BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Penjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara PT. BUKIT BAIDURI ENERGI yang disingkat dengan PT.BBE yang berkedudukan di Kab. Kutai Kartanegara yang dalam hal ini diwakili oleh Indrawana Widjadja, selaku Direktur Administrasi PT. BBE
Dengan
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara dengan No: 567/44/1.5.3/02/2010 yang dalam hal ini diwakili oleh H. SUGITO SE, MSA selaku Ketua FSP KEP PUK PT. BBE
Dan
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA. Yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kutai Kartanegara dengan No: 567/46/1.5.3/O7/2009 yang dalam hal ini diwakili oleh BENYAMIN PANGGESO, SH selaku Ketua PK SBSI PT. BBE
Pasal 2 : Istilah- Istilah
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Perusahaan ialah PT. BUKIT BAIDURI ENERGI.
2.Manajemen ialah mereka yang mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya.
3.Pengusaha ialah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola dan memimpin perusahaan.
4.Organisasi Pekerja ialah Organisasi yang tergabung di dalam Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. BUKIT BAIDURI ENERGI - Merandai.
5.LKS Bipartite ialah suatu lembaga kerja sama di tingkat pertama atau suatu badan di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil pekerja dan wakil-wakil pengusaha yang merupakan forum konsultasi dan komunikasi untuk memecahkan masalah bersama.
6.Pekerja/Buruh/Karyawan ialah mereka yang melaksanakan pekerjaan dan terikat dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan Perusahaan setelah memenuhi persyaratan penerimaan yang telah ditentukan oleh Perusahaan dengan mendapat upah dan jaminan social sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Perusahaan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah Perjanjian Kerja.
7.Pekerja/Buruh/karyawan Tetap ialah Pekerja/buruh/karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan untuk waktu tidak tertentu dan menerima upah secara tetap setiap bulannya.
8.Karyawan Staf ialah Pekerja/buruh/karyawan tetap yang memegang jabatan struktural dalam Struktur Organisasi/manajemen Perusahaan dengan jabatan Supervisor/kasie ke atas.
9.Karyawan Administraasi ialah Karyawan pendukung staf struktural yang mengerjakan administrasi/tata usaha dan tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan produksi.
10.Karyawan Non Staff ialah Pekerja/Buruh/karyawan yang memegang jabatan fungsional dalam struktur organisasi/dengan jabatan di manajemen perusahaan bawah Supervisor/kasie.
11.Pekerja/buruh/karyawan tidak tetap, ialah pekerja/buruh/karyawan yang terikat hubungan kerja dengan waktu terbatas/tertentu dimana upah diberikan secara tidak tetap, tetapi tergantung ada tidaknya pekerjaan terdiri dari karyawan harian lepas, karyawan Pekerja/buruh/karyawan kontrak/borongan, maupun pekerja lepas lainnya.
12.Karyawan Harian Lepas ialah Pekerja/buruh/karyawan tidak tetap yang dibayar berdasarkan hari kerjanya untuk pekerjaan tertentu dan selesai dalam waktu yang relatif singkat (maksimal 3 bulan), umumnya upah mereka tidak dapat dipisahkan antara upah pokok dan tunjangan lainnya.
13.Pekerja/buruh/karyawan ialah yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan kerja dalam waktu tertentu dan jenis pekerjaan tertentu.
14.Istri/suami ialah seorang suami/istri yang sah dari pekerja/buruh/karyawan, yang berdasarkan surat nikah yang didaftarkannya ke perusahaan.
15.Keluarga ialah istri/suami dan anak-anak yang menjadi tanggung jawab Pekerja/buruh/karyawan.
16.Ahli Waris ialah Janda/duda, anak, wali yang sah dan terdaftar pada perusahaan, dalam hal ini apabila tidak dilakukan penunjukan atas ahli waris yang ditetapkan menurut hukum waris yang berlaku.
17.Upah ialah imbalan berupa uang yang diberikan atas pekerjaan yang dilakukanyang terdiri dari upah pokok, tunjangan lainnya dan tunjangan hadir.
18.Upah Pokok ialah imbalan berupa uang yang ditentukan oleh tingkat kedudukan pekerja/ buruh/karyawan pada perusahaan dengan mengingat masa kerja serta prestasi kerjanya.
19.Tunjangan Tetap adalah tunjangan-tunjangan yang diterima secara tetap setiap bulan oleh pekerja/buruh/karyawan, yang besarnya tidak ditentukan oleh tingkat kehadiran.
20.Masa kerja terus menerus, ialah lamanya masa kerja tidak terputus sejak pekerja/buruh/karyawan memulai hubungan kerjanya dengan perusahaan.
21.Hari Kerja ialah jadwal sehari-hari di mana pekerjaan yang dilakukan dengan berpedoman kepada Perundang-undangan yang berlaku.
22.Hari Besar/Hari Libur Resmi ialah hari-hari besar/libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
23.Hari Istirahat ialah hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap pekerja/ buruh tertentu.
24.Jam Kerja ialah jam-jam yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk pekerja/buruh/karyawan yang harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan menurut jadwal dan tanggung jawab yang telah ditentukan.
25.Kerja Biasa ialah kerja yang dijalankan selama 40 (empat puluh) jam seminggu untuk waktu kerja pada siang hari atau malam hari.
26.Kerja Lembur ialah kerja yang dijalankan lebih dari 40 (empat puluh) jam seminggu untuk waktu kerja siang hari atau malam hari.
27.Klasifikasi Jabatan ialah penggolongan jabatan yang didasarkan pada kemampuan, keahlian, senioritas dari karyawan disertai dengan hak dan kewajiban yang disandangnya.
28.Promosi ialah proses penempatan seorang pekerja/buruh/karyawan pada suatu golongan jabatan yang lebih tinggi dari golongan jabatannya semula di dalam struktur organisasi manajemen perusahaan.
29.Demosi ialah pemindahan seseorang ke jabatan lain yang lebih rendah dalam suatu organisasi, dengan demikian hak dan kewajiban akan disesuaikan dengan jabatan baru.
30.Mutasi ialah pemindahan seorang pekerja/buruh/karyawan dari suatu departemen kedepartemen lain dalam ruang lingkup organisasi manajemen perusahaan.
31.Mutasi antar Perusahaan ialah pemindahan seorang pekerja/buruh/karyawan dari perusahaan PT. Bukit Baiduri Energi ke perusahaan lain yang masih dalam ruang lingkup organisasi Perusahaan Group Gajah Tunggal.
32.K-3 ialah pedoman yang mengatur dan menetapkan langkah kerja serta syarat-syarat keselamatan kerja pada suatu unit atau perlengkapan kerja.
33.Inventaris ialah barang milik perusahaan yang dipinjamkan kepada karyawan.
34.Tenaga Kerja Asing ialah Warga Negara Asing (bukan Warga Negara Indonesia) yang direkrut dan terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu (pekerja/buruh/karyawan tidak tetap/kontrak)
35.Pernikahan Pertama Pekerja ialah Pernikahan pekerja dengan seorang istri/suami pertama atau seorang istri/suami yang didaftarkan di personalia selama pekerja tersebut bekerja.
36.Cuti tahunan ialah cuti/istirahat yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang masa kerjanya telah mencapai satu tahun tanpa terputus.
37.Cuti besar ialah cuti/istirahat yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang masa kerjanya telah mencapai setiap kelipatan lima tahun tanpa terputus.
38.Tugas luar adalah tugas yang diberikan atasan kepada karyawan/pekerja/buruh diluar lingkungan perusahaan dalam waktu tertentu.
39.Perjalanan dinas adalah tugas yang diberikan oleh perusahaan/atasan kepada pekerja/buruh/karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar daerah.
Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian
1.Perjanjian Kerja Bersama ini secara umum mengatur syarat-syarat dan ketentuan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh/ karyawan.
2.Dalam hal Perusahaan atau Organisasi Pekerja/buruh/karyawan mengadakan perubahan nama atau penggabungan dengan badan atau bentuk lainnya, maka isi Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi seluruh pekerja.
3.Perusahaan dan Organisasi Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini juga berlaku untuk seluruh pekerja/buruh/karyawan, kecuali ditentukan khusus dalam sebuah perjanjian antara pihak pekerja/buruh/karyawan dengan manajemen yang persyaratan kerjanya diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja Perseorangan.
4.Khusus untuk staff Jakarta (kantor pusat) karena situasi dan kondisi berbeda dengan lokasi/site maka tidak mengikuti PKB ini, selanjutnya hak dan kewajibanya diatur tersendiri dengan keputusan management/direksi.
5.Dimana diperlukan, kedua belah pihak dapat mengadakan perubahan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
6.Isi Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
BAB II : PENGAKUAN TERHADAP ORGANISASI PEKERJA/BURUH DAN FASILITAS -FASILITAS ORGANISASI PEKERJA/BURUH
Pasal 4 : Pengakuan Terhadap Organisasi Pekerja
1.Perusahaan mengakui adanya Organisasi Pekerja (FSP-KEP dan SBSI) sebagaiorganisasi yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada perusahaan.
2.Perusahaan tidak menghalangi kegiatan dan pengembangan organisasi pekerja, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pada umumnya dan kepentingan perusahaan pada khususnya.
3.Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak akan melakukan tekanan atau tindakan-tindakan lainnya seperti diskriminasi, intimidasi dan sebagainya terhadap para fungsionaris dan atau anggota-anggota organisasi pekerja, selama yang bersangkutan tidak menyalah gunakan kesempatan yang diperolehnya karena fungsi dan jabatannya dalam organisasi pekerja, di samping Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ikut menjaga/mengantisipasi anggotanya tidak melakukan tindakan anarkis/intimidasi terhadap sesama karyawan maupun pengusaha.
Pasal 5 : Fasilitas-Fasilitas Untuk Organisasi Pekerja
1.Perusahaan akan membantu menyediakan ruangan, peralatan dan kebutuhan kantor yang layak untuk memungkinkan organisasi pekerja melakukan tugas Organisasi dan segala kegiatannya dengan baik.
2.Sepanjang ada persetujuan dari anggota,perusahaan akan membantu pelaksanaanpenarikan/pemotongan iuran anggota FSP-KEP dan SBSI dari gaji setiap bulan (Check of System) dan menyetorkannya kepada Pengurus Organisasi Pekerja PT. Bukit Baiduri Energi-Merandai atau kepada Bank yang ditunjuk oleh Organisasi Pekerja sebagai sarana untuk menyetorkan uang iuran anggota setiap bulannya.
3.Dengan izin pihak perusahaan, Organisasi pekerja dapat menggunakan ruangan yang ditunjuk untuk mengadakan rapat pengurus dan rapat anggota.
4.Untuk pelaksanaan tugas-tugas organisasi pekerja yang tidak dapat diselesaikan di luar jam kerja, diberikan dispensasi oleh pimpinan perusahaan sepanjang tidak mengganggu kegiatan perusahaan yang sangat vital.
5.Untuk tugas di luar lingkungan perusahaan seperti hadir di persidangan, konsultasi dengan instansi pemermtah atau organisasi dalam hal-hal yang penting dan mendesak, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan dispensasi oleh pimpinan perusahaan sejauh tidak mengganggu kegiatan perusahaan.
6.Perusahaan akan memberikan bantuan transportasi bagi anggota dan fungsionaris yang ditunjuk seperti tersebut dalam ayat 5 (lima) pasal ini sesuai dengan kemampuan perusahaan.
7.Perusahaan meniberi izin pemasangan papan nama organisasi pekerja di perusahaan sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan
Pasal 6 : Tata Cara Rapat Antara Pengusaha Dan Organisasi Pekerja
Untuk kepentingan perusahaan dan pekerja/ buruh/karyawan, pengusaha dengan Organisasi pekerja dapat melakukan rapat yang penyelenggaraannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.KEANGGOTAAN
a.Dari pihak perusahaan sebanyak banyaknya 7 orang yang ditunjuk mewakili perusahaan untuk itu.
b.Dari Organisasi pekerja/buruh/karyawan sebanyak banyaknya 7 orang yang terdiri dari Ketua Wakil Ketua, Sekretaris dan ataupun anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi pekerja untuk itu, yang komposisinya sebagai berikut SP KEP sebanyak 4 (empat) orang dan SBSI 3 (tiga) orang
2.MACAM RAPAT
a.RAPAT TETAP
Diselenggarakan minimal sekali dalam 4 bulan pada minggu terakhir setiap kuartal.
b.RAPAT KHUSUS
Diselenggarakan apabila dipandang perlu dan atau dalam keadaan darurat.
3.ACARA RAPAT
a.Pada Rapat Tetap kedua belah pihak telah mengadakan/mempersiapkan agenda rapatnya masing- masing serta diberikan kepada pihak lain yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu sebelum rapat diadakan.
b.Pada Rapat Khusus, agenda rapat dibuat serta dipersiapkan oleh pihak yang meminta penyelenggaraan rapat.
c.Pembicaraan dalam rapat yang diselenggarakan tidak boleh menyimpang dari agenda yang telah ditetapkan kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
4.NASKAH RAPAT
Dalam setiap pertemuan kedua belah pihak akan menunjuk seorang notulis untuk mencatat hasil musyawarah yang selanjutnya ditandatangani kedua belah pihak.
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7 : Hak Perusahaan
1.Perusahaan mempunyai hak prerogatif untuk membuat ketentuan-ketentuan yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama.
2.Penerimaan, penyelasaian, penempatan pekerja/buruh/karyawan (termasuk mutasi dan promosi) dan pemutusan hubungan kerja adalah menjadi hak Perusahaan dan berdasarkan pada ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.
3.Perusahaan berhak untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh/karyawan yang memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Adapun persyaratan yang dinilai adalah
a.Pengetahuan
b.Ketrampilan
c.Kemampuan
d.Sikap/Perilaku
e.Kerjasama
f.Inisiatif dalam kesulitan
g. Kejujuran
h. Disiplin
g. Kepemimpinan
i. Tanggung jawab
k.Lulus Fit & Propertest
4.Memberikan kesempatan kepada setiap tenaga kerja apabila dipandang perlu untuk mengajukan setiap hal yang menyangkut baik masalah pekerjaan maupun masalah mengenai dirinya.
5.Perusahaan berhak untuk mendapatkan hasil dari pekerja/buruh/karyawan sesuai standard yang ditentukan.
Pasal 8 : Hak Pekerja
1.Mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dan mendapatkan balas jasa berupa upah dari perusahaan yang dinilai berdasarkan prestasi dan masa kerjanya.
2.Mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta keselamatan kerja sesuaidengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pekerja/buruh/karyawan berhak menolak suatu perintah kerja apabila untuk melaksanakan pekerjaan tersebut alat dan perlengkapan kerjanya tidak memenuhi standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
4.Setiap pekerja/buruh/karyawan berhak menjadi anggota, mendapat pembelaan dan perlindungan hukum serta mengikuti kegiatan-kegiatan dan Organisasi Pekerja
Pasal 9 : Kewajiban Perusahaan
1.Menghilangkan semua bentuk diskriminasi berdasarkan suku bangsa golongan dan atau agama dalam halpenerimaan pemindahan dan penentuan pekerjaan atau jabatan.
2.Membicarakan setiap keluh kesah dan atau kesalahpahaman dan selanjutnya menyelesaikansecara damai setiap pertentangan yang mungkin timbul
3.Menyelesaikan setiap kasus perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak Perusahaan dan pihak Pekerja melalui LKS Bipartite atau dengan pihak Organisasi Pekerja dan apabila tidak dapat diselesaikan bisa melalun mediator.
4.Memberikan upah kepada pekerja/buruh/karyawan sesuai dengan status dan Jabatannya.
5.Sesuan dengan ketentuan & perundang-undangan perusahaan akan menyediakan dan memberikan jaminan kesejahteraan sosial, sarana perlindungan dan peralatan keselamatan kerja bagi pekerja/buruh/karyawan.
6.Membicarakan kepada Organisasi Pekerja sebelum mengambil suatu keputusan, seperti mutasi, demosi, Surat Peringatan PHK dan lain-lain
7.Mensosialisasikan segala bentuk informasi dan peratunan yang berhubungan dengan operasional perusahaan struktur organisasi baru kepada seluruh karyawan melalui Serikat Pekerja danSerikatBuruh.
Pasal 10 : Kewajiban Pekerja
1.Bertanggung Jawab akan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan
2.Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan
3.Setiap pekerja/buruh/karyawan wajib mematuhi peraturan tata tertib perusahaan tata tertib kerjaperintah dan atau petunjuk yang diberikan oleh perusahaan.
4.Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja wajib dilaksanakan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung Jawab.
5.Semua milik perusahaan yang digunakan oleh pekerja selama bekerja termasuk perlengkapan kerja harus dan wajib dipelihara
6.Pekerja/buruh/karyawan dilarang untuk memindahkan dan/atau barang barang milik perusahaan dari tempat kerja tanpa ijin tertulis dan lisan dari atasannya.
7.Setiap pekerja/buruh/karyawan yang melakukan tugas di tempat/daerah kerja Perusahaan wajib memakai Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Perusahaan pada tempat yang mudah terlihat.
8.Pekerja tidak diperkenankan membuka rahasia dan atau semua hal yang dianggap rahasia oleh perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.
9.Pekerja wajib melaporkan pada bagian Tata Laksana SDM mengenal setiap perubahan yang terjadi mengenai:
a.Alamat yang mudah dihubungi
b.Status keluarga Pekerja/buruh/karyawan seperti perkawinan kematian kelahiran atau adopsi (pengangkatan anak).
c.Ahli waris.
d.Susunan keluarga dekat (orangtua, mertua saudara kandung saudara lpar).
e.Bukti-bukti lulus pendidikan.
10.Setiap pekerja/buruh/karyawan wajib untuk ikut berusaha menghindari hal hal yang dapat menghambat kemajuan dan atau merugikan perusahaan.
11.Setiap pekerja/buruh/karyawan wajib membaca pengumuman oleh perusahaan dan atau oleh organisasi pekerja/buruh/karyawan.
12.Setiap pekerja/ buruh/ karyawan wajib memelihara kebersihan lingkungan atau mengatur tata cara kerja sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya yang tidak diinginkan.
BAB IV : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja
1.Penerimaan karyawan baru dan atau pengangkatan pekerja/ buruh/ karyawan merupakan hak dan wewenang yang dimiliki oleh perusahaan dengan mengingat kebutuhan dan kepentingan perusahaan.
2.Untuk dapat diterima sebagai pekerja/buruh/setiap calon pekerja/buruh/ karyawan diwajibkan memenuhi segala ketentuan dan Undang-undang yang ditetapkan oleh perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku
3.Perusahaan wajib memberikan Petunjuk Kerja pekerja / Hak & Kewajiban untuk setiap yang baru diangkat dalam suatu jabatan tertentu, untuk masing-masing jabatan.
Pasal 12 : Masa Percobaan
1.Masa percobaan akan diberikan kepada pekerja/buruh/karyawan yang dinyatakan lulus atas seleksi penerimaan pekerja/buruh/karyawan untuk status pekerja/buruh/karyawan tetap.
2.Masa waktu percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas maksimal tiga bulan dan ketentuan adanya masa percobaan ini tidak berlaku untuk perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.
3.Selama menjalani masa percobaan karyawan berhak mendapatkan induksi tentang PKB, K-3 dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
4.Masa percobaan dimaksudkan sebagai penilaian lebih lanjut kepada calon pekerja/ buruh/karyawan terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan oleh perusahaan.
5.Selama menjalani masa percobaan, calon pekerja/buruh/karyawan tidak dapat meninggalkan pekerjaan dan tugas serta kewajibannya, kecuali dalam hal sangat mendesak serta menurut pertimbangan dan persetujuan dari pimpinan di departemennya.
6.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat dan atau bebas melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, tanpa syarat apapun.
7.Apabila masa percobaan ini telah dilampaui oleh calon pekerja/buruh/karyawan secara baik dan memuaskan perusahaan, maka selanjutnya hubungan kerja calon pekerja/ buruh/ karyawan diangkat sebagai pekerja/ buruh/ karyawan tetap serta masa kerja pekerja/ buruh/ karyawan akan dihitung sejak hari pertama ia bekerja
Pasal 13 : Status Pekerja
Status Pekerja/buruh/karyawan PT Bukit Baiduri Energi terdiri dari:
1.Pekerja/buruh/karyawan Tetap
2.Pekerja/buruh/karyawan Tidak Tetap
Pasal 14 : Promosi Demosi Dan Mutasi
1.PROMOSI
a.Pemberian promosi/kenaikan pangkat dan atau jabatan mempakan hak dan wewenang Perusahaan yang didasarkan pada penilaian tentang prestasi kerja yang telah dicapai oleh Pekerja secara perorangan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan mengingat lowongan Jabatan yang tersedia.
b.Setiap pekerja/buruh/karyawan yang dicalonkan untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi di dalam ruang lingkup organisasi perusahaan diwajibkan untuk melalui masa percobaan untuk kenaikan jabatan tersebut selama 3 (tiga) bulan.
c.Bila berdasarkan penilaian perusahaan, pekerja/buruh/karyawan yang bersangkutan dianggap telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan masa percobaan, maka pekerja/buruh/ karyawan tersebut akan diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi tersebut sejak tanggal ia dinyatakan lulus dalam menjalani masa percobaan untuk kenaikan jabatan dimaksud dan akan diberikan/dinyatakan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan dan apabila dalam masa percobaaan ternyata belum dapat dinyatakan lulus maka pekerja/buruh/karyawan dimaksud tetap pada tingkat semula.
d.Perusahaan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak hari pertama pekerja menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam promosi kenaikan jabatan.
e.Seiring dengan bertambahnya tanggung jawab dalam jabatan yang lebih tinggi, maka kenaikan jabatan tersebut akan diikuti dengan kenaikan gaji sesuai yang telah ditentukan oleh perusahaan sejak ia dinyatakan lulus (disertai Surat Keputusan Pengangkatan) dalam menjalani masa percobaan untuk kenaikan jabatan tersebut.
2.DEMOSI
a.Perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk mendemosikan pekerja/buruh/ karyawan dalam hal, perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan menilai bahwa:
a.1.Pekerja/ buruh/ karyawan yang bersangkutan telah melakukan tindakan- tindakan yang merupakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan perusahaan yang merupakan salah satu bentuk disiplin.
a.2.Tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kapasitas jabatannya.
b.Demosi dilakukan atas permintaan dan rekomendasi dari atasannya secara hirarki dan Manager yang bersangkutan dengan persetujuan General Manager.
c.Demosi Pekerja/buruh/karyawan tidak mengurangi hak atas upah pokok dan masa kerjanya, sedangkan tunjangan jabatan dan fasilitas-fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan dan atau pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Demosi.
3.MUTASI
a.Dalam rangka mendayagunakan ketrampilan dan pengalaman serta demi efisiensi dan produksi, perusahaan dapat memindahkan (memutasi) seorang pekerja/ buruh/ karyawan di dalam ruang lingkup organisasi perusahaan baik bersifat tetap atau sementara
b.Pada dasarnya pemindahan pekerja/buruh karyawan (mutasi) bukanlah dimaksudkan untuk merugikan/menekan seorang pekerja atau menghambat perkembangan Organisasi Pekerja.
c.Pemindahan pekerja/buruh/karyawansebagaimana diatur dalam butir a ayat 3dalam pasal ini, baik bersifat tetap maupun sementara dapat dilaksanakan dengan alasan:
- Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan di bagian lain.
- Atas anjuran dokter sehubungan dengan kondisi/mental dan fisik pekerja.
- Seorang pekerja/buruh/karyawan yang dinilai oleh perusahaan tidak sesuai lagi untuk tetap dipekerjakan di tempat semula.
- Penyegaran.
d.Dalam hal pemindahan (mutasi) yang sifatnya tetap kepada Pekerja/buruh/karyawan yang bersangkutan akan diberikan pemberitahuan secara lisan dan tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tangal pemindahan dan akan diberikan surat keputusan mutasi (pemindahan) Paling lambat 3 (tiga) bulan Sejak Pekerja mulai bekerja di bagian yang baru tersebut.
e.Pemindahan/ mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah tetap, masa kerja dan fasilitas-fasilitas lainnya bagi pekerja/buruh/karyawan yang bersangkutan di tempat semula.
f.Ketentuan mutasi ini juga berlaku Paqa pekerja/buruh/karyawan yang masih menjalani masa percobaan.
g.Kepada pekerja/buruh/kawanan yang telah ditetapkan untuk dipindahkan ke perusahaan lain, maka perusahaan akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi pekerja/buruh/karyawan.
4.MUTASI ANTAR PERUSAHAAN
a.Seiring dengan perkembangan dan prospektif antar Perusahaan dalam ruang lingkup Organisasi Perusahaan Gajah Tunggal Group dan dalam rangka mendayagunakan ketrampilan dan pengalaman, serta demi efisiensi dan produksi, dengan Perjanjian kedua belah pihak, Perusahaan dapat memindahkan (memutasi) seorang Pekerja/buruh/karyawan dari PT. Bukit Baiduri Energi ke Perusahaan lain yang masih dalan Group Gajah Tunggal.
b.Pada dasarnya pemindahan Pekerja/buruh/karyawan bukanlah dimaksud untuk merugikan/menekan serikat Pekerja/buruh/karyawan agar atau menghambat perkembangan Organisasi Pekerja.
c.Kepada Pekerja/buruh/karyawan yang telah ditetapkan untuk dipindahkan ke Perusahaan lain, maka Perusahaan akan menanggung biaya transportasi dan akomodasi Pekerja/buruh.
d.Pekerja/buruh/karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain akan diberikan:
Kompensasi, sesuai dengan UU No. 13/2003 pasal 167 ayat (5) tentang Ketenaga kerjaan dengan konsekwensi masa kerja dihitung dari awal. Atau
Masa kerja dilanjutkan dari perusahaanyang lama sesuai dengan perjanjian antara pekerja tersebut dengan perusahaan.
Pasal 15 : Pelatihan/Training
1.Guna peningkatan mutu dan ketrampilan pekerja/buruh/karyawan dalam rangka pemberian kesempatan untuk memperoleh kenaikan pangkat dan atau jabatan serta untuk kemajuan perusahaan sendiri, maka kepada pekerja/buruh/karyawan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti kursus-kursus atau latihan-latihan kejuruan dan sebagainya, baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.Program Pelatihan Perusahaan meliputi bidang-bidang umum yang disebut di bawah ini:
- Latihan Ketrampilan Operator Alat Berat
- Latihan Ketrampilan Administrasi
- Latihan Ketrampilan Bahasa Inggris
- Latihan Ketiampilan K3 / Safety
- Latihan Ketrampilan Teknik Tambang
- Latihan Ketrampilan Pengawasan
- Latihan Ketrampilan Manajemen
- Latihan Ketrampilan Komputer
- Latihan Ketrampilan Teknik Mesin
- Latihan Ketrampilan lain yang dianggap perlu
3.Berdasarkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan ini akan mengikuti rencana yang terperinci yang tercantum dalam rencana pelatihan perusahaan yang disetujui Manajemen Perusahaan, khususnya bagi setiap pekerja/buruh/karyawan yang sedang dipromosikan dan setiap akhir dari proses pelatihan dan training akan dilengkapi dengan sertifikat.
4.Apabila dipandang perlu perusahaan akan melaksanakan pelatihan di dalam setiap proses penempatan tenaga kerja pada suatu jabatan tertentu (promosi dan mutasi) sesuai dengan bidang yang dibutuhkan dan berdasarkan Petunjuk Keselamatan Kerja.
5.Sesuai dengan ketentuan dalam rangka alih teknologi setiap TKA akan disediakan tenaga pendamping sebagai Trainee.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 16 : Upah, Sistem Pengupahan Dan Tanggal Pembayaran Upah
1.Untuk pertama kalinya besarnya upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan pada saat dimulainya hubungan kerja berdasarkan jabatan yang diberikan kepada pekerja/ buruh/karyawan, yang besarnya tidak boleh lebih kecil dari Standart Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
2.Pekerja/buruh/karyawan upahnya diberikan dengan sistem pengupahan atas dasar bulanan dan akan menerima upah setiap bulan atau dalam 1 (satu) tahun akan dibayarkan 12 (dua belas) kali upah.
3.Tanggal Pembayaran Upah:
a.Pekera/buruh/karyawan, upah/gaji akan dibayarkan oleh perusahaan pada setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) dalam setiap bulannya.
b.Penyimpangan waktu pembayaran upah Pekerja/ buruh/karyawan akan diberitahukan terlebih dahulu sebelumnya dan penyimpangan tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu/toleransi 2 (dua) hari kerja dari hari terakhir pada bulan pembayaran.
c.Apabila penyimpangan waktu pembayaran upah pekerja/buruh/karyawan melebihi 2 (dua) hari kerja dari waktu/tanggal pembayaran yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan PP No. 08 Tahun 1981 pasal 19 ayat (1).
4.Kepada setiap pekerja/buruh/karyawan dalam pembayaran upah/gaji setiap bulannya akan diberikan (disertai) dengan slip gaji yang mencantumkan segala komponen gaji secara lengkap dan terperinci yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Pasal 17 : Komponen
Upah seorang pekerja/buruh/karyawan terdiri dari suatu atau beberapa komponen yang digunakan untuk penentuan upah/gaji pekerja/buruh/karyawan sebagai berikut:
1.Upah Pokok
a.Besarnya Upah Pokok tidak boleh kurang dari standart Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.Apabila oleh suatu ketentuan/keputusan pemerintah yang menetapkan standard UMSK yang baru, maka perusahaan akan mengadakan penyesuaian dengan ketentuan/keputusan tersebut.
c.Berkaitan dengan perubahan/kenaikan standard UMSK sebagaimana dimaksud pada butir b. ayat 1 dalam pasal ini, perusahaan juga akan mengadakan penyesuaian terhadap upah pekerja/buruh/karyawan yang upah pokoknya telah di atas UMSK dengan memberikan kenaikan upah secara proporsional sesuai dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan.
2.Tunjangan Jabatan
a.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja/buruh/karyawan yang memegang jabatan tertentu, (Kasie/Supervisor keatas), karena pertimbangan dari segi tanggung jawab, resiko, kondisi dan nilai jabatan.
b.Besarnya jumlah tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan jenis jabatan yang diatur dalam Klasifikasi Jabatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan
c.Dalam hal terjadi Demosi, besarnya tunjangan jabatan akan mengikuti jabatan yang ditetapkan dalam keputusan demosi
d.Tunjangan Jabatan merupakan bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
e.Untuk membedakan antara setiap jabatan yang dipercayakan kepada pekerja/ buruh/ karyawan, maka perusahaan wajib membuat grade setiapjabatan tsb.
3.Tunjangan Hadir
a.Tunjangan kehadiran adalah tunjangan sebagai imbalan atas kerajinan dan disiplin kerja yang dimaksudkan untuk memotivasi pekerja/buruh/karyawan agar masuk keda tanpa alpa/mangkir, dikaitkan dengan peningkatan produktivitas kerja.
b.Pemberian tunjangan kehadiran didasarkan kepada daftar hadir/absensi pekerja/ buruh/ karyawan yang diperhitungkan dan dibayarkan bersama dengan upah/gaji yang besarnya 10% dari total gaji.
c.Tunjangan kehadiran termasuk komponen untuk menghitung pesangon.
Pasal 18 : Kenaikan Upah
Perusahaan akan memberikan kenaikan upah/gaji setahun sekali kepada setiap pekerja/buruh/ karyawan yang pelaksanaannya didasarkan kepada:
1.Kenaikan Indeks harga konsumen (IHK) atau Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
2.Prestasi kerja setelah mengevaluasi tingkat pengetahuan, kemampuan, sikap danprilaku yang dalam mekanismenya didasarkan pada Conduite dari setiap pekerja/buruh/karyawan dalam jangka waktu I (satu) tahun dan atau karena Promosi atau Kenaikan Pangkat/Jabatan yang kenaikan upahnya langsung atau bersamaan dengan kenaikan upah karena prestasi.
3.Penetapan kenaikan gaji/upah pada ayat 1 dan 2 akan dibuatkan dalam suatu rumusan yang jelas oleh Management.
Pasal 19 : Pajak
Perusahaan akan membayarkan pajak pendapatan sesuai dengan besar upah pekerja/buruh/karyawan atau sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pasal 20 : Pembayaran Upah Selama Sakit
1.Pekerja/buruh/karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit diharuskan melaporkan kepada Manager masing-masing atau Personalia secara tertulis dan harus dilampiri suat keterangan Dokter yang ditunjuk.
2.Pekerja/buruh/karyawan yang tidak dapat masuk kerja karena harus menjalani perawatan dokter dan atau perawatan di Rumah Sakit, maka atas dasar keterangan dokter, pekerja/buruh/karyawan yang bersangkutan akan mendapat upah penuh dari perusahaan.
3.Dalam hal pekerja/buruh/karyawan sakit terus-menerus dan tidak dapat melaksakan tugasnya menurut dokter maka pekerja/buruh/karyawan akan diberikan upah selama sakit sebagai berikut:
a.4 (empat) bulan pertama 100% dari total upah
b.4 (empat) bulan kedua 75% dari total upah
c.4 (empat) bulan ketiga 50% dari total upah
d.Untuk bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari total upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan
4.Pekerja/buruh/karyawan yang sakit terus-menerus lebih dari 12 bulan dan berdasarkan pertimbangan dokter dinyatakan tidak lagi mampu bekerja maka pekerja/ buruh/karyawan tersebut akan diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 172.
5.Masa sakit yang dimulai sebulan sesudah sakit terdahulu dalam hal penyakit yang sama, dianggap berhubungan dengan penyakit terdahulu.
6.Jangka Sakit akan dianggap terus menerus apabila dalam waktu satu bulan sesudah pekerja/buruh/karyawan dipekerjakan kembali, ia tidak dapat melakukan pekerjaannya oleh karena penyakit yang sama.
BAB VI : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
Pasal 21 : Kerja Dan Istirahat
1.Hari-hari kerja Perusahaan adalah hari Senin sampai hariSabtu atau hari Minggu, baik siang atau malam dengan perhitungan sebagai berikut:
a.7 (tujuh) jam kerja sehari dalam seminggu, kecuali hari ke 5 (Jum’at) dan hari ke 6 Hari Senin s/d (Sabtu) 6 (enam) jam atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja pada siang hari atau malam hari.
b.7,5 (tujuh setengah) jam kerja sehari dalam seminggu, kecuali hari ke 5 (Jum’at) hanya 6,5 (lima setengah) jam dan hari ke 6 (Sabtu) hanya 3,5 (tiga setengah) jam atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja pada siang atau malam hari.
c.8 (delapan) jam kerja sehai dalam seminggu atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja pada siang hari atau malam hari.
2.Waktu dan jam kerja ditentukan sebagai berikut :
WAKTU KERJA III SHIFT:
a.Shift I : Hari Senin s/d Kamis: Jam 07.00 s/d 12.00
(Istirahat): Jam 12.00 s/d 13.00
Hari Jumat: Jam 07.00 s/d 12.00
: Jam 13.00 s/d 15.00
(Istirahat): Jam 13.00 s/d 15.00
: Jam 13.30 s/d 15.00
Hari Sabtu: Jam 07.00 s/d 14.00
b.Shift II : Hari Senin s/d Jumat: Jam 15.00 s/d 18.00
(Istirahat) : Jam 18.00 s/d 19.00
: Jam 19.00 s/d 23.00
Hari Sabtu: Jam 15.00 s/d 18.00
(Istirahat): Jam 18.00 s/d 19.00
: Jam 19.00 s/d 22.00
c.Shift III : Hari Senin s/d Jumat: Jam 23.00 s/d 03.00
(Istirahat): Jam 03.00 s/d 04.00
: Jam 04.00 s/d 07.00
Hari Sabtu: Jam 23.00 s/d 03.00
(Istirahat): Jam 03.00 s/d 04.00
: Jam 04.00 s/d 06.00
WAKTU KERJA II SHIFT (LONG SHIFT)
a.Shift I : Hari Senin s/d Kamis: Jam 07.00 s/d 12.00
(Istirahat): Jam 12.00 s/d 13.00
: Jam 13.00 s/d 15.00
Hari Jum’at: Jam 07.00 s/d 11.30
(Istirahat): Jam 11.30 s/d 13.30
: Jam 13.30 s/d 15.00
Hari Sabtu: Jam 07.00 s/d 13.00
b.Shift II : Hari Senin s/d Jumat : Jam 19.00 s/d 23.00
(Istirahat): Jam 23.00 s/d 24.00
: Jam 24.00 s/d 03.00
Hari Sabtu: Jam 19.00 s/d 23.00
(Istirahat): Jam 23.00 s/d 24.00
: Jam 24.00 s/d 01.00
WAKTU KERJA DI BAGIAN KANTOR (NON SHIFT)
Jam 08.00 s/d 11.30
a.Non Shift I :Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 12.00
(Istirahat) : Jam 12.00 s/d 13.00
: Jam 13.00 s/d 17.15
Hari Jumat: Jam 07.00 s/d 11.30
(Istirahat) : Jam 11.30 s/d 13.30
: Jam 13.30 s/d 17.00
b.Non Shift II : Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 s/d 12.00
(Istirahat) : Jam 12.00 s/d 13.00
: Jam 13.00 s/d 16.30
Hari Jumat : Jam 08.00 s/d 11.30
(Istirahat) : Jam 11.30 s/d 13.30
: Jam 13.30 s/d 16.30
Hari Sabtu : Jam 08.00 s/d 11.30
WAKTU KERJA DI BAGIAN SECURITY
a.Shift I : Hari pertama s/d 5 hari : Jam 07.00 s/d 15.00
b.Shift II : Hari pertama s/d 5 hari : Jam 15.00 s/d 23.00
c.Shif III : Hari pertama s/d 5 hari : Jam 23 .00 s/d 07.00
3.Untuk Pekerjaan tertentu diatur dengan jamkerja tersendiri.
4.Untuk Pekerja/ buruh/ karyawan di bagian Security, hari kerja tidak selalu dimulai dari hari Senin atau hari istirahat mingguannya tidak selalu jatuh pada hari Sabtu dan Minggu akan tetapi dapat dilaksanakan pada hari-hari lain dalam waktu seminggu.
5.Kerja Malam adalah waktu kerja yang dimulaiPukul 23.00 untuk waktu kerja 3 Shift atau waktu kerja yang dimulai dari Pukul 19.00 untuk waktu kerja 2 Shift (Long Shift).
Pasal 22 : Kerja Lembur
1.Kerja lembur pada dasarnya dilaksanakan oleh pekerja/buruh/karyawan atas dasar sukarela kecuali apabila ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera yang apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan akan mengakibatkan terhentinya proses produksi dan atau dalam hal keadaan darurat seperti kebakaran, peledakan, banjir, gempa bumi, pekerjaan yang menumpuk dan apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang atau lingkungan.
2.Waktu kerja yang melebihi dari jam-jam kerja yang telah ditentukan perusahaan atau pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah atau hari-hari istirahat mingguan (hari ke tujuh setelah pekerja/buruh/karyawan) bekerja berturut-turut selama 6 hari untuk waktu kerja 6 hari kerja atau hari 6 dan ke 7 setelah Pekerja/buruh/karyawan bekerja berturut-turut 5 hari untuk waktu kerja 5 hari kerja dan atau 40 jam seminggu) adalah kerja Iembur.
3.Yang mendapat lembur adalah Kasie/Superisor kebawah.
Pasal 23 : Upah Lembur
Upah yang diberikan kepada pekerja/buruh/karyawan yang melakukan kerja lembur dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
1.Pada hari-hari biasa.
a.Jam pertama : 1,5 x Upah perjam.
b.Jam kedua dan selebihnya : 2 x Upah perjam
2.Pada hari-hari libur :
a.7 Jampertama : 2 x Upah perjam
b.Jam ke-8 : 3 x Upah perjam
c.Jam ke-9 dan seterusnya : 4 x Upah perjam
3.Yang dimaksud dengan upah sebulan adalah upah terakhir yang diterima dalam sebulan.
4.Yang dimaksud upah per hari adalah upah yang diterima dalam setiap harinya.
BAB VII : TATA TERTIB KERJA, LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 24 : Tata Tertib Kerja
1.Pekerja/buruh/karyawan diwajibkan bekerja atau berada di tempat kerja pada hari dan waktu kerja yang telah ditentukan.
2.Pekerja/buruh/karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dianggap mangkir/alpa.
3.Keterlambatan datang atau pulang lebih awal dari waktu kerja, dianggap sebagai pelanggaran Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja.
4.Pekerja/buruh/karyawan yang tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa adanya surat keterangan akan mendapat peringatan tertulis.
5.Pekerja/buruh/karyawan yang mangkir 5 (lima) hari berlurut-turut tanpa alasan yang sah dinyatakan mengundurkan diri dari perusahaan, sesuai dengan pasal 168 UU No. 13 tahun 2003 dengan mendapat hak sesuai dengan pasal 57 ayat (2) Perjanjian Kerja bersama ini.
6.Bagi pekerja/buruh/karyawan yang ingin meningkatkan SDM dapat diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan dengan persetujuan dari pimpinan perusahaan.
7.Pekerja/buruh/karyawan yang absen tanpa ijin sebelumnya, atau secara mendadak, wajib memberitahukan ketidak hadirannya paling lambat 2 hari kepada perusahaan, serta mempertanggung jawabkan absennya dengan bukti yang dapat diterima oleh perusahaan dan bila bukti tidak sah, maka dianggap alpa.
8.Sebelum masuk bekerja, semua karyawan diharuskan melaksanakan absensi yang telah disediakan di tempat-tempat tertentu, bagi yang tidak melaksanakan absensi tanpa ada alasan yang sah, maka karyawan tersebut dianggap ALPA.
9.Selamajam kerja setiap pekerja/buruh/karyawan diharuskan memakai pakaian seragamkerja pada hari-hari yang telah ditentukan olehperusahaan.
10.Setiap pekerja/buruh/karyawan diharuskan memakai Kartu Tanda Karyawan (KTK) yang harus dipasang di dada.
11.Perusahaan bemsaha untuk menegakkan disiplin kerja yang baik dan mengembangkan rasa saling menghormati serta penuh pengertian terhadap hak dan tanggung jawab antara perusahaan dan pekerja/buruh/karyawan, dengan demikian Pimpinan Departemen akan memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui atasan langsung yang bersangkutan.
12.Tujuan perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik pekerja/buruh/karyawan yang melanggar peraturan.
13.Namun apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh/karyawan itu ternyata cukup berat, maka perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
14.Selama bekerja untuk perusahaan, setiap pekerja/buruh/karyawan dilarang bekerja untuk perusahaan lain.
Pasal 25 : Pelanggaran Dan Sanksi
1.Setiap pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh/karyawan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dikenakan Tindakan Disiplin.
2.Tahap-tahap Tindakan Disiplin yang dikenakan kepada pekerja/buruh/karyawan yang telah terbukti dengan sah melakukan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
a.Peringatan lisan atau teguran
b.Peringatan tertulis pertama
c.Peringatan tertulis kedua
d.Peringatan tertulis ketiga
e.Peringatan tertulis ketiga atau terakhir dan pembebasan tugas sementara/skorsing sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.Dalam pelanggaran-pelanggaran tertentu perusahaan dapat memberikan sanksi peringatankedua, ketiga bahkan PHK tanpa mengikuti tahapan tindakan disiplin sebagaimana ayat 2 diatas.
4.Macam-macam sanksi dan pelanggaran
a.Peringatan lisan/teguran dari atasan:
1.Tidak menjaga kebersihan, kerapian atau keutuhan alat/perlengkapan kerjayang diberikan atau memakainyasecara tidak wajar/serampangan.
2.Menjalankan usaha pribadi di lingkungan perusahaan.
3.Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas.
b.Surat peringatan pertama;
1.Tidak memberitahukan atasan atau mengambil tindakan pencegahan apabila karyawan mengetahui tentang sesuatu kejadian atau bahaya yang dapat merugikan perusahaan.
2.Mengabsenkan orang lain, merubah/mengaburkan catatan pada kartu/time card absensi atau tidak menyimpan kartu tersebut pada tempat yang ditentukan, atau merubah mesin pencatat waktu (amano), tanpa ijin atasan yang berwenang.
3.Merobek, mencoret-coret atau mengambil pengumuman atau pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman, tanpa ijin atau perintah atasan yang berwenang.
4.Mengganggu ketenangan/ ketertiban di lingkungan perusahaan.
5.Keluar/masuk dengan membawa barang (inventaris) dari lingkungan perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan
6.Memaksakan pekerjaan yang harus dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan.
7.Mengotori lingkungan perusahaan dengan membuang sampah sembarangan, mencoret-coret tembok dan sebagainya.
8.Menyetel, mengoperasikan, mengendarai atau memakai mesin, pesawat/radio, alat berat dan kendaraan tanpa ijin atau perintah atasan yang berwenang.
9.Melanggar ketentuan (tanda larangan) yang dikeluarkan oleh perusahaan.
10.Mengambil atau mengabsenkan kartu absensi pekerja/buruh/karyawan lain tanpa terkecuali dan alasan apapun.
11.Selama jam kerja setiap pekerja/buruh tidak memakai pakaian seragam kerjapada hari-hari yang telah ditentukan oleh perusahaan.
12.Tidak memakai Kartu Tanda Karyawan (KTK) pada jam kerja.
13.Tidak memakai helmet pengaman, sarung tangan dan alat-alat safety lainnya.
14.Membawa atau mengejak orang Iain/orang luar untuk masuk ke tempat pekerjaan atau bermalam di mess tanpa seijin perusahaan.
15.Menghilangkan/merusak barang milik perusahaan bukan karena kesengajaan atau kecerobohan.
16.Meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan atasan yang berwenang dengan memberikan ijin tertulis.
17.Mengganggu ketertiban dalam bekerja atau kelancaran perusahaan.
18.Merokok dan menyalakan api di tempat yang membahayakan yang dilarang oleh perusahaan.
19.Menggantikan pekerjaan orang lain kecuali ada perintah resmi dari atasannya
20.Meminjamkan alat kerja kepada orang lain/mengajari orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
21.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
c.Surat peringatan kedua:
1.Menggunakan mesin, peralatan atau bahan secara tidak hati-hati, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2.Bekerja atau melakukan sesuatu secara serampangan atau dengan mengabaikan segi-segi keselamatan sehingga dapat membahayakan dirinya atau orang lain.
3.Merintangi petugas yang berwenang menjalankan tugas mereka dalam menegakkan peraturan di lingkungan perusahaan.
4.Menolak tugas/pekerjaan yang masih dalam batas kewajaran yang diperintahkan oleh atasannya.
5.Sebagai peningkatan sanksi apabila karyawan dalam jangka waktu berlakunya Surat peringatan pertama melakukan lagi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi surat peringatan kedua.
6.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang tersebut diatas.
d.Surat peringatan ketiga (terakhir):
1.Melalaikan kewajiban secara serampangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2.Mengadakan rapat, pidato atau menempelkan pamflet, selebaran atau poster di tempat kerja yang bersifat provokasi.
3.Sebagai peningkatan sanksi apabila karyawan dalam waktu berlakunya surat peringatan kedua melakukan lagi pelanggaran.
4.Dalam hal terjadi penggelapan oleh karyawan dan dapat dibuktikan oleh TEAM yang terdiri dari Organisasi Pekerja/buruh dan Pengusaha, maka akan diambil tindakan SP-III atau PHK dan wajib mengembalikan kerugian yang diakibatkannya.
5.Bagi karyawan yang terbukti tidur pada waktu jam kerja.
6.Menjual minuman yang memabukkan di lingkungan perusahaan.
7.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang tersebut diatas.
8.Mengerjakan pekerjaan untuk kepentingan pribadi di dalam waktu jam kerja, lebih-lebih menggunakan alat-alat atau bahan-bahan milik perusahaan.
e.PHK karena kesalahan berat:
1.Melakukan pencurian/penggelapan.
2.Melakukan perbuatan yang membahayakan perusahaan atau pimpinan perusahaan atau teman sekerja atau dirinya sendiri,
3.Membujuk pimpinan perusahaan, teman sekerja atau keluarganya untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.
4.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya sendiri, inventaris milik perusahaan.
5.Berjudi, mabuk, terlibat dalam pengedaran atau ketergantungan pemakaian narkotik, baik di tempat kerja maupun di tempat lain yang dapat berakibat langsung terhadap pekerjaan di lokasi lingkungan perusahaan.
6.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
7.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pimpinan perusahaan, teman sekerja atau keluarganya di dalam maupun di luar perusahaan.
8.Membuka rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pimpinan perusahaan.
9.Berkelahi satu sama lain, baik dengan sesama pekerja/buruh/karyawan maupun dengan pihak lain di dalam lokasi perusahaan ataupun selama waktu kerja
10.Merusak kepercayaan perusahaan dengan menerima suap dalam bentuk apapun sehingga merugikan kepentingan perusahaan.
11.Menghasut atau menyebabkan terhentinya pekerjaan atau tertundanya pekerjaan.
12.Merusak dan atau menodai nama baik perusahaan.
13.Karena pekerjaannya :
a.Melakukan pekerjaan untuk pihak ketiga.
b.Secara langsung melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lapangan usaha perusahaan untuk kepentingan diri pribadi.
14.Tidur dalam waktu kerja dan atau dalam menjalankan pekerjaan dan atau tugas yang diberikan sehingga membahayakan dan merugikan perusahaan.
15.Merokok di tempat-tempat yang terdapat tanda “DILARANG MEROKOK” sehingga membahayakan atau menimbulkan kerugian perusahaan.
16.Melakukan perbuatan asusila terhadap sesama karyawan atau keluarganya di tempat kerja dan atau di lingkungan perusahaan.
17.Membawa senjata api dan atau senjata tajam, terkecuali alat perlengkapan kerja.
18.Terbukti dan atau tersangkut tindak pidana.
BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 26 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Pemutusan Hubungan kerja oleh Perusahaan terhadap Pekerja/buruh/karyawan dapat dilaksanakan karena:
a.Permohonan sendiri, sebagaimana diatur dalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b.Kesehatan Pekerja/buruh/karyawan sudah tidak mengizinkan lagi untuk bekerja sebagaimana dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk, Pekerja/buruh/karyawan akan mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan dalam pasal 20 ayat 4 atau UU 13/2003 pasal 172 Perjanjian Kerja Bersama ini.
c.Telah berusia lanjut, yaitu telah berumur 55 th, kecuali apabila Perusahaan masihmemerlukan tenaganya, dengan Perjanjian pihak Pekerja/buruh/ karyawan yang bersangkutan.
d.Meninggal dalam Usia Pensiun akan menerima tunjangan sesuai dengan ketetapan yang belaku pada pasal 52 ayat 1 (b) dalam PKB ini.
e.Sebagai akibat dari rasionalisasi atau efisiensi.
f.Sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap pasal 25 Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Pekerja/buruh/karyawan yang berhenti atau diberhentikan karena melakukan kesalahan berat sebagaimana pada pasal 25 (e) tidak mendapat uang pesangon tetapi akan mendapatkan uang jasa sesuai masa kerja.
3.Pekerja/buruh/karyawan yang diberhentikan karena tidak memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan keterangan yang diberikan Dokter yang ditunjuk.
a.Bagi mereka yang memiliki hak pensiun akan diatur sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang hak pensiun (pasal 57 ayat 1 PKB) ini.
b.Bagi mereka yang belum memiliki hak pensiun akan diatur sesuai dengan ketentuanPasal 20.
4.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan berpedoman ke pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta peraturan dan perundang-perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai UU No.13 tahun 2003 pasal 151.
5.Pekerja/buruh/karyawan yang Di-PHK karena masalah yang tersebut pada ayat 1 akan mendapatkan THR apabila Pemutusan Hubungan Kerjanya jatuh 30 hari sebelum lebaran.
Pasal 27 : Pemberhentian Sementara
1.Sambil menunggu proses Pemutusan Hubungan Kerja seperti dimaksud dalam pasal 25 ayat 4 huruf e, pekerja yang telah melakukan kesalahah berat, dapat diskorsing untuk sementara waktu.
2.Selama dalam pemberhentian sementara, pekerjaakan menerima upah sebesar 100 % dari upah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
3.Pekerja/buruh/karyawan yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib:
a.Apabila dikarenakan pengaduan dari pihak perusahaan dan kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh yang berwajib, maka pekerja/buruh/karyawan tersebut akan ditempatkan kembali ke tempat semula dan kekurangan upahnya selama ia ditahan akan dibayarkan kembali.
b.Apabila bukan dikarenakan pengaduan daripihak perusahaan, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upahnya selama ia ditahan tetapi perusahaan akan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh /karyawan tersebut untukpaling lama 6 (enam) bulan berupa:
b.2. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari gaji.
b.2. Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari gaji.
b.3. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari gaji.
b.4. Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50% dari gaji atau lebih
c.Apabila ternyata pekerja/buruh/karyawan yang ditahan tersebut terbukti tidak bersalah, maka Perusahaan berkewajiban mempekerjakan kembali.
Pasal 28 : Pesangon, Uang Jasa Dan Uang Ganti Kerugian
1.Pekerja/buruh/karyawan yang diberhentikan dan dinyatakan berhak atas uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian lainnya, paling sedikit sebagai berikut:
a.UANG PESANGON
MASA KERJA YANG DIBAYARKAN
Kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
6 tahun atau lebih tetapi lmrang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
7 tahun atau lebih tetapi Imrang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
8 tahun atau lebih dst = 9 bulan gaji
b.UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
MASA KERJA YANG DIBAYARKAN
3 th atau lebih tetapi kurang dari 6 th = 2 bulan gaji
6 th atau lebih tetapi kurang dari 9 th = 3 bulan gaji
9 th atau lebih tetapilkurang dari I2 th = 4 bulan gaji
I2 th atau lebih tetapi kurang dari I5 th = 5 bulan gaji
I5 th atau lebih tetapi kurang dari 18 th = 6 bulan gaji
I8 th atau lebih tetapi kurang dari 21 th = 7 bulan gaji
21 th atau lebih tetapi kurang dari 24th = 8 bulan gaji
24 th atau lebih .............................. = 10 bulan gaji
c.UANG GANTI KERUGIAN
c.1. Ganti kerugian atas cuti tahunan dan uang transport yang belum diambil.
c.2. Ganti kerugian atas pengobatan dan perumahan sebesar 15 % dari jumlah uang pesangon dan uang jasa
c.3. Ganti kerugian uang makan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan uang Jasa.
c.4. Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh/ karyawan dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh/karyawan diterima.
2.Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak adalah:
a.Upah pokok.
b.Tunjangan Tetap.
c.Tunjangan Hadir.
3.Bagi Pekerja/ buruh/ karyawan yang diberhentikan karena sudah mencapai usia pensiun seperti yang dimaksud pasal 26 ayat 1 huruf (c), pesangon, uang jasa dan ganti kerugian diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada pasal 57 ayat 1 huruf (a) di dalam PKB ini.
BAB IX : PEMBEBASAN DARI TUGAS
Pasal 29 : Cuti Tahunan
1.Hak cuti tahunan Helper sampai dengan Staf Administrasi dan Foreman yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus, berhak atas cuti 2 (dua) kali dalam setahun 18 hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2.Bagi pekerja/buruh/karyawan dengan jabatan tertentu dapat melaksanakan cuti kalau sudah memenuhi masa kerja sebagai berikut:
- GM 4 kali setahun 28 hari
- GH 4 kali setahun 24 hari
- SGH 3 kali setahun 24 hari
- Supervisor/kasie 2 kali setahun 24 hari
3.Pelaksanaan cuti pertama pekerja/buruh/karyawan, pengambilan cutinya dilaksanakan setelah masa kerjanya genap 1 (satu) tahun, kemudian pada tahun kedua dan seterusnya pekerja/buruh/karyawan hak cutinya dapat diambil selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari timbulnya hak.
4.Pelaksanaan cuti diatur oleh perusahaan tanpa menganggu tata tertib pekerja di bagian yang bersangkutan dan dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh/karyawan.
5.Dengan mengingat kepentingan perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan pekerja, maka pelaksanaan cuti ini dapat ditunda selambat-lambatnya 1 bulan terhitung mulai saat pekerja berhak atas cuti tersebut.
6.Cuti pada dasarnya harus dijalani secara penuh, namun dengan persetujuan pekerja dan Pimpinan Perusahaan, maka cuti dapat dipecah dalam waktu cuti yang tidak kurang 6 hari kerja secara beturut-turut.
7.Hak cuti akan menjadi gugur apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tidak dipergumakan oleh pekerja bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila karyawan yang bersangkutan mendapat persetujuan secara tertulis dari atasannya, kemudian diteruskan ke bagian Tata Personalia (HRD).
8.Pekerja/buruh/karyawan yang akan mengambil cuti harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan melalui atasannya secara tertulis, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
9.Untuk kepentingan pekerjaan, perusahaan dapat meminta pekerja/buruh/ karyawan mengambil cuti tahunan pada hari lain daripada yang diminta pekerja/buruh/karyawan atau dicuti kerjakan (dengan persetujuan pekerja) dengan dibayar sejumlah 1 bulan gaji penuh sebagai kompensasi cuti selama 12 hari kerja dengan terlebih dahulu diajukan ke HRD untuk dimintakan persetujuan ke Pimpinan Perusahaan.
10.Pekerja/buruh/karyawan yang melebihi waktu cutinya selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun, kecuali keterlambatannya dapat dibuktikan dengan alasan-alasan yang sah dan bisa diterima.
11.Berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Departemen/atasan yang bersangkutan secara hirarki yang kemudian diteruskan ke bagian Tata Personalia (HR Dept), Cuti tahunan dapat dikumpulkan/dilaksanakan 2 tahun sekali menjadi 36 (tiga puluh enam) hari kerja.
12.Kepada Pekerja/buruh/karyawan kiriman dari Kantor Jakarta diberikan dispensasi 2 (dua) hari untuk perjalanan pulang-pergi ke tempat kerja dalam melaksanakan cuti.
13.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang masa kerjanya telah mencapai 5, 10, 15, 20 tahun dst, berhak mendapatkan CUTI BESAR selama 24 hari kerja.
Pasal 30 : Cuti Haid, Cuti Hamil Dan Cuti Sakit
1.Pekerja/buruh/karyawan wanita berhak untuk mendapatkan cuti dengan gaji penuh ditambah tunjangan lainnya dan berhak pula untuk cuti:
a.Haid, yaitu pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dengan dibuktikan hasil pemeriksaaan paramedis perusahaan.
b.Melahirkan selama 3 (tiga) bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) dan atau pengambilannya disesuaikan dengan kondisi.
2.Kepada pekerja/buruh/karyawan wanita yang hamil harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.
3.Apabila pekerja/buruh/karyawan tidak masuk kerja melebihi dari cuti haicl dan melahirkan yang diberikan oleh Dokter, maka dianggap mangkir/Alpa.
Pasal 31 : Hari Hari Libur
1.Hari hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah:
a.Hari lstirahat Mingguan.
b.Hari Raya/Hari Libur Resmi yang ditetapkan Pemerintah.
c.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur, pekerja dibebaskan dari kewajibannya untuk bekerja, terkecuali perusahaan memerlukannya, pekerja/buruh/karyawan akan dibayar dengan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 32 : Izin
1.Atas permintaan tertulis dari Pekerja/buruh/karyawan dan disertai dengan keteranganyang dapat dibenarkan oleh atasan Pekerja, maka kepada Pekerja/buruh/karyawan dengan mendapat gaji untuk keperluan selama:
a.Pernikahan Pertama Pekerja : 4 hari
b.Pernikahan Anak/Saudara Kandung Pekerja : 2 hari
c.Kelahiran Anak Pekerja : 3 hari
d.Khitanan/Baptisan Anak Pekerja : 2 hari
e.Kematian Isteri/Suami, anak, orang tua, mertua dan atau Saudara Kandung Pekerja
- di luar daerah Samarinda : 6 hari
- di daerah Samarinda. : 4 hari
f.Kematian keluarga yang tinggal serumah : 3 hari
g.Opname istri/suami, anak kandung pekerja : 2 hari
2.Bila pekerja/buruh/karyawan tertimpa bencana alam, maka lamanya izin untuk tidak bekerja akan diberikan perusahaan dengan mempertimbangkan bencana alam yang menimpa pekerja.
3.Perusahaan akan memberikan izin untuk tidak bekerja selama pekerja/buruh/karyawan menjalankan kewajiban negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 pasal 6 ayat 1.
4.Untuk memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, pekerja akan diberikan izin selama waktu yang diperlukan dengan ketentuan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dan diberikan 1 (satu) kali pemberangkatan dengan mendapat gaji.
5.Izin seperti tersebut dalam ayat 1 dan 2 dalam pasal ini, hanya diberikan untuk dipergunakan pada saat peristiwa tersebut terjadi dan tidak dapat dimintakan sebelum dan sesudahnya.
6.Untuk izin yang mendesak, seperti orang tua, mertua, isteri/suami, anak atau saudara kandung dari pekerja/buruh/karyawan dalam sakit keras dan memerlukan kehadiran pekerja keadaan melebihi jumlah hari yang diijinkan oleh Perusahaan seperti tersebut ayat 1 dalam pasal ini, maka pekerja dapat meminta izin untuk diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya selama 6 (enam) hari kerja.
BAB X : TUNJANGAN
Pasal 33 : Macam-Macam Tunjangan
Selain upah yang diberikan, perusahaan juga memberikan beberapa tunjangan yang diterima pekerja secara tetap setiap bulan atau setiap tahun, yang besarnya ditentukan oleh pihak perusahaan setelah ada kesepakatan.
Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya
Pekerja/buruh/karyawan yang telah melewati masa percobaan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dan Tunjangan ini dibayarkan paling Iambat 7 hari sebelum hari raya tahunan yang ketentuannya sebagai berikut:
- 3 s/d 12 bulan kurang sehari : Prosentasi masa kerja x upah gaji sebulan.
- 1 tahun s/d 2 tahun kurang sehari : 1 (satu) bulan gaji
- 2 tahun keatas : 2 (dua) bulan gaji + konduite
Pasal 35 : Tunjangan Perjalanan Dinas
Apabila Pekerja/buruh/karyawan ditugaskan untuk melakukan Perjalanan Dinas oleh perusahaan, maka biaya-biaya yang timbul karenanya, akan ditanggung oleh perusahaan. Pimpinan Perusahaan akan menetapkan batas-batasan atas Biaya Perjalanan Dinas tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Perusahaan akan memberikan Biaya Perjalanan Dinas (penginapan dan transportasi) yang besarnya tergantung pada daerah tempat melakukan Perjalanan Dinas.
2.Perusahaan akan memberikan biaya akomodasi (makan pagi, siang & malam)
No | Jabatan | Tunjangan Perjalanan Dinas |
1 | Function Head | Rp. 160.000,- |
2 | General Manager/Asst. General Manager | Rp. 135.000,- |
3 | Group Head/ SGH | Rp. 110.000,- |
4 | Supervisor Sederajat | Rp. 100.000,- |
5 | Foreman/ Staff Adm. | Rp. 85.000,- |
6 | Operator sederajat | Rp. 75.000,- |
7 | Helper | Rp. 55.000,- |
3.Bagi karyawan yang bertugas lebih dari 3 (tiga) hari mendapatkan fasilitas laundry.
4.Biaya-biaya yang tidak mendapat penggantian adalah:
•Rokok, Sabun, sikat gigi, pasta gigi, lain-lain yang berbau kosmet.
Pasal 36 : Tunjangan Transport
Bagi semua Pekerja/buruh/karyawan Kiriman yang diterima di Jakarta, pekerja/buruh/ karyawan yang diterima Lokal dan Pemangku Jabatan tertentu akan mendapatkan ongkos transportasi setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
TUNJANGAN
KRITERIA TRANSPORT
1.KIRIMAN
a.Staff Adminsitrasi : Rp. 190.000,-/ bulan
b.Non Staff : Rp. 170.000,-/ bulan
2. JABATAN
a.GM/Asst. GM : Rp. 950.000,- / bulan
b.Group Head : Rp. 725.000,- / bulan
c.Sub Group Head : Rp. 550.000, / bulan
d.Supervisor/Kasie : Rp. 335.000 ,- / bulan
e.Staf/Foreman : Rp. 165.000,-/ bulan
f.Operator/ sederajat : Rp. 135.000,-/ bulan
g.Helper : Rp. 110.000,-/bulan
Pasal 37 : Tunjangan Makan
1.Bagi setiap pekerja/buruh/karyawan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
2.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang bekerja dinas luar akan diberikan tunjangan makan (sekali makan) berdasarkan tempat sbb:
a.Samarinda : sesuai aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
b.Balikpapan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
3.Bagi pekerja/buruh/karyawan yang dinas luar melayani tamu dan atau dinas luar Kaltim, maka biaya diganti sesuai dengan nota.
4.Bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di laut dan Flying Camp akan diberikan fasilitas makan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
5.Bagi pekerja/buruh/karyawan harian, perusahaan menyediakan fasilitas makan 1 (satu) kali setiap hari kerja dengan nilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6.Fasilitas makan juga akan diberikan pada hari-hari libur yang dibayar, sesuai dengan ketentuan libur resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Perusahaan.
7.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang bekerja pada malam hari, disediakan fasilitas makan tambahan yang diberikan dalam bentuk nasi bungkus setiap hari kerja
Pasal 38 : Tunjangan Kehadiran
1.Jenis-jenis sanksi Tata Tertib kehadiran dan Absen:
a.Pekerja/buruh/karyawan yang datang terlambat dan pulang cepat tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, kecuali izin sebelumnya atau keterlambatan yang disebabkan karena kasalahan teknis dari fasilitas perusahaan atau karena musibah dan bencana alam, apabila melebihi 3 kali berturut-turut atau 4 kali akumulasi dalam sebulan (menurut time card/amano), akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Datang terlambat dan pulang oepat dalam sebulan:
- 3 kali berturut-turut atau akumulasi 4 kali dianggap izin 1 hari potong tunjangan hadir.
- 8 kali akmunulasi dianggap izin 2 hari potong tunjangan hadir.
- 12 kali akumulasi dianggap izin 3 haripotong tunjangan hadir.
- 16 kali akumulasi dianggap izin 4 haripotong tunjangan hadir.
b.Pekerja/buruh/karyawan yang datangterlambat/pulang cepat atau absen atau segala macam ketidakhadiran: meninggalkan pekerjaan, sakit, izin dan cuti wajib memenuhi prosedur administrasi yang ditetapkan oleh perusahaan.
Batas waktu keterlambatan 30 menit. Lebih dari batas waktu tersebut dianggap izin (karyawan dipulangkan), namun wajib melakukan ceklok amano. Toleransi ceklokamano 5 (lima) menit kecuali ada rekomendasi dari atasan.
c.Setiap pekerja/buruh/karyawan yang sudah masuk kerja dapat diberikan izin oleh atasan yang berwenang, namur izin tersebut tidak boleh melebihi 4 (empat) jam, jika lebih dianggap izin 1 (satu) hari.
2.Perusahaan akan memberikan tunjangan kehadiran setiap bulannya kepada pekerja/buruh/ karyawan yang telah diangkat menjadi pekerja/buruh/karyawan tetap. Besarnya tunjangan akan ditentukan dalam kehadiran sebulan, sebagai berikut:
a.Izin 0 hari : Di berikan tunjangan kehadiran 100% dari jumlah yang telah ditetapkan dalam sebulan.
b.Izin 1 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 75% dari jumlah yang telah ditetapkan dalam sebulan.
c.Izin 2 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 50% dari jumlah yang telah ditetapkan dalam sebulan
d.Izin 3 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 25% dari jumlahyang telah ditetapkan dalam sebulan.
e.Izin 4 hari : Tidak mendapat tunjangan hadir.
f.Izin 5 hari : Potong gaji atau Potong hak cuti.
Tidak hadir tanpa pemberitahuan Alpa/mangkir:
a.1 hari : diberikan tunjangan kehadiran 50% dari jumlah yang telah ditetapkan dalam sebulan.
b.2 hari : diberikan tunjangan kehadiran 0 % dari jumlah yang ditetapkan dalam sebulan.
c.3 hari : dan seterusnya, tidak mendapatkan tunjangan Potong Gaji + Peringatan
3.Untuk ketentuan tunjangan kehadiran di atas,pada pasal ini akan dianggap alpa/mangkir bila:
a.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasannya.
b.Pekerja tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perintah atasan (tidak berada di tempat yang ditugaskan).
c.Pekerja/buruh/karyawan tidak masuk kerja, tanpa adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis, sampai pada batas waktu yang ditentukan.
d.Terlambat masuk kerja karena cuti kerja tanpa ada alasan yang sah dan atau dapat diterima oleh Perusahaan.
Pasal 39 : Premi Insentif
Perusahaan akan memberikan Premi Insentifuntuk pekerja/buruh/karyawan yang bertugas di:
1.Loading di laut:
a.Jabatan Kasie/Supervisor : Rp. 35.000,-
b.Jabatan Foreman : Rp. 32.500,-
c.Jabatan Operator / Teknisi : Rp. 25.000 ,-
d.Helper : Rp. 20.000 ,-
Premi insentifloading akan disesuaikan dengan kenaikan Tunjangan Makan.
2.Field Camp:
a.Jabatan Kasie/Supervisor : Rp. 30.000,
b.Jabatan Foreman : Rp. 23.000,
c.Jabatan Operator/ Teknisi : Rp. 20.000,
d.Helper : Rp. 18.000,
3.Flying Camp:
Sama dengan pasal 39, ayat 1.
Pasal 40 : Tunjangan Produksi
Perusahaan akan memberikan tunjangan produksi setiap akhir tahun, apabila mencapai target produksi.
BAB XI : PERLINDUNGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 41 : Perlindungan Kerja
1.Apabila sewaktu pekerja/buruh/karyawan menjalankan tugas dan atau pekerjaannya dan karena jenis, tempat dan lingkungan pekerjaan memerlukan perlindungan untuk diri dan kesehatannya, maka perusahaan wajib memberikan Perlengkapan Keselamatan Kerja. Seluruh alat perlengkapan keselamatan kerja tersebut tetap merupakan milik perusahaan.
2.Selama melaksanakan tugasnya, Peralatan dan Perlengkapan Keselamatan Kerja harus selalu dipakai oleh pekerja/buruh/karyawan, apabila melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
3.Pekerja/buruh/karyawan yang terbukti dengan sengaja mengabaikan ketentuan tentang pemakaian perlengkapan Keselamatan Kerja, bertanggung jawab sepenuhnya, apabila terjadi hal-hal yang menimpa dan atau merugikan dirinya sendiri. Dalam hal yang demikian Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun.
4.Dalam rangka pemeliharaan kesehatan, perusahaan akan mengacu dan tunduk pada Undang-undang No. 1 tahun 1970 dan Peraturan pelaksanaannya.
5.Perusahaan akan menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan ketentuan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.
6.Perusahaan wajib melaksanakan General Check-up untuk setiap pekerja/buruh/karyawan minimal setahun sekali dengan standart hiperkes dimulai pada bulan April tiap-tiap tahunnya.
7.Pelaksanaan General Check-Up oleh perusahaan di bawah koordinasi Kepala Teknik Tambang/HSE beserta jajarannya.
Pasal 42 : Perlengkapan Kerja
1.Perusahaan menyediakan Perlengkapan Kerja untuk jenis pekedaan yang memerlukannya sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) pada masing-masing jenis pekerjaan.
2.Pekerja/buruh/karyawan diwajibkan memelihara perlengkapan kerja yang diterimanya dari perusahaan dengan penuh tanggung jawab, merusak atau menghilangkan perlengkapan kerja akan dikenakan sanksi administrasi yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.
3.Selama melaksanakan pekerjaan tertentu, setiap pekerja/buruh/karyawan diwajibkan memakai perlengkapan kerja yang disediakan oleh perusahaan baginya sebagai barang inventaris antara lain:
a.Topi pengaman, g. Sarung tangan biasa,
b.Jas hujan, h. Sabuk pengaman,
c.Kacamata las, i. Sepatu Safety,
d.Safety Gouglas,j. Kaca mata safety.
e.Masker debu, k. Sepatu Boot karet.
f.Apron/Sarung tangan lasl. Pelampung.
4.Bilamana menurut kondisinya alat-alat pelindung diri tersebut di atas berdasarkan fungsi/sifat pekerjaannya dinilai sudah tidak memenuhi persyalatan kualitas atau dengan kondisi kerja, hal mana harus didukung oleh surat pernyataan dari atasannya langsung dan diketahui oleh Supervisor yang bersangkutan, Perusahaan akan menggantikannya dengan yang sesuai inventaris yang dibutuhkan.
5.Jangka waktu penggantian alat perlengkapan kerja (alat proteksi diri) akan dilaksanakan menurut ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di bagian tekhnis operasional (di bagian lapangan):
- Sepatu boot kulit (Safety Shoes) : 1 tahun sekali
- Sepatu boot karet : 6 bulan sekali
- Masker 1001 atausejenis : 1 bulan sekali
- Masker 117 G atau sejenis : 6 bulan sekali
- Kaos tangan lokal : 1 bulan dua kali
- Helmet : 2 tahun sekali
- Kaca mata safety : 6 bulan sekali
b.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di bagian Kantor (Administlasi) hanya mendapatkan Sepatu Boot Kulit/Safety Shoes: 1 tahun sekali.
c.Bagi pekerja wanita akan mendapatkan Sepatu kerja disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya.
d.Bagi pekerja KHL yang bekerja di lapangan diberikan alat perlengkapan kerja sesuai standart keselamatan kerja dan perlengkapan kerja tersebut merupakan inventaris Departemen.
e.Penggantian alat proteksi diri sebelum waktunya hanya dapat dilayani jika telah menunjukan bukti lama yang rusak dengan rekomendasi dari atasan yang berwenang.
f.Penentuan pemakaian/distribusi pemakaian perlengkapan Safety berdasarkan Rekomendasi Safety Department.
6.Perusahaan memberikan .pengarahan secara mendalam dan terus-menerus di setiap meeting Safety guna memastikan, bahwa semua pekerja memahami benar Peraturan Perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
7.Perusahaan harus mempersiapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi setiap jenispekerjaan.
Pasal 43 : Pakaian Kerja Dan Seragam
Untuk memudahkan identifikasi pekerja Kontraktor dan Pekerja/buruh/karyawan Bukit Baiduri yang ada di lapangan maupun di Kantor, maka sekali dalam setiap tahun Perusahaan memberikan dengan cuma-cuma 3 (tiga) stel pakaian seragam kerja yang setelan/mode pakaiannya disesuaikan dengan jenis dan tempat kerjannya.
BAB XII : JAMINAN KESEHATAN
Pasal 44 : Jaminan Pengobatan
1.Perusahaan akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan/pengobatan kepada pekerja/buruh beserta keluarganya seperti:
a.Pekerja/buruh/karyawan masa Peroobaan
b.Pekerja/buruh/karyawan Tetap -
c.Istri/suami dan 3 (tiga) orang anak yang syah sesuai dengan yang didaftarkan ke perusahaan dari pekerja/buruh/karyawan tetap (umur anak maksimum 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja).
2.Bagi anak karyawan yang masih berstatus mahasiswa, pengobatannya ditanggung oleh Perusahaan selama ada rekomendasi dari kampus dan usia maksimal 23 tahun.
Pasal 45 : Bantuan Biaya Pengobatan
1.PENGOBATAN
a.Perusahaan memberikan jaminan pengobatan yang meliputi hal-hal:
a.1. Pengobatan kesehatan
a.2. Perawatan
a.3. Pembelian kaca mata.
a.4. Vaksinasi dan Imunisasi
2.BIAYA PENGOBATAN
a.Perusahaan memberikan penggantian biaya perawatan/pengobatan pekerja/ buruh/karyawan meliputi biaya-biaya:
a.1. Pemeriksaan oleh Dokter Umum/Spesialis/Rontgen dan Laboratorium.
a.2. Pembelian obat berdasarkan Resep Dokter.
b.Perusahaan memberikan tanggungan/penggantian biaya berobat jalan terhadap pekerja dan keluarga pekerja dan diatur berdasarkan kriteriajabatan sbb:
b.1. Staff Administrasi/Non Staff: 3 kali gaji/tahun.
b.2. Supervisor/Kasie: 2,5 kali gaji/tahun.
b.3. Sub Group Head ke atas : 2 kali gaji/tahun.
c.Apabila Pekerja dan Keluarga pekerja/buruh/karyawan memerlukan perawatan di Rumah-Sakit/Opname, maka biaya yang ditimbulkan akan ditanggung oleh Perusahaan dengan berdasarkan klasifikasi Jabatan sebagai berikut:
c.1. Jabatan SubGroup Head keatas : Klas I
c.2. Supervisor/KaryawanAdm/Foremat : Klas II
c.3. Non Staff : Klas III
Jika terpaksa kelas tersebut di atas tidak tersedia, maka akan ditempatkan di Klas yang lebih Tinggi.
d.Pekerja/buruh/karyawan dan Keluarga Pekerja/buruh/karyawan yang dirawat di Rumah Sakit, harus mendapatkan Surat Keterangan dari Pimpinan Perusahaan.
3.Perusahaan memberikan biaya bersalin bagi semua Pekerja/buruh/karyawan sebesar Rp.850.000,- dengan ketentuan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
-Copy Surat Akte Kenal Lahir, atau surat kelahiran dari desa
-Copy Surat Nikah
-Copy Kartu Penduduk, semuanya 1 Iembar.
Apabila Pekerja/buruh/karyawan/Isteri Pekerja/buruh/karyawan yang menurut Dokter tidak bisa melahirkan secara normal dan harus melahirkan secara Operasi/Caesar, maka biaya yang ditimbulkan perhitungannya sesuai dengan PKB pasal 45 Ayat 2.c.
Melahirkan dengan menggunakan alat bantu berdasarkan rekomendasi dari Dokter ditanggung oleh perusahaan tanpa mendapatkan santunan melahirkan.
4.Lain-lain:
a.Perusahaan mempunyai hak untuk memeriksa kebenaran atas bukti-bukti pembayaran biaya pengobatan/pelawatan kesehatan tersebut.
b.Klaim biaya pengobatan hanya berlaku 1 (satu) bulan setelah berobat kecuali ada alasan tertentu yang dapat diterima perusahaan.
c.Bukti-bukti kwitansi hanya berlaku dari Balai Pengobatan/Klinik, Bidan, DokterUmum dan Dokter Spesialis, sedangkan pengobatan melalui Tabib, Dukun atau Orang Pintar, dan lain-lain tidak diakui.
5.Setiap biaya yang dikeluarkan sendiri oleh karyawan baik itu berupa berobat jalan atau rawat inap perusahaan akan memberikan penggantian setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
Pasal 46 : Biaya Perawatan/Pengobatan Yang Tidak Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan atau perawatan dalam hal-hal sebagai berikut:
1.Penyakit Kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya
2.Penyakit yang terjadi atau bertambah keras kanena kesalahan atau, kelalaian pekerja/buruh/karyawan sendiri (misalnya bunuh diri).
3.Pengobatan atau perawatan yang mengandung Unsur-unsur kosmetik dan bertujuan untuk memperindah tubuh atau penggunaan obat kenikmatan.
4.Penambahan Gigi.
5.Penyakit Bawaan atau keturunan.
Pasal 47 : Biaya Pembelian Kacamata
Pekerja/buruh/karyawan yang oleh Dokter Spesialis mata dinyatakan memerlukan kacamata, maka oleh Perusahaan akan memberikan penggantian pembelian kacamata dengan batas sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Bukti pengantar dari Dokter mata atau optik.
2.Penggantian kacamata yang baru hanya dapat dilakukan berdasarkan petunjuk dari Dokter ahli mata sekurang-kurangnya setelah melewati 1 (satu) tahun.
3.Penggantian pembelian kacamata ini hanya berlaku bagi pekeda yang telah bekerja pada perusahaan sekurang-kurangnya 1 tahun dengan tidak terputus, dan tidak berlaku bagi anggota keluarga pekerja/buruh/karyawan.
4.Semua kuitansi biaya pemeriksaan atau pengobatan harus disertai dengan Surat Pengantar dari Poliklinik Perusahaan.
Pasal 48 : Pengobatan Pada Dokter Spesialis
1.Berdasarkan petunjuk paramedis perusahaan dan atau nasehat dari Dokter umum, maka pekerja/buruh/karyawan dapat berobat pada Dokter spesialis yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan jenis penyakitnya.
2.Perusahaan wajib memberikan perlakuan yang sama kepada penderita HIV/AIDS dan menghilangkan sikap diskriminatif
Pasal 49 : Pengobatan Pada Dokter Gigi
Penggantian terhadap biaya pengobatan penyakit gigi hanya berlaku untuk perawatan dan pencabutan gigi saja (bukan penggantian gigi yang baru).
Pasal 50 : Perawatan Rumah Sakit
1.Jika Pekerja/ buruh/ karyawan dan keluarga Pekerja memerlukan perawatan di Rumah Sakit, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Perusahaan, dan perawatan Rumah Sakit dilaksanakan atas petunjuk dari pimpinan Perusahaan baik di Rumah Sakit Pemerintah ataupun Rumah Sakit Swasta lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan kecuali di dalam keadaan darurat.
2.Penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit adalah sesuai dengan pasal 45 ayat 2.c dan 2. d.
BAB XIII : JAMINAN ASURANSI KECELAKAAN
Pasal 51 : Jaminan Kecelakaan
Bahwa terhitung sejak bulan Maret Tahun 1993, PT.BUKIT BAIDURI ENERGI telah terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dengan nomor : SS 010207 Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pembayaran ganti rugi dihubungkan dengan ketentuan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah lainnya.
Pasal 52 : Jaminan Asuransi
Sehubungan dengan Program Jamsostek yang memberikan Jaminan Asuransi terhadap Pekerja/buruh/karyawan yang telah terdaftar sebagai Peserta di PT. JAMSOSTEK, maka apabila terjadi musibah sbb:
1.Meninggal Dunia:
a.Karena Kecelakaan kerja:
Pekerja/ buruh/ karyawan yang meninggal dunia karena menjalankan pekerjaannya, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yangjumlahnya ditentukan :
1.Santunan Kecelakaan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.
2.Bantuan Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3.Uang santunan dari Perusahaan minimal sama den gan perhitungan / Pembayaran Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai dengan pasal 166 UU. No. 13 tahun 2003.
b.Secara Alamiah:
Pekerja/buruh/karyawan yang meninggal dunia karena alamiah dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan akibat kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Santunan Kematian dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.
2.Bauman Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3.Uang Santunan dari Perusahaan minimal sama dengan Perhitungan/Pembayaran Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai pasal 166 UU. No. 13 tahun 2003.
c.Pekerja/buruh/karyawan yang meninggal dunia karena akibat kecelakaan di luar tugas, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yang besarnya, sesuai dengan ayat 1 butir b dalam pasal ini.
d.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang diterima di Jakarta, maka di samping kepada ahli warisnya diberikan tunjangan/santunan seperti tersebut di atas, maka Pekerja yang telah meninggal dunia juga dikirim kembali ketempat asalnya dimana segala biaya akibat pemulangan Jenazah tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
e.Sehubungan dengan maksud huruf ‘d’ diatas bagi keluarga (suami/istri/anak) diberikan uang tiket sekali jalan.
2.Cidera dan atau Cacat
Pekerja/buruh/karyawan yang mendapatkan Cidera dan atau Cacat sebagai akibat dari menjalankan pekerjaan, diberikan asuransi yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan JAMSOSTEK.
3.Jaminan Hari Tua
Pemberian jaminan hari tua Pekerja akan diatur saat pemberiannya oleh JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan/peraturan serta persyaratan yang ditetapkan oleh JAMSOSTEK.
4.Jaminan Asuransi ini menjadi gugur apabila:
a.Kecelakaan yang terjadi merupakan akibat dari kesengajaan atau karena bunuh diri.
b.Penolakan atau keengganan Pekerja/buruh/karyawan dan atau anggota keluarga untuk diobati dan atau dirawat dan atau tidak mentaati petunjuk dari Dokter yang mengobati dan atau yang merawatnya.
5.Apabila Pekerja/buruh/karyawan tidak diikut sertakan dalam program JAMSOSTEK dan mendapat musibah, maka perusahaan wajib membayar seperti pada ayat 1 (a, b, c & d) atau ayat 2.
BAB XIV : FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 53 : Umum
Perusahaan dalam menjalankan produksinya selalu berusaha untuk membina hubungan kerja dan hubungan dengan. Pekerja/buruh/karyawan seperti yang tercantum dalam Hubungan Industrial Pancasila, yang harmonis untuk mewujudkan perlindungan dan ketenangan dalam bekerja untuk mencapai peningkatan produksi serta peningkatan kesejahteraan Pekerja/buruh/karyawan pada umumnya maka Perusahaan harus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan bentuk lainnya yang berazaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
Pasal 54 : Bantuan Uang Duka Dan Uang Nikah
1.Perusahaan memberikan bantuan uang duka bagi anggota keluarga pekerja/ buruh/ karyawan meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
HUBUNGAN | JABATAN |
Hubungan Keluarga | Function
Head |
General
Manager |
Group Head | Supervisor | Foreman
Staff Adm |
Operator
Sederajat |
Helper |
A | 3.575.000 | 3.300.000 | 3.025.000 | 2.400.000 | 2.150.000 | 1.600.000 | 1.300.000 |
B | 3.300.000 | 3.025.000 | 2.750.000 | 2.100.000 | 1.850.000 | 1.300.000 | 1.000.000 |
Ket : A : Istri / Suami, anak karyawan meninggal
B : Orang Tua, mertua karyawan meninggal
2.Perusahaan memberikan bantuan bagi pekerja/buruh/karyawan yang menikah untuk pertama kalinya dengan ketentuan sebagai berikut:
MASA | JABATAN |
JABATAN | Function
Head |
General
Manager |
Group Head/
SGH |
Supervisor/
Sederajat |
Foreman
Staff Adm |
Operator
Sedarajat |
Helper |
1-2 tahun | 2.200.000 | 1.925.000 | 1.650.000 | 1.200.000 | 900.000 | 625.000 | 325.000 |
>2 tahun | 3.300.000 | 3.024.000 | 2.750.000 | 1.800.000 | 1.200.000 | 925.000 | 625.000 |
Pasal 55 : Fasilitas Perumahan
1.Bagi Pekerja/buruh/karyawan Tetap baik yang masih bujangan maupun yang sudah berkeluarga, Perusahaan menyediakan fasilitas perumahan yang cukup layak dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan klasifikasi yang akan ditentukan dalam peraturan tersendiri.
2.Bagi Pekerja/buruh/karyawan yang tidak mendapat fasilitas perumahan, maka perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk uang setiap bulan sebagai berikut:
a.GH/SGH : Rp.350.000,-
b.Supervisor/Kasie : Rp.300.000,-
c.Foreman/karyawanAdm : Rp.275.000,-
d.Non Staff dibawah Foreman : Rp.250.000,-
3.Penunjukan/penempatan perumahan merupakan wewenang dan kebijaksanaan Perusahaan.
4.Apabila seorang pekerja/buruh/karyawan yang tinggal di perumahan perusahaan meninggal dunia, maka istri/suami/keluarga dari Pekerja tersebut wajib mengosongkan perumahan perusahaan yang ditempatinya, selambat-lambatnya dalam tempo 2 (dua) bulan setelah meninggalnya pekerja tersebut.
Pasal 56 : Pemberian Tanda Jasa Dan Tunjangan Masa Kerja
1.Sebagai penghargaan kepada pekerja/buruh karyawan yang telah menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada Perusahaan, maka bagi setiap Pekerja/buruh/karyawan yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dan selanjumya setiap 5 (lima) tahun sekali akan menerima tanda jasa dari Perusahaan.
2.Macam dan bentuk tanda jasa yang dimaksud, adalah terdiri dari:
a.Piagam Penghargaan.
b.Tunjangan Masa Kerja dengan kriteria sebagai berikut:
Masa Kerja Tunjangan
•5 tahun 1 bulan upah/gaji
•10 tahun 2 bulan upah/gaji
•15 tahun 3 bulan upah/gaji
•20 tahun 4 bulan upah/gaji
•25 ,30,3 5,40 tahun 5 bulan upah/gaji
3.Piagam penghargaan akan diberikan kepada pekerja/buruh/karyawan yang telah memenuhi syarat, dan dilaksanakan setiap bulan Agustus, bertepatan dengan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kecuali pekerja/buruh/karyawan yang berhenti sebelum tanggal 17 Agustus.
4.Tunjangan masa kerja akan diberikan pada saat masa kerja pekerja/buruh/karyawan tersebut jatuh tempo dan khusus bagi usia pensiun diberikan toleransi 30 hari.
Pasal 57 : Pensiun Dan Pengunduran Diri
Perusahaan memberikan tunjangan pensiun dan pengunduran diri bagi pekerja/buruh/karyawan, sebagaimana diatur sebagai berikut:
1.PENSIUNAN BIASA
a.Pekerja/buruh/karyawan yang telah bekerja di Perusahaan hingga mencapai usia 55 tahun, maka kepada Pekerja/buruh/karyawan tersebut akan diberikan Tunjangan Pensiun sebesar 2,5 (dua setengah) kali Pasangon, Uang Jasa dan Uang Ganti Kerugian yang telah ditetapkan pada pasal 28 di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
b.Pekerja yang telah pensiun apabila tenaganya masih diperlukan oleh perusahaan maka pekerja/buruh/karyawan tersebut dapat bekerja kembali dengan perjanjian kontrak tersendiri.
c.Bagi Pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 15 (lima belas) tahun dapat dipensiun dini oleh perusahaan atau mengajukan pensiun dini kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari Manejemen Perusahaan, dengan mendapatkan:
•Uang pesangon 2 kali dari ketentuan.
•Uang jasa
•Uang ganti kerugian, sesuai pasal 28 Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.PENGUNDURAN DIRI
a.Pekerja yang apabila dikarenakan oleh suatu sebab berhenti atau mengundurkan diri dari perusahaan, maka perusahaan akan memberikan uang pisah/uang jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6tahun ....2 Bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ....3 Bulan gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun...4 Bulan gaji
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun...5 Bulan gaji
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun...6 Bulan gaji
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun...7 Bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun...8 Bulan gaji
- Masa kerja 24 tahun atau lebih .................................... 10 Bulan gaji
b.Setiap tahun akan dianggap 12 bulan dengan mengabaikan tambahan bulan dari hari yang belum genap 12 bulan.
c.Permohonan mengundurkan diri harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 58 : Rekreasi, Olah Raga Dan Kesenian
Perusahaan menyediakan sarana untuk penyelenggaraan kegiatan Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi.
BAB XV : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 59 : Umum
1.Setiap Pekerja dapat mengemukakan keluh kesah mengenai hal-hal yang menurutnya harus mendapat perhatian dan penyelesaian dari Pimpinan Perusahaan.
2.Perusahaan bersama Organisasi Pekerja bersama-sama berusaha untuk menyelesaikan semua keluh-kesah yang disampaikan secepatnya dan seadil mungkin.
Pasal 60 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah
1.Setiap persoalan atau pengaduan, pertama-tama disampaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung Pekerja/buruh/karyawan.
2.Apabila belum ada penyelesaian dan atau tidak memuaskan baginya, maka pekerja/buruh/karyawan dengan sepengetahuan atasan langsungnya, dapat meneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi, dan atasannya tersebut harus bersedia menerima dan menyelesaikan persoalan atau pengaduan tersebut sampai batas waktu sebelum 2 (dua) minggu.
3.Apabila ternyata penyelesaian masih belum dan atau tidak memuaskan Pekerja/ buruh/karyawan, maka penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui forum Tripartit.
4.Pekerja dapat meminta Organisasi Pekerja untuk membantu, mendampingi atau mewakili Pekerja dalam menyelesaikan setiap persoalannya.
BAB XVI : MASA BERLAKUNYA PERJ ANJ IAN KERJA BERSAMA DAN LAIN- LAIN
Pasal 61 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tgl. 01 September 2011 dan berlaku untuk masa 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun lagi bila mana disetujui oleh pihak Perusahaan dan Organisasi Pekerja.
2.Untuk perundingan PKB yang akan datang, Perusahaan dan Organisasi Pekerja setuju membicarakan hal-hal mengenai prosedur perundingan selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini tanpa mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas.
Pasal 62 : Pembagian PKB
Perusahaan dengan Organisasi Pekerja akan berusaha menyebarluaskan maksud, tujuan dan isi PKB ini kepada seluruh pekerja/karyawan dengan membagikannya kepada masing-masing Pekerja dalam bentuk buku kecil, sehingga Pekerja/buruh/karyawan mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya demi terciptanya ketenangan bekerja yang diharapkan bersama.
Pasal 63 : Lain-Lain
Selama masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini, Perusahaan dan Organisasi Pekerja bersepakat untuk mentaati dan melaksanakan semua ketentuan yang terdapat di dalamnya, serta tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk mengubah/mengurangi nilai dari ketentuan yang telah disetujui/dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Baik perusahaan maupun pengurus Unit Kerja SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN dan SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA bersama-sama bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban yang telah disetujui dalam PKB ini atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya, kecuali jika kedua belah pihak menyetujui untuk mengadakan perubahan.
BAB XVII : PENUTUP
Pasal 64 : Penutup
1.Dengan dikeluarkan Perjanjian Kerja Bersama ini maka seluruh Peraturan-Peraturan yang bertentangan dengan makna Perjanjian Kerja bersama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur secara tersendiri dengan persetujuan kedua belah pihak.
3.Segala peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan apabila lebih rendah dari yang diatur dalam PKB, maka yang berlaku adalah yang ada di dalam PKB.
4.Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dimana terdapat pasal-pasal yang berhubungan dengan nilai uang, bila oleh suatu ketentuan dari Pemerintah ada perubahan atau kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), maka nilai uang tersebut akan diadakan penyesuaian sewaktu-waktu sesuai dengan situasi/kondisi.