BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Melakukan Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama ini adalah antara :
PT. Budi Muaratex yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal No.4 Jakarta utara ijin industry No.214/II/BM/1990 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Perusahaan.
Dengan
Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional PT. Budi Muaratex yang berkedudukan di Jalan Kapuk Kamal No.4 Jakarta Utara, dan telah terdaftar pada SUDINAKERTRANS kota Administrasi Jakarta Utara, dengan nomor pencatatan 173/III/P/VIII/2001 yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja.
Pasal 2 : Luasnya Perjanjian
a.Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang bersifat umum sebagaimana yang termuat dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini. Disamping itu, baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Perjanjian Kerja bersama berlaku untuk seluruh pekerja PT. Budi Muaratex terkecuali bagi pekerja yang mempunyai perjanjian khusus dengan perusahaan dengan kesepakatan Serikat Pekerja.
c.Peraturan tambahan dapat dibuat oleh perusahaan dengan terlebih dulu mengadakan konsultasi dan musyawarah dengan Serikat Pekerja dan isinya tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 3 : Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak yang Mengadakan Perjanjian
Antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja telah terdapat saling pengertian dan persetujuan antara lain:
a.Adalah menjadi fungsi perusahaan untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan policy Perusahaan, dengan mentaati syarat-syarat kerja seperti tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan undang-undang yang berlaku.
b.Adalah menjadi fungsi dan tanggung jawab serikat pekerja untuk mewakili para Anggota baik secara individual maupun secara kolektif dalam menyampaikan aspirasi anggota dan penanganan masalah-masalah yang menyangkut hubungan dan persyaratan kerja sesuai kondisi Perusahaan.
c.Dalam melaksanakan fungsing masing-masing kedua belah pihak saling menghormati melalui musyawarah.
BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT BURUH
Pasal 4 : Pengakuan Terhadap Serikat Buruh
a.Perusahaan mengakui Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional PT. Budi Muaratex sebagai Organisasi Pekerja yang syah yang mewakili dan bertindak untuk para Pekerja diperusahaan yang menjadi anggotanya.
b.Perusahaan mengakui fungsi dan tanggung jawab serikat pekerja seperti termaktub dan termasuk dalam pasal 3 (b,c) diatas.
Pasal 5 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
a.Berdasarkan Surat Kuasa dari PSP-SPN PT.Budi Muaratex Perusahaan membantu dalam melaksanakan pungutan iuran anggota dengan memotong langsung dari upah pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kesepakatan)
b.Perusahaan menyediakan Kantor Sekretariat dan perlengkapan Inventaris untuk keperluan tugas dan fungsinya, seperti: Seperangkat Computer dan Printernya, Meja Tulis, Almari dan sebagainya.
c.Perusahaan menyediakan papan pengumuman serta memberikan hak dan wewenang kepada PSP-SPN PT. Budi Muaratex untuk mempergunakannya guna menempel pengumuman Organisasi dengan maksud untuk kepentingan dan kebaikan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
d.Perusahaan memberi dispensasi kepada pengurus serikat pekerja untuk meninggalkan pekerjaan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja guna mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh perangkat organisasi PSP-SPN PT. Budi Muaratex, memenuhi panggilan instalasi pemerintah dengan memberitahukan kepada perusahaan atau kepada atasannya dilapangan termasuk pada waktu perundingan serikat pekerja dengan perusahaan.
e.Perusahaan memberikan fasilitas non shift bagi ketua, sekretaris dan wakil ketua bidang keuangan dalam rangka menjalankan roda organisasi selama menjadi pengurus.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 6 : Prosedur Penerimaan Pekerja Baru
a.Calon pekerja baru mengajukan surat lamaran kepada Perusahaan dengan melampirkan sebagai berikut :
1.Photo copy ijazah
2.Daftar Riwayat Hidup
3.Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian
4.Photo copy KTP atau Surat Keterangan Domisili
5.Pas Photo dengan ukuran 3x4 = 3 lembar, 2x3 = 2 lembar
b.Calon Pekerja yang telah memenuhi persyaratan administrasi tersebut pada poin (a) diatas harus mengikuti ujian/seleksi yang diselenggarakan oleh perusahaan.
c.Calon Pekerja yang telah memenuhi syarat pada poin (a) dan (b) diatas harus menjalani pemeriksaan dokter Perusahaan.
Pasal 7 : Surat Keterangan Dan Perjanjian Kerja
Calon pekerja termaksud dalam pasal 6 diatas yang telah dinyatakan lulus dan dapat diterima bekerja di perusahaan, diberikan surat keputusan resmi diangkat menjadi pekerja, serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak, berlaku sebagai surat perjanjian kerja dengan perusahaan sebagai dasar adanya hubungan kerja.
Pasal 8 : Masa Percobaan
Sesuai dengan undang-undang No.13 tahun 2003, masa percobaan pekerja ditetapkan selama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan itu kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa ganti rugi.
BAB IV : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN UMUM/TATA TERTIB KERJA/MEMEGANG RAHASIA/LARANGAN-LARANGAN DAN SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 9 : Kewajiban-Kewajiban Umum
Semua pekerja berkewajiban untuk :
a.Menjalankan tugas kerja dengan sebaik-baiknya
b.Mentaati dan mematuhi waktu/jam kerja yang telah ditentukan
c.Mematuhi dan mentaati tata cara absensi dan tata cara kerja yang diatur/dilaksanakan oleh perusahaan.
d.Memperhatikan secara layak dan mentaati semua perintah perusahaan atau atasan
e.Dalam pergaulan kerja senantiasa bersikap sopan dan saling menghormati baik kepada atasan, sesama pekerja maupun bawahan.
f.Memelihara dan menjaga segala barang milik perusahaan atau barang milik relasi perusahaan serta menjaga kebersihan lingkungan dan tempat kerja sehari-hari.
g.Bersedia dipindahkan/mutasi ke jabatan atau ke tempat dan jenis kerja lain setiap saat, bila hal ini dianggap perlu oleh perusahaan demi untuk meningkatkan produktifitas kerja serta efisiensi kerja dengan tidak mengurangi upah yang biasa diterima oleh pekerja yang bersangkutan di luar kebijaksanaan.
h.Setiap pekerja diharuskan untuk segera melapor kepada perusahaan dalam hal terjadinya perubahan atas dirinya (Bujang, Nikah, cerai, bertambah anggota keluarga, perpindahan alamat, dan lain-lain).
i.Setiap pekerja diharuskan membaca pengumuman ditempat yang telah disediakan
j.Setiap pekerja dilarang mencoret-coret/merusak pengumuman perusahaan dengan sembarangan tanpa ijin
k.Setiap pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain yang sejenis.
l.Setiap pekerja tidak diperbolehkan berlaku/bertindak sewenang-wenang terhadap atasan, bawahan dan sesame pekerja.
Pasal 10 : Memegang Rahasia
Setiap pekerja diwajibkan untuk memegang rahasia perusahaan terhadap siapapun yang tidak berwenang untuk mengetahuinya dan dengan cara apapun mengenai produksi, mesin-mesin, cara kerja, penemuan-penemuan baru, system kerja mesin, gambar-gambar, model-model, kontrak-kontrak, urusan keuangan, transaksi keuangan, transaksi perusahaan dengan pihak lain.
Pasal 11 : Tata Tertib Disiplin Kerja
a.Permulaan waktu kerja adalah saat dimana pekerja wajib memulai aktifitas kerja sesuai dengan jadwal yang berlaku pada dirinya
b.Penghabisan waktu kerja adalah saat dimana pekerja dapat menghentikan kegiatan kerja setealah memenuhi jam-jam yang sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c.Pekerja sudah hadir di perusahaan 5 (lima) menit sebelum permulaan waktu kerja di tempat tugas masing-masing.
d.Setiap pekerja diwajibkan untuk mengisi daftar hadir/absensi
e.Setiap pekerja tidak diperkenankan mewakilkan atau mewakili rekanya dalam mengisi/mengetok daptar absensi.
f.Segala akibat dari kelalaian, kealpaan dan kesengajaan dalam mematuhi kewajiban absensi merupakan tanggung jawab pekerja sendiri.
g.Pada waktu jam kerja, pekerja tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruangan tempat kerjanya tanpa seijin atasannya.
h.Pekerja tidak dibenarkan mengerjakan suatu pekerjaan dilingkungan perusahaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pekerja itu sendiri.
i.Pekerja tidak dibenarkan untuk memakai/mempergunakan alat-alat/perlengkapan milih perusahaan untuk keperluan pribadi atau orang lain yang tidak ada hubungan dengan kepentingan perusahaan
j.Pekerja tidak dibenarkan dan dilarang untuk mengambil peralatan kerja ataupun barang lainnya milik perusahaan tanpa ijin perusahaan.
k.Pekerja dilarang membawa barang keluar tanpa ijin yang syah dari tempat kerja atau lingkungan perusahaan, barang-barang milik perusahaan, atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada perusahaan. Barang-barang milik perusahaan yang dimaksud berikut surat ijinnya tanpa diminta terlebih dahulu dan atas kemauan sendiri harus diperlihatkan kepada petugas jaga pintu keluar.
l.Semua pekerja berikut barang-barangnya bersedia diperiksa oleh petugas jaga.
m.Di dalam daerah lingkungan perusahaan, setiap pekerja dilarang menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang apapun, mengedarkan daftar sokongan dan menempelkan poster-poster tanpa ijin dari pihak perusahaan dan serikat pekerja.
n.Pada jam istirahat atau selama jam kerja pekerja dilarang keras mengambil istirahat untuk tidur didalam ruangan kerja dan lingkungan perusahaan kecuali dikantin.
o.Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja yang sudah disediakan perusahaan dan tidak diperbolehkan memakai pakaian diluar seragam kerja.
p.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa kabar dan alasan syah, dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar serta diberikan sanksi oleh perusahaan.
q.Apabila pekerja mangkir/tidak masuk kerja tanpa surat keterangan yang syah/diterima oleh perusahaan selama 5 (lima) hari berturut-turut, atau 10 (sepuluh) hari dalam satu bulan dianggap mengundurkan diri, maka perusahaan memberikan uang kebijaksanaan sebesar 50% (lima puluh persen) pesangon dan uang penghargaan dari masa kerja si pekerja.
Pasal 12 : Larangan-Larangan
a.Larangan-larangan yang termasuk kesalahan berat yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
Seluruh pekerja dilarang :
1.Melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain kejahatan
2.Melakukan penganiayaan, penghinaan di luar batas kesopanan atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan dan terhadap sesama pekerja.
3.Memikat pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan, kawan sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum atas kesusilaan.
4.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak barang milik perusahaan atau milik sesame pekerja
5.Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara.
6.Mabuk ditempat kerja atau minum-minuman keras, berjudi pada waktu jam kerja atau istirahat kerja
7.Membuka rahasia pimpinan perusahaan atau keluarganya
8.Sengaja melakukan kesalahan kerja dengan tujuan agar di PHK oleh perusahaan
9.Melakukan tindakan atau perbuatan yang mencemarkan nama baik perusahaan.
10.Dengan sengaja atau dengan tidak berhati-hati menempatkan diri atau orang lain dalam keadaan yang amat berbahaya
11.Melalaikan kewajiban atau menolak perintah atasan atau pimpinan perusahaan yang layak
b.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut pada poin (a) akan diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13 : Tindakan/Sanksi Atas Pelanggaran
a.Setiap pekerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 9, 10, 11 dan 12 dari Perjanjian Kerja Bersama ini dikenakan tindakan/sanksi oleh perusahaan dalam bentuk sebagai berikut:
1.Peringatan lisan/teguran
2.Surat peringatan pertama
3.Surat peringatan kedua
4.Surat peringatan ketiga
5.Skorsing
6.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
b.Masing masing surat peringatan berlaku selama 5 (lima) bulan
c.Bentuk tindakan yang dikenakan oleh perusahaan terhadap pekerja yang bersangkutan didasarkan kepada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan pekerja.
d.Dalam seorang pekerja telah diperingatkan secara tertulis hingga 3 (tiga) kali berturut-turut dan surat peringatan ketiganya masih dalam keadaan berlaku, tetapi pekerja yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maka perusahaan memutuskan hubungan kerja
e.Dalam seorang pekerja dikenakan skorsing, lamanya waktu dan besar upah skorsing dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah.
BAB V : HARI KERJA/JAM KERJA/ISTIRAHAT MINGGUAN
Pasal 14 : Surat Keterangan dan Perjanjian Kerja Hari Kerja/Jam Kerja/Istirahat Mingguan/Pembagian Shift Kerja
a.Hari kerja biasa adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu
b.Istirahat mingguan tidak ditentukan pada hari Minggu dan diberikan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) Minggu
c.Jam kerja dan jam istirahat ditentukan sebagai berikut :
1.Jam kerja day shift
Jam kerja ke I | Istirahat | Jam kerja ke II |
08.00 s/d 12.00 | 12.00 s/d 13.00 | 13.00 s/d 16.00 |
Khusus hari Jum’at :
• Bagi yang beribadah sholat Jum’at istirahat jam 11.30 s/d 13.00
• Bagi yang tidak sholat Jum’at istirahat jam 11.30 s/d 12.30
2.Jam kerja pendek
Untuk memenuhi 40 jam/minggu setiap pekerja diberikan hak 5 (lima) jam kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu, apabila dibutuhkan maka dihitung lembur.
3.Jam kerja shift
Jam kerja shift diatur bergilir sesuai dengan jam kerja dimasing-masing department tetapi pada dasarnya sebagai berikut:
Jam kerja shift I | Jam kerja shift II | Jam kerja shift III |
07.00 s/d 15.00 | 15.00 s/d 23.00 | 15.00 s/d 23.00 |
4. Jam istirahat shift
* Shift I (pagi) : Jam 11.30 s/d 12.30
* Shift II (sore) : Jam 18.00 s/d 19.00
* Shift III (malam) : Jam 03.00 s/d 04.00
Pasal 15 : Kerja Lembur
a.Apabila perusahaan memerlukan lembur hari biasa/istirahat Mingguan dan pekerja bersedia untuk melakukan pekerjaan lembur (pekerjaan yang dilakukan melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu
b.Bagi pekerja yang bekerja lebih dari 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, maka perusahaan memperhitungkan lembur, kecuali bagi pekerja yang dilakukan dengan perjanjian khusus.
c.Perhitungan upah lembur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004, yaitu sebagai berikut :
1.Pada Hari Kerja Biasa
- Untuk satu jam lembur pertama dibayar 1,5 x upah satu jam kerja
- Upah jam kerja berikutnya dibayar 2 x Upah satu jam kerja
2.Pada hari Istirahat Minggu/Hari Libur Resmi
- Untuk setiap jam lembur sampai batas 7 jam atau 5 jam dibayar 2 x Upah satu jam kerja
- Untuk jam lembur ke 8 atau jam ke 6 bila lembur jatuh pada hari kerja pendek dibayar 3 x upah satu jam kerja
- Untuk jam lembur ke 9 atau jam ke 7 bila lembur jatuh pada hari kerja pendek dibayar 4 x upah satu jam kerja
3.Cara Perhitungan Upah Satu Jam Kerja adalah 1/173 X Upah sebulan
- Kerja lembur baru dianggap syah jika di perintah atau disetujui oleh pejabat perusahaan yang berwenang
- Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah hari biasa.
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 16 : Dasar Pengupahan
Besar kecilnya upah yang diterima oleh pekerja didasarkan oleh kepada:
a.Kwalifikasi yang dibutuhkan
b.Pengalaman dan keterampilan kerja
c.Masa kerja
d.Prestasi
e.Berat ringannya bobot dan beban pekerjaan yang dilakukan
f.Besar kecilnya tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan
g.Keadaan lingkungan kerja dan resiko pekerja
h.Kwantitas dan kwalitas hasil kerja
i.Loyalitas kerja
j.Ketentuan lain atas kebijaksanaan perusahaan
Pasal 17 : Sistem Pengupahan dan Waktu Pemberian Upah
Pekerja terdiri dari dua golongan yaitu :
a.Pekerja bulanan : “pekerja yang menerima upahnya sebulan sekali yang pembayarannya dilakukan pada akhir bulan”.
b.Pekerja harian : “pekerja yang menerima upahnya dua minggu sekali yang pembayarannya dilakukan setiap tanggal 5 dan tanggal 20 setiap bulannya.”
Pasal 18 : Komponen Upah
1.Komponen upah pekerja adalah upah minimum yang ditetapkan pemerintah
2.Selain komponen tersebut perusahaan memberikan kebijaksanaan tidak tetap berupa :
a.Makan
b.Bantuan transport
c.Premi hadir
d.Uang shift pekerja malam hari
e.Insentif produksi
f.Tunjangan jabatan
Pasal 19 : Kenaikan Upah
Kenaikan upah akan dilakukan secara berkala setiap tahunnya pada bulan Januari dengan pertimbangan pertimbangan sebagai berikut :
a.Perubahan ketentuan kenaikan upah minimum dari pemerintah
b.Prestasi kerja
c.Konduite masing-masing pekerja
d.Kenaikan 9 kebutuhan pokok yang besar kecilnya didasarkan oleh keadaan perusahaan dan atas dasar musyawarah dengan serikat pekerja.
e.Lamanya masa kerja
Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya (THR)
a.Setiap tahunnya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang besarnya tidak kurang dari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang pernah diterima pada tahun sebelumnya.
b.Yang dimaksud dengan hari raya adalah :
1.Hari Raya Idul Fitri
2.Hari Raya Natal
3.Hari Raya Imlek
c.Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Pasal 21 : Upah Pekerja Selama Ditahan Alat Negara
Bagi pekerja yang karena tindakan criminal/melakukan pelanggaran menjalani penahanan/hukuman penjara, maka perusahaan dan serikat pekerja dapat mengambil tindakan sebagai berikut:
a.Jika perusahaan dan serikat pekerja secara naluriah cukup yaki akan kesalahan pekerja yang menyebabkan ia ditahan atau dihukum sehingga kelangsungan hubungan kerjanya dilihat dari segi kepentingan perusahaan tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka perusahaan dapat mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK)
b.Jika perusahaan an serikat pekerja meragukan kesalahan pekerja dan suatu kelangsungan hubungan kerja dianggap layak untuk dipertahankan maka perusahaan memberikan tunjangan kepada keluarga pekerja yang bersangkutan, sebesar 75% dari upah selama 3 (tiga) bulan atau maksimal 6 (enam) bulan sesudah waktu tersebut, perusahaan dapat mempertimbangkan lebih lanjut
c.Jika perusahaan dan serikat pekerja melihat adanya kemungkinan dibebaskannya pekerja dari tuduhan dan penahanan dalam waktu yang tidak lama, maka perusahaan dapat menempuh kebijaksanaan dengan mempertimbangkan pemberian tunjangan sebesar upah biasanya diterima oleh pekerja yang bersangkutan dalam batas waktu yang dianggap layak oleh perusahaan, yang mana perusahaan dapat mempertimbangkan tindakan lebih lanjut.
BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK PEKERJA
Pasal 22 : Cuti Haid
Pekerja wanita diberikan cuti pada waktu hari pertama dan kedua haid dengan menerima upah, untuk itu pekerja wanita yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada perusahaan.
Pasal 23 : Cuti Hamil
a.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh, bagi pekerja wanita yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan disertai suurat keterangan dari dokter atau bidan yang merawatnya.
b.Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan, berhak memperoleh istirahat 1, (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
Pasal 24 : Cuti Tahunan
Seluruh pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi menjelang hari raya Idul Fitri dengan mendapat upah penuh.
Pasal 25 : Hari Libur Resmi
Pada hari libur resmi yang ditentukan pemerintah pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah penuh.
Hari libur resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagai berikut:
1.Tahun Baru Masehi (1 Januari)
2.Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
3.Isra mi’raj Nabi Muhammad S.A.W
4.Idul Fitri
5.Idul Adha
6.Tahuna Baru Masehi (1 Muharam)
7.Maulid Nabi Muhammad S.A.W
8.Wafat Isa Almasih
9.Kenaikan Isa Almasih
10.Natal
11.Hari Raya Nyepi
12.Hari raya Waisak
13.Hari Raya Imlek
Pasal 26 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah
a.Sesuai dengan kesepakatan, pekerja diberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan menerima upah dalam hal sebagai berikut :
1.Pernikahan pekerja ---------------------------------------------- = 3 hari
2.Pernikahan anak kandung pekerja ----------------------------- = 2 hari
3.Khitanan/Membabtiskan anak kandung pekerja ------------- = 2 hari
4.Istri pekerja melahirkan/gugur kandungan ------------------- = 2 hari
5.Istri/Suami/Anak/Orang tua/Mertua pekerja meninggal dunia = 3 hari
6.Anggota keluarga dekat pekerja meninggal dunia----------- = 1 hari
7.Memenuhi panggilan resmi dari pemerintah ---------------- = 1 hari
b.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh dahulu dari kepala bagian masing-masing dan disetujui oleh personalia, terkecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti dan alasan-alasan tersebut dapat diajukan kemudian
c.Atas pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tetapi tanpa pembayaran upah.
d.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan atau tanpa surat keterangan dan alasan-alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL
Pasal 27 : Pengobatan dan Perawatan
a.Perusahaan menanggung pengobatan terbatas bagi pekerja yang sakit dengan mengikut sertakan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) PT. JAMSOSTEK.
b.Apabila pekerja sakit maka pekerja diperbolehkan berobat ke klinik, puskesmas, rumah sakit, yang ditunjuk PT. JAMSOSTEK, pekerja diperbolehkan berobat diluar klinik PT. JAMSOSTEK apabila sekit pada hari libur, malah hari atau keadaan darurat dengan melampirkan diagnose dan keterangan dokter di acc dojter perusahaan.
c.Jatah fasilitas pengobatan/perawatan diklinik, Puskesmas, rumah sakit disesuaikan dengan ketentuan PT. JAMSOSTEK.
d.Semua karyawan/karyawati PT. Budi Muaratex berhak mendapat jaminan sesuai dengan peraturan PT JAMSOSTEK.
Pasal 28 : Upah Kerja Selama Sakit
a.Pekerja yang sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter memerlukan perawatan istirahat sakit, upahnya diatur sebagai berikut :
1.Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah
2.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah
3.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah
4.Untuk 4 (empat) bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan
b.Apabila setelah waktu 12 (dua belas) bulan, pekerja ternyata belum mampu masuk kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 29 : Kecelakaan Kerja Dalam Hubungan Kerja
Bilamana pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pekerja yang bersangkutan menerima tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan JAMSOSTEK
Pasal 30 : Meninggal Dunia Dalam Hubungan Kerja
Apabila pekerja meninggal dunia sebagai akibat dari kecelakaan kerja dalam hubungan kerja, maka ahli warisnya menerima tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan JAMSOSTEK.
Pasal 31 : Meninggal Dunia
Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam hubungan kerja, ahli warisnya menerima :
a.Upah pada bulan berjalan
b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp. 550.000,-
c.Uang duka yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya dengan berpedoman kepada ketentuan pemerintah.
Pasal 32 : Sumbangan Kematian Bagi Keluarga Pekerja
Bila istri/suami/anak kandung pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan sumbangan kematian dalam bentuk :
a.Uang kubur sebesar Rp. 450.000,-
b.Sumbangan kematian tersebut baru diberikan setelah pekerja yang bersangkutan memberikan foto copy surat kematian kepada pihak perusahaan minimal dari kelurahan/kepala desa.
Pasal 33 : Sumbangan Pernikahan
a.Bagi pekerjayang melangsungkan pernikahan yang pertama diberikan sumbangan pernikahan sebesar Rp. 325.000,-
b.Sumbangan pernikahan tersebut baru diberikan setelah yang bersangkutan memberikan foto copy surat nikah kepada perusahaan.
Pasal 34 : Olahraga dan Kesenian
Untuk mengembangkan Olahraga dan Kesenian, perusahaan memberikan bantuan sarana dan fasilitas yang disediakan dengan kemampuan perusahaan minimal bantuan perusahaan sebesar Rp. 1.250.000,-
Pasal 35: Rekreasi Tahunan
Perusahaan memberikan dana setiap tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk satu tahun genap perusahaan mengadakan tour dengan biaya ditanggung oleh perusahaan
b.Untuk setiap tahun ganjil pelaksanaan tour dirubah/diganti dengan bingkisan dan undian berhadiah.
Pasal 36 : Fasilitas Ibadah
Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah dalam bentuk mushola yang memadai untuk melaksanakan ibadah dan dibangun di departemen masing-masing dan dilengkapi peralatan sholat seperti Sajadah, Sarung, Mukenah dan kipas angin.
Pasal 37 : Koperasi Karyawan
Perusahaan mendukung/melindungi dan mengawasi keberadaan koperasi karyawan
a.Serikat pekerja mendukung keberadaan koperasi karyawan
b.Seluruh pekerja wajib menjadi anggota koperasi yang pelaksanaannya diatur berdasarkan AD/ART Koperasi
Pasal 38 : Penghargaan
Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja dalam hal sebagai berikut:
a.Mempunyai kemampuan yang tinggi di dalam menjalankan tugas pekerjaan
b.Menjadi contoh dan tauladan dalam melaksanakan pekerjaan bagi pekerja lain berdasarkan rekomendasi dari kepala bagian masing-masing
c.Telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 30 (tiga puluh) tahun.
d.Pelaksanaan pemberian penghargaan diatur dan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan
e.Pemberian penghargaan diberikan pada bulan Januari setiap tahunnya.
BAB IX : KESEHATAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA/PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 39 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a.Seluruh pekerja diwajibkan untuk memperhatikan dan mentaati serta mengikuti segala petunjuk tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan mempergunakan sarana-sarana peralatan kesehatan dan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan.
b.Terkecuali pekerja yang ditunjuk/ditugaskan oleh perusahaan maka setiap pekerja lainnya yang tidak berkepentingan dilarang :
1.Memasuki ruangan diesel yang bertegangan tinggi
2.Memasuki ruangan bengkel tanpa ijin kepala bagian yang bersangkutan
3.Memasuki ruangan kerja lainnya dimana pekerja yang bersangkutan tidak mempunyai kepentingan
c.Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kesehatan tempat kerja masing-masing serta melapor adanya penyakit menular yang dideritanya
d.Seluruh pekerja mendapatkan extra pudding, minum susu yang pelaksanaannya diatur sesuai kemampuan perusahaan.
Pasal 40 : Perlengkapan Kerja
a.Perusahaan memberikan perlengkapan kerja/seragam setiap tahun dibulan September 2 (dua) celana, 2 (dua) kaos, 1 (satu) baju.
b.Setiap pekerja wajib memakai seragam kerja yang telah diberikan oleh perusahaan
c.Setiap ada kerusakan, untuk menjaga kerapihan dan keserasian diperkenankan tukar dengan prosedur, untuk pemberiannya sebagai mana termaktub didalam poin (a) diatas 3 bulan bukan berupa inpentaris.
BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 41 : Umum dan Prinsip
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja merupakan hak dan wewenang perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta prosedur undang-undang yang berlaku.
Meskipun demikian dalam menangani setiap kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan berpegang pada prinsip bahwa suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan atau upaya terkahir bilamana upaya yang bersifat mendidik sudah tidak mungkin dapat dilakukan lagi atau dalam hubungan antara pekerja dengan perusahaan sudah sedemikian parah keadaannya sehingga kelangsungan hubungan kerja tidak ada bermanfaat lagi bagi kedua belah pihak.
Pasal 42 : Berbagai Jenis PHK
Pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja dapat dilakukan perusahaan karena alasan-alasan sebagai berikut:
a.Pengunduran diri yang dilakukan oleh pekerja sendiri dengan mengajukan permohonan pengunduran diri sebulan sebelumnya kepada perusahaan dengan tetap melaksanakan dan menyelesaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
b.Pekerja meninggal dunia biasa atau meninggal dunia karena kecelakaan akibat hubugan kerja
c.Pekerja melakukan tindakan indispliner
d.Karena sakit berkepanjangan melebih 12 (dua belas) bulan
e.Pekerja tidak mampu bekerja karena cacat
f.Mencapai usia pensiun serta hak yang diperoleh dengan peraturan pemerintah
g.Karena perusahaan dibubarkan atau dinyatakan pailit atau usahanya diperkecil sehingga menyebabkan penyederhanaan organisasi perusahaan dengan ketentuan perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43 : Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
a.Perusahaan harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pekerjaannya.
b.Bila upaya poin (a) diatas sudah dijalankan tetapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindarkan, perusahaan merundingkannya dengan serikat pekerja.
c.Bila perselisihan paham tidak dapat dihasilkan dalam perundingan seperti tersebut pada poin (b), belum menemukan titik temu, kedua belah pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja dapat mengajukan permasalahannya kepada SUDINAKERTRANS kota administrasi Jakarta Utara melalui mediasi
d.Apabila upaya pada poin (b) tetap belum menemukan titik temu, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat ijin dari PHI pengadilan negeri Jakarta atau PHI Mahkamah Agung.
e.Jika permohon ijin PHK yang dilakukan oleh perusahaan di ijinkan oleh PHI Pengadilan Negeri Jakarta atau PHI Mahkamah Agung, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi lainnya kepada pekerja yang bersangkutan.
f.Bila PHI pengadilan negeri DKI Jakarta atau PHI Mahkamah Agung menolak permohonan ijin PHK yang dilakukan oleh perusahaan, maka PHK tidak dapat dilaksanakan oleh perusahaan atau batal karena hukum.
Pasal 44 : Perjanjian Membela Diri
a.Setiap ada maksud perusahaan untuk melakukan sesuatu terhadap pekerja, maka maksud tersebut disampaikan secara tertulis oleh perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasan perusahaan kepada pekerja diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka perjanjian membela diri.
b.Apabila perjanjian untuk membela diri seperti yang dimaksud dalam poin (a) diatas tidak dipergunakan oleh pekerja maupun serikat pekerja dianggap telah menyetujui tindakan PHK oleh perusahaan.
Pasal 45 : Uang Pesangon
a.Masih dalam masa percobaan
b.Larangan-larangan dalam pasal 12 di dalam isi PKB
c.Dianggap telah berhenti atau mengundurkan diri secara baik-baik Menerima uang pesangon serendah-rendahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu sebagai berikut:
Masa kerja dan Besarnya Uang Pesangon
- Kurang dari satu tahun -------------------------------------------------- = 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun ------------ = 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ------------ = 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ------------ = 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun ------------ = 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ------------ = 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun ------------ = 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun ------------ = 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih ---------------------------------------------------------- = 9 bulan upah
Pasal 46 : Uang Penghargaan Masa Kerja
Disamping uang pesangon seperti tersebut pada pasal 45 perusahaan juga membayarkan uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang berhak menerima sesuai dengan undang-undang sebagai berikut:
Masa kerja dan Besarnya Uang Penghargaan kerja
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun --------------------- = 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun --------------------- = 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun ------------------- = 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ------------------ = 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ------------------ = 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ------------------- = 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ------------------- = 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih ---------------------------------------------------- = 10 bulan upah
Pasal 47 : Uang Pisah
Bagi pekerja yang mengundurkan diri dengan alasan yang baik (hasil musyawarah) dapat diberikan uang pisah sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja sebagai berikut
Masa kerja Besar Uang Pesangon
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun --------------------- = 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun --------------------- = 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun ------------------- = 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ------------------ = 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ------------------ = 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ------------------- = 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ------------------- = 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih ---------------------------------------------------- = 10 bulan upah
Pasal 48 : Surat Keterangan Kerja
Bila dikehendaki oleh pekerja yang telah diputuskan hubungan kerjanya, perusahaan memberikan surat keterangan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 49 : Umum
Sudah menjadi kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja, bahwa setiap keluh kesah pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin, karena apabila seseorang atau sekelompok pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil ataupun tidak wajar serta bertentangan isi jiwa perjanjian kerja bersama ini, maka pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh kesah atau pengaduannya melalui saluran tata cara penyelesaian keluh kesah.
Pasal 50 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
a.Setiap keluh kesah pekerja atau sekelompok pekerja pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan terlebih dahulu dengan atasan pekerja dan tidak diperkenankan serikat pekerja untuk menyelesaikan lebih dulu, kecuali khusus dalam hal ini dengan sepengetahuan perusahaan.
b.Bilamana penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau sepengetahuan atasannya langsung, pekerja dapat meneruskan keluh kesah keatasan yang lebih tinggi.
c.Bilamana prosedur tersebut telah dijalankan tanpa hasil yang memuaskan, serikat pekerja menyelesaikan persoalan bersama-sama dengan perusahaan.
d.Apabila prosedur tersebut belum juga memberikan hasil yang memuaskan maka persoalan dapat diteruskan sesuai dengan prosedur undang-undang No.02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BAB XII : PENUTUP
Pasal 51 : Pelaksanaan
a.Perjanjian kerja bersama ini disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan akan tetap berlaku dan syah, terkecuali apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini yang dinyatakan tidak syah oleh pengadilan dan atau bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku di kemudian hari.
b.Perjanjian kerja bersama ini menggantikan semua perjanjian/peraturan persetujuan yang terdahulu yang pernah diadakan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
c.Perusahaan akan membagikan buku perjanjian kerja bersama ini kepada seluruh pekerja.
d.Demi pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari pada perjanjian kerja bersama ini, maka ada waktu tertentu diadakan pertemuan antara perusahaan dengan serikat pekerja untuk mengadakan konsultasi apabila timbul persoalan tentang pelaksanaannya, dan dibentuk suatu panitia kerja yang terdiri dari wakil-wakil kedua belah pihak untuk mengadakan pengecekan atau peninjauan yang selanjutnya mengusahakan penyelesaiannya secara musyawarah.
e.Bilama ada keinginan dari salah satu pihak untuk merubah atau menambah isi dari perjanjian kerja bersama ini harus diberitahukan serta di musyawarahkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 52 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
a.Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2011 dan mengikat kedua belah pihak sampai tanggal 1 September 2013.
b.Untuk pembaharuan, paling sedikit 90 (Sembilan puluh) hari sebelum perjanjian kerja bersama ini berakhir, salah satu pihak harus menyampaikan keinginan untuk mengadakan pembaharuan secara tertulis kepada pihak lain.
c.Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada poin B tidak dilaksanakan makan dianggap diperpanjang dengan sendirinya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun kalender.
d.Sebelum perjanjian kerja bersama yang baru tercipta, setelah berakhirnya perjanjian kerja bersama ini, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku.
e.Perjanjian kerja bersama ini telah disetujui dan ditanda tangani.
Ditanda tangani di Jakarta
Pada tanggal, 31 Agustus 2011
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Mengetahui
KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
(Drs. ROBERT B TARIGAN, MM)
NIP : 195607071983031015