Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bintang Triputratex (Tritex) Dengan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP – SPN) PT. Bintang Triputratex (Tritex) 2012 – 2014

PT Bintang Triputratrex (TRITEX)

MUKADIMAH

Bahwa di era reformasi ini dibutuhkan adanya saling keterbukaan dan saling menghormati di antara Pengusaha dan Pekerja sehingga akan terjalin hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Pengusaha mengharapkan adanya kemajuan dan perkembangan perusahaan yang lebih baik dan pekerja mengharapkan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Atas dasar tersebut, berlaku prinsip tanggung jawab bersama, baik oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja yang ditandai dengan itikad baik, saling menghargai dan sadar akan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan.

Kita menyadari bersama, bahwa untuk menuju suatu hubungan Industrial yang sehat, perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, sehingga akan tercipta kepastian hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.

Dengan berlandaskan pokok – pokok pikiran tersebut dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Pengusaha bersama Serikat Pekerja sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama serta bertanggung jawab dalam menjalankan Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan yang tertera dalam bab – bab dan pasal – pasal berikut ini.

BAB I: PENDAHULUAN

Pasal 1: Istilah – Istilah

1.Perusahaan adalah perusahaan PT. Bintang Triputratex (TRITEX), yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 11 – 18 Pekalongan.

2.Pengusaha/Pimpinan perusahaan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah Direktur Utama atau pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak dan mewakili atas nama PT. Bintang Triputratex Pekalongan

3.Pabrik adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan, bangunan, mesin – mesin, semua peralatan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja dan merupakan milik perusahaan PT. Bintang Triputratex Pekalongan.

4.Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang dinamakan Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP – SPN) PT. Bintang Triputratex (Tritex) Pekalongan.

5.Pengurus Serikat Pekerja adalah anggota serikat kerja yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk mewakili serikat kerja.

6.Pekerja borongan tetap adalah mereka yang bekerja tidak ditentukan batas waktu dan sistem pengupahannya berdasarkan hasil produksi yang diperolehnya.

7.Keluarga pekerja adalah seorang istri dan anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku.

8.Istri/Suami pekerja adalah seorang istri/suami yang sah berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku.

9.Anak pekerja adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah/anak yang disahkan oleh hukum, belum kawin dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pekerja.

10.Mangkir adalah suatu keadaan dimana seorang pekerja tidak masuk kerja tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu oleh perusahaan.

11.Izin dispensasi adalah suatu keadaan dimana seorang pekerja tidak masuk kerja karena kepentingan – kepentingan pihak pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan atau instansi dan organisasi pekerja.

12.Izin sakit adalah keadaan dimana seorang pekerja tidak masuk kerja karena sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit.

13.Dokter BPJS adalah dokter yang ditunjuk pekerja sebagai fasilitas kesehatan I melayani perawatan kesehatan para pekerja dan keluarganya.

14.Tugas Dinas adalah keadaan dimana seorang pekerja tidak berada di lokasi pabrik oleh karena ada tugas yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

15.Ahli waris adalah anggota keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya, bilamana pekerja tersebut meninggal dunia.

16.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang – undangan, bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

17.Insentif adalah perangsang berupa uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja berdasarkan atas kerajinan, prestasi, efisiensi dan produktivitas kualitas produksi yang pelaksanaannya diatur oleh pengusaha.

18.Peraturan Direksi adalah peraturan yang diterbitkan oleh direksi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan Perjanjian Kerja Bersama ini.

19.Staf Manajemen/Eselon pimpinan adalah personil – personil yang biasa mewakili kepentingan perusahaan dalam pengaturan jalannya perusahaan, mereka itu:

a.Asisten direksi/manager/setingkat manager.

b.Asisten manager

c.Kepala bagian atau disamakan

d.Staf administrasi

Pasal 2: Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan Dan Ruang Lingkup Kesepakatan

1.Kesepakatan kerja ini dibuat antara PT. BINTANG TRIPUTRATEX (TRITEX) Pekalongan, berkedudukan di Jl. A. Yani N. 11-18 Pekalongan, dengan PSP SPN PT. BINTANG TRIPUTRATEX (TRITEX) Pekalongan. Pihak – pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagai berikut :

a.Pihak Pengusaha / Pimpinan Perusahaan.

1)Nama : JAP GUNAWAN

Jabatan : Direktur Utama

2)Nama : SUYANTO.

Jabatan : Wakil Direktur

Selanjutnya dalam hal ini bertindak atas nama Pengusaha PT. Bintang Triputratex (Tritex) Pekalongan.

b.Pihak Serikat Pekerja.

1)Nama : ALFIAN SANTOSO

Jabatan : Ketua.

2)Nama : BUSTANIL ARIFIN

Jabatan : Sekretaris

Selanjutnya dalam hal ini bertindak atas nama PSP SPN PT. Bintang Triputratex (Tritex) Pekalongan.

2.Kegiatan perencanaan, pengaturan, pengolahan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan jalannya operasional perusahaan dan pengaturan pekerjaannya dalam hubungan kerja adalah menjadi hak perusahaan.

3.Serikat pekerja berdasarkan prinsip hubungan industrial yang berkeadilan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4.Serikat pekerja mendukung Pengusaha dalam menjalankan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengolahan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan jalannya operasional perusahaan dan pengaturan pekerjaannya dalam hubungan kerja yang menjadi hak perusahaan. Selama tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, dalam hal :

a.Operasional (produk pemeliharaan dan sebagainya).

b.Pedoman dan standar kerja (job description).

c.Tata Tertib (disiplin kerja dan sebagainya/sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini)

d.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

e.Dan hal – hal yang langsung maupun tidak langsung menyangkut kelangsungan hidup perusahaan sepanjang tidak bertentangan denga Perjanjian Kerja Bersama ini dan mendapatkan persetujuan dari pihak serikat pekerja.

Pasal 3 : Tujuan Dan Kesepakatan

Tujuan kesepakatan ini adalah untuk merumuskan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan, pihak serikat pekerja dan pihak pekerja untuk mengatur dan menetapkan syarat – syarat kerja di lingkungan pekerjaan untuk memperbaiki, memelihara, dan mengembangkan hubungan industrial berkeadilan.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Kesepakatan

Kesepakatan ini mengatur hal yang sifatnya umum seperti tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disamping adanya Peraturan Perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta peraturan/ketentuan Direksi selama tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.

BAB II : FASILITAS DAN DISPENSASI UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Fasilitas Dan Dispensasi

1.Perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan PSP SPB PT. Tritex Pekalongan berupa Kantor Kesekretariatan Serikat dalam rangka menunjang kegiatan SPN.

2.Dengan izin tertulis, perusahaan, meminjamkan ruangan serta alat -alat untuk keperluan rapat pertemuan SPN.

3.Dalam hal tertentu perusahaan akan membantu serikat pekerja dalam melaksanakan kegiatannya.

4.Pengusaha bersedia melakukan pemotongan iuran anggota SPN di PT. Tritex Pekalongan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Atas permintaan serikat pekerja dan berdasarkan kuasa pemotongan. Perusahaan bersedia membantu menarik iuran anggota serikat pekerja dengan cara memotong upah/gaji anggota tersebut secara langsung untuk diserahkan kepada serikat pekerja.

b.Besar iuran akan ditentukan oleh serikat pekerja berdasarkan keputusan rapat SPN.

5.Penempelan dari edaran, pengumuman – pengumuman, selebaran dan informasi lainnya dari serikat pekerja harus sepengetahuan perusahaan.

6.Pada prinsipnya perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus SPN untuk mengikuti kegiatan / urusan serikat kerja tanpa mengurangi upah penuh (yang diajukan secara formal).

Pasal 6 : Sosialisasi

1.Pimpinan perusahaan wajib mensosialisasikan PKB ini pada jajaran manajemen termasuk personalia.

2.Serikat pekerja wajib mensosialisasikan PKB ini kepada anggotanya dengan penuh tanggung jawab.

BAB III : KETENAGAKERJAAN

Pasal 7 : Penerimaan Karyawan / Tenaga Kerja Bersama

1.Penambahan, pengaturan dan penetapan mengenai persyaratan yang diperlukan serta pelaksanaan seleksi untuk penerimaan tenaga kerja baru adalah hak dan wewenang perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.Setiap calon pekerja dapat diterima setelah melalui syarat – syarat serta lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pasal 8 : Perjanjian Kerja

1.Setiap calon pekerja yang akan diterima harus menandatangani surat perjanjian kerja yang isinya tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam surat tersebut.

2.Setiap calon pekerja yang telah diterima sebagai pekerja di perusahaan harus bersedia ditempatkan di bagian yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 9 : Masa Percobaan

1.Masa percobaan paling lama 3 bulan dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.

2.Selama masa percobaan kedua belah pihak diperbolehkan untuk memutuskan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pengusaha tidak berkewajiban memberikan pesangon atau ganti rugi.

Pasal 10 : Mutasi Pekerjaan

1.Berdasarkan kepentingan dan pertimbangan tertentu dari perusahaan maka pengusaha dapat melakukan mutasi terhadap pekerja dari bagian lain tanpa mengurangi upahnya.

2.Pelaksanaan mutasi merupakan hak dan wewenang perusahaan dan dalam pelaksanaannya terlebih dahulu meminta pertimbangan dari serikat pekerja dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

3.Pengusaha dapat melakukan mutasi atas permintaan pekerja dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan bukan merupakan hak pekerja.

Pasal 11 : Pengangkatan Tenaga Kerja

Setiap calon tenaga kerja yang telah memenuhi syarat tersebut diatas dalam hal ini telah dinyatakan lulus training maka diangkat menjadi pekerja tetap dengan surat pengangkatan

Pasal 12 : Kenaikan Jabatan / Promosi

Kenaikan jabatan merupakan hak dan wewenang perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan pertimbangan berdasarkan prestasi, masa kerja dan kemampuan kerja serta mendapatkan persetujuan dari pihak pekerja yang bersangkutan.

Pasal 13 : Disiplin Kerja

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja wajib mengusahakan sepenuhnya menegakkan disiplin kerja sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini

Pasal 14 : Petunjuk -Petunjuk Mengenai Pekerjaan

Dalam hubungan pekerjaan semua pekerja diharuskan memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik – baiknya pedoman standar kerja yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan jenis pekerjaan di bagian masing – masing.

Pasal 15 : Pokok – Pokok Kewajiban Pekerja

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama – sama wajib melaksanakan disiplin kerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memelihara suasana kerja yang harmonis di dalam lingkungan kerja.

2.Setiap pekerja harus melakukan kewajiban dengan menjalankan pekerjaan dengan sebaik baiknya.

3.Setiap pekerja harus mentaati perintah yang diberikan oleh pengusaha atau yang diwakilkan oleh petugas, pejabat atau atasannya langsung mengenai pelaksanaan pekerjaan atau hal lain yang berhubungan dengan pekerjaannya.

4.Setiap pekerja harus bersikap sopan di dalam perusahaan baik kepada teman kerja maupun atasannya dan tunduk terhadap peraturan / ketentuan yang ada serta peraturan / ketentuan yang dikeluarkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Setiap pekerja diharuskan menjaga nama baik perusahaan baik di dalam maupun di luar tempat kerja.

6.Bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan keterangan / laporan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaannya.

7.Setiap pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun atau apapun yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.

8.Setiap pekerja diharuskan menjaga barang – barang dan mesin – mesin yang menjadi milik perusahaan serta memeliharanya dengan sebaik – baiknya.

9.Setiap pekerja diharuskan datang di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja untuk absensi dan mulai bekerja tepat pada waktunya serta berhenti pada waktu yang telah ditentukan.

10.Menggunakan sidik jari atau kartu absensi di tempat yang telah disediakan baik waktu masuk / pulang harus dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan.

11.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat – alat kerja masing – masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar – benar tidak akan menimbulkan kerusakan / bahaya yang dapat mengganggu pekerjaannya atau merugikan perusahaan.

12.Setiap pekerja diberikan haknya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja.

13.Setiap pekerja tidak keberatan untuk diperiksa barang bawaannya oleh petugas keamanan pada waktu masih bekerja maupun keluar dari lingkungan perusahaan.

14.Setiap pekerja harus memperoleh izin dari pihak perusahaan apabila akan :

a.Masuk kerja terlambat dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

b.Tidak masuk kerja.

c.Akan pulang lebih cepat dari jam yang telah ditetapkan.

15.Setiap pekerja diwajibkan berpakaian rapi dan bersih.

16.Pekerja diharuskan memelihara suasana kerja yang baik dengan sesama pekerja maupun dengan pihak lain di dalam pabrik serta memberikan teladan yang baik kepada sesama pekerja.

17.Mentaati peraturan / ketentuan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan pada waktu mendatang dengan mengacu / tidak menyimpang kepada peraturan / ketentuan umum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 16 : Larangan – Larangan Bagi Pekerja

Demi mencapainya ketertiban, kelancaran kerja dan keselamatan kerja dan demi kelangsungan perusahaan, maka pengusaha dan pekerja menciptakan suasana kerja yang baik dengan tidak melakukan hal – hal terlarang sebagai berikut :

1.Berusaha mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan di perusahaan.

2.Melakukan kejahatan misal : mencuri, menipu, menggelapkan barang dan tindak kejahatan lainnya baik di dalam maupun di luar perusahaan.

3.Merusak, atau menggunakan atau membawa keluar tanpa izin barang – barang milik perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

4.Memakai obat terlarang, mabuk, membawa barang – barang terlarang di lingkungan perusahaan.

5.Melakukan segala macam bentuk perjudian dan tindakan asusila di lingkungan perusahaan.

6.Membawa senjata api, senjata tajam dan bahan yang lain yang berbahaya ke dalam lingkungan pabrik.

7.Menolak perintah yang beruhubungan dengan pekerjaannya.

8.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.

9.Melakukan penganiayaan, menghina atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.

10.Melalaikan kewajiban dan melanggar tata tertib.

11.Membujuk pengusaha dan teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

12.Dengan sengaja mencemooh, merusak dan membiarkan diri sendiri atau teman – teman sekerjanya dalam bahaya.

13.Membongkar rahasia perusahaan, mencemarkan nama baik pengusaha dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.

14.Melakukan aksi sepihak.

15.Mengganggu ketenangan kerja dengan tindakan menghasut dan sabotase.

16.Berkelahi dengan sengaja di lingkungan pabrik.

17.Makan atau minum di kantin pada saat jam kerja.

18.Istirahat lebih dari 1 (satu) jam.

19.Terlambat masuk, setelah 1 (satu) jam istirahat.

20.Menggunakan handphone (hp) pada saat jam kerja di luar kepentingan perusahaan.

21.Izin terlambat tidak sepengetahuan Personalia / Kabag. yang bersangkutan

22.Pekerja tidur disaat jam kerja atau tidur di atas kain.

Pasal 17 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja

1.Dengan mempertimbangkan undang – undang yang berlaku, maka hari hari kerja perusahaan adalah 6 (enam) hari kerja salam seminggu yaitu mulai hari Sabtu s/d Kamis.

2.Yang dimaksud dengan waktu kerja adalah waktu adalah waktu karyawan melakukan pekerjaan sesuai dengan isi PKB ini.

3.Jam kerja di perusahaan serta rotasinya diatur sebagai berikut :

Shift pertama: Pukul 07.00 – 15.00 WIB

Shift kedua: Pukul 15.00 – 23.00 WIB

Shift ketiga: Pukul 23.00 – 07.00 WIB

Shift umum: Pukul 08.00 – 16.00 WIB

4.Untuk karyawan yang menjalani 3 shift rotasinya pagi-malam-siang dan seterusnya.

5.Khusus bagi karyawan yang menjalin 3 shift 1,2,3 jadwal shiftnya akan ditentukan oleh kepala shift masing – masing dengan meminta persetujuan dari kepala bagian serta bagian personalia.

Pasal 18 : Istirahat Mingguan Dan Tahunan

1.Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut – turut, pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari yaitu hari Jum’at.

2.Pada hari besar resmi pemerintah, perusahaan dinyatakan libur.

3.Setiap masa kerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan pengaturan waktunya sebagai berikut :

a.Bersama – sama selama 9 (sembilan) hari pada hari raya Idul Fitri.

b.Sisa cuti sebanyak 3 (tiga) hari dapat diambil oleh pekerja dan cara mengajukan pada pihak perusahaan dengan catatan tetap mendapat upah penuh (cuti 3 hari bisa diambil berturut – turut).

4.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti tahunan, pekerja sebelumnya telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala bagian kemudian diserahkan ke personalia.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 19 : Sistem Pengupahan

1.Sistem pengupahan yang dianut PT. BINTANG TRIPUTRATEX adalah sistem upah bersih dalam uang tanpa ada satupun bentuk natura.

2.Sistem pengupahan yang diberlakukan di perusahaan dimaksudkan untuk memberikan imbalan kepada setiap pekerja yang seimbang dalam tugas kemampuan dan masa kerja.

3.Dasar perhitungan upah pokok adalah ketentuan upah minimum pemerintah /UMK ditambah dengan tunjangan – tunjangan, termasuk tunjangan prestasi, premi overtime (lembur) dan tunjangan jabatan.

4.Sistem pengupahan dengan berdasarkan status pekerjaan yaitu :

a.Upah borongan yang dibayarkan setiap 1 hari sekali.

b.Upah bulanan yang dibayarkan setiap 1 bulan sekali.

5.Untuk merangsang pekerja agar rajin masuk kerja maka perusahaan memberikan uang premi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Premi hadir tidak hilang bila diliburkan oleh perusahaan.

b.Besar premi berdasarkan kebijaksanaan perusahaan.

Pasal 20 : Kenaikan Upah

1.Kenaikan upah diadakan dengan pertimbangan dan ketentuan sebagai berikut :

a.Prestasi kerja

b.Loyalitas dan kesetiaan

c.Kehadiran dan disiplin kerja

d.Masa kerja

e.Kejujuran, ketaatan kerja sama dan tanggung jawab.

Pasal 21 : Pemotongan Upah

Pemotongan upah bagi pekerja pada dasarnya dapat dilakukan untuk hal – hal sebagai berikut :

a.Iuran anggota serikat pekerja.

b.Iuran jamsostek.

c.Potongan premi hadir.

d.Uang yang diterima tidak sah atau terlanjur terbayar.

e.Lain – lain yang tidak disetujui serikat kerja dengan pengusaha.

Pasal 22 : Upah Dalam Keadaan Over Match

1.Bersama pekerja tidak berhak atas upahnya beserta penghasilan lain, bila ia tidak dapat melakukan pekerjaan disebabkan karena keadaan yang timbul di luar tanggungan dan kemampuan perusahaan (over match) sehingga perusahaan tidak dapat berfungsi menjalankan kegiatannya.

2.Pada waktu perusahaan yang sulit bukan karena over match sehingga perusahaan teroaksa dihentikan sementata maka karyawan akan mendapatkan upah 50% tanpa karyawan hadir bekerja.

3.Apabila pada suatu saat tidak ada suatu pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pekerja maka pekerja tersebut bersedia memgerjakan tugas lain untuk kelancaran produksi dengam melihat situasi dan kondisi pekerjaan, pekerja tersebut tetap mendapatkan upah penuh dan lainnya yang berlaku.

4.Keadaan tersebut yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini adalah keadaan – keadaan lain yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini akan ditentukan berdasarkan keputusan masyarakat antara perusahaan dan serikat pekerja sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan - ketentuan pemerintah yang berlaku.

Pasal 23 : Upah Lembur

1.Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku (Kepmenaker No. Kep 72/MEN/1984) tanggal 31 Maret 1984 yaitu sebagai berikut :

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :

(1)Untuk kerja lembur jam pertama harus dibayar 1,5 (satu setengah) kali upah perjam.

(2)Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 (dua) kali upah perjam.

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari resmi / hari minggu adalah :

(1)Untuk setiap jam dalam batas 7 jam harus dibayar upah 2 kali perjam.

(2)Untuk kerja lebih dari 7 jam maka kelebihan dari 7 jam tersebut dibayar 3 kali upah perjam.

2.Perhitungan upah perjam adalah sebagai berikut :

a.Upah perjam bagi pekerja bulanan : 1/73 × upah sebulan

b.Upah perjam bagi pekerja harian : 3/20 × upah sehari

c.Upah pekerja borongan : 1/7 upah rata – rata sehari

3.Pembayaran upah lembur dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bersama dengan upahnya.

4.Upah lembur akan diberikan bila lembur pekerja telah diketahui kepala bagian / kepala shift dengan persertujuan pimpinan perusahaan.

5.Pekerja yang bekerja yang lebih dari jam kerja diberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan pada pasal ini.

6.Untuk jajaran staf dan manajemen perhitungan uang lembur disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal ini.

7.Pekerja bersedia untuk bekerja lembur dalam hal keadaan sebagai berikut :

a.Jika pada saat tertentu atau berulang kali ataupun pada waktu – waktu tertentu ada pekerjaan tertumpuk dan harus sudah diselesaikan dan tidak dapat ditangguhkan.

b.Dalam keadaan mendesak, seperti kebakaran, kebanjiran dan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan tidak dapat ditanggugkan.

c.Untuk memenuhi rencana produksi.

Pasal 24 : Izin Dengan Mendapatkan Upah Dan Tanpa Upah

1.Izin tidak masuk kerja.

a.Pengusaha memberikan izin tidak masuk kerja dengan mendapatkan upah penuh adalah :

(1)Pekerja melaksanakan pernikahan dirinya: 3 hari

(2)Pekerja mempunyai hajat (mengkhitankan,

mengawinkan anaknya) : 2 hari

(3)Pekerja membaptiskan anaknya yang sah: 2 hari

(4)Istri pekerja melahirkan: 2 hari

(5)Kematian

●Istri / suami pekerja : 2 hari

●Anak kandung pekerja: 2 hari

●Ayah / ibu kandung: 2 hari

●Ayah / ibu mertua: 2 hari

●Anggota keluarga dalam satu rumah: 2 hari

b.Mengikuti kegiatan serikat pekerja

BAB VI : SANKSI – SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

Pasal 28 : Bentuk Sanksi Dan Hukum

1.Pada prinsipnya pekerja yang melakukan pelanggaran – pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja akan dikenakan sanksi / hukuman.

2.Sanksi atau hukuman berupa :

●Peringatan secara lisan

●Peringatan tertulis I

●Peringatan tertulis II

●Peringatan tertulis Iii

●Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pasal 29 : Peringatan Lisan

Perusahaan dapat memberikan peringatan lisan atau teguran kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1.Masuk pulang kerja tanpa melalui jalan masuk atau keluar yang sudah ditentukan.

2.Datang terlambat atau tidak mengisi daftar hadir absen.

3.Berlaku kurang santun atau tidak berpakaian rapi.

4.Berada di luar tempat kerja tanpa ada kepentingan dinas pada waktu jam kerja.

5.Tidak dapat bekerja sama dengan teman sekerja atau dengan atasannya sehingga mengganggu kelancaran produksi.

6.Melanggar peraturan waktu istirahat.

7.Mengerjakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan pada waktu kerja.

Pasal 30 : Peringatan Tertulis

Perusahaan dapat memberikan peringatan tertulis kepada pekerja bila melakukan perbuatan antara lain :

1.Pekerja yang sudah mendapatkan teguran lisan masih melakukan pelanggaran .

2.Pekerja malas dan melakukan kewajiban secara serampangan.

3.Pekerja dalam menjalankan tugasnya sering melanggar peraturan instruksi – instruksi atau perintah yang layak dan tidak mematuhi disiplin perusahaan.

4.Pekerja membawa keluar barang – barang perusahaan dari lingkungan pabrik tanpa izin perusahaan

5.Melakukan istirahat disaat jam kerja.

6.Waktu bertugas bercakap – cakap, bergerombol atau tidur.

7.Menolak adanya pemeriksaan terhadap dirinya oleh petugas yang berwenang di dalam perusahaan.

8.Mengabaikan atau melalaikan akan tugas pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian di dalam perusahaan.

9.Menolak perintah kerja lembur dari perusahaan walaupun perintah tersebut telah disepakati bersama mengingat situasi yang mendadak serta perintah tersebut layak.

10.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir.

11.Memberikan isu -isu negatif tentang perusahaan.

Pasal 31 : Proses Pemberian Peringatan Lisan Dan Tertulis Serta Masa Berlaku Peringatan

1.Peringatan lisan terdiri dari I, II, III dan jangka waktu disesuaikan dengan kondisi dan situasi perusahaan saat itu.

2.Apabila sampai pada peringatan lisan III pekerja masih melakukan pelanggaran maka kepadanya akan diberikan peringatan tertulis I.

3.Peringatan tertulis terdiri dari :

Surat Peringatan I, dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.

Surat Peringatan II, dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.

Surat Peringatan III, dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.

4.Dalam memberikan surat peringatan I, II, III tersebut pada ayat 3 akan gugur bila masa yang ditentukan terlampaui dan selama masa tersebut karyawan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lagi.

5.Surat peringatan berlaku untuk satu kasus dan tidak berlaku untuk kasus lainnya.

6.Terlepas dari konsekuensi hukumannya tindakan – tindakan indisipliner akan dipertimbangkan dengan sifat dan berapa besar pelanggaran dengan macam perhitungan tingkat pertanggungjawaban dari karyawan yang bersangkutan maka seorang karyawan dapat langsung diberikan surat peringatan ke III tanpa memperhatikan surat – surat peringatan berikutnya.

7.Surat peringatan harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan bersedia untuk tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran lagi.

8.Apabila pekerja sudah dapat surat peringatan tertulis III masih melakukan pelanggaran lagi sebelum masa / jangka waktu terlampaui seperti pada ayat (5), maka pekerja tersebut dikenakan skorsing dengan mendapat upah 50% adapun waktu lamanya skorsing ditentukan oleh perusahaan.

9.Apabila pekerja yang melakukan pelanggaran / kesalahan terdapat unsur disengaja / ceroboh sehingga menimbulkan kerugian perusahaan maka pekerja yang bersangkutan disamping mendapatkan surat peringatan tertulis juga diharuskan membayar denda administratif, cara pembayaran denda tersebut dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pekerja yang bersangkutan dengan jaminan pengurus serikat pekerja.

10.Pekerja yang melakukan pelanggaran / kesalahan lagi setelah mendapatkan peringatan tertulis III yang masa berlakunya belum berakhir maka kepadanya dapat diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasal 32 : Tindakan Skorsing Menuju PHK

1.Pekerja yang mendapat surat peringatan III atau terakhir bisa segera diberhentikan dari tugas jabatannya dengan status pemberhentian sementara.

2.Dengan pertimbangan kelancaran produksi. Jajaran Staf / Kepala Bagian, Manajer dapat mengambil keputusan lebih lanjut dengan pekerja yang bersangkutan dengan mempertimbangkan saran dari PSP SPN PT. Tritex.

3.Untuk keputusan yang ditentukan oleh Manjer dapat dibatalkan oleh Dirrksi, apabila pada saat keputusan diambil kepada pekerja yang bersangkutan, Direksi tidak ada tempat.

BAB VII : BANTUAN SOSIAL

Pasal 33 : Bantuan Sosial Oleh Pengusaha

1.Perusahaan akan memberikan bantuan sosial kepada pekerja / karyawan sebagai berikut :

a.Pekerja wanita melahirkan: Rp. 100.000

b.Istri pekerja melahirkan maksimal 3 anak: Rp. 100.000

c.Istri / suami pekerja meninggal dunia: Rp. 150.000

d.Anak pekerja meninggal dunia maksimal 2 dunia: Rp. 150.000

e.Pekerja meninggal dunia: Rp. 200.000

f.Rawat inap pekerja: Rp. 200.000

g.Rawat inap anak dan istri: Rp. 150.000

h.Orang tua dan mertua meninggal dunia: Rp. 100.00

2.Dari serikat pekerja dalam memberikan bantuan sosial kepada anggota.

3.Setiap karyawan harus mengajukan surat keterangan bila ingin mengambil bantuan sosial.

BAB VIII : TUNJANGAN, PERIBADAHAN, JAMINAN SOSIAL DAN HARI LIBUR RESMI

Pasal 35 : Tunjangan Seragam

Perusahaan memberikan seragam kerja 1 (satu) stel setiap tahun dan diberikan setiap bulan Juli.

Pasal 36 : Fasilitas Tempat Peribadahan

Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk peribadahan yang layak berupa tempat untuk melakukan ibadah sholat di lingkungan perusahaan.

Pasal 37 : Kegiatan Kerja Di Luar Jam Kerja

1.Perusahaan mendukung kegiatan pekerja di luar jam kerja yang bersifat positif, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan peningkatan profesi.

2.Pengusaha memberikan bantuan dana atau fasilitas untuk mengembangkan kegiatan olahraga dan kesenian dan mempertimbangkan situasi, kondisi serta kemampuan pengusaha.

Pasal 38 : Jaminan Sosial Dan Kesejahteraan Pekerja

1.Semua pekerja wajib diikutkan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

2.Untuk pelayanan kesehatan terhadap pekerja perusahaan :

a.Menyediakan 2 orang dokter.

b.Untuk memberikan obat ada surat pengantar dari perusahaan.

3.Bilamana pekerja atau keluarga (istri atau suami dan anak yang sah) apabila masuk rumah sakit, perusahaan akan memberikan bantuan dengan syarat menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit yang bersangkutan memulai bagian personalia.

4.Adapun untuk ketentuan ayat (2) dan (3) akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan fr gan serikat pekerja.

Pasal 39 : Waktu Kerja Lembur

1.Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan lebih dari 7 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu atau kerja yang dilakukan pada hari libur mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2.Pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja, diberikan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

3.Pekerja bersedia bekerja lembur menurut yang ditetapkan oleh perusahaan atau dalam keadaan mendesak seperti kebakaran, kebanjiran dan apabila pekerja tidak diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan, untuk memenuhi target produksi dan apabila tidak dilembur hasilnya akan cacat dan kualitasnya menurun.

4.Pekerja yang tidak bisa melaksanakan kerja lembur makan harus melaporkan dahulu kepada pimpinan / izin pimpinan.

Pasal 40 : Subsidi Makanan

Perusahaan memberikan subsidi makan kepada semua pekerja / karyawan di PT. Tritex Pekalongan.

Pasal 41 : Subsidi Shift Malam

Setiap pekerja / karyawan yang bekerja pada shift malam berhak mendapatkan subsidi 1 sachet susu, yang disediakan oleh perusahaan (akan direalisasikan pada awal September 2012) dalam peningkatan produktivitas kerja.

Pasal 42 : Hari Raya Dan Hari Libur Resmi

1.Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja di perusahaan berhak mendapatkan istirahat dengan upah penuh sebagaimana biasa tanpa membedakan status pekerja.

2.Hari libur dan hari besar dalam satu tahun ditetapkan :

a.Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam): 1 hari

b.Tahun Baru Masehi (1 Januari): 1 hari

c.Maulid Nabi Muhammad SAW: 1 hari

d.Isro’ Mi’roj : 1 hari

e.Hari Raya Nyepi: 1 hari

f.Hari Raya Waisak: 1 hari

g.Hari Raya Idul Fitri: 2 hari

h.Hari Raya Idul Adha: 1 hari

i.Hari Natal: 1 hari

j.Wafat Isa Almasih: 1 hari

k.Kenaikan Isa Almasih: 1 hari

l.HUT Proklamasi Kemerdekaan RI: 1 hari

m.Hari Raya Imlek: 1 hari

3.Hari libur resmi diatas jatuh bukan pada hari istirahat mingguan, maka pekerja berhak mendapatkan upah penuh.

4.Pada hari libur resmi yang jatuh bukan pada hari libur / istirahat mingguan dan pekerja dipekerjakan, maka upahnya dihitung lembur.

5.Karena alasan teknis perusahaan yang mana beberapa departemen yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan baik oleh sebagian maupun oleh seluruh karyawan maka pada hari – hari besar resmi pemerintah dapat dinyatakan masuk kerja kecuali Hari raya Idul Fitri, Adha dan HUT Kemerdekaan RI.

6.Hari libur resmi pemerintah yang jatuh pada hari jum’at atau hari istirahat karyawan diatur sesuai undang – undang.

Pasal 43 : Cuti Hamil, Keguguran, Dan Cuti Haid

1.Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 3 bulan dengan mendapat upah penuh sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

2.Bagi yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.

3.Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan, diberikan cuti sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya dan mendapatkan upah penuh.

4.Pekerja wanita berhak atas cuti haid selama 2 hari kerja yaitu hari pertama dan kedua dengan mendapatkan upah penuh. Apabila cuti haid tidak digunakan maka diganti dengan uang pembalut Rp. 50.000,-

Pasal 44 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja sakit dengan menggunakan surat keterangan dokter maka upahnya dibayar penuh.

2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Tiga bulan pertama dibayar: 100%

b.Tiga bulan kedua dibayar: 75%

c.Tiga bulan ketiga dibayar: 50%

d.Tiga bulan keempat dibayar: 25%

3.Dan apabila setelah 12 bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja maka dilaksanakan menurut prosedur UU No. 12 Tahun 1964 pada per Men No. 03/MEN/1996.

Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya

Perusahaan tiap tahun akan memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh pekerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 46 : Sebab – Sebab Pemutusan Hubungan Kerja

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maka ditempuh sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya perusahaan menghindari PHK, namun apabila upaya ini tidak membawa kepada hasil yang lebih baik sehingga memungkinkan adanya PHK tidak dapat dihindari, maka penyelesaiannya sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 47 : Sebab – Sebab Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja terjadi karena :

a.Pemutusan hubungan kerja karena permohonan pekerja.

b.Pekerja meninggal dunia.

c.Diberhentikan perusahaan.

d.Diberhentikan perusahaan secara horman yaitu bagi karyawan yang sudah lansia / masa pensiun (umur 55 tahun) dan diberikan pesangon sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia

Apabila pekerja meninggal dunia maka keluarga ahli waris pekerja akan diberikan :

1.Santunan dari jamsostek

a.Santunan kematian

b.Jaminan hari tua.

2.Uang pesangon dan uang jasa dari perusahaan minimal besarnya uang pesangon dan uang jasa sebagaimana yang diatur dalam peraturan Undang – Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Diberhentikan Perusahaan

Pekerja yang melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tetap berpedoman pada ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan, apabila :

1.Melanggar larangan – larangan yang tercantum pada Bab IV pasal 16 dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari berturut – turut tanpa keterangan tertulis dan dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 (dua) kali, pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku.

3.Tidak mampu melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya disebabkan oleh faktor – faktor kesehatan dalam hal ini harus dinyatakan oleh dokter.

4.Karena penyakitnya dan untuk menjaga kesehatan sesame pekerja, pekerja menolak diperiksa oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk perusahaan.

5.Perusahaan mengalami keadaan yang sulit dan tidak dapat dihindari seperti halnya kerugian besar, kekurangan bahan baku, terkena bencana alam dan lain – lain, sehingga peril diperkecil yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang / akuntan publik.

6.Uang pesangon dan uang jasa karena pelanggaran tersebut tetap mengacu pada ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan.

BAB X : KELUH KESAH DAN SIKAP BAIK

Pasal 50 : Penyampaian Dan Penyelesaian Keluh Kesah

Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa keluh kesah pekerja diupayakan bersepakat diselesaikan secepatnya dengan musyawarah kekeluargaan oleh atasannya langsung, bila belum baru pada manajer dan didampingi oleh pengurus serikat pekerja. Cara penyampaian keluh kesah dilakukan sebagai berikut :

1.Keluh kesah dan pengaduan pekerja yang menyangkut dengan pekerjaan terlebih dahulu diselesaikan dengan atasannya langsung (Karu, Ka. Shift) secara bertahap dari masing – masing produksi.

2.Keluh kesah pengaduan pekerja menyangkut pembayaran upah terlebih dahulu diselesaikan melalui juru bayarnya masing – masing apabila belum puas dapat naik ke bagian personalia.

3.Untuk masalah – masalah lainnya dapat disalurkan melalui serikat dan penyelesaiannya dengan pimpinan perusahaan dengan cara musyawarah mufakat dan masing – masing pihak tidak memaksakan kepentingannya.

4.Apabila masalah – masalah seperti pada ayat (1), (2), dan (3) pasal ini belum dapat terselesaikan dengan pengusaha maka serikat pekerja dapat meminta alasan untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Apabila ternyata belum selesai maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 51 : Sikap Baik Antara Perusahaan Dengan Pekerja

1.Perusahaan selalu berusaha untuk :

a.Meningkatkan serta memajukan semangat pekerja sesuai dengan fungsi dan jabatannya.

b.Mempertimbangkan dan berlaku baik terhadap semua persoalan antara pengusaha dengan pekerja.

2.Pekerja memahami tugas dan kewajiban untuk :

a.Mematuhi perintah atasannya

b.Meningkatkan produktivitas

c.Mempunyai rasa tanggung jawab dalam memelihara dan pengakuan barang – barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

d.Membina kerja sama yang baik dengan teman kerja.

e.Menyampaikan kepada atasannya saran – saran yang baik meliputi pengertian sistem dan kondisi kerja serta upaya meningkatkan produksi dan kualitas.

Pasal 52 : Kotak Saran

1.Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai sarana komunikasi sejauh penyampaian langsung tidak memungkinkan dalam hal karyawan mengajukan pendapat, saran dan usul.

2.Saran, pendapat dan usul yang tertampung dalam kotak saran setelah dengan pertimbangan dari segi baik dan segi biaya, segi Teknik, daya guna dan hasil guna ternyata dapat dilaksanakan, maka kepada karyawan pemberian saran tersebut akan diberikan penghargaan.

BAB XI : PENUTUP

Pasal 53 : Ketentuan Peralihan

1.Apabila di kemudian hari terdapat pihak – pihak yang menandatangani perjanjian ini mengundurkan diri atau meninggal dunia atau adanya penggantian pengurus, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.

2.Hal – hal yang sudah diatur dalam Keputusan / Peraturan Direksi yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam Keputusan / Peraturan Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan.

4.Naskah Perjanjian Kerja Bersama ini akan dicetak dan diperbanyak dalam bentuk buku saku dan dibagikan kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan.

Pasal 54 : Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi Pengusaha, Serikat Pekerja dan semua Pekerja di PT. Bintang Triputratex (Tritex) Pekalongan.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan diperpanjang sebelum Perjanjian Kerja yang baru disahkan.

4.Apabila terjadi perbedaan penafsiran dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan apabila dalam musyawarah itu belum tercapai kesesuaian pendapat, maka akan dimintakan pendapat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

PIHAK – PIHAK YANG TELAH MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PIHAK PENGUSAHA

PT. BINTANG TRIPUTRATEX

JL. A. YANI NO. 11-18 PEKALONGAN

JAP GUNAWAN

Direktur Utama

SUYANTO

Wakil Direktur

PIHAK SERIKAT PEKERJA

PSP SPN PT. BINTANG TRIPUTRATEX

JL. A. YANI NO.11-18PEKALONGAN

ALFIAN SANTOSO

Ketua

BUSTANUL ARIFIN

Sekretaris

IDN PT. Bintang Triputratex -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → Belum diratifikasi
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Bintang Triputratex
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Alfian Santoso, Bustanul Arifin

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): →  %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Tidak
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Insufficient data
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 150000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 9.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...