BAB I : UMUM
Pasal 1 : Para Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat oleh :
1.Pengusaha PT. Century Batteries Indonesia; dan
2.Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum Unit Kerja PT. Century Batteries Indonesia.
Pasal 2 : Tujuan Perjanjian
Tujuan Perjanjian ini adalah untuk :
1.Menjelaskan dan menegaskan hak-hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja ;
2.Menetapkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kerja ;
3.Memperjelas dan memperkokoh hubungan industrial yang harmonis ;
4.Menghindari timbulnya perselisihan hubungan industrial di Perusahaan ;
5.Menjalankan Catur Dharma Astra dan Tata Nilai Astra Otoparts ;
6.Menetapkan cara-cara penyelesaian bila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat ;dan
7.Sebagai sarana perbaikan kesejahteraan pekerja pada periode berikutnya.
Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian
1.Perjanjian ini berlaku bagi semua pekerja yang bekerja pada PT. Century Batteries Indonesia.
2.Perjanjian ini mencakup hal-hal pokok yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam lingkup perusahaan.
3.Para pihak tetap mempunyai hak dan kewajiban lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Kesepakatan atau perjanjian tambahan dapat diadakan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada Perjanjian ini dan hukum yang berlaku di Indonesia.
5.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 4 : Dasar Peraturan
Perjanjian ini dibuat dengan didasarkan kepada :
1.Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;
2.Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
4.Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; dan
5.Peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 5 : Istilah-Istilah
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
No | Istilah | Pengertian |
Perjanjian | Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dan disetujui bersama antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mengatur hubungan industrial dalam Perusahaan demi kepentingan bersama. | |
2 | Perusahaan | PT. Century Batteries Indonesia yang didirikan dengan Akta Notaris E. Pondaag dibawah No. 37 tanggal 16 September 1971 yang berkedudukan di Jakarta dengan alamat JI. Raya Bekasi Km. 25 Cakung, Jakarta Timur. |
3 | Pengusaha | Pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa oleh pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengelola jalannya perusahaan serta melakukan tindakan untuk dan atas nama perusahaan. |
4 | Pekerja | Setiap orang yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah/gaji atau imbalan dalam bentuk Iain. |
5 | Serikat Pekerja | Serikat Pekerja KEP (Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum) Unit Kerja PT. Century Batteries Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dengan alamat Jl.Raya Bekasi Km 25 Cakung Jakarta Timur yang tercatat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur No.162/IV/P/VIII/2001 tanggal 15 Agustus 2001 |
6 | Pengurus/Fungsionaris | Pekerja perusahaan yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan, Pemerintah, atau instansi lainnya. |
7 | Pekerja Tetap | Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha untuk waktu tidak tertentu. |
8 | Pekerja Waktu
Tertentu/Kontrak |
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha untuk waktu tertentu. |
9 | Keluarga Pekerja | Seorang suami/istri pekerja yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang tercantum dalam surat/akta nikah/akta catatan sipil, dan/atau anak-anak pekerja yang sah sesuai dengan surat/akta kelahiran dan/atau surat keterangan yang sah dari pihak/instansi yang berwenang dan terdaftar di perusahaan. |
10 | Anak Pekerja | Anak kandung yang sah atau anak angkat (dibuktikan dengan surat
keterangan dan pihak yang berwenang) yang menjadi tanggungan pekerja
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.Anak tersebut memenuhi kriteria : 1)Belum atau tidak bekerja ; 2)Belum mencapai usia 24 tahun ; dan 3)Belum berkeluarga (menikah). b.Maksimal sampai 3 (tiga) anak ; c.Dalam hal ada anak pekerja yang tidak lagi memenuhi kriteria huruf a angka 1), 2), dan 3) diatas, maka dapat dilakukan penggantian ; d.Dalam hal terjadi kelahiran kembar pada kelahiran ketiga, maka seluruh anak pekerja yang bersangkutan sampai dengan kelahiran ketiga tersebut akan menjadi tertanggung (masuk dalam daftar anak pekerja di Perusahaan). |
11 | Ahli Waris | Istri/suami/anak-anak yang sah dari pekerja yang terdaftar di perusahaan, atau orang yang ditunjuk mendapatkan hak waris sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. |
12 | Alamat Pekerja | Tempat tinggal pekerja yang terdaftar di Bagian Personalia perusahaan. |
13 | Masa Kerja | Kurun waktu yang telah dilalui pekerja sejak pertama kali bekerja (terhitung dari masa training) sampai dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dengan tidak membedakan status pekerja terhitung dari masa training. |
14 | Hari Kerja | Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali ditetapkan lain sesuai dengan kesepakatan dan/atau untuk bagian tertentu. |
15 | Waktu Kerja | Waktu dari Pukul 00.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB yang dibagi atas 3 shift dimana pekerja ditetapkan untuk bekerja sesuai dengan tempat dan waktunya masing-masing. |
16 | Waktu Istirahat | Waktu yang ditetapkan bagi pekerja untuk tidak bekerja. |
17 | Cuti | Hak pekerja untuk tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah penuh. |
18 | Upah | Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
19 | Tunjangan | Pemberian atau fasilitas yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menurut kebutuhan. |
20 | Tunjangan Kehadiran | Tunjangan berupa uang yang diberikan per bulan berdasarkan kehadiran pekerja pada hari kerja wajib dalam tiap-tiap bulan yang jumlahnya ditetapkan dengan perhitungan terlambat, absen, dan izin meninggalkan kerja dan yang dianggap tidak produktif. |
21 | Tunjangan
Transportasi |
Tunjangan berupa uang yang diberikan per hari kerja berdasarkan kehadiran pekerja (absensi). |
22 | Tunjangan Makan | Tunjangan berupa natura (untuk pekerja shift I dan shift II) dan/atau uang makan (untuk pekerja shift III) dan/atau uang makan dinas luar (untuk pekerja yang sedang menjalankan tugas di luar kantor) yang diberikan pengusaha kepada pekerja pada setiap kehadirannya di tempat kerja. |
23 | Tunjangan Shift | Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada malam hari (shift II dan shift III). |
24 | Kerja Lembur | Aktivitas kerja yang dilakukan di luar hari atau waktu kerja normal berdasarkan perintah atasan yang didasarkan pada perencanaan sebelumnya. |
25 | Mutasi | Perpindahan pekerja secara horizontal antar seksi/departemen dalam perusahaan. |
26 | Rotasi | Perpindahan pekerjaan pekerja secara horizontal di seksinya dalam perusahaan. |
27 | Pengalihan Hubungan Kerja | Pemindahan pekerja ke perusahaan lain di dalam Astra Group. |
28 | Promosi | Perubahan golongan/jabatan ke tingkat yang lebih tinggi. |
29 | Keluhan Kerja | Keluhan atau pengaduan yang disampaikan oleh pekerja kepada pengusaha mengenai hal-hal yang menyangkut hubungan kerja dan pekerjaan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. |
30 | Upah Lembur | Upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang melaksanakan kerja lembur yang jumlahnya ditetapkan dengan perhitungan tersendiri. |
31 | Sakit | Gangguan kesehatan yang memerlukan pengobatan dan/atau perawatan dokter. |
32 | Rumah Sakit Rujukan | Rumah sakit yang menjalin kerjasama pelayanan kesehatan dengan Pengusaha dan dijadikan sebagai standar penentuan biaya dan/atau fasilitas kesehatan pekerja. |
33 | Rumah Sakit Rayon | Rumah sakit yang menjalin kerjasama pelayanan kesehatan dengan pengusaha. |
34 | Tata Tertib dan
Disiplin Kerja |
Peraturan yang harus dipatuhi oleh pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya di lingkungan perusahaan untuk menunjang efisiensi, ketentraman, dan ketenangan pengusaha dan pekerja. |
35 | Perjalanan Dinas | Perjalanan yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan surat perintah
dari pengusaha atau atasannya untuk melakukan tugas di luar tempat
kerja yang jarak tempuhnya melebihi 60 Km dari tempat Perusahaan,
dengan ketentuan batas wilayah sebagai berikut :
a.Batas Timur : Pintu Tol Cikampek ; b.Batas Selatan : Pintu Tol Bogor ; c.Batas Barat : Pintu Tol Bitung ; termasuk menghadiri sidang, lokakarya, training, dan pendidikan. |
36 | Perjalanan Dinas Dalam Negeri | Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. |
37 | Perjalanan Dinas Luar Negeri | Perjalanan dinas yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. |
BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN, DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Serikat Pekerja
1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja KEP (Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum) Unit Kerja PT. Century Batteries Indonesia adalah organisasi pekerja yang sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya.
2.Pekerja yang terpilih menjadi pengurus serikat pekerja tidak akan mendapat tekanan dan tindakan diskriminatif baik langsung maupun tidak langsung, dari Pengusaha dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3.Serikat Pekerja menampung setiap keluhan dari anggotanya yang kemudian disampaikan kepada pengusaha untuk ditanggapi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 7 : Keanggotaan Serikat Pekerja
1.Yang dapat menjadi anggota serikat pekerja adalah pekerja tetap golongan I – III PT. Century Batteries Indonesia.
2.Setiap keanggotaan serikat pekerja dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 8 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja
1.Pengusaha menyediakan satu ruangan/kantor beserta fasilitasnya untuk digunakan sebagai tempat mengelola/melakukan kegiatan bagi serikat pekerja.
2.Apabila diperlukan, pengusaha akan memberikan izin kepada serikat pekerja untuk menggunakan ruangan lain dalam perusahaan untuk mengadakan kegiatan atau rapat dengan para anggotanya, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
3.Pengusaha menyediakan suatu lokasi di dalam Iingkungan perusahaan untuk menempatkan pengumuman dari serikat pekerja yang mudah dibaca dan dilihat olehpekerja yang tidak bertentangan dengan perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Atas permohonan pimpinan serikat pekerja, pengusaha dapat mempertimbangkan untuk membantu memungut iuran anggota serikat pekerja yang dipotong dari upah pekerja oleh perusahaan setelah mendapat surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan dan dari serikat pekerja.
5.Pengusaha dapat memberikan dana kepada serikat pekerja dalam melakukan kegiatan-kegiatannya yang berhubungan dengan kepentingan serikat pekerja.
Pasal 9 : Dispensasi untuk urusan Serikat Pekerja
1.Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja yang ditunjuk, tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai pekerja, untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dibawah ini:
a.Memenuhi panggilan tertulis dari lembaga atau instansi pemerintah yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial ;
b.Meninggalkan pekerjaan dalam rangka konsultasi dengan pimpinan serikat pekerja baik di tingkat cabang, daerah maupun pusat paling lama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu ;
c.Mengikuti rapat serikat pekerja, baik di tingkat daerah maupun pusat, sebagaiwakil dari serikat pekerja, untuk jangka waktu tidak lebih dari 18 (delapanbelas)hari dalam satu tahun takwim ; dan
d.Mengikuti seminar/pendidikan/lokakarya tentang hubungan industrial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) hari dalam satu tahun takwim.
2.Pengusaha atas permintaan serikat pekerja atau atas pertimbangan sendiri dapat memperpanjang waktu yang tercantum dalam ayat 1 huruf b, c dan d di atas dengan alasan yang wajar.
3.Izin dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diberikan oleh pengusaha dengan pertimbangan bahwa ketidakhadiran pekerja tersebut tidak akan mengganggu jalannya usaha/produksi.
4.Pengurus atau anggota serikat pekerja yang menjalankan urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas hendaknya mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu/7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan urusan tersebut.
5.Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak dipenuhi, pengusaha berhak menolak dispensasi, kecuali dengan alasan-alasan yang bias diterima.
6.Pengurus atau anggota serikat pekerja yang mendapat tugas untuk melakukan urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, baik di dalam maupun di luar perusahaan, harus memberitahukan mengenai ketidakhadirannya tersebut kepada atasannya dan mendaftarkan dirinya ke bagian personalia.
7.Dalam hal pekerja atau anggota serikat pekerja menjadi anggota pengurus serikat pekerja yang lebih tinggi tingkatannya, maka dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tetap diberikan.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 : Hak untuk menerima Pekerja
Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan calon pekerja dengan kualitikasi terbaik merupakan hak atau wewenang pengusaha, dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan pengusaha tanpa membedakan status, asal-usul, agama, jenis kelamin dan golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja
1.Dalam menerima pekerja baru, pengusaha akan mempertimbangkan anak dan anggota keluarga pekerja yang terputus hubungan kerjanya dengan pengusaha karena meninggal dunia, pensiun, atau gangguan kesehatan dengan syarat telah memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan pengusaha untuk formasi yang tersedia.
2.Setelah mengikuti proses penerimaan pekerja, calon pekerja yang telah diterima akandiberlakukan masa kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu (sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan) yang kemudian kepada pekerja tersebut dapat diangkat menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Pasal 12 : Pengisian Lowongan Jabatan
1.Pengusaha akan berusaha mengisi lowongan jabatan internal perusahaan dengan memprioritaskan pekerja yang telah ada dan memenuhi syarat, dengan tetap memperhatikan faktor-faktor dibawah ini :
a.Jabatan minimum;
b.Kecakapan dan keahlian yang diperlihatkan ;
c.Tingkat prestasi kerja ;
d.Pribadi/watak;
e.Kejujuran/integritas ;
f.Kesanggupan;
g.Kesehatan;
h.Kerapihan dan loyalitas ; dan
i.Senioritas (masa kerja).
2.Pekerja yang data pribadinya memuat teguran, absensi, dan peringatan yang masih berlaku tidak akan dipertimbangkan untuk pengisian jabatan yang kosong.
3.Dalam hal seorang pekerja menduduki jabatan baru, maka kepadanya akan diberikan upah sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku untuk jabatan barunya.
4.Dalam hal seorang pekerja ditempatkan untuk suatu jabatan tertentu, maka diperlukan suatu masa tertentu untuk menilai kemampuan dan kompetensinya pada jabatan yang baru tersebut yang disebut dengan masa penugasan sementara yang berlaku/selama 6 (enam) bulan.
5.Setelah pekerja melalui masa penugasan sementara sebagaimana tersebut dalam ayat (4) di atas dengan penilaian yang baik, pengusaha akan memberikan pengangkatan tetap.
Pasal 13 : Mutasi, Rotasi, Promosi dan Pengalihan Hubungan Kerja
1.Mutasi, rotasi, dan pengalihan hubungan kerja dilakukan dalam rangka pendayagunaan pekerja serta untuk tercapainya tujuan organisasi/efisiensi perusahan dan tidak dimaksudkan untuk merugikan atau menghambat perkembangan pekerjatetapi semata-mata untuk kelancaran jalannya perusahaan.
2.Pengusaha berwenang untuk mengangkat, menempatkan, memutasikan dan mentransfer pekerja untuk suatu jabatan/pekerjaan di dalam lingkungan perusahaan.
3.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja di luar perusahaan dalam bentuk pengalihan hubungan kerja kepada perusahaan lain di dalam Astra Group.
4.Untuk kepentingan jalannya perusahaan, pengusaha berhak mengatur pembagian dan penunjukan pekerjaan dengan senantiasa mempertimbangkan keinginan-keinginan dan perkembangan karir pekerja di dalam perusahaan.
5.Mutasi dan rotasi dapat dilakukan dengan alasan-alasan :
a.Bertambahnya suatu pekerjaan di suatu tempat ;
b.Memberikan kesempatan kepada pekerja guna memperoleh pengalaman-pengalaman yang lebih luas dengan memperhatikan potensi dankeinginan/harapan pekerja ;
c.Alasan medis tidak dapat melanjutkan tugas atau pekerjaannya dalam lingkungan kerja/jabatan yang didudukinya, dengan bukti surat dari dokter dan diketahui dokter perusahaan.
6.Promosi golongan/sub golongan (people review) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun, dan dilaksanakan pada bulan April dan Oktober sesuai sistem yang berlaku.
Pasal 14 : Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan
1.Para Pihak memahami perlunya suatu program pendidikan, pelatihan, dan keterampilan bagi pekerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan perusahaan/pekerjaan.
2.Pengusaha dapat memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, dan keterampilan yang diadakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan, untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan pekerja guna meningkatkan produktivitas.
3.Jenis pendidikan, pelatihan, dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas akan ditentukan oleh pengusaha.
4.Dalam hal pengusaha menunjuk pekerja untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, atau keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri, disamping pekerja berhak atas pembayaran upah pokok bulanan dan tunjangan-tunjangan lain yang menjadi haknya, pekerja juga berhak atas penggantian biaya-biaya selama mengikuti pendidikan, pelatihan, atau keterampilan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak cuti pekerja itu sendiri.
Pasal 15 : Produktivitas
1.Para Pihak akan melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
2.Usaha-usaha peningkatan produktivitas dilakukan dengan antara lain sebagai berikut :
a.Memotivasi para pekerja untuk senantiasa meningkatkan disiplin, kualitas dan kuantitas kerja ;
b.Memotivasi para pekerja untuk menjalankan QCC dan TQC sesuai dengan Astra Management System yang dijalankan di Perusahaan (Astra Group) ;
c.Memotivasi para pekerja untuk mengemukakan gagasan/ide perbaikan dan metode kerja baru/ improvement di Perusahaan ;
d.Memotivasi para pekerja dalam membudayakan 5-S untuk meningkatkan efisiensidan produktivitas kerja ; dan
e.Memotivasi para pekerja untuk memiliki kemampuan/ keterampilan dalamberbagai bidang pekerjaan yang ada di perusahaan.
3.Dalam rangka memberikan motivasi kepada para pekerja untuk melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka pengusaha akan mengusahakan insentif produktivitas, yang bentuk dan pengaturannya akan ditentukan tersendiri.
BAB IV : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN LEMBUR
Pasal 16 : Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
1.Pengusaha menetapkan waktu kerja selama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.Waktu kerja normal terdiri atas 3 (tiga) shift, yaitu:
a.Shift I : Jam 07.30 s/d 16.30 WIB
b.Shift II : Jam 16.30 s/d 00.30 WIB
c.Shift III : Jam 00.30 s/d 07.30 WIB
3.Waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut :
a.Shift I : Jam 12.00 s/d 13.00 WIB
b.Shift II : Jam 19.00 s/d 19.30 WIB
c.Shift III : Jam 04.00 s/d 04.30 WIB
4.Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan ;
5.Khusus untuk shift I pada hari Jumat, jam kerja disesuaikan dengan jadwal sholat Jumat.
6.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.Untuk pekerja pada bagian tertentu (Tenaga Kebersihan dan Keamanan/Security), jam kerja akan ditetapkan tersendiri.
Pasal 17 : Kerja Lembur
1.Dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan perusahaan, pengusaha dapat memerintahkan kepada pekerja untuk melaksanakan kerja lembur diluar waktu kerja normal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) di atas, dengan syarat telah mendapat persetujuan dari pekerja.
2.Kerja Iembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.Apabila dalam jangka waktu tertentu ada banyak pekerjaan yang tertunda/belum diselesaikan ;
b.Untuk memenuhi segera permintaan konsumen akan barang produksi yang harus secepatnya disediakan ; dan/atau
c.Dalam keadaan damrat atau karena tertundanya produksi.
3.Pekerja diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kerja lembur yang dilakukannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4.Yang berhak mendapatkan upah lembur adalah pekerja golongan I, II, dan III.
Pasal 18 : Kerja Lembur Pada Hari LiburSesuai dengan Kalender Kerja Perusahaan
Apabila karena alasan-alasan sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 ayat (2) di atas kerja lembur dilakukan pada hari libur sesuai dengan Kalender Kerja Perusahaan, makapengusaha tetap wajib membayar upah kelja lembur kepada pekerja.
Pasal 19 : Perhitungan Upah Lembur
1.Perhitungan upah lembur ditetapkan sebagai berikut (sesuai dengan KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. : Kep - 102 / MEN /VI/ 2004) :
Hari Kerja Biasa Hari Sabtu/Minggu/ Hari Libur Nasional
Cuti Bersama
Jam ke1= Jamke 1-7= Jamke 1-7=
1.5 x TUL 2 x TUL 2,5 x TUL
Jamke2dst= Jamke8= Jamke8=
2 x TUL 3 x TUL 3 x TUL
Jamke9dst= Jamke9dst=
4 x TUL 4 X TUL
Rumus Upah Lembur = Jumlah nilai jam lembur x TUL
2.TUL atau Tarif Upah Lembur ditetapkan dengan rumus :
100% x (Upah Pokok + Tj.Hdr + (Rp 10.000,- + Tj.Transportasi) x 21) x ( 1/ 173)
3.Waktu kerja lembur dihitung dengan kelipatan waktu 15 menit dengan ketentuansebagai berikut :
a.15 menit ke atas dihitung 0,5 jam dan seterusnya dengan kelipatan 0,5 jam;
b.Kurang, Adarl 15 menit tidak dihitung
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 20 : Ketentuan Umum
1.Pengusaha akan membayar upah pokok kepada pekerja dalam waktu satu bulan satukali yang dihitung mulai awal bulan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan,dan dibayar pada paling lambat setiap tanggal 25.
2.Pembayaran upah lembur, tunjangan transportasi, tunjangan kehadiran, dan tunjanganshift pada bulan berjalan, dihitung berdasarkan kerja lembur, kehadiran, dan kerjashift pada bulan sebelumnya.
3.Apabila tanggal sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas jatuh pada hari liburmaka akan dibayar pada hari kerja sebelumnya.
4.Upah bagi pekerja dalam masa kontrak disesuaikan dengan standar upah yangditetapkan oleh pengusaha.
5.Komponen upah terdiri atas :
a.Upah pokok ; dan
b.Tunjangan-tunjangan.
6.Upah yang ditentukan bagi pekerja adalah upah kotor dan pajak atas upah menjadikewajiban pekerja. Pengusaha melaksanakan perhitungan pemotongan danpenyetoran pajak penghasilan pekerja berdasarkan peraturan perundangan yangberlaku.
7.Pengusaha akan memberikan SPT PPH 21 tahunan kepada pekerja.
Pasal 21 : Tunjangan-Tunjangan
1.Pengusaha memberikan tunjangan-tunjangan kepada pekerja guna menunjang kelancaran dan ketenangan kerja di dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas terdiri atas :
a.Tunjangan transportasi ;
b.Tunjangan kehadiran ;
c.Tunjangan makan;
d.Tunjangan shift ; dan
e.Tunjangan perjalanan dinas.
Pasal 22 : Tunjangan Transportasi
1.Semua pekerja akan diberikan tunjangan transportasi untuk memperlancar transportasi dari tempat tinggalnya ke perusahaan yang besarnya 3 x 2 X tarif bis kota (Metro Mini) x 125% per hari kehadiran dan akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pokok bulanan.
2.Tunjangan transportasi bagi pekerja yang masuk Shift II dan Shift lll akan dibayar 2X (dua kali) besar tunjangan transportasi sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 diatas.
3.Tunjangan transportasi bagi pekerja shift I yang harus menyelesaikan pekerjaannya atas permintaan pengusaha sampai dengan jam 21.00 WIB atau Iebih akan dibayar 2x (dua kali) besar tunjangan transportasi sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas.
Pasal 23 : Tunjangan Kehadiran
1.Tunjangan kehadiran akan diberikan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pokok bulanan yang besarnya ditetapkan sebesar Rp 75.000,- (gross) per bulan.
2.Tunjangan kehadiran sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 di atas dipotong dalam hal :
a.Pekerja terlambat
1) 1 - 5 menit dipotong 5% x Tj.Kehadiran
2) 6 -10 menit dipotong 10% x Tj.Kehadiran
3) 11-15 menit dipotong 15% x Tj.Kehadiran
4) > 15 menit dipotong 20% x Tj.Kehadiran
b.Pekerja izin Meninggalkan Pekerjaan pada jam kerja
1) 1 x IMP dipotong 25% x Tj.Kehadiran
2) 2 x IMP dipotong 50% x Tj.Kehadiran
3) 3 x IMP dipotong 75% x Tj.Kehadiran
4) 4 x IMP dipotong 100% x Tj.Kehadiran
c.Pekerja sakit (Surat Dokter)
1) 1 x dipotong 25% X Tj.Kehadiran
2) 2 x dipotong 50% x Tj.Kehadiran
3) 3 x dipotong 75% X Tj.Kehadiran
4) 4 x dipotong 100% x Tj.Kehadiran
d.Pekerja izin tidak masuk kerja dengan keterangan/surat
1) 1 X dipotong 50% x Tj.Kehadiran
2) 2 x dipotong 100% x Tj.Kehadiran
e.Pekerja Mangkir
1 x mangkir dipotong 100% x Tj.Kehadiran
3.Tunjangan kehadiran tidak dipotong dalam hal :
a.pekerja sudah hadir (masuk kerja) tetapi direkomendasikan untuk pulang karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter poliklinik perusahaan ;
b.pekerja masuk shift II atau shift III dan terpaksa harus pulang karena mendadaksakit dan telah melapor terlebih dahulu kepada Kasubsie dan/atau Danru Satpamserta menyerahkan surat keterangan dokter pada saat masuk kerja kembali ;
c.pekerja izin pulang karena alasan-alasan sebagai berikut :
1) Istri pekerja melahirkan ;
2) Suami/ Istri dan/atau anak kandung pekerja opname/ meninggal ;
3) Orangtua pekerja meninggal ;
4) Mertua/ menantu/ipar/kakek/nenek langsung pekerja meninggal ;
5) Saudara kandung/ipar pekerja meninggal ;
6) Orang satu rumah meninggal (dengan bukti surat dari pihak yang berwenang); dan
7) Musibah/ bencana alam yang dilengkapi dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.Terjadi hal-hal yang bersifat dispensasi.
4.Pekerja yang hadir terus menerus selama 1 (satu) tahun kalender akan diberikan insentif kehadiran yang besarnya diatur tersendiri.
Pasal 24 : Tunjangan Makan
1.Dalam rangka menjamin gizi kesehatan serta ketenangan kerja, pengusaha memberikan makan dan ekstra fooding berupa susu dan snack.
2.Dalam hal pekerja sedang melakukan perjalanan dinas sehingga tidak dapat kembali ke perusahaan untuk makan siang, maka kepadanya akan diberikan penggantian uangmakan yang besarnya ditetapkan sebesar tunjangan makan + 50 %.
3.Dalam hal pekerja shift I harus menyelesaikan pekerjaannya atas permintaan pengusaha atau atasannya sampai dengan pukul 19.30 WIB atau lebih, maka kepadanya diberikan uang makan (standar kantin) yang akan dibayarkan pada bulan berikutnya (di luar ketentuan tersebut akan menjadi tanggung jawab atasannya masing-masing.
4.Pekerja yang masuk shift III tidak diberikan makan, tetapi kepadanya diberikan uang pengganti berupa uang makan (standar kantin) yang akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
5.Bagi pekerja yang bekerja pada shift malam (II dan III) akan mendapat paket gizi tambahan berupa 1 kaleng susu coklat, setengah kilogram gula dan 2 kaleng susu putih per minggu.
6.Khusus untuk bulan Ramadhan (puasa), pengusaha berupaya menyediakan makanan sahur untuk pekerja shift III.
Pasal 25 : Tunjangan Shift
1.Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang bekerja pada malam hari (shift II dan III), yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
JabatanShiftNilai RpKeterangan
Operator Shift 23.700/hari kehadiran (Gross)
Shift 35.200/hari kehadiran (Gross)
Kasubsie Shift 24.400/hari kehadiran (Gross)
Shift 35.700/hari kehadiran (Gross)
2.Bagi pekerja yang melanjutkan pekerjaan pada shift berikutnya minimal 4.5 jam (Shift I) dan 4 jam (Shift II) akan mendapat tunjangan shift yang telah ditentukan.
Pasal 26 : Tunjangan Perjalanan Dinas
Tunjangan perjalanan dinas diberikan kepada pekerja yang mendapat tugas di luar perusahaan, berupa tunjangan penginapan, uang saku dan lain-lain yang diatur sebagai berikut:
1.Dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja baik hari kerja efektif atau hari libur mendapatan uang saku dan uang makan 100 %, sesuai dengan Lampiran II Perjanjian ini.
2.Bila tidak menginap maka kedatangan kurang dari 2,5 jam tidak dihitung lembur kecuali driver (dihitung actual).
3.Bila menginap maka lembur dihitung actual sesuai laporan dan disetujui atasan/yang menugaskan termasuk driver (bila ada aktivitas kerja).
4.Perjalanan dinas yang jarak tempuhnya lebih dari 8 jam, selain uang saku dan uang makan, biaya lainnya (snack dan minmnan) ditanggung perusahaan sesuai kuitansi.
Pasal 27 : Peninjauan Kenaikan Upah
1.Pada prinsipnya pengusaha akan meninjau kenaikan upah setiap satu tahun sekali dengan memperhatikan IHK/ BPS ((DKI Jakarta + NAS)/2), situasi dan kondisi perusahaan serta perbaikan taraf hidup pekerja dan keluarganya serta prestasi kerja, yang dilaksanakan setiap bulan Januari tahun berjalan berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan serikat pekerja.
2.Dalam hal seorang pekerja dipromosikan pada suatu golongan dan/atau jabatan yang lebih tinggi, maka kepadanya akan dilakukan penyesuaian upah sesuai dengan standar upah pada golongan/jabatan tersebut.
3.Dalam hal pada tahun berjalan terjadi kebijakan di bidang moneter yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat/pekerja, maka akan dilakukan penyesuaian upah berdasarkan musyawarah mufakat antara pengusaha dengan serikat pekerja dengan mempertimbangan IHK/ BPS (Indeks Harga Konsumen dari Badan Pusat Statistik) tiga bulan terakhir.
4.Kenaikan upah dapat berupa kenaikan upah pokok dan/atau tunjangan-tunjangan.
Pasal 28 : Upah Pekerja Sewaktu Ditahan oleh Pihak yang Berwajib
1.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upahnya.
2.Dalam hal pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas mempunyai keluarga yang terdaftar di pengusaha, maka pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
Jumlah Tanggungan | Besarnya Tanggungan per Bulan |
1 orang | 25 % dari Upah Sebulan |
2 orang | 35 % dari Upah Sebulan |
3 orang | 45 % dari Upah Sebulan |
4 orang atau lebih | 50 % dari Upah Sebulan |
3.Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas ditetapkan maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
4.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu).
5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
6.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang bersangkutan.
7.Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan 6 (enam) bulan sejak pekerja ditahan diperkenankan, kecuali ada ketentuan lain menurut kesepakatan.
BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 29 : Hari Libur Resmi
Hari libur resmi terdiri atas :
a.Hari libur mingguan ;
b.Hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun ; dan
c.Hari libur lain yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat antara pengusaha dengan serikat pekerja.
Pasal 30 : Cuti
Pekerja berhak atas cuti yang terdiri atas :
a.Cuti tahunan ;
b.Cuti besar ;
c.Cuti melahirkan/keguguran (khusus bagi pekerja wanita) ;
d.Cuti haid (khusus bagi pekerja Wanita) ;
e.Cuti sakit ; dan
f.Cuti ibadah.
Pasal 31 : Cuti Tahunan
1.Seorang pekerja yang telah bekerja terus menerus selama satu tahun (12 bulan) berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
2.Hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja sebagaimana disebutkan di atas akan dikurangi sejumlah 6 (enam) hari untuk cuti bersama pemerintah dan cuti bersama perusahaan sesuai dengan Kalender Kerja Tahunan Perusahaan.
3.Cuti tahunan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember atau akhir tahun setelah hak cuti itu lahir, dan tidak bisa diakumulatifkan (digabung) dengan cuti besar dan/atau libur massal yang ditetapkan oleh pengusaha dalam Kalender Kerja Tahunan Perusahaan.
Pasal 32 : Cuti Besar
1.Pekerja yang telah melewati masa kerja selama 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun dan seterusnya setiap kelipatan 5 tahun, akan diberikan hak cuti besar selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan uang cuti sebesar = (Upah Pokok + Tj .Hdr+(Tj.Transportasi X 30 hari)).
2.Hak cuti besar hanya berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak hak cutinya lahir, dan apabila dalam jangka waktu tersebut hak cuti besar tidak digunakan/diambil maka menjadi hangus atau hilang, kecuali atas permintaan atasan/pengusaha pengambilan cuti dapat ditunda (tidak hangus).
3.Pengambilan cuti besar dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Perjanjian ini
Pasal 33 : Cuti Melahirkan/ Keguguran
1.Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum melahirkan atau hari menurut perkiraan dokter akan melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/bidan) dan 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah melahirkan.
2.Dalam hal terjadi kelahiran lebih cepat dari perkiraan hari kelahiran, maka pekerja Wanita tersebut hanya berhak mendapatkan cuti selama 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah melahirkan.
3.Dalam hal terjadi kelahiran lebih lambat dari perkiraan hari kelahiran, maka pekerja wanita tetap berhak mendapatkan cuti selama 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah melahirkan.
4.Dalam hal pekerja wanita mengalami keguguran, maka pekerja Wanita tersebut berhak atas cuti selama 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah mengalami keguguran.
5.Pekerja yang mengambil cuti melahirkan/keguguran berhak mendapat upah pokok.
6.Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 di atas dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa pekerja wanita tersebut belum atau tidak diizinkan untuk bekerja.
7.Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 di atas dapat diatur lain dengan kesepakatan dengan pekerja wanita.
Pasal 34 : Cuti Haid
1.Dalam hal pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit yang mengganggu pekerjaannya, maka kepada pekerja tersebut berhak atas cuti selama 2 (dua) hari dalam masa haid (datang bulan).
2.Jangka waktu 2 (dua) hari sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas adalah hari pertama dan hari kedua datangnya masa haid.
Pasal 35 : Cuti Sakit
1.Pekerja berhak atas cuti sakit yang diberikan dengan penimbangan atau rekomendasi dari dokter yang menerangkan bahwa pekerja tidak dapat bekerja dan/atau apabila bekerja akan membahayakan diri pekerja itu sendiri, teman sekerja, dan/atau lingkungan kerja.
2.Perhitungan upah yang diberikan kepada pekerja yang menggunakan hak cuti sakitnya adalah sebagai berikut :
Lama sakit | Upah selama sakit |
0 - 6 bulan | 100% X Upah Sebulan |
6 - 12 bulan | 75% x Upah Sebulan |
12 - 18 bulan | 50% x Upah Sebulan |
18 - 24 bulan | 25% X Upah Sebulan |
3.Dalam hal setelah 24 (dua puluh empat) bulan secara terus menerus pekerja dinyatakan belum sembuh berdasarkan keterangan dokter, maka pengusaha dengan serikat pekerja akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
4.Pekerja yang mengambil cuti sakit tidak mendapat tunjangan kehadiran.
Pasal 36 : Cuti Ibadah
Pekerja yang bermaksud menunaikan ibadah menurut agamanya masing-masing dan telah mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus dapat memperoleh izin cuti ibadah dengan upah pokok penuh selama waktu yang diperlukan untuk itu.
Pasal 37 : Prosedur Mengajukan Cuti
1.Setiap rencana/permohonan cuti wajib diajukan oleh pekerja ke bagian Personalia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum cuti dijalankan, kecuali cuti melahirkan/keguguran, haid, dan cuti sakit.
2.Khusus untuk cuti ibadah, permohonan harus diajukan kepada bagian Personalia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum cuti dimulai dengan melampirkan bukti-bukti atau surat-surat lengkap dari instansi yang berwenang.
3.Dalam hal pekerjaan tenunda atau menumpuk, atasan atau pimpinan dapat menunda cuti pekerja untuk kemudian diganti pada hari yang lain.
Pasal 38 : Izin Tidak Bekerja
1.Pengusaha memberikan izin kepada pekerja untuk tidak bekerja tanpa mengurangi tunjangan kehadiran (dengan melampirkan bukti dari pihak yang berwenang), karena hal-hal sebagai berikut :
Keperluan Lama Izin
a.Keluarga Opname :
-Istri / suami / anak.................................................................2 hari kerja
-Bapak / ibu /mertua / saudara kandung..............................1 hari kerja
-Kakek / nenek / orang serumah...........................................1 hari kerja
b.Keluarga Meninggal Dunia : '
-Istri / suami / anak................................................................3 hari kerja
-Bapak / ibu / mertua/ saudara kandung/ menantu............2 hari kerja
-Kakek/ nenek/ ipar / orang serumah...................................1 hari kerja
Jika hari kerja terjadi pada saat libur massal, maka izin bisa diberikan dengan batas waktu 3 (tiga) hari sebelum mulai masuk kerja
c.Pekerja melaksanakan perkawinan pertama.....................................3 hari kerja
d.Mengkhitankan / baptis anak kandung/ anak angkat yang sah......2 hari kerja
e.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan......................2 hari kerja
f.Menikahkan anak kandung/ anak angkat yang sah..........................2 hari kerja
g.Tugas Negara (dengan persetujuan pimpinan perusahaan) disesuaikan dengan kebutuhan
h.Apabila point a s/d f berada di luar Jabodetabek ditambah..................1 (satu) hari kerja
2.Dalam hal pekerja mengalami musibah bencana alam, maka izin dapat diberikan dengan mempertimbangkan peristiwa yang dialaminya dengan dibuktikan dengan surat dari pihak yang berwenang.
BAB VII : PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 39 : Pemeriksaan Dokter dan Pengobatan
1.Para Pihak menyadari sepenuhnya bahwa diperlukan perhatian yang layak dan wajar terhadap kondisi kesehatan pekerja.
2.Pengusaha menyediakan poliklinik untuk perneriksaan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya di waktu jam kerja.
3.Pengusaha menunjuk apotik perusahaan/rayon guna melayani pengambilan obat bagi pekerja dan anggota keluarganya.
4.Dalam waktu kerja pengambilan obat dapat melalui bagian General Affair perusahaan.
Pasal 40 : Ketentuan Umum Biaya Pemeriksaan dan Pengobatan
1.Biaya pemeriksaan dan obat bagi pekerja dan keluarganya ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Pemeriksaan melalui dokter perusahaan, pekerja tidak dipungut biaya (gratis).
3.Dalam hal pengambilan obat melalui dokter perusahaan (poliklinik perusahaan) dan/atau apotik rayon, maka pekerja tidak perlu membayar kontan, cukup dengan menunjukkan resep.
4.Penggantian biaya pemeriksaan dan pengobatan dilakukan dengan terlebih dahulu menunjukkan kuitansi /pemeriksaan pengobatan kepada dokter perusahaan untuk diperiksa kebenarannya dan disahkan serta kemudian diserahkan kepada bagian General Affair untuk mendapatkan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Tunjangan pengobatan dalam 1 tahun berlaku 1 periode (1 Januari s/d 31 Desember)
6.Bila tunjangan pengobatan tidak digunakan dalam 1 tahun maka pekerja akanmenerima insentif kesehatan sebesar 1 x upah pokok yang diberikan pada pekerja di bulan Januari tahun berikutnya.
7.Besarnya tunjangan pengobatan adalah 2 (dua) kali Upah Pokok, dengan ketentuan sebagai berikut :
Status Pekerja | Minimum | Maksimum |
Bujangan | 2.800.000 | 3.400.000 |
Keluarga | 4.000.000 | 6.700.000 |
8.Dalam hal pekerja menderita penyakit menahun/akut, maka akan diberikan bantuan biaya di luar tunjangan pengobatan sebagaimana disebutkan pada ayat (7) di atas yang besarnya diatur tersendiri.
9.Kuitansi pengobatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas berlaku untuk maksimal 7 (tujuh) hari sejak tanggal pekerja yang bersangkutan berobat dan apabila lebih dari waktu tersebut, maka kuitansi tidak dapat diganti/tidak berlaku, kecuali dalam hal-hal tertentu (cuti besar, libur massal, berada di daerah).
Pasal 41 : Biaya Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit
1.Biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit bagi pekerja dan keluarganya ditetapkan sesuai dengan standar biaya rumah sakit rujukan yakni, Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Jakarta sesuai dengan ketentuan jabatan dan golongan pekerja.
2.Biaya perawatan dan pengobatan di nunah sakit bagi pekerja dan keluarganya dibayar penuh oleh pengusaha dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Penggantian biaya perawatan di rumah sakit rayon ditetapkan sesuai dengan table di bawah ini :
1) RSIJ C. Putih Jakarta : Kelas II A
2) RSIJ Pondok Kopi Jaktim : Kelas II Medium
3) RSIJ Sukapura Jakut : Kelas II
4) RS. Mekarsari Bekasi : Kelas II
5) RS. Bella Bekasi : Kelas II
6) RS. Ananda Bekasi : Kelas II
7) RS. Citra Harapan Bekasi : Kelas II
8) RS. Karya Medika II Bekasi : Kelas II
9) RS. Hermina Group : Kelas II
10) RS. Mitra Keluarga Bekasi Barat 2 Kelas II B
Gol. IV Up ke atas diatur secara Group
b.Untuk penyakit-penyakit tertentu, pekerja akan dirujuk ke rumah sakit-rumah sakit khusus :
1.RS. Harapan Kita, untuk penyakit jantung ;
2.RS. Dharmais, untuk penyakit kanker ; dan
3.RS. Persahabatan, untuk penyakit paru.
c.Perbedaanbiaya rumah sakit rayon dengan rumah sakit rujukan ditanggung penuh oleh Pengusaha.
d.Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di luar rumah sakit rayon akan ditetapkan dengan merujuk pada standar biaya pada rumah sakit rujukan (dengan penyesuaian standar biaya kelas kamar).
e.Apabila dalam keadaan mendesak seorang pekerja dan/atau keluarganya harus menjalani opname di rumah sakit, sedangkan kelas yang menjadi haknya tidak ada/penuh, maka yang bersangkutan dapat menempati satu kelas lebih tinggi dari kelas yang menjadi haknya yang telah ditentukan, yang sifatnya sementara.
f.Atas persetujuan pengusaha, dalam hal rumah sakit rayon memerlukan tindakan medis lebih lanjut di rumah sakit Iain (rujukannya), maka biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung penuh oleh pengusaha.
3.Biaya obat dan dokter selama perawatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh pengusaha dengan ketentuan sebagai berikut :
Lama Perawatan | Pekerja | Istri | Anak |
0 - 6 bulan | 100% | 100% | 100% |
> 6 - 12 bulan | 100% | 80% | 80% |
> 12 - 24 bulan | 50% | 50% | 50% |
> 24 - 36 bulan | 25% | 25% | 25% |
> 36 bulan | 0% | 0% | 0% |
4.Setelah keluar dari perawatan Ruunah Sakit (Opname), pekerja dan/atau keluarganya dapat melakukan kontrol kesehatan maksimal 3 (tiga) kali dengan biaya yang akan ditanggung oleh pengusaha, dan untuk selanjutnya akan dipotong dari tunjangan pengobatan pekerja yang bersangkutan.
Pasal 42 : Biaya Perawatan dan Pengobatan Gigi
1.Biaya perawatan dan pengobatan gigi bagi pekerja ditentukan sebagai berikut :
No | Jenis Pengobatan | Biaya |
1 | Pengobatan dan perawatan gigi | Dipotong tunjangan pengobatan |
2 | Pencabutan gigi | Dipotong tunjangan pengobatan |
3 | Penambalan gigi | Dipotong tunjangan pengobatan |
4 | Pembersihan karang gigi | Rp 150.000,- (1 x 2 tahun) ditanggung Pengusaha |
Pembuatan gigi palsu | Rp 500.000,- (1 x 2 tahun) ditanggung Pengusaha (kecuali logam mulia) |
2.Biaya perawatan dari pengobatan gigi bagi keluarga pekerja akan dipotong dari tunjangan pengobatan.
3.Perawatan dan pengobatan gigi bagi pekerja dan keluarganya harus dilakukan di rumah sakit/dokter gigi yang ditunjuk oleh pengusaha.
Pasal 43 : Biaya Kaca Mata dan Alat Pendengar
1.Dalam hal seorang pekerja dalam menjalankan pekerjaannya harus memakai kacamata atau alat pendengar,maka pengusaha akan memberikan biaya di luar tunjangan pengobatan dan untuk keluarga pekerja dipotong dari tunjangan pengobatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Alat pendengar sebesar Rp. 700.000,- (1 x 1 tahun) untuk pekerja.
b.Kaca Mata:
G0L I-III | Lensa (maks. 1 x setahun) | Frame (Maks. 1 x dua tahun) | |
Monofocus | Bifocus | ||
Lensa biasa | 220.000 | 350.000 | 400.000 |
Lensa silindris | 240.000 | 400.000 | 400.000 |
Gol. IV up diatur secara group.
c.Pekerja yang hams memakai alat bantu pendengaran karena penyakit akibat kerja (dibuktikan dengan surat rekomendasi dokter perusahaan), maka biaya untuk itu akan ditanggung penuh oleh pengusaha.
d.Keluarga pekerja yang memerlukan alat bantu pendengaran, biaya untuk itu akan dipotong dari tunjangan pengobatan pekerja yang bersangkutan.
e.Keluarga pekerja yang memerlukan kacamata, biaya untuk itu mengikuti table sebagaimana disebutkan dalam ayat ( 1) huruf b di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
- 50% ditanggung pengusaha
- 50% dipotong dari tunjangan pengobatan
(Lihat contoh pada lampiran V)
f.Dalam hal-hal khusus, seperti perintah dokter atau kecelakaan, jangka waktu penggantian kacamata tidak harus sesuai tabel sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf b di atas.
g.Penggantian biaya kacamata sebagaimana diatur dalam huruf b di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
• Dibuktikan dengan kuitansi dari optik.
• Lensanya plus (+) / min (-) biasa atau plus (+) / min (-) silindris.
2.Pemeriksaan mata dan pendengaran hams dilakukan di rmnah sakit yang ditunjuk Pengusaha / dokter THT/ dokter mata serta pembelian alat bantu pendengaran, lensa dan bingkai kaca mata harus dilakukan dengan dibuktikan dengan kuitansi.
3.Dalam hal terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kebutaan, maka biaya perawatan dan penggantian kornea mata ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
Pasal 44 : Persalinan / Melahirkan
1.Biaya persalinan/melahirkan bagi pekerja atau istri pekerja ditanggung penuh oleh pengusaha atau diganti sesuai dengan standar biaya Rumah Sakit Rujukan/Rumah Sakit Islam Cempaka Putih sesuai dengan jabatan dan golongannya.
2.Dalam hal persalinan/melahirkan dilakukan di luar Rumah Sakit Rujukan dan Rayon, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ bidan yang menolongnya pada waktu melahirkan.
3.Melahirkan bayi kembar dianggap 1 (satu) kali melahirkan.
4.Biaya persalinan (normal/abnormal) ditanggung pengusaha sampai dengan persalinan anak ke 3(tiga)
Pasal 45 : Penggantian Biaya Keluarga Berencana
1.Biaya KB (Keluarga Berencana) sepenuhnya akan diganti oleh pengusaha di luar fasilitas pengobatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.IUD/ Spiral/ Susuk (1 x 3 tahun) sebesar maksimal Rp.500.000,-
b.Vasektomi/ Steril ditanggung penuh.
2.Pemasangan perlengkapan Keluarga Berencana harus dilakukan di nunah sakit yang ditunjuk oleh pengusaha.
Pasal 46 : Sakit dan Istirahat Sakit
1.Dalam hal pekerja sakit, maka pekerja yang bersangkutan wajib melaporkan keadaan sakitnya tersebut kepada bagian personalia/atasannya dalam waktu 1 x 24 jam.
2.Dalam hal pekerja sakit, maka harus melampirkan surat keterangan dokter setelah masuk kerja kembali.
3.Pekerja yang karena sakitnya memerlukan istirahat dalam jangka waktu lama, pengaturannya ditetapkan secara khusus pada ketentuan cuti sakit.
Pasal 47 : Biaya Pengobatan/Perawatan Keluarga Pekerja Wanita, Status Suami Istri Bekerja dalam Satu Perusahaan
1.Dalam hal seorang pekerja wanita berstatus sebagai janda maka dapat menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk anak-anaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dibuktikan dengan surat keterangan).
2.Dalam hal suami seorang pekerja wanita tidak bekerja/tidak berpenghasilan tetap (dibuktikan dengan surat keterangan) maka pekerja wanita tersebut dapat menanggung biaya pengobatan dan perawatan suami dan anak-anaknya.
3.Dalam hal suami pekerja wanita berstatus sebagai pekerja dimana pada perusahaan tersebut sudah mendapatkan fasilitas biaya pengobatan dan perawatan hanya untuk dirinya maka pekerja wanita tersebut dapat menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk anak-anaknya (dibuktikan dengan surat keterangan).
4.Dalam hal suami pekerja wanita berstatus sebagai pekerja dimana pada perusahaan tersebut tidak diberikan fasilitas biaya pengobatan dan perawatan baik untuk dirinya maupun keluarganya maka pekerja wanita tersebut dapat menanggung biaya pengobatan dan perawatan keluarganya (dibuktikan dengan surat keterangan).
5.Pekerja status suami istri dalam satu perusahaan maka, fasilitas pengobatan dan perawatan untuk anak-anaknya atas nama suami.
6.Bagi pekerja wanita yang status suami istri dalam satu perusahaan, berhak atas fasilitas pengobatan dan perawatan atas nama diri sendiri.
Pasal 48 : Hyperkes
1.Pengusaha akan memenuhi semua ketentuan-ketentuan tentang hyperkes sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2.Pengusaha bersama serikat pekerja sedapat mungkin berusaha menciptakan lingkungan kerja yang memenuhi syarat dalam hubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.Kepada seluruh pekerja diadakan pemeriksaan rutin (General Check Up) dalam waktu yang ditentukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
4.Untuk menjamin kesehatan dan peningkatan gizi pekerja setiap hari diberikan:
a.Untuk shift I s/d III diberikan 1 ultra milk 250 mil dan snack.
b.Untuk lingkungan tertentu diberikan tambahan susu seduh.
c.Untuk pekerja yang membersihkan/ pengurasan (Ducting & Oxide Mill) diberikan susu kaleng dan alat kebersihan (sabun mandi, detergen dan Shampo).
5.Bilamana perlu kepada pekerja diberikan vaksinasi tertentu untuk mencegah suatu Penyakit.
BAB VIII : KESEJAHTERAAN
Pasal 49 : Fasilitas Rekreasi dan Silaturahim
1.Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan menciptakan hubungan industrial yang harrnonis antara keluarga pekerja dan pengusaha, maka pengusaha akan menyelenggarakan rekreasi dan silaturahim yang pelaksanaannya akan dibicarakan dengan serikat pekerja dan diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
2.Pertemuan silaturahim (Halal Bihalal) antara pengusaha dengan pekerja diadakan sedikitnya setahun sekali dan apabila keadaan mengizinkan akan menyertakan juga keluarga pekerja.
Pasal 50 : Fasilitas Olah Raga dan Seni
1.Pengusaha menyediakan beberapa fasilitas olah raga dan seni untuk pekerja sesuaidengan hobinya.
2.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pekerja yang melakukanpertandingan/perlombaan/undangan olahraga dan seni :
a.atas nama perusahaan dengan pihak luar ; dan/atau
b.di lingkungan perusahaan yang telah disetujui oleh pengusaha.
3.Fasilitas olah raga dan musik/seni harus dipelihara dengan baik dan diawasi oleh perusahaan.
Pasal 51 : Fasilitas Peribadatan
1.Bagi pekerja yang beragama Islam, pengusaha menyediakan tempat beribadah (Masjid).
2.Pekerja yang beragama Islam diberi kesempatan untuk melakukan ibadah/sholat sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pengusaha.
3.Untuk pembinaan mental/spiritual seluruh pekerja, pengusaha akan membantu pelaksanaan kegiatan keagamaan di perusahaan.
Pasal 52 : Koperasi Pekerja
1.Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan pekerja, pengusaha akan memberikan bantuan kepada koperasi pekerja yang bergerak dibidang koperasi konsumsi dan simpan pinjam dalam hal :
a.Menyediakan lokasi/ tempat untuk mengelola koperasi ;
b.Memberikan dispensasi kepada pengurus koperasi untuk menjalankan tugasnya, baik internal maupun eksternal ;
c.Membantu perkembangan koperasi.
2.Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi bekerjasama dengan serikat pekerja.
Pasal 53 : Pinjaman Perusahaan
1.Dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan, pengusaha akan memberikan pinjaman lunak (tanpa bunga) 1 (satu) kali dalam setahun kepada pekerja dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.Masa Kerja (Senioritas) ;
b.Penilaian karya minimal C selama 2 tahun berturut-turut ;
c.Sasaran pinjaman untuk transportasiasi (Motor Honda), uang muka rumah, renovasi dan pendidikan ;
d.Potongan melalui payroll tidak lebih 30% dari Upah Pokok.
2.Bagi pekerja yang sudah pernah mendapatkan pinjaman dan telah lunas maka dapat mengajukan pinjaman ulang ke perusahaan.
Pasal 54 : Bantuan Pendidikan (Bea Siswa)
1.Dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, pengusaha memberi bantuan pendidikan kepada anak-anak pekerja.
2.Adapun teknis dan pelaksanaannya akan diatur oleh bagian Personalia.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 55 : Jaminan Sosial Tenaga kerja
1.Pengusaha mengikutkan pekerja pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja ;
b. Jaminan Hari Tua ; dan
c. Jaminan Kematian
2. Pengusaha menyelenggarakan sendiri program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3.Selain program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha juga mengikutkan pekerja pada program asuransi kecelakaan di luar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 56 : Tunjangan Keguguran
1.Dalam hal seorang pekerja wanita atau isteri pekerja mengalami keguguran (kelahiran sebelum waktunya), maka biaya untuk itu akan ditanggung oleh pengusaha dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ bidan yang menolong.
2.Dalam hal terjadi kelahiran yang disertai kematian, maka berlaku ketentuan tersebut di bawah ini :
a.Dalam hal bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dan janin belum berusia 7 (tujuh) bulan, maka kepada pekerja wanita atau istri pekerja yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) kali tunjangan pemakaman ;
b.Dalam hal bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dan janin telah berusia 7 (tujuh) bulan atau lebih, maka kepada pekerja wanita atau istri pekerja yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) kali tunjangan pemakaman dan diberikan penggantian biaya persalinan sesuai dengan Pasal 44 Perjanjian ini ; dan
c.Dalam hal bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup tetapi kemudian meninggalmaka kepada pekerja wanita atau istri pekerja yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) kali tunjangan pemakaman dan penggantian biaya persalinan sesuai denganPasal 44 Perjanjian ini.
Pasal 57 : Tunjangan Khitanan
Bagi anak pekerja yang terdaftar di perusahaan dan akan dikhitankan maka kepadanya mendapat penggantian yang dipotong dari tunjangan pengobatan atau mengikuti program khitanan massal yang diadakan oleh pengusaha.
Pasal 58 : Tunjangan Pernikahan
1.Pengusaha akan memberikan tunjangan pernikahan yang jumlahnya diatur sebagai berikut :
a.Golongan I, II, dan III sebesar Rp 750.000,-
b.Golongan IV keatas diatur secara Group.
2.Tunjangan ini hanya berlaku untuk pekerja tetap dan untuk pernikahan pertama.
Pasal 59 : Tunjangan Kematian
1.Dalam hal seorang pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya diberikan :
a.Upah pokok pekerja dan tunjangan - tunjangan yang berlaku pada bulan yang berjalan ;
b.Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
c.Uang jaminan kematian dari Jamsostek ;
d.Kebijaksanaan pengusaha, termasuk bonus tahun yang berjalan ;
e.Hak-hak yang dimiliki dari Dana Pensixm Astra ; dan
f.Asuransi lain yang berlaku.
2.Dalam hal seorang pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya diberikan :
a.Upah pokok pekerja dan tunjangan - tunjangan yang berlaku pada bulan berjalan ;
b.Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
c.Uang jaminan kecelakaan kerja Jamsostek ;
d.Kebijaksanaan pengusaha, termasuk bonus tahun yang berjalan ;
e.Hak-hak yang dimiliki dari Dana Pensiun Astra; dan 0 _
f.Asuransi lain yang berlaku.
Pasal 60 : Tunjangan Pemakaman
1.Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka pengusaha akan memberikan tunjangan pemakaman yang besarnya menurut golongan :
a. Golongan I, II, dan III sebesar Rp 2.500.000,-
b. Golongan IV ke atas diatur seoara Group.
2.Dalam hal istri atau suami atau anak kandung pekerja meninggal dunia maka pengusaha akan memberikan tunjangan pemakaman sebesar Rp 2.250.000,-
3.Dalam hal orang tua kandung (bapak/Ibu) pekerja meninggal dunia, maka pengusaha akan memberikan tunjangan pemakaman sebesar Rp 1.000.000,-
4.Tunjangan tersebut di atas hanya dapat diberikan setelah pekerja menyerahkansuratketerangan yang sah, kecuali dalam hal-hal tertentu.
Pasal 61 : Bantuan Musibah dan Bencana Alam
1.Dalam hal pekerja mengalami musibah (kebakaran/bencana alam) yang mengakibatkan kerusakan tempat tinggal dan harta benda, maka pengusaha akan memberikan sumbangan sebesar Rp 1.500.000,-
2.Dalam hal pekerja mengalami musibah yang mengakibatkan tempat tinggalnya musnah, maka pengusaha akan memberikan sumbangan yang besarannya akan dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.
3.Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas akan diberikan setelah terdapat bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang atau berdasarkan hasil survei (pengecekan lapangan).
Pasal 62 : Tunjangan Hari Tua (Pensiun)
1.Pekerja yang memasuki masa pensiun (55 tahun) akan diberikan :
a.Manfaat pensiun sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 ;
b.Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Jamsostek ;
c.Kebijaksanaan pengusaha yaitu bonus proporsional dari nominal bonus tahun sebelumnya;
d.THR bagi pekerja yang memasuki masa pensiun kurang dari 4 bulan menjelang Hari Raya;
e.Penghargaan masa kerja (perhiasan emas) diberikan proporsional dari masa kerjanya (dihitung berdasarkan bulan) ;
f.Uang cuti besar diberikan penuh bagi pekerja yang memasuki masa pensiun kurang 3 bulan dari kelipatan 5 tahun ;
g.Uang penghargaan purnabakti/pensiun sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
2.Sebelum masuk masa pensiun, pekerjakan diberikan pelatihan atau pembinaan mental dan usaha mandiri yang biayanya ditanggung penuh oleh pengusaha.
3.Setelah mencapai masa pensiun, pekerja dapat melanjutkan hubungan kerja dengan pengusaha sesuai dengan persetujuan antara pengusaha dengan pekerja serta terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.
Pasal 63 : Ketidakmampuan Bekerja (Unfit Condition)
Seorang pekerja yang karena kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja secara nonnal berdasarkan surat keterangan dokter RS Rayon/dokter poliklinik perusahaan, maka pengusaha dengan serikat pekerja akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
BAB X : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 64 : Umum
1.Setiap pekerja harus mematuhi tata tertib dan disiplin kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja dan ketenangan bekerja.
2.Para pihak berkomitmen untuk memperbaiki dan membina kesadaran pekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja.
Pasal 65 : Kewajiban Pekerja
Selama jam kerja dan berada di lingkungan perusahaan semua pekerja berkewajiban menaati peraturan-peraturan kerja yang berlaku di perusahaan, yakni sebagai berikut :
1.Memulai bekerja di tempat tugasnya masing-masing tepat pada jam kerja yang telah ditentukan dan tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan sebelum waktu istirahat dan pulang ;
2.Memenuhi standar kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan ;
3.Melakukan absensi (finger scan), baik sewaktu masuk maupun pulang kerja ;
4.Memberitahukan secara tertulis kepada atasannya apabila berencana untuk tidak masuk kerja, kecuali dalam keadaan mendesak pemberitahuan tersebut dapat berupa sms, telepon, dan lain-lain, namun tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuantertulis pada saat pekerja masuk kerja kembali ;
5.Mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya;
6.Menjaga dan memelihara dengan baik barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan melaporkan kepada pengusaha/atasannya apabila mengetahuiterjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian bagi perusahaan ;
7.Memelihara alat-alat, mesin-mesin dan lingkungan kerja sebelum mulai bekerja dan sebelummeninggalkan pekerjaan untuk mencegah timbulnya bahaya dalam melakukan pekerjaan;
8.Memakai alat-alat keselamatan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) danberpakaian seragam yang telah ditentukan dan diberikan oleh pengusaha serta wajib menjaga kebersihannya ; dan
9.Pekerja wajib memelihara ruang ganti pakaian (loker) yang disediakan pengusaha serta menjaga kebersihannya.
Pasal 66 : Larangan-larangan Dalam Lingkungan Perusahaan
Pekerja dilarang :
1.Membawa masuk ke wilayah perusahaan barang-barang dengan tujuan diperjualbelikan langsung di tempat kerja ;
2.Membawa masuk orang-orang yang tidak berkepentingan ke wilayah tanpa izin pengusaha;
3.Tinggal di dalam pabrik sewaktu jam kerja berakhir atau pada waktu yang ditentukan oleh perusahaan untuk pulang, tanpa adanya kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan ;
4.Makan di tempat kerja atau di luar kantin ;
5.Membaca bacaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada waktu jam kerja ;
6.Menempel dan mengedarkan pamflet-pamflet di wilayah perusahaan tanpa izin Departemen HRD - GA ; -
7.Membawa dan mempergunakan perangkat/piranti milik pribadi (laptop, audio/ video, earphone dan lain-lain) yang tidak ada hubungarmya dengan pekerjaan ke dalam lingkungan perusahaan ;
8.Memungut derma atau sumbangan tanpa izin Departemen HRD - GA ;
9.Mengikuti rapat di wilayah perusahaan, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja, tanpa seizin atasan/pengusaha ;
10.Melanggar peraturan standar pemakaian perlengkapan kerja (seragam, topi, ID Card, dll) dan APD Kmasker, sepatu safety, dll) sesuai dengan seksinya masing-masing ;
11.Melakukan kegiatan-kegiatan politik yang bersifat masif di wilayah perusahaan;
12.Mencoret-coret dan/atau merobek pengumuman/pemberitahuan dari manajemen yang sedang dipasang di papan pengumuman ;
13.Tidak memakai pakaian seragam beserta atributnya selama jam kerja bagi yang telah mendapatkan pakaian seragam ;
14.Tidak melakukan absensi (finger scan), baik sewaktu masuk maupun pulang kerja ;
15.Tidak memelihara dengan baik dan menjaga kebersihan lemari tempat barang-barang dan pakaian (loker) yang disediakan untuk keperluan pekerja ;
16.Datang terlambat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebanyak 2 (dua) kali dan lebih dari 15 menit baik yang dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak tanpa alasan yang sah dan wajar ;
17.Tidak masuk kerja 1 (satu) hari tanpa keterangan apapun, termasuk kerja lembur yang diperintahkan oleh atasan dan telah disetujui oleh pekerja ;
18.Mengotori lingkungan perusahaan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya
19.Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan instruksi kerja atau prosedural ;
20.Membawa keluar alat-alat/barang milik perusahaan tanpa seizin atasan/pengusaha;
21.Mengoperasikan mesin atau memakai alat/barang yang dapat rnerugikan perusahaan tanpa seizin atasan/pengusaha ;
22.Menolak melakukan pekerjaan yang diperintahkan atasan ;
23.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasan ;
24.Masuk ke bagian atau ruangan khusus kecuali atas perintah atasan/pengusaha ;
25.Menggunakan fasilitas kerja di tempat kerja untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan ;
26.Secara perorangan atau bersama-sama meninggalkan pekerjaan tanpa izin ;
27.Tidak melaporkan kepada pengusaha/atasannya apabila mengetahui terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian bagi perusahaan ;
28.Tidur di waktu kerja di lingkungan perusahaan pada jam kerja ;
29.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari tidak melakukan instruksi kerja atau prosedur yang berlaku meskipun sudah diberikan bimbingan dan pelatihan oleh atasannya
30.Meninggalkan tempat kerja selama jam kerja atau pulang lebih awal tanpa izin atasan atau atasan seksi lain (dalam hal atasan yang bersangkutan tidak hadir atau saat shift malam) dalam kurnm waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebanyak 2 (dua) kali baik yang dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak ;
31.Tidak masuk kerja 2 (dua) hari dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, baik berturut-turut maupun tidak, tanpa keterangan apapun ;
32.Dengan sengaja memboroskan pemakaian bahan baku ;
33.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan perusahaan ;
34.Tidak melakukan absensi (finger scan), baik sewaktu masuk maupun pulang kerja ;
35.Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan ;
36.Merokok atau membuang puntung rokok di tempat yang dilarang ;
37.Tidak menjalankan prosedur kerja dengan benar dan tidak berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja rekan kerja ;
38.Membuat onar/keributan yang dapat mengganggu ketenangan kerja ;
39.Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan ;
40.Menyuap dan/atau menerima sogokan atau pemberian apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri sehingga merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan;
41.Menyebarkan fitnah/hasutan di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu ;
42.Menolak dan menghalangi petugas yang menj alankan tugas dan perannya dalam pengamanan dan penanganan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan ;
43.Membawa dan menyimpan minum-mimunan keras, narkotik, dan bahan-bahan terlarang lainnya, senjata tajam/ senjata api, dan lain sebagainya yang dapat membahayakan lingkungan kerja dan perusahaan ; dan
44.Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan
Pasal 67 : Sanksi
Sanksi yang dapat diberlakukan oleh pengusaha kepada pekarja adalah sebagai berikut:
1.Teguran ; dan/atau
2.Peringatan.
Pasal 68 : Sanksi Teguran
1.Sanksi teguran dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap aspek kedisiplinan dalam bekerja yang diberikan oleh atasan langsung yang dicatat dalam data pribadi yang bersangkutan sesaat setelah diberikan teguran, yang antara lain sebagai berikut :
a.Membawa masuk ke wilayah perusahaan barang-barang dengan tujuan diperjualbelikan langsung di tempat kerja ;
b.Membawa masuk orang-orang yang tidak berkepentingan ke wilayah perusahaan tanpa izin pengusaha;
c.Tinggal di dalam pabrik sewaktu jam kerja berakhir atau pada waktu yang ditentukan oleh pengusaha untuk pulang, tanpa adanya kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan ;
d.Makan di tempat kerja atau di luar kantin ;
e.Membaca bacaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pada waktu jam kerja;
f.Menempel dan mengedarkan pamflet-pamflet di wilayah perusahaan tanpa izin Departemen HRD-GA ;
g.Membawa dan mempergunakan perangkat/piranti milik pribadi (laptop, audio/video, earphone dan lain-lain) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ke dalam lingkungan perusahaan ;
h.Memungut derma atau sumbangan tanpa izin Departemen HRD-GA ;
i.Mengikuti rapat di wilayah perusahaan, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja, tanpa seizin atasan/pengusaha ;
j.Melanggar peraturan standar pemakaian perlengkapan kerja (seragam, topi, ID Card, dll) dan APD (masker, sepatu safety, dll) sesuai dengan seksinya masing-masing;
k.Melakukan kegiatan-kegiatan politik yang bersifat masif di wilayah perusahaan;
l.Mencoret-coret dan/atau merobek pengumuman/pemberitahuan dari manajemen yang sedang dipasang di papan pengumuman ;
m.Tidak memakai pakaian seragam beserta atributnya selama jam kerja bagi yang telah mendapatkan pakaian seragam;
n.Tidak melakukan absensi (finger scan), baik sewaktu masuk maupun pulang kerja;
o.Tidak memelihara dengan baik dan menjaga kebersihan lemari tempat barang-barang dan pakaian (loker) yang disediakan untuk keperluan pekerja.
p.Datang terlambat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebanyak 2 (dua) a kali dan lebih dari 15 menit baik yang dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak tanpa alasan yang sah dan wajar;
q.Tidak masuk kerja 1 (satu) hari tanpa keterangan apapma, termasuk kerja lembur yang diperintahkan oleh atasan dan telah disetujui oleh pekerja.
r.Mengotori lingkungan perusahaan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya ; dan
s.Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan instruksi kerja atau prosedural.
2.Sanksi Teguran mempunyai masa berlaku 3 (tiga) bulan.
3.Teguran diberikan dengan otorisasi (tanda tangan) Kepala Departemen yang bersangkutan.
4.Teguran ini lebih bersifat nasihat, namun demikian karyawan yang bersangkutan diharuskan menandatangani teguran tersebut sebagai bukti ia telah menerima teguran dari atasannya.
5.Teguran yang telah ditandatangani bersama tersebut kemudian diserahkan kepada bagian personalia untuk diarsipkan.
Pasal 69 : Sanksi Surat Peringatan
1.Sanksi Surat Peringatan (SP) terdiri atas :
a.Surat Peringatan Tingkat I (SP I) ;
b.Surat Peringatan Tingkat II (SP II) ; dan
c.Surat Peringatan Tingkat III (SP III).
2.Masing-masing bentuk sanksi Surat Peringatan (SP) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas mempunyai masa berlaku 6 (enam)bulan.
3.Sanksi Surat Peringatan Tingkat I (SP I) dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap aspek kedisiplinan dalam bekerja yang mengakibatkan terjadinya kerugian perusahaan dan penurunan produktivitas bekerja, yang antara Iain sebagai berikut :
a.Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan melakukan pengulangan pelanggaran di tingkat teguran ;
b.Membawa keluar alat-alat/barang milik perusahaan tanpa seizin atasan/pengusaha;
c.Mengoperasikan mesin atau memakai alat/barang yang dapat merugikan perusahaan tanpa seizin atasan/pengusaha ;
d.Menolak melakukan pekerjaan yang diperintahkan atasan ;
e.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasan ;
f.Masuk ke bagian atau ruangan khusus kecuali atas perintah atasan/pengusaha ;
g.Menggunakan fasilitas kerja di tempat kerja untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan sehingga dapat merugikan perusahaan ;
h.Secara perorangan atau bersama-sama meninggalkan pekerjaan tanpa izin ;
i.Tidak melaporkan kepada pengusaha/atasannya apabila mengetahui terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian bagi perusahaan ;
j.Tidurdi waktu kerja dilingkunganperusahaanpadajamkerja;
k.Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari tidak melakukan instruksi kerja atau prosedur yang berlaku meskipun sudah diberikan bimbingan dan pelatihan oleh atasannya;
l.Meninggalkan tempat kerja selama jam kerja atau pulang lebih awal tanpa izin atasan atau atasan seksi lain (dalam hal atasan yang bersangkutan tidak hadir atau saat shift malam) dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebanyak 2 (dua) kali baik yang dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak ;
m.Tidak masuk kerja 2 (dua) hari dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, baik berturut-turut maupun tidak, tanpa keterangan apapun ;
n.Dengan sengaja memboroskan pemakaian bahan baku ;
o.Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan pengusaha;
p.Tidak melakukan absensi (finger scan), baik sewaktu masuk maupun pulang kerja
q.Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan ; dan
r.Melakukan pelanggaran lain yang termasuk ke dalam definisi Surat Peringatan(SP) I sebagaimana disebutkan pada awal ayat 3 di atas;
4.Sanksi Surat Peringatan Tingkat II (SP II) dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap aspek kedisiplinan dalam bekerja yang mengakibatkan terjadinya kerugian perusahaan dan penurunan produktivitas serta berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, yang antara lain sebagai berikut :
a.Merokok atau membuang puntung rokok di tempat yang dilarang ;
b.Tidak menjalankan prosedur kerja dengan benar dan tidak berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja rekan kerja ; dan
c.Dalam jangka waktu Surat Peringatan I masih berlaku, pekerja melakukan pengulangan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi surat peringatan 1 atau melakukan 2 kali pelanggaran yang dapat diberikan sanksi teguran.
5.Sanksi Surat Peringatan Tingkat III (SP III) dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap aspek kedisiplinan dalam bekerja yang mengakibatkan terjadinya kerugian dan penurunan produktivitas perusahaan yang besar serta berpotensi mqmbahayakan keselamatan dan kesehatan kerja yang berat, dan/atau yang memuat unsur-unsur tindak pidana, yang antara lain sebagai berikut :
a.Membuat onar/keributan yang dapat mengganggu ketenangan kerja ;
b.Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan ;
c.Menyuap dan/atau menerima sogokan atau pemberian apapun dari siapa saja untuk keuntungan diri sendiri sehingga merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan;
d.Menyebarkan fitnah/hasutan di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu ;
e.Menolak dan menghalangi petugas yang menjalankan tugas dan perannya dalam pengamanan dan penanganan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan ;
f.Membawa dan menyimpan minum minuman keras, narkotik dan bahan-bahan terlarang lainnya, senjata tajam/senjata api,dan Iain sebagainya yang dapat membahayakanlingkungan kerja dan perusahaan;
g.Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan ; dan
h.Dalam jangka waktu Surat Peringatan II masih berlaku, pekerja melakukan pengulangan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi surat peringatan I/II, atau melakukan 2 kali pelanggaran yang dapat diberikan sanksi teguran.
6.Dalam hal setelah mendapatkan sanksi Surat Peringatan III (SP III) pekerja melakukan pelanggaran di tingkat Peringatan I, II, dan/ atau III dan dalam masa sanksi Surat Peringatan III (SP III) tersebut masih berlaku, maka pengusaha berhak untuk melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari serikat pekerja.
7.Sanksi Surat Peringatan diberikan dengan otorisasi (tanda tangan) sebagai berikut:
a.Surat Peringatan I diotorisasi oleh Kepala Divisi ;
b.Surat Peringatan II diotorisasi oleh Kepala Divisi ; dan
c.Surat Peringatan III diotorisasi oleh Direksi.
8.Surat Peringatan I, II, maupun III diberikan dengan tembusan kepada serikat pekerja.
Pasal 70 : Skorsing
1.Pekerja dapat dikenakan skorsing (pembebastugasan pekerjaan) dalam proses pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena pekerja telah mendapatkan sanksi Surat Peringatan III (SP III) dan melakukan pelanggaran kembali di tingkat Peringatan I, II, dan/ atau III dalam masa sanksi Surat Peringatan III (SP III) tersebut masih berlaku.
2.Jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BAB XI : KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 71 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja maka pengusaha berkomitmen untuk menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta menyediakan alat-alat proteksi/perlindungan kerja bagi pekerja.
2.Setiap pekerja wajib menaati peraturan-peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta memakai alat pelindung diri/keselamatan kerja sesuai dengan lingkungan pekerjaannya masing-masing.
3.Pengusaha bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L) dan serikat pekerja menetapkan peraturan keselamatan serta kesehatan kerja perusahaan.
4.Setiap pekerja akan diberikan pelatihan/training K3 secara periodik.
Pasal 72 : Seragam Kerja
1.Pekerja wajib memakai seragam, sepatu, dan topi kerja dalam melakukan pekerjaannya.
2.Pengusaha menyediakan seragam kerja setiap tahun dengan memperhatikan sifat pekerjaan masing-masing menurut ketentuan sebagai berikut :
a.Pembagian pakaian kerja diberikan satu kali setahun (bulan Desember) masing- masing 3 stel per pekerja ;
b.Pembagian sepatu safety diberikan satu kali setahun (bulan Desember) masing-masing 1 pasang per pekerja ; dan
c.Pembagian topi kerja dua kali setahun (Januari dan Juli) masing-masing 1 topi.
3.Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus memakai perlengkapan kerja khusus seperti helm, sepatu safety, handuk, t-shift dan lain-lain, termasuk perlengkapan khusus untuk satuan pengaman, akan diatur tersendiri.
4.Pemberian pakaian, topi dan sepatu kerja akan diatur tersendiri.
Pasal 73 : Alat-alat Kerja
1.Pengusaha menyediakan fasilitas alat-alat kerja bagi pekerja, dengan jenis yang telah ditentukan sesuai dengan pekerjaannya masing-masing.
2.Pekerja wajib merawat alat-alat kerja dan menyimpannya di tempat yang telahditentukan oleh pengusaha.
3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat kerja sehingga memerlukan penukaran alat, maka pekerja wajib menunjukkan alat kerja yang lama/rusak tersebut kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pengusaha.
Pasal 74 : Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Pengusaha menyediakan fasilitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang karena sifat pekerjaannya memerlukan perlindungan berupa perlengkapan perlindungan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2.Ketentuan mengenai bentuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tersebut diatur oleh Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L) dalam ketentuan tersendiri.
3.Pekerja diwajibkan merawat perlengkapan perlindungan keselamatan kesehatan kerja dan menyimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya masing-masing.
4.Pekerja yang perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjanya telah rusak atau tidak dapat digunakan lagi atau hilang wajib melapor ke atasannya masing-masing.
Pasal 75 : Pemeriksaan Perlengkapan Perlindungan Kerja
1.Dalam rangka menunjang kelancaran kerja, P2K3L mengadakan pemeriksaan secara periodik atas perlengkapan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dipergunakan pekerja.
2.Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaaan secara periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas ditemukan adanya ketidaksesuaian perlengkapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, maka pengusaha akan mengadakan penggantian perlengkapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tersebut.
3.Untuk menjaga konsistensi terhadap K3 dan pemakaian APD, maka akan diberikan penghargaan pada seksi yang meraih nilai terbaik dan untuk pelaksanaannya akan diatur tersgendiri.
BAB XII : PENYELESAIAN KELUHAN KERJA DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 76 : Prosedur Pengaduan dan Penyelesaian Keluhan Kerja
1.Prosedur pengaduan dan penyelesaian keluhan kerja bertujuan untuk memberikan sarana dan jalur yang jelas agar masalah-masalah yang dihadapi oleh pekerja dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat serta menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis.
2.Pengaduan dan penyelesaian keluhan kerja dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut di bawah ini:
a.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja pada tahap pertama disampaikan ke atasannya langsung dan harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja ;
b.Apabila penyelesaian pada tahap pertama tersebut di atas belum menghasilkan kesepakatan, maka atas persetujuan/izin atasan tersebut, keluhan dapat diteruskan kepada Kepala Departemen yang bersangkutan dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja ;
c.Apabila penyelesaian pada tahap kedua tersebut di atas belum menghasilkankesepakatan, maka pekerja tersebut dapat meminta bantuan atau memberi kuasakepada serikat pekerja untuk meneruskan kepada Pengusaha ;
d.Apabila penyelesaian pada tahap ketiga tersebut di atas belum menghasilkankesepakatan, maka pengusaha dan serikat pekerja dapat meneruskan masalahtersebut kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 77 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan hubungan kexja dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku.
2.Pada dasarnya, para pihak berusaha untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.
3.Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dinmdingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan apabila pekerja tersebut tidak menjadi anggota serikat pekerja (Perundingan Bipartit).
4.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas tidak menghasilkan kesepakatan bersama, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan bahwa pemutusan hubungan kerja tertentu dilakukan tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial.
5.Berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenal 3 (tiga) macam cara pemutusan hubungan kerjayaitu:
a.Hubungan kerja yang diputuskan oleh pengusaha;
b.Hubungan kerja yang diputuskan oleh pekerja ;
c.Hubungan kerja yang diputuskan oleh hukum.
Pasal 78 : Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha
1.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama (SP I), kedua (SP II) dan ketiga (SP III) secara berturut-turut.
2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di Perusahaannya.
4.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terusmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
5.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit.
6.Pekerja melakukan tindakan pelanggaran atau melalaikan kewajiban secara berulang-ulang sehingga dapat disimpulkan bahwa pekexja tersebut sengaja melakukanpelanggaran atau tidak ingin hubungan kerja diteruskan.
7.Apabila terjadi perubahan keadaan pribadi pekerja, dimana perubahan ini terjadisedemikian rupa, sehingga layak dengan segera dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 79 : Hubungan Kerja yang Diputuskan oleh Pekerja
1.Pekerja mengundurkan diri/ permohonan berhenti:
a.Pekerja tetap dan kontrak harus memberitahukan dengan surat satu bulan sebeltun waktu berhenti bekerja.
b.Jika pekerja mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa surat keterangan yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat diputuskan hubtmgan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Surat keterangan yang sah sebagaimanadimaksud diatas harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk kerja.
2.Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas harus memenuhi syarat:
a.Mengajukan perrnohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal dimulai pengunduran diri ;
b.Tidak terikat dalam ikatan dinas ; dan
c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
3.Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, pekerja akan memperoleh:
a.Diberikan uang pisah (Lihat lampiran IV).
b.Disamping itu juga mendapat haknya dari Dana Pensiun Astra dan Jamsostek sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Bagi yang memenuhi syarat sesuai ayat 2 di atas mendapatkan uang penggantian hak sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 :
•Cuti yang belum diambil dan belum gugur (cuti besar) ;
•Biaya/ongkos untuk Pekerja dan keluarganya yang pulang atau ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja ;
•Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjabagi yang memenuhi syarat.
Pasal 80 : Hubungan Kerja yang Diputuskan oleh Hukum
1.Yang dimaksud hubungan kerja putus karena hukum adalah putus dengan sendirinya tanpa diperlukan adanya suatu tindakan atau proses dari salah satu pihak, baik pekerja atau pengusaha maupun izin dari instansi lainnya.
2.Hubungan kerja putus karena hukum adalah sebagai berikut:
a.Hubungan kerja yang diadakan untuk satu masa tertentu, maka hubungan kerja putus dengan sendirinya kalau waktunya telah berakhir.
b.Hubungan kerja yang diadakan dalam suatu kerja tertentu, maka bilamana pekerjaan tersebut telah selesai atau berakhir maka hubungan kerja tersebut berakhir.
c.Untuk pekerja pengganti hubungan kerja akan berakhir, bila orang yang digantikannya telah bekerja kembali.
d.Pekerja meninggal dunia atau mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dengan demikian hubungan kerja putus karena hukum.
Pasal 81 : Hubungan Kerja Yang Diputuskan Karena Kesehatan
1.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan satelah melampaui 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan dengan mengindahkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 dan dibicarakan dengan serikat pekerja.
2.Kepada pekerja yang diputuskan karena kesehatan, akan diberikan:
a. Uang pesangon 2x, uang Penghargaan Masa Kerja 2 x, uang penggantian hak 1 x sesuai ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003.
b. Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT.Jamsostek.
c. Tunjangan Hari Tua dari DPA, sesuai dengan tabel yang berlaku.
d. Kebijaksanaan Perusahaan termasuk bonus tahun yang berjalan.
e. THR, Penghargaan Masa Kerja dan Cuti Besar akan diberikan penuh bagi pekerjayang putus hubungan kerja karena kesehatan tetapi masa kerja, terakhirnya masih kurang 3 bulan dari kelipatan 5 tahun.
f. Jatah pengobatan 1 (satu) tahun.
Pasal 82 : Pelanggaran Berat
1.Pelanggaran berat adalah:
a. melakukan penipuan, pencurian, penyuapan atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan ;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, minum mimunan keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja ;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja ;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja ;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2.Dalam rencana pemutusan hubungan kerja setelah terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas pengusaha terlebih dahulu merundingkan dengan Serikat Pekerja.
3.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas tidak tercapai kesepakatan, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenakannya sanksi pemutusan 5 hubungan kerja setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 83 : Dasar Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima.
1.Perhitungan uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
a.Masa kerja kurang dari 1 tahun ........................................................1 bulan upah
b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun............. 2 bulan upah
c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun............ 3 bulan upah
d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun........... 4 bulan upah
e.Masa kerja 4 tahmu atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun............ 5 bulan upah
f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun............. 6 bulan upah
g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun............. 7 bulan upah
h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ............ 8 bulan upah
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih ............................................................9 bulan upah
2.Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun .................. 2 bulan
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun .................. 3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ................ 4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ............. 5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun .............. 6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun .............. 7 bulan upah
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun .............. 8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih ............................................................ 10 bulan upah
3.Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berupa :
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja ;
c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat ;
d.Biaya lainnya yang sudah menjadi hak pekerja tetapi belum diambil/ dipergunakan.
Pasal 84 : Hak dan Kewajiban Setelah Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pengusaha memberikan surat keterangan pengalaman kerja bagi pekerja yang bersangkutan.
2.Bagi yang berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja dan ganti rugi diberikan sekaligus dalam bentuk uang, paling lama 5 (lima) hari setelah tanggalPemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.Kepada pekerja wajib mengembalikan fasilitas perusahaan (Kartu pengobatan, pakaian kerja, kartu identitas dan sebagainya) yang menjadi milik perusahaan dan diwajibkan pula melunasi utang-utangnya secara sekaligus ataudiperhitungkan dari hak-hak yang seharusnya diperoleh.
BAB XIII : PENGHARGAAN, TUNJANGAN HARI RAYA DAN BONUS
Pasal 85 : Penghargaan Prestasi
1.Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja atas dasar masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Masa kerja 5 tahun Plakat
b.Masa kerja 10 tahun = 5 gram Emas 23 karat + Piagam
c.Masa kerja 15 tahun = 8 gram Emas 23 karat + Piagam
d.Masa kerja 20 tahun = 13 gram Emas 23 karat + Piagam
e.Masa kerja 25 tahun = 18 gram Emas 23 karat + Piagam
f.Masa kerja 30 tahun = 23 gram Emas 23 karat + Piagam
g.Masa kerja 35 tahun = 28 gram Emas 23 karat + Piagam
2.Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang menemukan sesuatu yang berguna bagi perkembangan atau kemajuan perusahaan yang bentuk dan besarnya akan ditetapkan tersendiri.
3.Pengusaha memberikan penghargaan kepada pekerja yang mencapai prestasi kerja yang bagus (teladan) dan berguna untuk kemajuan perusahaan berupa insentif pekerja teladan yang akan diberikan pada akhir tahun.
Pasal 86 : Tunjangan Hari Raya
1.Setiap tahun, pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih akan menerima THR sedikitnya 1 (satu) kali upah sebulan.
THR = Upah Pokok + (Uang Makan + Tunj. Transportasi) x 22 hari
b.Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan namun kurang dari 12 (dua belas) bulan akan menerima THR secara proposional dengan rumus sebagai berikut :
THR = (Masa Kerja/ 12 ) x Upah.
c.Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan tidak berhak atas THR.
2.Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
3.Pekerja yang berhak menerima THR sebagaimana disebut dalam Pasal 86 ayat 1 huruf a dan huruf b juga akan menerima Bingkisan Hari Raya tanpa membedakan status dan masa kerjanya.
Pasal 87 : Bonus/ Hadiah Kerja Akhir Tahun
1.Dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, pada akhir tahun akan dibayarkan hadiah kerja yang waktu, cara dan jumlahnya didasarkan atas hasil musyawarah mufakat antara pengusaha dengan serikat pekerja.
2.Pembayaran bonus dilaksanakan selambat-lambatnya bersamaan dengan pembayaran upah bulan Desember.
3.Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dan 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember akan menerima bonus secara proposional sesuai dengan jumlah bulan masa kerjanya.
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 88 : Penyesuaian Undang-Undang
1.Perjanjian Kerja Bersama ini berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
2.Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan/ instansi pemerintah lainnya yang berwenang, atau bertentangan dengan Undang-Undang yang baru dikemudian hari, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku dan sah, kecuali bagian-bagian yang dimaksud di atas.
Pasal 89 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian ini mengikat Para Pihak selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif diberlakukan.
2.Pembaharuan Perjanjian ini dilakukan dengan terlebih dahulu disampaikannya pemberitahuan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam jangka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
3.Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir, maka Perjanjian ini masih dianggap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kemudian.
Pasal 90 : Perubahan dan/atau Penambahan Ketentuan dalam Perjanjian
1.Hal-hal mengenai pembahan dan/atau penambahan ketentuan yang dipandang perlu oleh Para Pihak dan belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas persetujuan Para Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.Semua lampiran yang digunakan dan disatukan dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 91 : Lain-Lain
1.Dengan diberlakukannya Perjanjian ini, maka Perjanjian Kerja Bersama periode 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
3.Perjanjian ini diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2011
Ditandatangani di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 Juni 2012
Pimpinan Unit Kerja PT.Century Batteries Indonesia
SP-KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan)
PT.Century Batteries Indonesia
Narso Lusanti Verani
Ketua Direktur
Mengetahui Penandatanganan PKB :
Kepala Suku Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kotamadya Jakarta Timur
Drs. Mujiono, M.Si.
NIP. 19581125198603 1 006