Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Coats Rejo Indonesia Dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) d Periode 2021-2023

New10

BAB I : UMUM

Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH

  1. Perusahaan

    Ialah PT. Coats Rejo Indonesia yang berkedudukan di Jl. Raya Tajur No.24 Bogor Selatan 16720

  2. Pengusaha

    Ialah pimpinan tertinggi PT. Coats Rejo Indonesia atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya

  3. Pekerja

    Ialah orang-orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja

  4. Serikat Pekerja

    Ialah Organisasi Pekerja yang sah yakni Serikat Pekerja yang sesuai dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, dimana yang dimaksud adalah Serikat Pekerja Nasional PT. Coats Rejo Indonesia

  5. Pimpinan Serikat Pekerja

    Ialah pekerja PT. Coats Rejo Indonesia yang dipilih dari dan oleh anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Undang-undang atau peraturan Serikat Pekerja yang berlaku

  6. Keluarga Pekerja

    Ialah seorang suami/istri yang sah dan anak-anak dari pekerja PT. Coats Rejo Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku yang menjadi tanggungan pekerja tersebut serta terdaftar di perusahaan

  7. Anak Pekerja

    Ialah anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut Undang-undang dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja serta terdaftar di perusahaan. Anak yang menjadi tanggungan pekerja adalah anak yang berusia tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun dan atau belum menikah

  8. Ahli Waris

    Ialah keluarga atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja/keluarga pekerja untuk menerima pembayaran dalam hal kematian pekerja. Dalam hal tidak ada penunjukan ahli waris akan diatur menurut Undang-undang yang berlaku

  9. Hari Kerja

    Ialah hari yang memuat jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan

  10. Hari Libur

    Ialah hari dimana kegiatan produksi dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan ketetapan perusahaan dengan sepengetahuan pekerja kecuali bagi pekerja tertentu yang ditunjuk karena pekerjaannya khusus

  11. Hari Libur Resmi

    Ialah hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah

  12. Jam Kerja

    Ialah jam-jam yang ditentukan/ditetapkan oleh perusahaan dimana pekerja harus berada di tempat kerja atau melakukan pekerjaan

  13. Jam Kerja Biasa

    Ialah jam-jam kerja dimana pekerja bekerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu

  14. Jam Kerja Shift

    Ialah jam kerja dimana pekerja bekerja menurut jadwal kerja secara bergilir yang diatur perusahaan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

  15. Jam Kerja Lembur

    Ialah waktu dimana dilakukan pekerjaan atas perintah perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan

  16. Upah

    Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan menurut suatu persetujuan atau undang-undang ketenagakerjaan dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja

  17. Tunjangan

    Adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan perusahaan kepada pekerja di luar upah atau gaji, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan perusahaan yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 2 :PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara: PT. Coats Rejo Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, Akte Notaris Darwani Bakaroedin SH No.70 tahun 1977, dicatat dalam Lembar Negara No. 608 tahun 1978 dan telah diperbaharui dengan Akte Notaris Sutjipto, SH No 78 tahun 2002, di catat dalam Lembaran No. 9358 tahun 2002 di Jakarta, beserta wilayah operasinya.Anggota APINDO No.001.04.010.117.141.

1084 tahun 2005. Yang selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PENGUSAHA atau PERUSAHAAN dengan Serikat Pekerja Nasional Unit kerja PT. Coats Rejo Indonesia, Jl. Raya Tajur No.24 Bogor, yang mewakili anggota-anggotanya yang selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut SERIKAT PEKERJA.dan atau karyawan diberikan kuasa oleh pengusaha atau perusahaan disertai bukti surat kuasa tertulis.Pencatatan nomor:02/DPC SPN/03.32.02/X/X/2003

dengan

Serikat Pekerja Nasional Unit kerja PT. Coats Rejo Indonesia, Jl. Raya Tajur No.24 Bogor, yang mewakili anggota-anggotanya yang selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut SERIKAT PEKERJA.

Pasal 3 : MAKSUD KESEPAKATAN

Maksud dari Perjanjian Kerja Bersama ini ialah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara pekerja dan pengusaha sesuai ketentuan yang termaksud di dalam Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 4 : ISI KESEPAKATAN

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini memuat perjanjian antara pengusaha dan serikat pekerja tentang syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Pasal 5 : LUASNYA KESEPAKATAN

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa PKB ini berlaku bagi pekerja non staff dengan status pekerja tetap
  2. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa PKB ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tercantum pada isi perjanjian ini. Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya dan tunduk kepada Peraturan-Peraturan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Pemerintahan Republik Indonesia.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi staff dan atau pekerja yang hubungan kerjanya diatur tersendiri.
  4. Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, Perusahaan atau Serikat Pekerja serta perubahan nama maka ketentuan dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku untuk sisa masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini
  5. Kedua belah pihak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan serta menjelaskan isi perjanjian kepada para anggota/pekerja untuk diketahui dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama
  6. Kewajiban masing-masing pihak untuk mentaati isi perjanjian dan menertibkan anggota-anggotanya serta dapat menegur secara baik pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama tersebut

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA

A. Pengakuan Perusahaan terhadap Hak-hak Serikat Pekerja

  1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Coats Indonesia sebagai organisasi yang sah yang mewakili pekerja pada perusahaan sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas pokok Serikat Pekerja
  2. Serikat Pekerja secara sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggota Serikat Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak perusahaan, serta mempunyai hak untuk mengadakan perundingan mengenai upah yang bersifat umum, jam kerja dan syarat kerja lainnya yang bersifat prinsip
  3. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak akan mencampuri urusan internal masing-masing

B. Pengakuan Serikat Pekerja terhadap Perusahaan

Telah diakui dan disepakati bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa perusahaan memiliki hak untuk memimpin dan mengelola usahanya sesuai dengan kebijakan perusahaan dan mempunyai hak untuk menyelesaikan semua masalah kepegawaian dan hal-hal lain apabila dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 : FASILITAS-FASILITAS YANG DIBERIKAN KEPADA SERIKAT PEKERJA

  1. Ruang Rapat/Kantor: Perusahaan menyediakan pinjaman ruangan dan perlengkapan seperlunya ditempat yang tidak mengganggu pekerjaan dalam lingkungan pabrik untuk keperluan pengurus Serikat Pekerja dalam menjalankan tugas organisasinya.
  2. Perusahaan menyediakan Papan Pengumuman sebagai salah satu sarana Komunikasi.
  3. Pemungutan Iuran (Check Off System) dilakukan melalui pemotongan upah bulanan para anggota serikat pekerja oleh perusahaan melalui payroll untuk diteruskan kepada pengurus serikat pekerja. Pemotongan dilakukan 1 (satu) bulan sekali dan disertai bukti pemotongan, Jumlah potongan adalah sebesar iuran sesuai dengan AD/ART organisasi.
  4. Perusahaan dapat memberikan kesempatan meninggalkan pekerjaan untuk melakukan tugas-tugas yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan Organisasi Serikat Pekerja. Dalam pelaksanaannya dirundingkan terlebih dahulu dengan perusahaan dimana diwakili oleh masing-masing manager mengingat kepentingan tugas-tugas kerjanya dalam Perusahaan.
  5. Ijin tersebut pada ayat 4 diijinkan untuk 40 (empat puluh) jam kerja orang setiap bulan kumulatif 480 (empat ratus delapan puluh) jam kerja orang setiap tahun. Bilamana jam kerja orang tersebut sudah habis sebelum 1(satu) tahun takwin, perusahaan akan mempertimbangkannya.
  6. Serikat pekerja sebagai perwakilan dari karyawan dapat mengajukan proposal kegiatan kepada perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan sosial,olahraga ,dan kerohanian yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

BAB III : WAKTU KERJA

Pasal 8 : WAKTU KERJA BIASA DAN WAKTU KERJA SHIFT/REGU

  1. Waktu dinas kerja untuk dinas kerja biasa adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  2. Waktu dinas kerja shift/regu, hari istirahat mingguannya tidak mutlak jatuh pada hari Minggu. Pengaturan jam kerjanya adalah tetap berpedoman pada 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Serta tidak diperkenankan bekerja dalam 7 hari berturut turut.
  3. Khususnya pekerja dinas kerja shift/regu harus hadir tepat lima menit ditempat kerjanya sebelum pekerjaannya dimulai.
  4. Pimpinan/ Pengawas berhak merubah dan mengatur langsung jam-jam pola kerja dan istirahat dalam tiap shift di masing-masing departemen sesuai kebutuhan untuk kelancaran produksi sesuai dengan Undang -Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Untuk hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, pada umumnya pekerja libur, kecuali karena sifat dan pekerjaannya pekerja yang bersangkutan harus senantiasa berada ditempat kerja.
  6. Jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

DAYSHIFT :

Senin - Rabu 08.00 - 12.00 & 13.00 - 16.30

Kamis 08.00 - 12.00 & 13.00 - 16.00

Jumat 08.00 - 11.30 & 13.00 - 16.00

Sabtu 08.00 - 12.00

SHIFT PAGI:

Sabtu-Kamis 06.00 - 09.30 & 10.00 - 14.00

06.00 - 10.00 & 10.30 - 14.00

Jumat 06.00-09.30&10.00 - 11.45 & 12.45 -14.00

06.00-10.00&10.30 -11.45 & 12.45 -14.00

(Khusus hari jumat jam istirahat disesuaikan dengan waktu adzan)

SHIFT SIANG:

Senin - Minggu14.00 - 18.00 & 18.30 - 22.00

SHIFT MALAM:

Senin - Minggu22.00 - 02.00 & 02.30 - 06.00

7. Bilamana Perusahaan telah dapat membangun Masjid untuk Sholat Jumat diwaktu mendatang, jam kerja hari Jumat untuk shift pagi secara otomatis akan dirubah menjadi sebagai berikut : 06.00 - 11.30 dan 12.30 - 14.00

CATATAN:Ketentuan ini tidak akan merubah kelebihan jam kerja (KJK) mingguan, sebab sudah diperhitungkan sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Untuk dayshift, akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan/ Pengawas berhak merubah dan mengatur langsung jam-jam pola kerja dan istirahat dalam tiap shift di masing-masing departemen sesuai kebutuhan untuk kelancaran produksi sesuai dengan Undang -Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Termasuk perubahan sistem shift/jam kerja yang terjadi di Warehouse disesuaikan dengan kondisi bisnis Perusahaan, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada Customer.

Shift Pagi07.00 sd 15.00

Shift Siang15.00 sd 23.00

Shift Malam23.00 sd 07.00

Pasal 9 : JAM-JAM KERJA LEMBUR

1. Kerja lembur biasanya diperlukan dalam hal-hal dimana pada suatu waktu tertentu atau biasanya pada tiap-tiap waktu tertentu ada pekerjaan yang tertimbun yang harus dengan segera diselesaikan.

2. Pada dasarnya memang kerja lembur itu sukarela, tapi dalam rangka kelangsungan usaha produksi dan hal-hal yang sulit diduga sebelumnya maka pekerja bekerja lembur diantaranya :

a. Bila pekerjaan itu tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang

b. Bila pekerjaan itu tidak segera diselesaikan, kemungkinan akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan..

c. Dalam hal adanya keadaan darurat (kebakaran, banjir, peledakan dan lain sebagainya).

d. Dalam hal kerja shift/regu dan penggantian belum atau tidak datang.

e. Karena pekerjaan seperti supir dan macam pekerjaan lainnya yang tak dapat diatur secara tepat.

f. Bekerja lembur pada hari-hari libur (diluar hari-hari libur khas), seperti Bagian Keamanan/jaga dan boiler atau bagian lainnya karena sifat dan macam pekerjaan diperlukan bekerja pada waktu itu.

3. Pengaturan jam kerja lembur maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Pasal 10 : TARIF KERJA LEMBUR DAN DASAR PERHITUNGAN KERJA LEMBUR

1. Tarif kerja lembur dan dasar perhitungan kerja lembur akan dilakukan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.102/MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004 yaitu:

HARI-HARI BIASA

150% x Upah sejam untuk jam pertama

200% x Upah sejam untuk jam kedua dan seterusnya.

HARI-HARI LIBUR RESMI/ISTIRAHAT MINGGUAN

200% x Upah sejam untuk 7 jam pertama

300% x Upah sejam untuk jam ke 8

400% x Upah sejam untuk jam ke 9 dan seterusnya.

2. Karyawan yang bekerja pada hari libur atau cuti bersama pada hari raya idul fitri akan mendapat insentif tambahan sebesar kesepakatan bersama antara manajemen dan serikat pekerja sesuai kemampuan perusahaan.

Pasal 11 : PANGGILAN UNTUK BEKERJA DILUAR WAKTU KERJA

Dalam keadaan darurat atau alasan lain, seorang pekerja yang sedang tidak bekerja (diluar waktu kerja) dapat dipanggil oleh Perusahaan untuk melakukan pekerjaan dengan mendapat lembur.

BAB IV : ATURAN KERJA

Pasal 12 : TANDA HADIR

Tanda bukti hadir bekerja akan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan pelaksanaannya diatur tersendiri oleh Perusahaan, misalnya dengan menggunakan Finger Printer atau bentuk lain (pencatatan tanda hadir secara manual pada masing-masing departemen)

SIMBOL ADMINISTRASI = K

Pasal 13: MASA PERCOBAAN

Setiap calon pekerja yang diterima, harus melalui masa percobaan selama-lamanya 3(tiga) bulan sesuai dengan peraturan Perundangan ketenaga kerjaan yang berlaku, dimana menjelang berakhirnya masa percobaan tersebut calon pekerja akan diberitahu secara tertulis tentang status hubungan kerjanya, setelah pemeriksaan medis.

Pasal 14 : MASA KESEPAKATAN PENINGKATAN

Setiap ada kebutuhan Tenaga Kerja/Pekerja untuk menempati formasi yang diperlukan di dalam lingkungan Perusahaan, pertama-tama akan memberi kesempatan kepada pekerja yang sudah ada dengan melalui test atau Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan ditetapkan oleh Perusahaan

Pasal 15 : PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA DAN PAKAIAN KERJA

  1. Alat-alat perlengkapan keselamatan kerja akan disediakan dan diberikan pada pekerja menurut sifat pekerjaannya dimana para pekerja tersebut diwajibkan memakainya selama melaksanakan pekerjaannya.
  2. Alat-alat tersebut adalah milik Perusahaan, yang harus dipakai oleh pekerja itu sendiri dan tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada pekerja, atau orang lain.
  3. Alat-alat tersebut harus dipelihara oleh pekerja yang bersangkutan agar supaya tetap bersih dan selalu siap digunakan
  4. Bilamana diperlukan perbaikan, pekerja wajib untuk segera melaporkan kepada atasannya langsung.
  5. Pakaian seragam akan disediakan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 6 (enam) bulan.
  6. Pekerja yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan pakaian seragam tersebut.
  7. Pakaian seragam ini milik Perusahaan dan harus dipakai pada waktu jam kerja.
  8. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan disengaja, pekerja bersangkutan harus mengganti senilai harga pembelian. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pakaian kerja/seragam dari tahun berjalan harus dikembalikan pada Perusahaan.
  9. Pakaian seragam disediakan 2 (dua) stel tiap tahun, sedangkan pakaian kerja diatur tersendiri oleh Perusahaan.
  10. Pakaian seragam harus dipakai sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh Perusahaan, demikian pula dengan pakaian kerja, aturan ini akan disesuaikan dengan norma-norma keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia.
  11. Pakaian Keselamatan Kerja dan aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
  12. Perusahaan menyediakan locker/lemari penyimpanan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Locker disediakan perusahaan untuk menyimpan pakaian kerja, alat keselamatan kerja, sepatu dan barang milik pribadi seperlunya
    • Locker wajib dikunci setiap saat dan kunci locker disimpan oleh pekerja yang bersangkutan
    • Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara locker masing-masing agar bersih dan awet
    • Apabila locker rusak atau kunci locker hilang, harus dilaporkan kepada Departemen HR/GA
    • Apabila pekerja berhenti bekerja maka kunci locker wajib dikembalikan kepada perusahaan melalui HR/GA Dept.

Pasal 16 : BERHALANGAN MASUK KERJA DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit, pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit, dianggap sah apabila ada surat Keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter Umum yang dikuatkan kemudian oleh Dokter Perusahaan dan adalah tanggung jawab pekerja untuk segera memberitahukan halangannya dalam waktu 24 jam kepada atasannya langsung.

SIMBOL ADMINISTRASI = S1

2. Seorang pekerja dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan atas ijin tertulis dari atasannya langsung dan mendapat upah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku:

  • Perkawinan pekerja sendiri3 hari
  • Perkawinan anak pekerja sendiri2 hari
  • Istri sah pekerja melahirkan/gugur kandung 2 hari
  • Meninggalnya Istri/Suami/Anak/ Orang Tua
  • /Mertua/Meninggalnya Saudara atau
  • saudara kandung yg serumah serta Menantu3Hari
  • Pengkhitanan anak sah karyawan (laki-laki)2 hari
  • Pengkhitanan anak sah karyawan
  • (perempuan/ Baptis)2 hari
  • Pindah rumah (disertakan bukti tertulis dari
  • lembaga yang terkait) 1 hari
  • Memenuhi panggilan Pejabat Negara
  • yang berwenang, memanggil sesuai
  • dengan kebutuhan dan seijin Perusahaan 1 hari
  • Meninggalnya saudara kandung tidak
  • serumah 1 hari.
  • Musibah bencana alam ( banjir, gempa
  • bumi, longsor, kebakaran ) 1 hari
  • Suami/istri/anak yang di rawat disertai data
  • tertulis 1 hari

Hak-haknya tersebut diatas harus diambil pada hari kejadian secara berturut turut di luar hari libur dan bila kejadian pada saat jam kerja, maka P3 tidak terhitung selama jam kerja sudah melewati 4 jam. Pengajuan P3 harus disertai bukti tertulis.

SIMBOL ADMINISTRASI = P3

  • Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi tanpa mendapat upah jika alasan-alasan yang diajukan sebelumnya dapat diterima oleh Perusahaan.
  • Apabila seorang pekerja akan meninggalkan pekerjaan/ permisi diharuskan terlebih dahulu mengisi form/ blangko yang telah tersedia dan mendapat persetujuan dari atasannya.
  • Dalam hal-hal yang mendesak, dimana pekerja tidak bisa melaksanakan ayat 3, maka setelah masuk kerja kembali, pekerja yang bersangkutan diharuskan segera mengisi form/blangko yang tersedia dan dengan seijin atasannya.
  • Musibah bencana alam (banjir, gempa bumi, longsor, kebakaran dan lain-lain)

Hak-haknya tersebut diatas harus diambil pada hari-hari kejadiannya berturut-turut termasuk hari kerja dan disertai bukti tertulis dari lembaga yang terkait.

SIMBOL ADMINISTRASI = P1

  • Tidak masuk kerja tanpa memberitahukan dan tanpa mendapat ijin dari atasannya langsung, akan dianggap sebagai tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir)

SIMBOL ADMINISTRASI = M

Pasal 17: HARI-HARI LIBUR RESMI DAN HARI LIBUR PENGGANTI

  1. Hari-hari libur resmi adalah hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi oleh pemerintah.
  2. Apabila hari kerja jatuh diantara hari libur resmi dengan hari istirahat minggu, maka demi efisiensi, Perusahaan dapat mengganti hari kerja tersebut dengan hari-hari kerja lainnya melalui pembicaraan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 18 : CUTI TAHUNAN

Pekerja yang telah bekerja 12 (duabelas) bulan terus-menerus tanpa putus, berhak atas Cuti Tahunan 12 (duabelas) hari kerja.

SIMBOL ADMINISTRASI = C

  1. Perusahaan dapat mengadakan cuti bersama, guna menyesuaikan dengan jadwal produksi, disamping pemberian cuti pilihan sesuai kebutuhan pekerja, dengan konsultasi Serikat Pekerja.
  2. Untuk pekerja yang masih mempunyai sisa hak cuti yang sedang berjalan masih dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan batas waktu sampai dengan akhir bulan April.
  3. Pekerja harus mengajukan permohonan cuti pada atasan langsung secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya. Tanpa persetujuan dari Perusahaan dapat dianggap meninggalkan pekerjaan/mangkir.
  4. Dalam hal yang mendesak seorang pekerja dapat mengambil cutinya sepanjang alasannya dapat dibuktikan kebenarannya dan disetujui oleh atasannya langsung, atau Perusahaan.
  5. Dalam hal hari libur resmi jatuh pada hari kerja didalam masa cuti tahunan, maka libur tersebut tidak dihitung sebagai cuti.
  6. Pelaksanaan perhitungan hari cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  7. Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 5 tahun keatas akan mendapat tambahan cuti sebagai berikut :
  • Masa kerja 5 tahun tapi kurang dari 10 tahun = 1 hari
  • Masa kerja 10 tahun tapi kurang dari 15 tahun= 2 hari
  • Masa kerja 15 tahun tapi kurang dari 20 tahun= 4 hari
  • Masa kerja 20 tahun tapi kurang dari 25 tahun= 6 hari
  • Masa kerja 25 tahun keatas= 7 hari

Pasal 19 : CUTI HAMIL/MELAHIRKAN

  1. Pekerja wanita dapat diberi cuti melahirkan 3 (tiga) bulan, termasuk sebelum dan sesudah melahirkan.
  2. Hak cuti hamil/melahirkan/gugur kandung berlaku tanpa pembatasan jumlah anak, untuk pemeliharaan dan kesehatan bayi disarankan untuk mengikuti Program Keluarga Berencana sesuai dengan Program Pemerintah.
  3. Untuk setiap kehamilan/melahirkan/gugur kandung diberikan istirahat hamil/ melahirkan/gugur kandung dengan mendapat upah.
  4. Pekerja wanita hendaknya menggunakan haknya tersebut dan harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter lain dengan disahkan oleh dokter perusahaan.
  5. Perusahaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan papsmear bagi pekerja wanita dan istri karyawan mengacu terhadap program BPJS Kesehatan.

SIMBOL ADMINISTRASI = H2

6. Untuk pekerja yang gugur kandung diberikan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah kejadian.

Pasal 20 : ISTIRAHAT HAID

  1. Pekerja wanita dapat diberikan istirahat haid selama paling banyak 2 (dua) hari yaitu hari pertama dan kedua, setiap bulan.
  2. Setiap penggunaan istirahat haid tersebut, pekerja yang bersangkutan harus meminta Surat Keterangan dari poliklinik/dokter perusahaan, bilamana pada hari tersebut sedang praktek.
  3. Perusahaan akan menganggap istirahatnya tidak sah apabila pekerja tersebut tidak memberitahukan kepada perusahaan atau tidak menyerahkan Surat Keterangan dari Poliklinik/Dokter Perusahaan.

SIMBOL ADMINISTRASI = H1

Pasal 21 : PEMINDAHAN DINAS LOKASI KERJA

  1. Untuk kepentingan jalannya Perusahaan, perusahaan berhak untuk memindahkan dinas/lokasi kerja dari setiap pekerja.
  2. Selain dari keperluan operasional perusahaan, pemindahan ini juga dipakai sebagai tindakan administratif yang antara lain tujuannya untuk pendidikan, pembinaan dan lain sebagainya
  3. Pemindahan lokasi kerja ini diberitahukan secara jelas kepada pekerja yang bersangkutan oleh atasan langsung

Pasal 22 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

HUBUNGAN KERJA BERAKHIR KARENA :

  1. Meninggal dunia atas sebab-sebab yang wajar
  2. Meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja

DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA :

  1. Melawan hukum
  2. Melanggar/tidak mematuhi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  3. Perusahaan dalam keadaan kesulitan ekonomi
  4. Bekerja di perusahaan lain tanpa seijin dari perusahaan.

Prosedur berakhirnya hubungan kerja ini disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 : SURAT KETERANGAN KERJA

Pada saat berakhir hubungan kerja dan atas permintaan yang bersangkutan, Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja yang bisa mencakup penilaian prestasi kerja pekerja tersebut.

BAB V : DISIPLIN KERJA

Pasal 24 :PELANGGARAN PERATURAN DISIPLIN

Perusahaan dapat mengambil tindakan terhadap pekerja yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak patuh, tidak efisien atau melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Kerja.

Pasal 25 : SANKSI PELANGGARAN

Dalam menghadapi indisipliner, Perusahaan akan menentukan satu dari macam-macam bentuk tindakan pendisiplinan sebagai berikut.

SANKSI-SANKSI PELANGGARAN

  • Peringatan Lisan
  • Surat Peringatan tertulis, Jenis A,B dan C
  • Skorsing
  • P H K (Pemutusan Hubungan Kerja)

Tindakan ini tidak harus berurutan, melainkan tergantung dari besar kecilnya atau banyaknya pelanggaran atas Disiplin Kerja

Pasal 26 : PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN TEGURAN LISAN

  1. Datang terlambat dan pulang lebih awal
  2. Bercanda, mengganggu teman dalam jam-jam kerja
  3. Berambut gondrong (laki-laki)
  4. Tidak mengisi kartu hadir
  5. Bekerja tidak efisien
  6. Memasuki tempat terlarang
  7. Berpakaian tidak sopan
  8. Tidak memakai pakaian seragam/pakaian Kerja
  9. Meludah dilantai
  10. Membuat kegaduhan
  11. Tidak menjaga kebersihan lingkungannya
  12. Dan perbuatan-perbuatan lain yang layak untuk ditegor.

Pasal 27 : PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual terhadap pekerja dapat dikenai sanksi tegas tanpa kecuali sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

SURAT PERINGATAN TERTULIS

Pasal 28 : PERINGATAN A (MASA BERLAKU 6 BULAN)

  1. Dua kali melakukan pelanggaran pada pasal 26
  2. Istirahat melebihi waktu yang ditentukan
  3. Kurang sopan pada atasan/pimpinan/teman sekerja.
  4. Mengadakan kegiatan pribadi dalam jam kerja
  5. Menolak mutasi, promosi/menolak diperintah kerja yang layak
  6. Tidak memenuhi panggilan kerja
  7. Menolak diperiksa Dokter Perusahaan

Pasal 29 : PERINGATAN B (MASA BERLAKU 6 BULAN)

  1. Dua kali mendapat Surat Peringatan A
  2. Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya, tanpa ijin
  3. Melakukan pelanggaran/membuat kesalahan lagi sebelum Surat Peringatan A habis masa berlakunya.
  4. Menolak panggilan/perintah kerja pengganti dalam shift
  5. Tidak datang untuk bekerja lembur setelah menyanggupi untuk sanggup bekerja lembur

Pasal 30 : PERINGATAN C (MASA BERLAKU 6 BULAN)

  1. Mengulangi pelanggaran atau Peringatan B sebelum masa berlakunya habis
  2. Merobah/merobek Pengumuman Perusahaan/Serikat Pekerja
  3. Mencoret-coret tembok Perusahaan
  4. Mangkir sejumlah 5 (lima) hari terpencar dalam 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari terpencar dalam 1 (satu) tahun.
  5. Tidur pada jam-jam kerja
  6. Mengadakan rapat/pertemuan-pertemuan dalam lingkungan Perusahaan tanpa ijin Perusahaan/Serikat Pekerja
  7. Tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditetapkan di masing-masing area kerja dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan penjelasan Pasal 36.

Pasal 31 : SKORSING

SKORSING PERTAMA

  1. Paling lama 12 (duabelas) hari kerja
  2. Selama skorsing mendapat upah sesuai Peraturan Perundangan Pengupahan yang berlaku

SKORSING KEDUA

  1. Paling lama 12 (duabelas) hari kerja
  2. Selama skorsing mendapat upah sesuai Peraturan Perundangan Pengupahan yang berlaku

PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN SKORSING

  1. Telah mendapat Surat Peringatan C
  2. Melalaikan pekerjaan secara serampangan atau karena kecerobohan, atau karena kesengajaan sehingga Perusahaan dirugikan.
  3. Menghilangkan perlengkapan Perusahaan/ perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan. Yang bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi.

Pasal 32 : PHK DENGAN PESANGON

  1. Meninggal dunia
  2. Perusahaan dalam keadaan pailit.
  3. Besarnya uang pisah adalah menurut undang-undang yang berlaku

Pasal 33 : PENGUNDURAN DIRI

  1. Mengundurkan diri secara baik-baik dengan alasan yang wajar.
  2. Mengundurkan diri karena alasan-alasan keluarga bagi pekerja.
  3. Mengundurkan diri karena kesehatannya tidak memenuhi syarat.
  4. Besarnya uang pisah adalah 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )

    UP = Uang Pisah

    UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja

  5. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

    akan diuangkan secara proporsional.

  6. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

Pasal 34 : PENSIUN

  1. Bagi pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun harus pensiun, dan akan diberikan uang pensiun sesuai dengan masa kerja, 1 (satu) tahun bekerja mendapat 1 (satu) bulan upah yang terdiri dari Upah Bulanan Pokok (BMS) + KJK ditambah 1 (satu) bulan gaji extra sebagai pengganti bingkisan pensiun dan 15% dari total komponen pensiun yang diterima sebagai pengganti biaya kesehatan & Perumahan serta mendapatkan THR secara prorata. Apabila besaran uang pensiun yang tercantum di dalam PKB lebih kecil dari Peraturan Pemerintah yang berlaku, maka perhitungan uang pensiun akan menggunakan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang mana perhitungannya akan lebih besar dari besaran uang pensiun yang tercantum di dalam PKB.
  2. Khusus pemberian uang pensiun yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 akan diberikan secara bersih/netto (pajak akan ditanggung oleh Perusahaan).
  3. Atas permintaan pekerja dan atau pengusaha dengan persetujuan bersama setiap pekerja yang mencapai umur 40 tahun minimum dan telah mencapai masa kerja 15 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari pekerjaan dengan mendapat uang pensiun.

    1. Besarnya uang pensiun dalam persentase (terhadap pensiun penuh sesuai umur karyawan pada saat mengajukan) perhitungannya sebagai berikut:

    • Umur 40 tahun – 45 tahun mendapatkan uang pension sebesar 60%
    • Umur 46 tahun – 49 tahun mendapatkan uang pension sebesar 75%
    • Umur 50 tahun - 54 tahun mendapatkan uang pension sebesar 90%

Pasal 35 : PESANGON KHUSUS

  1. Setiap pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan uang pesangon 2UP + 1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )
  2. Setiap pekerja yang sakit berkepanjangan selama 12 bulan berturut-turut akan mendapatkan uang pesangon 2UP + 1UPMK + 15% x ( 2UP + 1UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK )
  3. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis akan mendapatkan 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK ) .
  4. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut setelah putusan pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana baik yang tidak menyebabkan ataupun menyebabkan kerugian perusahaan 15% x ( 1UP + 1 UPMK ) x ( Gaji Pokok + KJK ) .

Pasal 36 : PHK TANPA PESANGON

  1. Mencuri harta benda/uang perusahaan atau teman sekerja/Pimpinan Perusahaan.
  2. Menganiaya Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja dan keluarganya.
  3. Pengrusakan terhadap barang-barang Perusahaan/Pimpinan atau teman sekerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila dalam lingkup perusahaan dan kejadian diluar dibawa kedalam perusahaan.
  5. Mengancam pimpinan perusahaan/teman sekerja dan keluarganya.
  6. Menghasut teman sekerja untuk menentang pimpinan perusahaan dalam kebijaksanaannya.
  7. Membocorkan rahasia Perusahaan.
  8. Memberi keterangan palsu atau dipalsukan.
  9. Menerima suap dari pihak ketiga atau teman sekerja.
  10. Melakukan pelanggaran Hukum Pidana sehingga dihukum oleh pengadilan.
  11. Bekerja pada pihak lain.
  12. Membawa senjata api/tajam dalam lingkungan Perusahaan.
  13. Membawa minuman keras/mabuk ditempat kerja.
  14. Telah mendapat skorsing 2 kali.
  15. Berkelahi dengan teman sekerja/Pimpinan.
  16. Berjudi dikawasan Perusahaan.
  17. Terlibat/Pecandu Narkotika dan obat-obatan terlarang.
  18. Terlibat kegiatan partai terlarang.
  19. Memindahkan barang-barang/harta benda perusahaan keluar daerah perusahaan tanpa perintah atau surat keterangan (gate pass).
  20. Merokok di area terlarang.

Pasal 37 : PENEGAKAN DISIPLIN KESELAMATAN KERJA DAN BERLALU LINTAS DI JALAN

  1. Semua pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan keselamatan kerja dan peraturan berlalu lintas dan berkendara di jalan seperti memakai helm, sabuk pengaman, menyeberang di zebra cross dan melengkapi surat berkendara (STNK) dan SIM. pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keselamatan kerja dan berlalu lintas dan berkendara di jalan merupakan pelanggaran terhadap disiplin kerja.
  2. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk bersama-sama meningkatkan pelaksanaan aturan-aturan keselamatan kerja.
  3. Pedoman klasifikasi tindakan-tindakan indisipliner dan tindakan-tindakan pendisiplinan yang tercantum dalam pasal 24 s/d pasal 34
  4. Seperti termaksud dalam undang-undang keselamatan kerja yang berlaku, pengusaha berusaha membentuk panitia keselamatan & kesehatan kerja di Perusahaan.
  5. Latihan dan penyuluhan keselamatan dalam bahaya api akan dilaksanakan (bergilir).

BAB VI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 38 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

  1. Pada dasarnya perusahaan dan serikat pekerja akan berusaha menghindari hal-hal yang mengakibatkan terjadinya keluh kesah.
  2. Bila ada keluhan dan pengaduan pekerja akan diselesaikan menurut tata cara dibawah ini, dengan tujuan utama supaya setiap persoalan dapat diselesaikan dalam rangka mempertahankan dan membina hubungan baik yang harmonis dan lestari sehingga setiap persoalan sedapat mungkin diselesaikan oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan.
  3. Untuk menjamin tercapainya tujuan diatas, maka diperlukan tata cara penyelesaian keluh kesah yang sifatnya tertulis dan harus sedapat mungkin mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

i) LANGKAH I: Setiap pekerja yang mempunyai keluhan supaya membicarakan penyelesaiannya dengan atasannya langsung.

ii) LANGKAH II: Bila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari belum terselesaikan, pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan ke atasannya yang lebih tinggi.

iii) LANGKAH III: Bila langkah II belum terselesaikan, pekerja yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dapat meneruskan kepada bagian Personalia (Industrial Relation).

iv) LANGKAH IV: Bila penyelesaian dalam langkah III tidak tercapai, maka usaha penyelesaian akan dilakukan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pelaksanaan tata cara penyelesaian keluh kesah ini dilakukan dengan bentuk formulir yang disediakan oleh Perusahaan.

BAB VII : PENGUPAHAN

PASAL 39 : DASAR PEMBERIAN UPAH/GAJI

  1. Pekerja menerima upah berdasarkan tugas dibidangnya masing-masing.
  2. Sistem Pembayaran Upah diberikan berdasarkan pada pekerjaan/prestasi, pendidikan dan ketrampilan dari masing-masing individual pekerja.

PASAL 40 : KENAIKAN UPAH/GAJI

  1. Perusahaan dan serikat pekerja bersepakat untuk menaikkan upah setiap setahun sekali, besarnya kenaikan sejauh mungkin dengan mempertimbangkan laju inflasi disamping memperhatikan pengajuan dari Serikat Pekerja dengan mengambil perbandingan harga kebutuhan pokok di pasar.
  2. Kenaikan upah pekerja tersebut juga akan ditinjau dari prestasi dan masa kerja yang mana didasarkan atas penilaian karya perorangan secara metode teknik industri.
  3. Dalam keadaan darurat, upah dan tunjangan dapat ditinjau kembali oleh Perusahaan bersama Serikat Pekerja.

PASAL 41 :PENYESUAIAN UPAH

Pemberian upah minimum akan disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.

PASAL 42 : PAJAK PENDAPATAN

  1. Pajak pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dari waktu ke waktu dan akan dipotong dari upah masing-masing pekerja
  2. Perusahaan akan memberikan/mengeluarkan bukti setoran pembayaran pajak penghasilan pekerja setiap tahun kepada pekerja

PASAL 43 : LEMBUR KELEBIHAN JAM KERJA DALAM SATU MINGGU

Adalah merupakan kompensasi atas kelebihan jam kerja (KJK) tetap bagi pekerja yang bekerja dalam shift sesuai dengan pengaturan jam kerja pada pasal 7 (catatan). Besarnya kompensasi ini akan diatur secara proporsional oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja. Lembur kelebihan jam kerja tersebut tidak diberikan bagi pekerja yang bekerja diluar shift.

PASAL 44 : TATA CARA PERHITUNGAN UPAH

  1. Upah diperhitungkan tiap satu bulan sekali
  2. Upah yang dibayarkan dihitung atas jumlah hadir kerja dari periode tersebut diatas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini.
  3. Jumlah hari hadir adalah sebagaimana yang tercantum dalam daftar hadir harian yang ditanda tangani oleh kepala bagian atau wakilnya.
  4. Dalam hal hadir penuh (K), sakit karena kecelakaan kerja (S2), upah yang dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)+ KJK
  5. Dalam hal menjalani Cuti Tahunan (C), upah yang dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)
  6. Dalam hal menjalani sakit dengan sertifikat dokter (S1) upah yang dibayar adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)
  7. Dalam menjalani Haid (H1) dan Cuti Hamil (H2), dan tidak masuk kerja karena hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan (P3) uapah yang dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)
  8. Dalam hal menjalani libur resmi (walaupun hari Minggu) atas ketetapan pemerintah, upah yang dibayarkan adalah Upah Bulanan Pokok (BMS)
  9. Meninggalkan kerja dengan ijin atasan (P1) dan mangkir (M) adalah tidak dibayar sama sekali.
  10. Apabila sakit tapi sudah masuk kerja walaupun satu jam dianggap (S1).
  11. Permisi meninggalkan kerja dengan ijin atasan, upah yang dibayar adalah

    - Upah Bulanan Pokok (BMS) + KJK apabila kurang dari 2 (dua) jam

    - Upah Bulanan Pokok (BMS) saja bila lebih dari 2 (dua) jam dan kurang dari 4 (empat) jam

  12. Dalam hal menjalani ibadah haji yang pertama kali, upah yang dibayarkan maksimum selama 3 (tiga) bulan yaitu Upah Bulanan Pokok (BMS).
  13. Dalam hal menjalani ibadah UMROH dengan menunjukan bukti perjalanan dari agen travel, upah tidak di bayarkan tanpa memotong hak cuti.
  14. Dalam hal melakukan tugas-tugas yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan organisasi Serikat Pekerja (Hanya pengurus Serikat Pekerja Unit Kerja PT Coats Rejo Indonesia) upah yang dibayarkan adalah upah penuh bulanan dengan persetujuan manajemen.

PASAL 45 : DASAR PERHITUNGAN LEMBUR

  1. Yang dimaksud upah untuk dasar perhitungan lembur adalah: Upah Bulanan Pokok (BMS)/173 x Jumlah jam lembur.
  2. Hari kerja biasa ialah hari-hari dari hari Senin sampai hari Sabtu, yaitu enam hari dalam seminggu, diluar tanggal libur yang ditetapkan Pemerintah. Bagi sebagian pekerja yang bekerja dalam sistem shift, hari minggu bisa merupakan hari kerja biasa.
  3. Lembur diperhitungkan sebulan sekali dan dibayarkan pada akhir bulan.

PASAL 46 : PEMBAYARAN UPAH

  1. Perhitungan upah dilakukan sebulan sekali dan pembayarannya tiap hari kerja kantor terakhir pada bulan tersebut, atau hari sebelumnya bila tanggal tersebut diluar hari kerja kantor.
  2. Sistem pembayaran upah adalah melalui transfer bank ke rekening masing-masing pekerja

PASAL 47 : TIDAK MAMPU BEKERJA KARENA SAKIT SAH

  1. Pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter sah yang dilegalisir oleh Dokter Perusahaan dapat menerima upah sesuai aturan yang berlaku

    4 (Empat) bulan PERTAMA :100 % x Upah Pokok

    Bulanan (BMS)

    4 (Empat) bulan KEDUA:75 % x Upah Pokok

    Bulanan (BMS)

    4 (Empat) bulan KETIGA:50 % x Upah Pokok

    Bulanan (BMS)

  2. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pekerja yang tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja dan pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan dalam program BPJAMSOSTEK
  3. Dalam keadaan tertentu dimana adanya kecenderungan keuangan perusahaan menurun, Perusahaan dapat mengadakan penyimpangan hal pada ayat 1dengan mengajukan permohonan ijin kepada Dinas Tenaga Kerja

BAB VIII : BANTUAN KESEJAHTERAAN, JAMINAN SOSIAL BPJS KESEHATAN & BPJS KETENAGAKERJAAN DAN PENINGKATAN KETRAMPILAN

PASAL 48 : JAMINAN BPJS KESEHATAN & BANTUAN PENGOBATAN KETENTUAN UMUM

Sesuai dengan Peraturan Perisiden Rebublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan BPJS Kesehatan yang mewajibkan Perusahan dan seluruh karyawan dan kelurganya didaftarkan di BPJS Kesehatan.

  1. Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan meliputi rawat inap dan rawat jalan untuk karyawan dan keluarganya sesuai ketentuan diatas, dengan iuran perbulan ditanggung Perusahaan 4 % dan ditanggung karyawan 1 % atau mengikuti peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
  2. Perusahaan menyediakan BALKESJA yang berdiri sendiri, lengkap dengan obatnya serta pelayanan Keluarga Berencana yang diizinkan oleh pemerintah.
  3. Karyawan hanya diperbolehkan melakukan pengobatan di BALKESJA saat kondisi sakit ditempat kerja atau pada saat jam praktek BALKESJA,
  4. Perusahaan menyediakan dokter praktek di BALKESJA dan obat-obatan sesuai dengan obat yang di perbolehkan oleh pemerintah, seminggu 3 (tiga) kali setiap praktek 2 (dua) jam.
  5. Perusahaan memberikan bantuan untuk berobat jalan bagi karyawan dan keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan dengan nilai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah ) untuk masa satu tahun bisa di gunakan dalam situasi dan kondisi darurat atau Faskes BPJS Kesehatan tidak beroperasi atau pada saat di malam hari. Klaim terhadap biaya pengobatan tersebut harus disertai surat keterangan dokter dan hasil diagnosa yang sah.
  6. BALKESJA dibuka dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja yaitu dari jam 08.00 - 17.00 WIB, Sedangkan jam praktek dokter dari jam 14.00 - 16.00 WIB.
  7. BPJS Kesehatan menanggung dan memberikan jaminan biaya rawat inap kepada karyawan dan istri karyawan yang melahirkan anak ke empat dan seterusnya, dan tidak menjaminkan untuk biaya rawat inap anak terkecuali sebelumnya atau dalam kondisi kandungan sudah di daftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri.
  8. Surat keterangan istirahat/sakit yang diakui oleh Perusahaan adalah surat sakit yang dikeluarkan oleh Faskes BPJS Kesehatan, atau Faskes BPJS Kesehatan yang dipilih oleh masing-masing karyawan yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan, Kecuali dalam kondisi tertentu seperti Faskes pertama tidak beroperasi atau libur.
  9. Anggota keluarga yang dibenarkan memakai fasilitas Jaminan BPJS Kesehatan adalah :
    • Istri/Suami yang sah dan terdaftar di Departemen Personalia dan terdaftar di BPJS Kesehatan
    • Anak yang sah yang masih menjadi tanggungan pekerja usia dibawah 21 tahun dan telah terdaftar di bagian Personalia serta terdaftar di BPJS Kesehatan
  10. Penggantian kacamata bagi pekerja maximum sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk frame dan lensa pertahun sesuai tanggal,bulan,tahun pembelian sebelumnya.

OPNAME/OPERASI BESAR

Untuk karyawan dan keluarganya yang sah terdaftar di Perusahaan dan BPJS Kesehatan biaya opname/operasi besar sepenuhnya 100 % menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, dan kelas rawat dirumah sakit disesuaikan dengan batasan iuran gaji pokok :

Gaji UMR sd 4.000.000 Kelas rawat inap kelas II

Gaji >4.000.000 sd 8.000.000 Kelas rawat inap kelas I

Ketentuan batasan gaji untuk kelas dan rawat inap mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.

PASAL 49 : PEMBERIAN THR

  1. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku
  2. Besarnya pemberian tersebut diatas adalah 1 (satu) bulan upah yang terdiri dari 26 (dua puluh) hari kerja, bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun. Komponen upah yang dipakai disesuaikan dengan pengaturan pengupahan : Upah Pokok Bulanan + KJK
  3. Dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.
  4. Bagi Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun akan diperhitungkan/dibayarkan secara prorata.

PASAL 50 : LIBUR BERSAMA/ LIBUR IDUL FITRI

  1. Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan yang akan merayakan hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya masing-masing dengan memberikan libur lebaran dan atau libur bersama di mulai 2 (dua) hari sebelum Hari Raya (H-2) dan tanpa memotong 1 (satu) hari cuti tahunan.
  2. Perusahaan bersama Serikat Pekerja dan seluruh karyawan mengadakan halal bil halal pada waktu pertama kali masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri dan atau Libur Bersama (shift 2 atau di mulai pukul 06:00 pagi).
  3. Seluruh biaya untuk halal bil halal akan di tanggung oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan.

PASAL 51 : KOPERASI

  1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak semata-mata hanya dibebankan pada Perusahaan, karena Serikat Pekerja senantiasa ikut berperan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam hal ini Koperasi merupakan suatu wadah untuk peningkatan tersebut.
  2. Dalam penanganan Koperasi, pembinaan dan pengelolaan koperasi ditangani bersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Perusahaan menunjuk Petugas administrasi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional koperasi.
  3. Pengawasan keuangan/audit koperasi ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Memberikan kesempatan pada pengurus koperasi untuk mengikuti pelatihan yang di berikan perusahaan.

PASAL 52 : BPJS KETENAGAKERJAAN

Semua pekerja yang diterima bekerja di Perusahaan akan dipertanggungkan dan wajib menjadi peserta BPJS KETENAGAKERJAAN, yang meliputi :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, pertanggungan lainnya yangdiharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 53 : TEMPAT IBADAH

  1. Perusahaan menyediakan tempat ibadah untuk para pekerja dalam lingkungan Perusahaan.
  2. Waktu melaksanakan ibadah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran usaha produksi dan tugas-tugas lainnya.
  3. Pekerja yang menjalankan ibadah, akan senantiasa memelihara kebersihan tempat ibadah, dan tidak akan digunakan untuk hal-hal lain.

PASAL 54 : PELAKSANAAN OLAH RAGA

  1. Perusahaan membantu dana untuk kegiatan rutin olahraga sesuai dengan kemampuan perusahaan.
  2. Kegiatan agenda cabang olahraga dalam rangka hari Kemerdekaan RI.

PASAL 55 : PENINGKATAN KETRAMPILAN

  1. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan ketrampilan pekerja, perusahaan dapat mengadakan latihan-latihan baik dilingkungan perusahaan sendiri maupun atas biaya perusahaan pada tempat-tempat latihan yang diselenggarakan diluar perusahaan.
  2. Pekerja mana yang akan menjadi peserta latihan tersebut adalah wewenang sepenuhnya pihak Perusahaan.
  3. Untuk kebutuhan perusahaan/dan pekerja sendiri untuk macam-macam peningkatan keahlian tertentu, pembiayaannya bersifat partisipatif.

PASAL 56 : WISATA KARYA

Setelah bekerja terus-menerus selama setahun akan menimbulkan kejenuhan jasmani maupun rohani. Maka untuk ini Perusahaan akan mengadakan WISATA KARYA setahun sekali bagi pekerja dan keluarganya yang bersifat 1 (satu) hari pulang pergi, sesuai kemampuan perusahaan dengan mendapatkan uang saku bagi anggota keluarga yang terdaftar di perusahaan.

PASAL 57 : PEMERIKSAAN KESEHATAN

Perusahaan dapat mengadakan General Medical Check Up kepada seluruh karyawan setiap tahun sesuai rekomendasi Health and Safety.

PASAL 58 : BANTUAN UANG MAKAN

  1. Perusahaan memberikan bantuan uang makan bagi pekerja yang akan dihitung perhari hadir dimana kenaikan uang makan didasarkan pada kesepakatan perundingan Pengupahan.
  2. Bantuan uang makan tidak diberikan apabila perusahaan telah menyediakan makan bagi pekerja.
  3. Perusahaan menyediakan makanan tambahan/ suplemen bagi shift malam.
  4. Jumlah besaran bantuan uang makan bilaman tidak sesuai lagi dapat ditinjau kembali.
  5. Bagi pekerja yang bekerja lenbur 3 (tiga jam) jam atau lebih akan diberikan bantuan uang makan yang berlaku pada tahun berjalan.

PASAL 59 : BANTUAN UANG TRANSPORTASI

  1. Perusahaan memberikan bantuan uang transportasi bagi pekerja yang akan dihitung perhari hadir dimana kenaikan uang transportasi didasarkan pada kesepakatan perundingan Pengupahan.
  2. Bagi karyawan yang bekerja lembur 7 jam atau lebih pada hari kerja akan diberikan bantuan uang transportasi yang berlaku pada tahun berjalan
  3. Jumlah besaran bantuan uang transportasi bilamana tidak sesuai lagi dapat ditinjau dan dirundingkan kembali

PASAL 60 : PREMI KEHADIRAN

  1. Premi kehadiran hanya akan diberikan kepada pekerja yang bekerja satu bulan penuh.
  2. Premi kehadiran tidak akan diberikan kepada pekerja yang datang terlambat selama maksimal 6 kali dalam satu bulan serta 10 menit per hari atau tidak bekerja karena Mangkir (M), Sakit (S1), dan ijin (P1 dan P3) tetapi tidak termasuk P3 pengurus serikat pekerja dalam periode bulan tersebut.
  3. Besarnya premi kehadiran adalah sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
  4. Dan akan dibayarkan setiap akhir bulan bersama dengan upah bulanan.

PASAL 61 : PERINGATAN HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

  1. Setiap tanggal 17 Agustus Perusahaan akan mengadakan Peringatan Kemerdekaan dengan mengadakan berbagai macam perlombaan dan acara-acara yang meningkatkan hubungan persahabatan antar seluruh pekerja dan keluarganya.
  2. Bagi prestasi-prestasi dalam bidang tertentu seperti masa kerja, dedikasi dan atau karyawan teladan tingkat kota bogor (disnaker), Perusahaan menyediakan piagam penghargaan dan sejumlah uang yang diberikan dalam salah satu acara peringatan tersebut diatas.
  3. Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 15 tahun akan mendapat Penghargaan berupa cincin emas 22 karat seberat 2 gram yang mana jenis cincin akan ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 tahun akan mendapat Penghargaan berupa cincin emas 24 karat seberat 3 gram yang mana jenis cincin akan ditentukan oleh Perusahaan.
  5. Bersamaan dengan Peringatan Proklamasi Kemerdekaan, Perusahaan juga akan memberikan bantuan BEASISWA bagi putra-putri pekerja yang berprestasi di sekolahnya, yang mana sistem dan proses pelaksanaannya akan diatur oleh Perusahaan.
  6. Perusahaan akan memberikan kebutuhan bahan-bahan pokok kepada seluruh karyawan.

PASAL 62 : KEGIATAN KEROHANIAN

Perusahaan bersama Serikat Pekerja akan mengadakan kegiatan Rohani pada Peringatan hari-hari Besar Islam dan tabligh akbar di bulan Romadhon. Perusahaan akan membantu dana menurut kemampuan perusahaan.

PASAL 63 : BANTUAN PERNIKAHAN DAN BELASUNGKAWA DARI DANA KESEJAHTERAAN

  1. Pekerja yang menikah untuk pertama kali diberikan sumbangan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  2. Apabila karyawan atau keluarga karyawan yang terdaftar di perusahaan (Istri/Suami/Anak/ Orang tua/Mertua) meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan bantuan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  3. Bagi karyawan yang menikah dengan sesama karyawan, maka yang mendapat bantuan adalah kedua karyawan yang menikah .
  4. Bagi karyawan yang menikahkan anak kandung yang terdaftar di Perusahaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dengan jumlah anak yang terdaftar di perusahaan, bukti melakukan klaim melampirkan copy kartu keluarga (KK), copy surat undangan pernikahan anak.

BAB IX :PENUTUP

PASAL 64 : PEMBAGIAN NASKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  1. Perusahaan akan memperbanyak dan membagikan naskah PKB ini kepada seluruh pekerja
  2. Naskah PKB yang telah dibagikan, karena keteledoran/kesengajaan menjadi hilang, maka tidak akan dibagikan lagi dan pekerja tersebut akan dikenakan sanksi disiplin kerja.
  3. Semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembuatan PKB ini akan menjadi tanggungan Perusahaan.
  4. PKB yang telah dibuat bersama antara pihak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja harus sesuai dengan kesepakatan saat perundingan.
  5. Bilamana terdapat perubahan redaksi dari setiap Bab atau Pasal atau Ayat diluar yang telah disepakati dalam pembuatan buku PKB maka akan dibicarakan kembali melalui Musyawarah Mufakat.

PASAL 65 : MASA BERLAKU PKB

  1. PKB ini berlaku untuk jangka paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditandatangani.
  2. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya PKB berakhir.
  3. Dengan berlakunya PKB ini maka PKB periode sebelumnya yang selama ini berlaku menjadi batal.

PASAL 66 : KETENTUAN PERALIHAN

Apabila pada saat berakhirnya PKB ini, PKB yang baru belum disetujui, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja setuju untuk tetap memberlakukan isi PKB ini sampai tercapainya Kesepakatan yang baru.

PASAL 67 : LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sebagai berikut:

a. Apabila hal-hal tersebut diatas belum ada, maka akan dirundingkan bersama Serikat Pekerja dan Perusahaan secara musyawarah mufakat.

b. Apabila ha-hal tersebut diatas merupakan kebiasaan, maka Perusahaan akan menjalankan sebagaimana biasanya.

c. mengenai bonus tahunan akan dibahas kembali pada perundingan PKB periode berikutnya.

d. Syarat dan ketentuan terkait Emergency Loan akan diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Perusahaan.

IDN PT. Coats Rejo Indonesia - 2021

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2021-10-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2023-10-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Coats Rejo Indonesia
Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1200000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Waktu lembur maksimum: → 18.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 2.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR  per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...