor atau gempa bumi yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak atau hancur, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
2.1 Melampirkan surat keterangan dari staf kantor desa atau pemerintah daerah.
3. Untuk sumbangan suka cita, seperti menikah, menikahkan anak, mengkhitan/baptis, kelahiran anak (maksimal anak ke-3), akan diberikan sumbangan yang diatur dalam prosedur perusahaan.
PASAL 48 : KEBIJAKAN PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS
1. Perusahaan memiliki dan menerapkan kebijakan penyandang disabilitas.
2. Perusahaan menerima karyawan disabilitas disesuaikan dengan posisi pekerjaan yang memungkinkan di perusahaan.
BAB X : PENINGKATAN KETERAMPILAN DAN AHLI TUGAS
PASAL 49 : PENDIDIKAN
1. Untuk peningkatan dan kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan/pelatihan didalam atau diluar perusahaan.
2. Pendidikan/pelatihan seperti dimaksud pada ayat 1 pasal ini antara lain:
2.2Pelatihan dasar.
2.3Pelatihan lanjutan.
2.4Pelatihan khusus.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas penunjukkan, penetapan, persyaratan merupakan kewenangan dari perusahaan. Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pendidikan tersebut akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Bagi pekerja yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak luar sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), maka perusahaan akan memberlakukan Ikatan Dinas kepada pekerja yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu dan atas dasar kesepakatan Bersama antar kedua belah pihak.
5. Pekerja yang akan dikirimkan untuk mengikuti pelatihan sebagaimana disebutkan dalam ayat (3), dapat menolak dan/atau mendiskusikan ulang Ikatan Dinas yang diajukan oleh perusahaan.
6. Ketentuan dan materi mengenai Ikatan Dinas diatur lebih lanjut dalam prosedur dan kebijakan perusahaan.
BAB XI : TATA TERTIB KERJA
PASAL 50 : DISIPLIN KERJA
1.Ketentuan umum dan kewajiban pada pekerja.
1.1 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus mentaati semua tata tertib yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
1.2 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing wajib mengikuti perintah atasan yang bersangkutan. Bila terjadi ketidaksepahaman maka yang bersangkutan dapat menyampaikannya secara lisan atau tertulis kepada atasannya atau kepada pihak yang diberikan wewenang oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus bertanggung jawab di bagian masing-masing, bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, mengawasi dan mengatur pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
1.4 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus menjaga rahasia perusahaan, bisnis perusahaan, masalah perusahaan serta keahlian perusahaan.
1.5 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus menjaga barang-barang milik perusahaan atau barang milik pihak lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan, tidak boleh sembarangan digunakan sebelum mendapat izin perusahaan.
1.6 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan kerja/perusahaan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.
1.7 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus menjaga nama baik perusahaan, tidak menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi serta menjaga sikap serta perkataan yang baik, jujur, dan sopan.
1.8 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing boleh memberikan pendapat/masukan yang realistis dan masuk akal untuk memperbaiki berbagai keadaan serta perbaikan perusahaan.
1.9 Demi menghindari kecelakaan, penggunaan semua fasilitas mesin perusahaan harus disetujui oleh pejabat yang bersangkutan.
1.10 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing tidak boleh menerima tamu pribadi dan meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung kecuali sudah mendapatkan dan atau mengajukan izin kepada atasannya.
1.11 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing tidak boleh membawa barang yang berbahaya, mudah terbakar dan meledak, kamera dan alat perekam gambar, serta barang-barang lainnya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan didalam lingkungan pabrik/kerja.
1.12 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing tidak boleh meminta dan/atau menerima jamuan, hadiah, komisi atau keuntungan lain yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan.
1.13 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus memakai kartu pengenal saat masuk dan berada di lingkungan pabrik/kerja.
1.14 Kartu pengenal pekerja dan kartu ketentuan tata tertib harus dikembalikan ke perusahaan bilamana keluar atau mengundurkan diri dari perusahaan.
1.15 Pada saat jam kerja berlangsung, setiap pekerja dan tenaga kerja asing hanya diperbolehkan menggunakan telepon genggam untuk alat komunikasi dan/atau yang berkenaan dengan pekerjaan.
1.16 Pertengkaran atau perkelahian sesama pekerja dan/atau tenaga kerja asing yang terjadi di dalam lokasi perusahaan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk kondisi tertentu maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dan bila perlu diselesaikan secara hukum.
1.17 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi untuk kemudian disosialisasikan oleh atasan di masing-masing bagian.
1.18 Pekerja dilarang masuk ke bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin.
1.19 Setiap pekerja dan tenaga kerja asing yang melanggar setiap peraturan tersebut diatas, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
2. Absensi atau kehadiran.
2.1 Setiap pekerja diharapkan datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya.
2.2 Setiap pekerja harus melakukan absensi di mesin absensi yang telah disediakan baik masuk maupun saat pulang kerja.
2.3 Menggunakan pakaian yang rapi dan sepatu digunakan saat mulai bekerja sampai dengan jam kerja selesai termasuk lembur.
2.4 Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan atasan dan/atau bagian personalia.
2.5 Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan secara tertulis dan/atau lisan kepada atasannya atau bagian personalia.
2.6 Apabila pekerja meninggalkan perusahaan karena suatu tigas atau urusan lain, maka pekerja tersebut diharuskan mengisi surat tugas atau izin keluar yang ditanda tangani atasannya dan diketahui oleh bagian personalia.
3. Setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan diteruskan ke bagian personalia, apabila:
3.1 Merubah atau ganti nama, pindah alamat atau tempat tinggal, nikah, cerai, kematian anggota keluarga, kelahiran anak serta perubahan lain mengenai pribadi pekerja yang diperlukan perusahaan.
3.2 Laporan dari institusi terkait tersebut diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadi perubahan.
PASAL 51 : KEBIJAKAN ANTI PELECEHAN DAN KEKERASAN
1. Semua pekerja baik asing maupun lokal harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti pelecehan dan kekerasan, dengan pribadi sebagai prinsip dan manusia sebagai dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.
2. Pekerja dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan secara fisik, psikologis, verbal dan juga seksual termasuk menggunakan ancaman hukuman kepada pekerja lain.
3. Pimpinan kerja dilarang melakukan tindakan diskriminasi kepada bawahannya di dalam area kerja, dilarang melarang pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti mengakses untuk pengambilan air minum, ke toilet dan melakukan ibadah agamanya serta tidak ada tindakan pemaksaan untuk melakukan lembur.
4. Pekerja dilarang melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja lainnya seperti ajakan seksual, hadiah seksual, ancaman dan/atau perlakuan yang dikategorikan balas dendam jika mendapatkan penolakan.
5. Pekerja yang mengalami dan menyaksikan terjadinya Tindakan pelecehan dan kekerasan diharuskan untuk melaporkan hal tersebut dengan ketentuan:
5.1 Melakukan laporan kepada pimpinan kerja langsung, tim H & A, kepada Serikat Pekerja, SMS, Email di saran@mail.ymui-global.com , Grievance box.
5.2 Semua kasus kekerasan dan pelecehan yang telah dilaporkan harus dijaga kerahasiaannya.
5.3 Tim Anti Kekerasan dan Pelecehan akan melakukan investigasi, memberikan konseling terhadap para pihak.
5.4 IR memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi dan keputusan tim H & A.
5.5 Jika kasus sudah terselesaikan maka segala bentuk Tindakan balas dendam tidak diperbolehkan.
5.6 Dalam hal kasus kekerasan dan pelecehan tidak dapat diselesaikan, atau pekerja merasa tidak puas dengan keputusan, maka penyelesaian dapat dilakukan di tingkat bipartit. Dengan alasan yang jelas bukan karena ada unsur balas dendam.
BAB XII : PENYELESAIAN DAN PENGADUAN
PASAL 52 : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN MASALAH KETENAGAKERJAAN
1. Setiap pekerja bisa dengan bebas mengirimkan keluhan, ketidakpuasan, dan masukan melalui system keluhan perusahaan.
2. Setiap keluh kesah yang diterima akan diselesaikan oleh team Grievance sesuai SOP setiap keluh kesah yang diterima akan diselesaikan oleh team Grievance secara cepat di tindaklanjuti dan di selesaikan sesuai SOP.
3. Perlindungan pengirim keluh kesah dan pengaduan sesuai kebijakan anti balas dendam dan diskriminasi.
4. Setiap jawaban pengaduan dan keluh kesah karyawan akan ditempel di papan pengumuman setiap awal bulan atau akan langsung disampaikan jika identitas pengirim keluhan jelas.
PASAL 53 : TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUH KESAH
1. Tata cara pe nyampaian pengaduan dan keluh kesah karyawan sudah diatur dalam prosedur keluh kesah.
2. Perusahaan menyediakan 9 (Sembilan) saluran sebagai alat penyampaian keluh kesah karyawan (Grievance box, SMS, Hotline jam, Email, Leader, langsung ke Grievance team, langsung ke team H & A, Serikat Pekerja, pertemuan bulanan antara karyawan dengan management).
3. Alur penyelesaian keluhan dapat dilihat di dekat kotak keluhan.
BAB XIII : PEMBINAAN DAN SANKSI
PASAL 54 : PEMBINAAN
1.Sanksi-sanksi kepada pekerja yang melanggar peraturan adalah untuk memperbaiki dan membimbing pekerja agar tindakan dan sikapnya tidak akan melanggar peraturan lagi.
2. Jenis sanksi dan masa berlakunya:
2.1 Peringatan lisan yang dicatat berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2.2 Surat peringatan I berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
2.3 Surat peringatan II berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
2.4 Surat peringatan III berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
2.5 Sanksi skorsing berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
2.6 Pemutusan hubungan kerja.
3. Jika pekerja diberikan sanksi, dan dalam jangka waktu sanksi tersebut berjalan pekerja yang bersangkutan melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi baru, maka jangka waktu sanksi yang lama tidak akan ditambahkan dan akan berlaku jangka waktu sanksi yang baru.
4. Sanksi tersebut akan selesai sendirinya jika jangka waktu sanksi tersebut habis sesuai dengan jangka waktu yang tertulis diatas.
5. Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
6. Semua sanksi dan pelanggaran terhadap peraturan akan didokumentasikan oleh bagian HRD, lalu HR akan menyimpan Salinan dari dokumen tersebut, dan bagian IR akan mengirimkan rekapan sanksi yang diberikan setiap bulannya kepada Serikat dan juga Manajemen Perusahaan.
PASAL 55 : JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI
1.Teguran lisan dan dicatat:
1.1 Tidak memakai ID card di area kerja.
1.2 Menunda pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan pada saat itu juga tanpa ada alasan yang jelas.
1.3 Datang terlambat ke area kerja lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
1.4 Mangkir 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
1.5 Karyawan hamil yang tidak melaporkan kehamilannya dalam usia kandungan 13-16 minggu.
1.6 Karyawan yang finger pulang lebih dari toleransi 15 (lima belas) menit dari waktu yang ditentukan dan atau finger awal sebelum jam kerja dan menyebabkan ketidaksesuaian jadwal kerja.
1.7 Tidak menggunakan seragam ketika datang ke area kerja setelah ditegur lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
1.8 Tidak menggunakan APD di area kerja yang diharuskan menggunakan APD.
1.9 Karyawan tidak membawa ID Card lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
1.10 Karyawan yang tidak finger masuk/pulang lebih dari 3 (tiga) kali dalam sebulan dikarenakan kesengajaan atau lupa.
1.11 Kembali ke area kerja melebihi batas waktu istirahat yang ditentukan lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Pembinaan dan Surat Peringatan Pertama (SP-I):
2.1 Karyawan mendapatkan surat sanksi lisan dan sanksi masih berlaku namun karyawan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya yang tercantum pada kategori sanksi lisan.
2.2 Melakukan perdagangan di area perusahaan.
2.3 Membawa barang-barang pribadi yang sama tipenya dengan barang hasil produksi perusahaan.
2.4 Tidak berada di area kerja yang ditentukan tanpa izin atasan disaat jam kerja berlangsung.
2.5 Merokok di tempat yang bukan disediakan untuk merokok di area perusahaan (kecuali merokok di tempat yang sudah ditentukan pada jam istirahat).
2.6 Meninggalkan area kerja tanpa izin dari atasan pada saat jam kerja masih berlangsung.
2.7 Tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya/mengabaikan pekerjaan /lalai dalam menjalankan tugas.
2.8 Membuat keributan/mengganggu pekerja lain di area kerja pada jam kerja.
2.9 Membuang sampah dan mencoret–coret tembok area pabrik atau fasilitas lain.
2.10 Meludah di hadapan orang lain atau atasan dengan sengaja.
2.11 Bekerja tidak sesuai dengan perintah atasan yang menyebabkan kerugian perusahaan.
2.12 Atasan memberikan instruksi tidak sesuai dengan standar kerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
2.13 Tidak membersihkan area kerja sesuai standar 5S.
2.14 Mangkir 2 (dua) hari berturut–turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut–turut dalam 1 (satu) bulan.
2.15 Menolak untuk diperiksan oleh petugas keamanan.
2.16 Bekerja atau menjalankan mesin tidak sesuai dengan SOP dan menimbulkan masalah terhadap kualitas produksi.
2.17 Makan di area kerja atau di tempat yang bukan disediakan untuk makan.
2.18 Membiarkan karyawan lain masuk ke area kerja yang bukan area kerjanya tanpa izin yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan.
2.19 Membuang-buang bahan baku sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.
2.20 Menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi atau organisasi tanpa persetujuan perusahaan.
2.21 Menggunakan telepon atau alat komunikasi tidak semestinya dan tidak seperlunya dan atau mengambil foto dari telepon pada saat jam kerja atau bukan pada saat jam kerja di area perusahaan.
2.22 Menggunakan seragam tidak sesuai dengan ketentuan.
2.23 Karyawan terbukti melakukan pelanggaran H & A yang ringan sesuai ketentuan SOP H & A.
2.24 Karyawan bekerja disaat jam istirahat.
2.25 Menyembunyikan informasi penting atau dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses investigasi.
2.26 Melakukan pekerjaan yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya tanpa izin atasan yang berwenang sehingga dapat merugikan perusahaan.
2.27 Melakukan pelanggaran terkait prosedur K3LN.
2.28 Memberikan SKD kepada perusahaan dari hasil pembelian.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan Kedua (SP-II)
3.1 Melakukan kesalahan yang tercantum dalam perilaku yang dikenai sanksi surat peringatan ketika surat peringatan ke 1 (satu) masih berlaku.
3.2 Mangkir dalam 3 (tiga) hari berturut-turut, atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
3.3 Tidak mengirimkan laporan kepada atasan untuk kejadian yang terjadi yang mungkin menyebabkan kerugian perusahaan.
3.4 Bekerja tidak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.5 Dengan sengaja tidur pada saat jam kerja.
3.6 Merokok ketika melakukan pekerjaan.
3.7 Terbukti oleh atasan bahwa pekerja yang bersangkutan bekerja dengan tidak mengikuti norma bekerja.
3.8 Melakukan pertukaran pekerjaan tanpa izin atasan.
3.9 Melakukan absensi untuk teman atau meminta teman untuk mengisi daftar hadir untuk pekerja yang bersangkutan.
3.10 Atasan yang marah kepada pekerja di area kerja disebabkan oleh hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
3.11 Melakukan tindakan berbahaya dan/atau menciptakan kondisi berbahaya yang berdampak pada fatality kesehatan, keselamatan, pencemaran lingkungan.
3.12 Bekerja atau menjalankan mesin tidak sesuai dengan SOP dan menimbulkan dampak yang cukup besar/sedang terhadap kualitas dan kuantitas produk.
3.13 Karyawan terbukti melakukan pelanggaran H & A yang sedang sesuai ketentuan SOP H & A.
3.14 Meminta imbalan kepada pihak lain terhadap pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab dan pekerjaannya.
3.15 Mencemarkan nama baik bagian/departemen dalam perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
3.16 Pekerja wanita yang hamil yang tidak melaporkan kehamilannya ke bagian personalia dimana usia kehamilan lebih dari 16 (enam belas) minggu.
3.17 Pulang tanpa izin tertulis yang disetujui oleh atasan langsung.
3.18 Atasan yang menyuruh bawahan bekerja di jam istirahat.
3.19 Atasan yang terbukti melarang pekerja melakukan ibadah keagamaan di sela waktu kerja.
3.20 Melakukan perpindahan atau tukar shift atau tukar libur tanpa izin dari atasan.
3.21 Dengan sengaja merubah atau SKD terdapat coretan yang dilakukan oleh karyawan.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan Ketiga (SP-III)
4.1 Melakukan kesalahan yang tercantum dalam perilaku yang dikenai sanksi surat peringatan ketika surat peringatan ke-2 masih berlaku.
4.2 Dengan sengaja merusak fasilitas kerja tanpa alasan jelas.
4.3 Melakukan pengancaman atau intimidasi secara verbal dan atau tertulis kepada pekerja lain di area perusahaan atau diluar perusahaan yang diakibatkan oleh hubungan kerja.
4.4 Karyawan terbukti melakukan pelanggaran H & A yang berat sesuai ketentuan SOP H & A.
4.5 Terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik perusahaan.
4.6 Mangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
4.7 Petugas keamanan yang meninggalkan area jaganya tanpa informasi kepada atasan yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.
4.8 Petugas keamanan yang lalai dalam menjalankan tugas yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.
4.9 Petugas keamanan membiarkan tamu tidak diundang untuk masuk ke area perusahaan tanpa izin.
4.10 Memanfaatkan posisi/jabatan/wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
4.11 Menghina dan mengolok-olok pekerja lain di lingkungan perusahaan yang berdampak pada pencemaran nama baik.
4.12 Atasan yang menyuruh wanita hamil untuk bekerja ketika sudah ada surat dokter yang menyatakan bahwa wanita yang bersangkutan harus berhenti bekerja atau harus mengambil cuti hamil.
4.13 Atasan yang tetap menyuruh bawahan untuk tetap bekerja ketika waktu lembur sudah habis.
4.14 Bertengkar di area perusahaan.
4.15 Membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau membawa minum minuman keras dan barang-barang beralkohol lainnya untuk kepentingan pribadi.
4.16 Mempunyai status pegawai rangkap di perusahaan lain yang mengakibatkan terganggunya tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
4.17 Menempel, mengedarkan, atau menyebarkan selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dengan tujuan untuk mengganggu pekerjaan dan mencemarkan nama baik perusahaan.
4.18 Melakukan tindakan provokasi di dalam perusahaan seperti melakukan pengumpulan tanda tangan yang bersifat menghasut atau perilaku sejenis di area perusahaan.
4.19 Membawa barang milik perusahaan keluar pabrik tanpa kelengkapan surat secara tertulis (contoh: dokumen rahasia, asset perusahaan).
5. Kesalahan Fatal atau Kesalahan Berat
5.1 Kesalahan fatal atau kesalahan berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, sehingga mengakibatkan diputuskan hubungan kerja seketika dan atau diproses menurut hukum pidana atau perdata.
5.2 Hal-hal yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon dengan memperhatikan peraturan atau undang-undang yang berlaku antara lain:
5.2.1 Penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik teman sekerja atau milik pengusaha.
5.2.2 Karyawan terbukti melakukan pelanggaran H & A yang sangat berat sesuai ketentuan SOP H & A.
5.2.3 Dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan negara.
5.2.4 Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat-obatan bius, menyalahgunakan dan/atau mengedarkan obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan.
5.2.5 Menyerang, menganiaya, melakukan intimidasi secara fisik kepada teman kerja/atasan/pengusaha/keluarga pengusaha yang dilakukan di area perusahaan.
5.2.6 Menyerang, menganiaya, melakukan intimidasi secara fisik kepada teman kerja/atasan/pengusaha/keluarga pengusaha yang dilakukan diluar perusahaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
5.2.7 Dengan sengaja membiarkan barang milik perusahaan berada dalam bahaya yang dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
5.2.8 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (contoh: design product, sistem, dokumen perusahaan yang tidak dapat dipublikasikan) atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
5.2.9 Menerima hadiah dan/atau uang dari supplier yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
5.2.10 Meminta keuntungan yang berkaitan dengan perekrutan atau pihak yang terlibat di dalamnya.
5.2.11 Petugas keamanan melakukan pelecehan seksual pada saat melakukan pemeriksaan.
5.2.12 Memberikan Surat Keterangan Dokter yang palsu/dipalsukan.
PASAL 56 : PENGHARGAAN
1. Penghargaan dari perusahaan akan diberikan kepada:
1.1 Pekerja yang menunjukkan kinerja atau memberi masukan yang dapat mengembangkan kualitas produk, efisiensi dalam bekerja, teknik produksi, inovasi dan segala bentuk keselamatan kerja.
1.2 Pekerja yang menunjukkan kinerja atau memberi masukan yang berhubungan dengan kemajuan untuk manajemen perusahaan, keamanan, nama baik perusahaan dan juga laporan langsung mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian pada perusahaan atau kegiatan illegal.
2. Penghargaan akan diberikan sesuai dengan SOP perusahaan.
BAB XIV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 57 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, karena:
1.1 Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
1.2 Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.3 Pekerja/buruh menjalankan ibadah-ibadah yang di perintahkan agamanya;
1.4 Pekerja/buruh menikah;
1.5 Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
1.6 Pekerja/buruh mempunyai pertaluan darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama;
1.7 Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
1.8 Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
1.9 Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jeni kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
1.10 Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
2. Pengunduran Diri
2.1 Pekerja yang akan mengundurkan diri, harus mengajukan surat pengunduran diri, kemudian menghadap pimpinan bagiannya, untuk selanjutnya setelah disetujui, maka melaporkannya ke bagian personalia.
2.2 Permohonan pengunduran diri harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan diserahkan ke pimpinan bagiannya untuk disetujui oleh atasan yang lebih tinggi.
2.3 Pekerja yang telah mangkir 5 (lima) hari berturut-turut tanpa kabar dan keterangan tertulis dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali dengan surat panggilan, kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja karena dikategorikan sebagai mengundurkan diri, dan hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai dengan ketentuan PKB.
2.4 Pekerja yang mengundurkan diri dengan kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak dan/atau uang pisah sesuai dengan masa kerjanya yang diatur dalam PKB.
2.5 Karyawan atas gaji bulan terakhir akan dibayarkan secara transfer ke rekening karyawan.
3. Pemutusan Hubungan Kerja.
3.1 Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja:
3.1.1 Pemutusan hubungan kerja dikarenakan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh pekerja.
Karyawan yang diputus hubungan kerja karena tindakan indisipliner memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1 kali uang hak pasal 156 ayat 4 dan uang pisah sebesar 5% dari upah tetap.
3.1.2 Kematian Pekerja
Karyawan yang diputus hubungan kerja karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan 1 kali uang hak sesuai pasal 156 ayat 4.
Perusahaan juga akan memberikan santunan uang duka kematian sebesar satu bulan upah tetap.
3.1.3 Pekerja mencapai umur 56 (lima puluh enam) tahun untuk pensiun.
3.1.3.1 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja /buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
3.1.3.2 Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3.1.3.3 Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
3.1.3.4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.
3.1.3.5 Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
3.1.3.6 Hak atas manfaat pensiun sebagaimana di maksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.1.4 Mangkir 5 (lima) hari berturut-turut.
3.1.4.1 Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
3.1.4.2 Keretangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana di maksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
3.1.4.3 Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal; 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah sebesar:
3.1.4.1. 110% dari upah tetap apabila karyawan datang dalam kurun waktu 30 hari setelah ditetapkannya surat keputusan yang dikirimkan ke alamat rumah karyawan yang tercantum dalam data perusahaan.
3.1.4.2. 25% dari upah apabila karyawan TIDAK datang dalam waktu 30 hari setelah ditetapkannya surat keputusan yang dikirimkan ke alamat rumah karyawan yang tercantum dalam data perusahaan.
3.1.5 Sakit jangka panjang.
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4).
3.1.6 Penggantian status perusahaan atau manajemen.
3.1.6.1 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4).
3.1.6.2 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4).
3.1.7 Manajemen buruk perusahaan yang menyebabkan PHK massal.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4).
3.1.8 Dilaporkan oleh Bukan Pengusaha ke Kepolisian.
Apabila pekerja tersebut terbukti bersalah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan mendapatkan hukuman maka perusahaan mempunyai hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja tersebut dan membayar semua haknya berdasarkan dengan peraturan yang berlaku, yaitu uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
3.1.9 Kompensasi akan dibayarkan berdasarkan tipe pemutusan hubungan kerja yang tercantum di atas, dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan pejabat berwenang.
4.1 Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa penetapan pejabat berwenang antara lain:
4.1.1 Pekerja masa percobaan.
4.1.2 Pekerja mengundurkan diri secara tertulis.
4.1.3 Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
4.1.4 Kematian pekerja.
4.1.5 Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara bipartite dan disaksikan perwakilan pekerja.
PASAL 58 : PESANGON DAN PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Pengusaha memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak untuk pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha karena kesalahan besar yang dilakukan oleh pekerja.
2. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Selain dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, pengusaha dapat atas kebijaksanaannya memberikan uang pisah kepada karyawan yang akan diatur lebih lanjut dalam tunjangan masa kerja.
BAB XV : ATURAN PELAKSANAAN
PASAL 59 : MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun, dimulai pada DD MM 2020 sampai dengan DD MM 2020.
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas tidak ada masalah yang timbul, perjanjian kerja Bersama ini diperpanjang untuk 1 (satu) tahun, kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi perjanjian kerja Bersama ini berdasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat. Perpanjangan periode dari Perjanjian Kerja Bersama selama 1 (satu) tahun ini dapat dilakukan secara tertulis antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
3. Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku perjanjian kerja Bersama ini.
4. Selama tidak ada perubahan atau keinginan untuk merubah Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan terus berlaku. Dalam hal pendiskusian Perjanjian Kerja Bersama seperti apa yang tercantum di ayat 3 (tiga) pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama ini akan diperpanjang sampai jangka waktu 1 (satu) tahun.
PASAL 60 : KETENTUAN PERALIHAN
1. Jika terjadi pergantian Undang-Undang dan ketentuan dalam peraturan tersebut kontradiktif dengan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan gugur dan akan mengikuti hukum yang berlaku.
2. Hal-hal teknis yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan didiskusikan lebih lanjut antara pengusaha dengan pihak serikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
PASAL 61 : PENUTUP
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang isi/bunyi dan kekuatan hukumnya sama dengan disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini akan didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini akan diperbanyak dan dibagikan kepada semua Pekerja di Perusahaan dengan biaya ditanggung Perusahaan.
4. Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Pimpinan Serikat Pekerja dengan asas musyawarah untuk mufakat.
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PERIODE 2019-2021
Karawang,Juni 2020
Perwakilan Serikat Pekerja | Perwakilan Perusahaan |
|
SPDS KASBI | PUK SPSI | |
1. Jejen
Ketua SPDS KASBI |
1.Wahyu Tri Prabowo
Ketua PUK SPSI |
1. Riber Jiang |
2.Samad
Wk. Ketua I Bidang Organisasi |
2. Tony Hsiao | |
3. Bey Arifin
Sekretaris |
3. Any Iman Makbul | |
4.Marta Wijaya
Wk. Ketua II Bidang Advokasi |
4. Kurnia Sunjaya | |
5. Quino Chen |
Mengetahui
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Karawang
H. Okih Hermawan, S.Sos. M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19610124 198603 1 003