Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi Sejati - 2018/2020

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi Sejati

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama ini dibuat antara Perusahaan PT Citra Abadi Sejati, yang berkedudukan di Jalan Raya Kedung Halang No.263 Km.52- Bogor, berbadan hukum dengan akte perubahan nomor 024 tanggal 20 Agustus 2013, yang selanjutnya disebut Perusahaan, dengan PSP SPN yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. pencatatan 01/ PSP SPN PT CITRA ABADI SEJATI BOGOR / 01.03.32 / V / 2009, yang mewakili anggotanya dan selanjutnya disebut Serikat Pekerja.

Pasal 2 : Istilah Pengertian

Dalam Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksud dengan :

1.Perjanjian Kerja Bersama,

Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Perusahaan dengan PSP SPN yang memuat syarat - syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

2.Perusahaan,

Adalah PT Citra Abadi Sejati, yang berbadan hukum dengan Akte perubahan No. 024 tanggal 20 Agustus 2013 dan berkedudukan di Jl. Raya Kedung Halang No.263 Bogor

3.Pimpinan Perusahaan,

Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau bagian Perusahaan baik di dalam maupun di luar Perusahaan

4.Staff Management,

Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas membantu pimpinan Perusahaan atau bagian dari Perusahaan yang mencakup jabatan Supervisor keatas yang melaksanakan tugas dan fungsi Pekerjaan seperti mengatur perencanaan kerja dan pengawasan kerja untuk terjaminnya kelancaran proses produksi barang atau jasa yang di tetapkan Perusahaan

5.Serikat Pekerja,

Adalah organisasi Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) unit kerja PT Citra Abadi Sejati, berdasarkan nomor pencatatan 01/ PSP SPN PT CITRA ABADI SEJATI BOGOR / 01.03.32 / V / 2009 pada Kantor Tenaga Kerja Kota Bogor.

6.Pengurus Serikat Pekerja,

Adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja, berdasarkan surat pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang SPN Kota Bogor. Bagi pekerja yang karena jabatannya dapat menimbulkan pertentangan atau benturan kepentingan antara Perusahaan dan Pekerja atau Serikat Pekerja (conflict of interest) tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja seperti Pimpinan, jajaran manajemen, HR, dan Finance.

7.Anggota Serikat Pekerja,

Adalah Pekerja PT Citra Abadi Sejati yang menjadi anggota Serikat Pekerja setelah melalui prosedur pendaftaran dan tercatat sebagai anggota di PSP SPN. Daftar nama dan nomor keanggotaan tersebut diserahkan PSP SPN ke Perusahaan.

8.Pekerja,

Adalah Pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan, yang tidak terikat hubungan kerja dengan perubahan lain, dan yang menerima upah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku atau kebijakan Perusahaan atau Persetujuan Bersama.

9.Keluarga Pekerja,

Adalah seorang isteri/suami dan anak-anak Pekerja yang sah maksimal 3 orang dan belum dewasa, belum mencapai usia 21 tahun, selama masih menjadi tanggungan orang tua, belum menikah, belum berpenghasilan dan telah terdaftar di bagian Human Resources (HR).

10.Ahli Waris Pekerja,

Adalah isteri/suami, anak-anak atau wali yang sah atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja dan terdaftar pada perusahaan, untuk menerima setiap haknya apabila Pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan, maka ahli warisnya ditetapkan menurut hukum yang berlaku.

11.Upah,

Adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang diterima karyawan dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilaksanakan sepenuhnya, dibayarkan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan Perundang-undangan atau Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Pekerja. Mengingat jumlah Pekerja yang masif sebagaimana lazimnya di perusahaan garment berskala besar, untuk kemudahan administrasi dan membantu penerimaaan upah Pekerja secara utuh, maka tunjangan tidak tetap dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.

12.Lokasi Perusahaan,

Adalah seluruh ruangan, bangunan, lapangan serta halaman sekeliling lokasi operasional Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan, baik yang menjadi hak milik maupun fasilitas lainnya yang dibawah penguasaan Perusahaan

Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini pada dasarnya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Namun kedua belah pihak memahami dan mengakui akan adanya hak-hak dan kewajiban lainnya dari masing-masing pihak yang diatur atau di lindungi oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak juga memahami dan bersepakat untuk menerima hal- hal khusus yang diatur dalam kebijakan perusahaan selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini secara utuh dan atau peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.PERUSAHAAN dan PSP SPN berkewajiban mengadakan sosialisasi dan penjelasan kepada Pekerja secara utuh termasuk isi, makna dan pengertian yang lengkap tentang Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan, PSP SPN dan Pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB ini dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan bersama yang lebih besar serta dengan semangat musyawarah untuk mufakat

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA (PSP SPN)

Pasal 5 : Pengakuan Keberadaan dan Wewenang Masing-Masing Pihak

1.Perusahaan mengakui bahwa PSP SPN adalah organisasi pekerja yang merupakan perwakilan pekerja, baik secara individu maupun secara kolektif, berkenaan dengan hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja dari pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.

2.Perusahaan memberi jaminan terhadap pekerja yang menggunakan haknya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja, atau terhadap pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3.PSP SPN dan Perusahaan menghormati dan mengakui hak setiap pekerja dalam pilihannya untuk menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4.PSP SPN mengakui bahwa pengelolaan, alokasi sumberdaya, perekrutan dan penempatan pekerja, pengawasan dan pengamanan jalannya Perusahaan adalah hak prerogratif atau wewenang penuh Perusahaan. PSP SPN dapat memberi saran yang terkait dengan hal ini dan akan mendapatkan perhatian yang sepadan dari Perusahaan.

5.PSP SPN dan Perusahaan bersepakat untuk mendorong terciptanya keselarasan dan pencapaian tujuan bersama, yaitu keberhasilan dan kelanggengan usaha yang menjadi kepentingan bersama.

6.PSP SPN dan Perusahaan bersama-sama bertanggung jawab dalam penegakan disiplin kerja, peraturan dan menjaga nama baik Perusahaan

Pasal 6 : Fasilitas Dan Bantuan Kepada Serikat Pekerja

1.Perusahaan memberikan fasilitas bagi PSP SPN untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dan memberikan kesempatan kepada pekerja yang menjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja serta komisaris untuk mengikuti kegiatan organisasi.

2.Perusahaan memberikan kebijakan menyediakan hanya satu ruangan atau kantor dengan peralatan secukupnya yang dipergunakan untuk keperluan PSP SPN PT Citra Abadi Sejati.

3.Apabila PSP SPN merasa perlu untuk mengadakan rapat penting pada jam kerja maka sebelumnya harus mengajukan persetujuan kepada Perusahaan untuk menggunakan ruangan yang telah disediakan oleh Perusahaan sepanjang tidak mengganggu kegiatan perusahaan.

Pasal 7 : Pelaksanaan Tugas Serikat Pekerja

1.Atas persetujuan Perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja menunjuk satu orang pengurus PSP SPN untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara penuh.

2.Persetujuan Perusahaan akan diberikan setelah Pengurus Serikat Pekerja menyerahkan rencana kerja kegiatan organisasi kepada Perusahaan.

3.Pengurus/anggota Serikat Pekerja yang mendapat tugas menjalankan kegiatan keorganisasian nya tetap mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama seperti pekerja lainnya dalam segala hal yang berhubungan dengan kedudukan dan tanggung-jawabnya sebagai pekerja di perusahaan.

Pasal 8 : Pemungutan luran / Dana Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan membantu PSP SPN untuk pemungutan iuran anggotanya melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 0,5 % dari upah minimum Kota Bogor yang berpedoman pada AD / ART PSP SPN.

Pendistribusian Iuran Serikat Pekerja dilaksanakan sebagai berikut :

a.PSP SPN 50%

b.DPC SPN 30%

c.DPD SPN 10%

d.DPP SPN 10%

Perusahaan berhak meminta Surat Kuasa dari anggota Serikat Pekerja untuk pemotongan iuran dari gajinya.

2.Penyetoran iuran PSP SPN dilaksakan oleh Bagian Keuangan Perusahaan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pembayaran gaji dan dengan memberi perincian daftar nama-nama anggota serta jumlah iuran yang dipotong dari gajinya.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan Pekerja adalah hak prerogatif Perusahaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 ayat 4. Penerimaan Pekerja dilaksanakan sesuai dengan sistem kebijakan dan prosedur rekrutmen yang berlaku di Perusahaan yang berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

a.Perusahaan menjunjung tinggi prinsip non diskriminatif dengan memberikan kesempatan bekerja yang sama bagi setiap calon pekerja yang memiliki kualifikasi jabatan yang diperlukan tanpa membedakan ras, agama, etnis, disabilitas fisik dan sejenisnya

b.Umur minimal 18 (delapan belas) tahun tanpa pengalaman kerja dapat direkrut dan diikutsertakan dalam program pelatihan dan pemagangan.

c.Memiliki pendidikan dan pengalaman minimum yang diperlukan oleh persyaratan jabatan

d.Tidak mensyaratkan tes kehamilan dan tes HIV/AIDS

e.Calon pekerja tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari salah satu unit usaha Busana Apparel Group

2.Sesuai peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku status hubungan kerja di Perusahaan dikategorikan menjadi dua yaitu :

a.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

b.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3.Penggolongan status hubungan kerja pada ayat 2 akan ditentukan berbagai faktor seperti sifat temporer pesanan pelanggan (customer order), volume pekerjaan, sifat siklus musim yang berlaku di negara pelanggan, ketersediaan pekerja trampil dipasar tenaga kerja, tingkat kesulitan pengembangan kompetensi dan peranan jabatan dalam struktur hirarki perusahaan.

4.Hubungan kerja diikat dalam suatu Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani Pekerja dan Perusahaan sebagai bukti yang sah bahwa Pekerja telah membaca, mengerti dan menyetujui sepenuhnya isi Perjanjian Kerja termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung- jawabnya

Pasal 10 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

1.Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diterima bekerja dengan melalui masa percobaan atau melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2.Pekerja yang baru wajib menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan setelah dimulainya hubungan kerja atau sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sukarela.

4.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 tidak menimbulkan kewajiban bagi Perusahaan untuk membayar ganti rugi, uang pisah, pesangon atau sejenisnya.

5.Setelah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dan dinyatakan lulus, maka Pekerja ditetapkan sebagai Pekerja tetap melalui surat Pemberitahuan Perubahan Kepegawaian atau Personnel Change Notice (PCN)

Pasal 11 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Kebutuhan Perusahaan atas ketenagakerjaan yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya dan diluar cakupan skenario perencanaan bisnis paling optimistis dapat dipenuhi melalui mekanisme perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang dan atau peraturan pemerintah yang berlaku dan atau Perjanjian Kerja

2.Pekerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, sebelum memulai hubungan kerja, mengadakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang prinsipnya apabila pekerjaan telah selesai maka hubungan kerja akan berakhir tanpa ikatan apapun. Perjanjian Kerja waktu tertentu dapat diperpanjang sesuai dengan sifat kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.

3.Pada saat perjanjian/hubungan kerja telah berakhir dengan baik maka perusahaan dapat memberikan surat pengalaman atau keterangan kerja.

4.Apabila Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan menjadi Pekerja Tetap, kepadanya diberikan surat Pemberitahuan Perubahan Kepegawaian atau Personnel Change Notice (PCN) oleh Perusahaan

BAB IV : PEMAGANGAN, PELATIHAN, PENILAIAN, PROMOSI, MUTASI DAN PENGHARGAAN

Pasal 12 : Program Pemagangan

1.Perusahaan bersedia melaksanakan program pemagangan guna mendukung pelaksanaan pemagangan Nasional tanpa kewajiban mempekerjakan peserta program di Perusahaan.

2.Program pemagangan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai tuntutan jabatan.

3.Bentuk program, jenis pemagangan, jangka waktu, kurikulum, silabus dan instruktur akan diatur dengan ketentuan tersendiri setelah dikonsultasikan dengan Disnakertrans.

4.Jangka waktu pemagangan adalah antara 3 sampai dengan 24 bulan tergantung tingkat kesulitan pekerjaan yang harus dikuasai.

5.Peserta program pemagangan yang berhasil lulus dengan baik akan diberikan sertifikat dan apabila perusahaan ada lowongan sesuai keahliannya maka lulusan pemagangan dapat langsung diterima bekerja diperusahaan tanpa melalui masa percobaan

Pasal 13 : Pelatihan

Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia dan pemenuhan standar kualitas dan produktivitas, Perusahaan dapat mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan. Jenis pelatihan dirancang untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan yang beragam namun mempunyai kesamaan dalam tujuan yaitu untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas kerja, mengembangkan potensi pekerja, meningkatkan disiplin dan mendorong kerjasama antar sesama Pekerja, antar Pekerja dengan atasan, dan antar departemen yang saling terkait.

1.Mengembangkan Pekerja melalui applikasi sistim dan teknologi yang berkaitan dengan pekerjaan, pengayaan (enrichment) dan pendalaman secara vertikal maupun pelebaran cakupan (enlargement) secara horizontal dari penugasan Pekerja; Mengikut sertakan Pekerja pada program pelatihan internal dan eksternal yang diputuskan Perusahaan sebagai sarana pengembangan.

2.Setiap Pekerja wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan.

3.Pelatihan yang dilakukan di luar jam kerja tidak dihitung sebagai jam kerja lembur.

4.Pekerja yang dinilai berhasil baik dalam mengikuti pelatihan dan penerapan dalam pekerjaan akan diberikan sertifikat kompetensi yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

5.Keberhasilan dalam mengikuti pelatihan dapat digunakan sebagai salah satu faktor dalam penilaian kerja (performance appraisal) dan pertimbangan untuk promosi.

Pasal 14 : Penilaian Prestasi Kerja

1.Perusahaan melakukan penilaian Prestasi Kerja tahunan atau secara berkala untuk mengukur dan memberi apresiasi atas keberhasilan kerja, mengidentifikasi kebutuhan perbaikan kerja dan/atau kebutuhan pelatihan yang diarahkan untuk meningkatkan prestasi kerja.

2.Penilaian prestasi kerja yang dilakukan secara obyektif merupakan faktor penting dalam pertimbangan promosi, demosi, mutasi atau peninjauan upah Pekerja

3.Sistem, metode dan formulir Penilaian Prestasi Kerja diatur secara tersendiri yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 15 : Coaching (Melatih), Counseling (Menasehati) dan Mentoring (Membimbing)

1.Coaching, counselling dan mentoring adalah metode atau pendekatan yang dapat digunakan untuk melengkapi perangkat dalam sistem Penilaian Prestasi Kerja. Para penyelia atau Pekerja yang bertanggung jawab atas kinerja Pekerja lainnya diarahkan dan diharapkan untuk dapat mengembangkan ketrampilannya dibidang ini melalui interaksi mereka dengan bawahan setiap hari.

2.Disamping penggunaan seperti dimaksud pada pasal 15 ayat 1, tujuan penerapan coaching, counseling dan mentoring adalah untuk menjalin hubungan yang erat, emosional dan efektif antara atasan dan bawahan dalam mempersatukan pandangan tentang kebutuhan unit kerja, target kerja, mendorong dan membangkitkan motivasi dan semangat kerja.

Pasal 16 : Promosi

Secara umum kesempatan untuk promosi timbul karena adanya jabatan yang kosong. Jabatan kosong bisa timbul karena tindakan kepegawaian internal (internal staffing) seperti mutasi dan promosi, atau karena tindakan pemutusan hubungan kerja seperti pensiun, berhenti dan diberhentikan. Pengisian jabatan yang kosong akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Perusahaan akan mengutamakan pengisian jabatan melalui perekrutan internal (internal staffing) untuk memberikan kesempatan promosi kepada Pekerja.

2.Setiap Pekerja yang mempunyai prestasi kerja dan rekam jejak yang baik, serta memiliki potensi untuk memenuhi tuntutan jabatan yang lebih tinggi akan menjadi prioritas utama Perusahan sebelum tindakan rekrut eksternal dilaksanakan.

3.Administrasi promosi seperti penyesuaian golongan, kenaikan gaji dan/atau tunjangan dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah berjalan di bagian Human Resources

Pasal 17 : Mutasi

Mutasi adalah sarana pemberdayaan sumber daya manusia dalam rangka optimalisasi kinerja unit kerja, atau penempatan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan Pekerja atau sarana pelatihan dan pengembangan Pekerja. Mutasi dapat terjadi inter- dan antar-departemen serta lokasi kerja yang berbeda dalam Unit Bisnis yang sama atau antar Unit Bisnis yang berbeda yang dimiliki Busana Apparel Group.

1.Setiap Pekerja PT Citra Abadi Sejati harus bersedia dimutasikan dimana saja dibawah tanggung jawab/pengawasan Direksi Busana Apparel Group.

2.Pemindahan tugas di satu bagian dapat dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang bersangkutan dan dengan diketahui oleh Pimpinan Perusahaan melalui departemen Human Resources.

3.Mutasi antar bagian hanya dilaksanakan dengan persetujuan Pimpinan Perusahaan.

4.Mutasi antar perusahaan dibawah pengawasan Direksi Busana Apparel Group hanya dilaksanakan dengan persetujuan Direksi atau disetujui kedua pimpinan/unit masing-masing.

5.Mutasi dapat mengakibatkan penyesuaian grade dan jabatan dengan tidak mengurangi upah sebelumnya.

6.Untuk setiap mutasi diberikan Surat Mutasi melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

7.Biaya pemindahan yang wajar akibat dari mutasi tersebut ditanggung oleh Perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan

Pasal 18 : Penghargaan

Penghargaan adalah bentuk apresiasi Perusahaan terhadap Pekerja berprestasi yang memiliki sifat kekhususan dan nilai siginifikan.

Pemberian Penghargaan akan didasarkan pada pertimbangan penilaian Penghargaan dan dapat diberikan dalam bentuk finansial dan non-finansial. Karena sifat kekhususannya, Penghargaan tidak dapat ditentukan dengan kriteria atau indikator yang baku sehingga akan dilaksanakan dengan pertimbangkan yang seksama. Berikut adalah beberapa contoh sebagai acuan:

1.Kontribusi dan pengabdian kepada Perusahaan yang dapat menaikkan reputasi dan nama baik perusahaan.

2.Penemuan metode tertentu yang inovatif sehingga memberikan keunggulan kompetitif kepada Perusahaan

3.Sikap dan perilaku yang senantiasa baik dan positif dan dapat memberi insipirasi dan keteladan bagi Pekerja lainnya

4.Perbuatan ekstraordiner yang berhasil mencegah atau menghindarkan Perusahaan dari kerugian, kecelakaan dan bencana, dan sejenisnya

5.Ketentuan pelaksanaan dan bentuk-bentuk penghargaan ditetapkan oleh perusahaan dan di beritahukan kepada Serikat Pekerja

6.Penghargaan diberikan pada saat-saat seperti Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari jadi/ulang tahun berdirinya Perusahaan.

BAB V : WAKTU KERJA DAN LEMBUR

Pasal 19 : Waktu Kerja Dan Istirahat Minggu

1.Yang dimaksud dengan waktu kerja adalah waktu Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama.

2.a.Waktu kerja normal adalah waktu kerja selama 8 (delapan) jam/hari dan 40 (empat puluh) jam/ minggu untuk 5 (lima) hari kerja.

b.Atas pertimbangan kepentingan operasional perusahaan maka dengan persetujuan bersama jam kerja tersebut di atas (ayat 2.a) dapat berubah menjadi 7 (tujuh) jam/hari, 40 (empat puluh) jam/minggu untuk 6 (enam) hari kerja.

3.Mengingat sifat pekerjaan, jumlah pekerja dan daya tampung kantin, maka jam kerja di PT Citra Abadi Sejati, untuk waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini adalah sebagai berikut :

a.1. Pekerja yang terkait dengan Kegiatan Produksi untuk 5 hari kerja :

Senin - Jum'at : Jam 07.00 s/d 16.00 WIB

2. Pekerja yang terkait dengan Kegiatan Produksi untuk 6 hari kerja :

Senin - Jum'at : Jam 07.00 s/d 15.00 WIB

Sabtu : Jam 07.00 s/d 12.00 WIB

Istirahat 60 (enam puluh) menit

b.1. Pekerja yang terkait dengan kegiatan Kantor dan Biro Umum untuk 5 hari kerja :

Senin - Jum'at : Jam 08.00 s/d 17.00 WIB

2. Pekerja yang terkait dengan kegiatan Kantor dan Biro Umum untuk 6 hari kerja :

Senin - Jum'at : Jam 08.00 s/d 16.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 s/d 13.00 WIB

Istirahat 60 (enam puluh) menit.

c.Pekerja Satuan Pengamanan / Satpam

-Shift I / pagi : Jam 06.00 s/d 14.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit diatur secara bergilir.

-Shift II / sore : Jam 14.00 s/d 22.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit, diatur secara bergilir.

-Shift III/malam: Jam 22.00 s/d 06.00 WIB, Istirahat 60 (enam puluh) menit, diatur secara bergilir

d.Bagian tertentu, dengan persetujuan Pekerja, Perusahaan dapat mengatur jam kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4.Hari libur mingguan bagi pekerja yang bekerja pada kegiatan yang terkait dengan produksi, kantor dan umum, adalah hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan rotasi atau shift seperti Satpam, hari libur mingguan akan ditetapkan oleh Manager yang bersangkutan

Pasal 20 : Kerja Lembur

1.Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja sesuai yang ditetapkan pada pasal 19 ayat (3), atau kerja yang dilakukan pada hari libur resmi pemerintah atau pada hari libur mingguan.

2.Pelaksanaan kerja lembur hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang mendesak dan harus diselesaikan dengan segera berdasarkan izin/persetujuan tertulis pimpinan. Upah lembur untuk kerja lembur tanpa izin tertulis Pimpinan tidak akan dibayarkan.

3.Dalam kondisi tertentu seperti Listrik mati, keterlambatan material, kerusakan mesin dan faktor lain di luar kendali Perusahaan yang dapat mengakibatkan jadwal pengapalan (shipment) terganggu, maka untuk mencegah terjadinya kerugian besar seperti biaya airfreight dan customer penalty maka atas persetujuan pekerja pelaksanaan kerja lembur lebih dari 3 jam perhari dan maksimum 32 jam lembur dalam satu minggu (diluar jam kerja normal 40 jam/minggu) dapat dilaksanakan.

4.Pembayaran kerja lembur diperhitungkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan / atau peraturan pemerintah yang berlaku, sebagai berikut :

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa,

  • Untuk jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah sejam.
  • Untuk jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2,0 x upah sejam.

    b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi,

    • Untuk setiap jam dalam batas 8 (delapan) jam dibayar lembur sebesar 2,0 x upah sejam.
    • Untuk jam pertama selebihnya 8 (delapan) jam, dibayar lembur sebesar 3,0 x upah sejam.
    • Untuk jam ke dua dan seterusnya setelah 8 (delapan) jam, dibayar lembur 4,0 x upah sejam.

        c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk skema 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

        • Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
        • Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

        d.Upah lembur sejam untuk pekerja bulanan adalah 1/173 x upah tetap sebulan.

        6.Upah lembur hanya dibayarkan kepada Pekerja tingkat operatif dan atau yang ditentukan dalam perjanjian kerja.

        7.Bagi pekerja yang bekerja lembur lebih dari 3 (tiga) jam kerja akan disediakan makan atau lebih akan disediakan makan lembur atau dengan pengadaan dalam bentuk lain dengan memperhatikan preferensi Pekerja serta kemungkinan flexibilitas peraturan yang berlaku.

        8.Kerja lembur hanya dapat dilaksanakan berdasarkan formulir kerja lembur yang ditandatangani Pekerja, pejabat unit operasional dan Human Resources.

        9.Setiap bekerja lembur 4 (empat) jam akan diberikan istirahat selama 30 menit.

        Pasal 21 : Hari Besar Resmi Pemerintah

        1.Perusahaan mematuhi ketentuan yang mengatur Hari Besar Resmi Pemerintah.

        2.Dalam keadaan memaksa dimana sebagian, atau bahkan seluruh, kegiatan Perusahaan harus dilanjutkan pada saat hari besar resmi, maka bagian-bagian yang terlibat didalamnya dinyatakan masuk kerja.

        3.Pekerja yang masuk kerja pada hari sebagaimana disebut pada ayat 2, upah lemburnya diperhitungkan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (4) huruf (b) tentang perhitungan upah kerja lembur.

        4.Pada hari besar resmi Pemerintah yang jatuh bukan pada libur mingguan, apabila Perusahaan dinyatakan libur, Pekerja mendapat upah.

        BAB VI : PENGUPAHAN

        Pasal 22 : Jabatan dan Pangkat

        Jabatan dan golongan/grade Pekerja akan diatur tersendiri sesuai dengan kebijakan Perusahaan

        Pasal 23 : Sistem Pengupahan

        1.Sistem Pengupahan yang berlaku di perusahaan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan penghidupan yang lebih baik bagi Pekerja beserta keluarganya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan menganut paham sistim kompensasi yang memberi imbalan sepadan dengan prestasi kerja yang dikenal dengan sebutan “Pay for Performance" sebagaimana diatur dalam sistim penilaian kerja Perusahaan.

        2.Upah Pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan upah bulanan dan perhitungan upah sehari adalah 1/30 x upah sebulan.

        3.Perusahaan membayarkan upah minimum atau terendah sesuai ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

        4.Dalam keadaan memaksa seperti kemerosotan usaha, hambatan kemampuan finansial Perusahaan, kenaikan upah minimum yang diluar kelaziman, maka Perusahaan akan bermusyawarah dengan PSP SPN untuk mengajukan penundaan ke Pemerintah dan memberitahukan kepada seluruh Pekerja.

        5.Waktu berlakunya Upah Minimum disesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

        6.Perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, ruang lingkup tanggung jawab dan kompetensi yang diperlukan serta masa kerja.

        7.Upah terdiri dari komponen sebagai berikut:

        a.Upah tetap

        • Upah Pokok
        • Tunjangan Jabatan
        • Tunjangan Khusus

        b.Upah tidak tetap

        • Tunjangan Hasil Kerja
        • Tunjangan Kemahalan
        • Tunjangan lain-lain

        8.Struktur pengupahan bertujuan untuk :

        a.Memberi nilai finansial terhadap setiap jabatan berdasarkan pembobotan atas jabatan seperti pengetahuan dan pendidikan yang diperlukan, ketrampilan, keterkaitan dengan pihak lain termasuk internal dan eksternal

        b.Mengatur sistem penempatan Pekerja pada rentang upah yang sesuai dengan prestasi kerja berdasarkan sistem penilaian kerja yang berlaku di Perusahaan.

        c.Mendorong motivasi Pekerja untuk meningkatkan prestasi kerja melalui kepastian struktur pengupahan

        d.Memfasilitasi rasa keadilan pengupahan antar sesama Pekerja karena adanya suatu kepastian sistem pengupahan yang lebih transparan

        9.Mengingat pertimbangan teknis administrasi, periode perhitungan upah adalah dari tanggal 21 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 20 bulan berjalan. Pembayaran upah dilaksanakan pada setiap tanggal akhir bulan, atau pada tanggal sebelumnya, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur/libur resmi pemerintah. Demikian pula, demi pertimbangan teknis administrasi, tunjangan tidak tetap akan dibayarkan sama dengan tunjangan tetap.

        10.Pemotongan atas upah dapat dilaksanakan untuk hal-hal sebagai berikut:

        a.Iuran Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

        b.Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja.

        c.Pembayaran / Iuran Koperasi.

        d.Kelebihan Upah yang terlanjur dibayar.

        e.Kewajiban Pekerja lainnya bilamana ada Besarnya potongan akan mengikuti ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

        Pasal 24 : Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

        1.Pembayaran Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah tanggung jawab setiap wajib pajak (warga Negara Indonesia) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perpajakan Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam hal Perusahaan menerapkan sistem dimana PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, hal itu tidak berarti dan tidak dapat diartikan bahwa Perusahaan mengambil alih tanggung jawab kewajiban pajak Pekerja. Apabila Perusahaan merasa perlu dan berkepentingan untuk menyesuaikan dan memulihkan sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) sebagaimana lazimnya, maka Perusahaan akan mengindahkan hak dan tidak akan merugikan Pekerja.

        2.Pengurusan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanggung jawab setiap wajib pajak. Dalam hal Pekerja lalai atau alpa untuk memperoleh kartu NPWP, denda atau sanksi karena kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Pekerja.

        Pasal 25 : Kenaikan Upah

        1.Perusahaan dalam menaikkan upah pekerja berpedoman pada pengaturan upah minimum, sistem internal yang mengatur penilaian kerja, struktur pengupahan, persaingan pasar, dan kemampuan Perusahaan.

        2.Peninjauan upah/gaji dilakukan satu tahun sekali dengan mengacu pada pasal 23 ayat 1, 3, 4, 5, 6 dan 7.

        3.Sistem Penilaian Prestasi Kerja Perusahaan merujuk pada prinsip "Pay for Performance" yang mendorong peningkatan produktifitas dan sarana pemenuhan aspirasi karir Pekerja diatur tersendiri dengan memperhatikan sistem dan arahan dari kantor pusat perusahaan.

        Pasal 26 : Upah Selama Sakit

        1.Pekerja tidak masuk karena sakit atau menjalani istirahat sakit berdasarkan keterangan Dokter atau Dokter Perusahaan berhak mendapat upah pokok. Surat Keterangan Dokter diserahkan ke HR paling lambat 3 (tiga) hari dari semenjak pekerja tidak masuk kerja karena sakit.

        2.Ketentuan pengupahan karena sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan adalah sebagai berikut :

        a.Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100 % dari upah sebulan.

        b.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75 % dari upah sebulan.

        c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50 % dari upah sebulan.

        3.Apabila pekerja sakit melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus, dan masih belum sembuh menurut keterangan Dokter, maka atas kesepakatan Perusahaan dan PSP SPN dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dengan memanggil terlebih dahulu pekerja tersebut.

        4.Apabila pemutusan hubungan kerja belum terlaksana setelah Pekerja menjalani istirahat sakit 12 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka upah yang akan dibayar adalah 25% dari upah sebulan.

        Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini, tidak berlaku bagi pekerja yang menderita penyakit kotor atau penyakit yang disengaja oleh pekerja (misalnya : akibat penggunaan obat-obat psikotropika, mabuk, percobaan bunuh diri dan lain sebagainya), sedangkan mengenai sakit karena hubungan kerja, akan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang akan disesuaikan dengan perubahan program dan badan pengelola program sebagaimana ditentukan peraturan perundangan.

        Pasal 27 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapatkan Upah

        1.Perusahaan memberikan ijin/dispensasi meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah pokok untuk :

        a. Pernikahan pekerja sendiri: 3 hari

        b. Pernikahan Anak Pekerja: 2 hari

        c. Khitanan Anak Kandung Pekerja: 2 hari

        d. Baptis Anak Pekerja: 2 hari

        e. Meninggal Dunia Istri/ Suami/ Anak/ Menantu Pekerja: 2 hari

        f. Meninggal Dunia Orang Tua/ Mertua Pekerja : 2 hari

        g. Istri Melahirkan/ Gugur Kandungan: 2 hari

        h. Anggota Keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari

        i. Menunaikan kewajiban kepada Pemerintah dan Ibadah Agama selama waktu yang dibutuhkan

        2.Untuk memperoleh ijin seperti tersebut dalam ayat 1 sub a,b,c, dan d pasal ini, pekerja yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan ijin tidak masuk kerja 6 (enam) hari sebelumnya , untuk sub e,f,g, dan h pasal ini, diberitahukan pada waktunya, dan untuk sub i pasal ini, 1 (satu) bulan sebelumnya.

        3.Semua permohonan pada ayat 1 pasal ini harus disertai dengan surat keterangan yang sah.

        4.Dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan ayat 2 dan 3 pasal ini yang telah ditanda tangani Manager / atasan yang berwenang diserahkan ke bagian HR

        Pasal 28 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah

        1.Meninggalkan Pekerjaan sebelum berakhir jam kerja dan memenuhi prosedur pulang cepat untuk urusan pribadi, urusan umum dengan ijin Perusahaan maka mendapatkan upah sesuai dengan jam efektif pekerja bekerja

        2.Yang dimaksud dengan urusan pribadi :

        a.Ada panggilan dari keluarga untuk urusan- urusan yang penting dan mendadak (keluarga sakit, isteri melahirkan, keluarga meninggal dunia, dsb)

        3.Yang dimaksud dengan urusan umum adalah :

        a.Pergi meninggalkan pekerjaan untuk memenuhi panggilan instansi Pemerintah dengan memberikan atau menunjukkan bukti Surat Panggilan tersebut.

        b.Mempergunakan hak pilih dalam pemilu, dengan menunjukkan surat hak pilih

        c.Hal-hal lain yang disetujui oleh Perusahaan

        4.Apabila tidak memenuhi Pasal 28 Ayat 1, 2 dan 3 maka dianggap mangkir dan tidak mendapatkan upah

        Pasal 29 : Tidak Masuk Kerja (Mangkir)

        1.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang tidak benar, dinyatakan mangkir dari pekerjaan.

        2.Pekerja yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah dan telah dipanggil melalui surat panggilan 2 (dua) kali pihak pekerja tidak mengindahkan maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak

        Pasal 30 : Upah Dalam Masa Tahanan

        1. Bagi Pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, Perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

        a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari upah

        b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari upah

        c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari upah

        d.Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari upah

        2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama ditahan oleh pihak yang berwajib.

        3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).

        4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan pekerja kembali.

        5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.

        6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

        7.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

        Pasal 31 : Upah di Luar Tanggungan Perusahaan Keadaan Memaksa (Force Majeur)

        Keadaan memaksa yang melumpuhkan kegiatan perusahaan akibat fenomena alam, gejolak sosial dan bencana yang terjadi diluar kendali Perusahaan atau kejadian sejenis yang dikategorikan sebagai “Force Majeure" dinyatakan sebagai hari tidak kerja. Dalam keadaan seperti ini, Pekerja tidak berhak atas upahnya beserta penghasilan-penghasilan lainnya akibat kejadian seperti dibawah ini:

        a.Peperangan dan akibatnya.

        b.Kebakaran yang berakibat luas.

        c.Bencana alam dan akibatnya.

        d.Bencana teknik dan akibatnya yang menimbulkan kerusakan fatal.

        e.Huru-hara dan akibatnya.

        f.Kerusakan yang berakibat fatal yang terjadi karena hal-hal yang di luar kemampuan perusahaan, seperti : Sabotase.

        g.Pemogokan atau unjuk rasa yang tidak sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

        h.Hal-hal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah

        Pasal 32 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan Dan Uang Tunggu

        1.Apabila pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seseorang pekerja, maka pekerja tersebut harus bersedia mengerjakan pekerjaan lain yang ditugaskan Perusahaan dengan upah sesuai dengan yang biasa diterimanya.

        2.Bilamana pekerja tidak mendapatkan pekerjaan karena :

        a.Kerusakan mesin, gangguan listrik dan lain sebagainya yang mengakibatkan kegiatan produksi tidak berjalan

        b.Berhentinya kegiatan produksi sehingga Perusahaan harus merumahkan karyawan.

        c.Pengurangan produksi/jam kerja karena kelesuan pemasaran sebagai akibat situasi ekonomi Nasional dan Internasional.

        d.Upah akan dibayar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

        3.Untuk menjaga keseimbangan pengalokasian tenaga kerja maka keadaan yang seperti dimaksud pada ayat 2 diprioritaskan pada Pekerja yang mempunyai hak cuti untuk menggunakan haknya.

        4.Batasan waktu maksimal untuk merumahkan ditentukan dalam rapat bipartite antara Perusahaan dengan PSP SPN

        BAB VII : CUTI TAHUNAN, CUTI HAMIL, DAN CUTI HAID

        Pasal 33 : Cuti Tahunan

        1.Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, terhitung sejak dipekerjakan dan memenuhi syarat perhitungan hari kerjanya, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan mendapatkan upah. Hari libur resmi yang jatuh pada saat Pekerja menggunakan hak cutinya akan ditambahkan pada jumlah hari cuti. Akan tetapi jumlah hari Cuti Bersama, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun ditentukan oleh Perusahaan akan dikurangkan dari Cuti Tahunan.

        2.Untuk menggunakan hak cuti tahunan, paling lambat seminggu sebelumnya permohonan cuti sudah harus diajukan dan disetujui oleh pimpinan. Pengecualian dapat diberikan dalam keadaan mendadak atau memaksa (seperti orang tua sakit keras, anak sakit keras dan lain-lain) setelah mempertimbangkan kebutuhan operasional.

        3.Hak Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus digunakan setelah timbulnya hak tersebut pada tahun bersangkutan paling sedikit separuh dari jumlah hak cuti, dan sisanya dapat ditangguhkan pada tahun berikutnya.

        4.Pekerja yang tidak mengambil cuti tahunan dengan persetujuan perusahaan dapat diakumulasikan dengan cuti berikutnya paling lama dua tahun.

        5.Dalam hal pekerja telah mengajukan untuk menggunakan hak cuti yang terancam gugur tetapi oleh Perusahaan ditolak karena alasan operasional, maka Pekerja akan mendapatkan kompensasi hak cuti tahunan dalam bentuk uang. Jumlah cuti tahunan yang dapat dikompensasikan dalam bentuk uang akan dibicarakan oleh bagian HR dengan departemen bersangkutan dengan batasan jumlah akumulatif sisa cuti yang ditangguhkan dan yang akan timbul melampaui 18 hari.

        6.Atas dasar pertimbangan kepentingan perusahaan, atasan dapat mengatur pengambilan cuti pekerja

        Pasal 34 : Cuti Melahirkan dan Gugur Kandungan

        1.Pekerja wanita hamil wajib melakukan pemeriksaan ke klinik Perusahaan yang akan mencatat dan memantau perkembangannya. Hasil pemeriksaan diserahkan Pekerja pada pimpinannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter / bidan untuk mengetahui Hari Perkiraan Lahir (HPL)

        2.Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

        3.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat/cuti gugur kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter atau Bidan.

        4.Pekerja wanita yang menjalani cuti melahirkan atau cuti gugur kandungan berhak mendapat upah.

        5.Pekerja wanita yang akan menggunakan cuti melahirkan harus mengajukan permohonan cuti melahirkan terlebih dahulu kepada pimpinan yang merawatnya selambat-lambatnya seminggu disertai surat keterangan dokter kandungan / bidan sebelumnya, kecuali mengalami gugur kandungan pada hari itu juga, atau selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sesudah gugur kandungan.

        6.Perusahaan menyediakan tempat/ruangan khusus (Laktasi) dan memberi kesempatan bagi pekerja wanita yang menyusui untuk menggunakan ruang laktasi.

        7.Penggunaan alat kontrasepsi atau tidak adalah hak atau pilihan sukarela dari setiap pekerja.

        8.Apabila terjadi penyimpangan dari ayat 1 maka pekerja yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis dan segala resiko atas penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab pekerja sepenuhnya.

        Pasal 35 : Cuti Haid

        1.Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan mendapat upah.

        2.Pekerja yang hendak menggunaan cuti haid tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter/bidan.

        3.Pekerja wanita yang istirahat haid tanpa memberitahukan atau menunjukkan surat keterangan dari dokter / bidan dianggap mangkir dan tidak berhak menerima upah untuk hari itu.

        Pasal 36 : Ijin Menunaikan Ibadah Haji / Keagamaan

        1.Perusahaan memberikan Izin / dispensasi kepada Pekerja yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan untuk melaksanakan ibadah keagamaan/haji selama waktu yang diperlukan, dengan mendapatkan upah.

        2.Untuk melaksanakan ibadah keagamaan wajib/haji yang pertama kali perusahaan memberikan izin/dispensasi sesuai waktu yang diperlukan berdasarkan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang tertera pada tiket dan atau yang ditetapkan oleh pemerintah. Kelebihan hari dari waktu yang ditetapkan tersebut akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan termasuk untuk ibadah haji ke-2 dan seterusnya ataupun untuk ibadah Umroh.

        3.Untuk keperluan menunaikan ibadah keagamaan/Haji tersebut, Pekerja harus menyampaikan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya dengan melampirkan bukti tanda pendaftaran dan jadwal keberangkatan.

        4.Ketentuan tersebut ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya akan diberikan 1 (satu) kali selama masa kerja di Perusahaan.

        BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

        Pasal 37 : BPJS Ketenagakerjaan

        1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pekerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku

        2.Perusahaan bersama Pekerja wajib membayar iuran atas penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :

        Perusahaan (dari upah tetap ) :

        • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 %
        • Jaminan Kematian (JK): 0,30 %
        • Jaminan Hari Tua (JHT) : 3,70 %
        • Pensiun : 2 %

          Pekerja (dari upah tetap) :

          • Jaminan Hari Tua (JHT) : 2,00 %
          • Pensiun : 1%

          3.Untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan berwenang untuk melakukan pemotongan upah dari Pekerja yang bersangkutan

          4.Apabila Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya atau dalam perjalanan dari tempat tinggal pekerja ke tempat kerja dan atau dari tempat kerja ke tempat tinggal pekerja mendapatkan kecelakaan kerja, maka penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut :

          a.Biaya pengangkutan / ambulan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit atau ke rumah pekerja.

          b.Biaya perawatan (rawat inap) dan pengobatan.

          c.Biaya pemakaman.

          d.Tunjangan kecelakaan kerja.

          5.Mengingat kepentingan pihak Pekerja, sementara pembayaran klaim sesuai ayat (3) belum diterima dari penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, maka segala biaya pengangkutan/ambulan, perawatan dan pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh Perusahaan.

          Pasal 38 : BPJS Kesehatan

          1.Perusahaan mengikutsertakan pekerja beserta keluarganya (seorang istri/suami/beserta 3 orang anak yang sah) melalui mekanisme BPJS Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan administrasi melalui Human Resources Departemen.

          2.Perusahaan bersama Pekerja wajib membayar iuran atas penyelenggaraan Program BPJS Kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundangan sebagai berikut :

          a.Perusahaan : 4% (dari upah tetap )

          b.Pekerja : 1% (dari upah tetap )

          3.Untuk melaksanakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Perusahaan berwenang untuk melakukan pemotongan upah dari Pekerja yang bersangkutan.

          Pasal 39 : Sumbangan Duka Cita

          1.Apabila Pekerja atau keluarga pekerja meninggal dunia, Perusahaan memberikan sumbangan penguburan yang jumlahnya sebagai berikut:

          a.Pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

          b.Suami / Istri / Anak meninggal dunia diberikan sumbangan Rp. 225.000 - (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kain kafan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

          2.Uang sumbangan tersebut ayat (1) sub a pasal ini adalah diluar yang diterima dari BPJS.

          3.Untuk Sumbangan Duka Cita seperti dimaksud pada pasal ini, Pekerja melampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang.

          Pasal 40 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

          1.Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah yang berlaku. Pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

          2.Perhitungan tunjangan hari raya keagamaan ditentukan oleh masa kerja sebagai berikut :

          a.Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, besarnya tunjangan hari raya diberikan secara proporsional.

          b.Masa kerja 1 tahun keatas, besarnya tunjangan hari raya 1 (satu) bulan upah tetap.

          c.Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR.

          d.Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang keluar terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR

          e.Hari Raya keagamaan Idul Fitri ditetapkan sebagai dasar pembayaran THR

          Pasal 41 : Sumbangan Kelahiran

          1.Bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja sedikitnya 1 (satu) tahun, Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga, masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

          2.Untuk mendapatkan sumbangan kelahiran anak sebagaimana dimaksud ayat (1), Pekerja mengajukan kepada Perusahaan bukti kelahiran dari instansi yang berwenang dan bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

          3.Dalam hal suami isteri bekerja di PT. Citra Abadi Sejati, maka isteri yang berhak memperoleh sumbangan kelahiran.

          Pasal 42 : Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi

          1.Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan olah raga, kesenian, hiburan, rekreasi atau kegiatan lainnya untuk membantu memberi kebugaran pada pekerja pada saat-saat tertentu yang dapat disesuaikan dengan kegiatan perayaan nasional atau perayaan yang dilakukan Perusahaan.

          2.Jenis dan kegiatan fasilitas sebagaimana di maksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui pembentukan komite-komite di bawah koordinasi bersama oleh PSP SPN dan HR.

          3.Komite yang dibentuk dari kalangan Pekerja merancang dan mengajukan program yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kegiatan operasional dan kemampuan Perusahaan sehingga tidak mengganggu jalannya proses produksi.

          Pasal 43 : Koperasi Pekerja

          1.Perusahaan memberikan fasilitas tempat, peralatan serta bantuan untuk kegiatan koperasi Pekerja.

          2.Didalam melaksanakan kegiatan koperasi Pekerja, Pengurus koperasi wajib memberikan laporan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Perusahaan dan PSP SPN.

          3.Perusahaan membantu koperasi Pekerja dengan memotong upah anggota koperasi untuk simpanan wajib dan tagihan koperasi lainnya sampai batas pemotongan yang diijinkan Perusahaan, sesuai dengan data yang disampaikan oleh koperasi Pekerja.

          4.Apabila kegiatan koperasi telah menyimpang dari tujuan yang telah diatur dalam AD/ART sesuai ketentuan perundangan dan telah menimbulkan permasalahan atau mengganggu jalannya kegiatan Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk menghentikan segala bantuan kepada koperasi.

          5.Pengurus koperasi wajib untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dihadapan anggotanya minimal satu tahun sekali.

          Pasal 44 : Makan dan Minum

          1.Perusahaan menyediakan fasilitas kantin, makan dan minum untuk Pekerja pada waktu istirahat kerja, dengan menu yang memenuhi standar kalori dan harga paket yang ditetapkan Perusahaan.

          2.Mengingat pertimbangan kepentingan kerja, bagi Pekerja yang bekerja pada shift produksi dan rotasi shift, istirahat untuk makan minum diatur secara bergilir/bergantian.

          3.Bagi Pekerja yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, penggantian uang makan dapat diberikan dalam bentuk uang yang akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji atau dalam bentuk natural.

          4.Pekerja yang bekerja pada shift III (23.00-07.00 WIB) diberikan extra fooding.

          BAB IX : PAKAIAN SERAGAM KERJA, PERLENGKAPAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

          Pasal 45 : Pakaian Seragam Kerja

          Pada hakikatnya, pakaian seragam kerja dimaksudkan sebagai perangkat identitas Pekerja untuk berbagai kepentingan, antara lain untuk membantu pengamanan lokasi kerja dari pihak yang tidak berkepentingan menyusup masuk ke lokasi kerja Perusahaan. Pakaian seragam kerja tidak dimaksudkan sebagai bagian remunerasi dalam bentuk natura. Dengan perkembangan teknologi yang telah mampu memenuhi segala macam perangkat identitas yang terintegrasi dengan sistem manajemen informasi Perusahaan, maka pengadaan pakaian seragam kerja akan diprioritaskan pada profesi yang secara universal menggunakan pakaian seragam seperti tenaga pengaman Perusahaan (security guards) dan tenaga medis atau sejenisnya.

          Pasal 46 : Alat-Alat Keselamatan Kerja

          Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja untuk melindungi Pekerja dari ancaman dan bahaya kecelakaan kerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan, antara lain:

          • Masker.
          • Pakaian Kerja khusus.
          • Sepatu khusus.
          • Kaca Mata khusus.
          • Sarung tangan khusus.
          • Alas kaki karet (rubber mat) atau alat-alat keselamatan kerja lain yang dibutuhkan, sesuai dengan sifat atau faktor keselamatan pekerjaannya.

          Pekerja diwajibkan untuk menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan Perusahaan selama menjalankan tugasnya, apabila alat-alat keselamatan kerja tidak digunakan maka dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan

          Pasal 47 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

          1.Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja (P2K3) (Safety Committe) berdasarkan Undang- Undang No.1/1970 Bab VI Pasal 10.

          2.P2K3 sebagai wadah kerjasama perusahaan dalam hal memberikan rekomendasi keselamatan dan kesehatan kerja.

          3.Pembentukan P2K3 mengedepankan segi kemanfaatan terhadap Pekerja dan Perusahaan dari pada sekedar pemenuhan persyaratan formal.

          4.Anggota komite dapat dibebaskan dari tugas kerjanya untuk melaksanakan program dan kegiatan P2K3.

          5.Perusahaan berkewajiban melengkapi sarana dan peralatan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan P2K3.

          6.Serikat Pekerja bersama-sama dengan Perusahaan berkewajiban untuk memberdayakan dan mengoptimalkan fungsi P2K3.

          Pasal 48 : Kesempatan Ibadah

          Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan ibadah.

          1.Dengan memperhatikan kelancaran produksi, Pekerja dapat melaksanakan sholat secara bergiliran / bergantian.

          2.Pekerja dilarang menyalahgunakan waktu ibadah /sholat untuk kepentingan lain seperti: tidur di ruang musholla / masjid, melakukan kegiatan lain selain tujuan beribadah yang merugikan Perusahaan dsb.

          BAB X : PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH

          Pasal 49 : Keluhan Dan Pengaduan

          1.Apabila Pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, maka pekerja tersebut dapat mengadukannya kepada atasannya langsung, Human Resources, dan Serikat Pekerja, atau sarana yang tersedia seperti kotak saran.

          2.Setiap permasalahan keluh-kesah harus diusahakan semaksimal mungkin untuk dapat diselesaikan secara Bipartit ditingkat paling lini, yaitu antara Pekerja dan atasan dengan pendampingan Serikat Pekerja dengan HR bila dirasa perlu.

          3.Apabila keluh-kesah tidak dapat diselesaikan secara Bipartit pada tingkat seperti dimaksud pada ayat 2, maka penyelesaiannya dapat ditingkatkan pada jenjang hierarki berikutnya sampai tingkat tertinggi pimpinan operasional pabrik.

          4.Apabila seluruh upaya secara bipartit tidak berhasil menemukan solusi, maka masalah keluh-kesah diselesaikan dengan mengacu kepada Undang- Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

          Pasal 50 : Kotak Saran

          1.Perusahaan menyediakan Kotak Saran sebagai sarana komunikasi yang konstruktif dari Pekerja pada Perusahaan.

          2.Saran, usulan dan pendapat pekerja akan menjadi masukan berharga dan bahan pertimbangan bagi Perusahaan untuk menindaklanjutinya.

          3.Setiap pekerja yang memberikan saran/pendapat melalui Kotak Saran harus menuliskan permasalahannya secara jelas dan penuh tanggung jawab.

          4.Pembukaan Kotak Saran dilakukan secara bersama-sama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

          5.Identitas pemberi saran akan dijamin kerahasiaannya

          BAB XI : PERATURAN TATA TERTIB

          Pasal 51 : Tata Tertib Kerja

          1.Untuk menjamin adanya ketertiban dalam Perusahaan, ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap Pekerja, maka Perusahaan bersama PSP SPN menetapkan Peraturan dan Tata Tertib Kerja.

          2.Setiap Pekerja akan menerima Peraturan Tata Tertib Kerja pada waktu dimulainya hubungan kerja.

          3.Sebagai bukti pernyataan kesanggupan mentaati dan melaksanakan Peraturan Tata Tertib Kerja, pekerja menandatangani Surat Perjanjian Kerja.

          Pasal 52 : Kewajiban-Kewajiban Umum

          1.Setiap Pekerja wajib memperhatikan kepentingan perusahaan terhadap anasir luar yang bermaksud tidak baik terhadap kepentingan Perusahaan sesuai dengan kemampuannya.

          2.Setiap pekerja wajib bersikap dan berperilaku sopan di lingkungan perusahaan, baik terhadap atasan maupun terhadap sesama Pekerja;

          3.mengindahkan dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan.

          4.Demi menjaga kesehatan sesama pekerja dan masyarakat sekitarnya, jika perusahaan memandang perlu, maka pekerja harus bersedia diperiksa oleh Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, dan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dokter tersebut.

          5.Pekerja wajib segera melaporkan perubahan- perubahan status kekeluargaannya (bujang, kawin, cerai, kelahiran anak) serta perubahan alamat tempat tinggal ke bagian HR dengan melengkapi dokumen resmi.

          6.Pekerja dilarang menjalankan usaha-usaha seperti memungut pembayaran dari orang lain, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan poster, menjual barang-barang dagangan dan sebagainya di lingkungan Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

          7.Pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia terhadap siapapun, mengenai segala sesuatu yang telah diketahui tentang hal ikhwal perusahaan, dalam arti kata seluas-luasnya menurut penafsiran pimpinan perusahaan, misalnya : hal-hal mengenai produksi, cara kerja mesin, penemuan baru, gambar-gambar, size spec, kontrak-kontrak para supplier dan Buyers.

          8.Pekerja tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mencemarkan kepercayaan umum terhadap Perusahaan, atau menodai nama baik Perusahaan atau melakukan sesuatu yang merugikan Perusahaan.

          9.Pekerja tidak dibenarkan menyelewengkan nama baik Perusahaan atau menyalah-gunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau untuk orang lain dengan menerima atau menuntut sesuatu imbalan, atau menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

          10.Pekerja tidak diperkenankan mengajukan permohonan pendaftaran “Hak Patent” atau permohonan hal lain, menulis karangan, menerbitkan buku, mengadakan ceramah di depan umum mengenai tugas pekerjaan yang dipertanggung jawabkan kepadanya tanpa mendapat izin dari Perusahaan.

          11.Pekerja berkewajiban untuk segera mempertanggungjawabkanpembayaran kewajiban Perusahaan pada pihak ketiga yang ditugaskan kepadanya pada hari kerja yang sama, atau paling lambat pada awal jam kerja keesokan harinya.

          12.Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, pelatihan, pendidikan atau sejenisnya yang diizinkan Perusahaan, dan menerima sejumlah uang untuk keperluan perjalanan dinas tersebut, wajib mempertanggung-jawabkan dan menyelesaikan persyaratan administratif dengan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

          13.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatas dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan sampai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja.

          Pasal 53 : Pokok-Pokok Kewajiban Pekerja

          1.Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan secara pribadi pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

          2.Menjalankan prosedur kerja dan perintah atasan dalam melaksanaan pekerjaan dengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

          3.Jika dianggap perlu oleh pimpinan perusahaan, setiap pekerja dapat diminta untuk melakukan pekerjaan lain dari pada pekerjaan sehari-hari dalam batas-batas kewajaran.

          4.Dalam melaksanakan pekerjaannya, kualitas hasil kerja dan petunjuk-petunjuk cara bekerja diikuti dengan seksama.

          5.Pekerja berkewajiban untuk selalu memperlakukan barang milik Perusahaan dengan hati-hati dan mencegah pemborosan waktu dan material/asset Perusahaan.

          6.Setiap Pekerja diwajibkan mulai bekerja tepat pada waktunya, dan tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya. Apabila terjadi hal-hal khusus yang menyimpang dari ketentuan diatas, maka pekerja diwajibkan memperoleh ijin terlebih dahulu dari atasannya.

          7.Khusus bagi pekerja yang masuk shift, harus sudah siap sedia ditempat kerja masing-masing, saat jam kerja akan dimulai atau serah terima tugas dimulai / dilakukan.

          8.Selama dalam area perusahaan setiap Pekerja wajib mengenakan kartu identitas karyawan dan berpakaian kerja dengan rapi dan sopan.

          9.Satpam/Petugas yang ditunjuk berhak memeriksa tiap pekerja pada saat keluar masuk area perusahaan secara wajar.

          10.Pemeriksaan Jam Kerja :

          a. Setiap pekerja harus keluar masuk area perusahaan melalui pintu yang telah ditetapkan dan memakai tanda pengenal.

          b.Untuk mengadakan pengawasan terhadap kehadiran pekerja di tempat kerja dan waktu berakhirnya bekerja, diwajibkan melakukan absensi sesuai dengan sistem yang diberlakukan oleh Perusahaan secara pribadi, tidak diwakilkan atau mewakili orang lain.

          c.Untuk ketertiban dan keakuratan data, pekerja wajib melakukan absensi kehadiran dan kepulangan dengan sarana perlatan absensi seperti sidik jari (finger print) :

          1. Saat pekerja datang dan pulang kerja harus melakukan absensi dengan cara finger print sendiri dan memastikan finger print berhasil di tempat yang telah disediakan.
          2. Apabila pekerja tidak melakukan finger print atau pekerja tidak memastikan finger berhasil maka pekerja tersebut dianggap tidak hadir atau tidak masuk kerja.
          3. Apabila terjadi kerusakan mesin finger atau listrik mati maka pekerja melakukan absensi manual dengan cara tanda tangan dibagian masing - masing.

          d.Pekerja yang tidak hadir ditempat kerja pada waktu jam kerja mulai, dinyatakan sebagai terlambat kerja. Pekerja yang terlambat tidak diijinkan masuk kerja sebelum ada ijin dari atasan/kepala bagian.

          e.Apabila pekerja akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena tugas perusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak, harus mendapat ijin dari kepala bagian.

          11. Setiap pekerja dalam waktu bekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah/ijin pimpinan perusahaan.

          12. Setiap pekerja dalam waktu bekerja dilarang melakukan pekerjaan untuk pihak lain.

          13.Setiap pekerja dilarang menyelewengkan nama perusahaan atau tugas/jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dengan menerima atau menuntut suatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan Pribadi

          14.Setiap pekerja dilarang minum-minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan, menyalahgunakan obat-obat terlarang, narkotika (narkoba) dan sejenisnya ditempat kerja.

          15.Setiap pekerja di larang melakukan segala macam perjudian, penganiayaan fisik, bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja / pimpinan di lingkungan perusahaan.

          16.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan dilingkungan perusahaan.

          17.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/senjata tajam yang tidak ada hubungan dengan tugasnya dalam lingkungan perusahaan.

          18.Melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan mengenai setiap peristiwa serta perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya dan atau merugikan Perusahaan pada kesempatan pertama.

          19.Mencegah dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan alat-alat dan perlengkapan milik Perusahaan yang bukan untuk keperluan Perusahaan.

          20.Menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik yang berlaku di Perusahaan, baik tertulis maupun tidak, yang telah diakui sebagai nilai nilai yang hidup di Perusahaan.

          21.Pelanggaran ayat tersebut diatas akan dikenakan sanksi surat peringatan dan khusus ayat 12 s/d 17 dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 59 ayat (2)

          Pasal 54 : Tata Tertib Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3L)

          1.Setiap Pekerja harus mentaati Peraturan keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan Keamanan dalam Perusahaan.

          2.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya keadaan / kejadian yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman dilingkungan Perusahaan diwajibkan segera memberitahu bagian keamanan, HR dan Compliance Dept. atau atasannya langsung / pejabat perusahaan, sehingga dapat segera diupayakan tindakan pencegahan dan perbaikan.

          3.Setiap Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran diwajibkan memadamkan api dengan alat pemadam yang telah tersedia.

          4.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan, maka pekerja dilarang :

          a.Menyalakan api dimana terdapat barang- barang yang mudah terbakar.

          b.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar pada tempat dimana terdapat api.

          c.Merokok diareal perusahaan.

          d.Tanpa seijin atasan membakar sampah atau menggunakan alat pemanas listrik dan sebagainya.

          e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengamanan, listrik, kompresor, boiler dan sebagainya.

          f.Melakukan tindakan sabotase atau sejenisnya yang dapat merusak, meledakkan peralatan penunjang operasi yang sedang beroperasi dan bahkan dapat mencederai atau merenggut nyawa manusia.

          g.Membawa masuk ke dalam area Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak, senjata api, atau senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

          h.Bermain-main dengan alat-alat pemadam api,memindahkan tempatnya,atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

          5.Untuk mencegah terjadinya pencurian, maka pekerja :

          a.Diwajibkan memelihara barang yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

          b.Pada waktu jam kerja dilarang memasuki/berada dalam ruangan loker tanpa ijin.

          c.Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan daerah kerjanya.

          d.Dilarang keluar masuk area Perusahaan, selain melalui pintu yang telah disediakan.

          e.Dilarang menyimpan benda berharga ditempat yang tidak terkunci atau secara sembrono.

          f.Melaporkan kepada petugas keamanan terdekat jika melihat seseorang yang tidak memiliki identitas jelas atau benda yang mencurigakan berada diarea kerja.

          6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, pekerja dilarang :

          a.Melakukan hasutan dan fitnah terhadap sesama Pekerja dan Pengusaha.

          b.Menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang menggelisahkan sesama pekerja.

          c.Mengancam Pekerja lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya

          d.Melakukan tindakan sewenang-wenang yang termasuk dalam tindakan pelecehan dan perlakuan kasar (abuse and harrasment)

          7.Pekerja dilarang membawa masuk ke lingkungan Perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika dan minuman keras atau barang lain yang dilarang oleh perusahaan.

          8.Untuk meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maka pekerja:

          a.Diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

          b.Berperan aktif secara berkelanjutan untuk mengurangi limbah yang dihasilkan dalam produksi dengan secara efisien dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

          c.Menjaga dan memelihara area hijau yang tersedia di area perusahaan.

          d.Diwajibkan melakukan upaya penghematan energi dan air.

          9.Pelanggaran ayat tersebut diatas akan dikenakan sanksi surat peringatan dan khusus ayat 2, 5, dan 6 dapat dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja

          BAB XII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

          Pasal 55 : Macam-Macam Dan Jenis Sanksi

          Terhadap pelanggaran, kesalahan-kesalahan atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan usaha menegakkan disiplin, tata tertib dan keselamatan kerja, dikenakan sanksi sepadan dengan kadar pelanggarannya. Jenis dan bentuk sanksi dapat dikategorikan sebagai berikut :

          a.Sanksi Peringatan berupa Peringatan Tertulis I, II dan III. Pemberian sanksi tidak harus berurutan tergantung berat ringannya kesalahan atau frekuensi.

          b.Schorsing selama proses PHK diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

          c.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

          Pasal 56 : Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Dikategorikan Mendapat Surat Peringatan Pertama

          1.Tidak tertib / bekerja tidak sesuai dengan prosedur / tidak mencapai target / malas dan berhenti bekerja tidak pada waktunya.

          2.Terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan atau sebelum berakhirnya waktu kerja, sebanyak 4 (empat) kali dalam satu bulan.

          3.Meninggalkan Pekerjaan tanpa seijin dari pimpinan perusahaan.

          4.Tidak masuk bekerja tanpa ijin dan tanpa Surat Keterangan (mangkir).

          5.Tidak memakai atau memelihara alat keselamatan kerja yang diberikan oleh perusahaan.

          6.Mencoret - coret / mengotori dan membuang sampah sembarangan di lingkungan perusahaan.

          7.Melakukan kegiatan jual beli barang di dalam lingkungan Perusahaan.

          8.Menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang ditunjuk.

          9.Meminjam atau meminjamkan tanda pengenal / Identitas Karyawan / Surat pribadi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan orang lain.

          10.Memakai pakaian kerja yang tidak sopan dan tidak rapi atau tidak mengenakan tanda pengenal pekerja.

          11.Membaca buku, majalah, surat kabar, dan komik atau mendengarkan radio dan browsing internet yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada jam kerja.

          12.Pada saat datang atau pulang tidak melakukan absensi

          13.Makan di tempat kerja pada saat jam kerja.

          14.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan pertama, maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan pertama, berdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan Setelah berkonsultasi dengan Departemen Human Resources

          15.Surat Peringatan ke-I berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan

          Pasal 57 : Jenis-jenis Pelanggaran yang Dikategorikan Mendapat Surat Peringatan Ke Dua

          1.Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasannya.

          2.Dengan sengaja melakukan absensi milik orang lain.

          3.Memberikan instruksi / perintah yang tidak sesuai dengan jobnya atau yang bukan bawahannya pada saat pekerja sedang bekerja.

          4.Mengoperasikan mesin-mesin atau alat-alat lain yang bukan menjadi tugasnya sehingga mengakibatkan kerusakan.

          5.Mencoret - coret / merobek atau mengambil pengumuman yang ditempel secara resmi di papan pengumuman.

          6.Menghalangi Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugas.

          7.Memindahkan atau menggunakan Alat Pemadam Api bukan untuk tujuan yang semestinya.

          8.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan - I.

          9.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu SP (Surat Peringatan) pertama berakhir.

          10.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan kedua maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan kedua berdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Departemen Human Resources

          11.Surat Peringatan Ke-II berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

          Pasal 58 : Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Dikategorikan Mendapat Surat Peringatan Ke Tiga

          1.Menolak perintah atasan dalam bekerja yang sesuai dengan jobnya.

          2.Karena kelalaian / kecerobohan pekerja yang mengakibatkan hilangnya atau rusak barang milik perusahaan.

          3.Bekerja untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dilokasi perusahaan.

          4.Dengan sengaja / lalai melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan yang mengakibatkan dirinya atau orang lain atau barang milik perusahaan dalam keadaan bahaya.

          5.Membuat / menyebarkan berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan.

          6.Tidur pada saat jam kerja di lokasi perusahaan.

          7.Atasan salah dalam memberikan perintah / instruksi yang mengakibatkan kesalahan dalam proses produksi dan kerugian bagi perusahaan.

          8.Menghina dan meremehkan UU atau peraturan yang berlaku di perusahaan.

          9.Menghina dan berkata kasar kepada Pengusaha, atasan, bawahan, teman sekerja serta keluarganya.

          10.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan SP- II.

          11.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu SP tersebut diatas berakhir.

          12.Melakukan pelanggaran lain yang tidak tercantum pada pasal peringatan ketiga maka dapat dipertimbangkan untuk menerima surat peringatan ketiga berdasarkan hasil pertimbangan dari keputusan manajer yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Departemen Human Resources

          13.Surat Peringatan III berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

          Pasal 59 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan Dan PHK

          1.Surat Peringatan I dan II diserahkan kepada pekerja minimal oleh atasan langsung yang bersangkutan dan ditembuskan ke bagian HR.

          2.Surat Peringatan III dan PHK diserahkan kepada pekerja langsung oleh HR dan ditembuskan ke PSP SPN.

          BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

          Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

          1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kepada Pekerja yang melakukan perbuatan atau tindak pelanggaran seperti tersebut di bawah ini setelah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

          a.Tindakan sabotase atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat 4f dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja

          b.Menyebarluaskan gambar porno melalui e-mail, jejaring sosial, alat perekam/komunikasi, dan/atau melalui media apapun kepada sesama pekerja di lingkungan perusahaan atau kepada pihak lain diluar lingkungan Perusahaan pada hari kerja Perusahaan.

          c.Melakukan kejahatan dibidang teknologi informasi yang merugikan perusahaan baik secara material atau imaterial.

          d.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang / uang milik perusahaan atau milik Pekerja lain, pemegang saham dan keluarga.

          e.Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.

          f.Bermain judi dan sejenisnya di tempat kerja.

          g.Melakukan penipuan pada waktu kerja dengan memberikan keterangan yang tidak benar, atau sengaja memberikan keterangan tidak lengkap tentang dirinya.

          h.Melakukan penganiayaan/tindak kekerasan terhadap Perusahaan, atasan, bawahan, atau teman sekerja atau terhadap keluarga masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada butir ini.

          i.Memperdaya Perusahaan, atasan, bawahan, atau teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau norma-norma kesusilaan.

          j.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan kepada Perusahaan dalam rangka proses perekrutan dan sepanjang masa kerja yang berakibat buruk bagi Perusahaan .

          k.Dengan ceroboh atau sengaja merusak barang-barang milik Perusahaan.

          l.Meminum - minuman keras / mabuk, madat, memakai obat bius, narkotika (Napza) atau sejenisnya di lingkungan Perusahaan.

          m.Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan atau jajaran Pimpinan atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara dalam kaitannya dengan tugas dan tanggung-jawab Pekerja.

          n.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya, seperti : menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa-jasa untuk kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

          o.Melakukan provokasi, menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Perusahaan dimata masyarakat atau pelanggan (klien) atau mengakibatkan perasaan tidak aman dan merisaukan bagi Pekerja.

          p.Dengan perbuatan ceroboh atau sengaja, merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

          q.Melakukan kegiatan rentenir atau berdagang atau memperdagangkan barang-barang terlarang di lingkungan Perusahaan.

          r.Melakukan perbuatan tindak pidana lainnya di lingkungan Perusahaan.

          s.Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam area Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanggung- jawabnya.

          t.Berkelahi atau mencederai pekerja lainnya di lingkungan Perusahaan.

          u.Merangkap dan atau terikat dengan hubungan kerja dalam bentuk apapun di perusahaan lain yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Perusahaan dan tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Perusahaan.

          2.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berakhir tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja tetapi mendapatkan sisa hak pekerja yang belum dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

          3.Bagi pekerja yang telah diberikan peringatan III (terakhir) tetapi yang bersangkutan masih melakukan kesalahan / pelanggaran maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

          Pasal 61 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Pekerja Sendiri

          1.Pekerja tetap yang mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara baik-baik, harus mengajukan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya,dengan memberikan alasan pengunduran dirinya dan melakukan serah terima pekerjaan kepada atasan atau yang ditunjuk oleh Perusahaan.

          2.Pekerja tetap yang mengundurkan diri yang memenuhi ayat (1) tersebut diatas diberikan uang pisah sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 yang nilainya diatur dalam ayat 5 pada pasal ini.

          3.Pekerja tetap yang mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara tidak baik atau tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas tidak berhak mendapatkan uang pisah dan atau mendapatkan kebijakan dari Perusahaan.

          4.Apabila pekerja tidak masuk bekerja, dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa disertai surat keterangan yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali, pihak pekerja tidak mengindahkan, maka Pekerja tersebut telah dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak

          5.Perusahaan bersama PSP SPN sepakat menetapkan besarnya uang pisah dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

          TABEL UANG PISAH

          GRADE MASA KERJA
          5 - 10 Thn 10 - 15Thn 15 - 20 Thn >20 Thn
          PRODUCTION
          O 2,352,350 4,000,000 6,000,000 8,000,000
          QC 2,352,350 4,000,000 6,000,000 8,000,000
          L 2,352,350 4,000,000 6,000,000 8,000,000
          HS 2,352,350 4,000,000 6,000,000 8,000,000
          S/QA 1,750,000 3,250,000 5,000,000 7,000,000
          CS 1,176,175 2,352,350 4,000,000 6,000,000
          SH 1,176,175 2,352,350 4,000,000 6,000,000
          E 750,000 1,125,000 1,687,500 2,000,000
          F 500,000 750,000 1,125,000 1,500,000
          ADMIN
          B 2,352,350 4,000,000 6,000,000 8,000,000
          C 1,176,175 2,352,350 4,000,000 6,000,000
          D 1,176,175 2,352,350 4,000,000 6,000,000
          E 750,000 1,125,000 1,687,500 2,000,000
          F 500,000 750,000 1,125,000 1,500,000

          Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medical Unfit)

          1.Apabila pekerja tidak mampu bekerja karena sakit yang berdasarkan keterangan Dokter dan waktunya telah lebih dari 12 (dua belas) bulan lamanya jatuh sakit, maka oleh Perusahaan akan diputuskan hubungan kerjanya.

          2.Berdasarkan pertimbangan Dokter/Dokter Perusahaan, seorang pekerja yang dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (Medical Unfit) maka akan diputuskan hubungan kerjanya.

          3.Berdasarkan ayat (1) dan (2) tersebut di atas, maka pekerja yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku

          Pasal 63 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi

          1.Dalam hal karena alasan terpaksa Perusahaan harus melaksanakan suatu program re-organisasi, rasionalisasi atau perubahan system kerja secara mendasar yang dapat mengakibatkan pekerja kehilangan pekerjaannya, maka pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

          2.Besarnya uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak-hak yang harus diterima Pekerja ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan memperhatikan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

          Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Merugi

          1.Apabila perusahaan dalam keadaan merugi maka Perusahaan akan melakukan penilaian/evaluasi terhadap situasi dan kondisi perusahaan dan angkatan kerja guna mengambil tindakan penyelamatan Perusahaan seperti antara lain :

          a.Tindakan effisiensi.

          b.Perumahan karyawan.

          c.Pemutusan hubungan kerja.

          2.Apabila terjadi perampingan organisasi atau penutupan perusahaan baik sebagian atau keseluruhan yang diakibatkan perusahaan mengalami kerugian akut maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

          Pasal 65 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Meninggal Dunia

          1.Bagi Pekerja yang meninggal dunia, pesangon dan hak-haknya yang lain akan dibayarkan kepada ahli waris yang terdaftar di Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          2.Apabila tidak ada ahli waris yang terdaftar di Perusahaan maka pesangon dan hak-hak yang lain akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

          3.Selain hak-hak yang diperoleh dari Perusahaan, ahli warisnya berhak mendapatkan hak-haknya dari kepesertaan program BPJS.

          Pasal 66 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Batasan Usia

          1.Pekerja yang telah mencapai usia maksimum 55 (lima puluh lima tahun) dapat diputuskan hubungan kerjanya melalui pemberhentian dengan hormat.

          2.Bagi Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan potensi, kompetensi dan sikap kerja yang baik dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan kesepakatan bersama.

          3.Dalam rangka upaya regenerasi, revitalisasi organisasi, serta penyesuaian kompetensi terhadap sistem dan teknologi produksi terkini serta persyaratan kerja seperti tuntutan fisik, maka untuk mendukung kelangsungan hidup perusahaan maka Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang belum mencapai batasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

          4.Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) tersebut di atas akan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam menentukan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Pekerja.

          Pasal 67 : Hutang-Hutang Pekerja Yang Putus Hubungan Kerja

          1.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang masih mempunyai hutang, baik dengan Perusahaan atau Koperasi bilamana ada, yang disertai dengan bukti-bukti hutang yang sah, maka pembayaran atas hutang-hutang tersebut akan diperhitungkan/dipotong dari uang pesangon, uang jasa atau pembayaran lainnya atas nama Pekerja tersebut.

          2.Jika dana dari pembayaran hak Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas tidak mencukupi, maka penyelesaian hubungan kerja tidaklah berarti secara otomatis membebaskan Pekerja tersebut dari segala sisa hutang- hutangnya.

          3.Pekerja harus bersedia melunasi sisa hutangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menandatangani Surat Perjanjian Pelunasan Hutang

          Pasal 68 : Surat Keterangan Kerja

          1.Pada saat berakhirnya hubungan kerja, Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Kerja kepada Pekerja.

          2.Surat Keterangan Kerja hanya akan diberikan kepada Pekerja yang telah selesai masa percobaannya atau kepada Pekerja yang mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

          BAB XIV : PERATURAN PELAKSANAAN, PERATURAN TAMBAHAN HAK PENAFSIRAN DAN AZAS TELAH DIMAKLUMI

          Pasal 69 : Peraturan Pelaksanaan

          Peraturan pelaksanaan yang merupakan penjabaran dari Perjanjian Kerja Bersama ini, akan di susun bersama antara Perusahaan dan PSP SPN

          Pasal 70 : Perubahan dan Penambahan

          Apabila Perusahaan atau PSP SPN akan mengadakan perubahan atau penambahan atas perjanjian ini, maka harus melalui persetujuan musyawarah dan mufakat dari kedua belah pihak dengan tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku.

          Pasal 71 : Perundingan-Perundingan

          1.Diadakan rapat Bipartit antara PSP SPN dan Perusahaan yang dilakukan setiap bulannya atau apabila ada hal - hal yang mendadak / penting maka perundingan dapat dilakukan secepatnya di luar jadwal yang ditetapkan.

          2.PSP SPN dan Perusahaan dengan segala upaya harus mengusahakan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara internal

          3.Bilamana tidak terdapat persesuaian paham dalam perundingan-perundingan hingga tidak mendapatkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan seorang perantara dari instansi yang berwenang sesuai Undang-undang yang berlaku.

          Pasal 72 : Hak Penafsiran

          Apabila terjadi perbedaan atau ketidak jelasan dalam penafsiran, Perusahaan bersama Serikat Pekerja sepakat menyelesaikan perbedaan penafsiran tersebut secara musyawarah untuk mufakat sampai tercapainya suatu solusi yang dapat disepakati bersama.

          Pasal 73 : Azas Telah Dimakluminya PKB Ini

          1.Semua Pekerja diberikan salinan dari PKB ini sebagai pegangan dan pedoman dalam mengatur perilaku hubungan kerjanya serta penentuan hak- hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.

          2.PKB ini akan diberikan kepada pekerja selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan dan telah disosialisasikan oleh Perusahaan serta PSP SPN kepada pekerja.

          3.Setiap pekerja yang telah menerima PKB ini dianggap telah mengetahui dan memahami isi dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

          Pasal 74 : Penutup

          Perjanjian Kerja Bersama ini di buat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, PSP SPN dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor.

          1.Perusahaan bersedia untuk memperbanyak / menggandakan Perjanjian Kerja Bersama ini untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.

          2.Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi sudah ada di dalam Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah dinyatakan tetap berlaku

          3.Dalam hal terjadi perubahan nama Perusahaan dan penggantian Pimpinan ataupun Penggantian Pengurus Serikat Pekerja, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama dalam perundingan PKB ini.

          4.Apabila dalam PKB ini ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, maka pasal-pasal tersebut batal demi hukum, dan yang diberlakukan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          5.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya.

          6.Jika sampai berakhirnya PKB ini tidak ada pemberitahuan atau pernyataan dari salah satu pihak untuk pembaharuan/perubahan, maka kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.

          TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018-2020

          PT CITRA ABADI SEJATI

          Perusahaan:

          Seno Basuki Rahmad

          Asep Dharmakty

          Baun Suhendra

          Aji Sopyan

          Linda Effendi

          PSP SPN:

          Martono

          Supriyanto

          Podamti

          Suherman

          Muryani

          PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 2018 2020

          PT CITRA ABADI SEJATI

          Ditandatangani di Bogor

          Pada tanggal, Maret 2018

          Pihak Perusahaan

          Seno Basuki Rahmad

          (Manager HR & Compliance)

          Serikat Pekerja

          Martono

          (Ketua PSP SPN)

          Mengetahui dan Menyetujui,

          Jerry Nainggolan

          (Coorporate HR & Compliance)

          Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Citra Abadi Sejati Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) Unit Kerja PT Citra Abadi Sejati Bogor - 2018/2020 -

          Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
          Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
          Sektor publik/swasta: → 
          Disimpulkan oleh:
          Loading...