PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. BANK PERMATA Tbk DENGAN SERIKAT PEKERJA BANK PERMATA PERIODE 2018-2020

New3

MUKADIMAH

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan jalan untuk mencapai suatu kesepakatan bersama dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2018- 2020 antara PT. Bank Permata, Tbk. dan Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP). Selesainya PKB ini juga merupakan bukti dari keinginan kuat PT. Bank Permata, Tbk. dan SPBP untuk mencapai kondisi yang saling menguntungkan antara Pengusaha dan Pekerja sekaligus menciptakan kondisi industrial yang harmonis.

Keberadaan PKB Periode 2018-2020 memperkuat momentum yang sedang kita upayakan bersama dalam rangka mencapai Visi PT. Bank Permata, Tbk. menjadi bank pilihan dengan terus membina kemitraan dan menciptakan nilai bermakna bagi nasabah dan masyarakat. Mengingat PKB adalah salah satu pilar yang menopang pelaksanaan kegiatan usaha dengan cara cara yang sesuai dengan Nilai-Nilai dan Budaya PT. Bank Permata, Tbk. yaitu Integrity, Partnership, Responsiveness, Innovation, Caring dan Excellence, PKB Periode 2018-2020 bersama dengan Kode Etik Perilaku Karyawan Permata Bank, juga merupakan panduan yang harus selalu dijadikan rujukan bagi PT. Bank Permata, Tbk. dan setiap Pekerja yang berkarya di PT. Bank Permata, Tbk.

PKB Periode 2018-2020 agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan memberikan hasil yang maksimal bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan PT. Bank Permata, Tbk.

BAB I : PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 : Definisi

1. Perusahaan :

Yang dimaksud dengan "Perusahaan" dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah PT. Bank Permata, Tbk. yang berkantor Pusat di WTC II Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 beserta cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dan di luar negeri, bergerak di bidang Perbankan yang didirikan dengan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954 dihadapan Eliza Pondaag pengganti dari Raden Soeroyo SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia) oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 4 Januari 1955 Nomor J.A.5/2/2, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 15 Januari 1955 Nomor 123 dan diumumkan dalam Tambahan Nomor 292 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955. Berdasarkan Akta No.35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Tan Thong Kie Notaris di Jakarta, Nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akte Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kehakiman RI dengan penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tannggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Tambahan Nomor 489 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, dan berturut-turut mengalami perubahan terakhir sebagaimana telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 295 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 84 tanggal 20 Oktober 2000 dan kemudian diubah menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.45 tanggal 27 September 2002.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana termuat dalam Akta nomor 80 tanggal 24 April 2015 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai dengan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar dengan Nomor AHU-AH.01.03-0929311 tanggal 4 Mei 2015, dengan perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana termuat dalam Akta nomor 23 tanggal 9 Juni 2017 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai dengan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar dengan Nomor AHU-AH.01.03-0145208 tanggal 13 Juni 2017.

2.Pengusaha :

Yang dimaksud dengan "Pengusaha" adalah Direksi Perusahaan atau orang yang diberikan kuasa melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.

3. Serikat Pekerja :

Yang dimaksud dengan "Serikat Pekerja" (sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dengan istilah Serikat Pekerja/Buruh) adalah Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) yang tercatat di Departemen Tenaga Kerja dengan SK Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP 386/M/BW/1999 tanggal 13 Oktober 1999, yang diperbaharui dengan Nomor Bukti Pencatatan No. 266/V/P/X/2002 Tanggal 2 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kodya Jakarta Selatan. Berkedudukan di Jakarta, WTC II Jalan Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Sexlatan 12920, yang anggotanya terdiri dari pekerja-pekerja PT. Bank Permata, Tbk., baik yang bekerja di Kantor Pusat dan Kantor Cabang seluruh Indonesia maupun di luar negeri.

4. Pekerja:

Yang dimaksud dengan "Pekerja" adalah semua orang yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah dari Perusahaan.

a. Pekerja Tetap :

Adalah semua orang yang terikat hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah dari Perusahaan.

b. Pekerja Tidak Tetap/Kontrak:

Adalah semua orang yang terikat hubungan kerja untuk waktu tertentu dengan Perusahaan dan oleh karenanya dalam jangka waktu tertentu menerima upah dari Perusahaan.

c. Pekerja Asing/Tenaga Kerja Asing :

Adalah warga negara asing pemegang visa serta izin kerja dari Pemerintah Republik Indonesia yang terikat hubungan kerja untuk waktu tertentu dengan Perusahaan dan oleh karenanya dalam jangka waktu tertentu menerima upah dari Perusahaan.

5. Keluarga Pekerja :

Yang dimaksud dengan "Keluarga Pekerja" adalah satu orang Istri/Suami yang sah dari Pekerja beserta anak-anak yang sah secara hukum positif dan tercatat di bagian yang mengelola sumber daya manusia di Perusahaan, belum berusia 21 tahun dan belum menikah, serta menjadi tanggungan orang tua.

6. Ahli Waris :

Yang dimaksud dengan "Ahli Waris” adalah anggota keluarga yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima hak-hak dan kewajiban Pekerja atau ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Hari Kerja :

Yang dimaksud dengan "Hari Kerja" adalah hari yang ditetapkan oleh Perusahaan bagi Pekerja untuk melaksanakan Pekerjaan.

8.Waktu Kerja :

Yang dimaksud dengan "Waktu Kerja" adalah waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan bagi Pekerja untuk hadir di tempat kerja dan melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya.

9. Kerja Lembur :

Yang dimaksud dengan "Kerja Lembur" adalah Pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja dan/atau hari kerja yang telah ditentukan Perusahaan atau Pemerintah.

10. Kerja Shift :

Yang dimaksud dengan "Kerja Shift" adalah pekerjaan yang dilakukan dengan waktu kerja khusus diluar waktu kerja normal yang pelaksanaannya disesuaikan atas kebutuhan operasional bank dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Pemutusan Hubungan Kerja :

Yang dimaksud dengan "Pemutusan Hubungan Kerja" adalah berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Perusahaan.

12. Masa Persiapan Pensiun :

Periode waktu untuk mempersiapkan Pekerja memasuki masa pensiun normal.

13. Kode Etik :

Panduan bagi Pekerja dalam bersikap dan bertingkah laku yang sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai mengenai hal yang dianggap baik dan tidak baik, serta hal-hal yang benar dan tidak benar.

Pasal 2 : Pihak - Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara PT. Bank Permata, Tbk. yang berkedudukan di WTC II Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 beserta cabang-cabangnya di seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut "Perusahaan" dengan Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) yang berkedudukan di WTC II Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920, yang selanjutnya disebut "Serikat Pekerja".

Pasal 3 : Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan pedoman untuk :

  1. Mempertegas dan menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja secara keseluruhan.
  2. Mengatur dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan antara Perusahaan dan Pekerja/Serikat Pekerja.
  3. Mengembangkan serta menumpuk hubungan kerja sama yang lebih erat antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja untuk memajukan dan mendukung jalannya usaha Perusahaa serta serta mensejahterakan Pekerja.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat pengaturan kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.
  2. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyepakati apabila dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini ditemukan kekurangan/ketidaklengkapan atau apabila dipandang ada hal-hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang­ undangan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan penyesuaian atau penyempurnaan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja, syarat-syarat dan ketentuan lain yang mengatur pekerja selain Pekerja Tetap akan diatur tersendiri dan/atau dalam Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan masing-masing Pekerja Tidak Tetap.
  4. Diluar ketentuan ayat 3 Pasal ini, Perusahaan akan mengatur kebijakan mengenai remunerasi bagi Pekerja Tidak Tetap, dan menginformasikan telah diterbitkannya kebijakan tersebut kepada Serikat Pekerja tanpa berkewajiban untuk menginformasikan isinya .

BAB II : PENGAKUAN DAN JAMINAN DARI PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Pengakuan dan Jaminan dari Perusahaan dan Serikat Pekerja

  1. Serikat Pekerja dan Pengusaha akan selalu bekerja sama dan akan mengusahakan untuk mencapai dan memelihara serta meningkatkan suatu Hubungan Industrial yang baik dan sehat, dan hal ini hanya bisa dicapai dengan saling menghormati hak masing-masing pihak, dan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.
  2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha berhak sepenuhnya untuk mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan maupun Pekerja dengan tetap memperhatikan dan mentaati syarat-syarat kerja yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan norma-norma manajemen sumberdaya manusia yang baik.
  3. Pengusaha dan Serikat Pekerja menjamin bahwa segala perselisihan akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana upaya tersebut tidak dapat dilakukan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar-nya berhak bertindak untuk dan atas nama anggota dan atau Pekerja yang meminta bantuan Serikat Pekerja berdasarkan kuasa tertulis untuk menyelesaikan perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja, baik permasalahan perorangan maupun kolektif sepanjang mengenai soal ketenagakerjaan dan hal-hal tentang hubungan kerja, syarat kerja, serta pengupahan.
  5. Pengusaha menjamin hak Serikat Pekerja untuk bebas mengatur dan mengelola urusan-urusannya atau membina organisasinya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang dan tidak menghambat kelancaran operasional Perusahaan sehari-hari.
  6. Pengusaha menjamin kebebasan setiap Pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja.
  7. Bagi pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja atau karena posisinya mewakili kepentingan Perusahaan, tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja.
  8. Serikat Pekerja menjamin akan memberi dukungan terhadap kebijakan Pengusaha yang mengarah pada upaya menjaga kelangsungan usaha Perusahaan dan perbaikan kinerja secara berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai dan budaya Perusahaann.

Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan untuk Serikat Pekerja

  1. Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.
  2. Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan, Pengusaha memberikan fasilitas dan kesempatan yang layak bagi Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatannya, antara lain :
    • Pendebetan iuran anggota Serikat Pekerja.
    • Memberikan bantuan sarana dan finansial untuk kegiatan Serikat Pekerja sesuai dengan peruntukan yang disepakati.

Pasal 7 : Jaminan bagi Serikat Pekerja

  1. Pengusaha tidak akan mengurangi hak-hak Pekerja yang menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dalam waktu kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Pengusaha menjamin hak-hak Pekerja, baik pengurus maupun anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan Serikat Pekerja.
  3. Perusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui apabila ada anggota/pengurus Serikat Pekerja yang melanggar ketentuan ayat 1 (satu) di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  4. Pengusaha memberikan jaminan kepada Serikat Pekerja untuk melakukan perannya dalam memberikan advokasi guna menyelesaikan keluhan-keluhan dari para anggotanya.

Pasal 8 : Jaminan bagi Pengusaha

  1. Serikat Pekerja menjamin dan mendukung Pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin serta penegakan prosedur pemberian sanksi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Serikat Pekerja menjamin senantiasa menjaga nama baik dan reputasi Perusahaan.

BAB III : LINGKUNGAN KERJA, KESELAMATAN KERJA, PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB UMUM

Pasal 9 : Lingkungan Kerja

Pengusaha dan Pekerja serta Serikat Pekerja wajib menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, kondusif, rapi, bersih, dan teratur agar Pengusaha dan Pekerja, dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik guna terus-menerus meningkatkan pelayanan kepada nasabah, mitra usaha dan masyarakat umum.

Pasal 10 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Mengingat keselamatan kerja sangat penting dalam semua kegiatan Perusahaan, maka dalam menjalankan tugasnya setiap Pekerja diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja dan secara aktif menjaga keselamatan dan kesehatan baik bagi dirinya sendiri maupun bagi Pekerja lain.
  2. Pengusaha wajib mematuhi peraturan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta menyediakan sarana dan prasarana bagi keselamatan kerja, baik yang berhubungan dengan ruangan/gedung di tempat bekerja maupun yang khusus berhubungan dengan jenis pekerjaan Pekerja.
  3. Dalam rangka pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, Perusahaan akan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
  4. Perusahaan melarang Pekerja merokok di tempat kerja dan tempat-tempat tertentu yang diatur oleh Perusahaan.

Pasal 11 : Perlindungan Hukum

  1. Pengusaha wajib memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja yang terlibat perkara hukum dalam menjalankan atau mengerjakan tugas-tugas sesuai dengan posisi/jabatan yang diberikan oleh Pengusaha dan untuk kepentingan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan sistem dan prosedur yang telah ditentukan oleh Pengusaha dan prinsip-prinsip kehati-hatian yang berlaku dalam dunia Perbankan.
  2. Pekerja yang mendapat perlindungan hukum seperti yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas diputuskan oleh Pengusaha. Pekerja yang bersangkutan dapat meminta perlindungan Serikat Pekerja bila pekerja bersangkutan adalah anggota Serikat Pekerja atau memberi kuasa kepada Serikat Pekerja. Pengusaha akan memberikan hak-hak yang diperoleh Pekerja yang bersangkutan.
  3. Perlindungan Hukum tersebut dalam ayat 1 (satu) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan pengacara profesional independen yang ditunjuk oleh Pengusaha dan pembayaran semua biaya secta ganti rugi yang timbul sehubungan dengan penanganan perkara hukum tersebut.
  4. Pekerja yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana di luar ketentuan dalam ayat 1 (satu) diatas, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 12 : Tanggung Jawab Perusahaan dan Pekerja

  1. Perusahaan dan Pekerja baik masing-masing maupun bersama-sama wajib menciptakan ketenangan, kenyamanan dan kemantapan kerja.
  2. Perusahaan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pekerja/Serikat Pekerja untuk maju dengan tidak membedakan jenis kelamin, golongan, kepercayaan/agama, dan suku bangsa.
  3. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dan memberikan kinerja yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Perusahaan berhak memilih, mengangkat, menempatkan dan memindahkan Pekerja ke tempat/cabang/anak perusahaan/perusahaan afiliasi manapun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan dengan memperhatikan kondisi Pekerja yang bersangkutan.
  5. Baik Pekerja maupun Perusahaan wajib mematuhi setiap peraturan perundang­ undangan, PKB, Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan yang berlaku.
  6. Setiap Pekerja berkewajiban untuk melakukan Pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  7. Setiap Pekerja wajib menjaga dan bertanggungjawab untuk memelihara seluruh asset Perusahaan atau yang keberadaannya dikuasai oleh Perusahaan, termasuk seluruh fasilitas kerja yang disediakan Perusahaan.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja

  1. Serikat Pekerja mengakui bahwa pengangkatan Pekerja baru merupakan hak mutlak Perusahaan dan pihak Serikat Pekerja tidak akan mencampuri kebijaksanaan kepegawaian Perusahaan tetapi dalam hal penerimaan Pekerja baru Perusahaan wajib memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Sebelum terikat dalam hubungan kerja, Calon Pekerja terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat penerimaan Pekerja yang berlaku di Perusahaan.
  3. Perusahaan dapat menerbitkan surat penawaran bagi setiap Pekerja Baru yang antara lain berisi: upah, jabatan yang ditawarkan, kelompok jabatan, lokasi kerja dan status kekaryawanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.
  4. Calon Pekerja dan Perusahaan wajib menandatangani Perjanjian Kerja, dan Calon Pekerja berhak mendapatkan salinan Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
  5. Dalam hal penerimaan Pekerja untuk mengisi jabatan yang kosong, maka perusahaan akan mengutamakan pekerja dalam lingkungan perusahaan untuk mengisi jabatan kosong tersebut dengan memperhatikan faktor kompetensi Pekerja yang bersangkutan.
  6. Ketentuan penerimaan dan pengelolaan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
  7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan implementasi penempatan TKA dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Serikat Pekerja dapat mengetahui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Instansi atau Pejabat yang ditunjuk.
  9. Bilamana diperlukan, Serikat Pekerja dapat meminta kepada Perusahaan, statistik data Pekerja yang diangkat, mengundurkan diri, berhenti bekerja, dan mutasi.

Pasal 14 : Perjanjian Kerja

  1. Sebelum memulai hubungan kerja dengan Perusahaan, Calon Pekerja wajib membaca Perjanjian Kerja dan peraturan yang berlaku di Perusahaan, sehingga isinya diketahui dan dipahami oleh yang bersangkutan untuk dipatuhi.
  2. Sebelum hubungan kerja dengan Perusahaan disahkan, setiap calon Pekerja wajib menandatangani Perjanjian Kerja yang dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua). Pekerja dan Pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) Perjanjian Kerja.
  3. Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya memuat: identitas Pekerja, identitas perusahaan, jabatan atau jenis Pekerjaan, upah dan cara pembayarannya, syarat­ syarat kerja, lokasi kerja, dan status ketenagakerjaan, serta hal-hal lainnya sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.
  4. Bagi Pekerja yang pada saat berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini sudah bekerja pada Perusahaan dianggap telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal ini.
  5. Perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku di perusahaan wajib menggunakan bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu maka dapat menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris).

Pasal 15 : Masa Percobaan

  1. Pekerja baru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus tes harus melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam jangka waktu itu hubungan kerja dapat sewaktu-waktu diputuskan oleh masing-masing pihak tanpa syarat atau kewajiban apapun.
  2. Apabila Pekerja telah menjalani masa percobaan dan Pekerja tidak menerima pemberitahuan tidak lulus, maka Pekerja dianggap lulus masa percobaan, sehingga Perjanjian Kerja-nya sekaligus menjadi surat pengangkatan bagi Pekerja, dan masa kerja Pekerja diperhitungkan sejak hari pertama masa percobaan.

Pasal 16 : Penilaian Prestasi Pekerja

  1. Dalam usaha mendorong Pekerja untuk mencapai prestasi kerja yang optimal, maka Pengusaha menilai prestasi Pekerja secara obyektif melalui penetapan target kerja (Individual Performance Objective) yang mengacu kepada tujuan perusahaan serta disepakati oleh Atasan Pekerja dan Pekerja.
  2. Apabila pada penetapan target berdasarkan ayat 1 (satu) di atas terdapat bobot penilaian, maka akan dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Atasan langsung dan atasan dari atasan langsung (jika ada) akan menilai dan melengkapi hasil penilaian yang dilakukan oleh Pekerja yang berada dibawah pengawasannya berdasarkan target kerja sesuai dengan ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua).
  4. Penilaian tersebut di atas harus berdasarkan perbandingan antara apa yang menjadi tugas/kewajiban, proses pencapaian target dan hasil kerja yang dicapai.
  5. Atasan langsung wajib mengkomunikasikan/memberitahu hasil penilaiannya kepada Pekerja yang bersangkutan untuk membahasnya dan Pekerja wajib melengkapi penilaian tersebut dengan komentarnya sendiri secara bebas dan bertanggung jawab.
  6. Pekerja menyatakan telah diberitahu tentang hasil akhir penilaian kinerjanya pada sistem Performance Management. Apabila tidak tercapai kesepakatan atas hasil akhir penilaian, Pekerja harus menuliskan ketidaksepakatannya beserta alasannya pada kolom yang sudah disediakan.
  7. Apabila Pekerja tetap tidak sepakat dengan hasil akhir penilaian kinerja, dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  8. Kenaikan upah dan kemungkinan kenaikan pangkat Pekerja yang bersangkutan pada umumnya berkaitan erat dengan hasil penilaian termaksud di atas. Pekerja yang bersangkutan berhak menerima salinan hasil akhir penilaian dan dapat mengunduh dan mencetak dokumen penilaian setelah melakukan langkah yang diuraikan pada ayat 6.
  9. Pekerja yang tidak mencapai hasil kinerja sesuai standar kinerja yang telah disepakati dengan atasan pekerja, wajib diberikan bimbingan dan kesempatan untuk perbaikan oleh Atasannya. Bila pekerja telah diberikan bimbingan dan kesempatan perbaikan namun tetap tidak mencapai standar kinerja yang disepakati, maka Pengusaha dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
  10. Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk melaksanakan suatu kegiatan diluar uraian tugas Pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya, maka kegiatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam unsur penilaian kinerja.

Pasal 17 : Penghargaan Masa Kerja dan Pekerja Teladan

  1. Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang sudah bekerja berturut­ turut selama 6 (enam) tahun atau lebih setiap kelipatan 6 (enam), berupa cinderamata sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan akan memberikan penghargaan untuk pekerja dengan masa kerja 6 (enam) tahun ke atas sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang akan dibayarkan pada saat ulang tahun Perusahaan di bulan September.
  3. Perusahaan menilai dan menetapkan Pekerja Teladan setiap tahun yang kriteria penilaian dan bentuk penghargaan ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 18 : Kepangkatan dan Golongan/Grade

  1. Kenaikan pangkat/golongan/grade Pekerja yang bersangkutan pada umumnya berkaitan erat dengan hasil penilaian prestasi Pekerja.
  1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sama-sama menyadari perlunya diadakan klasifikasi berbagai tugas/jabatan/tanggungjawab. Klasifikasi tersebut merupakan kebijakan perusahaan.
  2. Setiap Pekerja berhak untuk memperoleh kesempatan promosi kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan prestasi, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  3. Kepangkatan dan Grade Pekerjaan (Job Grade) adalah sebagai berikut:
Grade Kepangkatan
Grade 18 Executive Vice President (EVP)
Grade 17 Senior Vice President (SVP)
Grade 16 Senior Vice President (SVP)
Grade 15 Vice President (VP)
Grade 14 Vice President (VP)
Grade 13 Assistant Vice President (AVP)
Grade 12 Seniom Manager (SM)
Grade 11 Manager (Mgr)
Grade 10 Senior Officer (SO)/Assistant Manager (AM)
Grade 9 Officer
Grade 8 Associate

5. Perusahaan dapat menginformasikan skala upah Pekerja sesuai kelompok jabatan yang bersangkutan melalui pejabat struktural yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 19 : Pemindahan Pekerja

  1. Untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier Pekerja, Perusahaan dapat mengatur pemindahan Pekerja dari satu bagian ke bagian lain atau kantor-kantor cabang lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan, keahlian, kualifikasi yang dibutuhkan oleh bagian lain.
  2. Apabila terjadi pemindahan Pekerja, Perusahaan memberi penjelasan tentang hal-hal atau alasan pemindahannya kepada Pekerja.
  3. Setiap Pekerja yang dipindahkan atas permintaan Perusahaan maka seluruh hak dan fasilitas yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pekerja diberikan kesempatan untuk pindah ke bagian lain sepanjang tidak mengganggu kelancaran kerja dari bagian yang ditinggalkan.
  5. Perusahaan akan melakukan pengisian jabatan-jabatan yang kosong dengan mempertimbangkan kompetensi Pekerja melalui proses assesment secara transparan.
  6. Perusahaan dapat memindahkan Pekerja dari dan ke Perusahaan lain yang masih dalam Perusahaan Afiliasi, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
  7. Pemindahan Pekerja ke dan dari Perusahaan Afiliasi atau sesama Perusahaan Terafiliasi merupakan hasil persetujuan bilateral perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dan kesepakatan dengan Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 20 : Pendidikan dan Pelatihan

  1. Perusahaan wajib memberikan pendidikan dan/atau pelatihan internal dan/atau eksternal kepada setiap Pekerja secara merata tanpa melihat jenjang kepangkatan sesuai dengan kebutuhan unit kerja.
  2. Penyusunan rencana pelatihan dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan usulan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
  3. Pekerja diberikan kesempatan mengajukan permohonan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan internal dan eksternal dengan persetujuan dari atasannya dan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

BAB V : WAKTU KERJA

Pasal 21 : Jam Kerja

Jam kerja yang berlaku di Perusahaan ditentukan sebagai berikut:

1. Untuk Pekerja yang bekerja 5 (lima) hari seminggu:

Senin / Jumat

Pk. 08.00 s/d 17.00

Pk. 08.30 s/d 17.30

Waktu Istirahat

Pk. 12.00 s/d 13.00

Pk. 12.30 s/d 13.30

2. Untuk Pekerja yang bekerja 6 (enam) hari seminggu:

Senin s/d Jumat Sabtu

Pk. 08.00 s/d 16.00

Pk. 08.30 s/d 16.30

Waktu Istirahat

Pk. 12.00 s/d 13.00

Pk. 12.30 s/d 13.30

Sabtu

Pk. 08.00 s/d 14.00

Pk. 08.30 s/d 14.30

Waktu Istirahat Sabtu

Pk. 12.00 s/d 13.00

Pk. 12.30 s/d 13.30

3. Untuk Pekerja yang bekerja 3 (tiga) shift, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan dengan memperhatikan waktu istirahat serta pergantian shift.

4. Jam kerja tersebut pada Butir 1 dan 2 di atas merupakan pedoman bagi kantor­ kantor cabang untuk menentukan jam kerja yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, tetapi tetap berpedoman pada jam kerja seminggu tidak melebihi 40 (empat puluh) jam dan 1 (satu) hari tidak melebihi 7 (tujuh) jam bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam seminggu dan 8 (delapan) jam bagi yang bekerja 5 (lima) hari seminggu.

5. Setiap perubahan jam kerja yang menyimpang dari pedoman di atas wajib dikonsultasikan dan diputuskan terlebih dahulu oleh Atasan terkait.

6. Pengaturan jam kerja ( 6 hari / 5 hari / shit ) merupakan wewenang Pengusana dan Pekerja wajib menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pengusaha

Pasal 22 : Lembur dan Shift

  1. Bila Perusahaan menganggap perlu dan atau ada Pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan pada saat itu juga, maka Pekerja dapat diwajibkan untuk bekerja lembur.
  2. Pekerja wanita yang sedang hamil dianjurkan untuk tidak melakukan kerja lembur.
  3. Pekerja yang bekerja lembur dan berhak mendapat upah lembur adalah Pekerja yang gradenya di bawah grade 9 (sembilan).
  4. Perhitungan upah kerja lembur adalah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Pekerja yang bekerja lembur diberikan makanan dan minuman serta transportasi lembur yang pengaturannya akan dilakukan tersendiri sesuai kebijakan perusahaan.
  6. Pekerja yang bekerja shift malam akan disediakan insentif shift dan transportasi yang pengaturannya akan dilakukan tersendiri sesuai kebijakan perusahaan.
  7. Apabila Pekerja diwajibkan hadir untuk bekerja pada hari libur sesuai dengan Pasal 23 maka Pekerja berhak mendapatkan Upah Kerja Lembur pada hari Libur atau penggantian hari libur.

Pasal 23 : Hari Libur Nasional dan Libur Bersama

  1. Hari-hari libur Perusahaan adalah hari-hari libur sesuai pengumuman Pemerintah dan atau Bank Indonesia.
  2. Libur Bersama adalah kebijakan yang memberlakukan hari kerja sebagai hari libur berdasarkan Keputusan Cuti Bersama Pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang teknis pelaksanaannya ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 24 : Tidak Hadir Tanpa Izin

  1. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pengusaha, atau yang tidak kembali ke tempat kerjanya pada hari yang sudah ditentukan dan disetujui sebelumnya, dapat dipandang sebagai mangkir.
  2. Apabila Pekerja tidak masuk kerja tanpa izin 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan, maka Pekerja dianggap telah melanggar Peraturan Tata Tertib Perusahaan, kecuali sebab musababnya dapat dijelaskan dan dibuktikan sedemikian rupa, sehingga dapat diterima oleh Pengusaha.
  3. Apabila Pekerja tidak masuk kerja 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus langsung hubunga kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai denagan Peraturan Ketanagakerjaan yang berlaku
  4. Pekerja yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari karena sakit wajib memberikan kepada atasannya di hari yang sama dan mengisi izin sakit pada aplikasi cuti online di hari kerja berikutnya.
  5. Pekerja yang tidak masuk kerja 2 (dua) hari atau lebih karena sakit diwajibkan memberikan surat keterangan dokter kepada atasan dan mengisi izin sakit pada aplikasi cuti online pada saat Pekerja masuk bekerja.
  6. Pekerja yang tidak masuk kerja sesuai dengan Pasal 24 ayat 1, 2, 3 di atas, upahnya akan dipotong sesuai dengan hari-hari Pekerja tidak masuk kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 25 : Izin

1. Pekerja mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah dan tanpa mengurangi hak cuti tahunannya, dengan cara melengkapi surat permohonan secara tertulis kepada atasan langsung dan sedapat mungkin melampirkan bukti-bukti yang sah.

2. Izin sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini antara lain untuk keperluan:

a Pernikahan Pekerja yang bersangkutan 3 hari kerja
b Pernikahan anak Pekerja 2 hari kerja
c Pernikahan saudara kandung Pekerja 1 hari kerja
d Istri Pekerja melahirkan 2 hari kerja
e Istri Pekerja keguguram 3 hari kerja
f Kematian suami/istri dan anak 5 hari kerja
g Kematian orang tua/mertua/saudara (kandung/tiri) 3 hari kerja
h Kematian orang lain yanng tinggal serumah yang ada hubungan darah 2 hari kerja
i Khitanan/Pembabtisan (Upacara keagamaan yang setara) Pekerja/Anak/Keluarga Pekerja 2 hari kerja
j Sidang sarjana Muda/Sarjana/S2/S3 Pekerja yang bersangkutan 1 hari kerja
k Wisuda Sarjana Muda/Sarjana/S2/S3 (Pekerja, suami/istri dan anak) 1 hari kerja
l Pekerja Perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, dapat tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid

Izin ini dapat diambil mulai dari/sebelum hari kejadian dan diperhitungkan berdasarkan hari kerja. Apabila kejadian tersebut terjadi pada hari libur maka izin mulai diperhitungkan pada hari kerja berikutnya.

3. Apabila hal-hal tersebut di atas terjadi di luar kota (dengan radius minimum 100 Km dari tempat tinggal), maka izin istirahat ditambah dengan 1 (satu) hari kerja.

4. Pengajuan izin yang tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut di atas wajib disertai dengan bukti-bukti tertulis yang sah, kecuali untuk izin meninggalkan Pekerjaan karena istri Pekerja melahirkan dan kematian dapat disusulkan kemudian.

5. Apabila Pekerja untuk keperluan yang tercantum pada ayat 1 di atas membutuhkan waktu yang lebih lama,maka Pengusaha dapat mempertimbangkan dengan memperhitungkan dari hak atas cuti tahunan/istirahat panjang.

6. Pengusaha dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada Pekerja untuk tidak masuk kerja tanpa memperoleh upah berdasarkan alasan-alasan tertentu selain dari yang tersebut pada ayat 2 kecuali :

a. Menjalankan kewajiban terhadap negara;

b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agama;

c. Melaksanakan tugas serikat pekerja;

d. Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

7. Tidak masuk kerja di luar ketentuan dalam pasal ini merupakan suatu pelanggaran atas disiplin/Tata Tertib Perusahaan.

8. Pekerja dapat diberikan izin tidak masuk kerja dengan tetap menerima hak-haknya sebagai Pekerja untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan Negara.

Pasal 26 : Hak Cuti

1. Pekerja berhak atas cuti tahunan dan istirahat panjang dengan tetap menerima upah penuh.

2. Cuti tahunan diberikan minimum 12 (dua belas) hari kerja bagi Pekerja Tetap, sedangkan bagi Pekerja Tidak Tetap/Kontrak dan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur secara terpisah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 PKB ini.

3. Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun berturut-turut atau kelipatannya berhak memperoleh istirahat panjang selama 2 (dua) bulan dalam bentuk fisik cuti dan penggantian dalam bentuk uang kompensasi, yang disepakati untuk didistribusikan secara tahunan.

4. Cuti tahunan dan istirahat panjang tersebut disepakati didistribusikan sesuai dengan grade dan masa kerja yang diatur sebagai berikut :

Grade

Masa Kerja
<3 tahun 3 - <9 tahun 9 tahun atau lebih
8- 12 12 hari kerja 15 hari kerja 18 hari kerja
13-14 15 hari kerja 18 hari kerja 18 hari kerja
15 ke atas 18 hari kerja 21 hari kerja 21 hari kerja

dan uang kompensasi diberikan dalam bentuk tunjangan cuti yang besaran dan tata cara pembayaran diatur secara terpisah.

5. Cuti dapat direncanakan sewaktu-waktu dalam tahun yang bersangkutan dengan memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

a. Kepentingan operasional dan administrasi Perusahaan dijadikan faktor utama dalam merencanakan cuti setiap Pekerja, tetapi kepentingan Pekerja tetap diperhatikan oleh Perusahaan.

b. Pekerja atas persetujuan Perusahaan wajib merencanakan cuti dan wajib melaksanakan block absen 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

c. Hak cuti seperti yang dimaksud di atas akan timbul pada bulan Januari dan berlaku sampai dengan Desember dan akan hangus dengan sendirinya pada akhir tahun berjalan, kecuali apabila Pengusaha dengan pesertujuan Pekerja menangguhkan pelaksanaan cutinya maksimum sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, penangguhan cuti atas permintaan Pekerja harus mendapat persetujuan dari atasan yang bersangkutan minimum Departemen Head atau yang setara.

d. Permintaan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum cuti diambil, dengan mengisi formulir cuti pada system cuti online dan disetujui oleh atasan langsung, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

6. Dalam hal yang sangat mendesak, Perusahaan dapat memanggil kembali Pekerja yang sedang cuti, dalam hal seperti itu sisa cuti Pekerja yang bersangkutan akan diatur kembali oleh Perusahaan dengan tidak merugikan yang bersangkutan dan Perusahaan akan menanggung seluruh biaya yang timbul akibat pemanggilan Pekerja yang sedang cuti.

7. Pekerja yang tanpa izin sebelumnya, telah memperpanjang cutinya, dianggap sebagai tidak hadir tanpa alasan yang sah dan apabila perpanjangan cuti tanpa izin ini telah melebihi 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

8. Setiap karyawati berhak atas istirahat melahirkan tanpa kehilangan hak cutinya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Istirahat melahirkan diberikan selama 1 ½ (satu setengah) buIan sebelum perkiraan tanggal melahirkan dan 1½ (satu setengah) buIan setelah melahirkan dengan memperoleh upah penuh.

b. Permintaan untuk istirahat melahirkan harus disertai surat keterangan medis dan selambat-lambatnya diserahkan kepada Perusahaan 10 (sepuluh) hari sebelum istirahat.

9. Dalam hal keguguran, yang diperkuat oleh keterangan medis, maka istirahat dengan upah penuh akan diberikan sebanyak-banyaknya 1½ (satu setengah) bulan terhitung sejak hari terjadinya keguguran. Keguguran yang dimaksud dalam peraturan ini adalah keguguran yang tidak diinginkan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 27 : Upah

  1. Bahwa yang dimaksud dengan upah ialah upah pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap yang dihitung secara gross.
  2. Upah dibayarkan secara tetap pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari besar/libur, pembayaran upah akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya, kecuali dalam kondisi Force Majeure.
  3. Upah minimum Pekerja tidak akan lebih kecil dari upah minimum propinsi/sektoral propinsi yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 28 : Peninjauan Upah

  1. Perusahaan akan menyusun kebijakan pengupahan yang berorientasi untuk mendorong peningkatan kinerja.
  2. Perusahaan akan melakukan peninjauan skala upah Pekerja berdasarkan salary survey setiap tahun dan dapat menginformasikan hasil salary survey tersebut melalui mekanisme yang diatur secara tersendiri.
  3. Peninjauan upah Pekerja secara perorangan akan dilakukan oleh Perusahaan secara berkala dengan memperhatikan antara lain prestasi kerja, posisi upah dalam skala pengupahan, atau posisi upah terhadap perkerjaan yang setara di industri perbankan.
  4. Peninjauan upah tersebut serta penentuan besarnya kenaikan upah akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil market survey, keadaan/kondisi industri perbankan dan makro ekonomi serta kemampuan Perusahaan.
  5. Pekerja yang prestasi kerjanya dinilai 5/Unacceptable Performance (UP) atau dinilai 4/Improvement Required (IR), tidak mendapatkan kenaikan upah. Kenaikan upah akan diberikan bila yang bersangkutan telah memperbaiki prestasi kerjanya. Khusus bagi Pekerja yang prestasi kerjanya Improvement Required (IR) serta memiliki upah dengan jumlah tertentu, dapat memperoleh penyesuaian upah berdasarkan kenaikan biaya hidup dengan jumlah yang ditetapkan Perusahaan.
  6. Pekerja yang mendapatkan kenaikan pangkat/grade dan telah mendapatkan Surat keputusan Kenaikan pangkat/grade maka Pekerja berhak atas fasilitas sesuai dengan pangkat/grade-nya, dan penyesuaian upah sesuai ketentuan perusahaan.

Pasal 29 : Pemotongan Upah

  1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah secara langsung atas kewajiban­ kewajiban Pekerja yang meliputi antara lain pajak penghasilan, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, iuran jaminan sosial kesehatan, iuran dana pensiun, angsuran pinjaman Pekerja, angsuran uang panjar Pekerja.
  2. Atas permintaan dan kuasa, antara lain dari anggota Serikat Pekerja, anggota Koperasi, maka Perusahaan dapat membantu untuk memotong gaji Pekerja dalam rangka pembayaran iuran anggota maupun hal-hal lain sesuai dengan kewajiban anggota.

Pasal 30 : Perpajakan

  1. Pajak Penghasilan atas pendapatan Pekerja akan dihitung dan dipotong dari upah Pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Besarnya pajak penghasilan tersebut di atas menjadi tanggungan Pekerja dan dibayarkan melalui Perusahaan kepada Kas Negara.
  3. Setiap tahun Perusahaan memberikan bukti pembayaran pajak PPh 21 (SPT Tahunan) kepada seluruh Pekerja.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 31 : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan

  1. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini terdiri dari :

    a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    b. Jaminan Hari Tua (JHT)

    c. Jaminan Kematian (JK)

    d. Jaminan Pensiun (JP)

  2. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dan Keluarga Pekerja dalam program Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perusahaan wajib melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 32 : Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan

  1. Perusahaan bersama-sama dengan Pekerja, membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan yang besarannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pekerja mendapatkan keterangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasal 33 : Asuransi Kecelakaan Diri

  1. Setiap Pekerja diasuransikan terhadap risiko kecelakaan diri di luar jam kerja yang preminya dibayar oleh Perusahaan.
  2. Nilai pertanggungan disesuaikan dengan Grade Pekerja sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

BAB VIII : TUNJANGAN, SANTUNAN DAN FASILITAS

Pasal 34 : Santunan Kematian

  1. Jika Pekerja yang masih berstatus Pekerja meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya yang sah dan tercatat di Perusahaan berhak mendapat santunan sebesar Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Bilamana salah seorang Keluarga Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan santunan kematian sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pekerja. Permberian yang sama dilakukan jika janin yang dikandung Pekerja/Istri Pekerja meninggal pada usia kandungan 7 (tujuh) bulan keatas.
  3. Jika orang tua kandung/tiri/angkat Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pekerja memiliki saudara kandung/angkat/tiri yang sah dan bekerja di Perusahaan, maka santunan kematian diberikan kepada Pekerja yang usianya lebih tua.

Pasal 35 : Tunjangan Pernikahan

  1. Perusahaan akan memberikan tunjangan pada pernikahan pertama Pekerja yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  2. Sesama Pekerja yang akan menikah, maka masing-masing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  3. Perusahaan memberikan tunjangan pernikahan kepada Pekerja yang menikahkan anak kandung atau anak angkat yang sah sampai tiga anak dengan tunjangan Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah).
  4. Sesama Pekerja yang anaknya menikah, masing-masing berhak mendapat tunjangan pernikahan anak seperti yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) di atas.
  5. Suami dan istri sama-sama sebagai Pekerja menikahkan anaknya, maka tunjangan pernikahan hanya diberikan kepada salah satu Pekerja sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
  6. Pekerja yang akan menikah yang orang tuanya juga bekerja di Perusahan maka masing-masing berhak mendapatkan tunjangan pernikahan sebesar Rp. 2.000.000,­ (dua juta rupiah).

Pasal 36 : Upah Selama Sakit

1. Jika Pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit atau dalam perawatan dokter, maka upahnya akan dibayarkan menurut ketentuan sebagai berikut :

6 (enam) bulan pertama upah dibayar 100% upah

6 (enam) bulan kedua upah dibayar 75% upah

2. Untuk bulan selanjutnya upah dibayar 50% sampai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan.

3. Jika Pekerja meninggalkan Pekerjaan karena sakit melampaui 12 (dua belas) bulan dan diperkuat dengan keterangan dokter, maka hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan dapat diputuskan dengan memperhatikan peraturan ketenagakerjaan tentang pemutusan hubungan kerja dan kepadanya akan diberikan hak-haknya minimum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 37 : Tunjangan Hari Raya

  1. Pekerja yang telah bekerja minimal 12 (dua belas) bulan di Perusahaan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebesar minimal 1 (satu) bulan upah. THR secara proporsional akan diberikan pada Pekerja yang telah bekerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pembayaran THR kepada seluruh Pekerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pekerja berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir 30 (tiga puluh) hari atau kurang dari tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Pasal 38 : Tunjangan Pakaian Kerja

  1. Kepada Pekerja yang menurut pertimbangan Perusahaan dipandang perlu mendapat pakaian kerja seragam dan atau sepatu, maka kepadanya akan disediakan oleh Perusahaan pakaian seragam dan sepatu yang wajib dipakai dalam jam kerja.
  2. Jumlah pakaian kerja seragam yang dibagikan akan ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Mengingat pakaian kerja seragam dan atau sepatu itu milik Perusahaan, maka wajib dirawat dengan baik dan dipakai hanya untuk bekerja di Perusahaan.

Pasal 39 : Tunjangan Akhir Tahun

Pekerja yang telah bekerja minimal 12 (dua belas) bulan atau lebih berhak mendapatkan Tunjangan akhir tahun sebesar 1 (satu) bulan upah yang dibayarkan oleh Perusahaan pada bulan Desember. Tunjangan Akhir Tahun secara proporsional akan diberikan pada Pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara berturut-turut tetapi kurang dari 12 (dua belas) buIan pada 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 40 : Fasilitas Kegiatan Olah Raga, Kesenian, Keagamaan, Rekreasi dan Kegiatan Sosial

Perusahaan akan menyediakan sarana dan prasarana bagi Pekerja untuk kegiatan olahraga, kesenian, keagamaan, rekreasi, serta kegiatan sosial lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 41 : Bantuan Bencana Alam

Sebagai bentuk perhatian Perusahaan kepada Pekerja yang terkena musibah bencana alam, maka Perusahaan dapat memberikan bantuan kepada Pekerja dalam bentuk dan pengaturan yang akan ditetapkan melalui ketentuan Perusahaan.

Pasal 42 : Beasiswa

  1. Perusahaan dapat memberikan beasiswa kepada Pekerja dan anak Pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
  2. Pelaksanaan program beasiswa kepada Pekerja dan anak Pekerja akan dilaksanakan menjelang Tahun Ajaran Baru setiap tahunnya.

Pasal 43 : Bonus dan Insentif

1. Atas dasar kebijakan Perusahaan, bonus hanya diberikan kepada Pekerja yang berprestasi dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

2. Bonus merupakan salah satu faktor pendorong bagi Pekerja agar bekerja lebih produktif dari tahun sebelumnya.

3. Sebagai dasar penetapan pemberian bonus, Perusahaan akan memperhatikan faktor- faktor yang terjadi pada periode tahun sebelumnya yaitu :

a. Pencapaian target Perusahaan

b. Prestasi individu Pekerja

c. Jumlah bulan masa kerja

4. Dalam hal hubungan kerja berakhir sebelum tanggal pembayaran Bonus maka Pekerja tidak berhak menerima Bonus.

5. Perusahaan dapat memberikan insentif kepada Pekerja di unit kerja tertentu atas pencapaian kinerjanya sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 44 : Tunjangan Perjalanan Dinas/Training

  1. Pengusaha akan menanggung biaya-biaya yang timbul dalam hal Pekerja melakukan perjalanan dinas atau pelatihan sesuai dengan Kebijakan Perusahaan.
  2. Dalam hal Pekerja menjalani pelatihan pada Hari Libur, Pekerja diberikan uang penggantian transportasi yang besarannya ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 45 : Tunjangan Penempatan Daerah

  1. Pekerja yang dimutasikan oleh Perusahaan ke suatu daerah lain di luar home base­ nya akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas tertentu yang diatur oleh Perusahaan.
  2. Pekerja yang dimutasikan atas permintaan sendiri tidak berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.
  3. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, bukan bagian dari upah dan pembayarannya akan dihentikan jika tugas telah selesai dilaksanakan dan/atau kembali ke home base-nya.

Pasal 46 : Tunjangan Khusus

Kepada Pekerja yang menurut pertimbangan Perusahaan dipandang perlu mendapat tunjangan khusus, maka kepadanya akan diberikan tunjangan khusus yang akan diatur dan ditentukan oleh Perusahaan yang bilamana diperlukan dapat meminta masukan dari Serikat Pekerja.

BAB IX : PENGGANTIAN KESEHATAN

Pasal 47 : Jaminan Kesehatan

  1. Perusahaan akan menanggungbiaya perawatan kesehatan Pekerja dan Keluarga Pekerja, yang terdiri dari :
    • Biaya rawat inap
    • Biaya rawat jalan.
    • Biaya rawat gigi.
    • Biaya bersalin.
    • Biaya pembelian kacamata (hanya untuk Pekerja).
  2. Besarnya biaya yang akan ditanggung Pengusaha dan tata cara pembayarannya diatur tersendiri sesuai kebijakan Perusahaan dan akan ditinjau secara berkala setiap tahunnya.
  3. Pengusaha dapat menunjuk pihak asuransi atau pihak ketiga lainnya guna melakukan pembayaran dan atau pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

BAB X : PINJAMAN PEKERJA

Pasal 48 : Pinjaman Pekerja

  1. Sesuai dengan kemampuan Perusahaan, Perusahaan dapat memberikan pinjaman kepada Pekerja.

    Pengusaha memberikan pinjaman-pinjaman berupa:

    a. Pinjaman Perumahan untuk grade 8 ke atas

    b. Pinjaman Kendaraan untuk grade 8 ke atas

    c. Pinjaman Darurat (emergency loan) untuk grade 12 ke bawah

    d. Pinjaman Pendidikan Anak untuk grade 12 ke bawah

    e. Pinjaman Multiguna.

  2. Ketentuan mengenai fasilitas pinjaman, syarat-syarat pengajuan dan bunga pinjaman akan diatur tersendiri berdasarkan kebijakan Perusahaan dengan memperhatikan masa kerja, kepangkatan, prestasi kerja, kemampuan membayar dari Pekerja yang bersangkutan dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan hukum yang berlaku, serta masukan dari Serikat Pekerja.
  3. Pengusaha secara berkala akan meninjau fasilitas pinjaman Pekerja berdasarkan kondisi pasar dan kemampuan Perusahaan.

BAB XI : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 49 : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja

  1. Pekerja wajib berperilaku, bertindak sesuai dengan Visi, Misi, Nilai-nilai, Budaya Perusahaann, Perjanjian Kerja Bersama, Kode Etik Perilaku Karyawan, dan jujur serta melaksanakan tugas sebaik-baiknya menurut kemampuan maksimal masing-masing atas tugas yang diserahkan oleh Perusahaan dan yang menjadi bagian dari kewajiban-kewajibannya, di samping tugas-tugas lain yang menurut ketentuan Perusahaan patut dilaksanakan oleh Pekerja yang bersangkutan dalam rangka kegiatan operasional Perusahaan.
  2. Pekerja harus berperilaku profesional sepanjang waktu, memberikan hasil kerja yang terbaik dan mempromosikan keunggulan dari perusahaan baik dalam tulisan maupun pemikiran dan tindakan.
  3. Setiap Pekerja wajib mematuhi semua instruksi dan petunjuk yang diberikan oleh atasan yang ditunjuk oleh Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ayat 1 dan 2 di atas dan untuk kepentingan Perusahaan.
  4. Pekerja diwajibkan menjaga kerahasiaan/hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak membocorkannya kepada yang tidak berhak.
  5. Pekerja diwajibkan menjaga dan memelihara dengan baik semua alat kerja, pakaian kerja serta barang/dokumen milik Perusahaan dan barang/dokumen yang keberadaannya dikuasai/dikelola Perusahaan.
  6. Pekerja diwajibkan untuk melaporkan kepada Perusahaan bila ada barang/dokumen milik Perusahaan dan barang/dokumen yang keberadaannya dikuasai/dikelola Perusahaan yang hilang/rusak, segera setelah ia mengetahuinya.
  7. Pekerja dilarang untuk membawa keluar/menyuruh membawa keluar dari lingkungan Perusahaan, dokumen atau barang-barang milik Perusahaan tanpa sepengetahuan dan izin pejabat Perusahaan yang berwenang.
  8. Semua barang milik Perusahaan yang dipakai oleh Pekerja selama bekerja pada Perusahaan, harus dikembalikan kepada Perusahaan bila hubungan kerjanya terputus.
  9. Pekerja diwajibkan hanya mempergunakan barang-barang milik Perusahaan dalam rangka kepentingan Perusahaan.
  10. Pekerja diwajibkan untuk membaca, mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama dan semua kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
  11. Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kepada Pengusaha (Bagian yang mengelola sumber daya manusia) apabila alamat, status dan susunan keluarganya berubah.
  12. Setiap Pekerja wajib melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan kasus aktual atau kecurigaan Fraud sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Perusahaan.
  13. Setiap Pekerja wajib mengenali dan mendeteksi risiko operasional terkait dengan peran dan tanggung jawabnya, serta bersikap terbuka dan jujur dalam mengungkapkan dan menyikapi kesalahan yang terjadi dengan melapor kepada atasannya.
  14. Hal-hal lain terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab Pekerja diatur lebih lanjut dalam kebijakan perusahaan.

Pasal 50 : Kerahasiaan

  1. Pekerja diwajibkan menjaga dan mengamankan segala sesuatu yang bersifat rahasia Perusahaan, terutama rahasia bank sebagaimana yang di atur dalam Undang­ Undang Pokok Perbankan yang berlaku.
  2. Pekerja diwajibkan pula untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan, misalnya yang menyangkut peralatan, sistem dan prosedur operasional.
  3. Pekerja dilarang untuk memiliki, memperlihatkan atau membawa keluar dari lingkungan Perusahaan, salinan/fotokopi atau catatan yang berhubungan dengan surat menyurat/dokumen yang bersifat rahasia, tanpa sepengetahuan dan seizin pejabat Perusahaan yang berwenang.

BAB XII : PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alasan Mendesak

1. Yang dimaksud dengan PHK karena alasan mendesak adalah PHK karena suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai atau menyimpang dengan/dari Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja, Kebijakan dan Prosedur Kerja, tata tertib Perusahaan dan Kode Etik Perilaku Karyawan.

2. Yang dimaksud dengan alasan mendesak yang menyebabkan PHK adalah bilamana Pekerja:

a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.

b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja.

f. Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya atau berpotensi membahayakan di tempat kerja.

i. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

j. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pekerja lain dan Perusahaan baik secara finansial maupun non finansial atau terlibat dalam aktivitas/kegiatan dengan benturan kepentingan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain.

k. Melanggar sistem dan prosedur yang telah ditentukan Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan

l. Membawa senjata tajam atau api atau bahan berbahaya ke tempat kerja tanpa berhubungan dengan tugas.

m. Melakukan kesalahan yang sama atau melanggar tata tertib dan peraturan perusahaan setelah menerima Surat Peringatan III.

n. Melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

o. Menerima uang atau hadiah dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu dapat mempengaruhi baik sebelum maupun sesudah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan jabatan & wewenang Pekerja.

p. Melarang atau menghalang-halangi kegiatan berserikat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Serikat Pekerja akan melaporkan Pekerja yang melakukan tindakan pada ayat 1 (satu) dan 2 (dua) di atas apabila Serikat Pekerja mengetahui tindakan tersebut.

Pasal 52 : Sanksi

1. Pengusaha dapat mengenakan sanksi terhadap Pekerja yang melanggar peraturan perundang-undangan, syarat-syarat kerja Perusahaan, tata-tertib Perusahaan dan Kode Etik Perilaku Karyawan, tergantung dari jenis, frekuensi dan berat-ringannya pelanggaran yang diperbuat.

2. Sanksi dapat berupa:

a. Teguran Lisan

b. Teguran Tertulis / Surat Teguran

c. Surat Peringatan Pertama

d. Surat Peringatan Kedua

e. Surat Peringatan Ketiga

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan.

Konsekuensi dari pemberian sanksi dapat berdampak antara lain terhadap:

a. Kenaikan Upah.

b. Kenaikan pangkat.

c. Bonus/Insentif.

d. Jabatan.

e. Kelangsungan kerja (Skorsing).

f. Fasilitas yang melekat pada jabatan yang bersangkutan.

Pengaturan pemberian sanksi dan konsekuensinya dirinci dalam ketentuan sanksi yang diatur dalam Kebijakan/Prosedur Perusahaan.

3. Pelaksanaan pemberian sanksi dapat tidak mengikuti urutan sesuai ayat 2.

Pasal 53 : Prosedur Pemberian Sanksi

1. Prosedur pemberian sanksi bagi Pekerja yang melakukan pelanggaran :

Teguran Atasan Langsung Tidak ada
Surat Peringatan I Atasan Langsung 6 bulan
Surat Peringatan II Atasan Langsung + Atasan di atas atasan langsung/terkait 6 bulan
Surat Peringatan III Atasan Langsung + Atasan di atas atasan langsung/terkait 6 bulan
Pemutusan Hubungan Kerja Bagian yang mengelola sumber daya manusia dengan rekomendasi dari Atasan di atas atasan langsung (minimal 2 level di bawah Direksi)

2. Setiap sanksi yang diberikan kepada Pekerja sesuai ketentuan ayat 1 pasal ini wajib ditembuskan ke unit HR Industrial Relation di bagian yang mengelola sumber daya manusia.

BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN KESEMPATAN UNTUK MEMBELA DIRI

Pasal 54 : Penyelesaian Keluh Kesah

  1. Setiap keluhan dan pengaduan Pekerja harus dibicarakan dan diselesaikan dengan Atasan terlebih dahulu.
  2. Keluhan yang tidak dapat diselesaikan seperti pada ayat 1 dapat disampaikan secara tertulis kepada bagian yang mengelola sumber daya manusia dan/atau disampaikan kepada Serikat Pekerja untuk diteruskan kepada bagian yang mengelola sumber daya manusia.
  3. Pengusaha selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sudah harus memberikan jawaban secara tertulis kepada Pekerja atau Serikat Pekerja tentang hasil tindak lanjut dari keluh kesah Pekerja.
  4. Pekerja atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permohonan musyawarah langsung atas jawaban dari Atasan dan/atau bagian yang mengelola sumber daya manusia tersebut dan wajib diselenggarakan dalam waktu 14 hari kerja dengan melibatkan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan atasan dan/atau bagian yang mengelola sumber daya manusia.
  5. Selama proses penyelesaian berjalan, Serikat Pekerja dapat memberikan advokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Pengusaha maka penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 : Kesempatan Untuk Membela Diri

  1. Pekerja yang mendapat surat peringatan indisipliner seperti tersebut dalam pasal 53 Perjanjian Kerja Bersama ini berhak membela diri dan memberikan penjelasan kepada pejabat-pejabat Perusahaan.
  2. Dalam proses pembelaan diri ini Pekerja dapat meminta pendampingan dari Serikat Pekerja.
  3. Setelah mendapat penjelasan dan Pengusaha berpendapat bahwa kesalahan Pekerja yang bersangkutan masih dapat dimaafkan, maka tindakan disipliner yang diambil dapat diringankan atau ditarik dengan memberikan arahan agar pelanggaran yang dimaksud tidak terulang lagi.
  4. Dalam hal Pekerja dapat membuktikan bahwa Pekerja tidak melakukan kesalahan, maka Pengusaha wajib merehabilitasi dan mengembalikan semua hak yang melekat pada diri Pekerja.

BAB XIV : PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Pasal 56 : Pemberhentian Sementara

  1. Pengusaha dapat melakukan pemberhentian sementara/skorsing kepada Pekerja, yang :

    a. Sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pengusaha.

    b. Sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.

  2. Pemberhentian sementara/skorsing wajib diberitahukan oleh Pengusaha secara tertulis kepada pekerja dengan tembusan kepada Serikat Pekerja bagi Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.
  3. Pekerja yang dikenakan pemberhentian sementara/skorsing berhak mendapatkan pembelaan atas dirinya.
  4. Pekerja yang terkena pemberhentian sementara/skorsing berhak menerima upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja berdasarkan penetapan pihak yang berwenang atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian Bipartit dengan melibatkan Serikat Pekerja.
  2. Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tersebut di atas, Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa perlu meminta penetapan pihak yang berwenang atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal :

    a. Pekerja masih dalam masa percobaan.

    b. Pekerja mengajukan permintaan mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa mengajukan syarat.

    c. Pekerja pensiun yang ditetapkan dalam Perjanjiann Kerja Bersama.

    d. Pekerja meninggal dunia

  3. Untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup Pekerja serta ketenangan berusaha bagi Perusahaan, maka sedapat mungkin PHK dihindari. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK tersebut harus dirundingkan kepada Serikat Pekerja.
  4. Serikat Pekerja dapat mewakili dan/atau mendampingi Pekerja yang di PHK dengan mendapatkan Surat Kuasa dari Pekerja baik yang menjadi atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.
  5. Apabila dilakukan PHK massal, maka Pekerja yang terkena PHK dimaksud minimal akan menerima kompensasi yang merujuk pada perhitungan kompensasi PHK terakhir berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Pekerja

1. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan memperoleh uang pisah, jika Pekerja yang bersangkutan memenuhi ketentuan :

a. Mengajukan pemberitahuan pengunduran diri secara tertulis sekurang­kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berlaku pengunduran diri (tidak dapat dikompensasikan dengan cuti yang masih tersisa).

b. Tidak terlibat kasus yang merugikan Perusahaan baik secara financial maupun non financial.

c. Tidak terikat ikatan dinas

d. Tidak menimbulkan risiko sistemik bagi Perusahaan

2. Besarnya uang pisah yang diterima oleh Pekerja yang mengundurkan diri ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (tahun) Uang Pisah (x Upah)
3-kurang dari 6 2,3
6-kurang dari 9 3,45
9-kurang dari 12 4,6
12-kurang dari 15 5,75
15-kurang dari 18 6,9
18-kurang dari 21 8,05
21-kurang dari 24 9,2
24 tahun atau lebih 11,5

3. Besarnya uang pisah yang diterima oleh pekerja yang dikategorikan mangkir sesuai dengan pasal 24 ayat 3 adalah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Pasal 59 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi Atau Efisiensi

Dalam hal Pengusaha melakukan program rasionalisasi atau efisiensi, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai persyaratan dan kriteria yang ditentukan oleh Pengusaha secara transparan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang besaran kompensasi dan pelaksanaannya akan dirundingkan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun

  1. Usia Pensiun normal ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun. Perusahaan dapat mempertimbangkan melanjutkan hubungan kerja dengan Pekerja, berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Perusahaan dan atas kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Usia pensiun dipercepat adalah minimal 45 (empat puluh lima) tahun dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun. Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dipercepat sebelum usia 45 (empat puluh lima) tahun dengan syarat telah mencapai grade dan masa kerja tertentu berdasarkan ketentuan Perusahaan.
  3. Pekerja berhak mendapatkan Manfaat Pensiun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 167 ayat 3 (tiga) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besarnya Manfaat Pensiun adalah besarnya kompensasi PHK/pesangon sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ditambah manfaat tambahan dari Perusahaan sebagai berikut :

    a. Upah bulan berjalan;

    b. Bonus Kinerja tahun berjalan sebesar 1 (satu) bulan upah;

    c. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) bulan upah;

    d. Sisa hak cuti diuangkan;

    e. Dengan memperhatikan jasa-jasa Pekerja, bagi Pekerja yang Pensiun Normal Perusahaan akan memberikan tambahan 3 (tiga) bulan upah terakhir bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau tambahan 5 (lima) bulan upah terakhir bagi Pekerja yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

  4. Untuk menjamin ketersediaan dana pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pekerja pada waktunya, Perusahaan mencadangkan dana pensiun bagi Pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Sesuai Pasal 167 (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa dalam hal Perusahaan telah mengikutsertakan Pekerja dalam program Dana Pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh Perusahaan dan Pekerja, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon sebagai yang dimaksud pada ayat 3 di atas adalah dana pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh Perusahaan.
  6. Perusahaan memberikan Program Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada Pekerja yang akan memasuki usia pensiun normal sesuai ketentuan yang diatur oleh Perusahaan.

Pasal 61 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia

  1. Hubungan kerja secara hukum terputus apabila Pekerja meninggal dunia.
  2. Ahli waris sah dari Pekerja yang tercatat di Perusahaan akan diberikan:

    a. Upah bulan berjalan

    b. Santunan kematian sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 1.

    c. Pembayaran Manfaat sesuai dengan Undang-Undang/Ketentuan Jaminan Sosoal Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

    d. Bagi Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan diri akan mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

    e. Saldo Dana Pensiun dan hasil pengembangannya

    f. Sisa hak cuti diuangkan.

    g. Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    h. Bagi pekerja yang jumlah pembayaran huruf g diatas lebih kecil dari Rp. 75 juta, maka akan mendapatkan pembayaran asuransi jiwa sehingga jumlah manfaat yang diterima minimal sebesar Rp. 75 juta.

    i. Tambahan Uang Duka sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)

    j. Manfaat tambahan dari Perusahaan sebesar dua kali upah sebagai pengganti THR dan Bonus tahun berjalan.

    k. Dengan memperhatikan jasa-jasa Pekerja, Perusahaan memberikan tambahan 3 (tiga) bulan upah terakhir

    l. Hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Perusahaan dapat menunjuk pihak asuransi untuk melakukan kewajiban pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf d, g, h dan i. di atas.
  4. PerusahaanmemberikansuratketeranganpenyelesaianPHKkarenaPekerja meninggal dunia yang memuat antara lain :

    a.Perhitungan dan penyelesaian hak-hak dan kewajiban Pekerja.

    b. Surat/dokumen pendukung yang diperlukan dari ahli waris.

BAB XVI : UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

Pasal 62 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena:

a. Pekerja meninggal dunia.

b. Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit berkepanjangan.

c. Pekerja Pensiun.

d. Pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran selain dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama ini.

Maka kepada Pekerja akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bagi Pekerja yang melanggar sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, maka hak-hak Pekerja tersebut akan diberikan sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak terkait atau sesuai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

3. Besarnya uang pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

No Masa Kerja Besar Pesangon
1 Masa Kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2 Masa Kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3 Masa Kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
4 Masa Kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
5 Masa Kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
6 Masa Kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
7 Masa Kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
8 Masa Kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
9 Masa Kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah

4. Besarnya uang penghargaan masa kerja sesuai dengan peraturan perundang­ undangan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

No Masa Kerja Besar Pesangon
1 Masa Kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
2 Masa Kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun 2 bulan upah
3 Masa Kerja 9 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
4 Masa Kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
5 Masa Kerja 15 tahun lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
6 Masa Kerja 18 tahun lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
7 Masa Kerja 21 tahun lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
9 Masa Kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

5. Uang penggantian hak sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang­ undangan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Cuti yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan masa kerja.

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

6. Perundang-undangan yang berlaku saat ini, sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan.

7. Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan merundingkannya kembali.

BAB XVII : LAIN-LAIN

Pasal 63 : Lain - Lain

  1. Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berpengaruh terhadap sesuatu ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara bersama-sama akan meninjau kembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
  2. Apabila dianggap perlu, Perjanjian Kerja Bersama ini setiap saat dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Perubahan itu baru berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Hal-hal yang belum diatur dapat disusulkan kemudian dan ditambahkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan persetujuan kedua belah pihak dan diketahui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Hal-hal yang berhubungan dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari seluruh pasal­ pasal tersebut diatas diatur tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Penyusunan atau perubahan juklak yang berhubungan dengan pengurangan hak-hak Pekerja harus dibicarakan bersama­ sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.
  5. Apabila selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terbentuk Serikat Pekerja baru di Perusahaan, maka seluruh anggota Serikat Pekerja baru tersebut terikat pula pada Perjanjian Kerja Bersama ini.
  6. Bila terjadi perbedaan penafsiran antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja terhadap suatu kata atau kalimat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang menjadi acuan berikutnya adalah risalah perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
  7. Segala sesuatu lampiran dalam Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .

BAB XVIII : LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 64 : Lembaga Kerjasama Bipartit

Serikat Pekerja dan Pengusaha akan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan industrial sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

BAB XIX : KOPERASI

Pasal 65 : Koperasi

Dalam rangka menumbuhkan semangat gotong-royong, rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan Pekerja serta guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya, Perusahaan dan Pekerja berupaya menumbuhkembangkan Koperasi Pekerja:

  1. Perusahaan akan memberikan bantuan dalam rangka pengembangan koperasi Pekerja sesuai dengan kondisi Perusahaan.
  2. Perusahaan mendorong Pekerja secara sukarela untuk menjadi Anggota Koperasi Pekerja.
  3. Perusahaan dapat menjadikan Koperasi Pekerja sebagai salah satu Mitra Usaha dalam pemenuhan kebutuhan Perusahaan dengan tetap memperhatikan profesionalisme dan kemampuan koperasi.

BAB XX : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

  1. Setelah berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dan Perjanjian Kerja Bersama baru belum ditandatangani, maka ketentuan-ketentuan yang termaksud di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Perjanjian Kerja Bersama yang baru dan telah disetujui secara bersama-sama oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja dan yang diketahui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Apabila ada perubahan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pihak yang menghendaki perubahan tersebut diminta memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untuk mengadakan perundingan guna membahas perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan pihak lainnya wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan tersebut.
  3. Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberitahukan kepada seluruh Pekerja melalui media komunikasi resmi Perusahaan dan Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada setiap Pekerja untuk dijadikan pedoman kerja, tata tertib, dan perilaku.
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak 27 April 2018 sampai dengan 26 April 2020.
  5. Ketentuan-ketentuan ataupun kebijakan-kebijakan Perusahaan baik yang sudah ada maupun yang akan diberlakukan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap berlaku.

Ditandatangani di Yogyakarta pada hari Sabtu,

tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu delapan belas, oleh dan antara :

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian,

PT. Bank Permata, Tbk.

Ridha D.M Wirakusumah (Direktur Utama)

Serikat Pekerja Bank Permata

Prana Rifsana (Ketua Umum)

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bank Permata Tbk dengan Serikat Pekerja Bank Permata Periode 2018-2020 - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-04-27
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-04-26
Diratifikasi oleh: → Ministry
Nama industri: → Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi
Nama industri: → Perbankan
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: → 
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Prana Rifsana

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: →  hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → 
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → 
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → 
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → 
Loading...