BAB 1 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PT. BERLIAN SISTEM INFORMASI yang berkedudukan di Jakarta untuk selanjutnya disebut PERUSAHAAN.
dengan
Serikat Pekerja Unit Kerja PT. BERLIAN SISTEM INFORMASI anggota dari SP NIBA, berkedudukan di Jakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Timur tentang Pendaftaran Serikat Pekerja Perusahaan dengan nomor pencatatan 315/OP.SP PT.BSI/DFT/03/IX/X/2000 tanggal 16 Oktober 2000 untuk selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA.
BAB 2 : UMUM
2.1 : Ruang Lingkup Kesepakatan
2.1.1 Telah dipahami dan disetujui bersama baik oleh PERUSAHAAN maupun SERIKAT PEKERJA bahwaPKB ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal umum saja, seperti termaksud dalam kesepakatan ini. PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA memiliki hak-hak lainnya yang diatur atau dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.1.2 Telah dipahami dan disetujui bersama, baik oleh PERUSAHAAN maupun SERIKAT PEKERJA bahwaPKB ini berlaku untuk PEKERJA, SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN
2.2 : Istilah-Istilah
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam PKB ini.
2.2.1PERUSAHAAN: ialah PT. Berlian Sistem Informasi (BSI)
2.2.2 SERIKAT PEKERJA: ialah Serikat PEKERJA Unit Kerja BSI anggota dari Serikat PEKERJA Niaga,Bank, Asuransi, Jasa dan Profesi (SP NIBA)
2.2.3 PEKERJA: ialah setiap orang yang bekerja pada PERUSAHAAN dan menerima upah
2.2.4 CALON PEKERJA: ialah PEKERJA yang menjalani masa percobaan dan belum diangkat sebagaimenjadi PEKERJA
2.2.5 ATASAN PEKERJA: ialah orang yang bertanggung jawab langsung terhadap kinerja maupun perilaku PEKERJA
2.2.6 KEPALA DIVISI: ialah orang yang bertanggung jawab atas divisi dimana PEKERJA ditempatkan
2.2.7 UPAH: ialah pendapatan bulanan yang diterima oleh PEKERJA
2.2.8 HARI KERJA: ialah hari-hari kerja yang ditentukan dimana PEKERJA diwajibkan berada ditempat kerja untuk melakukan pekerjaan
2.2.9 JAM KERJA: ialah jam-jam kerja yang ditentukan dimana PEKERJA diwajibkan berada ditempat kerja untuk melakukan pekerjaan
2.2.10 LEMBUR: ialah bekerja di luar JAM KERJA dan harus mendapat persetujuan dari PERUSAHAAN
2.2.11 HARI LIBUR KERJA: ialah hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
2.2.12 MANGKIR: ialah tidak masuk kerja tanpa alasan yang disetujui oleh PERUSAHAAN
2.2.13 KABUR: ialah meninggalkan pekerjaan pada JAM KERJA tanpa alasan yang disetujui
2.2.14 STAFF: ialah PEKERJA selain Office Boy atau Driver
2.2.15 NON-STAFF: ialah PEKERJA yang meliputi office Boy atau Driver
2.2.16 PIHAK YANG BERWAJIB: ialah Polisi, Jaksa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Majelis Hakim Pengadilan.
2.3 : Kewajiban Perusahaan Dan Serikat Pekerja
2.3.1 Telah dipahami dan disetujui bersama oleh PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA bahwa kedua belah pihak mempunyai kewajiban dan tanggung Jawab yang sama, baik secara bersama-sama ataupun terpisah untuk menyebarluaskan dan menjelaskan kepada PEKERJA dalam melaksanakan isi PKB ini.
2.3.2 Telah dipahami dan disetujui bersama oleh PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA untuk mentaati isi PKB ini dan menertibkan anggota-anggotanya dalam melaksanakan isi PKB ini serta masing-masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan PKB tersebut.
2.3.3 PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA bertekad untuk bekerja sama dan mengusahakan suatu kemakmuran berdasarkan produktifitas, keharmonisan, ketenangan dan ketertiban kerja di PERUSAHAAN.
2.3.4 SERIKAT PEKERJA memberitahukan kepada PERUSAHAAN apabila ada rencana perubahan afiliasi dari SP NIBA atau induk organisasi serikat pekerja lainnya.
2.4 : Pengakuan Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja
2.4.1 SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa PERUSAHAAN mempunyai hak untuk rnengelola dan menjalankan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini.
2.4.2 PERUSAHAAN mengakui hak SERIKAT PEKERJA sebagai organisasi PEKERJA yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya baik secara bersama-sama maupun perorangan dalam masalah ketenagakerjaan dan hubungan kerja, sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini.
2.4.3 SERIKAT PEKERJA mengakui bahwa PERUSAHAAN mempunyai hak menegur atau memberi sanksi untuk setiap pelanggaran yang dilakukan PEKERJA dengan tetap mengacu pada ketentuan di dalam PKB ini.
2.5 : Definisi Pekerja Serta Hak Dan Kewajiban Pekerja
2.5.1 PEKERJA menurut PKB ini terdiri dari:
2.5.1.1 Pekerja Tetap yaitu PEKERJA yang terikat dalam suatu kerja dengan PERUSAHAAN, tidak termasuk Pekerja Kontrak;
2.5.1.2 Pekerja Kontrak yaitu PEKERJA yang terikat dalam suatu kerja dengan PERUSAHAAN yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu.
2.5.2 Penyebutan Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak dalam PKB ini adalah sama yaitu dengan menggunakan kata “PEKERJA” namun keberlakuan dari pasal-pasal di dalam PKB ini terhadap Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak adalah sebagai berikut:
2.5.2.1 Pekerja Tetap akan tunduk pada keseluruhan isi PKB
2.5.2.2 Pekerja Kontrak hanya akan tunduk pada keseluruhan BAB 1, keseluruhan BAB 2, beberapa pasal di BAB 4 (Pasal 4.1, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6), beberapa pasal di BAB 5 (5.1, 5.2, 5.3, 5.4.1), beberapa pasal di BAB 6 (6.1, 6.2, 6.3, 6.6), beberapa pasal di BAB 9 (9.1, 9.5),2.5.2.2. pasal 11.1.1.2 di BAB 11, beberapa pasal di BAB 12 (12.1, 12.4.3.1 (2) (3), 12.6, 12.7) keseluruhan BAB 13, beberapa pasal di BAB 14 (14.1.4.1,14.2.1,14.2.3) keseluruhan BAB 15 dan BAB 16 dari PKB ini dan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.
2.5.3 Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak akan diatur terpisah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT") masing-masing Pekerja Kontrak.
BAB 3
3.1 : Dispensasi
3.1.1 Keanggotaan SERIKAT PEKERJA adalah suka rela dan terbuka bagi PEKERJA sebagaimana yang didefinisikan di Pasal 2.5.1.1 PKB ini di lingkungan PERUSAHAAN.
3.1.2 PERUSAHAAN tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan PERUSAHAAN diluar JAM KERJA tugas organisasi SERIKAT PEKERJA, sepanjang tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya.
3.2 : Dispensasi
3.2.1 SERIKAT PEKERJA dapat mengadakan rapat dalam lingkungan PERUSAHAAN diluar JAM KERJA dengan terlebih dahulu memperoleh ijin dari PERUSHAAAN dan tidak boleh mengganggu/menghambat jalannya PERUSAHAAN dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut.
3.2.2 SERIKAT PEKERJA dapat mengadakan kegiatan-kegiatan di dalam maupun di luar lingkungan PERUSAHAAN pada JAM KERJA dengan mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan PERUSAHAAN.
3.3 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja
3.3.1 PERUSAHAAN menyediakan rurangan dan perlengkapannya untuk kegiatan SERIKAT PEKERJA sesuai kemampuan PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA wajib merawat dengan sebaik-baiknya.
3.3.2 Media komunikasi yang ada dilingkungan PERUSAHAAN dapat dipergunakan oleh SERIKAT PEKERJA setelah mendapat ijin dari PERUSAHAAN.
3.3.3 Ruang Rapat dilingkungan PERUSAHAAN dapat dipergunakan untuk mengadakan kegiatan SERIKAT PEKERJA setelah mendapat ijin PERUSAHAAN.
3.3.4 PERUSAHAAN akan memberikan bantuan untuk melakukan pemotongan uang iuaran anggota SERIKAT PEKERJA dari UPAH.
BAB 4 : HUBUNGAN KERJA
4.1 : Penerimaan Dan Penempatan Pekerja
PERUSAHAAN menempatkan PEKERJA dan atau menerima PEKERJA dengan memperhatikan kepentingan PERUSAHAAN dan dengan mempersyaratkan pendidikan, pengetahuan, keahlian/keterampilan dan kondisi kesehatan PEKERJA.
4.2 : Masa Percobaan
4.2.1 Setiap CALON PEKERJA harus menjalani masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak mulai bekerja dan diberitahukan secara tertulis.
4.2.2 CALON PEKERJA harus menandatangani perjanjian untuk tidak membuka rahasia PERUSAHAAN (non-disclosure agreement). Pendandatanganan perjanjian ini dilakukan sebelum menjalani masa percobaan.
4.2.3 Selama masa percobaan kerja, CALON PEKERJA maupun PERUSAHAAN bebas untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
4.2.4 Jika Hubungan Kerja tidak diputuskan pada akhir masa percobaan kerja, CALON PEKERJA dianggap telah diterima sebagai PEKERJA, PERUSAHAAN akan memberikan Surat Pengangkatan yang berisikan antara lain Jabatan dan UPAH.
4.3 : Mutasi Promosi
Apabila terdapat suatu jabatan yang lowong, PERUSAHAAN berhak untuk mencari dan menetapkan calon yang memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut, diusahakan kesempatan pertama diberikan terlebih dahulu kepada PEKERJA.
4.4 : Mutasi Tugas
PERUSAHAAN berhak mengatur dan menunjuk serta melaksanakan mutasi tugas yaitu: memutasikan PEKERJA dari bagian yang satu kebagian yang lain dengan memperhatikan kepentingan PERUSAHAAN dan mempertimbangkan hal-hal seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 32 ayat 2, yaitu: keahlian, ketrampilan, bakat, minat, kemampuan, harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
4.5 : Cara Mutasi Tugas
4.5.1 Mutasi Tugas Biasa
4.5.1.1 Permohonan mutasi tugas oleh PEKERJA.
PEKERJA diharuskan mengisi formulir mutasi tugas dan diajukan kepada PERUSAHAAN.
4.5.1.2 Mutasi Tugas atas keputusan PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN memberitahukan mutasi tugas kepada PEKERJA melalui formulir mutasi tugas yang telah diisi.
4.5.2 Mutasi Tugas Mendesak
PERUSAHAAN memberitahukan Mutasi Tugas Mendesak kepada PEKERJA melalui formulir mutasi tugas yang telah diisi.
4.6 : Syarat-Syarat Mutasi
4.6.1 Setiap Mutasi tidak mengurangi UPAH kerja.
4.6.2 Segala fasilitas dan atau ketentuan-ketentuan bagi PEKERJA yang dimutasikan akan disesuaikan dengan jabatan (kelas, posisi) atau tempat baru.
4.6.3 Setiap dilakukan mutasi, harus disertai dengan Surat Keputusan Mutasi dari PERUSAHAAN.
4.6.4 Apabila ada penolakan mutasi dari PEKERJA dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PERUSAHAAN, PEKERJA yang bersangkutan dapat menyampaikan melalui media keluh kesah seperti yang diatur dalam PKB ini.
4.7 : Pengakuan Masa Kerja
Masa kerja dari PEKERJA dihitung sejak diterima sebagai CALON PEKERJA di PERUSAHAAN
BAB 5 : HARI KERJA DAN JAM KERJA
5.1 : Hari Kerja Dalam Seminggu
HARI KERJA dalam satu minggu adalah 5 (lima) HARI KERJA, 8 (delapan) jam satu hari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu, kecuali ditentukan lain yang disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan dan tidak melampaui 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan mendapat ijin dari Suku Dinas Tenaga Kerj a dan Transmigrasi.
5.2 : Jam Kerja
5.2.1 Hari Senin s/d Jumatjam 08.00-17.00 dengan istirahat siangjam 12.00-13.00
5.2.2 Khusus hari Jumar, PERUSAHAAN memberikan kesempatan bagi PEKERJA untukmeninggalkanpekerjaan mulai dari jam 11.45-12.00 dan dilanjutkan dengan istirahat siang.
5.2.3 Apabila dalam Pelaksanaan terdapat penyesuaian JAM KERJA maka akan diatur olehPERUSAHAAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.3 : Lembur
Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
5.3.1 PERUSAHAAN menganggap perlu dan PEKERJA bersedia.
5.3.2 Bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
5.3.3 Dalam keadaaan khusus (banjir, kebakaran, huru hara dan lain-lain), PERUSAHAAN dapat memerintahkan PEKERJA untuk LEMBUR.
5.3.4 Jam 12:00 - 13:00 dan jam 17:00 - 18:00 adalah waktu istirahat dan tidak diperhitungkan sebagai LEMBUR.
5.4 : Perhitungan Upah Lembur
5.4.1 Perhitungan upah LEMBUR dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (KEPMENAKER KEP. 102/MEN/VI/2004).
5.4.1.1 Perhitungan Upah-sejam : 1/173 x UPAH
5.4.1.2 HARI KERJA:
a. Jam pertama: 1,5 x upah sejam
b. Jam selebihnya: 2 x upah sejam
5.4.1.3 HARI LIBUR KERJA
a.Untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam
b.Untuk jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
c.Untuk jam ke 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) dibayar 4 (empat) kali upah sejam
5.4.2 Upah LEMBUR tidak berlaku kepada PEKERJA kelas P1, P2, P3 dan seterusnya.
5.4.3 PERUSAHAAN akan memberikan insentif bagi PEKERJA Kelas P1 dan P2 yang melaksanakan pekerjaan di hari libur. Pengaturan terhadap hal ini akan dituangkan dalam Keputusan Perusahaan.
5.4.4 PERUSAHAAN akan memberikan uang makan bagi PEKERJA kelas P1, P2, P3 dan seterusnyayang melaksanakan pekerjaan di hari libur sedikitnya 3 (tiga) jam.
BAB 6 : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK PEKERJA
6.1 : Hari Libur Kerja
HARI LIBUR BEKERJA adalah:
6.1.1 Hari Sabtu dan hari Minggu
6.1.2 Hari yang ditentukan Pemerintah
6.1.3 Hari yang ditetapkan PERUSAHAAN
6.2 : Cuti Khusus
6.2.1 Cuti Terencana
PEKERJA mengisi formulir cuti dan diajukan 7 (tujuh) hari sebelumnya disertai bukti-bukti yang meyakinkan PERUSAHAAN.
6.2.2 Kepada PEKERJA diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan UPAH penuh tanpa dipotong hak cuti untuk keperluan sebagai berikut :
6.2.2.1 Apabila perlu mengikuti Wajib Militer, maka pelaksanaanya akan diatur oleh PERUSAHAAN.
6.2.2.2 Menunaikan Ibadah Haji atau Ziarah Keagamaanya hanya diberikan satu kali dan harus memberitahukan kepada PERUSAHAAN sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berangkat. Jumlah hari cuti khusus keagamaan ini diberikan dengan jumlah maksimal 40 (empat puluh) hari kalender dan hanya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI (PP. No. 8 Tahun 1981, pasa1 6 ayat 4 dengan Surat Edaran No: SE-01/MEN/ 1982). Lama hari cuti khusus keagamaan yang diberikan tergantung jadwal keberangkatan/ kepulangan haji PEKERJA.
6.2.3 Cuti Masal yang diumumkan pemerintah dan diberlakukan oleh PERUSAHAAN akan memotong cuti tahunan PEKERJA. Bagi PEKERJA yang belum mempunyai hak cuti atau hak cutinya sudah habis akan memotong hak cuti tahunan berikutnya. Bila PEKERJA keluar PERUSAHAAN dan masih menyisakan hutang cuti akan dipotong perhitungan gajinya dengan dasar 1/21 kali UPAH per bulan untuk setiap hari cuti terhutang.
6.3 : Cuti Haid, Melahirkan Dan Gugur Kandungan
6.3.1 Selama PEKERJA wanita melaksanakan cuti haid, melahirkan dan gugur kandungan UPAH dibayar penuh.
6.3.2 Pada waktu haid diberikan cuti maksimum 2 (dua) HARI KERJA dengan memberitahukan kepada PERUSAHAAN dan untuk hari keduanya PEKERJA wanita diminta untuk membuat Surat Klarifikasi kepada HRD. Jika dipandang perlu HRD berhak meminta PEKERJA wanita untuk memeriksakan diri ke dokter yang ditunjuk PERUSAHAAN.
6.3.3 Cuti melahirkan diberikan kepada PEKERJA selama 3 (tiga) bulan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
6.3.3.1 Mengisi permohonan cuti yang disediakan.
6.3.3.2 Diajukan kepada PERUSAHAAN 7 (tujuh) hari sebelum cuti dimulai.
6.3.3.3 Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter atau Bidan yang merawatnya.
6.3.4 Cuti gugur kandungan diberikan kepada PEKERJA berdasarkan Surat Keterangan Dokter/Bidan yang merawatnya paling lama 1,5 (satu koma lima) bulan setelah gugur kandungan.
6.4 : Cuti Tahunan
6.4.1 Selama PEKERJA melaksanakan Cuti Tahunan, UPAH dibayar penuh.
6.4.2 Setiap setelah 12 (dua belas) bulan PEKERJA bekerja, maka akan diberikan Cuti Tahunan sebagai berikut:
Masa Kerja | Hak Cuti |
1-5 tahun | 12 hari kerja |
6-10 tahun | 16 hari kerja |
>=11 tahun | 20 hari kerja |
6.4.3 Tambahan cuti tahunan sejumlah 1 (satu) hari kerja akan diberikan kepada pekerja kelas P1 dan P2 setiap melakukan pekerjaan di hari libur selama 8 (delapan) jam terus menerus dalam 1 (satu) hari, apabila yang bersangkutan tidak mengambil haknya untuk mendapatkan insentif seperti yang diatur dalam pasal 5.4.3 PKB ini. Tambahan cuti ini berlaku juga kepada kelas P3 dan SM yang melakukan pekerjaan di hari libur selama 8 (delapan) jam terus menerus dalam 1 (satu) hari. Sedangkan untuk kelas MG yang diharuskan melakukan pekerjaan di hari libur selama 8 (delapan) jam tems menerus dalam 1 (satu) hari dapat memperoleh tambahan cuti sejumlah 1 (satu) hari kerja.
6.4.4 Cuti Tahunan gugur bilamana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan masa berlakunya pekerja tidak mempergunakan haknya, kecuali karena alasan perusahaan maka sisa cuti Tahunan tersebut dapat ditambahkan pada tahun berikutnya dengan batas maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja. Apabila jumlah sisa cuti tersebut telah melebihi 24 (dua puluh empat) hari kerja maka perusahaan tidak dapat menunda cuti dari pekerja.
6.4.5 Pekerja yang bermaksud mengambil hak Cuti Tahunan, diharuskan mengisi formulir permohonan cuti, dan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
6.4.6 Hak pekerja atas Cuti Tahunan akan dipotong ½ (setengah) hari kerja apabila pekerja tidak bekerja selama 2 (dua) jam atau lebih dalam 1 (satu) Hhari kerja baik di pagi maupun sore hari.
6.5 : Hak- Hak Pekerja Dalam Hal Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
Dalam hal terjadi penahanan oleh PIHAK YANG BERWAJIB terhadap pekerja, perusahaan akan memberikan bantuan atau UPAH dengan ketentuan sebagai berikut:
6.5.1 Selama dalam tahanan sementara yang tidak ada hubungannya dengan pengaduan perusahaan
6.5.1.1 Pekerja tidak akan menerima UPAH tetapi akan menerima bamuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari UPAH 1 (satu) bulan
b.Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari UPAH 1 (satu) bulan
c.Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari UPAH 1 (satu) bulan
d.Untuk 4 orang tanggungan: 50% dari UPAH 1 (satu) bulan
6.5.1.2 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.5.1.1 diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
6.5.1.3 Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja bila:
a.Setelah 6 (enam) bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.5.1.
b.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah.
6.5.1.4 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.5.1.2 dan pekerja dinyatakan tidak bersalah oleh PIHAK YANG BERWAJIB maka perusahaan akan mempekerjakan pekerja kembali.
6.5.1.5 PENGUSAHA akan membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pasal 6.5.1.3 yang besarnya sesuai yang diatur dalam UU ketenagakerjaan yang berlaku.
6.5.2 Selama dalam tahanan sementara yang ada hubungannya dengan pengaduan perusahaan:
6.5.2.1 Pekerja yang ditahan karena pengaduan perusahaan atau menunggu Keputusan dari Pengadilan Negeri, dikenakan Tindakan Skorsing dengan menerima 75% dari upah paling lama 6 (enam) bulan.
6.5.2.2 Perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 jika pekerja telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan.
6.5.2.3 Pekerja yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan berdasarkan putusan PIHAK YANG BERWAJIB, maka perusahaan wajib memperkerjakan kembali pekerja dengan membayar UPAH penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pertama pekerja ditahan dan perusahaan wajib mengembalikan nama baiknya.
6.6 : Perjalanan Dinas
6.6.1 Perjalanan Dinas adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh PEKERJA atas perintah dan tugas perusahaan Dalam melakukan Perjalanan Dinas PEKERJA akan mendapat Uang Dinas.
6.6.2Yang dimaksud Uang Dinas adalah:
6.6.2.1 Tunjangan Perjalanan Dinas berupa Uang Saku.
6.6.2.2 Biaya Perjalanan Dinas berupa Transportasi dan Hotel.
6.6.3 Ketentuan mengenai perjalan Dinas bagi PEKERJA yang bertugas baik di dalam maupun di luar kotaatau diluar negeri ditetapkan dengan Surat Keputusan PERUSAHAAN.
BAB 7 : UPAH, BONUS DAN THR
7.1 : Upah
7.1.1 Komponen UPAH
Komponen UPAH terdiri dari Gaji Pokok.
7.1.2 PERUSAHAAN akan memberikan mnjangan tertentu yang diberikan kepada PEKERJA yang memiliki tugas tertentu. Hal ini akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan PERUSAHAAN dalam keputusan PERUSAHAAN.
7.1.3 Peninjauan UPAH
7.1.3.1 Peninjauan UPAH yang wajar akan dibicarakan terlebih dahulu antara PERUSAHAAN danSERIKAT KERJA.
7.1.3.2 Peninjauan UPAH Tahunan diberikan kepada PEKERJA setahun sekali diberlakukan Setiap April, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.Ketentuan baru mengenai Upah Minimum yang dikeluarkan pemerintah.
b.Kemampuan keuangan PERUSAHAAN.
c.Persentase (%) kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diambil dari Biro PusatStatistik (BPS) untuk wilayah DKI Jakarta yaitu sejak periode Januari sampai dengan Desember (periode 12 bulan).
7.1.4 Waktu Pembayaran Upah
Dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
7.1.5 UPAH yang diterima PEKERJA dari PERUSAHAAN adalah UPAH sebelurn dipotong PajakPenghasilan (PPh 21).
7.2 : Pemberian Bonus Dan THR
7.2.1 BONUS
7.2.2.1 PERUSAHAAN akan memberikan bonus hasil kerja satu tahun buku sebelumnya kepadaseluruh PEKERJA dari hasil keuntungan PERUSAHAAN yang jumlahnya akan ditentukan oleh kemampuan keuangan PERUSAHAAN dan hasil musyawarah dengan SERIKAT PEKERJA.
a.PEKERJA yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan, akan tetapi kurang dari 12 (duabelas) bulan maka besarnya bonus akan diberikan atas dasar:
Masa Kerja (bulan) x Bonus / 12
b.PEKERJA yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 31 Maret tahun buku tidak akan diberikan/tidak mendapat bonus.
c.Bonus akan diberikan kepada PEKERJA yang pada saat pembayaran bonus masih menjadi PEKERJA kecuali untuk PEKERJA yang memasuki usia pensiun yang akan diperhitungkan secara proporsional.
7.2.2 TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
Adalah THR keagamaan bagi PEKERJA di PERUSAHAAN.
7.2.2.1 THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
7.2.2.2 Besarnya THR adalah 1,2 (satu koma dua) kali UPAH
a.PEKERJA yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sampai dengan tanggal Hari Raya, akan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka besarnya THR akan diberikan atas dasar:
Masa kerja (bulan) x THR / 12
b.PEKERJA yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan sampai dengan Hari Raya tidak akan diberikan/mendapat THR.
7.2.2.3 THR akan diberikan kepada PEKERJA yang pada saat pembayaran THR masih menjadi PEKERJA dan PEKERJA yang putus hubungan kerjanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BAB 8 : RAWAT INAP DAN BEROBAT
8.1 : Penggantian Biaya Rawat Inap Dan Berobat
8.1.1 PEKERJA yang dalam menjalankan tugas pekerjaan mendapat kecelakaan atau menderita sakit akan mendapat tunjangan Perawatan/Pengobatan dengan berpedoman Undang-Undang No. 3 tahun 1992 mengenai JAMSOSTEK.
8.1.2 PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan perawatan/pengobatan mengenai hal-hal di bawah ini:
8.1.2.1 Apabila PEKERJA menderita sakit yang memerlukan pengobatan, perawatan pada waktu menjalankan tugas PERUSAHAAN.
8.1.2.2 Apabila PEKERJA memerlukan perawatan/pengobatan karena sakit.
8.1.2.3 Apabila suami/istri yang sah atau anak yang sah (maksimum 3 (tiga) orang anak) dariPEKERJA perlu dirawat di rumah sakit karena sakit.
8.1.2.4 Apabila PEKERJA atau suami/istri yang sah atau anak yang sah perlu dirawat di rumah sakit karena sakit, maka PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan maksimum 100% untukPEKERJA dan 85% dari jumlah biaya untuk suami/istri yang sah atau anak yang sah denganketentuan sebagai berikut:
KELAS/PANGKAT | RUANG RAWATAN |
AGM - GM | VIP |
P3 - MG | Kelas 1 |
S1 - P2 | Kelas 2 |
Non Staff | Kelas 3 atau Kelas 2 (jika Kelas 3 tidak ada di rumah sakit yang dituju |
8.1.2.5 PERUSAHAAN akan memberikan tunjangan perawatan/ pengobatan kepada suami PEKERJA sebagaimana disebutkan di dalam pasal 8.1.2.4 apabila suami PEKERJA sakit berkepanjangan dan tidak mampu mencari nafkah (misalnya lumpuh/stroke total, dan lain-lain).
8.1.2.6 PEKERJA harus menyerahkan bukti keterangan tertulis dari instansi yang berwenang untuk pelaksanaan pasal 8.1.2.5 dan PERUSAHAAN akan melakukan pengecekan terhadap kondisi sebenarnya.
8.1.3 PERUSAHAAN tidak akan memberikan tunjangan perawatan/pengobatan sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal-pasal di atas, apabila:
8.1.3.1 Biaya pengobatan dengan kuitansi yang tidak dilengkapi keterangan nomor telpon, alamat dan ijin praktek resmi dari Departemen Kesehatan.
8.1.3.2 PEKERJA melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri tanpa seizin PERUSAHAAN.
8.1.3.3 Ongkos perawatan gigi, seperti pemasangan gigi emas atau gigi dari bahan khusus, gigi palsu atau pemasangan bridge, serta perawatan gigi lainnya yang tidak langsung berhubungan dengan pengobatan.
8.1.3.4 Pemakaian obat-obatan yang dimaksud untuk penambahan nutrisi atau susu, vitamin, dan lainnya yang tidak langsung berhubungan dengan pengobatan.
8.1.3.5 Ongkos perawatan/pengobatan suami dari PEKERJA, kecuali sebagaimana yang diatur dalam pasal 8.1.2.5 dan pasal 8.1.2.6.
8.1.3.6 Ongkos perawatan sehubungan dengan kehamilan, kelahiran normal maupun caesar akan diberlakukan sebagaimana biaya pengobatan/perawatan pada pasal 8.1.2.4.
8.1.4 Ongkos perawatan/pengobatan yang ditanggung PERUSAHAAN mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Jumlah ongkos perawatan/pengobatan yang diperlukan untuk sakit yang diderita PEKERJA pada waktu menjalankan tugas PERUSAHAAN akan ditanggung seluruhnya oleh PERUSAHAAN.
b.Apabila karena sakit tersebut terpaksa dirawat di Rumah Sakit, maka ongkos Perawatan akan ditanggung sejak mulai dirawat sampai sembuh. Apabila suami/istri dan anak yang sah dan PEKERJA, sesuai dengan keluarga yang terdaftar pada PERUSAHAAN menderita sakit, maka Ongkos Perawatan/ Pengobatan yang diperlukan ditanggung 85 %.
c.Perawatan/Pengobatan gigi PEKERJA sendiri akan mendapat penggantian 100%, sedangkan suami/istri dan anak yang sah sesuai dengan keluarga terdaftar pada PERUSAHAAN mendapat penggantian 85%.
d.Apabila menurut rekomendasi Dokter, PEKERJA yang bersangkutan harus memakai kacamata, maka ongkos lensa biasa (tidak termasuk lensa berwarna) akan diganti PERUSAHAAN dengan ketentuan:
d.1 Jumlah maksimal penggantian kacamata (bingkai dan lensa) adalah sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu Rupiah).
d.2 Penggantian ini hanya bisa diberikan kepada PEKERJA 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
e.PEKERJA yang hendak menyelesaikan penggantian ongkos Perawatan/ pengobatan harus menyerahkan kuitansi yang sah kepada PERUSAHAAN untuk diteliti dan disetujui penggantiannya.
f.Ongkos rawat inap di Rumah Sakit akan diganti oleh PERUSAHAAN sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan khusus mengenai hal ini.
8.1.5 Anak-anak PEKERJA yang telah terdaftar di PERUSAHAAN sebagai anak dari perkawinan yang sah, tidak akan mendapat ganti pengobatan/ perawatan lagi apabila anak-anak tersebut telah:
8.1.5.1 Mencapai umur 23 (dua puluh tiga) tahun.
8.1.5.2 Telah mempunyai penghasilan sendiri.
8.1.5.3 Telah Menikah.
8.1.6 Apabila PEKERJA sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter yang ditentukan oleh PERUSAHAAN, maka UPAH PEKERJA dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
8.1.6.1 4 (empat) bulan pertama, UPAH dibayar 100%
8.1.6.2 4 (empat) bulan kedua, UPAH dibayar 75%
8.1.6.3 4 (empat) bulan ketiga, UPAH dibayar 50%
8.1.6.4 Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari UPAH sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh PERUSAHAAN.
8.1.7 Apabila periode 12 (dua belas) bulan telah dilewati dan ternyata PEKERJA yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali maka PERUSAHAAN dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 13 Tahun 2003.
BAB 9 : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
9.1 : Jaminan Sosial
9.1.1 Jaminan Kecelakaan Dalam Hubungan Kerja
9.1.1.1 Apabila PEKERJA mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, maka harus segera melapor ke PERUSAHAAN.
9.1.1.2 Apabila PEKERJA mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja diberikan santunan jaminan, seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/ 1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
9.1.2 PERUSAHAAN mengikut sertakan semua PEKERJA pada Program Jamsostek yang meliputi:
9.1.2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
9.1.2.2 Jaminan Hari Tua (JHT)
9.1.2.3 Jaminan Kematian (JKM)
9.1.3 Tunjangan-tunjangan yang diterima dari Jamsostek tidak meniadakan/ mengurangi sumbangan lain yang berasal dari luar Jamsostek dan menjadi hak PEKERJA yang bersangkutan.
9.1.4 Iuran Jamsostek
Iuran Jamsostek dihitung berdasarkan persentase UPAH yang diterima oleh oleh PEKERJA secara rutin.
PROGRAM JAMSOSTEK | PERUSAHAAN | PEKERJA |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% | - |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,7% | 2,0% |
Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% | - |
9.2 : Pinjaman Uang
PERUSAHAAN akan mengadakan fasilitas peminjaman uang kepada PEKERJA untuk membantu meningkatkan kesejahteraan PEKERJA.
9.3 : Bantuan Duka Cita (Bantuan Biaya Kematian)
9.3.1 PEKERJA meninggal dunia, PERUSAHAAN memberi bantuan berupa:
a.Biaya Pemakaman : Rp. 1.000.000,-
b.Uang Duka: 1 x UPAH.
c.Karangan bunga
9.3.2 Keluarga PEKERJA meninggal dunia:
9.3.2.1 Suami/Istri/Anak:
a.Uang Duka: Rp. 1.000.000,-
b.Karangan bunga
9.3.2.2 Orang tua kandung atau mertua:
a.Uang Duka: Rp. 500.000,-
b.Karangan bunga
9.4 : Tunjangan Perkawinan
PEKERJA yang melangsungkan perkawinan yang pertama kalinya secara sah, akan menerima Tunjangan dari PERUSAHAAN dalam bentuk Tunjangan Perkawinan sebagai berikut:
Lamanya Bekerja | Besarnya Tunjangan Perkawinan |
Lebih dari 2 (dua) tahun | Rp. 500,000 |
Kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun | Rp. 250,000 |
Tunjangan ini diberikan kepada PEKERJA setelah yang bersangkutan membuktikan dengan menyerahkan copy Surat Nikah kepada PERUSAHAAN.
9.5 : Ibadah
PERUSAHAAN memberikan kesempatan dan ijin untuk menggunakan ruangan tertentu dalam melaksanakan ibadah/kegiatan bina rohani bagi para PEKERJA.
9.6 : Kendaraan
PERUSAHAAN memberikan fasilitas kendaraan kepada PEKERJA yang akan diatur tersendiri dalam keputusan PERUSAHAAN.
9.7 : Olahraga
PERUSAHAAN akan memberikan bantuan untuk terlaksananya kegiatan olahraga bagi PEKERJA.
9.8 : Rekreasi
PERUSAHAAN akan mengadakan Rekreasi bersama setahun sekali untuk seluruh PEKERJA beserta:
9.8.1 1 (satu) orang Istri/Suami yang sah.
9.8.2 Maksimum 3 (tiga) orang anak sah.
9.9 : Keluarga Berencana (KB)
9.9.1 Program KB adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan PEKERJA, untuk itu perlu adanya peran Serta secara aktif dari pihak PEKERJA dan PERUSAHAAN.
9.9.2 Untuk kelancaran program KB, PERUSAHAAN akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada, dengan memberikan jasa konsultasi dan pemasangan alat kontrasepsi.
9.10 : Bantuan Kemalangan
PERUSAHAAN akan memberikan bantuan kepada PEKERJA yang tertimpa kemalangan dikarenakan bencana alam atau kebakaran apabila dianggap perlu.
BAB 10 : PROGRAM PELATIHAN
10.1 : Program Pelatihan
10.1.1 PERUSAHAAN memberikan kesempatan kepada PEKERJA untuk mengikuti pelatihan atau seminar menurut kebutuhan yang sesuai dengan bidang pekerjaan.
10.1.2 Dalam kondisi tertentu Perusahaan menugaskan PEKERJA untuk mengikuti pelatihan atau seminar yang terkait dengan pekerjaannya.
10.1.3 PEKERJA yang telah ditetapkan untuk mengikuti pelatihan, diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pelatihan hingga selesai kecuali ada pekerjaan mendesak dan mendapat ijin dari Kepala Divisi.
10.1.4 PERUSAHAAN akan menyediakan transportasi dari kantor ke tempat pelaksanaan pelatihan bila dianggap perlu.
BAB 11 : ABSENSI
PEKERJA yang berhalangan masuk bekerja (absen) diwajibkan memberitahukan ketidakhadirannya secepat mungkin pada PERUSAHAAN pada hari itu juga.Setelah masuk bekerja kembali, diharuskan mengisi formulir yang tersedia dengan mendapatkan pengesahan dari PERUSAHAAN.
11.1 : Jenis Jenis Absensi
11.1.1 ABSEN DENGAN ALASAN
11.1.1.1 SAKIT
Yang dimaksud dengan sakit adalah sesuai dengan ketentuan dibawah ini:
Jumlah Hari Sakit | Bukti Yang Sah |
1 (satu) hari kerja | Kuitansi Konsultasi Dokter pada hari yang sama/Surat Keterangan Dokter |
> 1 hari kerja | Surat Keterangan Dokter |
a.Apabila PEKERJA sakit dalam jangka waktu lama secara terus menerus, maka upahnya akan dibayar dengan ketentuan seperti dimaksud dalam pasal 8.1.5 PKB ini.
b.Jika sakit tersebut diatas adalah karena kecelakaan kerja maka upah pekerja dibayar dengan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 172.
11.1.1.2 IJIN DENGAN UPAH
a.IJIN NORMATIF
Ijin Normatif adalah ijin yang diberikan perusahaan kepada pekerja karena adanya keperluan untuk melaksanakan acara sehubungan dengan perkawinan, kemalangan dan/atau ibadah keagamaan sebagaimana disebutkan di bawah ini.Ijin Normatif ini hanya dapat diambil pada saat pelaksanaan acara/kejadian, dalam suatu rangkaian (diawal dan diakhir). Ijin Normatif ini tidak dapat diambil dikemudian hari setelah pelaksanaan acara, kecuali apabila ada keperluan PERUSAHAAN yang mengharuskan pekerja untuk tetap bekerja pada waktu Ijin Normatif tersebut.
a.1. Melangsungkan perkawinan: 5 (lima) hari kerja (dengan kondisi tidak terikat dalam perkawinan lainnya). Apabila tempat pelaksanaan perkawinan memerlukan perjalanan beberapa hari, maka jumlah hari perjalanan pergi-pulang dihitung terpisah, sebanyak-banyaknya 2 (dua) hari kerja. PERUSAHAAN akan memberikan perpanjangan 2 (dua) hari kerja ini setelah pekerja dapat memberikan penjelasan mengenai tempat dilaksanakannya perkawinan, seberapa jauh tempat tersebut dan transportasi apa yang digunakan oleh pekerja
a.2. Mengawinkan anak: 2 (dua) hari kerja.
a.3. Mengkhitankan atau membaptiskan anak: 2 (dua) hari kerja.
a.4. Istri/Suami/Anak/Orang tua meninggal dunia: 5 (lima) hari kerja.
a.5. Nenek/Kakek, Mertua Laki-laki/Perempuan dan Saudara Kandung meninggal dunia: 3 (tiga) hari kerja.
a.6. Istri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 (dua) hari kerja.
a.7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari kerja.
b. IJIN UNTUK TUGAS PEMERINTAH
b.1 PERUSAHAAN dapat memberikan ijin tidak masuk kerja dengan UPAH penuh kepada pekerja untuk tugas-tugas Pemerintah yang sifatnya nasional seperti :
Pemilihan Umum, Sensus, Pengurusan KTP dan sebagainya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan yang berwenang.
b.2 PEKERJA pada dasamya diharuskan masuk kerja pada hari tersebut bila tugasnya (point b.1) telah selesai (selesai tugas pada jam-jam kerja).
b.3 Tanpa adanya pembuktian maka dikenakan sanksi MANGKIR.
c. IJIN KHUSUS
11.1.1.3 SELAIN point 11.1.1.1 dan 11.1.1.2 berlaku sebagai berikut:
UPAH akan dipotong dengan perhitungan:
1 / 21 x upah untuk setiap hari absen
Atau
Pekerja diperbolehkan mengambil cuti tahunan sejumlah hari absen.
11.1.2 MANGKIR
11.1.2.1 UPAH akan dipotong dengan perhitungan:
1/21 x UPAH untuk Setiap hari absen.
11.1.2.2 Untuk hal-hal yang diatur dalam Sanksi Disiplin.
BAB 12 : DISIPLIN DAN SANKSI DISIPLIN
12.1 : Umum
12.1.1 PERUSAHAAN dan PEKERJA wajib untuk menciptakan dan memelihara disiplin yang baik sertamemahami hak, tugas, kewajiban serta tanggung jawab antara PEKERJA dan PERUSAHAAN.
Dalam menegakkan disiplin, PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA sepakat bahwa tujuanyang ingin dicapai adalah bersifat mendidik dan memperbaiki.
Namun apabila pelanggaran yang dilakukan PEKERJA dikategorikan pelanggaran berat (seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003), maka PERUSAHAAN akan menggunakan haknya untuk memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
12.1.2 PEKERJA harus mematuhi aturan, norma, larangan, ketentuan yang tercantum di dalam:
12.1.2.1 Kode Etik Perusahaan (Code Of Conduct) yang disahkan oleh Dewan Direksi
12.1.2.2 Undang-undang yang berlaku
12.1.2.3 Perjanjian Kerja Bersama
12.1.2.4 Perjanjian lainnya antara PEKERJA dan PERUSAHAAN
12.1.2.5 Kebijakan dan atau Keputusan Perusahaan
12.1.3 Dalam menerapkan sanksi, PERUSAHAAN akan mempertimbangkan:
12.1.3.1 Besar kecilnya pelanggaran
12.1.3.2 Akibat yang ditimbulkan baik secara internal maupun ekstemal
12.1.3.3 Pengaruhnya terhadap PEKERJA lainnya
12.1.3.4 Pengaruhnya terhadap lingkungan pekerjaan
12.1.3.5 Pengaruhnya terhadap kelangsungan penegakkan peraturan, disiplin dan tata tertib di lingkungan PERUSAHAAN
12.1.3.6 Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12.1.3.7 Pendapat dari atasan PEKERJA
12.1.3.8 Pendapat dari SERIKAT PEKERJA
12.2 : Jenis-Jenis Sanksi Disiplin
12.2.1 Surat Rencana Perbaikan (Corrective Plan)
Surat Rencana Perbaikan dibuat oleh PEKERJA atas perintah atasan langsung atas suatu kesalahan/pelanggaran/kelalaian PEKERJA yang tidak termasuk kategori pelanggaran yang mengharuskan dikeluarkannya surat peringatan tertulis.
Ketentuan Surat Rencana Perbaikan:
(1)Berisi komitmen rencana perbaikan
(2)Harus dievaluasi secara berkala
(3)Setelah periode evaluasi selesai maka harus dilaporkan perbaikan yang telah terjadi.
12.2.2 Surat Peringatan
Surat Peringatan adalah peringatan secara tertulis kepada PEKERJA karena:
12.2.2.1 PEKERJA telah membuat Surat Rencana Perbaikan tetapi tidak menunjukkan perbaikan yang diharapkan.
12.2.2.2 PEKERJA melakukan kesalahan/kelalaian yang dikategorikan harus dikeluarkan peringatan tertulis.
12.2.3 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
12.2.4 Tata cara PHK mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
12.3 : Penerapan Jenis-Jenis Sanksi
Dalam pemberian sanksi disiplin, maka ditetapkan kategori sbb:
12.3.1 Kategori pemberian Surat Rencana Perbaikan
Apabila terjadi pelanggaran yang termasuk kategori ini maka kepada PEKERJA akan diperintahkan untuk membuat Surat Rencana Perbaikan.
12.3.2 Kategori pemberian Surat Peringatan Pertarna (SP1)
Apabila terjadi pelanggaran yang termasuk kategori ini maka kepada PEKERJA dapat diberikan sanksi berupa permintaan kepada PEKERJA untuk cuti dari bekerja selama-lamanya 6 (enam) HARI KERJA dengan memotong hak cuti yg bersangkutan.
12.3.3 Kategori pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2)
Apabila terjadi pelanggaran yang termasuk kategori ini maka kepada PEKERJA akan diberikan salah satu atau lebih dari sanksi berikut ini:
(1)PEKERJA diminta untuk cuti dari bekerja selama-lamanya 6 (enam) HARI KERJA dengan memotong cuti tahunan yang bersangkutan.
(2)Pengurangan Bonus
(3)Penundaan promosi
12.3.4 Kategori pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3)
Apabila terj adi pelanggaran yang termasuk kategori ini maka kepada PEKERJA akan diberikan salah satu atau lebih dari sanksi berikut ini:
(1)PEKERJA diminta untuk cuti dari bekerja selama 7 (tujuh) HARI KERJA sampai selama- lamanya 12 (dua belas) HARI KERJA dengan memotong hak cuti tahunan yang bersangkutan.
(2)Tidak ada kenaikan UPAH untuk yang bersangkutan selama periode tertentu.
(3)Pengurangan Bonus
(4)Penundaan promosi
12.3.5 Kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Apabila terjadi pelanggaran yang termasuk kategori ini maka PEKERJA akan diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
12.3.6 PERUSAHAAN mempunyai hak untuk meminta PEKERJA mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian/kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh PEKERJA.
12.3.7 Apabila dianggap perlu maka PERUSAHAAN akan menurunkan pangkat atau menurunkan jabatan PEKERJA ke posisi yang lebih rendah dan/atau memindahkannya ke Departemen/Bagian lain.
12.4 : Jenis-Jenis Pelanggaran Dansanksi Disiplin Yang Diberikan
12.4.1 Surat Rencana Perbaikan (Corrective Plan)
Apabila PEKERJA melakukan pelanggaran atas salah satu dari hal dibawah ini, maka kepadaPEKERJA tersebut diperintahkan untuk membuat Surat Rencana Perbaikan:
12.4.1.1 Terlambat datang 3 (tiga) kali tanpa ijin dari atasan langsung, atau terlambat dengan alasan yang berulang-ulang dalam 1 (satu) bulan.
12.4.1.2 1 (satu) kali pulang cepat tanpa ijin dari atasan langsung (KABUR)
12.4.1.3 1 (satu) kali MANGKIR
12.4.1.4 Sangat malas melaksanakan tugasnya atau tidak menunjukkan kesungguhan dalam bekerja. Bersikap buruk dalam bekerja atau melalaikan kewajibannya, melakukan kewajiban secara serampangan atau tidak memperbaiki sifatnya yang buruk.
12.4.1.5 Tidur atau tertidur di waktu JAM KERJA.
12.4.1.6 Kurang perhatian/kontrol pada bawahan.
12.4.1.7 Menggunakan alat-alat atau fasilitas atau mesin-mesin milik PERUSAHAAN untuk keperluan pribadi.
12.4.1.8 Membawa barang-barang milik PERUSAHAAN keluar lingkungan PERUSAHAAN tanpa ijin dari atasan langsung.
12.4.1.9 Melakukan hal yang diluar wewenangnya.
12.4.1.10 Apabila kerugian PERUSAHAAN atas pelanggaran terhadap pasal 12.4.1 cukup besar, maka PERUSAHAAN dapat langsung memberikan Surat Peringatan.
12.4.2 Surat Peringatan
12.4.2.1 Dalam pelaksanaan pemberian Surat Peringatan, PERUSAHAAN dapat langsung memberikan SP2 atau SP3 kepada PEKERJA, tergantung kepada besar kecilnya pelanggaran atau akibat yang ditimbulkan.
12.4.2.2 Apabila perbuatan PEKERJA dianggap sebagai salah satu dari hal-hal berikut ini,maka PERUSAHAAN akan memberikan Surat Peringatan.
(1) Mangkir atau kabur
Bila jumlahnya dalam kurun 1 (satu) tahun kalender keria sejak kabur/mangkir pertama:
Jumlah kabur/mangkir | Surat Peringatan |
2 (dua) kali | SP 1 |
3 (tiga) kali | SP 2 |
4 (empat) kali | SP 3 |
(2) Dengan sengaja mengisi atau meminta mengisi daftar hadir (mesin absensi)PEKERJA lain.
(3) Menyelenggarakan pertemuan, berpidato atau membuat pengumuman, selebaranatau corat-coret di lingkungan PERUSAHAAN yang bersifat menghasut, memitnah, melanggar tata susila atau hal-hal lain semacam itu.
(4) Melakukan kegiatan individu atau kelompok di lingkungan PERUSAHAAN yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari PERUSAHAAN.
(5) Menerima dan mendapat keuntungan atau hadiah dari siapapun yang ada kaitannya dengan PERUSAHAAN untuk keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin PERUSAHAAN.
(6) Menerima/memberi uang, hadiah, kenikmatan, hiburan, atau hal lainnya yang memberikan keuntungan secara ekonomi kepada/dari pelanggan, petugas/pejabat Negara, baik di dalam ataupun di luar negri.
(7) Membayar kepada pihak lain padahal diketahui atau seharusnya diketahui bahwa sebagian dari uang yang dibayarkan digunakan untuk praktek -praktek korupsi.
(8) Melakukan perdagangan di dalam (insider trading)
(9) Melakukan pelanggaran hak intelektual pihak lain.
(10) Menjalin hubungan dengan PERUSAHAAN, organisasi atau perorangan yang kegiatannya rnelanggar hukum.
(11) Tidak bekerjasama dengan PERUSAHAAN dalam hal PERUSAHAAN sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi untuk mencegah akibat lanjutan.
(12) Melaksanakan pekerjaan dari pihak lain di luar PERUSAHAAN selarna JAM KERJA untuk keuntungan pribadi.
(13) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan PERUSAHAAN, termasuk dalam proses rekrutmen, absensi dan gaji.
(14) Menolak atau menentang atau tidak mematuhi perintah atasan yang wajar tanpa alasan yang sah.
(15) Berjualan di lingkungan PERUSAHAAN.
12.4.2.3 Masa berlaku Surat Peringatan
Surat Peringatan | Masa Berlaku |
Surat Peringatan 1 | 6 (enam) bulan |
Surat Peringatan 2 | 6 (enam) bulan |
Surat Peringatan 3 | 6 (enam) bulan |
12.4.3 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
12.4.3.1 Apabila perbuatan PEKERJA dianggap sebagai salah satu dari hal-hal berikut inimaka PEKERJA tersebut akan diputuskan hubungan kerjanya.
(1) Melakukan pelanggaran selama masa SP3 3,55
(2) Melakukan salah satu dari kesalahan berat seperti yang dimaksud oleh UU No. 13 Tahun 2003:
a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik PERUSAHAAN.
b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan PERUSAHAAN.
c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau rnengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau rnembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PERUSAHAAN yang menimbulkan kerugian bagi PERUSAHAAN.
h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
i.Membongkar atau membocorkan rahasia PERUSAHAAN yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan PERUSAHAAN yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) PEKERJA melakukan salah satu hal di bawah ini:
a.MANGKIR atau KABUR jumlahnya lebih dari 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun sejak MANGKIR atau KABUR pertama kali.
b.Menjadi PEKERJA di PERUSAHAAN lain atau menjadi anggota manajemen PERUSAHAAN lain tanpa ijin tertulis dari PERUSAHAAN.
c.MANGKIR dalam waktu paling sedikit 5 (lima) HARI KERJA atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh PERUSAHAAN sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat di atas harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
12.4.3.2 Pemberian Surat Keputusan PHK atas pasal kesalahan berat harus diberikan bersarnaan dengan dikeluarkannya SP3.
12.4.3.3 Surat Keputusan PHK dibuat oleh PERUSAHAAN dan akan diberikan kepada PEKERJA yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
(1)Atasan langsung
(2)SERIKAT PEKERJA
(3)Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12.5 : Penandatanganan Surat Peringatan atau Keputusan PHK
Apabila PEKERJA menolak untuk menandatangani Surat Peringatan atau Surat Keputusan PHK maka PERUSAHAAN akan membacakan isinya di depan 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) orang mewakili PERUSAHAAN dan 1 (satu) orang mewakili SERIKAT PEKERJA. Dalam hal demikian PERUSAHAAN harus membuat Berita Acara Penolakan yang menyatakan bahwa isi Surat Peringatan atau Surat Keputusan PHK sudah dibacakan dan kedua saksi membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara tersebut.
12.6 : Pelanggaran Terhadap Kode Etik Perusahaan
12.6.1 Baik PEKERJA dan PERUSAHAAN harus bersama-sama menjunjung tinggi Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct).
12.6.2 Apabila terdapat ketidaksesuaian/pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan yang telah ditentukanmaka sanksi akan diputuskan oleh ‘Komite Compliance’ (Compliance Committee).
12.6.3 Kode Etik yang dimaksud dalam hal ini adalah:
a.Menjunjung hak asasi manusia dan menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warnakulit, keyakinan, agama, jenis kelamin, daerah asal (regional/internasional), usia dan cacat fisik.
b.Tidak terlibat dalam segala bentuk pelecehan seksual.
c.Mengerti dan memahami isu-isu hak asasi manusia.
d.Menjunjung tinggi kebudayaan asli, kebiasaan-kebiasaan dan bahasa negara dan daerah tempat usaha sesuai dengan komunitas lokal.
e.Mematuhi traktat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
f.Mengkampanyekan pembangunan berkelanjutan.
g.Menggunakan sumber daya alam dan energi secara efsien dan mengoptimalkan pemanfaatan barang yang telah terpakai atau telah di daur ulang.
h.Menjunjung praktek-praktek usaha yang adil dan mematuhi peraturan-peraturan perdagangan domestik dan intemasional termasuk melaksanakan prosedur-prosedur resmi yang diperlukan.
i.Menghindari untuk turut Serta melakukan usaha yang merugikan dunia usaha termasuk harga, volume, fasilitas produksi dan/atau pasar atau menghambat persaingan dalam dunia usaha.
j.Menghindari dari segala aktifitas usaha yang melanggar hak-hak Perusahaan lain dengan industry yang sama dengan PERUSAHAAN secara tidak adil.
k.Melindungi informasi rahasia, melindungi hak-hak PERUSAHAAN dan melindungi hak-hak pihak lain.
l.Menghindari keterlibatan dalam perdagangan yang melibatkan orang dalam, baik perdagangan saham atau lainnya.
m.Dalam hal pemutusan hubungan kerja, harus mengembalikan seluruh asset PERUSHAAN yang dikuasai secara pribadi termasuk dan tidak terbatas pada material-material atau peralatan dan segala bentuk file dan dokumen-dokumen yang dibuat atau berhubungan dengan kegiatan usaha PERUSAHAAN.
12.7 : Prosedur Pemberian Sanksi Disiplin
12.7.1 HRD menerima informasi dari atasan, PEKERJA lainnya atau yang berasal dari pemantauan PERUSAHAAN mengenai adanya pelanggaran/kesalahan/kelalaian yang dilakukan PEKERJA.
12.7.2 HRD memfasilitasi dan memberikan saran jenis sanksi yang akan diberikan kepada PEKERJA yang melakukan pelanggaran.
12.7.3 Selain Surat Rencana Perbaikan, maka sanksi akan ditentukan oleh Komite Compliance.
12.7.4 HRD dan atasan dari PEKERJA akan bersama-sama memberikan informasi kepada PEKERJA mengenai sanksi yang diberikan.
12.7.5 Susunan Komite Compliance akan dibuat oleh PERUSAHAAN dalam bentuk kebijakan PERUSAHAAN.
BAB 13 : PENYELESAIAN KELUH KESAH
PEKERJA dapat menyampaikan keluh kesah dan/atau pengaduan yang menurut pendapatnya harus mendapat perhatian/penyelesaian dari PERUSAHAAN. Dalam hal ini dapat disampaikan/diajukan prosedur sebagai berikut:
13.1 Setiap persoalan atau pengaduan pertama-tama diajukan dan dibicarakan dengan atasan langsung yang bersangkutan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu. Hasil pembicaraan dicatat dalam suatu notulen untuk keperluan lebih lanjut, dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan atasan langsung.
13.2 Bila penyelesaian keluh kesah sesuai dengan point 13.1 masih belum memuaskan, PEKERJA dapat meneruskan pengaduan melalui SERIKAT PEKERJA, untuk dibicarakan dengan PERUSAHAAN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Hasil pembicaraan dicatat dalam satu notulen untuk keperluan lebih lanjut, dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN
13.3 Bila penyelesaian keluh kesah sesuai dengan point 13.2 masih belum memuaskan dan yang bersangkutan berkeinginan untuk diteruskan/ dilanjutkan, maka penyelesaian dapat diteruskan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB 14 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang diatur dalam: UU No. 13 tahun 2003 dan yang diatur dalam PKB ini.
14.1 : Usia Pensiun, Pengunduran Diri, Pensiun Dan Hubungan Keluarga
14.1.1 USIA PENSIUN
14.1.1.1 Usia Pensiun adalah yang telah rnencapai batas umur sebagai berikut :
PEKERJA | USIA |
Staff | 55 tahun |
Office Boy | 55 tahun |
Driver dan Security | 50 tahun |
14.1.1.2 Tanggal Pensiun PEKERJA diberlakukan sesuai dengan tanggal kelahiran yang bersangkutan.
14.1.1.3 PEKERJA yang akan memasuki usia pensiun diberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya
14.1.2 PENGUNDURAN DIRI PEKERJA
14.1.2.1 Syarat-syarat Pengunduran Diri:
a.PEKERJA harus mengajukan Surat Pengunduran Diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender (di luar sisa cuti) sebelumnya serta harus mendapat perselujuan PERUSAHAAN.
b.PEKERJA harus melakukan pengalihan tugas kepada penggantinya dalam masa 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak termasuk hari cuti, kecuali proses pengalihan pekejaan ataupun tanggung jawab telah diselesaikan dan disetujui oleh atasan langsung PEKERJA.
c.PERUSAHAAN dapat memperpanjang proses pengalihan tugas maksimal 30 (tiga puluh) hari sebagaimana disebutkan dalam Transfer Job Document yang telah disepakati oleh PERUSAHAAN dan PEKERJA, apabila diperlukan.
d.Apabila PEKERJA tidak melakukan tanggung jawabnya sebagaimana yang disepakati di dalam dokumen alih tugas (Transfer Job Document), maka PERUSAHAAN berhak menunda pemberian hak-hak yang timbul akibat pengunduran diri PEKERJA sampai pengalihan tugas selesai.
14.1.2.2 Uang Pengunduran Diri (Uang Pisah)
14.1.2.3 Ketentuan pemberian Uang Pisah adalah sebagai berikut :
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.1 Masa Kerja kurang dari 1 tahun: 0 bulan UPAH
a.2 Masa Kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun: 2 bulan UPAH
a.3 Masa Kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun: 3 bulan UPAH
a.4 Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun: 4 bulan UPAH
a.5 Masa Kerja 4 tahun atau lebih: 5 bulan UPAH
b.Besarnya uang jasa (penghargaan masa kerja) ditetapkan sebagai berikut :
b.1 Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan UPAH
b.2 Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan UPAH
b.3 Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan UPAH
b.4 Masa Kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan UPAH
b.5 Masa Kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan UPAH
b.6 Masa Kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan UPAH
b.7 Masa Kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan UPAH
b.8 Masa Kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan UPAH
c.Besarnya uang penggantian hak adalah sebagai berikut:
c.1 Penggantian cuti yang belum diambil dan belum gugur akan diperhitungkan dengan fomaula 1/21 dikali sisa cuti dikali UPAH per bulan.
c.2 Penggantian perawatan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon ditambah uang jasa.
14.1.3 PENSIUN
PEKERJA yang telah rnemasuki usia pensiun akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat 5 UU No. 13 tahun 2003, yaitu:
a.Dua kali uang Pesangon
b.Satu kali uang Penghargaan
c.Uang Penggantian Hak
14.3.1.1Uang Pesangon:
- Masa Kerja kurang dari 1 tahun:
- Masa Kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 Tahun: 0 bulan UPAH
- Masa Kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun: 3 bulan UPAH
- Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 Tahun: 4 bulan UPAH
- Masa Kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 Tahun: 5 bulan UPAH .
- Masa Kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun: 6 bulan UPAH
- Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 Tahun: 7 bulan UPAH
- Masa Kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 Tahun: 8 bulan UPAH
- Masa Kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan UPAH
14.3.1.2Uang Penghargaan Masa Kerja (1 Kali Uang Penghargaan)
- Masa Kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 Tahun: 2 bulan UPAH
- Masa Kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 Tahun: 3 bulan UPAH
- Masa Kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 Tahun: 4 bulan UPAH
- Masa Kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 Tahun: 5 bulan UPAH
- Masa Kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 Tahun: 6 bulan UPAH
- Masa Kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 Tahun : 7 bulan UPAH
- Masa Kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 Tahun : 8 bulan UPAH
- Masa Kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan UPAH
14.3.1.3Uang Penggantian Hak yang meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Penggantian perumahan Serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peljanjian kerja, peraturan PERUSAHAAN atau PKB.
14.1.4 HUBUNGAN KELUARGA
14.1.4.1 Bila terjadi hubungan keluarga akibat pertalian darah (kakak, adik, anak, keponakan, keponakan istri/suami, menantu, ipar) atau ikatan perkawinan dengan sesama PEKERJA, maka salah satu dari PEKERJA tersebut akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja.
14.1.4.2 Besarnya Uang Pesangon, sesuai dengan perhitungan PENGUNDURAN DIRI.
14.1.5 PEKERJA MENINGGAL DUNIA
14.1.6 Dalam hal hubungan kerja berakhir karena PEKERJA meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan pasal perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 14.1.3.1, ditambah 1 (satu) kali uang penghargaan masakerja sesuai ketentuan Pasal 14.1.3.2 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 14.1.3.3.
14.2 : Pengembalian Barang Milik Perusahaan
14.2.1 Bila PEKERJA diputuskan Hubungan Keljanya maka PEKERJA tersebut wajib mengembalikan barang-barang milik PERUSAHAAN yang dipinjamkan kepadanya segera setelah Pemutusan Hubungan Kerja, antara lain Tanda Identitas Diri, Inventaris Kendaraan, Alat Tulis Kantor, dan lainnya.
14.2.2 Selama Barang-barang milik PERUSAHAAN tersebut belum dikembalikan, PERUSAHAAN mempunyai hak penuh untuk tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pembayaran lainnya yang menjadi hak PEKERJA.
14.2.3 Bila barang-barang milik PERUSAHAAN tidak dikembalikan sebagaimana disebutkan pada point 14.2.1 diatas, maka PERUSAHAAN dapat menyelesaikan melalui jalur hukum.
14.3 : Hutang Pekerja
Semua sisa hutang PEKERJA kepada PERUSAHAAN dengan bukti-bukti yang sah harus dilunasi pada saat Pemutusan Hubungan Kerja, dengan pemberitahuan terlebih dahulu akan dipotong dari uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan atau pembayaran lainnya yang akan diterima.
BAB 15 : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
15.1 : Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini batal apabila
15.1.1 Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.1.2 Dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.
15.2 : Pembagian Salinan PKB
Perusahaan bersedia mencetak dan membagikan salinan PKB ini kepada PEKERJA
15.3 : Musyawarah Bipartit.
Agar PKB ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan terciptanya hubungan industrial yang baik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku maka PERUSAHAAN dan SERIKAT PEKERJA akan mengadakan musyawarah bila diperlukan oleh salah satu pihak.
15.4 Jika dikemudian hari Ketua yang mewakili SERIKAT PEKERJA dan atau Presiden Direktur yang mewakili PERUSAHAAN dalam menandatangani PKB ini mengundurkan diri, maka PKB ini tetap berlaku untuk jangka waktu yang telah disepakati bersama.
15.5 PKB ini dibuat dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN
BAB 16 : PENUTUP
16.1 : Masa Berlaku PKB, Perubahan-Perubahan Dan Perpanjangan
16.1.1 PKB ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 1 Februari 2012 dan berlaku untuk jangka waktu (dua) tahun hingga 1 Februari 2014.
16.1.2 PKB ini diamandemen berdasarkan kesepakatan antara SERIKAT PEKERJA dan PERUSAHAAN
16.1.3 Masa berlaku PKB ini dapat diperpanjang untuk jangka Waktu 1 (satu) tahun sejak masa berlaku PKB ini berakhir.
16.1.4 Jika salah satu pihak bermaksud untuk membicarakan perubahan dan atau perpanjangan PKB ini, maka pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku PKB ini berakhir.