BAB I : ISTILAH - ISTILAH
Pasal 1
1.PKB
Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.
2.PERUSAHAAN
Perusahaan yang di sini dimaksudkan Badan Hukum tersebut Perseroan terbatas, yaitu : PT.DAYA BARU AGUNG, yang berkedudukan di jalan Pulogadung No. 2 Kawasan lndustri Pulogadung Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur.
3.PIMPINAN PERUSAHAAN
Ialah Direksi atau wakilnya yang ditunjuk untuk memimpin Jalannya Perusahaan/Pabrik.
4.KARYAWAN
Ialah setiap orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja dengan Perusahaan baik yangdiberi upah secara bulanan, harian maupun borongan
5.SERIKAT PEKERJA
Organisasi yang diakui oleh Perusahaan dan terdaftar di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia.
6.PENGURUS SERIKAT PEKERJA
Karyawan PT. DAYA BARU AGUNG yang diangkat dan dipilih untuk memimpin/mengurusOrganisasi Serikat Kerja yang telah diterima oleh Perusahaan.
7.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN
Karyawan yang diterima dengan syarat dan masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan dan dalammasa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihaktanpa ada ganti rugi atau pesangon.
8.PETUGAS KEAMANAN
Ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Iingkungan Perusahaan.
9.LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Ialah tempat-tempat dalam area Perusahaan baik gedung, kantor, ruangan-ruangan pabrik sertajalan atau gang-gang dan pekarangan yang di dalamnya lazim dijalankan pekerjaan berdasarkaninstruksi Pimpinan Perusahaan.
10.HARI-HARI BESAR ATAU HARI RAYA
Adalah hari Iibur Nasional, dimana karyawan tidak bekerja dan menerima upah.
11.Waktu keda adalah jam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan.
12.JAM KERJA LEMBUR
Pekerjaan yang dilakukan di Iuar jam kerja yang telah ditentukan atas jam kerja yang melebihi 8jam kerja sehari dan 40 jam seminggu.
13.PERINGATAN TERTULIS
Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh karyawan dan diberikan secara tertulis.
Pasal 2 : Kewajiban-Kewajiban Umum
1.Tiap karyawan akan memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akanmelakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya olehPerusahaan dan akan memperhatikan secara layak semua perintah-perintah dan yang adahubungannya dengan perintah-perintah tersebut.
2.Tiap karyawan akan bersikap sopan di dalam Perusahan, tunduk kepada ketentuan-Ketentuanperaturan ini, juga petunjuk-petunjuk yang akan dikeiuarkan kemudian.
3.Tiap karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya pada orang lain dan tidak dibenarkanmengerjakan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan Iainnya.
4.Selama Karyawan terikat hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang bekerja pada perusahaanlain atau melaksanakan aktivitas Iain sejenis dengan pekerjaan/usaha Perusahaan tanpa izin dariPerusahaan.
5.Demi untuk menjaga kesehatan karyawan sendiri dan sesama karyawan Iainnya, jika Perusahaanmemandan periu, karyawan diwajibkan untuk memeriksaan dirinya kepada Dokter yang ditunjukPerusahaan dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dokter tersebut.
6.Karyawan diwajibkan untik meminta petunjuk terlebih dahulu kepada atasannya bila menghadapikesulitan yang tidak dapat diatasinya.
BAB ll : U M U M
Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara PT. Daya Baru Agung, tempat kedudukan Jalan Pulogadung No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 64, yang selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut “PENGUSAHA".
D e n g a n
Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT. Daya Baru Agung, yang terdaftar di Kantor Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur, di bawah nomor bukti Pencatatan : 426/IV/P/X/2003 Tanggal 31 Oktober 2003 yang mewakili anggota-anggota dalam kesepakatan ini, disebut “SERIKAT PEKERJA PT. DAYA BARU AGUNG”.
Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja dengan memperhatikan Peraturan yang berlaku.
Pasal 5 : Luasnya Perjanjian
1.Pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifatumum.
2.Materi-materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.
3.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat apabila dalam pelaksanaan maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
4.Sepanjang telah diatur oleh Peraturan Perundangan Pemerintah maka syarat-syarat kerja yang diatur Iebih rendah di dalam Perjanjian ini kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan perundangan itu.
Pasal 6 : Wewenang Perusahaan
Telah disepakati bahwa perusahaan mempunyai wewenang dalam mengelola pengamanan jalannya Perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit produksi.
BAB III : HUBUNGAN KERJA SAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja
1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja PT. DAYA BARU AGUNG adalah satu-satunya Organisasi Pekerja yang sah di Perusahaan yang susunan pengurusnya diketahui oleh Pengusaha dan yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di perusahaan ini.
2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja.
3.Dalam hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka dengan seijinPengusaha, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki bagian-bagian/unit-unit produksi dalamrangka menunaikan tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan.
Pasal 8 : Fungsi Serikat Pekerja
Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif dan dibidang ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan syarat-syarat kerja bagi karyawan.
Untuk itu kepada pekerja jika ada permasalahan dibicarakan dahulu kepada pengurus Serikat Pekerja.
Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja
Sebagai manifestasi kerja sama Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang baik, maka pengusaha memberikan bantuan-bantuan kepada Serikat Pekerja demi kelancaran dan kemajuan Organisasi Serikat
Pekerja PT. DAYA BARU AGUNG, sebagai berikut:
1.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja (maks. 2 orang) dengan batas waktu 3 hari untuk menghadiri/mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi Pemerintah yang mempunyai kaitan dengan masa Organisasi Serikat Pekerja dan yang bersifat resmi.
2.Pengusaha memberikan/menyediakan papan pengumuman yang untuk dipergunakan Serikat Pekerja guna penempelan pengumuman, kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja dan buletin-buletin dan Iain sebagainya dan tindasan pengumuman tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada Perusahaan.
3.Pengusaha bersedia untuk memberikan bantuan berupa kantor dan juga memberikan subsidi berupa dana (sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dalam rangka menunjang kegiatan Serikat Pekerja).
Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Pengusaha
Serikat pekerja berkewajiban membantu Pengusaha dalam hal:
1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), dan bersifat positif konstruktif.
a.Menegakkan disiplin karyawan.
b.Meningkatkan dan mengamankan jaIannya produksi.
c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenagakerjaan.
d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam partisipasinya terhadap Perusahaan.
2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari Serikat Pekerja dalam mengatasi persoaIankaryawan adalah :
3.Bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, dan mengikutsertakan pengurus Serikat Pekerja dalam penyelesaiannya, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan terbuka dan ikhlas menyelesaikan persoalannya berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama ini.
4.Serikat Pekeda harus secara positif menegakkan disiplin dalam semua aspek, termasuk waktu jam kerja dan dalam soal hierarchi kepemimpinan
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Penerimaan Karyawan Baru Dan Masa Percobaan
1.Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan Karyawan Baru.
2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, maka Serikat Pekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan pengusaha.
3.Dalam hal adanya Iowongan kemungkinan perluasan Perusahaan, maka Perusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan karyawan sesuai kebutuhan.
4.Pelamar yang dapat diterima menjadi karyawan adalah :
a.Warga negara Republik Indonesia. `
b.Tidak terlibat Partai/Ormas terlarang.
c.Harus Iulus dalam ujian/test yang diadakan oIeh Perusahaan.
d.Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja dan menyetujui sepenuhnya seluruh Peraturan yang berlaku di dalam Perusahaan.
e.Berbadan sehat sesuai dengan Surat Keterangan Dokter.
f.Tidak terikat perjanjian kerja denganpihak lain.
5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, akan diterima sebagai Karyawan dengan masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan.
6.Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa kewajiban apapun.
7.Calon karyawan adalah harian dan belum berhak menerima perlakuan sebagai Karyawan tetap.
8.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan memenuhi persyaratan-persyaratannya maka Karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan Tetap sesuai dengan penggolongannya
9.Dengan menyimpang dari ketentuan ayat 4 tersebut di atas, Warga Negara Asing yang dianggap atau digolongkan sebagai tenaga ahli dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Perusahaan maupun ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Iainnya yang berlaku dapat dipertimbangkan oleh Perusahaan.
Pasal 12 : Mutasi Karyawan
1.Pengusaha akan sungguh-sungguh memajukan kedudukan karyawan sesuai dengan kondisi Perusahaan.
2.Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan promosi karyawan adalah hak Perusahaan.
3.Dalam hal penentuan tugas dan pekerjaan serta pemindahan karyawan akan selalu memperhatikan kemampuan dan kecakapan serta sedapat mungkin mempertimbangkan keinginan karyawan sendiri
BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 13 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat
1.Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, hari kerja karyawan pada umumnya adalah hari Senin sampai Jumat dengan waktu kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dengan Ketentuan bahwa apabila Perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan kerja tersebut.
2.Hari kerja dan jam kerja Perusahaan diatur sebagai berikut:
Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - Jam 17.00 WIB
Istirahat : Jam 12.00 - Jam 13.00 WIB
Jumat : Jam 07.30 - Jam 17.00 WIB
lstirahat: Jam 11.30 - J am13.00 WIB
Sabtu dan Minggu : Libur
3.Setiap karyawan diwajibkan datang dan pulang tepat pada waktunya, keterlambatan atau pulang sebelum waktunya tanpa izin pimpinan perusahaan, merupakan pelanggaran tata tertib dan kepada karyawan yang bersangkutan dapat dikenakan Sanksi.
4.Bagi karyawan umat Islam, Perusahaan memberikan waktu secukupnya untuk menjalankan ibadah hari Jumat.
5.Bagi karyawan Iainnya yang ditentukan Perusahaan karena sifat pekerjaannya, maka waktu kerja dapat ditentukan tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.
6.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan atau 40 jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
Pasal 14 : Kerja Lembur
1.Karyawan bersedia untuk bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh perusahaan atau dalam hal keadaan sebagai berikut :
a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan.
b.Jika pada sewaktu-waktu tenentu atau berulang dan atau ada pekenaan yang harus segara diselesaikan tak mungkin ditangguhkan.
c.Dalam keadaan terjadinya bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam, wabah dan lain-lain.
d.Dalam hal pekerjaan regu harus melanjutkan pekerjaan karena penggantinya belum datang.
2.Jika seorang karyawan karena keadaan yang layak tidak dapat bekena lembur karyawan yang bersangkutan harus melaporkan halnya tersebut kepada plmplnan perusahaan.
3.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan dianggap tidak ada.
4.Perhitungan kerja lembur berpedoman kepada surat keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 72/Men/1984, yang ditetapkan sebagai berikut :
a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :
- Untuk jam kerja pertama dibayar 1,5 X Upah sejam.
- Untuk jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X Upah sejam
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau Hari Raya resmi :
1.Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari keda terpendek pada salah satu hari 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam
2.Untuk kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.
c.Perhitungan upah biasa sejam ;
1.Upah bulanan : 1/173 X Upah Sebulan
2.Upah harian : 3/20 X Upah Sehari
3.Upah Borongan 2 1/7 X Upah rata-rata sehari
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 15 : Sistem Pengupahan
1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan harian borongan dan bulanan, dengan susunan upah sebagai berikut :
a.Upah Pokok
b.Tunjangan uang hadir.
2.Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan keahlian, kecakapan, prestasi kerja, konduite dan Iain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.
3.Peninjauan upah perorangan dilaksanakan berdasarkan prestasi dan kondisi pekerja atas pertimbangan Perusahaan.
4.Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kenaikan inflasi atau kemampuan Perusahaan.
5.Pajak atas upah karyawan menjadi tanggungan karyawan.
6.Pembayaran upah minimum/terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
7.Pembayaran upah untuk karyawan harian/borongan dilaksanakan pada saat akhir minggu sedangkan untuk karyawan bulanan selambat - Iambatnya setiap akhir bulan.
BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 16 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur
1.Setelah bekerja seiama 5 (lima) hari berturut - turut kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.
2.Pada hari - hari Iibur / Hari Raya yang ditetapkan oleh pemerintah, karyawan dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah.
Pasal 17 : Istirahat Tahunan
1.Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.
2.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan. Istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 hari kerja terus menerus.
3.Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahat tahunannya, karyawan harus seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.
4.Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan apabila hak atas istirahat tahunan timbul.
5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 bulan sejak Iahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh perusahaan.
Pasal 18 : Cuti Hamil / Keguguran
1.Bagi karyawan wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan, dengan mendapat upah penuh.
2.Bagi yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.
Pasal 19 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah / Tanpa Upah
1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapatupah, apabila :
a.Karyawan menikah : 3 hari
b.Pernikahan anak karyawan : 2 hari
c.Khitanan / pembaptisan anak karyawan : 2 hari
d.lstri karyawan melahirkan : 2 hari
e.Suami/Istri/anak, orang tua/mertua karyawan meninggal dunia : 2 hari
f.Keperluan memenuhi panggilan instansi Pemerintah : 1 hari
2.Izin meninggalkan pekeqaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, izin tersebut dapat diajukan kemudian dan disertai bukti.
3.Atas pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan Perusahaan di Iuar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.
4.Setiap karyawan yang meninggalkan pekedaan tanpa izin Perusahaan atau Surat Keterangan maupun alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah pada hari mangkir tersebut.
Pasal 20 : Bantuan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan
1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduan perusahaan tidak mendapat upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :
-Untuk satu orang tanggungan ........................... 25 % dari upah sebulan
-Untuk dua orang tanggungan ............................. 35 % dari upah sebulan
-Untuk tiga orang tanggungan .............................. 45 % dari upah sebulan
-Untuk empat orang tanggungan atau Iebih............ 60 % dari upah sebulan
3.Lamanya pembayaran bantuan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan hubungan kerja karyawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut peraturan yang berlaku.
BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN
Pasal 21 : Kesehatan Karyawan, Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan
1.Guna melihat kesehatan para karyawan dan keluarganya, perusahaan menyediakan penggantian biaya pengobatan sesuai kondisi dan kebijaksanaan perusahaan, yang tata caranya diatur dalam keputusan Pimpinan Perusahaan. (Minimal sesuai dengan Ketetapan Undang - undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja I JAMSOSTEK).
2.Pemeriksaan yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan, bila dipandang perlu untuk menentukan agar kesehatan karyawan tetap memenuhi syarat
Pasal 22 : Biaya Perawatan Atau Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Perusahaan
1.Penyakit - penyakit yang telah terjadi atau bertambah parah oleh karena kesengajaan, keteledoran atau kelalaian sendiri.
2.Pengobatan dan perawatan bukan pada dokter atau Rumah Sakit yang ditentukan perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.
3.Biaya perawatan di Rumah Sakit/oleh Dokter perusahaan Iebih dari 12 (duabelas) bulan terus menerus.
4.Untuk pengobatan/perawatan dalam hal karyawan menolak dan tndak memenuhi petunjuk dari Dokter perusahaan.
5.Penyakit kelamin (Penyakit Kotor) atau penyakit jiwa
6.Karyawan belum melampaui masa percobaan.
Pasal 23 : Upah Selama Sakit
1.Dalam hal karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter maka upahnya akan dibayar.
2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu yang Iama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sebagai berikut:
a.Empat bulan pertama dibayar ....... 100 % dari upah sebulan
b.Empat bulan kedua dibayar ............. 75 % dari upah sebulan.
c.Empat bulan ketiga dibayar ............. 50 % dari upah sebulan
d.Untuk selanjutnya dibayar ............... 25 % dari upah sebulan sampai perusahaan melakukan PHK.
3.Apabila ternyata karyawan yang bersangkutan setelah lewat 12 (dua belas) bulan tidak mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan serta ditempuh Prosedur yang berlaku atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 24 : Program Keluarga Berencana (KB) Di Perusahaan
1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga Berencana.
2.Program keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatankesejahtraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta secara efektif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.
3.Bahwa untuk melaksanakan Program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu adanya unit /personal yang menanganinya.
4.Untuk kelancaran program tersebut, perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 25 : Keselamatan Kerja
Pengusaha dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkm untuk mencegah dan menghindari kemungkinan - kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan.
Pasal 26 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja
1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya Kecelakaan serta sakit akibat hubungan kerja, karyawan dan pengusaha menyadari pentingnya dibentuk panitia Keselamatan Kerja di Perusahaan.
2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan atau karyawan lain, oleh karenanya wajib memakai alat - alat keselamatan kerja yang tekah dnsedlakan oleh perusahaan serta mengikuti / mematuhi Ketentuan - Ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
3.Apabila karyawan menemui hal - hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan, supaya segera melaporkan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan.
4.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap karyawan yang tidak diperbolehkan memakai / mempergunakan alat - alat atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 27 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Merupakan Kewajiban pengusaha dan karyawan untuk turut aktif dalam program Jaminan Sosial Tenagakerja (JAMSOSTEK), oleh karena itu baik penguasaha atau karyawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK.
Pasal 28 : Tunjangan Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan mendapat kecelakaan keqa sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang - Undang kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya PP. No 14 tahun 1993 tentang JAMSOSTEK.
2.Macam ganti kerugian seperti yang termaksud dalam ayat (1) tersebut diatas berupa :
-Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit.
-Biaya perawatan dan pengobatan
-Tunjangan Kecelakaan.
Pasal 29 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
-Upah dalam bulan yang sedang berjalan
-Sumbangan ongkos penguburan.
-Uang duka atau uang pengabdian karyawan yang besarnya serendah-rendahnya sesuaidengan undang-undang yang berlaku.
-Santunan Kematian dari JAMSOSTEK, sesuai Undang - Undang Nomor 3 tahun 1992.
2.Dan apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.
Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya diberikan kepada setiap karyawan yang masih bekerja 1 (satu) bulan menjelang Hari Lebaran / Hari Raya dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya.Masing-masing karyawan yang masih berstatus percobaan tidak berhak mendapatkan tunjangan Hari Raya.
Besarnya tunjangan Hari Raya ditentukan oleh Pimpinan perusahaan sebagai berikut :
a.Bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau Iebih sebesar satu bulan upah
b.Bagi yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ditentukan secara professional sesuai dengan masa kedanya.
c.Untuk menghitung bulan kalender maka didalam pembulatan, 15 hari atau Iebih dihitung satu bulan, 14 hari atau kurang tidak diperhitungkan.
Pasal 31 : Perlengkapan Kerja/Pakaian Kerja
1.Kepada karyawan yang karena sifat pekerjaannya memerlukan perlengkapan kerja dan / atau pakaian kerja, perusahaan harus menyediakan dan harus dipergunakan sebaik - baiknya pada saat diperlukan.
2.Pelengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja serta harus dijaga kebersihannya
3.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja karyawan selama dalam pekerjaan ditempat - tempat atau dalam keadaan perusahaan yang dianggap perlu, perusahaan memberikan atau dipakai / diperlukan alat/ perlengkapan dalam waktu kerja.
Pasal 32 : Koperasi Karyawan
1.Dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.
2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahtraan tersebut tidak saja tergantung kepada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing - masing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi karyawan.
3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan turut mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembang kehidupan kopersai karyawan di perusahaan.
Pasal 33 : Tunjangan Kelahiran
Perusahaan akan memberikan tunjangan kelahiran pada karyawan wanita dan istri karyawan yang melahirkan sampai anak ketiga, yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan /Rp. 300.000,-
Pasal 34 : Tunjangan Hari Tua
1.Apabila seorang karyawan atau karyawati mencapai usia 55 tahun, ia dibebastugaskan dan berhak mendapatkan tunjangan Hari Tua yang besamya sesuai dengan hari kerja Dalam menentukanbesarnya tunjangan ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
2.Atas persetujuan kedua belah pihak, karyawan yang telah dibebastugaskan mendapat tunjangan Hari tua dapat dlpekerjakan kembali atas perjanjian kerja.
3.Apabila seorang karyawan yang dipekerjakan kembali atas dasar peqanjian KGUB meninggal dunia dalam masa kontraknya, maka kepada ahli warisnya akan diberikan santunan minimal 1 (satu) bulan upah.
BAB XI : TATA TERTIB KERJA
Pasal 35 : Bukti Kehadiran
1.Setiap karyawan untuk membuktikan kehadirannya ditempat kerja, pengusahan menyediakan daftar pencatat kehadiran yang harus dupergunakan karyawan mulai akan bekerja dan pada waktu akan meninggalkan pekerjaan (pulang), begitu pula pada waktu mulai dan setelah selesai melakukan pekerjaan.
2.Pencatatan nama hanya dianggap sah pada kartu / daftar yang telah ditentukan dan disediakan oleh Perusahaan.
3.Kepada setiap karyawan dilarang untuk mengisi kartu / daftar pencatat kehadiran milik karyawan Iain.
Pasal 36 : Berhalangan Hadir Bekerja
1.Setiap kali karyawan tidak dapat hadir bekerja, diwajibkan sesegera mungkin memberitahukan tentang halnya tersebut kepada perusahaan melalui cara yang tercatat dan terjamin penyampaianya disertai alasan yang sah.
2.Berhalangan hadir karena sakit harus dibuktikan dengan Surat keterangan Dokter yang merawatnya.
3.Tidak masuk keda tanpa kabar dan alasan yang layak akan dikenakan Sanksi, antara Iain dengan pemotongan gaji.
Pasal 37 : Dalam Waktu Kerja
1.Dalam waktu kerja tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang / tempat bekerja tanpa izin atasannya atau melakukan pekerjaan Iain diluar kepentingan perusahan.
2.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam kerja, baik didalam maupun diluar daerah kerja, kecuali untuk hal - hal yang darurat dan telah mendapatkan izin atasannya,
Pasal 38 : Tata Tertib Kerja Perusahaan Kewajiban - Kewajiban Karyawan
1.Setiap karyawan harus telah berada / hadir ditempat tugas maslng - masing tepat pada waktuyang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat waktunya.
2.Setiap karyawan wajib mengisi daflar absensi / menyerahkan kartu kerja pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk / pulang kerja dan harus diserahkan / diisi oleh karyawan sendiri.
3.Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seseluruh petunjuk-petunjuk atau lnstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.
4.Setiap karyawan melaksanakan tugas pekerjaannya yang ditentukan oleh perusahaan.
5.Setiap karyawan diwajibkan menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan, dan segera melaporkan kepada pimpinan / atasannya apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau keruglan perusahaan.
6.Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapunmengenai segala hal yang diketahuinya mengenai perusahaan.
7.Setiap karyawan wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan ada perubahan – perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.
8.Setiap karyawan wajib memeriksa semua alat - alat kerja masing - masing sebelum bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar - benar tidak akan menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
Pasal 39 : Larangan - Larangan Bagi Karyawan
1.Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang-barang atau alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan atau yangberwenang.
2.Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankanmemasuki ruang Iain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau izin atasannya.
3.Setiap karyawan dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan dan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan.
4.Setiap karyawan dilarang minum - minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/Menyimpandan menyalahgunakan bahan narkotika/zat adiktif, melakukan segala macam perjudian danbertengkar atau berkelahi dengan sesama karyawan / pimpinan didalam Iingkungan perusahaan.
5.Setiap karyawan dilarang membawa senjata api/ tajam kedalam Iingkungan perusahaan.
6.Setiap karyawan dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali sudah mendapat izin P.4.D
Pasal 40 : Milik Perusahaan
1.Setiap karyawan diharuskan menjaga dan memelihara dengan sebaik - baiknya semua milikperusahaan.
2.Kehilangan atau kerusakan barang barang tersebut harus segera dilaporkan kepada Perusahaan.
3.Karyawan tidak dibenarkan memakai alat - alat kantor/perlengkapan kantor unttuk keperluan pribadi/bukan kepentingan perusahaan.
4.Karyawan dilarang mengambil peralatan kerja atau milik Iainnya dari perusahaan atau milik pihak ketiga, kecuali dengan seijin perusahaan atau pejabat yang diberi wewenang untuk hal tersebut.
5.Karyawan dilarang membawa keluar barang - barang yang menjadi milik perusahaan atau milikorang ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan, jika tidak disertai surat pengeluaran barang.
Pasal 41 : Menggunakan Telepon
Seorang karyawan dilarang menggunakan telepon perusahaan untuk urusan pribadi atauurusan keperluan selain keperluan perusahaan, kecuali untuk hal hal yang sangat penting setelahsepengetahuan atasannya
Pasal 42 : Pemberian Surat Peringatan
1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang melakukanpelanggaran tatatertib kerja perusahaan, antara lain sebagai berikut ;
a.Terlambat masuk kerja 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali dalam sebulan tidakberturut-turut dalam batas 10 menit atau Iebih dengan alasan yang tidak dapat diterimaPerusahaan.
b.Meninggalkan tempat kerja tanpa persetujuan atasan.
c.Dengan sengaja atau Ialai, sehingga mengakibatkan tidak dapat menjalakan pekerjaan yangdiberikan.
d.Tidak mengikuti aturan tata tertib Perusahaan sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinyaatau pekerja lain, atau menimbulkan kerusakan kecil pada barang-barang milik perusahaan.
e.Tidak mematuhi ketentuan-Ketentuan keselamatan kerja sesuai petunjuk atasan dansebagainya.
f.Menolak perintah yang layak.
g.Keluar masuk areal pabrik tidak melalui pintu gerbang pabrik/melalui pos Satpam.
h.Melalaikan Kewajiban secara serampangan.
i.Tidak dapat bekerja sama dengan rekan sekerja atau dengan atasan, walaupun sudah diberikan nasihat-nasihat.
j.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana - mana.
2.Kepada karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, akan diberikan surat peringatan secaratertulis, yaitu :
-Surat Peringatan I
-Surat Peringatan Il
-Surat Peringatan III
3.Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan dari pengusaha kepada karyawan dilakukan dengan cara :
a.Didalam surat peringatan harus dqelaskan soal pelanggaran yang dilakukan seorang karyawan.
b.Surat peringatan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan kemudian diketahuioleh pimpinan unit kerjanya dan apabila yang bersangkutan tidak bersedia menandatanganiSurat Peringatan tersebut, maka pimpinan unit kerja dimintakan untuk menandatangani Surat Peringatan tersebut sebagai kesaksian terhadap pelanggaran tersebut.
4.Surat peringatan tersebut dapat diberikan tidak berurutan tetapi dinilai menurut besar kecilnyakesalahan yang dilakukan karyawan.
5.Masing - masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan, dan setelahkaryawan yang diberikan surat peringatan ketiga / terakhir, terbyata karyawan yang bersangkutanmasih melakukan peianggaran iagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dandilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan yang berlaku.
Pasal 43 : Mangkir Tanpa Alasan Yang Sah
Mangkir tanpa alasan sah tidak saja menghambat kelancaran pekerjaan, tetapi juga memberatkan teman kerja. Oleh karena itu sepantasnyalah apabila karyawan yang mangkir tanpa alasan yang yang sah upahnya tidak dibayar atau dikenakan peringatan tertulis sebagai berikut :
1.Berturut-turut
2 (dua ) hari: Peringatan pertama
3 (tiga) hari : Peringatan kedua
4 (empat) hari : Peringatan ketiga
5 (lima) hari :Dinyatakan telah mengundurkan diri dan akan diproses sesuai prosedur
2.Selama 1 (satu) bulan
5 (tiga) hari: Peringatan Pertama
6 (empat) hari : Peringatan Kedua
7 (lima) hari: Peringatan Ketiga
Pasal 44 : Schorsing
1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan Kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
2.Jangka waktu Schorsing yang sifatnya mendidik paling Iama 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan P4 Daerah/Pusat dan selama ijin Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan maka schorsing paling Iama adalah 6 (enam) bulan. Selama dalam schorsing, upah dibayar 50% dari upahnya.
BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 45 : Pemutusan Hubungan Kerja
Bagi karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan surat peringatan ketiga/terakhir masih melakukan pelanggaran Iagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan yang berlaku.
Pasal 46 : Berakhirnya Hubungan Kerja
1.Hubungan kerja selama percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti, pesangon dan Iainnya.
2.Karena tidak mampu Iagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan Iagi atau meninggalnya karyawan yang bersangkutan.
3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, perusahaan harus mengadakan pengurangan-pengurangan tenaga kerja atau karena penutupan usaha.
4.Karyawan melakukan tindakan atau tindakan-tindakan hal-hal yang bertentangan seperti termuat dalam tata-tertib kena.
5.Atas kehendak karyawan sendiri yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan.
6.Karyawan tidak cakap melakukan pekenjaan, walaupun telah dicoba di mana-mana, serta menunjukkan hasil kerja yang sangat buruk.
Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib Dan Disiplin Kerja
Setiap karyawan yang melakukan pelaggaran Tata Tertib perusahaan, pelanggaran Hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Peraturan yang berlaku :
a.pada saat perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu/yang dipalsukan.
b.Mabuk , madat, pemakaian obat bius atau narkotika ditempat kerja atau berpengarug sampai waktu kerja.
c.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja.
d.Melakukan tindak kejahatan, misalnya : mencuri, percobaan pencurian, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang, baik dalam Iingkungan perusahaan maupun diluar Iingkungan perusahaan.
e.Penganiyaan, menghina secara kasar, menghasut atau mengancam pengusaha atau teman sekerja atau keIuarganya.
f.Membujuk pengusaha atau temen sekerja atau keluarganya
g.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
h.Dengan sengaja atau kecerobohan merusak, merugikan atau membiarkan diri sendiri atau teman sekenjanya dalam keadaan bahaya.
i.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
j.Mengikuti kegiatan terlarang
Pemutusan Hubungan kerja yang dimaksud diatas adalah tanpa pesangon dan uang jasa sesuai dengan masa kerja.
Pasal 48 : Penetapan Uang Pesangon Dan Uang Jasa Serta Ganti Kerugian
Besarnya uang pesangon dan uang jasa dan ganti kerugian disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
Pasal 49 : Pengunduran Diri Karyawan
1.Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis pada perusahaan sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
2.Dalam hal yang demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan uang jasa atau berupa apapun, kecuali perusahaan memberikan kebijaksanaan.
Pasal 50 : Penyelesaian Akhir Hubungan Kerja
Pada karyawan yang berhenti/diberhentikan wajib mengembalikan segala sesuatu yangdipinjamnya / dipinjamkannya, baik yang berupa alat-alat kerja perlengkapan kerja kendaraani fasilitaspenunjang termasuk pinjaman uang dan melaksanakan serah terima kepada perusahaan.
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN
Pasal 51 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan dari karyawan atas keadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan kepada kepala bagian masing-masing dan bila juga masih belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan selanjutnya dapat Iangsung kepada pimpinan perusahaan/Direksi.
Apabila masih juga belum mendapatkan penyelesaian dari Direksi/Pimpinan Perusahaan, maka karyawan bersama Serikat Pekerja dapat meminta bantuan ke Suku dinas Tenaga Keda dan Transmigrasi untuk diselesaikan Iebih Ianjut.
BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 52 : Masa Berlaku
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal …..dan ….. berakhir tanggal.
Setelah jangka waktu berlakunya berakhirnya sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (1) di atas, maka Pedanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Pihak yang menghendaki perundingan baru, pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini harus memberitahukan kepada pihak Iainnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.