DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional adalah tanggungjawab seluruh warga bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dan karenanya pengusaha dan serikat Pekerja/ Serikat Buruh menyadari bahwa sektor industri sebagai wadah dalam berkarya dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara dan agama adalah sarana untuk mencapai tujuan luhur tersebut.
Bahwa dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra dalam peningkatan produktifitas dan efektifitas kerja serta kesejahteraan bersama. Untuk itu pengembangan hubungan industrial Indonesia sebagai suatu sarana hubungan industrial merupakan hal yang sangat strategis dengan tujuan untuk mencapai keserasian yang mantap, tentram dan dinamis, menjamin kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja/Buruh serta kesinambungan jalannya perusahaan yang pasti dan berkembang.
Untuk mencapai tujuan tersebut landasan yang digunakan adalah PANCASILA dan UUD 1945 serta seluruh peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia yang dituangkan secara lebih jelas dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama yang disusun atas dasar musyawarah mufakat untuk menjamin terpeliharanya kerjasama yang baik, terciptanya ketenangan kerja dan kepastian usaha, mengatur hak dan kewajiban para pihak yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktifitas, kuantitas dan kualitas kerja di perusahaan.
Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta dengan dilandasi semangat hubungan industrial Indonesia, semoga kita diberkahi agar dapat melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik baiknya.
FILOSOFI PERUSAHAAN
Ching luh Group memulai operasi bisnisnya di tahun 1969 dengan mendirikan Taiwan Ching Luh Shoes Co. Ltd. oleh pendiri dan Chairmannya adalah Mr Su Ching Luh. Lebih dari 40 tahun, Ching Luh Group sudah membangun reputasi bisnisnya dan kemampuan teknisnya mulai dari Taiwan dan mengembangkan bisnisnya dengan fasilitas kelas dunia di China, Vietnam dan Indonesia.
Di tahun 1986 Chairman Mr. Su Ching Luh membuat visi bisnisnya dan menetapkan satu konsep manajemen dengan menekankan kualitas, mencari peluang bisnis, mengembangkan pegawai, menjaga kelestarian lingkungan, dan saling menguntungkan. Sejak itu beliau membuat ringkasan filosofi ke dalam 8 prinsip sebagai berikut :
1.Manajemen yang bijaksana berdasarkan metode yang kreatif;
2.Kontrol yang ketat untuk memastikan ketepatan;
3.Pengembangan yang berkesinambungan dengan menekankan ramah lingkungan;
4.Memperhatikan masayarakat sekitar untuk maju bersama-sama;
5.Tempat kerja yang aman dengan memperhatikan kepentingan karyawan;
6.Pengembangan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pimpinan di masa depan;
7.Pertanggungjawaban secara pragmatis di dalam kewajiban sosial;
8.Memaksimalkan nilai pemegang saham dan membagikan keuntungan.
Saat ini Ching Luh Group adalah salah satu dari perusahaan terbesar yang memproduksi sepatu olah raga dengan pelayanan yang utuh dengan mensuplai merk-merk global ternama, dengan pendapatan tahunan lebih dari US$ 1 Milyar, dan mempunyai 80.000 karyawan.
IDENTITAS PEMILIK BUKU
NAMA:
N I K:
BAGIAN:
ALAMAT:
NO.TELP:
TANDA TANGAN
BAB I : UMUM
Pasal 1 : ISTILAH - ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah PT. Chingluh Indonesia yang berkedudukan Jl. Raya Serang Km.16 Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten dengan Akta Notaris Purnawaty, SH Nomor 13 tanggal 31 Januari 2013.
2. Penanam Modal adalah pemegang saham atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. OK 24/9/2019
3. Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan.
4. Pimpinan perusahaan adalah Direksi PT. Ching Luh Indonesia atau pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Ching Luh Indonesia.
5. Direksi perusahaan adalah orang yang karena jabatannya ditugaskan untuk mengelola perusahaan atau divisi perusahaan atau divisi yang dipersamakan dengannya dan berwenang untuk mewakili perusahaan didalam maupun di luar perusahaan.
6. Staff dan pimpinan adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk merencanakan, mengatur, menentukan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan instruksi dan arahan umum dari direksi perusahaan.
7. Atasan langsung adalah orang yang berdasarkan jabatan dan fungsinya diberikan kewenangan untuk membina atau mengembangkan dan mengawasi secara langsung Pekerja/Buruh pada bagiannya.
8. Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan.
9. Pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional seperti sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi/ universitas.
10. Tanah dan bangunan perusahaan adalah seluruh tempat usaha yang dikuasai perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
11. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dan tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
12. Pekerja/Buruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar surat perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Pekerja/Buruh dengan pengusaha dan mendapatkan upah/ gaji yang sudah ditetapkan.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan Izin bekerja di wilayah Indonesia.
14. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
15. Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Pekerja/Buruh yang terdaftar pada SP/SB diperusahaan yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan yang sesuai dengan AD/ART SP/SB.
16. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah anggota SP/SB yang dipilih atau ditunjuk oleh anggotanya untuk memimpin SP/SB yang sesuai dengan AD/ART organisasi yang disahkan oleh perangkat organisasi yang berwenang.
17. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat - syarat kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh PT. Chingluh Indonesia, mengatur serta menjelaskan hak dan kewajiban para.
18. Keluarga Pekerja/Buruh adalah seorang istri / suami dan anak-anak dari hasil perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku serta telah didaftarkan secara resmi ke perusahaan.
19. Anak adalah Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari pekerja/buruh; tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
20. Anak angkat Pekerja/Buruh adalah anak angkat yang ditanggung Pekerja/Buruh yang telah disahkan secara hukum.
21. Suami/Istri adalah seorang suami/istri yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar secara resmi di perusahaan.
22. Ahli waris adalah keluarga Pekerja/Buruh atau yang ditunjuk Pekerja/Buruh untuk menerima setiap haknya apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia, dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka diatur menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
23. Hari kerja adalah hari kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditetapkan perusahaan dengan ketentuan hari Senin s/d Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja atau Senin s/d Jumat untuk 5 (lima) hari kerja.
24. Hari libur adalah hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
25. Jam kerja adalah waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan bagi Pekerja/Buruh untuk berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan.
26. Jam kerja shift adalah waktu kerja yang ditentukan berdasarkan shift atau diatur secara bergiliran.
27. Jam lembur adalah waktu kerja yang dilakukan setelah waktu kerja pokok selesai atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
28. Jam istirahat adalah waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk melakukan istirahat. Pada saat istirahat Pekerja/Buruh dilarang untuk bekerja dan tidak melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan.
29. Gaji/upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau dilakukan dalam suatu hubungan kerja.
30. Sehari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
31. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
32. Sebulan adalah waktu selama terhitung mulai dari tanggal 01 sampai dengan tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan.
33. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
34. Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama dan tata tertib, atau perundang-undangan yang berlaku.
35. Surat peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada Pekerja/Buruh karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama atau perundang-undangan yang berlaku.
36. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
37. Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial yang terjadi dan berkembang dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat Pekerja/Serikat Buruh.
38.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
39.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja/Buruh berupa kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, hari tua dan meninggal dunia.
40.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
41.Penghargaan adalah pemberian uang dan atau piagam penghargaan dari pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan atau kelompok Pekerja/Buruh sebagai penghargaan atas prestasi kerja.
42.Stopwork adalah penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karena kondisi tertentu dan bersifat sementara.
43.Pekerja /Buruh Masa Percobaan ( Training ) adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.
44.Pekerja Tetap adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
45. Masa Kerja adalah lamanya melaksanakan pekerjaan yang dinyatakan dalam satuan waktu diperusahaan.
46. Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
47. Peraturaan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang mengikuti Undang – Undang dan Peraturan perundang – undangan dibawahnya.
48. Check Of System (COS) adalah iuran untuk serikat Pekerja/Buruh yang dibayarkan oleh anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan berdasarkan dengan AD/ART organisasi yang dilakukan setiap bulan dan pemotongannya dibantu oleh Perusahaan.
49. Addendum adalah perubahan perjanjian atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan PKB.
Pasal 2 : PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (yang selanjutnya ditulis PKB) adalah perjanjian kerja yang merupakan hasil kesepakatan dalam perundingan bersama antara pihak Perusahaan ( Pengusaha ) dengan pihak Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang memenuhi persyaratan peraturan perundang – undangan (UU No 13 Tahun 2003 dan Permenaker RI No 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pasal 3 : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
- PT. Chingluh Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Serang Km 16, Desa
Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan Akta
Notaris Purnawaty, SH Nomor 28 tanggal 22 Juli 2019 yang diwakili oleh :
a. Komari sebagai Ketua tim
b. Wahyuni Lestari sebagai sekretaris tim
c. Liu Ming Chen sebagai anggota tim
d. Rini Suhartini sebagai anggota tim
e. Hendri Teguh K sebagai anggota tim
f. Tjung Tjun Liung sebagai anggota tim
g. Irwan Setiawan sebagai anggota tim
h. Heny Sanjaya sebagai anggota tim
i. Hendrikus HS sebagai anggota tim
Selanjutnya disebut PIHAK PENGUSAHA
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSI, SPN, SBJP) yang tercatat pada Kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl. Raya Serang
Km. 16 Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang
diwakili oleh :
a. Asep Suherlan sebagai Ketua tim
b. Eman Sulaeman sebagai wakil ketua tim
c. Yulius Ardita sebagai sekretaris tim
d. Deden Agung Setia, SH sebagai anggota tim
e. Arif Syarifudin sebagai anggota tim
f. Endang Sumantri sebagai anggota tim
g. Ubedillah sebagai anggota tim
h. Saepi Rahmat sebagai anggota tim
Selanjutnya disebut PIHAK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 4 : TUJUAN DAN BATASAN PERJANJIAN
Tujuan dan Batasan Perjanjian Kerja Bersama sebagaiaman berikut :
- Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah untuk menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh dalam rangka mengatur dan menetapkan syarat syarat kerja yang adil, setara dan seimbang di lingkungan perusahaan serta untuk menciptakan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan kerjasama yang serasi, dinamis dan harmonis.
- Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada isi perjanjian dengan pengertian setiap pihak mengindahkan hak dan kewajiban masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pedoman dan disiplin kerja yang dibuat dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketetapan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat antara Pengusaha dan seluruh Pekerja/Buruh di PT. Ching Luh Indonesia.
Pasal 5 : KEWAJIBAN DAN PENGAKUAN PARA PIHAK
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
a.Wajib memberikan dan atau menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada para Pekerja/Buruh dan atau anggotanya.
b.Wajib mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan atau menertibkan anggota-anggotanya serta dapat saling menegur pihak lain apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Pengusaha:
a.Mengakui bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang ada di lingkungan PT. Ching Luh Indonesia merupakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang sah sebagai wakil Pekerja/Buruh, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan dan atau dalam hal hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.
b.Tidak akan melakukan intimidasi baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota, pengurus maupun fungsionaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
c.Memberikan informasi, kepada serikat pekerja/buruh pada saat :
1. Melakukan pertemuan sebagai bentuk forum komunikasi dengan SP/SB perihal informasi perubahan sistem dan kebijakan terkait hak pekerja.
2. Data-data dalam hal pembelaan anggota/pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB):
a.Mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengelola jalannya perusahaan dan para pekerjanya selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
b.Akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada pimpinan dan petugas yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan para Pekerja/Buruh.
c.Akan sepenuhnya mendukung kebijakan perusahaan/adanya kegiatan dalamrangka meningkatkan produktivitas kerja diperusahaan (seperti: pengaturanshift pekerja, pengaturan penempatan kerjasesuai dengan kapasitasproduksi, pelaksanaan program baru yang bertujuan meningkatkanproduktivitas kerja dll)
4. Dalam menjalankan tugasnya masing masing, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pengusaha akan berusaha menghindarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing- masing pihak.
5. Kedua belah pihak saling menghargai dan menghormati dan tidak mengintervensi fungsi dan tugas masing-masing selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 : STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
Pengusaha menginformasikan struktur organisasi Perusahaan PT. Ching Luh Indonesia dan apabila ada perubahan /pergantian struktur akan diinformasikan kembali
BAB II : FASILITAS DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 7 : FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA/BURUH (SP/SB)
- Pengusaha dan SP/SB wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Protokol kebebasan berserikat FOA (Freedom Of Association).
- Dalam pelaksanaan butir FOA untuk ketentuan bebas tugas, maka untuk mendukung kelancaran operasional SP/SB dan sinkronisasi skala prioritas, ketua SP/SB wajib mengambil porsi untuk bebas tugas tersebut.
- Pengusaha akan memberikan dispensasi kepada Pekerja/Buruh yang menjabat anggota, pengurus atau yang ditunjuk untuk menghadiri rapat, musyawarah atau kongres atau konferensi, pendidikan ketenagakerjaan, seminar dan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan pemberian upah penuh.
- Pengusaha menyediakan Fasilitas untuk SP/SB sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) berhak menjalin afiliasi dan atau kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan lain dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kompetensi kerja pengurusnya sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha akan memberikan dispensasi terhadap pelaksanaan hal tersebut.
- Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenakertrans nomor 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Perubahan kenaikan iuran Check Of System (COS) bagi setiap Serikat Pekerja / Serikat Buruh diberitahukan kepada anggotanya melalui surat pengumuman oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan mengacu pada AD/ART dan atau surat pernyataan dalam perekrutan keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan pihak Perusahaan memfasilitasi perubahan pemotongan iuran Check Of System (COS) tersebut sesuai dengan nominal dan atau persentase yang diajukan melalui surat permohonan kepada pihak Perusahaan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan dan diatur lebih detail di SOP yang berlaku.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan teladan kepada pekerja dan anggota seperti taat aturan, datang, istirahat dan pulang tepat waktu, cekrol pada tempat yang disediakan dan lain-lain.
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh, berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera Perusahaan, dan bendera K3.
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja / Serikat Buruh di sekitar sekretariat Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau tempat lain yang disediakan sesuai peruntukannya didalam lingkungan Perusahaan, yang letaknya disesuaikan dengan layout Perusahaan.
- Tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Pasal 8 : DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA
- Atas permohonan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Perusahaan dapat memberikan dispensasi tanpa pengurangan hak wakil-wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menghadiri persidangan, konsultasi dengan instansi Pemerintah / organisasi, rapat, seminar, pendidikan dan latihan perburuhan, serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk kepentingan organisasi dan anggotanya baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mengadakan kegiatan seperti ayat (1) diatas, dengan menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat tugas dan atau undangan dari kantor / instansi terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Untuk ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
Pasal 9 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
- Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah adalah pekerja/buruh PT. Ching Luh Indonesia yang bergabung/mengisi formulir keanggotaan di Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai AD/ART masing-masing dan telah di catatkan di dalam System HRD.
- Setiap Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan keluar dari
keanggotaan organisasi yang bersangkutan mengikuti prosedur sebagai berikut
:
a.Wajib datang langsung sendiri ke kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanpa di wakilkan oleh pekerja lain.
b.Diwajibkan Ketua dan atau Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bebas tugas atau yang diberikan mandat, berhak menandatangani Surat Pengunduran Diri.
c.Mendapatkan Surat Pengunduran Diri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
d.Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilarang mempersulit pengunduran diri.
e.Apabila tidak mengikuti prosedur maka batal demi hukum.
- Manajemen akan melakukan klarifikasi dan verifikasi perpindahan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lama ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang baru sebelum dilakukan pemotongan iuran.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 : PENERIMAAN PEKERJA/BURUH BARU
Penerimaan Pekerja/Buruh baru disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dengan memperhatikan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan untuk dapat diterima menjadi Pekerja/Buruh harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pengusaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan wajib menginformasikan lowongan Pekerjaan atau posisi kerja
yang dibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan
yaitu media cetak atau media elektronik atau ditempel di papan informasi
dengan ketentuan pencari kerja harus melengkapi berkas-berkas lamaran
sebagai berikut :
a.Surat lamaran kerja
b.Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)
c.Fotocopy Ijazah atau STTB
d.Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
e.Fotocopy KTP dari DISDUKCAPIL
f.Fotocopy kartu keluarga yang terbaru atau kartu keluarga sementara dari DISDUKCAPIL
g.Surat keterangan kesehatan dari dokter.
h.Surat Pengalaman Kerja (bila ada)
i.Pas foto ukuran: 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 1 (satu) lembar
j.Memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)& Efin(bila ada)
k.Memiliki kartu BPJS Kesehatan (bila ada).
- Berkas lamaran yang telah lengkap dikirim ke PO Box/kotak pos di kantor pos Tangerang yang telah dibuka oleh perusahaan atau mengirimkannya ke alamat email yang disediakan perusahaan.
- Perusahaan tidak memungut dan menerima biaya apapun dalam penerimaan Pekerja/Buruh baru dan tidak membenarkan serta menentang keras adanya praktek suap dan percaloan pada proses penerimaan Pekerja/Buruh.
- Pimpinan bagian dilarang menyalahgunakan jabatan/kewenangan untuk memberi kemudahan kepada calon Pekerja/Buruh dalam proses penerimaan Pekerja/Buruh dengan memberi perhatian khusus.Contoh : karena hubungan keluarga atau kedekatan lainnya.
- Pimpinan di bagian tidak diperkenankan menerima atau merekomendasikan Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan keluarga di bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada ijin dari Pimpinan perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian atau kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
- Perusahaan tidak akan menerima Pekerja/Buruh, apabila:
a.Usia pelamar belum mencapai 18 tahun
b.Menjadi buronan aparat keamanan/kepolisian
c.Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana
d.Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan
e.Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan
f.Masih ada hubungan kerja dengan perusahaan lain
g.Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU).
- Pekerja/Buruh yang telah diterima bekerja dan belum lulus masa percobaan diketahui dan terbukti telah melanggar salah satu dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh pengusaha.
- Pekerja/Buruh yang sudah dinyatakan lulus masa percobaan ternyata diketahui melanggar ketentuan dari salah satu ketentuan ayat 6 (Enam) tersebut diatas maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku yang berlaku.
Pasal 11 : SELEKSI, TES DAN ORIENTASI PEKERJA/BURUH BARU
- Calon Pekerja/Buruh harus menjalani proses seleksi dan tes penerimaan Pekerja/Buruh baru yang terdiri dari beberapa tahap antara lain seleksi berkas lamaran, tes tertulis, tes skill/keahlian, tes kesehatan, tes interview atau seleksi dan tes lainya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan perusahaan.
- Pekerja/Buruh yang lulus seleksi penerimaan, diberikan orientasi oleh tim perusahaan tentang pengenalan perusahaan, hak dan kewajiban pekerja/Buruh, syarat-syarat kerja, tata tertib, Perjanjian Kerja Bersama, fasilitas-fasilitas lainnya yang diterima Pekerja/Buruh baru, pemberian kartu pengenal dan kartu absensi dan atau alat pencatat waktu kerja serta penandatangan surat perjanjian kerja dan pengenalan SP/SB oleh masing-masing pengurus SP/SB terkait. Orientasi dilaksanakan 2 hari kerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Surat perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandangani oleh kedua belah pihak dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas.
- Perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perundangan yang berlaku.
- Penandatanganan perjanjian kerja ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dengan pengusaha dan atau pihak yang ditunjuk oleh pihak perusahaan sesuai dengan fungsinya.
Pasal 12 : MASA PERCOBAAN
- Calon Pekerja/Buruh diterima sebagai Pekerja/Buruh dengan masa percobaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan.
- Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Selama dalam masa percobaan, Pekerja/Buruh baru dapat dinyatakan tidak lulus masa percobaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha melalui penilaian pimpinan departemen masing-masing atas dasar penilaian yang obyektif.
- Pekerja/Buruh baru yang gagal dalam masa percobaan akan diberikan surat keterangan tidak lulus masa percobaan.
- Gaji/Upah selama masa percobaan sama dengan standar upah yang berlaku di perusahaan.
- Setiap Pekerja/Buruh yang memenuhi syarat dan telah menyelesaikan masa percobaan diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap sesuai dengan status dan penggolongannya.
- Pengangkatan sebagai Pekerja/Buruh tetap diperusahaan dilakukan dengan memberikan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan atau yang ditunjuk dan akan diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah lulus masa percobaan.
Pasal 13 : TENAGA KERJA ASING
- Pengusaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan memiliki ijin tertulis dari instansi yang terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
- Pengusaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
- Pengusaha akan menunjuk tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan.
- Pengusaha akan memberikan pendidikan, penjelasan serta penyuluhan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan sosial budaya serta sistem Hubungan Industrial di Indonesia.
- Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT. Ching Luh Indonesia harus dapat bekerjasama dengan baik dan harmonis, dapat menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik bagi Pekerja/Buruh lainnya serta tunduk dan patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Pasal 14 : EVALUASI JABATAN
- Memuat tugas dan tanggung jawab jabatan.
- Penilaian Tahunan dan Produktifitas Pekerja/buruh.
Pasal 15 : PROMOSI, DEMOSI, MUTASI, ROTASI DAN PEMINJAMAN PEKERJA
Promosi, Demosi, Mutasi, Rotasi dan Peminjaman Pekerja merupakan wewenang pengusaha dan dalam pelaksanaannya pengusaha akan selalu mempertimbangkan kreatifitas, kemampuan dan ketrampilan Pekerja/Buruh itu sendiri sesuai dengan kebutuhan teknis operasional perusahaan.
1. Promosi
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja Pekerja/Buruh, semua Pekerja/Buruh mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan prestasi dan kemampuan kerja, termasuk kesempatan untuk dipromosikan dengan prosedur dan syarat sebagai berikut:
a. Prosedur
1. Promosi gaji dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan April dan Oktober dengan pengajuan lengkap disetujui sampai jajaran Direktur.
2. Promosi Jabatan dapat diajukan setiap bagian pada bulan berjalan sesuai dengan kebutuhan posisi jabatan yang ada dan telah melakukan masa training jabatan maksimal 3 (tiga) bulan.
3.Pekerja/Buruh yang di promosikan kenaikan jabatan wajib mengikuti tes kompetensi.
4.Pekerja/Buruh yang dinyatakan lulus promosi akan menerima Surat Keputusan perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.
5.Pekerja/Buruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan promosi sesuai ayat 3, maka akan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung jawabnya.
b.Syarat-syarat promosi
Syarat-syarat kelengkapan dokumen pengajuan promosi adalah sebagai berikut:
-Form Pengajuan ”Promosi Gaji/Jabatan”.
-Form Penilaian Kinerja.
-Struktur Organisasi Terupdate (khusus untuk promosi jabatan).
-Form Perubahan Gaji.
-Form Penilaian Kompetensi.
2.Demosi
Demosi atau penurunan jabatan adalah tindakan organisasional yang dilakukan oleh Manajemen kepada Pekerja/Buruh berupa penurunan jabatan 1 (satu) tingkat dari jabatan sebelumnya dikarenakan :
a.Yang bersangkutan dinyatakan secara obyektif tidak cakap, tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja dan tidak memenuhi kriteria jabatan yang dipersyaratkan.
b.Yang bersangkutan melanggar peraturan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
c.Pekerja/Buruh yang mengalami demosi/penurunan jabatan karena tidak cakap atau atas kemauannya sendiri, maka gaji pokok tidak akan berubah. Sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain akan hilang atau menyesuaikan jabatan baru.
d.Demosi dapat diajukan karena adanya perubahan Struktur Organisasi di perusahaan dimana dengan adanya perubahan Struktur tersebut berakibat kepada berkurangnya jumlah pimpinan yang di posisi tertentu.
3.Mutasi
a.Mutasi adalah pemindahan pekerja/buruh dari departemen satu ke departemen lain berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja/produksi dan juga efisiensi yang menjadi kewenangan perusahaan.
b.Pekerja wajib melaksanakan mutasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Penolakan terhadap mutasi adalah pelanggaran.
c.Mutasi atau pemindahan pekerja/buruh dapat dilakukan apabila kondisi kesehatan dan kemampuan pekerja tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter perusahaan.
d.Proses mutasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengisi surat mutasi yang disetujui oleh pimpinan departemen. Form mutasi harus diselesaikan sebelum pelaksanaan mutasi tersebut. Jika tidak mengikuti prosedur, dianggap tidak sah dan pimpinan departemen harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap akibat yang ditimbulkan.
e.Hal-hal yang berkaitan dengan mutasi berlaku sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
f.Mutasi tidak boleh dilakukan jika atas dasar ketidak sukaan terhadap Pekerja/buruh.
g.Pekerja yang dimutasi kebagian/departemen lain tidak mengurangi hak atas upah.
4.Rotasi
Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen dengan tidak mengubah status jabatan dan upah yang diterima dengan ketentuan:
a.Rotasi adalah wewenang Departemen dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada HR Dept.
b.Rotasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan dan rotasi tersebut tidak bersifat diskriminasi dan intimidasi.
5.Peminjaman Pekerja
Peminjaman pekerja adalah bentuk dari pelaksanaan rotasi dan bagian dari project multi skill pekerja, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jumlah SDM di tempat kerja sesuai model mix sepatu yang dikerjakan yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses kerja.
Ketentuan pelaksanaan peminjaman pekerja adalah sbb:
a.Peminjaman pekerja adalah wewenang Departemen terkait dengan memberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya secara tertulis kepada Departemen HR.
b.Peminjaman pekerja dilakukan apabila departemen terkait membutuhkan tambahan pekerja dari departemen lain untuk mensupport penyelesaian pekerjaan dan departemen lain tersebut terdapat kelebihan pekerja yang dapat diperbantukan.
c.Dilakukan komunikasi oleh HR kepada pekerja yang dipinjamkan tersebut.
d.Peminjaman pekerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, tidak bersifat diskriminasi dan atau intimidasi.
e.Batas waktu peminjaman adalah maksimal 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Pasal 16 : URAIAN TUGAS DAN INSTRUKSI KERJA
1.Setiap Pekerja/Buruh berkewajiban melaksanakan uraian tugas (job description) dan instruksi kerja yang diberikan kepadanya berkaitan dengan posisi dan jabatan yang disandangnya.
2.Uraian tugas dan instruksi kerja ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 17 : BATAS USIA KERJA
- Batas usia maksimum bagi Pekerja/Buruh untuk mengakhiri masa kerjanya adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Ketentuan saat berakhirnya hubungan kerja atas dasar tanggal kelahiran sebagaimana tercatat pada perusahaan.
- Apabila perusahaan memandang perlu maka untuk Pekerja/Buruh yang telah
melampaui batas usia 56 (lima puluh enam) tahun tersebut masih dapat
melanjutkan hubungan kerjanya sebagai Pekerja/Buruh dengan perjanjian kerja
berdasarkan hasil negosiasi yang bersangkutan dengan pimpinan perusahaan
dengan berdasarkan hal - hal sebagai berikut:
a.Kesediaan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
b.Kesehatan dan kemampuannya.
c.Keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Bagi Pekerja/Buruh yang mencapai usia 50 (Lima Puluh) dapat mengajukan pensiun dini atas kemauan sendiri dengan syarat pengajuan dilakukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya untuk mendapat persetujuan dari Perusahaan.
BAB IV : HARI KERJA, WAKTU ISTIRAHAT, WAKTU KERJA LEMBUR, KARTU PENGENAL DAN ALAT PENCATAT WAKTU KERJA
Pasal 18 : HARI KERJA
1. Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
a. Hari kerja untuk NON SHIFT :
Adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Jum’at, 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :
Hari kerja | Jam kerja | Jam Istirahat |
Senin ~ Kamis | 07.30 – 16.30 | 11.30 – 12.30 |
Jum’at | 07.30 – 17.00 | 11.30 –13.00 |
Sabtu & Minggu | Istirahat mingguan/libur |
b.Hari kerja untuk SHIFT :
I. Adalah 6 hari kerja dalam dalam seminggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Sabtu. 7 (tujuh) jam per hari, 5 ( lima) jam pada hari kerja terpendek untuk hari Sabtu, dengan total 40 (empat puluh) jam per minggu. Hari Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut :
Kelompok Hari Kerja Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Shift I
( Pagi )
Senin ~ Jum’at Sabtu |
07:00 – 15:00 07.00 – 12.30 |
11:00 - 12:00 11.00 – 11.30 |
Shift
II (Siang)
Senin ~ Jum’at Sabtu |
15:00 – 23:00 12.30 – 18.00 |
20.00 - 21.00 16.30 - 17.00 |
Shift
III (Malam)
Senin ~ Jum’at Sabtu |
23:00 – 07:00 18.00 – 21.30 |
03.00 - 04.00 20.00 – 20.30 |
II. Pengaturan jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan mesin produksi.
III. Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya disesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku.
2. Setiap Pekerja/Buruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib melakukan barcode absensi pada mesin absen yang telah disediakan, kecuali bagi Pekerja/Buruh yang sedang melaksanakan dinas luar.
3. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, selanjutnya perubahan waktu kerja akan diberitahukan melalui pengumuman dari HRD.
4. Ketentuan mengenai pengaturan jam kerja dan hal-hal lain yang terkait seperti: perubahan jam kerja, jam kerja lembur, perubahan shift dan hal lain yang mengikutinya menjadi kewenangan perusahaan dan akan dilakukan pengaturan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan jika ada perubahan akan diinformasikan ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5. Waktu mulai dan berakhirnya jam kerja diatur sebagai berikut :
a. Waktu mulai bekerja, istirahat dan berakhirnya jam kerja ditandai dengan bunyi bel dan atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di masing-masing bagian.
b. Pekerja/Buruh harus melakukan pencatatan waktu kehadiran pada mesin pencatat waktu dan dilakukan pada waktu masuk dan pulang kerja serta dilakukan oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
c. Apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pencatatan waktu kehadiran pada saat masuk atau pulang kerja yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan alasan yang dapat diterima, maka Pekerja/Buruh tersebut berkewajiban melakukan presensi (kehadiran) abnormal dengan memberitahukan ke bagian security dan administrasi bagian dan dilaporkan ke bagian Payroll dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
6. Khususnya untuk Pekerja/Buruh dibagian tertentu jam kerja diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan, dalam kondisi tertentu apabila terjadi perubahan hari dan waktu kerja pimpinan perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu melalui SP/SB.
Pasal 19 : WAKTU ISTIRAHAT
- Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
- Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).
- Jam istirahat hari Jumat selama 1,5 jam (90 menit) untuk non shift dan shift 1.
- Jam istirahat hari Sabtu (waktu kerja lembur) selama 30 menit untuk 5 jam kerja dan 1 jam (60 menit) untuk 6 jam kerja dan seterusnya.
- Jam istirahat untuk bulan Puasa ditentukan selama 30 menit untuk non shift, kecuali hari Jum’at istirahat selama 1 jam (60 menit).
- Bagi Pekerja/Buruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja/Buruh dan tetap mengacu pada ketentuan ayat 1.
- Pada waktu istirahat Pekerja/Buruh dilarang melaksanakan aktivitas kerja apabila menjalankan kerja pada waktu istrirahat akan di berikan Sanksi.
- 8.Pengusaha menyediakan fasilitas hiburan di tempat istirahat (Kantin) bagi Pekerja/Buruh agar dapat menghilangkan kejenuhan dalam bekerja.
Pasal 20 : WAKTU KERJA LEMBUR DAN PERHITUNGAN UPAH LEMBUR
- Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh di luar jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau yang dilakukan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
- Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela bagi Pekerja/Buruh.
- Perhitungan upah lembur :
a.Prinsip dasar perhitungan upah lembur:
Sesuai dengan Kepmenakertrans nomor 102/MEN/VI/2004, prinsip dasar perhitungan upah lembur diatur sebagai berikut:
i.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
ii.Tarif upah lembur per jam adalah 1/173 x upah sebulan.
b.Upah sebulan ialah upah/gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang bersifat tetap.
c.Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai berikut:
i.Pada hari kerja biasa:
- Untuk lembur 1 (satu) jam pertama : 1,5 x upah sejam.
- Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.
ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:
- 7 (tujuh) jam pertama: 2,0 x upah sejam.
- Jam ke-8 (delapan): 3,0 x upah sejam.
- Jam ke-9 (sembilan) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam.
iii.Pada hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari kerja terpendek:
- 5 (lima) jam pertama: 2,0 x upah sejam.
- Jam ke-6 (enam): 3,0 x upah sejam.
- Jam ke-7 (tujuh) dan seterusnya: 4,0 x upah sejam.
d.Perhitungan upah lembur untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai berikut :
i.Pada hari kerja biasa:
- Untuk lembur 1 (satu) jam pertama : 1,5 x upah sejam.
- Untuk lembur jam ke-2 (dua) dan seterusnya: 2,0 x upah sejam.
ii.Pada hari libur resmi pemerintah atau hari libur mingguan:
- 8 (delapan) jam pertama: 2,0 x upah sejam.
- Jam ke-9 (sembilan): 3,0 x upah sejam.
- Jam ke-10 (sepuluh) dan ke-11 (sebelas): 4,0 x upah sejam.
e.Upah lembur dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja lembur, untuk Pekerja/Buruh dengan sistem all in kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan sebagai jam kerja lembur diperhitungkan terpisah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
6. Pekerja yang masuk pada periode lembur – libur lebaran Idul Fitri, mendapatkan benefit tambahan sebagai berikut:
a.Penambahan bonus insentif kehadiran Rp. 150.000,-/hari.
b.Uang makan menjadi Rp. 25.000,-/hari kehadiran.
c.Uang transport menjadi Rp. 20.000,- /hari kehadiran.
Pasal 21 : KARTU PENGENAL DAN ALAT PENCATAT WAKTU KERJA
- Ketentuan penggunaan kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja sebagai
berikut:
a. Pekerja/Buruh berkewajiban menjaga dan memelihara dengan baik serta memakai kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja sesuai dengan ketentuan yaitu digantung dengan menggunakan tali yang melingkar di leher dengan bentuk dan warna tali yang telah ditentukan oleh perusahaan apabila menganggu proses kerja maka diperkenankan untuk sementara waktu menyimpannya di saku pakaian kerja.
b. Pekerja/Buruh dilarang menyalahgunakan kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja dengan meminjamkan dan atau dipinjamkan kepada orang lain.
c. Pencatatan waktu kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh harus tertib dan antri serta melakukannya di tempat yang telah ditentukan.
d. Ketika melakukan pencatatan waktu kerja, pada alat akan terdengar tanda khusus seperti: bunyi tertentu atau jawaban mesin yang menandakan proses pencatatan waktu kerja berhasil dilakukan.
- Ketentuan Nomor Induk Pekerja (NIK)
Nomor Induk Pekerja (NIK) tidak akan berubah selama Pekerja/Buruh masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan kecuali ada hal lain yang menyebabkan harus terjadi perubahan Nomor Induk Pekerja (NIK) apabila diperlukan.
- Tata cara penggantian kartu pengenal dan alat pencatat waktu kerja:
a.Pekerja/Buruh yang kartu pengenal dan atau alat pencatat waktu kerjanya hilang atau rusak atau record face/finger detectornya bermasalah harus melaporkan ke bagian HR Dept. melalui petugas administrasi dimasing-masing bagian. Kartu ID Card & atau absensi rusak/hilang harus dengan melampirkan foto dan mengembalikan kartu yang rusak. Untuk data record face/finger detector yang bermasalah maka harus dilakukan perekaman ulang oleh petugas yang ditunjuk.
b.Selama proses penggantian kartu pengenal, maka akan diberikan kartu pengenal sementara kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
c.Kartu pengenal atau alat pencatat waktu yang hilang dan ditemukan lagi akan tetapi telah diganti kartu yang baru maka kartu yang lama tidak dapat digunakan lagi dan harus dikembalikan ke HR Dept.
d.Penggantian kartu pengenal dan alat pencatat waktu yang hilang dan atau rusak karena kelalaian Pekerja/Buruh dikenakan sanksi pembinaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e.Pada saat masuk kerja Pekerja/Buruh yang kartu pengenalnya dan alat pencatat waktu kerja hilang, rusak atau tidak dibawa harus melapor ke bagian security untuk mengisi Buku Kehadiran Abnormal.
- Ketentuan batas waktu melakukan pencatatan waktu kerja:
a.Masuk kerja:
1)Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat pada saat masuk kerja wajib dilakukan 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai, contoh: untuk jam kerja biasa yang masuk kerja pukul 07.30 pencatatan waktu adalah mulai pukul 07.15 sampai dengan pukul 07.45.
2)Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat setelah jam kerja dimulai dikategorikan terlambat masuk kerja dan apabila keterlambatan yang dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah jam kerja dimulai maka dianggap mangkir/alpa kecuali telah ijin sebelumnya dan atau terjadi kejadian yang luar biasa.
b.Pulang kerja:
Pencatatan waktu kerja dengan kartu pencatat ketika pulang kerja dilakukan setelah jam kerja yang ditentukan selesai yang ditandai dengan bunyi bel dan dilakukan maksimal 15 (lima belas) menit setelah jam kerja berakhir.
BAB V : BEBAS DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 22 : HARI LIBUR MINGGUAN DAN HARI LIBUR RESMI
- Hari libur mingguan, yaitu:
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Pekerja/Buruh tidak wajib untuk bekerja dengan tetap mendapat Upah.
- Pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja/Buruh sesuai kebutuhan Perusahaan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh.
- Pekerja/Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayar dengan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23 : CUTI TAHUNAN
- Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat tahunan bagi Pekerja/Buruh.
- Cuti tahunan dilaksanakan atas persetujuan atasan langsung dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendadak dan penting serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil sampai dengan batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti maka sebagai tanda terima kasih perusahaan akan memberikan kompensasi berupa uang yang dihitung secara proporsional.
- Pengusaha berkewajiban memberitahukan hak cuti Pekerja/Buruh kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Pengusaha memberikan tambahan hak cuti 1 (satu) hari kepada Pekerja/Buruh yang masa kerjanya mencapai 10 tahun. Setiap pekerja/buruh yang mencapai masa kerja 10 tahun maka akan mendapatkan tambahan hak cuti 1 (satu) hari di setiap tahun.
Pasal 24 : CUTI BERSAMA
- Cuti bersama adalah cuti yang dilakukan bersama-sama oleh seluruh Pekerja/Buruh.
- Cuti bersama dilaksanakan berdasarkan ketetapan pemerintah dan atau kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Pasal 25 : ISTIRAHAT HAID
- Istirahat Haid adalah suatu keadaan dimana Pekerja/Buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit sehingga tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua.
- Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja karena merasakan sakit pada waktu haid wajib memberitahukan kepada perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.
Pasal 26 : CUTI MELAHIRKAN (BERSALIN) DAN KEGUGURAN KANDUNGAN
- Pekerja/Buruh wanita berhak atas cuti hamil selama 1 1/2 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 1/2 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
- Pekerja/Buruh wanita yang mengalami kelahiran sebelum waktunya cuti hamil maka berhak atas cuti hamil selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak melahirkan.
- Apabila dengan sengaja Pekerja/Buruh mengambil hak cuti terlalu dekat dengan masa melahirkan maka sisa hak cutinya tetap 1 1/2 (satu setengah bulan).
- Pekerja/Buruh wanita berhak mendapatkan cuti karena keguguran kandungan selama 1 1/2 (satu setengah) bulan, hanya dapat diambil berdasarkan Surat Keterangan Dokter/Bidan yang merawatnya.
Pasal 27 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN KARENA SAKIT
- Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib untuk memberikan Surat Keterangan Dokter paling lambat 2 (dua) hari setelah masuk kerja, Surat Keterangan Dokter akan diakui setelah dipastikan kebenarannya oleh dokter perusahaan.
- Perusahaan melakukan kunjungan kepada pekerja/buruh yang sakit berkepanjangan paling lambat dibulan ketiga sesuai dengan SOP yang berlaku.
- Pekerja/Buruh yang sakit dengan Surat Keterangan Dokter untuk waktu yang lama dan terus menerus sehingga tidak dapat bekerja, pembayaran upahnya sebagai berikut:
a.Untuk 4 (empat) bulan pertama: dibayar 100 % x upah sebulan.
b.Untuk 4 (empat) bulan kedua: dibayar 75 % x upah sebulan. OK 01/10/2019
c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga: dibayar 50 % x upah sebulan.
d.Untuk bulan selanjutnya sampai pemutusan hubungan kerja dibayar 25% x upah sebulan. Upah sebulan = (Gaji pokok + Tunjangan Tetap).
- Apabila setelah 12 (dua belas) bulan Pekerja/Buruh tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya untuk bekerja maka hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai peraturan yang berlaku.
- Apabila Pekerja/Buruh dinyatakan sakit berkepanjangan berdasarkan Surat Keterangan Dokter maka Pekerja/Buruh wajib memberikan Surat Keterangan Dokter sekurang-kurangnya setiap satu minggu sekali dan seterusnya.
Pasal 28 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPATKAN UPAH
1.Pekerja/Buruh diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh dalam hal-hal sebagai berikut:
a.Pekerja/Buruh menikah diberi ijin selama : 3 hari
b.Pekerja/Buruh menikahkan anak diberi ijin selama : 2 hari
c.Keluarga Pekerja/Buruh meninggal dunia(orangtua, mertua, anak, suami/istri, menantu) diberi ijin selama: 2 hari
d.Istri Pekerja/Buruh melahirkan diberi ijin selama : 2 hari
e.Istri Pekerja/Buruh keguguran diberi ijin selama: 2 hari
f.Anak Pekerja/Buruh dikhitan diberi ijin selama : 2 hari
g.Anak Pekerja/Buruh dibaptiskan diberi ijin selama : 2 hari
h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.
i.Pekerja/Buruh yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam SOP.
j.Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas Negara / Perusahaan.
k.Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dengan Surat Keterangan Dokter.
l.Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, antara lain :
-Ibadah Haji : izin untuk ibadah haji diberikan hanya 1 (satu) kali, selama pekerja/buruh tersebut bekerja pada Perusahaan, dan untuk kali kedua dan seterusnya dapat diberikan ijin dengan potongan upah.
-Ibadah Umroh : izin untuk ibadah umroh diberikan hanya 1 (satu) kali, selama pekerja/buruh tersebut bekerja pada Perusahaan, dengan izin dibayar 5 hari kerja, dan untuk kali kedua dan seterusnya dapat diberikan ijin dengan potongan upah.
m.Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
n.Pekerja/Buruh melaksanakan hak istirahat.
o.Pekerja/Buruh melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha.
p.Pekerja/Buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
q.Pekerja/Buruh yang tidak melakukan Pekerjaan karena instruksi pengusaha.
r.Perusahaan mendapatkan halangan sehingga Pekerja/Buruh tidak dapat melaksanakan Pekerjaannya.
2.Bila kejadian-kejadian tersebut diatas terjadi pada hari mingguan/libur resmi yang ditetapkan pemerintah maka ijin yang diberikan tidak mengurangi ijin yang dimaksud.
3.Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebut juga Ijin Dibayar (IDB).
Pasal 29 : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA MENDAPATKAN UPAH
- Dalam keadaan tertentu, dimana hak cuti tahunan Pekerja/Buruh sudah tidak ada, maka Pekerja/Buruh dapat mengajukan ijin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah kepada atasannya.
- Atas pengajuan Pekerja/Buruh dan seijin atasannya, Pekerja/Buruh dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.Ujian akademik.
b.Harus mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah.
c.Mengurus surat-surat yang tidak dapat diwakilkan.
Pasal 30 :PROSEDUR IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN PADA SAAT JAM KERJA
- Pekerja/Buruh yang pada saat jam kerja berlangsung harus meninggalkan pekerjaan karena alasan mendesak dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dapat mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan yang diajukan kepada atasannya untuk dapat disetujui.
- Surat ijin yang telah disetujui atasannya diserahkan ke bagian HR Dept. untuk ditandatangani bahwa ijin tersebut telah diketahui HR Dept.
- Surat ijin yang telah ditandatangani HR Dept. harus diberikan kepada security pada saat keluar dari lokasi perusahaan sebagai tanda telah diperbolehkan untuk keluar lokasi perusahaan, security berkewajiban memberikan serta melaporkan surat ijin yang telah diterima ke bagian HR Dept.
- Untuk ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja dan Pekerja/Buruh tidak kembali ke tempat kerja, Pekerja/Buruh berkewajiban melakukan pencatatan waktu kerja (checkroll) dengan kartu Absensi.
- Untuk ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja dan Pekerja/Buruh kembali ke tempat kerja, Pekerja/Buruh berkewajiban melakukan pencatatan waktu kerja (chekroll) dengan kartu Absensi pada saat keluar dan masuk kerja.
Pasal 31 :PROSEDUR IJIN DAN CUTI
- Permohonan untuk ijin dan cuti harus menggunakan formulir yang telah disediakan oleh perusahaan dan diajukan sebelum pelaksanaannya.
- Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan ijin dan cuti secara mendadak
untuk hal-hal sebagai berikut:
a.Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat masuk bekerja
b.Pekerja/Buruh atau anggota keluarga terkena musibah
c.Ada keperluan yang tidak dapat diwakilkan
- Untuk permohonan ijin dan cuti mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat 2
(dua) diatur sebagai berikut: OK
a.Untuk ijin mendadak Pekerja/Buruh berkewajiban memberitahukan ke atasannya langsung dan setelah masuk bekerja wajib mengisi formulir ijin untuk persetujuan.
b.Untuk ijin mendadak Pekerja/Buruh berkewajiban memberitahukan ke atasannya langsung dan setelah masuk bekerja wajib mengisi formulir cuti untuk persetujuan.
c.Ijin dan cuti yang tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut diatas maka dianggap mangkir/alpa.
- Ijin dan cuti untuk operator dan Team Leader disetujui sampai Supervisor dan ijin untuk Group Leader ke atas disetujui sampai Assist. Manajer dan tingkat diatasnya.
- Tidak masuk kerja karena alasan pribadi dan belum mendapat persetujuan atasannya dianggap mangkir/alpa.
- Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan pribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung atau bagian HRD dengan melalui surat, telepon, sms, bbm, whats app atau pun media komunikasi lainnya, dan Pekerja/Buruh tersebut harus mengisi form ijin pada saat kembali di hari pertama masuk kerja dan selambat-lambatnya di hari kedua yang ditanda tangani oleh pimpinan departemen untuk diketahui oleh HRD dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Perhitungan jumlah hari ijinper tahun adalah dari 1 Januari s/d 31 Desember.
- Pekerja/Buruh yang menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan untuk mendapatkan berbagai jenis ijin/cuti, apabila melalui penyelidikan ternyata terbukti dan benar akan dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan atau peraturan yang berlaku.
Pasal 32 : DINAS LUAR
- Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas permintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan Perusahaan.
- Dinas luar terdiri dari :
a.Perjalanan dinas luar dalam negeri.
b.Perjalanan dinas luar ke luar negeri.
- Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya
berhak atas :
a.Biaya transportasi / alat transportasi ( mobil perusahaan )
b.Penggantian uang makan (reimbursement). diatur sesuai SOP tersendiri.
c.Uang saku khusus perjalanan dinas luar ke luar negeri diatur SOP tersendiri.
d.Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut.
- Perjalanan dinas apabila melebihi jam kerja pokok diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 33 : TUNJANGAN UNTUK KELUARGA PEKERJA/BURUH ATAU PEKERJA/BURUH YANG DITAHAN
- Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha
tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga
Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah.
b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah.
c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah.
d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
- Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh kembali.
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 5 dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 5, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 34 : PENGERTIAN UPAH
- Upah adalah suatu kewajiban pengusaha yang diterima Pekerja/Buruh sebagai imbalan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja/Buruh sendiri maupun keluarganya.
- Upah tidak dibayar bila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan ( No work No pay ) kecuali oleh karena hal-hal yang telah di atur dalam undang-undang / peraturan pemerintah.
Pasal 35 : KOMPONEN UPAH DAN SISTEM PENGUPAHAN
- Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
- Sistem pengupahan Pekerja/Buruh diperusahaan dilaksanakan dengan sistem upah bulanan tetap.
Pasal 36 : UPAH POKOK
Upak Pokok adalah upah yang diperhitungkan sesuai dengan tingkatan jabatan tertentu yang nilainya tidak lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 37 : TUNJANGAN TETAP DAN TUNJANGAN TIDAK TETAP
1. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh ketidak hadiran kerja yang bersifat tetap.
2. Tunjangan tetap terdiri dari:
a.Tunjangan Jabatan dan keahlian
i. Tunjangan jabatan dan keahlian adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada Pekerja/Buruh berdasarkan jabatan tertentu.
ii. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan jabatan pimpinan paling rendah Team Leader/Staff B sampai Manager akan diberitahukan kepada yang bersangkutan saat pengangkatan dengan nilai yang ditentukan oleh perusahaan.
iii. Apabila seorang Pekerja/Buruh yang menduduki jabatan tertentu terkena demosi, maka tunjangan jabatannya akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
b. Tunjangan Masa Kerja
i. Tunjangan masa kerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pekerja/Buruh berdasarkan masa kerja.
ii. Besarnya tunjangan masa kerja adalah sebagai berikut:
Masa Kerja | Nilai |
1 tahun | Rp 8.000 |
2 tahun | Rp 12.000 |
3 tahun | Rp 16.000 |
4 tahun | Rp. 20.000 |
5 tahun | Rp.24.000 |
6 tahun | Rp.28.000 |
7 tahun | Rp 32.000 |
8 tahun | Rp 36.000 |
9 tahun | Rp 40.000 |
10 tahun ke atas | Rp 44.000 |
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap yang dipengaruhi ketidakhadiran kerja dan diberikan selama Pekerja/Buruh masuk kerja, terdiri dari:
a. Tunjangan Shift
Tunjangan shift adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja pada shift II (Siang) dan Shift III (malam), yang besarnya sebagai berikut:
i.Untuk Shift II (siang): Rp 5.000,- x jumlah kerja shift II (siang).
ii.Untuk Shift III (malam): Rp 7.500,- x jumlah kerja shift III ( malam)
b.Tunjangan transport untuk shift III (malam)
Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja pada shift malam sebesar Rp. 2.500,-x Jumlah kerja Shift III (malam)
c.Premi Kehadiran
Premi kehadiran adalah premi yang diberikan kepada seluruh Pekerja/Buruh untuk mendorong agar Pekerja/Buruh masuk kerja secara teratur sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Ketentuan dan besarnya premi kehadiran adalah sebagai berikut:
i. Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) dengan terlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat tidak lebih dari 1 (satu) kali sebesar Rp80.000
ii.Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) tetapi terlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 40.000
iii.Apabila hadir penuh dalam satu periode pembayaran gaji (1 bulan) tetapi terlambat masuk kerja atau ijin pulang lebih cepat sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih maka Pekerja/Buruh tidak berhak atas premi kehadiran.
iv.Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dengan ijin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah selama 1 (satu) hari sebesar Rp 40.000.
v.Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dengan ijin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat upah selama 2 (dua) hari atau lebih atau mangkir/alpa selama 1(satu) hari tidak berhak atas premi kehadiran.
4. Uang Transport
Perusahaan memberikan bantuan uang transport kepada Pekerja/Buruh sebesar Rp 7.750,-/hari kehadiran. Uang transport diberikan kepada setiap pekerja yang hadir dan melaksanakan kerja untuk kepentingan perusahaan, besarnya uang transport per hari di evaluasi setiap 6 bulan periode bulan januari sampai dengan bulan juni dan periode bulan juli sampai bulan desember tahun berjalan berdasarkan kenaikan harga BBM (Pertalite).
Pasal 38 : SISTEM PEMBAYARAN UPAH
- Penghitungan upah Pekerja/Buruh dilakukan dari mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal -/+ 27 (tergantung dari tanggal kalender, dan tetera di slip gaji setiap bulannya), untuk tanggal 28 sampai dengan akhir bulan dianggap masuk kerja. Apabila dari tanggal 28 sampai dengan akhir bulan ada overtime dan atau tidak masuk kerja (Ijin, ITB, Alpa, Sakit Tanpa SKD) akan dikalkulasikan pada perhitungan gaji periode berikutnya yang akan muncul pada tambahan lain-lain, atau potongan lain-lain. Pembayaran pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, apabila tanggal 5 (lima) bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maka pembayaran dilaksanakan di hari sebelumnya. Dalam keadaan tertentu dimana perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dimaksud, maka akan diberitahukan kepada Pekerja/Buruh sebelumnya beserta konsekwensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal tambahan lain-lain dan/atau potongan lain-lain tertera rincian secara jelas sesuai dengan peruntukannya.
- Apabila terdapat kesalahan dalam penghitungan nilai pada slip gaji maka Pekerja/Buruh maupun perusahaan berhak untuk melakukan revisi upah/gaji.
- Pembayaran kekurangan jumlah upah yang direvisi diperhitungkan pada pembayaran upah bulan berikutnya.
- Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 39 : PEMOTONGAN UPAH
Pemotongan langsung terhadap upah Pekerja/Buruh dapat dilakukan pengusaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, pemotongan tersebut adalah:
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh/Serikat Buruh
- Utang Pekerja/Buruh terhadap perusahaan yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakatinya dengan pengusaha
Pasal 40 : PAJAK UPAH PENDAPATAN
- Pajak upah pendapatan (income tax) ditanggung oleh Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perusahaan berkewajiban memberikan bukti pembayaran pajak yang ditanggung Pekerja/Buruh, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pasal 41 : KENAIKAN UPAH
- Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah / Gubernur.
- Perusahaan menggunakan struktur dan skala upah untuk menyesuaikan Upah pekerja berdasarkan penilaian Tahunan.
- Penyesuaian upah/gaji untuk Pekerja/Buruh yang upah/gajinya telah diatas upah minimum yang baru, dilakukan sesuai kebijaksanaan perusahaan dengan mempertimbangkan prestasi Pekerja/Buruh.
- Pimpinan/atasan langsung berwenang untuk mengajukan tinjauan kenaikan upah/gaji Pekerja/Buruh yang dibawahinya.
Pasal 42 : TUNJANGAN HARI RAYA
1.Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada Pekerja/Buruh untuk merayakan hari raya/lebaran, diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu (7 (tujuh) hari kalender) sebelum hari raya /lebaran.
2.Besarnya tunjangan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh diatur berdasarkan masa kerjanya sebagai berikut :
Untuk Operator :
Masa Kerja | Nilai Tunjangan Hari Raya |
Kurang dari 1 bulan | Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan |
Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun | Dihitung secara proporsional yaitu:
(Masa Kerja/12) X Gaji Pokok + Tunjangan Tetap |
1 tahun s/d < 3 tahun | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 10% X Upah |
3 tahun s/d < 6 tahun | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15% X Upah |
6 tahun dan seterusnya | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 20% X Upah |
Untuk Unit Leader keatas :
Masa Kerja | Nilai Tunjangan Hari Raya |
Kurang dari 1 bulan | Berdasarkan kebijaksanaan perusahaan |
Lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun | Dihitung secara proporsional yaitu:
(Masa Kerja/12) X Gaji Pokok + Tunjangan Tetap |
1 tahun s/d < 3 tahun | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 15% X Upah |
3 tahun s/d < 6 tahun | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 25% X Upah |
6 tahun dan seterusnya | 1 bulan Upah + Tambahan sebesar 35% X Upah |
Catatan :
Upah = Gaji Pokok + Tunj. Tetap (Tunj. Jabatan & Tunj. Keahlian, Tunj. Masa Kerja).
3. Pekerja/Buruh yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya berhak atas tunjangan hari raya yang sesuai dengan Permenaker nomor : 6 Tahun 2016.
BAB VII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KESEHATAN
Pasal 43 : PENGERTIAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN KESEHATAN
- BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh Pekerja/Buruh berupa kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, hari tua dan meninggal dunia.
- BPJS Kesehatan adalah adalah penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja/buruh, perusahaan mengikutsertakan pekerja/buruh ke Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44 : BPJS KETENAGAKERJAAN
- Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OK 15/10/2019
- Ruang lingkup BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) OK 15/10/2019
i.Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan
ii.Besarnya iuran 0,89 % x upah sebulan (Upah Pokok + Tunjangan Tetap)
iii.Penanganan pelayanan kecelakaan kerja mengukuti mekanisme dan fasilitas Trauma Center
b. Jaminan Hari Tua (JHT). OK 15/10/2019
i.Iuran ditanggung oleh Pekerja/Buruh dan perusahaan.
ii.Besarnya iuran:
- Pekerja/Buruh 2 % x upah sebulan (Upah pokok + Tunjangan Tetap)
- Perusahaan 3,7 % x upah sebulan(Upah Pokok + Tunjangan Tetap)
c. Jaminan Kematian OK 15/10/2019
i.Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
ii.Besarnya iuran 0,3 % x upah sebulan (Upah Pokok+Tunjangan Tetap).
d. Jaminan Pensiun (JP) OK 15/10/2019
i. Iuran ditanggung oleh Pekerja/Buruh dan perusahaan.
ii. Besarnya iuran :
- Pekerja/Buruh 1 % x upah sebulan (Upah pokok + Tunjangan Tetap)
- Perusahaan 2 % x upah sebulan (Upah Pokok + Tunjangan Tetap)
Catatan: Ketentuan batasan upah jaminan pensiun yang menjadi dasar perhitungan mengikuti ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Pasal 45 : BPJS KESEHATAN
a. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
b. Sesuai dengan PERPRES 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan maka untuk Iuran BPJS Kesehatan , 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja/Perusahaan.
c .Mulai tanggal 1 Juli 2015 iuran BPJS Kesehatan menjadi sebesar 5 % (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja/Perusahaan; dan
b. 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta/Pekerja/Buruh.
Pasal 46 : MEDICAL CHECK UP
- Perusahaan mengadakan medical check up untuk seluruh Pekerja/Buruh sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali 1(satu) tahun untuk seluruh Pekerja/Buruh.
- Teknis pelaksanaan medical check up diatur oleh perusahaan.
- Seluruh Pekerja/Buruh berkewajiban mengikuti general check up yang diadakan oleh perusahaan.
Pasal 47 : PERLINDUNGAN PEKERJA WANITA HAMIL DAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI
- Setiap pekerja wanita hamil wajib melaporkan kehamilannya ke klinik inhouse untuk diperiksa oleh bidan perusahaan dan akan diberikan kartu Ibu Hamil yang wajib dipakai oleh pekerja selama bekerja sampai saatnya melahirkan.
- Pekerja hamil tidak diperbolehkan bekerja shif 2 dan shift 3.
- Pekerja hamil tidak diperbolehkan lembur kecuali atas rekomendasi dokter perusahaan SOP terlampir.
- Pekerja hamil dilarang bekerja di area yang menggunakan bahan kimia, terpapar bising yang melebihi 85 dB, terpapar sinar ultra violet dan terpapar frekuensi tinggi.
- Pekerja hamil dilarang bekerja mengangkat dan mengangkut beban berat, naik turun tangga atau berdiri secara terus menerus.
- Perusahaan menyediakan waktu yang mencukupi kepada pekerja perempuan yang menyusui anaknya untuk menyusui/memerah ASI (UU No. 13/2003 Pasal 83).
- Apabila terbukti sebagaimana yang di sebutkan dalam ayat 1 s/d ayat 5 tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi tingkat pelanggaran III.
- Perusahaan menyediakan pojok laktasi berupa ruangan yang aman dan nyaman beserta kelengkapannya di poli klinik.
BAB VIII : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJADAN LINGKUNGAN
Pasal 48 : KESELAMATAN DANKESEHATAN KERJA
- Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan menyediakan sarana yang perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memelihara kesehatan Pekerja/Buruh dalam perusahaan.
- Semua Pekerja/Buruh diwajibkan mentaati peraturan keselamatan kerja dan menjaga kesehatannya.
- Bila sedang terjangkit penyakit menular maka perusahaan dapat memerintahkan setiap Pekerja/Buruh untuk mengadakan pencegahan.
- Bagi yang menyatakan keberatan ikut serta dalam pemeriksaan tersebut harus dapat memberikan alasan-alasan yang disetujui oleh dokter perusahaan.
- Dalam hal pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk keselamatan semua dalam proses produksi, Pekerja/Buruh wajib mematuhi dengan sungguh-sungguh standar/prosedur kerja yang telah ditentukan.
- Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja, seperti kaca mata pelindung, masker, penutup telinga, sarung tangan dan lain-lain.
- Pekerja/Buruh berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
- Perlindungan khusus bagi Pekerja/Buruh wanita hamil dari hal-hal yang membahayakan kandungannya diatur dalam peraturan tersendiri.
- Perlindungan lingkungan
- Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani dan rohani, diharapkan seluruh Pekerja/Buruh memperhatikan, mengerti dan melindungi lingkungan dan kehidupan lingkungan perlu kita rawat bersama.
Pasal 49 : HAL HAL YANG WAJIB DITAATI
- Perusahaan dapat mengambil tindakan yang perlu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja demi keselamatan Pekerja/Buruh.
- Bagi Pekerja/Buruh yang sedang menderita penyakit menular, sakit jiwa atau keadaan penyakitnya akan parah jika ia bekerja, perusahaan dapat memberikan larangan kerja untuk sementara bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Untuk kesehatan dan keselamatan kerja, Pekerja/Buruh diwajibkan mentaati hal-hal sebagai berikut :
a. Tanpa ijin atasan dilarang melepaskan alat pelindung atau pencegah kecelakaan kerja atau melakukan perbuatan perbuatan lain sehingga menyebabkan alat-alat tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.
b. Pekerja/Buruh dilarang menjalankan mesin atau kendaraan milik perusahaan tanpa ijin pimpinan yang bertanggungjawab di bagian tersebut.
c. Di luar ketentuan yang berlaku dilarang membersihkan mesin yang sedang berjalan atau merubah kecepatan.
d. Waktu menjalankan tugas diwajibkan memakai alat pelindung diri yang telah ditentukan.
e. Tanpa ijin atasan tidak diperkenankan menyalakan api di lingkungan pabrik.
f. Dilarang merokok di tempat tempat yang dilarang oleh perusahaan, kecuali di tempat-tempat yang ditentukan.
g. Diwajibkan untuk membiasakan diri merapikan tempat kerja, mencegah terhalangnya jalan menuju tempat alat-alat kondisi darurat seperti alat pemadam api ringan, tombol alarm, kotak obat, panel listrik, dan lain-lain.
h. Ketika menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti minyak, karet, gas dan lain-lain diwajibkan bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh produsen dalam pemakaian maupun penyimpanan.
i. Terutama kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di bagian listrik, las dan sopir diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk mengenai keselamatan kerja yang sudah ditentukan.
Pasal 50 : PENCEGAHAN KECELAKAAN
- Pekerja/Buruh diwajibkan mentaati petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh atasannya atau oleh pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam hal pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Apabila diperlukan maka Pekerja/Buruh diwajibkan mengikuti latihan pencegahan kecelakaan dan pemadaman kebakaran dalam perusahaan.
- Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, Pekerja/Buruh harus mengambil tindakan yang cepat dan tepat dan segera melaporkan kepada atasannya.
Pasal 51 : PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
- Dengan disahkan Disnakertrans wilayah setempat perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertugas untuk membina dan mengatur Pekerja/Buruh agar memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
- Seluruh Pekerja/Buruh diwajibkan mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3).
- Perusahaan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada team P2K3 PT. Ching Luh Indonesai serta memberikan sertifikasi kepada pekerja/buruh yang menjadi team P2K3.
Pasal 52 : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AID
- Pengusaha dan Pekerja/Buruh bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara memberikan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Untuk mendukung pelaksanaan teknis dan operasional upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut, pengusaha membentuk suatu Sub-komite dalam Kepengurusan Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3).
- Pengusaha dan Pekerja/Buruh tidak akan melakukan diskriminasi terhadap Pekerja/Buruh yang terinfeksi HIV/AIDS dalam hal pelayanan kesehatan kerja dan dalam hal status hubungan kerja.
- Ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi Pekerja/Buruh yang terinfeksi HIV/AIDS sama dengan ketentuan dan prosedur penyelesaian hubungan kerja bagi Pekerja/Buruh yang sakit terus menerus sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pasal 53 : LINGUNGAN HIDUP
Bumi adalah tanah kita bersandar hidup, hanya ada satu, dan berada di tangan kita, ekosistem lingkungan yang alami mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kesehatan jasmani, rohani, untuk itu kita memperhatikan, mengerti, melindungi dan merawat lingkungan hidup bersama dengan cara sebagai berikut :
a. Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memelihara dan menjaga area tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatanlingkungan.
b. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh area kerjanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara Pekerja/Buruh sertakeluarganya.
c. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup, yang berdampak Pekerja/Buruh mengalami kemunduran dalamkesehatannya.
d.Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkunganhidup.
e. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatanlingkungan.
BAB IX : FASILITAS DAN BANTUAN KESEJAHTERAAN
Pasal 54 : PAKAIAN KERJA
- Pekerja/Buruh diberikan seragam kerja 2 pcs/tahun (Pembagian seragam kerja diberikan setiap bulan November, pembagian dimulai tanggal 01 November, jika tanggal 1 hari libur maka akan diberikan tanggal mundur).
- Setiap pekerja/buruh yang masuk dalam organisasi Resmi di dalam perusahaan akan mendapatkan Seragam Khusus (LKS Bipartit, P2K3, Pengawas FOA, Perunding PKB).
Pasal 55 : TEMPAT IBADAH KEAGAMAAN
- Perusahaan tidak akan menghalang-halangi atau mencegah Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kewajiban agama.
- Perusahaan menyediakan tempat ibadah (masjid dan musholla) dalam lingkungan perusahaan untuk tempat ibadah dan kegiatan rohani.
- Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah (masjid) ditangani oleh Dewan Kemakmuran Masjid.
- Biaya pemeliharaan masjid dan pelaksanaan kegiatan rohani ditanggung oleh perusahaan.
- Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh yang mampu dalam biaya naik haji untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh dengan ketentuan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan PP nomor 08 tahun 1981.
Pasal 56 : BANTUAN DUKA
- Apabila Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan bantuan duka sebesar Rp 2.500.000,-
- Segala sesuatu yang menjadi hak Pekerja/Buruh akan diberikan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 serta jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
- Apabila keluarga pekerja (istri/suami, anak) meninggal dunia maka diberikan bantuan uang duka sebesar Rp. 1.000.000,-
(Catatan: Keluarga sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan/keluarga tertanggung).
Pasal 57 : FASILITAS-FASILITAS LAIN
Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas antara lain:
1.Fasilitas air minum
2.Fasilitas makan
a.Perusahaan menyediakan fasilitas makan yang sesuai dengan standar gizi kerja yang ditentukan Departemen Kesehatan dan tempat makan.
b.Bagi Pekerja/Buruh yang tidak menggunakan fasilitas makan karena puasa di bulan Ramadhan atau perusahaan tidak menyediakan makan untuk Pekerja/Buruh karena sesuatu hal maka Pekerja/Buruh tersebut berhak atas uang penggganti yang nilainya sesuai dengan harga makan yang berlaku di perusahaan yaitu sebesar Rp. 7.800,- atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan.
c.Bagi pekerja yang lembur di bulan puasa mendapatakan makan tambahan extra fooding.
3.Fasilitas Poliklinik Perusahaan
Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja/Buruh dilingkungan Perusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Poliklinik di Perusahaan sesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja/Buruh meliputi pelayanan :
a. Konsultasi medis.
b. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.
c. Pelayanan Emergency.
d. Pelayanan Farmasi ( pemberian obat – obatan ) sesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).
e. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan dan pemberian obat penunjang kesehatan kehamilan)
f. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) meliputi : Pil KB dan suntik KB.
g. Perawatan sementara (Observasi)
i. Penyediaan sarana transportasi (Ambulance) untuk kondisi emergency sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.
j. Perusahaan menyediakan mobil rescue.
Pasal 58 : PENGHARGAAN
1.Perusahaan memberikan hadiah, insentif atau penghargaan kepada Pekerja/Buruh yang telah berbuat atau bertindak baik dan berjasa bagi perusahaan, yang terdiri antara lain: penghargaan Pekerja/Buruh yang berprestasi, berjasa kecil dan besar kepada perusahaan serta bonus pemberian perusahaan karena hal tertentu.
2.Hal-hal yang patut mendapat hadiah, insentif atau penghargaan antara lain:
a.Melaksanakan dan menyelesaikan instruksi kerja di bagian produksi dengan meningkatkan jumlah hasil produksi yang sesuai dengan kualitas yang ditentukan.
b.Mengubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi di bidang penemuan/penciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih.
c.Melindungi aset perusahan, berjasa dalam menghadapi bencana/musibah sehingga tidak menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan Pekerja/Buruh.
d.Tindakan yang berhasil mencegah terjadinya kecelakaan besar/kerugian besar.
e.Pekerja/Buruh yang berusaha keras mematikan api kebakaran.
f.Berjasa dalam memasukkan ide cemerlang yang masuk akal yang bermanfaat bagi kemajuan perusahaan.
g.Melaporkan perbuatan penggelapan barang yang terbukti kebenarannya.
h.Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan, sangat bertanggung jawab di dalam pekerjaan serta berani berkorban untuk kepentingan orang lain khususnya sesama Pekerja/Buruh.
i.Bekerja baik dan rajin serta menjadi teladan bagi Pekerja/Buruh yang lain berdasarkan penilaian perusahaan.
j.Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak berguna.
k.Memberikan saran terhadap sistem manajemen yang berkualitas dan hasilnya baik dan bermanfaat bagi perusahaan setelah diterapkan.
l.Saran-saran yang baik dan dapat dilaksanakan.
m.Berbuat baik sehingga menaikkan nama baik dan reputasi perusahaan.
3.Besarnya hadiah, insentif atau penghargaan diatur tersendiri dengan ketentuan terpisah.
BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN
Pasal 59 : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.Didalam mewujudkan hubungan industrial Indonesia, pengusaha menyelenggarakan program peningkatan sikap berfikir, mental spiritual maupun pengetahuan Pekerja/Buruh dengan cara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pekerja/Buruh guna kemajuan perusahaan.
2.Pengusaha menyediakan pendidikan dan pelatihan (training) untuk berbagai posisi dan tingkatan jabatan dan akan mengevaluasi hasil dari pelaksanaanya.
3.Pelaksana pendidikan dan pelatihan (training) adalah pimpinan perusahaan, Departemen Sumber Daya Manusia (HR. Dept) atau pelaksana lain baik dari dalam maupun luar perusahaan.
4.Pendidikan dan Pelatihan (training) terdiri dari:
a.Pendidikan dan pelatihan (training) di dalam perusahaan seperti training untuk Pekerja/Buruh baru dan lain-lain.
b.Pendidikan dan pelatihan (training) di luar perusahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau instansi terkait lainnya yang diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh di bagian tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
c.Pelatihan melalui internet untuk fungsi Pekerjaan tertentu.
5.Setiap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (training), HR Dept. berkewajiban membuat laporan tentang terlaksananya suatu pendidikan dan pelatihan (training).
6.Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan peralatan penunjangnya.
BAB XI : PELECEHAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 60 : PELECEHAN DAN PROSEDUR PENGADUAN
1. Sesama Pekerja/Buruh dilarang memandang rendah terhadap Pekerja/Buruh yang lainnya dalam hal sebagai berikut:
a.Warga Negara/Daerah
b.Suku
c.Kepercayaan Agama
d.Pendukung Politik
e.Penyakit Cacat/Kekurangan
f.Keadaan Rumah Tangga
g.Jenis Kelamin
h.Usia
i.Penyakit Kelamin
2. Kebijakan anti pelecehan dan kekerasan
a.Isi dari kebijakan anti kekerasan atau pelecehan seperti kekerasan atau pelecehan verbal, kekerasan atau pelecehan psikologis, kekerasan atau pelecehan fisik, dan kekerasan atau pelecehan seksual.
b.Pekerja/Buruh di setiap tingkat harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar isi dari kebijakan anti kekerasan atau pelecehan, sebagai prinsip dan dasar, membentuk kebudayaan damai di lingkungan kerja.
c.Pimpinan dilarang menggunakan hukuman Fisik (atau mengancam dengan hukuman Fisik) termasuk menampar, mendorong atau tindakan lain yang berhubungan dengan persentuhan FIsik atau menggunakan hukuman mental termasuk mempermalukan.
d.Pekerja/Buruh dilarang berteriak, mengancam dan menakut-menakuti atau mengeluarkan perkataan yang kasar.
e.Pekerja/Buruh dilarang untuk membujuk atau memaksa Pekerja/Buruh untuk melakukan perdagangan seks atau membalas penolakan keinginannya dengan perlakuan yang tidak adil.
f.Pembicaraan pimpinan terhadap Pekerja/Buruh, penjelasan kerja dan lain-lain, harus dilakukan di tempat terbuka secara transparan.
g.Peneguran terhadap pekerja dilakukan didalam ruangan kerja sehingga tidak timbul tindakan kekerasan atau pelecehan psikologis terhadap pekerja.
3.Pengaduan
a.Pekerja/Buruh yang pada saat bekerja mendapatkan pelecehan atau kekerasan apapun atau perbuatan tidak benar dari Pimpinan atau rekan kerja, pertama kali dilaporkan ke atasan langsung atau pimpinan tertinggi atau team Penanganan Anti Kekerasan dan Pelecehan.
b.Pekerja/Buruh diperkenankan untuk melanjutkan pengaduan ke bagian Industrial Employee Relation yang menangani masalah pengaduan atau menelpon perusahaan di nomor telepon (021) 59407888 ke ext 8124.
c.Isi laporan/pengaduan kekerasan/pelecehan harus dirahasiakan.
d.Bila setelah memberikan pelaporan, pelapor dimutasi secara tidak masuk akal, dipaksa mengundurkan diri atau perbuatan balas dendam lainnya, maka perusahaan akan menindak dengan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Pasal 61 : TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH KETENAGAKERJAAN
1.Pengusaha wajib melayani dan mencari jalan penyelesaian keluh kesah yang disampaikan Pekerja/Buruh, apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, setiap keluhan harus diselesaikan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan jalan musyawarah dan menurut ketentuan peraturan perundangan guna menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak dan pada hakikatnya harus ada saling pengertian yang mendalam sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
2.Setiap keluhan Pekerja/Buruh pertama kali dibicarakan dengan atasan langsung langsung maupun sampai kepada atasan yang lebih tinggiuntuk diselesaikan secara musyawarah dengan tatacara yang tertib dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari.
3.Apabila keluh kesah Pekerja/Buruh tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya, Pekerja/Buruh dapat melanjutkan pengaduan ke bagian Industrial Relationdalam jangka waktu maksimal 2 (Dua) hari.
4.Sedapat mungkin keluh kesah dapat diselesaikan pada tingkatan ini, tetapi apabila tidak dapat memuaskan para pihak, maka persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama secara bipartit antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5.Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka penyelesaiannya sesuai dengan prosedur UU nomor 02 tahun 2004.
Pasal 62 : PERTEMUAN BERKALA
1. Untuk mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan, disepakati bersama antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengadakan pertemuan berkala.
2. Pertemuan diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan bisa diadakan pada saat yang mendesak.
3. Yang berhak menghadiri pertemuan berkala:
a.Pengusaha atau Pimpinan yang diberi kuasa untuk itu.
b.Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BAB XII : TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN SANKSI
Pasal 63 : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH
1.Setiap Pekerja/Buruh wajib keluar /masuk perusahaan melalui pintu yang telah ditentukan dan dilarang menolak pada saat diperiksa petugas keamanan (security).
2.Setiap Pekerja/Buruh harus telah hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus tepat pada waktunya.
3.Setiap Pekerja/Buruh harus melakukan absensi dengan menggunakan kartu absen pada alat dan tempat yang telah ditentukan dan dilakukan oleh Pekerja/Buruh sendiri dengan tidak meminta bantuan orang lain (dicekrolkan).
4.Pekerja/Buruh yang lupa melakukan absensi pada saat masuk kerja dianggap tidak hadir kecuali dia melaporkan hal tersebut kepada petugas security, atasan dan memberikan bukti serta alasan yang dapat diterima.
5.Setiap Pekerja/Buruh wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang berhubungan dengan tugas Pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan.
6.Setiap Pekerja/Buruh wajib melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya.
7.Setiap Pekerja/Buruh wajib menjaga dan memelihara dengan baik seluruh peralatan atau hak milik perusahaan dan segera melaporkan kepada atasan jika mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian atau hal yang dapat merugikan perusahaan.
8.Setiap Pekerja/Buruh wajib memegang teguh rahasia dan tidak membocorkannya kepada siapapun tentang apa yang diketahuinya didalam perusahaan.
9.Setiap Pekerja/Buruh wajib melaporkan kepada bagian HR Dept. jika ada perubahan status diri, susunan keluarga atau perubahan alamat melalui atasan langsung dan selanjutnya seluruh dokumen terkait akan diproses oleh petugas Administrasi bagian masing-masing departemen.
10.Setiap Pekerja/Buruh wajib memeriksa alat-alat/ mesin sebelum dan sesudah melaksanakan Pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan bahaya yang akan mengganggu jalannya pekerjaan.
11.Setiap Pekerja/Buruh wajib bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan perusahaan.
12.Seluruh Pekerja/Buruh wajib memelihara kebersamaan, kekompakan, persatuan dan kesatuan di lingkungan perusahaan.
13.Setiap Pekerja/Buruh wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan harmonis.
14.Setiap Pekerja/Buruh wajib berprilaku sopan terhadap masyarakat, sesama Pekerja/Buruh dan atasan di lingkungan perusahaan.
15.Setiap Pekerja/Buruh wajib menghormati setiap Pekerja/Buruh yang menganut agama atau kepercayaan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
16.Setiap Pekerja/Buruh wajib menjadi tauladan bagi Pekerja/Buruh lainnya di lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
17.Setiap Pekerja/Buruh wajib memperhatikan setiap teguran yang diberikan oleh atasan dan selalu berusaha memperbaiki diri dari waktu ke waktu.
18.Setiap Pekerja/Buruh harus mentaati semua tata tertib dan peraturan yang tertuang di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
19.Pekerja/Buruh harus memenuhi panggilan secara lisan atau tertulis dari atasan atau manajemen dalam hubungan kerja.
20.Pada saat Pekerja/Buruh memasuki atau meninggalkan area Perusahaan, Pekerja/Buruh wajib menunjukan ID Card / Kartu Pengenal serta membuka tasnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Security.
21.Pekerja/Buruh harus memakai ID Card / Kartu Pengenal selama berada di lingkungan kerja/Perusahaan.
22.Pekerja/Buruh tidak boleh mengajak/membawa siapapun untuk masuk ke dalam pabrik, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
23.Pekerja/Buruh tidak boleh menerima tamu atau meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung, jika ada urusan yang penting maka Pekerja/Buruh harus mengajukan izin meninggalkan pekerjaan kepada atasannya.
24.Pekerja/Buruh tidak boleh membawa barang yang berbahaya, minuman keras, mudah terbakar, mudah meledak serta barang – barang lainnya yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan kedalam lingkungan kerja/Perusahaan.
25.Pekerja/Buruh tidak boleh menggunakan jabatannya untuk jamuan, hadiah, komisi atau keuntungan lain yang melanggar hukum dan merugikan Perusahaan.
26.Pekerja/Bujuruh harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan yang berlaku serta pengumuman yang terpasang di papan media informasi atau media lainnya.
27.Pekerja/Buruh wajib mengikuti pemeriksaan atas kesehatannya / MCU oleh dokter atau tenaga medis yang disiapkan oleh Perusahaan.
28.Pekerja/Buruh yang melanggar setiap ketentuan diatas, akan dikenakan sanksi dan dilakukan pembinaan.
Pasal 64 : LARANGAN-LARANGAN BAGI PEKERJA/BURUH
1.Setiap Pekerja/Buruh dilarang untuk mengabsenkan (mencekrolkan) dan atau diabsenkan (dicekrolkan).
2. Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa atau menggunakan barang/alat-alat milik perusahaan jika bukan untuk tujuan pekerjaan baik didalam maupun di lingkungan perusahaan.
3.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki ruang kerja lain yang bukan tempatnya kecuali atas perintah atau ijin atasan dan ada hubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
4.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun di dalam lingkungan perusahaan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
5.Setiap Pekerja/Buruh dilarang meninggalkan tempat kerja, kantor atau pabrik selama jam kerja tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
6.Setiap Pekerja/Buruh dilarang berjudi atau hal-hal lainnya berupa: main kartu, walaupun tidak maksud berjudi di lingkungan perusahaan.
7.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi selama jam kerja yang dapat mengganggu kelancaran kerja.
8.Setiap Pekerja/Buruh dilarang merusak barang-barang, tanaman dan atau aset perusahaan lainnya.
9.Setiap Pekerja/Buruh dilarang tidur di lingkungan perusahaan selama jam kerja atau pada saat jam kerja.
10.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menjalankan kendaraan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
11.Setiap Pekerja/Buruh dilarang memakai barang-barang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
12.Pekerja/Buruh dilarang melakukan pencurian atau percobaan pencurian barang-barang milik perusahaan maupun teman kerja.
13.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menolak perintah atasan untuk memperbaiki kesalahan berupa kerusakan hasil produksi yang diakibatkan kecerobohan Pekerja/Buruh.
14.Setiap Pekerja/Buruh dilarang berhenti bekerja pada jam kerja seperti saat bekerja menerima tamu atau kegiatan lainnya tanpa ijin pimpinan perusahaan atau atasan langsung.
15.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membawa masuk kedalam perusahaan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan kerja.
16.Setiap Pekerja/Buruh dilarang makan, minum dan merokok di wilayah yang dilarang untuk kegiatan tersebut.
17.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengancam, berkelahi, menganiaya Pekerja/Buruh lainnya, atasan atau keluarga atasan.
18.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan tindakan negatif dengan maksud membalas dendam terhadap Pekerja/Buruh lainnya, atasan atau orang lain di dalam maupun di luar perusahaan.
19.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menerima hadiah atau pemberian apapun dan dari siapapun yang diduga atau patutnya diketahui ada hubungan dengan jabatan atau Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
20.Setiap Pekerja/Buruh dilarang istirahat/makan siang sebelum waktunya kecuali dengan ijin atasan/pimpinan perusahaan.
21.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menolak mutasi atau rotasi yang sesuai prosedur.
22.Setiap Pekerja/Buruh dilarang sering datang terlambat dengan batas paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
23.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mangkir dari kewajiban kerja maksimum 2 (dua) hari berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan tertulis atau bukti yang sah.
24.Setiap Pekerja/Buruh pria/laki-laki dilarang berambut gondrong mengenakan anting-anting dan atau perhiasan lainnya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku umum.
25.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengedarkan brosur-brosur, edaran-edaran tertentu atau menempel pengumuman-pengumuman, mengedarkan antribut organisasi atau bentuk lainnya tanpa ijin pimpinan perusahaan.
26.Setiap Pekerja/Buruh dilarang menolak, petunjuk kerja yang sesuai prosedur yang berlaku.
27.Setiap Pekerja/Buruh dilarang membuat coretan-coretan atau tulisan-tulisan pada dinding dan atau alat-alat kerja di lingkungan perusahaan.
28.Setiap Pekerja/Buruh dilarang melakukan perbuatan dan atau perkataan yang dapat dikategorikan atau setidaknya memiliki tendensi sebagai pelecehan seksual dan atau abuse & harassment (kekerasan dan pelecehan).
29.Setiap Pekerja/Buruh dilarang berkeliaran di area perusahaan tanpa tujuan yang jelas.
30.Setiap Pekerja/Buruh dilarang meminum minuman keras (beralkohol) dan mengkonsumsi narkoba di lingkungan perusahaan.
31.Setiap Pekerja/Buruh dilarang mengeluarkan biaya apapun untuk penggantian kekurangan proses produksi.
Pasal 65 : PEMBINAAN DAN SANKSI
1.Sanksi terhadap pelanggaran oleh Pekerja/Buruh dimaksudkan untuk:
a.Tindakan perbaikan untuk meningkatkan kekuatan organisasi.
b.Tindakan untuk memperbaiki sikap dan tingkah laku Pekerja/Buruh.
c.Pencegahan masalah sebelum terjadi.
d.Penanggulangan masalah yang telah terjadi.
2.Sanksi harus didasarkan pada:
a.Jenis pelanggaran.
b.Tingkat pengulangan pelanggaran.
c.Berat ringannya pelanggaran.
d.Tata tertib perusahaan.
e.Unsur-unsur kesengajaan.
3.Berat ringannya pelanggaran:
a.Pelanggaran tingkat I, adalah:
1)Sembarangan meludah, membuang kulit buah, sobekan kertas atau sampah lainnya di lingkungan perusahaan.
2)Mengenakan pakaian tidak rapih atau tidak sopan di lingkungan perusahaan.
3)Membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti aturan mengenai pemisahan jenis sampah.
4)Membawa makanan ringan untuk dimakan di lokasi kerja.
5)Menggunakan air minum atau fasilitas cuci mata (eyes wash) untuk mencuci muka atau cuci tangan.
6)Menginjak rumput di taman, memetik bunga di lingkungan perusahaan.
7)Pekerja/Buruh wanita yang berambut panjang tidak merapikan poni rambut dan mengikat rambutnya pada saat bekerja sehingga dapat mengganggu kerja dan dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
8)Malas bekerja, lamban dalam melaksanakan pekerjaan sehingga menghambat kinerja rekan kerjanya.
9)Tidak mematuhi bimbingan perusahaan atau kewajiban pekerja atau hal yang dilarang, tapi belum menyebabkan kerugian perusahaan dan atau orang lain.
10)Tidak disiplin dalam bekerja dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak melakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatiakan saat absen sehingga tidak terdeteksi mesin) sebanyak 4 (empat) kali, pada saat masuk atau pulang kerja.
11)Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal cekrol pulang sebeluam waktunya/data early sebanyak 3 kali alam satu bulan.
12)Mangkir/alpa (tidak hadir) selama 1 (satu) hari kerja atau 2 (dua) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
13)Menghilangkan ID Card/Kartu Absensi.
14)Rambut Pekerja/Buruh laki-laki panjang/gondrong yang menyebabkan penampilan tidak rapih.
15)Tidak melaporkan kepada bagian HR Dept setelah ada perubahan status diri, susunan keluarga atau perubahan alamat dll.
16)Melakukan tindakan coretan-coretan atau tulisan-tulisan pada dinding dan atau alat-alat kerja di lingkungan perusahaan.
17)Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pelanggaran tingkat 1.
b.Pelanggaran tingkat II, adalah:
1)Mangkir/alpa (tidak hadir) selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
2)Tidak mengikuti prosedur kerja yang telah ditentukan.
3)Tidak mengikuti dan mematuhi petunjuk/instruksi dan atau pengaturan kerja dari atasan yang berhubungan dengan pekerjaan.
4)Melanggar peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan akan tetapi belum menyebabkan kebakaran, kecelakaan dan masalah kesehatan Pekerja/Buruh.
5)Memalsukan atau memanipulasi dokumen, untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan bagi keluarganya dan fasilitas lainnya seperti dokumen ijin resmi yang belum merugikan secara finansial bagi perusahaan.
6)Tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti berbagai rapat, meeting atau training yang dilaksanakan perusahaan.
7)Telah menerima tugas atau pekerjaan dan target kerja tetapi tidak selesai pada waktu yang sudah ditentukan dengan tidak melapor ke atasan.
8)Merobek atau merusak pengumuman yang dipasang di papan pengumuman.
9)Menggunakan fasilitas telepon, mesin fax, mesin foto copy untuk kepentingan pribadi tanpa ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan.
10)Tidak mematuhi pemeriksaan security pada saat masuk maupun keluar lokasi perusahaan.
11)Melakukan berbagai kegiatan pribadi di dalam perusahaan, seperti perdagangan barang/jual beli atau lainnya tanpa izin dari perusahaan.
12)Tidak membersihkan area kerja dan atau tidak melakukan Pekerjaan 6S dengan baik serta tidak memperhatikan kebersihan umum.
13)Belum waktunya istirahat sudah lebih cepat meninggalkan tempat kerja, belum waktunya pulang sudah menunggu di tempat absensi.
14)Menggunakan perangkat computer dari luar sebelum ada ijin dari atasan dan atau dari divisi IT.
15)Menggunakan komputer perusahaan untuk mendownload hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
16)Pada saat jam kerja, membaca koran, menggunakan komputer untuk internet, main game, main HP atau melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan.
17)Bertemu dengan tamu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari atasan.
18)Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak melakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatiakan saat absen sehingga tidak terdeteksi mesin) sebanyak 5 (Lima) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk atau pulang kerja.
19)Tidak memakai kartu pengenal di lingkungan perusahaan.
20)Istirahat bekerja dengan duduk-duduk/tiduran di atas bahan baku atau mesin produksi.
21)Memakai sepatu yang jenisnya sama dengan produk yang diproduksi oleh Perusahaan,kecuali orang-orang tertentu yang mendapat persetujuan dari Perusahaan.
22)Duduk tidak menurut peraturan (baik jam kerja maupun jam istirahat) seperti duduk sambil berbaring di atas bahan atau di atas mesin.
23)Pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan baik itu keluar area kerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ada surat dinas luar atau surat izin.
24)Pekerja/Buruh wanita hamil sengaja menutupi keadaan hamilnya, tidak melaporkan ke HR Dept., klinik perusahaan atau EHS.
25)Menggunakan sparepart, komponen bahan produksi, bahan produksi, barang-barang milik line, divisi, departemen lain tanpa ijin.
26)Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan Alat Pelindung Mesin (APM) yang telah disediakan untuk Bagian tertentu yang sudah ditetapkan.
27)Tidak memakai sepatu standard pada saat berada lingkungan perusahaan (memakai sandal jepit, sepatu sandal dan lain-lain) yang bisa membahayakan keselamatan kerja kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memakai sepatu.
28)Tidak membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan perusahaan.
29)Mematikan maupun menyalakan lampu atau mesin produksi tanpa ijin dari petugas yang bertanggungjawab.
30)Memakai ID Card bukan miliknya untuk hal-hal lain atau melakukan absensi milik orang lain, atau menyuruh orang lain melakukan absensi, walaupun yang bersangkutan hadir.
31)Merokok tidak pada tempatnya, selain di tempat yang ada tanda diperbolehkan merokok (misalkan: area kerja, gudang, toilet, mushola, area parkir, area office) pada saat jam kerja ataupun jam istirahat.
32)Bersembunyi, ngobrol, nongkrong, minum kopi, makan, main HP dan aktivitas lain diluar fungsinya di area kerja, di toilet dan mushola pada saat jam kerja.
33)Masuk toilet tidak sesuai jenis kelamin yang telah ditentukan.
34)Tidak disiplin waktu kerja yaitu dengan adanya catatan terlambat lebih dari 5 menit atau lebih selama 5 kali atau lebih dalam satu bulan.
35)Sering terlambat dan sengaja tidak melakukan pencatatan waktu kerja sesuai prosedur.
36)Pekerja tidak produktif yaitu sering tidak mencapai target, sering membuat rijec material, tidak teliti dan kurang kontrol menyebabkan permasalahan operasional kerja.
37)Mengulangi pelanggaran tingkat satu sebanyak 3 kali.
38)Melakukan absensi diluar mesin pencatat waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan sebanyak 5 kali dalam 1 bulan.
39)Mengulangi pelanggaran tingkat satu dalam kurun waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
40)Membuat kegaduhan di lokasi kerja yang menyebabkan terganggunya Pekerja/Buruh lain.
41)Bel tanda pulang belum selesai tetapi sudah meninggalkan tempat kerja atau melakukan absensi pulang sebelum waktunya sebanyak 5 kali dalam 1 bulan.
42)Tidak memakai seragam kerja sesuai dengan waktu kerja yang ditentukan oleh perusahaan.
43)Menghilangkan size label.
44)Membuang barang-barang atau sampah kedalam lubang WC atau saluran air.
45)Menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin/sepengetahuan dari Perusahaan.
46)Jika diketahui Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak menutup dan mengunci jendela dan pintu gedung saat jam kerja selesai yang menimbulkan bahaya keamanan.
c.Pelanggaran tingkat III, adalah:
1)Mangkir/alpa (tidak hadir) selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
2)Membuka dan melihat alat-alat kerja, komputer, data, barang dan lain-lain milik orang lain tanpa ada persetujuan.
3)Membuat dan memberikan laporan yang menjadi tanggungjawab pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan seperti laporan produksi dan laporan-laporan lainnya.
4)Menaiki lift barang tanpa tujuan yang jelas.
5)Jika diketahui Pekerja/Buruh yang bertanggung jawab tidak mematikan listrik seperti mesin produksi, panel exhaust, panel lampu, dan peralatan yang menggunakan tenaga listrik kran air, tidak menutup pintu/jendela pada saat jam istirahat maupun jam pulang kerja.
6)Menggunakan barang-barang milik perusahaan seperti lem, kantong plastik, kertas bungkus, benang dan lain-lain untuk digunakan untuk kepentingan diluar pekerjaan.
7)Masuk ke bagian lain tanpa ada persetujuan dan hubungannya dengan pekerjaan.
8)Tidak mengikuti standar kerja yang telah ditentukan.
9)Waktu kerja tidak konsentrasi, tidak sungguh-sungguh bekerja sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak baik yang dapat merugikan perusahaan.
10)Pimpinan/pejabat yang pengaturan kerja tidak baik sehingga mengakibatkan kualitas produksi bermasalah yang merugikan perusahaan.
11)Tidur pada saat jam kerja.
12)Tidur di klinik tanpa rekomendasi dokter.
13)Sengaja melakukan kecerobohan pada saat bekerja sehingga mengakibatkan kerusakan dan atau kerugian perusahaan.
14)Secara sengaja memberikan alasan yang tidak benar dan tidak logis sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
15)Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak melakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatiakan saat absen sehingga tidak terdeteksi mesin) sebanyak 6 (Enam) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk atau pulang kerja.
16)Melaksanakan aktivitas pekerjaan di luar waktu yang telah ditentukan,seperti sebelum jam masuk kerja dimulai, jam istirahat, dan atau setelah jam kerja selesai jika tidak ada lembur.
17)Melakukan kekerasan atau pelecehan verbal seperti mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak layak (kasar) untuk diucapkan didalam perusahaan.
18)Melakukan kekerasan atau pelecehan psikologis seperti berteriak dengan marah-marah, pemerasan, menekan, dan tindakan intimidasi didalam perusahaan.
19)Pejabat mengatur sendiri waktu lembur, melanggar peraturan jam kerja atau memaksa Pekerja/Buruh untuk lembur.
20)Melaksanakan aktivitas kerja diluar jam kerja (tidak lembur dan atau melebihi waktu lembur).
21)Menggunakan botol air mineral/minum untuk menyimpan cairan bahan kimia.
22)Melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjaan dan atau pekerja/buruh.
23)Melakukan tindakan balas dendam terhadap pekerjaan dan atau pekerja/buruh yang menyampaikan keluh kesah.
24)Mengulangi pelanggaran tingkat II dan pembinaan serta surat peringatan ke I masih berlaku.
25)Tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan/MCU yang telah dilakukan oleh perusahaan.
d. Pelanggaran tingkat IV, adalah:
1)Mangkir/alpa (tidak hadir) selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
2)Mengubah sendiri mesin absensi, mengubah letak alat pemadam kebakaran dan tanda peringatan bahaya kebakaran.
3)Membuang barang tidak terpakai, barang jadi atau barang setengah jadi ke tempat sampah tanpa persetujuan pimpinan bagian.
4)Pimpinan (atasan) Pekerja/Buruh yang telah mengetahui bawahannya Pekerja/Buruh wanita hamil, sudah mendapat bukti untuk cuti melahirkan tetapi masih terus dipekerjakan.
5)Pekerja/Buruh wanita hamil yang sudah mendapat bukti cuti melahirkan, tapi tidak melaporkan ke HR Dept. melalui atasannya atau tidak mematuhi peraturan tentang cuti melahirkan.
6)Menerima jamuan pesta dan hadiah dari supplier sehingga mempengaruhi kepercayaan dan nama baik perusahaan.
7)Memasukkan orang luar ke dalam perusahaan untuk maksud yang tidak baik tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8)Melakukan kesalahan besar sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.
9)Tidak melaporkan kepada pimpinan perusahaan ketika mengetahui Pekerja/Buruh yang lain melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perundang-undangan yang berlaku yang dapat membahayakan atau merugikan Pekerja/Buruh dan juga perusahaan.
10)Membawa dan atau menggunakan barang milik perusahaan, keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan atau pihak yang berwenang.
11)Menyalahgunakan ijin pemakaian kendaraan milik perusahaan di luar kepentingan dinas.
12)Menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak langsung yang berdampak mempengaruhi obyektivitas pekerjaan.
13)Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standar (rentenir) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada Pekerja/Buruh lainnya didalam perusahaan atau Pekerja/Buruh yang meminjam uang kepada rentenir yang terjadi di lingkungan perusahaan.
14)Membawa senjata tajam atau benda mudah terbakar ke lingkungan perusahaan kecuali untuk kepentingan perusahaan dan atas ijin pimpinan perusahaan.
15) Dalam satu bulan melakukan kesalahan absensi atau abnormal (tidak melakukan absen atau Lupa absen atau tidak memperhatiakan saat absen sehingga tidak terdeteksi mesin) sebanyak 7 (Tujuh) kali dalam 1 bulan, pada saat masuk atau pulang kerja.
16)Memalsukan data/dokumen pada saat pekerja melamar kerja.
17)Mengulangi pelanggaran tingkat III dan pembinaan serta surat peringatan kedua masih berlaku.
18)Bagi pekerja/buruh yang dengan senganja melakukan perbuatan menghina dan atau mencemarkan nama baik pihak lain melalui media social.
19)Menolak Rotasi, Mutasi atau penempatan dan pengaturan kerja yang ditetapkan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20)Menghambat proses investigasi dengan tidak memenuhi panggilan Perusahaan setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara resmi.
21)Melakukan tindakan kurang menyenangkan dengan menggunakan kekerasan fisik dilingkungan perusahaan.
4.Sanksi adalah sebagai berikut :
Tingkat
Pelanggaran |
Yang
Berwenang |
Sanksi | Masa
Berlaku |
I | HR Dept | Peringatan Lisan | 6 bulan |
II | HR Dept | Pembinaan dan Surat Peringatan II | 6 bulan |
III | HR Dept | Pembinaan dan Surat Peringatan II | 6 bulan |
IV | HR Dept | Pembinaan dan Surat Peringatan II | 6 bulan |
a.Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh.
b.Surat Peringatan mempengaruhi penilaian Pekerja/Buruh untuk kenaikan gaji atau promosi gaji.
c.Surat peringatan di berikan bukti kepada yang bersangkutan melalui administrasi masing-masing departemen.
d.Dalam hal pembinaan pengusaha tetap memberitahukan kepada serikat pekerja/buruh apabila ada anggota serikat pekerja/buruh dalam proses Bipartit.
5.Pemberian Sanksi ini berlaku untuk semua pekerja/buruh Lokal maupun Tenaga Kerja Asing tanpa diskriminasi.
Pasal 66 : SKORSING
Perusahaan dapat memberikan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh dalam rangka proses pemutusan hubungan kerja untuk menunggu keputusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), atau pidana, atau perdata. Upah selama masa skorsing sama dengan upah sebelumnya.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 67 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:
a.Pekerja/Buruh tidak lulus masa percobaan.
b.Pekerja/Buruh sendiri meninggal dunia.
c.Pekerja/Buruh sudah mencapai batas usia kerja/pensiun.
d.Pekerja/Buruh mengundurkan diri.
e.Pekerja/Buruh sakit terus-menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
f.Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.Pemutusan hubungan kerja dilarang karena :
a.Pekerja/Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
b.Pekerja/Buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Pekerja/Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d.Pekerja/Buruh menikah.
e.Pekerja/Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
f.Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya.
g.Pekerja/Buruh yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
h.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
i.Pekerja/Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut Surat Keterangan Dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
3.Pemutusan Hubungan Kerja dan hak Pekerja/Buruh:
a.Permutusan Hubungan Kerja Masa Percobaan:
i)Pada saat berlangsungnya masa percobaan, Pekerja/Buruh masa percobaan yang mendapat nilai dibawah standar yang ditentukan sesuai dengan penilaian yang tercantum dalam form penilaian masa percobaan pekerja/buruh dapat dianggap tidak lulus dalam masa percobaan.
ii)Pekerja/Buruh yang tidak lulus masa percobaan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha dengan diberikan surat keputusan tidak lulus masa percobaan. Pekerja/Buruh berhak atas upah terakhir dan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
iii)Dalam masa percobaan pekerja baru, pejabat/pimpinan yang berwenang setelah dilakukan investigasi terbukti menyalahgunakan wewenang maka pekerja baru (dalam masa percobaan) dinyatakan lulus masa percobaan.
b.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kemauan sendiri Pekerja/Buruh:
i)Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
ii)Bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berhak atas uang pisah dan atau uang penggantian hak.
c.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja/Buruh dikualifikasikan mengundurkan diri:
i)Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
ii)Bagi Pekerja/Buruh yang dikualifikasikan mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak.
d.Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja/Buruh Melakukan Kesalahan Berat
Kesalahan Berat adalah kesalahan yang tidak dapat ditolerir, bagi Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan berat dapat diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak serta seketika oleh pengusaha dan atau diproses menurut ketetentuan perundang-undang yang berlaku.
1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
i.Berjudi dengan menggunakan uang ataupun barang, baik langsung ataupun tidak langsung termasuk bermain kartu di lingkungan perusahaan.
ii.Semua jenis pencuri atau membantu melakukan pencurian barang milik perusahaan wajib diproses tanpa diskriminasi.
iii.Melakukan percobaan tindak pidana (pencurian, pembunuhan dan lain-lain).
iv.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan.
v.Menyerang, memukul, berkelahi, menganiaya pekerja/buruh lain, pengusaha beserta keluarganya di lingkungan perusahaan.
vi.Menyalahgunakan jabatan untuk menerima suap.
vii.Melanggar aturan keselamatan kerja yang menyebabkan kebakaran.
viii.Membawa bahan mudah terbakar, bahan peledak, racun, senjata tajam/senjata berbahaya dan lain-lain yang membahayakan keselamatan Pekerja/Buruh.
ix.Sengaja merusak segala fasilitas perusahaan, mesin produksi, hasil produksi dan aset perusahaan lainnya.
x.Manipulasi dokumen yang dapat merugikan perusahaan dan merusak nama baik perusahaan, menggelapkan tagihan perusahaan.
xi.Menggunakan cara manipulasi, membohongi gaji, bonus, tunjangan orang lain.
xii. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
xiii. Pimpinan tidak menjadi teladan dalam proses kerja sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
xiv.Menggunakan nama perusahaan melakukan tindakan seperti penipuan sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.
xv. Melakukan Perbuatan asusila di lingkungan perusahaan sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.
xvi. Menyalahgunakan jabatan untuk mengambil hak Pekerja/Buruh atau uang dari Pekerja/Buruh yang dibawahinya atau rekan kerja.
xvii. Merokok di area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
xviii. Pekerja/Buruh sebagai pengemudi kendaraan milik perusahaan mabuk, minum minuman beralkohol saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan maka semua tanggungan yang timbul akibat kecelakaan menjadi kewajiban Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
xix. Bagian security tidur pada saat jam kerja.
xx.Pelecehan seksual, pelecehan SARA ( Suku, Ras, Agama ) di lingkungan perusahaan.
xxi.Mempengaruhi teman sekerja untuk berbuat anarkis atau perbuatan yang merugikan orang banyak, yang bertentangan dengan undang-undang (provokator).
xxii. Mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya yang dilarang di lingkungan perusahaan.
xxiii. Melakukan pungutan liar atau pemerasan di lingkungan perusahaan.
xxiv. Membujuk pekerja/buruh lain atau pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
xxv. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
xxvi.Mematikan Panel listrik atau mesin produksi dengan sengaja yang bertujuan untuk menghentikan aktifitas kerja.
xxvii.Melakukan tindakan kurang menyenangkan dengan menggunakan kekerasan fisik dilingkungan perusahaan.
xxviii.Pekerja/buruh yang Meminjamkan uang atau barang dengan imbalan bunga melebihi standar (rentenir) di lingkungan perusahaan yang sudah di berikan surat peringatan III maka tidak berhak atas Pesangon dan berhak mendapatkan uang pisah sesuai masa kerja.
2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
-Pekerja/Buruh tertangkap tangan
-Ada pengakuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan
-Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3.Pekerja/Buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana tersebut diatas dapat memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.
e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Meninggal Dunia
Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan, pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh kepada ahli waris yang sah yaitu uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Indisipliner
Pengusaha berhak melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh karena Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran tata tertib yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama PKB (indisipliner) setelah Pekerja/Buruh diberikan pembinaan dan surat peringatan tetapi Pekerja/Buruh tidak mengindahkannya, pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yaitu uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta surat pengalaman kerja dari perusahaan.
g. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pekerja/Buruh sakit berkepanjangan yang telah melampui 12 (dua belas) bulan dan cacat total.
Pengusaha dapat malakukan PHK kepada Pekerja/Buruh karena sakit yang berkepanjangan atau telah melampaui 12 bulan dan atau karena Pekerja/Buruh cacat total karena kecelakaan, pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh yaitu uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta surat pengalaman kerja dari perusahaan.
h. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
i)Pekerja/Buruh yang telah bekerja dan belum mencapai umur 56 tahun dan cacat total akibat kecelakaan kerja.
ii)Pekerja/Buruh yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta santunan cacat akibat kecelakaan kerja dari PT. BPJSKetenagakerjaan (Persero) dan surat pengalaman kerja dari perusahaan.
i.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun
i)Pekerja/Buruh yang telah bekerja dan telah mencapai umur 56 tahun, dan tidak dipekerjakan lagi oleh pengusaha berhak atas pensiun.
ii)Bagi Pekerja/Buruh yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. OK 15/11/2019
iii)Pekerja/Buruh yang putus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Surat pengalaman kerja dari perusahaan. OK 15/11/2019
iv)Bagi Pekerja/Buruh yang saat ini bekerja, telah mencapai umur 50 tahun, maka Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan pensiun secara tertulis, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.
j.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi/Restrukturisasi/Reorganisasi
i)Pekerja/Buruh yang telah bekerja belum mencapai umur 56 tahun, tetapi karena kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan sesuai kategori atau dasar acuannya antara lain penilaian kinerja pekerja/buruh, usia pekerja/buruh dan kondisi kesehatan pekerja/buruh untuk melakukan pengurangan jumlah Pekerja/Buruh (efisiensi) perusahaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
ii)Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan efisiensi perusahaan, berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta surat pengalaman kerja dari perusahaan.
k.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Alih Manajemen
i.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan surat pengalaman kerja dari perusahaan.
ii.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh diperusahaannya, maka Pekerja/Buruh, berhak atas: uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU No. 13/2003 serta surat pengalaman kerja dari perusahaan.
iii.Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagaimana dimaksud, dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
l.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perlakuan Pengusaha
Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas tindakan-tindakan pengusaha, yaitu :
-Menganiaya, menghina secara kasar atau mangancam Pekerja/Buruh.
-Membujuk dan menyuruh Pekerja/Buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-Tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
-Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh.
-Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjan di luar perjanjian.
-Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian kerja.
-Pekerja/Buruh yang diputus hubungan kerjanya karena hal sebagaimana tersebut di atas berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No. 13/2003.
4. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal-hal sebagai berikut :
a)Pekerja/Buruh masih dalam masa percobaaan kerja.
b)Pekerja/Buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis.
c)Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta peraturan perundang undangan yang berlaku.
d)Pekerja/Buruh meninggal dunia.
e)Pekerja yang melakukan tindakan indisipliner dan telah dilakukan bipartit antara pengusaha dan atau pekerja dengan didampingi Serikat Pekerja/Buruh.
Pasal 68 : UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA & UANG PENGGANTIAN HAK
- Besarnya uang pesangon ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 UU. No.13 tahun 2003.
- Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3 UU. No.13 tahun 2003.
- Besarnya uang penggantian hak ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 UU. No.13 tahun 2003.
Pasal 69 : UANG PISAH
Uang Pisahatau Uang Pergantian Hak adalah kompensasi yang diberikan perusahaan karena pekerja/buruh mengundurkan diri, antara lain sebagai berikut :
1. Pekerja / buruh yang mengundurkan diri secara resmi ke perusahaan sesuai dengan prosedur pengunduran diri yang berlaku, besarnya Uang Pisah ditetapkan sebagai berikut:
Masa kerja 3–9 tahun : 2 (dua) bulan upah
Masa kerja >9 tahun : 3 (tiga) bulan upah
2. Pekerja/buruh yang terputus hubungan kerja dengan pengunduran diri tidak resmi atau dikualifikasikan mengundurkan diri, besarnya Uang Pisah ditetapkan sebagai berikut:
Masa kerja >3 tahun: 1 (Satu) bulan upah
Pasal 70 : PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI
- Pekerja/Buruh yang karena alasan tertentu ingin mengundurkan diri dari perusahaan, dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada perusahaan.
- Pekerja/Buruh yang akan mengundurkan diri menghadap pimpinan langsung kemudian mengambil dan mengisi form pengunduran diri ke administrasi departemen atau langsung ke HR Dept.
- Permohonan pengunduran diri Pekerja/Buruh harus dilakukan 15 (lima belas) hari sebelumnya dan diserahkan ke pimpinan langsung untuk disetujui oleh pimpinan yang lebih tinggi.
- Permohonan pengunduran diri untuk pejabat/pimpinan harus disampaikan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
- Permohonan pengunduran diri Pekerja/Buruh dalam masa percobaan & Pekerja/Buruh dalam kondisi tertentu berlaku hari itu juga.
- Pekerja/Buruh yang mendapat masalah dalam proses pengunduran diri, diperbolehkan untuk melapor ke pimpinan yang lebih tinggi atau menghadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk pendampingan dalam penyelesaian masalah atau langsung lapor ke HR Dept. OK 19/11/2019
- Pejabat atau pimpinan yang lebih tinggi dapat menahan permohonan pengunduran diri dengan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan . Bila setuju tidak mengundurkan diri, maka surat pengunduran diri dibatalkan.
- Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, harus mengembalikan barang-barang milik perusahaan yang disimpan sendiri atau pinjam, menyerahkan semua pembukuan atau serah terima pekerjaan ke atasan di bagian yang bersangkutan.
- Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri jika ada hutang yang harus dibayar kepada perusahaan, perusahaan berhak untuk mengurangi dahulu dari gaji atau hak-hak Pekerja/Buruh lainnya untuk membayar hutang ke perusahaan.
- Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri dapat menerima sisa gaji/gantuang gaji yang ditransfer pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dapat mengambil surat pengalaman kerja serta mengembalikan invebtaris perusahaan seperti kartu absensi, kartu pengenal dan seragam yang administrasinya akan dilaksanakan di pos barat. Apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka akan dilaksanakan hari berikutnya. Hak-hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri dibayarkan pada tanggal 15 tiap bulan atau sesuai dengan SOP pengunduran diri pekerja/buruh.
- Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri setelah melewati masa 6 (enam) bulan, yang berkeinginan untuk bekerja kembali maka akan dapat diterima apabila perusahaan memerlukan dengan mekanisme sama seperti dengan penerimaan Pekerja/Buruh baru.
- Pekerja/Buruh yang belum mengisi form pengunduran diri, serah terima pekerjaan yang tidak jelas tapi sudah melaksanakan pengunduran diri maka atasannya harus memberi keterangan pengunduran diri sepihak/otomatis.
BAB XIV : TIM PERUNDING, MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN PKB
Pasal 71 : KETENTUAN JUMLAH TIM PERUNDING PKB PIHAK SP/SB
Untuk memenuhi asas keterwakilan SP/SB dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama di masa yang akan datang maka Unsur pihak Tim Perunding dari SP/SB yang berhak menjadi Tim Perunding yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai sebagai berikut: OK 19/11/2019
- 1.Jumlah Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah 3 (tiga) SP/SB yang mempunyai jumlah anggota terbanyak berdasarkan verifikasi keanggotaan.
- 2.Verifikasi keanggotaan ditentukan secara sah berdasarkan data pemotongan upah Pekerja/Buruh yang diperuntukkan untuk iuran anggota SP/SB yang ada di manajemen.
- 3.Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan dan jumlah keanggotaan terbanyak serta dicantumkan jumlahnya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak masuk Tim Perunding PKB ditentukan paling lambat 7 (tujuh ) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh pihak SP/SB yang hasilnya mengikat SP/SB di perusahaan.
- 4.Jumlah perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang berhak menjadi Tim Perunding berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan ditentukan secara proporsional dan berjumlah ganjil maksimal 9 (sembilan) orang.
Pasal 72 : MASA BERLAKU
1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun yaitu dari tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
2.Perubahan atau kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Para pihak memberitahukan keinginan perubahan atau perpanjangan tersebut melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.
Pasal 73 : LARANGAN UNTUK MENGADAKAN PEMBATALAN SEPIHAK
Pengusaha maupun Serikat Pekerja/Buruh selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak dapat mengadakan pembatalan sepihak terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 74 : PERATURAN PERALIHAN
- Apabila dikemudian hari wakil Serikat Pekerja/Buruh atau pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan dirundingkan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha, berupa addendum dan pengusaha diwajibkan memberikan informasi terkait hasil addendum tersebut kepada pekerja/buruh.
- Apabila terdapat peraturan perundangan baru yang nilainya tidak kurang dari ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama ini maka peraturan perundangan tersebut menggantikan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
- Apabila ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai penafsiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maka hal itu akan dirundingkan dalam musyawarah.
Pasal 75: TANDA TANGAN TIM PERUNDING, TIM PERUNDING PIHAK PENGUSAHA DAN TIM PERUNDING PIHAK SP/SB
TIM PERUNDING PIHAK PENGUSAHA
No | Nama | Utusan | Jabatan | Tanda Tangan |
1 | Komari | Pengusaha | Anggota Tim | |
2 | Wahyu Lestari | Pengusaha | Anggota Tim | |
3 | Liu Ming Chen | Pengusaha | Anggota Tim | |
4 | Rini Suhartini | Pengusaha | Anggota Tim | |
5 | Hendri Teguh K | Pengusaha | Anggota Tim | |
6 | Tjung Tjun Liung | Pengusaha | Anggota Tim | |
7 | Hendrikus HS | Pengusaha | Anggota Tim | |
8 | Heny Sanjaya | Pengusaha | Anggota Tim | |
9 | Irwan Setiawan | Pengusaha | Anggota Tim |
TIM PERUNDING PIHAK SP/SB
No | Nama | Utusan | Jabatan | Tanda Tangan |
1 | Asep Suherlan | SBKU | Ketua Tim | |
2 | Eman Sulaeman | SPN | Wakil Ketua Tim | |
3 | Yulius Ardita | SPN | Sekretaris Tim | |
4 | Deden Agung Setia, SH | SBKU | Anggota Tim | |
5 | Arif Syarifudin | SBJP | Anggota Tim | |
6 | Endang Sumantri | SPN | Anggota Tim | |
7 | Ubedillah | SPN | Anggota Tim | |
8 | Saepi Rahmat | SBJP | Anggota Tim |
Pasal 76 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
DITANDA TANGANI DI : TANGERANG
PADA TANGGAL: …………………………………………..
PIHAK – PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE 2020 – 2022.
PT. CHING LUH INDONESIA | SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH |
LIU MING CHEN Direktur |
EMAN SULAEMAN Ketua SPSI |
RINI SUHARTINI HR. DEPT |
ASEP SUHERLAN Ketua SPN |
KOMARI HR. DEPT |
ARIF SARIFUDIN Ketua SBJP |