PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT DAYA MEKAR TEKSTINDO

DENGAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) PT DAYA MEKAR TEKSTINDO

PERIODE 2019 / 2021

PT DAYA MEKAR TEKSTINDO 2019-2021

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Dalam wilayah hukum Republik Indonesia hubungan antara perusahaan dan pekerja mengacu pada Hubungan Industrial Pancasila, intinya adalah keselarasan, keserasian dan keadilan antara hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja. Menyadari keadaan pengusaha yang sangat diperlukan untuk menjalankan roda industri, maka hubungan antara pengusaha dan pekerja sebagai partner dan mitra di dalam dunia usaha merupakan satu kesatuan yang utuh dan bertekad untuk meningkatkan produktivitas dimana keduanya mempunyai kesepakatan untuk mewujudkan keselarasan dan keserasian bersama.

Kerjasama antara perusahaan dengan pekerja di lingkungan PT Daya Mekar Tekstindo merupakan keharusan guna tercapainya keberlangsungan perusahaan dalam usaha mewujudkan kehidupan yang layak dan lebih baik lagi perusahaan maupun pekerja atas dasar hakekat hidup yang mulia, dimana kedua belah pihak mempunyai kewajiban moril untuk menciptakan iklim dan suasana kerja yang harmonis.

Didorong rasa tanggung jawab untuk menjalin hubungan kerjasama yang selaras, serasi dan seimbang, maka antara pengusaha dengan pekerja bertekad serta sepakat menetapkan hubungan kerja dan syarat-syarat kerja serta kondisi kerja dalam perjanjian kerjasama. Sikap ini dengan sendirinya akan mencerminkan partisipasi dalam meningkatkan hak dan kewajiban berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila.

Oleh karena itu kami selaku pengusaha atau para pihak yang sah mewakili perusahaan PT Daya Mekar Tekstindo, bersama Pimpinan Serikat Pekerja yang sah mewakili seluruh pekerja dalam PSP PT Daya Mekar Tekstindo yang merupakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) membuat perjanjian kerjasama ini dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab.

Pada akhirnya baik pengusaha maupun serikat pekerja dengan memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita selalu mendapatkan bimbingan, tuntunan serta kemurahan atas kasih sayang-Nya dan dengan ridho-Nya pula, kita bisa mematuhi dan melaksanakan segala hal yang tertuang dalam PKB ini dengan sebaik – baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Aamiin.

BAB I: UMUM

PASAL 1: ISTILAH - ISTILAH

1. Pengusaha adalah:

a. Orang, perorangan badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.

b. Orang, perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara murni berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya yang telah ditunjuk oleh pemilik.

c. Orang, perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diwilayah Indonesia.

2. Pekerja adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan dan menerima upah.

Upah Harian adalah upah perhitungan upahnya berdasarkan hitungan harian.

3. Upah Bulanan adalah upah yang perhitungan upahnya berdasarkan hitungan bulanan.

4. Keluarga pekerja adalah satu orang istri atau suami, tiga orang anak dibawah 21 tahun atau belum menikah dan lain-lain yang sah menurut ketentuan yang berlaku di pemerintahan dan terdaftar di perusahaan.

5. Ahli waris adalah keluarga pekerja yang terdaftar dalam daftar keluarga atau orang yang mengurus hukum yang berlaku sebagai ahli waris dan diperkuat dengan penunjukan oleh pekerja.

6. Pengurus serikat pekerja adalah pekerja yang dipilih oleh anggota untuk duduk sebagai pengurus dan didaftarkan di perusahaan.

7. Hari kerja adalah hari-hari dimana pekerja melakukan aktifitas kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pengusaha.

8. Libur mingguan adalah libur pekerja sedikit-dikitnya satu hari sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pengusaha.

9. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditentukan oleh pemerintah.

10. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan setelah melewati batas waktu kerja.

11. Jam kerja adalah waktu dimana pekerja harus melakukan kegiatan kerja.

12. Jam istirahat adalah waktu dimana pekerja beristirahat setelah melakukan kegiatan kerja selama empat jam berturut-turut dan tidak diperhitungkan dengan jam kerja.

13. Waktu kerja adalah waktu yang telah ditetapkan untuk pekerja berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan pada hari kerja.

14. Upah adalah uang yang diterima pekerja sebagai hak pekerja setelah melakukan pekerjaan.

15. Surat peringatan adalah teguran secara tertulis yang diberikan kepada pekerja bahwa pekerja tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan kerja.

16. Mutasi adalah pemindahan dari kegiatan satu kegiatan lain yang sejajar antara departemen atau dalam departemen sesuai kebutuhan kerja.

17. Promosi adalah pemindahan posisi kerja dari tingkat rendah ketingkat yang lebih tinggi sesuai dengan penilaian.

18. Demosi adalah pemindahan posisi kerja yang dari tingkat lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah.

PASAL 2: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara:

Perusahaan

a. PT Daya Mekar Tekstindo yang berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris

No: 36

Tanggal: 21 Maret 1997

No SITU: 533/A.28/Perek

Domisili : Desa Girih Asih – Batujajar – Kab. Bandung Barat

Dalam hal ini yang bertindak sebagai kuasa hukum diwakili oleh:

No Nama Jabatan
1. Tomy Gunawan Kepala Produksi
2. Asep Suherman.SH Kepala Divisi Human Research Development (HRD)
3. Dina Kristina Bagian Administrasi Payroll
4. Siswantoro Bagian Administrasi Absensi
5. Ade Gunawan Ka.Bag Dyeing

Untuk selanjutnya disebut pihak ke-1 (satu)

2. SPN PT Daya Mekar Tekstindo yang berbadan hukum

Terdaftar: No. Kep. 004 / DPC SPN / KBB / 11 / 2011

Tanggal: 26 Februari 2011

Terdaftar: No. KEP. 560 / 276 / PERLIND / II / 2011

Dalam hal ini diwakili oleh:

No Nama Jabatan
1. Hamdani Maulana Ketua
2. Agus Nasrul Qadri Wakil Ketua 1
3. Aa Ramdani Sekretaris
4. Komar Nurjaman Wakil Sekretaris 1
5. Mardi

Wakil Sekretaris 2

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke-2 (dua)

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang isinya meliputi berbagai hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

PASAL 3: TUJUAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian kerja bersama ini dibuat untuk menjelaskan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
  2. Mencarikan solusi atau jalan keluar apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

PASAL 4: LUASNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan/ti PT Daya Mekar Tekstindo baik anggota SPN maupun diluar anggota SPN berstatus karyawan PT Daya Mekar Tekstindo dengan mengikat kepada pihak-pihak pengusaha dan pihak pekerja.
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen.

PASAL 5: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKATAN

  1. Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban menyebarluaskan dan memberikan penjelasan tentang makna dan isi perjanjian kerja bersama kepada seluruh pekerja dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
  2. Pengusaha berhak mengelola perusahaan dengan menggunakan sistem manajemen yang sehat dan wajar dalam mencapai tujuannya.
  3. PSP SPN PT Daya Mekar Tekstindo berkewajiban membina pekerja baik secara individu maupun kolektif dalam masalah hubungan ketenagakerjaan.
  4. Perusahaan dan serikat pekerja dapat saling meminta penjelasan mengenai hal-hal atau masalah-masalah yang timbul dan dimungkinkan mengganggu ketenangan perusahaan dan organisasi pekerja tanpa bermaksud mencampuri urusan masing-masing.

BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

PASAL 6: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha mengakui keberadaan SPN PT Daya Mekar Tekstindo sebagai organisasi resmi yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di perusahaan.
  2. Bahwa tim penyusun dari PSP yang menandatangani perjanjian kerja bersama ini adalah wakil dari anggota SPN PT Daya Mekar Tekstindo.
  3. Bahwa serikat pekerja sebagai tempat atau wilayah penyaluran di bidang ketenagakerjaan bagi anggota, serta sebagai motivator demi meningkatkan produktivitas guna terwujudnya pemantapan ketenangan kerja dan kelangsungan usaha.

PASAL 7: JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

  1. Perusahaan TIDAK MELARANG kepada seluruh pekerja PT Daya Mekar Tekstindo untuk menjadi anggota organisasi serikat pekerja nasional yang telah ada di PT Daya Mekar Tekstindo.
  2. Pengusaha memberikan izin kepada pengurus PSP SPN PT Daya Mekar Tekstindo untuk mengadakan.
  3. Kegiatan organisasi dan pembinaan yang bermanfaat kepada anggotanya sepanjang tidak mengganggu kewajiban utamanya yaitu bekerja, baik diluar maupun didalam perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku diperusahaan.
  4. Kepada pekerja yang menjabat sebagai ketua atau pengurus PSP SPN PT Daya Mekar Tekstindo pengusaha tidak memberikan perlakukan yang merugikan kedudukan, hak-haknya maupun masa depannya sebagai pekerja karena jabatannya di dalam organisasi tersebut di perusahaan sepanjang tugas dan kewajibannya.
  5. Apabila salah seorang dari petugas PSP PT Daya Mekar Tekstindo terpilih menjadi pengurus organisasi yang lebih tinggi, pengaturannya akan dibicarakan kemudian.

PASAL 8: FASILITAS YANG DIPEROLEH SERIKAT PEKERJA

  1. Pengusaha memberikan bantuan kepada serikat pekerja untuk kegiatan organisasi sebesar Rp. 100.000/bulan terhitung sejak diberlakukannya PKB.
  2. Serikat pekerja akan memberitahukan kepada pengusaha jika akan diadakan pergantian atau pemilihan pengurus baru.
  3. Perusahaan menyediakan tempat atau ruangan bagi serikat untuk dijadikan kantor PSP SPN di PT Daya Mekar Tekstindo.

BAB III: HUBUNGAN KERJA DAN TATA TERTIB KERJA

PASAL 9: PENERIMAAN PEKERJA

  1. Perusahaan melaksanakan penerimaan pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai kondisi dilapangan.
  2. Jika perusahaan membutuhkan pekerja baru, perusahaan dapat mengumumkan penerimaan karyawan baru dan boleh diketahui oleh serikat pekerja.
  3. Syarat-syarat penerimaan pekerja baru ditentukan oleh perusahaan.
  4. Kepada setiap pelamar yang dipanggil, dilakukan seleksi atau tes yang macam dan jenisnya ditentukan oleh perusahaan.
  5. Kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan menandatangani surat perjanjian kerja setelahnya melalui masa penyesuaian magang.
  6. Surat perjanjian kerja yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang atau diperbaharui kembali, setelah sebelumnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pekerja yang bersangkutan dan pihak pekerja bersedia menandatangani dan melanjutkan pekerjaan.
  7. Kepada setiap pekerja, perusahaan akan selalu melakukan evaluasi dan penilaian kerja.

PASAL 10: MASA PENYESUAIAN ATAU MAGANG

  1. Kepada pekerja baru akan dikenakan masa PENYESUAIAN/MAGANG selama 1 (satu) bulan bagi pekerja yang non pengalaman dan 1 (satu) minggu bagi yang berpengalaman di bidangnya.
  2. Selama masa PENYESUAIAN/MAGANG kedua belah pihak bisa memutuskan hubungan kerja sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari kedua belah pihak.
  3. Selama masa PENYESUAIAN/MAGANG hak-hak pekerja baru adalah upah, transportasi dan makan.
  4. Bagi para pekerja yang telah lulus dari masa PENYESUAIAN/MAGANG akan diberikan surat pengangkatan SEBAGAI pekerja tetap/KONTRAK dari perusahaan setelah mengikuti masa PENYESUAIAN/MAGANG.
  5. Mulai masa percobaan dihitung masa kerja.
  6. Upah terendah pekerja masa percobaan tidak kurang dari UMK berlaku bagi karyawan berpengalaman.

PASAL 11: TATA TERTIB KERJA

1. Perilaku yang dikenai sanksi teguran:

a. Pulang atau masuk kerja tidak tertib.

b. Tidak berada ditempat kerja pada waktu jam kerja kecuali atas izin atasan.

c. Bercakap-cakap dan bersenda gurau secara berlebihan sehingga mengganggu pekerjaan.

d. Masuk tempat kerja pada waktu tidak bekerja tanpa izin yang berwenang.

e. Memasang tulisan, pamflet, pengumuman atau slogan-slogan lainnya tanpa izin DARI PIHAK PERUSAHAAN.

f. Membawa anak kecil ke RUANGAN kerja dalam jam kerja.

g. Tidak melaporkan perubahan data diri.

h. Berlaku tidak sopan pada sesama pekerja dan tidak tertib di lingkungan perusahaan.

i. Bekerja tidak memperhatikan keselamatan kerja dirinya atau orang lain.

j. Berpakaian dan berpenampilan tidak rapih atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

k. Datang terlambat kecuali dengan alasan yang disetujui atasan masing-masing.

l. Tidak menggunakan sepatu pada WAKTU MASUK BEKERJA DAN jam kerja kecuali menjalankan ibadah.

m. Makan, minum sambil berjalan atau diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

n. Membuang sampah dan meludah bukan pada tempatnya.

o. Mempergunakan hp pada waktu jam kerja.

2. Perilaku yang dikenai sanksi peringatan:

a. Keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seizin atasan atau Divisi Personal & Umum.

b. Mangkir selama satu hari kecuali dapat memberikan bukti yang sah selambat-lambatnya satu hari setelah masuk.

c. Melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan pada mesin dan peralatan karena kelalaian sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.

d. Tidak mentaati ketentuan keselamatan kerja pada saat kerja atau di area perusahaan.

e. Menolak untuk diperiksa (cek body) oleh petugas yang ditunjuk misal satpam.

f. Merokok atau membuang puntung rokok tidak pada tempat yang telah ditentukan.

g. Mengotori, mencoret-mencoret dan merusak tempat atau lingkungan kerja.

h. Berlaku diluar batas kewajaran pada pimpinan perusahaan atau keluarganya, sesama pekerja, atasan atau tamu perusahaan.

i. Mengubah peralatan kerja tanpa izin.

j. Keluar atau masuk tempat kerja tanpa melalui pintu yang ditentukan.

k. Menggunakan peralatan kerja dan fasilitas perusahaan lainnya untuk kepentingan sendiri tanpa izin yang berwenang.

l. Bermalas-malasan dan tidur waktu jam kerja.

m. Melanggar standar kerja atau lainnya yang telah ditetapkan untuk dipatuhi.

n. Menolak menjalankan perintah atasan yang layak.

o. Tidak melaporkan kerusakan peralatan kerja, kerusakan hasil kerja dan kesalahan proses kerja.

p. Meminjam atau meminjamkan tanda pengenal untuk digunakan orang lain yang tidak berhak.

q. Memindahkan alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat perlengkapan atau tanda-tanda keselamatan kerja tanpa izin dari atasan.

r. Melakukan perdagangan atau berjualan di lingkungan perusahaan selama jam bekerja tanpa izin tertulis dari perusahaan.

s. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.

3. Perilaku yang terkena sanksi PHK:

a. Melakukan pelanggaran atau tindak pidana seperti yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

b. Menghina, mencemarkan nama baik, mengancam pimpinan perusahaan atau keluarganya dengan kasar.

c. Berkelahi di lingkungan kerja atau lingkungan perusahaan.

d. Menganiaya pimpinan perusahaan atau atasan dan rekan kerjanya.

e. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri.

f. Memalsukan data diri atau memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.

g. Masuk dilingkungan perusahaan karena minuman keras atau penyalahgunaan narkotika atau jenis obat bius lainnya.

h. Melakukan manipulasi atau korupsi.

i. Berjudi atau berbuat asusila di tempat kerja.

j. Melakukan unjuk rasa atau demonstrasi secara liar.

k. Melakukan kampanye untuk kegiatan diluar hubungan kerja sehingga merusak suasana kerja.

l. Menghasut atau memprovokasi atau memaksa pekerja lain untuk melakukan perbuatan yang dikenai sanksi peringatan dan sanksi PHK.

m. Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.

n. Meninggalkan mesin yang masih jalan tapa seizin atasan.

o. Mengintimidasi rekan kerja untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

q. Perilaku yang dikenai sanksi ganti rugi atau denda.

r. Pimpinan perusahaan atau pekerja yang terbukti dengan sengaja atau lalai merusak atau menghilangkan peralatan kerja, fasilitas perusahaan dan milik perusahaan lainnya harus mengganti dengan barang yang sama atau mengganti dengan uang senilai harga barang yang dirusak tersebut.

s. Perusahaan dengan persetujuan serikat pekerja dapat mengenakan sanksi denda terhadap peraturan-peraturan yang akan diatur oleh perusahaan.

PASAL 12: TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Pada dasarnya pengusaha berusaha untuk mempertahankan disiplin dan mengembangkan perasaan saling hormat-menghormati serta penuh pengertian terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawab antara pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu perusahaan perlu memberi petunjuk, bimbingan dan instruksi melalui pimpinan departemen, sehingga tegaknya disiplin dapat ditingkatkan. Tujuan perusahaan mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik dengan demikian terhadap pekerja yang melanggar aturan selalu diberi kesempatan untuk memperbaiki sikapnya namun apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja itu cukup berat, perusahaan akan menggunakan haknya untuk memutuskan hubungan kerja.

PASAL 13: SANKSI

1. Jenis Sanksi:

a. Teguran satu

b. Teguran dua

c. Surat peringatan satu

d. Surat peringatan dua

e. Surat peringatan tiga

f. PHK

2. Teguran satu dilakukan oleh atasan langsung dan atasan dari atasan langsung, administrasi dilakukan oleh atasan langsung dengan tembusan kegiatan personalia.

3. Teguran dua dilakukan oleh atasan langsung dan atasan dari atasan langsung, administrasi dilakukan oleh atasan langsung dengan tembusan kegiatan personalia.

4. Jika pekerja masih melakukan kesalahan dengan sanksi teguran lebih dari dua kali dapat diberikan surat peringatan.

5. Surat peringatan satu dilakukan oleh atasan langsung dan dari atasan langsung, administrasi dilakukan oleh atasan dari atasan langsung dan bagian personalia dengan tembusan ke PSP jika pekerja adalah anggota serikat pekerja.

6. Surat peringatan dua dilakukan oleh atasan langsung dan atasan dari atasan langsung, administrasi dilakukan oleh atasan langsung dan bagian personalia dengan tembusan ke PSP jika pekerja adalah anggota serikat pekerja.

7. Surat peringatan tiga dilakukan oleh atasan dari atasan langsung dan bagian personalia serta PSP jika pekerja adalah anggota serikat pekerja, administrasi dilakukan oleh atasan langsung, administrasi dilakukan oleh bagian personalia dan PSP jika pekerja adalah anggota serikat pekerja.

8. Masa berlaku teguran ditentukan selama satu bulan.

9. Masa berlaku surat peringatan ditentukan selama tiga bulan.

PASAL 14: MUTASI, PROMOSI DAN DEMOSI

  1. Perusahaan berhak melakukan mutasi tergantung kebutuhan perusahaan dan tidak mengurangi hak hak pekerja yang sudah diberikan dan tidak ada unsur-unsur intimidasi.
  2. Promosi diberikan kepada pekerja yang mempunyai kondite atau prestasi yang baik.
  3. Pengusaha dapat memberikan demosi dalam rangka pembinaan dengan tidak mengurangi hak-hak yang sudah diberikan.

PASAL 15: STRUKTUR ORGANISASI DAN STANDARISASI

  1. Perusahaan membuat struktur organisasi Man Power Planning perusahaan yang disahkan oleh manajemen perusahaan dan diketahui oleh PSP SPN PT DMT.
  2. Perusahaan membuat standarisasi upah atau gaji penilaian prestasi untuk setiap level jabatan dan golongan masing-masing karyawan yang diketahui oleh PSP SPN PT DMT.
  3. Perusahaan membuat standarisasi penilaian prestasi kerja karyawan untuk setiap level jabatan dan golongan masing-masing karyawan yang diketahui oleh PSP SPN PT DMT.

BAB IV: HARI KERJA ATAU JAM KERJA

PASAL 16: HARI KERJA DAN JAM KERJA

1. Jam kerja normal yang ada adalah:

a. Untuk enam hari kerja:

  • 7 jam kerja per hari/40 jam kerja perminggu untuk non shif, shif pagi dan shift siang.
  • 6 jam per hari atau 35 jam kerja perminggu untuk shift malam.

      b. Untuk 5 hari kerja:

      8 jam kerja per hari/40 jam perminggu untuk non shif, shif pagi dan shif siang.

      7 jam kerja per hari atau 35 jam kerja perminggu untuk shift malam.

      2. Ketentuan waktu kerja adalah sebagai berikut:

      • Pengaturan waktu kerja untuk non shift ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan kegiatan dalam proses produksi menurut situasi perusahaan dan dikoordinasikan dengan serikat pekerja.
      • Untuk pekerja shift
      • Shift I/pagi 06.00 s/d 14.00
      • Shift II/siang 14.00 s/d 22.00
      • Shift III/malam 22.00 s/d 06.00

      3. Apabila dianggap perlu perusahaan dapat merubah rincian jam kerja seperti pada ayat 2 sesuai dengan ijin penyimpangan waktu kerja dari kantor Departemen Tenaga Kerja atau DISNAKER.

      BAB V: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

      PASAL 17: CUTI TAHUNAN

      1. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan dengan mendapatkan upah penuh.
      2. Perhitungan cuti tahunan setiap bulan minimal 23 hari kerja berhak mendapatkan satu hari cuti, dianggap sebagai hari kerja dimana pekerja tidak melakukan pekerjaan antara lain:
        • Cuti haid, cuti melahirkan atau keguguran mengambil cuti tahunan yang menjadi haknya.
        • Mendapat kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
        • Sakit yang diberitahukan secara sah atau disertai dengan surat dokter perusahaan.
        • Hal-hal yang bersifat darurat atau bencana alam lainnya yang sah.
      3. Cuti tahunan diberikan kepada pekerja dengan seizin atasannya masing masing.
      4. Permohonan pengambilan cuti tahunan oleh pekerja, selambat-lambatnya diajukan 2 hari sebelum tanggal pelaksanaan cuti kecuali situasi darurat.

      PASAL 18: CUTI DILUAR ISTIRAHAT TAHUNAN

      1. Kepada pekerja diberi hak cuti diluar istirahat tahunan antara lain:

        a. Pernikahan pekerja 3 hari

        b. Pernikahan anak pekerja yang sah 2 hari

        c. Kematian istri/suami/anak pekerja yang sah 3 hari

        d. Kematian orangtua atau mertua yang sah 2 hari

        e. Khitanan atau pembaptisan anak yang sah 2 hari

        f. Istri melahirkan atau keguguran 2 hari

        g. Kematian keluarga yang serumah (selain istri, suami atau anak) 1 hari

        h. Musibah bencana alam

        Melaksanakan ibadah keagamaan

      2. Pelaksanaan ayat 1 point d, h dan i perusahaan dapat mengambil kebijakan-kebijakan tertentu.
      3. Untuk memperoleh hak cuti diluar istirahat tahunan seperti dipoint b dan e pekerja yang bersangkutan mengajukan permohonan yang dilampiri surat keterangan dari RT, RW atau desa paling lambat 3 hari sebelumnya.
      4. Bagi pekerja perempuan yang mengandung dan telah genap hitungan bulannya berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan mendapatkan upah penuh.
      5. Bagi pekerjaan perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti keguguran selama 1,5 bulan dengan mendapat upah penuh.
      6. Bagi pekerja yang habis masa cuti melahirkan tapi masih belum sehat dan dibuktikan dengan surat dokter atau bidan perusahaan berhak atas perpanjang cuti dengan mendapat upah penuh.
      7. Bagi pekerja perempuan berhak mendapat cuti haid selama 2 hari setiap bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan dilampiri oleh surat keterangan dokter yang ditunjuk.
      8. Bila pekerja wanita yang tidak mengambil cuti haid karena diperlukan oleh pihak pengusaha akan diganti dengan uang yang nilainya sama dengan upah yang diterima, mekanisme akan diatur dalam peraturan khusus.

      PASAL 19: HARI RAYA RESMI

      1. Pada hari raya resmi yang ditentukan oleh pemerintah pekerja berhak atas libur dengan dibayar penuh.
      2. Jika hari raya tersebut pekerja diharuskan melakukan pekerjaan maka pada hari tersebut pembayaran upah diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      3. Perusahaan memberikan kebijakan libur hari raya idul fitri diluar hari raya resmi dengan diperhitungkan hak dan cuti tahunan maksimal 8 hari.

      PASAL 20: ATURAN PENYIMPANGAN KERJA KARENA PUTUSNYA ALIRAN LISTRIK

      Dalam keadaan pekerjaan tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan aliran listrik atau pemadaman listrik bergilir, pekerja tetap tinggal ditempat kerja dan perusahaan akan membayar upah penuh, dan jika pulang kembali tidak boleh diganti ke hari lain.

      PASAL 21: UANG TUNGGU ATAU UPAH WAKTU MENUNGGU PEKERJAAN

      1. Jika karena sesuatu hal yang mengganggu jalannya produksi, pekerja terpaksa menunggu pekerjaan, maksimal selama 4 bulan, maka pekerja dibayar sebagai berikut:

        Untuk pekerja harian dan bulanan:

        Bulan pertama: 100%

        Bulan kedua: 75%

        Bulan ketiga: 50%

        Bulan keempat: 25%

      2. Aturan uang tunggu mulai berjalan pada bulan berikutnya setelah para pekerja yang bersangkutan diberitahukan tentang kenyataannya tidak ada pekerjaan.
      3. Pada saat penungguan menginjak bulan keempat, maka perlu diadakan permusyawaratan antara perusahaan dan PSP SPN untuk menentukan apakah masa penungguan itu akan dilanjutkan atau diberhentikan.
      4. Seandainya akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka kepada pekerja diberikan uang pesangon dan jasa sesuai dengan undang-undang no. 13 tahun 2013.
      5. Dalam masa 1 bulan pertama menunggu pekerjaan, pekerja diwajibkan datang ke tempat pekerjaan untuk menandatangani daftar hadir atau absensi ditentukan 1 hari yaitu pada hari pembayaran.
      6. Melalaikan kewajiban tersebut berarti pekerja hilang haknya atau uang nunggu untuk hari ini, kecuali jika ada alasan yang sah dan diperkuat dengan surat keterangan sekurangnya dari RW.
      7. Jika sewaktu-waktu secara insidentil terjadi penungguan yang memakan waktu kurang dari 7 jam sehari, maka kepada pekerja dibayar upah biasa sehari. Pekerja tidak berhak atas pembayaran upah selama menunggu bilamana pekerja akan dimulai lagi ia tidak ada ditempat pekerjaannya tanpa izin.

      BAB VI: KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA

      PASAL 22: KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA

      Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

      Dalam pelaksanaannya pengusaha dan pekerja membentuk suatu kepanitiaan untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan, kebakaran dan terjangkitnya penyakit.

      Pekerja wajib mengikuti perintah dan pedoman pelaksanaan untuk keselamatan kerja untuk mencegah hal-hal yang timbul yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dimaksud, sedangkan pengusaha wajib mengadakan prasarananya.

      SPN ikut mengawasi penyediaan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja.

      Perusahaan menyediakan sarana transportasi untuk karyawan jika terjadi kecelakaan kerja.

      BAB VII: PENGUPAHAN

      PASAL 23: KOMPONEN UPAH

      Komponen upah terdiri dari:

      1. Upah tetap

      2. Upah tidak tetap

      a. Upah tetap terdiri dari:

      • Upah pokok
      • Tunjangan Prestasi
      • Tunjangan Jabatan
      • TMK

        b. Upah tidak tetap terdiri dari:

        • Tunjangan Premi Hadir
        Kriteria Premi Hilang Hasil Kerja
        6 Hari Kerja 5 Hari Kerja
        SAKIT I / 20 x Premi x Jumlah Sakit 1 / 15 x Premi x Jumlah Sakit
        IJIN 1 / 35 x Premi x Jumlah Ijin 1 / 25 x Premi x Jumlah Ijin
        MANGKIR 1 / 100 X Premi 1 / 100 x Premi
        • Premi hadir diberikan sebesar Rp 40.000,- dalam satu periode upah bulanan untuk karyawan yang menerima upah bulanan dan Rp 20.000,- dalam satu periode upah harian untuk karyawan yang menerima upah harian.
        • Kriteria pemberian premi hadir:
        Presentase Premi Hadir Hilang Kriteria

        (dalam satu periode upah)

        (Hari Pertama) 40% A. Tidak hadir pada hari pertama kecuali cuti tahunan dan libur nasional.

        B. Ijin keluar yang bersifat pribadi pada hari pertama atau

        C.Terlambat masuk kerja pada hari pertama karena urusan pribadi maksimal 1 jam.

        (Hari Kedua) 60% A. Tidak hadir pada hari kedua kecuali cuti tahunan dan libur nasional.

        B. Ijin keluar yang bersifat pribadi pada hari kedua atau

        C. Terlambat masuk kerja pada hari kedua karena urusan pribadi maksimal 1 jam.

        PASAL 24: PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR

        1. Standar perhitungan upah sejam adalah 1/173 x upah tetap.

        2. Perhitungan jam kerja dan upah kerja lembur adalah:

        A. Apabila jam kerja dilakukan pada hari biasa:

        Jam pertama: 1 x 1.5 x upah sejam

        Jam kedua dst: jumlah jam x 2 upah sejam

        B. Apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari raya resmi adalah:

        Untuk setiap jam dalam batas 7 jam adalah:

        Jam pertama s/d ketujuh: 7 x 2 x upah sejam

        Jam kedelapan: 1 x 3 x upah jam

        Jam kesembilan: jumlah jam x 4 x upah sejam

        Lembur istimewa

        C. Perhitungan lembur istimewa adalah:

        Apabila lembur dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri

        Untuk setiap jam dalam batas 7 jam adalah:

        Jam pertama s/d ketujuh: 7 x 2 x upah sejam

        Jam kedelapan: 1 x 3 x upah sejam

        Jam kesembilan dst. : jumlah jam x 4 x upah sejam

        Uang Makan : Rp 15.000,-

        Uang Transportasi : Rp 10.000,-

        Uang Ketupat : Rp 25.000,-

        PASAL 25: MASA PERHITUNGAN UPAH

        1. Upah harian
          • Untuk pembayaran periode pertama dihitung dari tanggal 26 s/d 10
          • Untuk pembayaran periode kedua dihitung dari tanggal 11 s/d 25
        2. Upah bulanan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya .

        PASAL 26: PEMBAYARAN UPAH

        1. Upah dibayarkan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
        2. Waktu pembayaran upah yang bersamaan dengan hari libur pemerintah atau hri minggu makan pembayaran upah dimundurkan maksimal 1 hari.
        3. Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan apabila ada surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak bisa menerimanya secara langsung.
        4. Keterlambatan pembayaran upah karena sesuatu hal yang sangat terpaksa dapat diperkenankan dengan memperhitungkan denda sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatannya.

        PASAL 27: PENINJAUAN UPAH

        Peninjauan upah didasarkan pada:

        A. UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        B. Penyesuaian upah atau gaji dapat diberikan kepada pekerja sesuai dengan penilaian prestasi kerja yang berlaku.

        PASAL 28: UPAH PERMULAAN

        Upah permulaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja baru adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang jumlah minimalnya sebesar UMK yang berlaku.

        PASAL 29: PEMOTONGAN UPAH

        Perusahaan dapat langsung memotong upah dan didistribusikan sesuai dengan tujuan nya seperti:

        • Premi asuransi jamsostek.
        • Simpanan dan angsuran koperasi.
        • Iuran anggota serikat pekerja (COS).

        PASAL 30: UPAH SELAMA PERJALANAN DINAS

        1. Pekerja selama dalam perjalanan dinas, wajib dibayarkan upahnya secara penuh sesuai dengan upah yang biasa dibayarkan kepada pekerja.
        2. Kelebihan jam kerja dan fasilitas-fasilitas selama pekerja dalam perjalan dinas diatur dengan ketentuan dalam Mutlak Perjalanan Dinas Perusahaan.

        BAB VIII: JAMINAN SOSIAL

        PASAL 31: KECELAKAAN KERJA

        1. Pekerja yang mendapat kecelakaan kerja, ganti rugi diatur menurut UU No. 40 tahun 2004 tentang JKN.
        2. Apabila karena cacat tersebut diberikan tugas atau pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
        3. Pekerja yang mendapat kecelakaan kerja, selama masa pengobatan atau pemulihan dan diberikan cuti dari dokter yang menanganinya, maka perusahaan wajib membayar upah penuh sesuai lamanya cuti dengan menyertakan surat keterangan dokter tersebut.

        PASAL 32: PENGHARGAAN DAN TUNJANGAN HARI TUA

        1. Bagi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena telah mencapai 55 tahun, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
        2. Pembayaran pesangon dan penghargaan dilakukan sekaligus semenjak yang bersangkutan dinyatakan berhenti.
        3. Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja karena usia lanjut harus diberitahukan kepada pekerja dengan tembusan kepada Serikat Pekerja jika pekerja adalah anggota.
        4. Batas pemberitahuan kepada pekerja sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
        5. Perusahaan dengan pertimbangan tertentu dapat mempekerjakan pekerja pensiun dengan kesepakatan kedua belah pihak.
        6. Pembayaran dilakukan di lingkungan perusahaan dengan disaksikan oleh Serikat Pekerja

        PASAL 33: TUNJANGAN MENINGGAL DUNIA DAN MUSIBAH

        1. Bagi pekerja yang meninggal dunia meskipun telah mendapat santunan dari BPJS KETENAGAKERJAAN, pihak pengusaha dapat memberikan santunan kematian sesuai kemampuan disamping pesangon dan uang jasa sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
        2. Apabila pekerja yang meninggal dunia belum ditangguhkan pada BPJS, maka pengusaha harus memberikan tunjangan kematian yang besarnya sama dengan peraturan yang ada pada BPJS KETENAGAKERJAAN.
        3. Pengusaha memberikan bantuan kepada pekerja yang tertimpa musibah bencana alam atau force majeur dengan memberikan bukti yang sah.
        4. Pelaksanaan dari ayat 3 tersebut diatas dapat dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja.

        BAB IX: KESEJAHTERAAN

        PASAL 34: PENDIDIKAN DAN LATIHAN

        Pendidikan dan latihan diberikan kepada pekerja dalam rangka menunjang produktivitas disesuaikan dengan kebutuhan.

        PASAL 35: BEASISWA

        Bila ada program beasiswa perusahaan bersama dengan serikat pekerja dapat membantu pelaksanaannya.

        PASAL 36: REKREASI

        1. Perusahaan mendukung acara rekreasi pekerja berupa bantuan fasilitas yang disesuaikan kemampuan perusahaan.
        2. Pelaksanaan acara rekreasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia rekreasi yang akan ditentukan bersama-sama dengan pihak pengusaha.
        3. Pelaksanaan rekreasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali.

        PASAL 37: OLAHRAGA DAN KESENIAN

        1. Perusahaan menyediakan sarana fasilitas untuk kegiatan olahraga dan kesenian sesuai dengan kemampuan perusahaan.
        2. Pelaksanaan bekerjasama dengan kepengurusan PSP SPN.

        PASAL 38: KOPERASI

        1. Perusahaan mendukung adanya koperasi karyawan yang berbadan hukum.
        2. Perusahaan membantu menyediakan fasilitas dan sarana untuk kelancaran jalannya koperasi.
        3. Perwakilan serikat pekerja ikut dilibatkan menjadi Badan Pengawas Keuangan Koperasi.
        4. Koperasi bersifat independen terutama masalah keuangan yang semuanya diatur oleh pengurus koperasi.

        PASAL 39: PERUMAHAN

        1. Perusahaan membantu pelaksanaan pengadaan pemilikan perumahan pribadi bagi pekerja.
        2. Pelaksanaannya dirundingkan dengan serikat pekerja

        PASAL 40: TRANSPORTASI

        1. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput dari jalan ketempat bekerja dengan rute yang telah ditentukan atau sesuai dengan kebutuhan.
        2. Perusahaan akan mengganti uang transportasi yang disesuaikan dengan juklak penggantian uang transport, apabila rute yang telah ada hilang / dicabut / fasilitas jemputan mogok.

        PASAL 41: MAKAN DAN MINUM PEKERJA

        1. Perusahaan menyediakan makan dan minum yang layak bagi pekerja.
        2. Peninjauan kelayakan menu makan disesuaikan dengan kebutuhan kalori pekerja.
        3. Perusahaan menyediakan tempat yang baik dan sehat untuk makan dan istirahat.
        4. Perusahaan menyediakan fasilitas minum di ruang produksi.
        5. Pekerja berkewajiban menjaga fasilitas makan dan minum di ruang produksi.
        6. Kontrak dengan catering maksimal 2 kali dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan yang baru dengan melibatkan serikat pekerja.
        7. Pekerja yang melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan, bagi shift 1 pagi dan non shift, perusahaan wajib mengganti uang makan sesuai juklak uang makan yang diterima pada hari biasa diluar bulan ramadhan.

        PASAL 42: TUNJANGAN HARI RAYA

        1. Setiap hari Raya Idul Fitri, perusahaan memberikan THR kepada seluruh pekerja.
        2. Besarnya THR mengacu pada Permenaker No 6 tahun 2016 bagi karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun.
        3. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun ketentuan besar THR dimusyawarahkan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
        4. Pembagian THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
        5. Ketentuan pelaksanaan ayat diatas dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

        PASAL 43: PAKAIAN KERJA ATAU DINAS

        1. Perusahaan memberikan pakaian kerja/dinas/seragam sebanyak 2 baju dan 2 celana, dalam satu tahun sekali selambat-lambatnya setiap akhir tahun yang harus dipakai pada waktu menjalankan pekerjaan atau tugas oleh karyawan.
        2. Bagi karyawan baru diwajibkan memakai pakaian hitam putih dan sepatu.
        3. Pekerja yang menurut sifat dan pekerjaannya mudah terkena kotoran atau sukar dibersihkan dan merusak pakaian, perusahaan memberikan pakaian kerja khusus yang hanya dipakai saat pada waktu kerja.
        4. Perusahaan mengizinkan kepada pengurus dan anggota SPN PT DMT untuk memakai seragam SPN pada hari Sabtu dan Senin atau hari-hari tertentu dalam kegiatan SPN.

        PASAL 44: KESEHATAN KERJA

        1. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, maka perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja (masker, apok, kaos tangan, sepatu khusus dll) seperti yang diatur di dalam Permen Perburuhan no. 7 tahun 1964.
        2. Perusahaan memberikan susu untuk karyawan untuk menunjang kesehatannya.
        3. Pemberian susu minimal 2 kali dalam satu minggu.
        4. Perusahaan menyediakan kotak penyimpanan obat P3K beserta isinya.

        PASAL 45: PERIBADATAN

        1. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan atau menunaikan ibadah menurut agamanya masing-masing.
        2. Perusahaan menyediakan fasilitas peribadatan, berupa mushola di lingkungan kerja, beserta alat-alat lainnya yang wajib dipelihara dengan baik.
        3. Perusahaan mendukung kegiatan yang dilakukan mushola perusahaan.

        PASAL 46: JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

        1. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diatur sesuai UU No. 40 tahun 2004 tentang Jamsostek.
        2. Berdasar indikasi medis bagi pekerja yang memerlukan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, maka PPK I akan memberikan rujukan rumah sakit yang ditunjuk.
        3. Untuk pelaksanaan ayat 2 tersebut diatas dikoordinasikan dengan serikat pekerja.
        4. Pekerja yang sakit dibayar penuh selama sakit dengan menyertakan surat sakit dari dokter atau balai kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan dengan melampirkan Resum Medis.

        BAB X: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

        PASAL 47: PEDOMAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

        1. Pengusaha mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja.
        2. Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya, karena melakukan kesalahan berat, dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dan mufakat dengan serikat pekerja.
        3. Pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya, karena melakukan kesalahan seperti tercantum dalam ayat 2 tidak berhak atas uang pesangon, tetapi berhak uang penghargaan apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat atas kebijaksanaan pengusaha dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

        PASAL 48: PHK ATAS PERMINTAAN SENDIRI

        Pekerja yang mengundurkan diri atau berhenti atas permintaan sendiri dan telah mempunyai masa kerja 3 tahun berhak mendapat uang penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak mendapat ganti rugi untuk cuti tahunan dan PERMENAKER No. 4/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya dan berdasarkan perundingan Bipartit.

        PASAL 49: PHK BUKAN KARENA KESALAHAN

        Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha dengan sepihak tanpa melakukan pelanggaran-pelanggaran maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan uang pesangon minimal 2 kali PMTK ditambah dengan penghargaan dan ganti kerugian.

        PASAL 50: PHK KARENA PERUSAHAAN TIDAK MAMPU

        Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal dikarenakan perusahaan tutup atau perusahaan melakukan efisiensi maka proses, pemberian uang pesangon, uang penghargaan dan uang ganti kerugian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

        PASAL 51: SURAT KETERANGAN KERJA

        Perusahaan memberikan surat keterangan kerja kepada semua pekerja yang putus hubungan kerja. Paklaring tersebut diberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya setelah habis masa percobaan.

        BAB XI: PENYAMPAIAN KELUH KESAH

        PASAL 52: TATA CARA PERUNDINGAN

        1. Pekerja dapat berkonsultasi dengan pengurus PSP PSN bilamana terjadi keluh kesah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
        2. Bilamana penyelesaian tersebut dalam ayat 1 belum memuaskan maka keluhan tersebut diajukan untuk diselesaikan melalui PSP SPN dan Personalia.
        3. Apabila dalam ayat 2 belum tuntas maka persoalan dimaksud akan diselesaikan melalui lembaga Tripartit (DISNAKER).
        4. Dalam setiap upaya penyelesaian keluh kesah diatas pekerja yang bersangkutan diusahakan bisa hadir.

        BAB XII: PELAKSANAAN PERJANJIAN

        PASAL 53: PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN

        Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, keputusan pengadilan dan undang-undang baru.

        1. Perjanjian kerja bersama ini akan tetap berlaku dan sah, kecuali apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan undang-undang dikemudian hari.
        2. Perjanjian kerja bersama ini berlaku selama satu periode (2 tahun) terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerja bersama ini dan dapat diperpanjang selama 1 tahun berdasarkan persetujuan bersama.
        3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku bagi semua pekerja PT Daya Mekar Tekstindo dan pengusaha PT Daya Mekar Tekstindo.

        BAB XIII: PENUTUP

        PASAL 54: MASA BERLAKU

        1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selama 2 tahun.
        2. Menjelang habisnya masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini dan tidak ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi dan secara otomatis diperpanjang selama 1 tahun.
        3. Kehendak untuk merubah isi dari perjanjian kerja bersama ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan.
        4. Setelah berakhir masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini dan perjanjian kerja bersama yang baru belum ada, maka perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku.

        PASAL 55: PERJANJIAN PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA SAMA

        1. Perjanjian-perjanjian kerja bersama ini dibuat rangkap 6 yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan, serikat pekerja Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia dan DPC/perangkat Serikat Pekerja.
        2. Setelah dilakukan sosialisasi, perusahaan bersama dengan serikat pekerja berkewajiban memperbanyak dan membagikan copy kepada setiap pekerja.

        BAB XIV: PERATURAN PERALIHAN

        PASAL 56: PERATURAN PERALIHAN

        Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan pengusaha yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

        PASAL 57: PERNYATAAN HUKUM

        1. Dengan berlakunya perjanjian kerja bersama ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya atau peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
        2. Perjanjian kerja bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan undang-undang di bidang ketenagakerjaan yang berlaku. Perjanjian kerja bersama ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        3. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan isi pasal-pasalnya yang terkandung di dalam perjanjian kerja bersama ini dengan konsekuen dan bertanggung jawab.
        4. Hal-hal yang belum diatur didalam isi perjanjian kerja bersama ini dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.

        Ditetapkan di: Bandung

        Pada Tanggal:

        Pihak – pihak Yang Menandatangani,

        TEAM PERUNDING PT DAYA MEKAR TEKSTINDO

        NO NAMA TANDA TANGAN
        1 Asep Suherman. SH
        2 Dina Kristina
        3 Siswantoro
        4 Tomy Gunawan
        5 Ade Gunawan

        TEAM PERUNDING PEKERJA

        NO NAMA TANDA TANGAN
        1 Hamdani Maulana
        2 Agus Nasrul Qadhi
        3 Aa Ramdani
        4 Komar Nurjaman
        5 Mardi

        Mengetahui/Menyetujui,

        Pimpinan Serikat Pekerja PT Daya Mekar Tekstindo

        Serikat Pekerja Nasional

        PT Daya Mekar Tekstindo

        Hamdani Maulana

        Ketua

        Veina

        Direksi

        Mengetahui,

        Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan

        Transmigrasi Kab. Bandung Barat

        Drs. Iing Solihin.MM

        NIP 19620713198703 1 011

        IDN PT. Daya Mekar Textindo -

        Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Diratifikasi oleh: → Lain - lain
        Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
        Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
        Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
        Disimpulkan oleh:
        Nama perusahaan: →  Daya Mekar Textindo
        Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
        Nama penandatangan dari pihak pekerja → Hamdani, Agus, AA Ramdani, Komar, Mardi

        PELATIHAN

        Program pelatihan: → Ya
        Magang: → Ya
        Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

        KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

        Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
        Cuti haid berbayar: → Ya
        Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

        KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

        Bantuan medis disetujui: → Ya
        Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
        Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
        Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
        Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
        Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
        Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
        Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
        Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
        Bantuan duka/pemakaman: → Ya

        PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

        Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
        Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
        Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
        Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
        Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
        Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
        Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
        Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
        Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
        Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
        Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
        Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
        Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
        Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
        Cuti ayah berbayar: → 2 hari
        Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

        ISU KESETARAAN GENDER

        Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
        Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
        Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
        Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
        Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
        Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
        Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
        Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
        Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
        Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

        PERJANJIAN KERJA

        Durasi masa percobaan: → 30 hari
        Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
        Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
        Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Ya
        Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

        JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

        Jam kerja per hari: → 7.0
        Jam kerja per minggu: → 40.0
        Hari kerja per minggu: → 6.0
        Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
        Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
        Hari tetap untuk cuti tahunan: → 8.0 hari
        Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
        Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

        PENGUPAHAN

        Upah ditentukan oleh skala upah: → No
        Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

        Kenaikan upah

        Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

        Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
        Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

        Upah lembur hari kerja

        Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

        Upah lembur hari Minggu/libur

        Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

        Tunjangan masa kerja

        Tunjangan masa kerja setelah: →  masa kerja

        Kupon makan

        Kupon makan disediakan: → Ya
        Tunjangan makan disediakan: → Tidak
        Bantuan hukum gratis: → Tidak
        Loading...