BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah – Istilah
1.PKB adalah Kesepakatan hasil perundingan yang dilakukan oleh SBLM dengan perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan berlaku untuk buruh yang termasuk didalam lingkup PT. BRS SI. Untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dan didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang No. 13 tahun 2013.
2.Pengusaha ialah orang atau badan hukum /perkumpulan pengusaha pemberi kerja dan pemberi upah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 tahun 1981 dalam hal ini ialah PT. BRS SI yang berbadan hukum dan berkedudukan di Ancol, Jakarta Utara
3.Serikat buruh adalah organisasi SBLM–PT BRS SI yang berkedudukan di Jalan Transmigrasi No. 7 Kp Bandan, Ancol Selatan, Jakarta Utara
4.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha milik swasta yang memperkerjakan buruh dengan mencari keuntungan atau dalam hal ini adalah PT. BRS SI dengan Akte Notaris 170
5.Pemimpin Perusahaan adalah pemilik perusahaan atau orang yang diberikan kuasa atau mempunyai tugas untuk memimpin atau mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama perusahaan.
6.Buruh ialah orang yang telah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan, diangkat dan dipekerjakan diperusahaan serta menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
7.Keluarga buruh adalah seorang istri atau suami dan 3 ( tiga ) anak yang sah dan terdaftar serta menjadi tanggungan buruh dengan batas usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja atau berpenghasilan sendiri sebagaimana yang terdaftar di perusahaan
8.Ahli waris ialah orang yang menerima santunan jika buruh meninggal dunia dan dalam hal ahli waris tidak ada, maka ahli waris akan ditentukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
9.Orang tua buruh ialah ayah dan ibu yang sah dari suami atau istri buruh.
10.Keanggotaan serikat buruh ialah sukarela dan terbuka bagi setiap buruh, yang menjadi buruh PT. BRS SI tanpa membedakan status, golongan dan jabatan.
11.Pengurus SBLM ialah buruh yang dipilih secara demokratis atau mendapat mandat untuk mengelola / mewakili organisasi SBLM berdasarkan hasil musyawarah.
12.Atasan ialah buruh yang jabatannya / pangkatnya lebih tinggi.
13.Atasan langsung ialah buruh yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di unit/ divisi kerjanya
14.Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan- undangan, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas sesuatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
15.Tunjangan tetap ialah suatu bentuk pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruhnya / keluarganya dian dibayarkan pada waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok setiap bulannya dan tidak dikatakan dengan kehadiran.
16.Tunjangan tidak tetap ialah suatu bentuk pembayaran yang diterima oleh buruh secara langsung atau tidak langsung diberikan secara tidak tetap untuk buruh dan keluarganya.
17.Gaji Pokok adalah suatu bentuk imbalan dasar penerimaan berupa uang yang diberikan kepada buruh menurut golongan serta jenis ruang lingkup pekerjaan yang dasarnya ditetapkan sesuai kebutuhan.
18.Pekerjaan ialah suatu kegiatan yang dilakukan oleh buruh untuk perusahaan dalam suatu bentuk hubungan kerja dengan menerima upah.
19.Kerja Lembur ialah kerja yang dilakukan oleh buruh di luar jam kerja atau hari kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
20.Masa kerja ialah jangka waktu seseorang bekerja di PT. BRS SI secara terputus dan dihitung sejak tanggal diterimanya sebagai pekerja.
21.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi atau timbul pekerjaan atau karena hubungan kerja.
22.Lingkungan perusahaan adalah seluruh area perusahaan meliputi bangunan jalan, halaman dan isinya yang berada di dalamnya.
23.Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali salah satu dari hari.
24.Jam Kerja adalah bagian dari kerja di tempat kerja yang berlaku di perusahaan dimana setiap buruh diwajibkan berada di tempat perusahaan dengan sesuai jadwal.
25.Kerja shift adalah kerja yang dilakukan buruh operasional di cabang unit kerja secara bergilir/shift di luar kantor yang ditetapkan perusahaan dengan mendapat ijin dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
26.Hari libur adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah dan hari istirahat mingguan perusahaan (sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perusahaan dimana buruh tidak diwajibkan untuk bekerja)
27.Cuti adalah hari istirahat yang diatur Undang-Undang
28.Waktu istirahat adalah waktu yang digunakan oleh buruh untuk beristirahat di antara jam kerja sesuai dengan yang ditentukan.
29.Jabatan adalah kedudukan / posisi buruh dalam struktur / jenjang organisasi perusahaan yang didasarkan atas penunjukan/pengangkatan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Pihak – pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1.PT. BRS SI, yang berkedudukan di Jalan Transmigrasi No. 7 Kp. Bandan Ancol Selatan, Jakarta Utara yang diwakili oleh :
1. AMAN SIMAN
2. ANTONIUS S
yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan atau pengusaha
2.SBLM – PT. BRS SI yang berkedudukan di Jalan Transmigrasi No. 7 Kp. Bandan, Ancol Selatan, Jakarta Utara dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara dengan nomor pencatatan : 504/III/PNII/2003 tanggal 31 Juli 2003 yang secara sah mewakili anggota SBLM – PT. BRS SI Yang diwakili oleh :
1.HADIYANTO
2.MAKSUM
yang selanjutnya disebut sebagai Serikat Buruh
Pasal 3 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama
1.Perusahaan dan SBLM mengakui bahwa PKB ini mencakup hal-hal yang bersifat umum.
2.Perusahaan dan SBLM tetap mempunyai hak-hak lainnya untuk mentaati perundang-undangan atau norma-norma yang dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, hukum kebiasaan dan yurisprudensi.
3.PKB ini berlaku untuk seluruh buruh dari semua golongan dan tingkat yang ada di perusahaan, kecuali buruh yang tidak menjadi anggota SBLM atau buruh yang tidak menjadi anggota SBLM tidak berhak atas fasilitas atau hak-hak buruh yang telah diatur dalam PKB ini.
4.Disamping adanya PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan-persoalan setempat dengan ketentuan bahwa kesepakatan-kesepakatan setempat tidak boleh meniadakan, mengganti, mengurangi, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah termaktub dalam PKB ini.
5.Dalam hal terdapat perubahan baik pada perusahaan maupun serikat buruh yang menyangkut nama, kepemilikan, manajemen dan sebagainya, maka PKB tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Pasal 4 : Pengakuan Hak – Hak Pengusaha dan SBLM
1.Pengakuan SBLM terhadap hak-hak pengusaha :
a.Mengatur para buruh dan jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab sepenuhnya daripada pengusaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku.
b.Memberikan sanksi-sanksi kepada buruh yang melanggar ketertiban, keselamatan kerja dan keamanan yang disepakati di dalam Perjanjian ini adalah hak dari pengusaha
c.Mengajukan keberatan atas tindakan SBLM yang bertentangan dengan perjanjian ini dan merugikan pengusaha adalah hak sepenuhnya dari pengusaha.
2.Pengakuan pengusaha terhadap hak-hak SBLM :
a.Pengusaha mengakui sepenuhnya, bahwa SBLM sebagai organisasi buruh yang resmi di perusahaan yang mewakili seluruh buruh yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektiv dalam masalah ketenagakerjaan.
b.SBLM berhak membela dan melindungi anggotanya
c.Mengajukan keberatan atas tindakan pengusaha yang bertentangan dengan perjanjian ini dan merugikan buruh atau SBLM adalah hak sepenuhnya dari SBLM.
3.Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa mengatur organisasi dan anggotanya adalah wewenang SBLM sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 5 : Kewajiban-Kewajiban Pengusaha dan SBLM
1.Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya semua isi ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati dalam perjanjian ini
2.SBLM berkewajiban untuk membantu pengusaha menjaga ketenangan kerja dan usaha serta kelancaran jalannya perusahaan dengan meningkatkan produktivitas serta ketentraman kerja bagi buruh
3.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerjasama yang baik, hormat menghormati, percaya dan mempercayai sehingga benar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BAB II : PENGAKUAN DAN JAMINAN BAGI SBLM
Pasal 6 : Pengakuan Terhadap SBLM
1.Pengusaha mengakui setiap buruh yang ditunjuk atau dipilih sebagai pengurus serikat buruh (baik ditingkat pusat, wilayah maupun unit) atau ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil SBLM tidak akan mendapat tindakan diskriminasi atau tekanan langsung/tidak langsung dari perusahaan atas fungsinya.
2.GSBM/SBLM dapat memanggil SBLM untuk suatu keperluan yang penting di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu minta ijin / memberitahukan kepada manager buruh yang bersangkutan.
3.Atas permintaan SBLM, perusahaan atau wakil perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan kepada SBLM sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4.Pengusaha tidak menghalang-halangi pengurus SBLM dalam menjalankan fungsi organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 : Dispensasi dan Fasilitas Untuk SBLM
1.Pengusaha memberikan dispensasi dan fasilitas kepada anggota atau pengurus SBLM dengan upah penuh dalam hal-hal sebagai berikut :
a.Mengadakan rapat-rapat/pertemuan, rapat pengurus/pertemuan dengan pengusaha/wakil-wakilnya dan atau kegiatan lainnya yang diperlukan SBLM
b.Memenuhi panggilan-panggilan undangan perangkat organisasi serta kegiatan-kegiatan lain dari organisasi dan penugasan instansi pemerintah atau lembaga kenegaraan.
c.Mengikuti seminar, diskusi yang dilakukan oleh organisasi, baik pemerintah maupun atas kerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada
d.Pemberian upah sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d di bayar 10% berlaku 2 orang dalam 1 bulan, jika telah lebih dari 2 orang dalam 1 (satu) bulan, maka upah di bayar hanya 50%
2.Pengusaha menyediakan papan pengumuman guna mengumumkan kegiatan SBLM di tempat-tempat tertentu dengan meminta ijin terlebih dahulu
3.Pengusaha menyediakan fasilitas ibadah
4.Pengusaha memberikan kesempatan kepada pengurus SBLM untuk melakukan pemotongan iuran anggota perbulan di dalam jam kerja
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 8 : Penerimaan Buruh
1.Pemilihan dan penerimaan buruh merupakan wewenang penuh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan jumlah buruh yang dipekerjakan di perusahaan disesuaikan dengan skala usaha serta kebutuhan perkembangan perusahaan.
2.Perusahaan akan senantiasa menjaga dan mempertahankan jumlah buruh pada batas yang wajar, agar beban perusahaan yang berlebihan dapat ditiadakan, sehingga kelangsungan peningkatan kesejahteraan buruh selalu terjamin.
3.Guna menjaga daya saing perusahaan, perusahaan akan menerima buruh yang memenuhi kriteria dan kualifikasi yang ditetapkan untuk setiap jabatan.
4.Perusahaan memberikan prioritas kepada buruh yang berkualitas dan memenuhi syarat untuk mengisi posisi atau jabatan yang dibutuhkan.
5.Setiap calon buruh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Minimal berusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.Memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai standar perusahaan, dan berbadan sehat yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan
6.Bagi calon buruh yang diterima, sebelum masuk kerja diwajibkan menyerahkan :
a.Keterangan pribadi mengenai alamat rumah, daftar keluarga dan informasi lainnya yang diperlukan perusahaan
b.Surat referensi dari tempat kerja sebelumnya, bagi yang pernah bekerja
Pasal 9 : Status Buruh
1.Pekerja Tetap : yaitu pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batasnya / tidak terbatas. Pengangkatan pekerja tetap dapat melalui jalur :
a.Masa Percobaan
i.Masa percobaan untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dihitung sejak hari pertama pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan
ii.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian baik, maka pekerja dapat diangkat menjadi pekerja tetap.
b.Masa Kontrak / Kerja Waktu Tertentu :
i.Masa kontrak / kerja waktu tertentu dihitung sejak pertama pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/Men/VI/2004
ii.Dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan penilaian kerja baik maka seorang pekerja kontrak / kerja waktu tertentu dapat diangkat menjadi pekerja tetap
2.Pekerja Kontrak / Kerja Waktu Tertentu : yaitu pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu / terbatas yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja yang bersangkutan berdasarkan Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu (sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/Men/VI/2004).
3.Pekerja Harian Lepas : yaitu pekerja yang terikat pada perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian (sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/Men/VI/2004).
Pasal 10 : Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Promosi Buruh
1.Pengukuhan/pengesahan hubungan kerja dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang menguraikan jabatan, golongan/grade, unit kerja serta gaji dan hak-hak yang akan diterimanya dengan mempertimbangkan kecakapan kemampuan buruh yang bersangkutan serta syarat-syarat kerja termasuk kewajiban buruh.
2.Setiap buruh baru yang diterima wajib untuk menandatangani surat perjanjian kerja perorangan dan tanda terima PKB, yang berarti telah membaca, memahami dan menyetujui isinya dan surat perjanjian kerja berlaku bagi dirinya.
3.Penempatan tenaga kerja, bebas dilaksanakan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil setarap tanpa diskriminasi
4.Pelaksanaan penempatan, pemindahan dan promosi buruh tetap diatur dengan administrasi lengkap yang bersifat mendidik, membimbing serta sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV : WAKTU KERJA (HARI KERJA DAN JAM KERJA)
Pasal 11 : Umum
1.Penetapan waktu kerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan dengan mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2.Adapun waktu kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu
3.Jam kerja di perusahaan adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu
4.Adapun penyimpangan jam kerja dapat dilaksanakan setelah mendapat kesepakatan bersama.
5.Jam kerja operasional adalah sebagai berikut :
Hari Senin s/d Sabtu dengan 1 (satu) hari istirahat mingguan :
Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Senin s/d Kamis | 08.00 – 16.00 | 1 (satu) Jam |
Jumat | 08.00 – 16.30 | 1,5 (satu setengah) Jam |
Sabtu | 08.00 – 13.00 | - |
6.Pengaturan mengenai jadwal kerja atau shift untuk bagian atau divisi sepenuhnya ada pada perusahaan tetapi tetap berlandaskan pada ketentuan yang berlaku tidak melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
7.Pekerjaan yang dilakukan buruh lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
8.Setiap perubahan hari kerja, jam kerja, dan jadwal istirahat tersebut di atas dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan SBLM sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi perusahaan.
Pasal 12 : Kerja Lembur
1.Pelaksanaan lembur di perusahaan adalah atas kesepakatan antara buruh dengan atasannya kecuali :
a.Keadaan darurat dan atau kondisi tertentu yang tidak dapat ditunda
b.Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja
c.Terjadi keadaan darurat yang mengharuskan kerja lembur misalnya terjadi kebakaran, banjir, huru-hara
d.Adanya pekerjaan yang bertumpuk yang apabila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian pada perusahaan
e.Untuk menggantikan buruh yang berhalangan hadir pada shift berikutnya
f.Apabila pekerjaan tersebut menyangkut kepentingan nasional
2.Kerja lembur dan pembayaran upah lembar dianggap sah, jika ada perintah tertulis dari atasannya langsung/manager, kecuali pada hari-hari libur nasional secara otomatis dianggap lembur apabila buruh masuk pada hari tersebut.
BAB V : PENGUPAHAN
Pasal 13 : Dasar
Ketentuan – ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan keperluan yang dirasakan untuk diadakan penyesuaian terhadap peraturan upah yang berlaku sehingga dapat mengikuti keadaan yang berkembang.
Pasal 14 : Sistem Pengupahan
1.Penetapan upah sekurang-kurangnya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta
2.Pengusaha membayarkan upah kepada buruh setiap :
a.Akhir bulan untuk buruh bulanan
b.Tanggal 17 dan awal bulan tanggal 2 untuk buruh harian
Pasal 15 : Komponen Upah
1.Komponen upah terdiri dari :
a.Upah pokok
b.Tunjangan tetap
c.Tunjangan tidak tetap
2.Tunjangan tidak tetap untuk buruh
a.Rp. 20.000,- untuk buruh bulanan apabila dalam 1 bulan masuk kerja terus menerus, atau tidak masuk kerja karena cuti tidak lebih dari 3 hari atau terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.Rp. 10.000,- untuk buruh harian apabila dalam 1 bulan masuk kerja terus menerus, atau tidak masuk kerja karena cuti tidak lebih dari 3 hari atau terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam 2 (dua) minggu.
Pasal 16 : Perhitungan Upah Kerja Lembur
1.Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada SK Menakertrans RI No. Kep: 102 / Men / VI / 2004
2.Adapun komponen upah dalam perhitungan lembur terdiri dari upah pokok + tunjangan-tunjangan tetap dengan rumusan perhitungan Tarif Upah Lembur (TUL) perjam adalah 1/173 x upah sebulan.
3.Tabel perhitungan upah lembur pada hari kerja biasa, hari istirahat mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut :
HARI KERJA BIASA :
Jam ke 1 = 1.5 x upah sejam
Jam ke 2 dst = 2 x upah sejam
HARI ISTIRAHAT MINGGUAN DAN HARI LIBUR NASIONAL :
Jam ke 1 s/d 7 = 2 x upah sejam
Jam ke 8 = 3 x upah sejam
Jam ke 9 dst = 4 x upah sejam
Pasal 17 : Upah Selama Sakit
1.Buruh yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus serta memerlukan perawatan baik dirumah sakit/ditempat lain atau rawat jalan, akan tetapi masih dibawah pengawasan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka upahnya dibayar sebagai berikut :
a.4 (empat) bulan ke-1 100%dari upah
b.4 (empat) bulan ke-2 75%dari upah
c.4 (empat) bulan ke-3 50%dari upah
d.bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha
2.Dalam hal buruh menderita sakit yang lamanya melebihi 12 (dua belas) bulan terus menerus berdasarkan surat keterangan dokter pengusaha dapat melakukan PHK dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 : Upah Selama Cuti
Buruh mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti
Pasal 19 : Upah Selama Skorsing
1.Buruh yang melakukan pelanggaran berat atas tata tertib perusahaan atau melawan hukum yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja maka buruh tersebut dikenakan skorsing atau pembebasan tugas sementara.
2.Dalam hal pelanggaran tersebut tidak terbukti, maka perusahaan wajib memanggil buruh dan mempekerjakannya kembali serta memberikan ganti kerugian kepada buruh yang bersangkutan sebesar selisih antara upah yang seharusnya diterima setiap bulan dan jumlah yang diterima dalam masa skorsing.
3.Selama masa skorsing kepada buruh tersebut diberikan upah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu sebesar 100%.
Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.Perusahaan memberikan tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh sesuai dengan Peraturan Menaker RI No. 4/Men/1994
2.Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan kepada buruh 2 (dua) minggu menjelang hari raya.
3.Buruh yang masa kerjanya 3 (tiga) bulan ke atas namun kurang dari 1 (satu) tahun akan menerima tunjangan hari raya yang dihitung secara proporsional dengan masa kerja sebagai berikut :
Jumlah bulan masa kerja tahun berjalan X 1 bulan upah / 12 bulan
Pasal 12 : Premi Hadir
Guna menunjang kehadiran buruh harian dan bulanan dalam meningkatkan produktifitas kerja, maka perusahaan akan memberikan premi hadir kepada buruh dengan ketentuan :
a.Bagi buruh harian berhak atas premi hadir sebesar Rp. 3.000,- / hari
b.Bagi buruh bulanan berhak atas premi hadir sebesar Rp. 5.000,- / hari
BAB VI : BANTUAN SOSIAL BURUH
Pasal 22 : Program Jamsostek
1.Mengacu kepada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, maka perusahaan diwajibkan untuk mengikut sertakan seluruh buruhnya yang berusia dibawah 55 tahun.
2.Program Jamsostek meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.Jaminan Kematian (JK)
c.Jaminan Hari Tua (JHT)
d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
3.Besarnya iuran Jamsostek adalah :
a.Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) setiap bulannya sebesar 0,24% X upah bulanan buruh sesuai dengan ketetapan yang berlaku bagi perusahaan, menjadi tanggungan perusahaan
b.Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulannya sebesar :
•3,7% X upah bulanan buruh menjadi tanggungan perusahaan
•2% X upah bulanan buruh menjadi tanggungan buruh, yang akan diperhitungkan dari upah bulanan buruh
c. Iuran Jaminan Kematian (JK) setiap bulan sebesar 0,3% X upah bulanan buruh menjadi tanggungan perusahaan dan merupakan bagian dari upah.
4.Kompensasi Jamsostek :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi buruh yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja
b.Jaminan Kematian (JK) dibayarkan ahli waris, apabila buruh meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
c.Jaminan Hari Tua (JHT) manfaat dari Jamsostek yang akan dibayarkan dan yang telah dipertimbangkan apabila buruh :
-Telah mencapai usia 55 tahun
-Mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja kembali atau meninggal dunia atau
-Mengalami PHK setelah menjadi peserta setidak-tidaknya 5 tahun atau pergi keluar negeri untuk tidak kembali lagi, menjadi pegawai negeri sipil, atau anggota ABRI.
d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) merupakan fasilitas dari pelayanan program Jamsostek
5.Perusahaan akan membagikan pernyataan saldo JHT kepada masing-masing buruh yang diterbitkan oleh pihak Jamsostek setiap bulan Januari dalam setiap tahunnya.
6.Dalam hal terjadi kecelakaan di luar hubungan kerja perusahaan dapat membantu pengurusan asuransi umum yang berlaku (Jasa Raharja dan lain sebagainya).
Pasal 23 : Bantuan Kematian Biasa
1.Hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara hukum berakhir pada saat buruh meninggal dunia.
2.Dalam hal buruh meninggal dunia pengusaha memberikan santuan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.Bantuan tersebut diserahkan terhadap buruh setelah ahli waris buruh menyerahkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat
4.Dalam hal buruh meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berlaku ketentuan ketentuan seperti diatur dalam UU No. 3 tahun 1992, Kepres No. 28 tahun 1988 serta peraturan perundang- undangan yang berlaku
5.Pengusaha memberikan bantuan kematian biasa kepada Orang Tua /mertua Buruh, Suami / istri/ anak yang meninggal dunia dan musibah kebakaran dan banjir yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan.
BAB VIII : PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 24 : Umum
1.Pemeliharaan kesehatan meliputi kesehatan buruh dan keluarganya
2.Kegiatan pemeliharaan kesehatan terdiri dari :
a.Pencegahan
b.Penanggulangan atau pengobatan
Pasal 25 : Pemeliharaan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh Pihak Perusahaan
Gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Pihak Perusahaan antara lain :
a.Akibat perbuatan asusila
b.Akibat penyalahangunaan Narkoba, minuman keras dan addition lainnya
c.Akibat daripada yang bukan atas nasihat dokter
d.Percobaan bunuh diri
BAB VIII : Istirahat , Libur , Cuti, dan Ijin Meninggalkan Pekerjaan
Pasal 26 : Istirahat
1.Istirahat pada jam kerja adalah istirahat pada seperti yang telah diatur dalam perjanjian ini
2.Sesuai dengan peraturan hari kerja dan jam kerja di perusahaan maka setelah buruh bekerja terus menerus selama 6 ( enam ) hari kerja dan mendapatkan libur mingguan selama 1 ( satu ) hari
a.Istri sah melahirkan 2 hari
b.Khitanan atau pembaptisan anak sah 2 hari
c.Kematian orang tua, ertua suai/istri anak, saudara kandung 2 hari
d.Orang satu rumah meninggal atau hajatan 1 hari
3.Menunaikan ibadah haji untuk pertama kalinya yang lamanya disesuaikan dengan waktu perjalanan yang dibutuhkan berdasarkan pada dokumen perjalanan haji, ditambah 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari setelah perjalanan.
4.Buruh yang terkena musibah / bencana alam diberikan ijin dengan pertimbangan dari perusahaan.
Pasal 30 : Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Ijin
Setiap buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin/mangkir pengusaha dengan tidak dapat memberikan surat-surat keterangan atau alasan lain yang tidak diterima pengusaha dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
BAB IX : KESELAMATAN KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 31 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1.Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta produktifitas yang optimal pengusaha bersama buruh / serikat buruh berusaha :
a.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan kebersihan tempat kerja dan sekitarnya serta kesehatan buruh
b.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban di tempat kerja
c.Menetapkan teknik kerja dan penyempurnaannya
2.Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pada buruh dan perusahaan, maka perusahaan dan serikat buruh wajib mentaati ketentuan perundangan yang berlaku tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 32 : Perlengkapan Kerja
1.Perusahaan menyediakan peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan oleh buruh menurut sifat pekerjaannya dan sesuai dengan standart kualitas yang baik.
2.Bagi buruh dari bagian operasi demi keseragaman diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang sudah ditentukan berdasarkan identitas perusahaan dengan mempertimbangkan kaidah/syariat keagamaan yang dianut.
BAB XI : DISIPLIN, TATA TERTIB PELANGGARAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 33 : Gerakan Disiplin
1.Setiap buruh wajib mencatat waktu pada mesin absensi/computer setiap kehadiran dan pulang kerja
2.Setiap buruh sudah mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan
3.Apabila buruh meninggalkan pekerjaan pada jam tugas wajib mengisi formulir ijin meninggalkan pekerjaan dan disetujui oleh atasan / personalia
4.Apabila ijin meninggalkan pekerjaan bersifat sementara, maka buruh wajib melapor kepada atasan/personalia pada waktu kepergian dan kedatangannya
5.Buruh dilarang mencatatkan waktu kehadiran buruh lain pada mesin absensi / komputer
6.Bagi buruh yang tidak masuk bekerja wajib :
a.Memberitahukan kepada atasannya secara lisan / tertulis sebab ketidak hadirannya
b.Memberikan Surat Keterangan Dokter apabila sakit
7.Selama bertugas atau bekerja buruh tidak dibenarkan berada diluar tempat kerja (kecuali dengan alasan pekerjaan).
Pasal 34 : Kewajiban-kewajiban Buruh
Setiap buruh wajib :
1.Setia dan taat kepada perundang-undangan yang berlaku
2.Mengutamakan kepentingan serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perusahaan
3.Mentaati kode etik buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Bersikap sopan kepada pimpinan maupun sesama buruh, para pelanggan dan mitra kerja/pemasok
5.Menyimpan rahasia perusahaan dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
6.Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Negara, pemerintah dan perusahaan baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum
7.Melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik baiknya serta mentaati perintah atasan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
8.Memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai dirinya maupun pekerjaannya pada perusahaan
9.Bekerjasama baik dengan sesama buruh maupun antara bawahan dan atasan
10.Mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku diperusahaan serta memanfaatkan waktu kerja secara produktif
11.Memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan
12.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan secara efisien dan sebaik-baiknya
13.Melaporkan segera kepada atasan / pimpinan perusahaan kemungkinan-kemungkinan yang dapat membahayakan / merugikan perusahaan
14.Membina, membimbing, memberi dan mampu menjadi contoh serta teladan yang baik bagi bawahan, sesama buruh dan dapat mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
15.Saling hormat menghormati antara sesama buruh yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
16.Memperhatikan dan menyelesaikan setiap laporan yang diterima dengan sebaik-baiknya mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Pasal 35 : Larangan Masuk Kerja
Setiap buruh dilarang :
1.Melakukan perbuatan, sikap atau tindakan yang mengandung unsur kesengajaan dan atau kelalaian yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku
2.Menyalahgunakan jabatan, wewenang dan sarana atau fasilitas perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, keluarga, golongan atau pihak lain yang secara langsung merugikan perusahaan
3.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, meminjam barang berharga milik perusahaan secara tidak sah
4.Melakukan tindakan yang bersifat membalas dendam terhadap bawahan, sesama buruh, atasan atau pihak lain, baik di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan
5.Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan demi kepentingan pribadi
6.Bertindak selaku perantara bagi seseorang atau perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari perusahaan dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi maupun pihak ketiga.
7.Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, sesama buruh maupun atasan
8.Melakukan tindak pidana didalam maupun di luar lingkungan perusahaan
9.Mencuri dan menggelapkan barang milik perusahaan atau sesama buruh
10.Membawa senjata tajam atau senjata api tanpa hak ke lingkungan perusahaan
11.Mabuk akibat minuman keras, menggunakan obat bius atau narkotika (narkoba) atau berjudi di tempat kerja atau di lingkungan perusahaan.
Pasal 36 : Sanksi-Sanksi
1.Perusahaan dan serikat buruh sepakat menegakkan disiplin kerja. Adapun setiap pelanggaran atau perbuatan tidak disiplin yang dilakukan buruh terhadap tata tertib kerja, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan-peraturan yang berlaku diperusahaan akan diberikan peringatan atau sanksi-sanksi yang sesuai dengan berat/ringannya perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh buruh.
2.Peringatan atau sanksi-sanksi yang diberikan atas kesalahan/pelanggaran merupakan usaha perbaikan/pencegahan sebagai bentuk pengarahan atau pembinaan terhadap tindakan dan tingkah laku buruh
3.Apabila dalam penyelesaian pelanggaran tata tertib, diperlukan pemeriksaan, pemrosesan Berita Acara, maka buruh dapat menggunakan haknya atau meminta untuk didampingi pengurus serikat buruh / yang mewakili serikat buruh serta dari pihak perusahaan
4.Apabila dalam penyelesaian pelanggaran tata tertib, diperlukan pemeriksaan, pemrosesan Berita Acara, maka buruh / yang mewakili serikat buruh serta dari pihak perusahaan
5.Atas permintaan buruh, setiap bentuk keputusan, sanksi / hukuman disiplin yang diterbitkan oleh perusahaan dapat wajib dikirimkan salinannya kepada SBLM.
6.Adapun peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang diberikan kepada buruh dapat berupa
a.Teguran atau peringatan lisan
Teguran atau peringatan lisan diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan yang berwenang untuk kesalahan atau pelanggaran yang bersifat ringan atau umum yang masih dapat diperbaiki dan dicatat dalam “Personal Record” buruh yang bersangkutan.
b.Peringatan tertulis
Peringatan tertulis diberikan secara tertulis oleh atasan langsung kepada buruh yang bersangkutan. Peringatan tertulis terdiri dari 3 (tiga) tingkatan :
-Surat Peringatan Tertulis I (SP I)
a.Mencatatkan waktu kehadiran buruh lain pada mesin absensi/computer dengan sepengetahuannya
b.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin atasannya
c.Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang dapat diterima
d.Selama bertugas tidak mengenakan seragam yang telah ditentukan
e.Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan / suasana kerja
f.Masa berlaku SP I adalah 5 (lima) bulan dan dilaksanakan oleh bagian personalia
- Surat Peringatan Tertulis II (SP II)
a.Tidak masuk kerja selama 2 hari kerja dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas
b.Tidak mematuhi perintah/petunjuk atasan yang berkenaan aturan perusahaan
c.Mempergunakan barang-barang perusahaan untuk kepentingan pribadi
d.Melanggar ketentuan atau instruksi yang sudah disetujui bersama
e.Masa berlaku SP II adalah 5 (lima) bulan
- Surat Peringatan Tertulis III (SP III)
a.Pengulangan atas pelanggaran tingkat I dan atau pelanggaran tingkat II yang mengakibatkan buruh diberikan sanksi SP
b.Masa berlaku SP III adalah 6 (enam) bulan
7.Skorsing adalah tindakan pembebasan tugas sementara yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh secara tertulis dan disampaikan kepada buruh yang bersangkutan, dengan alasan yang jelas dan kepada buruh yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri
8.Dalam hal buruh melakukan pelanggaran yang mengakibatkan skorsing bukan karena hubungan kerja dan bukan pengaduan perusahaan, maka ketentuanya/penyelesainnya diatur berdasarkan Undang - Undang yang berlaku.
9.Dalam hal buruh dibebaskan dari segala tuduhan, pengaduan perusahaan dan tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka perusahaan wajib merehabilitasi nama baik buruh yang bersangkutan dan mempekerjakan kembali, dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima buruh selama menjalankan skorsing.
BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 37 : Umum
1.Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja yang disebabkan oleh kedua belah pihak, baik putus karena hukum atau akibat pelanggaran yang ditentukan dalam PKB atau perundang-undangan yang berlaku.
2.Perusahaan dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.
3.Dalam hal PHK tidak dapat dihindarkan, maka perusahaan dan buruh itu sendiri atau dengan serikat buruh yang tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan apabila buruh tersebut menjadi anggotanya wajib merundingkan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian mengenai PHK tersebut.
4.Apabila terpaksa dilakukan PHK, maka proses PHK tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 : Macam – Macam Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi dalam hal :
a.PHK selama masa percobaan
b.PHK atas kehendak buruh / mengundurkan diri
c.PHK dengan persetujuan bersama
d.PHK karena usia lanjut / pensiun
e.PHK karena sakit berkepanjangan / cacat jasmani / rohani atau alasan medis lainnya yang melebihi 12 bulan
f.PHK karena buruh meninggal dunia
g.PHK karena alasan pelanggaran / kesalahan berat
Pasal 39 : PHK Selama Masa Percobaan
1.PHK selama masa percobaan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak setiap saat, baik atas permintaan buruh sendiri atau kehendak perusahaan
2.Kepada buruh tidak akan diberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian lainnya.
Pasal 40 : PHK Atas Kehendak Buruh atau Pengunduran Diri
1.Bagi buruh yang ingin berhenti bekerja/mengundurkan diri secara baik-baik dari perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada atasannya
2.Dalam hal ini kepada buruh yang mengalami PHK atas kehendak buruh / mengundurkan diri akan diberikan uang pisah yang besarnya sama dengan pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai berikut :
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah;
Pasal 41 : PHK Dengan Persetujuan Bersama
1.Sesuai dengan perjanjian/persetujuan bersama antara buruh dengan perusahaan yang telah disepakati, maka PHK dapat dilakukan oleh perusahaan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku dengan surat tembusan kepada serikat buruh.
2.Dalam hal terjadi PHK dengan persetujuan bersama, maka kedua belah pihak (perusahaan dan buruh) mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang hak-hak dan kompensasi yang harus diterima oleh buruh.
Pasal 42 : PHK Karena Usia Lanjut / Pensiun
1.Buruh yang mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun dan dengan persetujuan atasannya, serta mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan buruh yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan PHK karena usia lanjut/pension.
2.Dalam hal ini buruh yang mengalami PHK karena usia lanjut/pension akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan / Cacat Jasmani / Rohani
1.Kepada buruh yang tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani /rohani melebihi 12 (duabelas ) bulan beturut- turut berdasarkan surat keterangan dokter ,maka peusahaan dapat mengajukan ijin PHK sesuai ketentuan yang berlaku
2.Apabila buruh dinyatakan oleh dokter mengidap salah satu penyakit menular atau medis lainnya yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun sesama buruh dilingkungan kerja , maka perusahaan dapat melarang buruh yang bersangkutan untuk tidak datang ke tempat kerja dan apabila melebihi 12 (dua belas) bulan berturut- turut tidak apa perubahan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan- ketentuan perudangang- undangan yang berlaku;
3.Kepada buruh akan diberikan uang pesangon dan uang pernghargaan masa kkerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 44 : PHK karena Buruh Meninggal Dunia
1.Apabila buruh meninggal dunia maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan akan terputus dengan sendirinya
2.Kepada ahli waris buruh yang bersangkutan akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45 : PHK Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat
1.Pada dasarnya PHK karena pelanggaran / kesalahan berat/tindak pidana yang dilakukan oleh buruh apat dilaksanakan oleh pengusaha, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.Dalam hal ini yang mengalami PHK karena / kesalahan berat/tindak pidana akan diberikan hak- hak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 46 : Uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan Pengganti Upah
1.Adapun dasar perhitungan uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi disesuaikan dengan perudangan – undangan yang berlaku .
2.Perhitungan uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian adalah :
a.Besarnya uang kerja pesangon :
1.Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2.Masa Kerja 1 tahun , tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3.Masa Kerja 2 tahun , tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
4.Masa Kerja 3 tahun , tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
5.Masa Kerja 4 tahun , tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
6.Masa Kerja 5 tahun , tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
7.Masa Kerja 6 tahun , tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
8.Masa Kerja 7 tahun , tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
9.Masa kerja 8 tahun , atau lebih 9 bulan upah
b.Besarnya uang penghargaan masa kerja
1.Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
2.Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
3.Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
4.Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
5.Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
6.Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
7.Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun 8 bulan upah
8.Masa kerja 8 tahun atau seterusnya10 bulan upah
c.Ganti kerugian meliputi :
1.Ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil atau gugur
2.Penggantian pengobatan dan penawaran di tetapkan 15% ( lima belas persen ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 47 : Umum
1.Adalah merupakan hasrat yang tulus dan itikad yang baik perusahaan dan buruh untuk menyelesaikan keluh kesah/pengaduan yang timbul baik dari perusahaan, buruh atau SBLM akan diselesaikan dengan adil dan cepat secara musyawarah untuk mufakat
2.Apabila buruh merasa di perlakukan tidak adil atau tidak wajat dalam hubungan kerja tentang ketenagkerjaan yang bertentangan dengan isi dan jiwa PKB ini maka hal tersebut diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
3.Selama dalam proses penanganan /penyelesaian pihak- pihak yang berwenang maka kedua belah pihak berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban dan ketengan kerja serta memberikan waktu yang seluas- luasnya kepada Pihak yang berwenang dalam upaya penyelesaian tersebut sampai dengan mendapat izin hasil yang sebaik- baiknya.
4.Salama penyelesaian keluh kesah, kedua belah pihak tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sepihak untuk memaksakan kehendaknya terhadap masalah yang dipersengketakan seperti, pemogokan, menghambat / memperlambat kerja, penekanan atau penutupan perusahaan ( lock out ) atau PHK sepihak.
5.Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini, maka digunakan formulir penyelesaian keluhan buruh yang akan menjadi lampiran PKB ini.
Pasal 48 : Cara Penyelesaian Keluh Kesah Dan Pengaduan
1.Setiap keluh kesah atau pengaduan diselesaikan sebagai berikut:
a.Langkah pertama Buruh membicarakan secara langsung dengan atasannya / managernya
b.Langkah kedua apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah pertama maka buruh / atasannya dapat menyampaikan masalah / kasus kepada atasannya yang lebih tinggi.
c.Langkah ketiga apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah kedua, maka keluhan atau pengaduan tersebut dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan melalui lembaga bipartite ( perusahaan, buruh dan SBLM
d.Langkah ke empat apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah keempat maka salah satu atau kedua belah pihak dapat menyelesaian permasalahan tersebut melalui pihak ketiga ( instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ) setempat.
2.Apabila ada keluhan atau pengaduan yang bersifat umum baik dari serikat buruh ataupun perusahaan maka keluhan atau pengaduan tersebut harus disampaikan kepada salah satu pihak secara tertulis serta membuat materi permasalahan secara jelas dan lengkap untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cara sebagai berikut :
a.Setelah surat resmi disampaikan dan diterima oleh salah satu pihaj maka pertemuan bipartite harus segera dilaksanakan untuk membahas.
b.APabila dalam pertemuan bipartite pertama belum tercapai kesepakatan maka dilakukan perundingan bipartite kedua;
c.Jika pada pertemuan bipartite kedua tidak tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan disampaikan ke instansi yang bertanggung jawab di idang ketenagakerjaan untuk mediasi.
d.Jika tidak juga tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan di teruskan sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
3.Setiap pertemuan atau perundingan resmi bipartit harus dibuaty suatu risalah yang ditandatangani olej kedua belah pihak.
BAB XIII : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 49 : Masa Berlakunya Peralihan Dan Pelaksanaan
1.Selambat- lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini, maka perusahaan dan serikat buruh sudah memulai memusyawarahkan atau merundingkan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan- ketentuan daam PKB ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai dengan disepakati PKB yang baru.
2.Setelah masa berlaku PKB ini tetap yang baru belum disepakati maka PKB ini tetap berlaku paling lama satu tahun atau sampai disepakati PKB yang baru.
3.Apabila ketentuan- ketentuannya dalam PKB ini bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka PKB ini akan disesuaikan ketentuan perundang-undangan tersebut kepada seluruh buruh.
4.Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan perjanjian kerjasama ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali.
5.Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan PKB ini, maka akan disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan PKB ini.
Pasal 50 : Panitia Kerja
1.Untuk menjamin pelaksanaan PKB ini dapat dibentuk Panitia Kerja yang terdiri dari wakil perusahaan dan wakil serikat buruh sesuai dengan kebutuhan.
2.Tugas Panita Kerja adalah :
a.Menjamin pelaksanaan dan pengawasan perjanjian kerjasama ini selama periode berlakunya perjanjian kerja bersama ini.
b.Memusyawarahkan masalah- masalah yang timbul dalam pelaksaaan perjanjian kerja bersama ini
c.Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam PKB ini.
Pasal 51 : Peraturan Tambahan
1.Hal- hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk teknis pelaksanaannya akan di rundingkan /dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara perusahaan dengan buruh yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2.Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 akan dimudaghkan, diperbanyak dibagikan kepada semua buruh serta didaftarkan pada Disnaker setempat.
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 52 : Ketentuan Penutup
1.PKB ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2015 dan mengikat kedua belah pihak
2.Dalam hal ini terjadi perubahan nama perusahaan atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi perusahaan dan serikat buruh.
3.PKB ini disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 4 (empat) yang sama isinya / bunyinya dan kekuatan hukumnya.
4.Apabila ternyata dikemudian hari terdapat salah penafsiran atau perselisihan antara perusahaan dengan serikat buruh maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan bilamana tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Kadisnaker atau instansi yang terkait
5.PKB ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, diperbanyak dibagikan kepada semua buruh diperusahaan agar dapat dijadikan buku panduan kerja sehari-hari dan selama menjadi buruh di perusahaan.
6.Perusahaan dan SBLM berwenang untuk menarik/meminta kembali buku panduan kerja (PKB) tersebut pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.