PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA : PT BANK NASIONAL INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA PT BANK NASIONAL INDONESIA

New1

NO : DIR/061 DIR/

NO : PKB – 007/DPP-SP/2011

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Gatot Mudiantoro Soewondo dan Felia Salim, masing-masing, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sesuai dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan – perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, yang telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.10-21192 tanggal 6 Juli 2011 dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, untuk selanjutnya disebut :

--------------------------------------Pengusaha.

II. Agus Setia Permana dan Rosady T.A. Montol masing-masing, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telah tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Jakarta Pusat dengan bukti pencatatan No.62/I/P/VI/2001 tanggal 21 Juni 2001 berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat Jl. Pejompongan V No. 24 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut: --------------------------Serikat Pekerja.

Pengusaha dan Serikat Pekerja untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, bertindak dalam kedudukannya dan kewenangannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Landasan kebijakan sumber daya manusia PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya serta perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

2. Hubungan kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dilandasi semangat kemitraan dan kebersamaan dengan asas kekeluargaan yang membangkitkan jiwa persatuan bagi semua Pekerja/Pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk bersinergi menyumbangkan pikiran dan tenaganya secara optimal ke arah pencapaian tujuan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam suasana kerja yang harmonis.

3. Landasan tersebut sejalan dengan tujuan dasar Hubungan Industrial yaitu terwujudnya tingginya produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat, terwujudnya kedisiplinan, sikap dan etos kerja yang menjamin kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja/Pegawai serta kepastian jalannya Perusahaan.

Disadari bersama guna mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Para Pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama yang secara keseluruhan mampu mendorong kemajuan Perusahaan dan semangat kerja untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Pegawai

Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Istilah-Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1. Ahli waris adalah setiap orang yang menurut hukum ditetapkan sebagai ahli waris dari Pekerja/Pegawai.

2. Anggota adalah Pekerja/Pegawai Perusahaan yang menjadi anggota Serikat Pekerja.

3. Atasan Langsung adalah Pekerja/Pegawai yang secara struktural langsung mensupervisi Pekerja/Pegawai bawahannya.

4. Competency Profile adalah sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu posisi jabatan baik yang bersifat behavioral (perilaku) dan fungsional (teknis).

5.Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan oleh Pengusaha bagi Pekerja/Pegawai untuk melaksanakan pekerjaan.

6. Home Base adalah kota tempat unit yang diberi kewenangan untuk melakukan penerimaan Pekerja/Pegawai yang bersangkutan sebagai Pekerja/Pegawai Tetap, umumnya unit yang pertama kali menandatangani/menerbitkan surat perjanjian kerja (pada masa trainee/kontrak/pelatihan) atau yang tercantum dalam perjanjian kerja

7. Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi jasa perbankan yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Pegawai, dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Jam Kerja adalah waktu yang ditetapkan oleh Pengusaha bagi Pekerja/Pegawai untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.

9. Keluarga Langsung dari Pekerja/Pegawai adalah suami/istri yang sah dan diakui oleh Pengusaha, anak-anak yang sah, ayah/ibu dan mertua laki-laki/perempuan dari Pekerja/Pegawai.

10. Keluarga Pekerja/Pegawai adalah seorang istri/suami yang sah, anak kandung dan anak angkat yang disahkan oleh pengadilan sampai dengan jumlah 3 (tiga) orang berusia tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, belum menikah dan masih dalam tanggungan Pekerja/Pegawai.

11. Kerja Lembur adalah Pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja, dilaksanakan atas permintaan tertulis dari Pengusaha dengan persetujuan dari Pekerja/Pegawai.

12. Lingkungan Kerja adalah keseluruhan tempat dimana Pekerja/Pegawai melaksanakan tugas/tanggung jawab/pekerjaan yang diberikan Pengusaha.

13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan Pengusaha atau milik Perusahaan atau tempat Perusahaan menjalankan kegiatannya atau tempat Pekerja/Pegawai melakukan tugas yang ditetapkan oleh Perusahaan.

14. Mangkir adalah ketidakhadiran Pekerja/Pegawai tanpa keterangan.

15. Masa Persiapan Pensiun adalah program persiapan menghadapi masa pensiun normal bagi Pekerja/Pegawai yang mulai dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum masa pensiun normal dimana Pekerja/Pegawai yang bersangkutan tidak aktif bekerja di Perusahaan namun tetap diberikan penghasilan secara penuh dari Pengusaha.

16. Pedoman Kepegawaian adalah segala peraturan yang mengatur tentang tata kerja Perusahaan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian, Budaya Kerja dan Pelatihan antara lain Buku Pedoman Kepegawaian, Buku Penyuluhan, Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran, Instruksi atau suplemen – suplemen ketentuan yang bersifat lembaran lepas atau lembar elektronik yang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama.

17. Pedoman Perusahaan adalah panduan Perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan bagi Pekerja/Pegawai dalam melaksanakan pekerjaan, teknis operasional, hukum, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan.

18. Pekerja/Pegawai adalah setiap orang yang bekerja di Perusahaan dengan menerima Upah/Gaji atau imbalan dalam bentuk lain dengan status Pekerja/Pegawai Tetap atau Pekerja/Pegawai Tidak Tetap, kecuali anggota Komisaris dan anggota Direksi.

19. Pekerja/Pegawai Tetap adalah Pekerja/Pegawai yang bekerja pada Perusahaan dengan status tetap untuk waktu tidak tertentu maksimum sampai dengan usia pensiun.

20. Pekerja/Pegawai Tidak Tetap adalah Pekerja/Pegawai yang bekerja pada Perusahaan dengan status tidak tetap berdasarkan surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

21. Pekerjaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Pegawai untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima Upah/Gaji.

22. Pemutusan Hubungan Kerja adalah berakhirnya hubungan kerja karena sanksi administratif yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja antara Pekerja/Pegawai dan Pengusaha.

23. Pengakhiran Hubungan Kerja adalah berakhirnya hubungan kerja karena faktor-faktor diluar sanksi administratif yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja antara Pekerja/Pegawai dan Pengusaha.

24. Pengusaha adalah Direksi Perusahaan selaku organ Perusahaan yang menjalankan Perusahaan.

25. Pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja karena Pekerja/Pegawai memasuki usia pensiun yang ditetapkan dalam PKB.

26. Penugasan Negara adalah penugasan yang diberikan oleh instansi yang berwenang untuk dan atas nama Negara guna melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas Negara.

27. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk selanjutnya disebut PKB adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Para Pihak.

28. Perusahaan adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan-perubahannya, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1.

29. Pimpinan Perusahaan adalah anggota Direksi serta Pekerja/Pegawai yang karena jabatannya mempunyai tugas/wewenang untuk memimpin Perusahaan atau unit organisasi Perusahaan termasuk Pekerja/Pegawai yang menduduki jabatan/posisi Wakil Pemimpin atau jabatan/posisi yang dapat dipersamakan dengan tenaga pimpinan.

30. Posisi adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pekerja/Pegawai dalam organisasi Perusahaan.

31. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pekerja/Pegawai yang dapat dinilai atau diukur tingkat produktivitasnya berdasarkan faktor-faktor penilaian yang ditetapkan Pengusaha.

32. Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Anggaran Dasar yang tercatat pada Departemen Tenaga Kerja Jakarta Pusat dengan bukti pencatatan No.62/I/P/VI/ 2001 tanggal 21 Juni 2001 berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan alamat Jalan Pejompongan V No. 24.

33. Tim Pemantau PKB adalah tim yang ditugaskan oleh masing-masing pihak guna memantau pelaksanaan PKB.

34. Uang Muka Gaji (UMG) adalah fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh Perusahaan untuk Pekerja/Pegawai dengan tujuan meningkatkan taraf hidup Pekerja/Pegawai.

35. Unit Kerja adalah unit atau kelompok yang melaksanakan kegiatan operasional maupun non operasional yang diatur oleh Pengusaha.

36. Upah/Gaji adalah hak Pekerja/Pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa dari Pengusaha atas suatu Pekerjaan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut ketentuan penggajian yang ditetapkan oleh Pengusaha.

Pasal 2: Asas-Asas

Pelaksanaan PKB berlandaskan pada:

1.Asas kekeluargaan;

2.Asas kepastian hukum;

3.Asas kepatuhan;

4.Asas saling percaya dan konsistensi;

5.Asas tidak menyalahgunakan wewenang;

6.Asas keadilan dan pengharapan yang wajar;

7.Asas kebijaksanaan dan kepatutan;

8.Asas kesetaraan;

9.Asas itikad baik.

Pasal 3: Ruang Lingkup

(1) Pengusaha dan Serikat Pekerja mengakui bahwa PKB terbatas pada hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal PKB dengan tetap memperhatikan segala hak Para Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) PKB dibuat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, mengatur hubungan kerja, syarat kerja, norma perlindungan, tata tertib Perusahaan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

(3) PKB mengikat dan berlaku bagi Pengusaha, Serikat Pekerja, dan Pekerja/Pegawai.

(4)Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja/Pegawai wajib mentaati/menjalankan isi dari PKB dengan sebaik-baiknya dan berhak menegur pihak lainnya apabila tidak mengindahkan isi dari PKB.

Pasal 4: Tujuan dan Fungsi PKB

(1) Menciptakan kondisi seoptimal mungkin agar kelancaran kegiatan operasional Perusahaan dilaksanakan dengan tata cara yang efektif dan efisien demi kemajuan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja/Pegawai berdasarkan waktu, syarat dan suasana kerja yang baik serta pemberian Upah/Gaji maupun Tunjangan yang pantas sesuai taraf hidup yang layak bagi kehidupan Pekerja/Pegawai dan keluarganya.

(2) Melaksanakan sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

(3) Membangun hubungan kerja dalam Perusahaan dengan menjaga keharmonisan, ketenangan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan Hubungan Industrial.

(4) Menerapkan dan mendudukkan pada porsinya segala peraturan, hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja/Pegawai.

(5) Merupakan pedoman untuk menyelesaikan setiap perselisihan/perbedaan pendapat menyangkut Hubungan Industrial antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja/Pegawai.

BAB II: JAMINAN PARA PIHAK

Pasal 5: Jaminan Bagi Pengusaha

(1) Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha berhak untuk mengelola dan menjalankan usahanya sesuai dengan garis kebijakan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, PKB dan ketentuan internal perusahaan

(2) Serikat Pekerja menjamin pelaksanaan hak dasar Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Serikat Pekerja dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab senantiasa membantu Perusahaan mengoptimalkan kinerja Pekerja/Pegawai untuk menunjang keberhasilan Perusahaan mencapai tujuannya dan menjaga kelangsungan usaha dan kelancaran operasional Perusahaan .

(4) Serikat Pekerja berkomitmen dalam memilih pengurus Serikat Pekerja adalah Pekerja/Pegawai yang memiliki karakter baik dan menunjukkan kinerja yang baik di Perusahaan, sehingga dapat menjadi teladan yang baik.

Pasal 6: Jaminan Bagi Serikat Pekerja

(1) Pengusaha wajib memperlakukan setiap pengurus Serikat Pekerja sebagai Pekerja/Pegawai dalam hak dan kewajibannya. Pengusaha dilarang melakukan tekanan-tekanan antara lain berupa intimidasi, teror, diskriminasi, mutasi terhadap setiap pengurus Serikat Pekerja sehubungan dengan keterlibatannya dalam fungsi tersebut.

(2) Pengusaha secara sukarela memberikan bantuan finansial maupun non finansial kepada Serikat Pekerja dalam melaksanakan aktifitasnya yang sebelumnya telah diajukan oleh SP dan menurut pertimbangan pengusaha dapat diberikan.

(3) Pengusaha memberikan ijin meninggalkan Pekerjaan pada waktu tertentu bagi pengurus Serikat Pekerja untuk hal-hal:

a. Menghadiri pertemuan/rapat, seminar, konferensi, kongres, munas atau latihan-latihan/kursus yang berhubungan dengan ketenagakerjaan maupun organisasi Serikat Pekerja, baik di dalam maupun di luar negeri.

b. Memenuhi panggilan dari Badan Pemerintah atau Instansi terkait dengan bidang ketenagakerjaan atau demi kepentingan negara serta tugas-tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Mengikuti suatu kegiatan yang berkaitan dengan Serikat Pekerja dengan keseluruhan jumlah ijin dalam 1 (satu) tahun paling banyak 15 hari kerja untuk keseluruhan kegiatan yang diikuti.

(4) Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja merupakan wakil yang sah bagi Anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam bidang ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha memusyawarahkan dengan Serikat Pekerja dalam menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian yang berkaitan dengan syarat kerja dan kesejahteraan Pekerja/Pegawai.

BAB III: BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 7: Benturan Kepentingan

(1) Dalam rangka menghindarkan benturan kepentingan, Pekerja/Pegawai yang menduduki jabatan tertentu dan atau tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan Pengusaha dan Serikat Pekerja atau karena jabatannya mewakili kepentingan Pengusaha tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja.

(2) Pekerja/Pegawai sebagaimana dalam Ayat (1) tersebut di atas adalah Pekerja/Pegawai yang menduduki jabatan Pemimpin yang membidangi fungsi sumber daya manusia, pengawasan internal, kepatuhan, jaringan distribusi, keuangan, dan sekretaris perusahaan.

(3) Dalam hal Pekerja/Pegawai telah menjadi pengurus Serikat Pekerja, yang selanjutnya menduduki jabatan karena mutasi dan memenuhi kriteria pada Ayat (2) di atas maka Pekerja/Pegawai yang bersangkutan masih dapat menjabat sebagai pengurus Serikat Pekerja sampai berakhirnya periode kepengurusan Serikat Pekerja yang bersangkutan.

(4) Untuk pertama kalinya, pengurus Serikat Pekerja yang saat ini memenuhi kriteria Ayat (2) di atas masih dapat menjabat sebagai pengurus Serikat Pekerja sampai berakhirnya periode kepengurusan Serikat Pekerja yang bersangkutan.

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8: Hak dan Kewajiban Pekerja/Pegawai

(1) Hak Pekerja/Pegawai:

a. Pekerja/Pegawai berhak atas Upah/Gaji sebagai imbalan atas Pekerjaan yang dilakukannya.

b. Pekerja/Pegawai berhak atas Upah lembur untuk kelebihan Jam Kerja dari waktu yang ditetapkan dalam PKB dengan mendasarkan kepada ketentuan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

c. Pekerja/Pegawai berhak memperoleh cuti.

d. Pekerja/Pegawai berhak memperoleh penggantian biaya kesehatan sesuai dengan PKB.

e. Pekerja/Pegawai berhak mengemukakan pendapat, usul dan saran yang baik demi membangun perbaikan kinerja khususnya dan kemajuan Perusahaan pada umumnya.

f. Pekerja/Pegawai berhak untuk mengajukan pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan PKB.

g. Pekerja/Pegawai berhak Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

h. Pekerja/Pegawai berhak untuk memperoleh informasi tentang kebijakan Perusahaan dalam hal Kepegawaian.

i. Pekerja/Pegawai untuk jabatan non pimpinan berhak mengajukan mutasi atas permintaan sendiri 1 (satu) kali selama masa kerjanya.

j. Pekerja/Pegawai berhak mengajukan tuntutan hak apabila Pengusaha melanggar kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

k. Pekerja/Pegawai berhak untuk memperoleh perlindungan atas :

k.1. keselamatan dan kesehatan kerja;

k.2. moral dan kesusilaan; dan

k.3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Kewajiban Pekerja/Pegawai:

a.Pekerja/Pegawai wajib berperilaku dan bertindak sesuai Visi, Misi, Budaya Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Prinsip 46, Code of Conduct dan Good Corporate Governance.

b.Pekerja/Pegawai wajib menjaga nama baik Perusahaan.

c.Pekerja/Pegawai wajib mentaati PKB, tata tertib dan segala bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

d.Pekerja/Pegawai wajib melaksanakan semua tugas/perintah dan Pekerjaan yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab sepanjang sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku. Dalam hal Pimpinan Perusahaan memberikan tugas/perintah yang bertentangan dengan ketentuan Perusahaan maka Pekerja/Pegawai wajib menolak perintah/tugas tersebut dan pada hari yang sama penolakan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada atasan Pimpinan Perusahaan dengan tembusan Quality Assurance Unit yang bersangkutan atau melalui sarana yang tersedia di Perusahaan.

e.Dalam hal tugas/perintah Pimpinan Perusahaan sebagaimana huruf d di atas tidak dapat diketahui secara jelas bertentangan dengan ketentuan Perusahaan maka Pekerja/Pegawai dapat melaksanakan tugas/perintah tersebut. Pelaksanaan tugas/perintah tersebut dilaporkan dituangkan dalam formulir dan pada hari yang sama Pekerja/Pegawai melaporkan secara tertulis kepada atasan Pimpinan Perusahaan dengan tembusan Quality Assurance Unit yang bersangkutan atau melalui sarana yang tersedia di Perusahaan.

f.Pekerja/Pegawai wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan.

g.Pekerja/Pegawai wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja dan lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan harmonis.

h.Pekerja/Pegawai wajib saling menghormati dengan sesama Pekerja/Pegawai.

i.Pekerja/Pegawai wajib menjaga kesopanan serta norma kesusilaan dan norma pergaulan yang baik dalam lingkungan Perusahaan.

j.Pekerja/Pegawai wajib memberikan contoh dan teladan yang baik di lingkungan kerja.

Pasal 9: Hak dan Kewajiban Pengusaha

(1) Hak Pengusaha:

a.Memberikan Pekerjaan atau perintah yang layak kepada Pekerja/Pegawai selama waktu kerja.

b.Menugaskan Pekerja/Pegawai untuk bekerja lembur/shift dengan memperhatikan Pasal 25 PKB.

c.Menetapkan peraturan di lingkungan Perusahaan termasuk tata tertib.

d.Menempatkan Pekerja/Pegawai di unit kerja manapun di Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

e.Memberikan pembinaan dan sanksi administratif kepada Pekerja/Pegawai yang melanggar peraturan di lingkungan Perusahaan termasuk tata tertib yang diatur dalam PKB.

f.Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.Menetapkan anggaran dan sasaran kerja Perusahaan.

(2) Kewajiban Pengusaha:

a.Memberikan Upah/Gaji, Upah Lembur dan fasilitas-fasilitas lain kepada Pekerja/Pegawai sesuai PKB yang disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan serta perundang-undangan yang berlaku.

b.Memenuhi/memberikan hak-hak Pekerja/Pegawai sesuai PKB maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.Memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja Pekerja/Pegawai serta mengupayakan terbentuknya ruangan kerja yang bebas asap rokok.

d.Mentaati perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

e.Menampung, memperhatikan dan semaksimal mungkin memenuhi aspirasi Pekerja/Pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

f.Memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja/Pegawai yang mengalami permasalahan hukum dalam rangka menjalankan tugas untuk kepentingan Perusahaan yang diatur dalam ketentuan Perusahaan.

g.Mengupayakan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

h.Memberikan perlindungan kepada Pekerja/Pegawai yang melaporkan adanya indikasi/dugaan perbuatan pelanggaran dengan ketentuan:

h.1 Pelaporan dilakukan dengan itikad baik dan disertai identitas pelapor .

h.2 Disampaikan sesuai sarana yang tersedia di Perusahaan.

Pasal 10: Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja

(1) Hak Serikat Pekerja

a.Mengajukan inisiatif pembuatan maupun perubahan PKB kepada Pengusaha;

b.Mewakili Anggota dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial;

c.Mewakili Anggota dalam lembaga ketenagakerjaan;

d.Memberikan bimbingan kepada para Anggota;

e.Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan fungsinya sebagai Serikat Pekerja namun tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;

f.Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengusaha mengenai syarat-syarat kerja;

g.Menyampaikan aspirasi Anggota kepada Pengusaha.

(2) Kewajiban Serikat Pekerja

a.Melindungi dan membela kepentingan Anggota dari pelanggaran hak-haknya dan memperjuangkan kepentingannya;

b.Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Anggota dan keluarganya;

c.Mengupayakan terciptanya hubungan industrial yang harmonis;

d.Melaporkan setiap terjadinya perubahan/penggantian pengurus kepada Pengusaha.

e.Melakukan pembinaan kepada Anggotanya untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja di Perusahaan.

BAB V: HUBUNGAN KERJA

Pasal 11

Status Pekerja/Pegawai

Status Pekerja/Pegawai terdiri dari:

a. Pekerja/Pegawai Tetap; dan

b. Pekerja/Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 12: Penerimaan

1. Persyaratan umum penerimaan Pekerja/Pegawai di Perusahaan

a. WNI atau WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

b. Berusia minimal 18 tahun.

c. Berbadan dan berjiwa sehat.

d. Berkelakuan baik.

e. Lulus seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.

f. Bersedia menandatangani surat perjanjian kerja.

g. Bersedia mematuhi setiap peraturan/tata tertib yg berlaku di dalam Perusahaan.

2. Penerimaan Pekerja/Pegawai adalah hak dan wewenang Pengusaha, yang dalam pelaksanaannya:

a. Memperhatikan kepentingan Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Kepegawaian.

b. Penerimaan Pekerja/Pegawai baru melalui jalur rekrutmen tenaga berpengalaman dengan syarat mengacu pada Competency Profile yang ditentukan oleh Pengusaha, dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan atau pengembangan bisnis.

c.Perusahaan memprioritaskan Pekerja/Pegawai untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan Perusahaan.

Pasal 13: Penempatan dan Pengembangan Karir Pekerja/Pegawai

(1) Pengusaha mengelola sumber daya manusia antara lain dengan menerapkan sistem/pola pengembangan Pekerja/Pegawai yang didasarkan pada jenjang jabatan yang berbasis kompetensi dengan mengacu pada prinsip persamaan hak, asas keadilan dan asas transparansi untuk semua grade posisi Pekerja/Pegawai.

(2) Untuk kepentingan jalannya usaha atau guna meningkatkan kinerja atau pengembangan karir Pekerja/Pegawai, Pengusaha berhak menempatkan dan memutasikan Pekerja/Pegawai dari satu posisi ke posisi lain.

(3) Pengusaha memberikan pertimbangan khusus terhadap permohonan mutasi yang diajukan oleh pekerja yang sudah 3 (tiga) tahun terus menerus menduduki suatu posisi tertentu ke posisi lain sesuai dengan ketersediaan posisi yang kosong, persyaratan jabatan dan kelancaran operasional Perusahaan.

(4) Mutasi dilaksanakan pada kesempatan pertama. Dalam hal terdapat kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Pegawai maka mutasi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kalender sejak surat keputusan mutasi diterima oleh Pekerja/Pegawai.

(5) Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan memperhatikan prestasi kerja, kecakapan, disiplin, konduite dan keahlian/kemampuan Pekerja/Pegawai, masa kerja, jangka waktu serta kebutuhan dan kepentingan Perusahaan yang dilakukan secara obyektif dan tidak diperkenankan adanya penyimpangan atas sistem yang ada.

(6) Pemimpin Unit dilarang menahan mutasi Pekerja/Pegawai yang sudah menerima surat keputusan mutasi.

(7) Bila Pekerja/Pegawai dipindahkan atau dimutasikan atas kebutuhan Perusahaan dari satu daerah ke daerah lain tetap memperhatikan kesejahteraan dan fasilitas.

(8) Ketentuan penempatan dan pengembangan karir Pekerja/Pegawai diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 14: Penilaian Kinerja Pekerja/Pegawai

(1) Pekerja/Pegawai berhak atas penilaian prestasi kerja secara periodik.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud Ayat (1) digunakan antara lain:

a.Bagi Pekerja/Pegawai Tetap untuk melakukan penyesuaian Upah/Gaji, pemberian reward, rencana penempatan dan/atau pengembangan, serta pengakhiran hubungan kerja Pekerja/Pegawai.

b.Bagi Pekerja/Pegawai Tidak Tetap untuk menentukan dapat tidaknya diangkat sebagai Pekerja/Pegawai Tetap atau untuk menentukan perpanjangan/pembaharuan atau pengakhiran hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

(3) Pengusaha wajib melaksanakan penilaian secara transparan dan obyektif serta dikomunikasikan dengan Pekerja/Pegawai.

Pasal 18: Beasiswa

(1) Perusahaan menyelenggarakan program Beasiswa kepada Pekerja/Pegawai yang memenuhi syarat untuk meraih pendidikan formal/profesi tertentu dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan.

(2) Beasiswa dapat dibiayai oleh Perusahaan dan/atau Pihak Ketiga.

(3) Bagi Pekerja/Pegawai yang menerima program Beasiswa wajib menjalani Masa Ikatan Dinas.

(4) Ketentuan pelaksanaan mengikuti program Beasiswa diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB VI: TATA TERTIB

Pasal 19: Tata Tertib

Tata Tertib Pekerja/Pegawai diatur sebagai berikut :

a. Wajib mengenakan TPP, Pakaian Kerja yang sesuai dengan etika kesopanan, kerapian dan mengenakan atribut-atribut lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan perusahaan.

b. Wajib mengikuti upacara bendera.

c. Wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan ketentuan dispensasi ketidakhadiran di kantor.

Pasal 20: Waktu Kerja

(1) Hari kerja Perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, kecuali bagi Pekerja/Pegawai tertentu yang karena sifat Pekerjaannya ditetapkan lain oleh Pengusaha dengan lama jam kerja tetap mengacu pada Ayat (2) pasal ini.

(2) Waktu kerja Perusahaan pada hari kerja paling lama sebagai berikut:

a.Waktu kerja siang hari:

8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

b.Waktu kerja malam hari:

7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam dalam 1 (satu) minggu.

(3) Waktu istirahat Pekerja/Pegawai adalah sekurang-kurangnya setengah jam dan selama-lamanya 1 (satu) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Untuk posisi tertentu pengaturan pelaksanaan waktu istirahat diserahkan kepada pemimpin unit organisasi.

(4) Unit kerja dapat memberlakukan waktu kerja secara bergilir termasuk dalam hari libur resmi/hari raya sesuai dengan kepentingan masing-masing unit kerja.

(5) Segala kegiatan yang dilaksanakan di luar waktu kerja dan diluar kerja lembur, dilaksanakan secara musyawarah dengan Pekerja/Pegawai yang bersangkutan dan/atau Serikat Pekerja.

(6) Setiap Pekerja/Pegawai wajib mencatatkan kehadirannya (waktu datang dan pulang) dengan menggunakan alat pencatat yang telah disediakan Pengusaha, dalam hal karena pertimbangan tertentu, pekerja/pegawai tidak dapat mencatatkan kehadirannya di unit kerja, wajib memberitahukan kepada atasannya.

(7) Pencatatan kehadiran melalui alat pencatat yang tersedia, harus dilakukan sendiri oleh Pekerja/Pegawai. Setiap tindakan membuat data kehadiran seolah-olah benar baik dilakukan sendiri maupun dibantu oleh rekan dari Pekerja/Pegawai, maka kepada para Pekerja/Pegawai tersebut dikenakan sanksi administratif.

(8) Pekerja/Pegawai yang datang terlambat dan tidak mencatatkan kehadirannya dianggap mangkir.

(9) Pekerja/Pegawai yang hendak meninggalkan Pekerjaan pada Jam Kerja karena sesuatu keperluan, wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Atasan Langsung pada unit yang bersangkutan.

(10) Pekerja/Pegawai yang meninggalkan tugas/kantor tanpa ijin dari Atasan Langsung, maka atas pertimbangan tertentu dalam bentuk tertulis, atasan dapat mengubah status kehadirannya menjadi mangkir dan diinformasikan secara tertulis kepada Pekerja/Pegawai yang bersangkutan.

(11) Pekerja/Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit sebanyak 2 (dua) hari berturut-turut wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter pada hari pertama kehadirannya.

(12) Pekerja/Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit semata-mata berdasarkan surat keterangan istirahat dokter (tanpa didahului rawat inap) selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut dalam 1 bulan atau lebih dari 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) tahun maka Pengusaha dapat memerintahkan Pekerja/Pegawai untuk memeriksakan kesehatannya pada dokter yang ditunjuk dan atas beban Perusahaan, dan Pekerja/Pegawai wajib memenuhi perintah Perusahaan untuk memeriksakan kesehatan pada dokter yang ditunjuk Perusahaan.

(13) Pekerja/Pegawai yang tidak masuk kerja oleh karena alasan yang sah, pada hari itu juga wajib menginformasikan ketidakhadirannya kepada Atasan Langsung.

BAB VII: PENGHASILAN

Pasal 21: Sistem Penggajian

(1) Sistem Penggajian kepada Pekerja/Pegawai ditetapkan berdasarkan Upah/Gaji bulanan yang disebut Total Cash

(2) Kebijakan umum sistem penggajian yang diterapkan di Perusahaan menggunakan sistem range, bersifat clean wages dengan menganut asas pay for position and performance dan asas no work no pay

(3) Besarnya Total Cash yang diterima Pekerja/Pegawai ditetapkan berdasarkan:

a. Status Kepegawaian

b. Posisi yang dijabat

c. Hasil Evaluasi Jabatan

d. Prestasi dan Kinerja

e.I ndeks Konjungtur

(4) Pengusaha membuat dan memelihara Data Upah/Gaji Pekerja/Pegawai.

(5) Perusahaan akan melakukan peninjauan range gaji Pekerja/Pegawai paling lambat 2 (dua) tahun

Pasal 22: Upah/Gaji Bagi Pekerja/Pegawai

Yang Ditahan Pihak Berwajib, Mangkir, Penugasan Negara atau Ditempatkan di Luar Perusahaan

(1) Pekerja/Pegawai yang ditahan oleh pihak berwajib yang terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, dan Pekerja/Pegawai tersebut memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Surat Keputusan Perlindungan Hukum, mendapat upah/gaji dan fasilitas sebagaimana Pekerja/Pegawai aktif.

(2) Pekerja/Pegawai yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Ayat (1), maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah/Gaji tetapi wajib memberikan bantuan kepada Keluarga Pekerja/Pegawai dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari Upah/Gaji;

b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Upah/Gaji:

c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari Upah/Gaji;

d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari Upah/Gaji.

(3) Pekerja/Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) diberikan Upah/Gaji sebesar proporsional berdasarkan jumlah kehadiran pada hari kerja.

(4) Pekerja/Pegawai yang mendapatkan Penugasan Negara :

a. Perusahaan wajib membayar upah/gaji Pekerja/Pegawai apabila dalam menjalankan kewajiban negara pegawai tidak mendapat upah/gaji atau tunjangan lainnya dari negara;

b. Perusahaan wajib membayar selisih upah/gaji Pekerja/Pegawai apabila jumlah imbalan yang diperolehnya selama menjalankan kewajiban negara kurang dari yang biasanya diterima dari Perusahaan;

c. Perusahaan tidak wajib membayar upah Pekerja/Pegawai, apabila dalam menjalankan kewajiban negara tersebut Pekerja/Pegawai menerima imbalan dan tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah/gaji yang biasa diterima dari Perusahaan.

(5) Pekerja/Pegawai yang ditempatkan/ ditugaskan oleh Perusahaan pada perusahaan lain:

a. Perusahaan wajib membayar upah/gaji dan fasilitas/tunjangan Pekerja/Pegawai apabila dalam melaksanakan pekerjaan, Pekerja/Pegawai tidak mendapat upah/gaji atau fasilitas/tunjangan lainnya dari perusahaan tersebut ;

b. Perusahaan wajib membayar selisih upah/gaji atau fasilitas/tunjangan Pekerja/Pegawai apabila jumlah upah/gaji atau fasilitas/tunjangan yang diperoleh pada perusahaan tersebut kurang dari yang biasanya diterima dari Perusahaan;

c. Perusahaan tidak wajib membayar upah Pekerja/Pegawai, apabila jumlah upah/gaji atau fasilitas/tunjangan yang diperoleh pada perusahaan tersebut besarnya sama atau lebih dari upah/gaji atau fasilitas/tunjangan yang biasa diterima dari Perusahaan.

(5) Ketentuan pelaksanaan Upah/Gaji dan fasilitas Pekerja/Pegawai yang ditahan pihak berwajib, Pekerja/Pegawai mangkir, penugasan ke perusahaan lain, dan Penugasan Negara diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 23: Penyesuaian Upah/Gaji

(1) Pengusaha wajib meninjau dan menyesuaikan Upah/Gaji setiap setahun sekali selambat-lambatnya bulan Maret dan diberlakukan sejak bulan Januari tahun yang bersangkutan.

(2) Penyesuaian Upah/Gaji Pekerja/Pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempertimbangkan:

a.Hasil survey penggajian pada industri perbankan nasional termasuk harga kebutuhan hidup.

b.Kemampuan Perusahaan.

c.Prestasi dan Kinerja individu Pekerja/Pegawai.

d.Posisi Upah/Gaji Pekerja/Pegawai dalam range Gaji sesuai dengan grade.

(3) Penyesuaian Upah/Gaji sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), dirumuskan secara bersama-sama melalui Tim Remunerasi yang beranggotakan perwakilan Pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja.

Pasal 24: Tunjangan Hari Raya Keagamaan

(1) Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masing - masing agama yang dianut oleh Pekerja/Pegawai kepada seluruh Pekerja/Pegawai yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Pegawai yang masa kerjanya 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus, diberikan THR paling sedikit 1,5 (satu setengah) kali Total Cash.

b. Pekerja/Pegawai yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

c. Jumlah bulan masa kerja x tarif THR 12 paling sedikit 1,5 (satu setengah) kali Total Cash.

d. Masa kerja Pekerja/Pegawai dihitung mulai dari tanggal bekerja di Perusahaan sampai dengan tanggal hari pertama Hari Raya Keagamaan masing-masing agama yang dianut oleh Pekerja/Pegawai pada tahun yang bersangkutan.

(2) THR diberikan kepada seluruh Pekerja/Pegawai yang pembayarannya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing agama yang dianut oleh Pekerja/Pegawai.

(3) Bagi Pekerja/Pegawai yang melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan maka THR diberikan secara proporsional.

(4) Prosedur pelaksanaan pembayaran THR diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB VIII: LEMBUR

Pasal 25: Upah Lembur

(1) Pada dasarnya lembur bukan merupakan kewajiban, tetapi merupakan kesepakatan antara Pekerja/Pegawai dan Pimpinan Perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda.

(2) Pelaksanaan jam lembur dan perhitungan kerja lembur mengacu pada ketentuan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada Pekerja/Pegawai sesuai dengan pelaksanaan Kerja Lembur.

(4) Prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan lembur serta perhitungan upah lembur diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB IX: REWARD

Pasal 26: Reward

(1) Pemberian reward merupakan penghargaan Perusahaan atas kinerja dan prestasi Pekerja/Pegawai yang bentuk dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan strategi remunerasi Perusahaan.

(2) Jenis reward sebagaimana dimaksud Ayat (1), antara lain berupa Jasa Produksi, Insentif atau penghargaan lainnya.

(3) Dalam hal Perusahaan memperoleh laba maka Pengusaha memberikan jasa produksi kepada Pekerja/Pegawai yang dibayarkan paling lambat satu bulan setelah publikasi laporan keuangan tahunan.

(4) Ketentuan pelaksanaan dan pembayaran reward disesuaikan dengan masing-masing jenis reward dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB X: FASILITAS KESEJAHTERAAN

Pasal 27: Cuti Tahunan

(1) Pekerja/Pegawai diberikan hak cuti tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jenjang jabatan Manajer ke atas mendapatkan hak cuti 18 hari kerja.

b. Jenjang jabatan Asisten Manajer ke bawah:

b.1. Masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, mendapatkan hak cuti 18 (delapan belas) hari kerja

b.2. Masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun s/d 10 (sepuluh) tahun, mendapatkan hak cuti 15 (lima belas) hari kerja

b.3. Masa kerja s/d 5 (lima) tahun, mendapatkan hak cuti 12 (dua belas) hari kerja

(2) Pekerja/Pegawai yang baru diangkat sebagai Pekerja/Pegawai tetap, cuti tahunan pertama kali diberikan setelah masa kerja paling sedikit 6 (enam) bulan terus menerus sejak tanggal pengangkatan dan diberikan secara proporsional.

(3) Pekerja/Pegawai yang berhenti bekerja, pemberian hari cuti dan ongkos perjalanan cuti tahunannya diberikan secara proporsional.

(4) Pekerja/Pegawai yang menjalani Cuti Tahunan diberikan Ongkos Perjalanan Cuti Tahunan sebesar 1 (satu) kali Total Cash.

(5) Memperhatikan kepentingan Pengusaha atau kepentingan Pekerja/Pegawai, cuti tahunan dapat dilaksanakan dalam beberapa bagian, salah satu bagiannya paling sedikit selama 3 (tiga) hari kerja.

(6) Apabila hari libur yang ditetapkan Pemerintah dan hari libur yang diakui oleh Perusahaan jatuh pada masa cuti Pekerja/Pegawai, maka hari tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari cuti Pekerja/Pegawai.

(7) Hak cuti tahunan harus dilaksanakan dalam tahun yang bersangkutan, apabila dipandang perlu dapat dilakukan penangguhan maksimal 6 (enam) bulan sejak berakhirnya periode cuti.

(8) Bagi Pekerja/Pegawai yang ditempatkan di luar Home Base atau kota kelahiran, mendapatkan tambahan waktu/hari di luar hak cutinya apabila yang bersangkutan melaksanakan cuti dan dipergunakan untuk kembali ke Home Base atau ke kota kelahiran, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tambahan waktu/hari dihitung berdasarkan lama perjalanan yang ditempuh paling banyak 6 (enam) hari kalender untuk pergi dan kembali ke tempat tugas.

Diberikan 1 (satu) kali setiap tahun cuti

Jenjang jabatan AVP kebawah.

Waktu tempuh perjalanan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam perjalanan darat ataupun laut.

(9) Ketentuan pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 28: Cuti Besar

(1) Pekerja/Pegawai tetap yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun berturut-turut berhak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan kalender apabila diambil sekaligus, atau 22 (dua puluh dua) hari kerja apabila diambil secara parsial.

(2) Pekerja/Pegawai yang menjalani cuti besar diberikan Ongkos Perjalanan Cuti sebesar 3 (tiga) kali Total Cash.

(3) Memperhatikan kepentingan Pengusaha atau kepentingan Pekerja/Pegawai, cuti besar dapat dilaksanakan dalam beberapa bagian, salah satu bagiannya adalah selama 5 (lima) hari kerja.

(4) Ketentuan mengenai cuti besar dan perhitungan masa kerja Pekerja/Pegawai untuk keperluan penghitungan hak cuti besar diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 29: Cuti Haid, Melahirkan dan Keguguran

(1) Pekerja/Pegawai wanita yang menderita sakit saat haid tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, serta kepada Pekerja/Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan cuti haid dan harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

(2) Pekerja/Pegawai wanita yang melahirkan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan kalender dengan tetap menerima Upah/Gaji dan pelaksanaannya diambil 1½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan yang diajukan oleh pegawai/pekerja.

(3) Cuti melahirkan tidak mengurangi hak cuti tahunan dan cuti besar.

(4) Pekerja/Pegawai wanita yang hamil dan mengalami keguguran yang tidak disengaja dan/atau menggugurkan dengan alasan medis, mendapatkan cuti sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang merawat, selama 1½ (satu setengah) bulan kalender setelah mengalami keguguran/pengguguran atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang merawat dengan tetap menerima Upah/Gaji.

Pasal 30: Cuti di Luar Tanggungan

(1) Cuti diluar tanggungan Perusahaan adalah ijin meninggalkan Pekerjaan dalam waktu relatif lama hanya untuk keperluan kesehatan keluarga Pekerja/Pegawai tanpa mendapat Upah/Gaji dan fasilitas lainnya.

(2) Permohonan cuti diluar tanggungan wajib diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya untuk mendapat persetujuan dari Pengusaha.

(3) Jangka waktu cuti di luar tanggungan Perusahaan pada Ayat (1), tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan dan hanya dapat diambil 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

(4) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan cuti diluar tanggungan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 31: Menunaikan/Menjalankan Kewajiban Beragama

(1) Pengusaha wajib memberikan waktu yang secukupnya kepada Pekerja/Pegawai untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama atau kepercayaannya masing-masing.

(2) Atas permohonan Pekerja/Pegawai, Pengusaha memberikan ijin untuk melaksanakan perjalanan suci umat beragama yang diwajibkan oleh ajaran agamanya dan diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di Perusahaan dalam waktu yang diperlukan tanpa mengurangi hak-hak Pekerja/Pegawai.

(3) Ketentuan pelaksanaan perjalanan suci umat beragama diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 32: Istirahat Sakit

(1) Istirahat sakit berkepanjangan dapat diberikan kepada Pekerja/Pegawai berdasarkan rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa karena sakitnya Pekerja/Pegawai tidak dapat menjalankan Pekerjaan dan membutuhkan perawatan/penyembuhan dalam waktu lama disertai dengan medical record, dengan kondisi:

a.Sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara terus menerus;

b.Setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali

(2) Pekerja/Pegawai yang menjalani istirahat sakit dinyatakan berakhir apabila hadir dan aktif di Perusahaan paling sedikit selama 4 (empat) minggu berturut-turut serta ybs. bekerja sesuai dengan kinerja sebagaimana mestinya (full day job).

(3) Bagi Pekerja/Pegawai yang diberikan istirahat sakit sebagaimana Ayat (1) mendapat Upah/Gaji sebagai berikut:

a. Bulan ke-1 s.d. bulan ke-12

100 % X Total Cash

b. Bulan ke-13 s.d. bulan ke-24

75 % X Total Cash

(4) Pengusaha berhak untuk meminta second opinion kepada dokter/rumah sakit lain yang ditunjuk Pengusaha terkait istirahat sakit berkepanjangan Pekerja/Pegawai.

(5) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan istirahat sakit diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 33: Ijin Tidak Masuk Kerja

(1) Pekerja/Pegawai berhak tidak masuk kerja dengan tetap menerima Upah/Gaji tanpa mengurangi hak cuti, dengan cara mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung dan sedapat mungkin melampirkan surat-surat bukti yang sah.

(2) Ijin sebagaimana dimaksud Ayat (1) antara lain untuk keperluan:

a. Pernikahan Pekerja/Pegawai diberikan ijin 3 (tiga) hari kerja.

b. Menikahkan anak yang terdaftar pada Perusahaan, maka Pekerja/Pegawai diberi ijin 2 (dua) hari kerja.

c. Kelahiran anak dari istri yang terdaftar pada Perusahaan atau istri mengalami keguguran kandungan diberi ijin 2 (dua) hari kerja.

d. Baptisan anak yang terdaftar pada Perusahaan diberi ijin 2 (dua) hari kerja.

e. Khitanan anak yang terdaftar pada Perusahaan diberi ijin 2 (dua) hari kerja.

f. Nyambutin anak yang terdaftar pada Perusahaan bagi umat Hindu diberi ijin 1 (satu) hari kerja.

g. Meninggalnya anggota Keluarga Langsung diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.

h. Kematian kerabat serumah Pekerja/Pegawai diberi ijin 1 (satu) hari kerja.

i. Kematian saudara kandung Pekerja/Pegawai diberi ijin 1 (satu) hari kerja.

(3) Apabila peristiwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf g terjadi di tempat yang ditempuh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam maka ijin meninggalkan Pekerjaan bagi Pekerja/Pegawai ditambahkan 2 (dua) hari.

(4) Untuk musibah antara lain kebakaran, banjir, bencana alam yang menimbulkan kerusakan berat terhadap tempat tinggal atau kejadian tersebut menyebabkan Pekerja/Pegawai tidak dapat mencapai tempat bekerja, dapat diberikan ijin paling lama 3 (tiga) hari kerja, kecuali untuk force majeure yang sifatnya regional atau nasional diatur tersendiri.

(5) Ketentuan mengenai ijin tidak masuk kerja diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 34: Santunan Kematian

(1) Apabila Pekerja/Pegawai meninggal dunia, Pengusaha memberikan santunan kepada ahli waris yang nilainya tidak lebih kecil dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Apabila anggota keluarga Pekerja/Pegawai meninggal dunia, Pengusaha memberikan santunan kepada Pekerja/Pegawai yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Pekerja/Pegawai meninggal dunia dalam menjalankan tugas maka Perusahaan memberikan Santunan Kematian Khusus.

(4) Ketentuan mengenai santunan kematian diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 35: Bantuan Bencana Alam dan Musibah

(1) Pengusaha akan memberikan Bantuan Bencana Alam dan Musibah antara lain peristiwa kebakaran, kebanjiran, kerusuhan, tanah longsor, gempa bumi dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan kerusakan tempat tinggal dan/atau harta benda Pekerja/Pegawai.

(2) Ketentuan pelaksanaan Ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 36: Ongkos Perjalanan Dinas

(1) Pengusaha menanggung biaya transportasi dan akomodasi serta memberikan uang saku perjalanan dinas bagi Pekerja/Pegawai yang menjalankan tugas keluar kota maupun ke luar negeri.

(2) Pekerja/Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas wajib disertai dengan surat penugasan.

(3) Ketentuan pelaksanaan dan besarnya ongkos perjalanan dinas diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 37: Uang Muka Gaji

(1) Pekerja/Pegawai yang mencapai masa kerja tertentu diberikan fasilitas Uang Muka Gaji.

(2) Pekerja/Pegawai yang telah mendapatkan UMG Perumahan dan UMG Kendaraan wajib menyerahkan jaminan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jaminan dimaksud sekaligus sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas UMG berikutnya.

(3) Ketentuan, prosedur, dan persyaratan pemberian fasilitas Uang Muka Gaji diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian serta sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

BAB XI: FASILITAS KESEHATAN

Pasal 38: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pekerja/Pegawai dan Keluarga Pekerja/Pegawai berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Perusahaan sebagaimana diatur dalam PKB.

Pasal 39: Rawat Jalan dan Penyakit Bawaan

(1) Pengusaha memberikan fasilitas kesehatan rawat jalan/outpatient bagi Pekerja/Pegawai dan Keluarga Pekerja/Pegawai yang diatur dalam Pedoman Kepegawaian.

(2) Pengusaha memberikan tunjangan kepada anak-anak Pekerja/Pegawai yang menderita penyakit bawaan yang besarnya diatur dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 40: Rawat Inap

(1) Pekerja/Pegawai Tetap dan Keluarga Pekerja/Pegawai memperoleh biaya rawat inap atas indikasi medis dan persalinan.

(2) Penempatan ruangan (kelas) rawat inap dan persalinan di rumah sakit didasarkan pada jenjang jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

JENJANG JABATAN

KELAS

Pegawai Dasar

Kelas III

Assistant

Kelas II B

Assistant Manager

Kelas II A

Manager

Kelas I B

Assistant Vice President

Kelas I A

Vice President

Kelas VIP

(3) Untuk daerah tertentu yang dinilai tidak tersedia rumah sakit yang representatif dapat didasarkan pada tarif yang akan diatur dalam Pedoman Kepegawaian.

(4) Ketentuan pelaksanaan mengenai rawat inap sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 41: Pemeriksaan Kesehatan Lainnya

(1) Perusahaan memberikan bantuan fasilitas pemeriksaan kesehatan kepada Pekerja/Pegawai maupun keluarga Pekerja/Pegawai sebagai berikut:

a.Biaya cuci darah sesuai batasan maksimum ditentukan oleh Perusahaan;

b.Bantuan biaya program bayi tabung;

c.Bantuan biaya pembelian kacamata/contact lens;

d.Bantuan biaya penggantian pemasangan alat kontrasepsi yang pemakaiannya jangka panjang;

e.Bantuan biaya pembuatan kaki/tangan palsu;

f.Bantuan biaya alat bantu pendengaran; dan

g.Bantuan pemeriksaan medical check-up setiap tahun sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Kepegawaian.

(2) Perusahaan tidak memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan kepada Pekerja/Pegawai dan Keluarga Pekerja/Pegawai untuk hal-hal sebagai berikut:

a.Akibat perbuatan sendiri (bunuh diri) dan akibat obat terlarang, yaitu suatu kejadian yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri yang disengaja baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.

b.Perawatan biasa, perawatan atau pengobatan yang tidak diperlukan secara medis atau tidak berhubungan dengan pengobatan suatu penyakit.

c.Biaya yang dikeluarkan untuk kenyamanan pasien dan pengunjung, yaitu biaya yang ditimbulkan bukan atas indikasi medis tetapi hanya bersifat untuk kenyamanan semata.

d.Radiasi (kontaminasi oleh radio aktif atau limbah nuklir), yaitu radiasi percobaan atau kontaminasi oleh radio aktif dari setiap bahan bakar atau limbah nuklir dari fusi nuklir atau setiap bahan senjata nuklir yang bersifat masal.

e.Perawatan gigi yang tidak termasuk dalam perawatan gigi dasar yang dicover dalam rawat jalan sebagaimana Pasal 39 PKB.

f.Alat kosmetika dan usaha-usaha untuk mendapatkan kesuburan.

g.Penyakit akibat hubungan kelamin, AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), GO, Syphilis. Dalam hal penyakit tersebut diderita karena transfusi darah maka Perusahaan akan memberikan pengecualian yang akan disampaikan dalam Pedoman Kepegawaian.

h.Tertanggung aktif dalam aksi huru-hara/demonstrasi/kerusuhan, terjadinya peperangan/bencana alam, yaitu kejadian-kejadian yang menimbulkan korban yang sangat banyak dan bersifat masal.

i.Pengobatan eksperimental, yaitu suatu pengobatan yang bersifat uji coba dan belum pernah diujicobakan sebelumnya.

j.Olah raga berbahaya, penyakit atau cedera yang timbul dari olah raga berbahaya, yaitu segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, olah raga professional (bayaran) dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.

k.Penerbangan diluar jadwal tetap/non komersial, luka yang diakibatkan karena terlibat atau turut serta dalam suatu penerbangan atau semacamnya diluar jadwal yang telah ditetapkan, kecuali untuk keperluan dinas.

(3) Ketentuan pelaksanaan atau perubahan mengenai pemberian fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB XII: FASILITAS LAIN-LAIN

Pasal 42: Bantuan Makan Siang

(1) Perusahaan memberikan bantuan makan siang kepada Pekerja/Pegawai dalam bentuk tunai sesuai dengan jumlah hari kehadiran.

(2) Ketentuan pelaksanaan bantuan uang makan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 43: Perjalanan Pindah

(1) Pekerja/Pegawai yang mutasi atas prakarsa Perusahaan yang menyebabkan pindahnya domisili yang bersangkutan, berhak mendapatkan fasilitas perjalanan pindah.

(2) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemberian fasilitas perjalanan pindah diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 44: Tunjangan Penugasan

(1) Perusahaan memberikan tunjangan penugasan kepada Pekerja/Pegawai Pimpinan yang dimutasikan atas prakarsa Pengusaha ke daerah dengan indeks konjungtur lebih rendah dari indeks konjungtur Home Base-nya.

(2) Pemberian fasilitas pengganti tunjangan penugasan kepada Pekerja/Pegawai non pimpinan akan diatur dalam juklak tersendiri

(3) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemberian tunjangan penugasan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 45: Rumah Jabatan/Rumah Dinas

(1) Pekerja/Pegawai yang masuk kriteria mendapat rumah jabatan dan dipindahkan atas prakarsa Pengusaha ke unit organisasi di kota lain maka Pengusaha menyediakan rumah jabatan.

(2) Pekerja/Pegawai yang tidak masuk kriteria mendapat fasilitas rumah jabatan dan dipindahkan atas prakarsa Pengusaha ke unit organisasi di kota lain, maka :

Pengusaha menyediakan rumah dinas sepanjang belum memperoleh UMG perumahan di kota tersebut.

Apabila tidak tersedia rumah dinas, Pengusaha memberikan bantuan kontrak rumah sepanjang belum memperoleh UMG perumahan di kota tersebut paling lama 5 (lima) tahun yang dibayarkan setiap tahun

Ketentuan rumah dinas tersebut tidak berlaku bagi Pekerja/Pegawai yang mutasi dalam regional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

(3) Ketentuan pelaksanaan mengenai rumah dinas dan rumah jabatan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas diatur dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 46: Penghargaan Masa Bakti

(1) Pengusaha memberikan Penghargaan Masa Bakti kepada Pekerja/Pegawai yang memiliki masa kerja tertentu sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.

(2) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemberian Penghargaan Masa Bakti diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 47: Fasilitas Khusus

Pengusaha menyediakan fasilitas antar jemput bagi Pekerja/Pegawai perempuan di daerah tertentu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah setempat melarang keluar malam seorang diri diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 48: Ruang Menyusui

Pengusaha memberikan waktu yang cukup dan tempat yang memadai bagi Pekerja/Pegawai perempuan untuk aktivitas menyusui.

BAB XIII: JAMINAN SOSIAL DAN HARI TUA

Pasal 49: Jaminan Sosial Tenaga Kerja

(1) Perusahaan mengikutsertakan Pekerja/Pegawai dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta perubahannya.

(2) Proses penyelesaian/klaim jaminan sosial tenaga kerja dapat dilakukan melalui Perusahaan.

Pasal 50: Program Masa Persiapan Pensiun

(1) Perusahaan menyediakan fasilitas program Masa Persiapan Pensiun (program MPP) yang bersifat sukarela/voluntary.

(2) Ketentuan dan prosedur pelaksanaan program MPP diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 51: Program Pensiun

(1) Perusahaan menyelenggarakan program Dana Pensiun bagi Pekerja/Pegawai menurut ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Besarnya manfaat dan/atau iuran pensiun disesuaikan secara bertahap berdasarkan kemampuan Pengusaha.

Pasal 52: Batas Usia Pensiun

Batas Usia Pensiun Normal bagi Pekerja/Pegawai adalah sebagai berikut:

(1) Batas usia pensiun normal bagi Pekerja/Pegawai adalah 55 (lima puluh lima) tahun

(2) Pengusaha dapat menetapkan usia pensiun yang lain untuk Pekerja/Pegawai jenjang jabatan :

‐ Asisten adalah 35 tahun: yang berlaku bagi Pekerja/Pegawai yang direkrut sejak tanggal 12 Januari 2008

‐ Pegawai Dasar adalah 40 tahun; yang berlaku bagi Pekerja/Pegawai yang direkrut sejak tanggal 03 Februari 2010 Yang diatur dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 53: Tunjangan Hari Tua (program THT) dan Tunjangan Perumahan Pekerja/Pegawai (program TPP)

(1) Pengusaha menyelenggarakan program jaminan hari tua yaitu program THT atau program TPP bagi Pekerja/Pegawai yang memenuhi ketentuan.

(2) Pekerja/Pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun normal baik karena inisiatif Pengusaha atau Pekerja/Pegawai, mendapatkan pembayaran THT yang besarnya didasarkan pada faktor masa kerja dan usia Pekerja/Pegawai.

(3) Pekerja/Pegawai yang memenuhi syarat dapat mengajukan pinjaman khusus THT kepada Pengusaha.

(4) Ketentuan THT dan pinjaman khusus THT, serta TPP diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB XIV: FASILITAS SOSIAL

Pasal 54: Fasilitas Peribadatan

(1) Pengusaha wajib menyediakan sarana dan/atau tempat ibadah yang memenuhi syarat-syarat peribadatan sesuai dengan kondisi unit masing-masing.

(2) Pengusaha memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan ibadah Pekerja/Pegawai dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan.

(3) Pengusaha memberikan kesempatan/ mendorong Pekerja/Pegawai untuk mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian keagamaan yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

Pasal 55: Rekreasi dan Olah Raga

(1) Untuk menggalang kerja sama antara Pimpinan dengan Pekerja/Pegawai dan sesama Pekerja/Pegawai, Pengusaha wajib mengadakan rekreasi setiap tahun sekali dan biaya rekreasi atas beban Pengusaha sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.

(2) Untuk menjaga kesehatan Pekerja/Pegawai, Pengusaha wajib mengadakan dan menyediakan fasilitas olahraga dengan biaya atas beban Pengusaha sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.

BAB XV: PAJAK PENGHASILAN

Pasal 56: Pajak Penghasilan

(1) Setiap penghasilan yang diterima Pekerja/Pegawai dari Pengusaha adalah objek pajak

(2) Pajak Penghasilan Pekerja/Pegawai wajib ditanggung oleh Pekerja/Pegawai sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku

(3) Pengusaha memberikan tunjangan pajak atau menanggung beban pajak atas penghasilan Pekerja/Pegawai yang diterima dari Pengusaha

(4) Jenis penghasilan Pekerja/Pegawai yang mendapat tunjangan pajak ditanggung pajak diatur lebih lanjut dalam pedoman kepegawaian

BAB XVI: PEMBINAAN

Pasal 57: Bentuk Pembinaan Pekerja/Pegawai

Pengusaha berhak memberikan Pembinaan kepada Pekerja/Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Perusahaan dalam bentuk :

a. Teguran Lisan

b. Teguran Tertulis

c. Sanksi Administratif

Pasal 58: Teguran Lisan

(1) Teguran Lisan adalah bentuk pembinaan yang dilakukan secara lisan.

(2) Teguran Lisan dikenakan kepada Pekerja/Pegawai yang melanggar ketentuan:

a.Waktu Kerja dan Dispensasi Ketidakhadiran di kantor (kecuali bersifat mangkir), dan

b.Pengenaan TPP, Pakaian Kerja yang sesuai dengan etika kesopanan, kerapihan dan atribut atribut lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Perusahaan. Masing masing sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.

(3) Teguran Lisan dikenakan kepada Pekerja/Pegawai yang melanggar ketentuan mengikuti upacara bendera 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Pemberian Teguran Lisan dibuktikan dalam risalah/notulen yang ditandatangani oleh Pekerja/pegawai yang bersangkutan dengan Atasan Langsung atau atasan dari Atasan Langsung.

(5) Pelaksanaan pemberian Teguran Lisan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 59: Teguran Tertulis

(1) Teguran Tertulis adalah bentuk pembinaan yang dilakukan secara tertulis.

(2) Pembinaan dalam bentuk Teguran Tertulis diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Pegawai yang melakukan :

Pengulangan perbuatan pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diberikan Teguran Lisan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) dan Ayat (3) PKB ini.

Pelanggaran Waktu Kerja dan ketentuan Dispensasi Ketidakhadiran di kantor yang bersifat mangkir.

Pelanggaran atas tidak terpenuhinya perintah pemeriksaan kesehatan dalam hal perusahaan menganggap perlu terkait dengan kesehatan fisik dan mental Pekerja/Pegawai.

(3) Pemberian Teguran Tertulis dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya bulan terjadinya perbuatan pelanggaran.

(4) Pelaksanaan pemberian Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatur dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 60: Pengenaan Pola Pembinaan

(1) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 Ayat (2) PKB ini hanya dapat diberikan apabila kepada Pekerja/Pegawai tersebut telah mendapatkan Teguran Tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(2) Pelanggaran selain ketentuan dimaksud Ayat (1) di atas yaitu sebagaimana diatur pada pasal 62 dan 63 PKB ini dapat langsung dikenakan Sanksi Administratif.

(3) Perbuatan pelanggaran sebagaimana pasal 63 Ayat (1) b, merupakan alasan mendesak untuk dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa harus ada pemberian teguran dan peringatan terlebih dahulu.

BAB XVII: SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 61: Jenis Sanksi Administratif

(1) Pengenaan sanksi administratif atas perbuatan pelanggaran merupakan sarana untuk:

a. Mengamankan kepentingan Perusahaan;

b. Melaksanakan pembinaan Pekerja/Pegawai;

c. Menegakkan disiplin dan tata tertib.

(2) Jenis sanksi administratif terdiri dari:

a. Sanksi Pokok

a.1. Surat Peringatan Pembinaan (SPP);

a.2. Surat Peringatan Teguran Keras (SPTK);

a.3. Surat Peringatan Terakhir (SPT);

a.4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

b. Sanksi Tambahan berupa pengembalian kerugian.

(3) Selain dikenakan sanksi administratif, Pengusaha dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pekerja/pegawai.

(4) Pekerja/pegawai yang diancam dengan sanksi administratif berhak melakukan pembelaan diri, dengan memperhatikan Pedoman Kepegawaian.

(5) Serikat Pekerja berhak melakukan pembelaan terhadap Pekerja/pegawai yang diancam dengan sanksi administratif pemutusan hubungan kerja atas permintaan Pekerja/Pegawai, dengan memperhatikan Pedoman Kepegawaian.

(6) Pekerja/Pegawai berhak mengajukan pembelaan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak Berita Acara Permintaan Penjelasan (BAPP) dinyatakan selesai, sesuai dengan Pedoman Kepegawaian.

(7) Pengusaha dalam memberikan sanksi administratif kepada Pekerja/Pegawai yang melakukan pelanggaran wajib memperhatikan adanya faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan.

(8) Dalam hal pelanggaran dilakukan dengan unsur kesengajaan/menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan harus diberikan sanksi administratif yang terberat.

Pasal 62: Pelanggaran Dengan Ancaman Sanksi Paling Tinggi

Surat Peringatan Teguran Keras

Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran yang dapat dikenakan Pembinaan atau Sanksi Administratif paling tinggi berupa Surat Peringatan Teguran Keras dan paling rendah berupa Surat Peringatan Pembinaan, yaitu:

a. Mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diberikan Teguran Tertulis terhadap perbuatan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 Ayat (2) PKB ini.

b. Pelanggaran perbuatan sebagaimana berikut :

b.1. Melakukan kegiatan usaha swasta yang dilakukan pada waktu kerja atau melakukan kegiatan swasta yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi.

b.2. Memiliki saham/modal dalam perusahaan dan/atau memiliki kegiatan usaha swasta, yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan/kewenangannya di Perusahaan.

b.3. Melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun bersama-sama di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan.

b.4. Tidak melaporkan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang ditetapkan perusahaan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah melangsungkan perkawinan dan/atau perceraian terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.

b.5. Tidak melaksanakan tugas/kewajiban sesuai peraturan.

b.6. Melakukan perbuatan menghalangi perintah jabatan.

b.7. Tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas/perintah jabatan yang diberikan atasan berdasarkan perintah jabatan, kecuali perintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.8. Melaksanakan perintah jabatan tanpa kejujuran.

b.9. Tidak melakukan pelayanan dan/atau menghalangi pelayanan dan/atau mempersulit Pelayanan, terkait dengan pelayanan kepada Pihak Ketiga.

b.10. Tidak menjaga hubungan baik, ketertiban di lingkungan kerja dan saling menghormati sesama Pekerja/Pegawai dengan tidak melakukan penekanan, penghinaan, pelecehan, persaingan tidak sehat dalam menjalin hubungan kerja.

(2) Dalam hal pelanggaran dilakukan dengan unsur kesengajaan maka diberikan sanksi tertinggi.

(3) Ketentuan mengenai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi paling tinggi Surat Peringatan Teguran Keras diatur lanjut diatur dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 63: Pelanggaran Dengan Ancaman Sanksi Paling Tinggi

Pemutusan Hubungan Kerja

(1) Perbuatan pelanggaran dengan ancaman sanksi administratif paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan paling rendah Surat Peringatan Terakhir (SPT) yaitu:

a. Pengulangan dalam masa berlakunya sanksi Pasal 62 Ayat (1) kecuali pelanggaran ketentuan penggunaan Tanda Pengenal Pegawai (TPP), Pakaian Kerja, dan Upacara Bendera dibatasi sampai dengan sanksi administratif berupa SPTK

b. Pelanggaran perbuatan sebagai berikut

b.1. Membuat dan/atau menggunakan dan/atau memberikan dan/atau mengubah dan/atau menyalin dan/atau menggandakan data dan/atau keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga merugikan Perusahaan dan/atau Nasabah.

b.2 Tidak memberikan data/dokumen/keterangan pribadi yang sebenarnya pada saat melamar pekerjaan dan selama menjadi Pekerja/Pegawai.

b.3 Merusak dan/atau menghilangkan barang dan/atau data milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

b.4 Tidak menjaga dan menggunakan dengan benar harta benda, data dan/atau dokumen dalam bentuk apapun milik Perusahaan dan/atau nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya.

b.5. Menyalahgunakan/ mengambil tanpa alas hak uang/barang/data/dokumen milik Perusahaan dan/atau nasabah di lingkungan kerja.

b.6. Menyalahgunakan jabatan/wewenang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

b.7. Bertindak diluar kewenangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/pihak lain.

b.8. Melakukan perbuatan/melaksanakan tugas yang mengandung unsur konflik kepentingan pribadi sehingga merugikan Perusahaan.

b.9. Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab.

b.10. Menyalahgunakan password milik pribadi maupun Pekerja/Pegawai lain atau memberitahukan password milik pribadi maupun Pekerja/Pegawai lain kepada pihak lain.

b.11. Melakukan perbuatan yang melanggar sistem dan prosedur yang diatur dalam Pedoman Perusahaan yang bersifat kecurangan dan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

b.12. Melakukan praktek bank dalam bank.

b.13. Mencairkan rekening tabungan/deposito/giro/cek/simpanan lainnya milik nasabah yang tidak sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku.

b.14. Tidak melakukan verifikasi tanda tangan nasabah pada saat pencairan atau penarikan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

b.15. Bertindak selaku perantara bagi pihak lain mendapatkan pekerjaan, proyek atau fasilitas dari Perusahaan yang merugikan Perusahaan.

b.16. Tidak menjaga Rahasia Bank dan Rahasia Jabatan.

b.17. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan dan/atau pada waktu kerja.

b.18. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan Perusahaan dan/atau pada waktu kerja.

b.19. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja, Pengusaha di Lingkungan Perusahaan dan/atau pada waktu kerja.

b.20. Membiarkan dalam keadaan bahaya barang dan/atau data milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya dan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

b.21. Menolak mutasi tanpa alasan yang dapat diterima Perusahaan.

b.22. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

(2) Pengusaha dapat mengenakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/pegawai yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Pegawai yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan Pekerjaan sebagaimana mestinya karena ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir sebagaimana dimaksud ayat (2) dan Pekerja/Pegawai dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja/Pegawai yang bersangkutan.

(5) Ketentuan perbuatan pelanggaran yang diatur dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 64: Tindakan Pendahuluan

(1) Pengusaha dapat melakukan tindakan Pendahuluan terhadap Pekerja/Pegawai yang melakukan perbuatan pelanggaran berupa :

a. Pencabutan kewenangan

b. Ditarik ke unit lain

c. Skorsing

(2) Skorsing dikenakan kepada Pekerja/Pegawai yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja dan dapat dibuktikan dengan bukti permulaan yang sah.

(3) Skorsing harus diberitahukan oleh Pengusaha secara tertulis kepada Pekerja/Pegawai.

(4) Pekerja/Pegawai yang terkena skorsing berhak mendapatkan pembelaan atas dirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Serikat Pekerja-nya.

(5) Pekerja/Pegawai yang terkena skorsing diberikan Upah/Gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Pekerja/Pegawai yang terkena skorsing wajib lapor setiap hari di kantor yang dibuktikan dengan absensi.

BAB XVIII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 65: Pemutusan Hubungan Kerja

(1) Untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup Pekerja/Pegawai serta ketenangan berusaha bagi Pengusaha, maka sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja dihindari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Maksud atau kehendak pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha dan Pekerja/Pegawai dengan didampingi/tidak didampingi oleh Serikat Pekerja.

(3) Pekerja/Pegawai yang diakhiri hubungan kerjanya karena sanksi administratif memperoleh hak-hak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

(4) Sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja, Pengusaha wajib memenuhi seluruh hak Pekerja/Pegawai yang pembayarannya dilakukan setelah hak dan kewajiban masing-masing pihak telah pasti dan diselesaikan termasuk pengembalian kerugian.

Pasal 66: Uang Pisah

(1) Pekerja/pegawai yang berhak atas uang pisah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain karena dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja atau mangkir yang dikualifikasikan mengundurkan diri, atau mengundurkan diri pada saat dalam proses kasus diberikan uang pisah yang besarnya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan Pedoman Kepegawaian.

(2) Ketentuan mengenai uang pisah diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

BAB XIX: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 67: Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Pegawai berakhir karena:

a.Berakhir jangka waktu perjanjian kerja;

b.Pekerja/Pegawai Meninggal dunia;

c.Adanya kejadian atau keadaan tertentu lainnya yang dicantumkan dalam PKB ini yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 68: Pengakhiran Hubungan Kerja Atas Kemauan Pekerja/Pegawai

(1) Pekerja/Pegawai yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka surat permohonan pengunduran diri Pekerja/Pegawai harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri Pekerja/Pegawai.

(2) Dengan sengaja tidak masuk kantor selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri.

(3) Pekerja/Pegawai yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh hak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 69: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Perkawinan Sesama Pekerja/Pegawai

(1) Pekerja/Pegawai yang melangsungkan perkawinan dengan sesama Pekerja/Pegawai Perusahaan wajib mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak melaksanakan perkawinan dengan ketentuan:

a.Pekerja/Pegawai yang berhenti wajib melunasi seluruh kewajibannya;

b.Pasangan wajib mengingatkan pasangan lainnya yang akan berhenti untuk berhenti bekerja, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan kepada Pekerja/Pegawai yang bersangkutan akan dilakukan Pembinaan;

c.Apabila sampai dengan batas waktu tersebut di atas tidak ada pengajuan pengunduran diri maka salah satu Pekerja/Pegawai yang melangsungkan perkawinan sesama Pekerja/Pegawai tersebut dianggap mengundurkan diri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkawinan sesama Pekerja/Pegawai diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

Pasal 70: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Rangkap Jabatan

(1) Pekerja/Pegawai wajib mengundurkan diri dan berlaku efektif sejak Ybs menjabat di jabatan tersebut apabila menjadi:

a. Pejabat Umum meliputi Notaris/PPAT;

b. Pejabat Yudikatif meliputi Hakim Ad Hoc; atau

c. Pejabat pada jabatan lain yang mensyaratkan tidak adanya rangkap jabatan.

Apabila ybs tidak mengajukan pengunduran diri, maka dianggap mengundurkan diri.

(2) Pekerja/Pegawai wajib mengundurkan diri dan berlaku efektif sejak Ybs mencalonkan diri menjadi:

a. Anggota , Pengurus/Fungsionaris Partai Politik;

b. Pejabat Eksekutif meliputi antara lain : Kepala Daerah, Kepala Desa;

c. Anggota Legislatif meliputi DPD, DPR atau DPRD;

Apabila ybs tidak mengajukan pengunduran diri, maka dianggap mengundurkan diri.

(3) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan perusahaan

Pasal 71: Pengakhiran Hubungan Kerja Atas Kesepakatan Para Pihak

(1) Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan, Pengusaha dapat menawarkan program pensiun sukarela bagi Pekerja/Pegawai dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, bersifat sukarela dan tanpa ada unsur paksaan.

(2) Kompensasi yang diberikan pada Program Pensiun Sukarela diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 72: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun

(1) Pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja/Pegawai sebagaimana diatur dalam PKB kepada Pekerja/Pegawai yang hubungan kerjanya berakhir karena usia pensiun.

(2) Pekerja/Pegawai akan pensiun setelah yang bersangkutan mencapai usia pensiun dengan mendapatkan hak-hak sebagaimana diatur dalam Pedoman Kepegawaian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 73: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia

Dalam hal Pekerja/Pegawai meninggal dunia, maka kepada ahli waris yang sah diberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam Pedoman Kepegawaian dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 74: Penyelesaian Kewajiban Pekerja/Pegawai

(1) Pada saat putusnya hubungan kerja, Pekerja/Pegawai wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Perusahaan termasuk pelunasan pinjaman Pekerja/Pegawai (UMG), pinjaman khusus (persekot THT), dan pengembalian kerugian atau kewajiban-kewajiban lain yang wajib dibayarkan oleh Pekerja/Pegawai kepada Perusahaan.

(2) Pekerja/Pegawai diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan:

a. Inventaris Perusahaan yang dikuasainya;

b. Alat-alat kerja dan dokumen Perusahaan;

c. Tanda Pengenal Pegawai;

d. Hutang kepada Perusahaan berdasarkan bukti yang sah (kecuali UMG karena Pekerja/Pegawai meninggal).

Pasal 75: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Kinerja

(1) Pengusaha dapat melakukan pengakhiran hubungan kerja kepada Pekerja/Pegawai yang tidak memenuhi kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan

(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai Ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian

Pasal 76: Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Sakit

(1) Pekerja/Pegawai berhak mengajukan pengunduran diri karena sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan persyaratan :

a. Melampirkan Medical Record dari dokter yang merawat.

b. Melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyebutkan karena penyakitnya Pekerja/Pegawai tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan

c. Pekerja/pegawai tersebut telah menjalani istirahat sakit sebagaimana pasal 32, paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan.

(2) Pengusaha berhak untuk meminta second opinion /dari dokter /rumah sakit lain yang ditunjuk pengusaha.

(3) Pengusaha dapat menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai tersebut pada ayat 1 apabila atas dasar second opinion pada ayat 2 Pekerja/Pegawai sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan untuk waktu yang dapat ditentukan.

(4) Pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja terhadap Pekerja/Pegawai yang sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) bulan.

BAB XX: LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 77: Lembaga Kerjasama Bipartit

(1) Lembaga Kerja Sama Bipartit yang dibentuk di Perusahaan memiliki fungsi:

a. Sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja atau Pekerja/Pegawai.

b. Sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di Perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan Pekerja/Pegawai yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.

(2) Mekanisme kerja Lembaga Kerja Bipartit dibentuk berdasarkan kesepakatan para anggota dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

BAB XXI: KELUH KESAH

Pasal 78: Keluh Kesah

(1) Apabila terjadi keluh kesah dari Pekerja/Pegawai karena hubungan kerja, syarat-syarat dan ketenagakerjaan maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah dengan Atasan Langsung Pekerja/Pegawai.

(2) Dalam hal tidak tercapainya penyelesaian maka permasalahan tersebut dapat diteruskan hingga Pimpinan yang lebih tinggi.

(3) Jika hal itu juga belum terselesaikan maka Pekerja/Pegawai yang bersangkutan dapat menyampaikan permasalahannya kepada Pengurus Serikat Pekerja dan meminta kepadanya untuk secara bersama-sama membicarakannya dengan Pimpinan Perusahaan, secara berjenjang yang prosedurnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Kepegawaian.

(4) Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai perselisihan Hubungan Industrial dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan operasional tetap berlangsung dengan lancar dan aman.

BAB XXII: MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 79: Jangka Waktu PKB

(1) PKB berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 5 Juli 2011 dan apabila Para Pihak tidak mengajukan perundingan untuk pembaharuan maka diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Apabila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri PKB maka harus disampaikan kepada pihak lain dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu pengakhiran yang dikehendakinya dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 80: Perubahan PKB

(1) Setiap perubahan dan/atau pembaharuan yang akan dilakukan dalam PKB wajib ditetapkan melalui musyawarah oleh kedua belah pihak serta dituangkan dalam Addendum PKB yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB.

(2) Apabila salah satu pihak bermaksud mengadakan perubahan dan/atau pembaharuan isi PKB, maka harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukan pembahasan secara musyawarah untuk mufakat.

(3) Pelaksanaan Ayat (2) diatas dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku PKB lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 81: Pemberlakuan Pedoman Kepegawaian

(1) Hal-hal yang tidak tercantum dalam PKB, tetapi telah diatur dalam Pedoman Kepegawaian yang sudah berlaku, tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB.

(2) Ketentuan dalam Pedoman Kepegawaian harus mengacu kepada PKB, apabila terdapat hal-hal yang bertentangan maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB.

(3) Pengusaha wajib menyesuaikan ketentuan dalan Pedoman Kepegawaian yang ada dengan isi PKB dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak ditandatangani nya PKB.

Pasal 82: Aturan Peralihan

Semua kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah dikeluarkan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan ditandatanganinya PKB ini yang didasarkan pada PKB 2008 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.

Pasal 83: Lain-lain

(1) Masing-masing pihak dapat membentuk Tim Pemantau yang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PKB

(2) Tim Pemantau bertugas melaporkan kepada Serikat Pekerja dan Pengusaha mengenai adanya penyimpangan pelaksanaan PKB serta mengusulkan dan merekomendasikan solusi sesiai isi PKB

(3) Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan PKB disampaikan secara tertulis dan kepada Para Pihak dengan alamat tersebut di bawah ini:

PENGUSAHA

PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk

Up. Direktur Utama

Gedung BNI lantai 29

Jl. Jendral Sudirman Kav 1

Jakarta 10220

Fax. (021) 5728046

SERIKAT PEKERJA

SERIKAT PEKERJA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk

Up. Ketua Umum

Jl. Pejompongan V no. 24

Jakarta 10210

Fax. (021) 57851604

(4) Apabila salah satu pihak pindah alamat wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah perubahan alamat itu terjadi. Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan pihak yang pindah alamat tersebut.

BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84: Penafsiran PKB

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran dan/atau pelaksanaan PKB, para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 85: Penutup

(1) Pengusaha akan membagikan PKB yang telah dibukukan segera setelah ditandatangani kepada masing-masing Pekerja/Pegawai

(2) PKB ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2011

IDN PT. Bank Nasional Indonesia - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-07-05
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-07-04
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2011-11-07
Nama industri: → Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi
Nama industri: → Perbankan
Sektor publik/swasta: → Di sektor publik
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Bank Nasional Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Tidak
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Yes, but only if the employer wishes to

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 730 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Ya
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Tidak
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 1.7 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: → 15.0 hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 150 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→  per makan
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...