Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Bees Footwear Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) 1973 PT. Bees Footwear Inc, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Bees Footwear Inc., Dan Pimpinan Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Bees Footwear Inc. 2019 – 2021

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling membutuhkan dan saling membantu sesuai dengan kedudukan posisi masing-masing, Sebagai perwujudan dari semangat kemitraan maka dipandang perlu dibuat kesepakatan yang berupa Perjanjian Kerja bersama.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban Masing-masing pihak sehingga tumbuh rasa saling menghormati dan mempercayai, yang pada gilirannya diharapkan tercipta ketenangan dalam bekerja.

Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjungjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. BEES FOOTWEAR INC. dan Pimpinan Serikat Pekerja : PUK SPT-SK SPSI 1973 , PSP-SPN, dan PUK KSPN PT. Bees Footwear Inc. telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Serang, 12 Agustus 2019

Penyusun

Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :

BAB I: UMUM

Pasal 1: Pengertian Istilah-Istilah

1.Perusahaan

Adalah PT. Bees Footwear Inc yang didirikan berdasarkan Keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam akte Perubahan Nomor : 862 Tanggal 31 Januari 2015, yang diterbitkan oleh Notaris Don Arfan.SH.

2.Pengusaha

Adalah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

3.Keluarga Pengusaha

Adalah Istri/Suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari pengusaha.

4.Pekerja

Adalah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja. Menurut status pekerja dibedakan menjadi :

•Pekerja Tetap ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu, dan diangkat serta ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap.

•Pekerja Waktu Tertentu ialah pekerja yang di tetapkan untuk bekerja selama waktu yang ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaannya.

5.Serikat Pekerja/Buruh

Adalah suatu organisasi pekerja PT. Bees Footwear inc yang berada dilingkungan perusahaan PT. Bees Footwear Inc.

6.Anggota Serikat Pekerja / Buruh

Adalah anggota serikat pekerja di PT Bees Footwear Inc yang mendaftarkan diri dan mengisi formulir untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja di PT Bees Footwear Inc.

7.Pengurus Serikat Pekerja

Adalah pekerja yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam struktur Serikat Pekerja PT. Bees Footwear Inc. sepengetahuan Pengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota yang memiliki surat keputusan dari serikat serta tercatat di Disnakertrans.

8.Keluarga Pekerja

Adalah Istri/suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 Tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di Departemen Personalia Perusahaan.

9.Ahli Waris

Adalah Keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran/santunan bila pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.

10. Atasan

Adalah pekerja yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengatur pekerja dalam hal pengaturan kerja di produksi atau kepentingan perusahaan lainnya.

11. Atasan langsung

Adalah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

12. Upah

Adalah pendapatan pekerja yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya setiap bulannya.

13. Pekerjaan

Adalah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

14. Kerja Lembur

Adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha diluar jam kerja yang telah ditentukan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah yang di buktikan dengan surat perintah lembur.

15.Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi atau timbul dalam atau akibat hubungan kerja dan diluar jam kerja sesuai dengan rute yang tiap hari dilalui.

16.Surat Peringatan

Adalah surat resmi yang dikelurkan oleh perusahaan (Departemen Personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Kesepakatan Kerja Bersama, yang bertujuan mendidik bagi pekerja.

17.Mutasi

Adalah pemindahan pekerja dari satu bagian kebagian lain, dengan tujuan pemerataan untuk kepentingan Perusahaan.

18.Skorsing

Adalah bentuk pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara dari pekerjaannya, dalam proses penyelesaian perselisihan.

19.Lingkungan Perusahaan

Adalah Area yang meliputi wilayah kerja maupun diluar wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan berupa bangunan, ataupun wilayah parkir, jalan terbuka dan lingkungan hijau (taman), yang dikuasai oleh Perusahaan berdasarkan luas tanah yang telah ditetapkan dalam ketentuan dan aturan yang berlaku.

20.Pelatihan kerja

Adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

21.Perjanjian kerja

Adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang harus dilaksanakan.

22.Hubungan kerja

Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

23.Perjanjian kerja bersama

Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pasal 2: Pihak-Pihak Yang Bersepakat

Pihak – pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah:

1.PT. Bees Footwear Inc. yang didirikan berdasakan Keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam akte Perubahan Nomor : 862 Tanggal 31 Januari 2015, yang diterbitkan oleh Notaris Don Arfan.SH.

2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 PT. Bees Footwear Inc. disingkat PUK-SPTSK SPSI 1973 PT. Bees Footwear Inc., yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Serang dengan Nomor : 30/PUK.TSK SPSI/PT.BFI/01/VI/2015 tanggal 8 juni 2015

3.Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Bees Footwear Inc disingkat PSP-SPN PT. Bees Footwear Inc., yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Serang dengan Nomor : 31/PSP-SPN/PT.BSI/03/VI/2015 tanggal 8 juni 2015

4.Pimpinan Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional PT. Bees Footwear Inc., disingkat PUK-KSPN PT. Bees Footwear Inc., yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Serang dengan Nomor : 09/PUK.KSPN/PT.BFI/III/2016 tanggal 7 maret 2016

Pasal 3: Ruang Lingkup

1.Pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menyetujui dan meyakini dengan penuh tanggung jawab bahwa perjanjian kerja bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak dilingkungan PT. Bees Footwear Inc .

2.Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk menyebar luaskan, serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi ,makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama ini agar dapat dimengerti dan di pahami oleh seluruh karyawan.

BAB II: PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA

Pasal 4: Pengakuan Hak-Hak Para Pihak

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja PT. Bees Footwear Inc adalah badan atau organisasi pekerja yang sah, yang mewakili pekerja pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja.

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku diindonesia.

3.Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing pihak.

Pasal 5: Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bekerja sama dengan menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha mengacu pada hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

2.Untuk lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu (1) bulan setelah Kesepakatan Bersama ini disahkan oleh Dinas yang berwenang.

Pasal 6: Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja

1.Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan serikat pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja di perusahaan.

2.Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha berkewajiban memberi keterangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas organisasi.

3.Perusahaan akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

4.Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial. Oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.

5.Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Serikat Pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja di perusahaan.

6.Pengusaha berkewajiban membantu dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:

•Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga Negara.

•Memberikan perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

•Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan.

•Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.

Pasal 7: Fasilitas Dan Bantuan Serta Iuran Bagi Serikat Pekerja

1.Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan oleh Pengusaha sepanjang isi pengumuman tersebut telah disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Pengusaha mengijinkan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat/pertemuan dan pendidikan di Perusahaan.

3.Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan Serikat Pekerja didalam maupun diluar perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

4.Pengusaha bersedia untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja melalui upah yang bersangkutan, berdasarkan surat kuasa dari masing-masing anggota batas penyetoran anggota serikat baru paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

BAB III: HUBUNGAN KERJA

Pasal 8: Penerimaan Calon Pekerja Baru

Dalam pengembangan perusahaan dan penambahan pekerja adalah wewenang pengusaha dan dilaksanakan oleh Personalia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 9: Dasar Penerimaan Dan Penempatan Pekerja

1.Penerimaan dan penempatan pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi kemampuan perusahaan juga mempertimbangkan pengembangan SDM yang ada.

2.Pelaksanaan penempatan pekerja dilakukan oleh bagian HRD dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan pekerja atau persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut:

a.Photo copy Ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukkan Ijazah/STTB asli

b.Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian

c.Surat keterangan kesehatan terbaru dari dokter

d.Surat keterangan pencari kerja dari disnaker

e.Daftar riwayat hidup

f.Pas photo terbaru ukuran: 2 x 3 = 2 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar

g.Surat ijin kerja dari orang tua/wali bagi yang belum kawin dan yang sudah kawin harus ada ijin dari suami.

h.Photo copy keterangan lain bila dianggap perlu

i.Photo copy kartu tanda penduduk

j.Berkas lamaran dimasukan kedalam stop map

k.Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan.

l.Menandatangani formulir perjanjian kerja

m.Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilain ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.

3.Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain:

a.Umur dibawah 18 tahun saat melamar kerja

b.Menjadi buronan aparat keamanan

c.Sedang dalam masa menjalani hukuman

d.Cacat secara mental

e.Menderita penyakit menular

f.Pada waktu mengisi surat perjanjian atau wawancara memberikan keterangan palsu

g.Dinyatakan tidak sehat ( fit ) oleh dokter perusahaan

h.Pernah bekerja PT. Bees Footwear Inc, dikeluarkan karena telah melakukan kesalahan berat.

4.Dalam penerimaan pekerja baru perusahaan menetapkan peraturan sebagai berikut:

a.Tidak menerima suami atau istri atau anak, ayah, ibu dari pekerja untuk bekerja di Perusahaan PT. Bees Footwear Inc.

b.Perusahaan Menerima kakak atau adik dari pekerja dengan ketentuan tidak bekerja pada seksi yang sama.

Pasal 10: Perjanjian Kerja

1.Sebelum pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, pekerja tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja yang disediakan oleh Perusahaan PT. Bees Footwear Inc.

2.Bagi pekerja yang perjanjian kerjanya untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) maka dilakukan masa percobaan yang jangka waktunya paling lama 3 (tiga) bulan.

3.Pekerja yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja diperusahaan atau instansi lain, tanpa ijin perusahaan.

Pasal 11: Status Dan Penggolongan Pekerja

Berdasarkan sifat pekerjaan dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, maka pekerja dapat dibagi sebagai berikut :

1.Pekerja Tetap adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja yang tidak terbatas waktunya.

2.Berdasarkan sifat pekerjaan tersebut diatas, maka golongan pekerja ditentukan pada tingkatan jabatan yang diatur dalam ketentuan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 12: Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap Dan Jabatan

1.Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap.

2.Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan.

Pasal 13: Hak Dan Kewajiban Pekerja

A.Hak Pekerja :

1.Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukannya.

2.Pekerja berhak atas cuti setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

3.Pekerja berhak mengundurkan diri dari pekerjaanya sesuai dengan aturan yang ada.

4.Pekerja berhak mendapatkan bantuan kesehatan berupa fasilitas pengobatan poliklinik dan Rumah Sakit baik didalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.Pekerja berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan/ cacat badan yang diakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan PT. BPJS Ketenagakerjaan.

6.Ahli waris yang sah pekerja berhak menerima santunan atas meninggalnya pekerja.

7.Pekerja berhak untuk mengemukakan keluhan atau saran – saran yang baik melalui atasananya atau melalui kotak saran.

B.Kewajiban Pekerja :

1.Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma-norma, sosial dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat indonesia.

2.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam PKB dalam lingkungan Perusahaan.

3.Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan didalam maupun diluar lingkungan perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.

4.Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai diri dan pekerjaanya dalam hubungan dengan tugas kepada atasannya dan kepada Perusahaan.

5.Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaikbaiknya dengan penbuh tanggung jawab.

6.Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan asset milik perusahaan berupa Barang barang milik perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputus hubungan kerja.

7.Pekerja wajib saling menghormati antara pimpinan/ atasan, bawahan, dan sesama pekerja serta menjaga ketenangan, ketentraman dilingkungan perusahaan.

8.Pekerja wajib membina hubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan/atasan, bawahan dan sesama pekerja sebagai satu keluarga besar PT. Bees Footwear Inc.

9.Pekerja aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat bekerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 14: Hak Dan Kewajiban Perusahaan

A.Hak Perusahaan :

1.Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada pekerja selama terikat kepada hubungan kerja.

2.Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur atau shift dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan serta persayaratan lainnya yang berlaku.

3.Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.

4.Menetapkan tata tertib / peraturan kerja dalam perusahaan dengan mengindahkan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

5.Memutasikan/menempatkan/mempromosikan pekerja demi kepentingan operational perusahaan.

6.Memberikan saksi, peringatan apabila pekerja melakukan kesalahan kerja atau melanggar tata tertib kerja.

7.Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

B.Kewajiban Perusahaan :

1.Memberikan minimal upah (UMK) dan sektoral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

3.Memperhatikan serta menjamin dan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bekerja.

4.Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja PT. Bees Footwear Inc, sesuai peraturan, kemampuan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

5.Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja, dan diluar kerja sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada.

6.Memberikan pembinaan kepada pekerja.

7.Melakukan penguatan team melalui acara family gathering dengan melihat kondisi perusahaan.

Pasal 15: Pengalihan Tugas Kerja Dalam Perusahaan (Mutasi)

Dengan pertimbangan yang objektif untuk pendayagunaan pekerja dan sekaligus untuk mencapai tujuan operational perusahaan, Perusahaan berwenang untuk mengangkat atau menempatkan dan atau mengalih tugaskan pekerja dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain dalam perusahaan ataupun group Perusahaan.

Mutasi pekerja dimaksudkan sebagai :

1.Pengalih tugas atau pemindahan pekerja atau beberapa pekerja dari satu departmen atau bagian ke departmen atau bagian lain yang membutuhkan pekerja.

2.Untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam meningkatkan karir pada departemen atau bagian yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.

3.Adanya promosi untuk jabatan yang lebih tinggi karena pekerja tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.

4.Kondisi fisik pekerja tidak memungkinkan untuk terus menerus melaksanakan pekerjaanya, hal ini sesuai dengan anjuran nasehat dokter perusahaan dan disertai dokter rumah sakit.

5.Karena kemampuan atau kepemimpinan pekerja tersebut tidak memadai untuk tetap melaksanakan pekerjaan.

6.Karena tidak adanya kegiatan di departemen atau bagian yang bersangkutan.

7.Untuk pemerataan pekerjaan dilingkungan perusahaan atau group perusahaan.

8.Sesuai dengan kondisi Perusahaan (Lain – lain) antara lain :

a.Pengusaha dapat memindahkan/ memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah pada saat sebelum dilakukan mutasi.

b.Pemindahan atau mutasi pekerja dilakukan atas dasar :

b.1. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi

b.2. Perubahan tempat kerja.

b.3. Perubahan tugas pekerjaan.

b.4. Promosi jabatan.

b.5. Tugas atau pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill (Keahlian) dan

keterampilan.

c.Perubahan atau pemindahan jabatan tidak termasuk dalam pengertian mutasi. Seperti pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih kejabatan baru.

d.Pengusaha dilarang memutasikan pekerja apabila:

d.1. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

d.2. Adanya unsur SARA (Diskriminasi).

d.3. Bertujuan Asusila atau Pelecehan.

d.4. Bertujuan Subjektif (Unsur suka atau tidak suka).

e. Tata cara pelaksanaan mutasi diatur dalam Standard Operational Procedure (SOP) antara

lain:

e.1. Pengusaha memangil pekerja dan menjelaskan alasan mutasi.

e.2. Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan mutasi.

e.3. Pengusaha memberikan surat keputusan mutasi kepada pekerja.

e.4.Mutasi berlaku sejak disepakati dan ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 16: Penolakan Pengalih Tugas Pekerja

Pekerja yang menolak perintah pengalihtugasan (Mutasi) atau tidak mentaati perintah tersebut dan menujukan sikap tidak bersedia malaksanakan pekerjaannya, maka akan dikenakan sanksi surat peringatan ke.3 (tiga) (SP.3) terhitung sejak 5 (lima) hari setelah surat mutasi dibuat.

Pengalihtugasan (Mutasi) pekerja merupakan hak preogrative perusahaan untuk menempatkan pekerja pada department atau bagian lain sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan dan kemampuan pekerja.

BAB IV: PENETAPAN WAKTU KERJA

Pasal 17: Waktu Dan Kehadiran Kerja

1.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menetapkan jumlah jam kerja 7 jam kerja sehari, atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja atau jumlah jam kerja kerja 8 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

2.Waktu kerja diatur sebagai berikut:

SYSTEM 6 HARI KERJA:

SHIFT I (PAGI) :

Jam Kerja :

Senin-Kamis :07.00 – 15.00 WIB (Selebihnya dihitung lembur)

Jum’at :07.00 – 15.30 WIB (Selebihnya dihitung lembur)

Sabtu :07.00 – 12.00 WIB (Selebihnya dihitung lembur)

Istirahat :12.00 – 13.00 WIB (Berdasarkan jadwal tiap gedung)

Minggu :LIBUR MINGGUAN

SHIFT II ( DUA) :

Senin – Jumat :15.00 – 23.00 WIB

Istirahat :18.00 – 19.00 WIB

Sabtu :12.00 – 17.00 WIB

Minggu : LIBUR MINGGUAN

SHIFT III (TIGA)

Senin – jumat :23.00 – 07.00 WIB

Istirahat : 03.00 – 04.00 WIB

Sabtu : 17.00 – 22.00 WIB.

3.Jam kerja yang melebihi dari 7 jam kerja sehari atau 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu, maka kelebihan jam kerja tersebut merupakan jam kerja lembur.

4.Untuk Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

Pasal 18: Waktu Istirahat Kerja

1.Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut bagi pekerja non shift maupun karyawan shift.

2.Istirahat bekerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah pekerja, melakukan pekerjaannya selama empat (4) jam terus menerus. Atau selama tujuh (7) jam pekerja melaksanakan pekerjaan maka diberi istirahat selama satu (1) jam. Dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Pasal 19: Perubahan Jam Kerja Dan Hari Istirahat

1.Perubahan jam kerja maupun jam istirahat kerja dapat dirubah oleh perusahaan, apabila terjadi keadaan yang mengharuskan (memaksa), hal itu dikarenakan oleh kerusakan mesin, terganggunya aliran listrik menyebabkan kematian lampu, keterlambatan bahan baku dan lain sebagainya.

2.Apabila kejadian ini terjadi maka Pengusaha dan Serikat pekerja bersama-sama memberitahukan kepada pekerja dengan membuat surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pekerja.

Pasal 20: Disiplin Jam Masuk Kerja Atau Pulang Kerja ( Checkroll )

1.Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu atau mesin absensi (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity) yang telah disediakan oleh perusahaan.

2.Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang pekerja karena lupa atau kartu pengenal karyawan rusak, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja

3.Terlambat checkroll disebabkan “force majure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi

4.Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian personalia. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan

5.Setiap hari petugas Administrasi harus melaporkan data kehadiran karyawan dan memeriksa data checkroll karyawan.

Pasal 21: Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan

1.Pekerja yang akan keluar masuk lingkungan areal perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah disediakan.

2.Selama pekerja berada dilingkungan perusahaan pekerja diwajibkan memakai pakaian seragam kerja, kartu pengenal diri, yang telah diberikan oleh perusahaan.

3.Pekerja dilarang memasuki wilayah / lingkungan perusahaan dalam kondisi mabuk, membawa senjata tajam/api, obat-obat terlarang.

4.Pekerja yang akan keluar area lingkungan perusahaan, pada waktu jam kerja diharuskan mempergunakan Surat Ijin yang telah ditentukan.

Pasal 22: Pergantian Kerja Shift

1.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaanya harus menyerah terimakan pekerjaannya kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

2.Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada dilokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggung jawabkan oleh pekerja yang bersangkutan.

3.Kerja shift dilakukan perputaran 1 (satu) minggu sekali sesuai dengan kondisi yang terjadi diperusahaan.

BAB V: TATA TERTIB KERJA

Pasal 23: Kewajiban Pekerja

Dalam usaha menciptakan, ketertiban, ketentraman dan kenyaman kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan perusahan, sebagai berikut :

1.Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku diindonesia.

2.Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang kerja

3.Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku diperusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaanya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.

4.Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.

5.Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.

6.Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan

7.Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara checkroll (Absensi kehadiran).

8.Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.

9.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

10.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

11.Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materill maupun immaterill

12. Pekerja wajib memeriksa barang-barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan

13.Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan dari pihak luar, pencurian dan pengerusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.

14.Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.

15.Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.

16.Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya.

17.Pekerja tidak masuk kerja karena sakit menunjukan surat keterangan dokter yang memeriksanya.

18.Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis, baik keberangkatan maupun sekembalinya.

19. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus memberitahukan kepada perusahaan menunjukan surat dokter dari klinik/poliklinik perusahaan.

20.Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat (Demosi) atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.

21.Sebelum hubungan kerja selesai, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

22.Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

23.Prinsip-prinsip K3:

a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya

b.Setiap pekerja lainnya yang berada ditempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.

c.Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

d.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka harus diadakan pendidikan K3 .

Pasal 24: Kewajiban Pengusaha

1.Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disyahkan.

2.Pengusaha wajib merundingkan dengan serikat pekerja apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Peraturan maupun Perjanjian Kesepakatan Bersama ini.

3.Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih managemen.

4.Pengusaha wajib mengikutsertakan serikat pekerja untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan.

Pasal 25: Jenis Pelanggaran, Pembinaan Dan Sanksi

Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan Indisipliner (korektif) dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.

Pemberian saksi kepada pekerja yang melakukan pelanggaran Indisipliner Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak selalu didasarkan pada urutan pengenaan sanksi, Namun dapat diberikan dengan melihat dari Bobot kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.

Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut:

1.Peringatan lisan Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:

a.Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun.

b.Datang terlambat tanpa alasan yang dapat diterima (Rasional)

c.Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan.

d.Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan (etika kesopanan) kurang baik.

e. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan.

f.Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan.

g.Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

2.Pembinaan dan Surat Peringatan tingkat satu ke.1 (SP I) Masa berlaku Surat Peringatan tingkat satu ke. 1 (SP I) adalah 6 bulan Pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran salah satu seperti dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP I (satu) antara lain :

a.Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut.

b.Corat-coret disembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak pada tempatnya

c.Bekerja tidak bertanggung jawab, menganggu ketenangan kerja/ngobrol/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.

d.Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi atasan yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaanya (proses kerja).

e.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.

f.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.

g.Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut, atau tidak berturut selama dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan/pengusaha.

h.Menolak diperiksa oleh SATPAM saat meninggalkan kerja baik waktu istirahat atau pulang

i.Menolak atau tidak mematuhi perintah yang layak dari atasan.

j.Meninggalkan tempat kerja atau pulang sebelum waktunya, tanpa seijin atasannya.

k.Tidak memiliki kemauan keras untuk bekerja (Malas dan atau santai) dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan.

l.Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan yang ditentukan sehingga hasil produksi rusak.

m.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/pengusaha.

n.Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

o.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai.

p.Mengajak masuk saudara, teman ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas atau pengusaha

q.Tanpa seijin petugas atau pimpinan pekerja masuk ke lokasi/kamar mess pekerja yang berlainan jenis kelaminnya

r.Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan.

s.Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan perusahaan setelah diberi peringatan lisan.

t.Terbukti mempergunakan barang bawannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjanya.

u.Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

v.Pelanggaran lainnya yang sifatnya atau tingkatannya sama seperti butir-butir diatas.

3.Pembinaan dan Surat Peringatan tingkat dua ke-2 (SP II) Masa berlaku Surat Peringatan tingkat dua ke-2 (SP) adalah 6 bulan Pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran salah satu seperti dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain :

a.Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya sama SP I

b.Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

c.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan atau pengusaha yang dapat merugikan pengusaha.

d.Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku.

e.Melakukan kegiatan pengumpulan tanda tangan, yang bersifat menghasud dan membuat onar (keresahan) atau kegiatan lainnya (yang sejenis) didalam lingkungan perusahaan tanpa seijin Perusahaan

f.Tidur pada saat jam kerja.

g.Terbukti seorang atasan yang mengetahui bawahaannya hamil namun tidak melaporkannya.

h.Berpindah pekerjaan/tugas tidak seijin atasannya.

i.Makan/jajan dilingkungan kerja, mengganggu pekerjaan (proses kerja) sendiri dan orang lain.

j.Pelanggaran lainnya yang sifatnya atau tingkatannya sama seperti butir-butir diatas.

4.Pembinaan dan Surat Peringatan tingkat tiga ke-3 (SP III) Masa berlaku Surat Peringatan tingkat tiga ke.3 (SP) adalah 6 bulan Pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran salah satu seperti dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain :

a.Pengulangan pelanggaran tingkat dua (ke.2) dan atau tingkat tiga (ke.3) SP. 3 (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya sama dengan SP. II (dua).

b.Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua) atau SP. I (satu).

c. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi.

d.Menyalahgunakan surat keterangan dokter.

e.Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahaan.

f.Terbukti merokok di tempat kerja yang terdapat larangan DILARANG MEROKOK

g.Terbukti menerima penjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan terkait dengan jabatannya.

h.Terbukti berjualan dilokasi kerja / pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari pengusaha.

i.Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan.

j.Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut 4 (empat) hari tidak berturut-utrut dalam satu bulan.

k.Memaki-maki dengan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada bawahannya di muka umum/ditempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahan.

l.Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaanya.

m.Atasan yang memperkerjakan karyawati hamil, sementara sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan

n.Bagi karyawati hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia/ tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan.

o.Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai.

p.Terbukti seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja sebelum waktu kerja yang ditentukan yang ada di perjanjian kerja bersama ini.

q.Pelanggaran lainnya yang sifat atau tingkatannya sama seperti butir-butir diatas.

Pekerja setelah diberikan sanksi SP III (tiga) pengusaha wajib memberikan tembusan kepada Serikat Pekerja yang mana salah satu dari anggotanya untuk diberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan.

5.Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP Terakhir) Terhadap pekerja yang telah mendapatkan SP III dan melakukan kesalahan sebelum habis masa berlakunya SP III, maka pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja tersebut. Akan tetapi dalam hal pengusaha masih memberikan kesempatan terakhir terhadap pekerja yang dimaksud, maka pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan terakhir, apabila:

a.Pekerja sudah diberikan Sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya sudah habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).

b.Pekerja sudah diberikan Sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya sudah habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).

c.Pekerja sudah diberikan Sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya sudah habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).

d.Pekerja yang diberikan sanksi SP 1, atau SP II, maupun SP III, dan masa berlakunya sudah habis, tetapi masih terkena sanksi, maka dianggap pembinaan kepada pekerja tersebut tidak berhasil (pekerja tidak pernah mematuhi aturanan ketentuan PKB).

Pemberian saksi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal. 25 dari Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak dapat didasari pada sifat maupun sikap yang diskriminasi terkait dengan pekerjaan dilingkungan perusahaan.

6.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon

I.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Memberikan pesangon, apabila pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

a.Terbukti melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau uang milik perusahaan atau milik karyawan.

b.Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

c.Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, memaki dan/atau

d.Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e.Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan perusahaan;

f. Terbukti membawa senjata tajam / api dengan tujuan untuk melukai atau mengancam pekerja lain dilingkungan perusahan.

g.Terbukti membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

h.Terbukti dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan;

i.Terbukti dengan sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

j.Terbukti membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

k.Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;

l.Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir)

m.Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan atau atasan;

n.Terbukti bermain judi, minum-minuman terlarang, membawa senjata tajam / api dilingkungan perusahaan.

o.Terbukti tidak bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan;

p.Terbukti menerima atau meminta rekruitmen fee dan meminta atau menerima fee untuk perpanjangan kontrak di lingkungan perusahaan.

II.Kesalahan/ pelanggaran berat sebagaimana diatas harus didukung dengan bukti sebagai : berikut:

1.Pekerja tertangkap tangan

2.Ada pengaduan dari pekerja yang bersangkutan atau rekan kerjanya

3.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi, atau

4.Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

III.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan/ Pengusaha diwajibkan membayar Uang pesangon dan atau uang penghargaan dan penggantian hak yang seharusnya di terima. Adapun perhitungan dengan rincian antara lain :

1. Perhitungan uang pesangon sekurang-kurangnya paling sedikit sebagai berikut :

- Masa kerja kurang dari 1 tahun …………………………………………………………… 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun …………………… 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ………………….. 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ………………….. 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun …………………….. 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ………………..…… 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun……………………… 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun …………………….. 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih ……………………………………………………………….. 9 bulan upah

2. Apabila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, perusahaan berkewajiban memberikan uang pisah sebagai berikut :

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ……………………. 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………………… . 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun …………………… 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun …………………. 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ………………. 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun …………………. 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ………………… 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih …………………………………………………………… 10 bulan upah

3.Uang penggantian Hak

- Sisa gantungan yang belum dibayarkan.

- Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.

- Perumahan dan Kesehatan 15 % dari uang pesangon dan penghargaan

Pasal 26: Peraturan Kerja

Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh kepala bagian, Supervisor, pengawas maupun operator antara lain :

1.Tidak dibenarkan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan yaitu:

a.8 (delapan) jam dalam1 (satu) hari 40 (empat puluh) jam dalam 1 satu (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu (UU ketenagakerjaan NO. 13 TH 2003 pasal 77 ayat 2b) dan 78 ayat 1b atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku

b.Lembur maksimal 3 jam sehari, 14 jam seminggu (UU NO. 13 TH 2003 pasal 78 ayat 1b dan keputusan No. 102/Men/VI/2004 pasal 3 sub 1) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.

2.Sebelum masuk jam kerja karyawan harus sudah berada dilokasi perusahaan untuk mempersiapkan pekerjannya 15 menit sebelum masuk kerja.

3.Tidak diperbolehkan makan didalam lingkungan kerja, pelanggaran atas ketentuan ini diberikan sanksi SURAT PERINGATAN mengacu pada PKB

4.Terbukti seorang atasan memarahi bawahannya didepan oarang banyak dengan nada keras/kasar tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, pelanggaran atas ketentuan ini diberikan sanksi SURAT PERINGATAN II (SP-2)

5.Dalam rangka pembinaan ke bawahan, seorang atasan tidak diperboleh memaki-maki dengan kata kata kasar atau tidak senonoh kepada bawahannya dimuka umum/ditempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahan. Pelanggaran ini akan diberikan sanksi SURAT PERINGATAN terakhir (PKB).

6.Jika ada penambahan jam kerja atau lembur harus disertakan SPKL yang ditandatangani oleh Direktur dan diserahkan ke Personalia paling lambat jam 13.00 WIB.

BAB VI: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH

Pasal 27: Izin Resmi

1.Seorang pekerja dapat diberi ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk keperluan keperluan seperti tersebut dibawah ini :

a.Pekerja sendiri menikah : 3 hari

b.Pekerja menikahkan anak : 2 hari

c.Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari

d.Pekerja menyunatkan/membaptiskan anak : 2 hari

e.Istri/suami/anak/orang tua/mertua) meninggal dunia : 2 hari

f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

2.Ijin tersebut diatas hanya dapat digunakan pada saat pelaksanaan/kejadian dan harus diketahui terlebih dahulu oleh pimpinan perusahaan sebelum yang bersangkutan menggunakannya, kecuali dalam hal yang sangat mendesak seperti kematian.

3.Semua ketentuan tersebut diatas harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh pekerja dengan melampirkan surat dari yang berwenang.

4.Pengurus atau perwakilan anggota serta anggota serikat yang menjalankan tugas atau dinas luar dari organisasi, harus memberitahukan kepada perusahaan sebelum menjalankan tugas tersebut.

5.Untuk pekerja yang sakit disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 08 tahun 1981.

Pasal 28: Cuti Tahunan

1.Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pekerja setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus.

2.Lama cuti tahunan ditetapkan selama 12 hari kerja.

3.Hak cuti tahunan dapat ditunda, apabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkan oleh atasan atau pimpinan perusahaan.

4.Khusus pekerja tetap libur dalam rangka menyambut Hari Raya Idhul Fitri diluar libur hari raya resmi disepakati cuti massal bersama yang dipakai dari hak cuti tahunannya.

5.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal bersama yang waktunya ditentukan oleh perusahaan), harus ditentukan secara tertib dengan menggunakan formulir permohonan cuti sebagai berikut:

a.Permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya

b.Cuti yang sudah berjalan tidak dapat dibatalkan karena alasan sakit.

c.Bagi pekerja yang menunda cutinya hingga melebihi 6 bulan sejak jatuh temponya dan bukan atas permintaan perusahaan, maka hak cutinya dinyatakan gugur/hangus.

6.Pengaturan pengambilan cuti tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan dalam pekerjaan.

7.Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dengan mendapat upah penuh.

8.Pekerja yang mengajukan permohonan cuti tahunan wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelumnya, kecuali hal-hal yang bersifat insidentile/ mendadak.

9.Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti tahunan dan tidak menggunakan haknya, pengusaha wajib mengkompensasikan sisa cuti yang belum diambil tersebut dengan nilai sejumlah uang yang dihitung proporsional.

10.Pekerja yang belum mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil pada cuti masssal (Idul Fitri) jika hak cutinya timbul sebanyak 12 hari, maka secara otomatis akan dipotong sesuai dengan jumlah cuti massal yang diambil, dan selebihnya mutlak milik pekerja sepenuhnya.

11.Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.

12.Personalia wajib menjawab pertanyaan dari pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunan pekerja.

13.Pimpinan tidak boleh melakukan diskriminasi tehadap pekerja yang akan mengambil cuti.

Pasal 29: Istirahat Haid

Istirahat haid adalah suatu keadaan dimana pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan pemberitahuan dan bukti secara resmi dari yang bersangkutan, melalui formulir yang disediakan oleh klinik yang disiapkan oleh perusahaan. Pemberlakuan istirahat Haid diatur sebagai berikut :

1.Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.

2.Pengusaha wajib memberikan ijin kepada pekerja yang akan mengambil istirahat haid.

3.Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah penuh.

Pasal 30: Cuti Melahirkan Dan Cuti Keguguran

1.Pekerja berhak atas cuti melahirkan dan cuti keguguran.

2.Pekerja wanita harus mengambil cuti melahirkan 45 hari kerja sebelum melahirkan maka haknya hanya diberikan cuti sebanyak 45 hari kerja setelah melahirkan.

3.Apabila hak cuti telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi TP/batas normal) maka selebihnya dihitung ijin biasa (upah tetap dihitung) dan diajukan ke personalia masing masing paling lama 40 (empat puluh) hari kecuali disertai dengan surat keterangan dari bidan/dokter.

4.Karyawati dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan cuti melahirkan ke personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan hasil USG dan surat keterangan cuti melahirkan yang diberikan atau telah disetujui oleh poliklinik perusahaan.

5.Bagi karyawati yang hamil kemudian keguguran maka berhak cuti 45 hari kerja.

Pasal 31: Izin Sakit

1.Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat dokter/sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul Fitri)

2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.

3.Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah penuh.

4.Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.

BAB VII: PENGUPAHAN

Pasal 32: Pengertian Umum

1.Yang dimaksud dengan upah adalah penghasilan pekerja yang diterima dari perusahaan sebagai imbalan atas segala kegiatan yang telah dilakukan oleh pekerja bagi kepentingan perusahaan.

2.Sistem pengupahan terdiri dari :

1.Upah pekerja bagi pekerja bulanan.

2.Upah perbulan bagi pekerja bulanan All In.

3.Upah bagi karyawan/wati yang memiliki jabatan tertentu, upahnya harus lebih besar daripada upah/gaji karyawan/wati dibawahnya (operator).

3.Komponen Upah terdiri atas:

a.Gaji Pokok, Termasuk Upah Minimum Sektoral dan Tunjangan Masa Kerja.

b.Tunjangan Jabatan.

c.Tunjangan Khusus.

d.Transportasi.

e.Intensif kehadiran.

4.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pajak penghasilan (Pph.21), Upah yang diterima dalam bentuk uang oleh pekerja akan dipungut pajak, yang ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan, dan perusahaan sebagai wajib pungut akan menyetorkannya kepada instansi yang berwenang.

5.Upah akan dibayarkan satu bulan sekali, setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran upahnya pada 1 hari sebelum libur berikutnya.

6.Pengusaha wajib memberikan tunjangan jabatan pada setiap pekerja yang memangku jabatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 33: Upah Lembur

1.Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela dan harus mendapat persetujuan dari perusahaan, kecuali dalam hal-hal :

•Keadaan darurat, yang apabila tidak segera diselesaikan akan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja, atau perusahaan.

•Dalam hal pekerja yang harus segera diselesaikan, yang apabila tidak selesai akan menimbulkan kerugian besar pada perusahaan.

2.Perhitungan upah lembur diatur berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

a.Kerja lembur Pada hari biasa :

•Untuk satu jam kerja lembur pertama dibayar satu setengah (1,5) kali upah perjam.

•Untuk jam kerja lembur kedua dan seterusnya dibayar (2) kali upah sejam.

b.Kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi nasional :

•Untuk sampai tujuh jam pertama atau lima pertama apabila hari liburnya jatuh pada hari kerja terpendek dibayar dua (2) kali upah sejam.

•Untuk jam kedelapan atau jam keenam apabila hari liburnya jatuh pada hari kerja terpendek dibayar tiga (3) kali upah sejam.

•Dan jam berikutnya/selebihnya dibayar empat (4) kali upah sejam.

c.Perhitungan upah sejam adalah ( 1 : 173 ) x Upah Pokok (Gaji pokok dan tunjangan jabatan).

d.Ketentuan upah lembur ini tidak berlaku bagi pekerja dengan sistem upah All-in.

Pasal 34: Tunjangan Jabatan

1.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan jabatannya dalam perusahaan.

2.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat dan jabatannya, yang ditetapkan tersendiri oleh perusahaan.

3.Apabila pekerja tidak memangku jabatan tersebut oleh karena apapun, maka tunjangan jabatannya secara otomatis akan hilang (tidak diterimanya).

Pasal 35: Premi Shift

Khusus pekerja shift perusahaan memberikan premi shift yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran. Dan untuk pekerja shift dua (2) premi shift yang diberikan sebesar Rp 2.500/hari, sedangkan untuk pekerja pada shift tiga (3) Rp 3.500/hari.

Pasal 36: Premi Hadir Dan Premi Lain-Lain

1. Premi Hadir

a.Premi Hadir ialah premi yang dibayarkan berdasarkan kehadiran kerja selama periode satu bulan kalender sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

b.Premi hadir akan dipotong atau hilang apabila pekerja mangkir satu (1) hari kerja dalam satu (1) bulan.

c.Apabila karyawan/wati sakit 1(satu) hari dalam 1(satu) bulan, premi hadir akan dibayarkan ½, dan jika sakit 2 (dua) hari secara otomatis premi hadir akan hilang (tidak dibayar).

2. Premi Lain-lain

a.Premi lain-lain ialah premi perbulan yang diberikan kepada pekerja tertentu atau jabatan tertentu oleh perusahaan yang besarnya variatif berdasarkan kebijakan pimpinan perusahaan melihat kondisi perusahaan.

b.Premi lain-lain akan dipotong atau hilang apabila pekerja mangkir satu (1) hari kerja dalam satu bulan.

Pasal 37: Tunjangan Hari Raya

1.Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

2.Besaran perhitungan Tunjangan Hari Raya, mengacu kepada Peraturan menteri tenaga kerja Nomor 06/Tahun/2016 pasal 3 sebagai berikut :

a.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu (1) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas (12) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

•(Masa kerja / 12 x Upah sebulan)

c. PRESENTASE (%) THR

•Masa kerja > dari 1 bulan < 1 tahun Proporsional.

•Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih 100% (seratus persen).

3. Patokan perhitungan masa kerja adalah tanggal jatuhnya hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

4. Tunjangan Hari Raya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya atau selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum hari raya.

5. Dalam hal pekerja berhenti oleh sebab apapun pada waktu paling lama tiga puluh (30) hari sebelum hari raya (hari pertama puasa), maka perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya.

6. Untuk Persentase THR telah di tuangkan dalam Adendum PKB pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019.

BAB VIII: JAMINAN SOSIAL, FASILITAS DAN BANTUAN / SUMBANGAN

Pasal 38: Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perusahaan PT. Bees Footwear Inc mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Dengan pertanggungan premi yang dibayarkan sebagai berikut :

A. BPJS Ketenagakerjaan

No Program Premi yang di tanggung perusahaan Premi yang di tanggung pekerja Jumlah Premi
1 Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89 % - 0,89 %
2 Jaminan Kematian 0,30 % - 0,30 %
3 Jaminan Hari Tua 3,70 % 2,00% 5,70 %

B.BPJS Kesehatan

No Program Premi yang di tanggung perusahaan Premi yang di tanggung pekerja Jumlah Premi
1 Jaminan Kesehatan 4,00% 1,00% 5,00%

C.BPJS Pensiun

No Program Premi yang di tanggung perusahaan Premi yang di tanggung pekerja Jumlah Premi
1 Jaminan Pensiun 2,00% 1,00% 3,00%

Pasal 39: Pelayanan Kesehatan

1. Perusahaan menyediakan klinik didalam lokasi perusahaan bagi pekerja.

2. Selain Klinik didalam lokasi pabrik, perusahaan juga telah memenjamin pekerja dengan program BPJS Kesehatan.

3. Tata cara pengunaannya diatur sesuai prosedur dan Standar Pelayaan Kesehatan yang berlaku.

Pasal 40: Sumbangan Kedukaan

1. Pekerja meninggal dunia dan telah melaksanakan pekerjaan kepada ahli warisnya yang sah diberikan bantuan sumbangan kedukaan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

2. Perusahaan memberikan bantuan uang pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

3. Selain Sumbangan tersebut dalam ayat satu (1) diatas ahli waris pekerja yang sah juga mendapatkan :

•Upah pada bulan pekerja meninggal secara penuh.

•Hak- hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

•Hak-hak Asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Untuk mendapatkan sumbangan tersebut sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan bersama ini, maka keluarga pekerja atau ahli waris pekerja harus menyerahkan surat-surat atau dokumen yang diperlukan dari yang berwenang.

4. Uang duka :

•Untuk anak, istri, suami pekerja yang meninggal sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

•Untuk orang tua kandung pekerja yang meninggal sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 41: Fasilitas Transportasi

Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi bus antar jemput pekerja tertentu untuk pulang-pergi kelokasi kerja dengan arah atau route yang telah ditentukan.

Pasal 42: Fasilitas Makan

1. Perusahaan menyediakan fasilitas makan bagi pekerja di kantin perusahaan pada jam istirahat di setiap shiftnya.

2. Fasilitas makan tersebut diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan oleh catering yang ditunjuk oleh perusahaan dan tidak dapat ditukar dengan uang.

3.Perusahaan dapat memberikan pengatian makan dengan uang, dengan ketentuan :

a. Karena suatu sebab, perusahaan tidak dapat menyediakan makan dikantin.

b. Dalam pekerja sedang menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan.

c. Besarnya uang penganti makan tersebut daiatas seharga satu (1) porsi nilai makan dikantin perusahaan.

Pasal 43: Fasilitas Ekstra Fooding

Khusus bagi pekerja dibagian tertentu (pekerja yang berhubungan langsung dengan zat kimia) sebanyak 4 kaleng sebulan dan melaksanakan pekerjaan dimalam hari (shift 3), perusahaan memberikan Ekstra Fooding, yang diusulkan oleh Bagiannya dan mendapat persetujuan oleh Pimpinan Perusahaaan.

Pasal 44: Fasilitas Perjalanan Dinas

1. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas luar dengan seijin pimpinan, perusahaan menyediakan kendaraan transportasi, jika hal tersebut tidak diberikan maka kepada pekerja yang melaksanakan tugas tersebut akan diberikan uang perjalanan dinas sebagai penganti uang transport.

2. Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah, melakukan tugas dari perusahaan keluar kota berdasarkan surat perjalanan dinas dari atasannya maupun perusahaan.

3. Biaya perjalanan dinas dimaksud adalah sebagai penganti biaya, makan, penginapan dan lain-lain yang berhubungan dengan kedinasannya.

4. Biaya perjalanan dinas ditetapkan tersendiri oleh perusahaan dengan aturan tersendiri.

Pasal 45: Fasilitas Peribadatan

1. Perusahaan menyediakan Masjid dan musholla bagi pekerja untuk menjalankan aktifitas ibadahnya.

2. Pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat peribadatan tersebut dari segala penyalahgunaan.

3. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas peribadatan.

Pasal 46: Fasilitas Serikat Pekerja/Buruh

1.Perusahaan harus memberikan fasilitas kantor untuk serikat pekerja/buruh yang ada di PT. Bees Footwear inc Sebagai berikut :

A.Kantor yang berada didalam perusahaan

B.Kursi dan Meja

C.Komputer dan printer

D.AC

E.Dispenser

F.Internet

G.Rak File

Pasal 47: Alat-Alat Kerja

1. Perusahaan menyediakan alat atau peralatan dan perlengkapan kerja secara Cuma-Cuma sebagai alat pendukung pekerjaanya.

2. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang ditentukan

3. Dalam hal terjadi kerusakan/habis pada alat - alat tersebut dapat dilakukan penukaran/pengantian, dengan ketentuan menunjukan alat kerja yang lama/rusak kepada petugas yang ditunjuk Perusahaan.

4. Untuk kehilangan alat-alat kerja atau barang milik perusahaan yang disebabkan oleh kelalaian pekerja, maka pekerja yang bersangkutan diwajibkan menganti sepenuhnya.

5. Tanpa ijin/persetujuan pimpinan, pekerja dilarang untuk meminjakan atau memberikan alat kerjanya kepada pekerja atau orang lain.

Pasal 48: Tentang Barang Milik Perusahaan

1. Setiap pekerja diwajibkan ikut memelihara barang milik perusahaan, dan apabila diketahui ada kerusakan segera melaporkannya kepada pimpinan.

2. Setiap pekerja dilarang membawa, merusak, memindahkan, meminjamkan barang-barang milik perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

3. Pada saat-saat yang diperlukan petugas keamanan berwenang mengadakan pemeriksaan badan, kendaraan dan lainnya dalam batas batas kesopanan, dan setiap pekerja harus mematuhinya.

4. Apabila pekerja karena sesuatu sebab putus hubungan kerja, maka barang milik perusahaan yang ada padanya harus dikembalikan, dan jika hilang/tidak dapat mengembalikannya, pekerja yang bersangkutan harus menggantinya dengan uang sebesar harga barang tersebut.

5. Setiap pekerja yang mendapat perlengkapan kerja dari perusahaan, gunakan dan rawat dengan sebaikbaiknya.

BAB IX: PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 49: Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehataan kerja. Untuk itu kedua belah pihak akan berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat menimpa pekerja. Perusahaan akan memberikan pelatihan dan pendidikan tentang K3 di tempat kerja pada seluruh karyawan/ti.

Pasal 50: Perlindungan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, setiap pekerja wajib untuk mematuhi dan mentaati setiap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan yaitu :

a. Sebelum menjalankan mesin atau peralatan kerja, pekerja harus memeriksa dan meneliti terlebih dahulu mesin/peralatan kerjanya dan mengenakan perlengkapan kerja yang diperlukan.

b. Tempat kerja harus tetap terjaga kebersihan dan kerapiannya.

c. Pekerja dilarang meletakan bahan atau alat-alat kerja tidak pada tempatnya.

d.Pekerja tidak diperbolehkan memindahkan dan mengubah letak atau bentuk alat-alat kerja, keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan sebagainya tanpa ijin dari pimpinan/atasannya.

e. Pekerja tidak diperbolehkan menjalakan mesin atau alat-alat yang bukan menjadi bagian dari pekerjaanya, kecualiatas perintah pimpinan/atasanya.

f. Pekerja harus tetap teliti dalam menjalankan mesin atau alat-alat kerja dengan memenuhi prosedur/petunjuk kerja (SOP), dan segera menghentikannya apabila terdapat tanda bahaya serta segera melaporkan kepada atasnya.

Pasal 51: Perlengkapan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1. Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan pekerja dengan melaksanakan pekerjaannya.

2. Pekerja wajib mengunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan dan apabila tidak digunakan maka pekerja dapat diberikan sanksi peringatan.

3. Pekerja wajib memelihara perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan, dan bila mana hilang atau rusak akibat kelalaian pekerja sendiri maka dapat dikenakan sanksi sesuai pada ketentuan dalam PKB ini.

4. Untuk pergantian APD disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Pasal 52: Pakaian, Keselamatan Kerja

Pakaian Kerja diberikan kepada :

1. Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Pakaian kerja disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Pemberian pakaian kerja diberikan secara cuma-cuma sesuai dengan kebutuhan 1 (satu) tahun diberikan 2 (dua) potong sesuai dengan kondisi perusahaan.

Pasal 53: Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah

1.Pengusaha dilarang ikut campur tangan/ intervensi pada waktu Serikat Pekerja menerima pengaduan/ keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/ kelompok.

2. Serikat Pekerja dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu pengusaha/ manajemen menerima pengaduan/ keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/ kelompok.

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja bisa secara bersama-sama menerima keluh kesah karyawan.

Pasal 54: Prosedur Penyampaian Keluh Kesah

1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan / keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama, tidak mengganggu jam kerja / produksi kecuali keadaan memaksa.

2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan / keluh kesah menggunakan alat komunikasi / telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja / mengganggu kelancaran kerja.

Pasal 55: Langkah-Langkah Penyelesaian Keluh Kesah

Pengusaha dan Serikat Pekerja setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah langkah tindakan sebagai berikut :

1. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.

2. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan atau pernah diatur atau belum.

4. Menguji dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku.

5. Membicarakan dalam rapat pengurus serikat pekerja/ serikat buruh.

6. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya.

7. Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut tidak mencuat keluar dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

8. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dengan Pengusahan.

Pasal 56: Sumbangan ( Partisipasi ) Perusahaan

1. Pengusaha memberikan kesempatan/ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang/barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.

2. Pekerja meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan sumbangan duka dari perusahaan, sebagaimana pasal 43 (Sumbangan Kedukaan) dalam PKB ini.

Pasal 57: Koperasi Karyawan

1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.

3. Pengusaha bersama-sama Serikat Pekerja berusaha membentuk team badan pengawas koperasi pekerja.

4. Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.

5. Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerjasama dengan pihak lain.

Pasal 58: Pelayanan Kesehatan Perusahaan

1. Pengusaha menyediakan pelayanan kesehatan untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja

2. Pengusaha menyediakan pelayanan kesehatan untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RS Serang atau RS lain atas rekomendasi dokter perusahaan.

3. Fasilitas ruangan pojok asi yang harus dilengkapi dengan alat-alat pompa dan ruangan yang nyaman.

4. Perusahaan menyediakan kendaraan untuk keadaan darurat.

BAB X: PENUTUP

Pasal 59: Perjanjian Kerja Bersama Dan Ketentuan Terdahulu/Sebelumnya

1. Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan Perjanjian Kerja Bersama yang telah habis masa berlakunya.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap tiga (3) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama yang disampaikan kepada Pihak Personalia, Serikat Pekerja dan Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

3. Perjanjian Kerja bersama ini harus di bagikan ke seluruh pekerja.

Pasal 60: Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal di tanda tanggani dan mengikat kedua belah pihak selama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.

2. Tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak atau salah satu pihak harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

3. Selama belum tercapai perjanjian kerja bersama yang baru, setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian kerja bersama ini, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama akan tetap berlaku hingga ditanda tanggani perjanjian kerja bersama yang baru, dengan ketentuan tidak lebih dari satu (1) tahun.

Pasal 61: Ketentuan Peralihan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini, tetapi sudah diatur dalam perjanjian kerja perorangan, sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini, dinyatakan masih berlaku.

2. Penjabaran dari perjanjian kerja bersama ini akan dituangkan dalam peraturan pelaksana yang berpedoman kepada perjanjian kerja bersama, Setiap perubahan pelaksanaan ini perjanjian kerja bersama ini dimusyawarahkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Ditanda-tanggani di Serang Tanggal 12 Agustus 2019

PIMPINAN PERUSAHAAN

PT.BEES FOOTWEAR INC

Kim Dong Kwang

Presiden Direktur

Nur Rafika

HRD Ass. Manager

PUK SP TSK SPSI

PT. BEES FOOTWEAR INC.

Cucu Tisna Werdaya

Ketua PUK SP-TSK SPSI

Ayi Usman Farid

Wk. Ketua

Falahi

Sekretaris

Wati

Wakses Bidang Pembelaan

Ahmad Herawasih

Wk ketua Bidang Kesejahteraan

PSP SPN

PT. BEES FOOTWEAR INC.

Abdullah

Ketua PSP.SPN

Bakhreni

Sekretaris

Rumsilah Sari

Wak.Bid Advokasi & Pembelaan

Ely Helfiana

Wak Bid Organisasi & Kaderisasi

Ernalia

Pendidikan dan Latihan

KSPN

PT. BEES FOOTWEAR INC

Samuri

Ketua KSPN

Dewi

Sekretaris

Liana Wati

Bendahara

DIKETAHUI OLEH :

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SERANG

( H. R. SETIAWAN, SH, M.Si )

NIK 196.106.041.989.031.007

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Bees Footwear Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPTSK SPSI) 1973 PT. Bees Footwear Inc, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Bees Footwear Inc., Dan Pimpinan Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Bees Footwear Inc. 2019-2021 - 2019

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2019-08-12
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2021-08-11
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2019-08-12
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Cucu Tisna Werdaya, Ayi Usman Farid, Falahi, Wati, Ahmad Herawasih, Abdullah, Bakhreni, Rumsilah Sari, Ely Helfiana,Ernalia, Samuri, Dewi, Liana Wati

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 2000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 65000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...