Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bank lnternasional Indonesia, Tbk. (BII) Dengan Serikat Karyawan PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk dan NIKEUBA SBSI PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk

New1

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat antara :

PT. Bank lnternasionai Indonesia, Tbk. (BII), kantor pusat Jakarta, selanjutnya disebut “Perusahaan”.

Dengan

Organisasi Pekerja/Buruh PT. Bank Internasional Tbk. dengan alamat Indonesia, Jakarta, yang terdiri dari:

1.Serikat Karyawan PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.

Dengan Nomor Bukti Pencatatan 149/I/N/I/2002, Tanggal 24 Januari 2002.

2.PK NIKEUBA SBSI PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.

Dengan Nomor Bukti Pencatatan 393/I/P/I/2006, Tanggal 4 Januari 2006.

Selanjutnya disebut “Organisasi Pekerja/Buruh".

BAB II : KETENTUAN UMUM

Pasal 2 : Definisi dan Istilah-lstilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dimaksud dengan :

1.Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian kerja bersama antara Perusahaan dengan Organisasi Pekerja/Buruh.

2.Perusahaan adalah PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. yang pendirian dan perijinannya ditentukan berdasarkan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Pekerja/Buruh adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima Upah/Gaji selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

4.Organisasi Pekerja/Buruh adalah organisasi di Lingkungan Perusahaan yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Manajemen adalah Direksi Perusahaan atau orang yang diberikan kuasa melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.

6.Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

7.Keluarga Pekerja/Buruh adalah seorang suami istri yang sah dan anak yang sah (termasuk anak angkat yang disahkan pengadilan) sampai dengan jumiah 3 orang.

8.Anak adalah berusia tidak lebih dari 25 tahun, belum bekerja, belum menikah dan masih dalam tanggungan orang tua.

9.Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah Pekerja/Buruh yang merupakan warga Negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia.

10.Tenaga Kerja Indonesia Pendamping (“TKI Pendamping”) adalah Pekerja/Buruh berwarga-negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan/atau calon pengganti Tenaga Kerja Asing.

11.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

12.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT"') adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

13.Ahli Waris adalah anggota keluarga atau mereka yang ditunjuk oleh Pekeria/Buruh untuk menerima hak-hak Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14.Job Banding adalah pengelompokan dari beberapa peringkat/grade jabatan dalam Satu “Band”yang memiliki peran tanggung jawab dan bobot jabatan serta persyaratan kompetensi perilaku yang kurang lebih sama.

15.Pekerjaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima Upah/Gaji.

16.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan Sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diterapkan oleh Perusahaan.

17.Upah/Gaji adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatuperjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

18.Struktur Upah/Gaji adalah susunan tingkat Upah/Gaji dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.

19.Skala Upah/Gaji adalah kisaran nilai nominal upah/Gaji untuk setiap job banding.

20.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta mempunyai nilai job banding yang berbeda-beda dalam organisasi Perusahaan.

21.Analisa Jabatan adalah proses metode secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen Sumber Daya Manusia.

22.Uraian Jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu Jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan Jabatan tersebut.

23.Evaluasi Jabatan adalah proses menganalisa dan menilai suatu Jabatan secara sistematik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.

24.Jam Kerja adalah waktu yang ditentnkan oleh Perusahaan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan mengacu pada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku.

25.Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di Iuar jam kerja dan atau hari kerja yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

26.Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

27.Pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja karena telah memasuki batas maksimum usia kerja yang ditetapkan dalam PKB ini.

28.Presiasi Kerja adalah hasil kerja yang telah dicapai Pekerja/Buruh yang dapat dinilai atau diukur tingkat produktifitasnya berdasarkan faktor-faktor penilaian yang ditetapkan oleh Perusahaan.

29.Tunjangan adalah penghasilan tambahan Pekerja/Buruh diluar Upah/Gaji yang diberikan oleh Perusahaan secara tetap dan atau tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan atau keluarganya diluar insentif, bonus dan fasilitas Iainnya sebagaimana disepakati dalam PKB ini.

30.Pinjaman Pekerja/Buruh adalah fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh Perusahaan untuk Pekerja/Buruh dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh.

31.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Perusahaan, Pekerja/Buruh dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32.Mutasi Kerja adalah perpindahan Pekerja/Buruh dari satu unit kerja (Kantor Cabang/Kantor wilayah/Kantor Pusat) ke unit kerja (Kantor cabang /kantor Wilayah/Kantor Pusat) yang lain.

33.Rotasl Karja adalah perpindahan Pekerja /Buruh dalam satu unit kerja (Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat) yang sama.

34.lnsentif” adalah salah satu bentuk apresiasi Perusahaan terhadap Peker/Buruh yang melaksanakan tugas tertentu diluar kondisi normal.

35.Kesejahteraan Pekeria/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di Iuar hubungan kerja yang secara Iangsung atau tidak Iangsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

36.Promosi adalah penaikan Jabatan Pekerja/Buruh yakni menerima kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih besar dan kekuasaan dan tanggung jawab sebelumnya dalam struktur organisasi Perusahaan.

37.Demosi adalah pindahnya Pekerja/Buruh dari pekerjaannya ke posisi yang lebih rendah dengan tingkat tanggung jawab dan tugas yang lebih kecil dari Pekerjaan semula.

38.Home Base adalah tempat/kota/daerah dimana Pekerja/Buruh diterima oleh Perusahaan.

Pasal 3 : Pengakuan Hak

1. Organisasi Pekerja/Buruh mengakui bahwa Perusahaan dan seluruh Kantor Cabang/KantorWilayah/Kantor Pusat mempunyai hak untuk mengatur mengelola dan menjalankanusahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan denganketentuan peraturan perundang -undangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Perusahaan, mengakui bahwa Organisasi Pekerja/Buruh adalah Organisasi Pekerja/Buruh yang sah yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang

berlaku.

3. Perusahaan dan Organisasi Pekerja/ Buruh telah sepakat dan bertekad untuk bekerja sama dan mengusahakan keharmonisan ketenangan dan ketertiban kerja di Perusahaan berdasarkan hubungan kerja yang harmonis antara Perusahaan dengan Pekerja /Buruh yang satu sama lainnya masing- masing diposisilkan sebagai mitra usaha.

4. Dalam hal Perusahaan mengganti nama bergabung (merger) dengan Perusahaan lain atau diambil alih (akuisisi) oleh Perusahaan lain maka PKB ini akan tetap berlaku pada saat pergantian nama atau penggabungan terjadi sampai dinyatakan berakhirnya masa berlaku PKB ini atau terbentuknya PKB baru.

5. Dalam hal Organisasi Pekerja/Buruh mengganti nama atau bergabung dengan organisasi lain maka PKB ini akan tetap berlaku pada saat pergantian nama atau penggabungan terjadi sampai dinyatakan berakhirnya masa berlakunya PKB ini atau terbentuknya PKB baru.

6. Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh mengakui dan setuju bahwa:

a. Mengelola dan menjalankan usaha-usaha perbankan dan Pekerja/Buruh adalah fungsi dan tanggung jawab Perusahaan.

b. Perusahaan berhak meminta setiap Pekerja/Buruh untuk bekerja dengan baik.

c. Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh senantiasa taat terhadap kandisi-kondisi yang terdapat dalam PKB ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

7. Setiap Pekerja/Buruh bebas menjadi anggota Organisasi Pekerja/Buruh.

8. Pekerja/Buruh harus bekerja dengan tenang dan tenteram tanpa adanya kecemasan yang disebabkan karena keanggotaannya dalam Organisasi Pekerja/Buruh.

9. Pekerja/Buruh yang menduduki jabatan tertentu dan atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh atau karena posisinya mewakili kepentingan Perusahaan tidak diperbolehkan menjadi pengurus Organisasi Pekerja/Buruh.

10. Jabatan tertentu yang karena tugas dan fungsinya menimbulkan pertentangan kepentigan yang dimaksud pada ayat (9) adalah sebagai berikut:

• Untuk Kantor Pusat : Group Head, Kepala Divisi, Wakil Kepala Divisi, Kepala Keamanan dan semua jabatan di Iingkungan unit kerja yang membidangi SDM.

• Untuk Kantor- Kantor Wilayah : Pimpinan tertinggi atau satu tingkat di bawahnya pada tingkat wilayah dan semua jabatan di Iingkungan SDM Kanwil.

• Untuk Kantor Cabang : Pimpinan tertinggi atau satu tingkat di bawahnya pada tingkat cabang, SDM Cabang dan Kepala Keamanan.

Pasal 4 : Tujuan PKB dan Ruang Lingkup PKB

1. PKB ini bertujuan:

a. Memperjelas hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, Organisasi Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh.

b. Memperkuat hubungan kerja di Perusahaan, menjaga keharmonisan, ketenangan, ketenteraman dan ketertiban dalam Perusahaan berdasarkan Hubungan Industrial.

c. Memelihara serta meningkatkan kelancaran kegiatan operasional Perusahaan.

d. Sebagai salah satu pedoman dalam pembuatan ketentuan internal Perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

e. Sebagai pedoman/acuan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang menyangkut Hubungan Industrial antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dan/atau Organisasi Pekerja/Buruh.

f. Melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PKB ini mempunyai ruang lingkup pengaturan kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja/Buruh.

3. PKB ini mengikat kedua belah pihak yang membuat berlaku bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

Pasal 5 : Fungsi Organisasi Pekerja/ Buruh

Fungsi Organisasi Pekerja/Buruh adalah :

1. Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan Hubungan lnduslrial.

2. Sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.

3. Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan bérkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan kesejahteraan dan Kepentingan Anggotanya.

5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Sebagai wakil Pekerja/Buruh bersama-sama dengan Perusahaan melakukan koordinasi mengenai hal kepemilikan saham untuk Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 6 : Jaminan Bagl Organisasi Pekerja/Buruh

1. Pihak Perusahaan memperlakukan setiap pengurus Organisasi Pekerja/Buruh sebagai Pekerja/Buruh yang biasa dalam hak dan kewajibannya. Perusahaan dilarang melakukan tekanan-tekanan baik langsung maupun tidak langsung berupa intimidasi, teror mental, diskriminasi dan lain sebagainya terhadap setiap pengurus Organisasi Pekerja/Buruh sehubungan dengan keterlibatannya dalam fungsi tersebut.

2. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Organisasi Pekerja/Buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan Kerja, memberhentikan sementara, menurunkan Jabatan atau melakukan mutasi.

b. Tidak membayar atau mengurangi Upah/Gaji Pekerja/Buruh.

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

d. Melakukan kampanye anti pembentukan Organisasi Pekerja/Buruh.

3. Mutasi Kerja/Rotasi Kerja Pekerja/Buruh yang menjabat sebagai pengurus Organisasi Pekerja/Buruh yang tercatat dan diinformasikan kepada Perusahaan serta instansi terkait harus dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan yang bersangkutan.

4. Perusahaan akan menyelesaikan dengan Organisasi Pekerja/Buruh setiap keluhan Pekerja/Buruh yang menjadi anggota, baik yang diajukan langsung kepada Perusahaan maupun melalui OrganisasiPekerja/Buruh setelah prosedur penyelesaian keluh kesah sudah ditempuh.

5. Perusahan dan organisasi Pekerja/buruh akan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

6. Perusahaan akan memberitahukan kepada organisasi Pekerja/Buruh perihal penutupan (tidak beroperasinya Perusahaan) dan/atau akan telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

7. Untuk suatu keperluan organisasi, Pengurus Organisasi Pekerja/Buruh dapat memanggil anggotanya dengan pemberitahuan secara tertulis/email dengan tembusan kepada atasannya. Apabila tugas Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan tugas yang penting dan tidak dapat digantikan oleh Pekerja/Buruh yang lain, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan diwajibkan untuk memprioritaskan penyelesaian pekerjaan terlebih dahulu.

8. Perusahaan mengikutsertakan Organisasi Pekerja/Buruh dalam proses pengambil keputusan atas setiap perubahan kebijakan Perusahaan yang menyangkut lingkup ketenagakerjaan dalam PKB ini.

9. Perusahaan mengikutsertakan Organisasi Pekerja/Buruh dalam melakukan sosialiasi isi PKB.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Perusahaan

1. Organisasi Pekerja/Buruh membantu Perusahaan dalaam menegakkan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilaku Pekerja/Buruh sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini.

2. Organisasi Pekerja/Buruh tidak akan mencampuri segala urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubun ketenagakerjaan.

3. Organisasi Pekerja/Buruh menjamin bahwa pemogokan dan memperlambat Pekerjaan hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila upaya musyawarah sudah tidak memungkinkan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8 : Fasilitas dan Bantuan Untuk Organisasi Pekerja/Buruh

1. Atas permintaan Organisasi Pekerja/Buruh Perushaan membantu melaksanakan pemotongan Upah/Gaji Pekerja/Buruh untuk luran anggota Organisasi Pekerja/Buruh atas persetujuan Pekerja/Buruh dengan berpedoman pada ketentuan dan petunjuk pelaksanaan dari Organisasi Pekerja/Buruh dan pengelolaannya diatur oleh Organisasi Pekerja/Buruh.

2. Untuk menunjang program kerja di bidang sosial Organisasi Pekerja/Buruh bagi anggotanya, Perusahaan dapat membantu pelaksanaannya dengan berpedoman pada ketentuan dan petunjuk pelaksanaannya dari Organisasi Pekerja/Buruh.

3. Perusahaan menyediakan ruangan Kantor yang representative dan nyaman bagi Organisasi Pekerja/Buruh dengan perlengkapan yang standar di lingkungan perusahaan.

4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Organisasi pada Iokasi-lokasi yang mudah dibaca Pekerja/Buruh di dalam Lingkungan Perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman, maka 1 (satu) salinan (copy) pengumuman tersebut akan disampaikan kepada Perusahaan.

5. Atas pengajuan secara tertulis Organisasi Pekerja/Buruh, Perusahaan memberikan ijin kepada Organisasi Pekerja/Buruh untuk mengadakan rapat/pertemuan dengan para anggotanya pada ruangan milik Perusahaan dengan meminjamkan segala peralatan yang diperlukan.

6. Perusahaan memberikan bantuan dana kepada Organisasi Pekerja/Buruh untuk setiap kegiatan Organisasi Pekerja/Buruh.

7. Penggunaan fasilitas Perusahaan oleh Organisasi Pekerja/Buruh tetap mengacu kepada ketentuan internal Perusahaan yang berlaku.

Pasal 9 : Dispensasi Untuk Keperluan Organisasi Pekerja/Buruh

1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PKB ini, Perusahaan tidak akan menghalang-halangi Pengurus atau wakil yang ditunjuk oleh Organisasi Pekerja/Buruh untuk melaksanakan tugas-tugas Organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

2. Apabila anggota Organisasi Pekerja/Buruh dipilih menjadi pengurus pada perangkat Organisasi Pekerja/Buruh, Perusahaan akan memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

BAB Ill : HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10 : Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh

1. Hak Pekerja/Buruh:

a. Pekerja/Buruh berhak atas Upah/Gaji yang Iayak sebagai imbalan atas kerja yang dilakukannya.

b. Pekerja/Buruh berhak atas upah lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang telah ditetapkan.

  • Pekerja/Buruh berhak memperoleh cuti.
  • Pekerja/Buruh berhak memperoleh jaminan pemehharaan kesehatan.
  • Pekerja/Buruh berhak untuk menerima seluruh bentuk Tunjangan sesuai yang ditetapkan dalam PKB ini.
  • Pekerja/Buruh berhak untuk mengemukakan pendapat, usul dan saran yang baik demi membangun perbaikan Kinerja khususnya dan kemajuan Perusahaan pada umumnya.
  • Pekerja/Buruh berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kariernya sesuai kompetensi, pendidikan dan keterampilan dalam lingkungan perusahaan.
  • Pekerja/Buruh berhak mengajukan pengunduran diri kepada Perusahaan dalam rangka mengakhiri hubungan kerja.
  • Pekerja/Buruh berhak Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pekerja/Buruh berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan kerja oleh Perusahaan, dalam hal pekerjaan tersebut menimbulkan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana dari pihak ketiga.
  • Dalam hal Perusahaan pailit atau dilikuidasi secara hukum, Upah/Gaji dan hak-hak lain Pekerja/Buruh merupakan hak Pekerja/Buruh yang penyelesaiannya wajib didahulukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kewajiban Pekerja/Buruh :

a. Pekerja/Buruh wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Perusahaan dengan cara :

  • Mempunyai rasa memiliki Serta mewujudkan sikap dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam menjalankan dan melaksanakan tugas perusahaan.
  • Melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan kemampuannya yang terbaik dan penuh tanggung jawab.
  • Melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan uraian tugasnya masing - masing dan perintah serta petunjuk atasannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dilarang untuk bekerja di Perusahaan lain dan/atau terikat dalam suatu pekerjaan Iainnya yang dapat mengganggu pekerjaannya dan tidak berkaitan dengan tugas Pekerja/Buruh.
  • Mulai melaksanakan pekerjaan serta meninggalkan Kantor sesuai Jam Kerja yang telah ditetapkan. Pekerja/Buruh dilarang mengisi daftar hadir (absensi) kecuali atas namanya sendiri. Keterlambatan datang akan mempengaruhi catatan kedisiplinan dari Pekerja/ Buruh.
  • Tidak meninggalkan tempat kerja selama Jam Kerja, tanpa ijin terlebih dahulu dari atasannya.
  • Penerimaan tamu pribadi pada Jam Kerja dengan sepengetahuan atasan agar tidak mengganggu Pekerjaan.
  • Menjaga kesehatan badan dan keselamatan jiwa masing-masing serta rekan kerjanya.
  • Tidak menyalahgunakan wewenang dan Jabatan dalam Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak Iainnya.

b. Pekerja/Buruh wajib menjaga kebersihan dan menciptakan suasana kerja yang baik dan harmonis di Lingkungan Perusahaan dengan cara :

  • Memelihara kebersihan dan kerapihan semua fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan.
  • Membaca dan mentaati pengumuman atau pemberitahuan dari Perusahaan yang ditempatkan pada papan pengumuman atau media lainnya.
  • Pekerja/Buruh wajib menghormati antar sesama pemeluk agama atau kepercayaan yang berbeda.

c. Pekerja/Buruh wajib menjaga rahasia Perusahaan dengan cara :

  • Menjaga kerahasiaan semua hal tentang Perusahaan yang antara lain berhubungan dengan pengelolaan, sistem, peralatan, inventaris, perincian perjanjian/catatan transaksi dengan nasabah, pembukuan dan data - data/laporan lainnya (yang terkait dengan nasabah, Pekerja/Buruh ataupun Perusahaan), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  • Menyimpan di tempat yang telah ditentukan dan tidak memperlihatkan salinan (copy) atau catatan yang berhubungan dengan surat-menyurat, dokumen dan berkas-berkas Iainnya dari Perusahaan kepada pihak ketiga.
  • Tidak memperbanyak atau memberikan data atau catatan Perusahaan dan dokumen pembukuan, transaksi dan keterangan apapun yang berhubungan dengan usaha dari Perusahaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan.

d. Pekerja/Buruh wajib memberikan pelayanan yang terbaik dan menjaga etika kesopanan dan kesusilaan Serta norma pergaulan yang baik di lingkungan perusahaan dengan cara :

  • Tidak melakukan tindakan yang kurang pantas yang dapat mengganggu kenyamanan nasabah.
  • Tidak merokok atau makan pada saat melayani nasabah.
  • Tidak mengadakan pungutan apapun diluar ketentuan Perusahaan.
  • Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari nasabah, pemasok atau pihak manapun yang menjalin hubungan bisnis dengan Perusahaan kecuali dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan.
  • Saling menghormati dan berlaku adil terhadap sesama Pekerja/Buruh, para nasabah serta pihak luar yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan.

e. Pekerja/Buruh wajib berpakaian dan berpenampilan baik, sopan dan rapi demi menjaga/memelihara citra/nama baik Perusahaan dengan cara :

  • Setiap Pekerja/Buruh yang berada pada Garda Depan (Front Office) harus menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh Perusahaan, khusus untuk :

- Pekerja/Buruh wanita yang sedang hamil, wajib mengenakan seragam khusus yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

- Pekerja/Buruh yang beragama Islam (Muslimah) yang mengenakan jilbab wajib mengenakan pakaian seragam Muslimah yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

  • Pekerja/Buruh pria pada bagian tertentu yang berhubungan dengan pihak ketiga, calon nasabah maupun nasabah waiib memakai dasi dalam melaksanakan tugas resminya.
  • Pekerja/Buruh wanita wajib berpakaian yang sesuai dengan norma, etika dan kesusilaan yang berlaku umum di masyarakat dalam melaksanakan tugas resminya.

f. Pekerja/Buruh wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana milik Perusahaan yang dipercayakan kepada yang bersangkutan atau dipergunakan dalam melaksanakan tugas dengan cara :

  • Menggunakan peralatan atau barang milik Perusahaan hanya untuk keperluan dan kebutuhan Perusahaan.
  • Tidak diperkenankan mengambil barang-barang inventaris kantor dan aktiva tetap milik Perusahaan tanpa ijin dari Perusahaan.
  • Menyimpan dan memelihara semua pakaian seragam, barang-barang inventaris kantor dan aktiva tetap milik Perusahaan dengan baik.
  • Melaporkan setiap kehilangan atau kerusakan barang-barang inventaris kantor dan aktiva tetap milik Perusahaan kepada Perusahaan.
  • Melindungi barang-barang milik Perusahaan dengan menghindari kerusakan, baik secara sengaja maupun karena keialaiannya dan segera melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya iika terjadi kerusakan.
  • Bertanggung jawab atas setiap pembayaran uang kas, dana, barang - barang inventaris kantor dan aktiva tetap milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya serta dilarang menggunakan dana Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

g. Setiap Pekeria/Buruh harus memberitahukan data yang benar atau setiap perubahan data Pekerja/Buruh kepada Perusahaan mengenai :

  • Alamat tempat tinggal Pekerja/Buruh.
  • Status Perkawinan, kematian dan kelahiran.
  • Alamat tempat tinggal saudara terdekat.

h. Setiap Pekerja/Buruh yang tidak hadir harus memberitahukan kepada atasan langsung atau melalui rekan kerjanya apabila atasan langsung tidak dapat dihubungi minimal secara lisan pada hari yang sama.

i. Setiap Pekerja/Buruh harus bebas dari segala kepentingan di luar kepentingan Perusahaan yang jelas-jelas dapat :

  • Berpengaruh kurang baik terhadap pelaksanaan tugas Pekerja/Buruh.
  • Mengurangi kesetiaan (loyalitas) Pekerja/Buruh kepada Perusahaan dan kebijakannya.
  • Mengurangi efisiensi Kerja Pekerja/Buruh dalam menunaikan tugas dan kewajibannya dari Perusahaan.
  • Merusak nama baik Perusahaan.

j. Setiap Pekerja/Buruh akan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut perselisihan hubungan industrial dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun jika musyawarah tersebut tidak mencapai mutakat, maka perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme individual maupun meiatui wadah Organisasi Pekerja/Buruh.

Pasal 11 : Hak dan Kewajiban Perusahaan

1. Hak Perusahaan :

  • Memberikan pekerjaan atau perintah kepada Pekerja/Buruh selama jam kerja dan atau sepanjang terkait dengan pekerjaannya.
  • Menugaskan Pekerja/Buruh untuk bekerja lembur/shift dengan memperhatikan PKB ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan peraturan atau tata tertib dalam Perusahaan sesuai dengan PKB ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menempatkan Pekerja/Buruh di unit kerja manapun yang terdapat di Perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PKB ini.
  • Memberikan sanksi kepada Pekerja/Buruh yang melanggar PKB ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dapat membebastugaskan sementara Pekerja/Buruh dari tugasnya dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh, demi kepentingan pemeriksaan serta untuk menjamin obyektifitas dari hasil pemeriksaan.
  • Memutuskan hubungan kerja dengan mengacu kepada isi PKB ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan anggaran dan sasaran Perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

2. Kewajiban Perusahaan :

  • Memberikan Upah/Gaji/lembur dan tunjangan-tunjangan sesuai PKB ini.
  • Melaksanakan seluruh hak Pekerja/Buruh yang terdapat dalam PKB ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja Pekerja/Buruh.
  • Mentaati PKB ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Memperbanyak, mensosialisasikan dan memberikan PKB ini kepada seluruh Pekerja/Buruh tanpa terkecuali.
  • Menampung, memperhatikan dan mendiskusikan aspirasi Pekerja/Buruh yang disampaikan melalui Organisasi Pekerja/Buruh.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan kerja dari Perusahaan, di mana dalam melakukan pekerjaan tersebut menimbulkan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana dari pihak ketiga.
  • Mentaati dan menjalankan Perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk menjalankan kegiaian ibadah sesuai dengan agamanya.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Hubungan Kerja

Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis dan sesuai dengan standar di Perusahaan.

2. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13 : Persyaratan Pekerja/Buruh Baru

1. Persyaratan Pekerja/Buruh baru didalam PKB ini adalah

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Apabila Usia Pekerja/Buruh diatas 52 (lima puluh dua) tahun pada saat penerimaan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap.
  • Pekerja/Buruh yang mulai bekerja pada saat berusia 45 (empat puluh lima) atau lebih untuk pria dan 40 (empat puluh) atau lebih untuk wanita tidak dapat mengikuti program Pensiun Dipercepat sesuai dengan peraturan PKB ini.

c. Berbadan sehat dan berjiwa sehat.

d. Berwatak dan berkelakuan baik.

e. Memenuhi persyaratan jabatan dan spesifikasi tugas.

f. Lulus ujian penyaringan yang diadakan Perusahaan.

g. Bersedia menandatangani surat perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

h. Bersedia mentaati tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan.

i. Bersedia bekerja lembur sebagai akibat urgensi pekerjaan. Pekeria/Buruh wanita yang sedang hamil dan menyusui tidak dianjurkan untuk melakukan kerja lembur.

j. Barsedia ditugaskan dimana saja untuk suatu Jabatan atau tempat tugas demi efisiensi dan efektifitas kerja Perusahaan.

2. Perusahaan berwenang mempekerjakan TKA yang dalam pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk diluar unit kerja yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), kepatuhan dan satu tingkat diatas Kepala Divisi.

b. TKA yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun harus sudah dapat berbahasa Indonesia.

c. Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Pasal 14 : Penerimaan dan Penempatan Pekerja/Buruh

1. Organisasi Pekerja/Buruh mengakui bahwa penerimaan Pekerja/Buruh adalah hak dan wewenang Perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

2. Dalam hal penerimaan Pekerja/Buruh untuk mengisi jabatan yang lowong dalam Perusahaan, maka Perusahaan akan mengutamakan Pekerja/Buruh dalam lingkungan Perusahaan untuk mengisi jabatan lowong tersebut, sepanjang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dan kesempatannya diberikan secara terbuka serta proses seleksi yang transparan.

3. Atas permintaan Organisasi Pekerja/Buruh, Perusahaan dapat memberikan informasi penerimaan Pekerja/Buruh baru dan jumlah Pekerja/Buruh terakhir.

4. Dalam hal Perusahaan melakukan penerimaan Pekerja/Buruh baru maka demi menunjang efektifitas dan efisiensi Perusahaan akan memperhatikan domisili/tempat tinggal Pekerja/Buruh yang bersangkutan dengan tempat kerjanya.

5. Perusahaan dapat memberi wewenang Kantor Cabang, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat dalam melakukan proses seleksi awal sesuai kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan, namun dalam hal status, kompensasi, fasilitas dan pelatihan ditentukan oleh unit kerja yang membidangi SDM secara tertulis berdasarkan standar yang diberlakukan oleh Perusahaan sesuai kebutuhan.

6. Penerimaan Pekerja/Buruh harus didasarkan pada tersedianya jabatan dalam struktur Organisasi Perusahaan serta bobot jabatannya.

Pasal 15 : Status Pekerja/Buruh

Pada dasarnya status Pekerja/Buruh dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu :

1. Pekerja/Buruh dalam Masa Percobaan.

Pekerja/ Buruh yang masih dicoba kemampuannya maksimal 3 (tiga bulan) dan belum dipastikan penerimaannya sebagai Pekerja/Buruh tetap (PKWTT)

2. Pekerja/Buruh tidak tetap (Kontrak/PKWT).

Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Dalam kategori ini meliputi juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

3. Pekerja/Buruh Tetap.

Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan PKWTT.

Pasal 16 : Masa Percobaan Pekerja/Buruh

1. Calon Pekerja/Buruh tetap wajib menjalani masa percobaan Kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa terputus dan tidak dapat diperpanjang.

2. Perusahaan wajib memberitahukan képada Pekerja/Buruh Secara tertulis mengenai keputusan Perusahaan perihal hasil masa percobaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum masa percobaan berakhir.

3. Selama masa percobaan berlangsung, Perusahaan maupun Pekerja/Buruh dapat mengakhiri hubungan kerja Setiap saat. Dalam hal Perusahaan memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh maka Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang pesangon atau kompensasi lainnya kepada Pekerja./Buruh yang bersangkutan.

Pasal 17 : Penetapan Sebagai Pekerja/Buruh

1. Atas pertimbangan Perusahaan, Pekerja/Buruh yang telah selesai menjalani masa percobaan dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang diperlukan oleh Perusahaan, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus diangkat menjadi Pekerja/Buruh tetap dengan Surat Keputusan (SK) dari Perusahaan dan masa kerjanya terhitung dari tanggal masa percobaan dimulai. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah selesai masa percobaan, SK sudah harus diterima oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

2. Terhadap Pekerja/Buruh tidak tetap (kontrak/PKWT) yang sudah menjalani masa kontrak kerja selama 2 (dua) kali berturut-turut atau maksimal 3 (tiga) tahun, Perusahaan harus mengangkat Pekerja/Buruh tersebut menjadi Pekerja/Buruh tetap atau menghentikan kontrak kerjanya.

Pasal 18 : Penempatan Pekerja/Buruh Baru

1. Penempatan Pekerja/Buruh merupakan wewenang Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, persyaratan jabatan dan kemampuan (kompetensi) Pekerja/Buruh serta persyaratan lainnya.

2. Dalam penempatan Pekerja/Buruh dan guna menunjang efektifitas dan efisiensi, maka Perusahaan akan memperhatikan domisili/tempat tinggal Pekerja/Buruh yang bersangkutan dengan tempat kerjanya.

Pasal 19 : Penilaian Prestasi Kerja

1. Penilaian Prestasi Kerja merupakan kegiatan Perusahaan yang dilaksanakan dengan tujuan

untuk :

a. Menentukan sasaran prestasi kerja yang harus dicapai Pekerja/Buruh untuk tahun berjalan.

b. Memberikan masukan tentang pencapaian dan prestasi Kerja Pekerja/Buruh serta mengidentifikasi rencana perbaikan untuk periode berikutnya.

c. Menilai potensi untuk promosi.

d. Memberikan kesempatan untuk pengembangan Pekerja/Buruh melalui pendidikan dan pelatihan.

2. Setiap atasan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, merencanakan, menilai dan mengelola pencapaian hasil kerja semua Pekerja/Buruh yang berada langsung dibawah pengawasannya. Atasan 1 (satu) tingkat berikutnya bertanggung jawab untuk meninjau kembali hasil penilaian dan memastikan bahwa penilaian dilaksanakan dengan obyektif, transparan, adil dan benar.

3. Atasan langsung Pekerja/Buruh akan memberikan hasil evaluasi prestasi kerja Pekerja/Buruh 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan disepakati oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

4. Materi penilaian dan tolok ukur prestasi kerja Pekerja/Buruh bersifat obyektif, transparan dan ditetapkan oleh Perusahaan.

5. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja harus berdasarkan dialog antara atasan dengan bawahan guna mencapai kesepakatan, dan setiap perubahan penilaian oleh pimpinan harus sepengetahuan Pekerja/Buruh.

6. Penilaian akhir prestasi kerja yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi sebelum dikirim (submit) oleh atasan langsung maupun tidak langsung harus dikonfirmasikan dan dimufakatkan dengan Pekerja/Buruh.

7. Apabila Pekerja/Buruh merasa tidak puas dengan hasil laporan penilaiannya, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan dapat membicarakan dengan atasan langsung dengan memberikan alasan secara tenulis ketidakpuasannya. Apabiia atasan langsung tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut, maka Pekerja/Buruh dapat mengadukan secara tertulis ke atasan tidak langsung.

8. Apabila tidak tercapai kesepakatan atas penilaian Prestasi Kerja antara Pekerja/Buruh dengan atasannya dan rnekanisme Sébagaimana tercantum pada ayat (19.7) telah dilaksanakan, maka perselisihan tersebut dapat dilaporkan secara tertulis kepada ke unit kerja hubungan industrial untuk difasilitasi penyelesaiannya.

9. Evaluasi prestasi kerja tahun berjalan dilaksanakan 6 (enam) bulan sekali dan terakumulasi kepada penilaian tahunan.

Pasal 20 : Mutasi Kerja dan Rotasi Kerja Pekerja/Buruh

1. Perusahaan mempunyai hak untuk memindahkan Pekerja/Buruh ke tugas atau bagian lain guna memenuhi keperluan-keperluan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mempertimbangkan aspek kemampuan dan keahlian serta dapat dipahami oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan (kecuali bagi Pekerja/Buruh yang masih dalam status lkatan dinas).

b. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pemindahan akan diberikan pemberitahuan tertulis kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan ditembuskan kepada unit kerja yang membidangi SDM.

c. Keinginan kebutuhan dan perkembangan pribadi Pekerja/Buruh untuk dipindahkan akan diprioritaskan untuk dapat dipertimbangkan dengan mengingat kesempatan – kesempatan yang ada.

d. Apabila keinginan Pekerja/Buruh untuk dipindahkan terealisasi maka hal tersebut tidak akan merubah home base Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

e. Perusahaan akan mempertimbangkan untuk mengadakan pengalihan tugas bagi Pekerja/Buruh yang dapat menunjukkan bukti- bukti medis bahwa secara fisik tidak dapat melanjutkan tugas dalam jabatan yang didudukinya.

2. Guna mempertinggi produktifitas dan pengembangan karir Pekerja/Buruh Perusahaan dapat memindahkan Pekerja/Buruh ke suatu jabatan lowong dengan memperhatikan kecakapan serta kemampuan Pekerja/Buruh dan kebutuhan Perusahaan.

3. Pekerja/Buruh yang sudah 3 (tiga) tahun terus menerus menduduki suatu Pekerjaan tertentu dapat mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke pekerjaan/bagian yang lain dengan memperhatikan kecakapan dan kemampuannya.

4. Perusahaan sedapat mungkin melakukan mutasi kerja atau rotasi kerja Pekerja/Buruh yang sudah berada diposisi tugasnya paling lama 4 (empat) tahun kecuali yang mernpunyai keahlian khusus atau karena sifat pekerjaannya.

5. Pekerja/Buruh yang dimutasikan dari satu kota ke kota lain (kecuali mutasi antar kota di Jabodetabek dan mutasi dengan radius kurang dari 60 (enam puluh) km dari Home Base. Pekerja/Buruh mendapatkan fasilitas yang ditanggung oleh Perusahaan sebagai berikut:

a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan kepindahan Pekerja/Buruh beserta keluarganya.

b. Perusahaan akan menyediakan tempat tinggal/perumahan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan meliputi biaya listrik, air, telepon dan kebersihan rumah dinas yang besarnya ditentukan Perusahaan.

c. Penentuan standar besaran biaya sewa rumah dinas ditentukan oleh unit kerja yang membidangi SDM atas masukan dari Kantor Cabang Kantor Wilayah dan Kantor Pusat.

d. Biaya pulang ke home base 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, khusus untuk daerah Nangroe Aceh Darussalam, Maluku, dan Papua/Irian Jaya diberikan biaya pulang ke home base 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

e. Pekerja/Buruh yang dipindahkan atas permintaan sendiri tidak berhak mendapatkan tunjangan -tunjangan tersebut namun Home Base tetap pada waktu Pekerja/Buruh diterima.

Pasal 21 : Promosi Pekerja/Buruh

1. Perusahaan memberikan prioritas promosi kepada Pekerja/Buruh berdasarkan persyaratan jabatan, pendidikan dan/atau kompetensi sesuai dengan jabatan yang lowong. Priontas tersebut dimaksudkan untuk Pekerja/Buruh yang berasal dari unit kerja bersangkutan namun tidak menutup kemunkinan berasal dari luar unit kerja bersangkutan dalam lingkungan Perusahaan.

2. Proses promosi terhadap Pekerja/Buruh harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan berkeadilan.

3. Pekerja/Buruh yang belum berhasil dalam seleksi promosi tetap mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi kembali setelah memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan pengembangan karier Pekerja/Buruh dan kebutuhan Perusahaan sedangkan Pekerja/Buruh yang telah berhasil/Iulus seleksi segera mengisi jabatan yang lowong tersebut.

4. Pekerja/Buruh berhak mendapatkan promosi band secara otomatis, setelah mencapai masa kerja pada band tertentu sesuai dengan tabel dibawah ini :

Band Masa Kerja di Perusahaan (th) Promosi Otomatis
Non Band 10 Naik ke Band A
A 15 Naik ke Band B

a. Kenaikan band secara otomatis dilakukan Perusahaan dengan tahapan sebagai berikut:

i. Non band ke band A

• Masa Kerja 25 tahun ke atas direalisasikan pada bulan Agustus 2011.

• Masa kerja 20 sampai 25 tahun direalisasikan pada bulan September 2011.

• Masa Kerja 15 sampai 20 tahun direalisasikan pada bulan Oktober 2011.

• Masa Kerja 10 sampai 15 tahun direalisasikan pada bulan November 2011.

ii. Band A ke band B.

• Masa Kerja 25 tahun ke atas direalisasikan pada bulan Agustus 2011.

• Masa keria 20 sampai 25 tahun direalisasikan pada bulan September 2011.

• Masa kerja 15 sampai 20 tahun direalisasikan pada bulan Oktober 2011.

b. Selanjutnya Pekerja/Buruh yang akan mencapai masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini akan mengalami kenaikan Band pada periode berikutnya sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh.

c. Masa kerja dihitung seiak Pekerja/Buruh mendapatkan Upah/Gaji dan perintah kerja dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

d. Kenaikan Band secara otomatis ini dalam pelaksanaannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan diatur dalam ketentuan internal Perusahaan seperti pengayaan pekerjaan (job enrichment) dan lain - lain.

e. Kenaikan Band secara otomatis ini hanya dapat dilakukan sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan.

5. Promosi secara otomatis tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang telah keluar dari Perusahaan dan bekerja kembali pada Perusahaan.

6. Perusahaan mengumumkan Jabatan yang lowong dalam Perusahaan disertai dengan uraian tugas dan tanggung jawab (job description) kepada Pekerja/Buruh melalui media emali, surat edaran atau sarana pemberitahuan lainnya, sehingga Pekerja./Buruh dapat mengetahui adanya jabatan yang lowong dalam Perusahaan.

7. Perusahaan memberikan waktu minimal 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan adanya jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (21.6.) hingga dimulainya seleksi Pekerja/Buruh untuk pengisian jabatan yang lowong. Jika sampai batas waktu 5 (lima) hari kerja tidak ada Pekerja/Buruh Perusahaan yang berminat, maka Perusahaan dapat mengumumkan adanya lowongan jabatan tersebut kepada pihak luar Perusahaan.

8. Jika setelah dilakukan seleksi ternyata tidak ada Pekerja/Buruh yang memenuhi kualifikasi jabatan yang lowong, maka Perusahaan menginfomasikan hal ini kepada Pekerja/Buruh secara transparan, selanjutnya Perusahaan dapat merekrut Pekeria/Buruh dari luar Perusahaan.

9. Promosi Pekerja/Buruh harus disertakan Surat Keputusan (SK) dari Perusahaan dan langsung diserahkan kepada Pekerja/Buruh tersebut.

10. Pekerja/Buruh yang dipromosikan, akan disertai dengan kenaikan Upah/Gaji efektif sesuai dengan skala Upah/Gaji pada peringkat/Band jabatan yang baru.

11. Promosi Jabatan harus dilaksanakan berdasarkan :

  • Penilaian Prestasi Kerja.
  • Potensi atau kemampuan untuk meningkatkan karir.
  • Integritas dan loyalitas terhadap Perusahaan.
  • Latar belakang/pengalaman Kerja.
  • Pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti

12. Pekerja/Buruh Setiap saat dimungkinkan untuk memperoleh kesempatan promosi kenaikan Jabatan dengan mempertimbangkan Prestasi Kerja dan kebutuhan Perusahaan.

13. Dalam hal terjadi Jabatan yang lowong, maka paling lama 1 (satu) bulan sejak jabatan tersebut lowong, atasan langsung harus menunjuk pejabat pengganti atau sekurang - kurangnya pejabat sementara.

14. Pejabat sementara yang dimaksud pada ayat (21.13.) adalah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diangkatnya jabatan tersebut.

15. Pekerja/Buruh yang telah berhenti dari Perusahaan karena mengundurkan diri dan telah berkarir pada perusahaan lain dalam industri perbankan serta menduduki jabatan tertentu, dapat diterima kembali bekerja pada Perusahaan dengan jabatan paling tinggi 1 (satu) tingkat dari jabatan pada perusahaan lain sebelumnya.

16. Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang telah berhenti karena mengundurkan diri dan tidak berkarir pada industri perbankan, maka Perusahaan dapat menerimanya kembali bekerja pada Perusahaan dengan posisi dan jabatan/band paling tinggi 1 (satu) tingkat dari jabatan/band terakhirnya di Perusahaan, dengan masa tenggang waktu minimal 3 (tiga) tahun sejak berhenti bekerja dari Perusahaan.

Pasal 22 : Penghargaan Masa Kerja

1. Penghargaan masa kerja adalah bentuk apresiasi Perusahaan kepada yang diberikan untuk menghargai loyalitas Pekerja/Buruh terhadap Perusahaan ditentukan berdasarkan lamanya bekerja dan tidak dikaitkan dengan hal-hal apapun

2. Perusahaan memberikan Surat Penghargaan, Pin Emas yang berkadar min 22 (dua puluh dua) karat dan uang tunai kepada Pekerja/Buruh yang sudah bekerja selama kelipatan 5 lima) tahun yang disampaikan oleh Manajemen pada saat acara peringatan ulang tahun Perusahaan dengan ketentuan sebagal berikut :

- Untuk masa Kerja 5 tahun : Surat Penghargaan.

- Untuk masa kerja 10 tahun : Surat Penghargaan + Pin Emas

- Untuk masa Kerja 15 tahun : Surat Penghargaan + Pin Emas + Uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut :

Band Uang Tunai
Non - Band - A Rp. 4.500.000,-
B Rp. 6.500.000,-
C - D Rp. 9.000.000,-
E Rp. 11.500.000,-
F - G Rp. 14.000.000,-

- Untuk masa kerja 20 tahun : Surat Penghargaan + Pin Emas + Uang Tunai dengan ketentuan sebagai berikut :

Band Uang Tunai
Non Band - A Rp. 4.500.000,-
B Rp. 6.500.000,-
C - D Rp. 9.000.000,-
E Rp. 11.500.000,-
F - G Rp. 14.000.000,-

- Untuk masa kerja 25 tahun : Surat Penghargaan + Pin Emas + Uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut :

Band Uang Tunai
Non Band - A Rp. 7.500.000,-
B Rp. 11.500.000,-
C - D Rp. 16.500.000,-
E Rp. 21.500.000,-
F - G Rp. 26.500.000,-

- Untuk masa kerja 30 tahun : Surat Penghargaan + Pin Emas + Uang Tunai dengan ketentuan sebagai berikut :

Band Uang Tunai
Non Band - A Rp. 7.500.000,-
B Rp. 11.500.000,-
C - D Rp. 16.500.000,-
E Rp. 21.500.000,-
F - G Rp. 26.500.000,-

3. Perusahaan melalui unit kerja dapat menilai dan menetapkan Pekerja/Buruh teladan Setiap tahun yang kriteria penilaian dan bentuk penghargaannya akan ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 23 : Usia Pensiun

1. Usia Pensiun Normal ditetapkan pada usia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan.

2. 6 (enam) bulan sebelum Pekerja/Buruh memasuki usia 55 (lima puluh lima) tahun Perusahaan wajib memberitahukan secara terlulis kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

3. Pekerja/Buruh yang memasuki usia 55 (lima puluh lima) tahun, dibebas tugaskan dari pekerjaannya dan tidak diwajibkan untuk masuk bekerja dengan tetap menerima upah/gaji penuh selama 6 (enam) bulan kedepan.

4. Hak-hak Pekerja/Buruh atas pensiunnya tersebut, diterima tepat pada usia 55 (lima puluh lima) tahun 6 (enam) bulan.

5. Bagi Pekerja/Buruh yang telah Pensiun (yang telah menerima hak-hak pensiunnya) dan oleh karena keahliannya dibutuhkan oleh Perusahaan, maka Pekerja/Buruh tersebut dapat dipekerjakan kembali dengan status Pekerja/Buruh tidak tetap (kontrak/PKWT).

6. Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang telah pensiun dipercepat atau pensiun normal dari Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan bahwa jika Pekerja/Buruh dimaksud menduduki jabatan struktural pada Perusahaan, maka jangka waklu dari jabatan tersebut paling lama adalah selama 1 (satu) tahun.

7. Pelaksanaan ketentuan ayat (23.6.) dalam PKB ini mengacu pada ketentuan hukum mengenal PKWT yang berlaku.

8. Pekerja/Buruh berhak mendapatkan Pensiun Dipercepat pada hari pertama pada bulan manapun apabila telah mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun untuk Pekerja/Buruh pria dan usia 40 (empat puluh) tahun untuk Pekerja/Buruh wanita, dan Pekerja/Buruh tersebut telah bekerja di Perusahaan sekurang-kurangnya selama 15 (lima beias) tahun tanpa terputus.

9. Pengajuan Pensiun Dipercepat sebagaimana tercantum dalam ayat (23.8.) diajukan secara tertulis kepada Perusahaan 6 (enam) bulan sebelumnya.

BAB V : TATA TERTIB

Pasal 24 : Hari dan Jam Kerja Pekerja/Buruh

1. Hari kerja dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, yaitu 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan maksimum 40 (empat puluh) dalam 1(satu) minggu,

2. Jam kerja Pekerja/Buruh secara umum dimulai pukul 08:00 s/d 17:00 atau dengan kondisi masing-masing daerah dengan persetujuan perusahaan, termasuk 1 (satu) jam istirahat.

3. Pekerja/Buruh Muslim diberikan kesempatan untuk melakukan Sholat Jumat termasuk istirahat selama 1,5 (satu setengah) jam.

4. Pekerja/Buruh yang bekerja pada hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur selain kerja shift atau yang sifat pekerjaannya dianggap bekerja pada hari libur, oleh karenanya diperhitungkan sebagai jam kerja lembur hari libur/hari besar dan Perusahaan membayarnya.

5. Setiap Pekeria/Buruh wajib memenuhi jadwal jam kerja yang berlaku, kecuali bagi Pekerja/Buruh unit-unit Kerja tertentu (seperti : IT, Card Center, Call Center, ATM, Treasury, Satpam) yang karena sifat pekerjaannya membutuhkan pergantian tugas (shift), yang giliran kerjanya diatur oleh setiap Pimpinan yang bersangkutan dan tetap memperhitungkan jam kerja lembur.

6. Untuk unit kerja tertentu (seperti: Customer Service (CS), Teller, Back Office dan Pekerja/Buruh bagian operasional) jam istirahatnya harus diatur secara bergantian.

7. Setiap Pekerja/Buruh wajib mengisi absensi kehadiran setiap hari kerjanya.

8. Jam kerja Pekerja/Buruh diatur oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pasal 25 : Jam Kerja Shift

1. Pada bagian/unit kerja tertentu, Perusahaan memerlukan adanya pembagian tugas kerja dengan cara pembagian shift dan dalam pelaksanaannya dapat menggunakan kebijakan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jam kerja shift adalah :

a. Tiap satuan jam kerja shift tidak boleh melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari atau secara akumulasi 40 (empat puluh) jam seminggu sedangkan pengaturan waktu disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja/Buruh.

b. Bila jam kerja shift melebihi ketentuan ayat (25.2.1.) maka diberlakukan Jam Kerja Lembur.

Pasal 26 : Jam Kerja Lembur

Pada dasarnya jam kerja lembur bersifat sukarela, tetapi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan dalam keadaan mendesak, Perusahaan dapat meminta seorang Pekerja/Buruh untuk melakukan kerja lembur dengan tetap memperhatikan kondisi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, dalam hal :

1. Kerja lembur dilaksanakan, apabila mutlak dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda demi efisiensi dan efektifitas pekerjaan.

2. Kerja Lembur hanya dilakukan atas perintah tertulis dan atasan langsung dan di bawah pengawasan atasannya.

3. Apabila seorang Pekerja/Buruh dengan alasan yang jelas tidak dapat melakukan kerja lembur terlebih dahulu Pekerja/Buruh tersebut harus memberitahukan kepada Pimpinannya.

4. Uang Lembur dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh yang jam kerja lemburnya tercatat dan disahkan oleh Kepala Bagian Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

5. Uang Lembur dibayarkan oleh Perusahaan dengan cara diakumulasikan dengan upah/gaji pokok setiap bulannya.

6. Setiap usaha akan dilakukan untuk memperkecil jam kerja lembur dengan tetap mengacu pada peraturan Pemerintah yang berlaku.

7. Perusahaan wajib membayar seluruh jam kerja lembur Pekerja/Buruh berdasarkan dari data yang tercatat dan disahkan pimpinannya dengan tanpa melakukan pengurangan.

Pasal 27 : Hari Libur

1. Hari libur adalah hari- hari yang ditentukan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi atau hari, yang diliburkan oleh Perusahaan

2. Apabila Bank Indonesia menyatakan bahwa tidak ada transaksi pelayanan kas dan kliring maka Perusahaan dinyatakan libur.

Pasal 28 : Pakaian Kerja

1. Tata tertib mengenakan pakaian kerja merupakan wewenang dari Perusahaan oleh karenanya Pekerja/Buruh Wajlb mengikuti ketentuan berpakaian yang telah ditetapkan Perusahaan.

2. Pekerja/Buruh wajib memakai pakaian seragam yang telah ditentukan dan diberikan oleh Perusahaan bagi Pekerja/Buruh yang tidak diwajibkan mengenakan pakaian seragam harus tetap mengenakan busana kerja yang rapi dan sopan.

3. Bagi Pekerja/Buruh wanita yang bertugas di garda depan yang menggunakan jilbab wajib menggunakan seragam muslimah yang disediakan Perusahaan.

4. Khusus pada hari Jumat, Pekerja/Buruh diperkenankan berpakaian bebas namun rapi dan sopan, kecuali Pekerja Pekerja/Buruh yang ditentukan menggunakan pakaian seragam,

5. Pekerja/Buruh pada jam kerja wajib menggunakan tanda pengenal selama berada di lingkungan Perusahaan dan dalam tugas resmi.

BAB VI : CUTI

Pasal 29 : Cuti Tahunan

1. Pekerja/Buruh berhak memperoleh cuti tahunan sebanyak 1 (satu) hari kerja untuk setiap bulannya atau minimal 12 (dua belas) hari Kerja setiap tahun.

2. Berdasarkan masa kerja, Pekerja/Buruh memperoleh hak cuti sebagai berikut :

a. Masa kerja 1 (satu) s/d kurang dari 5 (lima) tahun : 12 (dua belas) hari kerja/tahun.

b. Masa kerja 5 (lima) s/d kurang dari 10 (sepuluh) tahun : 18 (delapan belas) hari kerja/tahun.

c. Masa Kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih : 21 (dua puluh satu) hari kerja/tahun.

3. Hari libur resmi yang jatuh tempo dalam periode cuti Pekerja/Buruh ditambahkan ke dalam cuti Pekerja/Buruh.

4. Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB Menteri) tidak mengurangi hak cuti Pekerja/Buruh.

5. Pekerja/Buruh berhak memperoleh Hak Cuti tahunannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada dasarnya Pekerja/Buruh berhak mengambil seluruh hak cutinya tanpa terputus-putus, kecuali jika mengganggu kegiatan operasional Perusahaan atau atas permintaan dan mendapat persetujuan dari Perusahaan. Absen yang tidak beralasan akan dipotong dari jumlah cuti tahunan yang bersangkutan.

b. Kelancaran operasional Perusahaan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam penjadwalan cuti, tetapi Perusahaan akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh keinginan Pekerja/Buruh untuk mengambil hak cutinya.

c. Permohonan tertulis untuk mengambil Hak cuti tahunan harus diajukan dan disetujui Bagian Personalia/pimpinan unit kerjanya minimal 1 (satu) minggu sebelum hari pertama cuti.

d. Hak cuti tahunan harus diambil seluruhnya dalam tahun berjalan dan masih diberikan kesempatan pengambilan sampai dengan akhir bulan Juni tahun berikutnya. Hak cuti tahun lalu yang belum diambil akan gugur, kecuali penundaan cuti tersebut atas permintaan Perusahaan.

e. Dalam keadaan yang sangat mendesak, Perusahaan dapat meminta seorang Pekerja/Buruh yang sedang menjalani cuti tahunannya untuk bekerja dan apabila Pekerja/Buruh tersebut sedang berada di luar kota, Perusahaan akan menanggung seluruh biaya kepulangannya sedangkan sisa cuti Pekeria/Buruh yang bersangkutan akan diatur kembali oleh Perusahaan.

f. Pekerja/Buruh Tidak diperkenankan memperpanjang cutinya tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari atasannya.

g. Pekerja/Buruh yang menderita sakit yang dibuktikan dengan Surat keterangan dokter pada saat sedang menjalani cutinya, maka hari sakitnya tidak diperhitungkan sebagai hari cuti.

6. Hak cuti dalam hal PHK :

a. Dalam hal PHK Pekerja/Buruh berhak meminta atas ganti rugi terhadap sisa cuti tahunannya yang belum diambil dengan perhitungan sebagai berikut:

Uang Ganti Rugi Cuti = (Sisa cuti tahunan : 12) x Upah/Gaji.

b. Apabila seorang Pekerja/Buruh telah mengambil seluruh hak cuti tahunannya pada saat Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak memperoleh penggantian pembayaran untuk cutinya.

Pasal 30 : Cuti Khusus

1. Setiap Pekerja/Buruh memperoleh cuti Khusus dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Perkawinan pertama Pekerja/Buruh : 7 (tujuh) hari kerja.

b. Perkawinan Anak Pekerja/Buruh : 2 (dua) hari kerja.

c. Kelahiran Anak Pekerja/Buruh : 2 (dua) hari kerja

d. Kematian istri/suami/Anak Pekerja/Buruh :3 (tiga) hari kerja.

e. Sakit keras istri/suami/anak/orangtua kandung Pekerja/Buruh : 2 (dua) hari Kerja.

f. Kematian orang tua/mertua/menantu/saudara kandung laki-laki/saudara kandung perempuan Pekerja/Buruh : 2 (dua) hari kerja.

g. Kematian orang tua/mertua/menantu/saudara kandung laki-laki/saudara kandung perempuan Pekerja/Buruh (luar daerah) : 3 (tiga) hari Kerja.

h. Khitanan/pembaptisan Anak Pekerja/Buruh : 2 (dua) hari Kerja.

2. Sakit keras dalam pasal ini adalah sakit yang memerlukan perawatan khusus/intensif rumah sakit (ICU).

3. Dalam hak cuti khusus seperti pada ketentuan ayat (30.1.a), (30.1.b) dan (30.1.h) Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan 1 (satu) minggu sebelumnya.

4. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 31 : Cuti Melahirkan dan Keguguran

1. Setiap Pekerja/Buruh wanita yang akan melahirkan, akan memperoleh cuti khusus selama 3 (tiga) bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan). Akan tetapi apabila Pekerja/Buruh wanita yang bersangkutan ingin mengambil cuti khusus tersebut selambat - lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum melahirkan, maka Pekerja/Buruh wanita yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dokter kandungan yang merawatnya.

2. Permohonan cuti melahirkan harus sudah diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mulai cuti.

3. Dalam hal terjadi keguguran kandungan atau kelahiran muda yang dianggap kelahiran tidak normal, maka Pekerja/Buruh yang bersangkutan akan memperoleh cuti khusus selama maksimum 1,5 (satu setengah) bulan setelah peristiwa keguguran dengan disertai surat keterangan dokter.

4. Pemberitahuan mengenai keguguran yang dialami Pekerja/Buruh harus disampaikan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah keguguran.

5. Cuti melahirkan dan cuti keguguran tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

Pasal 32 : Cuti lbadah Keagamaan

1. Pekerja/Buruh dengan masa Kerja minimal 2 (dua) tahun berhak memperoleh cuti khusus untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci atas biaya Pekerja/Buruh sendiri.

2. Atas dasar pertimbangan Perusahaan, Pekerja./Buruh dapat menggunakan sisa hak cuti tahunannya bersamaan dengan cuti khusus Ibadah Haji.

3. Pekerja/Buruh yang akan menunaikan ibadah Haji harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai bukti-bukti dokumen kepada Perusahaan segera setelah Pekerja/buruh mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan Ibadah Hajinya.

4. Cuti ibadah Haji diberlakukan hanya untuk Ibadah Haji yang pertama kali dengan jangka waktu sesuai ketentuan Pemerintah.

5. Untuk Setiap Pekerja/Buruh diberikan hak cuti untuk menunaikan Ibadah Keagamaan sesuai tuntunan agamanya masing-masing harus dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai bukti-bukti.

Pasal 33 : Cuti Di luar Tanggungan Perusahaan

1. Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Perusahaan tanpa upah/gaji maksimal 6 (enam) bulan, untuk hal-hal berikut :

a. Memerlukan istirahat panjang dalam upaya menyesuai anjuran dokter

b. Akibat kehamilan yang memerlukan perhatian khusus sesuai saran dokter.

c. Mengikuti program pendidikan.

d. Mendampingi suami/istri yang sedang mengikuti tugas belajar.

e. Mengurus orang tua/Anak yang sakit berkepanjangan.

2. Selama cuti di luar tanggungan Perusahaan, masa kerja tidak diperhitungkan.

3. Cuti di luar tanggungan Perusahaan hanya dapat diajukan setelah 3 (tiga) tahun bekerja dan dapat diajukan kembali setelah 5 (lima) tahun.

4. Pekerja/Buruh tidak dibenarkan mengajukan cuti di luar tanggungan Perusahaan hanya untuk mencari kesempatan bekerja di tempat lain, apabila terbukti, akan dikenakan sanksi PHK.

5. Perusahaan tidak menjamin tetap tersedianya posisi/Jabatan yang sama pada saat Pekerja/Buruh masuk kembali.

Pasal 34 : Cuti Sakit

1. Setiap Pekerja/Buruh yang tidak hadir karena sakit selama 2 (dua) hari atau lebih harus menyerahkan Surat keterangan dari dokter yang merawatnya dan surat tersebut harus diserahkan pada atasannya pada hari pertama kehadirannya.

2. Dalam hal tidak hadir Karena sakit kurang dari 2 (dua) hari, Pekerja/Buruh tersebut harus memberitahukan kepada atasannya pada hari yang sama . Apabila tanpa pemberitahuan ketidak hadiran tersebut akan dipotong hak cuti tahunannnya.

3. Pekerja/Buruh yang karena Sakit Berkepanjangan dan dapat membuktikan dengan surat keterangan dokter, bahwa ia menderita sakit/mengalami kecelakaan berhak mendapatkan cuti sakit dengan pembayaran sebagai berikut :

a. Bulan ke 1 (satu) s/d bulan ke 6 (enam) : 100% (seratus persen) x Upah/Gaji.

b. Bulan ke 7 (tujuh) s/d bulan ke 12 (duabelas) : 75% (tujuh puluh lima persen x Upah/Gaji.

c. Untuk Bulan selanjutnya dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah/Gaji, sebelum PHK dilakukan oleh Perusahaan.

4. Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

BAB VII : UPAH/GAJI

Pasal 35 : Umum

Upah/Gaji yang dimaksudkan dalam PKB ini adalah Upah/Gaji yang dibayarkan secara gross pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan dalam mata uang rupiah Apabila tanggal tersebut jatuh pada Hari besar/Libur, pembayaran Upah/Gaji akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Setiap Pekerja/ Buruh akan mendapatkan slip upah/ Gaji yang berisikan uraian Upah/ Gaji pokok dan pemotongan-pemotongannya.

Pasal 36 : Sistem Pengupahan/Penggajian

1. Perusahaan mengatur struktur pengupahan/penggajian atas dasar kondisi Perusahaan dengan tetap mengacu kepada kebijakan Pemerintah tentang pengupahan/penggajian, Perjanjian Kerja Bersama Serta senantiasa mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada Pekerja/Buruh.

b. Pasar kerja pada sektor perbankan/bank.

c. Peringkat jabatan, kompetensi, masa kerja dan pengetahuan Pekerja/Buruh.

2. Pekerja/Buruh akan tetap menerima Upah/Gaji seperti tersebut dalam PKB ini dalam hal:

a. Pekerja/Buruh mengambil hak cuti tahunan dan cuti khusus.

b. Pekerja/Buruh dalam masa pembebasan tugas sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pekerja/Buruh menjalani masa tahanan kurang dari 2 (dua) bulan karena tuduhan melakukan pelanggaran menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Upah/Gaji Pekerja/Buruh tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia dengan pembayaran penuh upah/gaji Pekerja/Buruh yang bersangkutan beserta tunjangan-tunjangan lainnya untuk bulan berjalan kepada ahli warisnya dan uang pengabdian serta santunan Jamsostek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37 : Perhitungan Upah/Gaji Lembur

37.1. Pembayaran upah/gaji lembur dilakukan pada bulan berikutnya bersamaan dengan pembayaran upah/gaji bulanan dengan perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, yaitu

a. Hari Kerja :

  • 1 (Satu) jam pertama = 1,5 x (1/173 x upah/gaji sebulan).
  • Jam berikutnya = 2 x (1/173 X upah/gaji sebulan).

      b. Untuk Pekerja yang mempunyai hak lembur, jika bekerja pada hari libur dapat diberikan :

      • 7 (tujuh) jam pertama = 2 x (1/173 x upah/gaji sebulan).
      • Jam ke 8 (delapan) = 3 X (1/173 x upah/gaji sebulan).
      • Jam ke 9 (sembilan) dst. = 4 x (1/173 x upah/gaji sebulan).

          c. Untuk Pekerja/Buruh yang tidak mempunyai hak lembur, jika bekerja lembur minimal 6 (enam) jam atau lebih pada hari libur dapat diberikan insentif sebesar Rp.300.000,-, sedangkan untuk libur hari raya keagamaan sebesar Rp. 350.000,-.

          Apabila Pekerja/ Buruh dimaksud bekerja kurang dari 6 jam, maka insentif tersebut diberikan secara prorata.

          2. Pekerja/Buruh yang bekerja lembur akan diberikan makan lembur dan transportasi pengantar pulang setelah Lembur oleh Perusahaan sebagai berikut :

          a. Diberikan makan Iembur dalam bentuk natura sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) apabila bekerja melebihi 1,5 (satu setengah) jam dari akhir jam kerja resmi.

          b. Untuk Pekerja/Buruh yang Iembur melebihi pukul 19.00 mendapat transportasi pulang.

          3. Pekerja/Buruh mulai dari Bab B ke atas tidak berhak mendapatkan upah/gaji lembur.

          4. Pekerja/Buruh yang karena sifat pekerjaannya bekerja minimal 1,5 (satu setengah) jam sebelum pukul 08.00 (Jam Kerja yang berlaku) pada hari kerja akan menerima makan pagi atau tunjangan uang makan pagi dalam bentuk natura sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

          Pasal 38 : Perhitungan Upah/Gaji Shift

          Perhitungan Upah/Gaji Shift diatur oleh Perusahaan yang mengacu pada ketentuan internal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pasal 39 : Struktur Upah/Gaji

          1. Perusahaan akan melakukan penyempurnaan Sistem Upah/Gaji, jenjang peringkat/Band, kelompok Jabatan sehingga didapatkan suatu sistem yang lebih mencerminkan asas keadilan, transparansi dan berdasarkan kompetensi.

          2. Atasan langsung Pekerja/Buruh bersama dengan unit kerja yang membidangi SDM berkewajiban untuk selalu melakukan evaluasi terhadap jabatan, kelompok Jabatan, jenjang Peringkat/Band dengan kriteria yang ada.

          3. Perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan pasar tenaga kerja industri perbankan nasionai, kelompok jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          4. Untuk tiap tingkat peringkat/Band mempunyai Skala/Range Upah/Gaji dibayar sesuai dengan Pekerjaan/Jabatan. Pada tiap Skala Upah/Gaji terdapat jumlah terendah (minimum), jumiah pertengahan (midpoint) dan jumlah tertinggi (maksimum)

          5. Perusahaan menginformasikan skala/range upah/gaji kepada segenap pimpinan unit kerja, dan bagi Pekerja/Buruh yang ingin mengetahui skala/range upah/gaji pada bandnya dapat bertanya langsung kepada pimpinan unit kerjanya. informasi mengenai skala/range upah/gaji tersebut harus merupakan informasi yang akurat dan benar.

          Pasal 40 : Kenaikan Upah/Gaji

          1. Umum.

          Upah/gaji Pekerja harus bergerak ke atas di setiap periode kenaikan dengan mengikuti prestasi kerja Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan internal yang wajar. Oleh karena itu upah/gaji dapat berubah/mengalami kenaikan yang disebabkan karena prestasi kerja, kenaikan peringkat/band dan Cost Of Living Adjustment (C.O.L.A).

          2. Kenaikan upah/gaji berdasarkan prestasi kerja.

          a. Kenaikan upah/gaji berdasarkan prestasi kerja merupakan penyesuaian upah/gaji tahunan yang diberikan kepada seorang Pekerja/Buruh yang prestasi kerjanya memenuhi standar penilaian.

          b. Tingkat Prestasi Kerja Pekerja/Buruh tercermin pada ukuran penilaian Prestasi Kerja (P2K) sebagai berikut :

          • Melampaui indikator kinerja yang diinginkan untuk jabatan masing - masing.
          • Mencapai indikator kinerja yang diinginkan untuk jabatan masing - masing.
          • Tidak mencapai indikator Kinerja yang diinginkan untuk jabatan masing-masing.

          c. Penyesuaian upah/gaji secara umum dibayarkan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya pada pembayaran Upah/Gaji bulan April setiap tahunnya.

          3. Kenaikan Upah/Gaji Berdasarkan Promosi.

          Kenaikan Peringkat/Band atau Promosi menyebabkan perpindahan kedudukan dengan upah/gaji berada di dalam skala upah/gaji yang lebih tinggi. Kenaikan karena promosi adalah sepenuhnya menjadi wewenang dan kebijakan Perusahaan.

          4. Kenaikan upah/gaji berdasarkan Kenaikan Index Biaya Hidup (Cost Of Living Adjustment).

          a. Penyesuaian upah/gaji akibat perubahan Index Harga Konsumen (IHK) yang diumumkan oleh Biro Pusat Statistik untuk menjamin agar upah/gaji dapat mengimbangi Kenaikan biaya hidup.

          b. Perusahaan Setiap tahun berkewajiban untuk mengupayakan penyesuaian upah/gaji berdasarkan C.O.L.A. dengan memperhatikan kondisi perusahaan.

          5. Besaran Kenaikan upah/gaji setiap Pekerja/Buruh harus memenuhi prosentase C.O.L.A. akibat Promosi dan akibat penilaian prestasi kerja

          BAB VIII : BONUS DAN INSENTIF

          Pasal 41 : Bonus

          Atas dasar kebijakan Perusahaan, Perusahaan dapat memberikan bonus kepada Pekerja/Buruh.

          Dalam hal Perusahaan memutuskan untuk memberikan bonus, maka pembayaran bonus akan diatur sebagai berikut :

          1.Diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah bekerja lebih dari 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal masuk kerja.

          2.Besarnya bonus ditentukan oleh Perusahaan yang didasarkan atas laba Perusahaan dan penilaian prestasi kerja.

          3.Besarnya bonus yang diberikan kepada masing-masing Pekerja/Buruh akan ditentukan berdasarkan prestasi kerja dengan memperhatikan masa kerja Pekerja/Buruh.

          4.Pembayaran bonus dilaksanakan selambat-lambatnya bulan April pada tahun berjalan.

          Pasal 42 : Insentif

          Perusahaan dapat memberikan insentif kepada Pekerja/Buruh atas kinerja tertentu/tugas khusus dimana besaran/jumlah dan teknis pelaksanaannya akan ditentukan oleh Perusahaan.

          BAB IX : TUNJANGAN DAN FASILITAS

          Pasal 43 : Jenis Tunjangan

          Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan memberikan tunjangan-tunjangan sebagai berikut :

          1.Tunjangan Cuti Tahunan.

          2.Tunjangan Hari Raya.

          3.Tunjangan Pengganti Kendaraan Dinas.

          4.Tunjangan Penempatan Daerah.

          5.Tunjangan Perjalanan Dinas.

          6.Tunjangan Teller.

          7.Tunjangan Daerah Khusus.

          8.Tunjangan Pindah Tugas.

          9.Tunjangan Komunikasi.

          10.Tunjangan Akhir Tahun.

          Pasal 44 : Tunjangan Cuti Tahunan

          1. Perusahaan memberikan tunjangan cuti tahunan kepada Pekerja/Buruh sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji Pokok untuk Pekerja/Buruh yang telah menjalani masa kerja 1 (satu) tahun

          2. Tunjangan ini diberikan dengan syarat cuti tahunan diambil minimal 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

          3. Pekerja/Buruh yang telah bekerja minimal 10 (sepuluh) tahun, selain mendapatkan hak cuti tahunannya, berhak mendapatkan hak cuti tambahan sejumlah hak cuti tahunannya 1 (satu) kali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan. Bagi Pekerja/Buruh Non Band sampai dengan Band B berhak untuk menukar hak cuti tambahan tersebut dengan uang sejumlah 1 (satu) kali upah/gaji Pekerja/Buruh.

          Pasal 45 : Tunjangan Hari Raya

          1. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja/Buruh yang pembayarannya dihubungkan dengan hari raya keagamaan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

          2. Perusahaan harus membayar THR sebesar 1 (satu) kali upah/gaji bulan terakhir.

          3. THR dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

          4. Pekerja/Buruh yang dengan masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun berhak memperoleh THR keagamaan secara prorata.

          5. Pekerja/Buruh yang putus hubungan kerjanya 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri berhak atas THR yang besarnya dihitung secara prorata.

          Pasal 46 : Tunjangan Pengganti Kendaraan Dinas

          Pekerja/Buruh yang karena Jabatan dan sifat pekerjaanya dapat diberikan tunjangan pengganti kendaraan dinas dengan mekanisme pemberian yang diatur tersendiri oleh Perusahaan.

          Pasal 47 : Tunjangan Penempatan Daerah

          1. Pekerja/Buruh yang dimutasikan karena kepentingan pekerjaan ke suatu daerah lain dengan radius lebih dari 60 (enam puluh) Km (kecuali mutasi dalam area Jabodetabek) dari Home Base berhak mendapatkan Tunjangan penempatan daerah Setiap bulannya.

          2. Dalam hal Perusahaan menetapkan kebijakan baru tentang Tunjangan penempatan daerah, maka besarannya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

          a. Bobot Kerja (kompetensi, tanggung jawab dan pengalaman).

          b. Komposisi besaran upah/ gaji daerah setempat.

          c. Jarak tempuh dari Home Base.

          d. Tingkat kesulitan daerah setempat.

          3. Pekerja/Buruh yang dimutasikan atas permintaannya sendiri dan tidak berhubungan dengan kepentingan pekerjaan tidak berhak mendapatkan tunjangan ini.

          4. Tunjangan ini bukan bagian dari upah/gaji bulanan dan pembayaran akan dihentikan jika tugas telah selesai dilaksanakan atau kembali ke daerah asal (Home Base).

          Pasal 48 : Tunjangan Perjalanan Dinas

          1. Pengertian dari perjalanan dinas adalah perjalanan karena tugas atau pendidikan ke luar kota dengan radius melebihi 60 (enam puluh) km atau ke luar negeri. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan dinas antar kota Jabodetabek.

          2. Seluruh biaya perjalanan dinas yang meliputi biaya penginapan, akomodasi dan transportasi ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan sesuai dengan bukti pengeluaran atau bukti tagihan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal Perusahaan.

          3. Pekerja /Buruh yang melakukan perjalanan dinas dan bermalam diberikan uang saku dan uang makan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

          4. Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas tanpa bermalam diberikan uang makan saja sesuai dengan ketentuan internal Perusahaan.

          5. Ketentuan lain yang terkait dengan perjalanan dinas dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan.

          Pasal 49 : Tunjangan Teller

          Untuk mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh selisih Kas, serta menambah motivasi teller agar lebih teliti dan bertanggung jawab. Perusahaan memberikan tunjangan teller sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu ruplah) perbulan dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan untuk head teller dengan ketentuan sebagai berlkut :

          1. Tunjangan teller diberikan Setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah/gaji.

          2. Tunjangan teller digunakan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat sellsih Kas yang tidak ditemukan permasalahannya.

          3. Pemotongan dan penggunaan Tunjangan teller dilakukan oleh unit kerja yang membidangi SDM berdasarkan laporan kantor cabang dengan melampirkan berita acara pemeriksaan yang telah ditandatanganl pimpinan unit Kerja berdasarkan ketentuan internal Perusahaan.

          4. Pemotongan Tunjangan teller dimulai pada bulan berikutnya setelah terjadi selisih sampai selisih kas selesai.

          5. Tunjangan teller dihentikan pembayarannya jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai teller atau head teller.

          Pasal 50 : Tunjangan Daerah Khusus

          Perusahaan memberikan Tunjangan daerah Khusus kepada Pekerja/Buruh yang bekerja tetap di suatu daerah tertentu yang sedang dilanda konflik sosial dan/atau dalam keadaan khusus yang penentuan dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Perusahaan,

          Pasal 51 : Tunjangan Pindah Tugas

          1. Perusahaan akan memberikan tunjangan pindah tugas sebesar 2 (dua) kali upah/gaji pokok bagi pejabat dan Pekerja/Buruh yang dimutasikan tugasnya oleh Perusahaan dari satu kota ke kota lain kecuali mutasi antar Kota di Jabodetabek dan mutasi dengan radius kurang dari 60 (enam puluh) km.

          2. Tunjangan pindah tugas dibayarkan 1 (satu) kali pada saat pindah.

          Pasal 52 : Tunjangan Komunikasi

          Perusahaan akan memberikan Tunjangan komunikasi setiap bulannya yang dikreditkan ke rekening Pekerja/Buruh bersamaan dengan pembayaran upah/gaji minimal dengan jumlah sebagai berikut :

          No Kategori Besaran Tunjangan (Gross)
          1 High intensity Rp. 400.000
          2 Medium High intensity Rp. 300.000
          3 Medium intensity Rp. 200.000
          4 Low intensity Rp. 100.000

          Tunjangan komunikasi ini bukan merupakan tunjangan tetap yang menjadi komponen upah/gaji. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan internal Perusahaan.

          Pasal 53 : Tunjangan Akhir Tahun

          Perusahaan memberikan Tunjangan akhir tahun kepada Pekerja/Buruh Non Band, Band A dan Band B dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun sebesar 1 x Upah/Gaii, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan penggajian bulan Desember.

          Pasal 54 : Penggantian Biaya Pemeliharaan Rumah Dinas

          1. Perusahaan akan memberikan penggantian biaya pemeliharaan rumah dinas setiap bulan bagi Pekerja/Buruh yang ditempatkan di luar Home Base dalam bentuk penggantian biaya listrik, telepon, air, kebersihan dan Keamanan. maksimum sebesar:

          - Peringkat/ Band A - B : Rp. 1.000.000,-

          - Peringkat / Band C - D : Rp. 1.500.000,-

          - Peringkat/ Band E - G : Rp. 1.750.000,-

          2. Penggantian biaya pemeliharaan rumah dinas harus disertai bukti berupa kwitansi asli.

          3. Penggantian biaya pemeliharaan rumah dinas tetap diberikan Perusahaan selama Pekerja/Buruh mendapatkan fasilitas rumah dinas.

          Pasal 55 : Fasilitas Pakaian Seragam dan Ruangan Pojok ASI

          1. Perusahaan akan melakukan penggantian pakaian seragam kepada Pekerja/Buruh minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan seluruh biaya yang berkaitan dengan pakaian seragam tersebut menjadi tanggungan Perusahaan.

          2. Perusahaan dengan memperhatikan kondisi tertentu mengupayakan semaksimal mungkin memberikan ruang khusus bagi Pekerja/Buruh wanita yang berfungsi sebagai pojok ASI, ruang ganti baju, tempat sholat dan wudhu serta tempat istirahat yang mana dapat digunakan untuk keperluan khusus bagi Pekerja/Buruh wanita.

          BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

          Pasal 56 : Jaminan Sosial dan Jaminan Kesejahteraan

          1. Ruang Lingkup Jaminan Sosial meliputi :

          a. Jaminan Kesehatan;

          b. Jaminan Kecelakaan Kerja;

          c. Jaminan Hari Tua;

          d. Jaminan Kematian;

          e. Jaminan Pensiun.

          2. Ruang Lingkup Jaminan Kesejahteraan meliputi :

          a. Bantuan Perkawinan;

          b. Bantuan Musibah Bencana Alam;

          c. Bantuan Pemakaman dan Kematian;

          d. Bantuan Sosial dan Keagamaan;

          e. Bantuan Pengelolaan Olahraga dan Rekreasi

          Pasal 57 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

          1. Pemberian jaminan pemelinaraan kesehatan dari Perusahaan kepada keluarganya adalah berupa benefit dari program asuransi yang dapat rawat jalan maupun rawat inap.

          2. Penunjukan perusahaan asuransi diselenggarakan dalam bentuk penawaran kompetitif dan diikuti oleh perusahaan asuransi dengan terlebih mempresentasikan benefit yang akan diterima Pekerja/Buruh dan keluarganya kepada Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh.

          3. Perusahaan asuransi yang ditunjuk harus dapat memberikan program/benefit optimal (meliputi upaya peningkatan pencegahan, penyembuhan dan pemulihan) termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan bagi keluarganya.

          4. Di daerah yang tidak terdapat rumah Sakit rujukan perusahaan asuransi (provider) Pekerja/Buruh dapat mengajukan pinjaman kesehatan untuk menalangi biaya sakit yang mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh Perusahaan.

          5. Klaim asuransi harus dibayarkan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 15 belas) hari kerja sejak pengajuan klaim diterima.

          6. Perusahaan berkewajiban memberikan jaminan asuransi kesehatan bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun normal dimana tetap mendapatkan jaminan asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi karyawan dan pasangannya sampai dengan usia peserta 65 (enam puluh lima) tahun.

          7. Jaminan asuransi kesehatan pada ayat (57.6.) berlaku sesuai dengan plan dan benefit pada saat terakhir bekerja di Perusahaan.

          Pasal 58 : Jamsostek dan Asuransi Tenaga Kerja

          Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

          1. Setiap Pekerja/Buruh harus diasuransikan pada PT. JAMSOSTEK yang meliputi asuransi kecelakaan Kerja, hari tua dan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

          2. Pembayaran JAMSOSTEK dilakukan dengan cara memotong Upah/Gaji Pekerja/Buruh setiap bulannya sebesar 2% (dua persen) dari upah/gajinya, selebihnya menjadi beban Perusahaan sesuai yang disyaratkan PT. JAMSOSTEK.

          3. Perusahaan harus menginformasikan dana JAMSOSTEK dari masing-masing Pekerja/Buruh minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam bentuk salinan (copy) statement.

          4. Apabila terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja dan santunan dari JAMSOSTEK tidak mencukupi pembayaran klaim rumah sakit, maka sisanya ditanggung oleh Perusahaan.

          5. Perusahaan wajib mengasuransikan Pekerja/Buruh yang karena sifat pekerjaannya pada perusahaarn asuransi. Pekerja/Buruh yang dimaksud (karena sifat pekerjaannya) akan ditentukan kernudian antara Perusahaan dengan Organisasi Pekerja/Buruh.

          6. Selain mendapatkan program asuransi kesehatan dan JAMSOSTEK, Pekerja/Buruh juga mendapatkan jaminan dan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan dari Perusahaan.

          Pasal 59 : Dana Pensiun

          1. Penyelenggaraan program Dana Pensiun bagi Pekerja/Buruh dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          2. Program Dana Pensiun diselenggarakan oleh suatu badan hukum yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya serta ahli warisnya yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

          3. Perusahaan harus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan keamanan Dana Pensiun Pekerja/Buruh yang dikelola oleh lembaga Dana Pensiun.

          4. Pemilihan pengelola Dana Pensiun harus melibatkan organisasi Pekerja/Buruh.

          5. Dana Pensiun Pekerja/Buruh bukan merupakan komponen kompensasi dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun dipercepat maupun pensiun normal.

          6. Peserta berhak mendapatkan informasf mengenai perkembangan portofolio investasi dari pengelola lembaga Dana Pensiun setiap bulan.

          7. Perusahaan dapat menyelenggarakan program Dana Pensiun bagi Pekerja/Buruh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          BAB Xl : BANTUAN BAGI PEKERJA/BURUH

          Pasal 60 : Bantuan Perkawinan

          1. Perusahaan akan memberikan bantuan dalam hal perkawinan pertama Pekerja/Buruh yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun, sebesar 1 (satu) bulan Upah/Gaji Pokok Pekerja/Buruh yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Upah/Gaji.

          2. Bagi Pekerja/Buruh calon suami atau calon istri yang bekerja dalam satu perusahaan bantuan perkawinan diberikan kepada kedua Pekerja/Buruh tersebut.

          Pasal 61 : Bantuan Musibah

          1. Perusahaan akan memberikan bantuan musibah kepada Pekerja/Buruh yang mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan kerusakan tempat tinggal Pekerja/Buruh (rumah sendiri, tempat kos/ kontrak, rumah keluarga) termasuk harta benda yang berada di dalamnya.

          2. Bantuan Musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (61.1.) diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh dalam bentuk dan jumlah yang layak berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Perusahaan.

          Pasal 62 : Bantuan Pemakaman dan Kematian

          1. Jika Pekerja/Buruh meninggal dunia, maka selain mendapatkan manfaat kematian JAMSOSTEK dan manfaat asuransi lainnya, Ahli Waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan dan bantuan pemakaman dan kematian sebagai berikut:

          a. Dari Perusahaan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji pokok Pekerja. Bagi Pekerja/Buruh yang upah/gaji pokoknya dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan bantuan sebesar Rp. 5.000,000,- (lirna juta rupiah).

          b.Dari pihak ekternal perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang saat ini adalah sebagai berikut:

          • Dari pihak Perusahaan asuransi berupa santunan duka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
          • Dari pihak JAMSOSTEK berupa santunan duka sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) tahun.

          2. Pekerja/Buruh berhak mendapatkan bantuan pemakaman dan kematian sebagai berikut:

          a.Dalam hal anggota keluarga Pekerja/Buruh meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dari pihak perusahaan asuransi, yang sat ini jumlah santunan duka adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dalam hal anggota keluarga Pekerja/Buruh meninggal dunia.

          b.Dalam hal orangtua Pekerja/Buruh meninggal dunia Perusahan akan memberikan bantuan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

          3. Dalam hal terjadi kematian anak Pekerja/Buruh yang berada dalam kandungan dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan ke atas, Pekerja/Buruh akan mendapat Bantuan yang diberikan oleh Perusahaan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

          Pasal 63 : Bantuan Sosial dan Keagamaan

          1. Perusahaan wajib menyediakan sarana dan atau tempat ibadah yang memenuhi syarat - syarat peribadatan sesuai dengan kondisi Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat Perusahaan.

          2. Perusahaan dapat memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan ibadah Pekerja/Buruh.

          Pasal 64 : Bantuan Pengelolaan Olah Raga dan Rekreasi

          1. Perusahaan wajib mengadakan olah raga dan rekreasi bagi Setiap Pekerja/Buruh yang dananya dianggarkan dalam anggaran Perusahaan setiap tahunnya.

          2. Pengelolaan olah raga dan rekreasi untuk seluruh Pekerja/Buruh beserta teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Perusahaan.

          Pasal 65 : Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak Pekerja/Buruh

          Perusahaan dapat memberikan bantuan berupa beasiswa kepada Anak Pekerja/Buruh yang berprestasi yang pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan.

          BAB XII : KOPERASI PEKERJA/BURUH

          Pasal 66 : Koperasi Pekerja/Buruh

          1. Guna menunjang kesejahteraan Pekerja/Buruh melalui koperasi, maka Perusahaan akan membantu usaha-usaha koperasi Pekerja/Buruh antara lain dalam bentuk :

          a. Penyediaan fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatannya di dalam lingkungan Perusahaan.

          b. Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui unit kerja yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM).

          c. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh koperasi terkait dengan data Pekerja/Buruh.

          d. Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan serta kebutuhan pengembangan koperasi yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

          e. Perusahaan menjadikan koperasi Pekerja/Buruh sebagai Mitra Usaha dalam pemenuhan kebutuhan Perusahaan dengan tetap memperhatikan profesionalisme dan kemampuan berkoperasi.

          2. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pengurus Koperasi lnduk (Pusat) yang berstatus Pekerja/Buruh untuk melakukan aktifitas sebagai pengurus koperasi.

          3. Koperasi Perusahaan bersifat independen dan merupakan subyek hukum tersendiri yang teknis dan mekanisme kerjanya tidak terkait dengan Perusahaan.

          BAB Xlll : PINJAMAN PEKERJA/BURUH

          Pasal 67 : Pinjaman Pekerja/Buruh

          1. Fasilitas Pinjaman Pekerja/Buruh, yang berupa pinjaman rumah, pinjaman kendaraan bermotor, pinjaman multi guna, pinjaman khusus dan pinjaman sewa/kontrak rumah sebagaimana dimaksud pasal-pasal pada bab ini, diberikan dengan persyaratan yang berlaku mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

          2. Seluruh Pekerja/Buruh berhak untuk mendapatkan fasilitas Pinjaman Pekerja/Buruh dari Perusahaan dengan syarat-syarat umum sebagai berikut :

          a. Pekerja/Buruh telah bekerja minimal 1 (satu) tahun kecuali untuk Pinjaman Pekerja/Buruh berupa pinjaman rumah dan pinjaman multi guna minimal masa kerja 3 (tiga) tahun.

          b. Penilaian Prestasi Kerja tahunan terakhir minimal “Nl” (Need Improvement), dengan nilai minimal 240.

          c. Pekerja/Buruh berhak memperoleh lebih dari 1 (satu) jenis Pinjaman Pekerja/Buruh.

          d. Total fasilitas Pinjaman yang diberikan kepada Pekerja/Buruh jumlah angsurannya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari upah/gaji gross setiap bulannya.

          e. Seorang Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, diberhentikan atau memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan wajib melunasi Pinjaman Pekerja/Buruh yang diperolehnya sebelum meninggalkan Perusahaan.

          Pasal 68 : Pinjaman Rumah

          1. Pinjaman rumah diberikan oleh Perusah kepada Pekerja/Buruh untuk pembelian rumah termasuk pengalihan pinjaman, renovasi rumah tinggal sendiri yang dihuni pekerja/Buruh atau membangun rumah baru.

          2. Pinjaman rumah tetap mengacu pada ketentuan ayat (67.2.) dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :

          a. Plafon Pinjaman maksimal 50 (lima puluh) kali upah/gaji gross dan tidak melebihi Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut ;

          Pembiayaan Perusahaan
          Rumah baru (dari harga pengembang) Rumah bekas (dari nilai taksasi) Pengalihan/Take over(dari nilai Taksasi)
          100 % 100 % 100 %

          b. Perusahaan memberikan prioritas dan kemudahan persyaratan pengajuan pinjaman rumah Pekerja/Buruh maupun proses administrasi dan pencairannya yang teknis pelaksanaannya akan diatur oleh perusahaan. Salah Satu kemudahan dimaksud diantaranya adalah rumah yang akan dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda 2 (dua).

          c. Jangka waktu pinjaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan usia pekerja/Buruh tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat akhir masa pinjaman rumah.

          d. Bunga 5 % (lima persen) efektif menurun per tahun.

          e. Rumah dan Pekerja/Buruh harus diasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan yang ditunjuk Perusahaan.

          f. Dibebas dari biaya provisi dan administrasi.

          g. Jaminan harus atas nama Pekerja/Buruh atau istri/suami Pekerja/Buruh.

          h. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

          i. Hal-hal yang belum diatur pada pasal ini akan ditentukan kemudian oleh perusahaan.

          Pasal 69 : Pinjaman Kendaraan Bermotor

          1. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh. Perusahaan memberikan pinjaman kendaraan berrnotor kepada Pekerja/Buruh pemegang jabatan peringkat/Non band sampai dengan band B.

          2. Pinjaman kencaraan bermotor tetap mengacu pada ketentuan ayat (67.2.) dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :

          a. Plafond Pinjaman maksimal 20 (dua puluh) kali Upah/Gaji gross.

          b. Usia kendaraan bermotor roda 4 (empat) yang dibiayai tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun sampai dengan pinjaman berakhir.

          c. Khusus kendaran bermotor roda 2 (dua) harus kendaraan baru.

          d. Jangka waktu Pinjaman maksimai 5 (lima) tahun dan usia Pekerja/Buruh tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat masa pinjaman berakhir.

          e. Bunga 5 % (lima persen) efektif menurun per tahun.

          f. Pekerja/Buruh dan kendaraan yang dibiayai harus diasuransikan pada Perusahaan asuransi rekanan yang ditunjuk Perusahaan.

          g. Dibebaskan dari biaya provisi dan administrasi.

          h. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun.

          i. Hal –hal yang belum diatur pada pasal ini akan ditentukan kemudian oleh perusahaan.

          Pasal 70 : Pinjaman Multi Guna

          1. Pinjaman Multi Guna yang diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh pinjaman khusus yang tersedia.

          2. Pinjaman multi guna tetap mengacu Pada ketentuan ayat (67.2) dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:

          a. Plafond pinjaman disesuaikan dengan masa kerja Pekerja/Buruh.

          Masa Kerja Plafond
          3 tahun s/d 4 tahun 5 x upah/gaji gross
          4 tahun s/d 5 tahun 7 x upah/gaji gross
          5 tahun s/d 6 tahun 9 x upah/gaji gross
          6 tahun ke atas 11 x upah/gaji gross

          b. Plafond maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

          c. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun dan usia Pekerja/Buruh tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat masa pinjaman berakhir.

          d. Bunga 8 % (delapan persen) efektif menurun per tahun.

          e. Untuk pinjaman Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke atas wajib ditutup dengan asuransi jiwa.

          f. Dibebaskan dari biaya provisi dan administrasi.

          Pasal 71 : Pinjaman Sewa/Kontrak Rumah

          Perusahaan memberikan pinjaman untuk pembayaran sewa atau kontrak rumah, maksimal 5 (lima) kali upah/gaji gross Pekerja/Buruh, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dengan bunga 5% (lima persen) efektif menurun per tahun.

          Persyaratan pinjaman disesuaikan dengan syarat-syarat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (67.2.) dan pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan Perusahaan.

          Pasal 72 : Pinjaman Khusus

          Pekerja/Buruh dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berhak mendapatkan pinjaman khusus tanpa bunga dengan tujuan pembayaran seperti tertera di bawah ini :

          1. Biaya Pendidikan.

          Pembayaran uang sekolah Anak/Pekerja/Buruh sendiri yang dapat digunakan pada awal tahun pelajaran baru/Kenaikan semester.

          2.Biaya Rumah sakit

          Pembayaran uang rumah sakit untuk perawatan Pekerja/Buruh atau keluarga Pekerja/Buruh.

          3.Biaya Melahirkan

          Biaya yang berkaitan dengan kelahiran anak Pekerja/Buruh dengan pembatasan sampai anak ke-3 (tiga). Jumlah pinjaman yang dapat diberikan dibatasi sebesar 3 (tiga) kali upah/gaji gross yang dilunasi dalam waktu 1 (satu) tahun Kerja secara angsuran bulanan, kecuali untuk biaya rumah sakit dapat diberikan maksimum 5 (lima) kali upah/gaji gross dengan waktu pengembalian 18 (delpaan belas) bulan. Jumlah pinjaman biaya rumah sakit yang dapat diperoleh Pekerja/Buruh adalah sebesar selisih antara tagihan biaya rumah sakit dengan maksimal biaya yang dapat ditanggung oleh asuransi.

          4.Biaya Selisih Kas.

          Pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan khusus kepada teller atau head teller sebagai akibat terjadinya Selisih kas kurang, yang jumlah angsuran perbulannya sebesar tunjangan teller atau head teller.

          5.Pinjaman Khusus ini tidak dikaitkan dengan Penilaian Prestasi Kerja.

          6.Hal-hal yang belum diatur pada pasal ini akan ditentukan kemudian oleh Perusahaan.

          BAB XIV : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

          Pasal 73 : Karir

          1. Pengembangan karir harus diusahakan secara bersama-sama antara Perusahaan dan Pekerja/Buruh. Hal ini akan dilaksanakan melalui pola dan perencanaan karir Pekerja/Buruh.

          2. Pola dan perencanaan karir Pekerja/Buruh disusun oleh unit Kerja yang membidangi SDM bersama dengan atasan Pekerja/Buruh secara rahasia (confidential) berdasarkan posisi - posisi / jabatan-jabatan yang ada.

          3. Pimpinan wajib memperhatikan jenjang karir Pekerja/Buruh yang berada dibawah supervisinya.

          4. Pekerja/Buruh yang mengajukan Mutasi Kerja atau Rotasi Kerja dalam rangka untuk pengembangan karir, harus menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya. Pencarian Pekerja/Buruh pengganti terkait dengan mutasi kerja atau rotasi kerja tersebut adalah merupakan kewajiban pimpinan unit kerja.

          Pasal 74 : Pengembangan

          1. Perusahaan wajib secara aktif dan berkesinambungan melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Pekerja/Buruh dalam rangka peningkatan jenjang karir seorang Pekerja/Buruh maupun dalam rangka optimalisasi kemampuan Pekerja/Buruh pada posisinya saat ini.

          2. Program pengembangan Sumber Daya Manusia dari Pekerja/Buruh adalah tanggung jawab atasan dan Pekerja/Buruh sendiri yang merupakan bagian dari program tahunan seorang atasan, yang dituangkan dalam Perencanaan Operasional Tahunan (A.O.P) dan diperhitungkan dalam Penilaian Prestasi Kerja (P2K) atasan yang bersangkutan.

          3. Pelaksanaan program pengembangan Sumber Daya Manusia Pekerja/ Buruh dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau merupakan bagian dari program tahunan atasan pada suatu unit kerja.

          Pasal 75 : Pelatihan

          1. Dalam melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pekerja/Buruh, Perusahaan wajib secara aktif dan berkesinambungan memberikan Pelatihan internal maupun eksternal kepada Pekerja/Buruh minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan.

          2. Semua Pekerja/Buruh mempunyai hak mengikuti program pelatihan yang diadakan, selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk pelatihan tersebut.

          3. Setiap pelatihan harus dapat meningkatkan keahlian, keterampilan, kecakapan dan kualitas Pekerja/Buruh agar dalam menyelesaikan pekerjaannya lebih efektif dan mencapai prestasi kerja optimal.

          4. Pejabat yang berhak untuk mengajar adalah pejabat yang secara resmi ditunjuk perusahaan, berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan tidak dapat diwakilkan.

          5. Pekerja/Buruh yang diwajibkan mengikuti pelatihan harus dibebastugaskan dari tugasnya selama masa pelatihan. Atasan Pekerja/Buruh yang bersangkutan bertanggungjawab mendelegasikan tugasnya itu kepada Pekerja/Buruh lainnya agar tugas rutin tetap berjalan dengan baik.

          BAB XV : PELANGGARAN PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN SANKSI

          Pasal 76 : Pelanggaran

          1. Pada dasarnya Setiap Pekerja/Buruh wajib melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin sesuai tugas dan tanggung jawab Pekerja/Buruh serta ketentuan-ketentuan kerja yang berlaku dalam Perusahaan. Apabila seorang Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, terhadapnya dapat dikenakan sanksi tanpa mengenyampingkan hak Pekerja/Buruh untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri baik secara pribadi maupun melalui Organisasi Pekerja/Buruh.

          2.Setiap Pekerja/Buruh dilarang untuk :

          • Meninggalkan kantor/pekerjaan selama Jam Kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.
          • Menyalahgunakan wewenang dan Jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
          • Melakukan pekerjaan di Perusahaan lain atau terikat dalam suatu usaha dengan pihak lain yang dapat mengganggu kinerjanya selama jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.
          • Mengambil/membawa pulang barang-barang inventaris kantor dan aktiva tetap milik Perusahaan tanpa ijin.
          • Menyalahgunakan barang-barang inventaris kantor dan aktiva tetap, uang, dokumen (sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku), surat-surat berharga milik Perusahaan dan/atau yang berada di bawah penguasaan Perusahaan.
          • Melakukan tindakan di luar tugas dan tanggung jawab Pekerja/Buruh baik di dalam maupun di luar Perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain yang secara langsung dapat merugikan Perusahaan.
          • Menerima uang atau hadiah dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu dapat mempengaruhi baik sebelum maupun sesudah pengambilan keputusan yang terkait dengan wewenang dan Jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
          • Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan.
          • Membawa dan atau meminum minuman keras obat terlarang yang memabukkan di dalam ;ingkungan Perusahaan.
          • Membawa Senjata tajam, senjata api atau senjata lain yang dapat membahayakan orang lain ke dalam Perusahaan kecuali karena tugas dan ijin yang berwenang.
          • Berjudi dalam segala macam bentuk perjudian di lingkungan Perusahaan.
          • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi sesama Pekerja/Buruh atau pejabat/atasan/bawahan di lingkungan Perusahaan dan/atau keluarganya.
          • Merusak sarana dan prasarana milik atau yang dikuasai perusahaan.
          • Membujuk dan menghasut Pekerja/Buruh, keluarga Pekerja/Buruh untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum.
          • Memberikan keterangan yang tidak benar.
          • Melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap Pekerja/Buruh dan keluarganya.
          • Melakukan hubungan kerja atau bisnis dengan Perusahaan milik Pekerja/Buruh maupun keluarga Pekerja/Buruh yang mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
          • Menolak atau tidak melaksanakan perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaan.
          • Mengisi absensi untuk Pekerja/Buruh lain atau menyuruh Pekerja/Buruh lain absensi untuk dirinya.
          • Melanggar prosedur Kerja.
          • Melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
          • Melanggar kerahasiaan bank sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Perbankan secara sengaja.
          • Melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          3. Perusahaan atau Manajemen dilarang untuk :

          • Mengancam keselamatan Pekerja/Buruh maupun keluarganya.
          • Melakukan tindakan semena-mena/sewenang-wenang intimidasi dan /penganiayaan terhadap Pekerja/Buruh maupun keluarganya.
          • Membujuk dan menghasut Pekerja/Buruh atau Keluarga Pekerja/Buruh untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum.
          • Melakukan penghinaan dan/atau pelecehan terhad Pekerja/Buruh maupun keluarganya.
          • Memberikan keterangan palsu.
          • Melakukan PHKtanpa melalui prosedur atau ketentuan yang sesuai dengan PKB dan hukum yang berlaku.
          • Tidak membayar atau mengurangi Upah/Gaji Pekerja/Buruh tanpa alasan yang jelas.
          • Melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap Pekerja/Buruh.
          • Melakukan hubungan kerja ataupun bisnis dengan usaha milik Pekerja/Buruh maupun Keluarga Pekerja/Buruh yang mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
          • Menerima komisi baik secara langsung ataupun tidak langsung atas pembelian/penjualan aktiva Perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internal Perusahaan.
          • Menerima uang atau hadiah dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu dapat mempengaruhi baik sebelum maupun sesudah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Jabatan dan wewenang.
          • Melakukan wan prestasi atas ketentuan PKB dan atau melakukan perbuatan melawan hukum.

              4. Atas pelanggaran ketentuan ayat (76.2.) dan ayat (76.3.) di atas, Perusahaan dapat memberikan sanksi terhadap Pekerja/Buruh atau Manajemen sebagai berikut:

              • Peringatan lisan/teguran.
              • Teguran secara tertulis.
              • Surat Peringatan.
              • Pemindahan Jabatan.
              • Penundaan Kenaikan Jabatan.
              • Penundaan Kenaikan Upah/Gaji.
              • Pencabutan fasilitas-fasilitas yang melekat pada Jabatan yang bersangkutan
              • Penumnan atau Pelepasan Jabatan.
              • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
              • Sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              5. Pelaksanaan sanksi tidak perlu mengikuti urutannya satu demi satu dan dapat dilaksanakan secara langsung dengan tetap mengacu kepada frekuensi dan berat atau ringannya pelanggaran, yang dalam proses pengambilan keputusannya, Perusahaan berkoordinasi dengan Organisasi Pekerja/Buruh apabila Pekerja/Buruh tersebut adalah anggota Organisasi Pekerja/Buruh.

              6. Ketentuan lebih rinci mengenai pedoman pengenaan sanksi akan diatur dalam ketentuan Perusahaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini yang pembuatannya mengacu pada peraturan terkait dan kebijakan internal Perusahaan diantaranya Prosedur Kerja Perusahaan (S.O.P.) dan uraian pekerjaaan (Job Description) dari setiap fungsi pekerjaan. Sebelum adanya ketentuan Perusahaan tersebut, maka pemberian sanksi terhadap pelanggaran tetap diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam PKB ini.

              7. Seluruh kebijakan Perusahaan terkait dengan pemberian sanksi atas pelanggaran Pekerja/Buruh akan disesuaikan dengan PKB ini melalui koordinasi antara Organisasi Pekerja/Buruh dan Perusahaan dalam LKS Bipartit sesuai Pasal 92.

              Pasal 77 : Jenis Pelanggaran/Kesalahan

              1. Pelanggaran/Kesalahan Karena Kesengajaan.

              Suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (illegal act) yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu/keuntungan pribadi/kelompok tanpa hak, secara langsung/tidak langsung merugikan pihak lain dalam Hubungan industrial dengan perusahaan.

              2. Pelanggaran/Kesalahan Karena Kelalaian.

              Suatu perbuatan yang tidak memenuhi unsur kesengajaan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan baik oleh Pekerja/Buruh atau beberapa Pekerja/Buruh secara langsung maupun tidak langsung dan tadak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dalam Hubungan Industrial dengan Perusahaan, akan tetapi menimbulkan terjadinya/kemungkinan terjadinya kerugian bagi Perusahaan atau pihak lain.

              Pasal 78 : Prosedur Pemberian Sanksi

              1. Teguran lisan, teguran secara tertulis, Surat Peringatan dan/atau Sanksi PHK diberikan kepada Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan ketentuan sebagai berikut :

              a. Teguran Lisan.

              Teguran lisan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang :

              i.Datang terlambat ke kantor lebih dari 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin tasan yang berwenang.

              ii.Meninggalkan kantor/pekerjaan selama jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.

              iii.Merusak sarana dan prasarana milik atau yang dikuasai Perusahaan karena kurang hati-hati.

              b. Teguran Secara Tertulis.

              Teguran secara tertulis diberikan kepada Pekerja/Buruh yang tetap :

              i.Datang terlambat ke kantor lebih dari 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin atasan yang berwenang setelah mendapatkan teguran lisan dari atasan langsung.

              ii.Meninggalkan kantor/pekerjaan selama jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang setelah mendapatkan teguran lisan dari atasan langsung.

              iii.Merusak sarana dan prasarana milik atau yang dikuasai Perusahaan karena kurang hati-hati setelah mendapatkan teguran lisan dari atasan langsung.

              c. Surat Peringatan Pertama.

              Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja/Buruh yang :

              i.Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada atasan langsung.

              ii.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin, meskipun telah diberikan teguran secara tertulis sebelumnya oleh atasan langsung.

              iii.Terlambat datang 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin atasan yang berwenang, setelah Pekerja/Buruh mendapat teguran secara tertulis.

              iv.Pulang lebih awal tanpa ijin dari atasan yang bervvenang sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan.

              v.Tanpa alasan yang jelas dan wajar menolak atau tidak melaksanakan perintah tertulis atasan yang berhubungan dengan Pekerjaan.

              vi.Mengisi absensi untuk Pekerja/Buruh lain atau menyuruh Pekerja/Buruh lain mengisi absensi untuk dirinya.

              vii.Pelanggaran prosedur kerja perusahaan karena kelalaian Pekerja/Buruh yang dapat merugikan bagi perusahaan.

              Surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

              d. Surat Peringatan Kedua.

              Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja/Buruh yang :

              i.Melakukan kembali pelanggaran-pelanggaran sebagaimana tersebut dalam Surat Peringatan Pertama yang masih berlaku.

              ii.Memberikan keterangan tidak benar yang berkaitan dengan pekerjaannya.

              iii.Menerima uang atau hadiah dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu dapat mempengaruhi baik sebelum maupun sesudah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wewenang dan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

              iv.Melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              v.Pelanggaran prosedur kerja Perusahaan karena kelalaian Pekerja/Buruh yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

              Surat Peringatan Kedua berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

              2. Bagi Pekerja/Buruh yang telah dikenakan Surat Peringatan Ketiga, Perusahaan dapat memberikan sanksi lainnya berupa :

              a.Penundaan Promosi dan Kenaikan Upah/Gaji berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja (P2K) pada tahun berjalan.

              b.Pencabutan fasilitas-fasilitas yang melekat pada Jabatan yang bersangkutan.

              c.Penurunan atau pelepasan Jabatan.

              3. Perusahaan dapat,memberikan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh, apabila Pekerja/Buruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan atau ditentukan lain oleh Perusahaan yang meringankan Pekerja/Buruh. Pelanggaran hukum dimaksud pada ayat ini antara lain adalah :

              a. Pencurian, penggelapan, dan pemalsuan dokumen (sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ketentuan internal Perusahaan yang berlaku), memberikan keterangan palsu dan berbagai bentuk perilaku yang tidak jujur.

              b.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi sesama Pekerja/Buruh atau pejabat/atasan di Lingkungan Perusahaan dan/atau keluarganya.

              c.Membawa dan atau meminum minuman keras, obat terlarang yang memabukkan di dalam Lingkungan Perusahaan.

              d.Berjudi dalam segala macam bentuk perjudian di Lingkungan Perusahaan.

              e.Melakukan perbuatan asuslla dl Lingkungan Perusahaan.

              f.Melanggar kerahasiaan bank sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Perbankan secara sengaja.

              g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              h.Merusak atau menghilangkan data milik Perusahaan pada Sistem komputer maupun pada arsip/file lainnya.

              i.Menerima imbalan dalam bentuk apapun dari para nasabah, pemasok dan atau pihak lain yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan yang dapat merugikan atau mempengaruhi kondisi Perusahaan secara signifikan.

              j.Membawa senjata tajam, senjata api atau senjata lainnya ke dalam Lingkungan Perusahaan kecuali karena tugas dan atas izin pejabat yang berwenang.

              4. Prosedur Penerbitan Surat Peringatan untuk Pekerja/Buruh.

              Surat Peringatan Permintaan Diterbitkan dan ditandatangani oleh
              Pertama, kedua maupun ketiga Atasan langsung • Direksi (untuk tingkat chief, Group head, Division head,Deputy division head atau yang setingkat).

              • Chief, Group Head, division head atau setingkat (untuk KPNO).

              • Regional head atau yang setingkat (untuk tingkat regional/Business unit)

              • Area manager atau yang setingkat (untuk tingkat cabang/Business unit).

              Catatan : Setiap Surat Peringatan harus ditembuskan ke unit kerja yang membidangi SDM.

              BAB XVI : SKORSING DAN PHK

              Pasal 79 : Pemberhentian Sementara/Skorsing

              1. Dalam hal Pekerja/Buruh diduga kuat melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 76 yang dapat mengakibatkan PHK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus didahului oleh prosedur Pemberhentian Sementara/Skorsing.

              2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (78.3.) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

              a. Pekerja/Buruh tertangkap tangan;

              b. Ada pengakuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan;

              c. Barang bukti yang cukup yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran;

              d. Saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; dan/atau

              e. Bukti iain berupa Iaporan kejadian yang dibuat oleh Pejabat yang bervvenang di Perusahaan.

              3. Pemberhentian sementara/skorsing juga harus dilakukan terhadap Pekerja/Buruh yang sedang menunggu proses keputusan PHK sesuai yang diatur dalam PKB ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              4. Pemberhentian sementara/skorsing harus diberitahukan oleh Perusahaan secara tertulis kepada Pekerja/Buruh, dengan tembusan kepada Organisasi Pekerja/Buruh apabila Pekerja/Buruh tersebut adalah anggota dari Organisasi Pekerja/Buruh.

              5. Pemeriksaan atas Pekerja/Buruh yang diduga melakukan pelanggaran diserahkan kepada Satuan Kerja Audit intern (SKAI) sebagai unit Kerja yang berhak melakukan pemeriksaan akhir.

              6. Pekerja/Buruh yang terancam Sanksi pemberhentian sementara/skorsing berhak mendapatkan pembelaan atas dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

              7. Hasil pemeriksaan SKAI terhadap Pekerja/Buruh yang patut diduga melakukan pelanggaran harus memenuhi bukti-bukti sebagaimana tersebut pada ayat (79.2.) dan SKAI tidak berwenang untuk menentukan pemberian Sanksi kepada Pekerja/Buruh.

              8. Hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan kepada Manajemen dengan tembusan unit Kerja yang membidangi SDM untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              9. Keputusan akhir mengenai pemberian sanksi wajib diberitahukan secara tertulis oleh unit kerja yang membidangi SDM kepada Pekerja/Buruh yang terkena sanksi pemberhentian sementara/skorsing, dengan tembusan kepada Organisasi Pekerja/Buruh apabila Pekerja/Buruh tersebut adalah anggota dari Organisasi Pekerja/Buruh.

              10.Pekerja/Buruh yang terkena Sanksi pemberhentian sementara/skorsing berhak menerima Upah/Gaji dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              11. Apabila ternyata Pekerja/Buruh tersebut tidak terbukti bersalah, Perusahaan wajib merehabilitasi nama baik Pekerja/Buruh bersangkutan dengan melakukan pencabutan sanksi pemberhentian sementara/skorsing secara tertulis dan normalisasi hubungan Kerja.

              Pasal 80 : PHK

              1. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebelumnya telah dilakukan langkah-lngkah penyelesaian Bipartit baik secara individu atau melibatkan Organisasi Pekerja/Buruh apabila Pekerja/Buruh tersebut adalah anggota dari Organisasi Pekerja/Buruh.

              2. Perusahaan dapat memutuskan hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal :

              a. Pekerja/Buruh Dalam Masa Percobaan Kerja.

              b. Pekerja/Buruh mengajukan permintaan mengundurkan diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa mengajukan syarat.

              c. Pekerja/Buruh Sakit Berkepanjangan.

              d. PHK Karena Eifisiensi,

              e. Pekerja/Buruh telah mencapai Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

              f. PHK Karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia.

              g. PHK Karena Pensiun Dipercepat.

              h. PHK Karena Mangkir.

              i. PHK Karena Pelanggaran.

              j. Berakhimya PKWT.

              3. Sebagai akibat adanya PHK maka Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKB ini.

              Pasal 81 : PHK Dalam Masa Percobaan.

              Dalam hal PHK terjadi dalam masa percobaan, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja maupun Uang Penggantian Hak tidak akan dibayar kepada Pekerja/Buruh bersangkutan, akan tetapi Perusahaan diwajibkan membayar sisa Upah/Gaji yang belum dibayarkan pada bulan berjalan.

              Pasal 82 : PHK Atas Permintaan Pekeria/Buruh

              1. Dalam hal Pekerja/Buruh memutuskan hubungan kerja atas kehendak sendiri (mengundurkan diri), dan bukan merupakan inisiatif Perusahaan, maka surat permohonan pengunduran diri Pekerja/Buruh harus diajukan selambablambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri Pekerja/Buruh.

              2. Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (82.1) mendapatkan hak- hak sebagai berikut :

              • Manfaat Jaminan Hari Tua dari Jamsostek.
              • Manfaat Pensiun bagi peserta Dana Pensiun.
              • Tunjangan Cuti yang belum diambil Pekerja/Buruh yang dibayarkan secara prorata.
              • Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara prorata.
              • Tunjangan Hari Raya (hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri maksimal 30 hari sebelum Hari Raya).
              • Biaya/ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Home Base Pekerja/Buruh.
              • Uang Pisah yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan disetarakan dengan metode perhitungan masa kerja.

              Pasal 83 : PHK Karena Sakit Berkepanjangan

              Pekerja/Buruh yang mengalami Sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan atau pada waktu yang dikehendaki Pekerja/Buruh dapat mengajukan PHK dengan mendapatkan hak-

              hak sebagai berikut :

              1. Manfaat jaminan hari tua dari Jamsostek.

              2. Manfaat Pensiun bagi peserta Dana Pensiun.

              3. Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang tetap diperhitungkan sampai dengan akhir tahun.

              4. Tunjangan cuti yang belum diambil Pekerja/Buruh yang dibayarkan secara penuh.

              5. Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara penuh.

              6. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan secara prorata.

              7. Biaya ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Home Base Pekerja/Buruh.

              9.Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganiian hak dari

              10.Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 84 : PHK Karena Efisiensi

              Dalam hal Perusahaan melakukan program efisiensi ketenagakerjaan, Perusahaan dapat menawarkan PHK secara terbuka tanpa ada unsur paksaan yang pelaksanaan dan besaran kompensasinya akan dirundingkan antara Perusahaan dengan Organisasi Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 85 : PHK Karena Telah Mencapai Usia Pensiun

              Terhadap Pekerja/Buruh yang terkena PHK Karena telah mencapai usia Pensiun, Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana diatur dalam PKB ini sebagai berikut :

              1. Manfaatjaminan hari tua dari Jamsostek.

              2. Manfaat Pensiun bagi peserta Dana Pensiun.

              3. Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tetap diperhitungkan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun.

              4. Tunjangan cuti yang belum diambil PekerIaJBuruh yang dibayarkan secara penuh.

              5. Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara prorata.

              6. Pembayaran Tunjangan Hari Raya seCara prorata.

              7. Biaya/ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke Tempat Home Base Pekerja/Buruh.

              8. Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hal Pekerja/Buruh atas Pensiun Normal diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan perhitungan Pensiun Normal dibawah ini:

              MK U.P U.PMK U.PH Total
              Kurang dari 1 thn 2 X 1 = 2.00 0.00 0.30 2.30
              1 thn s/d < 2 thn 2 X 2 = 4.00 0.00 0.60

              4.60
              2 thn s/d < 3 thn 2 X 3 = 6.00 3.00 1.35 10.35
              3 thn s/d < 4 thn 2 X 4 = 8.00 3.00 1.65 12.65
              4 thn s/d < 5 thn 2 X 5 = 10.00 4.00 2.10 16.10
              5 thn s/d < 6 thn 2 X 6 = 12.00 4.00 2.40 18.40
              6 thn s/d < 7 thn 2 X 7 = 14.00 5.00 2.85 21.85
              7 thn s/d < 8 thn 2 X 8 = 16.00 5.00 3.15 24.15
              8 thn s/d < 9 thn 2 X 9 = 18.00 6.00 3.60 27.60
              9 th s/d < 10 thn 2 X 9 = 18.00 6.00 3.60 27.60
              10 th s/d < 11 thn 2 X 9 = 18.00 7.00 3.75 28.75
              11 th s/d < 12 thn 2 X 9 = 18.00 7.00 3.75 28.75
              12 th s/d < 13 thn 2 X 9 = 18.00 8.00 3.90 29.90
              13 th s/d < 14 thn 2 X 9 = 18.00 8.00 3.90 29.90
              14 th s/d < 15 thn 2 X 9 = 18.00 9.00 4.05 31.05
              15 th s/d < 16 thn 2 X 9 = 18.00 9.00 4.05 31.05
              16 th s/d < 17 thn 2 X 9 = 18.00 10.00 4.20 32.20
              17 th s/d < 18 thn 2 X 9 = 18.00 10.00 4.20 32.20
              18 th s/d < 19 thn 2 X 9 = 18.00 11.00 4.35 33.35
              19 th s/d < 20 thn 2 X 9 = 18.00 11.00 4.35 33.35
              20 thn s/d < 21 thn 2 X 9 = 18.00 12.00 4.50 34.50
              21 thn s/d < 22 thn 2 X 9 = 18.00 12.00 4.50 34.50
              22 thn s/d < 23 thn 2 X 9 = 18.00 13.00 4.65 35.65
              23 thn s/d < 24 thn 2 X 9 = 18.00 13.00 4.65 35.65
              24 thn atau lebih 2 X 9 = 18.00 14.00 4.80 36.80

              MK : Masa Kerja

              U.P : Uang Pesangon sesuai UU 13 Tahun 2003

              U.PMK : Uang Penghargaan Masa kerja yang telah diatur lebih baik dari ketentuan normatif

              U.PH : Uang Penggantian Hak (15% dari total UP & UPMK).

              Pasal 86 : PHK Karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia

              Dalam hal PHK karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia maka Ahli Warisnya yang sah akan diberikan :

              1. Bantuan Kematian sesuai dengan ketentuan pada PKB ini.

              2. Santunan Kematian dari Jamsostek.

              3. Manfaat jaminan hari tua dari Jamsostek.

              4. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun bagi peserta.

              5. Manfaat jaminan kesehatan tetap diperhitungkan sampai dengan akhir tahun.

              6. Tunjangan Cuti yang belum diambil Pekerja/Buruh yang dibayarkan secara penuh.

              7. Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara penuh.

              8. Pembayaran Tunjangan Hari Raya secara prorata.

              9. Biaya/ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Home Base Pekerja/Buruh.

              11.Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ditetapkan oleh Perusahaan Iebih baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              12.Perusahaan akan menyerahkan seluruh hak-hak Pekerja/Buruh kepada Ahli Waris Pekerja/Buruh yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

              Pasal 87 : PHK Karena Pensiun Dipercepat

              1. Perusahaan wajib memberikan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana diatur dalam PKB ini kepada Pekerja/Buruh yang PHK Karena Pensiun Dipercepat sesuai ketentuan ayat (23.8.).

              2. Pekerja/Buruh yang mencapai Usia Pensiun mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

              • Manfaat jaminan hari tua dari Jamsostek.
              • Manfaat Pensiun bagi peserta Dana Pensiun.
              • Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tetap diperhitungkan sampai dengan akhir tahun.
              • Tunjangan Cuti yang belum diambil Pekerja/Buruh yang dibayarkan secara penuh.
              • Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara prorata.
              • Pembayaran Tunjangan Hari Raya secara prorata.
              • Biaya/ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Home Base Pekerja/Buruh.
              • Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Pekerja/Buruh atas Pensiun Dipercepat diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan perhitungan Pensiun Dipercepat dibawah ini :
              MK U.P U.PMK U.PH U.KP Total
              15 th s/d < 16 thn 1 X 9 = 9.00 6.00 2.25 1.00 18.25
              16 th s/d < 17 thn 1 X 9 = 9.00 6.00 2.25 1.00 18.25
              17 th s/d < 18 thn 1 X 9 = 9.00 6.00 2.25 1.00 18.25
              18 th s/d < 19 thn 1 X 9 = 9.00 7.00 2.40 1.00 19.40
              19 th s/d < 20 thn 1 X 9 = 9.00 7.00 2.40 1.00 19.40
              20 th s/d < 21 thn 1 X 9 = 9.00 7.00 2.40 1.00 19.40
              21 thn s/d < 22 thn 1 X 9 = 9.00 8.00 2.55 1.00 20.55
              22 thn s/d < 23 thn 1 X 9 = 9.00 8.00 2.55 1.00 20.55
              23 thn s/d < 24 thn 1 X 9 = 9.00 8.00 2.55 1.00 20.55
              24 thn atau lebih 1 X 9 = 9.00 10.00 2.85 1.00 22.85

              MK : Masa Kerja

              U.P : Uang Pesangon sesuai UU No.13 Tahun 2003

              U.PMK : Uang Penghargaan Mesa Kerja yang telah diatur Iebih baik dari ketentuan normatif

              UPH : Uang Penggantian Hak (15% dari Total UP & UPMK)

              U. KP : Uang Kebijakan Perusahaan (1 x Upah/Gaji)

              Pasal 88 : PHK Karena Mangkir

              1. Dalam hal Pekerja/Buruh memutuskan hubungan kerja karena mangkir selama 5 (lima) hari berturut -turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil sesuai alamat Pekerja/Buruh yang tercatat di Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

              2. PekerjalBuruh Karena mangkir sesuai ketentuan ayat (88.1.) mendapatkan hak-hak sebagai berikut :

              • Manfaat jaminan hari tua dari Jamsostek.
              • Manfaat Pensiun bagi peseeta Dana Pensiun.
              • Tunjangan cuti yang belum diambil Pekerja/Buruh yang dibayarkan secara prorata.
              • Penggantian sisa cuti yang belum diambil secara prorata.
              • Tunjangan Hari Raya (hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mangkir maksimal 30 hari sebelum Hari Raya).
              • Biaya/ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Home Base Pekerja/Buruh.
              • Uang pisah yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan disetarakan dengan metode perhitungan masa kerja.

              Pasal 89 : PHK Karena Pelanggaran

              Pekerja/Buruh yang diputus hubungan kerjanya Karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (78.3.), mendapatkan hak-hak Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              BAB XVII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Pasal 90 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

              1. Setiap keluhan dan pengaduan Pekerja/Buruh yang menyangkut ketenagakerjaan pertama-tama diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan atasan langsung Pekerja/Buruh.

              2. Bila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka Pekerja/Buruh dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi, tanpa harus sepengetahuan atasan langsung.

              3. Bila prosedur tersebut telah dijalankan Tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja/Buruh dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Organisasi Pekerja/Buruh. Dalam tingkatan ini keluhan dan pengaduan tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh.

              4. Perusahaan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Organisasi Pekerja/Buruh tentang hasil kesepakatan yang telah dicapai.

              5. Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Perusahaan dengan Organisasi Pekerja/Buruh, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Pasal 91 : Rehabilitasi

              1. Perusahaan wajib merehabilitasi nama baik, mencabut sanksi, membayar kekurangan upah/gaji dan/atau hak-hak Pekerja/Buruh lainnya, jika Pekerja/Buruh yang dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam PKB ini terbukti tidak bersalah.

              2. Pekerja/Buruh yang ditahan oleh instansi yang berwenang, karena tuduhan melakukan tindak kejahatan menurut perundang-undangan yang berlaku, yang tidak berpengaruh terhadap Perusahaan dan kemudian terbukti tidak bersalah, maka Perusahaan akan memulihkan hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh.

              BAB XVIII : LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT

              Pasal 92 : Lembaga Kerja Sama Bipartit

              1. Lembaga Kerja Sama Bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh.

              2. Pembentukan LKS Bipartit bertujuan untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Perusahaan.

              3. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara Perusahaan dengan wakii Organisasi Pekerja/Buruh dan/atau wakil Pekerja/Buruh dalam rangka pengembangan Hubungan Industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan termasuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.

              4. Untuk melaksanakan fungsi dimaksud dalam ayat (92.3.) LKS Bipartit mempunyai tugas ;

              • Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
              • Mengkomunikasikan kebijakan Perusahaan dan aspirasi Pekerja/Buruh dalam rangka mencegah tenadinya permasalahan Hubungan Industriai di Perusahaan.
              • Menyampaikan saran, periimbangan dan pendapat kepada Perusahaan, Pekena/Buruh dan/atau Organisasi Pekeija/Buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan Perusahaan.
              • Memonitor pelaksanaan PKB ini.

              5. Tata kerja dan tata cara pembentukan LKS Bipartit sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

              6. Segala biaya dan pelaporan dalam hal pembentukan dan pelaksanaan LKS Bipartit menjadi tanggung jawab Perusahaan.

              7. Keanggotaan LKS Bipartit sebanyak 6 (enam) orang atau ditentukan lain berdasarkan kesepakatan Perusahaan dengan Organisasi Pekerja/Buruh.

              8. LKS Bipartit dibentuk selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah PKB ini berlaku.

              BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 93 : Lain-Lain

              1. PKB ini tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku.

              2. Setiap ketentuan internal perusanaan yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan tidak boleh bertentangan dengan isi PKB ini.

              3. Ketentuan mengenai ketenaga kerjaan yang belum diatur dalam PKB ini akan diatur dan ditentukan bersama oleh Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh.

              4. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi PKB ini, yang berwenang untuk memberikan penjelasan/klarifikasi adalah para pihak yang melakukan perundingan PKB ini dimana para pihak diwakili oleh tim perunding yang menandatangani PKB ini.

              5. Seluruh lampiran PKB, Berita Acara dan notulen perundingan PKB ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

              6. Dalam hal terjadinya pembuatan kebijakan Perusahaan terkait dengan pelaksanaan PKB ini sebelum diimplementasikan harus dikonsultasikan dengan unit kerja yang membidangi SDM.

              7. Apabila dalam PKB ini terdapat ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB ini akan tetap berlaku dan sah kecuali untuk ketentuan tersebut.

              8. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah PKB ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan pada instansi yang berwenang, maka pihak Perusahaan berkewajiban untuk mencetak dalam bentuk buku saku (sesuai dengan isi aslinya) dan memperbanyak Serta memberikan masing-masing 1 (satu) buah kepada seluruh jajaran Manajemen dan Pekerja/Buruh.

              9. PKB ini harus disosialisasikan sena dipahami oleh segenap jajaran Manajemen dan Pekerja/Buruh.

              10. Dalam hal terjadi penggabungan Perusahaan (merger) dan masing-masing Perusahaan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama, maka ketentuan PKB yang berlaku adalah ketentuan PKB yang lebih menguntungkan Pekerja/Buruh dengan terlebih dahulu dibicarakan dengan Organisasi Pekerja/Buruh.

              Pasal 94 : Force Majeur

              Dalam keadaan memaksa (Force Majeur) yang berdampak pada Kesejahteraan Pekerja/Buruh, maka PKB ini dapat diubah atas dasar persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh yang menyusun PKB ini.

              Pasal 95 : Bahasa

              1. PKB ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa lnggris.

              2. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu kata atau kalimat antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, maka penafsiran yang benar dan sah adalah yang terdapat dalam Bahasa Indonesia.

              3. Bila terjadi perbedaan penafsiran antara Perusahaan dengan pihak Pekerja/Buruh terhadap suatu kata atau kalimat dalam PKB ini, maka yang menjadi pedoman

              berikutnya adalah lampiran PKB, Berita Acara dan notulen perundingan PKB yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berunding.

              4. Jika dalam lampiran PKB, Berita Acara dan notulen perundingan PKB tersebut juga masih terjadi perbedaan penafsiran, maka Perusahaan dan Organisasi Pekerja/Buruh terlebih dahulu akan menempuh upaya musyawarah untuk mufakat melalui mekanisme LKS Bipartit sebelum dilanjutkan ke Tripartit.

              Pasal 96 : Masa Berlaku

              1. PKB ini mulai berlaku dan mengikat Perusahaan dan Pekerja./Buruh untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani oieh kedua belah pihak.

              2. Dalam hal masa berlaku PKB ini berakhir sebagaimana ketentuan ayat (96.1.), maka PKB ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya untuk merundingkan kembali isi PKB ini paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini atau 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa perpanjangan PKB ini berakhir.

              3. Selama tidak ada PKB yang baru setelah masa berlakunya PKB ini berakhir, maka isi PKB ini akan tetap berlaku sampai PKB yang baru dibuat.

              Pasal 97 : Aturan Peralihan

              Segala peraturan dan ketentuan Perusahaan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan isi PKB ini, dinyatakan tetap berlaku. Sedangkan peraturan dan ketentuan Perusahaan yang telah ada dan tidak sesuai atau bertentangan dengan isi PKB ini, maka harus dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak PKB ini ditandatangani.

              PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERIODE TAHUN 2011 – 2013

              Jakarta, 03 Agustus 2011

              Pihak Organisasi Pekerja/Buruh

              SERIKAT KARYAWAN

              EDDY PURNOMO

              Ketua Umum

              DEDI JUHARI

              Sekertaris Jenderal

              PK.NIKEUBA SBSI

              J. FRANS GULTOM

              Ketua Umum

              DONNY MAY HIMAWAN

              Sekertaris Jenderal

              Pihak Manajemen

              PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA

              RAHARDJA ALIMHAMZAH

              Direktur

              RITA MIRASARI

              Direktur

              I GUSTI MADE MANTERA

              Direktur

              Menyaksikan

              MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

              REPUBLIK INDONESIA

              Drs. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si

              IDN PT. Bank lnternasional Indonesia, Tbk. (BII) - 2011

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-08-03
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-08-02
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → 2011-08-03
              Nama industri: → Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi
              Nama industri: → Perbankan
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  Bank lnternasional Indonesia, Tbk. (BII)
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Karyawan PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk dan PK NIKEUBA SBSI PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → Eddy Purnomo, J.Frans Gultom

              PELATIHAN

              Program pelatihan: → Ya
              Magang: → Tidak
              Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 100 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Tidak
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
              Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 2 hari
              Cuti ayah berbayar: → 2 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → 

              PERJANJIAN KERJA

              Durasi masa percobaan: → 91 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 365 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 120 hari
              Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
              Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 8.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 5.0
              Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
              Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
              Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → No
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

              Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

              Tunjangan extra untuk cuti tahunan

              Upah lembur hari kerja

              Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

              Upah lembur hari Minggu/libur

              Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

              Kupon makan

              Tunjangan makan disediakan: → Tidak
              Bantuan hukum gratis: → 
              Loading...