MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan dari pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa Pembangunan Nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan dan para pekerja/buruh didalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup bangsa dengan meningkatkan mutu dan produktifitas.
Bahwa peningkatan mutu dan produktifitas hanya dimungkinkan oleh adanya hubungan yang selaras,serasi dan seimbang antara perusahaan dan para pekerja/buruh yang sekaligus merupakan wahana pencipta ketenangan usaha dan ketenangan bekerja.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama Bersama ini adalah :
1.Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja/buruh.
2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.
3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja dalam perusahaan.
4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dalam perusahaan .
5.Menciptakan,memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka didasari,diyakini serta diakui :
1.Bahwa pengelolaan jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab perusahaan,dan perusahaan berhak untuk mengharapkan dari pekerja/buruh peningkatan kemampuan kerja yang sebaik-baiknya.
2.Bahwa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap pekerja/buruh dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu dan produktifitas serta penhasilan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tekad yang sama seta tanggung jawab daripersahaan dan serikat pekerja/buruh yang dilandasi oleh sikap saling menghormati dan saling mempunyai serta iktikad yang baik,maka dengan in PT BSSS dan PSP SPN PT BSSS merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berdasakan hal-hal tersebut diatasdan untuk memahami serta menghayati tugas serta hak dan kewajiban masing-masing yang terlibat dalam hubungan kerja tersebut ditetapkanlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
BAB I UMUM
PASAL 1 ISTILAH DAN PENGERTIAN
1.Pasal ini Menyangkut 2 (dua) pihak yaitu :
•Perusahaan
•Pekerja/Buruh.
2.Perusahaan
Adalah PT BINTANG SURYA SEJATI SUKSES Yang beralamat di Jl. Industri Raya III Blok AF No.3,Desa Bunder,kec. Cikupa, Kab. Tangerang,15710.
3.Lingkungan Perusahaan
Adalah tempat yang ada didalam areal perusahaan atau gedung untuk kantor maupun gedung pabrik, jalan dan pekarangan yang didalam lazim dijalankan kegiatan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4.Pekerja/Buruh
Adalah setiap orang yang berkerja di perusahaan dengan menerima upah atau imbalan lain berdasarkan hubungan kerja.
5.Keluarga Pekerja/Buruh Perempuan
Adalah seorang istri atau suami dan anak-anak dari pekerja/buruh berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku dan secara resmi terdaftar pada perusahaan.
6.Pekerja/buruh perempuan
Adalah bersetatus belum menikah,menikah atau janda dan hal ini harus di sertai bukti-bukti Tertulis yang sah dan selama ia tidak kawin lagi maka anak-anaknya yang sah menjadi tanggungannya.
7.Ahli Waris
Ialah keluarga atau orang yang telah ditunjuk pekerja/buruh untuk menerima setiap Pembayaran dalam hal kematian pekerja/buruh.Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli Warisnya ,maka ahli waris di atur menurut hukum yang berlaku.
8.Atasan Langsung
Ialah pekerja/buruh yang jabatannya atau pangkatnya lebih tinggi secara langsung di unit Pekerja/buruh.
9.Direksi
Adalah orang yang karena jabatannya mempunyai tugas untuk memimpin perusahaan.
10.Perjanjian Kerja Bersama di buat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan Perusahaan atau beberapa yang di laksanakan secara musyawarah.
11.Hari dan Jam Kerja
Adalah waktu kerja yang di tetapkan perusahaan dengan di dasarkan ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku.
12.Pengusaha
Adalah orang yang perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan baik milik sendiri maupun bukan miliknya yang karena tanggung jawabnya di tunjuk dan di berikan wewenang untuk memiliki perusahaan.
13.Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Adalah Serikat Organisasi yang di bentuk dari,oleh dan untuk pekerja/buruh baik Perusahaan yang tempat bebas,terbuka,mandiri,demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan ,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
PASAL 2 PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pihak-Pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama. Kesepakatan Kerja Bersama Ini di buat bersama-sama antara :
1.PT.BINTANG SURYA SEJATI SUKSES
Akta notaris Drs.H.SAIDUS SJAHAR,SH No.34 Tanggal 5 januari 1990 JL.Industri Raya III Blok AF No.3 Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Selanjutnya di sebut ‘’Pengusaha’’dengan :
2.Serikat Pekerja Nasional,Pimpinan Serikat Pekerja PT.BINTANG SURYA SEJATI SUKSES
[PSP SPN PT BSSS] JL.industri raya III Blok Af No.3, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Tangerang Banten yang di sahkan dengan berdasarkan SK DPC SPN Kota Tangerang No.009/A.Int/DPC/SPN-KT-TNG/IX/2006 dan telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dengan No. 005/Disnaker/01/2007.
3.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada ruang lingkup intern perusahaan dan anggota- anggota Serikat Pekerja SPN
PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN
1.Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja/buruh.
2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.
3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja dalam perusahaan.
4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dalam perusahaan.
5.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja/buruh
PASAL 4 PENERIMAAN DAN PENEMPATAN PEKERJA/BURUH BARU
1.Penerimaan pekerja baru adalah hak sepenuhnya pengusaha sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Pelaksanaan dilakukaan oleh bagian Personalia dengan memenuhi persyaratan sbb:
a.WNI (kecuali untuk tenaga-tenaga ahli expatriates)
b.Berbadan dan berjiwa sehat (melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan.
c.Berusia 18-35 tahun ketika penerimaan kecuali untuk tenaga ahli.
d.Memenhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
e.Bersedia mentaatiperaturan-peraturan/tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.
f.Tidak terlibat dalam G 30 S atau partai-partai politik atau perkumpulan terlarang.
g.Berkelakuan baik sesuai dengan Surat Keterangan Kepolisian.
h.Tidak terkait dalam hubungan kerja dengan pihak lain.
i.Luus seleksi/ujian lisan atau tertulis yamg diadakan oleh perusahaan.
j.Bersedia menandatangani Perjanjan Kerja.
k.Tidak buta warna.
2.Perusahaan berhak menempatkan pekerja/buruh di bagian manapun di dalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.
3.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh mengeluarkan perintah pindah tugas (mutasi) sesuai dengan kebutuhan perusahaan terhadap pekerja/buruh tanpa mengurangi hak yang diperolehnya.
PASAL 5 MASA PERCOBAAN
1.Setiap pekerja/buruh yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
2.Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja/buruh sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti keruian lainnya.
3.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik pekerja/buruh dapat diangkat sebagai pekerja tetap.
PASAL 6 PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA/BURUH
1.Pengurusan PSP adalah pengurus serikat pekerja/buruh yang dipilih oleh anggota melalui musyawarah PSP atau Konferta.
2.Anggota PSP adalah semua pekerja/buruh yang mempunyai ikatan kerja dengan PT BSSS dan membayar iuran serta memiliki kartu anggota.
3.Perusahaan mengakui bahwa serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak atas nama pekerja/buruh.
4.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja/buruh yang untuk kepentingan organisasi serikat pekerja/buruh perlu mengikuti kegiaan-kegiatan diluar perusahaan seperti rapat, seminar, konferensi, lokakarya, penataran atau pertemuan dalam jam kerja dengan catatan mendapatkan izin dari perusahaan secara tertulis. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.
5.Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan atau tindakan-tindakan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja/buruh karena melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Pengumuman tertulis oleh serikat pekerja/buruh harus seizin perusahaan.
PASAL 7 FASILITAS BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA /BURUH
1.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat pekerja/buruh dengan tidak mengurangi hak-hak sebagai pekerja dalam hal :
a.Menghadiri undangan/panggilan dari perangkat organisasi serikat pekerja/buruh.
b.Menghadiri pendidikan dan seminar
c.Memenuhi undangan/panggilan instansinpemerintah.
d.Perundingan dengan perusahaan.
e.Rapat-rapat pengurus PSP.
2.Perusahaan menyediakan ruang kerja serikat beserta perlengkapan yang memadai.
3.Perusahaan memberikan izin pengibaran bendera SPN.
4.Perusahaan membantu pemotongan iuran serikat pekerja/buruh COS (Cek Of System) sesuai dengan surat kuasa kolektif serikat pekerja/buruh yang besarnya ditentukan sendiri oleh serikat pekerja/buruh sesuai AD/ART.
PASAL 8 STATUS PENGGOLONGAN KERJA
Untuk pekerjaan tertentu perusahaan mengacu UU No. 12/2003 pasal 59.Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, maka status seluruh pekerja/buruh di PT Bintsng Surya Sejati Sukses adalah :
a.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yaitu pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipekerjakan dan diberi imbalan jasa dan terikat pada hubungan kerja yang tidak terbatas waktunya pada perusahaan.
b.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk kegiatan tertentu dengan kategori sebagai berikut:
•PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesainnya paling lama 3 (tiga) tahun.
•PKWT untuk pekerja yang bersifat musiman.
•PKWT yang berhubungan dengan produk baru.
PASAL 9 PERJANJIAN KERJA
1.Sebelum pekerja/buruh menjalani pekerjaannya, ia harus mengisi bio data dan menandatangani Perjanjian Kerja dengan pihak perusahaan dan mulaimelaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2.Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya rangkap dua, berdasarkan pasal 54 UU No 13/2003.
3.Pekerja/buruh yang sudah diterima bekerja, tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain atau instansilain, jika hal itu terbukti maka pekerja yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri secara sepihak.
PASAL 10 HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH
1.HAK PEKERJA/BURUH.
a.Pekerja/buruh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukan.
b.Pekerja/buruh barhak atas cuti.
c.Pekerja/buruh setelah menjadi peserta jamsostek berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan/cact badan sebagai akibat dalam melakukan tugas perusahaan.
d.Ahli waris pekerja/buruh berhak menerima ganti rug dari jamsostek atas meninggalnya pekerja/buruh waktu melakukan tugas perusahaan.
e.Pekerja/buruh berhak untuk mengundurkan diri secara tertulis tanpa mengurangi hak pekerja/buruh
f.Pekerja/buruh berhak mengemukakan pendappat, saran dan masukan yang konstruktif pada atasannya.
2.KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH
a.Tiap pekerja/buruh wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.
b.Tiap pekerja/buruh wajib memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai dirinya maupun pekerjaan yang dilaksanakan kepada atasannya yang berwenang dalam hubungan dengan tugas.
c.Tiap pekerja/buruh wajib melakukan pekerjaanyang dibebankan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
d.Tiap pekerja/buruh berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.
e.Tiap pekerja/buruh wajib memelihara/menjaga keselamatan milik perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya.
f.Tipa pekerja/buruh wajib menghormati pimpinan dan sesama pekerja/buruh.
g.Pekerja/buruh diwajibkan mengisi daftar hadir setiap hari.
h.Pekerja/buruh wajib telah berada di tempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan, demikian juga pada waktu meninggalkan pekerjaan.
i.Memeriksa semua perlengkapan kerja masing-masing sebelum mulai kerja atau pada waktu meninggalkan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
j.Wajib membaca dan dianggap telah mengetahui setiap pemberitahuan, pengumuman atau ketentuan yang dikeluarkan oleh perusahaan pada papan pengumuman.
k.Menunjukkan sikap sopan, patuh, rajin, semangat kerja yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab.
l.Berlaku jujur, cermat dan teliti dalam menjalankan tugas serta menjaga kebersihan, kerukunan dan kesusilaan di tempat kerja.
m.Mengutamakan Kwalitas (mutu), Kwantitas (jumlah) hasil produksi dan mencegah pemborosan baik waktu maupun segi material.
n.Memberitahukan perusahaan apabila ada perubahan status diri, alamat, ataupun identitas pribadi yang lain.
o.Pakaian atau tanda pengenal yang sudah ada wajib dipakai pada waktu kerja.
p.Keluar masuk ruangan pabrik harus melalui pintu yang telah disediakan.
q.Kerusaan barang perusahaan akibat unsur kesengajaan atau kecerobohan dalam pemakaiannya, maka pekerja yang bersangkutan dikenakan ganti rugi.
r.Melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan perusahaan dengan baik.
PASAL 11 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1.HAK PERUSAHAAN
a.Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada pekerja/buruh selama waktu kerja.
b.Meminta pekerja/buruh untuk melakukan kerja lembur dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan pemerintah.
c.Menuntut sesuai prestasi kerja sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
d.Menetapkantatatertib/aturankerjadalamperusahaandenganmengindahkan ketetapan-ketetapan pemerintah.
e.Untuk kepentingan operasional perusahaan memutasikan pekerja.
f.Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2.KEWAJIBAN PERUSAHAAN
a.Memberikan upah yang layak sesuai dengan tenaga/jasa yang diberikan pekerja/buruh, minimal sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku.
b.Mentaati segala peraturan /ketetapan pemerintah di bidang ketenagakerja
c.Memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh dibidang kesehatan dan sosial ekonomi.
d.Memberikan ganti rugi kepada pekerja/buruh akibat kecelakaan yang dialaminya dalam hubungan kerja.
e.Memberitahukan kepada pekerja/buruh apabila merubah dibidang ketenaakerjaan.
PASAL 12 MUTASI,DEMOSI DAN PROMOSI
MUTASI
Demi pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan secara efisien dan efktif serta menyeluruh, perusahaan berwenang untuk mengatur mutasi pekerja/buruh dari suatu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Mutasi dilakukan bukan suatu bentuk hukuman.
2.Karenabertambahnyapekerjaandibagianlainataukarenakekurangannya pekerja/buruh pada suatu bagian dalam jangka waktu tertentu atau permanen.
3.Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan kemajuan di bagian lain.
4.Mutasi bersifat mendidik dan membimbing tanpa membedakan suku, agama, dan ras.
5.Atas anjuran dokter sesuai dengan kondisi mental dan fisik pekerja/buruh.
6.Karena prestasi kerja/buruh yang baik, sehingga diajukan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi.
7.Mutasi tidak mengurangi atau menghilangkan hak atas upah dan fasilitas lainnya kecuali fasilitas diatur menurut ketentuan yang berlaku di tempat yang baru.
8.Setiap mutasi pekerja/buruh dilakukan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
9.Mutasi diberitahukan secara tertulis 1 (satu) minggu sebelum atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan mutasi oleh HRD Dept.
DEMOSI
1.Perusahaan berwenang menurunkan ke jabatan lebih rendah dari jabatan semula.
2.Demosi dapat terjadi karena :
a.Penurunan prestasi
b.Penurunan dedikasi
c.Penurunan loyalitas
d.Penurunan sikap/indisipliner yang dapat mempengaruhi kinerja dalam perusahaan.
3.Demosi dilakukan secara tertulis dengan sepengetahuan yang bersangkutan dan diajukan oleh atasan langsung secara berjenjang ke atas dan disetujui oleh pimpinan perusahaan.
PROMOSI
1.Untuk mengisi kekosongan jabatan yang lebih tinggi, perusahaan memberikan prioritas kepada pekerja/buruh yang mempunyai kemampuan kerja dengan persyaratan sebagai berikut :
•Berprestasi
•Dedikasi
•Loyalitas
•Integritas
•Kreatifitas
•Leadership
•Tanggung Jawab
2.Pekerja/buruh yang dipromosikan harus menjalani masa percobaan pada posii atau jabatan yang baru selama 3 (tiga) bulan. Setelah memenuhi syarat perusahaan segera mengeluarkan SK pengangkatan dan hak haknya disesuaikan dengan posisi atau jabatan baru.
3.Pekerja/buruh yang tidak lulus masa percobaan untuk jabatan yang baru akan dikembalikan pada posisi yang lama.
PASAL 13 WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA
1.Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana pekerja melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang di tunjuk perusahaan.
2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan mengindahkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3.Waktu kerja di atur sebagai berikut :
•Jumlah jam kerja maksimum 7 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu dan 173 jam kerja dalam sebulan bagi pekerja yang diatur dalam 6 hari seminggu.
•Jumlah jam kerja maksimum 8 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam sebulan, bagi Pekerja yang diatur dalam 5 hari kerja seminggu.
Bila perusahaan memandangan perlu maka jam kerja di atas dapat diubah sesuai dengan rencana produksi selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
4.Jam istirahat tidakdihitung sebagai jam kerja.
5.Untuk jenis pekerjaan tertentu atau gilir beregu (shift) diterapkan waktu kerja secara tersendiri dengan tetap mengindahkan Perundang unangan yang berlaku.
6.Jam jam kerja yang dilakukan pekerja/buruh atas perintah atasan diluar ketentuan waktu kerja dihitung sebagai jam lembur.
7.Kehadiran kerja dihitung tepat waktu, baik pada saat masuk kerja, istirahat atau pulang.
8.Terlambat masuk kerja lebih dari 10 (sepuluh) menit tidak diperkenankan masuk kerja dan dianggap mangkir, kecuali ada izin atasannya.
PASAL 14 TATA TERTIB WAKTU ISTIRAHAT
1.Waktu istirahat dapat dipergunakan oleh pekerja/buruh untuk beristirahat dengan sebaik- baiknya.
2.Pekerja/buruh harus kembali ke tempat kerjanya 5 menit sebelum waktunya sebagai persiapan operasional.
3.Pada waktu istirahat pekerja/buruh harus tetap berada di dalam lokasi/komplek perusahaan kecuali karena tugasnya mengharuskan ia keluar dari lokasi perusahaan.
4.Apabila dalam keadaan mendesak, pekerja/buruh bersedia menjalankan pekerjaaan pada jam- jam istirahat.
5.Untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak bisa ditinggalkan, maka istirahat diatur secara bergantian.
6.Pekerja/buruh dengan jabatan tertentu setingkat supervisor/pengawas lapangan atau pekerja dengan jenis tertentu yang tidak bisa ditinggalkan, maka waktu istirahat di atur secara bergantian.
PASAL 15 DISIPLIN WAKTU KERJA
1.Setiap pekerja/buruh diwajibkan mencatatkan waktu kehadirannya pada kartu pencatat waktu (Time Card Recorder).
2.Sebelum jam kerja dimulai, pekerja/buruh harus sudah siap 5 menit di tempat kerjanya masing- masing.
3.Pekerja/buruh yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan tanpa izin tertulis atasannya dinyatakan mangkir.
4.Pekerja/buruh dilarang meninggalkan tempat/lingkungan kerja dengan alasan apapun tanpa izin dari atasan, untuk keperluan pribadi harus ada izin tertulis dari atasan.
5.Pekerja/buruh yang tidak mengisi kartu pencatat waktu hadir diri sendiri seperti yang ditentukan ayat 1 diatas dinyatakan mangkir.
6.Pekerja/buruh tidak diperbolehkan mengisi kartu pencatat waktu hadir pekerja/buruh lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir atas namanya, kecuali oleh petugas yang ditunjuk perusahaan.
7.Pekerja/buruh yang tidak masu kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada hari kerja sebagai berikut :
•Sakit dan tidak masuk kerja ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan Dokter yang sah setelah ia masuk kembali.
•Untuk hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis berupa surat keterangan yang sah.
8.Tanpa diizinkan oleh pimpinan perusahaan atau pimpinan yang ditunjuk, pekerja/buruh dilarang:
•Meninggalkan komplek perusahaan untuk mengadakan rapat atau kegiatan lain yang sejenis.
•Mengumumkan/memberitahukanhal yang bersifat propaganda.
•Menyebarkan/mengedarkan tulisan atau pamflet-pamflet yang bersifat propaganda.
•Membawa makanan atau minuman diruangan pabrikbaik pada waktu istirahat maupun pada waktu kerja.
•Membuat gambar atau memotret dalam kompleks perusahaan.
•Memasuki ruangan pabrik pada saat istirahat atau jam kerja shift lainnya.
•Menerima hadiah atau pemberian lainnya dari siapapun yang diduga bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan, yang dapat diindikasikan sebagai tidakan kolusi.
•Membuat coretan, tulisandan atau lukisan disembarang tempat yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
•Meludah, membuang sampah sembarangan tempat atau mengotori lingkungan kerja yang dapat menimbulkan penyakit.
•Mempermainkan alat-alat yang berhubungan dengan listrik, api serta barang berbahaya lainnya di lingkungan kerja
•Tidur dan bermalas-malasan pada saat jam kerja, duduk di meja atau tempat lainnya yang tidak semestinya pada saat jam kerja.
•Memboroskan bahan-bahan pembantu kerja dan peralatan milik perusahaan.
9.Pekerja/buruh dilarang Merokok dilingkungan kerja dan menggunakan api tidak pada tempatnya.
10.Pekerja/buruh dilarang membawa alat-alat atau barang pribadi ke dalam ruang kerja kecualimendapat izzin dari pimpinan perusahaan.
11.Pekerja/buruh dilarang membawa dan menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau senjata lainnya yang dapat membahayakan kedalam kompleks.
12.Pekerja/buruh dilarang membawa, menyimpan atau meminum minuman keras atau obat- obatan lain yang terlarang ke dalam wilayah/kompleks perusahaan.
13.Pekerja/buruh dilarang menggunakan alat atau mengendarai kendaraan perusahaan bila tida ada hubungannya dengan pekerjaan.
14.Pekerja/buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa seizin atasannya.
15.Pekerja/buruh dilarang memasuki ruang kerja yang bukan bagiannya tanpa seizin atasannya.
16.Pekerja/buruh dilarang membuat kegaduhan dan keributan, berlari-lari atau berteriak saat masuk kerja, saat jam kerja maupun pada saat meninggalkan pekerjaan.
17.Dilarang bersiap-siap untuk beristirahat sebelum waktunya dan siap-siap untuk pulang sebelum lima menit menjelang pulang.
18.Pekerja/buruh dilarang melakukan kegiatan yang mengurangi konsentrasi kerja seperti bercnda, ngobrol, duduk, bersandar di mesin atau dinding serta kegiatan lainnya yang tidak dibenarkan perusahaan.
PASAL 16 TENTANG KELUAR MASUK KOMPLEKS PERUSAHAAN
1.Pekerja/buruh yang akan keluar atau masuk kompleks perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan.
2.Pekerja/buruh diwajibkan untuk mengenakan seragam yang rapi, sopan dan sesuai dengan lingkungan kerjanya.
3.Pekerja/buruh diwajibkan memakai Tanda Pengenal Diri yang masih berlaku, selama berada dalam kompleks perusahaan.
4.Pekerja/buruhdilarangmemasukiwilayah/kompleksperusahaandalamkeadaan mabuk,membawa senjata tajam / semacamnya atau bila sedang menderita penyakit menular.
PASAL 17 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun 1970.
2.Setiap pekerja/buruh diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan, kerja ditempat kerja maupun di lingkungan kerja.
3.Peralatan keselamatan kerja yang di sediakan perusahaan harus selalu di kenakan.
4.Memelihara dan merawat alat-alat serta perlengkapan kerja milik perusahaan dengan teliti,khusus mesin dibersihkan dan diberi pelumas bilamana perlu.
5.Setiap pekerja/buruh bertanggung jawab penuh atas perlengkapan dan peralatan kerja yang diberikan perusahaan,apabila terjadi kerusakan,kehilangan yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kecerobohan dalam pemakainnya.
6.Menjaga keutuhan mesin yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkan kepada atasan apabila menjumpai adanya kekurangan atau kerusakan.
7.Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja,dilarang membuang sampah,ountung rokok serta meludah disembarang tempat,buang sampah pada tempatnya.
PASAL 18 TENTANG BARANG MILIK PERUSAHAAN
1.Tentang pekerja/buruh diwajibkan ikut merawat barang milik perusahaan.
2.Setiap pekerja/buruh dilarang membawa,merusak,memindahkan,meminjamkan barang-barang milik perusahaan tanpa sepengetahuan,seizinpimpinan perusahaan atau dengan tidak mempunyai surat izin dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.
3.Pada saat-saat yang diperlukan petugas keamanan berwenang mengadakan pemeriksaan badan dalam batas-batas kesopanan dan setiap pekerja/buruh harus mentaatinya.
4.Jika pada saat diadakan pemeriksaan terhadap pada ayat 3 tersebut diatas ternyata yang diperiksa membawa barang-barang milik perusahaan secara tidak sah,maka petugas keamanan berhak menahan yang bersangkutan untuk dicatat namanya dan menyita barang tersebut segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk diusut lebih lanjut.
5.Setiap pekerja/buruh yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari perusahaan diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam serta merawatnya dengan baik.
PASAL 19 KERAHASIAAN
1.Setiap pekerja/buruh diwajibkan menjaga data-data perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan, untuk tidak membocorkan/membongkar rahasia perusahaan dan atau untuk kepentingan pribadi menyalahgunakan wewenang.
2.Yang dimaksud dengan rahasia perusahaan adalah rencana kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya apabila diberitahukan atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
3.Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabataan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara dan dapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan.
PASAL 20 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
1.Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung dari setiap kelompok pekerja/buruh bertanggung jawab atas berlakunya Perjanjian Kerja Bersama serta menjaga tegaknya kedisiplinan pekerja yang berada di bawah pengawasannya.
2.Setiap pimpinan perusahaan/atasan langsung dapat mengenakan sangsi terhadap bawahannya apabila terdapat alasan-alasan menurut Perjanjian Kerja Bersama memerlukan tindakan tersebut.
PASAL 21 PELANGGARAN DAN SANGSI
1.Sangsi terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pekerja/buruh dimaksud sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap sikap dan tingkah laku pekerja/buruh.
2.Sangsi didasarkan pada :
a.Macam pelanggaran.
b.Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c.Besar/kecilnya pelanggaran.
d.Tata tertib PKB.
e.Unsur kesengajaan.
3.Tingkat pelanggaran yang terdapat peringatan lisan/teguran :
a.Terlambat masuk kerja 5 (lima) menit sebanyak dua kali dalam satu minggu.
b.Tidak mengenakan tanda pengenal diri atau seragam kerja berada dilingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar.
c.Dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan alat-alat perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja tanpa alasan yang wajar.
d.Membuang sampah dan meludah sembarangan.
e.Lambat dalam melaksanakan kerja dan cendrung malas-malasan.
f.Berada diposisi atau memasuki wilayah kerja yang bukan merupkan tempat tugas yang bersangkutan tanpa izin atasannya.
g.Membuat gaduh lingkungan kerja dengan berteriak-teriak, menyanyi, keras-keras, bersiul, memukul-mukul drum, meja atau sarana kerja lainnya.
4.Surat peringatan I (satu)
a.Mengisi kartu hadir orang lain atau kartu hadirnya diiskan orang lain dengan sepengetahuannya.
b.Tidakmematuhiperintah/pengarahanatasannyatanpaalasanyangdapat dipertangggungjawabkan.
c.Menolak perintah atasan sehingga dapat menimbulkan kegagalan/kerugian bagi perusahaan.
d.Karena kelalainnya menimbulkan kerugian berusahaan.
e.Tidak memberikan informasi kepada atasan atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan atau orang banyak.
f.Tidak cakap dalam menjalankan tugas perusahaan.
g.Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada waktuyang telah ditentukan tanpa izin atasan.
h.Berpindah tempat tugas tanpa izin pimpinan kerjanya.
i.Meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan dari atasan langsung.
j.Tidak hadir 2 (dua) hari dalam sebulan tanpa memberikan laporan/keterangan tertulis atau memberi laporan yang ternyata dikemudian hari sebagai laporan palsu.
k.Seringkali datang terlambat, pulang sebelum waktunya dan sering kali meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.
l.Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, pengarahan dimaksud untuk meningkatkan produktifitas dan mencegah kecelakaan kerja.
m.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
5.Surat peringatan II (dua)
a.Tidak hadir selama :
i.3 (tiga) hari berturut-turut.
ii.4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam seminggu atau
iii.7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya tidak dapat diterima.
b.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut setelah pekerja/buruh tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan atasan yang layak.
c.Mencari keuntungan dengan cara membungakan uang atau berdagang didalam komplek perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
d.Tidur pada jam kerja.
e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walau sudah di coba di bidang tugas lain secara berulang.
f.Melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
6.Surat Peringatan III (Tiga)
Pelanggaran tingkat III dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa uang pesangon adalah :
a.Pada saat diadakan perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
b.Mabuk,madat memakai obat bius / narkotika atau obat-obatan terlarang ditempat kerja.
c.Melakuan perbuatan terlarang ditempat kerja.
d.Melakukan tindak kejahatan, misalnya mencuri,menggelapkan,menipu, memperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
e.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan / pimpinan perusahaan atau teman sekerja.
f.Membujuk atasan / pimpinan perusahaan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
g.Berkelahi didalam komplek perusahaan.
h.Dengan sengajak atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
i.Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
j.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan, keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
k.Kepalsuan apapun yang merugikan perusahaan.
l.Perjudiaan dalam bentuk apapun yang dilakukan ditempat kerja.
m.Tidak hadir selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tanpa pemberitahuan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan secara tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 pasal 168 ayat 1-3.
n.Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan milik perusahaan.
o.Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat mencemarkan nama baik perusahaan.
p.Memasuki komplek perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api atau barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
q.Melakukan tindakan pemogokan yang tidak sah sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 140 ayat 1-4.
r.Mengadakan pertemuan/ rapat kegiatan yang sejenis secara tidak resmi didalam komplek perusahaan.
s.Menerima jasa berupa uang atau barang yang dapat berhubungan dengan tugas atau pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan secara materi.
t.Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
u.Tersangkut perkara kriminal atau subversive.
v.Pengulangan atas Peringatan tertulis II.
w.Mengedarkan daftar sokongan, menempel atau mengedarkan poster / pamflet yang bersifat mendiskreditkan perusahaan, mencemarkan nama baik perusahaan atau menimbulkan kekacauan diperusahaan.
x.Menghasut pekerja/buruh lain untuk melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau merusak keharmonisan hubungan kerja diperusahaan.
y.Menghasut pekerja/buruh, menampilkan status jejaring sosial internet seperti facebook, twitter,SMS,MMS,BBM serta media sosial lainnya yang bersifat Mendiskreditkan Perusahaan beserta jajarannya, mencemarkan nama baik, SARA atau segala bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
z.Terikat dengan pekerjaan lain baik dalam sektor formal maupun informal yang mengganggu aktifitas kerja diperusahaan yang dapat menyebabkan hilangnya semangat kerja, sering tidak masuk kerja, sering sakit-sakitan, kecapaian, tidak fokus pada pekerjaan serta efek buruk lainnya yang merugikan Perusahaan.
BAB II PENGUPAHAN
PASAL 22 PENGERTIAN UMUM
1.Yang dimaksud dengan upah adalah keseluruhan penghasilan pekerja/buruh yang diterima dari perusahaan sebagai imbalan atas segala kegiatan yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh bagi kepentingan perusahaan.
2.Komponen upah terdiri dari :
a.Gaji pokok
b.Tunjangan tetap
c.Tunjangan tidak tetap
3.Yang dimaksud dengan gagi pokok adalah penerimaan tetap pekerja/buruh berupa uang yang diterima oleh pekerja/buruh setiap bulan, berdasarkan nilai/harga, jabatan, prestasi pekerja/buruh serta penggolongan gaji yang telah ditentukan perusahaan untuk pesangon, THR dan lembur.
4.Yang dimaksud dengan tunjangan adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain diluar gaji sehubungan dengan status pekerja/buruh / golongan / jabatan pekerja/buruh dalam perusahaan.
5.Tunjangan tidak tetap adalah bagian upah yang sifatnya tidak tetap, terpengaruh apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena suatu hal.
6.Tunjangan tidak tetap dapat diuraikan menjadi :
a.Tunjangan makan.
b.Tunjangan transport.
c.Dll.
7.Penetapan upah adalah berdasarkan jabatan,keahlian, keterampilan,prestasi, disiplin, kondisi, kepribadian, masa kerja, dan pertimbangan lain.
8.Sesuai ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, upah yang diberikan dalam bentuk uang akan yang dipungut pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan perusahaan sebagai wajib pungut menyetorkan kepada instansi yang berwenang.
9.Upah sehari adalah upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh).
10.Sesuai dengan UU No. 13/2003 pasal 93 ayat 1, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali hal ini terjadi oleh sebab-sebab yang tercantum dalam peraturan yang sama.
11.Tunjangan tidak tetap tidak diberikan apabila hari libur, cuti,pekerja/buruh tidak hadir atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.
12.Pekerja/buruh yang pekerjaannya yang bersifat khusus seperti tukang kebun, sopir, keamanan dan sebagainya yang bersifat non organic, upahnya tidak kurang dari UMK.
PASAL 23 UPAH
1.Peninjauan upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku sekurang- kurangnya satu kalidalam setahun.
2.Atasan langsung dapat mengusulkan upah pekerja/buruh yang berada dibawah pimpinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3.Apabila pekerja/buruh berhalangan, upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan disertai surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan diatas materai secukupnya serta melampirkan salinan KTP dan diketahui aparat setempat.
4.Berdasarkan atas status pekerja/buruh, upah diatur dengan cara sebagai berikut :
a.Pekerja/buruh Bulanan Tetap
i.Pembayaran diatur menurut upah bulanan.
ii.Dalam tiap tahun dinas karyawan menerima 12 X gaji yang dibayar bulanan.
b.Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu
i.Pembayaran upah untuk pekerja/buruh denggan Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu diatur dan disepakati dalam surat perjanjian kerja ( Surat Kontrak Kerja) antara perusahaan dengan pekerja/buruh yang bersangkutan dan berlaku selama masa tertentu.
PASAL 24 KERJA LEMBUR
1.Yang diartikan kerja lembur adalah kerja yangg dilakukan oleh pekerja/buruh diluar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2.Upah lembur diberikan kepada pekerja/buruh yang melakukan kerja lembur.
3.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan pekerja/buruh secara suka rela, kecuali dalam hal-hal :
a.Keadaan darurat dan apabila ada pekerjaan yang tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang lain atau dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.
a.Pekerja/buruh giliran (shift) terpaksa perlu terus bekerja karena penggantinya belum / tidak datang.
b.Adanya pekerjaan yang tertumpuk yang harus diselesaikan dengan segera
4.Pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan lembur harus seizin perusahaan.
5.Pekerja/buruh dilarang merubah dan menentukan jam lembur sendiri diluar ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan atau upah lembur tidak dibayar.
6.Dasar perhitungan upah lembur :
a.Pada hari kerja biasa :
i.Untuk selebihnya pada jam pertama dibayar 1.5 upah sejam.
ii.Untuk selebihnya pada jam kedua dan seterusnya di bayar 2x upah sejam.
b.Pada hari Raya resmi/ Hari libur mingguan :
i.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari senin dalam 6 hari kerja seminggu di bayar 2x upah sejam.
ii.Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam / 5 jam apabila Hari Raya tersebut jaatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dibayar 3x upah sejam.Dan untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4x upah sejam.
c.Perhitungan upah sejam:
i.Karyawan Bulanan : 1 / 173 X Upah sebulan.
7.Pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan 9 jam atau lebih dalam sehari,berhak mendapatkan makan dengan nilai nutrisi minimal 1400 kalori.
8.Untuk pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja dalam waktu tertentu dan khusus,berlaku tarif upah lembur untuk pekerja bulanan.
9.Perusahaan boleh menukar hari libur dengan hari-hari lain bila pekerjaan sangat mendesak sepanjang ada persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan dengan Serikat Pekerja.
10.Karyawan dengan jabatan tertentu (staff),kelebihan jam kerja tidak dihitung lembur.
PASAL 25 TUNJANGAN JABATAN UNTUK JABATAN TERTENTU
1.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.
2.Besar tunjangan ditentukan menurut tingkatan dan jabatan yang ditetapkan:
a.Manager
b.Kepala divisi (KADIV)
c.Supervisor (SPV)
d.Kasif (KEPALA SHIFT)
PASAL 26 TUNJANGAN HARI RAYA
1.Apabila pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan pada waktu Hari Raya dapat diberikan berdasarkan kebijakan dari pimpinan perusahaan.
2.Tunjangan Hari Raya adalah tunajangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh agar yang bersangkutan dapat merayakan Hari Raya.
3.Pekerja/buruh yang telah melewati masa percobaan tetapi kurang dari satu tahun masa kerja ,akan menerima Tunjangan Hari Raya yang besarnya dihitung secara proporsional yaitu 1 bulan=1/12 dari gaji +tunjangan pokok.
4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) bulan gaji atau sesuai dengan peraturan pemerintah (kepmen No.004/men/1994).
5.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
6.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja/buruh pada prinsipnya,tanpa melihat status bulanan dan harian tetap.
PASAL 27 UPAH SELAMA SAKIT
1.Perusahaan membayar upah (gaji pokok) kepada pekerja /buruh yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
2.Dengan berpedoman pada UU No.13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 3, besarnya upah selama sakit di atur sbb:
MASA | UPAH SELAMA SAKIT / BULAN |
4 Bulan pertama | 100 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap ) |
4 Bulan kedua | 75 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap ) |
4 Bulan ketiga | 50 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap ) |
Untuk bulan selanjutnya | 25 ( gaji pokok + Tunj. Tetap ) |
3.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi pekerja/buruh yang sakit terus menerus yang disertai dengan Surat Keterangan Dokter yang diserahkan kepada perusahaan dalam jangka waktu1(satu) minggu sekali atau upah tidak dibayar. Sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan setelah sakit terus menerus atau terputus putus maupun bekerja kembali, tetapi dalam teenggang waktu kurang dari (empat) minggu sakit kembali.
4.Terhadap pekerja/buruh yang tidak produktif selama 1 (satu) tahun penuh terus menerus, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketenuan yang berlaku.
5.Biaya perawatan pekerja/buruh selama sakit ditanggung oleh PT JAMSOSTEK.
6.Penggatian ini berlaku bagi pekerja/buruhdengan status bulanan tetap dan harian tetap.
7.Perusahaan menyediakan obat-obatan P3K ditempat kerja yang dapat diminta apabila pekerja/buruh memerlukan.
8.Perusahaan menyelenggarakan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) secara cuma- cuma bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya ( istri / suami beserta anak-anaknya ) di balai pengobatan yang dikelola oleh PT JAMSOSTEK.
9.Perawatan kesehatan yang dilakukan diluar balai pengobatan yang telah ditentuka PT JAMSOSTEKtidak mendapat biaya penggantian dari perusahaan.
PASAL 28 JAMINAN SOSIAL TEENAGA KERJA
1.Seluruh pekerja/buruh diikutsertakan dalam progam jaminan sosial tenaga kerjaa kepada badan penyelenggara PT JAMSOSTeK sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 jo. Peraturan Pemerintah NO 14 tahun 1993.
2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja tersebut meliputi :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ).
b.Jaminan Kematian ( JK ).
c.Jaminan Hari Tua ( JHT ).
d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).
PASAL 29 UPAH SELAMA PEMBEBASAN TUGAS
1.Kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan yang dapat mengakibatkan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja atau sedang menunggu keputusan dari pengadilan PPHI maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tindakan “ Pembebasan Sementara “ (skorsing).
2.Selama dalam pembebasan tugas sementaara kepada pekerja/buruh tersebut diberikan upah sebesar 100% dari gaji tetap yang diterimanya setiap bulan. Bila hal tersebut tidak terbukti, perusahaan wajib memberikan ganti kerugian kepada pekerja/buruh sebanyak-banyaknya sebesar selisih dari gaji yang seharusnya diterima setiap bulan dikurangi jumlah yang diterima dalam masa pembebasan tugas sementara.
3.Dalam hal pekerja/buruh ditahn oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah
b.Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah
c.Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah
d.Untuk 4 orang tanggungan : 505 dari upah
Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan.
4.Dalam hal pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan, selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan, penusahawajib membayar upah 100% dari upah paling lama 6 bulan takwin sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan yang berwajib,sesuai UU No 13 tahun 2003.
PASAL 30 UPAH SELAMA PEKERJA/BURUH DIRUMAHKAN
1.Apabila terjaddi situasi/kondisi diman perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan/usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan “merumahkan” terhadap pekerja/buruh.
2.Selama dalam masa dirumahkan kepada pekerja/buruh diberikan gaji sesuai dengan kesepakatan bersama.
3.Masa dirumahkan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
4.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja/buruh.
BAB III KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH
PASAL 31 PENINJAUAN UPAH
1.Kenaikan upah berdasar :
a.Upah minimal kabupaten / kotamadya (UMK).
b.Masa kerja pekerja.
2.Evaluasi kenaikan upah secara internal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan jabatan,prestasi,kondikte dan kehadiran kerja.
PASAL 32 TUNJANGAN MAKAN
1.Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh satu hari sekali berdasarkan keehadiran kerja.
2.Tunjangan makan tersebut diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan oleh kantin milik perusahaan dan tidak dapat ditukarkan dengan uang.
3.Perusahaan dapat memberikan penggantian atas kupon makan antara lain karena alasan :
a.Karena satu sebab, perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.
b.Karena tugasnya, pekerja/buruh tidak berada dalam kompleks perusahaan pada waktu makan.
c.Pekerja/buruh dalam membutuhkan makanan khusus karena sakit sehingga kantin tidak dapat menyediakan seperti yang dianjurkan dokter.
PASAL 33 TUNJANGAN TRANSPORT
1.Tunjang transport adlah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh untuk biaya pergi-pulang dari dan ke tempat kerja dengan perhitungan didasarkan pada kehadiran pekerja.
2.Karena sifatnya tunjangan maka hal tersebut tidak mutlak bahwa perusahaan harus memberikan kepada setiap pekerja.
PASAL 34 BIAYA PERJALANAN DINAS
Ketentuan-ketentuan umum :
1.Kepada pekerja/buruh yang menjalankan pekerjaan dinas diberikan uang perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perusahaan.
2.Seorang pekerja/buruh dipandang melakukan perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas dalam melaksanakan tugas perusahaan keluar kota berdasarkan surat perjalanan dinas dari atasannya.
3.Macam alat transportasi yang digunakan dalam perjalanan dinas disesyauikan dengan :
•Sarana transportasi yang ada ke tempat tujuan.
•Golongan kerja yang melakukan perjalanan dinas.
4.Biaya dinas yang dimaksud sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan lain-lain yang bersifat pribadi.
5.Besarnya biaya perjalanan dinas didasarkan pada :
•Golongan kerja.
•Tempat pelaksanaan tugas.
•Fasilitas yang diberikan perusahaan di tempat pelaksanaan tugas.
6.Tunjangan transportasi selama perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung di nota perjalanan dinas pekerja/buruh yang bersangkutan disertai dengan bukti atau pertanggung jawaban secara tertulis yang jelas.
7.Dasar perhutingan penggantian biaya perjalanan adalah untuk setiap pekerja/buruh per hari.
8.Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, ditetapkan perjalanan dinas dengan suatu ketetapan direksi.
PASAL 35 SUMBANGAN KEDUKAAN
1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang di berikan kepada pekerja/buruh atau jekuarganya yang meninggal dunia.
2.Persyaratan untuk memperoleh sumbangan duka adalah :
a.Formulir sumbangan kedukaan.
b.Foto copy kartu keluarga untuk anak atau orang tua kandung pekerja yang meninggal dunia.
c.Foto copy surat nikah untuk suami/istri pekerja yang meninngal dunia.
d.Surat kematian dari aparat desa setempat.
PASAL 36 SUMBANGAN PERNIKAHAN
1.Sumbangan pernikahan adalah sumbangan pernikahan pertama pekerja/buruh tetap yang telah berdinas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
2.Besarnya sumbangan pernikahan berdasarkan kemampuan/kebijakan perusahaan.
3.Persyaratan untuk memperoleh sumbangan pernikahan :
a.Formulir permohonan sumbangan pernikahan.
b.Foto copy surat nikah.
PASAL 37 PAKAIAN KERJA
1.Pekerja/buruh yang karena jenis kedinasannya, demi keseragaman proteksi atas dirinya diharuskan memakai pakaian kerja, diberikan pakaian kerja.
2.Pakaian ini disediakan oleh perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kwantitas perlengkapan kerja yang dilakukan dan akan diatur serta ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
3.Pekerja/buruh yang menerima pakaian ini, bilamana oleh karena sesuatu hal hubungan kerjanya terputus sebelum mencapai satu tahunsejak penerimaan pakaian kerja terakhir, diwajibkan untuk mengembalikan pakaian kerjanya kepada perusahaan.
4.Apabila pekerja/buruh tidak menggunakan pelindung/pakaian kerja (seragam) lengkap dengan sepatu maka akan diberikan sanksi oleh perusahaan.
PASAL 38 ALAT-ALAT KERJA
1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat kerja bagi pekerja/buruh yang telah ditentukan bagi masing-masing pekerjaannya / bagian yang bersangkutan.
2.Pekerja buruh diwajibkan memelihara alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh kepala seksinya masing-masing.
3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan penukaran,pekerja/buruh diwajibkan menunjukan alat kerja yang lama /rusak pada petugas yang ditunjuk perusahaan ,untuk mendapat penggantian.
4.Untuk kerusakan / kehilangan alat-alat kerja atau alat keselamatan kerja yang disebabkan oleh kelalaian pekerja/buruh yang bersangkutan,perusahaan berhak menuntut ganti rugi sepenuhnya kepada pekerja tersebut.
5.Tanpa izin /sepengetahuan atasan ,pekerja/buruh dilarang untuk meminjam atau memberikan haralat kerjanya kepada orang lain.
PASAL 39 PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,setiap pekerja /buruh wajib untuk mematuhi dan mentaati setiap peraturan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu:
1.Sebelum menjalankan mesin atau peralatan kerja ,pekerja /buruh harus memeriksa dan menteliti terlebih dahulu mesin/peralatan tersebut dan mengenakan perlengkapan kerja yang diperlukan.
2.Tempat kerja harus tetap terjaga kebersihan dan kerapiannya .
3.Pekerja/buruh dilarang meletakkan bahan atau alat tidak pada tempatnya agar tidak menganggu
/menghambat kelancarab kerja.
4.Pekerja/buruh tidak diperbolehkan memindahkan atau mengubah letak atau bentuk alay-alat keselamatan kerja,alat pemadam kebakaran dan sebagainya tanpa atas izin dari pimpinan.
5.Pekerja/buruh tidak diperbolehkan menjalankan mesin atau alat yang bukan menjadi bagian dari pekerjaannya.
6.Pekerja/buruh harus tetap teliti dalam menjalankan mesin atau alat-alat dab segera menghentikam mesin / alat tersebut apabila terdapat tanda bahaya dan segera melapor kepada atasan.
7.Pekerja/buruh wajib mengenakan sepatu.
8.Pekerja/buruh harus selalu mematuhi segala saran dan pengumuman-pengumuman yang terpasang dan mematuhi segala larangannya.
BAB IV HARI LIBUR,CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
PASAL 40 HARI-HARI LIBUR
1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh SKB, MENTERI, PAN, NAKERTRANS, dan Menteri Agama RI setiap tahunnya.
2.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja/buruh.
PASAL 41 CUTI TAHUNAN
1.Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pekerja/buruh setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus.
2.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (UU No 13 Tahun 2003 pasal 79) atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan.
3.Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja/buruh dalam tahun takwin,untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan.
4.Hari-hari raya sebagaimana ditetapkan oleh oleh Menteri Agama RI yang kebetulan jauh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam cuti.
5.Pada dasarnya hak cuti tidak dapat diganti dengan uang.
6.Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 bulan sejak hak tersebut timbul, apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkandengan atasan.
7.Apabila dalam masa cuti,baik yang bebas maupun yang masal pekerja/buruh yang bersangkutan jatuh sakit, maka cuti tersebut tidak menjadi batal karenanya.
8.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti masal yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus dinyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir permohonan cuti :
a.Permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumbnya.
b.Pembatalan cuti yang di minta harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sebelum masa cuti berjalan.
c.Cuti yang sudah berjalan tidak dapat dibatalkan karena alasan sakit.
9.Pengaturan pengambilan cuti bebas tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan staknasi dalam perusahaan.
10.Bagi pekerja/buruh dengan status hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu (yang lamanya 1 tahun saja), hak atas cuti tahunannya diatur menurut UU No 13 Tahun 2003 pasal 79.
11.Khusus satuan pengamanan cuti masal diatur oleh perusahaan.
PASAL 42 CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
1.Cuti bersalin atau gugur kandungan adalah hari-hari istirahat pekerja/buruh wanita yang diberikan maksimum 1.5 (satu setengah) bulan sebelum dan maksimun 1.5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (sesuai UU No 13 Tahun 2003) dengan upah penuh.
2.Hari-hari istirahat pekerja/buruh karena gugur kandungan hanya dapat diambil berdasarkan surat keterangan dokter.
3.Perpanjangan cuti bersalin atau gugur kandungandapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pekerja/buruh, atas dasar surat keterangan dokter dan berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.
4.Bagi pekerja/buruh yang akan menggunakan hak cuti tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan menyertakan surat keterangan cuti dari dokter atau bidan yang merawatnya.
5.Dalam melaksanakan cuti hamil dan melahirkan terdapat cuti masal, maka hak cuti tetap disesuaikan dengan surat keterangan cuti dari dokter atau bidan dan tidak ada penambahan cuti karena bertepatan dengan cuti masal tersebut.
PASAL 43 IZIN TIDAK MASUK KERJA WAKTU HAID
1.Pekerja/buruh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
2.Perusahaan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid bilamana yang berkepentingan tidak memberitahukan hal tersebut kepada perusahaan.
3.Perusahaan berhak memeriksa kebenaran dari pekerja/buruh yang melaporkan bahwa dirinya sedang haid.
4.Pekerja/buruh Wanita yang ingin mendapatkan hak untuk tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua saat haid harus melaporkan dihari pertama dan hari kedua saat haid kepada perusahaan melalui atasan masing-masing.
5.Pemberitahuan sedang haid harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada perusahaan melalui atasanya masing-masing, serta menandatangani data pekerja/buruh haid yang disediakan, tidak boleh melalui perantara atau surat, prosedur dilakukan pada hari pertama dan kedua saat haid.
6.Izin tidak masuk kerja waktu haid , tanpa menandatangani data pekerja /buruh haid yang tersedia maka upah tidak dibayar.
7.Izin tidak masuk kerja waktu haid, tetap dihitung dalam jumlah hari tidak masuk kerja sesuai persyaratan yang ditentukan dalam evaluasi kinerja dan peninjauan upah.
PASAL 44 IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH
1.Seorang pekerja /buruh dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti dibawah ini :
a.Hari libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah
b.Hari libur yang ditentukan perusahaan diluar cuti massal
c.Sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari klinik JPK atau rumah sakit rujukan dari badan penyelenggara Jamsostek atau upah tidak dibayar kecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
d.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua , suami/istri, anak pekerja : 2 hari kerja
e.Pekerja sendiri menikah: 3 hari kerja
f.Menikahkan anak pekerja: 2 hari kerja
g.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari kerja
h.Khitanan /pembabtisan anak: 2 hari kerja (sesuai pasal 93 (4) UU No 13 Tahun 2003)
2.Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang ditentukan diatas maka akan dipotong atau diperhitungkan dengan hal cuti tahunan atau izin tanpa upah.
3.Untuk pengurusan keperluan pekerja /buruh lainya yang dipandang layak oleh perusahaan, kepada pekerja /buruh dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan yang diperhitungkan dari hak cuti tahunan atau izin tanpa upah.
4.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja / buruh.
5.Izin tidak masuk kerja tersebut dalam ayat (1) harus diperoleh dari perusahaan terlebih dahulu kecuali dalam keadaan mendesak dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat diajukan dikemudian hari
6.Apabila pekerja / buruh tidak masuk kerja melebihi ketentuan ayat (5) tanpa pemberitahuan yang jelas maka dianggap mangkir. Pekerja/ buruh yang meninggakan pekerjaan sebelum waktunya tanpa izin perusahaan, dianggap mangkir.
PASAL 45 IZIN KHUSUS
Izin khusus adalah izin yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah demi kepentingan nasional maupun regional dengan maksimal waktu 6 (enam) hari kerja dalam 1 ( satu ) tahun takwin. Untuk ini diperlukan surat resmi dari Lembaga / badan yang memberi tugas.
BAB V PENYELESAIAN KELUH KESAH / PERSELISIHAN
PASAL 46 UMUM
Keluh kesah/perselisihan ketenagakerjaan yang timbul diantara pekerja/buruh dalam bidang ketenagakerjaan, akan diselesaikan secara seadil adilnya demi tercapainya dan terpeliharanya hubungan kerja yang baik serta ketenangan dalam pekerjaan. Pekerja/buruh yang menggunakan haknya dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang berlaku akan diperhatikan dan tidak akan mempengaruhi pemikiran terhadap kecakapan kerjanya.
PASAL 47 CARA-CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN
1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja/buruh, pertama-tama dibicarakan pada atasan langsung pada jam istirahat dengan tujuan tidak mengganggu tugas pekerjaanya.
2.Bila dalam waktu 5 (lima) hari belum mendapatkan penyelesaian / tanggapan yang memuaskan maka dengan sepengetahuan atasan langsung, masalah tersebut dapat diajukan kepada atasan yang lebih tinggi sepanjang tidak mengganggu jam kerja
3.Apabila dalam waktu satu minggu berikutnya masalah tersebut belum mendapatkan atau jawaban yang memuaskan maka pekerja/buruh dapat meneruskan keluhan /pengaduanya tersebut kepada pimpinan perusahaan melalui bagian personalia secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja / buruh yang bersangkutan.
4.Apabila dalam waktu sedikitnya 7 (tujuh) hari kemudian , pekerja/buruh tersebut belum mendapatkan penyelesaian atas masalahyang dihadapinya maka pekerja maupun perusahaan dapat mengajukan masalahnya ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dan untuk selesaikan berdasarkan UU No: 2 Tahun 2004
PASAL 48 USAHA-USAHA MEMUPUK KERJASAMA
Baik pekerja/buruh maupun perusahaan, setiap saat harus memenuhi kewajibanya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :
1.Mrnghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.
2.Mengadakan pembinaan pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesame pekerja/buruh maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.
3.Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing- masing pihak
4.Bersikap terbuka untuk saling menghargai dan menghormati hak maupun kewajiban diantara kedua belah pihak.
BAB VI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
PASAL 49 UMUM
1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan akan senantiasa bertindak sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No 02 tahun 2004 tentang PPHI
3.Pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh dapat diakibatnya oleh hal-hal sebagai berikut :
a.Pekerja/buruh meninggal dunia
b.Pekerja/buruh mengundurkan diri
c.Berakhirnya masa kontrak kerja
d.Pekerja/buruh tidak memenuhi syarat pada masa percobaan
e.Pekerja/buruh tidak mencapai prestasi kerja yang ditetapkan perusahaan
f.Masa sakit yang berkepanjangan
g.Ketidak mampuan bekerja karena alasan Kesehatan
h.Pembebasan tugas
i.Pemberhentian karena lanjut usia
j.Pemberhentian umum
PASAL 50 PEKERJA/BURUH MENINGGAL DUNIA
1.Meninggalnya pekerja/buruh mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendiriya
2.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan pasal 166 UU No 13 tahun 2003
3.Ketentuan ayt 2 diatas tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang meninggal tidak wajar seperti :
a.Bunuh diri
b.Penyalahgunaan narkoba
c.Kecelakaan lalu lintas (akibat balab liar dijalan raya)
d.Mengikuti perlombaan yang beresiko
4.Dalam hal meninggalnya pekerja/buruh disebabkan kecelakaan, santunan ditanggung oleh PT Jamsostek.
PASAL 51 PEKERJA/BURUH MENGUNDURKAN DIRI
1.Pekerja/buruh yang oleh karena sesuatu hal , menginginkan mengundurkan diri dari perusahaan dapat melakukanya dengan mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan.
2.Permohonan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnyan:
a.Pekerja/buruh staff : 1 (satu) bulan sebelumnya.
b.Pekerja/buruh bukan staff : 2(dua) Minggu sebelumnya
c.Perusahaan berpedoman pada pasal 156 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 52 BERAKHIRNYA MASA KERJA DALAM WAKTU TERTENTU
1.Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam surat perjanjian kerja dalam masa kerja tertentu, yaitu tanggal berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahan untuk periode tersebut.
2.Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak, masa kerja dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebihi periode yang pertama.
3.Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan imbalan/pesangon diluar hal-hal yang tercantum dalam perjanjian kerja.
PASAL 53 PEKERJA/BURUH TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA MASA PERCOBAAN
1.Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh yang bersangkutan , bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan atau pesangon.
PASAL 54 PEKERJA/BURUH TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH DITETAPKAN PERUSAHAAN
1.Pekerja/buruh yang tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan dapat dikenakan Tindakan pemutusan hubungan kerja
2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan berpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 55 MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh yang menderita sakit terus menenrus selama 12 (dua belas) bulan.
2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan berpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 56 KETIDAKMAMPUAN PEKERJA/BURUH OLEH KARENA ALASAN KESEHATAN.
1.Seorang pekerja/buruhyang karena kesehatanya dipandang tidak mampu bekerja ( medical unfit ) dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaanya
2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan berpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
PASAL 57 PEMBEBASAN TUGAS
1.Bila pekerja/buruh dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum atau melakukan kesalahan besar sebagaimana diartikan dengan alasan – alasan mendesak dalam KUH
Perdata Buku ketiga Bab VII a, atau berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan dan beberapa sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan maka perusahaan dapat mengambil Tindakan berupa pemutusan hubungan kerja ( UU No 13 tahun 2003
2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini dilakukan dengan berpedoman UU No 13 tahun 2003
PASAL 58 PEMBERHENTIAN UMUM
1.Atas dasar Prakarsa perusahaan dengan adanya suatu program reorganisasi / rasionalisasi atau perubahan system kerja yang mengakibatkan pekerja /buruh kehilangan pekerjaanya, maka pekerja/buruh yang bersangkutan atas Prakarsa perusahaan dapat diberhentikan dengan hormat dari perusahaan.
2.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan prosedur sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan yang disebabkan oleh :
a.Adanya kelebihan jumlah pekerja/buruh
b.Pekerja/buruh kurang bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya.
c.Pekerja menaruh curiga tentang adanya pencurian dan penggelapan terhadap milik perusahaan atau teman kerja.
d.Perusahaan menaruh curiga terhadap adanya komplotan persekongkolan yang dapat mengancam ketenangan kerja di perusahaan.
e.Adanya indikasi ketidakharmonisan hubungan kerja dengan perusahaan atau teman sekerja
f.Masalah-masalah lain yang yang berdasarkan pengamatan perusahaan dianggap mengancam kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan
3.Pemutusan hubungan kerja tidak akan dilakukan secara besar-besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Apabila dalam pemutusan hubungan kerja terdapat adanya perselisihan paham atau pendapat akan diselesaikan secara tripartite sesuai ketentuan yang berlaku
5.Selama belum ada penyelesaian pekerja/buruh yang bersangkutan dirumahkan dengan mendapatkan upah 100% dan diwajibkan untuk melapor ke perusahaan atau upah tidak dibayar.
PASAL 59 SKORSING
1.Scorsing adalah sanksi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang sedang bermasalah, dengan cara melarang pekerja/buruh untuk masuk kerja dalam waktu tertentu dengan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2.Selama masa scorsing, perusahaan akan memberikan upah pokok kepada pekerja/buruh yang bersangkutan maksimal sebesar 100%
3.Untuk tetap mendapatkan upah pokok sebesar 100% pekerja/buruh yang bersangkutan harus melapor diri ke perusahaan dengan mengisi bukti kehadiran seperti pekerja/buruh umunya.
4.Apabila selama masa scorsing pekerja/buruh tidak melaksanakan wajib lapor maka upah tidak diberikan.
5.Apabila selama masa scorsing pekerja/buruh yang bersangkutan ternyata telah bekerja diperusahaan lain maka dianggap telah mengundurkan diri dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon atau uang perhargaan
PASAL 60 UANG PESANGON DAN PENGHARGAAN MASA KERJA
1.Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas Prakarsa perusahaan terkecuali oleh karena alasan-alasan pembebasan tugas, akan menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
2.Besarnya uang pesangon ditetapkan berdasarkan pasal 156 UU No 13/2003 sebagai berikut :
a.Uang Pesangon
i.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan Upah
ii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
iii.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
iv.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
v.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
vi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
vii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
viii.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
ix.Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
b.Penetapan uang penghargaan masa kerja
i.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
ii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
iii.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
iv.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
v.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
vi.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
vii.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
viii.Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
c.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No.13 / 2003
PASAL 61 AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara Pekerja/buruh dengan Perusahaan,maka hutang-hutang Pekerja/buruh kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas nama pekerja/buruh atau dari sumber dana lain atas nama pekerja/buruh.
2.Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik pekerja/buruh masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya,pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan pekerja/buruh tersebut dari sisa-sisa hutangnya kepada Perusahaan.
3.Pekerja/buruh diwajibkan mengembalikan alat-alat /perlengkapan kerja/barang inventaris perusahaan/kartu pengenal yang di gunakan.
4.Perusahaan akan memberi surat keterangan kerja dalam hal pekerja/buruh berhenti dengan hormat.
BAB VII PERATURAN PELAKSANA
PASAL 62 PERATURAN-PERATURAN YANG BERSIFAT PROSEDURAL
Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksana akan di susun berdasarkan pada peraturan yang dikemukakan dalam pasal-pasal terdahulu dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja.
PASAL 63 PENAFSIRAN
Adalah menjadi hak perusahaan dalam menafsirkan peraturan-peraturan di atas,bilamana terdapat kekurangjelasan makna dan penafsiran yang dikemukakan dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat perjanjian kerja bersama ini.
PASAL 64 HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang belum diatur akan disusun kemudian dan ditambahkan sebagai pelengkap ke dalam perjanjian kerja bersama ini atau merupakan peraturan pelaksana.
BAB VIII PENUTUP
1.Perjanjian Kerja Bersama ini di buat dan di sesuaikan UU No13 tahun 2003 tentang perjanjian tenaga kerja dan berlaku sah,terkecuali ada ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini bertentangan dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku,maka perjanjian kerja bersama ini batal demi hukum (UU No13 tahun 2003 pasal 124 ayat 3).
2.Perusahaan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh pekerja/buruh.
3.Bilamana di kemudian hari ada keinginan dari salah satu pihak untuk merubah atau menambah isi dari perjanjian kerja ini harus diberitahukan secara tertulis serta dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.
4.Perjanjian kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang serta bersifat kedua belah pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
5.Untuk pembaharuan paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum perjanjian kerja bersama ini berakhir,salah satu pihak harus menyiapkan keinginan untuk mengadakan pembaharuan secara tertulis
6.Apabila tidak ada keinginan salah satu pihak untuk mengubah isi perjanjian kerja bersama ini tiga bulan menjelang masa berlakunya habis,maka dianggap Perjanjian Kerja Bersama ini secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1(satu) tahun lagi.
7.Jika Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum terbit setelah masa berlakunya habis maka Perjanjian Kerja Bersama ini masih tetap berlaku.
8.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peratuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. BINTANG SURYA SEJATI SUKSES
PERIODE 2015-2017
PIHAK PEKERJA
MUCHAMAD CIPTO
KETUA PSP SPN PT.BSSS
KANTO
SEKRETARIS
PIHAK PENGUSAHA
AGUS PODIONO
DIREKTUR
HARRY MULYANTO, S.H.,M.Pd
HRD PERSONALIA
MIYADI SURYADI, S.H.,S.E.,M.Si
TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT.BINTANG SURYA SEJATI SUKSES
PERIODE 2015-2017
PIHAK PEKERJA
1.MOCHAMAD CIPTO
2.KANTO
3.SUGIATMOKO
4.SAIYO
5.NATHALEON CRISTIAN
6.TUBIRO
7.KARYO SUBEKTI
PIHAK PENGUSAHA
1. HARRY MULYANTO S.H.,M.Pd
2. MIYADI SURYADI S.H.,S.E.,M.Si