BAB I : PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Pasal 1 : Dasar Hukum PKB
Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah:
a.Undang-Undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
b.Undang-Undang no.34 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Negara Republik Indonesia.
c.Undang-Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
d.Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e.Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta no.3 tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Serikat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta.
f.Undang-Undang no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
g.Kep-Men no. KEP.48 /MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan danpengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pasal 2 : Pengertian PKB
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
a.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Baru, adalah:
PKB yang dibuat pertama kali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
b.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perubahan, adalah:
PKB yang masih dalam masa berlaku tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak diadakan perubahan sebagian dari pada isi/materinya, dimana setiap perubahan tersebut didaftarkan kembali ke Departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perpanjangan, adalah:
PKB yang masa berlakunya selama periode 2 (dua) tahun telah berakhir, tetapi para pihak belum mengadakan/memusyawarahkan pembaharuan PKB, maka PKB lama tersebut dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun dengan kesepakatan kedua belah pihak.
d.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pembaharuan, adalah:
PKB yang masa berlakunya telah berakhir dan para pihak tetah melakukan musyawarah dengan menghasilkan kesepakatan baru didasarkan kepada PKB Iama dimana materi PKB tersebut mengalami perubahan atau tetap.
Pasal 3 : Fungsi PKB
Fungsl Perjanjian Kerja Bersama adalah: merupakan kelembagaan partisipasi yang berorganisasi pada usaha-usaha untuk melestarikan dan mengembangkan keserasian hubungan kerja, usaha dan kesejahteraan bersama, mempunyai fungsi antara lain:
a.Sebagai pedoman dan peraturan induk mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha, sehingga dapat dihindarkan adanya perbedaan-perbedaan pendapat yang tidak perlu antara pekerja dan pengusaha.
b.Sebagai sarana untuk menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja dan kelangsungan usaha bagi pengusaha.
c.Merupakan partisipasi pekerja dalam penentuan atau pembuatan kebijaksanaan pengusaha dalam bidang Ketenagakerjaan.
d.Mengisi kekosongan hukum mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 : Tujuan PKB
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagal salah satu sarana utama dalam melaksanakan Hubungan lndustrial Pancasila, bertujuan antara lain :
a.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha.
b.Mempertangguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan.
c.Menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat-syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
d.Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
e.Menciptakan ketenangan kerja bagi Karyawan dan kepastian usaha bagi pengusaha, karena adanya pengaturan hak dan kewajiban yang jelas bagi keduabelah pihak.
Pasal 5 : Manfaat PKB
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama adalah merupakan salah satu sarana dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang serasi, aman, mantap dan dinamis berdasarkan Pancasila, bermanfaat antara lain sebagai berikut:
a.Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing.
b.Mengurangi timbulnya perselisihan industrial atau hubungan Ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi peningkatan usaha.
c.Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan bekerja lebih tekun dan rajin.
d.Pengusaha dapat menyusun rencana-rencana pengembangan perusahaan selama masa berlakunya PKB.
e.Dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.
BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pasal 6 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
1.PT. Buanagraha Arthaprima, yang berkedudukan di Jakarta, alamat di Gedung Bank Artha Graha JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA/PERUSAHAAN.
DENGAN
2.Ikatan Karyawan Grup Artha Graha dan Jakarta Intemational Hotel & Development (IKAJIHD) unit PT. Buanagraha Arthaprima yang didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.18/MEN/2001 tanggal 15Pebruari 2001 yang berkedudukan di Jakarta, Alamat di Gedung Artha Grahayang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima.
Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan dilaksanakan oleh manajemen PT. Buanagraha Arthaprima dan seluruh Karyawan PT. Buanagraha Arthaprima.
b.Peraturan-Peraturan tambahan lain yang akan dibuat oleh perusahaan di masa yang akan datang dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
c.Perusahaan dan IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima sepakat apabila dalam pelaksanaan maupun dalam pertumbuhannya dan perkembangannya perlu penyempurnaan kesepakatan ini, seianjutnya kedua belah pihak akanmengadakan perundingan secara musyawarah untuk mufakat.
d.Dalam hal Perusahaan atau IKAJIHD Unit PT. Buangraha Arthaprima mengadakan perubahan nama atau penggabungan dengan bentuk lain, tetap berlaku bagi masing-masing pihak batas waktu berlakunya kesepakatan ini berakhir.
e.Karyawan yang tidak dapat menjadi pengurus IKAJIHD Unit PT. BuanagrahaArthaprima dikarenakan jabatan/fungsinya adalah:
e.1. Para Manajer keatas
e.2. Karyawan bagian Personalia.
Pasal 7 : Kewajiban Masing-Masing Pihak Yang Membuat Perjanjian
1.Perusahaan berkewajiban memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama ini dan IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban membagikan Perjanjian Kerja Bersama tersebut kepada seluruh karyawan dan anggotanya.
2.Perusahaan dan IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban untuk mentaati dan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana mestinya.
3.Perusahaan dan IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban menegur pihak lain apabila tidak mentaati atau menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama.
Pasal 8 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Terhadap IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima
1.Perusahaan mengakui bahwa IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima adalah satu-satunya wadah karyawan yang sah dalam perusahaan dan berlaku mewakili seluruh karyawan serta anggotanya, baik perorangan maupun bersama-sama (kolektif) dalam memecahkan setiap masalah, baik antar karyawan maupun dengan perusahaan.
2.Setiap hal yang terjadi atas perubahan kepengurusan dan keanggotaan dalam IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima harus diberitahukan secara tertulis kepada perusahaan.
3.Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan dan kegiatan IKAJIHD unit PT.Buanagraha Arthaprima, demikian juga karyawan akan membantu memelihara ketertiban demi kelancaran perusahaan.
Pasal 9 : Hak, Kewajiban Dan Fasilitas Pengurus IKAJIHD Unit. PT. Buanagraha Arthaprima
1.Menghadiri pertemuan perundingan antara IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima dengan perusahaan guna menyeiesaikan masalah, maka pengurus IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima sebanyak-banyaknya 3 orang dibebaskan dari tugas pekerjaannya (selama menghadiri pertemuan) dengan mendapat upah penuh.
2.Atas pemwintaan tertulis dari IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima, perusahaan dapat memberi ijin menghadiri rapat atau konferensi, pendidikan dan konsultasi yang berhubungan dengan IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima dengan mendapat upah penuh.
3.Wakil IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dengan terlebih dahulu meminta ijin tertulis kepada perusahaan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.Memenuhi panggilan dari instansi pemerintah dalam hubungan dengan ketenagakerjaan /organisasi Serikat pekerja.
b.Mengikuti pendidikan/training yang diseienggarakan oleh Serikat pekerja.
4.Pengurus IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban untuk menjelaskan kepada semua anggotanya mengenai keputusan yang diambil dalam musyawarah bersama.
5.Perusahaan menyetujui untuk menyediakan fasilitas dan keperluan lain dalam batas yang wajar sepanjang tidak mengganggu kepentingan perusahaan.
Pasal 10 : Hak Perusahaan
1.IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima mengakui hak manajemen perusahaan untuk:
a.Menambah bentuk dan system manajemen perusahaan.
b.Merencanakan dan menciptakan semua pekerjaan.
c.Mengatur hal-hal personalia, kenaikan pangkat, perubahan jenis pekerjaan dan lain-lain
2.Perusahaan tidak akan ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku maupun agama.
3.Memberi kesempatan kepada seluruh karyawan untuk mengajukan, bilamana perlu, setiap hal yang menyangkut dirinya dan atau pekerjaannya.
BAB III : KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 11 : Pengertian-Pengertian
1.Peraturan ini menyangkut kedua belah pihak, yaitu:
a.Perusahaan
b.Karyawan
2.Perusahaan
Adalah pihak yang memberi pekerjaan dan juga merupakan pihak pemberi upah/gaji.Yang dimaksud Perusahaan adalah PT. Buanagraha Arthaprima yang berkantor di Gedung Artha Graha JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta
3.Lingkungan Perusahaan
Adalah keseluruhan tempat bekerja yang ada dibawah pengawasan perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan perusahaan
4.Karyawan/Karyawati, selanjutnya disebut Karyawan
Adalah semua orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dengan status karyawan tetap.
5.Keluarga Karyawan
Adalah istri dan anak yang sah.
6.Pemimpin Perusahaan
Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaandan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.
Pasal 12 : Penerimaan Dan Penempatan Karyawan
1.Berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
2.Persyaratan umum penerimaan karyawan:
a.Warga Negara lndonesia
b.Usia 18 s/d 50 tahun (ketika penerimaan) namun dalam hal tertentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan, pelamar berusia 50 tahun dapat diterima sebagai karyawan dengan status kontrak.
c.Berbadan sehat dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau berdasarkan hasil check dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
d.Bersedia mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan lain dalam perusahaan.
3.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.
4.Karyawan yang berhasil mengakhiri masa percobaannya dengan baik, akandiangkat menjadi karyawan tetap. (dari pasal 25 ayat b).
5.Perusahaan berhak menempatkan/memutasikan karyawan di unit kerja mana saja didalam perusahaan, sesuai pertimbangan pihak perusahaan.
6.Pada prinsipnya perusahaan melakukan etisiensi terhadap semua aspek kegiatan sekaligus dengan meningkatkan produktifitas karyawan, sehingga diharapkan penambahan karyawan dapat dilakukan seefektif mungkin dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan sebagai konsekwensi dari pada pengembangan usaha maupun organisasi.
7.Proses penerimaan karyawan adalah sebagai berikut:
a.Pelamar harus mengajukan lamaran tertulis kepada perusahaan disertai Daftar Riwayat Hidup. Foto copy dari surat-surat/dokumen yang diperlukan serta 2 (dua) Iembar Pas Foto terakhir ukuran 4x6.
b.Kepada pelamar akan dilakukan test tertulis dan wawancara untuk menilai kemampuan/pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan jabatan yang dituju.
c.Bila tahap tersebut diatas telah dilampaui dengan baik, kepada pelamar akandilakukan test kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Perusahaan dapat menolak/menerima pelamar atas kondisi kesehatantertentu yang disyaratkan oleh perusahaan.
d.Untuk jabatan-jabatan tertentu apabila dipandang perlu oleh perusahaan,kepada calon karyawan dapat diwajibkan untuk pemeriksaan psikologis. Bila pada akhirnya calon karyawan dapat diterima bekerja, maka Kepada yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis dan diminta untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja untuk masa percobaan.
Pasal 13 : Status, Penggolongan Dan Keluarga Karyawan
1.Status Karyawan
Berdasarkan sifat dan jangka waktu Ikatan Karyawan yang ada, Status karyawan terbagi 3 (tiga) yaitu :
a.Karyawan Tetap
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
b.Karyawan Kontrak
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu dengan perusahaan menurut dasar Penanpan Kerja denganberpedoman pada Undang-Undang yang berlaku.
c.Karyawan Honorer
Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja sendiri (secara part time)atau borongan.
2.Penggolongan Karyawan.
Karyawan terbagi dalam penggolongan jabatan/tingkat kepangkatan:
3.Keluarga Karyawan.
Yang dimaksud tanggungan perusahaan adalah:
a.lstri tunggal yang sah beserta 3 (tiga) orang anak yang sah sampai batas umur 21 tahun, belum menikah, belum bekerja dan sepenuhnya masih dibawah tanggungan orang tuanya dan terdaftar pada bagian personalia.
b.Karyawati yang suaminya sudah meninggal dunia atau bercerai. Ketentuan keluarga Karyawati adalah sama dengan keluarga karyawan yaitu 3 (tiga) orang anak kandung yang sah sampai batas umur 21 tahun, belum menikah, belum bekerja dan sepenuhnya masih dibawah tanggungan ibunya dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan.
Pasal 14 : Hak Dan Kewajiban Karyawan
1.Hak Karyawan
a.Karyawan berhak atas upah/gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
b.Karyawan berhak uang pengobatan/bantuan kesehatan yang akan diberikan oleh perusahaan sebesar 1 (satu) bulan gaji setiap tahunnya.
c.Karyawan berhak atas waktu istirahat dan cuti sesuai dengan ketentuan perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama.
d.Karyawan berhak atas JAMSOSTEK sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
e.Ahli waris yang sah dari karyawan berhak menerima uang duka atas meninggalnya karyawan selama masih berstatus karyawan.
f.Karyawan dapat mengemukakan pendapat, saran-saran dan usul kepada perusahaan.
g.Karyawan dapat memperoleh segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2.Kewajiban Karyawan
a.Setiap karyawan wajib mentaati dan mematuhi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani.
b.Setiap karyawan wajib memberikan keterangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dengan sebenar-benamya, baik mengenai dirinya
c.Setiap karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.Setiap karyawan wajib menghormati pimpinan dan sesama karyawan.
e.Setiap karyawan dilarang membawa barang-barang milik perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
f.Setiap karyawan wajib segera melaporkan kepada perusahaan setiap peristiwa atau perbuatan yang dapat merugikan perusahaan.
g.Dalam kaitan dengan tugas-tugasnya, setiap karyawan dilarang untuk meminta dan atau menerima komisi atau bentuk pemberian lainnya dari pihak-pihak Iuar tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
h.Setiap karyawan diwajibkan memakai seragam dan tanda pengenal dalam menjalankan tugas (Jam Kerja).
Pasal 15 : Hak Dan Kewajiban Perusahaan
1.Hak Perusahaan
a.Memberi tugas/perintah/pekerjaan kepada karyawan selama waktu kerja sesuai dengan fungsinya di perusahaan.
b.Meminta karyawan untuk melakukan kerja lebur dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan perburuhan yang berlaku.
c.Menuntut prestasi sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
d.Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan ketentuan perburuhan yang berlaku.
e.Menerima, memutasikan, mempromosikan karyawan sesuai kebutuhan perusahaan.
f.Memberhentikan karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dan Undang-Undang ketenagakerjaan.
2.Kewajiban Perusahaan
a.Memberi upah atau gaji atau tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh karyawan.
b.Mentaati perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan dan mentaati Perjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani.
c.Memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.
d.Memberi atau menyediakan fasilitas kerja yang dibutuhkan oleh karyawan untuk melakukan pekerjaannya.
BAB IV : TATA TERTIB
Pasal 16 : Waktu Kerja Dan Kehadiran
1.Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai pasal UU no.13 th 2003 pasal 77.
2.Berdasarkan Undang-Undang pada ayat 1 diatas, waktu kerja resmi perusahaan diatur sebagai berikut:
a.Senin s/d Kamis : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 12.00 - 13.00
b.Jum’at : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 11.30 - 13.30
c.Sabtu : Jam Kerja 08.30 -13.00 (tanpa istirahat)
Waktu kerja ini dapat diatur Iagi oleh perusahaan dari waktu ke waktu selama tidak melanggar ketentuan ayat 1 (satu)
3.Karyawan diwajibkan kerja lembur yang diinstruksikan oleh atasannya masing-masing.
4.Pekerja bersedia bekerja menurut jadwal yang ditetapkan oleh manajemen, baik siang ataupun malam hari sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran operasi gedung, pekerja akan mendapatkan 1 (satu) hari Iibur setiap minggunya.
5.Jam-jam kerja yang dilaksanakan oleh karyawan atas perintah tertulis/lisan dari atasan, diluar ketentuan jam kerja tersebut diatas merupakan kerja lembur.
6.Setiap karyawan wajib hadir dan melaksanakan tugasnya pada waktu kerja yang telah ditetapkan.
7.Setiap karyawan sebelum melaksanakan pekerjaannya dan saat telah mengakhiri pekerjaannya (masuk kerja dan pulang kerja) wajib memasukkan kartu kehadirannya pada mesin pencatat waktu kehadiran yang telah disediakan.
8.Karyawan yang tidak memasukkan kartu kahadirannya pada mesin pencatat waktu kehadiran, dianggap mangkir atau tidak hadir/membolos sehari penuh.
9.Sangsi administrasi berupa surat peringatan, akan diberikan kepada karyawan yang memasukkan kartu kehadiran orang Iain pada mesin pencatat waktu kehadiran, demikian pula karyawan yang sengaja menyuruh karyawan lain untuk memasukkan kartu kehadirannya.
10.Keterlambatan masuk kerja, meninggaikan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir atau ketidak hadiran karyawan sehari penuh tanpa ijin atasan dan alasan yang tidak dapat diterima, dianggap sebagai tindakan ketidakdisiplinan dan melanggar tata tertib perusahaa.
11.Ketidak hadiran karyawan sehari penuh tanpa ijin atasan dan alasan yang dapat diterima perusahan, dianggap “Absen” dan karyawan tidak berhak atas uang makan dan uang transport.
12.Karyawan yang tidak masuk kena karena sakit, harus segera memberitahukan kepada perusahaan dengan melalui bagian personalia, pada hari yang sama atau selambat-Iambatnya satu hari kemudian.
13.Karyawan yang sakit Iebih dari 1 (satu) hari wajib memberikan surat keterangan dokter, bila tidak ada surat keterangan dokter dianggap sebagai absen pribadi yang akan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.
14.Karyawan yang sakit pada hari sabtu atau senin, atau pada hari sebelum atau sesudah hari Iibur harus memberikan surat keterangan dokter, tanpa surat keterangan dokter dianggap absen atau mangkir, dan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.
15.Khusus untuk karyawan shift harus melanjutkan tugasnya sampai adanya karyawan shift penggantinya hadir.
Pasal 17 : Kebersihan Dan Keamanan Kantor
1.Setiap karyawan diwajibkan turut serta menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan dan keseiamatan kerja ditempat masing-masing.
2.Setiap karyawan wajib memelihara kebersihan tempat kerjanya dan juga ikut memelihara kebersihan Iingkungan kantor, antara Iain:
a.Tidak membuang sampah/sisa makanan/minuman disembarang tempat.
b.Membuang puntung rokok pada asbak yang telah disediakan.
c.Tidak mencorat-coret dinding/partisi dan meja kerja atau perbuatan Iainnya yang mengakibatkan tempat kerja/kantor menjadi kotor.
3.Setiap karyawan tidak dibenarkan membawa kedalam Iingkungan kantor senjata api, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan Iingkungan kantor, kecuali para anggota security yang berkaitan dengan tugasnya.
4.Setiap karyawan wajib berusaha untuk menghindarkan segala bentuk kemungkinan yang tidak diinginkan, yang dapat mendatangkan malapetaka/kecelakaan baik pada dirinya sendiri maupun bagi Iingkungannya.
5.Setiap karyawan dilarang meminum/minuman keras/mabuk-mabukan, narkoba dan menggunakan obat terlarang ditempat kerja.
6.Karyawan yang tidak mentaati kewajiban tersebut diatas akan dikenakan sangsi administrasi.
Pasal 18 : Barang Milik Perusahaan
1.Setiap karyawan diwajibkan untuk memelihara barang-barang milik perusahaan serta semua alat-alat kerja dengan sebaik baiknya, dan barang-barang/alat-alat milik perusahaan yang ada ditangan karyawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab karyawan yang bersangkutan.
2.Karyawan tidak diperbolehkan, meminjamkan barang-barang milik perusahaan kepada Pihak Iuartanpa seijin atasan yang berwenang.
3.Kerusakan barang-barang milik perusahaan yang dikarenakan kesengajaan atau Kecerobohan karyawan, harus digantikan oleh karyawan yang bersangkutan dengan barang yang sama atau dengan jumlah uang senarga peralatan kerja yang rusak tersebut.
Pasal 19 : Kerahasiaan Perusahaan
1.Setiap karyawan wajib menjaga semua data dan semua keterangan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan Iangsung ataupun tidak langsung dengan perusahaan yang diketahui oleh karyawan dan merupakan rahasia perusahaan, dan tidak membocorkan kepada pihak-pihak Iain, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang Iain.
2.Karyawan diwajibkan untuk dapat memegang teguh rahasia perusahaan, antara Iain sistem, metode usaha, rencana kegiatan atau keputusan yang khusus berlaku intern perusahaan dan secara langsung mempengaruhi kepentingan perusahaan yang bersifat rahasia apabila diketahui pihak lain dapat menimbulkan ancaman/bahaya/kerugian bagi perusahaan.
3.Dalam menjaga keamanan dokumen-dokumen rahasia milik perusahaan, karyawan diwajibkan untuk menyimpan semua dokumen-dokumen tersebut di tempat yang aman sebelum meninggalkan tempat kerja.
Pasal 20 : Sikap Dan Tingkah Laku
1.Sopan santun serta saling menghormati antara bawahan dan atasan maupun antar karyawan, wajib dipelihara dengan baik.
2.Setiap karyawan wajib untuk bersikap dan bertingkah Iaku mengikuti ketentuan tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.
3.Setiap karyawan wajib menggunakan pakaian kerja dan mengatur rambutnya secara rapi dalam batas-batas kesopanan, tidak dibenarkan mamakai sandal atau berjalan-jalan antar ruangan tanpa sepatu, kecuali untuk sholat.
4.Setiap karyawan wajib menjaga ketenangan kerja dengan tidak membuat kegaduhan/berisik dalam lingkungan kerja perusahaan.
5.Setiap karyawan wajib menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab dan senantiasa taat pada perintah kerja atasan/pimpinan perusahaan.
6.Setiap karyawan tidak akan melakukan ancaman fisik, teror terhadap pimpinan perusahaan, keluarganya, atasannya dan rekan sekerjanya.
Pasal 21 : Tanggung Jawab
1.Setia impinan/kepala unit kerja bertanggung jawab atas berlakunya tata tertibperusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama serta menjaga tegaknya kedisiplinan karyawan yang ada dibawah pengawasannya.
2.Pimpinan perusahaan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tindak kedisiplinan terhadap karyawan dari setiap unit Kerja dengan terlebih dahulu meminta pendapat pimpinan/kepala unit kerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 22 : Tindak Kedisiplinan
1.Tindak kedispIinan yang diberikan kepada karyawan dimaksudkan Sebagai tindak kolektif atau perbaikan dan pengarahan sikap dan tingkah laku karyawan.
2.Tindak kedisiplinan didasarkan pada beberapa hal, sebagaiberikut:
a.Macam pelanggaran
b.Frekuensi pelanggaran
c.Berat atau ringannya pelanggaran
d.Tata tertib perusahaan.
3.Tindak kedisiplinan dapat diberikan kepada karyawan, berupa:
a.Peringatan lisan atau teguran oleh atasan langsung atau pejabat yangberwenang, untuk kasus pelanggaran tata tertib perusahaan taraf ringandan masih dapat diperbaiki.
b.Peringatan tertulis menurut prinsipnya terbagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
b.1 Surat Peringatan Pertama
Untuk kesalahan ringan yang masih dapat diperbaiki.Surat ini diberikan oleh kepala bagian/Departemen Personalia atas permintaan kepala unit kerja karyawan yang melakukan tindak kedisiplinan,jangka waktu berlakunya 6 (enam) bulan.
b.2. Surat Peringatan Kedua
Untuk kesalahan yang Iebih berat atau mengulangi kesalahan terdahulu sebelum masa peringatan pertama berakhir. Surat ini sama dengan butir b.1. diatas, juga diberikan oleh Kepala Bagian/Departemen Personalia atas permintaan kepala unit kerja tempat karyawan bekerja, jangka waktu berlakunya 6 (enam) bulan.
b.3. Surat Peringatan Ketiga dan terakhir
Jika masih mengulangi kesalahan terdahulu sebeium masa surat peringatan Kedua berakhir. Surat peringatan ketiga dan terakhirdikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan atas permintaan Kepala unit kerja yang bersangkutan melalui bagian Personalia. Pelaksanaan tindakan kedisiplinan/peringatan tertulis tidak harus mengikuti urutan diatas.
b.4. Untuk pelanggaran sedang, surat peringatan dapat juga berupa:
-Surat peringatan pertama dan terakhir, jika belum pernah disampaikan suatu surat peringatan.
-Surat peringatan kedua dan terakhir, jika surat peringatan pertama telah berakhir.
Surat peringatan tersebut sama dengan surat peringatan ketiga dan terakhir dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan atas permintaan kepala unit kerja yang bersangkutan melalui bagian personalia; jangka waktu berlakunya 6 (enam) bulan
4.Jika setelah dikeluarkannya surat peringatan terakhir karyawan mengulangikembali kesalahan, karyawan yang bersangkutan akan gikenakan sangsi administrasi dan sangsi jabatan. Mulai dikenakannya sangsi admimstrasi dansangsi jabatan yaitu mulai dari yang ringan, berupa pencabutan fasilitas sampai yang terberat yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5.Bilamana jangka waktu sebuah surat peringatan telah habis masa berlakunya, maka dengan sendirinya surat peringatan tersebut menjadi batal, dengan ketentuan apabila didalam masa berlakunya surat peringatan karyawan berbuat Iagi pelanggaran maka akan dikenakan surat peringatan berikutnya atau langsung diputuskan hubungan Kerja (PHK) seperti pada ayat 4 (empat) diatas.
6.Yang termasuk pelanggaran sedang adalah sebagai berikut:
a.Melaksanakan pekerjaan tanpa hati-hati secara terus menerus sesudah diperingatkan beberapa kali oleh atasannya.
b.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi rugasnya sampai menimbulkan bahaya, kecuali atas perintah perusahaan.
c.Melakukan pekeijaan yang bukan menjadi tugasnya dan menimbulkan kerugian perusahaan.
Untuk pelanggaran ini, tindakan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan golongan gaji sesuai dengan tingkat bahaya yang timbul.
7.Cara penyampaian surat peringatan:
a.Surat peringatan dibuat rangkap 3 (tiga):
a.1. Asli diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
a.2. Duplikat 1, untuk arsip bagian Personalia
a.3. Duplikat 2, untuk arsip unit kena yang bersangkutan
b.Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan.
c.Jika karyawan yang bersangkutan menolak menandatangani suratperingatan, maka yang mengeIuarkan surat peringatan membacakan dihadapan karyawan tersebut isi surat peringatan yang dihadiri oleh atasannya dan 2 (dua) orang saksi.
Dalam hal ini Personalia membuat catatan pada surat peringatan tersebut bahwa “Isi surat Peringatan dibacakan tetapi ditolak oleh yang bersangkutan” Dalam keadaan yang demikian surat peringatan ditandatangani oleh pihak yang mengeluarkan dan oleh saksi yang hadir. Surat asli maupun duplikat 1 (satu) dikirim ke bagian Personalia, dan duplikat 2 (dua) dikirim ke unit kerja tempat karyawan bekerja.
8.Pemutusan Hubungan Kerja tanpa peringatan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memberi surat peringatan baik Iisan maupun tertulis, jika Karyawan tersebut melakukan kesalahan berat, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama BAB XIII pasal 58.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 23 : Upah Dan Sistem Pengupahan
1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan yaitu: Bulanan dengan susunan upah sbb:
-Upah Pokok
-Tunjangan Jabatan
2.Penetapan upah pada dasamya ditetapkan berdasarkan Jabatan, Keahlian, Kecakapan, Prestasi kerja, Kondisi dan karyawan yang bersangkutan, danbesarnya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi yang berlaku.
3.Pelaksanaan pembayaran upah Karyawan dilaksanakan pada setiap akhir bulan.
Pasal 24 : Struktur Upah
1.Gaji Pokok
2.Uang Jabatan
-Tunjangan jabatan tersebut telah dijadikan satu dengan gaji yang dibayarkan setiap bulannya.
Pasal 25 : Peninjauan Gaji
Peninjauan gaji pokok dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang didasarkan atas:
a.Prestasi kerja karyawan
b.Karena promosi/kenaikan pangkat karyawan
c.Kenaikan tingkat biaya hidup (sesuai dengan kemampuan perusahaan)
d.Kedisipiinan Kerja.
Pasal 26 : Upah Lembur
1.Upah lembur hanya diberikan kepada karyawan dengan tingkat Kepangkatan senior Kebawah.
2.Kerja lembur serta pembayaran uang lembur baru sah, jika ada perintah dari atasannya langsung, dan atau kepala unit kerja.
3.Pembayaran upah lembur dibayarkan pada bulan berjalan yaitu pada 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
4.Karyawan yang bekerja lembur selama 4 (empat) jam atau lebih secara terus-menerus di tempat kerjanya pada hari minggu libur resmi nasional diberikan tunjangan uang makan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5.Kayawan pada tingkat kepangkatan Supervisor keatas tidak berhak atas upah lembur, akan tetapi bilamana karyawan yang bersangkutan diharuskan bekerja lembur ditempat kerja selama lebih dari 4 (empat) jam akan diberikan tunjangan makan yang besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.Untuk menghitung upah lembur 1 (satu) jam sesuai KEP-102/MEN/VI/2004 tanggal 25 juni 2004 adalah 1/173 kali upah 1 (satu) bulan;
a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja
-Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah 1 (satu) jam.
-Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar upah 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam
b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi;
-Untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam.
-Untuk jam ke 8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.
-Untuk jam ke 9 (sembilan) dan ke 10 (sepuluh) dibayar 4 (empat) kali upah 1 (satu) jam.
c.Apabila hari Iibur resmi jatuh pada hari kerja terpendek sbb;
-Untuk 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam.
-Untuk jam ke 6 (enam) dibayar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.
-Untuk jam ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan) dibayar 4 (empat) kali upah 1 (satu) jam.
Pasal 27 : Penilaian Hasil Kerja
1.Penilaian hasil kerja dibagi dalam tingkat atau kepangkatan karyawan sebagai berikut;
a.Kepala bagian/Supervisor.
b.Karyawan tetap dibawah Kepala Departemen (Menejer).
c.Karyawan harian/honorarium.
2.Penilaian hasil kerja dilakukan secara serentak setiap bulan Desember tahunberjalan.
BAB VI : TUNJANGAN DAN FASILITAS
Pasal 28 : Tunjangan Makan Dan Transport
1.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang besarnya akanditentukan dengan surat keputusan Direksi.
2.Perusahaan memberikan tunjangan transport berupa uang yang besarnya akanditentukan dengan surat keputusan Direksi.
Pasal 29 : Tunjangan Luar Kota
1.Perusahaan menetapkan biaya serta tunjangan dinas dalam dan Iuar negeri yang diatur tersendiri dalam keputusan Direksi.
2.Perusahaan tidak menggantikan pengeluaran Iainnya kecuali biaya makan dan transport dari rumah ke AirportStasiun Kereta Api/Terminal Bis (PP).
3.Selama karyawan melakukan dinas keluar kota, karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan makan uang diberikan oleh perusahaan.
4.Selama karyawan melakukan dinas keluar kota, yang bersangkutan harus menyiapkan fonnulir selama biaya dinas Iuar kota yang harus disetujui terlebih dahulu oleh atasan langsung dan kepala devisi. Atas dasar persetujuan tersebut, perusahaan akan mengeluarkan biaya perjalanan dinas keluar kota.
5.Perpanjangan tugas atas perjalanan dinas memungkinkan atas rekomendasi atasan langsung dan atau Kepala Departemen.
6.Setelah karyawan kembali dari dinas Iuar kota, yang bersangkutan harus segera membuat laporan biaya perjatanan dinas Iuar kota dengan melampirkan semua kwitansi atau bukti-bukti pengeluaran, dan harus disetujui oleh atasan langsung dan Kepala Devisi sebelum karyawan menyelesaikan dengan devisi keuangan. Laporan biaya dinas Iuar kota ini harus sudah diserahkan paling lambat 2 (dua) hari setelah karyawan kembali dari dinas Iuar kota.
Pasal 30 : Koperasi Karyawan
Bahwa di lingkungan grup perusahaan telah dibentuk Koperasi Karyawan yang merupakan wadah peningkatan kesejahteraan para karyawan.
Pasal 31 : Keluarga Berencana
1. Program Keluarga Berencana (KB) adalah merupakan salah satu penunjang peningkatan kesejahteraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta aktif dari pihak Karyawan maupun perusahaan.
2.Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di perusahaan perlu adanya unit/personal yang menanganinya.
3.Untuk kelancaran program Keluarga Berencana (KB), perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Pasal 32 : Tunjangan Hari Raya (THR)
1.Tunjangan Hari Raya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh karyawan, disesuaikan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja.
2.Bagi karyawan yang karena tugasnya harus masuk kerja pada Hari Raya, berhak mendapatkan uang lembur sesuai Kep.Men No. 102/MEN/VI/2004.
3.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada karyawan dengan status Tetap, Kontrak dan Harian.
4.Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat jatuhnya hari raya tersebut diatas, tidak diberikan tunjangan hari raya.
5.Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapai kurang dari 1 (satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang dihitung secara proporsional dengan jumlah masa kerjanya yaitu:
Bulan Masa Kerja/12 x Satu Bulan Gaji
6.Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji.
7.Tunjangan Hari Raua Keagamaan (THR) diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
BAB VII : PERLINDUNGAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
Pasal 33 : Tujuan
Perusahaan bertujuan menciptakan dan memelihara kondisi yang menjamin adanya kerja dan perlindungan terhadap karyawan di seluruh daerah kerjanya kecelakaan dan penyakit yang diakibatkan pekerjaan antara para karyawan dan Dalam hubungan ini para karyawan wajib menggunakan dan memelihara keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan dan memenuhi keselamatan kerja dan tindakan pencegahan medis.
Pasal 34 : Keselamatan Kerja
1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan Iainnya dan wajib memakai alat-alat perlindungan diri yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.
2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan agar segera melaporkan kepada pimpinan/atasannya.
3.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan baik dan teliti
Pasal 35 : Perlengkapan Kerja
1.Perlengkapan kerja/dinas (seragam)
a.a Perusahaan menyediakan pakaian dinas atau seragam bagi karyawan yang karena sifat pekerjaannya menuntut pentingnya penggunaan seragam kerja.
b.Karyawan yang termasuk dalam butir “a” menerima Seperangkat pakaian dinas atau seragam setiap tahun.
c.Karyawan yang telah mendapat pakaian seragam diwajibkan menggunakan pakaian seragam tersebut didalam waktu jam kerja.
d.Penyalahgunaan atau tidak dipakainya pakaian dmas atau seragam pada jam kerja dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap tata tertub perusahaan dan dapat dikenakan sangsi.
e.Karyawan yang ditugaskan pada bagian Security (Kemanan) berhak menerima perlengkapan standard.
f.Pakaian dinasatau seragam tidak boleh diubah bentuknya.
2.Perusahaan dapat pula memberikan perlengkapan khusus kepada karyawan sesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaannya.
3.Perusahaan dapat membebankan ganti kerugian kepada karyawan baik sebagian atau sepenuhnya yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya baju dinas, seragam dan peralatan khusus yang dipinjamkan kepada karyawan.
BAB VIII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 36 : Pendidikan Dan Latihan
Sebatas kemampuan perusahaan akan mengadakan pendidikan dan latihan tambahan didalam maupun diluar perusahaan guna menambah kecakapan pekerja sesuai dengan keahlian atau bidang pekerjaannya masing-masing, untuk Iebih mematangkan pekerjaan dalam menjalankan tugasnya maupun dalam rangka mempersiapkan pekerja agar layak untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi, serta mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau terampil dalam rangka alih teknologi.
BAB IX : JAMINAN SOSIAL
Pasal 37 : Jamsostek
1.Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jamsostek.
2.Program Jamsostek meliputi :
-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-Jaminan Kematian (JKM)
-Jaminan Hari Tua (JHT)
3.Apabila karyawan mendapatkan Kecelakaan dalam hubungan kerja, maka perusahaan memberlkan gantl keruguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 3 th 1992 Jo PP no 14 th 1993 yang pelaksanaannya melalui program Jamsostek
4.Macam gantr keruglan sebagarmana dlmaksud dalam ayat 3 (tiga) peraturan ini berupa
-Biaya pengangkutan dan tempat Kecelakaan ke rumahnya atau ke Rumah Sakit
-Blaya perawatan dan pengobatan
-Tunjangan Kecelakaan
Pasal 38 : Iuran Dan Upah
1. IURAN
Program JAMSOSTEK dlhltung berdasarkan persentase terhadap upah sebulan yang diterima oleh tenaga kerja secara rutin (% Upah/Bulan).
Program JAMSOSTEK | Tanggungan Perusahaan | Tanggungan Tenaga Kerja |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0.54 | |
Jaminan Kematian | 0.30 | - |
Jaminan Hari Tua | 3.70 | 2.00 |
Jumlah iuran program JAMSOSTEK adalah sebesar 6.54 %, dengan perincian :
a. 4.54 % ditanggung oleh perusahaan.
b. 2 % ditanggung oleh karyawan.
2.UPAH
Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh).
b.Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
c.Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Pasal 39 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja
1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
- Sumbangan ongkos penguburan.
- Uang duka atau uang pengabdian yang besamya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan pasal 166 UU no.13 th 2003.
- Santunan Jamsostek sesuai dengan ketentuan UU no.3 th 1992 Jo PP no. 14 th 1993 tentang Jamsostek.
2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusaaan akanmemberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.
BAB X : PENGOBATAN
Pasal 40 : Tunjangan Kesehatan
1.Perusahaan memberikan tunjangan kesehatan kepada karyawan sebesar 1 (satu) bulan gaji setiap tahunnya.
2.Ketentuan pengobatan ini berlaku untuk karyawan dengan status karyawan tetap, harian, honorer dan Kontrak yang telah melewati masa perobahan 3 (tiga) bulan.
3.Karyawan yang masih dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan, dan atau karyawandengan status Kontrak yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan belum berhak untuk mendapatkan uang pengobatan/bantuan uang kesehatan.
4.Karyawan yang mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerjanya setelah bekerja 6 (enam) bulan atau lebih dalam tahun berjalan berhak mendapatkan uang pengobatan yang dihitung secara proporsional.
5.Tunjangan kesehatan akan diberikan bertahap 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setiap pertengahan tahun dan akhir tahun.
Pasal 41 : Perawatan Dirumah Sakit Dan Biaya Operasi
Rumah Sakit dan biaya operasi seluruh karyawan berikut keluarga karyawan berikut keluarga diasuransikan.
Keluarga karyawan adalah Suami/lstri dan orang anak yang terdaftar di perusahaan.
Pasal 42 : Tunjangan Bersalin
1.Untuk memberikan bantuan dalam meringankan beban biaya bersalin, maka perusahaan memberikan tunjangan bersalin kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tunjangan bersalin ini diberikan kepada karyawan perusahaan dan istri yang sah dari karyawan yang terdaftar pada perusahaan.
b.Tunjangan bersalin hanya diberikan sampai batas kelahiran anak ke-3 (tiga).
c.Berlaku bagi karyawan perusahaan yang telah selesai menjalankan masa percobaan.
d.Jika istri pertama telah mempunyai 3 (tiga) orang anak, karena sesuatu hal menikah kembali, maka apabila istri kedua karyawan tersebut bersalin ataukeguguran tidak mendapat tunjangan biaya bersalin ataupun keguguran dariperusahaan.
2.Besarnya jumlah biaya bersalin Normal / Keguguran / Caesar adalah sebagai berikut :
Jenis | A Rp. | B Rp. | C Rp. | D Rp. | E Rp. |
Keguguran | 3,000,000 | 2,500,000 | 2,300,000 | 2,100,000 | 1,900,000 |
Normal | 4,800,000 | 4,300,000 | 3,800,000 | 3,300,000 | 2,800,000 |
Caesar | 8,000,000 | 7,000,000 | 6,000,000 | 5,000,000 | 4,000,000 |
3.Biaya Caesar mendapat santunan dari Asuransi, kekurangannya dibayar oleh perusahaan dengan berpedoman pada plafon diatas.
4.Tunjangan bersalin ini baru diberikan setelah karyawan menyerahkan Foto Copy Akte Kelahiran dari pejabat pemerintah dan melampirkan kwitansi atau tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh Rumah Sakit atau Bidan yang membantu pada waktu melahirkan.
5.Karyawan yang mengajukan biaya pengobatan harus melampirkan suratketerangan yang menyatakan bahwa tidak ada penggantian ditempat kerja suami/istri.
Pasal 43 : Penggantian Biaya Kacamata
1.Perusahaan dapat mengganti biaya pembelian Kacamata untuk karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penggantian Kacamata hanya berlaku bagi karyawan yang berstatus karyawan tetap dan telah melewati masa percobaan.
b.Karyawan tetap sejak tanggal pengangkatannya dan harus memakai Kacamata (pertama kali memakai Kacamata) harus dibuktikan dengan bukti keharusan memakai Kacamata dari Dokter Spesialis mata.
c.Ketentuan penggantian Kacamata Iengkap (Bingkai dan Lensa) hanya diberikan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
2.Besarnya jumlah penggantian adalah sebagai berikut :
Jenis | A Rp. | B Rp. | C Rp. | D Rp. | E Rp. |
Lensa | 600,000 | 500,000 | 400,000 | 350,000 | 300,000 |
Bingkai | 900,000 | 800,000 | 700,000 | 600,000 | 500,000 |
Pasal 44 : Tunjangan Upah Selama Sakit
1.Apabila karyawan sakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan d0Ki6r malia upahnya akan dibayar.
2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu Iama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah 1 (satu) bulan.
-4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar : 75 % dari upah 1 (satu) bulan.
-4 (empat) bulan Ketiga dibayar sebesar : 50 % dari upah 1 (satu) bulan.
-Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar : 25 % dari upah 1 (satu) bulan sebelum PHK dilakukan oleh perusahaan, sesuai UU no. 13 t 2003, pasal 93ayat 3.
3.Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutanbelum mampu bekerja kembali, maka dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai dengan ketentuan UU no. 13 th 2003, pasal 172.
Pasal 45 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan
1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena pengaduanperusahaan tidak berhak mendapatkan upah.
2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :
-Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari upah 1 (satu) bulan.
-Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari upah 1 (satu) bulan.
-Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari upah 1 (satu) bulan.
-Untuk 4 (empat) orang tanggungan sebesar 50% dari upah 1 (satu) bulan.
4.Bantuan diberikan paling Iama 6 (enam) bulan terakhir sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
5.Setelah 6 (enam) bulan karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan, dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai dengan ketentuan UU no.13 th 2003, pasal 160 ayat 3.
BAB XI : HARI LIBUR DAN CUTI
Pasal 46 : Hari Libur Resmi
1.Hari-hari Iibur yang disyahkan oleh perusahaan adalah hari Iibur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.
2.Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk meliburkan karyawan dengan memperhatikan hal-hal khusus antara Iain kebiasaan perusahaan sejenis dan ketentuan khusus serta petunjuk dan kebijaksanaan kantor instansi pemerintah yang berwenang.
Pasal 47 : Waktu Istirahat Dan Cuti
1.Perusahaan berhak mengatur hari-hari waktu istirahat dan cuti karyawan dalam tahun kalender (tahun takwin) untuk menjamin kelangsungan aktifitas kerja perusahaan selama tidak bertentangan dengan pasal 79 UU no.13 tahun 2003.
2.Berdasarkan ayat satu diatas perusahaan menetapkan masa istirahat dan cuti sebagai berikut:
a.Istirahat mingguan, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah Karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
c.Cuti besar, Karyawan yang telah bekeqa selama sekurang-kurangnya 3 tahun,6 tahun, 9 tahun, dan seterusnya kelipatan 3 (tiga) berhak atas cuti besarselama 21 hari, sudah tennasuk hak cuti tahunan.
3.Hari Iibur resmi yang kebetulan jatuh dalam masa cuti, tidak dianggap menjadi bagian dari cuti melainkan ditambah ke dalam cuti.
4.Perusahaan berwenang untuk memanggil karyawan yang sedang cuti bila terjadi kebutuhan perusahaan yang mendesak. Dalam hal ini cuti karyawan akanberhitungkan kembali.
5.Hak cuti tidak dapat diuangkan.
6.Karyawan yang akan mengambil hak cuti tahunan, wajib memenuhi proseduratministrasi yang ditetapkan oleh perusahaan.
7.Dalam hal yang mendesak atas persetujuan atasannya langsung, karyawan yang belum genap bekerja 12 (dua belas) bulan, dapat mengambil cuti sebagai hutang cuti yang akan diperhitungkan setelah cuti tahunannya timbul.
8.Pengalihan cuti yang ada ke periode tahunan berikutnya, diperbolehkan atas persetujuan atasan langsung dan dibatasi hanya sampai 6 (enam) bulan kemuka.
9.Bia pengalihan sejumlah cuti tersebut selama 6 (enam) bulan, tidak juga digunakan, maka hak cutinya dinyatakan gugur/hangus.
Pasal 48 : Cuti Hamil Dan Melahirkan / Keguguran Kandungan
1.Cuti hamil dan melahirkan sera keguguran kandungan diberikan sesuai dengan ketentuan UU no. 13 th 2003, pasal 82 ayat 1dan 2.
2.Selama menjalankan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu ), diberikan upah penuh, sesuai dengan UU no. 13 th 2003 pasal 84.
Pasal 49 : Cuti Sakit
1.Cuti sakit akan diberikan oleh perusahaan bila disertai dengan bukti yang memadai tentang cedera atau sakit yang dialaminya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Karyawan yang tidak masuk bekerja karena sakit, harus segeramemberitahukan kepada perusahaan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari kemudian.
b. Karyawan yang sakit lebih dari 1 (satu) hari keda, harus dibuktikan dengansurat keterangan dokter dan diserahkan ke kepala bagian personalia, bila tidakada surat keterangan dokter, maka dianggap sebagai absen pribadi dan akan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.
c.Karyawan yang sakit pada hari sabtu/senin atau pada hari sebelum atausesudah hari Iibur harus ada surat keterangan dokter, bila tidak ada maka akan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.
2.Karyawan yang jatuh sakit atau mengalami cidera pada waktu sedang menjalani cuti tahunannya, tidak dapat memperpanjang cuti tahunannya, kecuali ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan memerlukan istirahat tambahan.
Pasal 50 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
1.Berdasarkan pertimbangan dan alasan yang dapat diterima oleh Direksi karyawan dapat mengambil cuti diluar tanggungan perusahaan 30 (tiga puluh) hari kerja.
2.Persetujuan untuk melaksanakan cuti diluar tanggungan perusahaan hanya dapat oleh Direksi perusahaan.
3.Selama karyawan melaksanakan cuti diluar tangungan perusahaan, maka hak dan tunjangan-tunjangan karyawan tersebut menjadi gugur/hangus secara sesuai dengan jumlah hari cuti diluar tanggungan perusahaan.
Pasal 51 : Cuti Khusus
1.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, sesuai UU no.13 th 2003, pasal 80.
2.Setiap karyawan yang menggunakan cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) berhak mendapatkan upah penuh sesuai UU no.13 th 2003, pasal 84.
Pasal 52 : Ijin Khusus
1.Ijin meninggalkan pekerjaan karena peristiwa khusus, diberikan kepada karyawan dengan tetap mendapatkan upah sebagai berikut :
a.Pernikahan karyawan dan anak karyawan yang terdaftar pada perusahaan
a.1. Dalam kota Jakarta dan sekitamya : 3 hari
a.2. Luar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan : 3 hari
a.3. Menikahkan anaknya : 2 hari
b.Anggota keluarga langsung (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Mertua, Menantu, lstri, Suami, Kakak, Adik, Anak) yang meninggal dunia :
b.1. Dalam kota Jakarta dan sekitarnya 1 3 hari
b.2. Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan : 4 hari
c.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2 hari
d.Pernikahan Kakak/Adik, dalam kota Jakarta dan sekitarnya :1 hari
e.Pernikahan Kakak/Adik, Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan ditambah 1 hari
f.Mengkhitankan anak karyawan/membabtis anak : 2 hari
g.Hari wisuda kesarjanaan karyawan : 1 hari
h.Kerusakan rumah akibat banjir, kebakaran, bencana alam : 1 hari
i.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, lstri, Anak)menjalani operasi medis , dalam kota Jakarta : 1 hari
j.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, tstri, Anak) menjalani operasi medis , Iuar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan: 1 hari
k.Pengurusan surat-surat penting (KTP, SIM, Surat Kewarganegaraan dan dan Akte Kelahiran anak). : 1 hari
l.Hari pertama dan kedua haid bagi pekerja wanita. : 2 hari
m.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari
2.ljin khusus tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan, tetapi karyawan tidak masuk bekerja yang melebihi ketentuan ijin khusus diatas akan diperhitungkan dengan cuti tahunan.
3.Ijin khusus harus diberitahukan secara tertulis pada perusahaan kecuali ijin khusus kematian anggota keluarga langsung, kelahiran anak, hari pertama haid, kerusakan rumah, bencana alam, dan keluarga karyawan yang menjalani operasi.
4.Untuk keperluan-keperluan lain dituar ijin khusus diatas, yang dipandang layak oleh perusahaan dapat diberikan ijin yang akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan karyawan.
Pasal 53 : Mangkir
1.Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau Iebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai UU no.13 th 2003 pasal 168 ayat 1.
2.Karyawan yang di PHK sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) berhak menerima uang penggantian hak sesuai UU no.13 th 2003, pasat 156 ayat 4 dan diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 59.
Pasal 54 : Schorsing
Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.
Jangka waktu schorsing yang bersifat mendidik paling Iama 1 (satu) bulan, dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Selama schorsing upah dibayarkan 100% dari gaji.
BAB XII : KOMUNIKASI DAN KELUHAN KARYAWAN
Pasal 55 : Komunikasi
1.Hubungan Ketenagakerjaan serta komunikasi yang berkembang dan dikembangkan dalam perusahaan pada prinsipnya adalah saling hormat menghormati.
2.Setiap karyawan berhak menyampaikan pendapat serta saran yang positif mengenai perusahaan, pekerjaan serta hubungan kerja didalam perusahaan kepada atasan langsung atau bagian personalia.
Pasal 56 : Pelayanan Keluhan Karyawan
1.Perusahaan menganggap perlu untuk menampung dan menyaring rasaketidakpuasan karyawan yang terungkap melalui keluhan-keluhan, baik dari Sumber yang bersifat pribadi maupun terhadap sesuatu yang secara nyata memang terjadi dalam perusahaan.
2.Adalah keinginan perusahaan untuk menyelesaikan keluhan karyawan dengan cepat dan tuntas. Oleh karena itu prinsipnya keluhan akan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan upaya penyelesaian sebagai berikut:
a.Langkah Pendahuluan
Sebelum keluhan dibuat tertulis, seorang karyawan seharusnya membicarakannya dengan atasan langsung, apabila belum dapat diselesaikan agar dibicarakan dengan bagian Sumber Daya Manusia.Dengan langkah awal ini diharapkan dapat deselesaikan dengan memuaskan.
b.Langkah Pertama
Jika pada langkah pendahuluan belum dapat diselesaikan atau masalahnya harus diselesaikan oleh atasan yang lebih tinggi, maka karyawan tersebut dapat menulis masalahnya kepada atasan langsung, copy untuk bagian Sumber Daya Manusia dan ke Personalia.
c.Langkah Kedua
Jika langkah pertama belum dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) hari kerja sesudah penyampaian surat ke atasan langsung, maka karyawan tersebut agar segera menyampaikan ke Kepala Departemen untuk diproses Iebih Ianjut.
d.Langkah Ketiga
Jika penyelesaian belum tercapai pada langkah kedua dalam waktu 6 (enam) hari kerja, masalahnya dapat dikirim tertulis kepada Kepala Devisi.Pada saat penyelesaian masalah, bagian Sumber Daya Manusia dan Personalia harus diikutsertakan.
e.Langkah Keempat
Jika penyelesaian tidak tercapai pada langkah-langkah sebelumnya, makadalam waktu 14 (empat belas) hari kerja masalahnya perlu dibawa ke tingkatDireksi secara tertulis, dan diharapkan dalam waktu 14 (empat belas) harikerja masalahnya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
3.Apabila langkah pada ayat 2 (dua) keluhan tidak dapat terselesaikan danmasalahnya berubah menjadi Perselisihan Perburuan, maka perlu diambillangkah-langkah sebagai berikut :
a.Masalahnya diselesaikan melalui IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
b.Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum dapat diselesaikan maka baik pihak IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima maupun pihak Perusahaan agar segera minta bantuan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat sebagai perantara untuk membantu menyelesaikannya.
c.Apabila masalahnya belum dapat diselesaikan juga maka pihak IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima dan pihak Perusahaan agar meminta pihak Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi meneruskan permasalahannya kepada Iembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4.Dalam menyelesaikan setiap Perselisihan Perburuan hendaknya memperhatikan hak karyawan sebagai berikut :
a.Setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang wajar namun harus bertingkah laku dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama yang telah disepakati bersama.
b.Setiap karyawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai denganhukum yang berlaku.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan telah diberikan peringatan pertama, kedua dan Ketiga secara berturut-turutpekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai UU no.13 th 2003 pasal 161.
Pasal 58 : Kesalahan Berat
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) karena melakukan kesalahan berat sesuai UU no.13 th 2003, pasal 158 ayat 1, memperoleh uang penggantian hak sesuai UU no. 13 th 2003, pasal 156 ayat 4 dan diberikan uang pisah sebesar 50% dari karyawan yang mengundurkan diri.
Pasal 59 : Karyawan Mengundurkan Diri
1.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan UU no.13 th 2003 pasal 156 ayat 4.
2.Selain mendapatkan hak sesuai UU no.13 th 2003, pasal 162 ayat 2 mendapatkan hak uang pisah yang besarnya sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
f.Masa keria 18 (delapan belas) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.
h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau Iebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3.Karyawan yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara tertulisselambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 60 : Karyawan Meninggal Dunia
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena karyawan meninggal dunia maka kepada ahliwaris diberikan sejumlah uang sebagaimana dimaksud da\am Perjanjian Kerja Bersama(PKB) BAB IX, pasal 39 ayat 1.
Pasal 61 : Masa Sakit Berkepanjangan
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat Kecelakaankerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 (dua belas) bulan,dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai UU no.13 th 2003, pasal 172.
Pasal 62 : Karyawan Tidak Mencapai Prestasi Standard Perusahaan
1.Selama dalam masa percobaan sebagai karyawan, perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan suatu saat jika prestasi, tingkah laku karyawan tersebut dipandang tidak memenuhi standard yang diinginkan oleh perusahaan.
2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan/uang penghargaan ataupun uang pesangon apapun, dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan Surat Keterangan Kena/Referensi.
Pasal 63 : Pembebasan Tugas
Bila karyawan dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melanggar hukum atau melakukan kesalahan besar atau berkali-kali melanggar peraturan perusahaan atau perbuatan melawan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta beberapa langkah tindak kedisiplinan telah diberikan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan, maka perusahaan berhak mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasal 64 : Uang Pesangon
1.Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akan memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kena dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diberikan sesuai ketentuan UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 2.
Pasal 65 : Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 diberikan sesuai UU no. 13 th 2003, pasal 156 yat 3.
Pasal 66 : Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang harus diterima oleh pekerja sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1 diberikan sesuai UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 4.
Pasal 67 : Pensiun
1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan/ti yang telah mencapai usia 55 tahun.
2.Bagi karyawan/ti yang mempunyai spesifikasi pekerjaan atau jabatan tertentu, maka atas pertimbangan khusus masa pensiunnya bisa diperpanjang maksimal sampai usia 60 tahun.
3.Pekerja yang di Putuskan Hubungan Kerjanya (PHK) karena memasuki usia pensiun akan diberikan apa yang menjadi haknya sesuai dengan UU no.13 th 2003, pasal 167.
Pasal 68 : Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Ganti Kerugian Dan Uang Pensiun
Pembayaran Uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Ganti Kerugian dan uang Pensiun dilakukan secara tunai.
Pasal 69 : Hutang-Hutang Karyawan
1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, maka hutang-hutang karyawan pada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan dan akan dikurangkan langsung dari gaji karyawan yang bersangkutan.
2.Bila ternyata Gaji, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Ganti Kerugian karyawan tidak cukup untuk membayar hutang-hutangnya, maka pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan karyawan dari sisa-sisa hutangnya kepada perusahaan. Dalam hal eks karyawan tersebut harus membuat pernyataan pengakuan hutang dan berkewajiban untuk melunasi hutang-hutang tersebut kepada perusahaan.
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 70 : Ketentuan Penutup
1.Hal-hal yang mengenai masalah hubungan kerja dan syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat diatur oleh Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan dengan Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, dan berlaku selama 2 (dua) tahun kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak merasa perlu diadakan perubahan.
3.Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama berakhir, IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima harus memberitahukan ke pihak perusahaan yang selanjutnya diadakan kesepakatan baru (PKB Iama diperpanjang tanpa perubahan atau PKB Iama diperpanjang dengan terlebih dahulu diadakan perubahan).
4.Selama Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum ada, maka Perjanjian Kerja Bersama yang Iama masih berlaku sampai disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
5.Setiap perubahan Perjanjian Kerja Bersama, harus didaftarkan kembali ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6.Sebagai bukti dari hai-hal yang diuraikan diatas, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditandatangani rangkap 3 (tiga) :
a.1 bendel Asli untuk dikirim ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b.1 bendel Asli untuk Perusahaan.
c.1 bendel Asli untuk IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima
d.Copy secukupnya untuk Karyawan/Anggota IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima.
BERITA ACARA
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Selatan pada tanggal............. Bulan ...... ...............Tahun
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Buanagraha Arthaprimah IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima
(MMY.C RATULANGI)(ARIF TRI UTAMA)
MENGETAHUI
a.n KA. DINAS NAKERTRANS PROVINSI
DKI JAKARTA
Ka.Bid. Hubungan Industrial dan Kesra Pekerja
Drs. HADI BROTO
NIP. 19590291982021001