PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk( PT. CENTEX ) dengan PIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL PERIODE 2024-2026

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Perjanjian Kerja Bersama ini ( Perpanjangan ke-14 ) dibuat guna mewujudkan Hubungan Kerja yang serasi, selaras, seimbang antara Pekerja/Serikat Pekerja

dengan Pengusaha sebagai pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dengan azas kekeluargaan dan musyarawarah mufakat, saling menghargai, menghormati,

membina dan memelihara, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dan tujuan disusunnya P.K.B. ini ialah :

1. Menegaskan dan menjelaskan hak dan kewajiban Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja.

2. Menetapkan syarat-syarat kerja bagi Pekerja.

3. Menciptakan dan memperkuat Hubungan Kerja yang harmonis antara Pengusaha dengan Pekerja/Serikat Pekerja.

4. Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah , perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja.

5. Mengembangkan serta melanjutkan Hubungan dan Kerjasama yang baik antara Pengusaha dengan Pekerja/Serikat Pekerja.

Maka Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja akan berusaha dalam bidangnya masing-masing secara terpadu untuk terus-menerus membina para pekerja baik mental, fisik

maupun keterampilannya disamping mengusahakan agar tiap Pekerja dan Pengusaha menjalankan dengan baik P.K.B. ini, demi tercapainya maksud dan tujuan di atas.

Kedua pihak yakin, bahwa dengan diadakannya P.K.B. ini, yang dilaksanakan sebaik-baiknya, dapat ditingkatkan suasana tenteram dan gairah kerja, produksi dan

produktivitas dalam Perusahaan.

Dengan demikian P.T. Centex dan para Pekerjanya akan dapat memberikan sumbangan untuk pembangunan Bangsa Indonesia seutuhnya.

BAB I : KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah :

1. PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk ( disingkat PT. CENTEX ) , yang berkedudukan di Jakarta, alamat Jalan Raya Bogor KM. 27 Ciracas, Jakarta

Timur, yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Djojo Muljadi, S.H. tanggal 25 Januari 1971 No. 90 dengan Surat Izin Usaha Nomor 16/DJAI/IUTIII/

PMA/I/1989. Keanggotaan APINDO Nomor B.1.51.497/DPP/1992 yang untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini disebut Pengusaha dengan :

2. PIMPINAN SERIKAT PEKERJA, SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT.CENTEX disingkat PSP SPN PT. CENTEX , yang berkedudukan di Jakarta , Alamat

Jalan Raya Bogor KM. 27 Ciracas , Jakarta Timur yang telah terdaftar di - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor

176/IV/P/VIII/2001, tanggal 20 Agustus 2001, yang bertindak mewakili untuk dan atas nama anggotanya (Pekerja) dan untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini

disebut Serikat Pekerja.

Pasal 2 : ISTILAH-ISTILAH

Istilah-istilah yang digunakan dalam P.K.B. ini masing-masing mempunyai makna sebagai berikut :

1. Perjanjian Kerja Bersama, disingkat P.K.B. adalah perjanjian ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dan diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku

2. Pihak ialah Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Perjanjian Kerja ialah perjanjian kerja individual yang diadakan oleh masing - masing Pekerja dengan Pengusaha yang isinya tidak boleh bertentangan dengan

peraturan perundang - undangan yang berlaku dan Ketentuan-Ketentuan dalam P.K.B. ini.

4. Hubungan Kerja ialah hubungan hukum antara Pekerja dan Pengusaha, yang diciptakan oleh Perjanjian Kerja.

5. Perusahaan yang dimaksud dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini adalah Perseroan terbatas CENTEX yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan dan berkedudukan di Ciracas Jakarta Timur.

6. Lingkungan Pabrik ialah daerah terpagar yang merupakan kompleks pabrik milik Pengusaha, yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

7. Pekerja Bulanan II adalah Pekerja yang upahnya ditetapkan secara bulanan dan dibayarkan tiap bulan sekali, dan diatur sesuai lampiran (nomor 3).

8. Pekerja adalah orang yang bekerja atau orang yang menerima upah atas hasil kerjanya yang berstatus karyawan atau karyawati tetap PT. Centex.

9. Undang-Undang (dengan huruf besar) ialah Undang-Undang dalam arti formal.

10. Undang-Undang (dengan huruf kecil) ialah undang-undang dalam arti material.

1 Peraturan Menteri tenaga Kerja No 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesaha Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. ( Berlaku juga untuk no 3)

11. Peraturan Tata Tertib ialah Peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pengusaha yang berisi ketentuan-ketentuan umum dan sebelumnya harus dibicarakan dengan Serikat Pekerja seperti : ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban Pekerja terhadap keamanan harta benda milik Perusahaan, menjaga Kepentingan bersama, kewajiban Pekerja yang berhubungan dengan pekerjaannya, menjaga keselamatan kerja, kebersihan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban serta keamanan dalam lingkungan pabrik demi untuk menjamin kelancaran jalannya Perusahaan.

12. Konsultasi ialah mendengarkan pendapat tanpa diikat oleh pendapat tersebut.

13. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan di luar atau melampaui jam kerja yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang.

14. Upah dan atau Gaji adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang - undangan, termasuk tunjangan bagi karyawan / Karyawati maupun keluarganya.

15. Keluarga Pekerja ialah seorang isteri dan anak-anak yang syah dari Pekerja di bawah umur dua puluh satu tahun yang belum menikah dan atau belum bekerja dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan.

Anak Syah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah atau anak angkat yang disyahkan menurut hukum.

Dalam hal seorang Pekerja wanita yang suaminya meninggal dunia atau bercerai selama Pekerja tersebut belum menikah kembali, maka anak yang ditinggalkan menjadi tanggungan pekerja wanita tersebut , dengan keterangan yang syah dari Instansi yang berwenang yang ada hubungannya dengan hal tersebut.

16. Surat Peringatan adalah Surat Kertas tertulis yang berisi peringatan atau teguran yang ditujukan kepada karyawan atau karyawati yang ditandatangani oleh yang

mewakili perusahaan dan dikeluarkan dari bagian kepersonaliaan PT. Centex atas kesalahan yang dilakukan secara individu atau team.

17. Surat peringatan dapat diberikan secara perorangan atau team.

18. Pengusaha adalah Direksi dan atau Pengurus yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk memimpin dan mengelola perusahaan baik secara sendiri-sendiri maupun secara

bersama – sama.

19. Serikat Perkerja adalah Adalah Serikat Pekerja Nasional PT. Centex yang telah terdaftar di di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

nomor 176 / IV/P/VIII/ 2001 tanggal 20 Agustus 2001.

20. Pengurus Serikat Kerja adalah Pengurus Serikat Pekerja Nasional atau disingkat PSP SPN PT. Centex yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin

Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

21. Pekerja adalah orang yang bekerja atau orang yang menerima upah atas hasil kerjanya yang berstatus karyawan atau karyawati tetap PT. Centex.

22. Karyawan / Karyawati adalah yang melakukan hubungan kerja dengan Perusahaan, menerima upah dari Perusahaan yang disebut pula Karyawan / Karyawati Pekerja

tetap.

Pasal 3 : RUANG LINGKUP P.K.B

1. P.K.B. mengikat kedua belah pihak dan anggota-anggota Serikat Pekerja.

2. Dalam hal Perusahaan atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau penggabungan dengan Perusahaan/Organisasi lain, maka ketentuan-ketentuan dalam P.K.B. ini tetap berlaku terhadap Pekerja-Pekerja, yang terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam P.K.B. ini pada saat perubahan nama atau penggabungan tersebut, untuk sisa waktu berlakunya P.K.B. ini.

Pasal 4 : MASA BERLAKUNYA P.K.B.

1. P.K.B. berlaku untuk masa dua tahun, terhitung sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

2. Bila selama 2 (dua) tahun tidak ada pihak yang menyatakan kehendaknya untuk memperbaharui P.K.B, maka P.K.B. ini dianggap diperpanjang masa berlakunya

dengan satu tahun.

3. Dalam hal kedua atau salah satu pihak menyatakan kehendaknya untuk memperbahaui P.K.B. ini, maka harus menyampaikan permintaannya secara tertulis

kepada pihak lainnya selambat - lambatnya sembilan puluh hari sebelum masa berlakunya P.K.B. ini berakhir, kedua pihak segera memasuki perundingan

mengadakan P.K.B. baru.

4. Selama perundingan termaksud dalam ayat 3 belum menghasilkan P.K.B. baru maka P.K.B ini tetap berlaku.

Pasal 5 : PERUBAHAN DALAM P.K.B.

1. Bila selama berlakunya P.K.B. ini timbul keadaan luar biasa yang tidak terdugaduga dan memberi alasan kuat untuk mengadakan perubahan dalam P.K.B. ini,

maka masing-masing pihak berhak mengusulkan perubahan dalam P.K.B. ini kepada pihak lainnya.

2. Bila usul termaksud dalam ayat 1 diterima pihak lainnya, kedua pihak segera mengadakan perundingan tentang perubahan yang diusulkan itu.

3. Dalam hal usul termaksud dalam ayat 1 ditolak oleh pihak lainnya atau perundingan termaksud dalam ayat 2 tidak menghasilkan suatu persetujuan maka

perselisihan ketenagakerjaan yang timbul itu diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 50 P.K.B. ini dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 6 : KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN P.K.B.

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban moral dan harus menjalankan tindakan-tindakan dalam bidangnya masing-masing yang diperlukan demi pelaksanaan

P.K.B. ini dengan sebaik-baiknya, antara lain dengan memberi penerangan kepada Pekerja tentang isi dan maksud P.K.B. ini

BAB II : HAK DAN KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 7 : PENGAKUAN DAN JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

1. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) yang merupakan organisasi pekerja yang terdaftar secara hukum di Indonesia sebagai satusatunya

organisasi yang mewakili lebih dari 50 % pekerja yang bekerja pada perusahaan.

2. Pengusaha tidak menghalang-halangi dan memberi kesempatan kepada Serikat pekerja dan anggota - anggotanya untuk menjalankan kegiatan - kegiatan serikat

pekerja sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dengan tidak mengabaikan kepentingan kedua belah pihak.

3. Pengusaha tidak akan mengadakan tekanan-tekanan, baik yang langsung maupun tidak langsung dan tindakan-tindakan diskriminasi atau yang bersifat

pembalasan terhadap Pekerja yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang wajar untuk Serikat Pekerja.

4. Serikat Pekerja memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha tentang keanggotaan dan kepemimpinan Serikat Pekerja setiap terjadi perubahan.

Pasal 8 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA

1. Semua Pekerja yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha dapat menjadi anggota Serikat Pekerja. Pada saat penerimaan pekerja baru, pihak

pengusaha memberikan penjelasan tentang peraturan dan tata tertib perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Serikat Pekerja pada saat itu dapat menjelaskan tentang keanggotaan Serikat Pekerja.

2. Pengusaha tidak akan mengurangi kebebasan Pekerja sebagaimana termaksud dalam ayat 1 untuk menjadi anggota Serikat Pekerja. Untuk Kedudukan-kedudukan, jabatan-jabatan dan tugas berikut ini dinyatakan tidak dapat dipegang/dijalankan bersamaan dengan keanggotaan Serikat Pekerja, yaitu :

a. Ass. Manager ke atas.

b. Pengawas (Shunin) di Seksi Personalia dan Accounting ( Finance ).

c. Petugas keamanan (SATPAM).

Pasal 9 : FASILITAS DAN BANTUAN KEPADA SERIKAT PEKERJA DAN ANGGOTANYA

1. Pada prinsipnya segala kegiatan Serikat Pekerja dan anggota-anggotanya dilakukan di luar jam-jam kerja dan ditanggung oleh Serikat Pekerja dan/atau anggota-anggotanya mengenai biaya dan sebagainya.

2. Menyimpang dari prinsip tersebut dalam ayat 1 atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha memberi fasilitas-fasilitas dan bantuan kepada Serikat

Pekerja dan/atau anggota-anggotanya sebagai berikut :

a. Pengusaha memberi hak pakai kepada Serikat Pekerja Ruangan Kantor beserta perabot dan peralatannya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja

untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang wajar.

b. Dengan ijin Pengusaha, Pemimpin dan anggota-anggota Serikat Pekerja dapat menjalankan tugas-tugas Serikat Pekerja dalam jam-jam kerja dengan tetap mendapat upah dan hak-hak lainnya sebagai Pekerja.

c. Pengusaha bersama Serikat Pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan setiap saat bila diperlukan , dan Pihak Serikat Pekerja diberi kesempatan

mengadakan pertemuan tersendiri sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Serikat Pekerja.

3. Pengusaha membantu melakukan pungutan iuran anggota-anggota Serikat Pekerja dengan memotong upah pekerja sesuai dengan peraturan Tenaga Kerja

dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.3 Pemotongan tersebut berdasarkan surat permintaan dari Serikat Pekerja terhadap anggotanya yang telah

memberikan kuasa.

4. Hal-hal mengenai ketentuan dalam memberikan fasilitas-fasilitas dan bantuan kepada Serikat Pekerja sebelum ditetapkan, harus disampaikan kepada pengusaha

oleh Serikat Pekerja sekurang - kurangnya tiga hari sebelumnya, kecuali pada hal -hal yang mendadak, dengan melampirkan jadwal pertemuan, dengan tidak

mengabaikan kepentingan kedua belah pihak.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : PENERIMAAN CALON PEKERJA

1. Pengusaha berhak untuk menetapkan/mengatur penerimaan calon Pekerja jenis dan jumlahnya, syarat - syarat dan tatacara penerimaan dan lain sebagainya

sebagaimana menurut keperluan perusahaan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

2. Mereka yang diterima menjadi Pekerja , harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan surat-surat lainnya yang ditentukan oleh Pengusaha.

3. Dalam Perjanjian Kerja termaksud dalam ayat 2 Pengusaha dan Pekerja tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan dan perundang - undangan yang berlaku

4. Mereka yang diterima menjadi Pekerja, dapat diberi status ;

a. Pekerja Bulanan II

b. Pekerja Bulanan Tetap dan ditempatkan di departemen, seksi, regu atau kesatuan kerja lain dengan kemungkinan untuk pindah : tugas, departemen, seksi, regu, atau kesatuan kerja lain dan kenaikan atau penurunan pangkat menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja P.K.B., Peraturan Tata Tertib Perusahaan dan / atau peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 11 : MASA PERCOBAAN

1. Mereka yang diterima menjadi Pekerja, harus melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

2. Selama masa percobaan baik Pengusaha maupun Pekerja berhak untuk sewaktu-waktu memutuskan Hubungan Kerja, bagi Pengusaha tanpa dibebani kewajiban membayar uang pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pekerja.

3. Dalam hal Pekerja mengakhiri masa percobaan dengan hasil baik menurut penilaian Pengusaha, Hubungan Kerja dilangsungkan dan Pekerja mendapat status Pekerja

Bulanan II atau Pekerja Bulanan Tetap.

4. Dalam hal termaksud dalam ayat 3 masa percobaan dihitung sebagai masa kerja .

BAB IV : PERATURAN KERJA

Pasal 12 : PERATURAN TATA TERTIB PERUSAHAAN

Pengusaha dapat menetapkan/mengeluarkan Peraturan Tata Tertib Perusahaan sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat 11 ketentuan PKB

Pasal 13 : HARI DAN JAM KERJA

(1) Hari dan Jam Kerja.

a. Bagi Pekerja yang tidak dalam giliran

1. Jam Kerja adalah : Dari Hari Senin s/d Hari Jum’at : pk. 08.00-16.00. Dengan waktu istirahat Hari Senin s/d Kamis pk. 12.00-12.45, Hari Jum’at pk. 12.00-13.00. Pada Hari Sabtu : pk. 08.00-12.00 (tanpa istirahat).

2. Hari kerja tiap minggunya adalah : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu. Hari Minggu adalah hari istirahat mingguan

b. Bagi pekerja yang tidak dalam giliran, dengan sistem 5 ( lima ) hari kerja

1. Jam kerja adalah : Hari Senin s/d Hari Jum’at : pk. 08.00-16.45.Dengan waktu istirahat Hari Senin s/d Kamis pk. 12.00-12.45. Hari Jum’at pk. 12.00-13.15.

2. Hari kerja tiap minggunya adalah : Senin, Selasa,Rabu, Kamis, Jum’at . Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat mingguannya.

c. Khusus bagi pekerja yang bekerja di Gudang Grey, Gudang Finish goods, Wrapping, Tounu & Planning di dalam departemen Dyeing .

1. Jam kerja

Hari Senin s/d Sabtu : pk. 08.00 – 16.00

Dengan waktu istirahat :

Hari Senin s/d Kamis : pk. 12.00 – 12.45

Hari Jum’at : pk. 12.00 – 13.15

Hari Sabtu : pk. 12.00 – 12.45

2. Hari kerja tiap minggunya adalah : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu . Hari Minggu adalah hari istirahat mingguannya. Dan dari pada itu, pekerja yang bekerja pada hari Sabtu, bekerja 3 jam sebagai kerja lembur.

d. Bagi Pekerja yang bekerja dalam giliran 4 kelompok/3 giliran.

1. Jam kerja adalah :

Giliran Pagi : pk. 06.00-14.00

Giliran Siang : pk. 14.00-22.00

Giliran Malam : pk. 22.00-06.00

Dipotong waktu istirahat 45 menit ditengahnya untuk tiap giliran, sesuai kesepakatan bersama 03 Agustus 2017, dalam pada itu ;

1.1. Tiap kelompok Pekerja yang bekerja dalam giliran malam bekerja satu seperempat jam sebagai kerja lembur.

2.1. Tiap kelompok Pekerja bekerja lima jam sebagai kerja lembur pada tiap hari yang ke-28.

2. Tiap kelompok Pekerja mendapat satu hari istirahat setelah bekerja tiga hari berturut-turut menurut jadwal yang ditentukan oleh Pengusaha.

e. Bagi Pekerja yang bekerja dalam 3 kelompok/3 giliran.

1. Jam kerja adalah :

Giliran Pagi : pk. 06.00-14.00

Giliran Siang : pk. 14.00-22.00

Giliran Malam : pk. 22.00-06.00

Dipotong waktu istirahat satu jam di tengahnya untuk tiap giliran, untuk pelaksanaannya sesuai kesepakatan bersama 03 Agustus 2017, dalam pada itu ;

1.1 Tiap kelompok Pekerja yang bekerja dalam giliran malam, bekerja

satu jam sebagai kerja lembur.

1.2 Tiap kelompok Pekerja yang bekerja Hari Sabtu, bekerja dua jam

sebagai kerja lembur.

2. Hari kerja tiap minggunya adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at

dan Sabtu. Hari Minggu adalah hari istirahat mingguan.

f. Khusus bagi Pekerja yang bekerja dalam 3 kelompok/3 giliran, seperti petugas

keamanan (SATPAM).

1. Jam Kerja adalah ;

Giliran Pagi : pk. 06.00-14.00

Giliran Siang : pk. 14.00-22.00

Giliran Malam : pk. 22.00-06.00

dipotong satu jam waktu istirahat di tengah-tengahnya untuk tiap

giliran. Dalam pada itu :

1.1 Tiap kelompok Pekerja, yang bekerja dalam giliran malam bekerja satu jam sebagai kerja lembur.

1.2 Tiap kelompok, yang mendapat hari istirahat, bekerja dua jam sebagai kerja lembur pada hari sebelum hari istirahat.

2. Tiap Pekerja bekerja enam hari dan mendapat satu hari istirahat tiap minggunya, yang didapatnya secara bergilir menurut jadwal yang ditentukan oleh Pengusaha.

g. Bagi Pekerja yang bekerja dalam 2 kelompok/2 giliran.

1. Jam Kerja adalah ;

Giliran Pagi : pk. 06.00-14.00

Giliran Siang : pk. 14.00-22.00

dipotong waktu istirahat satu jam di tengahnya untuk setiap giliran. Untuk pelaksanaannya sesuai kesepakatan bersama 03 Agustus 2017 Dalam pada itu ;

1.1 Tiap kelompok Pekerja, yang bekerja pada Hari Sabtu bekerja dua

jam sebagai kerja lembur.

2. Hari kerja tiap minggunya adalah : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu. Hari Minggu adalah hari istirahat mingguannya.

h. Seluruh pekerja pada masuk dan pulang kerja diwajibkan untuk melaksanakan absensi ‘lima jari’ di mesin absensi.

(2) Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku pengusaha dapat merubah peraturan mengenai jam kerja, waktu istirahat, bila dipandang perlu demi kelancaran jalannya perusahaan. Untuk tiap perubahan dalam ayat ini, sebelumnya dibicarakan dengan serikat pekerja.

(3) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengusaha dapat memindahkan jam kerja, waktu istirahat seorang atau beberapa orang atau kelompok Pekerja dari yang telah ditetapkan menurut jadwal ke waktu lain , manakala ada keperluan untuk kelancaran pekerjaan dalam Perusahaan yang sebelumnya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 14 : KERJA LEMBUR

Pada dasarnya kerja lembur bersifat sukarela, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti :

1. Terhadap pekerjaan yang bila tidak diselesaikan dengan segera akan membahayakan kesehatan dan keselamatan Pekerja.

2. Apabila dalam jangka waktu tertentu banyak pekerjaan tertunda.

3. Untuk memenuhi segera permintaan konsumen.

4. Untuk hari ke-6 dan ke-28 sesuai dengan kelompok/giliran masing-masing. Terhadap kerja lembur tersebut, Pekerja yang menjalankan harus sesuai dengan

bidang kerjanya, kecuali dalam keadaan darurat atau karena tertunda produksi yang disebabkan antara lain :

a. Alat produksi yang mendadak rusak.

b. Petugas yang bersangkutan tidak hadir.

c. Kebakaran, bencana alam dan lain-lain.

5. Bagi Pekerja tidak dalam giliran (Day Time) yang dibutuhkan tenaganya untuk tugas perbaikan mesin pada malam hari, Perusahaan memberi fasilitas berupa :

a. Apabila pekerjaan yang dikerjakan selesainya melebihi dari pk. 24.00, maka kepada Pekerja yang bersangkutan diberi jam istirahat tambahan hingga pk.

12.00. Tetapi jika pekerjaan tersebut selesai hingga sebatas pk. 24.00 maka kepadanya tidak diberikan jam istirahat tambahan.

b. Kepada Pekerja yang dipanggil untuk tugas pada hari tersebut diberi perangsang

sebesar Dua puluh tiga ribu rupiah.

Pasal 15 : CUTI

Cuti, selama mana seorang Pekerja dibebaskan untuk menjalankan pekerjaannya diberikan kepada Pekerja dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan

sebagai berikut :

1. Cuti tahunan, yang lamanya 12 (dua belas) hari kerja diberikan tiap-tiap tahun kepada Pekerja yang telah bekerja pada Perusahaan selama sekurang- kurangnya

satu tahun berturut-turut. Sebagian dari cuti tahunan diberikan kepada Pekerja, yaitu dua hari sebelum dan tiga hari sesudah idul fitri (lebaran) tanggal kalender

nasional, apabila pada hari-hari tersebut diperlukan oleh perusahaan, maka sesuai pasal 14 pekerja bekerja (lembur) dan tidak dipotong cuti tahunan.

Pada prinsipnya hak cuti harus diambil oleh setiap Pekerja untuk istirahat. Hak cuti yang sudah habis masa berlakunya dalam setahun, agar tidak merugikan

pekerja, sisa tersebut dapat diberi penggantian dengan perhitungan terlampir. Penggantian sisa cuti dengan uang hanya berlaku bagi Pekerja yang prosentase kehadirannya dalam satu tahun 98,50% ke atas, kecuali bagi Pekerja yang masa berlaku cutinya sudah habis yang bersangkutan dirawat di Rumah

Sakit. Khusus kepada karyawan/wati yang PHK karena batas usia kerja, apabila saat yang bersangkutan mengakhiri masa tugasnya di PT. Centex karena batas usia

kerja (pensiun) dan telah mempunyai sisa waktu setelah timbulnya cuti baru, maka sisa waktu tersebut dapat diperhitungkan sebagai sisa cuti dan diganti uang

dengan rumus terlampir. Untuk pekerja dengan Prosentase kehadiran dalam satu tahun kurang dari 98,50 % dan tidak berhak mendapat penggantian uang, maka kepada pekerja tersebut dapat menggunakan sisa hak cuti yang telah habis masa berlakunya sampai dengan 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak cuti baru.

2. Cuti Tambahan

Di berikan cuti tambahan setiap tahunnya kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Masa kerja 6 tahun sampai dengan 12 tahun sebanyak 4 hari selama 6 tahun

b. Masa kerja 12 tahun sampai dengan 18 tahun sebanyak 6 hari selama 6 tahun

c. Masa kerja 18 tahun lebih sebanyak 8 hari

Hak cuti tambahan tiap tahunnya timbul bersamaan dengan lahirnya hak atas cuti tahunan setelah P.K.B.ini berlaku dan diberlakukan sebagai cuti tahunan.

Pelaksanaan ketentuan mengenai cuti tahunan dan cuti tambahan diatur oleh Pengusaha.

3. Cuti Sakit

Cuti Sakit diberikan kepada Pekerja karena sakit biasa atau sakit akibat kecelakaan kerja selama waktu yang diperlukan untuk menyembuhkan diri dari sakit, menurut surat keterangan dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha.

4. Cuti Haidh

Cuti Haidh diberikan kepada Pekerja wanita yang mendapat haidh Berdasarkan laporannya pada hari pertama dan kedua waktu haidh (U.U.No. 1 tahun 1951 pasal 13 ayat 1).

5. Cuti Hamil

Cuti Hamil (melahirkan/gugur kandungan), diatur sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Dan tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku 8, yaitu kepada Pekerja wanita dalam hal hamil dan melahirkan anak diberikan cuti selama satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah melahirkan anak, menurut surat keterangan dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha.

6. Cuti Khusus

Cuti khusus diberikan Pekerja atas permintaannya dalam hal-hal :

a. Pernikahan Pekerja selama 3 ( tiga ) hari.

b. Pernikahan anak syah Pekerja selama 3 ( tiga ) hari.

c. Isteri Pekerja melahirkan anak selama 3 ( tiga ) hari dan terbatas pada satu isteri yang syah.

d. Khitanan anak syah Pekerja selama 2 ( dua ) hari.

e. Pembaptisan anak syah Pekerja selama 2 ( dua ) hari.

f. Ayah, ibu, anak, menantu, isteri/suami, ayah/ibu mertua Pekerja yang syah meninggal dunia selama 3 ( tiga ) hari.

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia selama 1 ( satu ) hari. Pemberitahuan disertai surat domisili dan surat kematian dari instansi terkait.

h. Kakak/adik (kandung) Pekerja meninggal dunia selama 1 ( satu ) hari.

i. Pekerja harus memenuhi panggilan atau kewajiban dari / untuk Pemerintah Berdasarkan undang-undang selama waktu yang diperlukan untuk memenuhi

panggilan / kewajiban tersebut.

j. Pekerja yang mengalami musibah bencana alam, kebakaran selama 2 ( dua hari, apabila Pekerja yang bersangkutan pada saat terjadi sedang libur maka

diberikan pada hari berikutnya.

k. Pekerja beragama islam hendak menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.9

l. Pekerja melaksanakan ibadah umroh selama 3 ( hari ) dan hanya sekali selama pekerja bekerja di PT. Centex

Pelaksanaannya akan diatur kasus demi kasus oleh Pengusaha dengan mengingat keadaan / kepentingan Perusahaan.

Prosedur permintaan dan pemberian cuti khusus ini diatur oleh Pengusaha dan diberikan tepat pada waktu pelaksanaan keperluan dimaksud dan tidak dapat diganti

ke hari lain. Dan untuk dua kasus yang terjadi pada satu hari dipakai hari cuti yang terbanyak. Dan untuk bencana alam/kebakaran dapat diberikan bila yang terkena adalah rumah

tempat tinggal Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 16 : MUTASI

1. Untuk kepentingan Perusahaan atau keperluan lain yang wajar , dengan tidak bermaksud memberi hukuman kepada Pekerja, Pengusaha dapat setiap waktu

menugaskan Pekerja pindah tugas antara lain :

a. Keperluan untuk menyesuaikan kemampuan kerja Pekerja dengan pekerjaan yang harus dilakukannya.

b. Kenaikan pangkat atau kemajuan Pekerja.

c. Effisiensi kerja dan kelangsungan hidup Perusahaan dengan tetap mentaati norma-norma kerja/ peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Reorganisasi Perusahaan.

e. Kesehatan dan keselamatan Pekerja.

f. Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja.

2. Pemindahan Pekerja termaksud dalam ayat 1 tidak boleh mengurangi hak-hak Pekerja kecuali dalam hal-hal pemindahan Pekerja ditugaskan dengan maksud

tersebut dalam ayat 1 sub f dalam hal mana hak-hak Pekerja ditetapkan sesuai dengan pekerjaannya yang baru , dan harus diberitahukan dan dirundingkan terlebih dahulu dengan Pekerja yang bersangkutan atau bila diperlukan dapat didampingi oleh Serikat Pekerja.

3. Pekerja dapat menolak pemindahannya termaksud dalam ayat 1 bila hal ini didasarkan atas alasan yang wajar, yang dapat diterima oleh Pengusaha.

4. Pekerja yang menolak perintah pemindahannya termaksud dalam ayat 1, tanpa memberi alasan yang wajar yang dapat diterima oleh Pengusaha dapat

dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 17 : HARI LIBUR

Hari libur dalam Perusahaan adalah hari-hari libur resmi, sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Pasal 18 : PERLENGKAPAN KERJA

Perusahaan meminjamkan perlengkapan kerja sesuai dengan sifat pekerjaan di masing-masing bagian.

Pasal 19 : PERLENGKAPAN BERKENDARAAN

Untuk keselamatan kita bersama, Pekerja yang mengemudikan kendaraan, wajib

a. Melengkapi kendaraan bermotor sesuai standard yang berlaku (spion, lampu, kendaraan roda dua memakai helm, dan lainnya )

b. Mempunyai Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku .

c. Mematuhi peraturan lalu-lintas

Pekerja yang tidak melengkapi tersebut diatas, kendaraannya tidak diijinkan masuk area PT Centex .

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 20 : UPAH POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

(1) Sebagai imbalan terhadap kerja Pekerja, Perusahaan memberikan kepada Pekerja upah terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :

A. Upah Pokok Bulanan II atau Bulanan Tetap Upah pokok bulanan II/bulanan Tetap tiap Pekerja ditetapkan oleh Pengusaha dengan mempertimbangkan pendidikan Pekerja sebagaimana diminta oleh Perusahaan, jenis pekerjaan yang harus dijalankan oleh Pekerja, masa kerja, pengalaman kerja, kemampuan Pekerja dan kondite Pekerja.

B. Tunjangan-Tunjangan yaitu ;

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan diberikan kepada Pekerja secara bulanan

2. Tunjangan giliran (Shift)

Tunjangan giliran diberikan kepada Pekerja yang bekerja dalam giliran.

3. Tunjangan Jabatan (Rank)

Tunjangan jabatan diberikan kepada Pekerja, yang memegang jabatan

pemimpin regu (Gocho) pengamat (Hancho)

4. Tunjangan Keluarga

Tunjangan Keluarga diberikan kepada Pekerja adalah ;

a. Isteri pertama atau suami yang syah yang menjadi tanggungan Pekerja.

b. Anak Pekerja yang syah atau anak angkat yang disyahkan menurut hukum, yang berumur kurang dari dua puluh satu tahun tidak atau belum pernah kawin dan menjadi tanggungan Pekerja. Jika seorang karyawati akan mengajukan tunjangan keluarga harus melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat, dengan menerangkan Suami tidak bekerja.

5. Tunjangan Perumahan

Kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari lima tahun diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan dimulai bersamaan dengan lahirnya cuti

baru.

(2) Upah pokok dan tunjangan-tunjangan tersebut dalam ayat 1 tiap-tiap tahun ditinjau kembali oleh Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja melalui perundingan untuk

mencapai persetujuan bersama, dengan mempertimbangkan :

a. Indeks Harga Konsumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

b. Ketentuan Pemerintah tentang Pengupahan.

c. Kemampuan Perusahaan.

d. Faktor-faktor lain yang relevan

e. Upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang telah ditinjau kembali termaksud di atas mulai berlaku secara formal pada tanggal 21 Desember tahun yang bersangkutan.

(3) Selain kenaikan upah pokok termaksud dalam ayat 2 :

a. Tiap Pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun mendapat kenaikan upah pokok tiap tahunnya karena bertambah masa kerja pada perusahaan yang

digolongkan sebagai berikut :

1. Masa kerja 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

2. Masa kerja 3 tahun sampai dengan 6 tahun.

3. Masa kerja 6 tahun sampai dengan 9 tahun.

4. Selanjutnya digolongkan untuk setiap pertambahan tiga tahun masa kerja. Jumlah kenaikan ini ditetapkan oleh Pengusaha bersama - sama

dengan Serikat Pekerja melalui Perundingan.

b. Tiap tahun Pengusaha memilih diantara pekerja-pekerja tertentu untuk mendapat kenaikan upah pokok atas dasar pertimbangan mengenai mereka masing-masing dan menetapkan jumlah kenaikannya. Kenaikan upah pokok termaksud dalam ayat 3 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari tahun

yang bersangkutan.

Pasal 21 : PERANGSANG

Untuk meningkatkan kerajinan dan kegairahan kerja Pekerja , Perusahaan memberi perangsang Istimewa yang mana : Perangsang istimewa diberikan kepada Pekerja , yang harus bekerja empat jam ataulebih pada hari libur resmi (tidak termaksud Hari Minggu biasa) , ditetapkan pada setiap bulan pertama tahun anggaran baru. Untuk hari-hari libur Idul Fitri, Idul Adha, Hari Natal, dan Tahun Baru Masehi, besar uang perangsang sama , ditetapkan setiap bulan pertama tahun anggaran baru. Perangsang istimewa tidak mengurangi upah kerja lembur.

Pasal 22 : UPAH KERJA LEMBUR

1. Untuk kerja lembur termaksud dalam pasal 14 P.K.B. ini, Pekerja yang bersangkutan mendapat upah kerja lembur, yang jumlahnya ditentukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sebagai dasar perhitungan upah kerja lembur digunakan upah sebagaimana diterangkan dalam dalam Lampiran PKB ini.

3. Perusahaan memberikan tambahan makan bagi pekerja yang bekerja Lembur minimal tiga jam bekerja secara terus-menerus , yaitu pada ;

- libur group , libur nasional

- jam setelah bekerja biasa , yang bersangkutan melaksanakan kerja lembur

Pasal 23 : MAKANAN KECIL UNTUK PEKERJA YANG BEKERJA DALAM GILIRAN MALAM

1. Untuk menjaga kesehatan, kepada Pekerja yang giliran malam, Perusahaan menyediakan makanan kecil yang bergizi baik.

2. Khusus pada Bulan Puasa, untuk Pekerja giliran malam, makanan kecil diganti dengan makan sahur.

Pasal 24 : TUNJANGAN HARI RAYA (TAHUN BARU)

Tunjangan Hari Raya (Tahun Baru) sebesar 120% x satu bulan upah, kemudian disesuaikan dengan Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2000,

diberikan kepada Pekerja yang pada Hari Lebaran atau Tahun Baru yang bersangkutan telah telah bekerja pada Perusahaan sekurang-kurangnya satu bulan terus menerus

atau lebih. Pekerja yang PHK dengan waktu sudah memasuki bulan puasa berhak atas Tunjangan Hari Raya ( Tahun Baru ).

Pasal 25 : BONUS

Perusahaan memberi bonus kepada Pekerja setiap tahun sebesar satu bulan upah ditambah α (alfa).

Dengan ketentuan sebagai berikut ;

1. a. Pekerja dengan masa kerja sembilan bulan atau lebih, tetapi kurang dari satu tahun mendapat 75%.

b. Pekerja dengan masa kerja enam bulan atau lebih, tetapi kurang dari Sembilan bulan mendapat 50%.

c. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih, tetapi kurang dari enam bulan mendapat 25%.

d. Pekerja dalam masa percobaan mendapat 10%.

e. Pekerja pensiun sebelum 21 Desember , mendapat : (jumlah bulan/12) x satu bulan Upah ( terlampir ).

2. Sebagai dasar untuk menghitung upah , dipakai upah Bulan Desember tahun yang bersangkutan.

3. Sebagai dasar untuk menghitung masa kerja dipakai 20 Desember dari tahun yang bersangkutan.

Kepada karyawan/wati PHK karena batas usia kerja (pensiun) antara 21 Desember sampai dengan 20 Januari mendapatkan bonus yang dibayarkan

pada tanggal 20 Januari tahun bersangkutan.

4. Bonus dibayarkan pada tanggal 20 Januari tahun yang bersangkutan.

Pasal 26 : POTONGAN TERHADAP UPAH PEKERJA SETIAP BULAN

Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku11 Pengusaha dapat melakukan permotongan dari upah yang dibayarkan tiap bulan untuk hal-hal

berikut :

1. Pembayaran iuran asuransi kepada BPJS ( BPJS kesehatan, BP Jamsostek )

2. Pembayaran iuran Pekerja sebagai anggota Serikat Pekerja kepada Serikat Pekerja (check of system).

3. Pembayaran cicilan hutang Pekerja kepada Perusahaan dan/atau Koperasi

4. Hal-hal lain sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang

berlaku atau yang telah disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pasal 27 : PEMBAYARAN UPAH PEKERJA SELAMA CUTI DAN TIDAK BEKERJA

Upah tetap dibayarkan kepada Pekerja selama cuti dan tidak bekerja dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam hal cuti tahunan dan cuti tambahan, upah dibayar penuh.

2. Dalam hal cuti sakit, di atur sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai berikut :

a. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100%

b. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 %

c. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 %

d. Untuk selanjutnya dibayar 25 % sebelum pemutusan hubungan kerja di lakukan oleh pengusaha ( penjelasan terlampir )

3. Dalam hal cuti haidh upah dibayar penuh.

4. Dalam hal cuti hamil/melahirkan atau gugur kandung dengan ketentuan upah dibayar penuh selama maksimal tiga bulan dan terbatas pada tiga kali melahirkan/gugur

kandung. Dalam hal Pekerja telah mengalami tiga kali melahirkan/gugur kandung dan tidak pernah mempunyai anak, ia dapat diberi satu kali lagi cuti hamil dengan mendapat

upah penuh.

5. Dalam hal cuti khusus upah dibayarkan penuh, kecuali dalam hal cuti khusus tersebut pasal 15 ayat 6 i P.K.B. ini di dalam hal mana :

a. Upah dibayar penuh, bila Pekerja dalam menjalankan panggilan/kewajiban Negara tidak mendapat upah atau tunjangan-tunjangan dari Pemerintah.

b. Perusahaan hanya wajib membayarkan kekurangannya, bila Pekerja dalam menjalankan panggilan/kewajiban Negara mendapat upah atau tunjangantunjangan

yang jumlahnya lebih kecil daripada upah yang diterimanya dari Perusahaan.

c. kewajiban Perusahaan untuk membayar upah atau kekurangannya tersebut di atas hanya berlaku untuk paling lama satu tahun.

Pasal 28 : PAJAK PENGHASILAN

Semua pajak yang dikenakan terhadap penghasilan Pekerja tersebut di dalam P.K.B. ini , dibayar oleh Perusahaan

Pasal 29 : PEMERIKSAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN PEKERJA YANG SAKIT

Sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku14, maka Pemeriksaan, Pengobatan, dan Perawatan Pekerja yang sakit adalah sesuai dengan ketentuan dan

prosedur program BPJS kesehatan ;

1. Karyawan/karyawati memilih klinik penanganan pertama bagi diri dan keluarganya (pemilihan dilakukan pada waktu mengisi formulir BPJS kesehatan)

2. Jika diperlukan penanganan kesehatan lebih lanjut, maka klinik no.1 diatas akan membuat surat rujukan ke balai pengobatan sesuai dengan penanganan yang

diperlukan.

3. Khusus untuk karyawan/karyawati yang sedang bekerja, PT Centex menyediakan klinik yaitu ;

3.1. Klinik yang berada didalam PT Centex, dengan penanganan ;

a. Bersifat pertolongan pertama

b. Tidak dapat membuat surat rujukan berobat ke balai pengobatan ( dokter luar, klinik, rumah sakit, dan balai pengobatan lainnya )

c. Jika dokter perusahaan membuat resep obat untuk pengobatan sakit karyawan / Karyawati PT Centex, maka PT Centex akan mengganti biaya

obat tersebut.

d. Sehubungan dengan kondisi penyakitnya yang memerlukan istirahat, dokter klinik PT Centex dapat membuat Surat ijin dokter .

3.2. PT Centex bekerjasama dengan klinik diluar PT Centex, untuk melayani pengobatan kepada karyawan/karyawati yang sedang bekerja diluar hari dan

jam kerja Daytime , dengan penanganan ;

a. Bersifat pertolongan pertama

b. Tidak dapat membuat surat rujukan berobat ke balai pengobatan( dokter luar, klinik, rumah sakit, dan balai pengobatan lainnya )

c. Tidak dapat membuat & memberikan resep dokter .

d. Sehubungan dengan kondisi penyakitnya yang memerlukan istirahat, dokter klinik yang bekerjasama dengan PT Centex dapat membuat Surat ijin

dokter.

4. PT Centex akan membayar kelebihan biaya yang tidak dicover oleh BPJS

Kesehatan khusus kepada karyawan/karyawati PT Centex , dengan prosedur;

a. Memakai prosedur BPJS Kesehatan.

b. Untuk bed stay dirumah sakit , khususnya untuk Deputy General Manager keatas, yaitu dari kelas satu ke VIP.

c. Tindakan medis atau Resep obat sehubungan dengan penyakitnya, yang dibuat oleh klinik BPJS kesehatan dan rumah sakit BPJS kesehatan.

5. PT Centex tidak menanggung biaya apapun diluar hal tersebut diatas .

6. Medical Check up dilakukan kepada setiap pekerja setiap satu tahun sekali sesuai golongan masa kerja dan pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.

Seluruh pekerja wajib menjaga kesehatannya dari penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat, HIV-AIDS, serta penyakit lainnya .

Pasal 30 : PAKAIAN SERAGAM KERJA

Pakaian seragam kerja diberikan kepada tiap Pekerja dengan ketentuan -

ketentuan sebagai berikut :

1. Dua stel pakaian , masing-masing terdiri dari sebuah kemeja dan sebuah celana panjang bagi Pekerja pria , sebuah blouse dan celana panjang bagi

Pekerja wanita, diberikan kepada tiap Pekerja untuk tahun kerja pertama dan selanjutnya satu stel untuk setiap enam bulan kerja , diberikan pada setiap Bulan April dan Bulan Oktober.

2. Diberikan masker sebanyak 4 buah pada bulan April, Agustus, dan Desember.

3. a. Sepatu seragam ( Safety shoes )

Diberikan kepada pekerja yang kesehariannya mempunyai tugas dan tanggung Jawab di proses produksi , maintenance , gudang dan pengemudi forklift , yang

mana telah ditentukan dan diputuskan oleh General Manager Departemen. Safety shoes diberikan setiap bulan Pebruari.

b. Pekerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab selain tersebut no.3a diatas, mendapat sepatu seragam yaitu sepatu kanvas (sport) seperti selama ini diberikan.

Sepatu kanvas (sport) diberikan setiap bulan Pebruari dan Agustus.

4. Sebuah topi diberikan kepada tiap Pekerja sekali setahun, dibagikan pada setiap Bulan Mei.

5. Pekerja yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan pakaian seragamnya akan mendapat pakaian seragam lain sebagai penggantinya, tetapi ia harus membayar ganti rugi sebesar harga pakaian seragam itu, sebagaimana ditentukan oleh Pengusaha.

BAB VI : JAMINAN SOSIAL

Pasal 31 : BANTUAN UNTUK PEMBELIAN KACAMATA

Perusahaan memberi bantuan keuangan kepada setiap Pekerja untuk keperluan pembelian kacamata, yang diperlukan oleh pekerjaannya pada semua bagian/departemen berhubung dengan keadaan matanya , menurut surat keterangan dokter BPJS dan pembelian kacamata tersebut adalah pembelian kacamata yang sudah tidak di cover oleh BPJS , yaitu sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut ;

1. Bantuan pembelian kacamata khusus untuk karyawan/karyawati PT Centex.

2. BPJS kesehatan meng-cover pembelian kacamata satu kali dalam dua tahun.

3. Pembelian pertama per 2 tahun harus memakai fasilitas BPJS kesehatan.

4. Jika didalam periode 2 tahun tersebut karyawan/karyawati sehubungan dengan kondisi matanya memerlukan kacamata dengan ukuran lensa yang berbeda maka perusahaan akan memberikan bantuan keuangan, dengan prosedur ;

a. Konsultasi dengan dokter perusahaan & mendapatkan surat pengantar dokter.

b. Sewaktu datang ke dokter perusahaan karyawan/karyawati harus memberikan bukti kacamata, copy surat pengantar dokter BPJS & copy kwitansi pembelian kaca mata

pertama periode berjalan .

5. Proses pemberian bantuan pembelian kacamata, baik untuk kelebihan biaya sehubungan dengan nomor 3 dan nomor 4 adalah ;

- Menyerahkan kwitansi asli.

- Dokter perusahaan check kesesuaiannya.

- Kemudian dilakukan proses administrasi.

Pasal 32 : BIAYA PERSALINAN PEKERJA YANG MELAHIRKAN

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , maka pemeriksaan, pengobatan, dan persalinan pekerja yang hamil adalah sesuai dengan

ketentuan dan prosedur program BPJS Kesehatan ( dalam pasal 29 PKB ini )

Pasal 33 : ASURANSI SOSIAL BAGI PEKERJA

1. Seorang yang diterima menjadi Pekerja Perusahaan diasuransikan terhadap kecelakaan kerja, hari tua , kematian dan pensiun atau menurut Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bila mengalami kecelakaan Kerja, mendapat ganti rugi dan perawatan sesuai dengan peraturan perundang -

undangan yang berlaku.

3. Besarnya iuran sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu ;

- Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89% dari upah, dibayar Pengusaha.

- Jaminan Kematian 0.30% dari upah, dibayar Pengusaha.

- Jaminan Hari Tua 5,70% dari upah, dibayar Pengusaha 3,70% dan dibayar Pekerja 2%.

- Jaminan pensiun 3.0% dari upah dan atau upah maksimum yang ditentukan oleh BPJS dan atau Pemerintah, yang mana dibayar oleh Pengusaha 2.0% dan

oleh Pekerja 1.0%.

- Jaminan Kehilangan pekerjaan ( JKP ) sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

4. Penyesuaian iuran asuransi atas gaji baru , dilaksanakan dua bulan sesudah gaji baru selesai dinegosiasikan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Pasal 34 : ASURANSI SOSIAL BAGI PEKERJA DAN KELUARGA PEKERJA

Sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, BPJS kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan terhadap Pekerja dan keluarga pekerja,

dengan ketentuan dan prosedur sesuai dengan program BPJS kesehatan. Adapun besar iuran per bulannya adalah 5.0% dari upah dan atau upah maksimum yang ditentukan oleh BPJS dan atau pemerintah, yang mana ;

a. Pengusaha membayar sebesar 4.0 %.

b. Karyawan/karyawati membayar sebesar 1.0%.

Pasal 35 : UANG DUKA CITA, SUMBANGAN PERNIKAHAN DAN KELAHIRAN

1. Perusahaan memberikan uang duka cita kepada Pekerja atau ahli warisnya dalam hal meninggal dunia dengan ketentuan sbb. :

a. Pekerja berkeluarga : Rp. 685.000,-

b. Pekerja bujangan (lajang) : Rp. 585.000,-

c. Isteri/suami Pekerja : Rp. 255.000,-

d. Anak kandung : Rp. 255.000,-

e. Ayah/Ibu kandung : Rp. 205.000,-

f. Ayah/Ibu mertua : Rp. 205.000,-

2. Sumbangan Pernikahan dan Kelahiran

a. Perusahaan memberikan sumbangan pernikahan pertama kepada Pekerja sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

b. Perusahaan memberikan sumbangan biaya kelahiran anak Pekerja sampai dengan anak ketiga sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)

untuk pekerja pria atau pekerja wanita yang mempunyai tunjangan keluarga.

Pasal 36. : TUNJANGAN KEPADA PENGEMUDI YANG BERTUGAS DI LUAR JABODETABEK

Pengemudi kendaraan yang bertugas diluar Jabodetabek yang melebihi 8 (delapan) jam atau 100 (seratus) Kilometer dalam satu perjalanan, mendapat tunjangan perjalanan yang diatur oleh pengusaha.

BAB VII : KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 37 : FASILITAS OLAH RAGA

1. Dalam batas-batas kemampuannya Perusahaan memberikan fasilitas dan bantuan lain Kepada Pekerja untuk menjalankan kegiatan olah raga, termasuk

penyelenggaraan pertandingan-pertandingan.

2. Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1 diatur oleh Pengusaha.

Pasal 38 : BANTUAN UNTUK REKREASI

1. Perusahaan memberi bantuan kepada Pekerja dan keluarganya untuk keperluan rekreasi, yang dilakukan sekali setahun.

2. Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1 akan diatur oleh Pengusaha.

Pasal 39 : BANTUAN TRANSPORTASI

Perusahaan tidak menyediakan fasilitas pengangkutan ( transportasi ) kepada pekerja untuk pergi kerja dan pulang kerja.

Perusahaan memberikan bantuan uang transportasi kepada pekerja, dengan system no work no pay. Besarnya bantuan uang transportasi dikelompokan menjadi 3 kelompok ;

a. Pekerja yang bertempat tinggal didalam area kelurahan Ciracas.

b. Pekerja yang bertempat tinggal diluar area kelurahan Ciracas.

c. Pekerja yang bertempat tinggal dengan batas :

Simpangan Depok ke selatan dan Cililitan ( perempatan cililitan – Pusat Grosir Cililitan ) ke utara Bantuan transportasi akan ditinjau setiap tahun pada bulan Januari oleh Pengusaha bersama serikat Pekerja.

Pasal 40 : FASILITAS TEMPAT IBADAH

1. Perusahaan menyediakan tempat Ibadah untuk pembinaan mental rohani bagi para Pekerja. Pengelolaan Musholla oleh Perusahaan dan pengelolaan Masjid oleh Pengurus masjid dibantu oleh Perusahaan.

2. Untuk pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1 Perusahaan menyediakan beberapa fasilitas sesuai dengan keperluan dan kemampuan perusahaan.

Pasal 41 : BANTUAN KEPADA KOPERASI PEKERJA

1. Perusahaan memberikan bantuan kepada Koperasi Pekerja, yang didirikan oleh para Pekerja, termasuk yang bukan anggota Serikat Pekerja.

2. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1 diputuskan oleh Pengusaha atas permintaan Koperasi Pekerja.

Pasal 42 : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KELUARGA BERENCANA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Keluarga Berencana Nasional.

2. Program Keluarga Berencana adalah merupakan satu bagian yang dapat menunjang untuk peningkatan kesejahteraan Pekerja pada umumnya, untuk itu

perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak Pekerja maupun Pengusaha.

3. Pengusaha bersedia untuk memberikan kemudahan atau fasilitas dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Perusahaan.

BAB VIII : KEMAJUAN PEKERJA

Pasal 43 : LATIHAN DAN PENDIDIKAN

1. Tiap Pekerja wajib mengikuti latihan/pendidikan baik di dalam maupun di Luar Negeri, yang ditugaskan oleh Pengusaha.

2. Selama waktu Pekerja mengikuti latihan/pendidikan termaksud dalam ayat 1 ia mendapat upah dan hak-hak lainnya sebagai Pekerja.

3. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1 dan 2 akan ditetapkan / diatur oleh Pengusaha.

Pasal 44 : PERUBAHAN STATUS PEKERJA

1. Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja lima tahun lebih, statusnya dirubah Dari Bulanan II menjadi Bulanan Tetap dengan syarat prosentase absen kehadirannya paling sedikit 98.00% termasuk ijin Dokter.

2. Status Pekerja Bulanan tersebut ditinjau setiap tahun dan dihitung dari tanggal 21 Nopember s/d tanggal 20 Nopember tahun berikutnya.

3. Apabila pada tahun berikutnya prosentase kehadirannya kurang dari 98.00%, maka yang bersangkutan statusnya kembali menjadi Bulanan II.

4. Pekerja yang masuk setelah tanggal 21 Nopember maka perhitungan absennya dihitung mulai tanggal 21 Nopember tahun berikutnya.

5. Perubahan status dari Bulanan II menjadi Bulanan Tetap atau sebaliknya dilaksanakan setiap 21 Desember.

BAB IX : MENEGAKKAN DISIPLIN DAN PEMELIHARAAN MORAL KERJA

Pasal 45 : PERINGATAN

1. Kecuali dalam hal-hal termaksud dalam pasal 52 ayat 2 P.K.B. ini Pengusaha memberi peringatan tertulis kepada Pekerja tiap kali ia melakukan pelanggaran, karena melalaikan kewajibannya atau melakukan perbuatan terlarang berdasarkan Perjanjian Kerja, P.K.B. atau Pertatib. Surat Peringatan dapat diberikan kepada pekerja untuk perorangan maupun Team. Surat Peringatan untuk team dapat diberikan bila ;

a. Semua pekerja yang berada di team termaksud melakukan kesalahan

b. Terdapat kesalahan didalam satu team termaksud , tetapi tidak ada satu pekerjapun yang mengakui.

2. Tiap surat peringatan termaksud dalam ayat 1 berlaku untuk jangka waktu ;

a. Surat Peringatan Pertama, berlaku 6 bulan

b. Surat Peringatan Kedua, berlaku 6 bulan

Khusus untuk Surat Peringatan Ketiga, berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh berakhirnya masa berlaku surat peringatan sebelumnya, berlaku 12 bulan .

3. Pekerja yang melakukan pelanggaran, setelah mendapat Surat Peringatan sampai tiga kali dalam jangka waktu satu tahun, sejak surat peringatan yang pertama yang

masih berlaku, dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan berpedoman sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.19

4. Dalam hal pelanggaran dinilai berat oleh Pengusaha, Pengusaha dapat memberi Surat Peringatan yang ketiga (terakhir) secara langsung.

5. Pengusaha dapat memberi peringatan terakhir kepada Pekerja yang merokok pada tempat-tempat terlarang di dalam lingkungn pabrik.

6. Tembusan Surat Peringatan yang terakhir disampaikan oleh Pengusaha kepada Pengurus Serikat Pekerja.

Pasal 46 : PEMOTONGAN UPAH (GAJI) DAN PENURUNAN PANGKAT / JABATAN

Pekerja yang melakukan pelanggaran, karena mengabaikan kewajibannya atau melakukan perbuatan terlarang berdasarkan Perjanjian Kerja, P.K.B. ini atau peraturan

tata tertib , yang oleh Pengusaha dinilai serius dan sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang Pekerja, maka dapat dikenakan :

1. Pengurangan gaji ( pemotongan upah ) sebesar 10% kali gaji per bulan , paling lama 3 bulan.

2. Penurunan pangkat/jabatan

Setelah diberi Surat Peringatan terakhir sesuai dengan ketentuan -ketentuan dalam pasal 45 P.K.B. ini , dapat dikenakan hukuman berupa penurunan

pangkat / jabatan , sehubungan dengan hal ini maka ;

a. Mendapat upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan pangkat / jabatan yang baru.

b. Setelah sekurang-kurangnya berlaku enam bulan sejak pekerja diturunkan

Pangkat / jabatannya, Pekerja yang bersangkutan dapat dipulihkan dalam Pangkat / jabatan semula, apabila ia menurut penilaian Pengusaha telah memperbaiki cara kerja dan/atau kelakuannya, sehingga ia patut dipulihkan dalam pangkat dan jabatannya semula.

Pasal 47 : PEMBEBASAN DARI TUGAS

1. Pengusaha dapat membebaskan seseorang Pekerja dari tugasnya untuk waktu paling lama tiga bulan kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan

hubungan kerja.

2. Dalam waktu pembebasan tugas termaksud dalam ayat 1, Pekerja yang ber - sangkutan diperintahkan untuk tinggal di rumah dan melapor secara berkala kepada

Pimpinan Bagian Umum / Personlia. Selama pembebasan tugas ia mendapat 100% (seratus prosen) dari upah tersebut dalam pasal 20 ayat 1 P.K.B. ini .

Pasal 48 : TANDA PENGHARGAAN DAN HADIAH MATERIAL

1. a. Sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas prestasi kerja dan/atau kondite Pekerja. yang dinyatakan secara terinci, Perusahaan memberi kepada pekerja

yang bersangkutan sepucuk surat tanda penghargaan dan terima kasih dan/atau hadiah berupa barang atau uang.

b. Khusus kepada Pekerja yang tidak pernah absen setiap 4 (empat) tahun berturut-turut atau setiap 5 (lima) tahun secara tidak berurutan, Perusahaan akan

membeberi Penghargaan khusus.

c. Sebagai dasar perhitungan absen adalah 21 januari pertama yang di lalui

2. Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 1ditetapkan/diatur oleh Pengusaha.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA DAN PERSELISIHAN KETENAGA KERJAAN

Pasal 49 : TATA CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN

Keluh kesah Pekerja diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam tahap pertama keluh kesah harus disampaikan oleh Pekerja yang bersangkutan kepada pengawas ( Shunin ) yang bersangkutan melalui atasannya langsung.

2. Pengawas diberi wewenang untuk menyelesaikan keluh kesah atas nama Deputy General Manager atau General Manager departemen yang bersangkutan.

3. Bila usaha penyelesaian keluh kesah Pekerja termaksud dalam ayat 1 tidak menghasilkan penyelesaian , maka Pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan keluh - kesahnya kepada Serikat Pekerja.

4. Serikat Pekerja kemudian dapat meneruskan kepada Direktur Produksi, bila hal itu dipandang tepat dan perlu oleh Serikat Pekerja.

5. Selanjutnya Direktur Produksi atau seorang pegawai yang ditunjuk olehnya bersama-sama dengan wakil Serikat Pekerja menyelesaikan keluh kesah Pekerja

termaksud dengan jalan musyawarah.

Pasal 50 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGA KERJAAN

1. Tiap perselisihan ketenaga kerjaan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku tentang

Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial. Dengan penekanan bahwa kedua pihak pertama-tama harus mengusahakan penyelesaiannya secara intern dan damai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila.

2. Selama usaha untuk penyelesaian perselisihan ketenaga kerjaan termaksud dalam ayat 1 berjalan , kedua pihak dilarang melakukan tindakan yang

bermaksud atau bersifat menekan, mengancam, atau menakut-nakuti pihak lainnya seperti penutupan Perusahaan ( Lock Out ) dan/atau pemecatan oleh Pihak Pengusaha, begitupun demonstrasi dan/atau pemogokan oleh Pihak Serikat Pekerja.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja berakhir karena :

1. Tidak lulus dalam masa percobaan

2. Atas kehendak/permohonan Pekerja sendiri.

Pekerja yang hendak mengundurkan diri , harus memberitahukan maksudnya tersebut dengan surat resmi kepada pengusaha paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum pengunduran diri itu dilaksanakan .

3. Pemutusan Hubungan Kerja bukan atas kehendak Pekerja :

3.1. Meninggal dunia

3.2 Pekerja pria dan wanita mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun yang kemudian disebut usia batas kerja (pensiun).

Pengusaha berkewajiban memberitahukan kepada Pekerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya hubungan kerja tersebut.

3.3. Cacat seumur hidup yang tidak memungkinkan Pekerja tersebut untuk bekerja lagi.

3.4. Kesehatan Pekerja tidak memungkinkan lagi untuk bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Perusahaan atau yang ditunjuk oleh Pengusaha dan sebelumnya harus dibicarakan dengan pihak Serikat Pekerja .

4. Pekerja dapat mengajukan permintaan berhenti bekerja dengan katagori usia batas kerja (pensiun) atas kehendaknya sendiri , yaitu ;

a. Pekerja wanita serendah-rendahnya berusia 45 (empat puluh lima) tahun, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku

b. Pekerja Pria , serendah-rendahnya berusia 52 (lima puluh dua) tahun.

Adapun Prosedurnya adalah sebagai berikut ;

- Pekerja mengajukan surat resmi kepada Pengusaha.

- Pengusaha dapat memutuskan meluluskan atau menolak, tidak ada negosiasi dan atau alasan.

- Keputusan pengusaha adalah final.

Pasal 52 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA

1. Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku22 tentang Permutusan

hubungan industrial.

2. Dengan mengindahkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku Pengusaha dapat memutuskan Hubungan Kerja dengan Pekerja dengan segera tanpa memberi

surat - surat peringatan terlebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 45 P.K.B. ini, bila alasan yang mendesak bagi Pengusaha antara lain :

a. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan pada saat membuat perjanjian kerja dengan Pengusaha.

b. Melakukan tindakan kejahatan seperti : mencuri, menggelapkan uang, menipu,memperdagangkan barang - barang terlarang di dalam / di luar lingkungan Perusahaan.

c. Penganiayaan , menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja.

d. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

e. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik Perusahaan.

f. Membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya.

g. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.

h. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.

i. Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

j. Bila Pekerja merokok di tempat terlarang dalam Pabrik seperti :

- tempat penyimpanan bahan bakar.

- gudang kapas.

- lokasi gas (LPG).

- tempat penyimpanan bahan kimia/lainnya yang mudah terbakar.

3. Dengan mengindahkan peraturan perundang - undangan yang berlaku23 Pengusaha dapat memutuskan Hubungan Kerja dengan Pekerja dengan segera, tanpa

memberi surat-surat peringatan terlebih dahulu, seperti dimaksudkan dalam pasal 45 P.K.B. ini setelah dirundingkan dengan Serikat Pekerja :

a. Pekerja dengan keras kepala menolak perintah wajar yang diberikan oleh Pengusaha atau atasannya , berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan

menurut perjanjian kerja.

b. Pekerja melakukan kegiatan dengan maksud untuk atau yang menurut akal sehat dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban dalam lingkungan pabrik.

c. Melalaikan kewajibannya atau melakukan perbuatan terlarang berdasarkan P.K.B. ini, Perjanjian Kerja atau Peraturan tata tertib, setelah diberi Surat

Peringatan terakhir.

d. Bila Pekerja dikenakan tahanan sementara oleh instansi Pemerintah yang Berwenang dalam suatu perkara pidana , maka diberlakukan sesuai dengan

peraturan perundang - undangan yang berlaku24.

e. Bila Pekerja mengalami sakit dan tidak masuk bekerja selama satu tahun berturut-turut karena sakitnya itu belum dapat masuk kerja lagi.

BAB XII UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

Pasal 53 : KETENTUAN DALAM PEMBERIAN UANG PESANGON dan UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

1. Pengusaha tidak berkewajiban memberi uang pesangon , uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak kepada Pekerja dalam hal :

a. Pekerja yang tidak lulus dalam masa percobaan.

b. Pekerja yang diberhentikan karena membuat kesalahan berat , seperti yang termaksud dalam pasal 52 ayat 2

c. Pekerja yang memutuskan Hubungan Kerja atas kehendak sendiri tetapi tidak mengikuti prosedur seperti pada pasal 51 ayat 2.

2. Pengusaha berkewajiban memberi pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Pekerja sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 dalam hal Pekerja yang

diberhentikan karena membuat kesalahan ringan sebagaimana termaksud dalam pasal 52 ayat 3.

3. Pengusaha berkewajiban memberikan uang pesangon , uang penghargaan masa, Kerja , uang penggantian hak kepada Pekerja sesuai UU No. 13 tahun 2003 yaitu

Kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri serta mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2.

4. Pengusaha berkewajiban memberikan dua kali uang pesangon , satu kali uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Pekerja sesuai UU No.13

tahun 2003 ditambah α (alfa) dalam hal ;

a. Pekerja yang mengalami cacat total atau terganggu kesehatannya sehingga tidak memungkinkan Pekerja untuk bekerja kembali seperti termaksud dalam pasal 51

ayat 3.3 dan 3.4.

b. Pekerja meninggal dunia, pasal 51 ayat 3a. (Undang-undang nomor 13 tahun 2003, pasal 166)

5. Bagi Pekerja yang masuk setelah tanggal PKB ini disyahkan (27 Maret 2024) maka ketentuan pada pasal 53 Ayat 3 sebesar uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 55 dan ayat 4 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 54 : SANTUNAN KEMATIAN

Kepada ahli waris Pekerja yang meninggal dunia, akibat sakit maupun karena kecelakaan kerja , selain menerima santunan kematian dari BPJS sebagaimana

termaksud dalam pasal 33 P.K.B. ini, Pengusaha memberi pesangon/jasa sebagaimana termaksud dalam pasal 53 dan fasilitas lain berupa ;

1. Kain putih sebanyak 10 yard.

2. Dua kendaraan dipinjamkan dalam rangka pemakaman jenazah ;

a. Satu kendaraan untuk perwakilan Serikat Pekerja dan atau Karyawan.

b. Satu kendaraan untuk dipergunakan ahli warisnya (berupa ambulance).

Pinjaman kendaraan ini dapat juga berupa uang dalam hal :

a. Tidak tersedia kendaraan yang bisa dipinjamkan oleh Perusahaan.

b. Pekerja meninggal dunia dan/atau jenazahnya dimakamkan di luar wilayah DKI Jakarta. Besarnya uang pengganti tersebut ditetapkan oleh Pengusaha.

3. Jika keluarga pekerja (istri/anak) meninggal dunia , dipinjamkan satu kendaraan untuk perwakilan Serikat Pekerja dan atau karyawan dalam rangka pemakaman jenazah (melayat) dan masih dalam wilayah Jabodetabek.

Pasal 55 : KETENTUAN BESARNYA UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA dan UANG PENGGANTIAN HAK ( berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 )

Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut ;

Masa kerja kurang dari 1 tahun………………………………….1 bln upah.

Masa kerja 1 th. atau lebih, tapi kurang dari 2 th………………2 bln upah.

Masa kerja 2 th. atau lebih, tapi kurang dari 3 th………………3 bln upah.

Masa kerja 3 th. atau lebih, tapi kurang dari 4 th………………4 bln upah.

Masa kerja 4 th. atau lebih, tapi kurang dari 5 th………………5 bln upah.

Masa kerja 5 th. atau lebih, tapi kurang dari 6 th………………6 bln upah.

Masa kerja 6 th. atau lebih, tapi kurang dari 7 th………………7 bln upah.

Masa kerja 7 th. atau lebih, tapi kurang dari 8 th………………8 bln upah.

Masa kerja 8 th. atau lebih………………………..………………9 bln upah.

Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut ;

Masa kerja 3 th. atau lebih, tapi kurang dari 6 th……………….2 bln upah.

Masa kerja 6 th. atau lebih, tapi kurang dari 9 th……………….3 bln upah.

Masa kerja 9 th. atau lebih, tapi kurang dari 12 th……..……….4 bln upah.

Masa kerja 12 th. atau lebih, tapi kurang dari 15 th…………….5 bln upah.

Masa kerja 15 th. atau lebih, tapi kurang dari 18 th…………….6 bln upah.

Masa kerja 18 th. atau lebih, tapi kurang dari 21 th…………….7 bln upah.

Masa kerja 21 th. atau lebih, tapi kurang dari 24 th…………….8 bln upah.

Masa kerja 24 th. atau lebih………………………………………10 bln upah.

Uang penggantian hak Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Bagi Pekerja yang masuk setelah tanggal PKB ini ditandatangani (27 Maret 2024) maka ketentuan pada pasal 55 ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.26

Pasal 56 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA BATAS USIA KERJA

Dalam hal putusnya hubungan kerja karena batas usia kerja , maka perusahaan berkewajiban memberikan hak yang pensiun sesuai UU no 13 tahun 2003 yaitu 2 kali uang pesangon , 1 kali uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada pekerja , kecuali bila telah terbentuk dana pensiun maka uang pesangon dan uang jasa ini dilebur ke dalam pensiun. Bagi Pekerja yang masuk setelah tanggal PKB ini ditandatangani (27 Maret 2024) maka ketentuan pada pasal 56 ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.27 Disamping itu perusahaan akan memberikan cinderamata logam mulia sebesar 5 gram.

BAB XIII : LAIN-LAIN

Pasal 57 : KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN

1. Dengan berlakunya ketentuan-ketentuan P.K.B. ini semua ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Pengusaha sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam P.K.B. ini dinyatakan tidak berlaku lagi . Jika terjadi perubahan-perubahan peraturan perundangan dan atau ada kebijakan dari Pemerintah yang dapat memberi dampak terhadap makna yang terkandung dalam P.K.B. ini , maka Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja segera mengadakan peninjauan untuk disesuaikan.

2. Masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan P.K.B. ini diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 58 : PENUTUP

1. Naskah P.K.B. ini dibuat dalam rangkap enam , masing-masing dan ditandatangani oleh wakil - wakil Perusahaan , Serikat Pekerja dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang disebut terakhir ini sebagai saksi. Masing-masing naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.

2. Salinan P.K.B. ini akan dibuat sebanyak yang diperlukan untuk disebar luaskan kepada seluruh Pekerja, baik anggota maupun yang bukan anggota Serikat Pekerja, Badan Pemerintah dan Swasta yang dipandang perlu.

3. Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani pada tanggal 27 Maret 2024. Bertempat di P.T. CENTEX Ciracas, Jakarta Timur dan mulai berlaku dari tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026

4. Bila terjadi salah penafsiran akan isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota administrasi Jakarta Timur.

Jakarta, 27 Maret 2024

LAMPIRAN

1. PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR (Kep. 102/MEN/VI/2004)

a. HARI BIASA :

Jam 1 = 1,5 X U.P.

Jam 2 dan seterusnya = 2 X U.P

b. HARI LIBUR GROUP/HARI BESAR NASIONAL :

Jam 1-7 = 2 X U.P.

Jam ke 8 = 3 X U.P.

Jam ke 9 dan seterusnya = 4 X U.P.

c. HARI LIBUR RESMI/HARI BESAR NASIONAL PADA HARI TERPENDEK UNTUK NON 4 GROUP 3 SHIFT

Jam 1-5 = 2 X U.P.

Jam ke 6 = 3 X U.P.

Jam ke 7 dan seterusnya = 4 X U.P.

C. GAJI BULANAN II dan BULANAN TETAP :

U.P = B + C + D + E + F + G 173

2. PENGGANTIAN SISA CUTI

1,5 x [ B + C + D + E + F + G 30 ] x A

3. POTONGAN UNTUK PEKERJA BULANAN II

Bagi Pekerja Bulanan II yang tidak masuk kerja karena Alpha, Izin, Sakit tanpa surat keterangan Dokter, tidak bekerja karena sudah keluar kerja ;

a. 4 Group 3 Shift

Jumlah Hari 30 X Gaji Pokok X 1.125

b. Non 4 Group 3 Shift

Jumlah Hari 30 X Gaji Pokok

Keterangan :

A. Jumlah hari cuti yang diganti.

B. Upah pokok ps. 20 ayat 1 A.

C. Tunjangan uang makan ps. 20 ayat 1 B 1.

D. Tunjangan giliran (shift) ps. 20 ayat 1 B 2.

E. Tunjangan jabatan ps. 20 ayat 1 B 3.

F. Tunjangan keluarga ps. 20 ayat 1 B 4.

G. Tunjangan Perumahan ps. 20 ayat 1 B 5.

4. SISA WAKTU KERJA SETELAH KELUARNYA CUTI BARU ( (SISA WAKTU : 12 ) X 12) X 50%

5. PENJELASAN Bab V, Ps. 27 ayat 2

Ketentuan pembayaran upah secara bertahap berlaku bagi Pekerja yang sakit terus menerus (PP Nomor 78 / 2015). Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau yang berkepanjangan. Apabila Pekerja setelah sakit lama mampu bekerja kembali, tetapi dalam empat minggu Pekerja yang bersangkutan sakit kembali , maka perhitungan sakit terus menerusnya tidak terputus, artinya berlanjut terus. Akan tetapi jika Pekerja setelah jatuh sakit masuk bekerja kembali selama empat minggu atau lebih kemudian jatuh sakit lagi dengan penyakit yang sama, maka Pekerja berhak atas Upah 100 % selama empat bulan berikutnya. Bulan yang dipakai untuk menghitung lamanya sakit adalah waktu dimana Pekerja jatuh sakit, dan bukan bulan Kalender. Untuk Pelaksaaan pasal ini diperlukan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan.

6. Perhitungan tambahan Bonus untuk pekerja putus hubungan kerja karena batas usia kerja ( pensiun ) 55 tahun :

1. 21 Desember - 20 Januari 1/12 X 1 bulan upah

2. 21 Januari - 20 Februari 2/12 X 1 bulan upah

3. 21 Februari - 20 Maret 3/12 X 1 bulan upah

4. 21 Maret - 20 April 4/12 X 1 bulan upah

5. 21 April - 20 Mei 5/12 X 1 bulan upah

6. 21 Mei - 20 Juni 6/12 X 1 bulan upah

7. 21 Juni - 20 Juli 7/12 X 1 bulan upah

8. 21 Juli - 20 Agustus 8/12 X 1 bulan upah

9. 21 Agustus - 20 September 9/12 X 1 bulan upah

10. 21 September - 20 Oktober 10/12 X 1 bulan upah

11. 21 Oktober - 20 Nonember 11/12 X 1 bulan upah

12. 21 November - 20Desember 12/12 X 1 bulan upah

7. Golongan masa kerja Medical Check up :

1. O – 6 Tahun Jenis Pengecekan : X ray , Chek fisik , Chek darah (SGOT,SGPT),Urin.

2. > 6 Tahun Jenis Pengecekan : X ray , Chek fisik , Chek darah (SGOT,SGPT),Urin.

3. > 12 Tahun Jenis Pengecekan : X ray , Chek fisik , Chek darah (SGOT,SGPT),Urin , Spirometri , Audiometri.

4. > 18 Tahun Jenis Pengecekan : X ray , Chek fisik , Chek darah (SGOT,SGPT),Urin , Spirometri , Audiometri , EKG.

5. > 24 Tahun Jenis Pengecekan : X ray , Chek fisik , Chek darah (SGOT,SGPT),Urin , Spirometri , Audiometri , EKG.

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

Pada hari Rabu, 27 Maret 2024 , kami team Perunding P.K.B. Pimpinan Serikat Pekerja SPN PT. Centex dan Team Perunding PT. Centex telah bersepakat bahwa P.K.B. hasil perundingan dari bulan Agustus 2023 hingga bulan Maret 2024 dan telah dikoreksi kembali bersama pada tanggal 15 Maret 2024 dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa ada penambahan/pengurangan lagi.

IDN PT. Century Textile Industry Tbk - Jakarta Timur - 2024

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2024-03-27
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2026-03-26
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Century Textile Industry Tbk - Jakarta Timur
Nama serikat pekerja: →  SPN - Serikat Pekerja Nasional
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 205000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: The CBA explicitly refers to the law % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 3 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 5.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 120 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...